Wikisumber idwikisource https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama MediaWiki 1.47.0-wmf.8 first-letter Media Istimewa Pembicaraan Pengguna Pembicaraan Pengguna Wikisumber Pembicaraan Wikisumber Berkas Pembicaraan Berkas MediaWiki Pembicaraan MediaWiki Templat Pembicaraan Templat Bantuan Pembicaraan Bantuan Kategori Pembicaraan Kategori Pengarang Pembicaraan Pengarang Indeks Pembicaraan Indeks Halaman Pembicaraan Halaman Portal Pembicaraan Portal TimedText TimedText talk Modul Pembicaraan Modul Acara Pembicaraan Acara Indeks:Peratoeran Oendang- oendang.pdf 102 30537 300279 95980 2026-06-30T10:07:14Z Quraeni 22485 added [[Category:WikiPandu]] using [[Help:Gadget-HotCat|HotCat]] 300279 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q110699328 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=C |Pages=<pagelist 1="Cover" 2="–" 3="Title" 4="–" 5=3 /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] m8yld38zxvf4wo0byha9d568qqdnxt9 Halaman:Macao Po.pdf/90 104 90224 300219 258605 2026-06-30T07:02:50Z On Risanti 23075 /* Tervalidasi */ 300219 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="On Risanti" />{{rh|'''88'''|||'''TJERITA ROMAN'''}}</noinclude>mempoenjain nasib jang begitoe djelek. ,,Apakah bisa djadi jang papa kloear kota?” ia menanja pada diri sendiri sesoedahnja ia mengetahoei jang sampe djam 4 sore papanja masih belon djoega dateng. Ia agaknja mempoenjain perasa’an jang tida enak atas dirinja iapoenja papa, jang tida sari-sarinja di waktoe brapa hari blakangan ini soeka berpergian sampe sekean lamanja. Dengen hatinja jang sanget berdebaran ia menantiken kabar dari kantoor politie jang aken bertaoeken tentang kesoedahannja itoe penggrebekan pada itoe kawanan pedagang-pedagang machloek hidoep. Begitoelah waktoe telefoon berboenji ia soedah lontjat dari korsinja dan laloe menoedjoe ka itoe pekakas, kerna ia sangka itoe ada dari politie, tapi ternjata itoe ada dari sala satoe sobatnja iapoenja ajah jang menanjaken apa iapoenja papa soedah poelang ke roemah. Hatinja King-san tambah memoekoel lebih keras, ia sendiri tida taoe kenapa djadi begitoe dan sampe lama sekali ia berada dalem itoe keada’an hingga zonder terasa ia oetjapken ini perkata’an: „Apakah papa nanti merasa kebratan........ kaloe........ kaloe seande akoe ambil itoe gadis sebagi akoe.... poenja........ istri?” ia poenja moeka dengen mendadak djadi merah seperti terbakar waktoe oetjapken itoe semoea. „Apakah mama nanti bisa seneng kaloe ia mempoenjai anak mantoe satoee M a c a o-p o?” Selagi ia pikirken itoe semoea, tida lama lagi telefoon berboenji lagi dan sekarang ia bisa pastiken jang ini tentoe ada dari kantoor politie,<noinclude></noinclude> 2wtws7xj9i43k7z2yd1g9l9k07el3xn Halaman:Macao Po.pdf/89 104 90225 300217 258607 2026-06-30T06:59:42Z On Risanti 23075 /* Tervalidasi */ 300217 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="On Risanti" />{{rh|'''M A C A O - P O'''|||'''87'''}}</noinclude>„Saja banjak harep toean nanti soeka kasih taoe pada saja tentang hasilnja ini semoea,” berkata King-san pada Hoofdcommissaris, waktoe ia aken meninggalken itoe kantoran politie. „O, tentoe sekali, dan saja harep toean nati tida merasa kebratan kaloe saja inginken toean mendjadi saksi dalem ini oeroesan.” „Dengen seneng hati. Saja selaloe bersedia........” sambil berkata begitoe ia bertindak kloear tinggalken itoe kantoran. Sesampenja di roemah ia dapetken jang sang papa masih belon poelang roemah dan boeat ingin papanja lantas bisa taoe tentang adanja ini oeroesan, maka ia laloe telefoon pada roemah-roemah sobatnja sang ajah boeat menanjaken apa iapoenja papa ada dateng di sitoe, jang mana ia dapetken penjaoetan, bahoea ajahnja tida berada di sitoe. Begitoe djoega iboe tida bisa kasihken ketrangan ka mana ajahnja soedah pergi, waktoe ia ditanja oleh King-san. King-san berdjalan moendar-mandir dalem kamarja sambil pikirannja riboet tida karoean, ia ingin sekali lantas bisa dapetken kabar tentang hasilnja politie poenja pekerdja'an dalem itoe oeroesan, teroetama ia ingin lantas bisa ketemoein lagi itoe prempoean moeda jang ternjata soedah bikin hatinja betoel-betoel bimbang. Tapi di seblah dari itoe Semoea, ia rasaken hatinja sanget boengah Sekali, kerna kesatoe ia nanti bisa boektiken pada sang ajah tentang betoelnja iapoenja penoetoeran itoe malem prihal adanja itoe perdagangan prempoean dengen paksa’an, dan kedoea ia merasa girang bisa penoehken djandji terhadep itoe prempoean moedah jang tjantik tapi<noinclude></noinclude> t0egmypbdkwmoxjfnatlqo6nvwd61ve Indeks:PMK 89 2025.pdf 102 106233 300173 299029 2026-06-30T05:17:01Z Ammachemist 27288 300173 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140311959 |Title=Penimbunan, Pemasukan,Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] 81g2womvbu0euqycklpx3lkl87oito4 Indeks:Berita.pdf 102 107016 300280 300065 2026-06-30T10:26:20Z Quraeni 22485 added [[Category:WikiPandu]] using [[Help:Gadget-HotCat|HotCat]] 300280 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140375731 |Title=Berita Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia (Batavia).pdf |Subtitle=Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia (Batavia) |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] ouiqz86sh4w17r5dafznkia3edohp2d Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228 KM.6 2023.pdf 102 107085 300076 2026-06-29T12:03:15Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300076 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140378349 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] ayvm80v8345jc6luac94dhgbjoei1fw Halaman:UU 20 2025.pdf/33 104 107086 300077 2026-06-29T12:03:35Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- (7) Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan. (8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal... 300077 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- (7) Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan. (8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 60 (1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan. (3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan. Pasal 61 (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. (2) Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi. (3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum. (4) Dalam SK No273627A<noinclude></noinclude> 6du1e3ogz9sgytatmocayfinlq8r70h Halaman:UU 20 2025.pdf/34 104 107087 300078 2026-06-29T12:08:59Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 62 (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (2) Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat bela... 300078 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 62 (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (2) Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli. (3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum. (4) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan. (5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum. (6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Pasal 63 SK No 263806 A<noinclude></noinclude> i0jjzz22i3vritgixndlopy6yiawi33 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 TAHUN 2023.pdf 102 107088 300079 2026-06-29T12:09:37Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300079 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140378455 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] bjqqgwentptjhbskusf3fyeviasbpms Halaman:UU 20 2025.pdf/35 104 107089 300080 2026-06-29T12:12:25Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Pasal 64 Penuntut Umum terdiri atas: a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan... 300080 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Pasal 64 Penuntut Umum terdiri atas: a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pasal 65 Penuntut Umum mempunyai wewenang: a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik; b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan; c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik; d. membuat surat dakwaan; e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan; f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik; g. menyampaikan SK No273629A<noinclude></noinclude> bnutkmfmu9nt654wkbc95lag4h3yd51 Halaman:UU 20 2025.pdf/36 104 107090 300081 2026-06-29T12:16:50Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- g. menyampaikan pemberitahuan kepadaTerdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui meka... 300081 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- g. menyampaikan pemberitahuan kepadaTerdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan; l. menerima Pengakuan Bersalah; dan m. menutup perkara demi kepentingan hukum. Pasal 66 (l) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 67 (1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan. Pasal 68 SK No 273630 A<noinclude></noinclude> fb6zyjeyejtiyf4bvou4c6571yhf4e7 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2023.pdf 102 107091 300082 2026-06-29T12:19:40Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300082 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140378455 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] bjqqgwentptjhbskusf3fyeviasbpms Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 288 KM.6 2023.pdf 102 107092 300083 2026-06-29T12:21:23Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300083 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140378349 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] ayvm80v8345jc6luac94dhgbjoei1fw Halaman:UU 20 2025.pdf/37 104 107093 300084 2026-06-29T12:21:25Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan Pasal 69 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perka... 300084 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan Pasal 69 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili. Pasal 70 Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. Pasal 71 (1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan. (2) Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)jika: a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama; b. kedaluwarsa; c. Terdakwa meninggal dunia; d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan; e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; f. Terdakwa SK No 273631 A<noinclude></noinclude> as8w1uh2gfk3o3k3et61uckdp0l5dsc Halaman:UU 20 2025.pdf/38 104 107094 300085 2026-06-29T12:44:27Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. (3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka di... 300085 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. (3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. (4) Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim. Pasal 72 (l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal: a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya; b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. (2) Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam 1 (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus. Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan. Pasal 73 SK No 273632 A<noinclude></noinclude> nofnyad73b6zutydydf5czafcb4mpnr Halaman:UU 20 2025.pdf/39 104 107095 300086 2026-06-29T12:49:49Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Pasal 73 (1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal 74 (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi... 300086 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Pasal 73 (1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal 74 (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota. (2) Kesepakatan perjanjian salsi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut: a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain; b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota; c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. (3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa: a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup; b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan atau c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun. (4) Penuntut SK No 273633 A<noinclude></noinclude> dexnv94yad361nun69z7i2pgg4etop6 300087 300086 2026-06-29T12:51:42Z ~2026-37151-70 27320 300087 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Pasal 73 (1) Penuntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal 74 (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota. (2) Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut: a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain; b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota; c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. (3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa: a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup; b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan atau c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun. (4) Penuntut SK No 273633 A<noinclude></noinclude> tjlxfcx3behmx4vubmt5w0n11w2bl9i Halaman:UU 20 2025.pdf/40 104 107096 300088 2026-06-29T12:56:30Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan. (5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan... 300088 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan. (5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 75 (1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. (2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi: a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka; b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan; c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan d. tanda tangan Penuntut Umum. (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (4) Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan I (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. (5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir. (6) Salinan SK No 273634A<noinclude></noinclude> cqmqskjm5tiitf1zlnfeak4ckfd8mww 300089 300088 2026-06-29T12:57:45Z ~2026-37151-70 27320 300089 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan. (5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 75 (1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. (2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi: a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka; b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan; c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan d. tanda tangan Penuntut Umum. (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (4) Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan I (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. (5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir. (6) Salinan SK No 273634A<noinclude></noinclude> ehq7zb4ekgzilbsg4xwhgsgr882w2d2 300090 300089 2026-06-29T12:58:34Z ~2026-37151-70 27320 300090 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan. (5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 75 (1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. (2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi: a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka; b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan; c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan d. tanda tangan Penuntut Umum. (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (4) Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. (5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir. (6) Salinan SK No 273634A<noinclude></noinclude> faacuoudeut3lko8vwullphp38a8z0b Halaman:UU 20 2025.pdf/41 104 107097 300091 2026-06-29T13:02:57Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41- (6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 76 (1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (2) Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada aya... 300091 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41- (6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 76 (1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (2) Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai. (3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. Pasal 77 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah Pasal 78 (1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan: a. baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. (2) Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak. (3) Dalam SK No 273635A<noinclude></noinclude> lplq7jkvkhoh8cviua1idsodr14g65d Halaman:UU 20 2025.pdf/42 104 107098 300092 2026-06-29T13:08:20Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- (3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara. (4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai. (5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal. (6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Te... 300092 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- (3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara. (4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai. (5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal. (6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. (7) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut: a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa; b. pengakuan dilakukan secara sukarela; c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan; d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa; e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana. (8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa. (9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat. (10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa. (11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara. (12) Dalam SK No273636A<noinclude></noinclude> ceb230odkeqdyljm7l8lmcbdxc8zbb0 Halaman:UU 20 2025.pdf/43 104 107099 300093 2026-06-29T13:14:08Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan kea... 300093 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya; b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban; e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. (2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. (4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. (6) Apabila SK No 273637 A<noinclude></noinclude> k8n2wbv5uopbq1o9haxj81eljil8150 Halaman:UU 20 2025.pdf/44 104 107100 300094 2026-06-29T13:18:35Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- (6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat: a. identitas para pihak; b. isi kesepakatan; c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (7) Berita acara sebagaimana d... 300094 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- (6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat: a. identitas para pihak; b. isi kesepakatan; c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan. (8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: a. Penyelidikan; b. Penyidikan; c. Penuntutan; dan d. pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 80 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. (2) Dalam SK No 273638 A<noinclude></noinclude> 4ds0cr8y26ce82q3cx42dzetmta7y0g Halaman:UU 20 2025.pdf/45 104 107101 300095 2026-06-29T13:23:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- (2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban. Pasal 81 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau... 300095 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- (2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban. Pasal 81 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa. (2) Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya. Pasal 82 Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk: a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; b. tindak pidana terorisme; c. tindak pidana korupsi; d. tindak pidana kekerasan seksual; e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya; f. tindak pidana terhadap nyawa orang; g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. Bagian SK No 273639 A<noinclude></noinclude> jjzmamzh91ibtbj96uk2w1fep2i3fv7 Halaman:UU 20 2025.pdf/46 104 107102 300096 2026-06-29T13:27:13Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 83 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan... 300096 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 83 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik. (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan. (4) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan. Pasal 84 Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan Pasal 85 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. (2) Kesepakatan SK No2736404<noinclude></noinclude> fxb8mnvy23lny8uilnv4rviqoav3h4f 300097 300096 2026-06-29T13:28:11Z ~2026-37151-70 27320 300097 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 83 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik. (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan. (4) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan. Pasal 84 Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan Pasal 85 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. (2) Kesepakatan SK No2736404<noinclude></noinclude> irrz2quewcsrc2n78srijes3uv7piyp Halaman:UU 20 2025.pdf/47 104 107103 300098 2026-06-29T13:31:47Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -47- (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum. (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. Pasal 86 (1) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal... 300098 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -47- (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum. (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. Pasal 86 (1) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri. (2) Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 87 Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V SK No 273641 A<noinclude></noinclude> pr1d73etlk1ya56c5i24p4wiwu4ltz8 300099 300098 2026-06-29T13:32:14Z ~2026-37151-70 27320 300099 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47- (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum. (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. Pasal 86 (1) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri. (2) Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 87 Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V SK No 273641 A<noinclude></noinclude> 9vcjjz47xbjv6arfz3u8cda3ktt6fnc Halaman:UU 20 2025.pdf/48 104 107104 300100 2026-06-29T13:36:01Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. PenetapanTersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka Pasal 90 (1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang ya... 300100 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. PenetapanTersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka Pasal 90 (1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. (2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. (3) Surat SK No273642 A<noinclude></noinclude> dhqdhzs9zrhywog5eywutnx85q8atxk 300101 300100 2026-06-29T13:36:30Z ~2026-37151-70 27320 300101 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. PenetapanTersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka Pasal 90 (1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. (2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. (3) Surat SK No273642 A<noinclude></noinclude> 2gp0lrat1l9mqwrathc74nd24mj4r17 Halaman:UU 20 2025.pdf/49 104 107105 300102 2026-06-29T13:41:48Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -49- (3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitasTersangka; b. uraian singkat perkara; dan c. hak Tersangka. (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) d... 300102 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -49- (3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitasTersangka; b. uraian singkat perkara; dan c. hak Tersangka. (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Pasal 91 Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Pasal 92 Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut. Bagian Ketiga Penangkapan Pasal 93 (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan. (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. (4) Penangkapan SK No 273643A<noinclude></noinclude> 32qifc4kjk9x5msg2a5289e0anlkmph 300103 300102 2026-06-29T13:42:13Z ~2026-37151-70 27320 300103 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- (3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitasTersangka; b. uraian singkat perkara; dan c. hak Tersangka. (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Pasal 91 Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Pasal 92 Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut. Bagian Ketiga Penangkapan Pasal 93 (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan. (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. (4) Penangkapan SK No 273643A<noinclude></noinclude> c42exkt6dngw00jg7xwbwgwdgiotbl4 Halaman:UU 20 2025.pdf/50 104 107106 300104 2026-06-29T13:46:37Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 94 Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 95 (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyi... 300104 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 94 Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 95 (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka. (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi: a. identitasTersangka; b. alasan Penangkapan; c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan d. tempat Tersangka diperiksa. (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan. (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan. (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu. Pasal 96 Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Pasal 97 SK No273644A<noinclude></noinclude> 9r9wypx8eg3l0glf8cwvc0diwzyz2wl Halaman:UU 20 2025.pdf/51 104 107107 300105 2026-06-29T13:50:47Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51- Pasal 97 (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. Pasal 98 Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seo... 300105 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51- Pasal 97 (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. Pasal 98 Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Bagian Keempat Penahanan Pasal 99 (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan. (2) Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik. (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. (4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan. (6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan. Pasal 100 SK No 273645 A<noinclude></noinclude> gog3agle5jkb5ioc8gx5d9c0xefzfk9 Halaman:UU 20 2025.pdf/52 104 107108 300106 2026-06-29T13:56:52Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 100 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2... 300106 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 100 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 24O ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (2), Pasal 3O4, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan: a. identitas Tersangka atau Terdakwa; b. alasan Penahanan; c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. (4) Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada: a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa; b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum. (5) Penahanan SK No273646A<noinclude></noinclude> gbg9ui7ofw3u1ihqm1bifo1vca1egaj 300107 300106 2026-06-29T13:58:08Z ~2026-37151-70 27320 300107 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 100 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan: a. identitas Tersangka atau Terdakwa; b. alasan Penahanan; c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. (4) Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada: a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa; b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum. (5) Penahanan SK No273646A<noinclude></noinclude> p0nh58v1xhl004vzxj1f8bg24nv837f Halaman:UU 20 2025.pdf/53 104 107109 300108 2026-06-29T14:06:24Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- (5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa: a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berup... 300108 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- (5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa: a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berupaya melarikan diri; e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; f. melakukan ulang tindak pidana; g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Pasal 101 Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Pasal 102 (1) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling I ama 20 (dua puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 103. SK No273647A<noinclude></noinclude> ch8lnk86jmx69626lfbn82iysjad767 Halaman:UU 20 2025.pdf/54 104 107110 300109 2026-06-29T14:11:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Pasal 103 (1) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling... 300109 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Pasal 103 (1) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 104 (1) Hakim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 105 (1) Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Apabila SK No 273648A<noinclude></noinclude> daf8l1y2gdsat8g07qvrwyl7urw9ksm Halaman:UU 20 2025.pdf/55 104 107111 300110 2026-06-29T14:16:53Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA -55- (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 106 (... 300110 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA -55- (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 106 (1) Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 107 (1) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena: a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (3) Perpanjangan SK No273649A<noinclude></noinclude> 9wm7m4w6b4fajv3hpfuc5oov0l3nnx5 Halaman:UU 20 2025.pdf/56 104 107112 300111 2026-06-29T14:21:23Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- (3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap: a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi; c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. (4) Pengg... 300111 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- (3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap: a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi; c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. (4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi. (6) Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (7) Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap: a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung. (8) Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain. Pasal 108 SK No 273650 A<noinclude></noinclude> pqizlz8b66bc6z81xnatl4h0bidrvto Halaman:UU 20 2025.pdf/57 104 107113 300112 2026-06-29T14:26:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- Pasal 108 (1) Jenis Penahanan terdiri atas: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; dan c. penahanan kota. (2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara. (3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten... 300112 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- Pasal 108 (1) Jenis Penahanan terdiri atas: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; dan c. penahanan kota. (2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara. (3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara. (4) Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau b. institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat. (5) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (6) Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. (7) Masa SK No 273651 A<noinclude></noinclude> be9dv2ol953m5o0z4vaz02bhb09w3bl Halaman:UU 20 2025.pdf/58 104 107114 300113 2026-06-29T14:42:59Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- (7) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan. (8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda. (9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)... 300113 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- (7) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan. (8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda. (9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak l/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan. (10) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan. (11) Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan. Pasal 109 (1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri. (2) lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. Pasal 110 (1) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (3) Jaminan SK No 273652 A<noinclude></noinclude> 0pk9wlxcej9al6nl3nqfs9iysef9t5e Halaman:UU 20 2025.pdf/59 104 107115 300114 2026-06-29T14:48:16Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. (4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguha... 300114 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. (4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri. (6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. (7) Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan. (8) Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 111 (1) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. (2) Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan. (3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian SK No 273653 A<noinclude></noinclude> kpeboed0tvizix7ey34vxjsrtz6zmkg 300115 300114 2026-06-29T14:49:32Z ~2026-37151-70 27320 300115 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (3) Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. (4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri. (6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. (7) Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan. (8) Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 111 (1) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. (2) Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan. (3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian SK No 273653 A<noinclude></noinclude> teeauaut7vqth6dfy79cv3nfzlez9g1 Halaman:UU 20 2025.pdf/60 104 107116 300116 2026-06-29T14:55:02Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan Pasal l12 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan; b. pakaian; c. badan; d. alat transportasi; e. Informasi Elektronik; f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya. Pasal 113 (1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadila... 300116 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan Pasal l12 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan; b. pakaian; c. badan; d. alat transportasi; e. Informasi Elektronik; f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya. Pasal 113 (1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai: a. lokasi yang akan digeledah; dan b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. (3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. (4) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri. (5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. (6) Dalam SK No273654A<noinclude></noinclude> cq9sztxbnim681xeplt4iaq73gbkv9h 300117 300116 2026-06-29T14:55:32Z ~2026-37151-70 27320 300117 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan Pasal 112 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan; b. pakaian; c. badan; d. alat transportasi; e. Informasi Elektronik; f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya. Pasal 113 (1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai: a. lokasi yang akan digeledah; dan b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. (3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. (4) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri. (5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. (6) Dalam SK No273654A<noinclude></noinclude> tfhy4rovxhe2qxzk5xyvvhnzw7pz7ln Halaman:UU 20 2025.pdf/61 104 107117 300118 2026-06-29T14:59:47Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -61- (6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan. (8) Dalam hal ketua... 300118 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -61- (6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan. (8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan. (9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidal< dapat dijadikan alat bukti. Pasal 114 (1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. (2) Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi. (4) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi. (5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. Pasal 115 SK No 273655 A<noinclude></noinclude> 2adqmylm28d9saxo5nir7kp91w5qqpa 300119 300118 2026-06-29T15:00:12Z ~2026-37151-70 27320 300119 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -61- (6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan. (8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan. (9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidal< dapat dijadikan alat bukti. Pasal 114 (1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. (2) Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi. (4) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi. (5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. Pasal 115 SK No 273655 A<noinclude></noinclude> 3zjbsrlo028vjjec3v2tjuhpsdfps19 300120 300119 2026-06-29T15:00:54Z ~2026-37151-70 27320 300120 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -61- (6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan. (8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan. (9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. Pasal 114 (1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. (2) Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi. (4) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi. (5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. Pasal 115 SK No 273655 A<noinclude></noinclude> s0mfxz5fztntiy1lwib2lb4iuzawjne Halaman:UU 20 2025.pdf/62 104 107118 300121 2026-06-29T15:05:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Pasal 115 Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada: a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. Pasal 116 Dalam hal Penyidik... 300121 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Pasal 115 Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada: a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. Pasal 116 Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan. Pasal 117 (1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita. (2) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka. Bagian Keenam Penyitaan Pasal 118 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan. Pasal 119 SK No 273656 A<noinclude></noinclude> hoj0ikntgp6ya8wmfjwxtx7y3oeyx4o Halaman:UU 20 2025.pdf/63 104 107119 300122 2026-06-29T15:14:33Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- Pasal 119 (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: a. jenis; b. jumlah dan nilai barang; c. lokasi; dan d. alasan Penyitaan. (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cer... 300122 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- Pasal 119 (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: a. jenis; b. jumlah dan nilai barang; c. lokasi; dan d. alasan Penyitaan. (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. (4) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 120 (1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/ atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. (3) Ketua SK No 273657 A<noinclude></noinclude> h57vsi93irxv3hyugrbyaqr14g7vqse Halaman:UU 20 2025.pdf/64 104 107120 300123 2026-06-29T15:19:30Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- (3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 121 (1) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120... 300123 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- (3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 121 (1) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3), penetapan penolakan harus disertai dengan alasan. (2) Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu) kali. (3) Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. (4) Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima. Pasal 122 (1) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan Penyitaan. (2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. (3) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi. (4) Dalam SK No 273658 A<noinclude></noinclude> gl3gtnf39mfdmurh9kolbj61rp60ys1 Halaman:UU 20 2025.pdf/65 104 107121 300124 2026-06-29T15:24:13Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. (5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak... 300124 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. (5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. (6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. (7) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. Pasal 123 (1) Benda yang dapat disita adalah: a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalanghalangi Penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/ atau f. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui. (2) Benda SK No 273659A<noinclude></noinclude> ti9893qojm36f6ahxtbjqlocp5ik44z Halaman:UU 20 2025.pdf/66 104 107122 300125 2026-06-29T15:28:30Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- (2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. (4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksu... 300125 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- (2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. (4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemilik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 124 (1) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut. (2) Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita terdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal keadaan daerah tidak suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud. (4) Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan tersebut. Pasal 125 SK No 273660 A<noinclude></noinclude> 3333mnpo04a0mhodtkmbhbqipdpxmby Pengguna:Mbah Bandono 2 107123 300126 2026-06-29T15:31:42Z Mbah Bandono 27321 ←Membuat halaman berisi 'Jangan pernah malas untuk berangkat bekerja, tetapi bermalas-malasan lah di tempat kerja.' 300126 wikitext text/x-wiki Jangan pernah malas untuk berangkat bekerja, tetapi bermalas-malasan lah di tempat kerja. c3brr8arjv60t1zzrw2glwkgi4rmz4x Halaman:UU 20 2025.pdf/67 104 107124 300127 2026-06-29T15:33:13Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67- Pasal 125 (1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. (2) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesemp... 300127 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67- Pasal 125 (1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. (2) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan. (3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan. (4) Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. (5) Hakim harus memutus permohonan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama. Pasal 126 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita: a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti. Pasal 127 (1) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka. (2) Setelah SK No273661 A<noinclude></noinclude> rgydj0apj7b5l68rouy00bf7ogp31ei Halaman:UU 20 2025.pdf/68 104 107125 300128 2026-06-29T15:37:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- (2) Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan. Pasal 128 (1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. (2... 300128 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- (2) Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan. Pasal 128 (1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. (2) Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyerahkan benda tersebut. Pasal 129 (1) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana. (2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 130 (1) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan. (2) Benda sitaan dapat disimpan pada: a. rumah penyimpanan benda sitaan negara; b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan. (3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. (4) Benda SK No273662A<noinclude></noinclude> nfi3xgrg6gnw0nb3qgetlab0jsf99ex Halaman:UU 20 2025.pdf/69 104 107126 300129 2026-06-29T15:41:40Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- (4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 131 (1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan... 300129 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- (4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 131 (1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa dan/ atau Advokatnya. (2) Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap dilaksanakan. (3) Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan. (4) Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (5) Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan atau keuntungan lain tersebut. Pasal 132 SK No 273663 A<noinclude></noinclude> p70zilb67jb30zxp9t20mzcnf239noq Halaman:UU 20 2025.pdf/70 104 107127 300130 2026-06-29T15:45:40Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Pasal 132 (1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya. (2) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedark... 300130 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Pasal 132 (1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya. (2) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pasal 133 Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal: a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan; b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Pasal 134 Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum. Pasal 135 SK No273664A<noinclude></noinclude> qixylpaivx5kmiuuh0voo9jyr6nb1fs Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28KM.42025.pdf 102 107128 300131 2026-06-29T15:52:30Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300131 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380212 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] c0t77psi52jlvdd8d41cbjyjnhgegjo Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27KM.42025.pdf 102 107129 300132 2026-06-29T15:57:17Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300132 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380251 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] n1uw67uvfkrn7lwgt2puj5l2i25ezc2 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 285 Tahun 2023.pdf 102 107130 300133 2026-06-29T16:18:17Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300133 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380318 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] rdnjb2dl2oag14bckil3jt15wk08iw0 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 TAHUN 2023.pdf 102 107131 300134 2026-06-29T16:29:47Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300134 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380360 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] ongv8h9xtaeoem3rh1f2l6gj7ddxc0x Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 TAHUN 2023.pdf 102 107132 300135 2026-06-29T16:42:32Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300135 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380423 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] dqfa2afgkkd7nqeqsqe41n2vp9sbxd7 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266 KM.6 2023.pdf 102 107133 300136 2026-06-29T16:48:07Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300136 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380443 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] 42u12on7oe0xq16y9tcmhoepkllv9zm Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138 TAHUN 2023.pdf 102 107134 300137 2026-06-29T16:53:11Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300137 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380460 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] ryth0abyx6hdn6hpoz92ociivtpcro2 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40 KM.7 2023.pdf 102 107135 300138 2026-06-29T17:07:26Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300138 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380514 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] 5950n6vwh8gs29z6t53dwu6xzcfwmj0 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 KM.4 2023.pdf 102 107136 300139 2026-06-29T17:11:40Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300139 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380528 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] b2iurqtdmn77zcc6lj9xbz65q4qpeg4 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35 KM.4 2023.pdf 102 107137 300140 2026-06-29T17:48:31Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300140 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140380837 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] dnplxe1br605gd3prf4jrm5zdks25an Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11-MK-EF.2-2026.pdf 102 107138 300141 2026-06-30T02:07:47Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300141 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140383811 |Title=Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2026 |Subtitle=Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 11 Maret 2026 Sampai Dengan 17 Maret 2026 |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2026 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Keputusan Menteri Keuangan]] 7y67uuzzj5r60hx2l713forw2einz05 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11-MK-PK-2026.pdf 102 107139 300142 2026-06-30T02:24:44Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300142 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140383850 |Title=Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/PK/2026 |Subtitle=Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan |Address= |Printer= |Year=2026 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Keputusan Menteri Keuangan]] or3tge9f2fkfg5nnn2vdby7nvbjoh2x Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9 MK BC 2025.pdf 102 107140 300143 2026-06-30T02:41:53Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300143 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384014 |Title=Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9 MK BC 2025 |Subtitle=Barang yang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Keputusan Menteri Keuangan]] o22ed0hcn99ht4urfguj9m2mblhbzc8 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44 KM.7 2024.pdf 102 107141 300144 2026-06-30T02:50:35Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300144 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384045 |Title=Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44 KM.7 2024 |Subtitle=Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024 |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan |Address= |Printer= |Year=2024 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Keputusan Menteri Keuangan]] e6yq0z7fhtsedob6azwoqrxtjy0bysy Halaman:UU 20 2025.pdf/71 104 107142 300145 2026-06-30T03:04:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -71- Pasal 135 Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain. Bagian Ketujuh Penyadapan Pasal 136 (1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan... 300145 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -71- Pasal 135 Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain. Bagian Ketujuh Penyadapan Pasal 136 (1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. (2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan. Bagian Kedelapan Pemeriksaan Surat Pasal 137 (1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan surat yang dimaksud dan harus memberikan tanda terima. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan. Pasal 138 SK No 273665A<noinclude></noinclude> 3oo5qty2d64fl4ahfzh9i8or7ienq6k Halaman:UU 20 2025.pdf/72 104 107143 300146 2026-06-30T03:09:26Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Pasal 138 (1) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (2) Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, pemsahaan te... 300146 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Pasal 138 (1) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (2) Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, pemsahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik. (2) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan. Pasal 139 (1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138. (2) Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri. Bagian Kesembilan Pemblokiran Pasal 14O (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. (3) Permohonan SK No273666A<noinclude></noinclude> i7pmd0593vekaujnmnbpwgiph3uro1h 300147 300146 2026-06-30T03:10:30Z ~2026-37151-70 27320 300147 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Pasal 138 (1) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (2) Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik. (2) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan. Pasal 139 (1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138. (2) Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri. Bagian Kesembilan Pemblokiran Pasal 14O (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. (3) Permohonan SK No273666A<noinclude></noinclude> iitar9jxa227kcod1p4kcnfqn6ekhzf 300148 300147 2026-06-30T03:11:11Z ~2026-37151-70 27320 300148 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Pasal 138 (1) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (2) Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik. (2) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan. Pasal 139 (1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138. (2) Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri. Bagian Kesembilan Pemblokiran Pasal 140 (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. (3) Permohonan SK No273666A<noinclude></noinclude> qzh5p5z2hpwrdsllzxfir8yqph3vxyl Halaman:UU 20 2025.pdf/73 104 107144 300149 2026-06-30T03:16:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi: a. uraian tindak pidana yang sedang diproses; b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang a... 300149 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi: a. uraian tindak pidana yang sedang diproses; b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir. (4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan. (7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. (8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a. potensi dialihkannya harta kekayaan; b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik; c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. (9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran. (10) Ketua SK No273667A<noinclude></noinclude> rtz2jub420gertcadwug33t4eupxo5f Halaman:UU 20 2025.pdf/74 104 107145 300150 2026-06-30T03:21:27Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- (1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan. (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan. (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakiba... 300150 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- (1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan. (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan. (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran. (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran. Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia Pasal 141 (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum. (2) Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia. (3) Pencegahan SK No273668A<noinclude></noinclude> gt7b2bgqc7p5h2qapdg4jne26dfjrbd Halaman:UU 20 2025.pdf/75 104 107146 300151 2026-06-30T03:26:03Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- (3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA Pasal 142 Tersangka atau Terdakwa berhak: a. segera... 300151 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- (3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA Pasal 142 Tersangka atau Terdakwa berhak: a. segera menjalankan pemeriksaan; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya; d. diberitahu mengenai haknya; e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa; g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum; h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing; i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi; j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya; k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan; l. menghubungi . . SK No273669A<noinclude></noinclude> t4x7sp5jtye3z2434xlu2tygzolz76l Halaman:UU 20 2025.pdf/76 104 107147 300152 2026-06-30T03:29:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat; m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa; n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif; o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus; p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi da... 300152 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat; m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa; n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif; o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus; p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB VII HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA Bagian Kesatu Hak Saksi Pasal 143 Saksi berhak: a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. mendapat Bantuan Hukum; d. memberikan keterangan tanpa tekanan; e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa; f. bebas SK No 273670 A<noinclude></noinclude> pxo1fxqj2h72kr97wwow3hg5mtwqext Halaman:UU 20 2025.pdf/77 104 107148 300153 2026-06-30T03:34:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77- f. bebas dari pertanyaan yang menjerat; g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; i. dirahasiakan identitasnya; j. memperoleh penggantian biaya transp... 300153 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77- f. bebas dari pertanyaan yang menjerat; g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; i. dirahasiakan identitasnya; j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kedua Hak Korban Pasal 144 Korban berhak: a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; b, memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; g. mendapat SK No273671A<noinclude></noinclude> ipuzb806b1piw5ikn7uzllfu9imc91k Halaman:UU 20 2025.pdf/78 104 107149 300154 2026-06-30T03:39:14Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78- g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; j. dirahasiakan identitasnya; k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; l. mengajukan R... 300154 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78- g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; j. dirahasiakan identitasnya; k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan; m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif; n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis; p. mendapat nasihat hukum; q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan; r. mendapat tempat kediaman sementara; s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir; t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; u. mendapat identitas baru; v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap; w. mendapat tempat kediaman baru; x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Bagian SK No 273672 A<noinclude></noinclude> 9mkkcwnwcy2eqjozxn04x34ffmtbm13 Halaman:UU 20 2025.pdf/79 104 107150 300155 2026-06-30T03:44:40Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79- Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas Pasal 145 (1) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 146 (1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai perta... 300155 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79- Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas Pasal 145 (1) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 146 (1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan putusan pemidanaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah. ayat Bagian Keempat Hak Perempuan Pasal 147 (1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa,Terpidana, Saksi, atau Korban. (2) Perempuan SK No 273673 A<noinclude></noinclude> 7m8clu4117pdwkh542ox9ofa9hpd71v 300156 300155 2026-06-30T03:46:04Z ~2026-37151-70 27320 300156 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79- Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas Pasal 145 (1) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 146 (1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan putusan pemidanaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Hak Perempuan Pasal 147 (1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa,Terpidana, Saksi, atau Korban. (2) Perempuan SK No 273673 A<noinclude></noinclude> desnexe61sz82wynfxd2nw6hw4gwdwv Halaman:UU 20 2025.pdf/80 104 107151 300157 2026-06-30T03:49:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80- (2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;... 300157 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80- (2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan; b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender; c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan; d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/atau e. mendapatkan pertimbangan spesilik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kelima Hak Orang Lanjut Usia Pasal 148 (1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. (2) Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a. pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan; b. mendapatkan SK No 2736744<noinclude></noinclude> 75w6hwviekksb9r0phv97jukmsezt0u Halaman:UU 20 2025.pdf/81 104 107152 300158 2026-06-30T03:53:33Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81- b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. BAB VIII ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Advokat Pasal 149 (1) Advokat berstatus sebagai penegak huku... 300158 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81- b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. BAB VIII ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Advokat Pasal 149 (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (2) Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan. Pasal 150 Advokat berhak: a. memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban; b. menghubungi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya; c. memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana; d. mendampingi SK No 273675 A<noinclude></noinclude> ipdhqdqy314hy2qcb8vc4mqkrqr80vc Halaman:UU 20 2025.pdf/82 104 107153 300159 2026-06-30T03:57:48Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan; e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya; g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap... 300159 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan; e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya; g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa; h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa; i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan; j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 151 (1) Advokat wajib: a. memberikan Bantuan Hukum; b. mematuhi kode etik profesi; dan c. mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan: a. surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum. Pasal 152 SK No273676A<noinclude></noinclude> rsp1idk52p7602erjlmueoi3ob82lu0 Halaman:UU 20 2025.pdf/83 104 107154 300160 2026-06-30T04:01:51Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- Pasal 152 (l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. Pasal 153 Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib... 300160 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- Pasal 152 (l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. Pasal 153 Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan. Bagian Kedua Bantuan Hukum Pasal 154 (1) Bantuan Hukum diberikan terhadap: a. Tersangka atau Terdakwa; dan b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. (2) Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum. (4) Kewajiban SK No 273677 A<noinclude></noinclude> 88saps7qhcco0z7cjiqr0cs63rqnhkd Halaman:UU 20 2025.pdf/84 104 107155 300161 2026-06-30T04:06:23Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- (4) Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh : a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik danTersangka, pelapor,... 300161 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- (4) Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh : a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik danTersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban. Pasal 155 (1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (2) Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum. BAB IX SK No 273678 A<noinclude></noinclude> 5z4jvwdh98gq3z27l5rwb8b689xv2lv 300162 300161 2026-06-30T04:07:28Z ~2026-37151-70 27320 300162 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- (4) Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh : a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban. Pasal 155 (1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (2) Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum. BAB IX SK No 273678 A<noinclude></noinclude> a1x4yiyg99382bndhh3eoqtsj437n6u Halaman:UU 20 2025.pdf/85 104 107156 300163 2026-06-30T04:16:11Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- BAB IX BERITA ACARA Pasal 156 (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai: a. pemeriksaan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan benda; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; i. pengambilan keterangan Saksi; j. pemeriksaan di tempat kejadian; k. pengambilan Keterangan Ahli; l. pelaksanaan penetapa... 300163 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- BAB IX BERITA ACARA Pasal 156 (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai: a. pemeriksaan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan benda; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; i. pengambilan keterangan Saksi; j. pemeriksaan di tempat kejadian; k. pengambilan Keterangan Ahli; l. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan; m. pelelangan bukti; n. penyisihan bukti; dan o. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan (2) ketentuan dalam Undang-Undang ini. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. (3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan. (5) Jika SK No273679A<noinclude></noinclude> qde5cznt16icqokzpxq7ys7awrn6vyy 300164 300163 2026-06-30T04:18:09Z ~2026-37151-70 27320 300164 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- BAB IX BERITA ACARA Pasal 156 (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai: a. pemeriksaan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan benda; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; i. pengambilan keterangan Saksi; j. pemeriksaan di tempat kejadian; k. pengambilan Keterangan Ahli; l. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan; m. pelelangan bukti; n. penyisihan bukti; dan o. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. (3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan. (5) Jika SK No273679A<noinclude></noinclude> qov9b9udskud00vjclbpe7hixzoe9pq Halaman:UU 20 2025.pdf/86 104 107157 300165 2026-06-30T04:22:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- (5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. (6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. BAB X SUMPAH ATAU JANJI Pasal 157 (1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan da... 300165 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- (5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. (6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. BAB X SUMPAH ATAU JANJI Pasal 157 (1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum. BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 158 Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan; c. permintaan SK No273680A<noinclude></noinclude> 5u6cxyk989j1cb2d9vesirywf2b93l8 300166 300165 2026-06-30T04:22:52Z ~2026-37151-70 27320 300166 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- (5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. (6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. BAB X SUMPAH ATAU JANJI Pasal 157 (1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum. BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 158 Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan; c. permintaan SK No273680A<noinclude></noinclude> qfzymuvfybi41biikpd1vfg94p0zdjw Halaman:UU 20 2025.pdf/87 104 107158 300167 2026-06-30T04:59:48Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87- c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan. Pasal 159 (1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanak... 300167 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87- c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan. Pasal 159 (1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Pasal 160 (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. (2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga. (3) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama. (4) Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang. Pasal 161 SK No273681A<noinclude></noinclude> d671sdxj3j6e6w0rr5kwalvygzvsafm 300168 300167 2026-06-30T05:00:36Z ~2026-37151-70 27320 300168 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87- c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan. Pasal 159 (1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Pasal 160 (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. (2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga. (3) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama. (4) Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang. Pasal 161 SK No273681A<noinclude></noinclude> rbfehx73z9fj8yufwblovvux8g784uj Halaman:UU 20 2025.pdf/88 104 107159 300169 2026-06-30T05:03:31Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88- Pasal 161 Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 162 Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimak... 300169 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88- Pasal 161 Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 162 Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 163 (1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum; c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya; e.selama SK No273682A<noinclude></noinclude> gtxwscsw6ho1o9dxo9e1p16atbz5o05 300170 300169 2026-06-30T05:04:12Z ~2026-37151-70 27320 300170 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88- Pasal 161 Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 162 Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 163 (1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum; c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya; e.selama SK No273682A<noinclude></noinclude> np7xu4h4x2n4xi0wffq6461fmbumu1r Halaman:UU 20 2025.pdf/89 104 107160 300171 2026-06-30T05:07:47Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan; f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Peng... 300171 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan; f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan g. putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru. (2) Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya. (3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut: a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka; b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka; c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka waj ib dilanjutkan; d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, pemeriksaan Penyadapan, dan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti; e. dalam SK No 273583 A<noinclude></noinclude> r8tsue3vsgn8w1kgkdgdv1gzwei3coi Halaman:UU 20 2025.pdf/90 104 107161 300172 2026-06-30T05:11:38Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita. (4) Ganti Rugi dapat diajukan terha... 300172 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita. (4) Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158. Pasal 164 (1) Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Bagian Kedua Pengadilan Negeri Pasal 165 (1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya. (2) Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan. (3) Dalam SK No273684A<noinclude></noinclude> fnpawblyyg28s1odqynko1cwls37r0n Indeks:KMK RI No 14 KM4 2024.pdf 102 107162 300174 2026-06-30T05:23:33Z Rikza0909 27268 ←Membuat halaman berisi '' 300174 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384521 |Title=KMK RI No 14 KM4 Tahun 2024 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] ceqyhklv32amivl4rd05napvjr9u0tz Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2025.pdf 102 107163 300175 2026-06-30T05:25:27Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300175 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140312056 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2025 |Subtitle=Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] obuj8ezrw5o2utgmqo2k21wnpn26jxi Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2025.pdf 102 107164 300176 2026-06-30T05:33:13Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300176 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140312094 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2025 |Subtitle=Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] kj3ehz0j8vo8jsuxw1yjj1u7w87b6th Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025.pdf 102 107165 300177 2026-06-30T05:36:12Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300177 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140312128 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025 |Subtitle=Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] cirs1rp2ka32o3lu0ei4owsilnhbhv7 Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025.pdf 102 107166 300178 2026-06-30T05:39:25Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300178 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140312159 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 |Subtitle=Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] fwnxjnqgyfv15qt5dhpbg6ztma9kv6b Halaman:UU 20 2025.pdf/91 104 107167 300179 2026-06-30T05:42:32Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91- (3) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu. (4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya m... 300179 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91- (3) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu. (4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut. (5) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah: a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; atau b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan. Pasal 166 Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud. Pasal 167 (1) Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang Mengadili. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupalan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Bagian SK No 273685A<noinclude></noinclude> 5onc6r08sbdtjpxbnr2kf3atatjvwos 300181 300179 2026-06-30T05:43:58Z ~2026-37151-70 27320 300181 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91- (3) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu. (4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut. (5) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah: a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; atau b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan. Pasal 166 Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud. Pasal 167 (1) Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang Mengadili. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Bagian SK No 273685A<noinclude></noinclude> hggmv19kg4qb26d94lkcbrx3gbrlso0 Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2025.pdf 102 107168 300180 2026-06-30T05:42:50Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300180 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140312453 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2025 |Subtitle=Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] fadv44m1k725ltp7eqqapblgmqovmmf Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2025.pdf 102 107169 300182 2026-06-30T05:46:05Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300182 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140312512 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2025 |Subtitle=Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] frw1ej996fg0xvzw95g1jjwjsca5od5 Halaman:UU 20 2025.pdf/92 104 107170 300183 2026-06-30T05:46:21Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -92- Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi Pasal 168 Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Bagian Keempat Mahkamah Agung Pasal 169 Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali. BAB XII KONEKSITAS Pasal 170 (1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh me... 300183 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -92- Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi Pasal 168 Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Bagian Keempat Mahkamah Agung Pasal 169 Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali. BAB XII KONEKSITAS Pasal 170 (1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. (3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer. (4) Penyidik SK No 273686 A<noinclude></noinclude> nma7z43pn4gc29h7hnqz77b5s2xle6u Halaman:UU 20 2025.pdf/93 104 107171 300184 2026-06-30T05:50:38Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93- (4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer. (5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana. Pasal 171 (1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan odit... 300184 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93- (4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer. (5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana. Pasal 171 (1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yan berwenang Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (2). (2) Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer. (3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayal (2) disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi. Pasal 172 (1) Dalam ha1 tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum. (2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang. (3) Ketentuan SK No 273687 A<noinclude></noinclude> d3oev1vxlkicgdao50eqmf5ndr89lmd 300185 300184 2026-06-30T05:51:18Z ~2026-37151-70 27320 300185 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93- (4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer. (5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana. Pasal 171 (1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yan berwenang Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2). (2) Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer. (3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayal (2) disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi. Pasal 172 (1) Dalam ha1 tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum. (2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang. (3) Ketentuan SK No 273687 A<noinclude></noinclude> a20xbexvhpbbkssn9ac8eb532ies5j8 Halaman:UU 20 2025.pdf/94 104 107172 300186 2026-06-30T05:54:03Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. (4) Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI Bagian Kesatu Ganti Rugi Pasal 173 (1) Tersangka, Terdakwa, at... 300186 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. (4) Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI Bagian Kesatu Ganti Rugi Pasal 173 (1) Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (2) Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan. (3) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan. (4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah Mengadili perkara pidana yang bersangkutan. (5) Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan. Pasal 174 SK No 273688 A<noinclude></noinclude> paovo8is1hjb8nmj9ot9xp6uwxdvpmh Halaman:UU 20 2025.pdf/95 104 107173 300187 2026-06-30T05:57:36Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Pasal 174 (1) Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. Pasal 175 (1) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (2) Pembayaran Ganti Rugi diberikan dala... 300187 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Pasal 174 (1) Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. Pasal 175 (1) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (2) Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada: a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana; b. Penyidik; c. Penuntut Umum; dan d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (4) Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian SK No 273689 A<noinclude></noinclude> 175g8cyvcv1473zfbstow5xoyrunbdf 300188 300187 2026-06-30T05:58:57Z ~2026-37151-70 27320 300188 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Pasal 174 (1) Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. Pasal 175 (1) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (2) Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada: a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana; b. Penyidik; c. Penuntut Umum; dan d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (4) Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian SK No 273689 A<noinclude></noinclude> oljjwijx3c35vtdee3l8jw0ecoqzx8u Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 1.pdf 102 107174 300189 2026-06-30T05:59:15Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300189 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384652 |Title=Tiga Panglima Prang Djilid 1 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Kwee Kim Hong, Alexandre Dumas |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Hoa Siang In Kiok |Address= |Printer= |Year=1914 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] a11h0fnetscfaart09e9wcm8ewxq7nt Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 2.pdf 102 107175 300190 2026-06-30T06:00:57Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300190 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384650 |Title=Tiga Panglima Prang Djilid 2 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Kwee Kim Hong, Alexandre Dumas |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Hoa Siang In Kiok |Address= |Printer= |Year=1914 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] tgubffs0huc7dgwozfzh0itq1168l5a Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 3.pdf 102 107176 300191 2026-06-30T06:02:06Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300191 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384649 |Title=Tiga Panglima Prang Djilid 3 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Kwee Kim Hong, Alexandre Dumas |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Hoa Siang In Kiok |Address= |Printer= |Year=1914 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] 397swhyn0900t19hcs1lbo8sqrq13cx Halaman:UU 20 2025.pdf/96 104 107177 300192 2026-06-30T06:02:45Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96- Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 176 (1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasisosial; b. Rehabilitasi medis; c. pemberdayaan sosial; dan d. reintegrasi sosial. (3) Rehabilitasi terseb... 300192 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96- Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 176 (1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasisosial; b. Rehabilitasi medis; c. pemberdayaan sosial; dan d. reintegrasi sosial. (3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan. Pasal 177 (1) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian SK No 273690 A<noinclude></noinclude> qarr9fl1heha8n1ivrsym92q10a5uem 300193 300192 2026-06-30T06:03:20Z ~2026-37151-70 27320 300193 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96- Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 176 (1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi sosial; b. Rehabilitasi medis; c. pemberdayaan sosial; dan d. reintegrasi sosial. (3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan. Pasal 177 (1) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian SK No 273690 A<noinclude></noinclude> ndwl98pglblcja5uu7h6k5rgs3bcydp Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 4.pdf 102 107178 300194 2026-06-30T06:03:26Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300194 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384642 |Title=Tiga Panglima Prang Djilid 4 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Kwee Kim Hong, Alexandre Dumas |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Hoa Siang In Kiok |Address= |Printer= |Year=1914 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] 8j2371fhmn44zk82gzp21pvpmoerizl Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 5.pdf 102 107179 300195 2026-06-30T06:04:57Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300195 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384634 |Title=Tiga Panglima Prang Djilid 5 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Kwee Kim Hong, Alexandre Dumas |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Hoa Siang In Kiok |Address= |Printer= |Year=1914 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] jwrn8krsehpbqd8d5vw8x49txpod4no Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024.pdf 102 107180 300196 2026-06-30T06:05:47Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300196 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384690 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 |Subtitle=Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2024 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] n7e5riplt7vo49vgrwm3jxzlm4c1w1u Halaman:UU 20 2025.pdf/97 104 107181 300197 2026-06-30T06:06:09Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97- Bagian Ketiga Restitusi Pasal 178 (1) Korban berhak mendapatkan Restitusi. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Pasal 179 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim w... 300197 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97- Bagian Ketiga Restitusi Pasal 178 (1) Korban berhak mendapatkan Restitusi. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Pasal 179 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi. (3) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. (4) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri. (5) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Pasal 180 Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pasal 181 SK No273691A<noinclude></noinclude> f4zc04qnid12qhoa4wq7mhzkay5abmx Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 6.pdf 102 107182 300198 2026-06-30T06:07:36Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300198 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384598 |Title=Tiga Panglima Prang Djilid 6 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Kwee Kim Hong, Alexandre Dumas |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Hoa Siang In Kiok |Address= |Printer= |Year=1914 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] 0ywxpkkjq8u2brthhgf6lz0h9s6lvzp Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 7.pdf 102 107183 300199 2026-06-30T06:07:50Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300199 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384587 |Title=Tiga Panglima Prang Djilid 7 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Kwee Kim Hong, Alexandre Dumas |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Hoa Siang In Kiok |Address= |Printer= |Year=1914 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] eclz58qjh2sj9xjs9w3ai7rx84tmwae Halaman:UU 20 2025.pdf/98 104 107184 300200 2026-06-30T06:09:35Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98- Pasal 181 (1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-... 300200 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98- Pasal 181 (1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. (4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya. (5) Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana. (7) Dalam hal harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya. (8) Dalam SK No273692A<noinclude></noinclude> me4chbu4b94c4ictk14q2sitwby8obq Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.pdf 102 107185 300201 2026-06-30T06:12:22Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300201 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384727 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 |Subtitle=Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] dlzmm9i7i1f2jon4fa4xu5yzsql0glz Halaman:UU 20 2025.pdf/99 104 107186 300202 2026-06-30T06:14:15Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99- (8) Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin usaha Korporasi. (9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Pasal 182 (1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kep... 300202 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99- (8) Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin usaha Korporasi. (9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Pasal 182 (1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban. (2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada: a. Keluarga Korban; b. Penyidik; dan c. pengadilan. Bagian Keempat Kompensasi Pasal 183 (1) Korban berhak mendapatkan Kompensasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi. Pasal 184 SK No 273693 A<noinclude></noinclude> ec828zk7d6dz85dxjpo71ct8ag7vs5o Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.pdf 102 107187 300203 2026-06-30T06:15:59Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300203 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140384744 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 |Subtitle=Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar danTarif Bea Keluar |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] fv0bvytpjpqtcwpvp3z36n4svm4rqfv Halaman:UU 20 2025.pdf/100 104 107188 300204 2026-06-30T06:18:05Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100- Pasal 184 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (2) Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. Pasal 185 (1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu pali... 300204 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100- Pasal 184 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (2) Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. Pasal 185 (1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembega yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (3) Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. Pasal 186 (1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban. (2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Keluarga Korban; b. Penyidik; dan c. pengadilan. Bagian SK No273694A<noinclude></noinclude> stljlnib1n3g6y2a84vurhn8zll6arh 300205 300204 2026-06-30T06:18:51Z ~2026-37151-70 27320 300205 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100- Pasal 184 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. Pasal 185 (1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembega yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (3) Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. Pasal 186 (1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban. (2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Keluarga Korban; b. Penyidik; dan c. pengadilan. Bagian SK No273694A<noinclude></noinclude> ohmx4tecor5roase8n7skmdh34g9cy4 Halaman:UU 20 2025.pdf/101 104 107189 300206 2026-06-30T06:21:50Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101- Bagian Kelima Dana Abadi Pasal 187 (1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pendapatan investasi; c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum; d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u... 300206 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101- Bagian Kelima Dana Abadi Pasal 187 (1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pendapatan investasi; c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum; d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Pasal 188 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XIV PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI Pasal 189 (1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu. (2) Permintaan SK No 273695 A<noinclude></noinclude> 0sp035txdo4h24msxy74rff1dis1ew1 Halaman:UU 20 2025.pdf/102 104 107190 300207 2026-06-30T06:26:19Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -102- (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. (3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan. Pasal 190 (1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1),... 300207 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -102- (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. (3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan. Pasal 190 (1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. (2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. (3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. Pasal 191 (1) Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding. (2) Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding. Pasal 192 Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini. BAB XV SK No273696A<noinclude></noinclude> aii21s9cgpukmnwgfdckn8ujacs4nmk Halaman:UU 20 2025.pdf/103 104 107191 300208 2026-06-30T06:30:05Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103- BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 193 (1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya. (2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa. (3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat ked... 300208 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103- BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 193 (1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya. (2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa. (3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir. (4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat rumah tahanan negara. (5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda penerimaan. (6) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa. (7) Datam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut. (8) Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi. Pasal 194 SK No 273697 A<noinclude></noinclude> sio06rq442hbvnuwacn6mwaya05d11j Halaman:UU 20 2025.pdf/104 104 107192 300209 2026-06-30T06:34:28Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -104- Pasal 194 (1) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang har... 300209 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -104- Pasal 194 (1) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili Pasal 195 Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Pasal 196 (1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara. (2) Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan. (3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik. Pasal 197 SK No 273698 A<noinclude></noinclude> e1s83581mn9k6o45jmaaw83hu8nrevl Halaman:UU 20 2025.pdf/105 104 107193 300210 2026-06-30T06:38:09Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -105- Pasal 197 (1) Dalam ha1 Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima. (2) Apabila jangka waktu sebag... 300210 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -105- Pasal 197 (1) Dalam ha1 Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum menjadi batal. (3) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dicatat dalam buku daftar panitera. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan. (5) Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan. (6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut. (7) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. (8) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum. Pasal 198 SK No 273699 A<noinclude></noinclude> 9489c95xsmwfb5n00l0tlfj6gysbr09 300211 300210 2026-06-30T06:38:34Z ~2026-37151-70 27320 300211 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -105- Pasal 197 (1) Dalam hal Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum menjadi batal. (3) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dicatat dalam buku daftar panitera. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan. (5) Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan. (6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut. (7) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. (8) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum. Pasal 198 SK No 273699 A<noinclude></noinclude> 6forktk2ebig0x7g5m4b0bfb87it1kc Halaman:UU 20 2025.pdf/106 104 107194 300212 2026-06-30T06:42:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -106- Pasal 198 Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika: a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama. Pasal 199 (1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum... 300212 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -106- Pasal 198 Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika: a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama. Pasal 199 (1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya. (2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara: a. pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; b. 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau c. 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih. Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 200 (1) Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. (2) Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang. (3) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan. Pasal 201 SK No273700A<noinclude></noinclude> 7dkw4qtmhdbp0to50d80pqe9hgwboec Halaman:UU 20 2025.pdf/107 104 107195 300213 2026-06-30T06:46:21Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -107- Pasal 201 (1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.... 300213 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -107- Pasal 201 (1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa. (3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk 1 (satu) kali. (4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/ atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut. (5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/ atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal. (6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 202 (1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan. (2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak. (3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan batal demi hukum. (4) Hakim SK No 273701 A<noinclude></noinclude> gsobe8aht9trmhuufej31xtc68rw0ch Halaman:UU 20 2025.pdf/108 104 107196 300214 2026-06-30T06:50:57Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -108- (4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi. (5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. (6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum menca... 300214 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -108- (4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi. (5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. (6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang. Pasal 203 (1) Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi. (2) Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah. (3) Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya. (4) Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilaksanakan. Pasal 204 (1) Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. (2) Dalam SK No273702A<noinclude></noinclude> h9bxv30fexvzoe8l5clzquvwgq9zi4s Halaman:UU 20 2025.pdf/109 104 107197 300215 2026-06-30T06:54:52Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- (2) Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik. (3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan men... 300215 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- (2) Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik. (3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan. (4) Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. (5) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan: a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan; c. tindak pidana terorisme; d. tindak pidana kekerasan seksual; e. tindak pidana korupsi; f. tindak pidana terhadap nyawa orang; g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban. (6) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. (7) Perdamaian SK No 273703 A<noinclude></noinclude> 4cervvs3lzg92gffl38px5he82z5uas Halaman:UU 20 2025.pdf/110 104 107198 300216 2026-06-30T06:58:44Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -110- (7) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa. (8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebaga... 300216 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -110- (7) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa. (8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 205 (1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat perdamaian, untuk melakukan Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. (2) Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal: a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan; b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan; c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut; d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan; e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim. (3) Dalam SK No2737MA<noinclude></noinclude> 8dm86qc4ffrrpu1af3aef7vumbg8tl0 Halaman:UU 20 2025.pdf/111 104 107199 300218 2026-06-30T07:02:32Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 111- (3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. (4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara p... 300218 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 111- (3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. (4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 206 (1) Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. (2) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. (3) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan. (4) Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. (5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. (6) Dalam SK No 273705 A<noinclude></noinclude> 92boa5xfmfv4mn33y5me502qbquaoza Halaman:UU 20 2025.pdf/112 104 107200 300220 2026-06-30T07:06:19Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -112- (6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. (7) Pengadilan tinggi sebagaima... 300220 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -112- (6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. (7) Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut. (8) Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu. (9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatalan pengadilan tidak berwenang. Pasal 207 (1) Hakim wajib mengundurkan diri untukMengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera. (2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Advokat. (3) Dalam SK No 273706A<noinclude></noinclude> 53gv8kxrewyl9fw06f6til93xswh6nc 300221 300220 2026-06-30T07:07:28Z ~2026-37151-70 27320 300221 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -112- (6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. (7) Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut. (8) Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu. (9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatalan pengadilan tidak berwenang. Pasal 207 (1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera. (2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Advokat. (3) Dalam SK No 273706A<noinclude></noinclude> h0k4jx4ntynau8fazm7658d72bbrjz3 Halaman:UU 20 2025.pdf/113 104 107201 300222 2026-06-30T07:34:20Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -113- (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan y... 300222 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -113- (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain. Pasal 208 Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa. Pasal 209 (1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang. (2) Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan. Pasal 210 (1) Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan. (2) Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan. (3) Urutan Saksi dan AhIi ditentukan oleh pihak yang memanggil. (4) Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu. (5) Dalam SK No 273707 A<noinclude></noinclude> a98uvk6vlltgmeecr7vyxmcrypc7250 Halaman:UU 20 2025.pdf/114 104 107202 300223 2026-06-30T07:39:38Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -114- (5) Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut. (6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli. (7) Selain menany... 300223 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -114- (5) Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut. (6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli. (7) Selain menanyakan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya. (8) Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi. (9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan. (10) Setelah pemeriksaan Terdakwa,Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan. (11) Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut. (12) Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. Pasal 211 SK No 273708 A<noinclude></noinclude> pepnyfl4p6ecnujm6wf1na0xsql7b89 Halaman:UU 20 2025.pdf/115 104 107203 300224 2026-06-30T07:44:24Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -115- Pasal 211 Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim. Pasal 212 (1) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang ka... 300224 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -115- Pasal 211 Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim. Pasal 212 (1) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena: a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah; b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau c. karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan. (2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang. Pasal 213 Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Pasal 214 (1) Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. (2) Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli. (3) Penuntut SK No 273709 A<noinclude></noinclude> 6c16ofzk4wx5m7796e1qqp68mgnq0g4 Halaman:UU 20 2025.pdf/116 104 107204 300225 2026-06-30T07:48:15Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -116- (3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat. (4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa. (5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa. (6) Advokat selanjutnya d... 300225 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -116- (3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat. (4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa. (5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa. (6) Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum. (7) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan. (8) Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa. (9) Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. Pasal 215 Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa. Pasal 216 (1) Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214. (2) Jika SK No273710A<noinclude></noinclude> nwu2tg3mhklt0rtx10qtr1e56ftksqq Halaman:UU 20 2025.pdf/117 104 107205 300226 2026-06-30T07:52:48Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -117- (2) Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi. (3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdakwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi. Pasal 217 (1) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharu... 300226 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -117- (2) Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi. (3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdakwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi. Pasal 217 (1) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang. (3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap. Pasal 218 Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal: a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa; b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah; c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai dera-iat ketiga; dan/atau d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa. Pasal 219 SK No273711A<noinclude></noinclude> gveqk7iut7i12kex9bmu1c4x8f7sonl Halaman:UU 20 2025.pdf/118 104 107206 300227 2026-06-30T07:56:25Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -118- Pasal 219 (1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji. (2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pasal 220 (1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia... 300227 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -118- Pasal 219 (1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji. (2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pasal 220 (1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka. (2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 221 Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah: a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Pasal 222 (1) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut. (2) Dalam SK No273712A<noinclude></noinclude> s1l2qr0e1xe9h4s6drrt66xy7q8kt23 300228 300227 2026-06-30T07:57:05Z ~2026-37151-70 27320 300228 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -118- Pasal 219 (1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetujuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji. (2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pasal 220 (1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka. (2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 221 Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah: a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Pasal 222 (1) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut. (2) Dalam SK No273712A<noinclude></noinclude> pkuhftvyfkou7try98m4jufotva4de4 Halaman:UU 20 2025.pdf/119 104 107207 300229 2026-06-30T08:01:44Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -119 - (2) Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain. Pasal 223 (1) Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa. (2) Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim meminta Terd... 300229 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -119 - (2) Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain. Pasal 223 (1) Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa. (2) Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir. Pasal 224 (1) Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan keterangan palsu. (2) Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu. (3) Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini. (4) Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai. Pasal 225 SK No 273713 A<noinclude></noinclude> kdfj9j0mkxmvnbpnhud389ixmxjmuxn Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf 102 107208 300230 2026-06-30T08:04:43Z Rikza0909 27268 ←Membuat halaman berisi '' 300230 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385218 |Title=Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 KM 4 Tahun 2024 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] pz3u3hy1jnx99fzuvyw1yvyh5vdvy1g 300231 300230 2026-06-30T08:05:59Z Rikza0909 27268 Rikza0909 memindahkan halaman [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf]] ke [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf]] 300230 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385218 |Title=Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 KM 4 Tahun 2024 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] pz3u3hy1jnx99fzuvyw1yvyh5vdvy1g Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf 102 107209 300232 2026-06-30T08:05:59Z Rikza0909 27268 Rikza0909 memindahkan halaman [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf]] ke [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf]] 300232 proofread-index text/x-wiki #REDIRECT [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf]] ect8ejmvn057z8eayhcfhi0zc9xtb17 Halaman:UU 20 2025.pdf/120 104 107210 300233 2026-06-30T08:06:23Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -120- Pasal 225 Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Pasal 226 (1) Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut. (2) Dalam... 300233 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -120- Pasal 225 Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Pasal 226 (1) Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut. (2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa. (3) Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya Terdakwa. Pasal 227 (1) Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan. (2) Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu. Pasal 228 (1) Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/ atau tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa. (2) Dalam SK No273714A<noinclude></noinclude> 13upznvrb40c8s4sfgr9x3mcbgjr76e Halaman:UU 20 2025.pdf/121 104 107211 300234 2026-06-30T08:10:25Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -121- (2) Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan. Pasal 229 (1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memb... 300234 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -121- (2) Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan. Pasal 229 (1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan. (2) Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenarbenarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. Pasal 230 (1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. (2) Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut. (3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. Pasal 231 SK No273715A<noinclude></noinclude> d8lb340nvazb0i182494l3wksm99n6h 300235 300234 2026-06-30T08:11:25Z ~2026-37151-70 27320 300235 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -121- (2) Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan. Pasal 229 (1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan. (2) Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. Pasal 230 (1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. (2) Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut. (3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. Pasal 231 SK No273715A<noinclude></noinclude> so8x2b3wzkxuna81urd7si1lwzdq435 Halaman:UU 20 2025.pdf/122 104 107212 300236 2026-06-30T08:15:38Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -122- Pasal 231 (1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut. (2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang membera... 300236 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -122- Pasal 231 (1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut. (2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. (3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir. (4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan. (5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup. Pasal 232 (1) Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (5) dapat dibuka kembali. (2) Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah tersebut diadakan setelah Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang. (3) Musyawarah SK No273716A<noinclude></noinclude> 6tkmw48h0vcnw2sukxs6q9k3ha926ki Halaman:UU 20 2025.pdf/123 104 107213 300237 2026-06-30T08:20:18Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -123- (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. (4) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya. (5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai... 300237 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -123- (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. (4) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya. (5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya. Pasal 233 (1) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat. (2) Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. (4) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut. (5) Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga. (6) Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat. Pasal 234 (1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. (2) Pengakuan SK No273717A<noinclude></noinclude> dvapgq5rt96hn9z81mc54vk1iff44id Indeks:Boekoe 1 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107214 300238 2026-06-30T08:22:26Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300238 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385295 |Title=Boekoe 1 Tjerita Ngo Lie Hin Tong |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Tjie Tjin Koei |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Goan hong & co |Address= |Printer= |Year=1924 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] jik8z3ilbs0h228ktrv6py05h2t6so1 Halaman:UU 20 2025.pdf/124 104 107215 300239 2026-06-30T08:24:40Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -124- (2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. (3) Hakim wajib: a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)... 300239 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -124- (2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. (3) Hakim wajib: a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela. (4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa. (5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan. (6) Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pembuktian Pasal 235 (1) Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. (2) Hal SK No273718A<noinclude></noinclude> 097y9sevv9mjjmw9aoqwk65zp903vo5 300240 300239 2026-06-30T08:25:18Z ~2026-37151-70 27320 300240 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -124- (2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. (3) Hakim wajib: a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan c. menanyakan apakah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela. (4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa. (5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan. (6) Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pembuktian Pasal 235 (1) Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. (2) Hal SK No273718A<noinclude></noinclude> nosm1oxnrevdlcvkdjdbi0e74yp7m9l Indeks:Boekoe 2 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107216 300241 2026-06-30T08:26:42Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300241 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385296 |Title=Boekoe 2 Tjerita Ngo Lie Hin Tong |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Tjie Tjin Koei |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Goan hong & co |Address= |Printer= |Year=1924 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] 8q86zxqjcjl5yc9icng9h5wylhl0k0a Indeks:Boekoe 3 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107217 300242 2026-06-30T08:26:59Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300242 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385297 |Title=Boekoe 3 Tjerita Ngo Lie Hin Tong |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Tjie Tjin Koei |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Goan hong & co |Address= |Printer= |Year=1924 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] 7uhz80tmrn6yig1tl5sztj0jf4j7wbh Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16KM.42024.pdf 102 107218 300243 2026-06-30T08:27:11Z Rikza0909 27268 ←Membuat halaman berisi '' 300243 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385352 |Title= |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] it6vyz13a6vqtt6x5m98x2flmwgror0 Indeks:Boekoe 4 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107219 300244 2026-06-30T08:27:16Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300244 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385299 |Title=Boekoe 4 Tjerita Ngo Lie Hin Tong |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Tjie Tjin Koei |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Goan hong & co |Address= |Printer= |Year=1924 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] 42r5ddyu06sm92lrr6mam4bkm0v0m8g Indeks:Boekoe 5 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107220 300245 2026-06-30T08:27:52Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300245 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385302 |Title=Boekoe 5 Tjerita Ngo Lie Hin Tong |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Tjie Tjin Koei |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Goan hong & co |Address= |Printer= |Year=1924 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] g0livq1th9b98sadz7ovmn0z7utwmrn Indeks:Boekoe 6 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107221 300246 2026-06-30T08:28:07Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300246 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385303 |Title=Boekoe 6 Tjerita Ngo Lie Hin Tong |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Tjie Tjin Koei |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Goan hong & co |Address= |Printer= |Year=1924 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} q04kczn8idvevgl68z1p2reh1v446o9 300247 300246 2026-06-30T08:28:32Z Alicya- 21994 300247 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385303 |Title=Boekoe 6 Tjerita Ngo Lie Hin Tong |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author=Tjie Tjin Koei |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Goan hong & co |Address= |Printer= |Year=1924 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] f5gov44h4y3ve6tpaxnhox82fi03gye Halaman:UU 20 2025.pdf/125 104 107222 300248 2026-06-30T08:29:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -125- (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunaka... 300248 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -125- (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Pasal 236 (1) Keterangan Salsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan. (2) Dalam hal Keterangan Salsi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual. (3) Dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyzrmpaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 237 (1) Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain. (3) Keterangan SK No273719A<noinclude></noinclude> 64y76a30fhf8tf34j9p44q53ezksqjt 300249 300248 2026-06-30T08:30:58Z ~2026-37151-70 27320 300249 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -125- (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Pasal 236 (1) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan. (2) Dalam hal Keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual. (3) Dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyzrmpaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 237 (1) Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain. (3) Keterangan SK No273719A<noinclude></noinclude> qjsr5857aurghe4l79li18swkmtdzns Halaman:UU 20 2025.pdf/126 104 107223 300250 2026-06-30T08:35:11Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -126- (3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. (4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi. (5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim waj... 300250 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -126- (3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. (4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi. (5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan: a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain; b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain; c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu; d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang. (6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah. Pasal 238 (1) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. (2) Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana Ahli bekerja. (3) Ketentuan SK No 273720 A<noinclude></noinclude> abdv8rjfsv9406gj4dajqxikiywcsnw Halaman:Moral dan batin seri 1.pdf/19 104 107224 300251 2026-06-30T08:38:36Z OwlyKnight 24017 /* Telah diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '{{c|'''6.'''}} '''Kainginan untuk bisa tinggal hidup didalam dunia jang berwudjut''', jaitu di dunia kasar, lantaran ketarik pada apa-apa jang bersifat indah dan menjengkan. Biarpun itu orang hidup didunia dengan tidak berbuat kedosaan, tetapi kapan ia merasa seneng dan ketarik pada salah satu wudjut jang ada didunia, nistjaja kemadjuannja tertahan karena semua rasa ketarik atau kepengin ada bersifat mengikat. Tetapi ada banjak djuga orang sutj... 300251 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="OwlyKnight" /></noinclude>{{c|'''6.'''}} '''Kainginan untuk bisa tinggal hidup didalam dunia jang berwudjut''', jaitu di dunia kasar, lantaran ketarik pada apa-apa jang bersifat indah dan menjengkan. Biarpun itu orang hidup didunia dengan tidak berbuat kedosaan, tetapi kapan ia merasa seneng dan ketarik pada salah satu wudjut jang ada didunia, nistjaja kemadjuannja tertahan karena semua rasa ketarik atau kepengin ada bersifat mengikat. Tetapi ada banjak djuga orang sutji jang hidup bekerdja di dunia dengan tidak bikin dirinja terikat, sebab ia hanja lakukan sadja kewadjibannja tanpa hatinja merasa ketarik apa-apa. Djuga ia tidak kandung rasa djemu atau ingin mendjauhkan kapan ketemu sesuatu jang djelek dan tidak menjenengkan. Orang jang begitu maski lakukan pekerdjaan besar, ada terbebas dari Karma, karena dirinja sendiri tinggal neutral. Kapan pekerdjaannja berdjalan baik dan menjenengkan ia tidak bergirang atau bangga, dan kapan hadepin kesukarang dan hal-hal jang tidak enak ia tidak djadi djemu atau ketjil hati. (Ruparaga). {{c|7.}} '''Kainginan untuk hidup di dunia, jang tidak berwudjut,''' jaitu di dunia halus, misalnja Dewachan atau Alam Sorga jang bergemilang dan penuh keberkahan. Tegarnja orang jang hendak sampekan Nirwana bukan sajda harus djauhkan diri dari penariknja dunia, tapi djuga mesti mendjaga supaja tidak ketarik pada Sorga, jang djuga membikin ia terikat (Aruparaga). {{c|8}} '''Kebanggaan.''' Inilah sematjam sifat jang mengikat atau melibet keras, seringkali tanpa<noinclude>{{rh|32.||33.}}</noinclude> odhd9ljev8y3651i7n62dvwdcj8vc6y Halaman:UU 20 2025.pdf/127 104 107225 300252 2026-06-30T08:40:09Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -127- (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut. Pasal 239 Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: a. berita acara dan surat lain d... 300252 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -127- (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut. Pasal 239 Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas mengenai keterangannya; b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan; c. surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan d. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Pasal 240 (1) Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf d merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri. (2) Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. (3) Keterangan SK No273721A<noinclude></noinclude> q82x0syjrg7zlmj01y0qlskh5zgyor8 Halaman:UU 20 2025.pdf/128 104 107226 300253 2026-06-30T08:44:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -128- (3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. (4) Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. Pasal 241 Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup: a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; b. ala... 300253 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -128- (3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. (4) Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. Pasal 241 Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup: a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/ atau c. aset yang merupakan hasil tindak pidana. Pasal 242 Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Bagian Kelima Putusan Pasal 243 (1) Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu. (2) Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1). Pasal 244 SK No273722 A<noinclude></noinclude> h80r5fgw5p60u40uj0inu0wqz4n90lm Halaman:UU 20 2025.pdf/129 104 107227 300254 2026-06-30T08:49:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -129- Pasal 244 (1) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan. (2) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas. (3) Dalam hal Hakim berpendap... 300254 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -129- Pasal 244 (1) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan. (2) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas. (3) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. (4) Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. (5) Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. (6) Dalam hal Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dapat memerintahkan Terdakwa ditahan jika memenuhi syarat Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5). Pasal 245 (1) Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan diucapkan. (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan, Penuntut Umum harus membuat dan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan perintah tersebut dengan melampirkan surat pelepasan. Pasal 246 SK No 273723 A<noinclude></noinclude> 3vp0rq1nft0ht8r6f1i02cq46n9f045 Halaman:UU 20 2025.pdf/130 104 107228 300255 2026-06-30T08:54:13Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -130- Pasal 246 (1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a. ringannya perbuatan; b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. Ter... 300255 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -130- Pasal 246 (1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a. ringannya perbuatan; b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Pasal 247 (1) Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (2) Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai. (3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 248 SK No273724A<noinclude></noinclude> a5ufm3u5wrol1ntq6qc1fm47tk1t1zh 300256 300255 2026-06-30T08:55:38Z ~2026-37151-70 27320 300256 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -130- Pasal 246 (1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a. ringannya perbuatan; b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. (3) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Pasal 247 (1) Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (2) Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai. (3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 248 SK No273724A<noinclude></noinclude> gexxq2uy9p6twylxry1pkgjuppmeczc Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025.pdf 102 107229 300257 2026-06-30T08:57:35Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300257 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385547 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025 |Subtitle=Standar Struktur Biaya |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] 8llorsadnhhyxnuauqwzi5rlap99j95 Halaman:UU 20 2025.pdf/131 104 107230 300258 2026-06-30T08:59:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -131- Pasal 248 Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 249 (1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada. (3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, H... 300258 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -131- Pasal 248 Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 249 (1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada. (3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu: a. hak segera menerima atau segera menolak putusan; b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini; c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan; d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan e. hak untuk mencabut pernyataan sebageimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini. Pasal 250 (1) Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa; c. dakwaan SK No 273725 A<noinclude></noinclude> 5xbp3eefl5cn686vhbfhvnoo8tx6a5d Halaman:UU 20 2025.pdf/132 104 107231 300259 2026-06-30T09:04:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -132- c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa; e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan... 300259 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -132- c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa; e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu; k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera. (2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf i mengakibatkan putusan batal demi hukum. (3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 251 SK No273726 A<noinclude></noinclude> re0bufapjs8fss5zlh35wfmk04jjabf Halaman:UU 20 2025.pdf/133 104 107232 300260 2026-06-30T09:08:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -133- Pasal 251 (1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. (2) Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan. (3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaks... 300260 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -133- Pasal 251 (1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. (2) Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan. (3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 252 (1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari. (2) Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya. (3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan. Pasal 253 (1) Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat: a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h; b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini. Pasal 254 SK No273727 A<noinclude></noinclude> qml8xxdvviux2feu8uqio5u858h6vjx Halaman:UU 20 2025.pdf/134 104 107233 300261 2026-06-30T09:12:51Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -134- Pasal 254 Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusEm diucapkan. Pasal 255 (1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putu... 300261 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -134- Pasal 254 Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusEm diucapkan. Pasal 255 (1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut. (2) Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan. Pasal 256 (1) Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan. (2) Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain. (3) Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan. (4) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecualijika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara. Bagian SK No 273728 A<noinclude></noinclude> sn14s6vqxo4x9vjo1tmxrg19lb1apw0 300262 300261 2026-06-30T09:13:28Z ~2026-37151-70 27320 300262 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -134- Pasal 254 Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan. Pasal 255 (1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut. (2) Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan. Pasal 256 (1) Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan. (2) Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain. (3) Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan. (4) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecualijika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara. Bagian SK No 273728 A<noinclude></noinclude> fdloc7uncwqwzdo0n7l7di5ittc6gqy Halaman:UU 20 2025.pdf/135 104 107234 300263 2026-06-30T09:16:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -135- Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 257 (1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. (2) Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan. (3) Dalam acara... 300263 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -135- Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 257 (1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. (2) Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan. (3) Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan: a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; b. dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa; c. guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari; d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; dan e. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa. (4) Perkara SK No273729 A<noinclude></noinclude> 31m8nnocg3uxvwp71mliwrfphotoz1j Halaman:UU 20 2025.pdf/136 104 107235 300264 2026-06-30T09:21:09Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -136- (4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar. (5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal. Bagian Ketujuh Acara Pemeriksaan Cepat Pasal 258 (l) Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kita... 300264 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -136- (4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar. (5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal. Bagian Ketujuh Acara Pemeriksaan Cepat Pasal 258 (l) Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat. (2) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. (3) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan. (4) Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan Mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. (5) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta banding. Pasal 259 Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan acara pemeriksaan cepat. Pasal 260 SK No 273730A<noinclude></noinclude> 1y2k1vwsiv23w8j9qrjmsjs35mw6576 Halaman:UU 20 2025.pdf/137 104 107236 300265 2026-06-30T09:24:30Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -137- Pasal 260 (1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan. (2) Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga. (3) Hakim yang... 300265 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -137- Pasal 260 (1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan. (2) Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga. (3) Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya. (4) Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya. Pasal 261 Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, narnun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Pasal 262 Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu. Pasal 263 (1) Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditandatangani oleh Hakim yang bersangkutan dan panitera. (2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik. Pasal 264 SK No 273731 A<noinclude></noinclude> iryd90tc8lncyr4kt3zkstk0fm0qjxg Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2025.pdf 102 107237 300266 2026-06-30T09:25:59Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300266 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385647 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2025 |Subtitle=Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] f3dhxk5uptks10hvdj10c6akgpmpui2 Halaman:UU 20 2025.pdf/138 104 107238 300267 2026-06-30T09:29:01Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -138- Pasal 264 Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV. Pasal 265 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 266 (1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.... 300267 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -138- Pasal 264 Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV. Pasal 265 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 266 (1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. (2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar putusan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada Terpidana. (3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada Terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register. (4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan. (5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu. (6) Dengan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi gugur. (7) Setelah panitera memberitahukan kepada Penyidik mengenai perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut. (8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan tersebut Terdakwa tidak dapat mengajukan banding. Pasal 267 SK No 273732 A<noinclude></noinclude> c2vo1h34qjg2nw348tk4blcnvmv752j Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025.pdf 102 107239 300268 2026-06-30T09:30:29Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300268 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385661 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025 |Subtitle=Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] iie8b1mb4wchbi51htsmhlhr6x298k5 Halaman:UU 20 2025.pdf/139 104 107240 300269 2026-06-30T09:32:27Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- Pasal 267 Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan. Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan Pasal 268 (1) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. (2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk m... 300269 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- Pasal 267 Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan. Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan Pasal 268 (1) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. (2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. Pasal 269 (1) Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. (2) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim ketua sidang, atas perintah Hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Pasal 270 (1) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. (2) Tanpa SK No 273733 A<noinclude></noinclude> ig2yuvmyxcn6ltcmbmgv4bfiapgkbhx Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025.pdf 102 107241 300270 2026-06-30T09:34:20Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300270 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385681 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025 |Subtitle=Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] md4euyi9sl64hixyd3sytf1wfxtgauv Halaman:UU 20 2025.pdf/140 104 107242 300271 2026-06-30T09:36:50Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -140- (2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. (3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keaman... 300271 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -140- (2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. (3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, petugas meminta yang bersangkutan untuk menitipkannya. (4) Jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang yang dititipkan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan Penuntutan terhadap seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana. Pasal 271 (1) Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung. (2) Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan: a. Penuntut Umum; atau b. Terdakwa atau Advokatnya. (3) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan Hakim yang akan Mengadili. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis bagi Penuntut Umum. Pasal 272 SK No273734A<noinclude></noinclude> onmm0lso722iptq83sbjfpxogz9kjbs Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025.pdf 102 107243 300272 2026-06-30T09:38:29Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300272 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385695 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025 |Subtitle=Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] ssv70cb8j32b2vy80zhhifo7cy60ut6 Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2025.pdf 102 107244 300273 2026-06-30T09:41:36Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300273 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140317628 |Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2025 |Subtitle=Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]] 16zb89zzivny37lc9xntoaa8anamh3j Halaman:UU 20 2025.pdf/141 104 107245 300274 2026-06-30T09:41:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -141- Pasal 272 (1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. (2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perk... 300274 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -141- Pasal 272 (1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. (2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua pengadilan negeri. (3) Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi. (4) Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim. Pasal 273 (1) Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara. (2) Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara. (3) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan kepada negara. Pasal 274 (1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain. (2) Dalam SK No 273735 A<noinclude></noinclude> 64xuxedc9vyj51q271aubaxh3mbc6s2 Halaman:UU 20 2025.pdf/142 104 107246 300275 2026-06-30T09:46:33Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -142- (2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya. Pasal 275 Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 276 (1) Panitera membuat dan menyediakan buku... 300275 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -142- (2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya. Pasal 275 Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 276 (1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara. (2) Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan identitas Terdakwa; b. tindak pidana yang didakwakan; c. tanggal penerimaan perkara; d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan; e. tanggal dan isi putusan secara singkat; f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi; g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara. Pasal 277 (1) Petikan Putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan. (2) Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan. (3) Salinan SK No 273736A<noinclude></noinclude> sq6zc69bxiepnly9wevhesgpfl60g0e Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20-MK-BC-2026.pdf 102 107247 300276 2026-06-30T09:51:01Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300276 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385739 |Title=Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/BC/2026 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2026 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Keputusan Menteri Keuangan]] rbxv2k1cr7lfzr5zp9yboqjsxrgn9fg Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18-MK-BC-2026.pdf 102 107248 300277 2026-06-30T09:57:45Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300277 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385761 |Title=Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/BC/2026 |Subtitle=Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2026 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Keputusan Menteri Keuangan]] fw6r8hl4tkl8wqk3ef92uxyert2rq94 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14-MK-EF.2-2026.pdf 102 107249 300278 2026-06-30T10:03:43Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300278 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385780 |Title=Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/EF.2/2026 |Subtitle=Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2026 Sampai Dengan 30 April 2026 |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2026 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Keputusan Menteri Keuangan]] eayyb5bvfp7zjnh0ksziq8ap9rzzhc0 Halaman:UU 20 2025.pdf/143 104 107250 300281 2026-06-30T10:27:14Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -143- (3)Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut. Pasal 278 (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal at... 300281 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -143- (3)Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut. Pasal 278 (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir. (2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. (3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dan jika di luar negeri melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam. (4) Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan, surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut. Pasal 279 Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya. Pasal 280 SK No 273737 A<noinclude></noinclude> 99bqc69fmcp0gjgs2byv5w2xirlhwnb Halaman:UU 20 2025.pdf/144 104 107251 300282 2026-06-30T10:30:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -144- Pasal 280 (1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 281 (1) Sidang pengadilan dilaksanal<an dalam ruang sidan... 300282 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -144- Pasal 280 (1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 281 (1) Sidang pengadilan dilaksanal<an dalam ruang sidang di gedung pengadilan. (2) Dalam nrang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut: a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung; b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua sidang; c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim; d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat; e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan tempat Hakim; f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan; g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah didengar; h. bendera SK No 273738 A<noinclude></noinclude> kt4x365bwgzv2kvzpi8vn7i0d3ewh6k Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 KM.4 2025.pdf 102 107252 300283 2026-06-30T10:33:53Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300283 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140385912 |Title=Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 KM.4 2025 |Subtitle=Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KM.4/2025 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Kementerian Keuangan |Address= |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] [[Kategori:Keputusan Menteri Keuangan]] 247oaix48i9593e6o7l6akxtsyrdjox Halaman:UU 20 2025.pdf/145 104 107253 300284 2026-06-30T10:34:04Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA -145- h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim; i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera; j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan k. temp... 300284 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA -145- h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim; i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera; j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu. (4) Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan ditempatkan. Pasal 282 (1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. (2) Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi penghormatan. (3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat. Pasal 283 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 284 SK No 273739 A<noinclude></noinclude> qhwy51h1qiriw201c4rdnqyxotj3hm0 Halaman:UU 20 2025.pdf/146 104 107254 300285 2026-06-30T10:38:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -146- Pasal 284 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara. BAB XVI UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding Pasal 285 (1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dal... 300285 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -146- Pasal 284 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara. BAB XVI UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding Pasal 285 (1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2). (3) Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana. (5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus, panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal 286 SK No273740A<noinclude></noinclude> ruqhdc0d0vn7nj8piku80ka8hucygj6 Halaman:UU 20 2025.pdf/147 104 107255 300286 2026-06-30T10:42:35Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -147- Pasal 286 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut ser... 300286 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -147- Pasal 286 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara. Pasal 287 (1) Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. (2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi. (3) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya. Pasal 288 (1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi. (2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi. (3) Dalam SK No273741A<noinclude></noinclude> ch567bjalb9v5lid8hm1p6jebnz2vsz Halaman:UU 20 2025.pdf/148 104 107256 300287 2026-06-30T10:45:34Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -148- (3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. (4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya. Pasal 289 (1) Dalam hal Penuntut Umum m... 300287 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -148- (3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. (4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya. Pasal 289 (1) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding. (2) Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori banding. (3) Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur. Pasal 290 (1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. Pasal 291 SK No273742A<noinclude></noinclude> qi51iv4vb0dd04nd0j8h13jq6ampjz0 Halaman:UU 20 2025.pdf/149 104 107257 300288 2026-06-30T10:48:49Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -149- Pasal 291 (1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. (2) Wewe... 300288 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -149- Pasal 291 (1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. (2) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan banding. (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding. (4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan: a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/ atau b. perlu atau tidalnya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290. (5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat (2) jika dipandang perlu. (6) Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu. Pasal 292 SK No 273743 A<noinclude></noinclude> q1m9e18b2ncocph9hycrg4t7fh33ep3 300289 300288 2026-06-30T10:49:42Z ~2026-37151-70 27320 300289 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -149- Pasal 291 (1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. (2) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan banding. (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding. (4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan: a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/ atau b. perlu atau tidalnya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290. (5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2) jika dipandang perlu. (6) Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu. Pasal 292 SK No 273743 A<noinclude></noinclude> ditfc2f8eu0cx7ipdi89etjv1sswehy Indeks:Simeloengoen 1932.pdf 102 107258 300290 2026-06-30T10:52:47Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300290 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140386135 |Title=Simeloengoen 1932 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Leiden : The Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies KITLV |Address= |Printer= |Year=2012 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:WikiPandu]] edkev9n1eniv4oq3eud820st6m2kdya Halaman:UU 20 2025.pdf/150 104 107259 300291 2026-06-30T11:09:00Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -150- Pasal 292 (1) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal: a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (l); dan /atau b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan un... 300291 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -150- Pasal 292 (1) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal: a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (l); dan /atau b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali. (2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanegal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri. Pasal 293 Tata cara pemeriksaan Saksi dan/ atau Ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding. Pasal 294 (1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding. (2) Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim dan/atau panitera tingkat pertama yang telah Mengadili perkara yang sama. (3) Dalam SK No2638ll A<noinclude></noinclude> ooax1unwd9y8604ac78gcg83cycm3ms Halaman:UU 20 2025.pdf/151 104 107260 300292 2026-06-30T11:14:06Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -151- (3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding. Pasal 295 (1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadila... 300292 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -151- (3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding. Pasal 295 (1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan. (2) Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan. Pasal 296 (1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi Mengadili sendiri atas perkara tersebut. (2) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2). Pasal 297 Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan. Pasal 298 SK No 273745 A<noinclude></noinclude> 4l2jqia7gfbf2ft4bm0xfpd8aadvktw Halaman:UU 20 2025.pdf/152 104 107261 300293 2026-06-30T11:18:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -152- Pasal 298 (1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan. (2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum. (4) Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan a... 300293 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -152- Pasal 298 (1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan. (2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum. (4) Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan. (5) Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/ atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik. (6) Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan. (7) Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama. (8) Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi. (9) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi. (10) Da1am hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya. (11) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam. (12) Dalam SK No273746A<noinclude></noinclude> s2fftjvjiwkcmpvoskbqczzstyy5qrk Halaman:UU 20 2025.pdf/153 104 107262 300294 2026-06-30T11:22:05Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -153- (12) Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi Pasal 299 (1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat ter... 300294 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -153- (12) Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi Pasal 299 (1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. (2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan berupa pemaafan Hakim; c. putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Pasal 300 (1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. (3) Dalam SK No 273747 A<noinclude></noinclude> 2h880alwaqvoaq9mggnw9x0ngfy5xzp Halaman:UU 20 2025.pdf/154 104 107263 300295 2026-06-30T11:26:51Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -154- (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal 301 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa at... 300295 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -154- (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal 301 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan keterlambatan waktu mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara. Pasal 302 (1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan lagi. (3) Da1am hal pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan. (4) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, namun pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara hingga saat pencabutannya. (5) Permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pasal 303 SK No 273748 A<noinclude></noinclude> 8v05rxsnx32djehaiibky3jggiub75k 300296 300295 2026-06-30T11:28:01Z ~2026-37151-70 27320 300296 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -154- (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal 301 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan keterlambatan waktu mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara. Pasal 302 (1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan lagi. (3) Dalam hal pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan. (4) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, namun pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara hingga saat pencabutannya. (5) Permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pasal 303 SK No 273748 A<noinclude></noinclude> 25hsq35hmeuo8kyqyseyap06jexmqni Halaman:UU 20 2025.pdf/155 104 107264 300297 2026-06-30T11:35:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -155- Pasal 303 (1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. (2) Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menan... 300297 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -155- Pasal 303 (1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. (2) Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. (4) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3O2 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) pasal ini. (5) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. (6) Dalam jangka waktu s6legaimana dimaksud pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi. Pasal 304 (1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1). (2) Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) diserahkan kepada panitera pengadilan. Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera pengadilan segera permohonan kasasi secara lengkap kepada Mahkamah Agung. Pasal 305 SK No273749A<noinclude></noinclude> ja172vxv46ibk2u9n60ub20xy4bjm8y 300298 300297 2026-06-30T11:37:22Z ~2026-37151-70 27320 300298 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -155- Pasal 303 (1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. (2) Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. (4) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) pasal ini. (5) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. (6) Dalam jangka waktu s6legaimana dimaksud pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi. Pasal 304 (1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1). (2) Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada panitera pengadilan. (3) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera pengadilan segera permohonan kasasi secara lengkap kepada Mahkamah Agung. Pasal 305 SK No273749A<noinclude></noinclude> b3891y4apokxm8iolv059tizzb0f92z Halaman:UU 20 2025.pdf/156 104 107265 300299 2026-06-30T11:41:39Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -156- Pasal 305 (1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung. (2) Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1), panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk. (3) Buku... 300299 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -156- Pasal 305 (1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung. (2) Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1), panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk. (3) Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikerjakan secara tertutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung. (4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh wakil Ketua Mahkamah Agung. (5) Dalam hal wakil Ketua Mahkamah Agung berhalangan, Ketua Mahkamah Agung menunjuk salah satu Hakim anggotanya dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (6) Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya. Pasal 306 (1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim yang menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (2) Ketentuan mengenai Halim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat kasasi dan Hakim dan/ atau panitera tingkat banding yang telah Mengadili perkara yang sama. (3) Dalam SK No 273750 A<noinclude></noinclude> ibxwgrougx3sjk1v6fvze6mdywkyb0f Halaman:UU 20 2025.pdf/157 104 107266 300300 2026-06-30T11:44:06Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -157- (3) Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. Pasal 307 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (2) Dalam hal... 300300 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -157- (3) Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. Pasal 307 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (2) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi: a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili merupakan majelis yang terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota. Pasal 3O8 (1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar: a. suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau c. pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. (3) Pemeriksaan SK No273751A<noinclude></noinclude> 4vgsclsazommdqyh8kzcbols8gd8nlw 300301 300300 2026-06-30T11:44:56Z ~2026-37151-70 27320 300301 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -157- (3) Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. Pasal 307 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (2) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi: a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili merupakan majelis yang terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota. Pasal 308 (1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar: a. suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau c. pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. (3) Pemeriksaan SK No273751A<noinclude></noinclude> 2xfxae24ho52ncsyesh8l03y2i59mbe Halaman:UU 20 2025.pdf/158 104 107267 300302 2026-06-30T11:48:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 158- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik; b. berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan; c. semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadila... 300302 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 158- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik; b. berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan; c. semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan perkara itu; dan d. Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau tingkat terakhir. (5) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut Umum. (6) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan penjelasan singkat dalam surat pemanggilan mengenai keterangan yang ingin didengar langsung oleh Mahkamah Agung. (7) Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama. (8) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung. (9) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa. (10) Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut. Pasal 309 SK No 273752 A<noinclude></noinclude> 388i8qda9ed9me67ddhopekhyxfwke4 Halaman:UU 20 2025.pdf/159 104 107268 300303 2026-06-30T11:52:32Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -159- Pasal 309 (1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. (2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian. Pasal 3... 300303 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -159- Pasal 309 (1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. (2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian. Pasal 310 (1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung Mengadili perkara. (2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara memeriksanya kembali mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain. (3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak berwenang Mengadili perkara, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain Mengadili perkara tersebut. Pasal 311 (1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi. (2) Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 312 SK No 273753 A<noinclude></noinclude> d8t48sqq9q6e3mf4i4n0zwutgotdeb8 Halaman:UU 20 2025.pdf/160 104 107269 300304 2026-06-30T11:55:44Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -160- Pasal 312 Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (1) berlaku juga bagr putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. Pasal 313 Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kas... 300304 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -160- Pasal 312 Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (1) berlaku juga bagr putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. Pasal 313 Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 312 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. BAB XVII UPAYA HUKUM LUAR BIASA Bagian kesatu Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Pasal 314 (1) Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. (2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. Pasal 315 (1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan tersebut. (2) Salinan SK No273754A<noinclude></noinclude> ku1jjndep3f17vh1qi1o8sbo8rk0qoi