Wikisumber
idwikisource
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama
MediaWiki 1.47.0-wmf.8
first-letter
Media
Istimewa
Pembicaraan
Pengguna
Pembicaraan Pengguna
Wikisumber
Pembicaraan Wikisumber
Berkas
Pembicaraan Berkas
MediaWiki
Pembicaraan MediaWiki
Templat
Pembicaraan Templat
Bantuan
Pembicaraan Bantuan
Kategori
Pembicaraan Kategori
Pengarang
Pembicaraan Pengarang
Indeks
Pembicaraan Indeks
Halaman
Pembicaraan Halaman
Portal
Pembicaraan Portal
TimedText
TimedText talk
Modul
Pembicaraan Modul
Acara
Pembicaraan Acara
Indeks:Peratoeran Oendang- oendang.pdf
102
30537
300279
95980
2026-06-30T10:07:14Z
Quraeni
22485
added [[Category:WikiPandu]] using [[Help:Gadget-HotCat|HotCat]]
300279
proofread-index
text/x-wiki
m8yld38zxvf4wo0byha9d568qqdnxt9
Halaman:Macao Po.pdf/90
104
90224
300219
258605
2026-06-30T07:02:50Z
On Risanti
23075
/* Tervalidasi */
300219
proofread-page
text/x-wiki
2wtws7xj9i43k7z2yd1g9l9k07el3xn
Halaman:Macao Po.pdf/89
104
90225
300217
258607
2026-06-30T06:59:42Z
On Risanti
23075
/* Tervalidasi */
300217
proofread-page
text/x-wiki
t0egmypbdkwmoxjfnatlqo6nvwd61ve
Indeks:PMK 89 2025.pdf
102
106233
300173
299029
2026-06-30T05:17:01Z
Ammachemist
27288
300173
proofread-index
text/x-wiki
81g2womvbu0euqycklpx3lkl87oito4
Indeks:Berita.pdf
102
107016
300280
300065
2026-06-30T10:26:20Z
Quraeni
22485
added [[Category:WikiPandu]] using [[Help:Gadget-HotCat|HotCat]]
300280
proofread-index
text/x-wiki
ouiqz86sh4w17r5dafznkia3edohp2d
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228 KM.6 2023.pdf
102
107085
300076
2026-06-29T12:03:15Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300076
proofread-index
text/x-wiki
ayvm80v8345jc6luac94dhgbjoei1fw
Halaman:UU 20 2025.pdf/33
104
107086
300077
2026-06-29T12:03:35Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- (7) Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan. (8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal...
300077
proofread-page
text/x-wiki
6du1e3ogz9sgytatmocayfinlq8r70h
Halaman:UU 20 2025.pdf/34
104
107087
300078
2026-06-29T12:08:59Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 62 (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (2) Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat bela...
300078
proofread-page
text/x-wiki
i0jjzz22i3vritgixndlopy6yiawi33
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 TAHUN 2023.pdf
102
107088
300079
2026-06-29T12:09:37Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300079
proofread-index
text/x-wiki
bjqqgwentptjhbskusf3fyeviasbpms
Halaman:UU 20 2025.pdf/35
104
107089
300080
2026-06-29T12:12:25Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Pasal 64 Penuntut Umum terdiri atas: a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan...
300080
proofread-page
text/x-wiki
bnutkmfmu9nt654wkbc95lag4h3yd51
Halaman:UU 20 2025.pdf/36
104
107090
300081
2026-06-29T12:16:50Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- g. menyampaikan pemberitahuan kepadaTerdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui meka...
300081
proofread-page
text/x-wiki
fb6zyjeyejtiyf4bvou4c6571yhf4e7
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2023.pdf
102
107091
300082
2026-06-29T12:19:40Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300082
proofread-index
text/x-wiki
bjqqgwentptjhbskusf3fyeviasbpms
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 288 KM.6 2023.pdf
102
107092
300083
2026-06-29T12:21:23Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300083
proofread-index
text/x-wiki
ayvm80v8345jc6luac94dhgbjoei1fw
Halaman:UU 20 2025.pdf/37
104
107093
300084
2026-06-29T12:21:25Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan Pasal 69 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perka...
300084
proofread-page
text/x-wiki
as8w1uh2gfk3o3k3et61uckdp0l5dsc
Halaman:UU 20 2025.pdf/38
104
107094
300085
2026-06-29T12:44:27Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. (3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka di...
300085
proofread-page
text/x-wiki
nofnyad73b6zutydydf5czafcb4mpnr
Halaman:UU 20 2025.pdf/39
104
107095
300086
2026-06-29T12:49:49Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Pasal 73 (1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal 74 (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi...
300086
proofread-page
text/x-wiki
dexnv94yad361nun69z7i2pgg4etop6
300087
300086
2026-06-29T12:51:42Z
~2026-37151-70
27320
300087
proofread-page
text/x-wiki
tjlxfcx3behmx4vubmt5w0n11w2bl9i
Halaman:UU 20 2025.pdf/40
104
107096
300088
2026-06-29T12:56:30Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan. (5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan...
300088
proofread-page
text/x-wiki
cqmqskjm5tiitf1zlnfeak4ckfd8mww
300089
300088
2026-06-29T12:57:45Z
~2026-37151-70
27320
300089
proofread-page
text/x-wiki
ehq7zb4ekgzilbsg4xwhgsgr882w2d2
300090
300089
2026-06-29T12:58:34Z
~2026-37151-70
27320
300090
proofread-page
text/x-wiki
faacuoudeut3lko8vwullphp38a8z0b
Halaman:UU 20 2025.pdf/41
104
107097
300091
2026-06-29T13:02:57Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41- (6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 76 (1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (2) Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada aya...
300091
proofread-page
text/x-wiki
lplq7jkvkhoh8cviua1idsodr14g65d
Halaman:UU 20 2025.pdf/42
104
107098
300092
2026-06-29T13:08:20Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- (3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara. (4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai. (5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal. (6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Te...
300092
proofread-page
text/x-wiki
ceb230odkeqdyljm7l8lmcbdxc8zbb0
Halaman:UU 20 2025.pdf/43
104
107099
300093
2026-06-29T13:14:08Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan kea...
300093
proofread-page
text/x-wiki
k8n2wbv5uopbq1o9haxj81eljil8150
Halaman:UU 20 2025.pdf/44
104
107100
300094
2026-06-29T13:18:35Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- (6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat: a. identitas para pihak; b. isi kesepakatan; c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (7) Berita acara sebagaimana d...
300094
proofread-page
text/x-wiki
4ds0cr8y26ce82q3cx42dzetmta7y0g
Halaman:UU 20 2025.pdf/45
104
107101
300095
2026-06-29T13:23:56Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- (2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban. Pasal 81 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau...
300095
proofread-page
text/x-wiki
jjzmamzh91ibtbj96uk2w1fep2i3fv7
Halaman:UU 20 2025.pdf/46
104
107102
300096
2026-06-29T13:27:13Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 83 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan...
300096
proofread-page
text/x-wiki
fxb8mnvy23lny8uilnv4rviqoav3h4f
300097
300096
2026-06-29T13:28:11Z
~2026-37151-70
27320
300097
proofread-page
text/x-wiki
irrz2quewcsrc2n78srijes3uv7piyp
Halaman:UU 20 2025.pdf/47
104
107103
300098
2026-06-29T13:31:47Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -47- (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum. (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. Pasal 86 (1) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal...
300098
proofread-page
text/x-wiki
pr1d73etlk1ya56c5i24p4wiwu4ltz8
300099
300098
2026-06-29T13:32:14Z
~2026-37151-70
27320
300099
proofread-page
text/x-wiki
9vcjjz47xbjv6arfz3u8cda3ktt6fnc
Halaman:UU 20 2025.pdf/48
104
107104
300100
2026-06-29T13:36:01Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. PenetapanTersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka Pasal 90 (1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang ya...
300100
proofread-page
text/x-wiki
dhqdhzs9zrhywog5eywutnx85q8atxk
300101
300100
2026-06-29T13:36:30Z
~2026-37151-70
27320
300101
proofread-page
text/x-wiki
2gp0lrat1l9mqwrathc74nd24mj4r17
Halaman:UU 20 2025.pdf/49
104
107105
300102
2026-06-29T13:41:48Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -49- (3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitasTersangka; b. uraian singkat perkara; dan c. hak Tersangka. (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) d...
300102
proofread-page
text/x-wiki
32qifc4kjk9x5msg2a5289e0anlkmph
300103
300102
2026-06-29T13:42:13Z
~2026-37151-70
27320
300103
proofread-page
text/x-wiki
c42exkt6dngw00jg7xwbwgwdgiotbl4
Halaman:UU 20 2025.pdf/50
104
107106
300104
2026-06-29T13:46:37Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 94 Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 95 (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyi...
300104
proofread-page
text/x-wiki
9r9wypx8eg3l0glf8cwvc0diwzyz2wl
Halaman:UU 20 2025.pdf/51
104
107107
300105
2026-06-29T13:50:47Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51- Pasal 97 (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. Pasal 98 Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seo...
300105
proofread-page
text/x-wiki
gog3agle5jkb5ioc8gx5d9c0xefzfk9
Halaman:UU 20 2025.pdf/52
104
107108
300106
2026-06-29T13:56:52Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 100 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2...
300106
proofread-page
text/x-wiki
gbg9ui7ofw3u1ihqm1bifo1vca1egaj
300107
300106
2026-06-29T13:58:08Z
~2026-37151-70
27320
300107
proofread-page
text/x-wiki
p0nh58v1xhl004vzxj1f8bg24nv837f
Halaman:UU 20 2025.pdf/53
104
107109
300108
2026-06-29T14:06:24Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- (5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa: a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berup...
300108
proofread-page
text/x-wiki
ch8lnk86jmx69626lfbn82iysjad767
Halaman:UU 20 2025.pdf/54
104
107110
300109
2026-06-29T14:11:56Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Pasal 103 (1) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling...
300109
proofread-page
text/x-wiki
daf8l1y2gdsat8g07qvrwyl7urw9ksm
Halaman:UU 20 2025.pdf/55
104
107111
300110
2026-06-29T14:16:53Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA -55- (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 106 (...
300110
proofread-page
text/x-wiki
9wm7m4w6b4fajv3hpfuc5oov0l3nnx5
Halaman:UU 20 2025.pdf/56
104
107112
300111
2026-06-29T14:21:23Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- (3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap: a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi; c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. (4) Pengg...
300111
proofread-page
text/x-wiki
pqizlz8b66bc6z81xnatl4h0bidrvto
Halaman:UU 20 2025.pdf/57
104
107113
300112
2026-06-29T14:26:56Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- Pasal 108 (1) Jenis Penahanan terdiri atas: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; dan c. penahanan kota. (2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara. (3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten...
300112
proofread-page
text/x-wiki
be9dv2ol953m5o0z4vaz02bhb09w3bl
Halaman:UU 20 2025.pdf/58
104
107114
300113
2026-06-29T14:42:59Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- (7) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan. (8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda. (9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)...
300113
proofread-page
text/x-wiki
0pk9wlxcej9al6nl3nqfs9iysef9t5e
Halaman:UU 20 2025.pdf/59
104
107115
300114
2026-06-29T14:48:16Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. (4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguha...
300114
proofread-page
text/x-wiki
kpeboed0tvizix7ey34vxjsrtz6zmkg
300115
300114
2026-06-29T14:49:32Z
~2026-37151-70
27320
300115
proofread-page
text/x-wiki
teeauaut7vqth6dfy79cv3nfzlez9g1
Halaman:UU 20 2025.pdf/60
104
107116
300116
2026-06-29T14:55:02Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan Pasal l12 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan; b. pakaian; c. badan; d. alat transportasi; e. Informasi Elektronik; f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya. Pasal 113 (1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadila...
300116
proofread-page
text/x-wiki
cq9sztxbnim681xeplt4iaq73gbkv9h
300117
300116
2026-06-29T14:55:32Z
~2026-37151-70
27320
300117
proofread-page
text/x-wiki
tfhy4rovxhe2qxzk5xyvvhnzw7pz7ln
Halaman:UU 20 2025.pdf/61
104
107117
300118
2026-06-29T14:59:47Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -61- (6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan. (8) Dalam hal ketua...
300118
proofread-page
text/x-wiki
2adqmylm28d9saxo5nir7kp91w5qqpa
300119
300118
2026-06-29T15:00:12Z
~2026-37151-70
27320
300119
proofread-page
text/x-wiki
3zjbsrlo028vjjec3v2tjuhpsdfps19
300120
300119
2026-06-29T15:00:54Z
~2026-37151-70
27320
300120
proofread-page
text/x-wiki
s0mfxz5fztntiy1lwib2lb4iuzawjne
Halaman:UU 20 2025.pdf/62
104
107118
300121
2026-06-29T15:05:56Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Pasal 115 Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada: a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. Pasal 116 Dalam hal Penyidik...
300121
proofread-page
text/x-wiki
hoj0ikntgp6ya8wmfjwxtx7y3oeyx4o
Halaman:UU 20 2025.pdf/63
104
107119
300122
2026-06-29T15:14:33Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- Pasal 119 (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: a. jenis; b. jumlah dan nilai barang; c. lokasi; dan d. alasan Penyitaan. (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cer...
300122
proofread-page
text/x-wiki
h57vsi93irxv3hyugrbyaqr14g7vqse
Halaman:UU 20 2025.pdf/64
104
107120
300123
2026-06-29T15:19:30Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- (3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 121 (1) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120...
300123
proofread-page
text/x-wiki
gl3gtnf39mfdmurh9kolbj61rp60ys1
Halaman:UU 20 2025.pdf/65
104
107121
300124
2026-06-29T15:24:13Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. (5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak...
300124
proofread-page
text/x-wiki
ti9893qojm36f6ahxtbjqlocp5ik44z
Halaman:UU 20 2025.pdf/66
104
107122
300125
2026-06-29T15:28:30Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- (2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. (4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksu...
300125
proofread-page
text/x-wiki
3333mnpo04a0mhodtkmbhbqipdpxmby
Pengguna:Mbah Bandono
2
107123
300126
2026-06-29T15:31:42Z
Mbah Bandono
27321
←Membuat halaman berisi 'Jangan pernah malas untuk berangkat bekerja, tetapi bermalas-malasan lah di tempat kerja.'
300126
wikitext
text/x-wiki
c3brr8arjv60t1zzrw2glwkgi4rmz4x
Halaman:UU 20 2025.pdf/67
104
107124
300127
2026-06-29T15:33:13Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67- Pasal 125 (1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. (2) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesemp...
300127
proofread-page
text/x-wiki
rgydj0apj7b5l68rouy00bf7ogp31ei
Halaman:UU 20 2025.pdf/68
104
107125
300128
2026-06-29T15:37:07Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- (2) Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan. Pasal 128 (1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. (2...
300128
proofread-page
text/x-wiki
nfi3xgrg6gnw0nb3qgetlab0jsf99ex
Halaman:UU 20 2025.pdf/69
104
107126
300129
2026-06-29T15:41:40Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- (4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 131 (1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan...
300129
proofread-page
text/x-wiki
p70zilb67jb30zxp9t20mzcnf239noq
Halaman:UU 20 2025.pdf/70
104
107127
300130
2026-06-29T15:45:40Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Pasal 132 (1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya. (2) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedark...
300130
proofread-page
text/x-wiki
qixylpaivx5kmiuuh0voo9jyr6nb1fs
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28KM.42025.pdf
102
107128
300131
2026-06-29T15:52:30Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300131
proofread-index
text/x-wiki
c0t77psi52jlvdd8d41cbjyjnhgegjo
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27KM.42025.pdf
102
107129
300132
2026-06-29T15:57:17Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300132
proofread-index
text/x-wiki
n1uw67uvfkrn7lwgt2puj5l2i25ezc2
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 285 Tahun 2023.pdf
102
107130
300133
2026-06-29T16:18:17Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300133
proofread-index
text/x-wiki
rdnjb2dl2oag14bckil3jt15wk08iw0
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 TAHUN 2023.pdf
102
107131
300134
2026-06-29T16:29:47Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300134
proofread-index
text/x-wiki
ongv8h9xtaeoem3rh1f2l6gj7ddxc0x
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 TAHUN 2023.pdf
102
107132
300135
2026-06-29T16:42:32Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300135
proofread-index
text/x-wiki
dqfa2afgkkd7nqeqsqe41n2vp9sbxd7
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266 KM.6 2023.pdf
102
107133
300136
2026-06-29T16:48:07Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300136
proofread-index
text/x-wiki
42u12on7oe0xq16y9tcmhoepkllv9zm
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138 TAHUN 2023.pdf
102
107134
300137
2026-06-29T16:53:11Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300137
proofread-index
text/x-wiki
ryth0abyx6hdn6hpoz92ociivtpcro2
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40 KM.7 2023.pdf
102
107135
300138
2026-06-29T17:07:26Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300138
proofread-index
text/x-wiki
5950n6vwh8gs29z6t53dwu6xzcfwmj0
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 KM.4 2023.pdf
102
107136
300139
2026-06-29T17:11:40Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300139
proofread-index
text/x-wiki
b2iurqtdmn77zcc6lj9xbz65q4qpeg4
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35 KM.4 2023.pdf
102
107137
300140
2026-06-29T17:48:31Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300140
proofread-index
text/x-wiki
dnplxe1br605gd3prf4jrm5zdks25an
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11-MK-EF.2-2026.pdf
102
107138
300141
2026-06-30T02:07:47Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300141
proofread-index
text/x-wiki
7y67uuzzj5r60hx2l713forw2einz05
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11-MK-PK-2026.pdf
102
107139
300142
2026-06-30T02:24:44Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300142
proofread-index
text/x-wiki
or3tge9f2fkfg5nnn2vdby7nvbjoh2x
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9 MK BC 2025.pdf
102
107140
300143
2026-06-30T02:41:53Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300143
proofread-index
text/x-wiki
o22ed0hcn99ht4urfguj9m2mblhbzc8
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44 KM.7 2024.pdf
102
107141
300144
2026-06-30T02:50:35Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300144
proofread-index
text/x-wiki
e6yq0z7fhtsedob6azwoqrxtjy0bysy
Halaman:UU 20 2025.pdf/71
104
107142
300145
2026-06-30T03:04:54Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -71- Pasal 135 Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain. Bagian Ketujuh Penyadapan Pasal 136 (1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan...
300145
proofread-page
text/x-wiki
3oo5qty2d64fl4ahfzh9i8or7ienq6k
Halaman:UU 20 2025.pdf/72
104
107143
300146
2026-06-30T03:09:26Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Pasal 138 (1) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (2) Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, pemsahaan te...
300146
proofread-page
text/x-wiki
i7pmd0593vekaujnmnbpwgiph3uro1h
300147
300146
2026-06-30T03:10:30Z
~2026-37151-70
27320
300147
proofread-page
text/x-wiki
iitar9jxa227kcod1p4kcnfqn6ekhzf
300148
300147
2026-06-30T03:11:11Z
~2026-37151-70
27320
300148
proofread-page
text/x-wiki
qzh5p5z2hpwrdsllzxfir8yqph3vxyl
Halaman:UU 20 2025.pdf/73
104
107144
300149
2026-06-30T03:16:07Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi: a. uraian tindak pidana yang sedang diproses; b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang a...
300149
proofread-page
text/x-wiki
rtz2jub420gertcadwug33t4eupxo5f
Halaman:UU 20 2025.pdf/74
104
107145
300150
2026-06-30T03:21:27Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- (1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan. (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan. (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakiba...
300150
proofread-page
text/x-wiki
gt7b2bgqc7p5h2qapdg4jne26dfjrbd
Halaman:UU 20 2025.pdf/75
104
107146
300151
2026-06-30T03:26:03Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- (3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA Pasal 142 Tersangka atau Terdakwa berhak: a. segera...
300151
proofread-page
text/x-wiki
t4x7sp5jtye3z2434xlu2tygzolz76l
Halaman:UU 20 2025.pdf/76
104
107147
300152
2026-06-30T03:29:54Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat; m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa; n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif; o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus; p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi da...
300152
proofread-page
text/x-wiki
pxo1fxqj2h72kr97wwow3hg5mtwqext
Halaman:UU 20 2025.pdf/77
104
107148
300153
2026-06-30T03:34:17Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77- f. bebas dari pertanyaan yang menjerat; g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; i. dirahasiakan identitasnya; j. memperoleh penggantian biaya transp...
300153
proofread-page
text/x-wiki
ipuzb806b1piw5ikn7uzllfu9imc91k
Halaman:UU 20 2025.pdf/78
104
107149
300154
2026-06-30T03:39:14Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78- g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; j. dirahasiakan identitasnya; k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; l. mengajukan R...
300154
proofread-page
text/x-wiki
9mkkcwnwcy2eqjozxn04x34ffmtbm13
Halaman:UU 20 2025.pdf/79
104
107150
300155
2026-06-30T03:44:40Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79- Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas Pasal 145 (1) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 146 (1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai perta...
300155
proofread-page
text/x-wiki
7m8clu4117pdwkh542ox9ofa9hpd71v
300156
300155
2026-06-30T03:46:04Z
~2026-37151-70
27320
300156
proofread-page
text/x-wiki
desnexe61sz82wynfxd2nw6hw4gwdwv
Halaman:UU 20 2025.pdf/80
104
107151
300157
2026-06-30T03:49:54Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80- (2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;...
300157
proofread-page
text/x-wiki
75w6hwviekksb9r0phv97jukmsezt0u
Halaman:UU 20 2025.pdf/81
104
107152
300158
2026-06-30T03:53:33Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81- b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. BAB VIII ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Advokat Pasal 149 (1) Advokat berstatus sebagai penegak huku...
300158
proofread-page
text/x-wiki
ipdhqdqy314hy2qcb8vc4mqkrqr80vc
Halaman:UU 20 2025.pdf/82
104
107153
300159
2026-06-30T03:57:48Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan; e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya; g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap...
300159
proofread-page
text/x-wiki
rsp1idk52p7602erjlmueoi3ob82lu0
Halaman:UU 20 2025.pdf/83
104
107154
300160
2026-06-30T04:01:51Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- Pasal 152 (l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. Pasal 153 Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib...
300160
proofread-page
text/x-wiki
88saps7qhcco0z7cjiqr0cs63rqnhkd
Halaman:UU 20 2025.pdf/84
104
107155
300161
2026-06-30T04:06:23Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- (4) Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh : a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik danTersangka, pelapor,...
300161
proofread-page
text/x-wiki
5z4jvwdh98gq3z27l5rwb8b689xv2lv
300162
300161
2026-06-30T04:07:28Z
~2026-37151-70
27320
300162
proofread-page
text/x-wiki
a1x4yiyg99382bndhh3eoqtsj437n6u
Halaman:UU 20 2025.pdf/85
104
107156
300163
2026-06-30T04:16:11Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- BAB IX BERITA ACARA Pasal 156 (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai: a. pemeriksaan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan benda; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; i. pengambilan keterangan Saksi; j. pemeriksaan di tempat kejadian; k. pengambilan Keterangan Ahli; l. pelaksanaan penetapa...
300163
proofread-page
text/x-wiki
qde5cznt16icqokzpxq7ys7awrn6vyy
300164
300163
2026-06-30T04:18:09Z
~2026-37151-70
27320
300164
proofread-page
text/x-wiki
qov9b9udskud00vjclbpe7hixzoe9pq
Halaman:UU 20 2025.pdf/86
104
107157
300165
2026-06-30T04:22:07Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- (5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. (6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. BAB X SUMPAH ATAU JANJI Pasal 157 (1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan da...
300165
proofread-page
text/x-wiki
5u6cxyk989j1cb2d9vesirywf2b93l8
300166
300165
2026-06-30T04:22:52Z
~2026-37151-70
27320
300166
proofread-page
text/x-wiki
qfzymuvfybi41biikpd1vfg94p0zdjw
Halaman:UU 20 2025.pdf/87
104
107158
300167
2026-06-30T04:59:48Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87- c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan. Pasal 159 (1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanak...
300167
proofread-page
text/x-wiki
d671sdxj3j6e6w0rr5kwalvygzvsafm
300168
300167
2026-06-30T05:00:36Z
~2026-37151-70
27320
300168
proofread-page
text/x-wiki
rbfehx73z9fj8yufwblovvux8g784uj
Halaman:UU 20 2025.pdf/88
104
107159
300169
2026-06-30T05:03:31Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88- Pasal 161 Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 162 Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimak...
300169
proofread-page
text/x-wiki
gtxwscsw6ho1o9dxo9e1p16atbz5o05
300170
300169
2026-06-30T05:04:12Z
~2026-37151-70
27320
300170
proofread-page
text/x-wiki
np7xu4h4x2n4xi0wffq6461fmbumu1r
Halaman:UU 20 2025.pdf/89
104
107160
300171
2026-06-30T05:07:47Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan; f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Peng...
300171
proofread-page
text/x-wiki
r8tsue3vsgn8w1kgkdgdv1gzwei3coi
Halaman:UU 20 2025.pdf/90
104
107161
300172
2026-06-30T05:11:38Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita. (4) Ganti Rugi dapat diajukan terha...
300172
proofread-page
text/x-wiki
fnpawblyyg28s1odqynko1cwls37r0n
Indeks:KMK RI No 14 KM4 2024.pdf
102
107162
300174
2026-06-30T05:23:33Z
Rikza0909
27268
←Membuat halaman berisi ''
300174
proofread-index
text/x-wiki
ceqyhklv32amivl4rd05napvjr9u0tz
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2025.pdf
102
107163
300175
2026-06-30T05:25:27Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300175
proofread-index
text/x-wiki
obuj8ezrw5o2utgmqo2k21wnpn26jxi
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2025.pdf
102
107164
300176
2026-06-30T05:33:13Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300176
proofread-index
text/x-wiki
kj3ehz0j8vo8jsuxw1yjj1u7w87b6th
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025.pdf
102
107165
300177
2026-06-30T05:36:12Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300177
proofread-index
text/x-wiki
cirs1rp2ka32o3lu0ei4owsilnhbhv7
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025.pdf
102
107166
300178
2026-06-30T05:39:25Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300178
proofread-index
text/x-wiki
fwnxjnqgyfv15qt5dhpbg6ztma9kv6b
Halaman:UU 20 2025.pdf/91
104
107167
300179
2026-06-30T05:42:32Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91- (3) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu. (4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya m...
300179
proofread-page
text/x-wiki
5onc6r08sbdtjpxbnr2kf3atatjvwos
300181
300179
2026-06-30T05:43:58Z
~2026-37151-70
27320
300181
proofread-page
text/x-wiki
hggmv19kg4qb26d94lkcbrx3gbrlso0
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2025.pdf
102
107168
300180
2026-06-30T05:42:50Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300180
proofread-index
text/x-wiki
fadv44m1k725ltp7eqqapblgmqovmmf
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2025.pdf
102
107169
300182
2026-06-30T05:46:05Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300182
proofread-index
text/x-wiki
frw1ej996fg0xvzw95g1jjwjsca5od5
Halaman:UU 20 2025.pdf/92
104
107170
300183
2026-06-30T05:46:21Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -92- Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi Pasal 168 Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Bagian Keempat Mahkamah Agung Pasal 169 Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali. BAB XII KONEKSITAS Pasal 170 (1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh me...
300183
proofread-page
text/x-wiki
nma7z43pn4gc29h7hnqz77b5s2xle6u
Halaman:UU 20 2025.pdf/93
104
107171
300184
2026-06-30T05:50:38Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93- (4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer. (5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana. Pasal 171 (1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan odit...
300184
proofread-page
text/x-wiki
d3oev1vxlkicgdao50eqmf5ndr89lmd
300185
300184
2026-06-30T05:51:18Z
~2026-37151-70
27320
300185
proofread-page
text/x-wiki
a20xbexvhpbbkssn9ac8eb532ies5j8
Halaman:UU 20 2025.pdf/94
104
107172
300186
2026-06-30T05:54:03Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. (4) Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI Bagian Kesatu Ganti Rugi Pasal 173 (1) Tersangka, Terdakwa, at...
300186
proofread-page
text/x-wiki
paovo8is1hjb8nmj9ot9xp6uwxdvpmh
Halaman:UU 20 2025.pdf/95
104
107173
300187
2026-06-30T05:57:36Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Pasal 174 (1) Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. Pasal 175 (1) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (2) Pembayaran Ganti Rugi diberikan dala...
300187
proofread-page
text/x-wiki
175g8cyvcv1473zfbstow5xoyrunbdf
300188
300187
2026-06-30T05:58:57Z
~2026-37151-70
27320
300188
proofread-page
text/x-wiki
oljjwijx3c35vtdee3l8jw0ecoqzx8u
Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 1.pdf
102
107174
300189
2026-06-30T05:59:15Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300189
proofread-index
text/x-wiki
a11h0fnetscfaart09e9wcm8ewxq7nt
Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 2.pdf
102
107175
300190
2026-06-30T06:00:57Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300190
proofread-index
text/x-wiki
tgubffs0huc7dgwozfzh0itq1168l5a
Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 3.pdf
102
107176
300191
2026-06-30T06:02:06Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300191
proofread-index
text/x-wiki
397swhyn0900t19hcs1lbo8sqrq13cx
Halaman:UU 20 2025.pdf/96
104
107177
300192
2026-06-30T06:02:45Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96- Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 176 (1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasisosial; b. Rehabilitasi medis; c. pemberdayaan sosial; dan d. reintegrasi sosial. (3) Rehabilitasi terseb...
300192
proofread-page
text/x-wiki
qarr9fl1heha8n1ivrsym92q10a5uem
300193
300192
2026-06-30T06:03:20Z
~2026-37151-70
27320
300193
proofread-page
text/x-wiki
ndwl98pglblcja5uu7h6k5rgs3bcydp
Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 4.pdf
102
107178
300194
2026-06-30T06:03:26Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300194
proofread-index
text/x-wiki
8j2371fhmn44zk82gzp21pvpmoerizl
Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 5.pdf
102
107179
300195
2026-06-30T06:04:57Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300195
proofread-index
text/x-wiki
jwrn8krsehpbqd8d5vw8x49txpod4no
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024.pdf
102
107180
300196
2026-06-30T06:05:47Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300196
proofread-index
text/x-wiki
n7e5riplt7vo49vgrwm3jxzlm4c1w1u
Halaman:UU 20 2025.pdf/97
104
107181
300197
2026-06-30T06:06:09Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97- Bagian Ketiga Restitusi Pasal 178 (1) Korban berhak mendapatkan Restitusi. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Pasal 179 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim w...
300197
proofread-page
text/x-wiki
f4zc04qnid12qhoa4wq7mhzkay5abmx
Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 6.pdf
102
107182
300198
2026-06-30T06:07:36Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300198
proofread-index
text/x-wiki
0ywxpkkjq8u2brthhgf6lz0h9s6lvzp
Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 7.pdf
102
107183
300199
2026-06-30T06:07:50Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300199
proofread-index
text/x-wiki
eclz58qjh2sj9xjs9w3ai7rx84tmwae
Halaman:UU 20 2025.pdf/98
104
107184
300200
2026-06-30T06:09:35Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98- Pasal 181 (1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-...
300200
proofread-page
text/x-wiki
me4chbu4b94c4ictk14q2sitwby8obq
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.pdf
102
107185
300201
2026-06-30T06:12:22Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300201
proofread-index
text/x-wiki
dlzmm9i7i1f2jon4fa4xu5yzsql0glz
Halaman:UU 20 2025.pdf/99
104
107186
300202
2026-06-30T06:14:15Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99- (8) Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin usaha Korporasi. (9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Pasal 182 (1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kep...
300202
proofread-page
text/x-wiki
ec828zk7d6dz85dxjpo71ct8ag7vs5o
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.pdf
102
107187
300203
2026-06-30T06:15:59Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300203
proofread-index
text/x-wiki
fv0bvytpjpqtcwpvp3z36n4svm4rqfv
Halaman:UU 20 2025.pdf/100
104
107188
300204
2026-06-30T06:18:05Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100- Pasal 184 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (2) Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. Pasal 185 (1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu pali...
300204
proofread-page
text/x-wiki
stljlnib1n3g6y2a84vurhn8zll6arh
300205
300204
2026-06-30T06:18:51Z
~2026-37151-70
27320
300205
proofread-page
text/x-wiki
ohmx4tecor5roase8n7skmdh34g9cy4
Halaman:UU 20 2025.pdf/101
104
107189
300206
2026-06-30T06:21:50Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101- Bagian Kelima Dana Abadi Pasal 187 (1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pendapatan investasi; c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum; d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u...
300206
proofread-page
text/x-wiki
0sp035txdo4h24msxy74rff1dis1ew1
Halaman:UU 20 2025.pdf/102
104
107190
300207
2026-06-30T06:26:19Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -102- (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. (3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan. Pasal 190 (1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1),...
300207
proofread-page
text/x-wiki
aii21s9cgpukmnwgfdckn8ujacs4nmk
Halaman:UU 20 2025.pdf/103
104
107191
300208
2026-06-30T06:30:05Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103- BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 193 (1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya. (2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa. (3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat ked...
300208
proofread-page
text/x-wiki
sio06rq442hbvnuwacn6mwaya05d11j
Halaman:UU 20 2025.pdf/104
104
107192
300209
2026-06-30T06:34:28Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -104- Pasal 194 (1) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang har...
300209
proofread-page
text/x-wiki
e1s83581mn9k6o45jmaaw83hu8nrevl
Halaman:UU 20 2025.pdf/105
104
107193
300210
2026-06-30T06:38:09Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -105- Pasal 197 (1) Dalam ha1 Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima. (2) Apabila jangka waktu sebag...
300210
proofread-page
text/x-wiki
9489c95xsmwfb5n00l0tlfj6gysbr09
300211
300210
2026-06-30T06:38:34Z
~2026-37151-70
27320
300211
proofread-page
text/x-wiki
6forktk2ebig0x7g5m4b0bfb87it1kc
Halaman:UU 20 2025.pdf/106
104
107194
300212
2026-06-30T06:42:17Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -106- Pasal 198 Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika: a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama. Pasal 199 (1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum...
300212
proofread-page
text/x-wiki
7dkw4qtmhdbp0to50d80pqe9hgwboec
Halaman:UU 20 2025.pdf/107
104
107195
300213
2026-06-30T06:46:21Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -107- Pasal 201 (1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa....
300213
proofread-page
text/x-wiki
gsobe8aht9trmhuufej31xtc68rw0ch
Halaman:UU 20 2025.pdf/108
104
107196
300214
2026-06-30T06:50:57Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -108- (4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi. (5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. (6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum menca...
300214
proofread-page
text/x-wiki
h9bxv30fexvzoe8l5clzquvwgq9zi4s
Halaman:UU 20 2025.pdf/109
104
107197
300215
2026-06-30T06:54:52Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- (2) Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik. (3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan men...
300215
proofread-page
text/x-wiki
4cervvs3lzg92gffl38px5he82z5uas
Halaman:UU 20 2025.pdf/110
104
107198
300216
2026-06-30T06:58:44Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -110- (7) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa. (8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebaga...
300216
proofread-page
text/x-wiki
8dm86qc4ffrrpu1af3aef7vumbg8tl0
Halaman:UU 20 2025.pdf/111
104
107199
300218
2026-06-30T07:02:32Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 111- (3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. (4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara p...
300218
proofread-page
text/x-wiki
92boa5xfmfv4mn33y5me502qbquaoza
Halaman:UU 20 2025.pdf/112
104
107200
300220
2026-06-30T07:06:19Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -112- (6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. (7) Pengadilan tinggi sebagaima...
300220
proofread-page
text/x-wiki
53gv8kxrewyl9fw06f6til93xswh6nc
300221
300220
2026-06-30T07:07:28Z
~2026-37151-70
27320
300221
proofread-page
text/x-wiki
h0k4jx4ntynau8fazm7658d72bbrjz3
Halaman:UU 20 2025.pdf/113
104
107201
300222
2026-06-30T07:34:20Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -113- (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan y...
300222
proofread-page
text/x-wiki
a98uvk6vlltgmeecr7vyxmcrypc7250
Halaman:UU 20 2025.pdf/114
104
107202
300223
2026-06-30T07:39:38Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -114- (5) Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut. (6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli. (7) Selain menany...
300223
proofread-page
text/x-wiki
pepnyfl4p6ecnujm6wf1na0xsql7b89
Halaman:UU 20 2025.pdf/115
104
107203
300224
2026-06-30T07:44:24Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -115- Pasal 211 Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim. Pasal 212 (1) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang ka...
300224
proofread-page
text/x-wiki
6c16ofzk4wx5m7796e1qqp68mgnq0g4
Halaman:UU 20 2025.pdf/116
104
107204
300225
2026-06-30T07:48:15Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -116- (3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat. (4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa. (5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa. (6) Advokat selanjutnya d...
300225
proofread-page
text/x-wiki
nwu2tg3mhklt0rtx10qtr1e56ftksqq
Halaman:UU 20 2025.pdf/117
104
107205
300226
2026-06-30T07:52:48Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -117- (2) Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi. (3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdakwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi. Pasal 217 (1) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharu...
300226
proofread-page
text/x-wiki
gveqk7iut7i12kex9bmu1c4x8f7sonl
Halaman:UU 20 2025.pdf/118
104
107206
300227
2026-06-30T07:56:25Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -118- Pasal 219 (1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji. (2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pasal 220 (1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia...
300227
proofread-page
text/x-wiki
s1l2qr0e1xe9h4s6drrt66xy7q8kt23
300228
300227
2026-06-30T07:57:05Z
~2026-37151-70
27320
300228
proofread-page
text/x-wiki
pkuhftvyfkou7try98m4jufotva4de4
Halaman:UU 20 2025.pdf/119
104
107207
300229
2026-06-30T08:01:44Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -119 - (2) Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain. Pasal 223 (1) Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa. (2) Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim meminta Terd...
300229
proofread-page
text/x-wiki
kdfj9j0mkxmvnbpnhud389ixmxjmuxn
Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf
102
107208
300230
2026-06-30T08:04:43Z
Rikza0909
27268
←Membuat halaman berisi ''
300230
proofread-index
text/x-wiki
pz3u3hy1jnx99fzuvyw1yvyh5vdvy1g
300231
300230
2026-06-30T08:05:59Z
Rikza0909
27268
Rikza0909 memindahkan halaman [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf]] ke [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf]]
300230
proofread-index
text/x-wiki
pz3u3hy1jnx99fzuvyw1yvyh5vdvy1g
Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf
102
107209
300232
2026-06-30T08:05:59Z
Rikza0909
27268
Rikza0909 memindahkan halaman [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf]] ke [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf]]
300232
proofread-index
text/x-wiki
ect8ejmvn057z8eayhcfhi0zc9xtb17
Halaman:UU 20 2025.pdf/120
104
107210
300233
2026-06-30T08:06:23Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -120- Pasal 225 Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Pasal 226 (1) Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut. (2) Dalam...
300233
proofread-page
text/x-wiki
13upznvrb40c8s4sfgr9x3mcbgjr76e
Halaman:UU 20 2025.pdf/121
104
107211
300234
2026-06-30T08:10:25Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -121- (2) Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan. Pasal 229 (1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memb...
300234
proofread-page
text/x-wiki
d8lb340nvazb0i182494l3wksm99n6h
300235
300234
2026-06-30T08:11:25Z
~2026-37151-70
27320
300235
proofread-page
text/x-wiki
so8x2b3wzkxuna81urd7si1lwzdq435
Halaman:UU 20 2025.pdf/122
104
107212
300236
2026-06-30T08:15:38Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -122- Pasal 231 (1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut. (2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang membera...
300236
proofread-page
text/x-wiki
6tkmw48h0vcnw2sukxs6q9k3ha926ki
Halaman:UU 20 2025.pdf/123
104
107213
300237
2026-06-30T08:20:18Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -123- (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. (4) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya. (5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai...
300237
proofread-page
text/x-wiki
dvapgq5rt96hn9z81mc54vk1iff44id
Indeks:Boekoe 1 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf
102
107214
300238
2026-06-30T08:22:26Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300238
proofread-index
text/x-wiki
jik8z3ilbs0h228ktrv6py05h2t6so1
Halaman:UU 20 2025.pdf/124
104
107215
300239
2026-06-30T08:24:40Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -124- (2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. (3) Hakim wajib: a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)...
300239
proofread-page
text/x-wiki
097y9sevv9mjjmw9aoqwk65zp903vo5
300240
300239
2026-06-30T08:25:18Z
~2026-37151-70
27320
300240
proofread-page
text/x-wiki
nosm1oxnrevdlcvkdjdbi0e74yp7m9l
Indeks:Boekoe 2 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf
102
107216
300241
2026-06-30T08:26:42Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300241
proofread-index
text/x-wiki
8q86zxqjcjl5yc9icng9h5wylhl0k0a
Indeks:Boekoe 3 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf
102
107217
300242
2026-06-30T08:26:59Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300242
proofread-index
text/x-wiki
7uhz80tmrn6yig1tl5sztj0jf4j7wbh
Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16KM.42024.pdf
102
107218
300243
2026-06-30T08:27:11Z
Rikza0909
27268
←Membuat halaman berisi ''
300243
proofread-index
text/x-wiki
it6vyz13a6vqtt6x5m98x2flmwgror0
Indeks:Boekoe 4 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf
102
107219
300244
2026-06-30T08:27:16Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300244
proofread-index
text/x-wiki
42r5ddyu06sm92lrr6mam4bkm0v0m8g
Indeks:Boekoe 5 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf
102
107220
300245
2026-06-30T08:27:52Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300245
proofread-index
text/x-wiki
g0livq1th9b98sadz7ovmn0z7utwmrn
Indeks:Boekoe 6 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf
102
107221
300246
2026-06-30T08:28:07Z
Alicya-
21994
←Membuat halaman berisi ''
300246
proofread-index
text/x-wiki
q04kczn8idvevgl68z1p2reh1v446o9
300247
300246
2026-06-30T08:28:32Z
Alicya-
21994
300247
proofread-index
text/x-wiki
f5gov44h4y3ve6tpaxnhox82fi03gye
Halaman:UU 20 2025.pdf/125
104
107222
300248
2026-06-30T08:29:58Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -125- (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunaka...
300248
proofread-page
text/x-wiki
64y76a30fhf8tf34j9p44q53ezksqjt
300249
300248
2026-06-30T08:30:58Z
~2026-37151-70
27320
300249
proofread-page
text/x-wiki
qjsr5857aurghe4l79li18swkmtdzns
Halaman:UU 20 2025.pdf/126
104
107223
300250
2026-06-30T08:35:11Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -126- (3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. (4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi. (5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim waj...
300250
proofread-page
text/x-wiki
abdv8rjfsv9406gj4dajqxikiywcsnw
Halaman:Moral dan batin seri 1.pdf/19
104
107224
300251
2026-06-30T08:38:36Z
OwlyKnight
24017
/* Telah diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '{{c|'''6.'''}} '''Kainginan untuk bisa tinggal hidup didalam dunia jang berwudjut''', jaitu di dunia kasar, lantaran ketarik pada apa-apa jang bersifat indah dan menjengkan. Biarpun itu orang hidup didunia dengan tidak berbuat kedosaan, tetapi kapan ia merasa seneng dan ketarik pada salah satu wudjut jang ada didunia, nistjaja kemadjuannja tertahan karena semua rasa ketarik atau kepengin ada bersifat mengikat. Tetapi ada banjak djuga orang sutj...
300251
proofread-page
text/x-wiki
odhd9ljev8y3651i7n62dvwdcj8vc6y
Halaman:UU 20 2025.pdf/127
104
107225
300252
2026-06-30T08:40:09Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -127- (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut. Pasal 239 Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: a. berita acara dan surat lain d...
300252
proofread-page
text/x-wiki
q82x0syjrg7zlmj01y0qlskh5zgyor8
Halaman:UU 20 2025.pdf/128
104
107226
300253
2026-06-30T08:44:54Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -128- (3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. (4) Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. Pasal 241 Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup: a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; b. ala...
300253
proofread-page
text/x-wiki
h80r5fgw5p60u40uj0inu0wqz4n90lm
Halaman:UU 20 2025.pdf/129
104
107227
300254
2026-06-30T08:49:58Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -129- Pasal 244 (1) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan. (2) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas. (3) Dalam hal Hakim berpendap...
300254
proofread-page
text/x-wiki
3vp0rq1nft0ht8r6f1i02cq46n9f045
Halaman:UU 20 2025.pdf/130
104
107228
300255
2026-06-30T08:54:13Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -130- Pasal 246 (1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a. ringannya perbuatan; b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. Ter...
300255
proofread-page
text/x-wiki
a5ufm3u5wrol1ntq6qc1fm47tk1t1zh
300256
300255
2026-06-30T08:55:38Z
~2026-37151-70
27320
300256
proofread-page
text/x-wiki
gexxq2uy9p6twylxry1pkgjuppmeczc
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025.pdf
102
107229
300257
2026-06-30T08:57:35Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300257
proofread-index
text/x-wiki
8llorsadnhhyxnuauqwzi5rlap99j95
Halaman:UU 20 2025.pdf/131
104
107230
300258
2026-06-30T08:59:07Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -131- Pasal 248 Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 249 (1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada. (3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, H...
300258
proofread-page
text/x-wiki
5xbp3eefl5cn686vhbfhvnoo8tx6a5d
Halaman:UU 20 2025.pdf/132
104
107231
300259
2026-06-30T09:04:07Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -132- c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa; e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan...
300259
proofread-page
text/x-wiki
re0bufapjs8fss5zlh35wfmk04jjabf
Halaman:UU 20 2025.pdf/133
104
107232
300260
2026-06-30T09:08:58Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -133- Pasal 251 (1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. (2) Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan. (3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaks...
300260
proofread-page
text/x-wiki
qml8xxdvviux2feu8uqio5u858h6vjx
Halaman:UU 20 2025.pdf/134
104
107233
300261
2026-06-30T09:12:51Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -134- Pasal 254 Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusEm diucapkan. Pasal 255 (1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putu...
300261
proofread-page
text/x-wiki
sn14s6vqxo4x9vjo1tmxrg19lb1apw0
300262
300261
2026-06-30T09:13:28Z
~2026-37151-70
27320
300262
proofread-page
text/x-wiki
fdloc7uncwqwzdo0n7l7di5ittc6gqy
Halaman:UU 20 2025.pdf/135
104
107234
300263
2026-06-30T09:16:54Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -135- Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 257 (1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. (2) Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan. (3) Dalam acara...
300263
proofread-page
text/x-wiki
31m8nnocg3uxvwp71mliwrfphotoz1j
Halaman:UU 20 2025.pdf/136
104
107235
300264
2026-06-30T09:21:09Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -136- (4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar. (5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal. Bagian Ketujuh Acara Pemeriksaan Cepat Pasal 258 (l) Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kita...
300264
proofread-page
text/x-wiki
1y2k1vwsiv23w8j9qrjmsjs35mw6576
Halaman:UU 20 2025.pdf/137
104
107236
300265
2026-06-30T09:24:30Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -137- Pasal 260 (1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan. (2) Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga. (3) Hakim yang...
300265
proofread-page
text/x-wiki
iryd90tc8lncyr4kt3zkstk0fm0qjxg
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2025.pdf
102
107237
300266
2026-06-30T09:25:59Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300266
proofread-index
text/x-wiki
f3dhxk5uptks10hvdj10c6akgpmpui2
Halaman:UU 20 2025.pdf/138
104
107238
300267
2026-06-30T09:29:01Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -138- Pasal 264 Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV. Pasal 265 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 266 (1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan....
300267
proofread-page
text/x-wiki
c2vo1h34qjg2nw348tk4blcnvmv752j
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025.pdf
102
107239
300268
2026-06-30T09:30:29Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300268
proofread-index
text/x-wiki
iie8b1mb4wchbi51htsmhlhr6x298k5
Halaman:UU 20 2025.pdf/139
104
107240
300269
2026-06-30T09:32:27Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- Pasal 267 Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan. Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan Pasal 268 (1) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. (2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk m...
300269
proofread-page
text/x-wiki
ig2yuvmyxcn6ltcmbmgv4bfiapgkbhx
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025.pdf
102
107241
300270
2026-06-30T09:34:20Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300270
proofread-index
text/x-wiki
md4euyi9sl64hixyd3sytf1wfxtgauv
Halaman:UU 20 2025.pdf/140
104
107242
300271
2026-06-30T09:36:50Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -140- (2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. (3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keaman...
300271
proofread-page
text/x-wiki
onmm0lso722iptq83sbjfpxogz9kjbs
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025.pdf
102
107243
300272
2026-06-30T09:38:29Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300272
proofread-index
text/x-wiki
ssv70cb8j32b2vy80zhhifo7cy60ut6
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2025.pdf
102
107244
300273
2026-06-30T09:41:36Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300273
proofread-index
text/x-wiki
16zb89zzivny37lc9xntoaa8anamh3j
Halaman:UU 20 2025.pdf/141
104
107245
300274
2026-06-30T09:41:56Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -141- Pasal 272 (1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. (2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perk...
300274
proofread-page
text/x-wiki
64xuxedc9vyj51q271aubaxh3mbc6s2
Halaman:UU 20 2025.pdf/142
104
107246
300275
2026-06-30T09:46:33Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -142- (2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya. Pasal 275 Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 276 (1) Panitera membuat dan menyediakan buku...
300275
proofread-page
text/x-wiki
sq6zc69bxiepnly9wevhesgpfl60g0e
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20-MK-BC-2026.pdf
102
107247
300276
2026-06-30T09:51:01Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300276
proofread-index
text/x-wiki
rbxv2k1cr7lfzr5zp9yboqjsxrgn9fg
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18-MK-BC-2026.pdf
102
107248
300277
2026-06-30T09:57:45Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300277
proofread-index
text/x-wiki
fw6r8hl4tkl8wqk3ef92uxyert2rq94
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14-MK-EF.2-2026.pdf
102
107249
300278
2026-06-30T10:03:43Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300278
proofread-index
text/x-wiki
eayyb5bvfp7zjnh0ksziq8ap9rzzhc0
Halaman:UU 20 2025.pdf/143
104
107250
300281
2026-06-30T10:27:14Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -143- (3)Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut. Pasal 278 (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal at...
300281
proofread-page
text/x-wiki
99bqc69fmcp0gjgs2byv5w2xirlhwnb
Halaman:UU 20 2025.pdf/144
104
107251
300282
2026-06-30T10:30:17Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -144- Pasal 280 (1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 281 (1) Sidang pengadilan dilaksanal<an dalam ruang sidan...
300282
proofread-page
text/x-wiki
kt4x365bwgzv2kvzpi8vn7i0d3ewh6k
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 KM.4 2025.pdf
102
107252
300283
2026-06-30T10:33:53Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300283
proofread-index
text/x-wiki
247oaix48i9593e6o7l6akxtsyrdjox
Halaman:UU 20 2025.pdf/145
104
107253
300284
2026-06-30T10:34:04Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA -145- h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim; i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera; j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan k. temp...
300284
proofread-page
text/x-wiki
qhwy51h1qiriw201c4rdnqyxotj3hm0
Halaman:UU 20 2025.pdf/146
104
107254
300285
2026-06-30T10:38:58Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -146- Pasal 284 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara. BAB XVI UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding Pasal 285 (1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dal...
300285
proofread-page
text/x-wiki
ruqhdc0d0vn7nj8piku80ka8hucygj6
Halaman:UU 20 2025.pdf/147
104
107255
300286
2026-06-30T10:42:35Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -147- Pasal 286 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut ser...
300286
proofread-page
text/x-wiki
ch567bjalb9v5lid8hm1p6jebnz2vsz
Halaman:UU 20 2025.pdf/148
104
107256
300287
2026-06-30T10:45:34Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -148- (3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. (4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya. Pasal 289 (1) Dalam hal Penuntut Umum m...
300287
proofread-page
text/x-wiki
qi51iv4vb0dd04nd0j8h13jq6ampjz0
Halaman:UU 20 2025.pdf/149
104
107257
300288
2026-06-30T10:48:49Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -149- Pasal 291 (1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. (2) Wewe...
300288
proofread-page
text/x-wiki
q1m9e18b2ncocph9hycrg4t7fh33ep3
300289
300288
2026-06-30T10:49:42Z
~2026-37151-70
27320
300289
proofread-page
text/x-wiki
ditfc2f8eu0cx7ipdi89etjv1sswehy
Indeks:Simeloengoen 1932.pdf
102
107258
300290
2026-06-30T10:52:47Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300290
proofread-index
text/x-wiki
edkev9n1eniv4oq3eud820st6m2kdya
Halaman:UU 20 2025.pdf/150
104
107259
300291
2026-06-30T11:09:00Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -150- Pasal 292 (1) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal: a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (l); dan /atau b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan un...
300291
proofread-page
text/x-wiki
ooax1unwd9y8604ac78gcg83cycm3ms
Halaman:UU 20 2025.pdf/151
104
107260
300292
2026-06-30T11:14:06Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -151- (3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding. Pasal 295 (1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadila...
300292
proofread-page
text/x-wiki
4l2jqia7gfbf2ft4bm0xfpd8aadvktw
Halaman:UU 20 2025.pdf/152
104
107261
300293
2026-06-30T11:18:17Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -152- Pasal 298 (1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan. (2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum. (4) Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan a...
300293
proofread-page
text/x-wiki
s2fftjvjiwkcmpvoskbqczzstyy5qrk
Halaman:UU 20 2025.pdf/153
104
107262
300294
2026-06-30T11:22:05Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -153- (12) Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi Pasal 299 (1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat ter...
300294
proofread-page
text/x-wiki
2h880alwaqvoaq9mggnw9x0ngfy5xzp
Halaman:UU 20 2025.pdf/154
104
107263
300295
2026-06-30T11:26:51Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -154- (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal 301 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa at...
300295
proofread-page
text/x-wiki
8v05rxsnx32djehaiibky3jggiub75k
300296
300295
2026-06-30T11:28:01Z
~2026-37151-70
27320
300296
proofread-page
text/x-wiki
25hsq35hmeuo8kyqyseyap06jexmqni
Halaman:UU 20 2025.pdf/155
104
107264
300297
2026-06-30T11:35:17Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -155- Pasal 303 (1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. (2) Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menan...
300297
proofread-page
text/x-wiki
ja172vxv46ibk2u9n60ub20xy4bjm8y
300298
300297
2026-06-30T11:37:22Z
~2026-37151-70
27320
300298
proofread-page
text/x-wiki
b3891y4apokxm8iolv059tizzb0f92z
Halaman:UU 20 2025.pdf/156
104
107265
300299
2026-06-30T11:41:39Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -156- Pasal 305 (1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung. (2) Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1), panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk. (3) Buku...
300299
proofread-page
text/x-wiki
ibxwgrougx3sjk1v6fvze6mdywkyb0f
Halaman:UU 20 2025.pdf/157
104
107266
300300
2026-06-30T11:44:06Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -157- (3) Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. Pasal 307 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (2) Dalam hal...
300300
proofread-page
text/x-wiki
4vgsclsazommdqyh8kzcbols8gd8nlw
300301
300300
2026-06-30T11:44:56Z
~2026-37151-70
27320
300301
proofread-page
text/x-wiki
2xfxae24ho52ncsyesh8l03y2i59mbe
Halaman:UU 20 2025.pdf/158
104
107267
300302
2026-06-30T11:48:58Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 158- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik; b. berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan; c. semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadila...
300302
proofread-page
text/x-wiki
388i8qda9ed9me67ddhopekhyxfwke4
Halaman:UU 20 2025.pdf/159
104
107268
300303
2026-06-30T11:52:32Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -159- Pasal 309 (1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. (2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian. Pasal 3...
300303
proofread-page
text/x-wiki
d8t48sqq9q6e3mf4i4n0zwutgotdeb8
Halaman:UU 20 2025.pdf/160
104
107269
300304
2026-06-30T11:55:44Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -160- Pasal 312 Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (1) berlaku juga bagr putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. Pasal 313 Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kas...
300304
proofread-page
text/x-wiki
ku1jjndep3f17vh1qi1o8sbo8rk0qoi