Wikisumber
idwikisource
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama
MediaWiki 1.47.0-wmf.9
first-letter
Media
Istimewa
Pembicaraan
Pengguna
Pembicaraan Pengguna
Wikisumber
Pembicaraan Wikisumber
Berkas
Pembicaraan Berkas
MediaWiki
Pembicaraan MediaWiki
Templat
Pembicaraan Templat
Bantuan
Pembicaraan Bantuan
Kategori
Pembicaraan Kategori
Pengarang
Pembicaraan Pengarang
Indeks
Pembicaraan Indeks
Halaman
Pembicaraan Halaman
Portal
Pembicaraan Portal
TimedText
TimedText talk
Modul
Pembicaraan Modul
Acara
Pembicaraan Acara
Wikisumber:Warung kopi
4
49
300450
299715
2026-07-01T10:34:52Z
OwlyKnight
24017
/* Undang-Undang Tanpa Sumber */ Balas
300450
wikitext
text/x-wiki
{{process header
|title=Warung kopi
|previous=[[Wikisource:Indeks/Komunitas|Halaman komunitas]]
|next=[[Wikisource:Warung kopi/Arsip|Arsip]]/[[Wikisource:Warung kopi/Pesan global|Pesan global]]
}}
{{introkopi}}
== Perlukah menyimpan RUU jika UU-nya sudah jadi? ==
Contoh: [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008]] (masih teks mentah)
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi (2003)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (2006)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi (2008)]]
dan [https://id.wikisource.org/w/index.php?title=Istimewa:Pencarian&search=rancangan+undang-undang&go=Lanjut&ns0=1&ns100=1&ns102=1&ns104=1 rancangan-rancangan] yang lain. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 25 Maret 2026 09.47 (UTC)
:Saya berpendapat untuk tetap mempertahankannya. Tambahan koleksi naskah juga di Wikisumber. [[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 26 Maret 2026 09.17 (UTC)
:Simpan saja. Boleh jadi perbandingan mana yang diubah andai ada. [[Pengguna:Hadithfajri|Hadithfajri]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hadithfajri|bicara]]) 26 Maret 2026 10.48 (UTC)
:Saya rasa bisa disimpan, seperti yang disebutkan di atas. —[[Pengguna:NikolasKHF|NikolasKHF]] ([[Pembicaraan Pengguna:NikolasKHF|🗪]]) 31 Maret 2026 09.55 (UTC)
:Saya berberbeda pendapat dengan teman-teman sebelumnya, saya menilai RUU adalah sebuah naskah yang tidak/belum sah. Ibarat buku, RUU ini masih naskah buku yang tidak diterbitkan dan tidak ada penerbitnya. Sehingga lebih baik dihapus saja.
:Kecuali jika kita mengijinkan naskah buku juga disimpan di WSID. Dan menurut saya ini juga salah, karena naskah buku yang belum terbit sebaiknya disiman di Wikibuku. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 2 April 2026 15.18 (UTC)
::Sependapat dengan Anda. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 18 April 2026 14.28 (UTC)
:Melanjutkan diskusi ini. Setelah melihat beberapa pendapat, bagaimana jika halamannya dibiarkan, tetapi berisi semacam pengalihan menuju UU yang sudah jadi? Jika UU nya belum ada, maka RUU nya tetap dapat dimasukkan ke Wikisumber sebagai sejarah atau sebagai referensi. Tetapi jika dirasa terlalu banyak pekerjaan yang perlu dibuat (mengingat penyunting di WSID juga tidak sebanyak itu), maka kita bisa membuat konsensus untuk tidak menerima RUU sama sekali dan menunggu UU-nya selesai dan disahkan. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 10 Mei 2026 08.21 (UTC)
::Saya setuju untuk membuat konsensus. [[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 07.30 (UTC)
::sepertinya memang perlu diadakan konsensus untuk hal ini. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 05.13 (UTC)
== Pemungutan suara dalam pemilihan U4C 2026 kini telah dibuka ==
<section begin="announcement-content" />
Para pemilih yang memenuhi syarat diundang untuk berpartisipasi dalam pemilihan [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee|Komite Koordinasi Kode Etik Universal]] (U4C) tahun 2026. Informasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kelayakan pemilih, tata cara pemungutan suara, informasi kandidat, dan pranala menuju halaman pemungutan suara, tersedia di Meta pada [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee/Election/2026|halaman informasi Pemilihan 2026]]. Pemungutan suara akan ditutup pada 2 Juni 2026 [https://zonestamp.toolforge.org/1780358400 pukul 00.00 UTC].
Silakan memberikan suara apabila akun Anda memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diumumkan paling lambat pada 14 Juni 2026. — Bekerja sama dengan U4C,<section end="announcement-content" />
[[m:User:Keegan (WMF)|Keegan (WMF)]] ([[m:User talk:Keegan (WMF)|talk]]) 27 Mei 2026 17.15 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Keegan (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Milestone ==
Pencapaian terbaru:
* 10.000 halaman konten
* 100.000 jumlah halaman (akan)
* 300.000 total suntingan (akan)
<small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 5 Juni 2026 18.02 (UTC)
:Wow!
:Cara tahunya bagaimana, Mas? Apakah hanya pengurus yang bisa mengecek itu? @[[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]
:[[Pengguna:Quraeni|mojumoya]] ([[Pembicaraan Pengguna:Quraeni|bicara]]) 22 Juni 2026 07.23 (UTC)
::[[Istimewa:Statistik]] <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 22 Juni 2026 17.56 (UTC)
== Undang-Undang Tanpa Sumber ==
3 naskah terbaru adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang tidak memiliki sumber. Apakah ini bisa dipertahankan atau harus memasukkan naskah sumbernya?
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/O/1980]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O/1989]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U/1979]]
[[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 01.42 (UTC)
:* 0507/O/1989: https://file.data.kemendikdasmen.go.id/sk/935183-579298-515214-113612456-1067390692.pdf
:[[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 21 Juni 2026 08.57 (UTC)
:menurut saya, sebaiknya disediakan sumbernya juga. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 04.42 (UTC)
:Sumber dari ketiga surat keputusan (SK) tersebut sudah saya cantumkan di bagian paling bawah halaman tersebut di dalam kode berupa <code><nowiki><!-- Sumber: ... --></nowiki></code> jika dibuka dalam mode penyuntingan (bagian "Lihat pula" atau dengan mengetuk "sunting halaman penuh"). Sebagian besar isi dari sumber tersebut menampilkan batang tubuhnya secara utuh, sedangkan untuk lampirannya masih ada yang halamannya hilang, terpotong, ataupun tidak utuh sehingga perlu dicari lagi dari sumber yang lain. [[Pengguna:Rafka Aditia|Rafka Aditia]] ([[Pembicaraan Pengguna:Rafka Aditia|bicara]]) 23 Juni 2026 04.40 (UTC)
::Terima kasih. Saya rasa perlu diberikan sumber dan coba diujibaca ulang (atau disalin tempel ke ruang nama Halaman:). Untuk bagian lampiran, bisa menggunakan sumber lain jika sudah ditemukan halaman yang utuh. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.34 (UTC)
== RFC about AI-generated content in Wikimedia Commons ==
<bdi lang="en" dir="ltr">Apologies for writing in English, please help translate this message to your language. You are invited to participate in a [[c:Commons:Requests for comment/Policy update for AI content|request for comment on Wikimedia Commons about a policy update for AI content]]. This may affect files that are uploaded to Wikimedia Commons for use on this project. Thank you. [[m:User:Codename Noreste|Codename Noreste]] ([[m:User talk:Codename Noreste|bicara]])</bdi> 23 Juni 2026 17.12 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Codename Noreste@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Penerapan halaman kontak Legal dan Keamanan di bagian bawah wiki Anda ==
<section begin="Message"/>
'''Kontak Legal dan Keamanan'''
Halo, rekan-rekan kontributor! Wikimedia Foundation telah menyediakan [[wmf:Special:MyLanguage/Legal:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contact Information|halaman kontak legal dan keamanan]] yang akan ditambahkan di bagian bawah wiki. Halaman tersebut sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Italia, Jerman, Spanyol, dan sebagainya. Untuk bahasa lainnya akan segera tersedia. Silakan kunjungi [[m:Special:MyLanguage/Wikimedia_Foundation_Legal_and_Safety_Contacts_FAQ|halaman proyek]] untuk informasi selengkapnya, serta kami harapkan kesediaannya untuk meninggalkan komentar di bawah ini atau di [[m:Special:MyLanguage/Talk:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contacts FAQ|halaman pembicaraan]].
<section end="Message"/>
-- [[User:Sannita (WMF)|User:Sannita (WMF)]] ([[User talk:Sannita (WMF)|talk]]) 25 Juni 2026 13.31 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Sannita (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:Sannita_(WMF)/Mass_sending_test&oldid=30731267 -->
973k5nerzp5on4w38acbluni401rcm8
300451
300450
2026-07-01T10:42:11Z
OwlyKnight
24017
/* Usulan penghapusan */ bagian baru
300451
wikitext
text/x-wiki
{{process header
|title=Warung kopi
|previous=[[Wikisource:Indeks/Komunitas|Halaman komunitas]]
|next=[[Wikisource:Warung kopi/Arsip|Arsip]]/[[Wikisource:Warung kopi/Pesan global|Pesan global]]
}}
{{introkopi}}
== Perlukah menyimpan RUU jika UU-nya sudah jadi? ==
Contoh: [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008]] (masih teks mentah)
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi (2003)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (2006)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi (2008)]]
dan [https://id.wikisource.org/w/index.php?title=Istimewa:Pencarian&search=rancangan+undang-undang&go=Lanjut&ns0=1&ns100=1&ns102=1&ns104=1 rancangan-rancangan] yang lain. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 25 Maret 2026 09.47 (UTC)
:Saya berpendapat untuk tetap mempertahankannya. Tambahan koleksi naskah juga di Wikisumber. [[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 26 Maret 2026 09.17 (UTC)
:Simpan saja. Boleh jadi perbandingan mana yang diubah andai ada. [[Pengguna:Hadithfajri|Hadithfajri]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hadithfajri|bicara]]) 26 Maret 2026 10.48 (UTC)
:Saya rasa bisa disimpan, seperti yang disebutkan di atas. —[[Pengguna:NikolasKHF|NikolasKHF]] ([[Pembicaraan Pengguna:NikolasKHF|🗪]]) 31 Maret 2026 09.55 (UTC)
:Saya berberbeda pendapat dengan teman-teman sebelumnya, saya menilai RUU adalah sebuah naskah yang tidak/belum sah. Ibarat buku, RUU ini masih naskah buku yang tidak diterbitkan dan tidak ada penerbitnya. Sehingga lebih baik dihapus saja.
:Kecuali jika kita mengijinkan naskah buku juga disimpan di WSID. Dan menurut saya ini juga salah, karena naskah buku yang belum terbit sebaiknya disiman di Wikibuku. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 2 April 2026 15.18 (UTC)
::Sependapat dengan Anda. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 18 April 2026 14.28 (UTC)
:Melanjutkan diskusi ini. Setelah melihat beberapa pendapat, bagaimana jika halamannya dibiarkan, tetapi berisi semacam pengalihan menuju UU yang sudah jadi? Jika UU nya belum ada, maka RUU nya tetap dapat dimasukkan ke Wikisumber sebagai sejarah atau sebagai referensi. Tetapi jika dirasa terlalu banyak pekerjaan yang perlu dibuat (mengingat penyunting di WSID juga tidak sebanyak itu), maka kita bisa membuat konsensus untuk tidak menerima RUU sama sekali dan menunggu UU-nya selesai dan disahkan. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 10 Mei 2026 08.21 (UTC)
::Saya setuju untuk membuat konsensus. [[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 07.30 (UTC)
::sepertinya memang perlu diadakan konsensus untuk hal ini. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 05.13 (UTC)
== Pemungutan suara dalam pemilihan U4C 2026 kini telah dibuka ==
<section begin="announcement-content" />
Para pemilih yang memenuhi syarat diundang untuk berpartisipasi dalam pemilihan [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee|Komite Koordinasi Kode Etik Universal]] (U4C) tahun 2026. Informasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kelayakan pemilih, tata cara pemungutan suara, informasi kandidat, dan pranala menuju halaman pemungutan suara, tersedia di Meta pada [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee/Election/2026|halaman informasi Pemilihan 2026]]. Pemungutan suara akan ditutup pada 2 Juni 2026 [https://zonestamp.toolforge.org/1780358400 pukul 00.00 UTC].
Silakan memberikan suara apabila akun Anda memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diumumkan paling lambat pada 14 Juni 2026. — Bekerja sama dengan U4C,<section end="announcement-content" />
[[m:User:Keegan (WMF)|Keegan (WMF)]] ([[m:User talk:Keegan (WMF)|talk]]) 27 Mei 2026 17.15 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Keegan (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Milestone ==
Pencapaian terbaru:
* 10.000 halaman konten
* 100.000 jumlah halaman (akan)
* 300.000 total suntingan (akan)
<small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 5 Juni 2026 18.02 (UTC)
:Wow!
:Cara tahunya bagaimana, Mas? Apakah hanya pengurus yang bisa mengecek itu? @[[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]
:[[Pengguna:Quraeni|mojumoya]] ([[Pembicaraan Pengguna:Quraeni|bicara]]) 22 Juni 2026 07.23 (UTC)
::[[Istimewa:Statistik]] <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 22 Juni 2026 17.56 (UTC)
== Undang-Undang Tanpa Sumber ==
3 naskah terbaru adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang tidak memiliki sumber. Apakah ini bisa dipertahankan atau harus memasukkan naskah sumbernya?
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/O/1980]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O/1989]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U/1979]]
[[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 01.42 (UTC)
:* 0507/O/1989: https://file.data.kemendikdasmen.go.id/sk/935183-579298-515214-113612456-1067390692.pdf
:[[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 21 Juni 2026 08.57 (UTC)
:menurut saya, sebaiknya disediakan sumbernya juga. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 04.42 (UTC)
:Sumber dari ketiga surat keputusan (SK) tersebut sudah saya cantumkan di bagian paling bawah halaman tersebut di dalam kode berupa <code><nowiki><!-- Sumber: ... --></nowiki></code> jika dibuka dalam mode penyuntingan (bagian "Lihat pula" atau dengan mengetuk "sunting halaman penuh"). Sebagian besar isi dari sumber tersebut menampilkan batang tubuhnya secara utuh, sedangkan untuk lampirannya masih ada yang halamannya hilang, terpotong, ataupun tidak utuh sehingga perlu dicari lagi dari sumber yang lain. [[Pengguna:Rafka Aditia|Rafka Aditia]] ([[Pembicaraan Pengguna:Rafka Aditia|bicara]]) 23 Juni 2026 04.40 (UTC)
::Terima kasih. Saya rasa perlu diberikan sumber dan coba diujibaca ulang (atau disalin tempel ke ruang nama Halaman:). Untuk bagian lampiran, bisa menggunakan sumber lain jika sudah ditemukan halaman yang utuh. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.34 (UTC)
== RFC about AI-generated content in Wikimedia Commons ==
<bdi lang="en" dir="ltr">Apologies for writing in English, please help translate this message to your language. You are invited to participate in a [[c:Commons:Requests for comment/Policy update for AI content|request for comment on Wikimedia Commons about a policy update for AI content]]. This may affect files that are uploaded to Wikimedia Commons for use on this project. Thank you. [[m:User:Codename Noreste|Codename Noreste]] ([[m:User talk:Codename Noreste|bicara]])</bdi> 23 Juni 2026 17.12 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Codename Noreste@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Penerapan halaman kontak Legal dan Keamanan di bagian bawah wiki Anda ==
<section begin="Message"/>
'''Kontak Legal dan Keamanan'''
Halo, rekan-rekan kontributor! Wikimedia Foundation telah menyediakan [[wmf:Special:MyLanguage/Legal:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contact Information|halaman kontak legal dan keamanan]] yang akan ditambahkan di bagian bawah wiki. Halaman tersebut sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Italia, Jerman, Spanyol, dan sebagainya. Untuk bahasa lainnya akan segera tersedia. Silakan kunjungi [[m:Special:MyLanguage/Wikimedia_Foundation_Legal_and_Safety_Contacts_FAQ|halaman proyek]] untuk informasi selengkapnya, serta kami harapkan kesediaannya untuk meninggalkan komentar di bawah ini atau di [[m:Special:MyLanguage/Talk:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contacts FAQ|halaman pembicaraan]].
<section end="Message"/>
-- [[User:Sannita (WMF)|User:Sannita (WMF)]] ([[User talk:Sannita (WMF)|talk]]) 25 Juni 2026 13.31 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Sannita (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:Sannita_(WMF)/Mass_sending_test&oldid=30731267 -->
== Usulan penghapusan ==
Saya melihat [[:Kategori:Usulan penghapusan]] baru ditambah hari ini oleh @[[Pengguna:Ulumarifah|Ulumarifah]] untuk beberapa indeks berikut:
* [[Indeks:Peraturan Menteri keuangan No. 82.pdf]]
* [[Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2026.pdf]]
* [[Indeks:PMK 83.pdf]]
* [[Indeks:PMK 84.pdf]]
* [[Indeks:PMK 85.pdf]]
* [[Indeks:PMK 86.pdf]]
* [[Indeks:PMK 87.pdf]]
* [[Indeks:PMK 88.pdf]]
* [[Indeks:PMK 89 2025.pdf]]
Melihat dari salah satu [[Pembicaraan Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2026.pdf|halaman pembicaraan]], alasan usulan tersebut adalah "''doubel indeks''". Saya ingin mengonfirmasi sebelum menghapus indeks-indeks tersebut. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.42 (UTC)
7bq6yexbk9zhleyosdaud6q2bwfvfam
300452
300451
2026-07-01T10:43:10Z
OwlyKnight
24017
/* Usulan penghapusan */ Balas
300452
wikitext
text/x-wiki
{{process header
|title=Warung kopi
|previous=[[Wikisource:Indeks/Komunitas|Halaman komunitas]]
|next=[[Wikisource:Warung kopi/Arsip|Arsip]]/[[Wikisource:Warung kopi/Pesan global|Pesan global]]
}}
{{introkopi}}
== Perlukah menyimpan RUU jika UU-nya sudah jadi? ==
Contoh: [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008]] (masih teks mentah)
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi (2003)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (2006)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi (2008)]]
dan [https://id.wikisource.org/w/index.php?title=Istimewa:Pencarian&search=rancangan+undang-undang&go=Lanjut&ns0=1&ns100=1&ns102=1&ns104=1 rancangan-rancangan] yang lain. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 25 Maret 2026 09.47 (UTC)
:Saya berpendapat untuk tetap mempertahankannya. Tambahan koleksi naskah juga di Wikisumber. [[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 26 Maret 2026 09.17 (UTC)
:Simpan saja. Boleh jadi perbandingan mana yang diubah andai ada. [[Pengguna:Hadithfajri|Hadithfajri]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hadithfajri|bicara]]) 26 Maret 2026 10.48 (UTC)
:Saya rasa bisa disimpan, seperti yang disebutkan di atas. —[[Pengguna:NikolasKHF|NikolasKHF]] ([[Pembicaraan Pengguna:NikolasKHF|🗪]]) 31 Maret 2026 09.55 (UTC)
:Saya berberbeda pendapat dengan teman-teman sebelumnya, saya menilai RUU adalah sebuah naskah yang tidak/belum sah. Ibarat buku, RUU ini masih naskah buku yang tidak diterbitkan dan tidak ada penerbitnya. Sehingga lebih baik dihapus saja.
:Kecuali jika kita mengijinkan naskah buku juga disimpan di WSID. Dan menurut saya ini juga salah, karena naskah buku yang belum terbit sebaiknya disiman di Wikibuku. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 2 April 2026 15.18 (UTC)
::Sependapat dengan Anda. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 18 April 2026 14.28 (UTC)
:Melanjutkan diskusi ini. Setelah melihat beberapa pendapat, bagaimana jika halamannya dibiarkan, tetapi berisi semacam pengalihan menuju UU yang sudah jadi? Jika UU nya belum ada, maka RUU nya tetap dapat dimasukkan ke Wikisumber sebagai sejarah atau sebagai referensi. Tetapi jika dirasa terlalu banyak pekerjaan yang perlu dibuat (mengingat penyunting di WSID juga tidak sebanyak itu), maka kita bisa membuat konsensus untuk tidak menerima RUU sama sekali dan menunggu UU-nya selesai dan disahkan. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 10 Mei 2026 08.21 (UTC)
::Saya setuju untuk membuat konsensus. [[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 07.30 (UTC)
::sepertinya memang perlu diadakan konsensus untuk hal ini. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 05.13 (UTC)
== Pemungutan suara dalam pemilihan U4C 2026 kini telah dibuka ==
<section begin="announcement-content" />
Para pemilih yang memenuhi syarat diundang untuk berpartisipasi dalam pemilihan [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee|Komite Koordinasi Kode Etik Universal]] (U4C) tahun 2026. Informasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kelayakan pemilih, tata cara pemungutan suara, informasi kandidat, dan pranala menuju halaman pemungutan suara, tersedia di Meta pada [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee/Election/2026|halaman informasi Pemilihan 2026]]. Pemungutan suara akan ditutup pada 2 Juni 2026 [https://zonestamp.toolforge.org/1780358400 pukul 00.00 UTC].
Silakan memberikan suara apabila akun Anda memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diumumkan paling lambat pada 14 Juni 2026. — Bekerja sama dengan U4C,<section end="announcement-content" />
[[m:User:Keegan (WMF)|Keegan (WMF)]] ([[m:User talk:Keegan (WMF)|talk]]) 27 Mei 2026 17.15 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Keegan (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Milestone ==
Pencapaian terbaru:
* 10.000 halaman konten
* 100.000 jumlah halaman (akan)
* 300.000 total suntingan (akan)
<small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 5 Juni 2026 18.02 (UTC)
:Wow!
:Cara tahunya bagaimana, Mas? Apakah hanya pengurus yang bisa mengecek itu? @[[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]
:[[Pengguna:Quraeni|mojumoya]] ([[Pembicaraan Pengguna:Quraeni|bicara]]) 22 Juni 2026 07.23 (UTC)
::[[Istimewa:Statistik]] <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 22 Juni 2026 17.56 (UTC)
== Undang-Undang Tanpa Sumber ==
3 naskah terbaru adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang tidak memiliki sumber. Apakah ini bisa dipertahankan atau harus memasukkan naskah sumbernya?
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/O/1980]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O/1989]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U/1979]]
[[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 01.42 (UTC)
:* 0507/O/1989: https://file.data.kemendikdasmen.go.id/sk/935183-579298-515214-113612456-1067390692.pdf
:[[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 21 Juni 2026 08.57 (UTC)
:menurut saya, sebaiknya disediakan sumbernya juga. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 04.42 (UTC)
:Sumber dari ketiga surat keputusan (SK) tersebut sudah saya cantumkan di bagian paling bawah halaman tersebut di dalam kode berupa <code><nowiki><!-- Sumber: ... --></nowiki></code> jika dibuka dalam mode penyuntingan (bagian "Lihat pula" atau dengan mengetuk "sunting halaman penuh"). Sebagian besar isi dari sumber tersebut menampilkan batang tubuhnya secara utuh, sedangkan untuk lampirannya masih ada yang halamannya hilang, terpotong, ataupun tidak utuh sehingga perlu dicari lagi dari sumber yang lain. [[Pengguna:Rafka Aditia|Rafka Aditia]] ([[Pembicaraan Pengguna:Rafka Aditia|bicara]]) 23 Juni 2026 04.40 (UTC)
::Terima kasih. Saya rasa perlu diberikan sumber dan coba diujibaca ulang (atau disalin tempel ke ruang nama Halaman:). Untuk bagian lampiran, bisa menggunakan sumber lain jika sudah ditemukan halaman yang utuh. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.34 (UTC)
== RFC about AI-generated content in Wikimedia Commons ==
<bdi lang="en" dir="ltr">Apologies for writing in English, please help translate this message to your language. You are invited to participate in a [[c:Commons:Requests for comment/Policy update for AI content|request for comment on Wikimedia Commons about a policy update for AI content]]. This may affect files that are uploaded to Wikimedia Commons for use on this project. Thank you. [[m:User:Codename Noreste|Codename Noreste]] ([[m:User talk:Codename Noreste|bicara]])</bdi> 23 Juni 2026 17.12 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Codename Noreste@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Penerapan halaman kontak Legal dan Keamanan di bagian bawah wiki Anda ==
<section begin="Message"/>
'''Kontak Legal dan Keamanan'''
Halo, rekan-rekan kontributor! Wikimedia Foundation telah menyediakan [[wmf:Special:MyLanguage/Legal:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contact Information|halaman kontak legal dan keamanan]] yang akan ditambahkan di bagian bawah wiki. Halaman tersebut sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Italia, Jerman, Spanyol, dan sebagainya. Untuk bahasa lainnya akan segera tersedia. Silakan kunjungi [[m:Special:MyLanguage/Wikimedia_Foundation_Legal_and_Safety_Contacts_FAQ|halaman proyek]] untuk informasi selengkapnya, serta kami harapkan kesediaannya untuk meninggalkan komentar di bawah ini atau di [[m:Special:MyLanguage/Talk:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contacts FAQ|halaman pembicaraan]].
<section end="Message"/>
-- [[User:Sannita (WMF)|User:Sannita (WMF)]] ([[User talk:Sannita (WMF)|talk]]) 25 Juni 2026 13.31 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Sannita (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:Sannita_(WMF)/Mass_sending_test&oldid=30731267 -->
== Usulan penghapusan ==
Saya melihat [[:Kategori:Usulan penghapusan]] baru ditambah hari ini oleh @[[Pengguna:Ulumarifah|Ulumarifah]] untuk beberapa indeks berikut:
* [[Indeks:Peraturan Menteri keuangan No. 82.pdf]]
* [[Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2026.pdf]]
* [[Indeks:PMK 83.pdf]]
* [[Indeks:PMK 84.pdf]]
* [[Indeks:PMK 85.pdf]]
* [[Indeks:PMK 86.pdf]]
* [[Indeks:PMK 87.pdf]]
* [[Indeks:PMK 88.pdf]]
* [[Indeks:PMK 89 2025.pdf]]
Melihat dari salah satu [[Pembicaraan Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2026.pdf|halaman pembicaraan]], alasan usulan tersebut adalah "''doubel indeks''". Saya ingin mengonfirmasi sebelum menghapus indeks-indeks tersebut. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.42 (UTC)
:Saya rasa kita perlu alur usulan penghapusan yang lebih baik. Mungkin menggunakan sistem seperti di idwiki, tetapi perlu ada beberapa penyesuaian, khususnya di halaman indeks dan sebagainya. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.43 (UTC)
gegt6ddd4z9m377bf05ish2jrrp34bf
300454
300452
2026-07-01T10:48:34Z
Ulumarifah
16349
/* Usulan penghapusan */ Balas
300454
wikitext
text/x-wiki
{{process header
|title=Warung kopi
|previous=[[Wikisource:Indeks/Komunitas|Halaman komunitas]]
|next=[[Wikisource:Warung kopi/Arsip|Arsip]]/[[Wikisource:Warung kopi/Pesan global|Pesan global]]
}}
{{introkopi}}
== Perlukah menyimpan RUU jika UU-nya sudah jadi? ==
Contoh: [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008]] (masih teks mentah)
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi (2003)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (2006)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi (2008)]]
dan [https://id.wikisource.org/w/index.php?title=Istimewa:Pencarian&search=rancangan+undang-undang&go=Lanjut&ns0=1&ns100=1&ns102=1&ns104=1 rancangan-rancangan] yang lain. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 25 Maret 2026 09.47 (UTC)
:Saya berpendapat untuk tetap mempertahankannya. Tambahan koleksi naskah juga di Wikisumber. [[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 26 Maret 2026 09.17 (UTC)
:Simpan saja. Boleh jadi perbandingan mana yang diubah andai ada. [[Pengguna:Hadithfajri|Hadithfajri]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hadithfajri|bicara]]) 26 Maret 2026 10.48 (UTC)
:Saya rasa bisa disimpan, seperti yang disebutkan di atas. —[[Pengguna:NikolasKHF|NikolasKHF]] ([[Pembicaraan Pengguna:NikolasKHF|🗪]]) 31 Maret 2026 09.55 (UTC)
:Saya berberbeda pendapat dengan teman-teman sebelumnya, saya menilai RUU adalah sebuah naskah yang tidak/belum sah. Ibarat buku, RUU ini masih naskah buku yang tidak diterbitkan dan tidak ada penerbitnya. Sehingga lebih baik dihapus saja.
:Kecuali jika kita mengijinkan naskah buku juga disimpan di WSID. Dan menurut saya ini juga salah, karena naskah buku yang belum terbit sebaiknya disiman di Wikibuku. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 2 April 2026 15.18 (UTC)
::Sependapat dengan Anda. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 18 April 2026 14.28 (UTC)
:Melanjutkan diskusi ini. Setelah melihat beberapa pendapat, bagaimana jika halamannya dibiarkan, tetapi berisi semacam pengalihan menuju UU yang sudah jadi? Jika UU nya belum ada, maka RUU nya tetap dapat dimasukkan ke Wikisumber sebagai sejarah atau sebagai referensi. Tetapi jika dirasa terlalu banyak pekerjaan yang perlu dibuat (mengingat penyunting di WSID juga tidak sebanyak itu), maka kita bisa membuat konsensus untuk tidak menerima RUU sama sekali dan menunggu UU-nya selesai dan disahkan. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 10 Mei 2026 08.21 (UTC)
::Saya setuju untuk membuat konsensus. [[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 07.30 (UTC)
::sepertinya memang perlu diadakan konsensus untuk hal ini. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 05.13 (UTC)
== Pemungutan suara dalam pemilihan U4C 2026 kini telah dibuka ==
<section begin="announcement-content" />
Para pemilih yang memenuhi syarat diundang untuk berpartisipasi dalam pemilihan [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee|Komite Koordinasi Kode Etik Universal]] (U4C) tahun 2026. Informasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kelayakan pemilih, tata cara pemungutan suara, informasi kandidat, dan pranala menuju halaman pemungutan suara, tersedia di Meta pada [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee/Election/2026|halaman informasi Pemilihan 2026]]. Pemungutan suara akan ditutup pada 2 Juni 2026 [https://zonestamp.toolforge.org/1780358400 pukul 00.00 UTC].
Silakan memberikan suara apabila akun Anda memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diumumkan paling lambat pada 14 Juni 2026. — Bekerja sama dengan U4C,<section end="announcement-content" />
[[m:User:Keegan (WMF)|Keegan (WMF)]] ([[m:User talk:Keegan (WMF)|talk]]) 27 Mei 2026 17.15 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Keegan (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Milestone ==
Pencapaian terbaru:
* 10.000 halaman konten
* 100.000 jumlah halaman (akan)
* 300.000 total suntingan (akan)
<small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 5 Juni 2026 18.02 (UTC)
:Wow!
:Cara tahunya bagaimana, Mas? Apakah hanya pengurus yang bisa mengecek itu? @[[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]
:[[Pengguna:Quraeni|mojumoya]] ([[Pembicaraan Pengguna:Quraeni|bicara]]) 22 Juni 2026 07.23 (UTC)
::[[Istimewa:Statistik]] <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 22 Juni 2026 17.56 (UTC)
== Undang-Undang Tanpa Sumber ==
3 naskah terbaru adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang tidak memiliki sumber. Apakah ini bisa dipertahankan atau harus memasukkan naskah sumbernya?
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/O/1980]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O/1989]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U/1979]]
[[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 01.42 (UTC)
:* 0507/O/1989: https://file.data.kemendikdasmen.go.id/sk/935183-579298-515214-113612456-1067390692.pdf
:[[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 21 Juni 2026 08.57 (UTC)
:menurut saya, sebaiknya disediakan sumbernya juga. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 04.42 (UTC)
:Sumber dari ketiga surat keputusan (SK) tersebut sudah saya cantumkan di bagian paling bawah halaman tersebut di dalam kode berupa <code><nowiki><!-- Sumber: ... --></nowiki></code> jika dibuka dalam mode penyuntingan (bagian "Lihat pula" atau dengan mengetuk "sunting halaman penuh"). Sebagian besar isi dari sumber tersebut menampilkan batang tubuhnya secara utuh, sedangkan untuk lampirannya masih ada yang halamannya hilang, terpotong, ataupun tidak utuh sehingga perlu dicari lagi dari sumber yang lain. [[Pengguna:Rafka Aditia|Rafka Aditia]] ([[Pembicaraan Pengguna:Rafka Aditia|bicara]]) 23 Juni 2026 04.40 (UTC)
::Terima kasih. Saya rasa perlu diberikan sumber dan coba diujibaca ulang (atau disalin tempel ke ruang nama Halaman:). Untuk bagian lampiran, bisa menggunakan sumber lain jika sudah ditemukan halaman yang utuh. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.34 (UTC)
== RFC about AI-generated content in Wikimedia Commons ==
<bdi lang="en" dir="ltr">Apologies for writing in English, please help translate this message to your language. You are invited to participate in a [[c:Commons:Requests for comment/Policy update for AI content|request for comment on Wikimedia Commons about a policy update for AI content]]. This may affect files that are uploaded to Wikimedia Commons for use on this project. Thank you. [[m:User:Codename Noreste|Codename Noreste]] ([[m:User talk:Codename Noreste|bicara]])</bdi> 23 Juni 2026 17.12 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Codename Noreste@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Penerapan halaman kontak Legal dan Keamanan di bagian bawah wiki Anda ==
<section begin="Message"/>
'''Kontak Legal dan Keamanan'''
Halo, rekan-rekan kontributor! Wikimedia Foundation telah menyediakan [[wmf:Special:MyLanguage/Legal:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contact Information|halaman kontak legal dan keamanan]] yang akan ditambahkan di bagian bawah wiki. Halaman tersebut sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Italia, Jerman, Spanyol, dan sebagainya. Untuk bahasa lainnya akan segera tersedia. Silakan kunjungi [[m:Special:MyLanguage/Wikimedia_Foundation_Legal_and_Safety_Contacts_FAQ|halaman proyek]] untuk informasi selengkapnya, serta kami harapkan kesediaannya untuk meninggalkan komentar di bawah ini atau di [[m:Special:MyLanguage/Talk:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contacts FAQ|halaman pembicaraan]].
<section end="Message"/>
-- [[User:Sannita (WMF)|User:Sannita (WMF)]] ([[User talk:Sannita (WMF)|talk]]) 25 Juni 2026 13.31 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Sannita (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:Sannita_(WMF)/Mass_sending_test&oldid=30731267 -->
== Usulan penghapusan ==
Saya melihat [[:Kategori:Usulan penghapusan]] baru ditambah hari ini oleh @[[Pengguna:Ulumarifah|Ulumarifah]] untuk beberapa indeks berikut:
* [[Indeks:Peraturan Menteri keuangan No. 82.pdf]]
* [[Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2026.pdf]]
* [[Indeks:PMK 83.pdf]]
* [[Indeks:PMK 84.pdf]]
* [[Indeks:PMK 85.pdf]]
* [[Indeks:PMK 86.pdf]]
* [[Indeks:PMK 87.pdf]]
* [[Indeks:PMK 88.pdf]]
* [[Indeks:PMK 89 2025.pdf]]
Melihat dari salah satu [[Pembicaraan Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2026.pdf|halaman pembicaraan]], alasan usulan tersebut adalah "''doubel indeks''". Saya ingin mengonfirmasi sebelum menghapus indeks-indeks tersebut. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.42 (UTC)
:Saya rasa kita perlu alur usulan penghapusan yang lebih baik. Mungkin menggunakan sistem seperti di idwiki, tetapi perlu ada beberapa penyesuaian, khususnya di halaman indeks dan sebagainya. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.43 (UTC)
:Halaman indeks tersebut dibuat oleh pengguna baru yang masih belajar. Sebelumnya terdapat kesalahan dalam penamaan indeks, alih-alih memilih untuk dialihkan, pengguna tersebut memilih membuat indeks baru, sehingga terdapat duplikasi indeks untuk file yang sama. Mohon bantuannya untuk penghapusan. Terima kasih. [[Pengguna:Ulumarifah|Ulumarifah]] ([[Pembicaraan Pengguna:Ulumarifah|bicara]]) 1 Juli 2026 10.48 (UTC)
sfl7jk3u9h5q1ta8pkr8ai0hgpp305w
300455
300454
2026-07-01T10:54:06Z
OwlyKnight
24017
/* Usulan penghapusan */ Balas
300455
wikitext
text/x-wiki
{{process header
|title=Warung kopi
|previous=[[Wikisource:Indeks/Komunitas|Halaman komunitas]]
|next=[[Wikisource:Warung kopi/Arsip|Arsip]]/[[Wikisource:Warung kopi/Pesan global|Pesan global]]
}}
{{introkopi}}
== Perlukah menyimpan RUU jika UU-nya sudah jadi? ==
Contoh: [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008]] (masih teks mentah)
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi (2003)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (2006)]]
* [[Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi (2008)]]
dan [https://id.wikisource.org/w/index.php?title=Istimewa:Pencarian&search=rancangan+undang-undang&go=Lanjut&ns0=1&ns100=1&ns102=1&ns104=1 rancangan-rancangan] yang lain. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 25 Maret 2026 09.47 (UTC)
:Saya berpendapat untuk tetap mempertahankannya. Tambahan koleksi naskah juga di Wikisumber. [[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 26 Maret 2026 09.17 (UTC)
:Simpan saja. Boleh jadi perbandingan mana yang diubah andai ada. [[Pengguna:Hadithfajri|Hadithfajri]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hadithfajri|bicara]]) 26 Maret 2026 10.48 (UTC)
:Saya rasa bisa disimpan, seperti yang disebutkan di atas. —[[Pengguna:NikolasKHF|NikolasKHF]] ([[Pembicaraan Pengguna:NikolasKHF|🗪]]) 31 Maret 2026 09.55 (UTC)
:Saya berberbeda pendapat dengan teman-teman sebelumnya, saya menilai RUU adalah sebuah naskah yang tidak/belum sah. Ibarat buku, RUU ini masih naskah buku yang tidak diterbitkan dan tidak ada penerbitnya. Sehingga lebih baik dihapus saja.
:Kecuali jika kita mengijinkan naskah buku juga disimpan di WSID. Dan menurut saya ini juga salah, karena naskah buku yang belum terbit sebaiknya disiman di Wikibuku. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 2 April 2026 15.18 (UTC)
::Sependapat dengan Anda. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 18 April 2026 14.28 (UTC)
:Melanjutkan diskusi ini. Setelah melihat beberapa pendapat, bagaimana jika halamannya dibiarkan, tetapi berisi semacam pengalihan menuju UU yang sudah jadi? Jika UU nya belum ada, maka RUU nya tetap dapat dimasukkan ke Wikisumber sebagai sejarah atau sebagai referensi. Tetapi jika dirasa terlalu banyak pekerjaan yang perlu dibuat (mengingat penyunting di WSID juga tidak sebanyak itu), maka kita bisa membuat konsensus untuk tidak menerima RUU sama sekali dan menunggu UU-nya selesai dan disahkan. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 10 Mei 2026 08.21 (UTC)
::Saya setuju untuk membuat konsensus. [[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 07.30 (UTC)
::sepertinya memang perlu diadakan konsensus untuk hal ini. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 05.13 (UTC)
== Pemungutan suara dalam pemilihan U4C 2026 kini telah dibuka ==
<section begin="announcement-content" />
Para pemilih yang memenuhi syarat diundang untuk berpartisipasi dalam pemilihan [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee|Komite Koordinasi Kode Etik Universal]] (U4C) tahun 2026. Informasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kelayakan pemilih, tata cara pemungutan suara, informasi kandidat, dan pranala menuju halaman pemungutan suara, tersedia di Meta pada [[m:Special:MyLanguage/Universal_Code_of_Conduct/Coordinating_Committee/Election/2026|halaman informasi Pemilihan 2026]]. Pemungutan suara akan ditutup pada 2 Juni 2026 [https://zonestamp.toolforge.org/1780358400 pukul 00.00 UTC].
Silakan memberikan suara apabila akun Anda memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diumumkan paling lambat pada 14 Juni 2026. — Bekerja sama dengan U4C,<section end="announcement-content" />
[[m:User:Keegan (WMF)|Keegan (WMF)]] ([[m:User talk:Keegan (WMF)|talk]]) 27 Mei 2026 17.15 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Keegan (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Milestone ==
Pencapaian terbaru:
* 10.000 halaman konten
* 100.000 jumlah halaman (akan)
* 300.000 total suntingan (akan)
<small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 5 Juni 2026 18.02 (UTC)
:Wow!
:Cara tahunya bagaimana, Mas? Apakah hanya pengurus yang bisa mengecek itu? @[[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]
:[[Pengguna:Quraeni|mojumoya]] ([[Pembicaraan Pengguna:Quraeni|bicara]]) 22 Juni 2026 07.23 (UTC)
::[[Istimewa:Statistik]] <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 22 Juni 2026 17.56 (UTC)
== Undang-Undang Tanpa Sumber ==
3 naskah terbaru adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang tidak memiliki sumber. Apakah ini bisa dipertahankan atau harus memasukkan naskah sumbernya?
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/O/1980]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O/1989]]
* [[Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030/U/1979]]
[[Pengguna:Cgjkldn|Cgjkldn]] ([[Pembicaraan Pengguna:Cgjkldn|bicara]]) 21 Juni 2026 01.42 (UTC)
:* 0507/O/1989: https://file.data.kemendikdasmen.go.id/sk/935183-579298-515214-113612456-1067390692.pdf
:[[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 21 Juni 2026 08.57 (UTC)
:menurut saya, sebaiknya disediakan sumbernya juga. [[Pengguna:Devi 4340|Devi 4340]] ([[Pembicaraan Pengguna:Devi 4340|bicara]]) 22 Juni 2026 04.42 (UTC)
:Sumber dari ketiga surat keputusan (SK) tersebut sudah saya cantumkan di bagian paling bawah halaman tersebut di dalam kode berupa <code><nowiki><!-- Sumber: ... --></nowiki></code> jika dibuka dalam mode penyuntingan (bagian "Lihat pula" atau dengan mengetuk "sunting halaman penuh"). Sebagian besar isi dari sumber tersebut menampilkan batang tubuhnya secara utuh, sedangkan untuk lampirannya masih ada yang halamannya hilang, terpotong, ataupun tidak utuh sehingga perlu dicari lagi dari sumber yang lain. [[Pengguna:Rafka Aditia|Rafka Aditia]] ([[Pembicaraan Pengguna:Rafka Aditia|bicara]]) 23 Juni 2026 04.40 (UTC)
::Terima kasih. Saya rasa perlu diberikan sumber dan coba diujibaca ulang (atau disalin tempel ke ruang nama Halaman:). Untuk bagian lampiran, bisa menggunakan sumber lain jika sudah ditemukan halaman yang utuh. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.34 (UTC)
== RFC about AI-generated content in Wikimedia Commons ==
<bdi lang="en" dir="ltr">Apologies for writing in English, please help translate this message to your language. You are invited to participate in a [[c:Commons:Requests for comment/Policy update for AI content|request for comment on Wikimedia Commons about a policy update for AI content]]. This may affect files that are uploaded to Wikimedia Commons for use on this project. Thank you. [[m:User:Codename Noreste|Codename Noreste]] ([[m:User talk:Codename Noreste|bicara]])</bdi> 23 Juni 2026 17.12 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Codename Noreste@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Distribution_list/Global_message_delivery&oldid=30513860 -->
== Penerapan halaman kontak Legal dan Keamanan di bagian bawah wiki Anda ==
<section begin="Message"/>
'''Kontak Legal dan Keamanan'''
Halo, rekan-rekan kontributor! Wikimedia Foundation telah menyediakan [[wmf:Special:MyLanguage/Legal:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contact Information|halaman kontak legal dan keamanan]] yang akan ditambahkan di bagian bawah wiki. Halaman tersebut sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Italia, Jerman, Spanyol, dan sebagainya. Untuk bahasa lainnya akan segera tersedia. Silakan kunjungi [[m:Special:MyLanguage/Wikimedia_Foundation_Legal_and_Safety_Contacts_FAQ|halaman proyek]] untuk informasi selengkapnya, serta kami harapkan kesediaannya untuk meninggalkan komentar di bawah ini atau di [[m:Special:MyLanguage/Talk:Wikimedia Foundation Legal and Safety Contacts FAQ|halaman pembicaraan]].
<section end="Message"/>
-- [[User:Sannita (WMF)|User:Sannita (WMF)]] ([[User talk:Sannita (WMF)|talk]]) 25 Juni 2026 13.31 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:Sannita (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:Sannita_(WMF)/Mass_sending_test&oldid=30731267 -->
== Usulan penghapusan ==
Saya melihat [[:Kategori:Usulan penghapusan]] baru ditambah hari ini oleh @[[Pengguna:Ulumarifah|Ulumarifah]] untuk beberapa indeks berikut:
* [[Indeks:Peraturan Menteri keuangan No. 82.pdf]]
* [[Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2026.pdf]]
* [[Indeks:PMK 83.pdf]]
* [[Indeks:PMK 84.pdf]]
* [[Indeks:PMK 85.pdf]]
* [[Indeks:PMK 86.pdf]]
* [[Indeks:PMK 87.pdf]]
* [[Indeks:PMK 88.pdf]]
* [[Indeks:PMK 89 2025.pdf]]
Melihat dari salah satu [[Pembicaraan Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2026.pdf|halaman pembicaraan]], alasan usulan tersebut adalah "''doubel indeks''". Saya ingin mengonfirmasi sebelum menghapus indeks-indeks tersebut. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.42 (UTC)
:Saya rasa kita perlu alur usulan penghapusan yang lebih baik. Mungkin menggunakan sistem seperti di idwiki, tetapi perlu ada beberapa penyesuaian, khususnya di halaman indeks dan sebagainya. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.43 (UTC)
:Halaman indeks tersebut dibuat oleh pengguna baru yang masih belajar. Sebelumnya terdapat kesalahan dalam penamaan indeks, alih-alih memilih untuk dialihkan, pengguna tersebut memilih membuat indeks baru, sehingga terdapat duplikasi indeks untuk file yang sama. Mohon bantuannya untuk penghapusan. Terima kasih. [[Pengguna:Ulumarifah|Ulumarifah]] ([[Pembicaraan Pengguna:Ulumarifah|bicara]]) 1 Juli 2026 10.48 (UTC)
::Baik, terima kasih banyak konfirmasinya! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 1 Juli 2026 10.54 (UTC)
1u15n888e5kjaxkl9hw1bcv4s62scxd
Pengguna:KhasanNm
2
12258
300378
35340
2026-06-30T17:01:51Z
~2026-37456-40
27326
/* */
300378
wikitext
text/x-wiki
== Biografi Singkat ==
Sebenarnya, beliau Khasan Nm lahir pada tanggal 22 Februari 1995 di Desa Kepil daerah [[Salatiga]] Kabupaten [[Semarang]]. Konflik keluarga mengharuskan beliau hijrah ke '''Desa Suruhan Kecamatan Sumowono''' Kabupaten [[Semarang]] tempat orangtuanya dari pihak bapak. Hingga saat ini, dunia telah mencatat bahwa ketika beliau Sma telah pindah sampai 2 kali. Memulai Sekolah dasar di [[Salatiga]], namun anehnya lulusnya di Sumowono. Melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Sma, namun buka sekolah semacam itu yang beliau tempuh. '''Mts Nu 02 Al-Ma’arif''' Boja menjadi pilihan selanjutnya, sampai disini beliau mampu sampi lulus dengan baik meskipun banyak konflik-konfliknya. Ketika Sma beliau sekolah di '''MA Al-Ihsan Boyolali''' , namun karena suatu peristiwa yang sangat besar beliu harus pindah sebelum sampai lulus, yaitu ketika kelas 2. '''MA HM Tribakti Lirboyo''' beliau masuki ketika tanggal 1 Oktober [[2011]] hingga sampai saat ini. Beliau hampir sempurna dalam sebuah pencariannya, hanya saja masih butuh satu elemen lagi untuk mengeluarkan semua hasil pemikirannya.
== Kabur Dari Pesantren<ref>http://3lr2k.blogspot.com/2012/07/pendahuluan.html</ref> ==
=== Latar Belakang ===
Kisah ini menceritakan perjalanan enam siswa ketika mengalami guncangan jiwa. Kabur dari asrama yang mengasuh tokoh-tokohnya. '''[[Muchammad Kasan Nailul Muna|Khasan Nm]]''' menamainya dengan '''3LR2K''', adalah singkatan dari nama enam siswa , '''Luluk, Laila. Latif. Rian, Riki, [[Muchammad Kasan Nailul Muna|Kasan]]''' (khasan Nm)
Dalam situs Resminya [[Muchammad Kasan Nailul Muna|Khasan Nm]] menulis ''Sudah dua hari ini(22/6/12) aku bermimpi bersama kamu. Ada apa ini?...mungkin peristiwa dalam jiwaku ini yang juga mendorongku untuk menulisnya. Sebelumnya Aku juga tergugah setelah membaca pesan-pesan dari Laila. Belum sempurna semua yang ada disini, tapi setidaknya mendekati sebuah penggambaran. Tulisan ini hanya menyudutpandangkan dari yang aku rasakan, mungkin akan berbeda dengan yang kalian rasakan masing-masing. Juga untuk meluruskan hati kita, menghilangkan rasa dendam yang mungkin akan timbul.
Promemori untuk kita semua yang sedang memasuki tahap baru dalam hidupnya. Jangan biarkan kebodohan berlangsung dengan berkedok Mencari Jati Diri.''
== Pranala luar ==
* {{en}} [http://lindimen.blogspot.com Situs web resmi Khasan Nm]
* {{en}} [https://plus.google.com/photos/109347622631698246072/albums/5760118990517386945 Album Kamar M 14 Almahrusiyah Lirboyo Kediri]
{{lifetime|1995||Khasan, Nm}}
{{negara-bio-stub|Indonesia}}
== Lihat pula ==
hmlaer6rcr3zkul912pe8prw7e1y5sq
300379
300378
2026-07-01T02:06:00Z
Rachmat04
3937
Membatalkan suntingan ~2026-37456-40 ke suntingan sebelumnya oleh Vanished user 9fc6831189f74d3556ecc64228ec08b7 — [[w:id:Pengguna:Rachmat04/Tengu.js|⛩️]]
300379
wikitext
text/x-wiki
'''Khasan Nm''' lahir di Semarang,Indonesia pada 22Februari 1995 adalah seorang Pelajar berkebangsaan [[Indonesia]] yang bernama lengkap [http://http//.facebook.com/Khasan_nm Muchammad Kasan Nailul Muna], mengenai tanggal kelahiranya; terdapat perbedaan, kalau di [[Indonesia]] tercatat sebagai tanggal 21 Februari [[1995]]<ref>http://nisn.data.kemdiknas.go.id/Siswa/Data</ref> dengan nomor NISN 9953921763
== Biografi Singkat ==
Sebenarnya, beliau Khasan Nm lahir pada tanggal 22 Februari 1995 di Desa Kepil daerah [[Salatiga]] Kabupaten [[Semarang]]. Konflik keluarga mengharuskan beliau hijrah ke '''Desa Suruhan Kecamatan Sumowono''' Kabupaten [[Semarang]] tempat orangtuanya dari pihak bapak. Hingga saat ini, dunia telah mencatat bahwa ketika beliau Sma telah pindah sampai 2 kali. Memulai Sekolah dasar di [[Salatiga]], namun anehnya lulusnya di Sumowono. Melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Sma, namun buka sekolah semacam itu yang beliau tempuh. '''Mts Nu 02 Al-Ma’arif''' Boja menjadi pilihan selanjutnya, sampai disini beliau mampu sampi lulus dengan baik meskipun banyak konflik-konfliknya. Ketika Sma beliau sekolah di '''MA Al-Ihsan Boyolali''' , namun karena suatu peristiwa yang sangat besar beliu harus pindah sebelum sampai lulus, yaitu ketika kelas 2. '''MA HM Tribakti Lirboyo''' beliau masuki ketika tanggal 1 Oktober [[2011]] hingga sampai saat ini. Beliau hampir sempurna dalam sebuah pencariannya, hanya saja masih butuh satu elemen lagi untuk mengeluarkan semua hasil pemikirannya.
== Kabur Dari Pesantren<ref>http://3lr2k.blogspot.com/2012/07/pendahuluan.html</ref> ==
=== Latar Belakang ===
Kisah ini menceritakan perjalanan enam siswa ketika mengalami guncangan jiwa. Kabur dari asrama yang mengasuh tokoh-tokohnya. '''[[Muchammad Kasan Nailul Muna|Khasan Nm]]''' menamainya dengan '''3LR2K''', adalah singkatan dari nama enam siswa , '''Luluk, Laila. Latif. Rian, Riki, [[Muchammad Kasan Nailul Muna|Kasan]]''' (khasan Nm)
Dalam situs Resminya [[Muchammad Kasan Nailul Muna|Khasan Nm]] menulis ''Sudah dua hari ini(22/6/12) aku bermimpi bersama kamu. Ada apa ini?...mungkin peristiwa dalam jiwaku ini yang juga mendorongku untuk menulisnya. Sebelumnya Aku juga tergugah setelah membaca pesan-pesan dari Laila. Belum sempurna semua yang ada disini, tapi setidaknya mendekati sebuah penggambaran. Tulisan ini hanya menyudutpandangkan dari yang aku rasakan, mungkin akan berbeda dengan yang kalian rasakan masing-masing. Juga untuk meluruskan hati kita, menghilangkan rasa dendam yang mungkin akan timbul.
Promemori untuk kita semua yang sedang memasuki tahap baru dalam hidupnya. Jangan biarkan kebodohan berlangsung dengan berkedok Mencari Jati Diri.''
== Pranala luar ==
* {{en}} [http://lindimen.blogspot.com Situs web resmi Khasan Nm]
* {{en}} [https://plus.google.com/photos/109347622631698246072/albums/5760118990517386945 Album Kamar M 14 Almahrusiyah Lirboyo Kediri]
{{lifetime|1995||Khasan, Nm}}
{{negara-bio-stub|Indonesia}}
== Lihat pula ==
g5qkjcmb3hbxpz3qbqmp7qm1ai6kl46
Pengguna:Aksara Malam
2
96306
300453
268819
2026-07-01T10:43:19Z
Aksara Malam
26940
300453
wikitext
text/x-wiki
{{Peserta WikiLatih|di=Madura|tgl=26 April 2026}}
{{Peserta Kompetisi Wikisource 2026}}
{{Peserta WikiPandu}}
9ui9n9jj5hubczucrjrd0zfbr0x74zp
Pengguna:Sibiru45
2
105216
300417
297232
2026-07-01T06:47:41Z
Sibiru45
23700
/* */
300417
wikitext
text/x-wiki
<center>
<div style="
font-family: Arvo;
font-size: 5em; padding: 60px 40px;
text-transform: uppercase;
text-rendering: optimizeLegibility;
color: #0000FF;
margin: 0;
padding: 0;
letter-spacing: .15em;
text-shadow:
1px -1px 0 #767676,
-1px 2px 1px #737272,
-2px 4px 1px #767474,
-3px 6px 1px #787777,
-4px 8px 1px #7b7a7a,
-5px 10px 1px #7f7d7d,
-6px 12px 1px #828181,
-7px 14px 1px #868585,
-8px 16px 1px #8b8a89,
-9px 18px 1px #8f8e8d,
-10px 20px 1px #949392,
-11px 22px 1px #999897,
-12px 24px 1px #9e9c9c,
-13px 26px 1px #a3a1a1,
-14px 28px 1px #a8a6a6,
-15px 30px 1px #adabab,
-16px 32px 1px #b2b1b0,
-17px 34px 1px #b7b6b5,
-18px 36px 1px #bcbbba,
-19px 38px 1px #c1bfbf,
-20px 40px 1px #c6c4c4,
-21px 42px 1px #cbc9c8,
-22px 44px 1px #cfcdcd,
-23px 46px 1px #d4d2d1,
-24px 48px 1px #d8d6d5,
-25px 50px 1px #dbdad9,
-26px 52px 1px #dfdddc,
-27px 54px 1px #e2e0df,
-28px 56px 1px #e4e3e2;">Sibiru45</div><br>
qv8747s01l57gk3vrtdhy09bypq2lht
300418
300417
2026-07-01T06:48:59Z
Sibiru45
23700
/* */
300418
wikitext
text/x-wiki
<center>
<div style="
font-family: Arvo;
font-size: 6em; padding: 60px 40px;
text-transform: capitalize;
text-rendering: optimizeLegibility;
color: #0000FF;
margin: 0;
padding: 0;
letter-spacing: .15em;
text-shadow:
1px -1px 0 #767676,
-1px 2px 1px #737272,
-2px 4px 1px #767474,
-3px 6px 1px #787777,
-4px 8px 1px #7b7a7a,
-5px 10px 1px #7f7d7d,
-6px 12px 1px #828181,
-7px 14px 1px #868585,
-8px 16px 1px #8b8a89,
-9px 18px 1px #8f8e8d,
-10px 20px 1px #949392,
-11px 22px 1px #999897,
-12px 24px 1px #9e9c9c,
-13px 26px 1px #a3a1a1,
-14px 28px 1px #a8a6a6,
-15px 30px 1px #adabab,
-16px 32px 1px #b2b1b0,
-17px 34px 1px #b7b6b5,
-18px 36px 1px #bcbbba,
-19px 38px 1px #c1bfbf,
-20px 40px 1px #c6c4c4,
-21px 42px 1px #cbc9c8,
-22px 44px 1px #cfcdcd,
-23px 46px 1px #d4d2d1,
-24px 48px 1px #d8d6d5,
-25px 50px 1px #dbdad9,
-26px 52px 1px #dfdddc,
-27px 54px 1px #e2e0df,
-28px 56px 1px #e4e3e2;">Sibiru45</div><br>
s0fv9qmefdxgwqabx0rxjd35rvbon90
Indeks:Berita Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia (Batavia).pdf
102
107016
300419
300280
2026-07-01T07:03:38Z
Ulumarifah
16349
Ulumarifah memindahkan halaman [[Indeks:Berita.pdf]] ke [[Indeks:Berita Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia (Batavia).pdf]]: Judul salah eja
300280
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140375731
|Title=Berita Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia (Batavia).pdf
|Subtitle=Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia (Batavia)
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
ouiqz86sh4w17r5dafznkia3edohp2d
Halaman:UU 20 2025.pdf/11
104
107039
300399
300015
2026-07-01T04:03:29Z
~2026-37151-70
27320
300399
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-11-
Pasal 4
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
BAB II
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidik
Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus
perempuan dan kelompok rentan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada
Penyidik.
(3) Penyelidik
SK No2638l0A<noinclude></noinclude>
qk31yoblw97mn80pvy61fh9y8pulzva
Halaman:UU 20 2025.pdf/12
104
107040
300400
300017
2026-07-01T04:05:09Z
~2026-37151-70
27320
300400
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-12-
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1
Penyidik
Pasa1 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta
sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari
b. seseorang mengenai adanya tindak pidana;
mencari dan mengumpulkan serta
c. alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. menyuruh . .
SK No273606A<noinclude></noinclude>
i02j4u9oadut12ktwyiol9rney6hfc5
300401
300400
2026-07-01T04:08:27Z
~2026-37151-70
27320
300401
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-12-
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1
Penyidik
Pasa1 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta
sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari
b. seseorang mengenai adanya tindak pidana;
mencari dan mengumpulkan serta
c. alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. menyuruh
SK No273606A<noinclude></noinclude>
muahcg0eydnt8c6xuvxbwiqfcm5a1mo
Halaman:UU 20 2025.pdf/19
104
107062
300402
300048
2026-07-01T04:13:14Z
~2026-37151-70
27320
300402
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi
dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik
dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Pasal 23
(1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.
(2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan,
Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat
tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
(6) Dalam
SK No273613A<noinclude></noinclude>
r4cytlrbr78w4hixivfzo0upoz35c20
Halaman:UU 20 2025.pdf/30
104
107080
300403
300070
2026-07-01T04:21:26Z
~2026-37151-70
27320
300403
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-
Pasal 51
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Pasal 52
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
Penyidikan dibebankan kepada negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Pasal 53
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban berhak memperoleh pelindungan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.
(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.
Bagian
SK No2736244<noinclude></noinclude>
a8r3t5x9at7ee910gqknm1iy40vh0lx
Halaman:UU 20 2025.pdf/74
104
107145
300404
300150
2026-07-01T04:47:06Z
~2026-37151-70
27320
300404
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-74-
(10) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan
penetapan.
(11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak
memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
(13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
Bagian Kesepuluh
Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 141
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan
pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk
pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia
berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.
(2) Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan
Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia.
(3) Pencegahan
SK No273668A<noinclude></noinclude>
cdlc7im0sbz2jqm2jk9wvtahui6vcec
Halaman:UU 20 2025.pdf/161
104
107270
300305
2026-06-30T12:18:35Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -161- (2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. (3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung. Pasal 316 (1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepad...
300305
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-161-
(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang
berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Pasal 316
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 317
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 berlaku bagi pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 318
(1) Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Permintaan
SK No273755A<noinclude></noinclude>
lt0c9wft2lq1tjsydlh5k4hyteb605q
Halaman:UU 20 2025.pdf/162
104
107271
300306
2026-06-30T12:21:55Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -162- (2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana atau ahli warisnya. (3) Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung. (4) Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khus...
300306
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-162-
(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh
pihak Terpidana atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia
permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.
(4) Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu.
(5) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau
bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang
masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan
bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum,
tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima,
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan
pidana yang lebih ringan;
b. salah seorang atau lebih Hakim pemidanaan tersebut yang menjatuhkan terbukti bersalah
berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum
tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang
dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut
duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan
maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut
diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan
yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
c. putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.
(6) Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 319
SK No 273755A<noinclude></noinclude>
6l1zvk6uy4m2g3n1is2plph3up3i30q
Halaman:UU 20 2025.pdf/163
104
107272
300307
2026-06-30T12:25:14Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -163- Pasal 319 (1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan alasannya. (2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf a dan huruf c tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pengajuannya. (3) Permintaan peninjauan kembali...
300307
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-163-
Pasal 319
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1)
diajukan kepada panitera pengadilan yang telah
memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan
menyebutkan alasannya.
(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf a dan
huruf c tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu
pengajuannya.
(3) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(4) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat
permintaan peninjauan kembali beserta berkas
perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai dengan berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjauan kembali.
Pasal 320
(1) Ketua pengadilan negeri setelah menerima
permohonan peninjauan kembali menunjuk Hakim
yang tidak memeriksa perkara semula yang
dimohonkan peninjauan kembali untuk memeriksa
permohonan peninjauan kembali tersebut memenuhi
alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 318
ayat (5).
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemohon dan perwakilan dari Jaksa Agung hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
(3) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon, dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera.
(4) Ketua
SK No 273757 A<noinclude></noinclude>
7z2rwp76f872mkh6r1rj0dvggkazl6f
Halaman:UU 20 2025.pdf/164
104
107273
300308
2026-06-30T12:28:25Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -164- (4) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa. (5) Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali merupakan p...
300308
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-164-
(4) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling
lama 1 (satu) Hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
(5) Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan
peninjauan kembali merupakan putusan pengadilan
banding, tembusan surat pengantar tersebut harus
dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan dan
berita acara pendapat, serta disampaikan kepada
pengadilan banding yang bersangkutan.
Pasal 321
Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali
tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.
Pasal 322
(1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali
diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agung
yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan
menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 320 ayat (3).
(2) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan peninjauan kembali dapat diterima
untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan
pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan
peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku disertai dasar
pertimbangannya; dan
b. dalam
SK No 273758 A<noinclude></noinclude>
gy33y7715llwj4dpwmg31chmi23k5iq
Halaman:UU 20 2025.pdf/165
104
107274
300309
2026-06-30T12:32:03Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -165- b. dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: 1. putusan bebas; 2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum; 3. putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; atau 4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. (3) Dalam hal Terpidana telah menj...
300309
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-165-
b. dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan
pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut
Umum tidak dapat diterima; atau
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana
yang lebih ringan.
(3) Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 323
(1) Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati,
pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan
peninjauan kembali atas suatu putusan tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari
putusan tersebut.
(2) Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon
meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.
Pasal 324
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Dalam
SK No 273759 A<noinclude></noinclude>
3maa8xln1q2up0d0bx4io03e3zh94us
Halaman:UU 20 2025.pdf/166
104
107275
300310
2026-06-30T12:35:10Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -166- (2) Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidalnya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya. Pasal 325 Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 324 berlaku secara mu...
300310
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-166-
(2) Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidalnya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.
Pasal 325
Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 324 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVII
KORPORASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 326
(1) Pertanggungiawaban atas tindak pidana
oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan
penanggung jawab Korporasi.
(2) Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi;
b. pemberi perintah;
c. pemegang kendali; atau
d. pemilik manfaat.
Bagian
SK No 273760 A<noinclude></noinclude>
8ci61u6gf6srqlwudvwn0j46acptzpy
Halaman:UU 20 2025.pdf/167
104
107276
300311
2026-06-30T12:38:44Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -167- Bagian Kedua Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 327 (1) Pemanggilan terhadap Korporasi pada tahap Penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab Korporasi. (2) Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang sah. (3) Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksa...
300311
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-167-
Bagian Kedua
Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 327
(1) Pemanggilan terhadap Korporasi pada tahap
Penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab Korporasi.
(2) Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap
Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh
penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang sah.
(3) Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir
dalam pemeriksaan Korporasi.
(4) Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan
salah seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab Korporasi secara paksa.
(5) Ketentuan mengenai Upaya Paksa terhadap orang pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 141 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa bagi penanggung jawab Korporasi.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan:
a. tindak pidana pertama kali dilakukan oleh
Korporasi;
b. Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi
terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap
negara; dan/ atau
c. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik.
Bagian
SK No273751A<noinclude></noinclude>
tu6qz5ail635uxkje282x2nku7so3cm
Halaman:UU 20 2025.pdf/168
104
107277
300312
2026-06-30T12:43:00Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -168- Bagian Ketiga Perjanjian Penundaan Penuntutan Pasal 328 (1) Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. (2) Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi. (3) Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada...
300312
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-168-
Bagian Ketiga
Perjanjian Penundaan Penuntutan
Pasal 328
(1) Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.
(2) Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat
diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.
(3) Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
(4) Penuntut Umum dapat menerima atau menolak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan
kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan,
Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada
pengadilan terkait akan dilaksanakan proses
Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam berita acara.
(6) Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum
kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.
(7) Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.
(8) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:
a. kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan
Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proporsionalitas sanksi administratif atau
kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka
atau Terdakwa;
c. dampak
SK No 273762 A<noinclude></noinclude>
j9g6ug04iqe6u342mgue7ohgh7elrtr
Halaman:UU 20 2025.pdf/169
104
107278
300313
2026-06-30T12:46:39Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -169- c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan. (9) Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan. (10) Dalam hal Hakim menyetqjui Perj...
300313
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-169-
c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan
d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam
memenuhi syarat yang ditetapkan.
(9) Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.
(10) Dalam hal Hakim menyetqjui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.
(11) Dalam hal Hakim menolak Perjanjian Penundaan Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.
(12) Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa:
a. pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada
Korban;
b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau
perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan
penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau
d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
(13) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.
(14) Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
(15) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
(16) Setiap
SK No 273763 A<noinclude></noinclude>
8hvgcahovjq8atu6tqxlz2g8l8mk9zt
300314
300313
2026-06-30T12:47:19Z
~2026-37151-70
27320
300314
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-169-
c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan
d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam
memenuhi syarat yang ditetapkan.
(9) Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.
(10) Dalam hal Hakim menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.
(11) Dalam hal Hakim menolak Perjanjian Penundaan Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.
(12) Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa:
a. pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada
Korban;
b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau
perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan
penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau
d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
(13) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.
(14) Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
(15) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
(16) Setiap
SK No 273763 A<noinclude></noinclude>
n19jmd4uuyrk9o8ss12jaeu34qzqy01
Halaman:UU 20 2025.pdf/170
104
107279
300315
2026-06-30T12:50:39Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -170- (16) Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan. (17) Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan. Bagian Keempat Dakwaan Pasal 329 (1) Surat dakwaan terhadap Korporasi dibua...
300315
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-170-
(16) Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.
(17) Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.
Bagian Keempat
Dakwaan
Pasal 329
(1) Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sebagai berikut:
a. identitas Korporasi terdiri atas:
1. nama Korporasi;
2. tempat dan tanggal pendirian dan/atau nomor
anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/
dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir;
3. tempat kedudukan;
4. kebangsaan Korporasi;
5. jenis Korporasi;
6. bentuk kegiatan/ usaha; dan
7. identitas penanggung jawab Korporasi yang
mewakili; dan
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
Bagian
SK No273764A<noinclude></noinclude>
hw62wq6jlwjitlktzw47djoon7oaom6
Halaman:UU 20 2025.pdf/171
104
107280
300316
2026-06-30T12:54:22Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -171- Bagian Kelima Pertanggungi awaban Korporasi Pasal 330 (1) Korporasi dapat dikenai pertanggungiawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran Korporasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam...
300316
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-171-
Bagian Kelima
Pertanggungi awaban Korporasi
Pasal 330
(1) Korporasi dapat dikenai pertanggungiawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran Korporasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan,
peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengenaan Pidana dan Tindakan
Pasal 331
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi.
(2) Hakim menjatuhkan pidana dan/ atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman
pidana terhadap Korporasi.
(3) Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap
Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pasal 332
Korporasi dan penanggung jawab Korporasi dapat diajukan bersama-sama sebagai Terdakwa.
Bagian
SK No 273765 A<noinclude></noinclude>
5rhyru5ag0133tkds82y3ate0lehe0n
Halaman:UU 20 2025.pdf/172
104
107281
300317
2026-06-30T12:57:49Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -172- Bagian Ketujuh Putusan Pasal 333 (l) Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. (2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda. (3) Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bagian Kedelapan Pelaksanaan Putusan Pasal 334 (1) Pelaksana...
300317
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-172-
Bagian Ketujuh
Putusan
Pasal 333
(l) Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda.
(3) Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Putusan
Pasal 334
(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 335
(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda,
pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum
tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) bulan.
(3) Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda.
Pasal 336
SK No263812A<noinclude></noinclude>
3byxx69pkgkb32geav8xjw40yhmxp2c
300318
300317
2026-06-30T12:58:14Z
~2026-37151-70
27320
300318
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-172-
Bagian Ketujuh
Putusan
Pasal 333
(1) Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda.
(3) Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Putusan
Pasal 334
(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 335
(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda,
pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum
tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) bulan.
(3) Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda.
Pasal 336
SK No263812A<noinclude></noinclude>
erxwo6pdkyqveo7cgv09f4qh6t2w841
Halaman:UU 20 2025.pdf/173
104
107282
300319
2026-06-30T13:01:27Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -173- Pasal 336 Pelaksanaan putusan harus dihadiri oleh hakim pengawas dan jaksa yang menangani perkara. Pasal 337 (1) Dalam hal penanggungjawab Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (3) Da...
300319
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-173-
Pasal 336
Pelaksanaan putusan harus dihadiri oleh hakim pengawas dan jaksa yang menangani perkara.
Pasal 337
(1) Dalam hal penanggungjawab Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal penanggung jawab Korporasi tidak
membayar denda sebagian atau seluruhnya, harta
benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi
Pasal 338
Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan
berdasarkan Putusan Pengadilan.
Pasal 339
(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, perampasan barang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda Korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara.
Pasal 340
SK No 273767 A<noinclude></noinclude>
b623lclyyrg3g7jq4engrm6ti82v6lw
Halaman:UU 20 2025.pdf/174
104
107283
300320
2026-06-30T13:04:52Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -174- Pasal 340 (1) Korporasi yang dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (3) Dalam hal terdap...
300320
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-174-
Pasal 340
(1) Korporasi yang dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap
(3) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Korporasi tidak membayar ganti rugi atau Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar ganti rugi atau Restitusi.
Pasal 341
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 342
(1) Pelalsanaan Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh
Penuntut Umum.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban, secara elektronik dan/atau secara langsung.
Pasal 343
SK No 273768 A<noinclude></noinclude>
55sw0igrxws9lf2ahkonfq26qg4nmdi
Halaman:UU 20 2025.pdf/175
104
107284
300321
2026-06-30T13:09:01Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -175- Pasal 343 Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orangperseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 344 (1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan...
300321
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-175-
Pasal 343
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orangperseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 344
(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian
dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana
menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.
Pasal 345
(1) Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan
pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu
1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut,
kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama I (satu) bulan.
(3) Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negzrra, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.
(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan
pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waltu 3 (tiga) bulan.
(5) Jangka
SK No273769A<noinclude></noinclude>
0961coynnwhmsprpc4ohdqlcboqq7il
300322
300321
2026-06-30T13:09:28Z
~2026-37151-70
27320
300322
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-175-
Pasal 343
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 344
(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian
dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana
menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.
Pasal 345
(1) Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan
pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu
1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut,
kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama I (satu) bulan.
(3) Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negzrra, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.
(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan
pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waltu 3 (tiga) bulan.
(5) Jangka
SK No273769A<noinclude></noinclude>
qb3wo0cbgvhgj0jp756bkfa4ibpvdcr
300323
300322
2026-06-30T13:10:38Z
~2026-37151-70
27320
300323
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-175-
Pasal 343
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 344
(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian
dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana
menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.
Pasal 345
(1) Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan
pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu
1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut,
kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama I (satu) bulan.
(3) Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.
(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan
pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waltu 3 (tiga) bulan.
(5) Jangka
SK No273769A<noinclude></noinclude>
iw3z89fptiuy4sds2k4akzu0ecgqbm5
Halaman:UU 20 2025.pdf/176
104
107285
300324
2026-06-30T13:13:46Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -176- (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. Pasal 346 (1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan: a. Penyitaan harta benda atau pendapa...
300324
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-176-
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 346
(1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa
melakukan:
a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;
b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau
c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 347
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelalsanaan pidana denda secara mutatis mutandis.
(2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban
paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.
Pasal 348
Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/ atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.
Pasal 349
SK No 273770 A<noinclude></noinclude>
q9pa4xjxux03nxxwpvgkxwy0tv9krg4
Halaman:UU 20 2025.pdf/177
104
107286
300325
2026-06-30T13:17:16Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -177- Pasal 349 (1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan ter...
300325
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-177-
Pasal 349
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana
pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan
terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing
Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan, pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 350
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan
pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana,
lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/ atau secara langsung.
Pasal 351
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat,
pelalsanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak
terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.
Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Pembayaran
SK No 273771 A<noinclude></noinclude>
rv221ztociaaaajadutsbru082vbmes
Halaman:UU 20 2025.pdf/178
104
107287
300326
2026-06-30T13:21:45Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -178- (4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi. Pasal 352 (1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaksan...
300326
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-178-
(4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 352
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan
oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara
dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
BAB XX
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN
PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 353
(1) Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas dan pengamat.
(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Hakim
SK No273772A<noinclude></noinclude>
cwvypwqnrqkq10upim34n6fh2q30efj
Halaman:UU 20 2025.pdf/179
104
107288
300327
2026-06-30T13:28:04Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -179- (4) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi: a Penyidik; b Advokat, selaku yang mewakili Terpidana dan Keluarga Terpidana; c. Pembimbing Kemasyarakatan ; d. Korban tindak pidana; dan e. kementerian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dal...
300327
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-179-
(4) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan
proses penegakan hukum meliputi:
a Penyidik;
b Advokat, selaku yang mewakili Terpidana dan Keluarga Terpidana;
c. Pembimbing Kemasyarakatan ;
d. Korban tindak pidana; dan
e. kementerian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan
Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.
Pasal 354
(1) Berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan
ditandatangani oleh:
a. Jaksa yang menangani perkara;
b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan
c. Terpidana.
(2) Jaksa mengirimkan tembusan berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama;
b. Penyidik;
c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan
Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan
d. Korban tindak pidana.
(3) Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam register pengawasan dan pengamatan.
Pasal 355
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 354 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353.
Pasal 356
SK No 273773 A<noinclude></noinclude>
t7519h5i7qb30ol8p7qt5cvhse1pjp3
Halaman:UU 20 2025.pdf/180
104
107289
300328
2026-06-30T13:33:22Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDOHESIA -180- Pasal 356 (1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama me...
300328
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
-180-
Pasal 356
(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan
pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa
Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan
pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan
yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga
pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik
terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan setelah Terpidana
selesai menjalani pidana.
(4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.
Pasal 357
Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada Hakim pengawas dan pengamat mengenai informasi secara berkala mengenai perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan Hakim pengawas dan pengamat tersebut.
Pasal 358
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, Hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan mengenai cara pembinaan narapidana tertentu.
Pasal 359
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
BAB XXI
SK No273774A<noinclude></noinclude>
7247kk8t8i6lsnadp9d8iu7l6cigpqu
Halaman:UU 20 2025.pdf/181
104
107290
300329
2026-06-30T13:37:09Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -181- BAB XXI SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI Pasal 360 (1) Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. (2) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan. (3) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi info...
300329
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-181-
BAB XXI
SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 360
(1) Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
(2) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
(3) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan:
a. penyelenggaraan peradilan pidana;
b. penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;
c. pelaksanaan Upaya Paksa;
d. pemenuhan hak Korban;
e. pelaksanaan penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif;
f. statistik kriminal;
g. Putusan Pengadilan;
h. pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan
i. data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan
sistem peradilan pidana terpadu.
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara
penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis
teknologi informasi diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XXII
SK No 273775 A<noinclude></noinclude>
rf9l95l6ws1gckwk06rrcdim7rafzhn
300330
300329
2026-06-30T13:38:25Z
~2026-37151-70
27320
300330
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-181-
BAB XXI
SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 360
(1) Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
(2) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
(3) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan:
a. penyelenggaraan peradilan pidana;
b. penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;
c. pelaksanaan Upaya Paksa;
d. pemenuhan hak Korban;
e. pelaksanaan penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif;
f. statistik kriminal;
g. Putusan Pengadilan;
h. pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan
i. data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan
sistem peradilan pidana terpadu.
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara
penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis
teknologi informasi diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XXII
SK No 273775 A<noinclude></noinclude>
i19yxdw6mhmo5m08b6y25b6oiqjbd58
Halaman:UU 20 2025.pdf/182
104
107291
300331
2026-06-30T13:42:10Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -182- BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 361 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); b....
300331
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-182-
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 361
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 362
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 363
SK No273776A<noinclude></noinclude>
nc9jt19g9nxe8c74i6ifz3rr04q6rl3
Halaman:UU 20 2025.pdf/183
104
107292
300332
2026-06-30T13:46:09Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -183- Pasal 363 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 364 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku...
300332
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-183-
Pasal 363
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 364
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini.
Pasal 365
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 366
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 367
Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 368
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP.
Pasal 369 Undang-Undang ini muLai berlaku pada tanggal 2 Januari,2O26.
Agar
SK No 273777 A<noinclude></noinclude>
7cw46okj1qmfkk1dud7df5v78q8o385
300333
300332
2026-06-30T13:47:11Z
~2026-37151-70
27320
300333
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-183-
Pasal 363
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 364
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini.
Pasal 365
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 366
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 367
Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 368
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP.
Pasal 369 Undang-Undang ini muLai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Agar
SK No 273777 A<noinclude></noinclude>
73i978su29rbwom25nrkqg3pqkiv2zk
Halaman:UU 20 2025.pdf/185
104
107293
300334
2026-06-30T13:53:36Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA I. UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupalan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam penerapannya masih terdapat ba...
300334
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupalan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk
Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam
penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatzrnegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan
wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi
internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia
telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya
langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
a. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);
b. International Covenant on Civil and Political Righfs yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
c. United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2O03 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2O03).
Pembaruan
SK No263833A<noinclude></noinclude>
iabkxbk2w9op9ti55bkohr8kr5vp8i8
300335
300334
2026-06-30T13:55:44Z
~2026-37151-70
27320
300335
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupalan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk
Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam
penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan
wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi
internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia
telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya
langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
a. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);
b. International Covenant on Civil and Political Righs yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
c. United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2O03 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2O03).
Pembaruan
SK No263833A<noinclude></noinclude>
t36fe812orz0ywca3rmswv733bfi8wr
300336
300335
2026-06-30T13:56:46Z
~2026-37151-70
27320
300336
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupalan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk
Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam
penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan
wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi
internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia
telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya
langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
a. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);
b. International Covenant on Civil and Political Righs yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
c. United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Pembaruan
SK No263833A<noinclude></noinclude>
bieu1ezmfccqnf45llovf6toxlw63a2
Halaman:UU 20 2025.pdf/186
104
107294
300337
2026-06-30T14:02:49Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa UndangUndang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas: a. Peng...
300337
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan
terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa UndangUndang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas.
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Salsi, Korban, dan Penyandang Disabilitas
dengan aparat penegak hukum.
b. Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut
Umum. Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
c. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.
Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.
d. Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement).
Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
e. Penguatan mekanisme Praperadilan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.
f. Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif. Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
g. Ganti
SK No273560A<noinclude></noinclude>
8b4o3w873w5f7won8437035ih8akuuh
Halaman:UU 20 2025.pdf/187
104
107295
300338
2026-06-30T14:07:34Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- g. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana. h. Penguatan peran Advokat. Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam...
300338
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
g. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.
h. Penguatan peran Advokat.
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam
menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Saksi mahkota.
Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat
pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari
kesaksian yang dipaksakan.
j. Pengaturan kembali Upaya Hukum.
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan
akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali. Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang
fakta dan bukti secara menyeluruh.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
SK No 273561 A<noinclude></noinclude>
5t2zeg583kbdtn264k8cizkl9k1aokx
300339
300338
2026-06-30T14:07:59Z
~2026-37151-70
27320
300339
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
g. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.
h. Penguatan peran Advokat.
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam
menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Saksi mahkota.
Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat
pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari
kesaksian yang dipaksakan.
j. Pengaturan kembali Upaya Hukum.
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan
akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali. Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang
fakta dan bukti secara menyeluruh.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
SK No 273561 A<noinclude></noinclude>
nkeyeijg0maxpjim4qk5s8t5h9p7go1
Halaman:UU 20 2025.pdf/188
104
107296
300340
2026-06-30T14:10:59Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 3 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Undang-Undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "sistem Hakim aktil" adalah Hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan...
300340
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Undang-Undang tidak boleh mengatur
hukum acara pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "sistem Hakim aktil" adalah Hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti.
Yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin
keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan sistem adversarial.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "media telekomunikasi dan/atau media elektronik" adalah media resmi milik aparat penegak hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "melakukan asesmen" antara lain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai Korban, Saksi,
Tersangka, maupun Terdakwa.
Yang
SK No 273562 A<noinclude></noinclude>
bmgqw0zb01fsfafoj760cicz2xrmig9
Halaman:UU 20 2025.pdf/189
104
107297
300341
2026-06-30T14:13:43Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Yang dimaksud dengan "mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan" antara lain: 1. memastikan bahwa proses Penyelidikan berjalan dengan memperhatikan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah perempuan dan anak, pendamping psikologis, Penerjemah, juru bahasa isyarat, atau layanan medis; dan 2. melakukan koordinasi dengan lembaga terka...
300341
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Yang dimaksud dengan "mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan" antara lain:
1. memastikan bahwa proses Penyelidikan berjalan dengan memperhatikan kebutuhan khusus, termasuk
penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah perempuan dan anak, pendamping psikologis, Penerjemah, juru bahasa isyarat, atau layanan medis; dan
2. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "data forensik seseorang", antara lain, foto wajah, retina, asam deoksiribonukleat (DNA), biologi, kimia, fisika dan data odontologi.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
SK No 273563 A<noinclude></noinclude>
2gb2u0qd11cbt7wphrqngw59eqokhec
Halaman:UU 20 2025.pdf/190
104
107298
300342
2026-06-30T14:16:13Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Huruf a Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah orang perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tindakan pertama", antara lain, mengamankan tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi (police line). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Lihat penjelasan Pas...
300342
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Huruf a
Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah orang
perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tindakan pertama", antara lain, mengamankan tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi (police line).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
SK No273564A<noinclude></noinclude>
kyuxs53nd27xw950j27el261z3kk52p
Halaman:UU 20 2025.pdf/191
104
107299
300343
2026-06-30T14:27:43Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Yang dimaksud dengan "pelimpahan wewenang dari Penyidik'adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang...
300343
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "pelimpahan wewenang dari Penyidik'adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada penyidik, dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
SK No273532A<noinclude></noinclude>
4jpfyr7zs68nmwnbxua112o7me8aypq
Halaman:UU 20 2025.pdf/192
104
107300
300344
2026-06-30T14:29:54Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 15 Yang dimaksud dengan "wajib menunjukkan tanda pengenalnya" adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka. Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan Penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain, pada Undang-Undang mengenai narkotika dan psikotropik...
300344
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "wajib menunjukkan tanda pengenalnya" adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan Penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang,
antara lain, pada Undang-Undang mengenai narkotika dan psikotropika.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
SK No 273533 A<noinclude></noinclude>
f6llfocqxts2lcyv1z53siu2xrdjzp8
Halaman:UU 20 2025.pdf/193
104
107301
300345
2026-06-30T14:31:36Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kamera pengawas" adalah Closed Circuit Teleuision (CCTV). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dicatat dalam berita acara" adalah penulisan seluruh ucap...
300345
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kamera pengawas" adalah Closed Circuit Teleuision (CCTV).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dicatat dalam berita acara" adalah penulisan seluruh ucapan atau alasan keberatan Tersangka, Advokat, atau Pemberi Bantuan Hukum secara lengkap dan detail
tanpa ada yang dihilangkan atau disingkat.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
SK No 273534A<noinclude></noinclude>
ct3kdxpk8q6c1v47dutmtzv5r0oyuf8
Halaman:UU 20 2025.pdf/194
104
107302
300346
2026-06-30T14:33:00Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 4O Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 SK No 273535 A'
300346
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 4O
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
SK No 273535 A<noinclude></noinclude>
4fky0iy6zrry6brzb0g3cabtgfa0855
Halaman:UU 20 2025.pdf/195
104
107303
300347
2026-06-30T14:34:50Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pejabat penyimpan umum", antara lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Keterangan yang diberikan oleh Ahli kedokter...
300347
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-11-
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pejabat penyimpan umum", antara lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta
peninggalan, atau notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Keterangan yang diberikan oleh Ahli kedokteran forensik dianggap sebagai Keterangan Ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan Ahli kedokteran forensik dianggap hanya
sebagai keterangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
SK No 273536A<noinclude></noinclude>
4ip03cvxqhl4kmkbbkuih06pe7ekl3r
Halaman:UU 20 2025.pdf/196
104
107304
300348
2026-06-30T14:36:23Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 53 Ayat (1) Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan terhadap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban dari segala ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je...
300348
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
Pasal 53
Ayat (1)
Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan terhadap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban dari segala ancaman,
yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
SK No 273537 A<noinclude></noinclude>
me8iif94j3uojxdxci27j3hc4rxespt
Halaman:UU 20 2025.pdf/197
104
107305
300349
2026-06-30T14:38:32Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa...
300349
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
Pasal 6O
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga
tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan
Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu (single prosecution sistem).
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpqiakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak
pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
SK No 273538 A<noinclude></noinclude>
fw3astue2b0ne7ona3r2f26fgpxt04s
300350
300349
2026-06-30T14:38:57Z
~2026-37151-70
27320
300350
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga
tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan
Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu (single prosecution sistem).
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpqiakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak
pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
SK No 273538 A<noinclude></noinclude>
kv0z1qz81xzgeh7gyb2h0fz93iw75sv
Halaman:UU 20 2025.pdf/198
104
107306
300351
2026-06-30T14:41:31Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Ayat (2) Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di tempat itu. Ayat (3)...
300351
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
Ayat (2)
Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung
sebagai Jaksa di tempat itu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain" adalah jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh:
a. lebih dari seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada saat bersamaan;
b. lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda, akan tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya; dan/ atau
c. seorang atau lebih dengan maksud mendapat alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri dari pemidanaan.
Huruf c
SK No 273539 A<noinclude></noinclude>
8zkmg5peb2o5ng8fsdbfkoafqac1ahc
Halaman:UU 20 2025.pdf/199
104
107307
300352
2026-06-30T14:43:20Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 SK No273540A'
300352
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
SK No273540A<noinclude></noinclude>
q2jxgmb0m173kcwm5pztclhv05rb815
Halaman:UU 20 2025.pdf/200
104
107308
300353
2026-06-30T14:44:41Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 SK No273541A'
300353
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
SK No273541A<noinclude></noinclude>
7xakbxdxtq9rk769hzjg2pgxxccjli0
Halaman:UU 20 2025.pdf/201
104
107309
300354
2026-06-30T14:46:54Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukupjelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental yang berat" adalah keadaan Tersangka atau Terdakwa yang tidak untuk diperiksa karena alasan fisik atau mental. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Aya...
300354
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17-
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukupjelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental yang berat" adalah keadaan Tersangka atau Terdakwa yang tidak untuk diperiksa karena alasan fisik atau mental.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
SK No273542A<noinclude></noinclude>
p3r4zx8ho3vuybvcew7mbijtam2udze
Halaman:UU 20 2025.pdf/202
104
107310
300355
2026-06-30T14:49:24Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 108 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "rumah tahanan lain", antara lain, cabang rumah tahanan di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, cabang rumah tahanan di kepolisian, dan cabang rumah tahanan di kejaksaan. Ayat (5) Tersangka atau Terdakwa hanya boleh kel...
300355
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "rumah tahanan lain", antara lain, cabang rumah tahanan di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
cabang rumah tahanan di kepolisian, dan cabang rumah tahanan di kejaksaan.
Ayat (5)
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar rumah dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi perintah Penahanan.
Ayat (6)
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar kota dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi perintah Penahanan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat(10)
SKNo 273543 A<noinclude></noinclude>
9q2h92hb31xj1bs9buqlld8e53fea51
Halaman:UU 20 2025.pdf/203
104
107311
300356
2026-06-30T14:51:11Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", antara lain, wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cuku...
300356
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", antara lain, wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk
masa status tahanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
SK No273544A<noinclude></noinclude>
elyfhi7jompdfyq6ixczzlqndar74b4
Halaman:UU 20 2025.pdf/204
104
107312
300357
2026-06-30T14:53:38Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 113 Ayat (1) Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak pribadi seseorang atas rumah kediamannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri, juga surat perintah tertulis dari Penyi...
300357
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
Pasal 113
Ayat (1)
Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak pribadi seseorang atas rumah kediamannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri, juga surat
perintah tertulis dari Penyidik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang saksi" adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat(4)
SK No 273545 A<noinclude></noinclude>
puqvit2wgbzj2eh7mw96otssyd03ykh
Halaman:UU 20 2025.pdf/205
104
107313
300358
2026-06-30T14:55:47Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21- Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan rongga badan. Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita. Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, Penyidik dapat meminta bantuan kepada pejab...
300358
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-21-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan rongga badan. Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita. Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, Penyidik dapat meminta bantuan kepada pejabat
kesehatan.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tagihan", antara lain, rekening koran di bank, giro, bilyet, dan surat berharga.
Huruf b
SK No 253805 A<noinclude></noinclude>
doj5f2xkk59qvu7kf0p86oqqkn8psh4
Halaman:UU 20 2025.pdf/206
104
107314
300359
2026-06-30T14:57:19Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 SK No 273547 A'
300359
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
SK No 273547 A<noinclude></noinclude>
325mix2al8lww1esfrpne21sf0pcxu7
Halaman:UU 20 2025.pdf/207
104
107315
300360
2026-06-30T14:59:27Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -23- Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah untuk mendapatkan keteranga...
300360
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-23-
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah untuk
mendapatkan keterangan mengenai identitas Tersangka atau Terdakwa, antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan.
Huruf b
SK No 273548 A<noinclude></noinclude>
dic4szr6l7wjwr2i2eu46k1lguqal1c
Halaman:UU 20 2025.pdf/208
104
107316
300361
2026-06-30T15:01:14Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p SK No 273549 A'
300361
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
SK No 273549 A<noinclude></noinclude>
73w6fjwak3mmalk8skkt9tvpn6930vs
Halaman:UU 20 2025.pdf/209
104
107317
300362
2026-06-30T15:02:58Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l SK No 273550 A'
300362
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25-
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
SK No 273550 A<noinclude></noinclude>
0v2thtyqry4zjhapf3j2bk93eln2upl
Halaman:UU 20 2025.pdf/210
104
107318
300363
2026-06-30T15:05:21Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Yang dimaksud dengan "Pendamping" antara lain: a. petugas lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; c. tenaga kesehatan;...
300363
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "Pendamping" antara lain:
a. petugas lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
c. tenaga kesehatan;
d. psikolog;
e. pekerja sosial;
f. tenaga kesejahteraan sosial;
g. psikiater;
h. petugas Lembaga Penyedia l,ayanan Berbasis Masyarakat; dan
i. Pendamping lain.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
SK No 273565 A<noinclude></noinclude>
og0mexbxo8sz2l1zpkb1u0ukk6qa44h
Halaman:UU 20 2025.pdf/211
104
107319
300364
2026-06-30T15:08:00Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27- Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Huruf w Cukup jelas. Huruf x Yang dimaksud dengan "pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya" merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Korban, kuasa hukumnya, atau Pendamping Korban dalam sidang pengadilan kepada Penuntut Umum mengenai, antara lain, kerugian fisik, psikis, dan ekonomi yang dialami, dampak sosial dan moral akibat tindak pidana, dan ha...
300364
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27-
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Yang dimaksud dengan "pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya" merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Korban, kuasa hukumnya, atau Pendamping Korban dalam
sidang pengadilan kepada Penuntut Umum mengenai, antara lain, kerugian fisik, psikis, dan ekonomi yang dialami, dampak sosial dan moral akibat tindak pidana, dan harapan Korban terhadap pemulihan atau bentuk keadilan yang diinginkan.
Huruf y
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "situasi dan kepentingan" adalah perempuan yang berhadapan dengan
hukum mengalami kondisi fisik dan psikis sesuai dengan kondisi genital seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan keadaan dimana menyusui.
Huruf c
SK No273566A<noinclude></noinclude>
tqkbbkl6s9kg2sia3x7w82sg6ou6s63
Halaman:UU 20 2025.pdf/212
104
107320
300365
2026-06-30T15:10:38Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Huruf c Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Contoh dalam penerapan ayat ini adalah hak perempuan berh...
300365
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan
membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam
memberikan keterangan selama proses peradilan
berlangsung.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Contoh dalam penerapan ayat ini adalah hak perempuan berhadapan dengan hukum harus juga memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan berdasarkan fungsi reproduksinya, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan,
menyusui, dan memiliki beban pengasuhan.
Pada setiap tingkatan pemeriksaan kebutuhan spesifik tersebut harus dipenuhi, misalnya perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari
penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan.
Pasal 148
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia" adalah orang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Ayat (2)
Huruf a
Sarana dan prasarana khusus, misalnya, kursi roda, jalan rampa, pegangan tangan pada tangga, dinding, dan kamar mandi, akses khusus orang lanjut usia ke, dari, dan di dalam bangunan.
Huruf b
Pelayanan kesehatan lanjut usia, misalnya, perawatan geriatri, gerontologik, atau paliatif.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 149
SK No 273567 A<noinclude></noinclude>
dn8617ctgw6dmnt4t7nwcz1b4ureum6
Halaman:UU 20 2025.pdf/213
104
107321
300366
2026-06-30T15:12:23Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- Pasal 149 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah sikap dan perilaku Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi Advokat. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak mampu" adalah orang yang tergolong kelompok orang misk...
300366
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-
Pasal 149
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah sikap dan perilaku Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi Advokat.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak mampu" adalah orang yang tergolong kelompok orang miskin.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
SK No 273568A<noinclude></noinclude>
3rpz0f7esztma0xbb4ok5jyqf1xmxeh
Halaman:UU 20 2025.pdf/214
104
107322
300367
2026-06-30T15:14:15Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Huruf a Kecuali terhadap pelaksanaan penyitaan benda atau barang yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan, Upaya Paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek Praperadilan. Upaya Paksa yang tidak mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri merupakan objek Praperadilan. Huruf b Yang...
300367
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Huruf a
Kecuali terhadap pelaksanaan penyitaan benda atau barang yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan, Upaya Paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek Praperadilan. Upaya Paksa yang tidak mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri merupakan objek Praperadilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penghentian penuntutan" tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Ketentuan ini bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
SK No 273569A<noinclude></noinclude>
qns6qvnzyb0x006o3ojba5ap42nayk7
Halaman:UU 20 2025.pdf/215
104
107323
300368
2026-06-30T15:16:00Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31- Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169 Cukup jelas. Pasal 170 Cukup jelas. Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain" merupakan kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang...
300368
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-31-
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain" merupakan kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang melakukan
Upaya Paksa yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum.
Ayat (2)
Penahanan tanpa alasan adalah Penahanan yang lebih lama daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat(5)
SK No 273570 A<noinclude></noinclude>
gx2bz4zcq23e48qimlpva5x5pu7nra1
Halaman:UU 20 2025.pdf/216
104
107324
300369
2026-06-30T15:17:19Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178 Cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183 Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. Pasal 187 Cukup jelas. Pasal 188 SK No273571A'
300369
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-32-
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
SK No273571A<noinclude></noinclude>
4bh5cey00rdkpea254r7rrkdbhb5i9r
Halaman:UU 20 2025.pdf/217
104
107325
300370
2026-06-30T15:19:16Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 189 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana" adalah supaya perkara gugatan tersebut pada saat yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak Korban. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Tidak hadirnya Penuntut Umum adalah dalam hal...
300370
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-33-
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana" adalah supaya perkara gugatan tersebut pada saat yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara
pidana yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak Korban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tidak hadirnya Penuntut Umum adalah dalam hal
pemeriksaan cepat acara
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah Keluarga atau Advokat.
Ayat(6)
SK No 273572 A<noinclude></noinclude>
o7b89rrc8ny0vvy4a9s390b18k2ccpk
Halaman:UU 20 2025.pdf/218
104
107326
300371
2026-06-30T15:20:42Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 194 Cukup jelas. Pasal 195 Cukup jelas. Pasal 196 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri semula, kejaksaan negeri tersebut membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan. Ayat (3) Cukup j...
300371
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-34-
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri semula, kejaksaan negeri tersebut membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
SK No 273573 A<noinclude></noinclude>
axgrfixf78rzgqj3iu5x9ua7tgv7j59
Halaman:UU 20 2025.pdf/219
104
107327
300372
2026-06-30T15:23:00Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A -35- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai. Pasal 201 Cukup jelas. Pasal 202 Cukup jelas. Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 204 Cukup jelas. Pasal 205 Cukup jelas. Pasal 206 Cukup jelas. Pasal 207 Cukup jelas....
300372
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
-35-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas.
Ayat (2)
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi Saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu, orang yang menjadi Saksi dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Demikian pula halnya dengan Ahli.
Pasal 210
SK No 263808 A<noinclude></noinclude>
mmljgfkq7o3kn625y7xya1aoma0crf5
Halaman:UU 20 2025.pdf/220
104
107328
300373
2026-06-30T15:24:51Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- Pasal 210 Cukup jelas. Pasal 211 Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan Hakim. Pasal 212 Cukup jelas. Pasal 213 Cukup jelas. Pasal 214 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jel...
300373
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-36-
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah,
tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan Hakim.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "tidak relevan" misalnya pertanyaan yang diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan, tidak benar,
hanya mengulang-ulang, mengulur waktu, atau diajukan dengan cara yang tidak tepat.
Ayat(8)
SK No 273575 A<noinclude></noinclude>
6paepwkxaqenijzb0utdrtlz2yyjkkr
Indeks:Saja Poenja Laki! atawa Djodo Poenja Keras! Djilid ka 1.pdf
102
107329
300374
2026-06-30T16:41:50Z
Sikurakurasi
27138
←Membuat halaman berisi ''
300374
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140387861
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
2rvbrqyj0xql9vtrl7jnep9hib3pdqo
Indeks:Saja Poenja Laki! atawa Djodo Poenja Keras! Djilid ka 2.pdf
102
107330
300375
2026-06-30T16:42:04Z
Sikurakurasi
27138
←Membuat halaman berisi ''
300375
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140387862
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
tlb5bv3mp3vxtlucneyp47fg1y6051a
Indeks:Saja Poenja Laki! atawa Djodo Poenja Keras! Djilid ka 3.pdf
102
107331
300376
2026-06-30T16:42:22Z
Sikurakurasi
27138
←Membuat halaman berisi ''
300376
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140387863
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
jyuldj7oqzeza1ss2tamkh9wp1lvqij
Indeks:Saja Poenja Laki! atawa Djodo Poenja Keras! Djilid ka 4.pdf
102
107332
300377
2026-06-30T16:42:36Z
Sikurakurasi
27138
←Membuat halaman berisi ''
300377
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140387864
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
5lbstmob47nldy7agmfsvnt3bofgzaf
Halaman:UU 20 2025.pdf/221
104
107333
300380
2026-07-01T02:57:22Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 215 Yang dimaksud dengan "pertanyaan yang bersifat menjerat" misalnya Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh Terdakwa atau tidak dinyatakan oleh Saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada Terdakwa ataupun kepada Sak...
300380
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37-
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 215
Yang dimaksud dengan "pertanyaan yang bersifat menjerat" misalnya Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan suatu tindak
pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh Terdakwa atau tidak dinyatakan oleh Saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau
dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada Terdakwa ataupun kepada Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan
prinsip bahwa keterangan Terdakwa atau Saksi harus diberikansecara bebas di semua tingkat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan cara apapun,
misalnya dengan intimidasi, mengancam yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan keterangan hal yang berbeda dari hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bersama-sama menjadi Tersangka atau Terdakwa, termasuk jika suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para Tersangka atau Terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan. Ketentuan ini untuk menghindari pemberian keterangan yang
dapat memberatkan diri Tersangka atau Terdakwa sendiri, jika Tersangka atau Terdakwa bergantian menjadi Saksi dalam perkara yang dipisah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
SK No 273575 A<noinclude></noinclude>
coek36sm6n3bgbm0447l84wjq3iq2p3
300381
300380
2026-07-01T02:58:13Z
~2026-37151-70
27320
300381
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37-
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 215
Yang dimaksud dengan "pertanyaan yang bersifat menjerat" misalnya Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan suatu tindak
pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh Terdakwa atau tidak dinyatakan oleh Saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau
dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada Terdakwa ataupun kepada Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan
prinsip bahwa keterangan Terdakwa atau Saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan cara apapun,
misalnya dengan intimidasi, mengancam yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan keterangan hal yang berbeda dari hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bersama-sama menjadi Tersangka atau Terdakwa, termasuk jika suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para Tersangka atau Terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan. Ketentuan ini untuk menghindari pemberian keterangan yang
dapat memberatkan diri Tersangka atau Terdakwa sendiri, jika Tersangka atau Terdakwa bergantian menjadi Saksi dalam perkara yang dipisah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
SK No 273575 A<noinclude></noinclude>
fny0af2ljdqzs7xifvx99ps3yq4e8gv
Halaman:UU 20 2025.pdf/222
104
107334
300382
2026-07-01T03:00:54Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Huruf d Cukup jelas. Pasal 219 Cukup jelas. Pasal 220 Ayat (1) Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 221 Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara sempurna dalam hukum...
300382
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-38-
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 220
Ayat (1)
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 221
Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk itu, yang bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam
memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja.
Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
Ayat (1)
Jika menurut pendapat Hakim seorang Saksi akan
merasa tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila Terdakwa hadir, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, Hakim
dapat menyuruh Terdakwa ke luar untuk sementara dari persidangan selama Hakim mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 224
Cukup jelas.
Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
SK No 263807 A<noinclude></noinclude>
m45axv3ndyccb7x7lq906ocybitfrqn
Halaman:UU 20 2025.pdf/223
104
107335
300383
2026-07-01T03:02:57Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Pasal 226 Cukup jelas. Pasal 227 Cukup jelas. Pasal 228 Cukup jelas. Pasal 229 Cukup jelas. Pasal 230 Cukup jelas. Pasal 231 Cukup jelas. Pasal 232 Cukup jelas. Pasal 233 Cukup jelas. Pasal 234 Cukup jelas. Pasal 235 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "surat" adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang ter...
300383
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-39-
Pasal 226
Cukup jelas.
Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Cukup jelas.
Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "surat" adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
SK No 273578 A<noinclude></noinclude>
hwul2tdi844plupnaomk9a9k8fcku22
Halaman:UU 20 2025.pdf/224
104
107336
300384
2026-07-01T03:06:39Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Huruf e Yang dimaksud dengan "barang bukti" adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana. Huruf f Yang dimaksud dengan "bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data...
300384
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-40-
Huruf e
Yang dimaksud dengan "barang bukti" adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang
terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 236
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
SK No 273579 A<noinclude></noinclude>
5h9wmy87hcrwxxg66ttz5uqxxepao6s
Halaman:UU 20 2025.pdf/225
104
107337
300385
2026-07-01T03:09:52Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41- Ayat (3) Penyandang Disabilitas memiliki kekhususan pengaturan, yaitu setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/ atau informa...
300385
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-41-
Ayat (3)
Penyandang Disabilitas memiliki kekhususan pengaturan, yaitu setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu
peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya
relevan dengan kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, atau orang yang memiliki
dan/atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Setiap Saksi, termasuk Penyandang Disabilitas, berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara bebas dan tanpa hambatan, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan Keterangan Saksi pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ahli yang membutuhkan surat izin atau surat tugas dari institusi atau lembaga, antara lain, seorang dokter yang melakukan bedah mayat atau seorang auditor yang harus melakukan audit keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 239
Huruf a
Yang dimaksud dengan "surat lain" misalnya, akta
di bawah tangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "surat yang dibuat oleh pejabat adalah surat yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
SK No 273580 A<noinclude></noinclude>
auij63xjv434g9p1duhr19i1rzimk4q
Halaman:UU 20 2025.pdf/226
104
107338
300386
2026-07-01T03:11:33Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 240 Cukup jelas. Pasal 241 Cukup jelas. Pasal 242 Cukup jelas. Pasal 243 Cukup jelas. Pasal 244 Cukup jelas. Pasal 245 Cukup jelas. Pasal 246 Cukup jelas. Pasal 247 Cukup jelas. Pasal 248 Cukup jelas. Pasal 249 Cukup jelas. Pasal 250 Cukup jelas. Pasal 251 Cukup jelas. Pasal 252 Cukup jelas. Pasal 253 SK No 273581 A'
300386
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-42-
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 240
Cukup jelas.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Cukup jelas.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247
Cukup jelas.
Pasal 248
Cukup jelas.
Pasal 249
Cukup jelas.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253
SK No 273581 A<noinclude></noinclude>
fqrzbgjjo4dfe198akpkm9n8x381urt
Halaman:UU 20 2025.pdf/227
104
107339
300387
2026-07-01T03:13:52Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- Pasal 253 Cukup jelas. Pasal 254 Cukup jelas. Pasal 255 Cukup jelas. Pasal 256 Cukup jelas. Pasal 257 Cukup jelas. Pasal 258 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Penyidik atas kuasa Penuntut Umum" adalah Penuntut Umum tidak perlu hadir di sidang pengadilan dan tidak diperlukan surat kuasa. Yang dimaksud dengan "atas kuasa" adalah dari Penuntut Umum kepada Pe...
300387
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-43-
Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Cukup jelas.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Penyidik atas kuasa Penuntut Umum" adalah Penuntut Umum tidak perlu hadir di sidang pengadilan dan tidak diperlukan surat kuasa. Yang dimaksud dengan "atas kuasa" adalah dari Penuntut Umum kepada Penyidik atas dasar demi hukum.
Dalam hal Penuntut Umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas kuasa" tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Ayat (1)
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar Terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.
Ayat(2)
SK No 273582 A<noinclude></noinclude>
n4y190zry4ql0vq5qs9g9bli1utnzo9
Halaman:UU 20 2025.pdf/228
104
107340
300388
2026-07-01T03:17:25Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- Ayat (2) Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, pemeriksaan dilakukan hari itu juga. Ayat (3) Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, perkara yang diadili menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan. Ayat (4) Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan cepat sehingga tidak...
300388
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-44-
Ayat (2)
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, pemeriksaan dilakukan hari itu juga.
Ayat (3)
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, perkara yang diadili menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan.
Ayat (4)
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan surat dakwaan
yang dibuat oleh Penunut Umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan dalam buku register.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dengan tetap dilakukan secara teliti dan hati-hati.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal264
Cukup jelas.
Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi.
Pasal 268
SK No 273583 A<noinclude></noinclude>
thwkyqmcdqkskeqrhxevi658e6m6ncs
Halaman:UU 20 2025.pdf/229
104
107341
300389
2026-07-01T03:21:34Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 269 Ayat (1) Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang untuk menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung, bersikap hormat dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan timbulnya kegaduhan sehingga persidangan terhalang karenanya. Tugas pengadilan bersifat luhur, oleh karena itu tidak hanya bertang...
300389
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-45-
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang untuk menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung, bersikap
hormat dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan timbulnya kegaduhan sehingga persidangan terhalang karenanya.
Tugas pengadilan bersifat luhur, oleh karena itu tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, sesama manusia, dan dirinya, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 270
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "petugas keamanan" adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Ayat (3)
Seseorang yang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat ataupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang tersebut wajib menitipkan di tempat khusus
yang disediakan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Cukup jelas.
Pasal 273
SK No 273584 A<noinclude></noinclude>
3q09xprk68uw7xles2ynyigelrgna0v
Halaman:UU 20 2025.pdf/230
104
107342
300390
2026-07-01T03:23:45Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Pasal 273 Cukup jelas. Pasal 274 Cukup jelas. Pasal 275 Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara yang bersangkutan. Pasal 276 Cukup jelas. Pasal 277 Ayat (1) Petikan putusan diberikan dengan cuma-cuma. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 278 Cukup jelas. Pasal 279 Cukup jelas. Pasal 280 Cukup jelas. Pasal 281 Cukup jelas. Pasal 282 Cukup...
300390
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-46-
Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Cukup jelas.
Pasal 275
Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara yang bersangkutan.
Pasal 276
Cukup jelas.
Pasal 277
Ayat (1)
Petikan putusan diberikan dengan cuma-cuma.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 278
Cukup jelas.
Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
Cukup jelas.
Pasal 281
Cukup jelas.
Pasal 282
Cukup jelas.
Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
Cukup jelas.
Pasal 285
SK No 273585 A<noinclude></noinclude>
h74m7y1xmnxgvc7lxnkyu0ejj0mpxlv
Halaman:UU 20 2025.pdf/231
104
107343
300391
2026-07-01T03:25:51Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47- Pasal 285 Cukup jelas. Pasal 286 Cukup jelas. Pasal 287 Cukup jelas. Pasal 288 Ayat (1) Ketentuan pemberian batas waktu 14 (empat belas) Hari adalah agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 289 Cukup jelas. Pasal 290 Cukup jelas. Pasal 291 Ayat (1) C...
300391
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-47-
Pasal 285
Cukup jelas.
Pasal 286
Cukup jelas.
Pasal 287
Cukup jelas.
Pasal 288
Ayat (1)
Ketentuan pemberian batas waktu 14 (empat belas) Hari adalah agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 289
Cukup jelas.
Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengadilan tinggi menentukan Terdakwa ditahan atau tidak berdasarkan Undang-Undang sejak permohonan banding diajukan.
Jika Penahanan yang dikenakan kepada pemohon banding telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, pemohon banding dibebaskan
seketika itu.
Ayat(3)
SK No 273586 A<noinclude></noinclude>
lgzzfmk79ld0cmfm3sd0jm49icuohbh
Halaman:UU 20 2025.pdf/232
104
107344
300392
2026-07-01T03:27:22Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 292 Cukup jelas. Pasal 293 Cukup jelas. Pasal 294 Cukup jelas. Pasal 295 Cukup jelas. Pasal 296 Cukup jelas. Pasal 297 Cukup jelas. Pasal 298 Cukup jelas. Pasal 299 Cukup jelas. Pasal 300 Cukup jelas. Pasal 301 Cukup jelas. Pasal 302 Cukup jelas. Pasal 303 SK No 273587 A'
300392
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-48-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Cukup jelas.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
Cukup jelas.
Pasal 298
Cukup jelas.
Pasal 299
Cukup jelas.
Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 303
SK No 273587 A<noinclude></noinclude>
ixtnxpl97o5v0jvwckt0a97v7vjj5o7
Halaman:UU 20 2025.pdf/233
104
107345
300393
2026-07-01T03:29:10Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- Pasal 303 Cukup jelas. Pasal 304 Cukup jelas. Pasal 305 Cukup jelas. Pasal 306 Cukup jelas. Pasal 307 Cukup jelas. Pasal 308 Cukup jelas. Pasal 309 Cukup jelas. Pasal 310 Cukup jelas. Pasal 311 Cukup jelas. Pasal 312 Cukup jelas. Pasal 313 Cukup jelas. Pasal 314 Cukup jelas. Pasal 315 Cukup jelas. Pasal 316 Cukup jelas. Pasal 317 Cukup jelas. Pasal 318 SK No 273588 A'
300393
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-49-
Pasal 303
Cukup jelas.
Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
Cukup jelas.
Pasal 307
Cukup jelas.
Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
Cukup jelas.
Pasal 315
Cukup jelas.
Pasal 316
Cukup jelas.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
SK No 273588 A<noinclude></noinclude>
92gwz3pabao3eiv8lgd5oni09u3yx16
Halaman:UU 20 2025.pdf/234
104
107346
300394
2026-07-01T03:30:32Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- Pasal 318 Cukup jelas. Pasal 319 Cukup jelas. Pasal 320 Cukup jelas. Pasal 321 Cukup jelas. Pasal 322 Cukup jelas. Pasal 323 Cukup jelas. Pasal 324 Cukup jelas. Pasal 325 Cukup jelas. Pasal 326 Cukup jelas. Pasal 327 Cukup jelas. Pasal 328 Cukup jelas. Pasal 329 Cukup jelas. Pasal 330 Cukup jelas. Pasal 331 Cukup jelas. Pasal 332 Cukup jelas. Pasal 333 SK No 273589 A'
300394
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-50-
Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Cukup jelas.
Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
Cukup jelas.
Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
Cukup jelas.
Pasal 326
Cukup jelas.
Pasal 327
Cukup jelas.
Pasal 328
Cukup jelas.
Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Cukup jelas.
Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
SK No 273589 A<noinclude></noinclude>
gj1fvej1nm4rqd29phvj8f90g8a9tva
Halaman:UU 20 2025.pdf/235
104
107347
300395
2026-07-01T03:32:15Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51- Pasal 333 Cukup jelas. Pasal 334 Cukup jelas. Pasal 335 Cukup jelas. Pasal 336 Cukup jelas. Pasal 337 Cukup jelas. Pasal 338 Cukup jelas. Pasal 339 Cukup jelas. Pasal 340 Cukup jelas. Pasal 341 Cukup jelas. Pasal 342 Cukup jelas. Pasal 343 Cukup jelas. Pasal 344 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut tersebut ditetapkan untuk dijalani oleh Terpidan...
300395
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-51-
Pasal 333
Cukup jelas.
Pasal 334
Cukup jelas.
Pasal 335
Cukup jelas.
Pasal 336
Cukup jelas.
Pasal 337
Cukup jelas.
Pasal 338
Cukup jelas.
Pasal 339
Cukup jelas.
Pasal 340
Cukup jelas.
Pasal 341
Cukup jelas.
Pasal 342
Cukup jelas.
Pasal 343
Cukup jelas.
Pasal 344
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut tersebut ditetapkan untuk dijalani oleh Terpidana secara berkesinambungan antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 345
SK No 273590A<noinclude></noinclude>
i2hk133opjmknmgwjkqjw07qtqcon86
Halaman:UU 20 2025.pdf/236
104
107348
300396
2026-07-01T03:34:11Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 345 Cukup jelas. Pasal 346 Cukup jelas. Pasal 347 Cukup jelas. Pasal 348 Dikarenakan Terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, wajar jika biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara berimbang. Pasal 349 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Terpidana" adalah klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan per...
300396
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-52-
Pasal 345
Cukup jelas.
Pasal 346
Cukup jelas.
Pasal 347
Cukup jelas.
Pasal 348
Dikarenakan Terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, wajar jika biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara berimbang.
Pasal 349
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Terpidana" adalah klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 350
Cukup jelas.
Pasal 351
Cukup jelas.
Pasal 352
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat.
Ayat(3)
SK No 273591 A<noinclude></noinclude>
0mid7pa6afkzk5mtt7h25p9w3xz6d9e
Halaman:UU 20 2025.pdf/237
104
107349
300397
2026-07-01T03:35:37Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda. Pasal 353 Cukup jelas. Pasal 354 Cukup jelas. Pasal 355 Cukup jelas. Pasal 356 Cukup jelas. Pasal 357 Cukup jelas. Pasal 358 Cukup jelas. Pasal 359 Cukup jelas. Pasal 360 Cukup jelas. Pasal 361 Cukup jelas. Pasal 362 Cukup jelas. Pasal 363 Cukup jelas. Pasal...
300397
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-53-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda.
Pasal 353
Cukup jelas.
Pasal 354
Cukup jelas.
Pasal 355
Cukup jelas.
Pasal 356
Cukup jelas.
Pasal 357
Cukup jelas.
Pasal 358
Cukup jelas.
Pasal 359
Cukup jelas.
Pasal 360
Cukup jelas.
Pasal 361
Cukup jelas.
Pasal 362
Cukup jelas.
Pasal 363
Cukup jelas.
Pasal 364
Cukup jelas.
Pasal 365
SK No 273592A<noinclude></noinclude>
ruuj8wfc9agfg1sj499xm105ts7si5n
Halaman:UU 20 2025.pdf/238
104
107350
300398
2026-07-01T03:49:55Z
~2026-37151-70
27320
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Pasal 365 Cukup jelas. Pasal 366 Cukup jelas. Pasal 367 Cukup jelas. Pasal 368 Cukup jelas. Pasal 369 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7149 SK No263832A'
300398
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="~2026-37151-70" /></noinclude>PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-54-
Pasal 365
Cukup jelas.
Pasal 366
Cukup jelas.
Pasal 367
Cukup jelas.
Pasal 368
Cukup jelas.
Pasal 369
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7149
SK No263832A<noinclude></noinclude>
70cagoz4oykn26vrcnspbf3jls2te5w
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32 KM.4 2023.pdf
102
107351
300405
2026-07-01T06:00:19Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300405
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140390046
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
[[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]]
m6pxvs96e6qahhlua7i8gqecvdjwimg
Indeks:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33 KM.4 2023.pdf
102
107352
300406
2026-07-01T06:01:45Z
Silmi Maryam
27190
←Membuat halaman berisi ''
300406
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140380888
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
[[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]]
p2ct5yvtllmgmnwpcb5n3uscwbmzjrw
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 21 Tahun 2024.pdf
102
107353
300407
2026-07-01T06:26:03Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300407
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389917
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
jxre8q7n0minrq4bax4m7e4nia89scj
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30 Tahun 2024.pdf
102
107354
300408
2026-07-01T06:27:05Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300408
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389911
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
d9i7o7d5k6fri4mep7sai8y28zsqsg8
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 27 Tahun 2024.pdf
102
107355
300409
2026-07-01T06:28:19Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300409
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389912
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
bxsccxy1mp4o7sxey4j5rcbue3706k2
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25 Tahun 2024.pdf
102
107356
300410
2026-07-01T06:29:56Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300410
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389914
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
owd1zznobkv1g7t4233d7x2vp3w5zho
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 23 Tahun 2024.pdf
102
107357
300411
2026-07-01T06:31:32Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300411
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389916
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
lv2hz8p49pq6vvpvp8u49i339t07fqa
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 22 Tahun 2024.pdf
102
107358
300412
2026-07-01T06:31:45Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300412
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389915
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
8ww3enr439a6pr8vo275f5vm23bz7nx
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 20 Tahun 2024.pdf
102
107359
300413
2026-07-01T06:33:51Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300413
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389918
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
j0bmd1jyvctuez2o6wm9rs16z4vozdz
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2024.pdf
102
107360
300414
2026-07-01T06:34:26Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300414
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389919
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
385561valt5tpr5gxujrmdbsdsfri04
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 18 Tahun 2024.pdf
102
107361
300415
2026-07-01T06:36:26Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300415
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389923
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
bu5hq88i093jg1gvop5kx4dsw9nzryk
Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19 Tahun 2024.pdf
102
107362
300416
2026-07-01T06:36:39Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi ''
300416
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140389921
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
5ym7kwi54yb3grygq6ci4eqet4bsvxn
Indeks:Berita.pdf
102
107363
300420
2026-07-01T07:03:38Z
Ulumarifah
16349
Ulumarifah memindahkan halaman [[Indeks:Berita.pdf]] ke [[Indeks:Berita Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia (Batavia).pdf]]: Judul salah eja
300420
proofread-index
text/x-wiki
#REDIRECT [[Indeks:Berita Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia (Batavia).pdf]]
nqdykxoa32zc3kbewke2bfd3bz2uuws
Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9KM.42024.pdf
102
107364
300421
2026-07-01T07:38:56Z
Rocky Reviko T. Lembah
27187
←Membuat halaman berisi ''
300421
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=(Q140390691)
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
16tr0j1oknbjzbr7bm5kfbjc0swi6mj
300422
300421
2026-07-01T07:43:45Z
Rocky Reviko T. Lembah
27187
300422
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=(Q140390691)
|Title=Keputusan Menteri Keuangan RI No 9km.42024
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
ndbnlndv1askra60zm5uae6o7vbt0fz
300423
300422
2026-07-01T07:58:24Z
Rocky Reviko T. Lembah
27187
Rocky Reviko T. Lembah memindahkan halaman [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9KM.42024]] ke [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9KM.42024.pdf]]: Judul salah eja
300422
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=(Q140390691)
|Title=Keputusan Menteri Keuangan RI No 9km.42024
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
ndbnlndv1askra60zm5uae6o7vbt0fz
300427
300423
2026-07-01T08:32:07Z
Rocky Reviko T. Lembah
27187
300427
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140390691
|Title=Keputusan Menteri Keuangan RI No 9km.42024
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
i3k7jlntocf8z92o3u7k0vnyz973wm6
Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9KM.42024
102
107365
300424
2026-07-01T07:58:24Z
Rocky Reviko T. Lembah
27187
Rocky Reviko T. Lembah memindahkan halaman [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9KM.42024]] ke [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9KM.42024.pdf]]: Judul salah eja
300424
proofread-index
text/x-wiki
#REDIRECT [[Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9KM.42024.pdf]]
hraif4a7avfjmcqwiwjr1c9pkj2je4i
Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1KM.72024.pdf
102
107366
300425
2026-07-01T08:28:40Z
Rocky Reviko T. Lembah
27187
←Membuat halaman berisi ''
300425
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=(Q140390988)
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
2099tr5764slcwcjo3bzmk21743rxob
300426
300425
2026-07-01T08:30:01Z
Rocky Reviko T. Lembah
27187
300426
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140390988
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
13hj8pieiptfj7335evznq9yseh09ro
Indeks:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1KM.42024.pdf
102
107367
300428
2026-07-01T08:53:56Z
Rocky Reviko T. Lembah
27187
←Membuat halaman berisi ''
300428
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140391050
|Title=Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
9iz8eita8580olnomixyyfh3xorrvbm
Indeks:Bagaimana Masjarakat Berkembang.pdf
102
107368
300429
2026-07-01T09:02:51Z
Sikurakurasi
27138
←Membuat halaman berisi ''
300429
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140391080
|Title=
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
6yp8pltjwwn3sxtmjkpr4f57hcvb6oa
Indeks:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026.pdf
102
107377
300439
2026-07-01T10:00:06Z
Ammachemist
27288
←Membuat halaman berisi ''
300439
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q140362900
|Title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=Kementerian Keuangan
|Address=
|Printer=
|Year=2026
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=X
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:WikiPandu]]
[[Kategori:Peraturan Menteri Keuangan]]
3jvqjkvx2r5qsk43lxgs96uz5xa8qqf