Wikisource idwikisource https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama MediaWiki 1.39.0-wmf.25 first-letter Media Istimewa Pembicaraan Pengguna Pembicaraan Pengguna Wikisource Pembicaraan Wikisource Berkas Pembicaraan Berkas MediaWiki Pembicaraan MediaWiki Templat Pembicaraan Templat Bantuan Pembicaraan Bantuan Kategori Pembicaraan Kategori Pengarang Pembicaraan Pengarang Indeks Pembicaraan Indeks Halaman Pembicaraan Halaman Portal Pembicaraan Portal TimedText TimedText talk Modul Pembicaraan Modul Gadget Gadget talk Gadget definition Gadget definition talk Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987) 0 1825 100217 60833 2022-08-18T11:22:12Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki {{header |title = Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |year = 1987 |author = |section = |previous = |next = |shortcut = |wikipedia= Ejaan Yang Disempurnakan |notes = {{Lihat pula/EYD}} }} __NOTOC__ {| style="font-size:90%; border: 1px solid #aaa; background:#f9f9f9;" |- align="center" | colspan=3 | <big>'''Daftar isi''':</big> ---- |- valign=top | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''I.''' || '''[[#I. Pemakaian Huruf|Pemakaian Huruf]]''' ---- [[#A. Huruf Abjad|A. Huruf Abjad]] <br> [[#B. Huruf Vokal|B. Huruf Vokal]] <br> [[#C. Huruf Konsonan|C. Huruf Konsonan]] <br> [[#D. Huruf Diftong|D. Huruf Diftong]] <br> [[#E. Gabungan Huruf Konsonan|E. Gabungan Huruf Konsonan]] <br> [[#F. Pemenggalan Kata|F. Pemenggalan Kata]] <br> | |- valign="top" | '''II.''' || '''[[#II. Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring|Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring]]''' ---- [[#A. Huruf Kapital atau Huruf Besar|A. Huruf Kapital atau Huruf Besar]] <br> [[#B. Huruf Miring|B. Huruf Miring]] <br> |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''III.''' || '''[[#III. Penulisan Kata|Penulisan Kata]]''' ---- [[#A. Kata Dasar|A. Kata Dasar]] <br> [[#B. Kata Turunan|B. Kata Turunan]] <br> [[#C. Kata Ulang|C. Kata Ulang]] <br> [[#D. Gabungan Kata|D. Gabungan Kata]] <br> [[#E. Kata Ganti ku, kau, mu, dan nya|E. Kata Ganti '''ku''', '''kau''', '''mu''', dan '''nya''']] <br> [[#F. Kata Depan di, ke, dan dari|F. Kata Depan '''di''', '''ke''', dan '''dari''']] <br> [[#G. Kata si dan sang|G. Kata '''si''' dan '''sang''']] <br> [[#H. Partikel|H. Partikel]] <br> [[#I. Singkatan dan Akronim|I. Singkatan dan Akronim]] <br> [[#J. Angka dan Lambang Bilangan|J. Angka dan Lambang Bilangan]] |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''IV.''' || colspan=2 | '''[[#IV. Penulisan Huruf Serapan|Penulisan Huruf Serapan]]''' ---- |- | |- valign="top" | '''V.''' || colspan=2 | '''[[#V. Pemakaian Tanda Baca|Pemakaian Tanda Baca]]''' ---- |- valign="top" | || [[#A. Tanda Titik (.)|A. Tanda Titik]] <br> [[#B. Tanda Koma (,)|B. Tanda Koma]] <br> [[#C. Tanda Titik Koma (;)|C. Tanda Titik Koma]] <br> [[#D. Tanda Titik Dua (:)|D. Tanda Titik Dua]] <br> [[#E. Tanda Hubung (&ndash;)|E. Tanda Hubung]] <br> [[#F. Tanda Pisah (&mdash;)|F. Tanda Pisah]] <br> [[#G. Tanda Elipsis (...)|G. Tanda Elipsis]] <br> [[#H. Tanda Tanya (?)|H. Tanda Tanya]] <br> | [[#I. Tanda Seru (!)|I. Tanda Seru]] <br> [[#J. Tanda Kurung ((...))|J. Tanda Kurung]] <br> [[#K. Tanda Kurung Siku|K. Tanda Kurung Siku]] <br> [[#L. Tanda Petik ("...")|L. Tanda Petik]] <br> [[#M. Tanda Petik Tunggal ('...')|M. Tanda Petik Tunggal]] <br> [[#N. Tanda Garis Miring (/)|N. Tanda Garis Miring]] <br> [[#O. Tanda Penyingkat (Apostrof) (')|O. Tanda Penyingkat (Apostrof)]] |} |} [[Berkas:Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg|center|100px]] <pages index="Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.djvu" from=1 to=7 /> {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab I}} {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab II}} {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab III}} {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab IV}} {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab V}} [[Kategori:Standar dan pedoman]] [[Kategori:Bahasa Indonesia]] ff4kmse5ezvlmi8k7bc2mox86vfyld1 100218 100217 2022-08-18T11:22:25Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki {{header |title = Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |year = 1987 |author = |section = |previous = |next = |shortcut = |wikipedia= Ejaan Yang Disempurnakan |notes = '''Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' edisi kedua disusun berdasarkan [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987]], tanggal 9 September 1987, dicermatkan pada Rapat Kerja ke-30 Panitia Kerja Sama Kebahasaan di Tugu, tanggal 16–20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Seri Begawan, tanggal 4–6 Maret 1991.<br/> Pedoman ini kemudian dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (versi 2009)]]. {{Lihat pula/EYD}} }} __NOTOC__ {| style="font-size:90%; border: 1px solid #aaa; background:#f9f9f9;" |- align="center" | colspan=3 | <big>'''Daftar isi''':</big> ---- |- valign=top | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''I.''' || '''[[#I. Pemakaian Huruf|Pemakaian Huruf]]''' ---- [[#A. Huruf Abjad|A. Huruf Abjad]] <br> [[#B. Huruf Vokal|B. Huruf Vokal]] <br> [[#C. Huruf Konsonan|C. Huruf Konsonan]] <br> [[#D. Huruf Diftong|D. Huruf Diftong]] <br> [[#E. Gabungan Huruf Konsonan|E. Gabungan Huruf Konsonan]] <br> [[#F. Pemenggalan Kata|F. Pemenggalan Kata]] <br> | |- valign="top" | '''II.''' || '''[[#II. Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring|Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring]]''' ---- [[#A. Huruf Kapital atau Huruf Besar|A. Huruf Kapital atau Huruf Besar]] <br> [[#B. Huruf Miring|B. Huruf Miring]] <br> |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''III.''' || '''[[#III. Penulisan Kata|Penulisan Kata]]''' ---- [[#A. Kata Dasar|A. Kata Dasar]] <br> [[#B. Kata Turunan|B. Kata Turunan]] <br> [[#C. Kata Ulang|C. Kata Ulang]] <br> [[#D. Gabungan Kata|D. Gabungan Kata]] <br> [[#E. Kata Ganti ku, kau, mu, dan nya|E. Kata Ganti '''ku''', '''kau''', '''mu''', dan '''nya''']] <br> [[#F. Kata Depan di, ke, dan dari|F. Kata Depan '''di''', '''ke''', dan '''dari''']] <br> [[#G. Kata si dan sang|G. Kata '''si''' dan '''sang''']] <br> [[#H. Partikel|H. Partikel]] <br> [[#I. Singkatan dan Akronim|I. Singkatan dan Akronim]] <br> [[#J. Angka dan Lambang Bilangan|J. Angka dan Lambang Bilangan]] |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''IV.''' || colspan=2 | '''[[#IV. Penulisan Huruf Serapan|Penulisan Huruf Serapan]]''' ---- |- | |- valign="top" | '''V.''' || colspan=2 | '''[[#V. Pemakaian Tanda Baca|Pemakaian Tanda Baca]]''' ---- |- valign="top" | || [[#A. Tanda Titik (.)|A. Tanda Titik]] <br> [[#B. Tanda Koma (,)|B. Tanda Koma]] <br> [[#C. Tanda Titik Koma (;)|C. Tanda Titik Koma]] <br> [[#D. Tanda Titik Dua (:)|D. Tanda Titik Dua]] <br> [[#E. Tanda Hubung (&ndash;)|E. Tanda Hubung]] <br> [[#F. Tanda Pisah (&mdash;)|F. Tanda Pisah]] <br> [[#G. Tanda Elipsis (...)|G. Tanda Elipsis]] <br> [[#H. Tanda Tanya (?)|H. Tanda Tanya]] <br> | [[#I. Tanda Seru (!)|I. Tanda Seru]] <br> [[#J. Tanda Kurung ((...))|J. Tanda Kurung]] <br> [[#K. Tanda Kurung Siku|K. Tanda Kurung Siku]] <br> [[#L. Tanda Petik ("...")|L. Tanda Petik]] <br> [[#M. Tanda Petik Tunggal ('...')|M. Tanda Petik Tunggal]] <br> [[#N. Tanda Garis Miring (/)|N. Tanda Garis Miring]] <br> [[#O. Tanda Penyingkat (Apostrof) (')|O. Tanda Penyingkat (Apostrof)]] |} |} [[Berkas:Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg|center|100px]] <pages index="Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.djvu" from=1 to=7 /> {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab I}} {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab II}} {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab III}} {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab IV}} {{:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/Bab V}} [[Kategori:Standar dan pedoman]] [[Kategori:Bahasa Indonesia]] lrnsfkw1z6znp2lpedm4b4k5j0coh06 Pembicaraan:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987) 1 2658 100181 97205 2022-08-18T09:54:48Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki aneh? kenapa moesti berpedoman orang menoelies satoe karja?--[[Pengguna:64.110.140.6|64.110.140.6]] 03:49, 11 Agustus 2006 (UTC) :di amerika gak ada ya? hmm Mana yang benar: memproklamasikan atau memroklamasikan? == EYD atau EyD == Ejaan yang Disempurnakan (EyD) atau Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)? [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]] 9/23/2007 : Kalau menurut EYD sih seharusnya EyD (y dalam yang dalam judul tidak huruf besar). == Naskah sudah lengkap? == Apakah naskah [http://id.wikisource.org/w/index.php?title=Pedoman_Umum_Ejaan_Bahasa_Indonesia_yang_Disempurnakan&oldid=4792 Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan id=4792] sudah lengkap? Saya melihat ada beberapa kejanggalan. Kalau itu memang sudah naskah yang lengkap diketik dari aslinya, sepertinya kok ada yang kurang. Yang pertama dan utama adalah pada poin [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#B._Huruf_Vokal | B. Huruf Vokal]] yang menyatakan bahwa huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o, dan u, dengan memberi keterangan tambahan pada huruf e yang mempunyai 2 pelafalan. Sepanjang yang saya ketahui, huruf yang melambangkan vokal memang ada 5, tapi pelafalannya ada 8, dengan e ada 3 buah pelafalan, dan o ada 2 pelafalan. Berikut adalah contoh pelafalan tersebut. :{| {{prettytable}} |- bgcolor=LightGrey ! rowspan="2"| Huruf Vokal ! colspan="3" align="center"| Contoh Pemakaian dalam Kata |- bgcolor=LightGrey ! Di Awal ! Di Tengah ! Di Akhir |- | a || ''a''pi || p''a''di || lus''a'' |- | e || ''e''nak || p''e''tak || sor''e'' |- | || ''e''mas || k''e''na || tip''e'' |- | || ''e''ngsel || tam''e''ng || |- | i || ''i''tu || s''i''mpan || murn''i'' |- | o || ''o''leh || k''o''ta || radi''o'' |- | || ''o''bor || kal''o''ng || |- | u || ''u''lang || b''u''mi || ib''u'' |} Yang kedua yaitu penggunaan gabungan huruf konsonan ''kh''. Sepanjang yang saya tahu, kata ''tahu'' dapat bermakna makanan yang terbuat dari kedelai, dapat pula berarti mempunyai informasi tentang sesuatu. Namun kata tahu yang berarti makanan dilafalkan dengan huruf h sesuai dengan huruf ''h'', sementara pelafalan huruf h pada kata tahu lainnya sesuai dengan gabungan huruf konsonan ''kh''. Dan kalau kita teliti lebih lanjut, huruf h di akhir kata seperti pada kata ''sudah'', ''marah'', dan ''mudah''. dilafalkan dengan 'kh'. Jadi kalau konsisten dengan pelafalan, maka kata tahu yang berarti mempunyai informasi tentang sesuatu seharusnya ditulis ''takhu''. Demikian pula dengan kata yang berakhiran dengan h, seharusnya ditulis dengan kh, seperti pada ''sudakh'', ''marakh'', dan ''mudakh''. Jadi saya ingin menanyakan apakah naskah [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]] dengan id 4792 sudah selesai disalin atau masih ada yang kurang? Ataukah memang begitu adanya naskah tersebut, yang berarti pakar bahasa di Pusat Bahasa mengabaikan hal seperti saya sebut di atas? --[[Pengguna:Umarsaid|Umarsaid]] 06:33, 22 Januari 2008 (UTC) :: Mas, kalau kira-kira merasa ada yang belum lengkap, silahkan ditambahkan. Situs ini situs sukarelawan untuk siapa saja yang mampu dan dapat menambahkan. [[Pengguna:Serenity|Serenity]] 13:03, 26 Januari 2008 (UTC) ::: Wah, kalau pedoman bahasa bisa diotak-atik dengan bebas, repot juga ya. ::: Mas Umarsaid, kalau menurut saya sih, poin-poin yang disebutkan mas Umarsaid tidak relevan dengan Bahasa Indonesia sehingga Pusat Bahasa juga tidak menyantumkannya dalam pedoman ini. e (dalam Bahasa Indonesia) hanya ada dua jenis pelafalan yaitu e 'e'mas dan é 'e'nak . e dalam enak, petak, dan sore dibaca sama (persis) dengan e dalam engsel dan tameng; o dalam oleh, kota, dan radio juga dibaca sama (persis) dengan o pada obor dan kalong. ::: Tentang gabungan konsonan kh, kh di sini adalah kh keras (dimana suara k terdengar nyaring) sehingga pemakaian ejaan tahu, sudah, marah, dan sudah memang sudah benar. Bedakan antara cara baca tarikh (kh keras) dengan sudah (h lembut), antara akhir (kh keras) dengan lahir (h lembut). Setahu saya, dalam Bahasa Indonesia tidak ada pemakaian kh lembut. Lagipula jika sudah, marah, dan mudah dibaca dengan kh keras akan sangat lucu karena semua orang akan berbicara seperti tersedak'h' :) . [[Istimewa:Kontribusi pengguna/202.145.1.9|202.145.1.9]] 19:18, 17 Maret 2008 (UTC) :::: Bukan menyantumkan mas, tapi mencantumkan. :) :::: Kalau mas pernah belajar bahasa Jawa, Sunda atau Korea, mas akan tahu bahwa memang bunyi vokal itu lebih dari lima. Di dalam bahasa Jawa huruf vokal tersebut sebagian ditulis dengan huruf tersendiri. Di dalam huruf Korea, 8 bunyi vokal di bahasa Indonesia itu memunyai huruf masing-masing. Hanya saja karena kita mewarisi huruf latin yang punya vokal cuma 5 maka bunyi yang 8 itu dimampatkan ke 5 huruf tersebut. :::: Pelafanan h pada kata "tahu" sebagai makanan dengan "tahu" seperti dalam ilmu pengetahuan itu beda mas. Kalau mau tahu secara pasti dan ilmiah silakan gunakan spectrum analyzer. Jumlah fonem vokal bahasa Indonesia ada 6: /a/, /i/, /u/, /e/, /é/, /o/. Perbedaan vokal o atau e dalam bahasa Jawa, Sunda atau Korea tidak relevan dalam bahasa Indonesia, karena memang lain bahasa. Tiap-tiap bahasa punya jumlah vokal sendiri-sendiri. [[Pengguna:Gombang|Gombang]] 08:15, 26 November 2009 (UTC) == J. Angka dan Lambang Bilangan == Yang benar "kedua belas", "kedua-belas" atau "keduabelas"? (kalau "sebelas" kan digabung) [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]] 21:18, 21 Agustus 2008 (UTC) : ke duabelas [[Istimewa:Kontribusi pengguna/125.166.171.33|125.166.171.33]] 09:14, 18 September 2010 (UTC) :: ya, atau ke 12 [[Istimewa:Kontribusi pengguna/91.189.182.2|91.189.182.2]] 13:30, 18 September 2010 (UTC) == Perubahan EYD == === Daftar isi === Lama {| style="font-size:90%; border: 1px solid #aaa; background:#f9f9f9;" |- align="center" | colspan=3 | <big>'''Daftar isi''':</big> ---- |- valign=top | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''I.''' || '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#I. Pemakaian Huruf|Pemakaian Huruf]]''' ---- [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#A. Huruf Abjad|A. Huruf Abjad]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#B. Huruf Vokal|B. Huruf Vokal]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#C. Huruf Konsonan|C. Huruf Konsonan]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#D. Huruf Diftong|D. Huruf Diftong]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#E. Gabungan Huruf Konsonan|E. Gabungan Huruf Konsonan]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#F. Pemenggalan Kata|F. Pemenggalan Kata]] <br> | |- valign="top" | '''II.''' || '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#II. Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring|Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring]]''' ---- [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#A. Huruf Kapital atau Huruf Besar|A. Huruf Kapital atau Huruf Besar]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#B. Huruf Miring|B. Huruf Miring]] <br> |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''III.''' || '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#III. Penulisan Kata|Penulisan Kata]]''' ---- [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#A. Kata Dasar|A. Kata Dasar]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#B. Kata Turunan|B. Kata Turunan]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#C. Kata Ulang|C. Kata Ulang]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#D. Gabungan Kata|D. Gabungan Kata]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#E. Kata Ganti ku, kau, mu, dan nya|E. Kata Ganti '''ku''', '''kau''', '''mu''', dan '''nya''']] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#F. Kata Depan di, ke, dan dari|F. Kata Depan '''di''', '''ke''', dan '''dari''']] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#G. Kata si dan sang|G. Kata '''si''' dan '''sang''']] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#H. Partikel|H. Partikel]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#I. Singkatan dan Akronim|I. Singkatan dan Akronim]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#J. Angka dan Lambang Bilangan|J. Angka dan Lambang Bilangan]] |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''IV.''' || colspan=2 | '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#IV. Penulisan Huruf Serapan|Penulisan Huruf Serapan]]''' ---- |- | |- valign="top" | '''V.''' || colspan=2 | '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#V. Pemakaian Tanda Baca|Pemakaian Tanda Baca]]''' ---- |- valign="top" | || [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#A. Tanda Titik (.)|A. Tanda Titik]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#B. Tanda Koma (,)|B. Tanda Koma]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#C. Tanda Titik Koma (;)|C. Tanda Titik Koma]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#D. Tanda Titik Dua (:)|D. Tanda Titik Dua]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#E. Tanda Hubung (&ndash;)|E. Tanda Hubung]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#F. Tanda Pisah (&mdash;)|F. Tanda Pisah]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#G. Tanda Elipsis (...)|G. Tanda Elipsis]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#H. Tanda Tanya (?)|H. Tanda Tanya]] <br> | [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#I. Tanda Seru (!)|I. Tanda Seru]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#J. Tanda Kurung ((...))|J. Tanda Kurung]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#K. Tanda Kurung Siku|K. Tanda Kurung Siku]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#L. Tanda Petik ("...")|L. Tanda Petik]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#M. Tanda Petik Tunggal ('...')|M. Tanda Petik Tunggal]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#N. Tanda Garis Miring (/)|N. Tanda Garis Miring]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)#O. Tanda Penyingkat (Apostrof) (')|O. Tanda Penyingkat (Apostrof)]] |} |} Baru {| style="font-size:90%; border: 1px solid #aaa; background:#f9f9f9;" |- align="center" | colspan=3 | <big>'''Daftar isi''':</big> ---- |- valign=top | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''I.''' || '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#I. PEMAKAIAN HURUF|Pemakaian Huruf]]''' ---- [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#A. Huruf Abjad|A. Huruf Abjad]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#B. Huruf Vokal|B. Huruf Vokal]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#C. Huruf Konsonan|C. Huruf Konsonan]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#D. Huruf Diftong|D. Huruf Diftong]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#E. Gabungan Huruf Konsonan|E. Gabungan Huruf Konsonan]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#F. Huruf Kapital|F. Huruf Kapital]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#G. Huruf Miring|G. Huruf Miring]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#H. Huruf Tebal|H. Huruf Tebal]] <br> |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''II.''' || '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#II. PENULISAN KATA|Penulisan Kata]]''' ---- [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#A. Kata Dasar|A. Kata Dasar]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#B. Kata Turunan|B. Kata Turunan]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#C. Bentuk Ulang|C. Bentuk Ulang]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#D. Gabungan Kata|D. Gabungan Kata]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#E. Suku Kata|E. Suku Kata]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#F. Kata Depan|F. Kata Depan]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#G. Partikel|G. Partikel]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#H. Singkatan dan Akronim|H. Singkatan dan Akronim]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#I. Angka dan Bilangan|I. Angka dan Bilangan]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#J. Kata Ganti ku-, kau-, -ku, -mu, dan -nya|J. Kata Ganti ''ku-'', ''kau-'', ''-ku'', ''-mu'', dan ''-nya'']] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#K. Kata si dan sang|K. Kata ''si'' dan ''sang'']] <br> |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''III.''' || colspan=2 | '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#III. PEMAKAIAN TANDA BACA|Pemakaian Tanda Baca]]''' ---- |- valign="top" | || [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#A. Tanda Titik (.)|A. Tanda Titik]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#B. Tanda Koma (,)|B. Tanda Koma]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#C. Tanda Titik Koma (;)|C. Tanda Titik Koma]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#D. Tanda Titik Dua (:)|D. Tanda Titik Dua]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#E. Tanda Hubung (-)|E. Tanda Hubung]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#F. Tanda Pisah (–)|F. Tanda Pisah]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#G. Tanda Tanya (?)|G. Tanda Tanya]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#H. Tanda Seru (!)|H. Tanda Seru]] <br> | [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#I. Tanda Elipsis (...)|I. Tanda Elipsis]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#J. Tanda Petik (" ")|J. Tanda Petik]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#K. Tanda Petik Tunggal (' ')|K. Tanda Petik Tunggal]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#L. Tanda Kurung (( ))|L. Tanda Kurung]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#M._Tanda_Kurung_Siku_.28.5B_.5D.29|M. Tanda Kurung Siku]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#N. Tanda Garis Miring (/)|N. Tanda Garis Miring]] <br> [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#O. Tanda Penyingkat atau Apostrof (')|O. Tanda Penyingkat<br>atau Apostrof]] |- valign="top" | |colspan="2"| ---- |- | |- valign="top" | '''IV.''' || colspan=2 | '''[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#IV. PENULISAN UNSUR SERAPAN|Penulisan Unsur Serapan]]''' |} |} === Isi === (semua penomoran mengikuti daftar isi yang baru) *Bagian I E. ditambahkan catatan (di EYD lama catatan ini berupa Keterangan yang terdapat pada bagian akhir Bagian I.) *(Bagian I F. yang lama tentang Pemenggalan Kata dipindah ke II E. tentang Suku Kata) *(Bagian II (II A. dan II B.) yang lama dipindah ke bagian I, menjadi I F. dan I G.) *Perubahan dan tambahan pada bagian I F. tentang Huruf Kapital **Judul diubah dari "Huruf Kapital atau Huruf Besar" menjadi "Huruf Kapital" **Tambahan bagian 5 b. **Tambahan bagian 6 b. **Bagian 6 c. ditambahkan catatan **Bagian 8 a. dan b. dipecah dari 8 a. yang lama **Tambahan bagian 9 b. dan 9 c. **Perkecualian di 10 a. ditambah, dari ''dan'' menjadi ''dan, oleh, atau'', dan ''untuk''. **Bagian 10 b. ditambahkan catatan **Bagian (kaidah) 13. ditambahkan catatan **Tambahan bagian (kaidah) 16. *Perubahan dan tambahan pada bagian I G. tentang Huruf Miring **Bagian 1. ditambahkan catatan **Bagian 3 a. dan b. dipecah dari 3. yang lama *Tambahan I H. tentang Huruf Tebal *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian I A. tentang Kata Dasar</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *Perubahan dan tambahan pada bagian II B. tentang Kata Turunan **Tambahan bagian 1 b. **Tambahan bagian 4. catatan nomor (3), (4), (5) *Perubahan dan tambahan pada bagian II C. tentang Bentuk Ulang **Bagian 1. ditambahkan catatan (1) dan (2) **Tambahan bagian 2. beserta catatannya *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian I D. tentang Gabungan Kata</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *Perubahan dan tambahan pada bagian II E. tentang Suku Kata **Tambahan bagian 1 b. **Bagian 1 e. ditambahkan catatan (1) dan (2) **Tambahan bagian 2. catatan nomor (4) **Tambahan bagian 4. *(Urutan E-J yang lama disusun ulang. Huruf H→G, I→H, J→I, E→J, G→K) *Perubahan dan tambahan pada bagian II F. tentang Kata Depan **Judul diubah dari "Kata Depan '''di''', '''ke''', dan '''dari'''" menjadi "Kata Depan" *Perubahan dan tambahan pada bagian II G. tentang Partikel **Daftar keduabelas perkecualian partikel pun pada catatan pada bagian 2. dihilangkan (adapun, andaipun, ataupun, bagaimanapun, biarpun, kalaupun, kendatipun, maupun, meskipun, sekalipun, sungguhpun, walaupun) **Bagian 3. ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian II H. tentang Singkatan dan Akronim **Bagian 1 c. (1), (2), dan 1 d. dipecah dari 1 c. yang lama **Bagian 1 c. (2) ditambahkan catatan **Definisi "akronim" pada bagian 2. diubah **'''Inkonsistensi''': KTP merupakan dokumen resmi yang menurut Bab I, Huruf F, Butir 10 a perlu dikapitalisasi *Perubahan dan tambahan pada bagian II I. tentang Angka dan Bilangan **Judul diubah dari "Angka dan Lambang Bilangan" menjadi "Angka dan Bilangan" **Ditambahkan definisi "bilangan" **Definisi "bilangan" dan "angka" tidak lagi menjadi bagian 1. (lama) melainkan tidak bernomor *(Urutan 1-12 yang lama disusun ulang. Bagian 1 tidak dinomori lagi, 8→1, 9→2, 10→3, 2→4, 3→5, 4→6, 5→7, 6→8, 7→9, 11→10, 12→11) **Bagian 4. ditambahkan catatan (2) **Bagian 7 b. ditambahkan catatan (1) dan (2) **Bagian 11. ditambahkan catatan (1), (2), dan (3) *Perubahan dan tambahan pada bagian II J. tentang Kata Ganti **Judul diubah dari "Kata Ganti '''ku''', '''kau''', '''mu''', dan '''nya'''" menjadi "Kata Ganti ''ku-'', ''kau-'', ''-ku'', ''-mu'', dan ''-nya''" **Ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian II K. tentang Kata Sandang **Ditambahkan catatan **'''Perubahan aturan''': "sang Kancil" menjadi "Sang Kancil" karena merupakan nama diri *(Urutan bagian Pemakaian Tanda Baca dan Penulisan Unsur Serapan dibalik) *Perubahan dan tambahan pada bagian III A. tentang Tanda Titik **Bagian 3. ditambahkan catatan (1) dan (2) **(Bagian 6 b, 7, dan 8 yang lama dipindah ke bagian 6 catatan (1), (2), dan (3)) **Bagian 6. ditambahkan catatan (4) **'''Perubahan aturan''': penulisan mata uang dolar mengikuti konvensi AS, bukan Indonesia: $ 50,000.50 (lihat pula catatan yang ditambahkan di bagian III B 12.) **Tambahan bagian 7. *Perubahan dan tambahan pada bagian III B. tentang Tanda Koma **Contoh di bagian 2 ditambahkan dari "''tetapi'' atau ''melainkan''" menjadi "''tetapi'', ''melainkan'', ''sedangkan'', dan ''kecuali''" **Bagian 4. ditambahkan catatan **Bagian 5. diperluas **Bagian 7. merupakan bagian 14. yang lama **Bagian 11. ditambahkan catatan **Bagian 12. ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian III C. tentang Tanda Titik Koma **Tambahan bagian 2. *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian III D. tentang Tanda Titik Dua</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *Perubahan dan tambahan pada bagian III E. tentang Tanda Titik Hubung **Catatan pada bagian 1. (lama) tentang suku kata dihilangkan **Tambahan bagian 6 e. *Perubahan dan tambahan pada bagian III F. tentang Tanda Titik Pisah **Bagian 3. ditambahkan catatan (1) *(Urutan G-M yang lama disusun ulang. Huruf H→G, I→H, G→I, L→J, M→K, J→L, K→M) *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian III G. tentang Tanda Tanda Tanya</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian III H. tentang Tanda Tanda Seru</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *Perubahan dan tambahan pada bagian III I. tentang Tanda Elipsis **Bagian 2. ditambahkan catatan (1) dan (3) *Perubahan dan tambahan pada bagian III J. tentang Tanda Petik **Perubahan minor pada judul **(Bagian 4, 5, dan catatan yang lama dipindah ke bagian 3. catatan (1), (2), dan (3)) **Bagian 3. ditambahkan catatan (4) *Perubahan dan tambahan pada bagian III K. tentang Tanda Petik Tunggal **Perubahan minor pada judul **Tambahan bagian 2. *Perubahan dan tambahan pada bagian III L. tentang Tanda Kurung **Perubahan minor pada judul **Bagian 1. ditambahkan catatan **'''Opini''': catatan pada bagian 1. terlihat terlalu dipaksakan, bahkan berlawanan dengan contoh yang diberikan 3 baris di atasnya **Bagian 4. ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian III M. tentang Tanda Kurung Siku **Perubahan minor pada judul *Perubahan dan tambahan pada bagian III N. tentang Tanda Garis Miring **"atau, tiap" diganti menjadi "atau, tiap, dan ataupun" **Bagian 2. ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian III O. tentang Tanda Penyingkat atau Apostrof **Perubahan minor pada judul Catatan lain: *Istilah nama diri muncul dua kali lebih banyak (6x -> 13x) Penulisan Unsur Serapan *Pengakuan bahwa bahasa Indonesia menyerap unsur bahasa Tionghoa *Penggunaan ''Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga'' *Tambahan: **a (ain Arab dengan a) menjadi 'a **' (ain Arab) di akhir suku kata menjadi k **ck menjadi k **d (Arab) menjadi d (tetap?) **f (Arab) menjadi f (tetap?) **h (Arab) menjadi h (tetap?) **q (Arab) menjadi k **s (Arab) menjadi s (tetap?) **s (Arab) menjadi s (2) (tetap?) **t (Arab) menjadi t (tetap?) **w (Arab) tetap w **z (Arab) menjadi z **"-al, -eel (Belanda) menjadi -al" menjadi "-al (Inggris), -eel (Belanda), -aal (Belanda) menjadi -al" **-i (Arab) tetap -i **-iyyah, -iyyat (Arab) menjadi -iah *Ralat: **"oo (Belanda) menjadi u" (lama) dibagi dua: "oo (Belanda) menjadi o" dan "oo (Inggris) menjadi u" Dapat dilihat bahwa kebanyakan tambahan di atas adalah untuk bahasa Arab. Sama sekali tidak ada tambahan untuk kaidah penyerapan / pembentukan istilah dari unsur bahasa Tionghoa, Portugis, Spanyol, dan bahasa daerah di Indonesia. Hal ini semoga dapat ditambahkan pada edisi EYD yang berikutnya. == Contoh == (untuk lokasinya silakan gunakan Ctrl-F) B. Huruf Vokal * "Upacara itu dihadiri pejabat teras pemerintah."-> "Upacara itu dihadiri pejabat teras Bank Indonesia." * (tambahan) "Di mana kécap itu dibuat?" * (tambahan) "Coba kecap dulu makanan itu." C. Huruf Konsonan *"abad"-> "Abad" *"balig"-> "gudeg" *"sesak"-> "politik" *"kesal"-> "akal" *"anak"-> "tanah" *"Furqan"-> "status quo"(ini bukan di tengah kata, bukan?) *"-"-> "Taufiq" *"lemas"-> "tangkas" *"xenon"-> "xerox"(dalam keterangan, Xerox adalah nama diri, dan dikapitalisasi, tapi di dalam contoh tidak) *"-"-> "sinar-x" D. Huruf Diftong *"syaitan"-> "malaikat"(hmm...) E. Gabungan Huruf Konsonan *"hanyut"-> "banyak" F. Huruf Kapital *"Dia mengantuk."-> "Dia membaca buku." *"Pekerjaan itu belum selesai. "-> "Pekerjaan itu akan selesai dalam satu jam." *Bapak menasihatkan, "Berhati-hatilah, Nak!"-> Orang itu menasihati anaknya, "Berhati-hatilah, Nak!" *'''"Besok pagi,"kata Ibu, "Dia akan berangkat". -> "Besok pagi,"kata Ibu, "dia akan berangkat."''' * (tambahan) "Hindu" *"Tuhan akan menunjukkan jalan yang benar kepada hamba-Nya."-> "Tuhan akan menunjukkan jalan kepada hamba-Nya." *"Tahun ini ia pergi naik haji."-> "Pada tahun ini dia pergi naik haji." * (tambahan) "Ilmunya belum seberapa, tetapi lagaknya sudah seperti kiai." *"Gubernur Irian Jaya"-> "Gubernur Jawa Tengah" *"bangsa Indonesia"-> "bangsa Eskimo"(wah...) *"bahasa Inggris"-> "bahasa Indonesia" *"mengindonesiakan kata asing"-> "pengindonesiaan kata asing" * (tambahan) "kejawa-jawaan" * (tambahan) "Perang Dunia I" *"Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsanya."-> "Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia." * (tambahan) "Amerika Serikat", "Eropa", "Jawa Barat", "Sungai Musi" * (penguranan) "Ngarai Sianok" *"mandi di kali"-> "mandi di sungai" *"pergi ke arah tenggara"-> "berenang di danau" *"garam inggris", "gula jawa", "kacang bogor"-> "nangka belanda", "kunci inggris", "petai cina" *"Departemen Pendidikan dan Kebudayaan"-> "Departemen Keuangan" *"Undang-Undang Dasar Republik Indonesia"-> "Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan" * (tambahan) "S.E. sarjana ekonomi", "S.Kp. sarjana keperawatan", "M.Hum. magister humaniora", "K.H. kiai haji" * (tambahan) "Dia tidak mempunyai saudara yang tinggal di Jakarta." * (tambahan) "Siapa nama Anda?" *"Surat Anda telah kami terima."-> "Surat Anda telah kami terima dengan baik." *"majalah Bahasa dan Kesusastraan"-> "Saya belum pernah membaca buku Negarakertagama karangan Prapanca." *"buku Negarakertagama karangan Prapanca"-> "Majalah Bahasa dan Sastra diterbitkan oleh Pusat Bahasa." *"surat kabar Suara Karya "-> "Berita itu muncul dalam surat kabar Suara Merdeka. " *"Bab ini tidak membicarakan penulisan huruf kapital."-> "Bab ini tidak membicarakan pemakaian huruf kapital." *"Buatlah kalimat dengan berlepas tangan."-> "Buatlah kalimat dengan menggunakan ungkapan berlepas tangan. " * (tambahan) "Orang tua harus bersikap tut wuri handayani terhadap anak." *"Weltanschauung antara lain diterjemahkan menjadi 'pandangan dunia'."-> "Weltanschauung dipadankan dengan 'pandangan dunia'." * (tambahan) "Korps diplomatik memperoleh perlakuan khusus." Dari hasil perbandingan manual. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 05:44, 7 September 2011 (UTC) 34fsuphrpyfhbzwtz0ysn77rgxpvcjo 100204 100181 2022-08-18T11:00:39Z Bennylin 334 /* Perubahan EYD */ wikitext text/x-wiki aneh? kenapa moesti berpedoman orang menoelies satoe karja?--[[Pengguna:64.110.140.6|64.110.140.6]] 03:49, 11 Agustus 2006 (UTC) :di amerika gak ada ya? hmm Mana yang benar: memproklamasikan atau memroklamasikan? == EYD atau EyD == Ejaan yang Disempurnakan (EyD) atau Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)? [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]] 9/23/2007 : Kalau menurut EYD sih seharusnya EyD (y dalam yang dalam judul tidak huruf besar). == Naskah sudah lengkap? == Apakah naskah [http://id.wikisource.org/w/index.php?title=Pedoman_Umum_Ejaan_Bahasa_Indonesia_yang_Disempurnakan&oldid=4792 Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan id=4792] sudah lengkap? Saya melihat ada beberapa kejanggalan. Kalau itu memang sudah naskah yang lengkap diketik dari aslinya, sepertinya kok ada yang kurang. Yang pertama dan utama adalah pada poin [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan#B._Huruf_Vokal | B. Huruf Vokal]] yang menyatakan bahwa huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o, dan u, dengan memberi keterangan tambahan pada huruf e yang mempunyai 2 pelafalan. Sepanjang yang saya ketahui, huruf yang melambangkan vokal memang ada 5, tapi pelafalannya ada 8, dengan e ada 3 buah pelafalan, dan o ada 2 pelafalan. Berikut adalah contoh pelafalan tersebut. :{| {{prettytable}} |- bgcolor=LightGrey ! rowspan="2"| Huruf Vokal ! colspan="3" align="center"| Contoh Pemakaian dalam Kata |- bgcolor=LightGrey ! Di Awal ! Di Tengah ! Di Akhir |- | a || ''a''pi || p''a''di || lus''a'' |- | e || ''e''nak || p''e''tak || sor''e'' |- | || ''e''mas || k''e''na || tip''e'' |- | || ''e''ngsel || tam''e''ng || |- | i || ''i''tu || s''i''mpan || murn''i'' |- | o || ''o''leh || k''o''ta || radi''o'' |- | || ''o''bor || kal''o''ng || |- | u || ''u''lang || b''u''mi || ib''u'' |} Yang kedua yaitu penggunaan gabungan huruf konsonan ''kh''. Sepanjang yang saya tahu, kata ''tahu'' dapat bermakna makanan yang terbuat dari kedelai, dapat pula berarti mempunyai informasi tentang sesuatu. Namun kata tahu yang berarti makanan dilafalkan dengan huruf h sesuai dengan huruf ''h'', sementara pelafalan huruf h pada kata tahu lainnya sesuai dengan gabungan huruf konsonan ''kh''. Dan kalau kita teliti lebih lanjut, huruf h di akhir kata seperti pada kata ''sudah'', ''marah'', dan ''mudah''. dilafalkan dengan 'kh'. Jadi kalau konsisten dengan pelafalan, maka kata tahu yang berarti mempunyai informasi tentang sesuatu seharusnya ditulis ''takhu''. Demikian pula dengan kata yang berakhiran dengan h, seharusnya ditulis dengan kh, seperti pada ''sudakh'', ''marakh'', dan ''mudakh''. Jadi saya ingin menanyakan apakah naskah [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]] dengan id 4792 sudah selesai disalin atau masih ada yang kurang? Ataukah memang begitu adanya naskah tersebut, yang berarti pakar bahasa di Pusat Bahasa mengabaikan hal seperti saya sebut di atas? --[[Pengguna:Umarsaid|Umarsaid]] 06:33, 22 Januari 2008 (UTC) :: Mas, kalau kira-kira merasa ada yang belum lengkap, silahkan ditambahkan. Situs ini situs sukarelawan untuk siapa saja yang mampu dan dapat menambahkan. [[Pengguna:Serenity|Serenity]] 13:03, 26 Januari 2008 (UTC) ::: Wah, kalau pedoman bahasa bisa diotak-atik dengan bebas, repot juga ya. ::: Mas Umarsaid, kalau menurut saya sih, poin-poin yang disebutkan mas Umarsaid tidak relevan dengan Bahasa Indonesia sehingga Pusat Bahasa juga tidak menyantumkannya dalam pedoman ini. e (dalam Bahasa Indonesia) hanya ada dua jenis pelafalan yaitu e 'e'mas dan é 'e'nak . e dalam enak, petak, dan sore dibaca sama (persis) dengan e dalam engsel dan tameng; o dalam oleh, kota, dan radio juga dibaca sama (persis) dengan o pada obor dan kalong. ::: Tentang gabungan konsonan kh, kh di sini adalah kh keras (dimana suara k terdengar nyaring) sehingga pemakaian ejaan tahu, sudah, marah, dan sudah memang sudah benar. Bedakan antara cara baca tarikh (kh keras) dengan sudah (h lembut), antara akhir (kh keras) dengan lahir (h lembut). Setahu saya, dalam Bahasa Indonesia tidak ada pemakaian kh lembut. Lagipula jika sudah, marah, dan mudah dibaca dengan kh keras akan sangat lucu karena semua orang akan berbicara seperti tersedak'h' :) . [[Istimewa:Kontribusi pengguna/202.145.1.9|202.145.1.9]] 19:18, 17 Maret 2008 (UTC) :::: Bukan menyantumkan mas, tapi mencantumkan. :) :::: Kalau mas pernah belajar bahasa Jawa, Sunda atau Korea, mas akan tahu bahwa memang bunyi vokal itu lebih dari lima. Di dalam bahasa Jawa huruf vokal tersebut sebagian ditulis dengan huruf tersendiri. Di dalam huruf Korea, 8 bunyi vokal di bahasa Indonesia itu memunyai huruf masing-masing. Hanya saja karena kita mewarisi huruf latin yang punya vokal cuma 5 maka bunyi yang 8 itu dimampatkan ke 5 huruf tersebut. :::: Pelafanan h pada kata "tahu" sebagai makanan dengan "tahu" seperti dalam ilmu pengetahuan itu beda mas. Kalau mau tahu secara pasti dan ilmiah silakan gunakan spectrum analyzer. Jumlah fonem vokal bahasa Indonesia ada 6: /a/, /i/, /u/, /e/, /é/, /o/. Perbedaan vokal o atau e dalam bahasa Jawa, Sunda atau Korea tidak relevan dalam bahasa Indonesia, karena memang lain bahasa. Tiap-tiap bahasa punya jumlah vokal sendiri-sendiri. [[Pengguna:Gombang|Gombang]] 08:15, 26 November 2009 (UTC) == J. Angka dan Lambang Bilangan == Yang benar "kedua belas", "kedua-belas" atau "keduabelas"? (kalau "sebelas" kan digabung) [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]] 21:18, 21 Agustus 2008 (UTC) : ke duabelas [[Istimewa:Kontribusi pengguna/125.166.171.33|125.166.171.33]] 09:14, 18 September 2010 (UTC) :: ya, atau ke 12 [[Istimewa:Kontribusi pengguna/91.189.182.2|91.189.182.2]] 13:30, 18 September 2010 (UTC) == Perubahan EYD == === Bagian daftar isi === {{Pengguna:Bennylin/EYD TOC}} <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 05:45, 7 September 2011 (UTC) === Bagian isi === (semua penomoran mengikuti daftar isi yang baru) *Bagian I E. ditambahkan catatan (di EYD lama catatan ini berupa Keterangan yang terdapat pada bagian akhir Bagian I.) *(Bagian I F. yang lama tentang Pemenggalan Kata dipindah ke II E. tentang Suku Kata) *(Bagian II (II A. dan II B.) yang lama dipindah ke bagian I, menjadi I F. dan I G.) *Perubahan dan tambahan pada bagian I F. tentang Huruf Kapital **Judul diubah dari "Huruf Kapital atau Huruf Besar" menjadi "Huruf Kapital" **Tambahan bagian 5 b. **Tambahan bagian 6 b. **Bagian 6 c. ditambahkan catatan **Bagian 8 a. dan b. dipecah dari 8 a. yang lama **Tambahan bagian 9 b. dan 9 c. **Perkecualian di 10 a. ditambah, dari ''dan'' menjadi ''dan, oleh, atau'', dan ''untuk''. **Bagian 10 b. ditambahkan catatan **Bagian (kaidah) 13. ditambahkan catatan **Tambahan bagian (kaidah) 16. *Perubahan dan tambahan pada bagian I G. tentang Huruf Miring **Bagian 1. ditambahkan catatan **Bagian 3 a. dan b. dipecah dari 3. yang lama *Tambahan I H. tentang Huruf Tebal *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian I A. tentang Kata Dasar</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *Perubahan dan tambahan pada bagian II B. tentang Kata Turunan **Tambahan bagian 1 b. **Tambahan bagian 4. catatan nomor (3), (4), (5) *Perubahan dan tambahan pada bagian II C. tentang Bentuk Ulang **Bagian 1. ditambahkan catatan (1) dan (2) **Tambahan bagian 2. beserta catatannya *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian I D. tentang Gabungan Kata</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *Perubahan dan tambahan pada bagian II E. tentang Suku Kata **Tambahan bagian 1 b. **Bagian 1 e. ditambahkan catatan (1) dan (2) **Tambahan bagian 2. catatan nomor (4) **Tambahan bagian 4. *(Urutan E-J yang lama disusun ulang. Huruf H→G, I→H, J→I, E→J, G→K) *Perubahan dan tambahan pada bagian II F. tentang Kata Depan **Judul diubah dari "Kata Depan '''di''', '''ke''', dan '''dari'''" menjadi "Kata Depan" *Perubahan dan tambahan pada bagian II G. tentang Partikel **Daftar keduabelas perkecualian partikel pun pada catatan pada bagian 2. dihilangkan (adapun, andaipun, ataupun, bagaimanapun, biarpun, kalaupun, kendatipun, maupun, meskipun, sekalipun, sungguhpun, walaupun) **Bagian 3. ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian II H. tentang Singkatan dan Akronim **Bagian 1 c. (1), (2), dan 1 d. dipecah dari 1 c. yang lama **Bagian 1 c. (2) ditambahkan catatan **Definisi "akronim" pada bagian 2. diubah **'''Inkonsistensi''': KTP merupakan dokumen resmi yang menurut Bab I, Huruf F, Butir 10 a perlu dikapitalisasi *Perubahan dan tambahan pada bagian II I. tentang Angka dan Bilangan **Judul diubah dari "Angka dan Lambang Bilangan" menjadi "Angka dan Bilangan" **Ditambahkan definisi "bilangan" **Definisi "bilangan" dan "angka" tidak lagi menjadi bagian 1. (lama) melainkan tidak bernomor *(Urutan 1-12 yang lama disusun ulang. Bagian 1 tidak dinomori lagi, 8→1, 9→2, 10→3, 2→4, 3→5, 4→6, 5→7, 6→8, 7→9, 11→10, 12→11) **Bagian 4. ditambahkan catatan (2) **Bagian 7 b. ditambahkan catatan (1) dan (2) **Bagian 11. ditambahkan catatan (1), (2), dan (3) *Perubahan dan tambahan pada bagian II J. tentang Kata Ganti **Judul diubah dari "Kata Ganti '''ku''', '''kau''', '''mu''', dan '''nya'''" menjadi "Kata Ganti ''ku-'', ''kau-'', ''-ku'', ''-mu'', dan ''-nya''" **Ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian II K. tentang Kata Sandang **Ditambahkan catatan **'''Perubahan aturan''': "sang Kancil" menjadi "Sang Kancil" karena merupakan nama diri *(Urutan bagian Pemakaian Tanda Baca dan Penulisan Unsur Serapan dibalik) *Perubahan dan tambahan pada bagian III A. tentang Tanda Titik **Bagian 3. ditambahkan catatan (1) dan (2) **(Bagian 6 b, 7, dan 8 yang lama dipindah ke bagian 6 catatan (1), (2), dan (3)) **Bagian 6. ditambahkan catatan (4) **'''Perubahan aturan''': penulisan mata uang dolar mengikuti konvensi AS, bukan Indonesia: $ 50,000.50 (lihat pula catatan yang ditambahkan di bagian III B 12.) **Tambahan bagian 7. *Perubahan dan tambahan pada bagian III B. tentang Tanda Koma **Contoh di bagian 2 ditambahkan dari "''tetapi'' atau ''melainkan''" menjadi "''tetapi'', ''melainkan'', ''sedangkan'', dan ''kecuali''" **Bagian 4. ditambahkan catatan **Bagian 5. diperluas **Bagian 7. merupakan bagian 14. yang lama **Bagian 11. ditambahkan catatan **Bagian 12. ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian III C. tentang Tanda Titik Koma **Tambahan bagian 2. *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian III D. tentang Tanda Titik Dua</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *Perubahan dan tambahan pada bagian III E. tentang Tanda Titik Hubung **Catatan pada bagian 1. (lama) tentang suku kata dihilangkan **Tambahan bagian 6 e. *Perubahan dan tambahan pada bagian III F. tentang Tanda Titik Pisah **Bagian 3. ditambahkan catatan (1) *(Urutan G-M yang lama disusun ulang. Huruf H→G, I→H, G→I, L→J, M→K, J→L, K→M) *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian III G. tentang Tanda Tanda Tanya</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *<small>''Perubahan dan tambahan pada bagian III H. tentang Tanda Tanda Seru</small> **<small>''(tidak ada perubahan)</small> *Perubahan dan tambahan pada bagian III I. tentang Tanda Elipsis **Bagian 2. ditambahkan catatan (1) dan (3) *Perubahan dan tambahan pada bagian III J. tentang Tanda Petik **Perubahan minor pada judul **(Bagian 4, 5, dan catatan yang lama dipindah ke bagian 3. catatan (1), (2), dan (3)) **Bagian 3. ditambahkan catatan (4) *Perubahan dan tambahan pada bagian III K. tentang Tanda Petik Tunggal **Perubahan minor pada judul **Tambahan bagian 2. *Perubahan dan tambahan pada bagian III L. tentang Tanda Kurung **Perubahan minor pada judul **Bagian 1. ditambahkan catatan **'''Opini''': catatan pada bagian 1. terlihat terlalu dipaksakan, bahkan berlawanan dengan contoh yang diberikan 3 baris di atasnya **Bagian 4. ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian III M. tentang Tanda Kurung Siku **Perubahan minor pada judul *Perubahan dan tambahan pada bagian III N. tentang Tanda Garis Miring **"atau, tiap" diganti menjadi "atau, tiap, dan ataupun" **Bagian 2. ditambahkan catatan *Perubahan dan tambahan pada bagian III O. tentang Tanda Penyingkat atau Apostrof **Perubahan minor pada judul Catatan lain: *Istilah nama diri muncul dua kali lebih banyak (6x -> 13x) Penulisan Unsur Serapan *Pengakuan bahwa bahasa Indonesia menyerap unsur bahasa Tionghoa *Penggunaan ''Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga'' *Tambahan: **a (ain Arab dengan a) menjadi 'a **' (ain Arab) di akhir suku kata menjadi k **ck menjadi k **d (Arab) menjadi d (tetap?) **f (Arab) menjadi f (tetap?) **h (Arab) menjadi h (tetap?) **q (Arab) menjadi k **s (Arab) menjadi s (tetap?) **s (Arab) menjadi s (2) (tetap?) **t (Arab) menjadi t (tetap?) **w (Arab) tetap w **z (Arab) menjadi z **"-al, -eel (Belanda) menjadi -al" menjadi "-al (Inggris), -eel (Belanda), -aal (Belanda) menjadi -al" **-i (Arab) tetap -i **-iyyah, -iyyat (Arab) menjadi -iah *Ralat: **"oo (Belanda) menjadi u" (lama) dibagi dua: "oo (Belanda) menjadi o" dan "oo (Inggris) menjadi u" Dapat dilihat bahwa kebanyakan tambahan di atas adalah untuk bahasa Arab. Sama sekali tidak ada tambahan untuk kaidah penyerapan / pembentukan istilah dari unsur bahasa Tionghoa, Portugis, Spanyol, dan bahasa daerah di Indonesia. Hal ini semoga dapat ditambahkan pada edisi EYD yang berikutnya. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 05:45, 7 September 2011 (UTC) === Bagian contoh === (untuk lokasinya silakan gunakan Ctrl-F) B. Huruf Vokal * "Upacara itu dihadiri pejabat teras pemerintah."-> "Upacara itu dihadiri pejabat teras Bank Indonesia." * (tambahan) "Di mana kécap itu dibuat?" * (tambahan) "Coba kecap dulu makanan itu." C. Huruf Konsonan *"abad"-> "Abad" *"balig"-> "gudeg" *"sesak"-> "politik" *"kesal"-> "akal" *"anak"-> "tanah" *"Furqan"-> "status quo"(ini bukan di tengah kata, bukan?) *"-"-> "Taufiq" *"lemas"-> "tangkas" *"xenon"-> "xerox"(dalam keterangan, Xerox adalah nama diri, dan dikapitalisasi, tapi di dalam contoh tidak) *"-"-> "sinar-x" D. Huruf Diftong *"syaitan"-> "malaikat"(hmm...) E. Gabungan Huruf Konsonan *"hanyut"-> "banyak" F. Huruf Kapital *"Dia mengantuk."-> "Dia membaca buku." *"Pekerjaan itu belum selesai. "-> "Pekerjaan itu akan selesai dalam satu jam." *Bapak menasihatkan, "Berhati-hatilah, Nak!"-> Orang itu menasihati anaknya, "Berhati-hatilah, Nak!" *'''"Besok pagi,"kata Ibu, "Dia akan berangkat". -> "Besok pagi,"kata Ibu, "dia akan berangkat."''' * (tambahan) "Hindu" *"Tuhan akan menunjukkan jalan yang benar kepada hamba-Nya."-> "Tuhan akan menunjukkan jalan kepada hamba-Nya." *"Tahun ini ia pergi naik haji."-> "Pada tahun ini dia pergi naik haji." * (tambahan) "Ilmunya belum seberapa, tetapi lagaknya sudah seperti kiai." *"Gubernur Irian Jaya"-> "Gubernur Jawa Tengah" *"bangsa Indonesia"-> "bangsa Eskimo"(wah...) *"bahasa Inggris"-> "bahasa Indonesia" *"mengindonesiakan kata asing"-> "pengindonesiaan kata asing" * (tambahan) "kejawa-jawaan" * (tambahan) "Perang Dunia I" *"Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsanya."-> "Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia." * (tambahan) "Amerika Serikat", "Eropa", "Jawa Barat", "Sungai Musi" * (penguranan) "Ngarai Sianok" *"mandi di kali"-> "mandi di sungai" *"pergi ke arah tenggara"-> "berenang di danau" *"garam inggris", "gula jawa", "kacang bogor"-> "nangka belanda", "kunci inggris", "petai cina" *"Departemen Pendidikan dan Kebudayaan"-> "Departemen Keuangan" *"Undang-Undang Dasar Republik Indonesia"-> "Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan" * (tambahan) "S.E. sarjana ekonomi", "S.Kp. sarjana keperawatan", "M.Hum. magister humaniora", "K.H. kiai haji" * (tambahan) "Dia tidak mempunyai saudara yang tinggal di Jakarta." * (tambahan) "Siapa nama Anda?" *"Surat Anda telah kami terima."-> "Surat Anda telah kami terima dengan baik." *"majalah Bahasa dan Kesusastraan"-> "Saya belum pernah membaca buku Negarakertagama karangan Prapanca." *"buku Negarakertagama karangan Prapanca"-> "Majalah Bahasa dan Sastra diterbitkan oleh Pusat Bahasa." *"surat kabar Suara Karya "-> "Berita itu muncul dalam surat kabar Suara Merdeka. " *"Bab ini tidak membicarakan penulisan huruf kapital."-> "Bab ini tidak membicarakan pemakaian huruf kapital." *"Buatlah kalimat dengan berlepas tangan."-> "Buatlah kalimat dengan menggunakan ungkapan berlepas tangan. " * (tambahan) "Orang tua harus bersikap tut wuri handayani terhadap anak." *"Weltanschauung antara lain diterjemahkan menjadi 'pandangan dunia'."-> "Weltanschauung dipadankan dengan 'pandangan dunia'." * (tambahan) "Korps diplomatik memperoleh perlakuan khusus." <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 05:45, 7 September 2011 (UTC) Dari [[b:Bahasa Indonesia/EYD]] # Tambahan: Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama unsur nama seperti de, van, der, von, atau da. # Tambahan: Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata bin dan binti (pada beberapa nama tertentu). # Tambahan: Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama pada kata, seperti keterangan, catatan, dan misalnya # Tambahan: Huruf tebal == Contoh == (untuk lokasinya silakan gunakan Ctrl-F) B. Huruf Vokal * "Upacara itu dihadiri pejabat teras pemerintah."-> "Upacara itu dihadiri pejabat teras Bank Indonesia." * (tambahan) "Di mana kécap itu dibuat?" * (tambahan) "Coba kecap dulu makanan itu." C. Huruf Konsonan *"abad"-> "Abad" *"balig"-> "gudeg" *"sesak"-> "politik" *"kesal"-> "akal" *"anak"-> "tanah" *"Furqan"-> "status quo"(ini bukan di tengah kata, bukan?) *"-"-> "Taufiq" *"lemas"-> "tangkas" *"xenon"-> "xerox"(dalam keterangan, Xerox adalah nama diri, dan dikapitalisasi, tapi di dalam contoh tidak) *"-"-> "sinar-x" D. Huruf Diftong *"syaitan"-> "malaikat"(hmm...) E. Gabungan Huruf Konsonan *"hanyut"-> "banyak" F. Huruf Kapital *"Dia mengantuk."-> "Dia membaca buku." *"Pekerjaan itu belum selesai. "-> "Pekerjaan itu akan selesai dalam satu jam." *Bapak menasihatkan, "Berhati-hatilah, Nak!"-> Orang itu menasihati anaknya, "Berhati-hatilah, Nak!" *'''"Besok pagi,"kata Ibu, "Dia akan berangkat". -> "Besok pagi,"kata Ibu, "dia akan berangkat."''' * (tambahan) "Hindu" *"Tuhan akan menunjukkan jalan yang benar kepada hamba-Nya."-> "Tuhan akan menunjukkan jalan kepada hamba-Nya." *"Tahun ini ia pergi naik haji."-> "Pada tahun ini dia pergi naik haji." * (tambahan) "Ilmunya belum seberapa, tetapi lagaknya sudah seperti kiai." *"Gubernur Irian Jaya"-> "Gubernur Jawa Tengah" *"bangsa Indonesia"-> "bangsa Eskimo"(wah...) *"bahasa Inggris"-> "bahasa Indonesia" *"mengindonesiakan kata asing"-> "pengindonesiaan kata asing" * (tambahan) "kejawa-jawaan" * (tambahan) "Perang Dunia I" *"Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsanya."-> "Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia." * (tambahan) "Amerika Serikat", "Eropa", "Jawa Barat", "Sungai Musi" * (penguranan) "Ngarai Sianok" *"mandi di kali"-> "mandi di sungai" *"pergi ke arah tenggara"-> "berenang di danau" *"garam inggris", "gula jawa", "kacang bogor"-> "nangka belanda", "kunci inggris", "petai cina" *"Departemen Pendidikan dan Kebudayaan"-> "Departemen Keuangan" *"Undang-Undang Dasar Republik Indonesia"-> "Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan" * (tambahan) "S.E. sarjana ekonomi", "S.Kp. sarjana keperawatan", "M.Hum. magister humaniora", "K.H. kiai haji" * (tambahan) "Dia tidak mempunyai saudara yang tinggal di Jakarta." * (tambahan) "Siapa nama Anda?" *"Surat Anda telah kami terima."-> "Surat Anda telah kami terima dengan baik." *"majalah Bahasa dan Kesusastraan"-> "Saya belum pernah membaca buku Negarakertagama karangan Prapanca." *"buku Negarakertagama karangan Prapanca"-> "Majalah Bahasa dan Sastra diterbitkan oleh Pusat Bahasa." *"surat kabar Suara Karya "-> "Berita itu muncul dalam surat kabar Suara Merdeka. " *"Bab ini tidak membicarakan penulisan huruf kapital."-> "Bab ini tidak membicarakan pemakaian huruf kapital." *"Buatlah kalimat dengan berlepas tangan."-> "Buatlah kalimat dengan menggunakan ungkapan berlepas tangan. " * (tambahan) "Orang tua harus bersikap tut wuri handayani terhadap anak." *"Weltanschauung antara lain diterjemahkan menjadi 'pandangan dunia'."-> "Weltanschauung dipadankan dengan 'pandangan dunia'." * (tambahan) "Korps diplomatik memperoleh perlakuan khusus." Dari hasil perbandingan manual. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 05:44, 7 September 2011 (UTC) qtgjrwkr9tyz04wytrvc1fzbhh98l4b EYD 0 3021 100180 80258 2022-08-18T09:52:42Z Bennylin 334 baru https://ejaan.kemdikbud.go.id (16 Agustus 2022) wikitext text/x-wiki #ALIH [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]] 0e99t3qz79t7ea06sbzlbe2oxo45qnp Al-Qur'an/Ya Sin 0 3584 100228 52514 2022-08-18T11:41:26Z EnsiklopediaXylon 20301 Membalikkan revisi 52514 oleh [[Special:Contributions/51.39.51.230|51.39.51.230]] ([[User talk:51.39.51.230|bicara]]) wikitext text/x-wiki {{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Ya Sin | previous = [[../Fatir|Fatir]] | next = [[../As-Saffat|As-Saffat]] | notes = 83 ayat - Makkiyah }} <center>''Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang''</center> <center>'''PERNYATAAN DARI ALLAH SWT BAHWA MUHAMMAD SAW ITU BENAR-BENAR SEORANG RASUL YANG MEMBAWA AL-QUR'AN SEBAGAI WAHYU DARI ALLAH SWT'''</center> <center><small>Ayat 1-83</small></center> '''Gunanya Al-Qur-an diturunkan kepada Muhammad SAW''' <small>Ayat 1-6</small> {{verse|chapter=36|verse=1}}''Ya Sin''. {{verse|chapter=36|verse=2}}Demi al-Qur'an yang penuh hikmah, {{verse|chapter=36|verse=3}}sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul, {{verse|chapter=36|verse=4}}(yang berada) di atas jalan yang lurus, {{verse|chapter=36|verse=5}}(sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. {{verse|chapter=36|verse=6}}agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. '''Kebanyakan orang kafir pasti mendapat azab karena tidak mengindahkan peringatan Allah SWT''' <small>Ayat 7-10</small> {{verse|chapter=36|verse=7}}Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. {{verse|chapter=36|verse=8}}Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu di leher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. {{verse|chapter=36|verse=9}}Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. {{verse|chapter=36|verse=10}}Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. '''Peringatan hanya berguna bagi orang yang takut kepada Allah SWT''' <small>Ayat 11-12</small> {{verse|chapter=36|verse=11}}Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihat-Nya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia. {{verse|chapter=36|verse=12}}Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuz). '''Kisah penduduk sebuah kota yang harus menjadi pelajaran bagi penduduk Mekkah''' <small>Ayat 13-29</small> {{verse|chapter=36|verse=13}}Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka, {{verse|chapter=36|verse=14}}(yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya, kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata, "Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang diutus kepadamu." {{verse|chapter=36|verse=15}}Mereka menjawab, "Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatu pun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka." {{verse|chapter=36|verse=16}}Mereka berkata, "Tuhan kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu. {{verse|chapter=36|verse=17}}Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas." {{verse|chapter=36|verse=18}}Mereka menjawab, "Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu pasti akan mendapat siksa yang pedih dari kami." {{verse|chapter=36|verse=19}}Utusan-utusan itu berkata, "Kemalangan kamu itu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu mengancam kami)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas." {{verse|chapter=36|verse=20}}Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib an-Najjar) dengan bergegas-gegas ia berkata, "Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu, {{verse|chapter=36|verse=21}}ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu, dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. {{verse|chapter=36|verse=22}}Mengapa aku tidak menyembah (Tuhan) yang telah menciptakanku dan yang hanya kepada-Nya-lah kamu (semua) akan dikembalikan? {{verse|chapter=36|verse=23}}Mengapa aku akan menyembah tuhan-tuhan selain-Nya, jika (Allah) Yang Maha Pemurah menghendaki kemudaratan terhadapku, niscaya syafaat mereka tidak memberi manfaat sedikit pun bagi diriku dan mereka tidak (pula) dapat menyelamatkanku? {{verse|chapter=36|verse=24}}Sesungguhnya aku kalau begitu pasti berada dalam kesesatan yang nyata. {{verse|chapter=36|verse=25}}Sesungguhnya aku telah beriman kepada Tuhanmu, maka dengarkanlah (pengakuan keimanan)ku. {{verse|chapter=36|verse=26}}Dikatakan (kepadanya), "Masuklah ke surga." Ia berkata, "Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, {{verse|chapter=36|verse=27}}apa yang menyebabkan Tuhanku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan." {{verse|chapter=36|verse=28}}Dan kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. {{verse|chapter=36|verse=29}}Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja, maka tiba-tiba mereka semuanya mati. '''Penyesalan terhadap orang-orang yang tidak beriman''' <small>Ayat 30-32</small> {{verse|chapter=36|verse=30}}Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya. {{verse|chapter=36|verse=31}}Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. {{verse|chapter=36|verse=32}}Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. '''Tanda-tanda kekuasaan Allah SWT''' <small>Ayat 33-50</small> {{verse|chapter=36|verse=33}}Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan daripadanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan. {{verse|chapter=36|verse=34}}Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, {{verse|chapter=36|verse=35}}supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? {{verse|chapter=36|verse=36}}Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. {{verse|chapter=36|verse=37}}Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam, Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan, {{verse|chapter=36|verse=38}}dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. {{verse|chapter=36|verse=39}}Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. {{verse|chapter=36|verse=40}}Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya. {{verse|chapter=36|verse=41}}Dan suatu tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah bahwa Kami angkut keturunan mereka dalam bahtera yang penuh muatan, {{verse|chapter=36|verse=42}}dan Kami ciptakan untuk mereka yang akan mereka kendarai seperti bahtera itu. {{verse|chapter=36|verse=43}}Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka, maka tiadalah bagi mereka penolong dan tidak pula mereka diselamatkan. {{verse|chapter=36|verse=44}}Tetapi (Kami selamatkan mereka) karena rahmat yang besar dari Kami dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai kepada suatu ketika. {{verse|chapter=36|verse=45}}Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat", (niscaya mereka berpaling). {{verse|chapter=36|verse=46}}Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda-tanda kekuasaan Tuhan mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. {{verse|chapter=36|verse=47}}Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu", maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman, "Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata." {{verse|chapter=36|verse=48}}Dan mereka berkata, "Bilakah (terjadinya) janji ini (hari berbangkit) jika kamu adalah orang-orang yang benar?" {{verse|chapter=36|verse=49}}Mereka tidak menunggu melainkan satu teriakan saja yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. {{verse|chapter=36|verse=50}}Lalu mereka tidak kuasa membuat suatu wasiat pun dan tidak (pula) dapat kembali kepada keluarganya. '''Keadaan orang-orang mukmin di hari kiamat''' <small>Ayat 51-59</small> {{verse|chapter=36|verse=51}}Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka ke luar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka. {{verse|chapter=36|verse=52}}Mereka berkata, "Aduh celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami (kubur)?" Inilah yang dijanjikan (Tuhan) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul-rasul(Nya). {{verse|chapter=36|verse=53}}Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba-tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. {{verse|chapter=36|verse=54}}Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikit pun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. {{verse|chapter=36|verse=55}}Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). {{verse|chapter=36|verse=56}}Mereka dan istri-istri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. {{verse|chapter=36|verse=57}}Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. {{verse|chapter=36|verse=58}}(Kepada mereka dikatakan), "Salam", sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang. {{verse|chapter=36|verse=59}}Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir), "Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. '''Cercaan Allah SWT terhadap orang-orang yang tidak beriman''' <small>Ayat 60-68</small> {{verse|chapter=36|verse=60}}Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu", {{verse|chapter=36|verse=61}}dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. {{verse|chapter=36|verse=62}}Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka apakah kamu tidak memikirkan? {{verse|chapter=36|verse=63}}Inilah Jahanam yang dahulu kamu diancam (dengannya). {{verse|chapter=36|verse=64}}Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya. {{verse|chapter=36|verse=65}}Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. {{verse|chapter=36|verse=66}}Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka, lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan. Maka betapakah mereka dapat melihat(nya). {{verse|chapter=36|verse=67}}Dan jika Kami menghendaki pastilah Kami rubah mereka di tempat mereka berada, maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. {{verse|chapter=36|verse=68}}Dan barang siapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan? '''Muhammad SAW bukan seorang penyair''' <small>Ayat 69-70</small> {{verse|chapter=36|verse=69}}Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al-Qur'an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan, {{verse|chapter=36|verse=70}}supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir. '''Kekuasaan Allah SWT membangkitkan manusia di hari kiamat''' <small>Ayat 71-83</small> {{verse|chapter=36|verse=71}}Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya? {{verse|chapter=36|verse=72}}Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka, maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan. {{verse|chapter=36|verse=73}}Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? {{verse|chapter=36|verse=74}}Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah agar mereka mendapat pertolongan. {{verse|chapter=36|verse=75}}Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka, padahal berhala-berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. {{verse|chapter=36|verse=76}}Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan. {{verse|chapter=36|verse=77}}Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata! {{verse|chapter=36|verse=78}}Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami, dan dia lupa kepada kejadiannya, ia berkata, "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?" {{verse|chapter=36|verse=79}}Katakanlah, "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk, {{verse|chapter=36|verse=80}}yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu." {{verse|chapter=36|verse=81}}Dan tidakkah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan kembali jasad-jasad mereka yang sudah hancur itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui. {{verse|chapter=36|verse=82}}Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya, "Jadilah!" maka terjadilah ia. {{verse|chapter=36|verse=83}}Maka Maha Suci (Allah) yang di tangan-Nya kekuasaan atas segala sesuatu dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan. {{Qur'an chapters}} je2oyprrantjdq7od7ry1qz9ylnj5rn Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 0 6121 100130 79306 2022-08-17T13:21:04Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {{UU|24|2009|tentang=Bendera, Bahjasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan}} <pages index="UU 2009 24.pdf" from=1 to=29 /> == Penjelasan == <poem> TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 5035 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 109) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 20092009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN == I. Umum == Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial, bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya. Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional. Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain: # [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal {{kuhp|52}}a; Pasal {{kuhp|142}}a; Pasal {{kuhp|154}}a; dan Pasal {{kuhp|473}}. # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1950]] tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951]] tentang Lambang Negara; # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958]] tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 68); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1958]] tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 69); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1958]] tentang Panji dan Bendera Jabatan; # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1958]] tentang Penggunaan Lambang Negara; # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1958]] tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990]] tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 36C [[Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia]] Tahun 1945 perlu segera direalisasikan. '''Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan''' mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturan perundang-undangan produk [[Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950]]. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini. == II. PASAL DEMI PASAL == === Pasal 1 === Cukup jelas. === Pasal 2 === Huruf a Yang dimaksud dengan "asas persatuan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan tertinggi pada negara. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kehormatan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan sifat patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekatunggalikaan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam penggunaannya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keseimbangan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas keserasian" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keserasian dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas keselarasan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keselarasan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. === Pasal 3 === Cukup jelas. === Pasal 4 === Ayat (1) Yang dimaksud dengan "warna merah" adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian. Yang dimaksud dengan "warna putih" adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik, dan alumunium. Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera. Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran. === Pasal 5 === Cukup jelas. === Pasal 6 === Yang dimaksud dengan "pengibaran" adalah penaikan dan penurunan bendera. === Pasal 7 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu" adalah: a. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air; b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; c. darurat perang; d. perlombaan olah raga; e. renungan suci; f. keadaan sangat bersuka cita; atau g. keadaan sangat berduka cita. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" antara lain: a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda e. tanggal 10 November, hari Pahlawan Yang dimaksud dengan "peristiwa lain" adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. === Pasal 8 === Cukup jelas. === Pasal 9 === Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas Huruf m Cukup jelas Huruf n Cukup jelas Huruf o Yang dimaksud dengan "gedung atau kantor atau rumah jabatan lain" adalah gedung atau kantor atau rumah jabatan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas Huruf r Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. === Pasal 10 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan penggunaan bendera pada kapal-kapal adalah sebagai tanda kehormatan untuk menyatakan kebangsaan dan identitas kapal-kapal tersebut. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. === Pasal 11 === Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "perayaan atau peristiwa lain" adalah perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. === Pasal 12 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Pengibaran Bendera di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan di halaman rumah seluruh warga negara Indonesia, kantor/gedung pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, dan seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia di luar negeri. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Ayat (14) Cukup jelas. === Pasal 13 === Cukup jelas. === Pasal 14 === Cukup jelas. === Pasal 15 === Cukup jelas. === Pasal 16 === Cukup jelas. === Pasal 17 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebiasaan internasional" adalah segala sesuatu mengenai prosedur atau tata cara dalam praktek pergaulan internasional. Ayat (4) Cukup jelas. === Pasal 18 === Cukup jelas. === Pasal 19 === Cukup jelas. === Pasal 20 === Cukup jelas. === Pasal 21 === Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "panji organisasi" termasuk panji kebesaran TNI dan POLRI. Huruf b Yang dimaksud dengan "baris" adalah deretan bendera yang sejajar dengan satu baris. Huruf c Bendera Negara dibawa di depan rombongan pawai/defile untuk menghormati Bendera Negara. Huruf d Bendera Negara tidak disilangkan dengan panji organisasi karena tidak sederajat. Ayat (2) Cukup jelas. === Pasal 22 === Cukup jelas. === Pasal 23 === Cukup jelas. === Pasal 24 === Bendera Negara dalam ketentuan ini termasuk representasi Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). === Pasal 25 === Cukup jelas. === Pasal 26 === Cukup jelas === Pasal 27 === Yang dimaksud "dokumen resmi negara" adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan. === Pasal 28 === Yang dimaksud dengan "pidato resmi" adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. === Pasal 29 === Cukup jelas. === Pasal 30 === Cukup jelas. === Pasal 31 === Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perjanjian" adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional. Ayat (2) Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya. === Pasal 32 === Ayat (1) Yang dimaksud "bersifat nasional" adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional. Ayat (2) Yang dimaksud "bersifat internasional" adalah berskala antarbangsa dan berdampak internasional. === Pasal 33 === Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja swasta" adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. === Pasal 34 === Cukup jelas. === Pasal 35 === Cukup jelas. === Pasal 36 === Cukup jelas. === Pasal 37 === Cukup jelas. === Pasal 38 === Cukup jelas. === Pasal 39 === Cukup jelas. === Pasal 40 === Cukup jelas. === Pasal 41 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "pengembangan bahasa" adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Yang dimaksud "pembinaan bahasa" adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Yang dimaksud "pelindungan bahasa" adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya. Ayat (3) Cukup jelas. === Pasal 42 === Cukup jelas. === Pasal 43 === Cukup jelas. === Pasal 44 === Yang dimaksud "bahasa internasional" adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa. === Pasal 45 === Cukup jelas. === Pasal 46 === Yang dimaksud dengan "Garuda Pancasila" adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. Yang dimaksud dengan "perisai" adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan. Yang dimaksud dengan "semboyan Bhinneka Tunggal Ika" adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. === Pasal 47 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45" adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. === Pasal 48 === Ayat (1) Yang dimaksud dengan "garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa" adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan. === Pasal 49 === Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "warna kuning emas" adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara. Huruf d Yang dimaksud dengan "warna hitam" adalah warna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan. Huruf e Yang dimaksud dengan "warna alam" adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini. === Pasal 50 === Cukup jelas. === Pasal 51 === Cukup jelas. === Pasal 52 === Cukup jelas. === Pasal 53 === Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor" adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga negara" antara lain: Presiden dan Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "gedung atau kantor lain" adalah gedung sekolah, kantor perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor" adalah penggunaan Lambang Negara sebagai lambang keistimewaan yang penggunaannya ditempatkan di muka sebelah luar pada rumah jabatan (ambtswoning) yang disediakan khusus untuk pejabat negara. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tempat tertentu" adalah tempat yang pantas, menarik perhatian orang, mudah dilihat dan tampak baik bagi pandangan mata semua orang yang datang dan berada di gedung atau kantor tersebut. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. === Pasal 54 === Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "badan peradilan" antara lain Mahkamah Konstitusi. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. === Pasal 55 === Cukup jelas. === Pasal 56 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat" adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak. === Pasal 57 === Cukup jelas. === Pasal 58 === Cukup jelas. === Pasal 59 === Cukup jelas. === Pasal 60 === Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "strofe" adalah stanza dalam musik. Ayat (3) Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein. === Pasal 61 === Cukup jelas. === Pasal 62 === Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan. === Pasal 63 === Cukup jelas. === Pasal 64 === Yang dimaksud dengan "dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain" adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan ke luar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut. === Pasal 65 === Cukup jelas. === Pasal 66 === Cukup jelas. === Pasal 67 === Cukup jelas. === Pasal 68 === Cukup jelas. === Pasal 69 === Cukup jelas. === Pasal 70 === Cukup jelas. === Pasal 71 === Cukup jelas === Pasal 72 === Cukup jelas. === Pasal 73 === Cukup jelas. === Pasal 74 === Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5035 {| width="100%" |width="70%"| |LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 24 Tahun 2009 TANGGAL : 9 Juli 2009 </poem> [[File:Pancasila di lampiran UU No. 24 Tahun 2009.jpg]] Warna: Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000 Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255 Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000 Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000 Perbandingan Ukuran: Jarak A – B = 12 Jarak C – D = 13 ½ Jarak E – F = 16 Jarak G –H = 15 ½ Jarak I – J = 17 <center>LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA<br />VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA</center> Stanza 1: Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 2: Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 3: Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja {{Sidenotes end}} 8mzqzlwgtr1n6batmu1lkf1kgffikpc Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan 0 6953 100196 78992 2022-08-18T10:31:46Z Bennylin 334 Ubah target pengalihan dari [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran]] ke [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]] wikitext text/x-wiki #ALIH [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]] 0e99t3qz79t7ea06sbzlbe2oxo45qnp Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran 0 8940 100219 78851 2022-08-18T11:23:23Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki {{header | title = Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 | author = | override_author = | | year = 2009 | section = Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan | previous = [[../|Batang Tubuh]] | portal = Peraturan dan keputusan menteri Indonesia | wikipedia = Ejaan yang Disempurnakan | next = | notes = {{Lihat pula/EYD}} }} {| style="font-size:90%; border: 1px solid #aaa; background:#f9f9f9;" |- align="center" | colspan=3 | <big>'''Daftar isi''':</big> ---- |- valign=top | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''I.''' || '''[[#I. PEMAKAIAN HURUF|Pemakaian Huruf]]''' ---- [[#A. Huruf Abjad|A. Huruf Abjad]] <br> [[#B. Huruf Vokal|B. Huruf Vokal]] <br> [[#C. Huruf Konsonan|C. Huruf Konsonan]] <br> [[#D. Huruf Diftong|D. Huruf Diftong]] <br> [[#E. Gabungan Huruf Konsonan|E. Gabungan Huruf Konsonan]] <br> [[#F. Huruf Kapital|F. Huruf Kapital]] <br> [[#G. Huruf Miring|G. Huruf Miring]] <br> [[#H. Huruf Tebal|H. Huruf Tebal]] <br> |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''II.''' || '''[[#II. PENULISAN KATA|Penulisan Kata]]''' ---- [[#A. Kata Dasar|A. Kata Dasar]] <br> [[#B. Kata Turunan|B. Kata Turunan]] <br> [[#C. Bentuk Ulang|C. Bentuk Ulang]] <br> [[#D. Gabungan Kata|D. Gabungan Kata]] <br> [[#E. Suku Kata|E. Suku Kata]] <br> [[#F. Kata Depan|F. Kata Depan]] <br> [[#G. Partikel|G. Partikel]] <br> [[#H. Singkatan dan Akronim|H. Singkatan dan Akronim]] <br> [[#I. Angka dan Bilangan|I. Angka dan Bilangan]] <br> [[#J. Kata Ganti ku-, kau-, -ku, -mu, dan -nya|J. Kata Ganti ''ku-'', ''kau-'', ''-ku'', ''-mu'', dan ''-nya'']] <br> [[#K. Kata si dan sang|K. Kata ''si'' dan ''sang'']] <br> |} | {| style="background:GhostWhite" |- valign="top" | '''III.''' || colspan=2 | '''[[#III. PEMAKAIAN TANDA BACA|Pemakaian Tanda Baca]]''' ---- |- valign="top" | || [[#A. Tanda Titik (.)|A. Tanda Titik]] <br> [[#B. Tanda Koma (,)|B. Tanda Koma]] <br> [[#C. Tanda Titik Koma (;)|C. Tanda Titik Koma]] <br> [[#D. Tanda Titik Dua (:)|D. Tanda Titik Dua]] <br> [[#E. Tanda Hubung (-)|E. Tanda Hubung]] <br> [[#F. Tanda Pisah (–)|F. Tanda Pisah]] <br> [[#G. Tanda Tanya (?)|G. Tanda Tanya]] <br> [[#H. Tanda Seru (!)|H. Tanda Seru]] <br> | [[#I. Tanda Elipsis (...)|I. Tanda Elipsis]] <br> [[#J. Tanda Petik (" ")|J. Tanda Petik]] <br> [[#K. Tanda Petik Tunggal (' ')|K. Tanda Petik Tunggal]] <br> [[#L. Tanda Kurung (( ))|L. Tanda Kurung]] <br> [[#M._Tanda_Kurung_Siku_.28.5B_.5D.29|M. Tanda Kurung Siku]] <br> [[#N. Tanda Garis Miring (/)|N. Tanda Garis Miring]] <br> [[#O. Tanda Penyingkat atau Apostrof (')|O. Tanda Penyingkat<br>atau Apostrof]] |- valign="top" | |colspan="2"| ---- |- | |- valign="top" | '''IV.''' || colspan=2 | '''[[#IV. PENULISAN UNSUR SERAPAN|Penulisan Unsur Serapan]]''' |} |} <pages index="Permendiknas nomor 46 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.djvu" from=3 to=48 /> [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia|Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009]] [[Kategori:Standar dan pedoman]] [[Kategori:Bahasa Indonesia]] puqtxr9xei2r8mx03tf60cxjluim2sb Pembicaraan:Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran 1 9071 100205 78842 2022-08-18T11:00:50Z Bennylin 334 duplikat [[Pembicaraan:Pedoman_Umum_Ejaan_Bahasa_Indonesia_yang_Disempurnakan_(1987)#Perubahan_EYD]] wikitext text/x-wiki == Penanda waktu bukan bilangan desimal == Saya kurang sepakat dengan salah satu diktum dalam halaman ini, yang menyatakan bahwa tanda titik juga digunakan untuk penanda waktu. Menurut saya, penanda waktu tidak sama dengan bilangan desimal yang pecahannya menggunakan tanda titik. Penanda waktu, dalam matematika, memiliki cara penghitungan tersendiri. Untuk lebih meyakinkan, silakan bikin hitung-hitungan menggunakan Ms Excel, dijamin tidak akan berhasil. Jika ada kesepakatan, halaman ini harus segera diamandemen. Jadi, tabel di bawah ini barangkali dapat menjadi patokan dan konsensus bersama: {| class="wikitable" |- ! Contoh !! Keterangan |- | '''13.30''' || salah |- | '''13:30''' || betul |} [[Pengguna:Andriana08|Andriana08]] ([[Pembicaraan Pengguna:Andriana08|bicara]]) 6 Juni 2015 16.21 (UTC) :: Penanda titik masih digunakan di kalangan militer, termasuk untuk koordinat dan waktu. Patokan untuk EYD bukan microsoft excel. :: Juga, ini wikisource (sumber), bukan wikipedia. Berkas yang masuk bukan kesepakatan komunitas, melainkan, "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009" - jadi ngga bisa diubah seenaknya ataupun berdasarkan kesepakatan. Di wiki sumber, segala kesalahan bahkan tipo apabila dari sumbernya demikian, harus diikuti. [[Pengguna:Serenity|Serenity]] ([[Pembicaraan Pengguna:Serenity|bicara]]) 8 Juni 2015 04.57 (UTC) == Pemenggalan kata 'citra' == Menurut EYD, kata 'citra' apabila dipenggal menurut suku katanya menjadi apa ya? [[Istimewa:Kontribusi pengguna/111.95.9.47|111.95.9.47]] 20 Maret 2016 07.39 (UTC) :ci·tra <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 7 April 2016 16.13 (UTC) == EYD 2015 == http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/01/salinan-permendikbud-nomor-50-tahun-2015-tentang-pedoman-umum-ejaan-bahasa-indonesia <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 7 April 2016 16.13 (UTC) Beberapa perubahan dari EYD 2009 ke EBI 2015: # I.A: Penambahan informasi pelafalan menggunakan diakritik é (taling tertutup) dan è (taling terbuka) # I.B: Penambahan tanda diakritik untuk huruf "e": taling: é [e] è [ɛ] pepet: ê [ə] # I.C: Penghilangan "k melambangkan bunyi hamzah" # I.C: Penambahan "x pada posisi awal diucapkan "s" # I.D: Penambahan diftong "ei", msl. "survei" # I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang termasuk julukan ditulis dengan huruf kapital (msl. Dewa Pedang) # I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang bermakna "anak dari" (bin, van, dll) tidak ditulis dengan huruf kapital # I.F.9: Penambahan cara pembedaan unsur nama geografi yang menjadi bagian nama diri dan nama jenis # I.F.12: Penambahan contoh gelar lokal (Daeng, Datuk, dll.) # I.F.13: Penambahan penjelasan penulisan kata atau ungkapan lain yang digunakan sebagai penyapaan ditulis dengan huruf kapital (Hai, Kutu Buku) # I.G.3: Perubahan "bukan bahasa Indonesia" > "dalam bahasa daerah atau bahasa asing" ditulis dengan huruf miring # I.G.3: Penambahan catatan bahwa nama diri dalam bahasa daerah atau bahasa asing tidak perlu ditulis dengan huruf miring # I.H: Penghilangan klausul bahwa bukan huruf tebal yang dipakai untuk menegaskan, melainkan huruf miring # I.H: Penghilangan klausul penggunaan huruf tebal dalam kamus # I.H.1: Penambahan klausul "Huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis dengan huruf miring" # I.H.2: Penambahan contoh bagian karangan yang ditulis dengan huruf tebal # II.E.5: Penambahan klausul "Singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf atau lebih tidak dipenggal" # II.F: Perubahan judul "Kata Depan di, ke, dan dari" menjadi "Kata Depan" # II.G.2: Penambahan keterangan "Partikel pun yang merupakan unsur kata penghubung ditulis serangkai" # II.I.12: Penambahan klausul "Bilangan yang digunakan sebagai unsur nama geografi ditulis dengan huruf", misalnya "Kelapadua" # II.J: Penghilangan "Kata ganti itu (-ku, -mu, dan -nya) dirangkaikan dengan tanda hubung apabila digabung dengan bentuk yang berupa singkatan atau kata yang diawali dengan huruf kapital." # III.E.5: Penambahan klausul penggunaan tanda hubung antara (1) kata dengan kata ganti Tuhan, (2) huruf dan angka, serta (3) kata ganti dengan singkatan # III.E.6: Perubahan klausul "Tanda hubung dipakai untuk merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa daerah atau bahasa asing" dari awalnya hanya bahasa asing saja, msl. di-sowan-i # III.E.7: Penambahan klausul "Tanda hubung digunakan untuk menandai bentuk terikat yang menjadi objek bahasan" # III.J.2: Penambahan "judul lagu, film, sinetron" sebagai judul yang diapit dengan tanda petik # III.L.3: Perubahan klausul "Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda pemerincian" # III.N.3: Penambahan klausul "Tanda garis miring dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau pengurangan atas kesalahan atau kelebihan di dalam naskah asli yang ditulis orang lain" # IV: Penambahan dan pendetailan banyak unsur serapan bahasa Arab (berikut huruf Arabnya), misalnya "i" huruf Arab --[[User:IvanLanin|ivanlanin]] [[User Talk:IvanLanin|&#9835;]] 7 Mei 2016 15.10 (UTC) 7n308oxgf3f9u2vrwgl1kggtj1wrelw 100207 100205 2022-08-18T11:01:25Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki __TOC__ == Penanda waktu bukan bilangan desimal == Saya kurang sepakat dengan salah satu diktum dalam halaman ini, yang menyatakan bahwa tanda titik juga digunakan untuk penanda waktu. Menurut saya, penanda waktu tidak sama dengan bilangan desimal yang pecahannya menggunakan tanda titik. Penanda waktu, dalam matematika, memiliki cara penghitungan tersendiri. Untuk lebih meyakinkan, silakan bikin hitung-hitungan menggunakan Ms Excel, dijamin tidak akan berhasil. Jika ada kesepakatan, halaman ini harus segera diamandemen. Jadi, tabel di bawah ini barangkali dapat menjadi patokan dan konsensus bersama: {| class="wikitable" |- ! Contoh !! Keterangan |- | '''13.30''' || salah |- | '''13:30''' || betul |} [[Pengguna:Andriana08|Andriana08]] ([[Pembicaraan Pengguna:Andriana08|bicara]]) 6 Juni 2015 16.21 (UTC) :: Penanda titik masih digunakan di kalangan militer, termasuk untuk koordinat dan waktu. Patokan untuk EYD bukan microsoft excel. :: Juga, ini wikisource (sumber), bukan wikipedia. Berkas yang masuk bukan kesepakatan komunitas, melainkan, "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009" - jadi ngga bisa diubah seenaknya ataupun berdasarkan kesepakatan. Di wiki sumber, segala kesalahan bahkan tipo apabila dari sumbernya demikian, harus diikuti. [[Pengguna:Serenity|Serenity]] ([[Pembicaraan Pengguna:Serenity|bicara]]) 8 Juni 2015 04.57 (UTC) == Pemenggalan kata 'citra' == Menurut EYD, kata 'citra' apabila dipenggal menurut suku katanya menjadi apa ya? [[Istimewa:Kontribusi pengguna/111.95.9.47|111.95.9.47]] 20 Maret 2016 07.39 (UTC) :ci·tra <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 7 April 2016 16.13 (UTC) == EYD 2015 == http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/01/salinan-permendikbud-nomor-50-tahun-2015-tentang-pedoman-umum-ejaan-bahasa-indonesia <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 7 April 2016 16.13 (UTC) Beberapa perubahan dari EYD 2009 ke EBI 2015: # I.A: Penambahan informasi pelafalan menggunakan diakritik é (taling tertutup) dan è (taling terbuka) # I.B: Penambahan tanda diakritik untuk huruf "e": taling: é [e] è [ɛ] pepet: ê [ə] # I.C: Penghilangan "k melambangkan bunyi hamzah" # I.C: Penambahan "x pada posisi awal diucapkan "s" # I.D: Penambahan diftong "ei", msl. "survei" # I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang termasuk julukan ditulis dengan huruf kapital (msl. Dewa Pedang) # I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang bermakna "anak dari" (bin, van, dll) tidak ditulis dengan huruf kapital # I.F.9: Penambahan cara pembedaan unsur nama geografi yang menjadi bagian nama diri dan nama jenis # I.F.12: Penambahan contoh gelar lokal (Daeng, Datuk, dll.) # I.F.13: Penambahan penjelasan penulisan kata atau ungkapan lain yang digunakan sebagai penyapaan ditulis dengan huruf kapital (Hai, Kutu Buku) # I.G.3: Perubahan "bukan bahasa Indonesia" > "dalam bahasa daerah atau bahasa asing" ditulis dengan huruf miring # I.G.3: Penambahan catatan bahwa nama diri dalam bahasa daerah atau bahasa asing tidak perlu ditulis dengan huruf miring # I.H: Penghilangan klausul bahwa bukan huruf tebal yang dipakai untuk menegaskan, melainkan huruf miring # I.H: Penghilangan klausul penggunaan huruf tebal dalam kamus # I.H.1: Penambahan klausul "Huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis dengan huruf miring" # I.H.2: Penambahan contoh bagian karangan yang ditulis dengan huruf tebal # II.E.5: Penambahan klausul "Singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf atau lebih tidak dipenggal" # II.F: Perubahan judul "Kata Depan di, ke, dan dari" menjadi "Kata Depan" # II.G.2: Penambahan keterangan "Partikel pun yang merupakan unsur kata penghubung ditulis serangkai" # II.I.12: Penambahan klausul "Bilangan yang digunakan sebagai unsur nama geografi ditulis dengan huruf", misalnya "Kelapadua" # II.J: Penghilangan "Kata ganti itu (-ku, -mu, dan -nya) dirangkaikan dengan tanda hubung apabila digabung dengan bentuk yang berupa singkatan atau kata yang diawali dengan huruf kapital." # III.E.5: Penambahan klausul penggunaan tanda hubung antara (1) kata dengan kata ganti Tuhan, (2) huruf dan angka, serta (3) kata ganti dengan singkatan # III.E.6: Perubahan klausul "Tanda hubung dipakai untuk merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa daerah atau bahasa asing" dari awalnya hanya bahasa asing saja, msl. di-sowan-i # III.E.7: Penambahan klausul "Tanda hubung digunakan untuk menandai bentuk terikat yang menjadi objek bahasan" # III.J.2: Penambahan "judul lagu, film, sinetron" sebagai judul yang diapit dengan tanda petik # III.L.3: Perubahan klausul "Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda pemerincian" # III.N.3: Penambahan klausul "Tanda garis miring dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau pengurangan atas kesalahan atau kelebihan di dalam naskah asli yang ditulis orang lain" # IV: Penambahan dan pendetailan banyak unsur serapan bahasa Arab (berikut huruf Arabnya), misalnya "i" huruf Arab --[[User:IvanLanin|ivanlanin]] [[User Talk:IvanLanin|&#9835;]] 7 Mei 2016 15.10 (UTC) ssqn474oniqxd7xl9y93ip7z8qdih01 Ejaan yang Disempurnakan 0 11079 100195 78994 2022-08-18T10:31:39Z Bennylin 334 Ubah target pengalihan dari [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran]] ke [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]] wikitext text/x-wiki #ALIH [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]] 0e99t3qz79t7ea06sbzlbe2oxo45qnp Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015/Lampiran 0 20154 100220 100090 2022-08-18T11:24:33Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki __NOEDITSECTION__ {{Header |title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 |author= |section= |previous= |next= |year=2015 |tentang=Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia |notes= {{Lihat pula/EYD}} }} {{DP-ID-bebashakcipta}} <div class="indented-page"> <pages index="Peraturan_Menteri_Pendidikan_dan_Kebudayaan_Nomor_50_Tahun_2015_tentang_Pedoman_Umum_Ejaan_Bahasa_Indonesia.pdf" from=5 to=44 /> </div> 5803xncm5swsb8a3a46mej40yvcer8l Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia 0 20159 100182 60834 2022-08-18T09:58:29Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki {{disambiguasi}} *[[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972)]] *[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)]] *[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2009)]] *[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] *[[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]], versi yang berlaku saat ini == Lihat pula == *[[Pedoman Umum Pembentukan Istilah]] *[[Ejaan van Ophuysen]] *[[Ejaan Soewandi]] [[Kategori:Halaman disambiguasi]] q7s2eld3o599ojz6bywxbv109pg7uw2 100227 100182 2022-08-18T11:32:58Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki {{disambiguasi}} *[[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972)]] *[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)]] (ditambahi kata "Pedoman Umum") *[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2009)]] *[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] (dikurangi kata "yang Disempurnakan") *[[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]], versi yang berlaku saat ini (kembali ke pola penamaan tahun 1972) == Lihat pula == *[[Pedoman Umum Pembentukan Istilah]] *[[Ejaan van Ophuysen]] *[[Ejaan Soewandi]] [[Kategori:Halaman disambiguasi]] glu4xtc9oqpg9hhnly7vtgvivvipike Pengguna:Mnafisalmukhdi1/Bak pasir 2 20307 100128 89854 2022-08-17T13:14:32Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {{UU|24|2009}}__NOTOC__ {{TOCright|limit=3|class=nonumtoc}} <poem><center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN</center></poem> DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: :a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; :b. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; :c. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang; :d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; <poem><center>Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</center></poem> MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. {{clear}} [[Berkas:Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg|center|100px]] {{Sidenotes begin}} == BAB I KETENTUAN UMUM == === Pasal 1 === <poem> Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 3. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. 4. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi. 5. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah. 7. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. </poem> === Pasal 2 === <poem> Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas: a. persatuan; b. kedaulatan; c. kehormatan; d. kebangsaan; e. kebhinnekatunggalikaan; f. ketertiban; g. kepastian hukum; h. keseimbangan; i. keserasian; dan j. keselarasan. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud dengan "asas persatuan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. *Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan tertinggi pada negara. *Yang dimaksud dengan "asas kehormatan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara. *Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan sifat patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. *Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekatunggalikaan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. *Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam penggunaannya. *Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya. *Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keseimbangan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. *Yang dimaksud dengan "asas keserasian" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keserasian dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. *Yang dimaksud dengan "asas keselarasan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keselarasan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. === Pasal 3 === <poem> Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk: a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. </poem> == BAB II BENDERA NEGARA == ;Bagian Kesatu: Umum === Pasal 4 === <poem> (1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. (2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. (3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. (4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud dengan "warna merah" adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian. *Yang dimaksud dengan "warna putih" adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian. *Yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik, dan alumunium. *Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera. *Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran. === Pasal 5 === <poem> (1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. (2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. </poem> ;Bagian Kedua: Penggunaan Bendera Negara === Pasal 6 === <poem> Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "pengibaran" adalah penaikan dan penurunan bendera. === Pasal 7 === <poem> (1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. (2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. (3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. (5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu" adalah: *:a. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air; *:b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; *:c. darurat perang; *:d. perlombaan olah raga; *:e. renungan suci; *:f. keadaan sangat bersuka cita; atau *:g. keadaan sangat berduka cita. *Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri. *Yang dimaksud dengan "hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" antara lain: *:a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional *:b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional *:c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila *:d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda *:e. tanggal 10 November, hari Pahlawan *Yang dimaksud dengan "peristiwa lain" adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. === Pasal 8 === <poem> (1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. (2) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah. </poem> === Pasal 9 === <poem> (1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di: a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung atau kantor lembaga negara; c. gedung atau kantor lembaga pemerintah; d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; h. gedung atau halaman satuan pendidikan; i. gedung atau kantor swasta; j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; l. rumah jabatan menteri; m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan r. taman makam pahlawan nasional. (2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini; (3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. (4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan. </poem> [[#Penjelasan]]: * Yang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. *Yang dimaksud dengan "gedung atau kantor atau rumah jabatan lain" adalah gedung atau kantor atau rumah jabatan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. === Pasal 10 === <poem> (1) Bendera Negara wajib dipasang pada: a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. (2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis. (3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal. (4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan penggunaan bendera pada kapal-kapal adalah sebagai tanda kehormatan untuk menyatakan kebangsaan dan identitas kapal-kapal tersebut. === Pasal 11 === <poem> (1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada: a. kendaraan atau mobil dinas; b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; c. perayaan agama atau adat; d. pertandingan olahraga; dan/atau e. perayaan atau peristiwa lain. (2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. (3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil. (4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "perayaan atau peristiwa lain" adalah perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum. === Pasal 12 === <poem> (1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai: a. tanda perdamaian; b. tanda berkabung; dan/atau c. penutup peti atau usungan jenazah. (2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian. (4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. (5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang. (6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. (8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. (9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. (10)Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8). (11)Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. (12)Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. (13)Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. (14)Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga. </poem> [[#Penjelasan]]: Pengibaran Bendera di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan di halaman rumah seluruh warga negara Indonesia, kantor/gedung pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, dan seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia di luar negeri. ;Bagian Ketiga: Tata Cara Penggunaan Bendera Negara === Pasal 13 === <poem> (1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. (2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. (3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. </poem> === Pasal 14 === <poem> (1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. (2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. (3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. </poem> === Pasal 15 === <poem> (1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. (2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. </poem> === Pasal 16 === <poem> (1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. (2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara: a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat; b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar. </poem> === Pasal 17 === <poem> (1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. (2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut: a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan; b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan: 1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan 2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan. (3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional. (4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "kebiasaan internasional" adalah segala sesuatu mengenai prosedur atau tata cara dalam praktek pergaulan internasional. === Pasal 18 === <poem> Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan: a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri; b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel. </poem> === Pasal 19 === Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain. === Pasal 20 === Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. === Pasal 21 === <poem> (1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan: a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan; b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah; c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. (2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud dengan "panji organisasi" termasuk panji kebesaran TNI dan POLRI. *Yang dimaksud dengan "baris" adalah deretan bendera yang sejajar dengan satu baris. *Bendera Negara dibawa di depan rombongan pawai/defile untuk menghormati Bendera Negara. *Bendera Negara tidak disilangkan dengan panji organisasi karena tidak sederajat. === Pasal 22 === <poem> (1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. (2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain. </poem> === Pasal 23 === Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. ;Bagian Keempat: Larangan === Pasal 24 === <poem> Setiap orang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. </poem> [[#Penjelasan]]: Bendera Negara dalam ketentuan ini termasuk representasi Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). == BAB III BAHASA NEGARA == ;Bagian Kesatu: Umum === Pasal 25 === <poem> (1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. (2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. (3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. </poem> ;Bagian Kedua: Penggunaan Bahasa Indonesia === Pasal 26 === Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. === Pasal 27 === Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud "dokumen resmi negara" adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan. === Pasal 28 === Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "pidato resmi" adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. === Pasal 29 === <poem> (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. (3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing. </poem> === Pasal 30 === Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. === Pasal 31 === <poem> (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud dengan "perjanjian" adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. *Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional. *Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya. === Pasal 32 === <poem> (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud "bersifat nasional" adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional. *Yang dimaksud "bersifat internasional" adalah berskala antarbangsa dan berdampak internasional. === Pasal 33 === <poem> (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. (2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja swasta" adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. === Pasal 34 === Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. === Pasal 35 === (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. === Pasal 36 === <poem> (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. (2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. (3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. (4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. </poem> === Pasal 37 === <poem> (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. </poem> === Pasal 38 === <poem> (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. (2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. </poem> === Pasal 39 === <poem> (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. (2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus. </poem> === Pasal 40 === Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden. ;Bagian Ketiga: Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia === Pasal 41 === <poem> (1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. (2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud "pengembangan bahasa" adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. *Yang dimaksud "pembinaan bahasa" adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. *Yang dimaksud "pelindungan bahasa" adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya. === Pasal 42 === <poem> (1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. (2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. </poem> === Pasal 43 === <poem> (1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. </poem> ;Bagian Keempat: Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional === Pasal 44 === <poem> (1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. (2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud "bahasa internasional" adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa. ;Bagian Kelima: Lembaga Kebahasaan === Pasal 45 === Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri. == BAB IV LAMBANG NEGARA == ;Bagian Kesatu: Umum === Pasal 46 === Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "Garuda Pancasila" adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. Yang dimaksud dengan "perisai" adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan. Yang dimaksud dengan "semboyan Bhinneka Tunggal Ika" adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. === Pasal 47 === <poem> (1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. (2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45" adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. === Pasal 48 === <poem> (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud dengan "garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa" adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa. *Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun. *Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan. === Pasal 49 === <poem> Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan e. warna alam untuk seluruh gambar lambang. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud dengan "warna kuning emas" adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara. *Yang dimaksud dengan "warna hitam" adalah warna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan. *Yang dimaksud dengan "warna alam" adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini. === Pasal 50 === Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. ;Bagian Kedua: Penggunaan Lambang Negara === Pasal 51 === <poem> Lambang Negara wajib digunakan di: a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; b. luar gedung atau kantor; c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara; d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah; e. uang logam dan uang kertas; atau f. materai. </poem> === Pasal 52 === <poem> Lambang Negara dapat digunakan: a. sebagai cap atau kop surat jabatan; b. sebagai cap dinas untuk kantor; c. pada kertas bermaterai; d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan; e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah; h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau i. di rumah warga negara Indonesia. </poem> === Pasal 53 === <poem> (1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada: a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung dan/atau kantor lembaga negara; c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan d. gedung dan/atau kantor lainnya. (2) Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada: a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat. (3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu. (4) Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen. (5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen. </poem> [[#Penjelasan]]: *Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor" adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas. *Yang dimaksud dengan "lembaga negara" antara lain: Presiden dan Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan. *Yang dimaksud dengan "gedung atau kantor lain" adalah gedung sekolah, kantor perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga. *Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor" adalah penggunaan Lambang Negara sebagai lambang keistimewaan yang penggunaannya ditempatkan di muka sebelah luar pada rumah jabatan (ambtswoning) yang disediakan khusus untuk pejabat negara. *Yang dimaksud dengan "tempat tertentu" adalah tempat yang pantas, menarik perhatian orang, mudah dilihat dan tampak baik bagi pandangan mata semua orang yang datang dan berada di gedung atau kantor tersebut. === Pasal 54 === <poem> (1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Dewan Perwakilan Rakyat; d. Dewan Perwakilan Daerah; e. Mahkamah Agung dan badan peradilan; f. Badan Pemeriksa Keuangan; g. menteri dan pejabat setingkat menteri; h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan; i. gubernur, bupati atau walikota; j. notaris; dan k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. (2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Dewan Perwakilan Rakyat; d. Dewan Perwakilan Daerah; e. Mahkamah Agung dan badan peradilan; f. Badan Pemeriksa Keuangan; g. menteri dan pejabat setingkat menteri; h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan; i. gubernur, bupati atau walikota; j. notaris; dan k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. (3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. (4) Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "badan peradilan" antara lain Mahkamah Konstitusi. === Pasal 55 === <poem> (1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara. (2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden. </poem> === Pasal 56 === <poem> (1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat" adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak. ;Bagian Ketiga: Larangan === Pasal 57 === <poem> Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. </poem> == BAB V LAGU KEBANGSAAN == ;Bagian Kesatu: Umum === Pasal 58 === <poem> (1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. (2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. </poem> ;Bagian Kedua: Penggunaan Lagu Kebangsaan === Pasal 59 === <poem> (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah; e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia. (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional. </poem> ;Bagian Ketiga: Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan === Pasal 60 === <poem> (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "strofe" adalah stanza dalam musik. Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein. === Pasal 61 === Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. === Pasal 62 === Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. === Pasal 63 === <poem> (1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana. </poem> ;Bagian Keempat: Larangan === Pasal 64 === <poem> Setiap orang dilarang: a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. </poem> [[#Penjelasan]]: Yang dimaksud dengan "dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain" adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan ke luar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut. == BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA == === Pasal 65 === Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini. == BAB VII KETENTUAN PIDANA == === Pasal 66 === Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). === Pasal 67 === <poem> Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. </poem> === Pasal 68 === Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). === Pasal 69 === <poem> Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. </poem> === Pasal 70 === Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). === Pasal 71 === <poem> (1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c. </poem> == BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN == === Pasal 72 === Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. == BAB IX KETENTUAN PENUTUP == === Pasal 73 === Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. === Pasal 74 === Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. {| width="100%" |width="70%"| |<poem>Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA </poem> |} = Penjelasan = <poem> TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 5035 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 109) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 20092009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN == I. Umum == Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial, bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya. Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional. Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain: # [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal {{kuhp|52}}a; Pasal {{kuhp|142}}a; Pasal {{kuhp|154}}a; dan Pasal {{kuhp|473}}. # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1950]] tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951]] tentang Lambang Negara; # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958]] tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 68); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1958]] tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 69); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1958]] tentang Panji dan Bendera Jabatan; # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1958]] tentang Penggunaan Lambang Negara; # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1958]] tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990]] tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 36C [[Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia]] Tahun 1945 perlu segera direalisasikan. '''Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan''' mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturan perundang-undangan produk [[Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950]]. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini. == II. PASAL DEMI PASAL == === Pasal 1 === Cukup jelas. === Pasal 2 === Huruf a Yang dimaksud dengan "asas persatuan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan tertinggi pada negara. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kehormatan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan sifat patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekatunggalikaan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam penggunaannya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keseimbangan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas keserasian" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keserasian dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas keselarasan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keselarasan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. === Pasal 3 === Cukup jelas. === Pasal 4 === Ayat (1) Yang dimaksud dengan "warna merah" adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian. Yang dimaksud dengan "warna putih" adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik, dan alumunium. Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera. Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran. === Pasal 5 === Cukup jelas. === Pasal 6 === Yang dimaksud dengan "pengibaran" adalah penaikan dan penurunan bendera. === Pasal 7 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu" adalah: a. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air; b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; c. darurat perang; d. perlombaan olah raga; e. renungan suci; f. keadaan sangat bersuka cita; atau g. keadaan sangat berduka cita. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" antara lain: a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda e. tanggal 10 November, hari Pahlawan Yang dimaksud dengan "peristiwa lain" adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. === Pasal 8 === Cukup jelas. === Pasal 9 === Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas Huruf m Cukup jelas Huruf n Cukup jelas Huruf o Yang dimaksud dengan "gedung atau kantor atau rumah jabatan lain" adalah gedung atau kantor atau rumah jabatan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas Huruf r Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. === Pasal 10 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan penggunaan bendera pada kapal-kapal adalah sebagai tanda kehormatan untuk menyatakan kebangsaan dan identitas kapal-kapal tersebut. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. === Pasal 11 === Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "perayaan atau peristiwa lain" adalah perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. === Pasal 12 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Pengibaran Bendera di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan di halaman rumah seluruh warga negara Indonesia, kantor/gedung pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, dan seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia di luar negeri. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Ayat (14) Cukup jelas. === Pasal 13 === Cukup jelas. === Pasal 14 === Cukup jelas. === Pasal 15 === Cukup jelas. === Pasal 16 === Cukup jelas. === Pasal 17 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebiasaan internasional" adalah segala sesuatu mengenai prosedur atau tata cara dalam praktek pergaulan internasional. Ayat (4) Cukup jelas. === Pasal 18 === Cukup jelas. === Pasal 19 === Cukup jelas. === Pasal 20 === Cukup jelas. === Pasal 21 === Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "panji organisasi" termasuk panji kebesaran TNI dan POLRI. Huruf b Yang dimaksud dengan "baris" adalah deretan bendera yang sejajar dengan satu baris. Huruf c Bendera Negara dibawa di depan rombongan pawai/defile untuk menghormati Bendera Negara. Huruf d Bendera Negara tidak disilangkan dengan panji organisasi karena tidak sederajat. Ayat (2) Cukup jelas. === Pasal 22 === Cukup jelas. === Pasal 23 === Cukup jelas. === Pasal 24 === Bendera Negara dalam ketentuan ini termasuk representasi Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). === Pasal 25 === Cukup jelas. === Pasal 26 === Cukup jelas === Pasal 27 === Yang dimaksud "dokumen resmi negara" adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan. === Pasal 28 === Yang dimaksud dengan "pidato resmi" adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. === Pasal 29 === Cukup jelas. === Pasal 30 === Cukup jelas. === Pasal 31 === Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perjanjian" adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional. Ayat (2) Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya. === Pasal 32 === Ayat (1) Yang dimaksud "bersifat nasional" adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional. Ayat (2) Yang dimaksud "bersifat internasional" adalah berskala antarbangsa dan berdampak internasional. === Pasal 33 === Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja swasta" adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. === Pasal 34 === Cukup jelas. === Pasal 35 === Cukup jelas. === Pasal 36 === Cukup jelas. === Pasal 37 === Cukup jelas. === Pasal 38 === Cukup jelas. === Pasal 39 === Cukup jelas. === Pasal 40 === Cukup jelas. === Pasal 41 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "pengembangan bahasa" adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Yang dimaksud "pembinaan bahasa" adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Yang dimaksud "pelindungan bahasa" adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya. Ayat (3) Cukup jelas. === Pasal 42 === Cukup jelas. === Pasal 43 === Cukup jelas. === Pasal 44 === Yang dimaksud "bahasa internasional" adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa. === Pasal 45 === Cukup jelas. === Pasal 46 === Yang dimaksud dengan "Garuda Pancasila" adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. Yang dimaksud dengan "perisai" adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan. Yang dimaksud dengan "semboyan Bhinneka Tunggal Ika" adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. === Pasal 47 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45" adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. === Pasal 48 === Ayat (1) Yang dimaksud dengan "garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa" adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan. === Pasal 49 === Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "warna kuning emas" adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara. Huruf d Yang dimaksud dengan "warna hitam" adalah warna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan. Huruf e Yang dimaksud dengan "warna alam" adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini. === Pasal 50 === Cukup jelas. === Pasal 51 === Cukup jelas. === Pasal 52 === Cukup jelas. === Pasal 53 === Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor" adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga negara" antara lain: Presiden dan Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "gedung atau kantor lain" adalah gedung sekolah, kantor perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor" adalah penggunaan Lambang Negara sebagai lambang keistimewaan yang penggunaannya ditempatkan di muka sebelah luar pada rumah jabatan (ambtswoning) yang disediakan khusus untuk pejabat negara. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tempat tertentu" adalah tempat yang pantas, menarik perhatian orang, mudah dilihat dan tampak baik bagi pandangan mata semua orang yang datang dan berada di gedung atau kantor tersebut. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. === Pasal 54 === Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "badan peradilan" antara lain Mahkamah Konstitusi. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. === Pasal 55 === Cukup jelas. === Pasal 56 === Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat" adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak. === Pasal 57 === Cukup jelas. === Pasal 58 === Cukup jelas. === Pasal 59 === Cukup jelas. === Pasal 60 === Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "strofe" adalah stanza dalam musik. Ayat (3) Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein. === Pasal 61 === Cukup jelas. === Pasal 62 === Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan. === Pasal 63 === Cukup jelas. === Pasal 64 === Yang dimaksud dengan "dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain" adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan ke luar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut. === Pasal 65 === Cukup jelas. === Pasal 66 === Cukup jelas. === Pasal 67 === Cukup jelas. === Pasal 68 === Cukup jelas. === Pasal 69 === Cukup jelas. === Pasal 70 === Cukup jelas. === Pasal 71 === Cukup jelas === Pasal 72 === Cukup jelas. === Pasal 73 === Cukup jelas. === Pasal 74 === Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5035 {| width="100%" |width="70%"| |LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 24 Tahun 2009 TANGGAL : 9 Juli 2009 </poem> [[File:Pancasila di lampiran UU No. 24 Tahun 2009.jpg]] Warna: Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000 Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255 Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000 Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000 Perbandingan Ukuran: Jarak A – B = 12 Jarak C – D = 13 ½ Jarak E – F = 16 Jarak G –H = 15 ½ Jarak I – J = 17 <center>LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA<br />VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA</center> Stanza 1: Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 2: Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 3: Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja {{Sidenotes end}} 37dwov2evrx2j6g2h284zr0br8tpubv Halaman:UU Nomor 39 Tahun 1999.pdf/28 104 23672 100141 68305 2022-08-18T02:03:03Z Mnafisalmukhdi1 12152 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|2|0}}Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.{{div end}}|{{PUU-ayat|m=2 |Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. |Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.}}}} {{PUU-bab|11|KETENTUAN PERALIHAN}} {{PUU-pasal|pasal=105|{{PUU-ayat |Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini. |Pada saat berlakunya Undang-undang ini: {{PUU-nomor|n=a|Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan [[Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993|Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993]] tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini; |Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan |semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.}} |Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.}}}} {{PUU-bab|11|KETENTUAN PENUTUP}} {{PUU-pasal|pasal=106|Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.}} {{PUU-pasal|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara}}<noinclude><references/></noinclude> 3f6ypmehd425nzos601id320hpcsn3g Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan 0 26841 100225 78841 2022-08-18T11:31:57Z Bennylin 334 Ubah target pengalihan dari [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran]] ke [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia]] wikitext text/x-wiki #ALIH [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia]] f4isf1qng1us8hnbqdvrb7z1v6sh5wt Wikisource:Kompetisi Wikisource 2021 4 27383 100223 96252 2022-08-18T11:26:21Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki Berikut ini adalah daftar buku berbahasa Indonesia yang telah diuji-baca oleh peserta Kompetisi Wikisource 2021. {| class="wikitable" {{ts|mc|w90}} ! style="text-align: center;" | Halaman depan ! style="text-align: center;" | Judul buku ! style="text-align: center;" | Halaman indeks !Catatan khusus |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf|100px]] | ''[[Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya]]'' | '''[[Indeks:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf|Indeks:Brosur Lagu Kebangsaan – Indonesia Raya.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Citra Manusia Dalam Puisi Indonesia Modern 1920-1960.pdf|100px]] | ''[[Citra Manusia Dalam Puisi Indonesia Modern 1920-1960]]'' | '''[[Indeks:Citra Manusia Dalam Puisi Indonesia Modern 1920-1960.pdf|Indeks:Citra Manusia Dalam Puisi Indonesia Modern 1920-1960.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Amerta - Berkala Arkeologi 1.pdf|100px]] | ''[[Amerta: Berkala Arkeologi 1|Amertaː Berkala Arkeologi (1)]]'' | '''[[Indeks:Amerta - Berkala Arkeologi 1.pdf|Indeks:Amerta – Berkala Arkeologi 1.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Amerta - Berkala Arkeologi 2.pdf|100px]] | ''[[Amerta: Berkala Arkeologi 2|Amertaː Berkala Arkeologi (2)]]'' | '''[[Indeks:Amerta - Berkala Arkeologi 2.pdf|Indeks:Amerta – Berkala Arkeologi 2.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Amerta - Berkala Arkeologi 3.pdf|100px]] | ''[[Amerta: Berkala Arkeologi 3|Amertaː Berkala Arkeologi (3)]]'' | '''[[Indeks:Amerta - Berkala Arkeologi 3.pdf|Indeks:Amerta – Berkala Arkeologi 3.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Sejarah Daerah Bengkulu.pdf|100px]] | ''[[Sejarah Daerah Bengkulu]]'' | '''[[Indeks:Sejarah Daerah Bengkulu.pdf|Indeks:Sejarah Daerah Bengkulu.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Sultan Thaha Syaifuddin.pdf|100px]] | ''[[Sultan Thaha Syaifuddin]]'' | '''[[Indeks:Sultan Thaha Syaifuddin.pdf|Indeks:Sultan Thaha Syaifuddin.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf|100px]] | ''[[Sultan Hasanudin Menentang VOC]]'' | '''[[Indeks:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf|Indeks:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf|100px]] | ''[[Aspek-aspek Arkeologi Indonesia No. 7]]'' | '''[[Indeks:Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf|Indeks:Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Permainan rakyat daerah Kalimantan Selatan.pdf|100px]] | ''[[Permainan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan]]'' | '''[[Indeks:Permainan rakyat daerah Kalimantan Selatan.pdf|Indeks:Permainan rakyat daerah Kalimantan Selatan.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf|100px]] | ''[[Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali]]'' | '''[[Indeks:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf|Indeks:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf|100px]] | ''[[Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara]]'' | '''[[Indeks:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf|Indeks:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Wayang Cina - Jawa di Yogyakarta.pdf|100px]] | ''[[Wayang Cina-Jawa di Yogyakarta]]'' | '''[[Indeks:Wayang Cina - Jawa di Yogyakarta.pdf|Indeks:Wayang Cina - Jawa di Yogyakarta.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Seni Patung Batak dan Nias.pdf|100px]] | ''[[Seni Patung Batak dan Nias]]'' | '''[[Indeks:Seni Patung Batak dan Nias.pdf|Indeks:Seni Patung Batak dan Nias.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Tenun Tradisional Minangkabau.pdf|100px]] | ''[[Tenun Tradisional Minangkabau]]'' | '''[[Indeks:Tenun Tradisional Minangkabau.pdf|Indeks:Tenun Tradisional Minangkabau.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Cerita Rakyat Daerah Irian Jaya.pdf|100px]] | ''[[Cerita Rakyat Daerah Irian Jaya]]'' | '''[[Indeks:Cerita Rakyat Daerah Irian Jaya.pdf|Indeks:Cerita Rakyat Daerah Irian Jaya.pdf]]''' | |} 8tnu1odt7bdu464lu8ivbmfrpgnowxx Wikisource:Kompetisi Ulang Tahun Wikisource 2021 4 28825 100226 99174 2022-08-18T11:32:55Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {| class="wikitable" {{ts|mc|w90}} ! style="text-align: center;" | Halaman depan ! style="text-align: center;" | Judul buku ! style="text-align: center;" | Halaman indeks !Catatan khusus |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Pimpinan Singkat Oentoek Membikin Karet.pdf|100px]] | ''[[Pimpinan Singkat Oentoek Membikin Karet]]'' | '''[[Indeks:Pimpinan Singkat Oentoek Membikin Karet.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Tanda-tanda bagaimana djalan menqobati penjakit dan keroesakan-keroesakan pada pohon qetah para (hevea brasiliensis).pdf|100px]] | ''[[Tanda-tanda bagaimana djalan mengobati penjakit dan keroesakan-keroesakan pada pohon getah para (hevea brasiliensis)]]'' | '''[[Indeks:Tanda-tanda bagaimana djalan menqobati penjakit dan keroesakan-keroesakan pada pohon qetah para (hevea brasiliensis).pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf|100px]] | ''[[Habis Gelap Terbitlah Terang]]'' | '''[[Indeks:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Memutuskan pertalian.pdf|100px]] | ''[[Memutuskan Pertalian]]'' | '''[[Indeks:Memutuskan pertalian.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Kokki Bitja 1864.pdf|100px]] | ''[[Kokki Bitja 1864|Kokki bitja atau kitab masak -masakan India , jang baharoe dan samporna , jang telah terseboet didalamnja bagimana orang -orang sediakan segala roepa - roepa makanan , manisan , atjaran , sambalan dan ijs]]'' | '''[[Indeks:Kokki Bitja 1864.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Tjerita-tjerita dari negeri Atjeh.pdf|100px]] | ''[[Tjerita-tjerita dari negeri Atjee]]'' | '''[[Indeks:Tjerita-tjerita dari negeri Atjeh.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Sam Bin Tjoe Gie.pdf|100px]] | ''[[Sam Bin Tjoe Gie]]'' | '''[[Indeks:Sam BIn Tjoe Gie.pdf]]''' |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Boe Beng Hiap Kek.pdf|100px]] | ''[[Boe Beng Hiap Kek]]'' | '''[[Indeks:Boe Beng Hiap Kek.pdf]]''' |- |} d63ckwum722wky9o88b7s6cvq2z5zam Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/416 104 29711 100145 87506 2022-08-18T03:11:57Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||369}}</noinclude>{{hwe|bagoes-bagoesnja|sebagoes-bagoesnja}} dalam hati anak Boemipoetera. Perkawinankoe itoe akan memberi kebaikan hagi tjita-tjita kami itoe. Ialah akan memadjoekan pikiran orang-orang perempoean, iboe anak-anak, soepaja meréka akan menjoeroeh anak-anak gadis diberi pendidikan. Keadaankoe ini lebih berharga dari pada seriboe kata-kata jang menggembirakan hati, sebab keadaankoe ini teioes masoek kedalam hati meréka itoe sendiri. Meréka itoe sekarang telah mendapat kebenaran, bahwa kebagoesan„ dan kekajaan terlipoerlah oléh boedi pekerti dan pikiran jang sempoerna. Sekarang teringat oléhkoe akan katakoe sendiri, ketika seorang bertanja kepadakoe, bagaimana patoetnja orang mendidik anak-anak gadis dan perempoean bangsa Boemipoetera maka sa japoen berkata: Bangsa Djawa itoe samalah dengan bangsa-bangsa lam di Hindia ini, jang soeka akan tjahaja dan pantjawarna, karena meréka itoe sekalian anak jang bertjahajakan matahari. Kalau demikian berilah meréka itoe kehendaknja itoe; tetapi apa jang diberikan kepadanja itoe, haroeslah baik dan sedjati. Ta' boléh kami seka.rang berkasar-kasar mengoebah 'adat ïsti adat tanah kami ini; anak Boemipoetera bangsa kami ini tentoe akan mendapat tjahaja dan tjemerlang jang dikenendakmja itoe. Kebébasan perempoean tentoelah akan datang ia soenggoeh akan datang; tetapi kami ta' dapat melekaskan kedatangannja itoe. Kami ta' dapat menolak kedatangan sesoeatoe ketjelakaan; ia mesti datang, tetapi sesoedah itoe datanglah kemenangan! Kami tiadalah akan hidoep lagi apabila kemenangan itoe datang; tetapi biarlah, apatah salahnja? Kami telah toeroet menolong memboeka djalan, jang pergi menoedjoe ketempat itoe{{...|12}}ingatan itoepoen telah membesarkan hati kami! Djanganlah toean bersoesah hati; soeamikoe itoe tiadalah akan melemahkan sa japkoe; karena saja pandai terbanglah, maka saja tmggi dilihatnja dalam pemandangannja. Ialah jang akan memberi saja waktoe banjak-banjak, soepaja saja dapat membebarkan sajapkoe kian kemari; ialah jang akan meloeaskan padang kerdjakoe. Ia soedi menerima anak toean ini, dan tiadalah ia akan menjoeroehkoe akan mendjadi orang didapoernja sadja. {{asterisme}} {{right|''8 Augustus 1903 (VIII).''}} Tahoekah toean hari ini, apakah? Hari inilah hari jang <small>HABIS GELAP TEBBITLAH TERANG. 24 </small><noinclude></noinclude> df28aru0743v6j2spn710psf2jv7ngh Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/415 104 29762 100144 87505 2022-08-18T03:11:17Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||368}}</noinclude>karena ia ta' dapat, ta' tjakap dan ta' maoe berdjalan sendiri. la bermaksoed dengan djalan jang lain hendak menjampaikan tjita-tjitanja. Kemoedian tentoelah kami meminta banjak terima kasih dan menghormati Pemerintah, jang telah menoendjoekkan lagi sebenar-benarnja teroetama bermaksoed maoe memadjoekan keperloean jang bergoena oentoek anak Boemipoetera; asal sadja seseorang dari pada anak Boemipoetera mengeloearkan soearanja, tentoelah soearanja itoe akan didengar oléh Pemerintah; dan djika sekiranja anak Boemipoetera mengeloearkan soearanja oentoek bahagia anak negeri pada waktoe jang akan datang, tentoelah maksoednja itoe akan disampaikan oléh Pemerintah. Djika Pemerintah telah berboeat begitoe, nistjajalah tanah Belanda akan bertambah dekat didalam hati anak negeri. Sekarang kami telah mengakoe, bahwa Pemerintah maoe berboeat demikian; dan tanah Belanda maoe memberi bahagia akan tanah Hindia. Sekalian katakoe itoe boekanlah kata jang bohong, kami pertjaja benar-benar. {{page break}} Sekalian anak negeri jang kenal kepadakoe telah berharap dan memintakan do'a: „Bendoro Adjeng Tini ta' boléh pergi kelain tempat lain dari pada kekaboepatén." Dan meréka jang berhati sederhana itoe, sekarang telah bergirang hati, karena maksoednja akan sampai. Dan anak negeripoen berbesar hati, karena begitoelah poela niatnja oentoek „bendoronja." Lihatlah oléh toean betapa sahabat-sahabatkoe itoe bergirang hati. Vox populi vox dei. (Soeara Boemipoetera itoelah soeara Toehan). Djikalau benar kata itoe maka ialah akan mendjadi soeatoe kenjataan, bahwa Toehan telah mengoebah djalankoe, lain dari pada djalan jang hendak koetempoeh dahoeloe. Moga-moga toean akan mendjadi soeatoe rahmat, tempat orang banjak akan bernaoeng, seakan-akan seboeah pohon jang rindang, tempat orang banjak bernaoeng melepaskan lelahnja dalam panas terik. Begitoelah niat beberapa orang toea akan saja. Moedah-moedahan dapatlah kiranja saja menjampaikan niat orang-orang toea jang berhati sederhana itoe. Adalah sekarang seboeah pekerdjaan jang berat menanti saja; benar-benar terlampau beratnja; tetapi djika saja dapat menjampaikannja, maka tiadalah ada kebadjikan jang lain, jang sebaik-baiknja dapat koeperboeat oentoek bangsakoe. Soeroehan atas dirikoe, bekerdja hendaklah sampai-sampai, karena itoelah perboeatan jang sebaik-baiknja oentoek hidoep didoenia. Meski bagaimana djoeapoen halnja oentoengkoe sekarang ini, itoelah oentoeng bahagia jang sebaik-baiknja dan jang {{hws|se|sebagoes-bagoesnja}}<noinclude></noinclude> 66uk1d9hsb6okk5s7x8rsqwa1o7kt02 Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/417 104 29763 100147 87270 2022-08-18T03:16:51Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Zhilal Darma" />{{rh||370}}</noinclude>menjatakan, bahwa kita telah tiga tahoen bersahabat. Tiga tahoen jang telah laloe kita moela-moela bertemoe. Tiga tahoen jang telah laloe, ketika itoelah poela tiga orang anakanak gadis bersoeka raja atas pemberian Toehan kepadanja: sahabat-sahabat jang disoekaï oléh hatinja! Anak-anak gadis itoe sekarang telah mendjadi perempoean besar, keningnja telah berkeroet dan hatinjapoen telah seperti keloear dari dalam api. Telah angoes dan mendjadi deboekah hati itoe, atau telah mendjadi soetjikah dia sekarang, karena telah mandi dalam api itoe? {{...|95}} Kami tahadi amat bergirang hati, berkeliling médja tempat saja doedoek sekarang; tadi kami berlima doedoek disana sama-sama bekerdja. Justinah, doekoen beranak dan kami berempat. Ia datang kemari tadi pagi dan menoempang disini sampai pekan jang akan datang. Kami sajang sekali kepadanja, sebab ia seorang jang baik dan bagoes. Ia mempergoenakan waktoenja disini dengan sebaik-baiknja, dan beladjar kepada kami mendjahit dan merénda; tahadi ia sedang menekat selop. Tjepat sekali ia beladjar, dengan sebentar sadja telah pandai ia mengerdjakan pekerdjaan itoe. Berapalah besarnja hati dan senang perasaankoe tadi pagi, ketika ia merebahkan kepalanja seperti seorang saudara kandoeng kebahoekoe, ketika saja menerangkan kepadanja kerdja merénda dan mendjahit itoe. Sekarang ia merasa seperti diroemahnja sendiri. Saja amat soeka melihat matanja jang selaloe riang dan bertjahaja-tjahaja itoe, dan banjaklah poela berarti. Ia anak orang désa. O, berapalah banjak berkatnja, djika pengadjaran itoe datang dari hati jang penoeh dengan kasih tjinta! Njonja tentoelah akan berbesar hati melihatnja. Ia selaloe berhati gembira mendengarkan kata saja, dan betapa soeka hatinja bertanja-tanjakan apa jang ta' diketahoeinja itoe. Sekiranja toean ada dekat kampoe-ng halaman kami, maoelah saja membawanja kepada toean nanti. Perempoean itoe telah menolong 48 orang perempoean jang bersalin. Wah, ia masih ketjil, hampir seroepa anak-anak. Regén Rembang akan datang kemari pada tanggal 17 boelan ini; saja telah meminta kepadanja jang ia akan membawa anak-anaknja sekali; saja soeka benar hendak berkenalan dengan meréka itoe, karena merékalah jang akan mendjadi bahagia bagi kami pada waktoe jang akan datang. Oentoek meréka itoe, djikalau perloe, maoelah saja bekerdja dan hidoep, berperang dan menanggoeng kesengsaraan. Saja berharap jang meréka akan tjinta dan kasih kepadakoe. Itoelah jang saja minta kepada bapanja, jang ia akan memberikan anak-anak itoe sekaliannja kepadakoe. Kenang-kenangan saja:<noinclude></noinclude> j4yyhj6tt1fg265b2ommul16wicxyk3 100149 100147 2022-08-18T03:17:24Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Zhilal Darma" />{{rh||370}}</noinclude>menjatakan, bahwa kita telah tiga tahoen bersahabat. Tiga tahoen jang telah laloe kita moela-moela bertemoe. Tiga tahoen jang telah laloe, ketika itoelah poela tiga orang anakanak gadis bersoeka raja atas pemberian Toehan kepadanja: sahabat-sahabat jang disoekaï oléh hatinja! Anak-anak gadis itoe sekarang telah mendjadi perempoean besar, keningnja telah berkeroet dan hatinjapoen telah seperti keloear dari dalam api. Telah angoes dan mendjadi deboekah hati itoe, atau telah mendjadi soetjikah dia sekarang, karena telah mandi dalam api itoe? Kami tahadi amat bergirang hati, berkeliling médja tempat saja doedoek sekarang; tadi kami berlima doedoek disana sama-sama bekerdja. Justinah, doekoen beranak dan kami berempat. Ia datang kemari tadi pagi dan menoempang disini sampai pekan jang akan datang. Kami sajang sekali kepadanja, sebab ia seorang jang baik dan bagoes. Ia mempergoenakan waktoenja disini dengan sebaik-baiknja, dan beladjar kepada kami mendjahit dan merénda; tahadi ia sedang menekat selop. Tjepat sekali ia beladjar, dengan sebentar sadja telah pandai ia mengerdjakan pekerdjaan itoe. Berapalah besarnja hati dan senang perasaankoe tadi pagi, ketika ia merebahkan kepalanja seperti seorang saudara kandoeng kebahoekoe, ketika saja menerangkan kepadanja kerdja merénda dan mendjahit itoe. Sekarang ia merasa seperti diroemahnja sendiri. Saja amat soeka melihat matanja jang selaloe riang dan bertjahaja-tjahaja itoe, dan banjaklah poela berarti. Ia anak orang désa. O, berapalah banjak berkatnja, djika pengadjaran itoe datang dari hati jang penoeh dengan kasih tjinta! Njonja tentoelah akan berbesar hati melihatnja. Ia selaloe berhati gembira mendengarkan kata saja, dan betapa soeka hatinja bertanja-tanjakan apa jang ta' diketahoeinja itoe. Sekiranja toean ada dekat kampoe-ng halaman kami, maoelah saja membawanja kepada toean nanti. Perempoean itoe telah menolong 48 orang perempoean jang bersalin. Wah, ia masih ketjil, hampir seroepa anak-anak. Regén Rembang akan datang kemari pada tanggal 17 boelan ini; saja telah meminta kepadanja jang ia akan membawa anak-anaknja sekali; saja soeka benar hendak berkenalan dengan meréka itoe, karena merékalah jang akan mendjadi bahagia bagi kami pada waktoe jang akan datang. Oentoek meréka itoe, djikalau perloe, maoelah saja bekerdja dan hidoep, berperang dan menanggoeng kesengsaraan. Saja berharap jang meréka akan tjinta dan kasih kepadakoe. Itoelah jang saja minta kepada bapanja, jang ia akan memberikan anak-anak itoe sekaliannja kepadakoe. Kenang-kenangan saja:<noinclude></noinclude> jjj8fgojvtse7peyliq0w4cz3dkm0dn Sultan Hasanudin Menentang VOC 0 30120 100224 88621 2022-08-18T11:27:53Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {{header | title = Sultan Hasanudin Menentang VOC | author = Sagimun MD | translator = | section = | previous = | next = | year = 1975 | notes = }} <pages index="Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf" include=1 /> {{ppb}} <pages index="Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf" include=2 /> {{ppb}} <pages index="Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf" include=3 /> {{ppb}} {{DP-ID-pemerintah}} 5txewfoey3cu7yt6zg2whhj9hpy5ivg Wikisource:Kompetisi Wikisource 2022 4 31642 100229 96165 2022-08-18T11:55:35Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki Berikut ini adalah daftar buku berbahasa Indonesia yang telah diuji-baca oleh peserta Kompetisi Wikisource 2022. {| class="wikitable" {{ts|mc|w90}} ! style="text-align: center;" | Halaman&nbsp;depan ! style="text-align: center;" | Judul buku ! style="text-align: center;" | Halaman indeks ! style="text-align: center;" | Catatan khusus |- |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Biografi tokoh kongres perempuan indonesia pertama.pdf|100px]] | ''[[Biografi Tokoh Kongres Perempuan Indonesia Pertama]]'' | '''[[Indeks:Biografi tokoh kongres perempuan indonesia pertama.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Gerakan wanita di dunia.pdf|100px]] | ''[[Gerakan Wanita di Dunia]]'' | '''[[Indeks:Gerakan wanita di dunia.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Massa actie.pdf|100px]] | ''[[Massa Actie]]'' | '''[[Indeks:Massa actie.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Rentjana Ekonomi.pdf|100px]] | ''[[Rentjana Ekonomi]]'' | '''[[Indeks:Rentjana Ekonomi.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Sitoeasi Politik Loear dan Dalam Negeri.pdf|100px]] | ''[[Sitoeasi Politik Loear dan Dalam Negeri]]'' | '''[[Indeks:Sitoeasi Politik Loear dan Dalam Negeri.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Boekoe segala roepa penjakit dan obatnja.pdf|100px]] | ''[[Boekoe Segala Roepa Penjakit dan Obatnja]]'' | '''[[Indeks:Boekoe segala roepa penjakit dan obatnja.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Mahabhiniskramana.pdf|100px]] | ''[[Mahabhiniskramana]]'' | '''[[Indeks:Mahabhiniskramana.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Kabesarannja Khong Hoe Tjoe.pdf|100px]] | ''[[Kabesarannja Khong Hoe Tjoe]]'' | '''[[Indeks:Kabesarannja Khong Hoe Tjo.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Pembalesan Kedji.pdf|100px]] | ''[[Pembalesan Kedji]]'' | '''[[Indeks:Pembalesan Kedji.pdf]]''' | |- | style="text-align: center;" | [[Berkas:Kitab magnetiseer dan mengobatin dengan air.pdf|100px]] | ''[[Kitab Magnetiseer dan Mengobatin Dengan Air]]'' | '''[[Indeks:Kitab magnetiseer dan mengobatin dengan air.pdf]]''' | |} s3pt5097h04kqdde67z7p32yj0dglhz Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/294 104 33603 100178 99609 2022-08-18T09:11:12Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||294}}</noinclude>berbahagia. Ia selaloe beroléh damai dan kesenangan dalam hatinja, meskipoen ia ditimpa soesah dan bentjana, jang diperoléhnja dari pada sesamanja manoesia. Tiadalah salah kalau dika-takan, bahwa ia telah mengétjap didoenia keni'matan sorga itoe. Akan tetapi barang siapa jang soedah diperintah dan dikoeasai hawa nafsoe itoe, adalah ia sebagai batoe jang djatoeh diloempoer, makin lama makin dalam; ia tiada dapat lagi bangkit dari dalamnja. Maka soenggoehpoen ia menoeroet hawa nafsoenja, tiadalah ia merasa soeatoe kesenangan dalam hatinja. Sebaliknja perasaannja sebagai disiksa dalam neraka, jaitoe api hawa nafsoenja itoe. Achir-{{sic|achinja|achirnja}} badan, hati dan djiwanja roesak belaka. Ja, tjinta itoelah jang mengangkat kita keatas, ketempat jang tinggi. Dan hawa nafsoe itoe menarik kita kebawah, kedjoerang tempat doeka tjita dan sengsara jang sebenar-benarnja. <br><br><br> {{C|{{X-larger|'''TAMAT.'''}}}}<noinclude></noinclude> pyodje8unz4rp4065lg9ns7pflu0bfo Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/293 104 33604 100177 99610 2022-08-18T09:10:33Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||293}}</noinclude>manakah ia beroléh oeang. Tetapi semoeanja itoe tiada bergoena. Djiwa jang bersih dan soetji itoe soedah beroléh tempat jang tinggi dan moelia, sebagai soedah tersedia oentoek sekalian oemat Allah, jang menoeroet firmannja. Ja, jang menoeroet firmannja. Firman Allah itoe tiada didengar telinga perempoean jang soedah dalam koeboer itoe dari moeloet manoesia. Akan tetapi telinga hatinja mendengar firman itoe semasa hidoepnja, sesoedah ia melihat dan merasa beberapa sengsara jang penoeh berkeliling dia. Sengsara dan penanggoengannja itoelah jang menjadarkan dia, itoelah jang mendjadi goeroe jang menoendjoekkan arah perdjalanannja di belakang hari. Dan oléh karena itoelah ia beroesaha memperbaiki, menjempoernakan serta memoeliakan hidoepnja. Beroesaha dengan djalan melawan dan ''mena'loekkan hawa nafsoe''. Menjempoernakan dan memoeliakan hidoepnja dengan melakoekan kehendak ''tjinta'', jang berdiam dalam hatinja itoe. ''Tjinta'' dan ''hawa nafsoe'' itoelah pangkal kekoeatan, jang menggerakkan hati dan anggota manoesia. Kedoea-doeanja dibawa lahir kedoenia, dan salah satoe dari padanja akan mengoeasai hidoep kita dibelakang hari. Maka barang siapa jang hidoepnja diperintah tjinta itoe, ialah jang<noinclude></noinclude> dastxj7xrewmz4i8k92peo2ux0egq2e Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/285 104 33605 100169 99612 2022-08-18T09:07:21Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||285}}</noinclude>ia dilarang Soerdjima menangisi dia. tiadalah faedahnja menangis itoe. Tenang dan sabar haroes tiap tiap orang memikoel beban jang diporelahnja. Kalau dapat dengan hati jang girang lagi. Wahai adinda Noer. Noersia jang tertjinta. Apatah gerangan jang memaboekkan pikiranloe ini. Sabarlah sedikit. Saja menjimpang dari tjeritera jang koetjeriterakan tahadi. Sebabnja? Adinda Noer, djanganlah adinda bertanja lagi. Atau beloemkah engkau mengnal sifat dan tabiatkoe. Kalau engkau mendjawab: beloem, apakah saja katakan kepada adinda. Saja sendiri poen tiada mengeal dirikoe benar-benar. Sifat dan tabiatkoe poen beloem akoe mengerti akan dia. Apakah gerangan jang memaboekkan hatikoe ini? Tiada koeketahoei. Dimanakah koetjari asal dan sebabnja? Saja bingoeng, soenggoeh saja bingoeng Noer. Apalah gerangan jang menjoesahkan hatikoe. Perboeatankoe jang salah tahadi? Semalam? kemarin? Seboelan liwat? Tahoen dahoeloe? Dosa koe jang soedah bertahoen-tahoen? Dosa orang toekoe? Nenekkoe? Ja saj soenggoeh tiada mengerti. Tahadi -kira kira doea djam jang liwat- saja<noinclude></noinclude> tdki1sp9e5appto3xpk3jtn3okjixul Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/286 104 33617 100170 99673 2022-08-18T09:07:42Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||286}}</noinclude>melihat seorang anak ketjil digéndong seorang anak gadis. Entah anak itoe adiknja, saja koerang ma'loem. Saja berdiri terpaksa melihat anak itoe. Moeka anak jang gemoek dan mata jang djernih itoe menarik hatikoe. Saja menghampiri anak itoe, seraja berkata sekadar djangan mengedjoetkan anak gadis jang menggéndong anak itoe: „Wah gemoeknja anak ini, soedah berapa 'oemoernja?” „Lima boelan”, sahoet perempoean itoe, sambil melihat moekakoe. Ia mengerti bahasa saja ingin benar melihat anak itoe. „Boléhkah saja menggéndong anak itoe sebentar?” kata saja. Saja meminta itoe dengan soeara jang lemboet, sebagai orang kelaparan meminta sesoeap nasi. Anak jang menggéndong anak itoe mengerti kemiskinan hatikoe itoe — ja, Noer, benarlah akoe ini miskin, boekan miskin dioeang. Miskin dioeang beloemlah berapa pada saja. Miskin kerana tiada poenja anak bini, djaoeh dari negeri sendiri. Miskin karna tiada jang menghiboerkan hati. — Maka ia poen memberikan anak itoe dengan ramahnja. Dengan kedoea belah tangankoe anak itoe koeterima sambil koedongdong pada dadakoe. Boekan boewatan kegirangan hatikoe memegang anak jang gemoek dan berat itoe.<noinclude></noinclude> 4786wifl9q88zwfy9ut9guih4xmu31j Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/287 104 33632 100171 99730 2022-08-18T09:08:07Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||287|}}</noinclude>(Kegirangan hatikoe ini saja mengerti. Tiada seperti soesah hatikoe.) Meskipoen tiada dengan seterang-terangnja, pada waktoe itoe mengerti saja sedikit perasaan iboe jang berbahagia, bila anaknja berbaring dipangkoeannja, seraja meminoem air soesoe jang lazat itoe. <br><br> Tersejoemkah adinda Noer kalau saja berkata: Bahagia jang diperoleh iboe itoelah jang koeingini dengan sekeras-keras hatikoe. <br><br> Perlahan-lahan anak itoe koetekan pada dadakoe, seolah-olah perasaan jang beroentoeng itoe koepahatkan pada kalboekoe, ja'ni perasaan jang koeterima dari anak itoe. Waktoenja hampir selesai, karena tiadalah berani saja menahan anak itoe lama. Anak dara itoe berkemas menjediakan seléndang pendoekoeng anak itoe. Ia memandang sebentar kebawah hendak mengambil oedjoeng seléndang itoe. Demi saja melihat mata anak dara itoe berpoetar dari padakoe, maka sebentar itoe djoega, anak {{SIC|ketjilkoepigang|ketjil koepigang}} itoe koetjioem dengan tjinta dan birahi hatikoe. Anak itoe koeserahkan kepada anak dara itoe. Saja bermohon laloe pergi mininggalkan meréka itoe berdoea.<noinclude></noinclude> jqevfuch35iw9vhaj7bybx5x4lw597w Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/288 104 33633 100172 99731 2022-08-18T09:08:44Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||288}}</noinclude>Itoe soedah liwat, beloem lama. Baharoe doea djam. Saja sekarang doedoek menoelis soerat ini kepada Noer, sedang langit dihadapankoe gelap, 'ibarat akan hoedjan. Apakah jang menjoesahkan hatikoe ini? Adakah dia itoe disebabkan anak jang tahadi? Boléh djadi. Perasaan kepada anak soedah lama terbit dalam hatikoe. Bila akoe melihat seorang anak, hatikoe amat soeka. Boekan disebabkan anak itoe manis dan loetjoe dipandang mata. Boekan! Hatikoelah jang tertarik kepada anak itoe. Saja ingin melihat dia. Saja ingin poela mempoenjai jang demikian. Keinginan jang timboel itoe tiada dapat dipenoehi. Itoelah barangkali pangkal doekatjitakoe sekarang ini. Ja, seringlah jang demikian Noer. Barang jang kita ingini dan tiada kita peroléh, kerap kali menjoesahkan hati. Berapa orang jang hidoep malang, karena harapannja tiada terdjadi. Kalau adinda Noer kasihan akan dakoe dan Noer soeka soepaja saja hidoep beroentoeng, batjalah soeratkoe jang bertoeroet-toeroet itoe. Djanganlah boeangkan dia, sesoedah dibatja. Simpan dan bila ada waktoe bagaimoe, batja sekali lagi. Adakah Noer mengerti apa jang saja hendak katakan ini? Saja tiada berani berkata doeloean, kalau saja beloem ma'loem akan pikiranmoe tentang maksoed jang koekandoeng dalam dadakoe ini.<noinclude></noinclude> my1ruyu73b67278c0c202dx7shipxvi Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/289 104 33635 100173 99733 2022-08-18T09:09:06Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||289}}</noinclude>{{C|20 December}} <br> Si Ani hendak tinggal pada hari itoe diroemah menoenggoei sahabatnja itoe. Akan tetapi si sakit berkata soepaja ia pergi kerdja. Karena adalah perasaannja penjakitnja koerang sedikit. „Air minoem dan roti jang diberikan njonja itoe sahadjalah taroek dimédja ini, soepaja dapat koeambil sendiri. Pergilah engkau kerdja. Sampaikan salamkoe pada njonja itoe dan oetjapkan terima kasihkoe {{SIC|berikoe-riboe|beriboe-riboe}} kali. Kalau dia izinkan, mintalah bésok tinggal diroemah akan menemani sahadja. Ini hari beloem perloe.” Demikianlah perkataan Soerdjima, waktoe si Ani memberi tahoe maksoednja itoe. Si Ani pergi kerdja. Berat rasa kakinja melangkah meninggalkan roemah itoe. <br><br> Apabila mata badan kita melihat sesoeatoe hal, kita kerap kali bersoesah hati, karena mata kita hanja melihat hal itoe dari loear. Pada perasaan rohani kita jang mengatahoei hal itoe dari dalam dan keadaan jang sebenar-benarnja, boekanlah dia soesah dan sengsara. Sebaliknja ia memandang sengsara itoe kegirangan, karena sengsara (pada perasaan badan kita) itoelah jang mengoesahakan soepaja hidoep rohani itoe dapat bertjerai dari badan itoe. Sesoedah itoe<noinclude></noinclude> skdf6fvfct4ob7x7apuid3okfkdimf6 Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/290 104 33636 100174 99734 2022-08-18T09:09:31Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||290}}</noinclude>baharoelah kita dapat mengetjap kesenangan jang kekal selama-lamanja. <br><br> Hari soedah petang. Si Ani poelang lebih lekas dari pada jang biasa. Ia membawa makanan jang énak-énak, pemberian njonja itoe oentoek sahabatnja jang sakit itoe. Si sakit tiada memakan makanan itoe. Ia bertanja sahadja, atau si Ani dapat izin tinggal diroemah. Anak dara itoe mengiakan pertanjaan itoe. „Sjoekoer, karena inilah jang penghabisan kita bersama-sama”, djawab si sakit. Moekanja poetjat, tiada bertjahaja lagi. Matanja soedah malap benar, sebagai dian jang hendak padam karena kehabisan minjak. {{SIC|Semalam- malaman|Semalam-malaman}} itoe matanja tertoetoep, tetapi ia boekan tidoer. Ia tá batoek lagi, hanjalah badannja panas benar, ja'ni panas jang penghabisan, soepaja ia dingin oentoek selama-lamanja. Sebagai iboe jang setia mendjagai anak jang sakit, demikianlah anak dara itoe doedoek ditepi tempat tidoer Soerdjima semalam-malaman itoe. Hari soedah siang. Matahari soedah memantjoerkan panas dan terang kemoeka boemi. Akan tetapi orang sakit itoe beloem memboeka matanja. Si Ani merasa tangan si sakit, ia takoet kalau-kalau njawanja soedah tá ada lagi. Tangan jang panas itoe ditjioemnja beroelang-oelang.<noinclude></noinclude> f937nl2k6e5ydwe3uvplfs2q8k7p9gf Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/291 104 33637 100175 99735 2022-08-18T09:09:53Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||291}}</noinclude>Soerdjima memboeka matanja. Dengan moeka jang ramah dan tamah ia memandang sahabat kekasihnja itoe. Dengan soeara jang perlahan-lahan ia menjoeroeh si Ani doedoek dekat kepalanja, karena adalah jang akan dikatakannja. „Ani jang koetjintai, kita bertjerai sekarang. Toeroetlah nasihatkoe itoe, dan apa jang koepesan itoe djanganlah loepakan.” Sekali lagi mata Soerdjima memandang moeka si Ani. Kemoedian ia memalingkan matanja melihat keatas. Dan{{Ellipsis|9}}roh jang soetji itoe poen terbanglah meninggalkan badan, tempat sementara itoe, akan poelang kembali ketempat asalnja ja'ni rahmatoe'llah tempat jang soetji dan kekal itoe. <br><br> Si Ani tiada meratap dan menangisi majat ketjintaannja itoe. Ia soedah berdjandji benar-benar jang demikian itoe dihadapan Soerdjima diwaktoe hidoepnja. Soerdjima memesan, bahwa si Ani tiada boléh memberi tahoe kematiannja itoe kepada sekalian handai tolannja, sebeloem ia dikoeboer. Itoepoen ditoeroetnja. Wang simpenan jang ditinggalkan Soerdjima tjoekoep sekadar pembeli kain poetih akan pemaloet majat itoe, sebilah papan penoetoep liang lahat koeboeran itoe serta pembajar oepah toekang air jang memikoel majatnja kekoeboer.<noinclude></noinclude> 51dnzwe6mzepx7pw91js2jaxkk4n7s6 Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/292 104 33638 100176 99736 2022-08-18T09:10:13Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||292}}</noinclude>Poekoel lima petang keloearlah majat itoe meninggalkan roemah bamboe jang dikampoeng Boengoer itoe mendapatkan koeboeran tempat ia berhenti. Majat itoe diiringi enam orang jang memikoel dan ketoedjoenja ialah si Ani. Kekoeboeran kelas tiga kesitoelah meréka itoe perginja. Harga tanah disitoe tiada dibajar. Oeang pembajar harga koeboeran jang lebih baik, oempama kelas doea, tiada lagi. Perlahan-lahan majat itoe diletakkan koeli itoe kedalam liang lahat itoe, sambil air mengalir dari dinding koeboeran itoe. Tanah itoe rendah dan berpajau-pajau. Ma'loemlah koeboeran orang dagang. Kemoedian lobang itoe ditoetoep meréka itoe dengan hati-hati. Meskipoen mereka itoe orang si pekerdja biasa, adalah djoega ditoendjoekkan meréka itoe hormat meréka itoe akan majat perempoean itoe. Tiada lebai, tiada hadji, seorang poen tiada jang mendo'a diatas koeboeran Soerdjima, perempoean jang mempoenjai kehidoepan jang berdjasa diatas boemi itoe. Karena{{Ellipsis|6}} oeang tiada lagi, ketinggalan akan sedekah bagi meréka itoe. Kebiasaan dipekoeboeran itoe, apabila orang jang membatja do'a itoe berdiri, meréka itoe beroléh oeang sedekah. Si Ani tiada mempoenjai oeang lagi. Ja, dari<noinclude></noinclude> 1xit6sh6aporgx2515w6s4uc6uihp5o Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/284 104 33679 100168 99872 2022-08-18T09:07:07Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||284|}}</noinclude>karena mendengar batoek Soerdjima jang keras dan bertoeroet-toeroet. Pada waktoe itoe tjahaja matahari beloem kelihatan, hanjalah tjahaja fadjar jang nampak dari tjelah-tjelah dinding roemah bamboe kedoea orang miskin itoe. Ia doedoek serta melihat sahabatnja jang sakit itoe. Ia membesarken lampoe jang menjala itoe soepaja moeka orang itoe terang dilihatnja. Soerdjima batoek beroelang-oelang. Keringatnja mengalir, dingin rasanja. Si Ani menjapoe moeka si sakit itoe dengan soesah hatinja, karena ia tiada dapat berboeat soeatoe apa jang mengoerangkan penanggoengan Soerdjima jang batoek itoe. Hanja ia doedoek menoendjoekkan hiba hatinja. Matanja basah mengenangkan penanggoengan orang jang baik hati itoe. Ia selaloe memandang air moeka si sakit, kalau-kalau Soerdjima hendak menjoeroeh dia mengambil soeatoe apa jang bergoena oentoek dia. Akan tetapi oléh karena batoek itoe tiada berhenti, tiadalah dapat si sakit berkata. Hanja ia memandang mata si Ani sekali-sekali. Setelah ia melihat anak itoe menangis, ia poen berkata. „Ani{{Ellipsis|6}}menangiskah{{Ellipsis|6}}eng{{Ellipsis|6}}kau?” Dengan soesah ia meneroeskan perkataan itoe; berpotong-potong keloear karena batoek jang hébat itoe. Si Ani merasa bahwa perboeatannja itoe salah, Sedjak dari pertjakapan meréka itoe jang achir,<noinclude></noinclude> 1wfp461mjf0y6zr0hpmtp9h8tjw5895 Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/77 104 33743 100158 100027 2022-08-18T08:27:33Z Sathira15 16353 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Sathira15" />{{rh||77}}</noinclude>Perkara ini adalah penting dalam pikiran saja, dan saja tiada mengetahoei jang sebenarnja. Orang poen banjaklah soedah jang berkata. Seorang berkata begini, seorang berkata begitoe. Masing masing tà ada jang dapat memberi djawaban jang pesti dan terang. Saja ma'loem jang adinda masih moeda, akan tetapi orang jang 'arif bidjaksana itoe tiadalah selamanja orang jang ber'oemoer. Kalau orang toea kepoetoesan 'akal, sering anak jang ketjil beroléh ichtiar. Mengingatkan hal jang demikian itoelah maka saja bertanja sekarang kepada Noer apakah maksoednja kehidoepan manoesia ini diatas boemi ini. Adinda poenja pikiran sendirilah jang hendak koedengar, oléh sebab itoe djanganlah adinda bertanja pada orang lain. Hari ini telah koemoelai mentjoba-tjoba berhati girang. Dengan teman-temankoe saja tertawa-tawa, asal ada sedikit hal jang loetjoe. Lagoe-lagoe jang riang itoelah koenjanjikan dan mana boekoe jang berisi tjeritera jang aneh-anéh, itoelah koebatja kalau saja sempat. Akan tetapi bila saja doedoek sendiri sahadja dan kalau saja termenoeng memikirkan perboeatankoe itoe sekalian, adalah dia itoe semoea seolah-olah pekerdjaän orang doengoe, jang tiada mengatjoehkan apa jang terdjadi sekeliling dia. Penjakit jang lama itoe timboellah dari hati jang<noinclude></noinclude> t8ljd002f2hdtngi9uazwz35h4u3up9 Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/78 104 33744 100159 100029 2022-08-18T08:28:08Z Sathira15 16353 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Sathira15" />{{rh||78}}</noinclude>lemah itoe. Air moekakoe poen bertoekarlah sebagai mendoeng diwaktoe siang. Koelit dahikoe poen berkeroetlah sebab memikirkan hébatnja sengsara jang menimpa sesama kita manoesia. Maka saja poen moelailah membilang segala doeka tjita dan ketjiwa jang koeperoléh didalam hidoepkoe. Separoeh pedih loeka hatikoe masih terasa oléhkoe, meskipoen soedah berhoen-tahoen lamanja. Akan tetapi bila koebandigkan sengsara jang koerasai degan nasib sesamakoe manoesia jang lebih malang — lagi mereka tiada sedikit bilangannja — maloelah saja akan dirikoe sendiri. Soeara koedengar dalam hatikoe: "Tjih, tiadalah engkau maloe mengeloeh demikian itoe. Tengok saudaramoe jang banjak itoe. Sehari ini sahadja soedah empat orang peminta-minta laloe dihadapan roemahmoe. Jang pertama orang boeta, jang kedoea orang loempoeh, sehingga ia didoekoeng orang dari sana sini kalau mintak sedekah oentoek nafkahnja. Jang ketiga dan keempat ja'itoe seorang perempoean dengan anakuja jang lagi menjoesoe. Si iboe koeroes dan poetjat. Dadanja kempis dan roesoeknja kentara. Air soesoe jang diminoem anak jang koeroes itoe koening roepanja, karena si iboe jang malang itoe makan sehari, tà makan doea hari. Hati remoek redam memikirkan nasib meré-<noinclude></noinclude> ck6m8wt0otzt6kqxq7gw01js2ekl3aq Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/79 104 33745 100160 100054 2022-08-18T08:28:33Z Sathira15 16353 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Sathira15" />{{rh||79}}</noinclude>ka itoe dan anaknja jang sebidji itoelah jang lebih meremoekkan kalboenja." Benarlah soenggoeh, ja adinda, banjak lagi saudara kita jang melarat didoenia ini. Keloeh meréka itoelah jang haroes lebih dahoeloe didengar dan diperhatikan. <blockquote><poem>Doeka nistapa jang menimpa Hati kita jang sengsara Keloeh kesah beroelang-oelang Menghimpit diri selaloe malang Akan tetapi soenggoehpoen demikian Beloemlah dia seiitik air dilaoetan Kalau dipikir dibandingkan Dengan orang lain empoenja kamelaratan.</poem></blockquote> Ja adinda Noer, sekarang ma'loemlah saja apa artinja doekatjita itoe. Seloeroeh pendjoeroe doenia ini dikoendjoengi doekatjita. Tiadalah soeatoe benoea atau negeri jang tiada ditempati sengsara. Astana radja, roemah orang kaja, pondok teratak si miskin semoeanja mengenal doekatjita. Hatikoe jang lemah ini poen kerap kalilah mengeloeh memikoel sengsara. ...O, sengsara, tiadalah engkau jang menakoetkan saja, tiadalah moekamoe jang mendahsjatkan hatikoe! Kelemahan hatikoelah jang memberatkan penanggoengankoe itoe. Boekanlah doeka nista koeminta soepaja didjalankan Tochan; dan boekanlah soeka dan ria jang diingini hatikoe. {{hws|''Kekoe''|''Kekoeatan''}}<noinclude></noinclude> ohv31jkkgaz46wgsxwickomitigsemi Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/76 104 33748 100157 100042 2022-08-18T08:26:10Z Sathira15 16353 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Sathira15" />{{rh||76|}}</noinclude>Dengan adinda poen adalah demikian, boekan? Benar Noer masih moeda sekarang, akan tetapi pertjajalah, apabila adinda mangkin toea tentoe adinda merasa benarnja perkataän kakanda itoe. Kalau demikian apatah goenanja kita lama lagi dalam doenia ini? Waktoe moela-moela kita datang dan hidoep diboemi ini — ja'ni ketika anak-anak — kita beroléh hidoep jang sesenang-senangnja. Sajang seriboe kali sajang waktoe jang ni'mat itoe lekas laloe adanja. Dan kalau kita mengenangkan hari jang ni'mat itoe adalah kita sebagai orang bermimpi adanja. <br><br> {{C|25 Juni.}} <br> Adinda Noer. Hatikoe semangkin ragoe bila koepikirkan apakah faédahnja kita hidoep didoenia ini. Atau lebih terang kalau saja katakan: „Apakah maksoednja kita datang didoenia ini?” Adakah manoesia lahir didoenia ini dengan kesoekaännja sendiri? Atau soeatoe paksaän jang tà dapat ditolak. Kalau demikian halnja, siapakah jang menjoeroeh kita datang didoenia ini? Allah jang mendjadikan seroe sekalian 'Alam? Kalau begitoe jang sebenarnja, apakah maksoed Toehan mendjadikan kita didoenia ini?<noinclude></noinclude> 4i9teofnqkgswslr2evpvbz1tcojd46 Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/283 104 33762 100167 100078 2022-08-18T09:06:36Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||283|}}</noinclude>pertolongan dan perlindoengan bagai meréka dari kedjahatan manoesia itoe. Kalau perasaan kemanoesianmoe itoe, wahai toean boediman jang membatja ini, masih hidoep, tentoe toean tá kan sampai hati menolak permohonan meréka itoe bangsa jang lemah itoe. Tinggalkah toean diam sahadja? Tiadakah hatimoe menaroeh sajang melihat nasib meréka itoe? Adakah mereka itoe, menerima pendjawaban sahadja: „Kasihan!” Sedang toean tiada beroesaha barang sedikit djoea. Adakah toean mengoetjap sjoekoer, karena toean terhindar dari halnja jang demikian. Adinda Noer. Adakah béda manoesia itoe dengan héwan ditengah padang. Lihatlah lemboe sekawan atau biri-biri sekoempoelan. Kalau binatang boeas menerkam teman meréka itoe, jang lain-lain itoe lari dengan tiada memikirkan kawannja jang dalam bahaja itoe. Diantara manoesia jang berjoeta-joeta itoe, poetih dan hitam, koening dan merah, boekanlah sama dengan héwan. Meréka itoe makan minoem, tidoer dan bersoeka-soekaan sehari-hari dengan tiada {{sic|mengindahakan|mengindahkan}} nasib sesamanja manoesia jang lain. {{C|{{larger|18 December.}}}} Pada soeatoe pagi si Ani djaga dari tidoernja, lebih lekas dari jang biasa. Ia bangoen itoe oléh<noinclude></noinclude> 6zkub5gyq98jnkktxnhfor1rkv35g10 Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/81 104 33765 100161 100092 2022-08-18T08:29:36Z Sathira15 16353 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Sathira15" />{{rh||81}}</noinclude>roesaha soepaja hatimoe soetji dan moelia djoega. Lihatlah langit itoe. Tadinja lain sekali roepanja. Awan jang hitam itoe boeroek dipandang mata dan soeara halilintar itoe dahsjat didengar orang. Akan tetapi setelah hoedjan toeroen dan tedoeh, langit itoe poen djernih dan moelia dipandang mata. Insaflah engkau akan perkataankoe itoe dan peganglah dia benar-benar dalam kalboemoe." Ja pengadjaranmoe itoe benar sekali dan saja ta'kan meloepakan dia sampai hari adjalkoe", sahoet saja. ,,Akan tetapi siapakah engkau ini? Nabikah engkau, atau orang aloeskah?" tanja saja dengan gembirakoe. ,,Beloemkah engkau mengenal akoe? Akoelah,,sengsara itoe dan pekerdjaankoelah jang soetji dan moelia itoe", sahoet soeara itoe. Ditepi langit jang biroe itoe, pada sebelah selatan, melajang seboeah bintang, sebagai anak panah roepanja. Perlahan lahan saja menoetoep djendéla kamarkoe itoe, soepaja orang tetangga jang lelap itoe djangan terganggoe dalam tidoernja. Soenggoehpoen demikian djendela itoe mengeretak djoega, karena djendela itoe dari bamboe dan éngselnja poen boekan boeatan Eropah. Akan<noinclude></noinclude> om5zdzbwbik98gv5uli8mqyyze0vitp Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/82 104 33766 100162 100093 2022-08-18T08:29:53Z Sathira15 16353 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Sathira15" />{{rh||82}}</noinclude>tetapi soeara keretak-keretik itoe adalah merdoe dalam telingakoe. Malam itoe saja tidoer dengan njenjaknja dengan tiada terganggoe oléh mimpi atau soeatoe apa jang lain. Mendjalang matahari terbit saja dibangoenkan soeara boeroeng jang menjanji dengan merdoenja itoe dipohon djohar dan kenari jang menedoehi djalan raja kota besar itoe. Adinda Noersia, kalau saja dapat mengerdjakan apa jang koekehendaki, tentoe soerat ini tiada lambat adinda terima. Dahoeloe keraslah maksoedkoe hendak menoelis soerat bagai adinda sekoerang-koerangnja doea kali seminggoe. Sekarang telah sepoeloeh hari liwat, baharoelah ini saja menoelis soerat. Itoe poen boekan boeatan beratnja tangankoe ― sebenarnja hatikoe ― memegang tangkai péna itoe dan perkataan dan kalimat-kalimat jang koetoelis itoe adalah serba djanggal. Perkataän anak jang ber'oemoer enam tahoen adalah lebih terang dari pada sekalian jang akan saja tjeriterakan kepada adinda. Kalau adinda bertanja apakah sebabnja jang demikian itoe, soesahlah bagikoe mendjawabnja. Adalah roepanja dalam hati manoesia itoe tiada tetap keadaännja. Kalau engkau pandang langit itoe pagi-pagi nampaklah dimatamoe awan jang tenang serta dengan poetihnja menoetoep langit<noinclude></noinclude> ctivqx6qd4vya8ft9cgzptab1ecn0wb Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/84 104 33768 100163 100097 2022-08-18T08:30:33Z Sathira15 16353 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Sathira15" />{{rh||84}}</noinclude>selaloe memikirkan jang akan datang. Terkadang disebabkan saja selaloe bersoesah hati mengenangkan malang jang menimpa saja pada waktoe jang soedah lewat. Kalau adinda mendengar perkataankoe itoe djangan adinda mentertawakan saja. Memang kelakoean jang seroepa itoe seperti perboeatan orang bebal. Tiadalah goenanja kita doedoek bersoesah hati memikirkan keroegian kita; lebih baiklah kita meloepakan dia dan beroesaha teroes. Maka dengan djalan jang demikian dapat kita menoetoep keinginan itoe. Orang jang 'arif bidjaksana poen ta'kan maoe menjoesahkan hatinja karena memikirkan barang jang akan datang. Seorang poen ta' dapat mengatahoei {{sic|degan|dengan}} pastinja nasibnja kita jang akan datang. {{c|'''7 Juli'''}} Barangkali adinda bersangka saja loepa meneroeskan kesah kehidoepan si Ani, anak gadis itoe, jang telah bertoeroet-toeroet saja tjeriterakan dalam soerat-soerat kakanda itoe. Akan memnoehi djandji saja itoe baiklah koemoelai meneroeskan tjeritera itoe. Dipinggir djalan, dibawah pohon asam Djawa si Ani tertidoer sendirinja, karena tiadalah dapat ia menahan lelahnja itoe. Apa jang terdjadi dalam<noinclude></noinclude> ob82kr2j0i5nxjk44rotj5bul7g738h Indeks:UU 2009 24.pdf 102 33769 100114 2022-08-17T12:16:42Z Mnafisalmukhdi1 12152 ←Membuat halaman berisi '' proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item= |Title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 |Subtitle=tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year=2009 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=C |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} smkpahqqahc3k0bj284t8bdr0ws4d67 100115 100114 2022-08-17T12:19:02Z Mnafisalmukhdi1 12152 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item= |Title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 |Subtitle=tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year=2009 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=C |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} q89e49allvbvud2azxghua1dh36q4el Halaman:UU 2009 24.pdf/1 104 33770 100116 2022-08-17T12:20:36Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{UU/Head|24|2009|BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN}} {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a| |bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang; |bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;}} {{PUU-konsideran|ket=Mengingat|Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];}} {{Persetujuanbersama}} {{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|UNDANG-UNDANG TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.}}<noinclude></noinclude> ellxa5583jvjhekfsch18e6vb58wlfe Halaman:UU 2009 24.pdf/2 104 33771 100117 2022-08-17T12:23:47Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-bab|1|KETENTUAN UMUM}} {{PUU-pasal|pasal=1|Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:{{PUU-nomor |Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. |Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. |Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. |Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi. |Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah. |Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. |Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.}}}}<noinclude></noinclude> c3t8njn5dctenqrpopunmbctvnaxxjs Halaman:UU 2009 24.pdf/3 104 33772 100118 2022-08-17T12:26:47Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=2|Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:{{PUU-nomor|n=a |persatuan; |kedaulatan; |kehormatan; |kebangsaan; |kebhinnekatunggalikaan; |ketertiban; |kepastian hukum; |keseimbangan; |keserasian; dan |keselarasan.}}}} {{PUU-pasal|pasal=3|Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:{{PUU-nomor|n=a |memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan |menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.}}}} {{PUU-bab|2|BENDERA NEGARA}} {{PUU-bagian|1|Umum}} {{PUU-pasal|pasal=4|{{PUU-ayat |Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.}}}}<noinclude></noinclude> dnr209dxadea2yiucvx5sntcs4wrj9o Halaman:UU 2009 24.pdf/4 104 33773 100119 2022-08-17T12:30:36Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. |Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: {{PUU-nomor|n=a|200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; |120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; |100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; |36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; |30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; |20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; |100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; |100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; |30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan |10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.}} |Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}}}} {{PUU-pasal|pasal=5|{{PUU-ayat |Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. |Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.}}}} {{PUU-bagian|2|Penggunaan Bendera Negara}} {{PUU-pasal|pasal=6|Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.}}<noinclude></noinclude> j1wtovvoi1i902ql4go7wwuu0big0jw Halaman:UU 2009 24.pdf/5 104 33774 100120 2022-08-17T12:33:31Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=7|{{PUU-ayat |Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. |Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. |Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. |Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. |Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.}}}} {{PUU-pasal|pasal=8|{{PUU-ayat |Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. |Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.}}}} {{PUU-pasal|pasal=9|{{PUU-ayat |Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:{{PUU-nomor|n=a |istana Presiden dan Wakil Presiden; |gedung atau kantor lembaga negara; |gedung atau kantor lembaga pemerintah; |gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; |gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;}}}}}}<noinclude></noinclude> purkpdzwgoru5l3rjpwj465ydieh8bb Halaman:UU 2009 24.pdf/6 104 33775 100121 2022-08-17T12:43:37Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|2|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=6 |gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; |gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; |gedung atau halaman satuan pendidikan; |gedung atau kantor swasta; |rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; |rumah jabatan pimpinan lembaga negara; |rumah jabatan menteri; |rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; |rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; |gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; |pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; |lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan |taman makam pahlawan nasional.}} {{div end}}|{{PUU-ayat|m=2 |Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini; |Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. |Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.}}}} {{PUU-pasal|pasal=10|{{PUU-ayat |Bendera Negara wajib dipasang pada: {{PUU-nomor|n=a|kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; |kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau |pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.}}}}}}<noinclude></noinclude> 2ualm3t5zswl9w2xlcawq27wu6clyms Halaman:UU 2009 24.pdf/7 104 33776 100122 2022-08-17T12:51:30Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat m=2 |Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis. |Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal. |Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang. |Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.}}}} {{PUU-pasal|pasal=11|{{PUU-ayat |Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:{{PUU-nomor|n=a |kendaraan atau mobil dinas; |pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; |perayaan agama atau adat; |pertandingan olahraga; dan/atau |perayaan atau peristiwa lain.}} |Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. |Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil. |Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.}}}} {{PUU-pasal|pasal=12|{{PUU-ayat |Bendera Negara dapat digunakan sebagai: {{PUU-nomor|n=a|tanda perdamaian; |tanda berkabung; dan/atau |penutup peti atau usungan jenazah.}}}}}}<noinclude></noinclude> fqwdlypaopsadjfsdo09moi5liwy0lf 100123 100122 2022-08-17T12:52:46Z Mnafisalmukhdi1 12152 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis. |Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal. |Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang. |Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.}}}} {{PUU-pasal|pasal=11|{{PUU-ayat |Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:{{PUU-nomor|n=a |kendaraan atau mobil dinas; |pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; |perayaan agama atau adat; |pertandingan olahraga; dan/atau |perayaan atau peristiwa lain.}} |Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. |Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil. |Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.}}}} {{PUU-pasal|pasal=12|{{PUU-ayat |Bendera Negara dapat digunakan sebagai: {{PUU-nomor|n=a|tanda perdamaian; |tanda berkabung; dan/atau |penutup peti atau usungan jenazah.}}}}}}<noinclude></noinclude> 3lilt6n9s4htg2b1z1tr1qvajpu14hi Halaman:UU 2009 24.pdf/8 104 33777 100124 2022-08-17T12:55:13Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat |Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian. |Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. |Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang. |Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. |Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. |Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. |Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. |Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan {{SIC|kententuan|ketentuan}} sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).}}}}<noinclude></noinclude> hfmzvuntv2xljuijj2r33mb7tenb50q 100125 100124 2022-08-17T13:05:58Z Mnafisalmukhdi1 12152 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian. |Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. |Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang. |Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. |Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. |Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. |Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. |Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan {{SIC|kententuan|ketentuan}} sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).}}}}<noinclude></noinclude> tjlthxu0uwt8jh6wiyadm8zrpiimo5h Halaman:UU 2009 24.pdf/9 104 33778 100126 2022-08-17T13:09:25Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=11 |Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. |Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. |Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. |Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.}}}} {{PUU-bagian|3|Tata Cara Penggunaan Bendera Negara}} {{PUU-pasal|pasal=13|{{PUU-ayat |Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. |Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. |Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.}}}} {{PUU-pasal|pasal=14|{{PUU-ayat |Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.}}}}<noinclude></noinclude> cycqy3rjcug1xms2j0ei2qkp4g1sewb Halaman:UU 2009 24.pdf/10 104 33779 100127 2022-08-17T13:14:08Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. |Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.}}}} {{PUU-pasal|pasal=15|{{PUU-ayat |Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. |Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.}}}} {{PUU-pasal|pasal=16|{{PUU-ayat |Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. |Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:{{PUU-nomor|n=a |apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat; |apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.}}}}}} {{PUU-pasal|pasal=17|{{PUU-ayat |Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. |Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut: {{PUU-nomor|n=a|apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;}}}}}}<noinclude></noinclude> 2ym75jyuqji2tt9ltgbcnkhcgxg41fm Halaman:UU 2009 24.pdf/29 104 33780 100129 2022-08-17T13:19:34Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.}} {{UU/TTD-1 |di=Disahkan|kota=Jakarta |tanggal=9 Juli 2009 |jabatan=PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |ttd=ya |nama=DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO}} {{UU/TTD-2 |di=Diundangkan|kota=Jakarta |tanggal=9 Juli 2009 |jabatan=MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br>REPUBLIK INDONESIA |ttd=ya |nama=ANDI MATTALATTA}} LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109 {{UU/TTD-2 |di=salin |jabatan=SEKRETARIAT NEGARA RI<br>Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan<br>Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat |ttd=ya |nama=Wisnu Setiawan}}<noinclude></noinclude> 3b0thpn9a86eaqbb7vwlhtts8gqm73z Halaman:UU 2009 24.pdf/11 104 33781 100131 2022-08-18T01:04:41Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|2|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=2 |apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:{{PUU-nomor |jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan |apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.}}}}{{div end}}|{{PUU-ayat|m=3|Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional. |Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.}}}} {{PUU-pasal|pasal=18|Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:{{PUU-nomor|n=a |apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri; |bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.}}}} {{PUU-pasal|pasal=19|Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.}} {{PUU-pasal|pasal=20|Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.}}<noinclude></noinclude> 03024ss1jdob5owb88o0gh0bk6y5oak Halaman:UU 2009 24.pdf/12 104 33782 100132 2022-08-18T01:08:09Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=21|{{PUU-ayat |Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:{{PUU-nomor|n=a |apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan; |apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah; |apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan |Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.}} |Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.}}}} {{PUU-pasal|pasal=22|{{PUU-ayat |Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. |Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.}}}} {{PUU-pasal|pasal=23|Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.}} {{PUU-bagian|4|Larangan}} {{PUU-pasal|pasal=24|Setiap orang dilarang: {{PUU-nomor|n=a|merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;}}}}<noinclude></noinclude> 3knakw9g3dz8888g7d12xtsxagb823p Halaman:UU 2009 24.pdf/13 104 33783 100133 2022-08-18T01:12:25Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=2 |memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; |mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; |mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan |memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.}}}} {{PUU-bab|3|BAHASA NEGARA}} {{PUU-bagian|1|Umum}} {{PUU-pasal|pasal=25|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. |Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. |Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.}}}} {{PUU-bagian|2|Penggunaan Bahasa Indonesia}} {{PUU-pasal|pasal=26|Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.}}<noinclude></noinclude> 5jtqoj2m0gv802njy8iyu5nxlo6grvn Halaman:UU 2009 24.pdf/14 104 33784 100134 2022-08-18T01:17:44Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=27|Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.}} {{PUU-pasal|pasal=28|Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.}} {{PUU-pasal|pasal=29|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. |Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. |Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.}}}} {{PUU-pasal|pasal=30|Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.}} {{PUU-pasal|pasal=31|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. |Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.}}}} {{PUU-pasal|pasal=32|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. |Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.}}}}<noinclude></noinclude> pzn9u9q4ecjd3i1xob24wbdlfajnpu0 Halaman:UU 2009 24.pdf/15 104 33785 100135 2022-08-18T01:25:17Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=33|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. |Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.}}}} {{PUU-pasal|pasal=34|Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.}} {{PUU-pasal|pasal=35|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. |Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.}}}} {{PUU-pasal|pasal=36|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. |Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. |Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. |Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.}}}} {{PUU-pasal|pasal=37|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.}}}}<noinclude></noinclude> cxsiu6er68wgnfq3txjcialncfx1tvu Halaman:UU 2009 24.pdf/16 104 33786 100136 2022-08-18T01:30:49Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.}}}} {{PUU-pasal|pasal=38|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. |Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.}}}} {{PUU-pasal|pasal=39|{{PUU-ayat |Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. |Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.}}}} {{PUU-pasal|pasal=40|Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.}} {{PUU-bagian|3|Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia}} {{PUU-pasal|pasal=41|{{PUU-ayat |Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. |Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan. |Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}}<noinclude></noinclude> b6t16kxpruckrols946cn4la9cz522q Halaman:UU 2009 24.pdf/17 104 33787 100137 2022-08-18T01:39:21Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=42|{{PUU-ayat |Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. |Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan. |Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} {{PUU-pasal|pasal=43|{{PUU-ayat |Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. |Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} {{PUU-bagian|4|Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional}} {{PUU-pasal|pasal=44|{{PUU-ayat |Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. |Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan. |Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}}<noinclude></noinclude> 2vp4b5euw7bcwhw9uvx9dnc2mpn8hj1 Halaman:UU 2009 24.pdf/18 104 33788 100138 2022-08-18T01:45:39Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-bagian|5|Lembaga Kebahasaan}} {{PUU-pasal|pasal=45|Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.}} {{PUU-bab|4|LAMBANG NEGARA}} {{PUU-bagian|1|Umum}} {{PUU-pasal|pasal=46|Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.}} {{PUU-pasal|pasal=47|{{PUU-ayat |Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. |Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.}}}} {{PUU-pasal|pasal=48|{{PUU-ayat |Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan {{SIC|katulistiwa|khatulistiwa}}. |Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: {{PUU-nomor|n=a|dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;}}}}}}<noinclude></noinclude> m5p7rg7kzlmmfm3pqnk0957nrks4pu5 Halaman:UU 2009 24.pdf/19 104 33789 100139 2022-08-18T01:50:13Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|2|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=2 |dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; |dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; |dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan |dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.}}}} {{PUU-pasal|pasal=49|Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: {{PUU-nomor|n=a|warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; |warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; |warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; |warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan |warna alam untuk seluruh gambar lambang.}}}} {{PUU-pasal|pasal=50|Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.}} {{PUU-bagian|2|Penggunaan Lambang Negara}} {{PUU-pasal|pasal=51|Lambang Negara wajib digunakan di:{{PUU-nomor|n=a |dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; |luar gedung atau kantor; |lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;}}}}<noinclude></noinclude> elz133a7uobbslq8bmusfpbehcl5kdi Halaman:UU 2009 24.pdf/20 104 33790 100140 2022-08-18T01:59:36Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=4 |paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah; |uang logam dan uang kertas; atau |materai.}}}} {{PUU-pasal|pasal=52|Lambang Negara dapat digunakan:{{PUU-nomor|n=a |sebagai cap atau kop surat jabatan; |sebagai cap dinas untuk kantor; |pada kertas bermaterai; |pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan; |sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; |dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; |dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah; |dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau |di rumah warga negara Indonesia.}}}} {{PUU-pasal|pasal=53|{{PUU-ayat |Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:{{PUU-nomor|n=a |gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden; |gedung dan/atau kantor lembaga negara; |gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan |gedung dan/atau kantor lainnya.}} |Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:{{PUU-nomor|n=a |istana Presiden dan Wakil Presiden; |rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; |gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan |rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.}} |Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.}}}}<noinclude></noinclude> 5wj3mtrjqbi7xin6a2lgrl5qnux6wgg Halaman:UU 2009 24.pdf/21 104 33791 100142 2022-08-18T02:30:09Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=4 |Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen. |Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.}}}} {{PUU-pasal|Pasal=54|{{PUU-ayat |Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:{{PUU-nomor|n=a |Presiden dan Wakil Presiden; |Majelis Permusyawaratan Rakyat; |Dewan Perwakilan Rakyat; |Dewan Perwakilan Daerah; |Mahkamah Agung dan badan peradilan; |Badan Pemeriksa Keuangan; |menteri dan pejabat setingkat menteri; |kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan; |gubernur, bupati atau walikota; |notaris; dan |pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.}} |Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:{{PUU-nomor|n=a |Presiden dan Wakil Presiden; |Majelis Permusyawaratan Rakyat; |Dewan Perwakilan Rakyat; |Dewan Perwakilan Daerah; |Mahkamah Agung dan badan peradilan; |Badan Pemeriksa Keuangan; |menteri dan pejabat setingkat menteri;}}}}}}<noinclude></noinclude> socif951wn3ctne945qb1l8mu5uodo9 Halaman:UU 2009 24.pdf/22 104 33792 100143 2022-08-18T03:07:02Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|2|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=8 |kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan; |gubernur, bupati atau walikota; |notaris; dan |pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.}}{{div end}}|{{PUU-ayat|m=3|Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. |Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.}}}} {{PUU-pasal|pasal=55|{{PUU-ayat |Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: {{PUU-nomor|n=a|Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan |gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.}} |Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.}}}} {{PUU-pasal|pasal=56|{{PUU-ayat |Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.}}}}<noinclude></noinclude> 4w5t6rg2cd482ek47hmzpa8z3mn6o4f Halaman:UU 2009 24.pdf/23 104 33793 100146 2022-08-18T03:13:04Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-bagian|3|Larangan}} {{PUU-pasal|pasal=57|Setiap orang dilarang: {{PUU-nomor|n=a|mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; |menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; |membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan |menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.}}}} {{PUU-bab|5|LAGU KEBANGSAAN}} {{PUU-bagian|1|Umum}} {{PUU-pasal|pasal=58|{{PUU-ayat |Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. |Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.}}}} {{PUU-bagian|2|Penggunaan Lagu Kebangsaan}} {{PUU-pasal|pasal=59|{{PUU-ayat |Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:{{PUU-nomor|n=a |untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;}}}}}}<noinclude></noinclude> ja86p61jq68gduqndf42rlacxeadn36 Halaman:UU 2009 24.pdf/24 104 33794 100148 2022-08-18T03:17:12Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|2|0}}{{PUU-nomor|n=a |untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; |dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; |dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah; |untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; |dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan |dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.}}{{div end}}|{{PUU-ayat|m=2 |Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:{{PUU-nomor|n=a |sebagai pernyataan rasa kebangsaan; |dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; |dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau |dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.}}}}}} {{PUU-bagian|3|Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan}} {{PUU-pasal|pasal=60|{{PUU-ayat |Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. |Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.}}}}<noinclude></noinclude> strqi74ignwiu2gwxrev2vxz03pyc7a 100150 100148 2022-08-18T03:22:00Z Mnafisalmukhdi1 12152 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|2|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=2 |untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; |dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; |dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah; |untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; |dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan |dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.}}{{div end}}|{{PUU-ayat|m=2 |Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:{{PUU-nomor|n=a |sebagai pernyataan rasa kebangsaan; |dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; |dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau |dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.}}}}}} {{PUU-bagian|3|Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan}} {{PUU-pasal|pasal=60|{{PUU-ayat |Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. |Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.}}}}<noinclude></noinclude> s87d8iin9jgwqnkqswc9zq1qoj1vtp7 Halaman:UU 2009 24.pdf/25 104 33795 100151 2022-08-18T03:25:40Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=3 |Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.}}}} {{PUU-pasal|pasal=61|Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.}} {{PUU-pasal|pasal=62|Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.}} {{PUU-pasal|pasal=63|{{PUU-ayat |Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. |Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.}}}} {{PUU-bagian|4|Larangan}} {{PUU-pasal|pasal=64|Setiap orang dilarang: {{PUU-nomor|n=a|mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;}}}}<noinclude></noinclude> l8usdhw73ordtqhejmm47ed46b4ws1b Halaman:UU 2009 24.pdf/26 104 33796 100152 2022-08-18T04:00:11Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=2 |memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau |menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.}}}} {{PUU-bab|6|HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA}} {{PUU-pasal|pasal=65|Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.}} {{PUU-bab|7|KETENTUAN PIDANA}} {{PUU-pasal|pasal=66|Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).}} {{PUU-pasal|pasal=67|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: {{PUU-nomor|n=a|dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;}}}}<noinclude></noinclude> itw2zfva93ey1gffazqs535i1dfy35v Halaman:UU 2009 24.pdf/27 104 33797 100153 2022-08-18T04:04:53Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=2 |dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; |mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; |dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.}}}} {{PUU-pasal|pasal=68|Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).}} {{PUU-pasal|pasal=69|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: {{PUU-nomor|n=a|dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; |membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau |dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.}}}} {{PUU-pasal|pasal=70|Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).}}<noinclude></noinclude> 2oyb1ivh6rhgjcxxfy2wqxayquhwqpd Halaman:UU 2009 24.pdf/28 104 33798 100154 2022-08-18T04:12:18Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=71|{{PUU-ayat |Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.}}}} {{PUU-bab|8|KETENTUAN PERALIHAN}} {{PUU-pasal|pasal=72|Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.}} {{PUU-bab|9|KETENTUAN PENUTUP}} {{PUU-pasal|pasal=73|Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.}} {{PUU-pasal|pasal=74|Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.}}<noinclude></noinclude> ml2ou93s5fbdeqqieof3m3lbq60ycw9 Halaman:UU 2009 24.pdf/30 104 33799 100155 2022-08-18T04:15:10Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{UU/PenjelasanHead|24|2009|BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN}} {{UU/Penj|I.|Umum}} {{UU/Penj|2=Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.}}<noinclude></noinclude> 8dbylqlh770mexay54731rf7pdztuzh 100156 100155 2022-08-18T04:15:58Z Mnafisalmukhdi1 12152 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{UU/PenjelasanHead|24|2009|BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN}} {{UU/Penj|I.|Umum}} {{UU/Penj|2=Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.}}<noinclude></noinclude> 9eyu8lr4yai8o1vnh0banqeuwepbloy Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/85 104 33800 100164 2022-08-18T08:35:18Z Sathira15 16353 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sathira15" />{{rh||85}}</noinclude>waktoe itoe, tiadalah terang di-ingatnja adalah dia sebagai bermimpi. Sesoedah hari siang dan ia sadar betoel akan dirinja, adalah ia dalam seboeah roemah pondok. Dimana tempataja tiada diketahoeinja dengan njatanja. Ia berdjalan keroemah ini, di-ingatnja. Ada lagi temannja doea orang perempocan. Mereka itoelah jang mengadjak dia. Tetapi itoe sekaliannja tiadalah terang lagi dalam ingatannja, adalah dia itoe sebagai mimpi dalam ingatannja, adalah dia itoe sebagai mimpi dala hatinja. Sedang ia doedoek berpikir-pikir mengingat-ingat segala perdjalannannja, ia poen terkedjoet mendengar soeara seorang perempoean jang menanja dia, atau ia hendak mandi. Perempoean itoe 'beloem toa, moekanja koeroes sedikit. Ia melihat perempoean itoe degan herannja. ,,Dimanakah saja sekarang, apakah nama kampoeng ini?” bertanja si Ani dengan bingoengnja, Kau memang diroemah ini”, sahoet perempoean itoe. Ia tersenjoem melihat moeka si Ani jang bingoeng itoe. Kemoedian ia berkata perlahan-lahan: ,,Tiadakah kau ingat lagi kau datang disini semalam?” ,,Ja, tetapi ada temankoe doea orang jang mengadjak saja. Dimanakah mereka itoe?” tanja si Ani. ,,Lagi tidoer. Sebentar engkau nanti melihat me-<noinclude></noinclude> kkecvjsub19nvlvy3imuh6ritb963o8 100165 100164 2022-08-18T09:00:35Z IHLubis 14312 /* Tervalidasi */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="IHLubis" />{{rh||85}}</noinclude>waktoe itoe, tiadalah terang di-ingatnja adalah dia sebagai bermimpi. Sesoedah hari siang dan ia sadar betoel akan dirinja, adalah ia dalam seboeah roemah pondok. Dimana tempataja tiada diketahoeinja dengan njatanja. Ia berdjalan keroemah ini, di-ingatnja. Ada lagi temannja doea orang perempocan. Mereka itoelah jang mengadjak dia. Tetapi itoe sekaliannja tiadalah terang lagi dalam ingatannja, adalah dia itoe sebagai mimpi dalam ingatannja, adalah dia itoe sebagai mimpi dala hatinja. Sedang ia doedoek berpikir-pikir mengingat-ingat segala perdjalannannja, ia poen terkedjoet mendengar soeara seorang perempoean jang menanja dia, atau ia hendak mandi. Perempoean itoe 'beloem toa, moekanja koeroes sedikit. Ia melihat perempoean itoe degan herannja. ,,Dimanakah saja sekarang, apakah nama kampoeng ini?” bertanja si Ani dengan bingoengnja, Kau memang diroemah ini”, sahoet perempoean itoe. Ia tersenjoem melihat moeka si Ani jang bingoeng itoe. Kemoedian ia berkata perlahan-lahan: ,,Tiadakah kau ingat lagi kau datang disini semalam?” ,,Ja, tetapi ada temankoe doea orang jang mengadjak saja. Dimanakah mereka itoe?” tanja si Ani. ,,Lagi tidoer. Sebentar engkau nanti melihat me-<noinclude></noinclude> 4o0r6fq7fjp0qjeqf6yoh2japbcgyvq Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/86 104 33801 100166 2022-08-18T09:06:00Z IHLubis 14312 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="IHLubis" />{{rh||88}}</noinclude>reka itoe, marilah kita sama-sama mandi”, djawab perempoean 'itoe. Soearanja lemah lemboet, moekanja poen ramah. Si Ani menoeroet dia berdjalan dari pintoe belakang menoedjoe soemoer jang tiada djaoeh dari roemah itoe. Hatinja masih penoeh waswas dan ketakoetan. Akan tetapi bila “diamat-amatinja moeka temannja itoe, waswasnja itoe berkoerang dan ia menaroeh pertjaja kepada temannja itoe. Waktoe ia melekatkan pakaiannja setelah habis mandi, maka ia poen teringatlah akan wangnja itoe. Ia berlari lari melihat tempat tidoernja, kalau kalau ada terletak disana. Akan tetapi soeatoepoen tiada diperolehnja. Kain badjoenja jang diboengkoesnja itoe djatoeh berserak-serak ditanah. Ia menangis mengingatkan oeang jang ditjaharinja dengan soesah pajah itoe. ,,Toetoep moeloetmoe jang lebar itoe, orang lagi tidoer” boenji soeara-orang dari kamar jang lian. Ia terkedjoet mendengar socara orang jang marah itoe, Tiada berapa lama antaranja maka perempoean temannja mandi itoe poen poelanglah. Ani mentjeriterakan wangnja jang hilang itoe. Ia poen menangis. Temannja mengerti akan segala perboeatan teman-temannja seroemah itoe. Akan tetapi tiadalah ia maoe mentjeriterakan itoe kepada si Ani, karena ta ada goenanja.<noinclude></noinclude> el5b2cjvyqr4bqj1jk3x9ia2mm5t5v7 Portal:Peraturan perundang-undangan Indonesia 106 33802 100179 2022-08-18T09:21:45Z Hans5958 8604 ←Mengalihkan ke [[Portal:Peraturan perundang-undangan#Peraturan perundang-undangan Indonesia]] wikitext text/x-wiki #ALIH [[Portal:Peraturan perundang-undangan#Peraturan perundang-undangan Indonesia]] j1z6raae0e5v3qptox9hs18yzjmcs2r EBI 0 33803 100183 2022-08-18T10:02:27Z Bennylin 334 ←Mengalihkan ke [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia]] wikitext text/x-wiki #ALIH [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia]] f4isf1qng1us8hnbqdvrb7z1v6sh5wt Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022) 0 33804 100184 2022-08-18T10:03:15Z Bennylin 334 ←Membuat halaman berisi '{{header |title = Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |year = 2022 |author = |section = |previous = |next = |shortcut = |wikipedia= Ejaan Yang Disempurnakan |notes = '''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' edisi kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] (PUEBI) yang ditetapkan oleh [[Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021]]. Dalam EYD ini terdapat...' wikitext text/x-wiki {{header |title = Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |year = 2022 |author = |section = |previous = |next = |shortcut = |wikipedia= Ejaan Yang Disempurnakan |notes = '''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' edisi kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] (PUEBI) yang ditetapkan oleh [[Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021]]. Dalam EYD ini terdapat penambahan kaidah baru dan perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Penambahan dan perubahan itu menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan. Untuk menjamin kemudahan akses dan keluasan jangkauan, EYD Edisi V ini juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id. }} mshxj049bcrjpvns1szzfjqi87f53n2 100188 100184 2022-08-18T10:21:59Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {{header |title = Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |year = 2022 |author = |section = |previous = |next = |shortcut = |wikipedia= Ejaan Yang Disempurnakan |notes = '''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' edisi kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] (PUEBI) yang ditetapkan oleh [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022]]. Dalam EYD ini terdapat penambahan kaidah baru dan perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Penambahan dan perubahan itu menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan. Untuk menjamin kemudahan akses dan keluasan jangkauan, EYD Edisi V ini juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id. }} 9qrkl3yscjcnwf2tqdtu3jhk8dmtbj8 Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 0 33806 100186 2022-08-18T10:13:19Z Bennylin 334 ←Membuat halaman berisi '<poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan...' wikitext text/x-wiki <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; * bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; * bahwa [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; * bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; </ol> Mengingat: # [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); # [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); # [[Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); # [[Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); <span style="text-align: center; font-weight:bold">MEMUTUSKAN:</span> {| |- valign="top" |Menetapkan: ||KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN. |- valign="top" |KESATU: ||Menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. |- valign="top" |KEDUA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. |- valign="top" |KETIGA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. |- valign="top" |KEEMPAT: ||Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |- valign="top" |KELIMA: ||Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |} {{right|Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022 KEPALA BADAN, E. AMINUDIN AZIZ }} Sumber: https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/ 8bks6exxtzj5za0lnw4nsps2mapnzpq 100187 100186 2022-08-18T10:13:49Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; * bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; * bahwa [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; * bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; </ol> Mengingat: # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); # [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); <span style="text-align: center; font-weight:bold">MEMUTUSKAN:</span> {| |- valign="top" |Menetapkan: ||KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN. |- valign="top" |KESATU: ||Menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. |- valign="top" |KEDUA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. |- valign="top" |KETIGA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. |- valign="top" |KEEMPAT: ||Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |- valign="top" |KELIMA: ||Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |} {{right|Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022 KEPALA BADAN, E. AMINUDIN AZIZ }} Sumber: https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/ i8rmylzwqe9rc37grzehjs9f88q49qy 100190 100187 2022-08-18T10:29:27Z Mnafisalmukhdi1 12152 sementara wikitext text/x-wiki {{Header |title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 |author= |section=tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |previous= |next= |notes=Sumber: https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/}} <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; * bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; * bahwa [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; * bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; </ol> Mengingat: # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); # [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); <span style="text-align: center; font-weight:bold">MEMUTUSKAN:</span> {| |- valign="top" |Menetapkan: ||KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN. |- valign="top" |KESATU: ||Menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. |- valign="top" |KEDUA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. |- valign="top" |KETIGA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. |- valign="top" |KEEMPAT: ||Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |- valign="top" |KELIMA: ||Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |} {{right|Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022 KEPALA BADAN, E. AMINUDIN AZIZ }} fydzmoi3kpmg2xfyybqeebn61pnt53h 100191 100190 2022-08-18T10:29:29Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki {{Header |title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 |author= |section=tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |previous= |next= |notes=Sumber: https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/}} <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; * bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; * bahwa [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; * bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; </ol> Mengingat: # [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); # [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); # [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); <span style="text-align: center; font-weight:bold">MEMUTUSKAN:</span> {| |- valign="top" |Menetapkan: ||KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN. |- valign="top" |KESATU: ||Menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. |- valign="top" |KEDUA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. |- valign="top" |KETIGA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. |- valign="top" |KEEMPAT: ||Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |- valign="top" |KELIMA: ||Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |} {{right|Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022 KEPALA BADAN, E. AMINUDIN AZIZ }} 5o95b8ivdc0kowzcso0q8yazqbftd6s 100194 100191 2022-08-18T10:30:13Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki {{Header |title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 |author= |section=tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |previous= |next= |notes=Sumber: https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/}} <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; * bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; * bahwa [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; * bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; </ol> Mengingat: # [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); # [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); # [[Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); # [[Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); <span style="text-align: center; font-weight:bold">MEMUTUSKAN:</span> {| |- valign="top" |Menetapkan: ||KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN. |- valign="top" |KESATU: ||Menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. |- valign="top" |KEDUA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. |- valign="top" |KETIGA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. |- valign="top" |KEEMPAT: ||Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |- valign="top" |KELIMA: ||Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |} {{right|Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022 KEPALA BADAN, E. AMINUDIN AZIZ }} ba1dgz75rtpay4186wh1hayzh8oaux5 100209 100194 2022-08-18T11:07:31Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {{Header |title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 |author= |section=tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |previous= |next= |notes=Sumber: https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/}} <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; |bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; |bahwa [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; |bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan;}} {{PUU-konsideran|ket=Mengingat|n=1 |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); |[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014|Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); |[[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021|Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); |[[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021|Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021|Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);}} {{center|{{bold|MEMUTUSKAN:}}}} {{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN.}} {{PUU-konsideran|ket=KESATU|Menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.}} {{PUU-konsideran|ket=KEDUA|EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.}} {{PUU-konsideran|ket=KETIGA|EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.}} {{PUU-konsideran|ket=KEEMPAT|Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.}} {{PUU-konsideran|ket=KELIMA|Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.}} {{right|<poem>Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022 KEPALA BADAN, E. AMINUDIN AZIZ</poem>}} e8h1hx84rv0n0gtk3s0k0pn2ttnj87b 100210 100209 2022-08-18T11:08:08Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {{Header |title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 |author= |section=tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |previous= |next= |notes=Sumber: https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/}} <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; |bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; |bahwa [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; |bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan;}} {{PUU-konsideran|ket=Mengingat|n=1 |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); |[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014|Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); |[[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021|Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); |[[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021|Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); |[[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021|Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);}} {{center|{{bold|MEMUTUSKAN:}}}} {{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN.}} {{PUU-konsideran|ket=KESATU|Menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.}} {{PUU-konsideran|ket=KEDUA|EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.}} {{PUU-konsideran|ket=KETIGA|EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.}} {{PUU-konsideran|ket=KEEMPAT|Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.}} {{PUU-konsideran|ket=KELIMA|Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.}} {{right|<poem>Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022 KEPALA BADAN, E. AMINUDIN AZIZ</poem>}} 8ktnvefaugylh8jowdnypsw3mj2xlax Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 0 33807 100189 2022-08-18T10:22:48Z Bennylin 334 ←Membuat halaman berisi '<poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0321/I/BS.00.00/2021 TENTANG PEDOMAN NUMUM EJAAN BAHASA INDONESIA KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Ment...' wikitext text/x-wiki <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0321/I/BS.00.00/2021 TENTANG PEDOMAN NUMUM EJAAN BAHASA INDONESIA KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; * bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; * bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; </ol> Mengingat: # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); # [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); <span style="text-align: center; font-weight:bold">MEMUTUSKAN:</span> {| |- valign="top" |Menetapkan: ||KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN. |- valign="top" |KESATU: ||Menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang selanjutnya disingkat PUEBI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. |- valign="top" |KEDUA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. |- valign="top" |KETIGA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. |- valign="top" |KEEMPAT: ||Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |} {{right|Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021 KEPALA BADAN, TTD. E. AMINUDIN AZIZ }} Sumber: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/Salinan%20RKKB%20PUEBI.pdf sbbe8uv5qowijlh83rmya6up2345sj4 100202 100189 2022-08-18T10:55:09Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {{Header |title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 |author= |section= |previous= |next= |notes=Sumber: [[Indeks:Salinan RKKB PUEBI.pdf]] diambil dari Sumber: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/Salinan%20RKKB%20PUEBI.pdf}} <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0321/I/BS.00.00/2021 TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> Menimbang: <ol type="a"> * bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; * bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; * bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; </ol> Mengingat: # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); # [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); # [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); # [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); # [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); <span style="text-align: center; font-weight:bold">MEMUTUSKAN:</span> {| |- valign="top" |Menetapkan: ||KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN. |- valign="top" |KESATU: ||Menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang selanjutnya disingkat PUEBI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. |- valign="top" |KEDUA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. |- valign="top" |KETIGA: ||EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. |- valign="top" |KEEMPAT: ||Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |} {{right|Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021 KEPALA BADAN, TTD. E. AMINUDIN AZIZ }} 3wvdq4okhz8j1jsdlj4n6lb5p95x59d 100203 100202 2022-08-18T11:00:22Z Mnafisalmukhdi1 12152 formatting? wikitext text/x-wiki {{Header |title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 |author= |section=tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia |previous= |next= |notes=Sumber: [[Indeks:Salinan RKKB PUEBI.pdf]] diambil dari Sumber: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/Salinan%20RKKB%20PUEBI.pdf}} <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0321/I/BS.00.00/2021 TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; |bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; |bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan;}} {{PUU-konsideran|ket=Mengingat |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); |[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); |[[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); |[[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); |[[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);}} {{center|{{bold|MEMUTUSKAN}}}} {{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN.}} {{PUU-konsideran|ket=KESATU|Menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang selanjutnya disingkat PUEBI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.}} {{PUU-konsideran|ket=KEDUA|EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.}} {{PUU-konsideran|ket=KETIGA|EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.}} {{PUU-konsideran|ket=KEEMPAT|Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.}} {{UU/TTD-1 |di=Ditetapkan|kota=Jakarta |tanggal=28 Juli 2021 |jabatan=KEPALA BADAN |ttd=TTD. |nama=E. AMINUDIN AZIZ }} 8lmts2sr2lkslbpuo6y9x7f2n9xub35 100206 100203 2022-08-18T11:01:14Z Mnafisalmukhdi1 12152 wikitext text/x-wiki {{Header |title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 |author= |section=tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia |previous= |next= |notes=Sumber: [[Indeks:Salinan RKKB PUEBI.pdf]] diambil dari Sumber: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/Salinan%20RKKB%20PUEBI.pdf}} <poem style="text-align: center; font-weight:bold"> KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0321/I/BS.00.00/2021 TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, </poem> {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; |bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; |bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan;}} {{PUU-konsideran|ket=Mengingat|n=1 |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); |[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); |[[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021]] tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); |[[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); |[[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);}} {{center|{{bold|MEMUTUSKAN}}}} {{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN.}} {{PUU-konsideran|ket=KESATU|Menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang selanjutnya disingkat PUEBI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.}} {{PUU-konsideran|ket=KEDUA|EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.}} {{PUU-konsideran|ket=KETIGA|EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.}} {{PUU-konsideran|ket=KEEMPAT|Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.}} {{UU/TTD-1 |di=Ditetapkan|kota=Jakarta |tanggal=28 Juli 2021 |jabatan=KEPALA BADAN |ttd=TTD. |nama=E. AMINUDIN AZIZ }} bwpw37znm2vtx6z8hbbi1c8mtual8go Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 0 33808 100192 2022-08-18T10:29:45Z Bennylin 334 ←Mengalihkan ke [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008]] wikitext text/x-wiki #ALIH [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008]] 4vdi3tu7e67qslfxuyq1qy2pxmo8v0c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 0 33809 100193 2022-08-18T10:30:00Z Bennylin 334 ←Mengalihkan ke [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009]] wikitext text/x-wiki #ALIH [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009]] cejmp5ywocyrdtri2v88g3khqbq6yr5 Indeks:Salinan RKKB PUEBI.pdf 102 33810 100197 2022-08-18T10:31:50Z Mnafisalmukhdi1 12152 ←Membuat halaman berisi '' proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item= |Title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 |Subtitle=tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year=2022 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=C |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} fepjph1vavpu7dh6xyap2dxq5ix5iar 100200 100197 2022-08-18T10:47:07Z Mnafisalmukhdi1 12152 yah, salah berkas proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item= |Title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2021 |Subtitle=tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year=2021 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=C |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} 1g576d20tcmj6yig1n9bcns8vqk8a4t 100201 100200 2022-08-18T10:52:23Z Mnafisalmukhdi1 12152 maaf proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item= |Title=Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 |Subtitle=tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year=2021 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=C |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} 4uos5bd31nu2ua6v85kt4c34gcmu6dz Halaman:Salinan RKKB PUEBI.pdf/1 104 33811 100198 2022-08-18T10:36:42Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" />SALINAN</noinclude>{{center|{{bold|KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA<br>KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI<br>REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 0321/I/BS.00.00/2021<br>TENTANG<br>PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA}}}} <br> {{center|{{bold|KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA<br>KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,}}}} {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021|Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; |bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; |bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan;}}<noinclude></noinclude> ke4qgxdmn6lmjh9hulcqqpefdjcrwyv 100199 100198 2022-08-18T10:37:59Z Mnafisalmukhdi1 12152 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" />SALINAN</noinclude>{{center|{{bold|KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA<br>KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI<br>REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 0321/I/BS.00.00/2021<br>TENTANG<br>PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA}}}} <br> {{center|{{bold|KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA<br>KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,}}}} {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) [[Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021|Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021]] tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; |bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; |bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;}}<noinclude></noinclude> 9yepfubvp9vje0tqlfv1j4hln8pgg06 Templat:Lihat pula/EYD 10 33812 100208 2022-08-18T11:02:46Z Bennylin 334 ←Membuat halaman berisi 'Lihat pula: * [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972)]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)]] ** [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987|Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"]] * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/L...' wikitext text/x-wiki Lihat pula: * [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972)]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)]] ** [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987|Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"]] * [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2009)]] ** [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009]] ** [[Pembicaraan:Pedoman_Umum_Ejaan_Bahasa_Indonesia_yang_Disempurnakan_(1987)#Perubahan_EYD|Perubahan dalam edisi 2009]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] (belum dibatalkan) ** [[Indeks:Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.pdf]] ** [[Pembicaraan:Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran|Perubahan dalam edisi 2015]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2021)]] (tidak disosialisasikan, dibatalkan) * '''[[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]]''' (versi saat ini) * [[Pedoman Umum Pembentukan Istilah]] * [[b:Bahasa Indonesia/EYD|Rangkuman EYD]]<noinclude>[[Kategori:Templat]]</noinclude> a60fc93aq6lgc3phff0741bsygcpk0u 100216 100208 2022-08-18T11:22:00Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki Lihat pula: * [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972)]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)]] ** [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987|Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"]] * [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2009)]] ** [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009]] ** [[Pembicaraan:Pedoman_Umum_Ejaan_Bahasa_Indonesia_yang_Disempurnakan_(1987)#Perubahan_EYD|Perubahan dalam edisi 2009]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] (belum dibatalkan) ** [[Indeks:Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.pdf]] ** [[Pembicaraan:Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran|Perubahan dalam edisi 2015]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2021)]] (tidak disosialisasikan, dibatalkan) * '''[[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]]''' (versi saat ini) * [[Pedoman Umum Pembentukan Istilah]] * [[b:Bahasa Indonesia/EYD|Rangkuman EYD]]<noinclude> ---- Tidak ditransklusikan: ;1987 '''Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' edisi kedua disusun berdasarkan [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987]], tanggal 9 September 1987, dicermatkan pada Rapat Kerja ke-30 Panitia Kerja Sama Kebahasaan di Tugu, tanggal 16–20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Seri Begawan, tanggal 4–6 Maret 1991.<br/> Pedoman ini kemudian dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (versi 2009)]]. [[Kategori:Templat]]</noinclude> exm8lskxblezdmh7gws05x4oi70b2tv 100221 100216 2022-08-18T11:25:24Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki Lihat pula: * [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972)]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)]] ** [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987|Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"]] * [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2009)]] ** [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009]] ** [[Pembicaraan:Pedoman_Umum_Ejaan_Bahasa_Indonesia_yang_Disempurnakan_(1987)#Perubahan_EYD|Perubahan dalam edisi 2009]] * [[Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015/Lampiran|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] (belum dibatalkan) ** [[Indeks:Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.pdf|Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015]] ** [[Pembicaraan:Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran|Perubahan dalam edisi 2015]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2021)]] (tidak disosialisasikan, dibatalkan) ** [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] * '''[[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]]''' (versi saat ini) ** [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022]] * [[Pedoman Umum Pembentukan Istilah]] * [[b:Bahasa Indonesia/EYD|Rangkuman EYD]]<noinclude> ---- Tidak ditransklusikan: ;1987 '''Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' edisi kedua disusun berdasarkan [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987]], tanggal 9 September 1987, dicermatkan pada Rapat Kerja ke-30 Panitia Kerja Sama Kebahasaan di Tugu, tanggal 16–20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Seri Begawan, tanggal 4–6 Maret 1991.<br/> Pedoman ini kemudian dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (versi 2009)]]. [[Kategori:Templat]]</noinclude> f9znejlvwyrkv1un8tdbqz95hum6536 100222 100221 2022-08-18T11:26:12Z Bennylin 334 wikitext text/x-wiki Lihat pula: * [[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972)]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)]] ** [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987|Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987]] * [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2009)]] ** [[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009|Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009]] ** [[Pembicaraan:Pedoman_Umum_Ejaan_Bahasa_Indonesia_yang_Disempurnakan_(1987)#Perubahan_EYD|Perubahan dalam edisi 2009]] * [[Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015/Lampiran|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015)]] (belum dibatalkan) ** [[Indeks:Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.pdf|Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015]] ** [[Pembicaraan:Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran|Perubahan dalam edisi 2015]] * [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2021)]] (tidak disosialisasikan, dibatalkan) ** [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021]] * '''[[Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022)]]''' (versi saat ini) ** [[Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022]] * [[Pedoman Umum Pembentukan Istilah]] * [[b:Bahasa Indonesia/EYD|Rangkuman EYD]]<noinclude> ---- Tidak ditransklusikan: ;1987 '''Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' edisi kedua disusun berdasarkan [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987]], tanggal 9 September 1987, dicermatkan pada Rapat Kerja ke-30 Panitia Kerja Sama Kebahasaan di Tugu, tanggal 16–20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Seri Begawan, tanggal 4–6 Maret 1991.<br/> Pedoman ini kemudian dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan|Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (versi 2009)]]. [[Kategori:Templat]]</noinclude> coyhfltrj04nsz1wj0m5adr2375g8ur Halaman:UU 2009 24.pdf/51 104 33813 100211 2022-08-18T11:13:56Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{center|LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA<br>VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA}} <poem> Stanza 1: Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 2: Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja</poem><noinclude></noinclude> reqcj19f9e1t3sv2zsxput0up33pp1g 100212 100211 2022-08-18T11:14:44Z Mnafisalmukhdi1 12152 Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary. proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{center|LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA<br>VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA}} <poem> Stanza 1: Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 2: Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja</poem> {{nop}}<noinclude></noinclude> ko4op14tx552wiwmkwzjo8kpd1mnam6 100214 100212 2022-08-18T11:15:42Z Mnafisalmukhdi1 12152 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{center|{{bold|LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA<br>VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA}}}} <poem>Stanza 1: Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 2: Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja</poem> {{nop}}<noinclude></noinclude> qbhe3ew10n8421poi66mkd0vrilyo0b Halaman:UU 2009 24.pdf/52 104 33814 100213 2022-08-18T11:15:08Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude><poem>Stanza 3: Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja</poem><noinclude></noinclude> a97ks7lv0jcf7w04gb5yz5l3xtmruyz Halaman:UU 2009 24.pdf/50 104 33815 100215 2022-08-18T11:20:20Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 24 Tahun 2009 TANGGAL : 9 Juli 2009 [[File:Pancasila_di_lampiran_UU_No._24_Tahun_2009.jpg|center]] <poem>Warna: Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000 Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255 Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000 Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000 Perbandingan Ukuran: Jarak A – B... proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 24 Tahun 2009 TANGGAL : 9 Juli 2009 [[File:Pancasila_di_lampiran_UU_No._24_Tahun_2009.jpg|center]] <poem>Warna: Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000 Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255 Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000 Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000 Perbandingan Ukuran: Jarak A – B = 12 Jarak C – D = 13 ½ Jarak E – F = 16 Jarak G –H = 15 ½ Jarak I – J = 17</poem><noinclude></noinclude> 068b4wbodpwtnee174ibntyz0rc5k1a