Wikisumber idwikisource https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama MediaWiki 1.47.0-wmf.8 first-letter Media Istimewa Pembicaraan Pengguna Pembicaraan Pengguna Wikisumber Pembicaraan Wikisumber Berkas Pembicaraan Berkas MediaWiki Pembicaraan MediaWiki Templat Pembicaraan Templat Bantuan Pembicaraan Bantuan Kategori Pembicaraan Kategori Pengarang Pembicaraan Pengarang Indeks Pembicaraan Indeks Halaman Pembicaraan Halaman Portal Pembicaraan Portal TimedText TimedText talk Modul Pembicaraan Modul Acara Pembicaraan Acara Indeks:Peratoeran Oendang- oendang.pdf 102 30537 300279 95980 2026-06-30T10:07:14Z Quraeni 22485 added [[Category:WikiPandu]] using [[Help:Gadget-HotCat|HotCat]] 300279 proofread-index text/x-wiki m8yld38zxvf4wo0byha9d568qqdnxt9 Halaman:Macao Po.pdf/90 104 90224 300219 258605 2026-06-30T07:02:50Z On Risanti 23075 /* Tervalidasi */ 300219 proofread-page text/x-wiki 2wtws7xj9i43k7z2yd1g9l9k07el3xn Halaman:Macao Po.pdf/89 104 90225 300217 258607 2026-06-30T06:59:42Z On Risanti 23075 /* Tervalidasi */ 300217 proofread-page text/x-wiki t0egmypbdkwmoxjfnatlqo6nvwd61ve Indeks:PMK 89 2025.pdf 102 106233 300173 299029 2026-06-30T05:17:01Z Ammachemist 27288 300173 proofread-index text/x-wiki 81g2womvbu0euqycklpx3lkl87oito4 Indeks:Berita.pdf 102 107016 300280 300065 2026-06-30T10:26:20Z Quraeni 22485 added [[Category:WikiPandu]] using [[Help:Gadget-HotCat|HotCat]] 300280 proofread-index text/x-wiki ouiqz86sh4w17r5dafznkia3edohp2d Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228 KM.6 2023.pdf 102 107085 300076 2026-06-29T12:03:15Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300076 proofread-index text/x-wiki ayvm80v8345jc6luac94dhgbjoei1fw Halaman:UU 20 2025.pdf/33 104 107086 300077 2026-06-29T12:03:35Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- (7) Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan. (8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal... 300077 proofread-page text/x-wiki 6du1e3ogz9sgytatmocayfinlq8r70h Halaman:UU 20 2025.pdf/34 104 107087 300078 2026-06-29T12:08:59Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 62 (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (2) Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat bela... 300078 proofread-page text/x-wiki i0jjzz22i3vritgixndlopy6yiawi33 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 TAHUN 2023.pdf 102 107088 300079 2026-06-29T12:09:37Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300079 proofread-index text/x-wiki bjqqgwentptjhbskusf3fyeviasbpms Halaman:UU 20 2025.pdf/35 104 107089 300080 2026-06-29T12:12:25Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Pasal 64 Penuntut Umum terdiri atas: a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan... 300080 proofread-page text/x-wiki bnutkmfmu9nt654wkbc95lag4h3yd51 Halaman:UU 20 2025.pdf/36 104 107090 300081 2026-06-29T12:16:50Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- g. menyampaikan pemberitahuan kepadaTerdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui meka... 300081 proofread-page text/x-wiki fb6zyjeyejtiyf4bvou4c6571yhf4e7 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2023.pdf 102 107091 300082 2026-06-29T12:19:40Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300082 proofread-index text/x-wiki bjqqgwentptjhbskusf3fyeviasbpms Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 288 KM.6 2023.pdf 102 107092 300083 2026-06-29T12:21:23Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300083 proofread-index text/x-wiki ayvm80v8345jc6luac94dhgbjoei1fw Halaman:UU 20 2025.pdf/37 104 107093 300084 2026-06-29T12:21:25Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan Pasal 69 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perka... 300084 proofread-page text/x-wiki as8w1uh2gfk3o3k3et61uckdp0l5dsc Halaman:UU 20 2025.pdf/38 104 107094 300085 2026-06-29T12:44:27Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. (3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka di... 300085 proofread-page text/x-wiki nofnyad73b6zutydydf5czafcb4mpnr Halaman:UU 20 2025.pdf/39 104 107095 300086 2026-06-29T12:49:49Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Pasal 73 (1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal 74 (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi... 300086 proofread-page text/x-wiki dexnv94yad361nun69z7i2pgg4etop6 300087 300086 2026-06-29T12:51:42Z ~2026-37151-70 27320 300087 proofread-page text/x-wiki tjlxfcx3behmx4vubmt5w0n11w2bl9i Halaman:UU 20 2025.pdf/40 104 107096 300088 2026-06-29T12:56:30Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan. (5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan... 300088 proofread-page text/x-wiki cqmqskjm5tiitf1zlnfeak4ckfd8mww 300089 300088 2026-06-29T12:57:45Z ~2026-37151-70 27320 300089 proofread-page text/x-wiki ehq7zb4ekgzilbsg4xwhgsgr882w2d2 300090 300089 2026-06-29T12:58:34Z ~2026-37151-70 27320 300090 proofread-page text/x-wiki faacuoudeut3lko8vwullphp38a8z0b Halaman:UU 20 2025.pdf/41 104 107097 300091 2026-06-29T13:02:57Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41- (6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 76 (1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (2) Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada aya... 300091 proofread-page text/x-wiki lplq7jkvkhoh8cviua1idsodr14g65d Halaman:UU 20 2025.pdf/42 104 107098 300092 2026-06-29T13:08:20Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- (3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara. (4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai. (5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal. (6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Te... 300092 proofread-page text/x-wiki ceb230odkeqdyljm7l8lmcbdxc8zbb0 Halaman:UU 20 2025.pdf/43 104 107099 300093 2026-06-29T13:14:08Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan kea... 300093 proofread-page text/x-wiki k8n2wbv5uopbq1o9haxj81eljil8150 Halaman:UU 20 2025.pdf/44 104 107100 300094 2026-06-29T13:18:35Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- (6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat: a. identitas para pihak; b. isi kesepakatan; c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (7) Berita acara sebagaimana d... 300094 proofread-page text/x-wiki 4ds0cr8y26ce82q3cx42dzetmta7y0g Halaman:UU 20 2025.pdf/45 104 107101 300095 2026-06-29T13:23:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- (2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban. Pasal 81 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau... 300095 proofread-page text/x-wiki jjzmamzh91ibtbj96uk2w1fep2i3fv7 Halaman:UU 20 2025.pdf/46 104 107102 300096 2026-06-29T13:27:13Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 83 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan... 300096 proofread-page text/x-wiki fxb8mnvy23lny8uilnv4rviqoav3h4f 300097 300096 2026-06-29T13:28:11Z ~2026-37151-70 27320 300097 proofread-page text/x-wiki irrz2quewcsrc2n78srijes3uv7piyp Halaman:UU 20 2025.pdf/47 104 107103 300098 2026-06-29T13:31:47Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -47- (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum. (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. Pasal 86 (1) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal... 300098 proofread-page text/x-wiki pr1d73etlk1ya56c5i24p4wiwu4ltz8 300099 300098 2026-06-29T13:32:14Z ~2026-37151-70 27320 300099 proofread-page text/x-wiki 9vcjjz47xbjv6arfz3u8cda3ktt6fnc Halaman:UU 20 2025.pdf/48 104 107104 300100 2026-06-29T13:36:01Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. PenetapanTersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka Pasal 90 (1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang ya... 300100 proofread-page text/x-wiki dhqdhzs9zrhywog5eywutnx85q8atxk 300101 300100 2026-06-29T13:36:30Z ~2026-37151-70 27320 300101 proofread-page text/x-wiki 2gp0lrat1l9mqwrathc74nd24mj4r17 Halaman:UU 20 2025.pdf/49 104 107105 300102 2026-06-29T13:41:48Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -49- (3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitasTersangka; b. uraian singkat perkara; dan c. hak Tersangka. (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) d... 300102 proofread-page text/x-wiki 32qifc4kjk9x5msg2a5289e0anlkmph 300103 300102 2026-06-29T13:42:13Z ~2026-37151-70 27320 300103 proofread-page text/x-wiki c42exkt6dngw00jg7xwbwgwdgiotbl4 Halaman:UU 20 2025.pdf/50 104 107106 300104 2026-06-29T13:46:37Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 94 Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 95 (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyi... 300104 proofread-page text/x-wiki 9r9wypx8eg3l0glf8cwvc0diwzyz2wl Halaman:UU 20 2025.pdf/51 104 107107 300105 2026-06-29T13:50:47Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51- Pasal 97 (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. Pasal 98 Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seo... 300105 proofread-page text/x-wiki gog3agle5jkb5ioc8gx5d9c0xefzfk9 Halaman:UU 20 2025.pdf/52 104 107108 300106 2026-06-29T13:56:52Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 100 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2... 300106 proofread-page text/x-wiki gbg9ui7ofw3u1ihqm1bifo1vca1egaj 300107 300106 2026-06-29T13:58:08Z ~2026-37151-70 27320 300107 proofread-page text/x-wiki p0nh58v1xhl004vzxj1f8bg24nv837f Halaman:UU 20 2025.pdf/53 104 107109 300108 2026-06-29T14:06:24Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- (5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa: a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berup... 300108 proofread-page text/x-wiki ch8lnk86jmx69626lfbn82iysjad767 Halaman:UU 20 2025.pdf/54 104 107110 300109 2026-06-29T14:11:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Pasal 103 (1) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling... 300109 proofread-page text/x-wiki daf8l1y2gdsat8g07qvrwyl7urw9ksm Halaman:UU 20 2025.pdf/55 104 107111 300110 2026-06-29T14:16:53Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA -55- (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 106 (... 300110 proofread-page text/x-wiki 9wm7m4w6b4fajv3hpfuc5oov0l3nnx5 Halaman:UU 20 2025.pdf/56 104 107112 300111 2026-06-29T14:21:23Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- (3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap: a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi; c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. (4) Pengg... 300111 proofread-page text/x-wiki pqizlz8b66bc6z81xnatl4h0bidrvto Halaman:UU 20 2025.pdf/57 104 107113 300112 2026-06-29T14:26:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- Pasal 108 (1) Jenis Penahanan terdiri atas: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; dan c. penahanan kota. (2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara. (3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten... 300112 proofread-page text/x-wiki be9dv2ol953m5o0z4vaz02bhb09w3bl Halaman:UU 20 2025.pdf/58 104 107114 300113 2026-06-29T14:42:59Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- (7) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan. (8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda. (9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)... 300113 proofread-page text/x-wiki 0pk9wlxcej9al6nl3nqfs9iysef9t5e Halaman:UU 20 2025.pdf/59 104 107115 300114 2026-06-29T14:48:16Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. (4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguha... 300114 proofread-page text/x-wiki kpeboed0tvizix7ey34vxjsrtz6zmkg 300115 300114 2026-06-29T14:49:32Z ~2026-37151-70 27320 300115 proofread-page text/x-wiki teeauaut7vqth6dfy79cv3nfzlez9g1 Halaman:UU 20 2025.pdf/60 104 107116 300116 2026-06-29T14:55:02Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan Pasal l12 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan; b. pakaian; c. badan; d. alat transportasi; e. Informasi Elektronik; f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya. Pasal 113 (1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadila... 300116 proofread-page text/x-wiki cq9sztxbnim681xeplt4iaq73gbkv9h 300117 300116 2026-06-29T14:55:32Z ~2026-37151-70 27320 300117 proofread-page text/x-wiki tfhy4rovxhe2qxzk5xyvvhnzw7pz7ln Halaman:UU 20 2025.pdf/61 104 107117 300118 2026-06-29T14:59:47Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -61- (6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan. (8) Dalam hal ketua... 300118 proofread-page text/x-wiki 2adqmylm28d9saxo5nir7kp91w5qqpa 300119 300118 2026-06-29T15:00:12Z ~2026-37151-70 27320 300119 proofread-page text/x-wiki 3zjbsrlo028vjjec3v2tjuhpsdfps19 300120 300119 2026-06-29T15:00:54Z ~2026-37151-70 27320 300120 proofread-page text/x-wiki s0mfxz5fztntiy1lwib2lb4iuzawjne Halaman:UU 20 2025.pdf/62 104 107118 300121 2026-06-29T15:05:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Pasal 115 Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada: a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. Pasal 116 Dalam hal Penyidik... 300121 proofread-page text/x-wiki hoj0ikntgp6ya8wmfjwxtx7y3oeyx4o Halaman:UU 20 2025.pdf/63 104 107119 300122 2026-06-29T15:14:33Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- Pasal 119 (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: a. jenis; b. jumlah dan nilai barang; c. lokasi; dan d. alasan Penyitaan. (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cer... 300122 proofread-page text/x-wiki h57vsi93irxv3hyugrbyaqr14g7vqse Halaman:UU 20 2025.pdf/64 104 107120 300123 2026-06-29T15:19:30Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- (3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 121 (1) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120... 300123 proofread-page text/x-wiki gl3gtnf39mfdmurh9kolbj61rp60ys1 Halaman:UU 20 2025.pdf/65 104 107121 300124 2026-06-29T15:24:13Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. (5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak... 300124 proofread-page text/x-wiki ti9893qojm36f6ahxtbjqlocp5ik44z Halaman:UU 20 2025.pdf/66 104 107122 300125 2026-06-29T15:28:30Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- (2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. (4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksu... 300125 proofread-page text/x-wiki 3333mnpo04a0mhodtkmbhbqipdpxmby Pengguna:Mbah Bandono 2 107123 300126 2026-06-29T15:31:42Z Mbah Bandono 27321 ←Membuat halaman berisi 'Jangan pernah malas untuk berangkat bekerja, tetapi bermalas-malasan lah di tempat kerja.' 300126 wikitext text/x-wiki c3brr8arjv60t1zzrw2glwkgi4rmz4x Halaman:UU 20 2025.pdf/67 104 107124 300127 2026-06-29T15:33:13Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67- Pasal 125 (1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. (2) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesemp... 300127 proofread-page text/x-wiki rgydj0apj7b5l68rouy00bf7ogp31ei Halaman:UU 20 2025.pdf/68 104 107125 300128 2026-06-29T15:37:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- (2) Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan. Pasal 128 (1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. (2... 300128 proofread-page text/x-wiki nfi3xgrg6gnw0nb3qgetlab0jsf99ex Halaman:UU 20 2025.pdf/69 104 107126 300129 2026-06-29T15:41:40Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- (4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 131 (1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan... 300129 proofread-page text/x-wiki p70zilb67jb30zxp9t20mzcnf239noq Halaman:UU 20 2025.pdf/70 104 107127 300130 2026-06-29T15:45:40Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Pasal 132 (1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya. (2) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedark... 300130 proofread-page text/x-wiki qixylpaivx5kmiuuh0voo9jyr6nb1fs Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28KM.42025.pdf 102 107128 300131 2026-06-29T15:52:30Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300131 proofread-index text/x-wiki c0t77psi52jlvdd8d41cbjyjnhgegjo Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27KM.42025.pdf 102 107129 300132 2026-06-29T15:57:17Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300132 proofread-index text/x-wiki n1uw67uvfkrn7lwgt2puj5l2i25ezc2 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 285 Tahun 2023.pdf 102 107130 300133 2026-06-29T16:18:17Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300133 proofread-index text/x-wiki rdnjb2dl2oag14bckil3jt15wk08iw0 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 TAHUN 2023.pdf 102 107131 300134 2026-06-29T16:29:47Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300134 proofread-index text/x-wiki ongv8h9xtaeoem3rh1f2l6gj7ddxc0x Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 TAHUN 2023.pdf 102 107132 300135 2026-06-29T16:42:32Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300135 proofread-index text/x-wiki dqfa2afgkkd7nqeqsqe41n2vp9sbxd7 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266 KM.6 2023.pdf 102 107133 300136 2026-06-29T16:48:07Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300136 proofread-index text/x-wiki 42u12on7oe0xq16y9tcmhoepkllv9zm Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138 TAHUN 2023.pdf 102 107134 300137 2026-06-29T16:53:11Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300137 proofread-index text/x-wiki ryth0abyx6hdn6hpoz92ociivtpcro2 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40 KM.7 2023.pdf 102 107135 300138 2026-06-29T17:07:26Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300138 proofread-index text/x-wiki 5950n6vwh8gs29z6t53dwu6xzcfwmj0 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 KM.4 2023.pdf 102 107136 300139 2026-06-29T17:11:40Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300139 proofread-index text/x-wiki b2iurqtdmn77zcc6lj9xbz65q4qpeg4 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35 KM.4 2023.pdf 102 107137 300140 2026-06-29T17:48:31Z Silmi Maryam 27190 ←Membuat halaman berisi '' 300140 proofread-index text/x-wiki dnplxe1br605gd3prf4jrm5zdks25an Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11-MK-EF.2-2026.pdf 102 107138 300141 2026-06-30T02:07:47Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300141 proofread-index text/x-wiki 7y67uuzzj5r60hx2l713forw2einz05 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11-MK-PK-2026.pdf 102 107139 300142 2026-06-30T02:24:44Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300142 proofread-index text/x-wiki or3tge9f2fkfg5nnn2vdby7nvbjoh2x Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9 MK BC 2025.pdf 102 107140 300143 2026-06-30T02:41:53Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300143 proofread-index text/x-wiki o22ed0hcn99ht4urfguj9m2mblhbzc8 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44 KM.7 2024.pdf 102 107141 300144 2026-06-30T02:50:35Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300144 proofread-index text/x-wiki e6yq0z7fhtsedob6azwoqrxtjy0bysy Halaman:UU 20 2025.pdf/71 104 107142 300145 2026-06-30T03:04:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -71- Pasal 135 Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain. Bagian Ketujuh Penyadapan Pasal 136 (1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan... 300145 proofread-page text/x-wiki 3oo5qty2d64fl4ahfzh9i8or7ienq6k Halaman:UU 20 2025.pdf/72 104 107143 300146 2026-06-30T03:09:26Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Pasal 138 (1) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (2) Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, pemsahaan te... 300146 proofread-page text/x-wiki i7pmd0593vekaujnmnbpwgiph3uro1h 300147 300146 2026-06-30T03:10:30Z ~2026-37151-70 27320 300147 proofread-page text/x-wiki iitar9jxa227kcod1p4kcnfqn6ekhzf 300148 300147 2026-06-30T03:11:11Z ~2026-37151-70 27320 300148 proofread-page text/x-wiki qzh5p5z2hpwrdsllzxfir8yqph3vxyl Halaman:UU 20 2025.pdf/73 104 107144 300149 2026-06-30T03:16:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi: a. uraian tindak pidana yang sedang diproses; b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang a... 300149 proofread-page text/x-wiki rtz2jub420gertcadwug33t4eupxo5f Halaman:UU 20 2025.pdf/74 104 107145 300150 2026-06-30T03:21:27Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- (1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan. (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan. (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakiba... 300150 proofread-page text/x-wiki gt7b2bgqc7p5h2qapdg4jne26dfjrbd Halaman:UU 20 2025.pdf/75 104 107146 300151 2026-06-30T03:26:03Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- (3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA Pasal 142 Tersangka atau Terdakwa berhak: a. segera... 300151 proofread-page text/x-wiki t4x7sp5jtye3z2434xlu2tygzolz76l Halaman:UU 20 2025.pdf/76 104 107147 300152 2026-06-30T03:29:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat; m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa; n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif; o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus; p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi da... 300152 proofread-page text/x-wiki pxo1fxqj2h72kr97wwow3hg5mtwqext Halaman:UU 20 2025.pdf/77 104 107148 300153 2026-06-30T03:34:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77- f. bebas dari pertanyaan yang menjerat; g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; i. dirahasiakan identitasnya; j. memperoleh penggantian biaya transp... 300153 proofread-page text/x-wiki ipuzb806b1piw5ikn7uzllfu9imc91k Halaman:UU 20 2025.pdf/78 104 107149 300154 2026-06-30T03:39:14Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78- g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; j. dirahasiakan identitasnya; k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; l. mengajukan R... 300154 proofread-page text/x-wiki 9mkkcwnwcy2eqjozxn04x34ffmtbm13 Halaman:UU 20 2025.pdf/79 104 107150 300155 2026-06-30T03:44:40Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79- Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas Pasal 145 (1) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 146 (1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai perta... 300155 proofread-page text/x-wiki 7m8clu4117pdwkh542ox9ofa9hpd71v 300156 300155 2026-06-30T03:46:04Z ~2026-37151-70 27320 300156 proofread-page text/x-wiki desnexe61sz82wynfxd2nw6hw4gwdwv Halaman:UU 20 2025.pdf/80 104 107151 300157 2026-06-30T03:49:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80- (2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;... 300157 proofread-page text/x-wiki 75w6hwviekksb9r0phv97jukmsezt0u Halaman:UU 20 2025.pdf/81 104 107152 300158 2026-06-30T03:53:33Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81- b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. BAB VIII ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Advokat Pasal 149 (1) Advokat berstatus sebagai penegak huku... 300158 proofread-page text/x-wiki ipdhqdqy314hy2qcb8vc4mqkrqr80vc Halaman:UU 20 2025.pdf/82 104 107153 300159 2026-06-30T03:57:48Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan; e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya; g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap... 300159 proofread-page text/x-wiki rsp1idk52p7602erjlmueoi3ob82lu0 Halaman:UU 20 2025.pdf/83 104 107154 300160 2026-06-30T04:01:51Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- Pasal 152 (l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. Pasal 153 Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib... 300160 proofread-page text/x-wiki 88saps7qhcco0z7cjiqr0cs63rqnhkd Halaman:UU 20 2025.pdf/84 104 107155 300161 2026-06-30T04:06:23Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- (4) Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh : a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik danTersangka, pelapor,... 300161 proofread-page text/x-wiki 5z4jvwdh98gq3z27l5rwb8b689xv2lv 300162 300161 2026-06-30T04:07:28Z ~2026-37151-70 27320 300162 proofread-page text/x-wiki a1x4yiyg99382bndhh3eoqtsj437n6u Halaman:UU 20 2025.pdf/85 104 107156 300163 2026-06-30T04:16:11Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- BAB IX BERITA ACARA Pasal 156 (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai: a. pemeriksaan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan benda; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; i. pengambilan keterangan Saksi; j. pemeriksaan di tempat kejadian; k. pengambilan Keterangan Ahli; l. pelaksanaan penetapa... 300163 proofread-page text/x-wiki qde5cznt16icqokzpxq7ys7awrn6vyy 300164 300163 2026-06-30T04:18:09Z ~2026-37151-70 27320 300164 proofread-page text/x-wiki qov9b9udskud00vjclbpe7hixzoe9pq Halaman:UU 20 2025.pdf/86 104 107157 300165 2026-06-30T04:22:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- (5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. (6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. BAB X SUMPAH ATAU JANJI Pasal 157 (1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan da... 300165 proofread-page text/x-wiki 5u6cxyk989j1cb2d9vesirywf2b93l8 300166 300165 2026-06-30T04:22:52Z ~2026-37151-70 27320 300166 proofread-page text/x-wiki qfzymuvfybi41biikpd1vfg94p0zdjw Halaman:UU 20 2025.pdf/87 104 107158 300167 2026-06-30T04:59:48Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87- c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan. Pasal 159 (1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanak... 300167 proofread-page text/x-wiki d671sdxj3j6e6w0rr5kwalvygzvsafm 300168 300167 2026-06-30T05:00:36Z ~2026-37151-70 27320 300168 proofread-page text/x-wiki rbfehx73z9fj8yufwblovvux8g784uj Halaman:UU 20 2025.pdf/88 104 107159 300169 2026-06-30T05:03:31Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88- Pasal 161 Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 162 Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimak... 300169 proofread-page text/x-wiki gtxwscsw6ho1o9dxo9e1p16atbz5o05 300170 300169 2026-06-30T05:04:12Z ~2026-37151-70 27320 300170 proofread-page text/x-wiki np7xu4h4x2n4xi0wffq6461fmbumu1r Halaman:UU 20 2025.pdf/89 104 107160 300171 2026-06-30T05:07:47Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan; f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Peng... 300171 proofread-page text/x-wiki r8tsue3vsgn8w1kgkdgdv1gzwei3coi Halaman:UU 20 2025.pdf/90 104 107161 300172 2026-06-30T05:11:38Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita. (4) Ganti Rugi dapat diajukan terha... 300172 proofread-page text/x-wiki fnpawblyyg28s1odqynko1cwls37r0n Indeks:KMK RI No 14 KM4 2024.pdf 102 107162 300174 2026-06-30T05:23:33Z Rikza0909 27268 ←Membuat halaman berisi '' 300174 proofread-index text/x-wiki ceqyhklv32amivl4rd05napvjr9u0tz Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2025.pdf 102 107163 300175 2026-06-30T05:25:27Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300175 proofread-index text/x-wiki obuj8ezrw5o2utgmqo2k21wnpn26jxi Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2025.pdf 102 107164 300176 2026-06-30T05:33:13Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300176 proofread-index text/x-wiki kj3ehz0j8vo8jsuxw1yjj1u7w87b6th Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025.pdf 102 107165 300177 2026-06-30T05:36:12Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300177 proofread-index text/x-wiki cirs1rp2ka32o3lu0ei4owsilnhbhv7 Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025.pdf 102 107166 300178 2026-06-30T05:39:25Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300178 proofread-index text/x-wiki fwnxjnqgyfv15qt5dhpbg6ztma9kv6b Halaman:UU 20 2025.pdf/91 104 107167 300179 2026-06-30T05:42:32Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91- (3) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu. (4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya m... 300179 proofread-page text/x-wiki 5onc6r08sbdtjpxbnr2kf3atatjvwos 300181 300179 2026-06-30T05:43:58Z ~2026-37151-70 27320 300181 proofread-page text/x-wiki hggmv19kg4qb26d94lkcbrx3gbrlso0 Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2025.pdf 102 107168 300180 2026-06-30T05:42:50Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300180 proofread-index text/x-wiki fadv44m1k725ltp7eqqapblgmqovmmf Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2025.pdf 102 107169 300182 2026-06-30T05:46:05Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300182 proofread-index text/x-wiki frw1ej996fg0xvzw95g1jjwjsca5od5 Halaman:UU 20 2025.pdf/92 104 107170 300183 2026-06-30T05:46:21Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -92- Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi Pasal 168 Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Bagian Keempat Mahkamah Agung Pasal 169 Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali. BAB XII KONEKSITAS Pasal 170 (1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh me... 300183 proofread-page text/x-wiki nma7z43pn4gc29h7hnqz77b5s2xle6u Halaman:UU 20 2025.pdf/93 104 107171 300184 2026-06-30T05:50:38Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93- (4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer. (5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana. Pasal 171 (1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan odit... 300184 proofread-page text/x-wiki d3oev1vxlkicgdao50eqmf5ndr89lmd 300185 300184 2026-06-30T05:51:18Z ~2026-37151-70 27320 300185 proofread-page text/x-wiki a20xbexvhpbbkssn9ac8eb532ies5j8 Halaman:UU 20 2025.pdf/94 104 107172 300186 2026-06-30T05:54:03Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. (4) Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI Bagian Kesatu Ganti Rugi Pasal 173 (1) Tersangka, Terdakwa, at... 300186 proofread-page text/x-wiki paovo8is1hjb8nmj9ot9xp6uwxdvpmh Halaman:UU 20 2025.pdf/95 104 107173 300187 2026-06-30T05:57:36Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Pasal 174 (1) Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. Pasal 175 (1) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (2) Pembayaran Ganti Rugi diberikan dala... 300187 proofread-page text/x-wiki 175g8cyvcv1473zfbstow5xoyrunbdf 300188 300187 2026-06-30T05:58:57Z ~2026-37151-70 27320 300188 proofread-page text/x-wiki oljjwijx3c35vtdee3l8jw0ecoqzx8u Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 1.pdf 102 107174 300189 2026-06-30T05:59:15Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300189 proofread-index text/x-wiki a11h0fnetscfaart09e9wcm8ewxq7nt Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 2.pdf 102 107175 300190 2026-06-30T06:00:57Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300190 proofread-index text/x-wiki tgubffs0huc7dgwozfzh0itq1168l5a Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 3.pdf 102 107176 300191 2026-06-30T06:02:06Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300191 proofread-index text/x-wiki 397swhyn0900t19hcs1lbo8sqrq13cx Halaman:UU 20 2025.pdf/96 104 107177 300192 2026-06-30T06:02:45Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96- Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 176 (1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasisosial; b. Rehabilitasi medis; c. pemberdayaan sosial; dan d. reintegrasi sosial. (3) Rehabilitasi terseb... 300192 proofread-page text/x-wiki qarr9fl1heha8n1ivrsym92q10a5uem 300193 300192 2026-06-30T06:03:20Z ~2026-37151-70 27320 300193 proofread-page text/x-wiki ndwl98pglblcja5uu7h6k5rgs3bcydp Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 4.pdf 102 107178 300194 2026-06-30T06:03:26Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300194 proofread-index text/x-wiki 8j2371fhmn44zk82gzp21pvpmoerizl Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 5.pdf 102 107179 300195 2026-06-30T06:04:57Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300195 proofread-index text/x-wiki jwrn8krsehpbqd8d5vw8x49txpod4no Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024.pdf 102 107180 300196 2026-06-30T06:05:47Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300196 proofread-index text/x-wiki n7e5riplt7vo49vgrwm3jxzlm4c1w1u Halaman:UU 20 2025.pdf/97 104 107181 300197 2026-06-30T06:06:09Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97- Bagian Ketiga Restitusi Pasal 178 (1) Korban berhak mendapatkan Restitusi. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Pasal 179 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim w... 300197 proofread-page text/x-wiki f4zc04qnid12qhoa4wq7mhzkay5abmx Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 6.pdf 102 107182 300198 2026-06-30T06:07:36Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300198 proofread-index text/x-wiki 0ywxpkkjq8u2brthhgf6lz0h9s6lvzp Indeks:Tiga Panglima Prang Djilid 7.pdf 102 107183 300199 2026-06-30T06:07:50Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300199 proofread-index text/x-wiki eclz58qjh2sj9xjs9w3ai7rx84tmwae Halaman:UU 20 2025.pdf/98 104 107184 300200 2026-06-30T06:09:35Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98- Pasal 181 (1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-... 300200 proofread-page text/x-wiki me4chbu4b94c4ictk14q2sitwby8obq Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.pdf 102 107185 300201 2026-06-30T06:12:22Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300201 proofread-index text/x-wiki dlzmm9i7i1f2jon4fa4xu5yzsql0glz Halaman:UU 20 2025.pdf/99 104 107186 300202 2026-06-30T06:14:15Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99- (8) Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin usaha Korporasi. (9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Pasal 182 (1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kep... 300202 proofread-page text/x-wiki ec828zk7d6dz85dxjpo71ct8ag7vs5o Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.pdf 102 107187 300203 2026-06-30T06:15:59Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300203 proofread-index text/x-wiki fv0bvytpjpqtcwpvp3z36n4svm4rqfv Halaman:UU 20 2025.pdf/100 104 107188 300204 2026-06-30T06:18:05Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100- Pasal 184 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (2) Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. Pasal 185 (1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu pali... 300204 proofread-page text/x-wiki stljlnib1n3g6y2a84vurhn8zll6arh 300205 300204 2026-06-30T06:18:51Z ~2026-37151-70 27320 300205 proofread-page text/x-wiki ohmx4tecor5roase8n7skmdh34g9cy4 Halaman:UU 20 2025.pdf/101 104 107189 300206 2026-06-30T06:21:50Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101- Bagian Kelima Dana Abadi Pasal 187 (1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pendapatan investasi; c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum; d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u... 300206 proofread-page text/x-wiki 0sp035txdo4h24msxy74rff1dis1ew1 Halaman:UU 20 2025.pdf/102 104 107190 300207 2026-06-30T06:26:19Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -102- (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. (3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan. Pasal 190 (1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1),... 300207 proofread-page text/x-wiki aii21s9cgpukmnwgfdckn8ujacs4nmk Halaman:UU 20 2025.pdf/103 104 107191 300208 2026-06-30T06:30:05Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103- BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 193 (1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya. (2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa. (3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat ked... 300208 proofread-page text/x-wiki sio06rq442hbvnuwacn6mwaya05d11j Halaman:UU 20 2025.pdf/104 104 107192 300209 2026-06-30T06:34:28Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -104- Pasal 194 (1) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang har... 300209 proofread-page text/x-wiki e1s83581mn9k6o45jmaaw83hu8nrevl Halaman:UU 20 2025.pdf/105 104 107193 300210 2026-06-30T06:38:09Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -105- Pasal 197 (1) Dalam ha1 Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima. (2) Apabila jangka waktu sebag... 300210 proofread-page text/x-wiki 9489c95xsmwfb5n00l0tlfj6gysbr09 300211 300210 2026-06-30T06:38:34Z ~2026-37151-70 27320 300211 proofread-page text/x-wiki 6forktk2ebig0x7g5m4b0bfb87it1kc Halaman:UU 20 2025.pdf/106 104 107194 300212 2026-06-30T06:42:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -106- Pasal 198 Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika: a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama. Pasal 199 (1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum... 300212 proofread-page text/x-wiki 7dkw4qtmhdbp0to50d80pqe9hgwboec Halaman:UU 20 2025.pdf/107 104 107195 300213 2026-06-30T06:46:21Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -107- Pasal 201 (1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.... 300213 proofread-page text/x-wiki gsobe8aht9trmhuufej31xtc68rw0ch Halaman:UU 20 2025.pdf/108 104 107196 300214 2026-06-30T06:50:57Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -108- (4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi. (5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. (6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum menca... 300214 proofread-page text/x-wiki h9bxv30fexvzoe8l5clzquvwgq9zi4s Halaman:UU 20 2025.pdf/109 104 107197 300215 2026-06-30T06:54:52Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- (2) Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik. (3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan men... 300215 proofread-page text/x-wiki 4cervvs3lzg92gffl38px5he82z5uas Halaman:UU 20 2025.pdf/110 104 107198 300216 2026-06-30T06:58:44Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -110- (7) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa. (8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebaga... 300216 proofread-page text/x-wiki 8dm86qc4ffrrpu1af3aef7vumbg8tl0 Halaman:UU 20 2025.pdf/111 104 107199 300218 2026-06-30T07:02:32Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 111- (3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. (4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara p... 300218 proofread-page text/x-wiki 92boa5xfmfv4mn33y5me502qbquaoza Halaman:UU 20 2025.pdf/112 104 107200 300220 2026-06-30T07:06:19Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -112- (6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. (7) Pengadilan tinggi sebagaima... 300220 proofread-page text/x-wiki 53gv8kxrewyl9fw06f6til93xswh6nc 300221 300220 2026-06-30T07:07:28Z ~2026-37151-70 27320 300221 proofread-page text/x-wiki h0k4jx4ntynau8fazm7658d72bbrjz3 Halaman:UU 20 2025.pdf/113 104 107201 300222 2026-06-30T07:34:20Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -113- (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan y... 300222 proofread-page text/x-wiki a98uvk6vlltgmeecr7vyxmcrypc7250 Halaman:UU 20 2025.pdf/114 104 107202 300223 2026-06-30T07:39:38Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -114- (5) Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut. (6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli. (7) Selain menany... 300223 proofread-page text/x-wiki pepnyfl4p6ecnujm6wf1na0xsql7b89 Halaman:UU 20 2025.pdf/115 104 107203 300224 2026-06-30T07:44:24Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -115- Pasal 211 Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim. Pasal 212 (1) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang ka... 300224 proofread-page text/x-wiki 6c16ofzk4wx5m7796e1qqp68mgnq0g4 Halaman:UU 20 2025.pdf/116 104 107204 300225 2026-06-30T07:48:15Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -116- (3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat. (4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa. (5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa. (6) Advokat selanjutnya d... 300225 proofread-page text/x-wiki nwu2tg3mhklt0rtx10qtr1e56ftksqq Halaman:UU 20 2025.pdf/117 104 107205 300226 2026-06-30T07:52:48Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -117- (2) Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi. (3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdakwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi. Pasal 217 (1) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharu... 300226 proofread-page text/x-wiki gveqk7iut7i12kex9bmu1c4x8f7sonl Halaman:UU 20 2025.pdf/118 104 107206 300227 2026-06-30T07:56:25Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -118- Pasal 219 (1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji. (2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pasal 220 (1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia... 300227 proofread-page text/x-wiki s1l2qr0e1xe9h4s6drrt66xy7q8kt23 300228 300227 2026-06-30T07:57:05Z ~2026-37151-70 27320 300228 proofread-page text/x-wiki pkuhftvyfkou7try98m4jufotva4de4 Halaman:UU 20 2025.pdf/119 104 107207 300229 2026-06-30T08:01:44Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -119 - (2) Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain. Pasal 223 (1) Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa. (2) Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim meminta Terd... 300229 proofread-page text/x-wiki kdfj9j0mkxmvnbpnhud389ixmxjmuxn Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf 102 107208 300230 2026-06-30T08:04:43Z Rikza0909 27268 ←Membuat halaman berisi '' 300230 proofread-index text/x-wiki pz3u3hy1jnx99fzuvyw1yvyh5vdvy1g 300231 300230 2026-06-30T08:05:59Z Rikza0909 27268 Rikza0909 memindahkan halaman [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf]] ke [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf]] 300230 proofread-index text/x-wiki pz3u3hy1jnx99fzuvyw1yvyh5vdvy1g Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf 102 107209 300232 2026-06-30T08:05:59Z Rikza0909 27268 Rikza0909 memindahkan halaman [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM42024.pdf]] ke [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15KM.42024.pdf]] 300232 proofread-index text/x-wiki ect8ejmvn057z8eayhcfhi0zc9xtb17 Halaman:UU 20 2025.pdf/120 104 107210 300233 2026-06-30T08:06:23Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -120- Pasal 225 Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Pasal 226 (1) Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut. (2) Dalam... 300233 proofread-page text/x-wiki 13upznvrb40c8s4sfgr9x3mcbgjr76e Halaman:UU 20 2025.pdf/121 104 107211 300234 2026-06-30T08:10:25Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -121- (2) Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan. Pasal 229 (1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memb... 300234 proofread-page text/x-wiki d8lb340nvazb0i182494l3wksm99n6h 300235 300234 2026-06-30T08:11:25Z ~2026-37151-70 27320 300235 proofread-page text/x-wiki so8x2b3wzkxuna81urd7si1lwzdq435 Halaman:UU 20 2025.pdf/122 104 107212 300236 2026-06-30T08:15:38Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -122- Pasal 231 (1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut. (2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang membera... 300236 proofread-page text/x-wiki 6tkmw48h0vcnw2sukxs6q9k3ha926ki Halaman:UU 20 2025.pdf/123 104 107213 300237 2026-06-30T08:20:18Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -123- (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. (4) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya. (5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai... 300237 proofread-page text/x-wiki dvapgq5rt96hn9z81mc54vk1iff44id Indeks:Boekoe 1 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107214 300238 2026-06-30T08:22:26Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300238 proofread-index text/x-wiki jik8z3ilbs0h228ktrv6py05h2t6so1 Halaman:UU 20 2025.pdf/124 104 107215 300239 2026-06-30T08:24:40Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -124- (2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. (3) Hakim wajib: a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)... 300239 proofread-page text/x-wiki 097y9sevv9mjjmw9aoqwk65zp903vo5 300240 300239 2026-06-30T08:25:18Z ~2026-37151-70 27320 300240 proofread-page text/x-wiki nosm1oxnrevdlcvkdjdbi0e74yp7m9l Indeks:Boekoe 2 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107216 300241 2026-06-30T08:26:42Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300241 proofread-index text/x-wiki 8q86zxqjcjl5yc9icng9h5wylhl0k0a Indeks:Boekoe 3 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107217 300242 2026-06-30T08:26:59Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300242 proofread-index text/x-wiki 7uhz80tmrn6yig1tl5sztj0jf4j7wbh Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16KM.42024.pdf 102 107218 300243 2026-06-30T08:27:11Z Rikza0909 27268 ←Membuat halaman berisi '' 300243 proofread-index text/x-wiki it6vyz13a6vqtt6x5m98x2flmwgror0 Indeks:Boekoe 4 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107219 300244 2026-06-30T08:27:16Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300244 proofread-index text/x-wiki 42r5ddyu06sm92lrr6mam4bkm0v0m8g Indeks:Boekoe 5 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107220 300245 2026-06-30T08:27:52Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300245 proofread-index text/x-wiki g0livq1th9b98sadz7ovmn0z7utwmrn Indeks:Boekoe 6 Tjerita Ngo Lie Hin Tong.pdf 102 107221 300246 2026-06-30T08:28:07Z Alicya- 21994 ←Membuat halaman berisi '' 300246 proofread-index text/x-wiki q04kczn8idvevgl68z1p2reh1v446o9 300247 300246 2026-06-30T08:28:32Z Alicya- 21994 300247 proofread-index text/x-wiki f5gov44h4y3ve6tpaxnhox82fi03gye Halaman:UU 20 2025.pdf/125 104 107222 300248 2026-06-30T08:29:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -125- (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunaka... 300248 proofread-page text/x-wiki 64y76a30fhf8tf34j9p44q53ezksqjt 300249 300248 2026-06-30T08:30:58Z ~2026-37151-70 27320 300249 proofread-page text/x-wiki qjsr5857aurghe4l79li18swkmtdzns Halaman:UU 20 2025.pdf/126 104 107223 300250 2026-06-30T08:35:11Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -126- (3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. (4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi. (5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim waj... 300250 proofread-page text/x-wiki abdv8rjfsv9406gj4dajqxikiywcsnw Halaman:Moral dan batin seri 1.pdf/19 104 107224 300251 2026-06-30T08:38:36Z OwlyKnight 24017 /* Telah diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '{{c|'''6.'''}} '''Kainginan untuk bisa tinggal hidup didalam dunia jang berwudjut''', jaitu di dunia kasar, lantaran ketarik pada apa-apa jang bersifat indah dan menjengkan. Biarpun itu orang hidup didunia dengan tidak berbuat kedosaan, tetapi kapan ia merasa seneng dan ketarik pada salah satu wudjut jang ada didunia, nistjaja kemadjuannja tertahan karena semua rasa ketarik atau kepengin ada bersifat mengikat. Tetapi ada banjak djuga orang sutj... 300251 proofread-page text/x-wiki odhd9ljev8y3651i7n62dvwdcj8vc6y Halaman:UU 20 2025.pdf/127 104 107225 300252 2026-06-30T08:40:09Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -127- (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut. Pasal 239 Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: a. berita acara dan surat lain d... 300252 proofread-page text/x-wiki q82x0syjrg7zlmj01y0qlskh5zgyor8 Halaman:UU 20 2025.pdf/128 104 107226 300253 2026-06-30T08:44:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -128- (3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. (4) Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. Pasal 241 Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup: a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; b. ala... 300253 proofread-page text/x-wiki h80r5fgw5p60u40uj0inu0wqz4n90lm Halaman:UU 20 2025.pdf/129 104 107227 300254 2026-06-30T08:49:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -129- Pasal 244 (1) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan. (2) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas. (3) Dalam hal Hakim berpendap... 300254 proofread-page text/x-wiki 3vp0rq1nft0ht8r6f1i02cq46n9f045 Halaman:UU 20 2025.pdf/130 104 107228 300255 2026-06-30T08:54:13Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -130- Pasal 246 (1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a. ringannya perbuatan; b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. Ter... 300255 proofread-page text/x-wiki a5ufm3u5wrol1ntq6qc1fm47tk1t1zh 300256 300255 2026-06-30T08:55:38Z ~2026-37151-70 27320 300256 proofread-page text/x-wiki gexxq2uy9p6twylxry1pkgjuppmeczc Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025.pdf 102 107229 300257 2026-06-30T08:57:35Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300257 proofread-index text/x-wiki 8llorsadnhhyxnuauqwzi5rlap99j95 Halaman:UU 20 2025.pdf/131 104 107230 300258 2026-06-30T08:59:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -131- Pasal 248 Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 249 (1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada. (3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, H... 300258 proofread-page text/x-wiki 5xbp3eefl5cn686vhbfhvnoo8tx6a5d Halaman:UU 20 2025.pdf/132 104 107231 300259 2026-06-30T09:04:07Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -132- c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa; e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan... 300259 proofread-page text/x-wiki re0bufapjs8fss5zlh35wfmk04jjabf Halaman:UU 20 2025.pdf/133 104 107232 300260 2026-06-30T09:08:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -133- Pasal 251 (1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. (2) Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan. (3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaks... 300260 proofread-page text/x-wiki qml8xxdvviux2feu8uqio5u858h6vjx Halaman:UU 20 2025.pdf/134 104 107233 300261 2026-06-30T09:12:51Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -134- Pasal 254 Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusEm diucapkan. Pasal 255 (1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putu... 300261 proofread-page text/x-wiki sn14s6vqxo4x9vjo1tmxrg19lb1apw0 300262 300261 2026-06-30T09:13:28Z ~2026-37151-70 27320 300262 proofread-page text/x-wiki fdloc7uncwqwzdo0n7l7di5ittc6gqy Halaman:UU 20 2025.pdf/135 104 107234 300263 2026-06-30T09:16:54Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -135- Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 257 (1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. (2) Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan. (3) Dalam acara... 300263 proofread-page text/x-wiki 31m8nnocg3uxvwp71mliwrfphotoz1j Halaman:UU 20 2025.pdf/136 104 107235 300264 2026-06-30T09:21:09Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -136- (4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar. (5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal. Bagian Ketujuh Acara Pemeriksaan Cepat Pasal 258 (l) Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kita... 300264 proofread-page text/x-wiki 1y2k1vwsiv23w8j9qrjmsjs35mw6576 Halaman:UU 20 2025.pdf/137 104 107236 300265 2026-06-30T09:24:30Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -137- Pasal 260 (1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan. (2) Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga. (3) Hakim yang... 300265 proofread-page text/x-wiki iryd90tc8lncyr4kt3zkstk0fm0qjxg Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2025.pdf 102 107237 300266 2026-06-30T09:25:59Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300266 proofread-index text/x-wiki f3dhxk5uptks10hvdj10c6akgpmpui2 Halaman:UU 20 2025.pdf/138 104 107238 300267 2026-06-30T09:29:01Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -138- Pasal 264 Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV. Pasal 265 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 266 (1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.... 300267 proofread-page text/x-wiki c2vo1h34qjg2nw348tk4blcnvmv752j Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025.pdf 102 107239 300268 2026-06-30T09:30:29Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300268 proofread-index text/x-wiki iie8b1mb4wchbi51htsmhlhr6x298k5 Halaman:UU 20 2025.pdf/139 104 107240 300269 2026-06-30T09:32:27Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- Pasal 267 Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan. Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan Pasal 268 (1) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. (2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk m... 300269 proofread-page text/x-wiki ig2yuvmyxcn6ltcmbmgv4bfiapgkbhx Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025.pdf 102 107241 300270 2026-06-30T09:34:20Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300270 proofread-index text/x-wiki md4euyi9sl64hixyd3sytf1wfxtgauv Halaman:UU 20 2025.pdf/140 104 107242 300271 2026-06-30T09:36:50Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -140- (2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. (3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keaman... 300271 proofread-page text/x-wiki onmm0lso722iptq83sbjfpxogz9kjbs Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025.pdf 102 107243 300272 2026-06-30T09:38:29Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300272 proofread-index text/x-wiki ssv70cb8j32b2vy80zhhifo7cy60ut6 Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2025.pdf 102 107244 300273 2026-06-30T09:41:36Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300273 proofread-index text/x-wiki 16zb89zzivny37lc9xntoaa8anamh3j Halaman:UU 20 2025.pdf/141 104 107245 300274 2026-06-30T09:41:56Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -141- Pasal 272 (1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. (2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perk... 300274 proofread-page text/x-wiki 64xuxedc9vyj51q271aubaxh3mbc6s2 Halaman:UU 20 2025.pdf/142 104 107246 300275 2026-06-30T09:46:33Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -142- (2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya. Pasal 275 Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 276 (1) Panitera membuat dan menyediakan buku... 300275 proofread-page text/x-wiki sq6zc69bxiepnly9wevhesgpfl60g0e Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20-MK-BC-2026.pdf 102 107247 300276 2026-06-30T09:51:01Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300276 proofread-index text/x-wiki rbxv2k1cr7lfzr5zp9yboqjsxrgn9fg Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18-MK-BC-2026.pdf 102 107248 300277 2026-06-30T09:57:45Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300277 proofread-index text/x-wiki fw6r8hl4tkl8wqk3ef92uxyert2rq94 Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14-MK-EF.2-2026.pdf 102 107249 300278 2026-06-30T10:03:43Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300278 proofread-index text/x-wiki eayyb5bvfp7zjnh0ksziq8ap9rzzhc0 Halaman:UU 20 2025.pdf/143 104 107250 300281 2026-06-30T10:27:14Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -143- (3)Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut. Pasal 278 (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal at... 300281 proofread-page text/x-wiki 99bqc69fmcp0gjgs2byv5w2xirlhwnb Halaman:UU 20 2025.pdf/144 104 107251 300282 2026-06-30T10:30:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -144- Pasal 280 (1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 281 (1) Sidang pengadilan dilaksanal<an dalam ruang sidan... 300282 proofread-page text/x-wiki kt4x365bwgzv2kvzpi8vn7i0d3ewh6k Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 KM.4 2025.pdf 102 107252 300283 2026-06-30T10:33:53Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300283 proofread-index text/x-wiki 247oaix48i9593e6o7l6akxtsyrdjox Halaman:UU 20 2025.pdf/145 104 107253 300284 2026-06-30T10:34:04Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA -145- h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim; i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera; j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan k. temp... 300284 proofread-page text/x-wiki qhwy51h1qiriw201c4rdnqyxotj3hm0 Halaman:UU 20 2025.pdf/146 104 107254 300285 2026-06-30T10:38:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -146- Pasal 284 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara. BAB XVI UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding Pasal 285 (1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dal... 300285 proofread-page text/x-wiki ruqhdc0d0vn7nj8piku80ka8hucygj6 Halaman:UU 20 2025.pdf/147 104 107255 300286 2026-06-30T10:42:35Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -147- Pasal 286 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut ser... 300286 proofread-page text/x-wiki ch567bjalb9v5lid8hm1p6jebnz2vsz Halaman:UU 20 2025.pdf/148 104 107256 300287 2026-06-30T10:45:34Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -148- (3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. (4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya. Pasal 289 (1) Dalam hal Penuntut Umum m... 300287 proofread-page text/x-wiki qi51iv4vb0dd04nd0j8h13jq6ampjz0 Halaman:UU 20 2025.pdf/149 104 107257 300288 2026-06-30T10:48:49Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -149- Pasal 291 (1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. (2) Wewe... 300288 proofread-page text/x-wiki q1m9e18b2ncocph9hycrg4t7fh33ep3 300289 300288 2026-06-30T10:49:42Z ~2026-37151-70 27320 300289 proofread-page text/x-wiki ditfc2f8eu0cx7ipdi89etjv1sswehy Indeks:Simeloengoen 1932.pdf 102 107258 300290 2026-06-30T10:52:47Z Ammachemist 27288 ←Membuat halaman berisi '' 300290 proofread-index text/x-wiki edkev9n1eniv4oq3eud820st6m2kdya Halaman:UU 20 2025.pdf/150 104 107259 300291 2026-06-30T11:09:00Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -150- Pasal 292 (1) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal: a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (l); dan /atau b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan un... 300291 proofread-page text/x-wiki ooax1unwd9y8604ac78gcg83cycm3ms Halaman:UU 20 2025.pdf/151 104 107260 300292 2026-06-30T11:14:06Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -151- (3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding. Pasal 295 (1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadila... 300292 proofread-page text/x-wiki 4l2jqia7gfbf2ft4bm0xfpd8aadvktw Halaman:UU 20 2025.pdf/152 104 107261 300293 2026-06-30T11:18:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -152- Pasal 298 (1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan. (2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum. (4) Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan a... 300293 proofread-page text/x-wiki s2fftjvjiwkcmpvoskbqczzstyy5qrk Halaman:UU 20 2025.pdf/153 104 107262 300294 2026-06-30T11:22:05Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -153- (12) Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi Pasal 299 (1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat ter... 300294 proofread-page text/x-wiki 2h880alwaqvoaq9mggnw9x0ngfy5xzp Halaman:UU 20 2025.pdf/154 104 107263 300295 2026-06-30T11:26:51Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -154- (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal 301 (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa at... 300295 proofread-page text/x-wiki 8v05rxsnx32djehaiibky3jggiub75k 300296 300295 2026-06-30T11:28:01Z ~2026-37151-70 27320 300296 proofread-page text/x-wiki 25hsq35hmeuo8kyqyseyap06jexmqni Halaman:UU 20 2025.pdf/155 104 107264 300297 2026-06-30T11:35:17Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -155- Pasal 303 (1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. (2) Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menan... 300297 proofread-page text/x-wiki ja172vxv46ibk2u9n60ub20xy4bjm8y 300298 300297 2026-06-30T11:37:22Z ~2026-37151-70 27320 300298 proofread-page text/x-wiki b3891y4apokxm8iolv059tizzb0f92z Halaman:UU 20 2025.pdf/156 104 107265 300299 2026-06-30T11:41:39Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -156- Pasal 305 (1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung. (2) Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1), panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk. (3) Buku... 300299 proofread-page text/x-wiki ibxwgrougx3sjk1v6fvze6mdywkyb0f Halaman:UU 20 2025.pdf/157 104 107266 300300 2026-06-30T11:44:06Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -157- (3) Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. Pasal 307 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (2) Dalam hal... 300300 proofread-page text/x-wiki 4vgsclsazommdqyh8kzcbols8gd8nlw 300301 300300 2026-06-30T11:44:56Z ~2026-37151-70 27320 300301 proofread-page text/x-wiki 2xfxae24ho52ncsyesh8l03y2i59mbe Halaman:UU 20 2025.pdf/158 104 107267 300302 2026-06-30T11:48:58Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 158- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik; b. berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan; c. semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadila... 300302 proofread-page text/x-wiki 388i8qda9ed9me67ddhopekhyxfwke4 Halaman:UU 20 2025.pdf/159 104 107268 300303 2026-06-30T11:52:32Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -159- Pasal 309 (1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. (2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian. Pasal 3... 300303 proofread-page text/x-wiki d8t48sqq9q6e3mf4i4n0zwutgotdeb8 Halaman:UU 20 2025.pdf/160 104 107269 300304 2026-06-30T11:55:44Z ~2026-37151-70 27320 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -160- Pasal 312 Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (1) berlaku juga bagr putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. Pasal 313 Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kas... 300304 proofread-page text/x-wiki ku1jjndep3f17vh1qi1o8sbo8rk0qoi