Wikisumber idwikisource https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama MediaWiki 1.47.0-wmf.9 first-letter Media Istimewa Pembicaraan Pengguna Pembicaraan Pengguna Wikisumber Pembicaraan Wikisumber Berkas Pembicaraan Berkas MediaWiki Pembicaraan MediaWiki Templat Pembicaraan Templat Bantuan Pembicaraan Bantuan Kategori Pembicaraan Kategori Pengarang Pembicaraan Pengarang Indeks Pembicaraan Indeks Halaman Pembicaraan Halaman Portal Pembicaraan Portal TimedText TimedText talk Modul Pembicaraan Modul Acara Pembicaraan Acara Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2025.pdf 102 107421 301430 300527 2026-07-05T17:07:35Z Dyalim 21704 301430 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140403790 |Title=Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2025 |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan |Address=Jakarta |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:Peraturan menteri Indonesia]] [[Kategori:WikiPandu]] nwkrgjovuj4mxo6bgp4tx19o3097r1s Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2025.pdf 102 107436 301431 300545 2026-07-05T17:08:08Z Dyalim 21704 301431 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140404951 |Title=Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2025.pdf |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan |Address=Jakarta |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia]] [[Kategori:WikiPandu]] mhqvge0zpa7272jgcykmrqfr9hgg656 Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5 Tahun 2025.pdf 102 107456 301432 300565 2026-07-05T17:08:44Z Dyalim 21704 301432 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140406183 |Title=Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5 Tahun 2025.pdf |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan |Address=Jakarta |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia]] [[Kategori:Bahasa Indonesia]] [[Kategori:WikiPandu]] 6s8x2yp6ekbmosfdahfe3b34a3ni248 Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 2 Tahun 2025.pdf 102 107457 301433 300566 2026-07-05T17:09:28Z Dyalim 21704 301433 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140406263 |Title=Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 2 Tahun 2025.pdf |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan |Address=Jakarta |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia]] [[Kategori:WikiPandu]] rwdu63rxwhq22wrltwkovijt8txidsu Indeks:Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2025.pdf 102 107459 301434 300570 2026-07-05T17:10:12Z Dyalim 21704 301434 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q140406516 |Title=Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2025.pdf |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher=Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan |Address=Jakarta |Printer= |Year=2025 |Key= |ISBN= |Source=PDF |Image=1 |Progress=X |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} [[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia]] [[Kategori:WikiPandu]] ajizsc3gds0iz95b7lsdicakd6epak3 Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/22 104 107712 301500 301041 2026-07-06T06:13:46Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301500 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" /></noinclude> {{rh||ANAKNJA MATJAN POETI}} {{rh|||21}} prauw, djadi bahaja jang kave hadepin, dengen moeda akoe bisa toeloeng“. la menjaoet. »Akoe djoega haroes mengoetjap trima kasi pada kaoe“, menjamboeng Khing Hoa. "atas namanja kita orang sekalian, trimalah akoe poenja hormat“, berbareng dengen itoe ia laloe mendjoera dan berkiongtjhioe. Kita poenja anak moeda bales itoe hormat dengen sabar. „Tapi kaoe orang poenja pakean semoea masi basa. Akoe koeatir bisa mengganggoe kawarasan. Apa tida lebi baik, kaloe kaoe masi ingin teroes plesier, soeroean sadja akoe poenja boedjang karoemahmoe boeat ambil pakean baroe ?" Tanja itoe anak moeda pada Kim Nio. „Tida perloe“, saoetnja Khing Hoa, ,,kaloe. soeda begini, sebaiknia kita poelang sadja. Plesieran lebi djaceh djoega soeda tida begitoe rame, mala-mala iboe nanti bisa djadi sala mengerti dan bersoesa hati. Ja, kita lebi baik poelang sadja“, kata Kim Nio jang stengah toedjoeken omongannja sama kawan sendiri. „Dimana sekarang itoe prauw besar ?” Tanja lain kawan jang masi penasaran. „orang jang doedoek dalem itoe prauw ada begitoe tida sopan, bole djadi ia sengadja terbitken ini katjilaka‘an boeat kita orang.’' Wangpo lantas inget itoe prauw djoega, ia laloe liat dipinggiran soengei, tapi tida tertampak<noinclude></noinclude> kza6recqfozaymlcm5ec6pnquq9w2du Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/21 104 107776 301353 301239 2026-07-05T12:22:24Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301353 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>mempunyai peran dalam sistem hukum nasional di Indonesia (Manarisip, 2012: 25). Perbedaan adat dan hukum adat dapat dilihat dari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat dan diberikan sanksi bagi pihak yang melanggar kaidah tersebut. Malinowski (dalam Alting, 2011: 90) menyatakan bahwa perbedaan kebiasaan dengan hukum didasarkan pada dua kriteria, yakni sumber sanksi dan pelaksanaannya. Pada kebiasaan sumber sanksi dan pelaksanaannya ada pada warga masyarakat secara individu dan kelompok, sedangkan pada hukum sanksi dan pelaksanaannya ada pada suatu kekuatan terpusat atau badan-badan tertentu dalam masyarakat. '''C. METODE PENELITIAN''' Penelitian tentang adat dan hukum adat pada komunitas adat akan dilakukan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan bahwa di kabupaten ini terdapat beragam kelompok komunitas atau masyarakat hukum adat yang hingga saat ini masih memegang teguh adat dan hukum adatnya, seperti Dayak Tonyooi, Dayak Bahau, dan Kutai. Pendekatan kualitatif diterapkan dalam penelitian ini sebagai upaya untuk mencapai sasaran dan tujuan penelitian, yaitu menjawab permasalahan pokok penelitian. Pendekatan ini dipilih karena mampu digunakan untuk memperoleh data seluas-luasnya yang relevan dengan tujuan penelitian. Mengingat tulisan ini bersifat deskriptif kualitatif maka data yang diperoleh melalui ucapan maupun perilaku menjadi data terpenting dalam studi ini (Meleong, 1994: 3). Pendekatan kualitatif yang diterapkan dalam penelitian ini menempatkan para informan penelitian sebagai sumber informasi utama dan terpenting. Para informan dipilih berdasarkan penguasaan mereka atas informasi dan kelayakannya sebagai representasi dari masyarakat (subjek penelitian). Penggalian data dilakukan melalui tiga teknik pengumpulan data, yaitu pengamatan, wawancara, dan<noinclude>{{rh|8}} {{rh||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> nflqfksv025h9xkdgb0djx6nh5z0myy 301354 301353 2026-07-05T12:27:41Z Dankkum dunya 25589 301354 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>mempunyai peran dalam sistem hukum nasional di Indonesia (Manarisip, 2012: 25). Perbedaan adat dan hukum adat dapat dilihat dari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat dan diberikan sanksi bagi pihak yang melanggar kaidah tersebut. Malinowski (dalam Alting, 2011: 90) menyatakan bahwa perbedaan kebiasaan dengan hukum didasarkan pada dua kriteria, yakni sumber sanksi dan pelaksanaannya. Pada kebiasaan sumber sanksi dan pelaksanaannya ada pada warga masyarakat secara individu dan kelompok, sedangkan pada hukum sanksi dan pelaksanaannya ada pada suatu kekuatan terpusat atau badan-badan tertentu dalam masyarakat. '''C. METODE PENELITIAN''' Penelitian tentang adat dan hukum adat pada komunitas adat akan dilakukan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan bahwa di kabupaten ini terdapat beragam kelompok komunitas atau masyarakat hukum adat yang hingga saat ini masih memegang teguh adat dan hukum adatnya, seperti Dayak Tonyooi, Dayak Bahau, dan Kutai. Pendekatan kualitatif diterapkan dalam penelitian ini sebagai upaya untuk mencapai sasaran dan tujuan penelitian, yaitu menjawab permasalahan pokok penelitian. Pendekatan ini dipilih karena mampu digunakan untuk memperoleh data seluas-luasnya yang relevan dengan tujuan penelitian. Mengingat tulisan ini bersifat deskriptif kualitatif maka data yang diperoleh melalui ucapan maupun perilaku menjadi data terpenting dalam studi ini (Meleong, 1994: 3). Pendekatan kualitatif yang diterapkan dalam penelitian ini menempatkan para informan penelitian sebagai sumber informasi utama dan terpenting. Para informan dipilih berdasarkan penguasaan mereka atas informasi dan kelayakannya sebagai representasi dari masyarakat (subjek penelitian). Penggalian data dilakukan melalui tiga teknik pengumpulan data, yaitu pengamatan, wawancara, dan<noinclude>{{rh|8||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> 2l4e0nizb8pz9qcbcf0n0kfld8bpn5c Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/22 104 107777 301355 301227 2026-07-05T12:31:12Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301355 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>studi kepustakaan. Karena tulisan ini bersifat deskriptif dan membutuhkan data yang bersifat kualitatif, diharapkan penerapan ketiga teknik tersebut dapat bermanfaat untuk mengumpulkan data secara akumulatif efektif (tepat guna) sesuai dengan kebutuhan penelitian. Wawancara dilaksanakan untuk memperoleh data yang mendalam mengenai adat dan hukum adat yang berlaku pada masyarakat yang diteliti, dalam hal ini tiga komunitas adat, yaitu Tonyooi, Bahau, dan Kutai. Wawancara yang dilakukan adalah wawancara bebas dan wawancara mendalam. Wawancara bebas dilakukan secara sambil lalu namun terencana, dalam hal ini untuk memperoleh data sekunder serta tata kehidupan masyarakat. Adapun wawancara mendalam (in-depth interview) dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar pertanyaan yang diajukan kepada informan tidak menyimpang dari topik atau permasalahan yang ingin dijawab melalui penelitian. Observasi atau pengamatan merupakan suatu hal yang sangat penting digunakan dalam penelitian kualitatif. Hal-hal yang tidak didapat melalui wawancara terkadang bisa didapat dan dipahami melalui pengamatan. Melalui pengamatan dapat diperoleh data mengenai bagaimana masyarakat menjalankan adat dan hukum adatnya, misalnya melalui pengamatan terhadap perilaku dan interaksi sosial sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Kajian pustaka dilakukan baik sebelum maupun selama penelitian berlangsung. Kajian pustaka yang dilakukan sebelum penelitian bermanfaat untuk mendapatkan data sekunder tentang latar belakang sosial budaya masyarakat. Kajian pustaka juga bermanfaat untuk menambah pemahaman tentang budaya masyarakat yang erat kaitannya dengan adat dan hukum adatnya. Data yang diperoleh, baik melalui wawancara, observasi, maupun studi kepustakaan kemudian dianalisis, dideskripsikan, serta disusun sesuai dengan kerangka tulisan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam penyajiannya,<noinclude>{{rh|||Prolog 9}}</noinclude> c5pr5jr8dyqbtfmuvq74kg7lgdhq8s9 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/23 104 107778 301356 301229 2026-07-05T12:33:39Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301356 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>tulisan yang berupa hasil penelitian tentang adat dan hukum adat di Kabupaten Kutai Barat ini terbagi dalam beberapa bagian, seperti berikut ini. • Bagian pertama adalah pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, permasalahan, ruang lingkup, tujuan, manfaat, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan penyajian data, serta sistematika penulisan. • Bagian kedua tulisan ini menggambarkan bagaimana kehidupan masyarakat dan sistem kemasyarakatan subsuku Dayak Tonyooi. Dalam tulisan ini juga melihat bagaimana mereka memperlakukan dan menjalankan hukum adatnya. Dalam hal ini, hukum adat selain sebagai pengendali sosial, bagaimana eksistensi hukum adat bagi masyarakat Tonyooi di Kutai Barat. Untuk itu, dalam tulisan ini juga menuliskan komunitas adat dan hukum adatnya. • Bagian ketiga dari tulisan ini mendeskripsikan mengenai pelaksanaan adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering. Masyarakat hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering berada di tengah kondisi masyarakat yang majemuk. Tiap-tiap kelompok masyarakat di kecamatan ini memiliki adat dan hukumnya sendiri, tetapi mereka diikat oleh kesatuan wilayah administrasi yang sama. Bagian ini akan memperlihatkan keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau yang secara khusus digambarkan melalui penyelenggaraan adat dan hukum adat, serta fungsi hukum adat bagi masyarakat Dayak Bahau yang hidup di wilayah tersebut. Adat dan hukum adat Dayak Bahau yang relatif dapat bertahan hingga kini harus mampu pula menyesuaikan diri dengan adat dan hukum adat dari kelompok lain yang juga hidup di sana. Dengan demikian, diperlukan adanya kerja sama dengan pemimpin adat, baik di tingkat kampung maupun kecamatan, khususnya dalam penegakan hukum adat di Kecamatan Tering. • Bagian keempat tulisan ini menguraikan perkawinan masyarakat Jerang Melayu Kutai Barat, melalui proses panjang juga melibatkan masyarakat banyak, dengan beberapa upacara yang dilakukan, proses sebelum perkawinan, acara perkawinan sampai setelah acara perkawinan melalui acara tertentu. Upacara adat tetap mereka laksanakan seperti mandi-mandi, bealis, dan<noinclude>{{rh|10||{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> 436h69x21i4058a0kw84xe3qbmh49m4 301357 301356 2026-07-05T12:34:13Z Dankkum dunya 25589 301357 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>tulisan yang berupa hasil penelitian tentang adat dan hukum adat di Kabupaten Kutai Barat ini terbagi dalam beberapa bagian, seperti berikut ini. • Bagian pertama adalah pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, permasalahan, ruang lingkup, tujuan, manfaat, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan penyajian data, serta sistematika penulisan. • Bagian kedua tulisan ini menggambarkan bagaimana kehidupan masyarakat dan sistem kemasyarakatan subsuku Dayak Tonyooi. Dalam tulisan ini juga melihat bagaimana mereka memperlakukan dan menjalankan hukum adatnya. Dalam hal ini, hukum adat selain sebagai pengendali sosial, bagaimana eksistensi hukum adat bagi masyarakat Tonyooi di Kutai Barat. Untuk itu, dalam tulisan ini juga menuliskan komunitas adat dan hukum adatnya. • Bagian ketiga dari tulisan ini mendeskripsikan mengenai pelaksanaan adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering. Masyarakat hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering berada di tengah kondisi masyarakat yang majemuk. Tiap-tiap kelompok masyarakat di kecamatan ini memiliki adat dan hukumnya sendiri, tetapi mereka diikat oleh kesatuan wilayah administrasi yang sama. Bagian ini akan memperlihatkan keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau yang secara khusus digambarkan melalui penyelenggaraan adat dan hukum adat, serta fungsi hukum adat bagi masyarakat Dayak Bahau yang hidup di wilayah tersebut. Adat dan hukum adat Dayak Bahau yang relatif dapat bertahan hingga kini harus mampu pula menyesuaikan diri dengan adat dan hukum adat dari kelompok lain yang juga hidup di sana. Dengan demikian, diperlukan adanya kerja sama dengan pemimpin adat, baik di tingkat kampung maupun kecamatan, khususnya dalam penegakan hukum adat di Kecamatan Tering. • Bagian keempat tulisan ini menguraikan perkawinan masyarakat Jerang Melayu Kutai Barat, melalui proses panjang juga melibatkan masyarakat banyak, dengan beberapa upacara yang dilakukan, proses sebelum perkawinan, acara perkawinan sampai setelah acara perkawinan melalui acara tertentu. Upacara adat tetap mereka laksanakan seperti mandi-mandi, bealis, dan<noinclude>{{rh|10|| {{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> j3wfh0vj6ic4hlpqo6m1m8rirl5yp2i 301358 301357 2026-07-05T12:37:23Z Dankkum dunya 25589 301358 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>tulisan yang berupa hasil penelitian tentang adat dan hukum adat di Kabupaten Kutai Barat ini terbagi dalam beberapa bagian, seperti berikut ini. • Bagian pertama adalah pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, permasalahan, ruang lingkup, tujuan, manfaat, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan penyajian data, serta sistematika penulisan. • Bagian kedua tulisan ini menggambarkan bagaimana kehidupan masyarakat dan sistem kemasyarakatan subsuku Dayak Tonyooi. Dalam tulisan ini juga melihat bagaimana mereka memperlakukan dan menjalankan hukum adatnya. Dalam hal ini, hukum adat selain sebagai pengendali sosial, bagaimana eksistensi hukum adat bagi masyarakat Tonyooi di Kutai Barat. Untuk itu, dalam tulisan ini juga menuliskan komunitas adat dan hukum adatnya. • Bagian ketiga dari tulisan ini mendeskripsikan mengenai pelaksanaan adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering. Masyarakat hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering berada di tengah kondisi masyarakat yang majemuk. Tiap-tiap kelompok masyarakat di kecamatan ini memiliki adat dan hukumnya sendiri, tetapi mereka diikat oleh kesatuan wilayah administrasi yang sama. Bagian ini akan memperlihatkan keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau yang secara khusus digambarkan melalui penyelenggaraan adat dan hukum adat, serta fungsi hukum adat bagi masyarakat Dayak Bahau yang hidup di wilayah tersebut. Adat dan hukum adat Dayak Bahau yang relatif dapat bertahan hingga kini harus mampu pula menyesuaikan diri dengan adat dan hukum adat dari kelompok lain yang juga hidup di sana. Dengan demikian, diperlukan adanya kerja sama dengan pemimpin adat, baik di tingkat kampung maupun kecamatan, khususnya dalam penegakan hukum adat di Kecamatan Tering. • Bagian keempat tulisan ini menguraikan perkawinan masyarakat Jerang Melayu Kutai Barat, melalui proses panjang juga melibatkan masyarakat banyak, dengan beberapa upacara yang dilakukan, proses sebelum perkawinan, acara perkawinan sampai setelah acara perkawinan melalui acara tertentu. Upacara adat tetap mereka laksanakan seperti mandi-mandi, bealis, dan<noinclude>{{rh|10 || {{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> p9uusttivgvh6nh2y88vj55yi7590wb 301359 301358 2026-07-05T12:38:03Z Dankkum dunya 25589 301359 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>tulisan yang berupa hasil penelitian tentang adat dan hukum adat di Kabupaten Kutai Barat ini terbagi dalam beberapa bagian, seperti berikut ini. • Bagian pertama adalah pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, permasalahan, ruang lingkup, tujuan, manfaat, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan penyajian data, serta sistematika penulisan. • Bagian kedua tulisan ini menggambarkan bagaimana kehidupan masyarakat dan sistem kemasyarakatan subsuku Dayak Tonyooi. Dalam tulisan ini juga melihat bagaimana mereka memperlakukan dan menjalankan hukum adatnya. Dalam hal ini, hukum adat selain sebagai pengendali sosial, bagaimana eksistensi hukum adat bagi masyarakat Tonyooi di Kutai Barat. Untuk itu, dalam tulisan ini juga menuliskan komunitas adat dan hukum adatnya. • Bagian ketiga dari tulisan ini mendeskripsikan mengenai pelaksanaan adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering. Masyarakat hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering berada di tengah kondisi masyarakat yang majemuk. Tiap-tiap kelompok masyarakat di kecamatan ini memiliki adat dan hukumnya sendiri, tetapi mereka diikat oleh kesatuan wilayah administrasi yang sama. Bagian ini akan memperlihatkan keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau yang secara khusus digambarkan melalui penyelenggaraan adat dan hukum adat, serta fungsi hukum adat bagi masyarakat Dayak Bahau yang hidup di wilayah tersebut. Adat dan hukum adat Dayak Bahau yang relatif dapat bertahan hingga kini harus mampu pula menyesuaikan diri dengan adat dan hukum adat dari kelompok lain yang juga hidup di sana. Dengan demikian, diperlukan adanya kerja sama dengan pemimpin adat, baik di tingkat kampung maupun kecamatan, khususnya dalam penegakan hukum adat di Kecamatan Tering. • Bagian keempat tulisan ini menguraikan perkawinan masyarakat Jerang Melayu Kutai Barat, melalui proses panjang juga melibatkan masyarakat banyak, dengan beberapa upacara yang dilakukan, proses sebelum perkawinan, acara perkawinan sampai setelah acara perkawinan melalui acara tertentu. Upacara adat tetap mereka laksanakan seperti mandi-mandi, bealis, dan<noinclude>{{rh|10 ||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> 20dzxxja10vqqh5e7yjy1uraovcqhbf 301360 301359 2026-07-05T12:38:16Z Dankkum dunya 25589 301360 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>tulisan yang berupa hasil penelitian tentang adat dan hukum adat di Kabupaten Kutai Barat ini terbagi dalam beberapa bagian, seperti berikut ini. • Bagian pertama adalah pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, permasalahan, ruang lingkup, tujuan, manfaat, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan penyajian data, serta sistematika penulisan. • Bagian kedua tulisan ini menggambarkan bagaimana kehidupan masyarakat dan sistem kemasyarakatan subsuku Dayak Tonyooi. Dalam tulisan ini juga melihat bagaimana mereka memperlakukan dan menjalankan hukum adatnya. Dalam hal ini, hukum adat selain sebagai pengendali sosial, bagaimana eksistensi hukum adat bagi masyarakat Tonyooi di Kutai Barat. Untuk itu, dalam tulisan ini juga menuliskan komunitas adat dan hukum adatnya. • Bagian ketiga dari tulisan ini mendeskripsikan mengenai pelaksanaan adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering. Masyarakat hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering berada di tengah kondisi masyarakat yang majemuk. Tiap-tiap kelompok masyarakat di kecamatan ini memiliki adat dan hukumnya sendiri, tetapi mereka diikat oleh kesatuan wilayah administrasi yang sama. Bagian ini akan memperlihatkan keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau yang secara khusus digambarkan melalui penyelenggaraan adat dan hukum adat, serta fungsi hukum adat bagi masyarakat Dayak Bahau yang hidup di wilayah tersebut. Adat dan hukum adat Dayak Bahau yang relatif dapat bertahan hingga kini harus mampu pula menyesuaikan diri dengan adat dan hukum adat dari kelompok lain yang juga hidup di sana. Dengan demikian, diperlukan adanya kerja sama dengan pemimpin adat, baik di tingkat kampung maupun kecamatan, khususnya dalam penegakan hukum adat di Kecamatan Tering. • Bagian keempat tulisan ini menguraikan perkawinan masyarakat Jerang Melayu Kutai Barat, melalui proses panjang juga melibatkan masyarakat banyak, dengan beberapa upacara yang dilakukan, proses sebelum perkawinan, acara perkawinan sampai setelah acara perkawinan melalui acara tertentu. Upacara adat tetap mereka laksanakan seperti mandi-mandi, bealis, dan<noinclude>{{rh|10 ||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> mn9eg9im92zqvtvpz92zfzxcxduz93o Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/24 104 107779 301361 301240 2026-07-05T12:40:35Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301361 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>berpacar menurut adat yang berlaku di masyarakat. Pembahasan juga berkaitan dengan perkawinan menurut hukum Islam, perkawinan ideal dalam pembatasan jodoh, berbagai jenis perkawinan masyarakat, upacara adat selesai perkawinan, aturan perceraian, hal yang berkaitan dengan hak waris, dan pembagian harta waris. • Bagian kelima penelitian ini berupa epilog yang berisi beberapa rekomendasi dari peneliti setelah melihat fenomena yang berkembang di masyarakat Kabupaten Kutai Barat, khususnya yang berkaitan dengan penguatan identitas adat dan hukum adat. {{c|'''DAFTAR PUSTAKA'''}} Alting, Husein. 2011. “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)” dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1. Irianto, Sulistyowati (ed.), 2009. Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Johansen, Poltak. 2008. “Hukum Adat Masyarakat Dayak: Eksistensinya dalam Masyarakat Multikultur” dalam Kalbar: Multikultur dan Pariwisata. Kerja Sama Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Universitas Tanjungpura. Koentjaraningrat. 1990. Kebudayaan, Mentalitas, Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Lahajir. 2008. Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat Berdasarkan Etnik Benuaq dan Tonyooi dalam Rangka Sinkronisasi Pelaksanaannya dengan Hukum Nasional. Sendawar: CERD/LP2E. Maladi, Yanis. 2010. “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen” dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 3.<noinclude>{{rh|||Prolog 11}}</noinclude> n605cqy27vbu3eqftw06ajqbh11w03a Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/25 104 107781 301362 301232 2026-07-05T12:41:32Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301362 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Manarisip, Marco. 2012. “Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasional” dalam Jurnal Lex Crime, Vol. 1, No. 4. Saptono, Ade. 2009. Hukum dan kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: Cikal Sakti. Sirait, Martua, Chip Fay, dan A. Kusworo. 2000. Bagaimana HakHak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur. Tulisan ini merupakan bagian dari naskah akademis yang disajikan untuk Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Bogor: ICRAF-SEA. Soekanto, Soerjono, 2016. Hukum Adat Indonesia. Cetakan ke-16. Jakarta. Rajawali Grafiti Pers. Wulansari, C. Dewi. 2010. Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar. Cetakan I. Bandung: Refika Aditama. Yeny, Irma, Dhani Yuniati, dan Husnul Khotimah. 2016. “Kearifan Lokal dan Praktik Pengelolaan Hutan Bambu pada Masyarakat Bali” dalam Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi, Vol. 13, No. 1.<noinclude>{{rh|12||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> 8rc5gnz661gh27dvbn9y5d140mqaxf0 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/20 104 107782 301352 301238 2026-07-05T12:19:11Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301352 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>'''B. KERANGKA KONSEP''' Manirisip (2012: 24) mengatakan, “Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka.” Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam komunitas adat. Hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tecermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Istilah “masyarakat adat” diartikan sebagai terjemahan dari kata “''indigenous peoples''” (Simamarta, 2004: 2). Menurut Cornelis van Vollennhoven (dalam Wulansari, 2010: 3–4), hukum adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku bagi orang pribumi dan Timur Asing pada satu pihak mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Hukum adat yang pada umumnya belum atau tidak tertulis itu merupakan kompleks norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Dari empat definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu apabila tidak ditaati. Dari pengertian hukum adat yang diungkapkan tersebut, bentuk hukum adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di satu sisi, apabila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, hukum adat juga<noinclude>{{rh|||Prolog 7}}</noinclude> tltrp6rgt1seedr3342yehm93evsgfe Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/19 104 107783 301351 301234 2026-07-05T12:17:01Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301351 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>sosial. Sanksi tidak selamanya diberikan oleh suatu otoritas atau institusi berkuasa, tetapi ada juga yang diberikan oleh masyarakat secara langsung melalui pembatasan pergaulan atau interaksi sosial (Alting, 2011: 90–91). Istilah hukum adat yang dikembangkan di Indonesia, merupakan terjemahan dari perkataan Belanda, yakni ''adatrecht'' yang digunakan semasa pemerintahan Hindia Belanda. Menurut Kartohadiprodjo (1967: 131), istilah ''adatrecht'' untuk pertama kali dipakai Snouck Hurgronje. Istilah ini mengemuka mengingat luasnya wilayah Indonesia dan keanekaragaman hukum adat yang berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, dalam menyelesaikan perkara dalam suatu masyarakat tidak selamanya menggunakan hukum pemerintah tetapi diserahkan pada kelompok masyarakat menurut adat yang berlaku. Oleh karenanya, adat istiadat dan hukum adat dalam suatu masyarakat sebagai hasil budaya leluhur memiliki nilai yang sangat positif bagi kehidupan seluruh masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Pentingnya adat dan hukum adat ini diberlakukan karena merupakan pengatur atau pranata seluruh perilaku sosial masyarakat dengan segala aspek kehidupannya. Anyang (2001: 10) mengemukakan bahwa setiap kelompok masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur perilaku mereka dalam hubungannya ke dalam dan ke luar masyarakatnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak masyarakat hukum adat haruslah benar-benar masih ada dan tidak diberikan peluang untuk diadakan kembali. Keberadaan tersebut harus diikuti dengan hubungan pemanfaatan antara tanah dan masyarakat. Adapun masyarakat yang dimaksud adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya, sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum, karena kesamaan tempat tinggal atau karena keturunan yang dikenal dengan berbagai nama yang berbeda tiap daerah (Alting, 2011: 88).<noinclude>{{rh|6||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> hywxnpd16xpohtqag4l1h4jcpei6v6i Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/18 104 107784 301350 301235 2026-07-05T12:15:19Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301350 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>'''A. TINJAUAN PUSTAKA''' Adat-istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikat bergantung pada masyarakat yang mendukung adat-istiadat tersebut, terutama berpangkal tolak pada perasaan kebersamaan, idealisme, dan keadilan. Itulah sebabnya bahwa adat istiadat jika dipelihara terus-menerus akan mewujudkan hukum adat. Hal ini karena terdapat kaidah-kaidah yang mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat pada saat ini dan yang akan datang. Hukum adat merupakan hukum yang selalu hidup dan berkembang dalam masyarakat, yang selalu mengikuti perkembangan zaman, memberikan jaminan ketertiban bagi masyarakat, serta mampu memberikan keadilan. Hukum adat bertujuan menciptakan kedamaian dan memajukan kesejahteraan bagi warga masyarakat. Adapun hak masyarakat hukum adat merupakan hak individual dan komunal. Salah satu hak yang bersifat komunal yang terdapat dalam UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) adalah hak ulayat (wilayah) untuk menunjukkan kepada tanah yang merupakan wilayah lingkungan masyarakat hukum bersangkutan (Alting 2011: 91). Beberapa ahli hukum adat pernah menyajikan unsur-unsur yang menjadi dasar sistem hukum adat. Salah satunya adalah pendapat Soepomo (dalam Soekanto, 2016: 125–126) yang mengatakan bahwa hukum adat yang merupakan perwujudan dari struktur kejiwaan dan cara berpikir memiliki corak atau pola tertentu, yaitu: 1. mempunyai sifat kebersamaan yang kuat; 2. mempunyai corak religius magis; 3. sistem hukum itu diliputi oleh suatu pikiran yang serbakonkret; 4. hukum adat itu mempunyai sifat yang konkret. Pada masyarakat tertentu, sanksi merupakan alternatif terakhir ketika seseorang tidak menaati norma yang hidup dalam masyarakat. Walaupun tidak selamanya hukum adat tersebut identik dengan pemberian sanksi, yang paling penting bagi masyarakat adalah hukum adat tersebut dapat memberikan rasa aman dan menciptakan ketertiban dalam hubungan<noinclude>{{rh|||Prolog 5}}</noinclude> 3uvg7n9z1pmo449u4foq21i2buczydf Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/17 104 107786 301348 301237 2026-07-05T12:09:17Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301348 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Subjek dari tulisan ini berfokus pada komunitas adat selaku pendukung hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini kami mencoba melihat dari tiga kelompok masyarakat hukum adat, yakni dua di antaranya sub-suku Dayak dan satu lagi adalah suku Kutai. Hal ini menjadi menarik karena pengaruh Islam mereka menamakan diri menjadi suku Kutai walaupun dalam informasi sementara mereka bagian dari mayarakat adat di Kutai Barat. Sementara itu, ruang lingkup materi yang akan dibahas dalam penelitian ini meliputi kehidupan budaya masyarakat dan hukum adat yang berlaku dan dijalankan. Di samping itu, bagaimana proses hukum adat berlangsung sehingga dapat dipakai sebagai acuan dalam kehidupan masyarakat. Sesuai dengan rumusan pertanyaan penelitian yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya, tujuan dari tulisan adalah sebagai berikut: 1. menjelaskan tentang keberadaan komunitas adat dan hukum adatnya serta hak masyarakat hukum adat; 2. mengetahui fungsi adat dan hukum adat itu sendiri menjadi kontrol dalam masyarakat. Pengetahuan tentang keberadaan komunitas adat dan hukum adat diharapkan dapat memberi gambaran tentang bagaimana ketiga kelompok masyarakat hukum adat ini menjalankan adat dan hukum adatnya masing-masing. Bagi komunitas adat, hukum adat mempunyai fungsi tersendiri dalam menjaga pola aturan dan pola perilaku masyarakat pendukungnya. Oleh karena itu, tulisan ini pun diharapkan dapat menjelaskan tentang fungsi adat dan hukum adat dalam menjaga ketertiban dan norma yang berlaku pada komunitas adat yang terdapat di Kabupaten Kutai Barat, khususnya Dayak Toonyoi, Dayak Bahau, dan Kutai. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam upaya pelestarian adat-istiadat dan digunakan sebagai acuan untuk pengambilan kebijakan yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat.<noinclude>{{rh|4 Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> 6z7120emfe8oe0qvgjhywsytbqg7v0m 301349 301348 2026-07-05T12:09:53Z Dankkum dunya 25589 301349 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Subjek dari tulisan ini berfokus pada komunitas adat selaku pendukung hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini kami mencoba melihat dari tiga kelompok masyarakat hukum adat, yakni dua di antaranya sub-suku Dayak dan satu lagi adalah suku Kutai. Hal ini menjadi menarik karena pengaruh Islam mereka menamakan diri menjadi suku Kutai walaupun dalam informasi sementara mereka bagian dari mayarakat adat di Kutai Barat. Sementara itu, ruang lingkup materi yang akan dibahas dalam penelitian ini meliputi kehidupan budaya masyarakat dan hukum adat yang berlaku dan dijalankan. Di samping itu, bagaimana proses hukum adat berlangsung sehingga dapat dipakai sebagai acuan dalam kehidupan masyarakat. Sesuai dengan rumusan pertanyaan penelitian yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya, tujuan dari tulisan adalah sebagai berikut: 1. menjelaskan tentang keberadaan komunitas adat dan hukum adatnya serta hak masyarakat hukum adat; 2. mengetahui fungsi adat dan hukum adat itu sendiri menjadi kontrol dalam masyarakat. Pengetahuan tentang keberadaan komunitas adat dan hukum adat diharapkan dapat memberi gambaran tentang bagaimana ketiga kelompok masyarakat hukum adat ini menjalankan adat dan hukum adatnya masing-masing. Bagi komunitas adat, hukum adat mempunyai fungsi tersendiri dalam menjaga pola aturan dan pola perilaku masyarakat pendukungnya. Oleh karena itu, tulisan ini pun diharapkan dapat menjelaskan tentang fungsi adat dan hukum adat dalam menjaga ketertiban dan norma yang berlaku pada komunitas adat yang terdapat di Kabupaten Kutai Barat, khususnya Dayak Toonyoi, Dayak Bahau, dan Kutai. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam upaya pelestarian adat-istiadat dan digunakan sebagai acuan untuk pengambilan kebijakan yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat.<noinclude>{{rh|4||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> gt1occeozm1v8qfme3o8esstfdl0ej0 Halaman:Inilah Kitab Edja.pdf/35 104 107800 301383 301270 2026-07-05T14:06:43Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301383 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" />{{rh||'''27'''}}</noinclude>''pa-da po-kok i-toe a-da djam-boe. boe-nga a-jar ma-war la-joer. a-koe ba-tja soe-rat i-ni. a-wak ma-sih ke-tjik la-gi moe-da. a-jam ma-soek bang-sa boe-roeng. lem-boe i-toe dji-nak be-nar. ko-tak i-ni pe-noh dja-roem. di a-tap roe-mah hing-gap boe-roeng. pi-sau i-toe toem-poel. ba-djoe o-rang i-toe tja-bik. o-rang koe-li i-toe ma-las. a-nak i-toe nan-ti dja-toh. a-koe i-ni hen-dak man-di. di poe-lau i-ni ba-njak ke-ra. des-tar a-nak i-toe ken-dor. koe be-li be-nang ti-ga boe-koe . ''<noinclude></noinclude> h23vgxr58xopzj37lwwxx4ygxeowswq 301385 301383 2026-07-05T14:08:24Z Dankkum dunya 25589 301385 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" />{{rh||'''27'''}}</noinclude>''pa-da po-kok i-toe a-da djam-boe.'' ''boe-nga a-jar ma-war la-joer.'' ''a-koe ba-tja soe-rat i-ni.'' ''a-wak ma-sih ke-tjik la-gi moe-da.'' ''a-jam ma-soek bang-sa boe-roeng.'' ''lem-boe i-toe dji-nak be-nar.'' ''ko-tak i-ni pe-noh dja-roem.'' ''di a-tap roe-mah hing-gap boe-roeng.'' ''pi-sau i-toe toem-poel.'' ''ba-djoe o-rang i-toe tja-bik.'' ''o-rang koe-li i-toe ma-las.'' ''a-nak i-toe nan-ti dja-toh.'' ''a-koe i-ni hen-dak man-di.'' ''di poe-lau i-ni ba-njak ke-ra.'' ''des-tar a-nak i-toe ken-dor.'' ''koe be-li be-nang ti-ga boe-koe.''<noinclude></noinclude> 89l16uytnl5zfa2vc75hpgvemkl958o Halaman:Inilah Kitab Edja.pdf/36 104 107801 301417 301272 2026-07-05T15:02:26Z Alicya- 21994 /* Tervalidasi */ 301417 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh||{{Larger'''28'''}}}}</noinclude>a-koe da-pat sa-toe koe-pang. lo-bang i-toe a-mat be-sar. kar-tas soe-rat i-ni poe-teh. poe-toes ta-li i-ni. o-rang toe-a i-toe nga-ngoet. a-koe be-lom ta-hoe hi-toeng. sa-rang i-toe pe-noh le-bah. a-da ba-njak kam-bing di pa-dang. a-tap bi-lik sa-ja ti-ris. dja-ga an-djing jang dja-hat i-toe. si-ba-doe be-toel ha-ti. han-tjoer ha-ti o-rang i-toe. toe-an be-sar ting-gal di ri-au. a-mat tjer-dik goe-roe i-toe. ban-tai i-toe soe-dah go-reng. ham-ba da-tang da-ri goe-noeng. a-jar la-oet ma-sin. boe-ah pi-sang lah ma-sak.<noinclude></noinclude> 0d4a4fu1vwy74djwusviwm1izxd2yaf 301418 301417 2026-07-05T15:02:47Z Alicya- 21994 301418 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh||{{Larger|'''28'''}}}}</noinclude>a-koe da-pat sa-toe koe-pang. lo-bang i-toe a-mat be-sar. kar-tas soe-rat i-ni poe-teh. poe-toes ta-li i-ni. o-rang toe-a i-toe nga-ngoet. a-koe be-lom ta-hoe hi-toeng. sa-rang i-toe pe-noh le-bah. a-da ba-njak kam-bing di pa-dang. a-tap bi-lik sa-ja ti-ris. dja-ga an-djing jang dja-hat i-toe. si-ba-doe be-toel ha-ti. han-tjoer ha-ti o-rang i-toe. toe-an be-sar ting-gal di ri-au. a-mat tjer-dik goe-roe i-toe. ban-tai i-toe soe-dah go-reng. ham-ba da-tang da-ri goe-noeng. a-jar la-oet ma-sin. boe-ah pi-sang lah ma-sak.<noinclude></noinclude> kwfq4glfxppww344vjoz7sdgkse6381 Halaman:Inilah Kitab Edja.pdf/37 104 107802 301419 301273 2026-07-05T15:05:39Z Alicya- 21994 /* Tervalidasi */ 301419 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh||{{larger|'''29'''}}}}</noinclude>e-mas toe-a ma-hal. da-ri ma-na toe-an da-tang ? a-koe da-tang da-ri ko-ta ge-dang. e-sok pa-gi a-koe hen-dak ka pe-kan. a-nak jang ma-las ke-na hoe-koem. ke-ra i-toe di tang-kap boe-dak i-toe. di le-pau bo-leh di be-li pi-sang. ham-ba soe-ka mi-noem a-jar kah-wat. pa-toet ki-ta o-rang ma-kan mi-noem. poe-lau per-tja i-ni a-mat loe-was. a-jar toe-roen da-ri goe-noeng. dja-ngan ma-in da-lam soe-ngai. i-kan la-oet ma-soek ba-tang a-jar. ta-nah i-ni a-da ba-njak ha-sil. ba-pak a-nak i-toe o-rang so-lok. ha-ri i-ni a-mat se-djoek. dja-ngan toe-roet o-rang jang ma-in kar-tas. da-ri pa-da ka-joe o-rang boe-at koer-si. di ke-bon ka-mi toem-boh roem-poet. a-da djoe-ga ba-gai po-kok boe-ah. pa-da roe-mah a-da ting-kap dan pin-toe. li-lin ki-ta da-pat da-ri le-bah. ka-in boe-roek o-rang boe-ang. ma-ta ka-lam i-ni roe-sak.<noinclude></noinclude> oe3ajv4x2jtowzml5bgtz3gxbzr1jvn Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/7 104 107805 301374 301280 2026-07-05T13:34:54Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301374 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" />{{rh||- 3943 -}}</noinclude>—·— „Kaioe kau pergi di aliran sebla bawa ini soengei kira-kira saratoes lima poeloe paal dari sini, kau nanti dapetken moèara pasir, dan oleh kerna di sitoe aer mengalir tiada begitoe deres, maka tentoe djoega kau boleh sediaken getek boeat sebrangin kau poenja tiga riboe balatentara. Kaloe soeda menjebrang, bersama marika itoe kau teioes masoek ka gowa moesoe boeat bikin poetoes lebi doeloe moesoe poenja perhoeboengan ramsoem. Dari sana kamoedian kau pergi berkoempoel pada Tang To Na dan A Hwee Lam aken minta itoe doea orang membantoe kita poenja geraken dari sebla dalem. Djoega kau moesti pesen padanja, djangan sekali ia bikin ini perkara djadi kapiran." Dengen girang Ma Taij lantas berangkat boeat lakoeken itoe kerdjaän. Sigra djoega bersama balatentaranja ia soeda sampe di itoe moeata dan bersedia boeat menjebrang. Oleh kerna meliat aer di itoe moeara ada tjetek, maka koetika disoeroe menjebrang, ada sabagian besar balatentara jang tiada maoe menoempang getek, hanja sasoeda boeka pakean, taorang lantas toeroen di itoe kali boeat pergi ka laen tepi. Tepi baroe bernang sampe di tenga soengei, marika itoe lantas mangap-mangap dan sigr« djoega mendjadi lemas tida bisa bergerak lagi. Temen-temennja jang meliat itoe katjilakaän, lantas pergi meooeloeng; tapi njatalah itoe pertoe-<noinclude></noinclude> gtzv2ivt07lt432era25cgq12fbv9h5 Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/8 104 107807 301376 301282 2026-07-05T13:38:54Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301376 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" />{{rh||- 3944 -}}</noinclude>loengan dateng soeda terlaloe kasep, oleh kerna itoe soldadoe jang roeboe di tenga soengei, satelah dikasi naek ka darat, lantas djoega iaorang tarik napasnja jang pengabisan, sasoeda mengaloearken dara dari moeloet dan idoeng. Ma Taij jang menjaksiken kadjadiannja itoe per­kara gaib, dengen terkedjoet lantas pergi bri taoe itoe hal pada Khong Beng, jang sigra panggil bebrapa orang, pendoedoek itoe negri jang dipakerdjaken sebagi pengoendjoek djalan, boeat ditanja apa sebabnja. Itoe bebrapa orang doesoen kasi katerangan begini: „Djikaloe moesin panas, aernja soengei Louw Soei djadi mengandoeng ratjoen, jang bekerdja keras di waktoe siang, oleh kerna siang hari pada waktoe begini hawa oedara ada panas sekali. Maka apabila di waktoe siang orang menjebrang di itoe soengei, nistjaja lantas djoega ia terdjangkit ratjoen, atawa orang itoe nanti ilang njawanja, djikaloe ia kasalahan minoem aer dari itoe soengei. Tegesnja, orang melaenken boleh menjebrang di sitoe pada waktoe tenga malem kaloe aernja soeda dingin dan ratjoennja soeda poena, begitoe djoega orang itoe moesti dahar doeloe sampe kenjang, kerna dengen begini ^baroelah orang bisa menje­brang di itoe soengei dengen slamat." Khong Beng ada pertjaja aken apa jang ditje-<noinclude></noinclude> 6jejiy903gjyso47b2buvakghtn1c78 Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/9 104 107808 301378 301283 2026-07-05T13:43:41Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301378 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" />{{rh||- 3945 -}}</noinclude>ritaken olèh marika itoe, maka, sasoeda pili lima anem ratoes soldadoe jang berbadan tegoe, ia lantas prenta itoe bebrapa orang doesoen anter ini barisan pergi ka itoe moeara. Sasampenja di sana iaorang lantas sediaken geiek boeat menjebrang. Bnner djoega dengen menoeroet perkataännja itoe bebiapa orang doesoen, itoe malem iaorang soeda bisa menjebrang di soengei Louw Soei de­ ngen tiada koerang satoe apa. Kamoedian Ma Taij minta itoe pengoendjoek djalan anter ia bersama doea riboe balatentaranja pergi ka itoe djalanan goenoeng jang boleh teroes ka sasoeatoe gowa moesoe, kerna di itoe djalanan ramsoem jang dikirim dari sembarang gowa tentoe moesti meliwat. Itoe djalanan sempit ada terapit dengen goenoeng di kiri kanan, dimana melaenken boleh liwat satoe orang dan saekor koeda. Sasoedanja menempati Itoe djalanan. Ma Taij lantas prenta soldadoenja berdiriken bebrapa pasanggrahan di tempat-tempat jang penting, sedeng moesoe blon dapet taoe apa-apa dari hal kadatengannja. Begimana soeda didoega, bener djoega tiada ber­selang lama orang Ban bawa banjak ramsoem Hwat di itoe djalanan. Ma Taij lantas pegat djalanannja marika itoe<noinclude></noinclude> e4ey2tmyfu2gugoh6392lg1y7ecy2aw Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/10 104 107809 301380 301284 2026-07-05T13:48:32Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301380 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" />{{rh||- 3945 —}}</noinclude>dari depan dan dari blakang serta rampas bebrapa ratoes kabar berisi ramsoem jang iaorang bawa. Itoe orang jang dirampas barang-bawaännja, lantas dateng di pasanggrahannja Beng Hek boeat wartaken itoe hal pada ini Radja, jang beroentoen soeda bebrapa hari, begitoe poen itoe hari, lagi makan minoem dengen senang hati, hingga ia tiada opèn lagi sama oeroesan perang. Tempo itoe orang jang bawa kabar sampe di pasanggrahannja. Beng Hek poen sedeng bitjara begini pada bebrapa Radja-gowa: „Tjobalah kaloe pada waktoé jang blakangan akoe maloemken prang lagi pada Tjoe-Kat Liang, nistjaja akoe soeda terdjebak poela ka dalem ia poenja tipoe. Tapi sekarang, dengen mengandel pada soengei Louw Soei jang aernja mengandoeng ratjoen, kita boleh tinggal menoenggoe di ini tempat jang dapet perlindoengan baek. Djikaloe moesoe moelai bergerak moendoer kombali, kerna begitoelah akoe soeda doega dengen pasti tiada lama lagi iaorang tentoe berboeat oleh kerna tiada tahan dengen hawa panas di ini tempat, itoe waktoe dengen angkau sekalian kita nanti mengedjer pada marika itoe sampe Tjoe-Kat Liang dapet ditawan." Pada achirnja itoe pembitjaraän, Beng Hek iring dengen swara tertawa berkakakan. Tapi satoe Radja-gowa jang denger ia poenja bitjara itoe, lantas berkata:<noinclude></noinclude> lumnqr1fvf1dq6bn94ftr333jvr80yt Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/11 104 107810 301382 301286 2026-07-05T13:56:20Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301382 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" />{{rh||- 3947 —}}</noinclude>„Maski begitoe, akoe harep Taij Ong djangan loepa, jang aer di moeara pasir ada tjetek sekali. Maka djikaloe dari sana dengen diam-diam moesoe menjebrang ka ini tempat, itoelah bagi kita ada djadi satoe bahaja jang boekan ketjil. Dari sebab begitoe, haroeslah Taij Ong petja bebrapa pasoekan balatentara boeat djaga itoe bahaja." ——,,Ha ha ha! sedang kau sendiri ada djadi pendoedoek di ini tempat, akoe heran sekali begimana kau masi blon taoe kaädaännja ini negri. Djoestroe akoe memang kapingin betoel orang Siok nanti menjebrang di itoe soengei, kerna dengen begitoe iaorang poen djadi memboenoe pada diri sendiri. ——„Tapi begimanatah saändenja ada pnendoedoek ini negri bri taoe padanja, dari bal iaorang boleh menjebrang di itoe soengei pada waktoe tenga malem?" ——,,ltoelah tjoema satoe perianjaän jang soeda terbit dari kau poenja hati jang tjoeriga tiada karoean. Kerna tjobalah kau pikir, apa akoe poenja pendoedoek negri ada begitoe bodo nanti maoe berchianat boeat membantoe pada moesoe?" Sedeng Beng Hek batoe abis oetjapken itoe terkataän, orang jang bawa kabar itoe telah dateng mengadep, dan bri taoe padanja ini hal: Satoe pasoekan raoesoe jang tiada kataoean brapa besar djoemblanja, tapi ada kataoean siapa jang mengapalaken itoe, oleh kerna pada bendera-<noinclude></noinclude> i11anylicmt73q95jln1mqaxfgq89s2 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/15 104 107833 301347 301323 2026-07-05T12:06:10Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301347 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>dan menghormati keberadaan wilayah adat tersebut. Dengan kata lain, komunitas masyarakat Dayak (adat) membentuk kelompok yang bertetangga terdiri dari persekutuan hidup yang kecil dan secara adat memiliki suatu pemerintahan sendiri, yang secara adat dan hukum adat daerah itu disebut wilayah adat. Komunitas adat, berikut adat dan hukum adatnya, berada dalam proses transisi, yaitu antara kebudayaan lisan dan kebudayaan tulisan. Jadi, kodifikasi adat dan hukum adat yang berlatar belakang kebudayaan lisan mau tidak mau harus berubah menjadi kodifikasi tulisan. Jika tidak, adat dan hukum adat akan tertidur dan tergilas oleh perubahan sosial budaya dan fenomena homogenitas global saat ini (Lahajir, 2008: vi). Pada komunitas adat dan masyarakat pendatang lama yang telah hidup bergenerasi-generasi, melihat bahwa dirinya merupakan bagian dalam lingkungan. Lingkungan tidak lagi dilihat hanya sebagai sumber daya, tetapi dilihat sebagai suatu lingkungan yang terbatas. Nilai dan norma yang berlaku di masyarakat terbentuk berdasarkan pengalaman hidupnya berinteraksi dengan lingkungannya. Paradigma ini disebut ''Society in Self'' (Lingkungan di dalam Diri Sendiri). Adapun masyarakat pendatang baru pada satu tempat, menempatkan dirinya sebagai inti yang sangat menentukan kesejahteraan hidupnya dan melihat lingkungan sebagai sumber daya yang harus diusahakan semaksimal mungkin dengan jumlah yang tak terbatas. Paradigma ini dikenal dengan istilah ''Self in Society'' (Martua Sirait dkk., 2000: 7–8). Komunitas Adat Dayak Kabupaten Kutai Barat secara turuntemurun dan secara alami telah menciptakan suatu nilai-nilai dan aturan-aturan kearifan lokal yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari, yang meliputi hubungan antarsesama manusia dan hubungan dengan alam serta hubungan dengan “Sang Pencipta”. Hubungan tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan upacara-upacara adat, adat istiadat dan hukum adat, yang dalam elaksanaannya diatur oleh pengurus adat yang dianggap sebagai orang yang tepercaya dan berwibawa serta memiliki kemampuan yang istimewa dibandingkan orang lain.<noinclude>{{rh|2 Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> cto6j2kuvjks6gxomev8xxhwveiei19 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/26 104 107840 301363 301331 2026-07-05T12:42:39Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301363 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude><big><big>'''BAB 2'''</big></big> <big>'''HUKUM ADAT''' '''MASYAR AK AT DAYAK'''</big> <big>'''TONYOOI DI KUTAI BARAT'''</big> '''Poltak Johansen''' {{dropinitial|M}} enurut cerita, orang Dayak Tonyooi atau Tunjung berasal dari dewa yang menjelma menjadi manusiae untuk memperbaiki dunia yang sudah rusak yang terkenal dengan sebutan “Jaruk’ng Tempuq”. Jaruk’ng adalah nama dewa yang menjadi manusia dan Nempuuq atau Tempuuq berarti terbang. Nama suku Dayak Tonyooi atau Tunjung yang dalam bahasa setempat disebut Tonyooi Risitn Tunjung Bangkaas Malikng Panguruu Ulak Alas yang artinya suku Tunjung adalah pahlawan yang berfungsi sebagai dewa pelindung. Mereka hidup dalam teritorial tertentu dengan sistem sosial, institusi, kebiasaan, dan hukum adat tersendiri. Aturan dan norma merupakan pedoman hidup bagi warga, ada yang mengandung sanksi dan ada yang tidak (sumber informan dan ''https://id.wikipedia.org''). Bagi mereka adat merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari jiwa mereka<noinclude></noinclude> r84qv0bkr7uitfrrajydtipc28nb8mk Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/31 104 107841 301366 301332 2026-07-05T13:21:03Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301366 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude><big>'''B. SISTEM KEMASYARAKATAN'''</big> Dayak adalah sebuah sebutan untuk menjelaskan suku bangsa penduduk asli yang mendiami Pulau Kalimantan. Demikian halnya dengan Dayak Tonyooi merupakan sub-suku Dayak yang hidup dan berkembang yang terdapat di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Barat. Sub-suku Dayak Tonyooi berwujud keluarga batih dan juga berwujud pada keluarga luas yang pada awalnya hidup dalam satu kesatuan dan tinggal dalam rumah panjang atau ''lamin''. Dengan demikian, dalam satu kesatuan tempat tinggal merasa dirinya satu pertalian kekerabatan dan menumbuhkan kohesi sosial yang amat kuat. Sub-suku Dayak Tonyooi memiliki unsur budaya yang sangat mirip dengan sub-suku lainnya, seperti sub suku Dayak lainnya yang ada di Kutai Barat, meskipun dengan nama berbedabeda. Mungkin pada mulanya mereka satu kekerabatan yang terbentuk berdasarkan genealogis, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu. Kemudian, berkembang menjadi suatu persekutuan hukum adat yang bersifat genealogis teritorial belaka karena keterikatan mereka dalam suatu daerah yang disebut ''binua'' atau kampung. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat menjadi pedoman hidup bagi warga. Ketentuan itu berupa norma dan menjadi adat istidat dalam kehidupan mereka, baik yang mengandung sanksi maupun yang tidak. Bagi masyarakat Dayak Tonyooi adat merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari jiwa mereka secara turun-temurun. Setiap pelanggaran dari adat akan mendapat sanksi bukan dari aparat pemerintah, melainkan justru dari masyarakat sendiri walaupun dalam hal tertentu perwujudannya dilakukan melalui kepala adatnya masing-masing. Sehubungan dengan itu, kondisi masyarakat juga cukup menentukan dalam pemberian sanksi tersebut. Dalam konteks masyarakat seperti ini, yaitu yang mempunyai sifat komunal yang kuat, pada umumnya masyarakat tersebut masih sangat sederhana, cukup terpencil, dan belum berkembang. Dalam kondisi seperti itu maka berlakunya adat dan hukum adat masih cukup kuat, bukan saja dari landasannya, melainkan juga dalam pelaksanaan adat dan hukum adatnya itu sendiri.<noinclude>{{rh|18||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> gl9fvieauyxr21f38f5ee7905a9w7mx Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/34 104 107842 301367 301333 2026-07-05T13:23:21Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301367 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>adat merupakan aturan-atuan dan sanksi yang dibelakukan bagi masyarakat yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Keefektifan peran adat istiadat telah memperkuat komitmen masyarakat untuk mempertahankannya sebagai aturan tidak tertulis. Upaya tersebut telah melahirkan sanksi terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari adat istiadat. Adat istiadat yang biasanya diikuti dengan sanksi tersebut telah melahirkan konsep hukum adat, diikuti dengan berkembangnya lembaga-lembaga adat yang diikuti dengan perangkat hukumnya dengan tugas melaksanakan fungsi sosial sebagai kontrol terhadap kehidupan komunitas adat agar tercipta kehidupan yang harmonis dalam masyarakat. Oleh karenanya, adat istiadat dan hukum adat dalam suatu masyarakat sebagai hasil budaya leluhur memiliki nilai yang sangat positif bagi kehidupan seluruh masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Pentingnya adat dan hukum adat ini diberlakukan karena merupakan pengatur atau penata seluruh perilaku sosial dalam masyarakat dengan segala aspek kehidupannya. Thambun Anyang (2001: 10) mengemukakan bahwa setiap kelompok masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur perilaku mereka dalam hubungannya ke dalam dan ke luar masyarakatnya. Menurut Maria Sumardjono (1999), kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dihubungkan dengan keberadaan hak ulayat tersebut adalah (a) adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subjek hak ulayat, (b) adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai ''lebensraum'' (ruang hidup) yang merupakan objek hak ulayat, (c) adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang berhubungan dengan tanah, sumber daya alam lain serta perbuatan-perbuatan hukum. Persyaratan tersebut tidak perlu dipenuhi secara kumulatif; hal itu merupakan petunjuk bahwa hak adat atas tanah dan sumber daya alam pada komunitas adat tersebut masih ada dan berhak untuk memanfaatkannya untuk kelangsungan hidup mereka. Kriteria ini diharapkan bukan menjadi pembatas suatu komunitas dikatakan bukan komunitas adat, melainkan membantu para pengambil keputusan untuk<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat 21}}</noinclude> m6wlfdjj5t3omngghej3671mpd0x87w Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/36 104 107843 301368 301334 2026-07-05T13:25:36Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301368 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>'''1. Pengertian Dasar Berlakunya Hukum Adat''' Istilah hukum adat yang dikembangkan di Indonesia, merupakan terjemahan dari perkataan Belanda, yakni ''adatrecht'' yang digunakan semasa pemerintahan Hindia Belanda. Menurut Kartohadiprodjo (1967: 131), istilah ''adatrecht'' untuk pertama kali dipakai Snouck Hurgronje. Istilah ini mengemuka mengingat luasnya wilayah Indonesia dan keanekaragaman hukum adat yang berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, dalam menyelesaikan perkara dalam suatu masyarakat tidak selamanya menggunakan hukum pemerintah, tetapi diserahkan pada kelompok masyarakat menurut adat yang berlaku. Esensi hukum adat pada hakikatnya adalah pedoman bagi masyarakat untuk dapat diperolehnya keadilan, keseimbangan, dan keselarasan dalam hubungan antarsesama dan lingkungannya. Esensi ini merupakan muara akhir dari peradilan adat, sekaligus merupakan dambaan dan harapan setiap warga masyarakat. Dengan demikian, pamor hukum adat sepenuhnya ditentukan oleh esensi tadi, apakah ia dapat diwujudkan atau sebaliknya. Persoalan ini sangat problematis, mengingat dalam penyelenggaraan peradilan adat terkait dengan struktur dan sistem sosial serta mentalitas para penyelenggaranya. Oleh karena itu, adat istiadat dan hukum adat dalam suatu masyarakat sebagai hasil budaya leluhur memiliki nilai yang sangat positif bagi kehidupan seluruh masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Pentingnya adat dan hukum adat ini diberlakukan karena merupakan pengatur atau pranata seluruh perilaku sosial masyarakat dengan segala aspek kehidupannya. Thambun Anyang (2001: 10) mengemukakan bahwa setiap kelompok masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur perilaku mereka dalam hubungannya ke dalam dan ke luar masyarakatnya. Sebagaimana dikemukakan informan Pak Dullah, “Hukum adat merupakan salah satu satu sumber bagi terbentuknya hukum nasional.” Hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis yaitu bersifat kompleks dan bersumber pada perasaan<noinclude>{{rh||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat |||23}}</noinclude> hnva3l16gj2slzh0k4s1m7iqxysgp59 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/45 104 107844 301369 301339 2026-07-05T13:27:44Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301369 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya bahwa setiap etnik sudah terus memiliki norma-norma, aturan-aturan, atau hukum yang berlaku dalam etniknya. Hal ini untuk mengatur tentang nilai segala sesuatu baik yang dimaksudkan untuk mengatur berbagai hal, atau juga berfungsi sebagai ramburambu dalam kehidupan bermasyarakat. Persoalan hukum adat tidak semudah apa yang dipikirkan atau diucapkan. Dalam realitasnya, banyak hal yang terkadang dijumpai berbenturan dalam masyarakat, terlebih bagi masyarakat luar. Adanya anggapan bahwa dengan hukum adat tidak ada kepastian hukum timbul karena hukum adat bersifat tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan. Namun, bagi masyarakat adat Dayak Tonyooi, hukum adat dianggap sebagai sarana yang mampu mengontrol atau menjaga keserasian hubungan mereka dengan sesama dan alamnya, demikian juga terhadap Sang Penciptanya. Jika kita pilah kasus yang dihadapi atau yang ada muncul dalam masyarakat Dayak Tonyooi di Kecamatan Linggang Bigung, hukum adat yang mereka miliki pada umumnya memiliki penekanan nilai yang berbeda-beda. Hal ini berhubungan dengan kondisi sosiokultur setempat, dalam hal ini dapat dikategorikan secara spesifik sebagai berikut. 1. Hukum Kepemilikan Pemilikan di kalangan suku Dayak Tonyooi pada dasarnya adalah kepemilikan kolektif, kecuali untuk barang-barang pribadi, seperti pakaian dan peralatan kerja. Tanah yang belum digarap merupakan milik desa (''Uma’'') dan apabila sudah digarap menjadi milik keluarga. 2. Hukum Waris Ketentuan adat tentang pembagian harta dalam kasus perceraian adalah sebagai berikut: Apabila orangtua meninggal dunia, maka semua harta yang ditinggalkan menjadi milik, yang diwariskan kepada semua anak yang ditinggalkan dengan pengaturan pemilikan seperti yang telah dipaparkan.<noinclude>{{rh|32||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> p3n3bdytfdhxh14ylpmakj45e76k60z Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/369 104 107846 301384 301342 2026-07-05T14:07:13Z Moel81 25980 /* Tervalidasi */ 301384 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Moel81" />{{rh||— 4291 —}}</noinclude>dapet tjilaka besar,” kata poela itoe orang beril­moe: „Tjobalah kau pikir: tempo moesoe sampe di ini tempat, akoe poenja soldadoe samengga-mengg nja ada doea riboe limaratoes orang; maka kaloe itoe waktoe kita melariken diri, apatah nanti kita tida kena ditangkep oleh moesoe, sedeng soeda kentara dengen balatentara jang begitoe ketjil djoemblanja kita tida sanggoep lari sabrapa djaoe?” „Ha, ha. ha!” begitoe kamoedian Khong Beng samboeng bitjaranja sambil menepok tangan „sasoenggoenja oleh dibilang haroesan Soe- Ma Ie soeda berlakoe moera sekali, kerna saandenja akoe jang djadi dia (tapi begimanatah kaloe dia jang mendjadi Sinsiang?), soeda tentoe akoe tida nanti moendoer dengen begitoe gampang!” Saäbisnja berkata demikian, Khong Beng lantas maloemken pembritaän, boeat minta sekalian pendoedoek kota Sé Shia toeroet balatentaranja masoek ka daerah Han Tiong. kerna katanja, Soe- Ma le poenja barisan kamoedian tentoe nanti dateng kombali. Koetika segala kaperloe n soeda sedia. Khong Beng lantas berlaloe dari kota Sé Shia aken balik ka Han Tiong, ka mana blakangan pemear dan pendoedoek dari tiga kota, jaitoe Thian Soe, Lam An dan An Teng poen toeroet dateng beroentoen-roentoen. Pada masa Khong Beng tarik barisannja dari<noinclude></noinclude> 00lp4l3uzm80vzjaspbvzf3i3s6jdmq Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/70 104 107847 301364 2026-07-05T12:49:21Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301364 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>segera memutuskan pindah dari suatu tempat, bisa karena di situ tidak ada sumber penghidupan, ada pertanda buruk yang mereka terima, atau di situ terjadi bencana. Berdasarkan keterangan informan, orang-orang tua dulu pernah mencoba menyusuri jalur kepindahan orang Dayak Bahau dari Apo Kayan. Sesungguhnya sekelompok orang yang bermigrasi ini merupakan suatu rumpun yang terdiri dari beberapa kelompok lebih kecil, seperti Bahau Busang, Oheng, Kayan, dan Kayan Hulu. Mereka masih bisa melihat bekasbekas permukiman (tempat persinggahan) yang ditandai dengan pohon-pohon buah, tiang-tiang rumah dari kayu ulin, ataupun peti mati berukir yang dibuat dari kayu bulat (''lungun''). Di antara kelompok-kelompok kecil dalam rumpun tersebut ada yang memiliki hubungan yang cukup dekat, hal tersebut bisa dilihat dari kemiripan bahasa, adat budaya, upacara-upacara (berkaitan dengan bertanam padi), ''hudoq'', dan seni tari yang dimiliki, walaupun mereka tinggal di tempat yang berbeda. Lembaga Penelitian CERD/LP2E yang pernah melakukan penelitian tentang hukum adat dan acara adat masyarakat Dayak Bahau mengatakan bahwa salah satu tempat bermukimnya orang Bahau di Kabupaten Kutai Barat adalah di Tering. Dengan mengutip pendapat Rousseau, tim peneliti CERD/LP2E ini mengatakan bahwa nama “Bahau” berasal dari Sungai Bahau di Apo Kayan (2012: 264). Menurut Devung (2012: 159) penduduk yang tinggal di wilayah adat Tering sudah menetap sejak abad ke-18. Mereka adalah bagian dari subetnik Dayak Bahau yang dalam studi-studi etnografi dianggap sebagai bagian dari Orang Kayan. Dari penuturan informan diketahui bahwa Kampung Tering Lama merupakan kampung masyarakat Dayak Bahau yang tertua di Kecamatan Tering. Kini kampung Tering Lama telah dimekarkan dan terbentuklah Tering Lama Ulu. Di kedua kampung ini, persentase orang Bahau sekitar 85%. Orang Dayak Bahau yang menghuni kampung ini dikelompokkan ke dalam Bahau Sa’. Demikian pula dengan mereka yang tinggal di Kampung Tukul, Muyut Aket, dan Tering Baru, serta di Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat. Sudah sejak tahun 1960-an, masyarakat Dayak Bahau di kampung ini tidak tinggal bersama di ''lamin''.<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{larger|'''57'''}}}}</noinclude> jursbzb98wngrp4muvz79zbq8r7nowx 301370 301364 2026-07-05T13:29:01Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301370 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>segera memutuskan pindah dari suatu tempat, bisa karena di situ tidak ada sumber penghidupan, ada pertanda buruk yang mereka terima, atau di situ terjadi bencana. Berdasarkan keterangan informan, orang-orang tua dulu pernah mencoba menyusuri jalur kepindahan orang Dayak Bahau dari Apo Kayan. Sesungguhnya sekelompok orang yang bermigrasi ini merupakan suatu rumpun yang terdiri dari beberapa kelompok lebih kecil, seperti Bahau Busang, Oheng, Kayan, dan Kayan Hulu. Mereka masih bisa melihat bekasbekas permukiman (tempat persinggahan) yang ditandai dengan pohon-pohon buah, tiang-tiang rumah dari kayu ulin, ataupun peti mati berukir yang dibuat dari kayu bulat (''lungun''). Di antara kelompok-kelompok kecil dalam rumpun tersebut ada yang memiliki hubungan yang cukup dekat, hal tersebut bisa dilihat dari kemiripan bahasa, adat budaya, upacara-upacara (berkaitan dengan bertanam padi), ''hudoq'', dan seni tari yang dimiliki, walaupun mereka tinggal di tempat yang berbeda. Lembaga Penelitian CERD/LP2E yang pernah melakukan penelitian tentang hukum adat dan acara adat masyarakat Dayak Bahau mengatakan bahwa salah satu tempat bermukimnya orang Bahau di Kabupaten Kutai Barat adalah di Tering. Dengan mengutip pendapat Rousseau, tim peneliti CERD/LP2E ini mengatakan bahwa nama “Bahau” berasal dari Sungai Bahau di Apo Kayan (2012: 264). Menurut Devung (2012: 159) penduduk yang tinggal di wilayah adat Tering sudah menetap sejak abad ke-18. Mereka adalah bagian dari subetnik Dayak Bahau yang dalam studi-studi etnografi dianggap sebagai bagian dari Orang Kayan. Dari penuturan informan diketahui bahwa Kampung Tering Lama merupakan kampung masyarakat Dayak Bahau yang tertua di Kecamatan Tering. Kini kampung Tering Lama telah dimekarkan dan terbentuklah Tering Lama Ulu. Di kedua kampung ini, persentase orang Bahau sekitar 85%. Orang Dayak Bahau yang menghuni kampung ini dikelompokkan ke dalam Bahau Sa’. Demikian pula dengan mereka yang tinggal di Kampung Tukul, Muyut Aket, dan Tering Baru, serta di Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat. Sudah sejak tahun 1960-an, masyarakat Dayak Bahau di kampung ini tidak tinggal bersama di ''lamin''.<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{larger|'''57'''}}}}</noinclude> 28u1vux45fd9b5q2fyqf6op40fkj4mp Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/73 104 107848 301365 2026-07-05T13:00:41Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301365 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>tulisan ini, saya hanya akan menguraikan beberapa contoh adat dan hukum adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering yang bersumber dari keterangan informan selama penelitian berlangsung. '''1. Aturan-Aturan dalam Hukum Adat''' Salah satu tradisi adat yang berkaitan dengan mata pencaharian yang hingga kini masih dilaksanakan adalah ritual-ritual yang dilakukan sebelum menanam padi. Ritual ini biasanya dilakukan di antara 20 hari sebelum menanam padi, tetapi tidak dilakukan setiap hari selama 20 hari tersebut. Kapan pelaksanaan ritual adat tersebut ditentukan melalui hitungan hari yang dianggap baik. Di momen-momen tertentu akan ditarikan ''hudoq''. ''''hudoq'''' sendiri merupakan perlambangan dari dewa-dewa yang dipercaya dapat melindungi tanaman dari hama atau segala gangguan penyakit yang bisa mengganggu tanaman padi. Dengan ritual ''hudoq'' ini diharapkan mereka akan mendapatkan perlindungan dari dewa, yang disampaikan dalam bentuk doa permohonan. Di penghujung dari ritual yang dilaksanakan sebelum menanam, para dewa pelindung ini akan diantarkan kembali ke rumah. Terkait dengan penyelenggaraan ritual ''hudoq'' ini telah terjadi pergesaran di masyarakat Dayak Bahau. Menurut informan, tarian ''hudoq'' termasuk ke dalam ritual yang sakral yang tidak boleh dibawakan di sembarang waktu. Namun, kini tampaknya ''hudoq'' mulai ditarikan secara bebas, bergantung pada permintaan dan keinginan pelakunya. Beberapa sisi sakral dari ''hudoq'' tidak lagi diperhitungkan dan mulai diabaikan. Demikian pula dengan pengaturan musim tanam yang dahulu dilakukan secara serempak, diawali dengan kepala suku. Setelah kepala suku memulai, barulah warga yang lain mengikutinya. Siapa saja yang memulai terlebih dahulu sebelum si kepala suku akan dijatuhi denda karena dianggap sebagai pelanggaran adat. Namun, kini aturan seperti ini sudah tidak berlaku lagi. Aturan adat yang masih ditaati adalah yang berkaitan dengan rangkaian acara perkawinan. Pada saat menjelang perkawinan, pihak yang akan menikah akan memberikan<noinclude>{{rh|{{larger|'''60'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 2rz2w4cqksaf6a3rdeu3d85xfxl3cej 301371 301365 2026-07-05T13:30:14Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301371 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>tulisan ini, saya hanya akan menguraikan beberapa contoh adat dan hukum adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering yang bersumber dari keterangan informan selama penelitian berlangsung. '''1. Aturan-Aturan dalam Hukum Adat''' Salah satu tradisi adat yang berkaitan dengan mata pencaharian yang hingga kini masih dilaksanakan adalah ritual-ritual yang dilakukan sebelum menanam padi. Ritual ini biasanya dilakukan di antara 20 hari sebelum menanam padi, tetapi tidak dilakukan setiap hari selama 20 hari tersebut. Kapan pelaksanaan ritual adat tersebut ditentukan melalui hitungan hari yang dianggap baik. Di momen-momen tertentu akan ditarikan ''hudoq''. ''''hudoq'''' sendiri merupakan perlambangan dari dewa-dewa yang dipercaya dapat melindungi tanaman dari hama atau segala gangguan penyakit yang bisa mengganggu tanaman padi. Dengan ritual ''hudoq'' ini diharapkan mereka akan mendapatkan perlindungan dari dewa, yang disampaikan dalam bentuk doa permohonan. Di penghujung dari ritual yang dilaksanakan sebelum menanam, para dewa pelindung ini akan diantarkan kembali ke rumah. Terkait dengan penyelenggaraan ritual ''hudoq'' ini telah terjadi pergesaran di masyarakat Dayak Bahau. Menurut informan, tarian ''hudoq'' termasuk ke dalam ritual yang sakral yang tidak boleh dibawakan di sembarang waktu. Namun, kini tampaknya ''hudoq'' mulai ditarikan secara bebas, bergantung pada permintaan dan keinginan pelakunya. Beberapa sisi sakral dari ''hudoq'' tidak lagi diperhitungkan dan mulai diabaikan. Demikian pula dengan pengaturan musim tanam yang dahulu dilakukan secara serempak, diawali dengan kepala suku. Setelah kepala suku memulai, barulah warga yang lain mengikutinya. Siapa saja yang memulai terlebih dahulu sebelum si kepala suku akan dijatuhi denda karena dianggap sebagai pelanggaran adat. Namun, kini aturan seperti ini sudah tidak berlaku lagi. Aturan adat yang masih ditaati adalah yang berkaitan dengan rangkaian acara perkawinan. Pada saat menjelang perkawinan, pihak yang akan menikah akan memberikan<noinclude>{{rh|{{larger|'''60'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 845735mbwcvndfhjgsats0jfkz6jvsp Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/72 104 107849 301372 2026-07-05T13:31:28Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301372 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>ada di atasnya, misalnya untuk kegiatan bercocok tanam. Bagi masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering, penguasaan atas wilayah adat itu mereka pertahankan dalam jangka waktu yang panjang. Sistem pengelolaan wilayah adat yang selama ini mereka terapkan menjadi pengetahuan tradisional yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam mengembangkan relasi dengan Sang Pencipta, alam dan sesama manusia, masyarakat hukum adat Dayak Bahau diatur oleh adat dan kebiasaan hidup yang telah berlaku selama ini, di antaranya ada yang bersifat mengikat dan mengakibatkan para pelanggarnya dikenai sanksi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang dikatakan oleh Muhammad (1984: 49), hukum adat itu tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, berupa cara hidup dan pandangan hidup, yang merupakan kebudayaan masyarakat tempat di mana hukum adat itu berlaku. Masyarakat Dayak Bahau di kecamatan ini pun memiliki adat dan hukum adat yang khas, berbeda dengan adat dan hukum adat kelompok Dayak lain yang hidup di sekitar mereka. Bagian berikut ini akan dipaparkan mengenai hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 72 crop).jpg|500px|pus|{{smaller|Gambar 3.3 ''Lamin adat'' (Balai Adat), kantor ''petinggi'', dan kantor lembaga adat di Kampung Tering Lama (Dok. Pribadi, 2019)}}|jmpl]] '''B. ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU''' Uraian yang detail mengenai hukum adat dan acara adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau telah dilakukan oleh Lembaga Penelitian CERD/LP2E, antara lain yang berkaitan dengan daur hidup masyarakat terutama tentang adat perkawinan dan kematian, aturan adat tentang tanah, adat perladangan, serta tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas hukum adat berikut sanksinya. Pada<noinclude>{{rh|||{{larger|'''58'''}}Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau}}</noinclude> 14lsk621zen6kn33nou56sjdaphxcyt 301386 301372 2026-07-05T14:09:37Z Alicya- 21994 301386 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>ada di atasnya, misalnya untuk kegiatan bercocok tanam. Bagi masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering, penguasaan atas wilayah adat itu mereka pertahankan dalam jangka waktu yang panjang. Sistem pengelolaan wilayah adat yang selama ini mereka terapkan menjadi pengetahuan tradisional yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam mengembangkan relasi dengan Sang Pencipta, alam dan sesama manusia, masyarakat hukum adat Dayak Bahau diatur oleh adat dan kebiasaan hidup yang telah berlaku selama ini, di antaranya ada yang bersifat mengikat dan mengakibatkan para pelanggarnya dikenai sanksi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang dikatakan oleh Muhammad (1984: 49), hukum adat itu tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, berupa cara hidup dan pandangan hidup, yang merupakan kebudayaan masyarakat tempat di mana hukum adat itu berlaku. Masyarakat Dayak Bahau di kecamatan ini pun memiliki adat dan hukum adat yang khas, berbeda dengan adat dan hukum adat kelompok Dayak lain yang hidup di sekitar mereka. Bagian berikut ini akan dipaparkan mengenai hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 72 crop).jpg|500px|pus|{{c|{{smaller|Gambar 3.3 ''Lamin adat'' (Balai Adat), kantor ''petinggi'', dan kantor lembaga adat di Kampung Tering Lama (Dok. Pribadi, 2019)}}}}|jmpl]] '''B. ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU''' Uraian yang detail mengenai hukum adat dan acara adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau telah dilakukan oleh Lembaga Penelitian CERD/LP2E, antara lain yang berkaitan dengan daur hidup masyarakat terutama tentang adat perkawinan dan kematian, aturan adat tentang tanah, adat perladangan, serta tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas hukum adat berikut sanksinya. Pada<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{larger|'''59'''}}}}</noinclude> iux7v33hlnrkxccso7mamnhodwzioq3 301390 301386 2026-07-05T14:17:23Z Moel81 25980 /* Tervalidasi */ 301390 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Moel81" /></noinclude>ada di atasnya, misalnya untuk kegiatan bercocok tanam. Bagi masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering, penguasaan atas wilayah adat itu mereka pertahankan dalam jangka waktu yang panjang. Sistem pengelolaan wilayah adat yang selama ini mereka terapkan menjadi pengetahuan tradisional yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam mengembangkan relasi dengan Sang Pencipta, alam dan sesama manusia, masyarakat hukum adat Dayak Bahau diatur oleh adat dan kebiasaan hidup yang telah berlaku selama ini, di antaranya ada yang bersifat mengikat dan mengakibatkan para pelanggarnya dikenai sanksi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang dikatakan oleh Muhammad (1984: 49), hukum adat itu tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, berupa cara hidup dan pandangan hidup, yang merupakan kebudayaan masyarakat tempat di mana hukum adat itu berlaku. Masyarakat Dayak Bahau di kecamatan ini pun memiliki adat dan hukum adat yang khas, berbeda dengan adat dan hukum adat kelompok Dayak lain yang hidup di sekitar mereka. Bagian berikut ini akan dipaparkan mengenai hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 72 crop).jpg|500px|pus|{{c|{{smaller|Gambar 3.3 ''Lamin adat'' (Balai Adat), kantor ''petinggi'', dan kantor lembaga adat di Kampung Tering Lama (Dok. Pribadi, 2019)}}}}|jmpl]] '''B. ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU''' Uraian yang detail mengenai hukum adat dan acara adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau telah dilakukan oleh Lembaga Penelitian CERD/LP2E, antara lain yang berkaitan dengan daur hidup masyarakat terutama tentang adat perkawinan dan kematian, aturan adat tentang tanah, adat perladangan, serta tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas hukum adat berikut sanksinya. Pada<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{larger|'''59'''}}}}</noinclude> nppx9vctd4v1fcj8f155orkllvgm67l Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/71 104 107850 301373 2026-07-05T13:34:18Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301373 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>Mereka memilih untuk pindah ke rumah-rumah tunggal. Adapun masyarakat Dayak Bahau yang tinggal di Kampung Tering Baru hidup berdampingan dengan pendatang dari Kalimantan Tengah (daerah Kapuas).<ref>Menurut keterangan informan, dahulu para pendatang dari Kalimantan Tengah ini dibawa oleh misionaris Katolik. Semula jumlahnya sekitar 10 keluarga. Mereka dibawa untuk bekerja membangun tempat-tempat yang dibangun oleh misionaris tersebut dalam rangka mengembangkan agama Katolik di situ. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 1780. Saat itu di Tering Baru belum banyak penduduknya. Wilayah tersebut merupakan ''kepetinggian'' yang dipimpin oleh ''petinggi''. Orang-orang tua di kampung itu memberikan izin kepada rombongan misi ini, hingga akhirnya mereka menetap di situ dan tidak kembali ke daerah asalnya.</ref> Kampung Tukul merupakan pemekaran dari Kampung Tering Lama. Penduduknya merupakan gabungan antara warga Kampung Tering Lama dan Muyut Aket. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 71 crop).jpg|500px|pus|{{smaller|Gambar 3.2 Alat transportasi (''tambangan'') menyeberangkan warga melintasi Sungai Mahakam dan suasana Kampung Tering Lama (Dok. Pribadi, 2019)}}|jmpl]] Jika mengacu pada pengertian tentang masyarakat hukum adat yang telah dipaparkan pada bagian pengantar tulisan ini, masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering dapat disebut sebagai masyarakat hukum adat karena memiliki karakteristik seperti yang terdapat di dalam penjelasan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Ter Haar (dalam Hadikusuma, 1986: 75), masyarakat hukum adat dapat dilihat dari dua dasar ikatan, yaitu berdasarkan keturunan (genealogis) dan tempat kediaman (teritorial). Masyarakat Dayak Bahau yang bermukim di Kecamatan Tering diikat oleh persamaan nenek moyang, asal usul, dan budayanya. Hingga kini mereka juga tinggal dalam beberapa kampung yang letaknya berdekatan. Mereka dapat dikatakan sebagai penguasa atas wilayah adat tempat di mana mereka melangsungkan kehidupannya. Mereka melakukan berbagai aktivitas di dalam lingkup wilayah adat tersebut, dengan mengusahakan atau mengolah berbagai sumber daya alam yang {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|{{larger|'''58'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> n8bck36kjea82jujfmarx1nj4nme61h 301389 301373 2026-07-05T14:15:14Z Moel81 25980 /* Tervalidasi */ 301389 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Moel81" /></noinclude>Mereka memilih untuk pindah ke rumah-rumah tunggal. Adapun masyarakat Dayak Bahau yang tinggal di Kampung Tering Baru hidup berdampingan dengan pendatang dari Kalimantan Tengah (daerah Kapuas).<ref>Menurut keterangan informan, dahulu para pendatang dari Kalimantan Tengah ini dibawa oleh misionaris Katolik. Semula jumlahnya sekitar 10 keluarga. Mereka dibawa untuk bekerja membangun tempat-tempat yang dibangun oleh misionaris tersebut dalam rangka mengembangkan agama Katolik di situ. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 1780. Saat itu di Tering Baru belum banyak penduduknya. Wilayah tersebut merupakan ''kepetinggian'' yang dipimpin oleh ''petinggi''. Orang-orang tua di kampung itu memberikan izin kepada rombongan misi ini, hingga akhirnya mereka menetap di situ dan tidak kembali ke daerah asalnya.</ref> Kampung Tukul merupakan pemekaran dari Kampung Tering Lama. Penduduknya merupakan gabungan antara warga Kampung Tering Lama dan Muyut Aket. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 71 crop).jpg|500px|pus|{{smaller|Gambar 3.2 Alat transportasi (''tambangan'') menyeberangkan warga melintasi Sungai Mahakam dan suasana Kampung Tering Lama (Dok. Pribadi, 2019)}}|jmpl]] Jika mengacu pada pengertian tentang masyarakat hukum adat yang telah dipaparkan pada bagian pengantar tulisan ini, masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering dapat disebut sebagai masyarakat hukum adat karena memiliki karakteristik seperti yang terdapat di dalam penjelasan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Ter Haar (dalam Hadikusuma, 1986: 75), masyarakat hukum adat dapat dilihat dari dua dasar ikatan, yaitu berdasarkan keturunan (genealogis) dan tempat kediaman (teritorial). Masyarakat Dayak Bahau yang bermukim di Kecamatan Tering diikat oleh persamaan nenek moyang, asal usul, dan budayanya. Hingga kini mereka juga tinggal dalam beberapa kampung yang letaknya berdekatan. Mereka dapat dikatakan sebagai penguasa atas wilayah adat tempat di mana mereka melangsungkan kehidupannya. Mereka melakukan berbagai aktivitas di dalam lingkup wilayah adat tersebut, dengan mengusahakan atau mengolah berbagai sumber daya alam yang {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|{{larger|'''58'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> fc7nfthekzk31zin25bki39ahdzm2t0 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/74 104 107851 301375 2026-07-05T13:38:40Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301375 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>piring putih untuk tokoh-tokoh adat. Mereka biasanya akan memberikan piring putih tersebut kepada ketua RT, kepala adat, dan para pembantu kepala adat. Pada dasarnya yang diberi piring putih tersebut adalah orang-orang yang akan hadir memberikan nasihat perkawinan. Piring putih tersebut sebagai simbol bahwa pasangan yang akan menikah akan senantiasa mengingat nasihat dari para sesepuh masyarakat itu dan menjalankannya saat memasuki kehidupan pernikahan nanti. Piring putih ini bisa diserahkan dalam bentuk piring putih seperti aslinya, atau ditukar dengan sejumlah uang tanpa ada standar yang ditetapkan. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 74 crop).jpg|500px|pus|{{c|{{smaller|Gambar 3.4 Mandau dipergunakan sebagai barang hantaran untuk perkawinan dan kelengkapan untuk penampilan ''hudoq'' (Dok. Pribadi, 2019)}}}}|jmpl]] Selain memberikan piring putih kepada tokoh-tokoh adat, saat meminang akan disiapkan dan diserahkan seperangkat benda yang terdiri dari kain sarung, baju, dan celana lakilaki yang masih baru (belum pernah digunakan) untuk pihak laki-laki. Untuk pihak perempuan bisa berbentuk kain (bahan pakaian), tetapi bisa juga pakaian yang sudah jadi. Masingmasing satu pasang. Pihak laki-laki juga akan menyiapkan mandau yang masih baru untuk diberikan kepada calon pengantin perempuan sebagai tanda keseriusan melamar pihak perempuan sebagai istri. Dengan diserahkan dan diterimanya mandau ini, calon pengantin perempuan sudah terikat sehingga tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki. Oleh karena itu, mandau ini harus tidak boleh disimpan, tetapi harus dipajang di tempat tidur calon pengantin perempuan. Pada saat menikah, pihak laki-laki akan memberikan dua buah mandau, disertai barang-barang sejenis seperti yang dulu<noinclude>{{rh|||{{larger|'''61'''}} Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau}}</noinclude> gt9yxocwaibri489getb5ltv7jh1359 301398 301375 2026-07-05T14:36:33Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301398 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>piring putih untuk tokoh-tokoh adat. Mereka biasanya akan memberikan piring putih tersebut kepada ketua RT, kepala adat, dan para pembantu kepala adat. Pada dasarnya yang diberi piring putih tersebut adalah orang-orang yang akan hadir memberikan nasihat perkawinan. Piring putih tersebut sebagai simbol bahwa pasangan yang akan menikah akan senantiasa mengingat nasihat dari para sesepuh masyarakat itu dan menjalankannya saat memasuki kehidupan pernikahan nanti. Piring putih ini bisa diserahkan dalam bentuk piring putih seperti aslinya, atau ditukar dengan sejumlah uang tanpa ada standar yang ditetapkan. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 74 crop).jpg|500px|pus|{{c|{{smaller|Gambar 3.4 Mandau dipergunakan sebagai barang hantaran untuk perkawinan dan kelengkapan untuk penampilan ''hudoq'' (Dok. Pribadi, 2019)}}}}|jmpl]] Selain memberikan piring putih kepada tokoh-tokoh adat, saat meminang akan disiapkan dan diserahkan seperangkat benda yang terdiri dari kain sarung, baju, dan celana lakilaki yang masih baru (belum pernah digunakan) untuk pihak laki-laki. Untuk pihak perempuan bisa berbentuk kain (bahan pakaian), tetapi bisa juga pakaian yang sudah jadi. Masingmasing satu pasang. Pihak laki-laki juga akan menyiapkan mandau yang masih baru untuk diberikan kepada calon pengantin perempuan sebagai tanda keseriusan melamar pihak perempuan sebagai istri. Dengan diserahkan dan diterimanya mandau ini, calon pengantin perempuan sudah terikat sehingga tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki. Oleh karena itu, mandau ini harus tidak boleh disimpan, tetapi harus dipajang di tempat tidur calon pengantin perempuan. Pada saat menikah, pihak laki-laki akan memberikan dua buah mandau, disertai barang-barang sejenis seperti yang dulu<noinclude>{{rh|||{{larger|'''61'''}} Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau}}</noinclude> l4zmtey6uvhy8vp9sha4054ll1bsk0q Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/75 104 107852 301377 2026-07-05T13:42:24Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301377 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>diserahkan di saat meminang, ditambah dengan barang lain sesuai kemampuan pihak laki-laki, misalnya selembar kain dan manik-manik kuno (''kalabai''). Aturan adat perkawinan tidak hanya mengatur tentang benda-benda yang harus diserahkan saat meminang dan menikah, tetapi juga besarnya nilai benda tersebut yang bergantung pada status sosial seseorang di masyarakat. Bendabenda yang harus disiapkan untuk diberikan kepada calon istri nilainya berbeda untuk orang-orang yang keturunan darah biru murni, hanya separuh darah biru, dan masyarakat biasa. Apabila calon pengantin perempuan merupakan keturunan darah biru murni, maka yang berlaku adalah pemberian ''agong'' (gong besar), sebagai benda yang bernilai paling tinggi. Namun, jika pihak perempuan keturunan setengah darah biru, maka yang diserahkan adalah ''mebang'' (gong kecil) yang nilainya setengah dari ''agong''. Bagi pihak yang memiliki kemampuan dan mau memberikan ''agong'' kepada pasangannya, meskipun bukan keturunan darah biru, tetap diperbolehkan. Namun konsekuensinya, ia harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku untuk golongan tersebut, termasuk upacara-upacara yang mengikutinya. Untuk selanjutnya orang-orang biasa yang pernah memberikan ''agong'' kepada pasangannya harus diikuti pula oleh generasi berikutnya. Artinya, jika seorang perempuan yang bukan darah biru tetapi menerima ''agong'' dari pihak laki-laki, maka pada anak perempuannya nanti juga berlaku aturan yang sama. Berkaitan dengan adat kematian, menurut aturan adat masyarakat Dayak Bahau, terdapat dua macam tahap acara kematian bagi orang meninggal, yakni ''pelekak beluak'' dan ''habai''. ''Pelekak beluak'' adalah pemisahan antara jiwa orang yang sudah meninggal dengan dengan orang-orang yang masih hidup. Acara yang berhubungan dengan ''pelekak beluak'' dilaksanakan di antara hari 7–15 setelah meninggal. Adapun ''habai'' adalah pembersihan dari hal-hal yang buruk yang dilaksanakan dengan cara berkabung. Jangka waktunya adalah antara hari 15–40 setelah seseorang meninggal dunia. Habai dikategorikan sebagai acara adat yang tergolong besar. Pada saat kematian sudah berlangsung selama satu tahun dilakukan adat ''ni’at''<noinclude>{{rh|{{larger|'''62'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> smvd1vu2ua84wsakoz359ewerhkrp26 301401 301377 2026-07-05T14:41:01Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301401 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>diserahkan di saat meminang, ditambah dengan barang lain sesuai kemampuan pihak laki-laki, misalnya selembar kain dan manik-manik kuno (''kalabai''). Aturan adat perkawinan tidak hanya mengatur tentang benda-benda yang harus diserahkan saat meminang dan menikah, tetapi juga besarnya nilai benda tersebut yang bergantung pada status sosial seseorang di masyarakat. Benda-benda yang harus disiapkan untuk diberikan kepada calon istri nilainya berbeda untuk orang-orang yang keturunan darah biru murni, hanya separuh darah biru, dan masyarakat biasa. Apabila calon pengantin perempuan merupakan keturunan darah biru murni, maka yang berlaku adalah pemberian ''agong'' (gong besar), sebagai benda yang bernilai paling tinggi. Namun, jika pihak perempuan keturunan setengah darah biru, maka yang diserahkan adalah ''mebang'' (gong kecil) yang nilainya setengah dari ''agong''. Bagi pihak yang memiliki kemampuan dan mau memberikan ''agong'' kepada pasangannya, meskipun bukan keturunan darah biru, tetap diperbolehkan. Namun konsekuensinya, ia harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku untuk golongan tersebut, termasuk upacara-upacara yang mengikutinya. Untuk selanjutnya orang-orang biasa yang pernah memberikan ''agong'' kepada pasangannya harus diikuti pula oleh generasi berikutnya. Artinya, jika seorang perempuan yang bukan darah biru tetapi menerima ''agong'' dari pihak laki-laki, maka pada anak perempuannya nanti juga berlaku aturan yang sama. Berkaitan dengan adat kematian, menurut aturan adat masyarakat Dayak Bahau, terdapat dua macam tahap acara kematian bagi orang meninggal, yakni ''pelekak beluak'' dan ''habai''. ''Pelekak beluak'' adalah pemisahan antara jiwa orang yang sudah meninggal dengan dengan orang-orang yang masih hidup. Acara yang berhubungan dengan ''pelekak beluak'' dilaksanakan di antara hari 7–15 setelah meninggal. Adapun ''habai'' adalah pembersihan dari hal-hal yang buruk yang dilaksanakan dengan cara berkabung. Jangka waktunya adalah antara hari 15–40 setelah seseorang meninggal dunia. Habai dikategorikan sebagai acara adat yang tergolong besar. Pada saat kematian sudah berlangsung selama satu tahun dilakukan adat ''ni’at''<noinclude>{{rh|{{larger|'''62'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> qymjakyg0yfe6ntq5w41bm3hj5y0t8e Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/76 104 107853 301379 2026-07-05T13:45:02Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301379 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>dengan menyiapkan hasil panen. Kemudian, keluarga dari orang yang sudah meninggal itu akan membuat lumbung berukuran kecil yang dilengkapi dengan beberapa macam sesaji dan pakaian bekas orang yang meninggal tersebut. Bangunan itu dibuat di belakang pondok ladang dan dibuat lebih tinggi daripada belukar yang ada di sekitarnya. ''Ni’at'' ini menjadi acara penutup atau syarat terakhir. Keharusan untuk melakukan acara adat kematian ini tidak diwajibkan secara adat, bergantung pada kemampuan keluarga. Saat semua rangkaian acara telah dilaksanakan (di hari ke-40), keluarga akan melakukan ''pemali'' atau ''pemantang'' selama satu hari. Tuan rumah atau keluarga penyelenggara tidak menerima tamu dan akan menutup pintu rumahnya. Contoh terakhir dari aturan adat dari masyarakat Dayak Bahau adalah perceraian. Pada umumnya kasus-kasus perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat Dayak Bahau terjadi karena faktor ekonomi dan kurangnya tanggung jawab dari pasangan untuk mengurus kehidupan rumah tangganya. Persyaratan pengurusan surat cerai ini sengaja dibuat lebih tinggi dari yang lain, karena bertujuan untuk membuat pihak yang ingin bercerai tidak mudah memutuskan bercerai. Jika mereka merasa tidak mampu membayar biaya pengurusan perceraian, diharapkan mereka akan berpikir ulang dan mempertimbangkan keputusan untuk bercerai. Dalam memutuskan permohonan perceraian ini, kepala adat sangat berhati-hati dan selalu memberikan pertimbangan kepada pasangan yang mau bercerai untuk mencoba menyelesaikan permasalahan mereka sebaik mungkin sehingga keutuhan rumah tangga tetap terjaga. Namun, jika pasangan tetap pada pendirian untuk bercerai, hal-hal yang akan dibicarakan sebelum memutuskan perkara adalah berkaitan dengan jaminan terhadap anak (keturunan) dan pengurusan harta gono-gini. Denda yang dikenakan untuk peceraian adalah uang yang mengganti nilai besaran denda (sebesar nilai ''antang''). Besarnya sanksi yang dikenakan pada orang yang bercerai bergantung pada kesalahan yang terjadi, sehingga nilainya bisa berbeda-beda untuk kasus yang berbeda. Bagi pihak yang bercerai akan diberikan akta cerai secara adat yang ditandatangani oleh kepala adat.<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{larger|'''63'''}}}}</noinclude> 5j02uwk8pdb27or2xn7vmnuch1sd18p 301403 301379 2026-07-05T14:42:22Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301403 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>dengan menyiapkan hasil panen. Kemudian, keluarga dari orang yang sudah meninggal itu akan membuat lumbung berukuran kecil yang dilengkapi dengan beberapa macam sesaji dan pakaian bekas orang yang meninggal tersebut. Bangunan itu dibuat di belakang pondok ladang dan dibuat lebih tinggi daripada belukar yang ada di sekitarnya. ''Ni’at'' ini menjadi acara penutup atau syarat terakhir. Keharusan untuk melakukan acara adat kematian ini tidak diwajibkan secara adat, bergantung pada kemampuan keluarga. Saat semua rangkaian acara telah dilaksanakan (di hari ke-40), keluarga akan melakukan ''pemali'' atau ''pemantang'' selama satu hari. Tuan rumah atau keluarga penyelenggara tidak menerima tamu dan akan menutup pintu rumahnya. Contoh terakhir dari aturan adat dari masyarakat Dayak Bahau adalah perceraian. Pada umumnya kasus-kasus perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat Dayak Bahau terjadi karena faktor ekonomi dan kurangnya tanggung jawab dari pasangan untuk mengurus kehidupan rumah tangganya. Persyaratan pengurusan surat cerai ini sengaja dibuat lebih tinggi dari yang lain, karena bertujuan untuk membuat pihak yang ingin bercerai tidak mudah memutuskan bercerai. Jika mereka merasa tidak mampu membayar biaya pengurusan perceraian, diharapkan mereka akan berpikir ulang dan mempertimbangkan keputusan untuk bercerai. Dalam memutuskan permohonan perceraian ini, kepala adat sangat berhati-hati dan selalu memberikan pertimbangan kepada pasangan yang mau bercerai untuk mencoba menyelesaikan permasalahan mereka sebaik mungkin sehingga keutuhan rumah tangga tetap terjaga. Namun, jika pasangan tetap pada pendirian untuk bercerai, hal-hal yang akan dibicarakan sebelum memutuskan perkara adalah berkaitan dengan jaminan terhadap anak (keturunan) dan pengurusan harta gono-gini. Denda yang dikenakan untuk peceraian adalah uang yang mengganti nilai besaran denda (sebesar nilai ''antang''). Besarnya sanksi yang dikenakan pada orang yang bercerai bergantung pada kesalahan yang terjadi, sehingga nilainya bisa berbeda-beda untuk kasus yang berbeda. Bagi pihak yang bercerai akan diberikan akta cerai secara adat yang ditandatangani oleh kepala adat.<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{larger|'''63'''}}}}</noinclude> dn6ky90xcw2bmi4dmtu1lzfi2kjdwhi Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/77 104 107854 301381 2026-07-05T13:50:16Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301381 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>'''2. Penyelenggaraan Hukum Adat''' Setiap kampung (''kepetinggian'') di wilayah Kecamatan Tering memiliki lembaga adat kampung sesuai dengan kekhasan kondisi masyarakat yang hidup di kampung itu. Di kampung-kampung yang mayoritas dihuni oleh orang Bahau, pengurus lembaga adat kampungnya terdiri dari orang-orang Dayak Bahau. Demikian pula halnya di kampung-kampung yang dihuni oleh orang Jawa, seperti Kampung Purworejo dan Banjarejo, pengurus lembaga adatnya adalah orang-orang yang mengerti tentang adat istiadat masyarakat Jawa. Struktur lembaga adat kampung terdiri dari seorang kepala adat, seorang sekretaris adat, dan tiga orang pembantu kepala adat yang masing-masing memiliki tugas berbeda-beda. Tugas-tugas tersebut adalah satu orang mengurusi bagian hukum adat, satu orang mengurusi perlengkapan/upacara adat, dan seorang lagi mengurusi bagian pelestarian seni budaya. Sama halnya dengan di tingkat kampung, struktur lembaga adat di tingkat kecamatan juga terdiri dari unsur-unsur yang sama. Dahulu, kepala adat yang menangani permasalahan hukum adat di masyarakat Dayak Bahau disebut dengan ''hipui''. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan adat, ''hipui'' dibantu oleh ''dayuung'' yang mengurusi adat istiadat terkait dengan pelaksanaan upacara dan ritual adat. ''Pengerak'' atau ''tukan pangraok'' bertanggung jawab menyebarluaskan informasi atau perintah dari raja supaya diketahui oleh warga masyarakat. ''Kelunan naya'' adalah orang yang bertugas menjatuhkan sanksi hukum, memediasi terbangunnya kompromi-kompromi, serta mengambil rumusan-rumusan penting dalam musyawarah adat. Selain karena faktor keturunan, penetapan seorang ''kelunan naya'' juga mempertimbangkan sifat-sifat yang ada pada dirinya, yakni harus seseorang yang berwibawa, bijaksana, serta bisa menimbang dan memutuskan dengan baik. Namun, kini struktur lama seperti ini tidak berlaku lagi. Struktur kepengurusan lembaga-lembaga adat yang ada di kampungkampung Dayak Bahau sama dengan yang ada di kampung-kampung lain di Kecamatan Tering. Cara-cara penyelesaian kasus pelanggaran adat pada masyarakat Dayak Bahau berlaku sesuai dengan hukum adat<noinclude>{{rh|{{Larger|'''64'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> h3t1o1lr9tqkk8jibzk0sdri3h89g78 301404 301381 2026-07-05T14:44:02Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301404 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>'''2. Penyelenggaraan Hukum Adat''' Setiap kampung (''kepetinggian'') di wilayah Kecamatan Tering memiliki lembaga adat kampung sesuai dengan kekhasan kondisi masyarakat yang hidup di kampung itu. Di kampung-kampung yang mayoritas dihuni oleh orang Bahau, pengurus lembaga adat kampungnya terdiri dari orang-orang Dayak Bahau. Demikian pula halnya di kampung-kampung yang dihuni oleh orang Jawa, seperti Kampung Purworejo dan Banjarejo, pengurus lembaga adatnya adalah orang-orang yang mengerti tentang adat istiadat masyarakat Jawa. Struktur lembaga adat kampung terdiri dari seorang kepala adat, seorang sekretaris adat, dan tiga orang pembantu kepala adat yang masing-masing memiliki tugas berbeda-beda. Tugas-tugas tersebut adalah satu orang mengurusi bagian hukum adat, satu orang mengurusi perlengkapan/upacara adat, dan seorang lagi mengurusi bagian pelestarian seni budaya. Sama halnya dengan di tingkat kampung, struktur lembaga adat di tingkat kecamatan juga terdiri dari unsur-unsur yang sama. Dahulu, kepala adat yang menangani permasalahan hukum adat di masyarakat Dayak Bahau disebut dengan ''hipui''. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan adat, ''hipui'' dibantu oleh ''dayuung'' yang mengurusi adat istiadat terkait dengan pelaksanaan upacara dan ritual adat. ''Pengerak'' atau ''tukan pangraok'' bertanggung jawab menyebarluaskan informasi atau perintah dari raja supaya diketahui oleh warga masyarakat. ''Kelunan naya'' adalah orang yang bertugas menjatuhkan sanksi hukum, memediasi terbangunnya kompromi-kompromi, serta mengambil rumusan-rumusan penting dalam musyawarah adat. Selain karena faktor keturunan, penetapan seorang ''kelunan naya'' juga mempertimbangkan sifat-sifat yang ada pada dirinya, yakni harus seseorang yang berwibawa, bijaksana, serta bisa menimbang dan memutuskan dengan baik. Namun, kini struktur lama seperti ini tidak berlaku lagi. Struktur kepengurusan lembaga-lembaga adat yang ada di kampungkampung Dayak Bahau sama dengan yang ada di kampung-kampung lain di Kecamatan Tering. Cara-cara penyelesaian kasus pelanggaran adat pada masyarakat Dayak Bahau berlaku sesuai dengan hukum adat<noinclude>{{rh|{{Larger|'''64'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> rufj2ztwntcfg5346ovwnnd7scsrqtf Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/78 104 107855 301387 2026-07-05T14:10:08Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301387 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>Dayak Bahau. Jika ada sengketa adat di suatu kampung Dayak Bahau, maka akan dilaporkan kepada kepala adat setempat. Kepala adatlah yang kelak akan mencoba untuk menelusuri kasus tersebut, mencari tahu kronologinya dari kedua pihak dan orang-orang yang dianggap mengerti, serta memberikan pertimbangan hukum. Dalam penyelesaian kasus hukum, kepala adat bisa melibatkan dan meminta bantuan kepada para pembantunya, misalnya ketika memerlukan saran atau pertimbangan untuk merundingkan penyelesaian atas kasuskasus yang berat. Seelah melalui proses seperti ini, kepala adat akan membuat keputusan dan melengkapi dokumen administrasinya, seperti berita acara. Jika kedua belah pihak yang bersengketa bisa menerima keputusan tersebut, persoalan hukum dinyatakan selesai. Namun, jika ada pihak yang belum bisa menerima, maka kepala adat akan melimpahkan ke lembaga adat yang lebih tinggi, yaitu lembaga adat kecamatan, disertai surat pelimpahan secara tertulis dan berita acara atas kasus tersebut. Misalnya, berisi tentang apa keputusannya dan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh pihak yang bersengketa. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 78 crop).jpg|500px|pus|{{c|{{smaller|Gambar 3.5 Struktur dan Pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering (Dok. Pribadi, 2019)}}}}|jmpl]]<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''65'''}}}}</noinclude> f3ci108is1lout6bg1oj4dq3y5f6byn 301405 301387 2026-07-05T14:45:29Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301405 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Dayak Bahau. Jika ada sengketa adat di suatu kampung Dayak Bahau, maka akan dilaporkan kepada kepala adat setempat. Kepala adatlah yang kelak akan mencoba untuk menelusuri kasus tersebut, mencari tahu kronologinya dari kedua pihak dan orang-orang yang dianggap mengerti, serta memberikan pertimbangan hukum. Dalam penyelesaian kasus hukum, kepala adat bisa melibatkan dan meminta bantuan kepada para pembantunya, misalnya ketika memerlukan saran atau pertimbangan untuk merundingkan penyelesaian atas kasuskasus yang berat. Seelah melalui proses seperti ini, kepala adat akan membuat keputusan dan melengkapi dokumen administrasinya, seperti berita acara. Jika kedua belah pihak yang bersengketa bisa menerima keputusan tersebut, persoalan hukum dinyatakan selesai. Namun, jika ada pihak yang belum bisa menerima, maka kepala adat akan melimpahkan ke lembaga adat yang lebih tinggi, yaitu lembaga adat kecamatan, disertai surat pelimpahan secara tertulis dan berita acara atas kasus tersebut. Misalnya, berisi tentang apa keputusannya dan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh pihak yang bersengketa. [[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 78 crop).jpg|500px|pus|{{c|{{smaller|Gambar 3.5 Struktur dan Pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering (Dok. Pribadi, 2019)}}}}|jmpl]]<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''65'''}}}}</noinclude> 6kxy4g9z0gwkh6sn19ja7oy4lqfu40e Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/79 104 107856 301388 2026-07-05T14:12:47Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301388 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>Kasus-kasus hukum adat yang dilimpahkan ke kecamatan selanjutnya akan menjadi kewenangan pengurus lembaga adat di kecamatan untuk menindaklanjutinya. Dalam kondisi tertentu, kepala adat kampung bisa dihadirkan untuk didengar keterangannya. Pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering berasal dari beberapa kelompok suku yang ada di Kecamatan Tering. Dengan kata lain, tidak berasal dari etnik yang sama. Kepala adatnya saat ini adalah orang Dayak Tunjung Linggang. Staf adat yang membantu kepala adat terdiri dari perwakilan Dayak Bahau, Dayak Bentian, dan Melayu. Biasanya, para staf dengan latar belakang etnik berbeda ini akan dimintai pertimbangannya jika yang berkasus adalah orang-orang yang berasal dari etnik yang sama dengan mereka. Pada akhirnya penyelesaian perkara hukum adat dilakukan dengan cara kompromi. Menurut salah seorang pengurus lembaga adat di kecamatan, mekanisme penyelesaian pelanggaran hukum adat secara bertingkat, dari kampung ke kecamatan ke kabupaten, mulai berlaku setelah adanya pembentukan lembaga-lembaga adat pada tahun 2012. Sebelumnya, tata cara penyelesaian hukum yang diberlakukan atas kasus pelanggaran hukum adat mengacu pada tempat kejadian perkara. Jika ada orang Bahau yang berselisih dengan orang Tunjung di kampung orang Tunjung, maka tata cara penyelesaian perkara adalah sesuai dengan adat masyarakat Dayak Tunjung, tetapi dengan tetap menghadirkan kepala adat dari pihak lawan. Ketentuan umum hukum adat yang berlaku di Kecamatan Tering lama mengatur tentang beberapa hal, misalnya menyangkut biaya administrasi, sarana nikah adat, serta sarana penyelesaian adat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di kantor lembaga adat kecamatan, besarnya biaya administrasi adalah sebagai berikut: penyerahan perkara (Rp400.000); rekomendasi upacara adat (Rp500.000); rekomendasi dukungan (Rp1.000.000); rekomendasi proposal untuk pengajuan bantuan kepada pemerintah/perusahaan (Rp100.000); uang jalan cek lapangan (Rp200.000); surat nikah adat (Rp200.000); surat keterangan cerai (Rp400.000); surat tanah (Rp100.000); legalisasi surat akta nikah (Rp100.000).<noinclude>{{rh|{{larger|'''66'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> r1zmb8m9bryemuk0mytvqikq580ge03 301406 301388 2026-07-05T14:46:48Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301406 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Kasus-kasus hukum adat yang dilimpahkan ke kecamatan selanjutnya akan menjadi kewenangan pengurus lembaga adat di kecamatan untuk menindaklanjutinya. Dalam kondisi tertentu, kepala adat kampung bisa dihadirkan untuk didengar keterangannya. Pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering berasal dari beberapa kelompok suku yang ada di Kecamatan Tering. Dengan kata lain, tidak berasal dari etnik yang sama. Kepala adatnya saat ini adalah orang Dayak Tunjung Linggang. Staf adat yang membantu kepala adat terdiri dari perwakilan Dayak Bahau, Dayak Bentian, dan Melayu. Biasanya, para staf dengan latar belakang etnik berbeda ini akan dimintai pertimbangannya jika yang berkasus adalah orang-orang yang berasal dari etnik yang sama dengan mereka. Pada akhirnya penyelesaian perkara hukum adat dilakukan dengan cara kompromi. Menurut salah seorang pengurus lembaga adat di kecamatan, mekanisme penyelesaian pelanggaran hukum adat secara bertingkat, dari kampung ke kecamatan ke kabupaten, mulai berlaku setelah adanya pembentukan lembaga-lembaga adat pada tahun 2012. Sebelumnya, tata cara penyelesaian hukum yang diberlakukan atas kasus pelanggaran hukum adat mengacu pada tempat kejadian perkara. Jika ada orang Bahau yang berselisih dengan orang Tunjung di kampung orang Tunjung, maka tata cara penyelesaian perkara adalah sesuai dengan adat masyarakat Dayak Tunjung, tetapi dengan tetap menghadirkan kepala adat dari pihak lawan. Ketentuan umum hukum adat yang berlaku di Kecamatan Tering lama mengatur tentang beberapa hal, misalnya menyangkut biaya administrasi, sarana nikah adat, serta sarana penyelesaian adat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di kantor lembaga adat kecamatan, besarnya biaya administrasi adalah sebagai berikut: penyerahan perkara (Rp400.000); rekomendasi upacara adat (Rp500.000); rekomendasi dukungan (Rp1.000.000); rekomendasi proposal untuk pengajuan bantuan kepada pemerintah/perusahaan (Rp100.000); uang jalan cek lapangan (Rp200.000); surat nikah adat (Rp200.000); surat keterangan cerai (Rp400.000); surat tanah (Rp100.000); legalisasi surat akta nikah (Rp100.000).<noinclude>{{rh|{{larger|'''66'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> iu3yruhvsneicmcjd55wvuo1zpcwjzw Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/80 104 107857 301391 2026-07-05T14:18:25Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301391 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>[[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 80 crop).jpg|300px|pus|{{c|{{smaller|Gambar 3.6 Jenis-jenis benda yang digunakan untuk sarana adat perkawinan dan denda adat (Dok. Pribadi, 2019)}}}}|jmpl]] Keseragaman dalam ketentuan adat terlihat pada nilai dan jenis perangkat adat (sarana adat) yang dikenakan untuk pernikahan dan denda adat. Menurut keterangan dari Bapak Antonius Jarek (Kepala Adat Kampung Tering Sebrang), pada 3 Maret 2019 lalu telah terjadi perubahan ketentuan adat yang diputuskan oleh Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat yang bertujuan menyamakan besaran nilai rupiah yang digunakan untuk menentukan nilai satu antaakng. Sebelumnya diberlakukan besaran nilai yang berbeda. Satu ''antaakng'' untuk sarana pernikahan disetarakan dengan Rp400.000, sedangkan satu ''antaakng'' untuk sarana adat (denda) disetarakan dengan Rp1.000.000. Para pengurus adat mengatakan besaran nilai sebagai pedoman seharusnya sama, apakah itu untuk pernikahan ataupun denda adat. Sekarang ketentuan yang berlaku sama, satu antaakng setara dengan Rp400.000. Nilai satu ''antaakng'' setara dengan Rp1.000.000 kini sudah tidak berlaku. Sarana adat mengatur tentang besaran nilai rupiah yang harus dibayar sesuai dengan jenis sarana adat tertentu, misalnya * ''Antaakng Nagaq Tualalakng'' (bobotnya 80) = Rp800.000 * ''Antaakng Nagaq Turuh'' (bobotnya 40) = Rp400.000 * ''Mekau'' (bobotnya 20) = Rp200.000<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''67'''}}}}</noinclude> 9k8re1ymbb7qn3udy11e5kptdi8phe3 301407 301391 2026-07-05T14:47:52Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301407 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>[[File:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 80 crop).jpg|300px|pus|{{c|{{smaller|Gambar 3.6 Jenis-jenis benda yang digunakan untuk sarana adat perkawinan dan denda adat (Dok. Pribadi, 2019)}}}}|jmpl]] Keseragaman dalam ketentuan adat terlihat pada nilai dan jenis perangkat adat (sarana adat) yang dikenakan untuk pernikahan dan denda adat. Menurut keterangan dari Bapak Antonius Jarek (Kepala Adat Kampung Tering Sebrang), pada 3 Maret 2019 lalu telah terjadi perubahan ketentuan adat yang diputuskan oleh Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat yang bertujuan menyamakan besaran nilai rupiah yang digunakan untuk menentukan nilai satu antaakng. Sebelumnya diberlakukan besaran nilai yang berbeda. Satu ''antaakng'' untuk sarana pernikahan disetarakan dengan Rp400.000, sedangkan satu ''antaakng'' untuk sarana adat (denda) disetarakan dengan Rp1.000.000. Para pengurus adat mengatakan besaran nilai sebagai pedoman seharusnya sama, apakah itu untuk pernikahan ataupun denda adat. Sekarang ketentuan yang berlaku sama, satu antaakng setara dengan Rp400.000. Nilai satu ''antaakng'' setara dengan Rp1.000.000 kini sudah tidak berlaku. Sarana adat mengatur tentang besaran nilai rupiah yang harus dibayar sesuai dengan jenis sarana adat tertentu, misalnya * ''Antaakng Nagaq Tualalakng'' (bobotnya 80) = Rp800.000 * ''Antaakng Nagaq Turuh'' (bobotnya 40) = Rp400.000 * ''Mekau'' (bobotnya 20) = Rp200.000<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''67'''}}}}</noinclude> f8ix5wnd191fsb0xrxhpf5o9ofh3lmu Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/81 104 107858 301392 2026-07-05T14:22:46Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301392 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>* ''Jie Ajag'' (bobotnya 10) = Rp100.000 * ''Genikng'' = 5 ''antaakng'' * ''Par'' = 1–5 ''antaakng'' (jika ''par''-nya berukir nilainya 3–5, yang ukurannya lebih kecil nilainya 3, dan yang polos nilainya 2) * ''Taraai'' (bobotnya 40) * ''Jie itit'' (bobotnya 5) Dari perbincangan dengan para pengurus lembaga adat kecamatan terungkap adanya keinginan untuk mengusulkan kenaikan nilai rupiah yang disetarakan dengan satu ''antaakng'' dalam kegiatan musyawarah besar di tingkat kabupaten yang akan datang. Menurut mereka nilai Rp400.000 untuk satu ''antaakng'' sudah tidak sesuai lagi saat ini. Seperti yang telah disampaikan di bagian awal tulisan, keberadaan dua lembaga adat di tingkat kabupaten dengan fungsi dan wewenang yang sama, dalam batas tertentu bisa menimbulkan kebingungan bagi lembaga-lembaga adat di bawahnya. Bagi para pengurus lembaga adat di kecamatan ini, mereka kini mengakui legitimasi Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, lembaga bentukan baru. Pada saat diselenggarakan pelantikan pengurus lembaga adat untuk seluruh kampung dan tingkat Kecamatan Tering, yang melantik dan mengeluarkan surat keputusan (SK) adalah Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat. Dengan demikian, permasalahan ini tidak memengaruhi penyelenggaraan hukum adat di wilayah kecamatan ini. Subari dkk. (2010: 11-12) mengatakan bahwa ciri-ciri hukum adat adalah (1) tidak tertulis, ataupun jika tertulis tidak dibuat oleh badan legislatif; (2) religiomagis; (3) komunal; (4) kontan; dan (5) konkret. Hukum adat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Dayak Bahau bentuknya tidak tertulis. Bapak Wanglong, pengurus lembaga adat kecamatan yang berasal dari etnik Bahau mengatakan sebagai berikut: {{hii|2|0}}“Adat Bahau tidak tertulis tapi tetap diturunkan ke anak cucu. Setiap ada peristiwa tetap diingat. Ketentuan dasarnya tidak bisa berubah. Pewarisan disampaikan secara lisan. Memang ada perubahan-perubahan, tetapi adat pokok tetap terjaga.” (Wawancara, 12 Agustus 2019). {{div end}}<noinclude>{{rh|{{larger|'''68'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 9qxs6y56lm992e252eaars7f9i9ffod 301410 301392 2026-07-05T14:52:22Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301410 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>* ''Jie Ajag'' (bobotnya 10) = Rp100.000 * ''Genikng'' = 5 ''antaakng'' * ''Par'' = 1–5 ''antaakng'' (jika ''par''-nya berukir nilainya 3–5, yang ukurannya lebih kecil nilainya 3, dan yang polos nilainya 2) * ''Taraai'' (bobotnya 40) * ''Jie itit'' (bobotnya 5) Dari perbincangan dengan para pengurus lembaga adat kecamatan terungkap adanya keinginan untuk mengusulkan kenaikan nilai rupiah yang disetarakan dengan satu ''antaakng'' dalam kegiatan musyawarah besar di tingkat kabupaten yang akan datang. Menurut mereka nilai Rp400.000 untuk satu ''antaakng'' sudah tidak sesuai lagi saat ini. Seperti yang telah disampaikan di bagian awal tulisan, keberadaan dua lembaga adat di tingkat kabupaten dengan fungsi dan wewenang yang sama, dalam batas tertentu bisa menimbulkan kebingungan bagi lembaga-lembaga adat di bawahnya. Bagi para pengurus lembaga adat di kecamatan ini, mereka kini mengakui legitimasi Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, lembaga bentukan baru. Pada saat diselenggarakan pelantikan pengurus lembaga adat untuk seluruh kampung dan tingkat Kecamatan Tering, yang melantik dan mengeluarkan surat keputusan (SK) adalah Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat. Dengan demikian, permasalahan ini tidak memengaruhi penyelenggaraan hukum adat di wilayah kecamatan ini. Subari dkk. (2010: 11-12) mengatakan bahwa ciri-ciri hukum adat adalah (1) tidak tertulis, ataupun jika tertulis tidak dibuat oleh badan legislatif; (2) religiomagis; (3) komunal; (4) kontan; dan (5) konkret. Hukum adat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Dayak Bahau bentuknya tidak tertulis. Bapak Wanglong, pengurus lembaga adat kecamatan yang berasal dari etnik Bahau mengatakan sebagai berikut: {{hii|2|0}}“Adat Bahau tidak tertulis tapi tetap diturunkan ke anak cucu. Setiap ada peristiwa tetap diingat. Ketentuan dasarnya tidak bisa berubah. Pewarisan disampaikan secara lisan. Memang ada perubahan-perubahan, tetapi adat pokok tetap terjaga.” (Wawancara, 12 Agustus 2019). {{div end}}<noinclude>{{rh|{{larger|'''68'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 0zo4ox5sgk6flr1fuk73ubyvrntvjb3 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/82 104 107859 301393 2026-07-05T14:25:18Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301393 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>Hukum adat yang tidak tertulis ini terkadang mengalami hambatan dalam proses transfer kepada generasi berikutnya. Informan sendiri menyadari jika cukup banyak sejarah masa lalu masyarakat Bahau yang dilupakan dan tidak diketahui lagi oleh generasi yang hidup di saat ini. Demikian pula dengan aturan-aturan adat, terutama yang bersifat sakral, sudah tidak banyak lagi yang menguasainya. Ciri religiomagis hukum adat yang berlaku di wilayah ini salah satunya dapat terlihat dari jenis penyelesaian perkara jika tidak dapat memutus perkara karena ada pihak-pihak yang tidak mau mengakui perbuatannya. Masyarakat Dayak di Kecamatan Tering mengenal penyelesaian adat dengan sumpah, dengan cara dan media yang berbeda-beda. Penyelesaian dengan sumpah ini sesungguhnya didasarkan pada keyakinan bahwa orangorang yang bersalah akan terbukti dengan sendirinya, tanpa harus membuat pengakuan, tetapi karena ada hal-hal buruk yang menimpa pada dirinya. Ciri komunal (kebersamaan) pada penyelenggaraan hukum adat di Kecamatan Tering sangat terlihat dari langkah-langkah yang ditempuh dalam pemutusan perkara. Kemajemukan masyarakat mendorong munculnya keinginan untuk selalu membuat keputusan dengan kerja sama antarpihak yang berbeda latar belakang etnik untuk membuat keputusan-keputusan yang lebih adil dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang sedang bersengketa. Ciri kontan pada hukum adat tecermin dari proses penyelesaian perkara yang harus mencapai kesepakatan kedua belah pihak, sehingga memperjelas hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dijatuhkannya denda adat. Ciri konkret menunjuk pada jenis sanksi/denda adat yang dijatuhkan, dengan besaran nilai yang seragam dan bentuk yang dinyatakan dalam benda-benda yang wujudnya nyata. '''C. FUNGSI ADAT DAN HUKUM ADAT''' Sejalan dengan yang disampaikan oleh Hoebel (dalam Soekanto, 1980: 65) bahwa hukum adat memiliki sejumlah fungsi. Hukum adat yang berlaku di masyarakat Dayak Bahau tentu saja memuat sejumlah ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat dan sebaliknya memberikan sejumlah ketentuan yang melarang perbuatan<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''69'''}}}}</noinclude> 6nzlbrihg400gwxzt02l76ot96f7ize 301412 301393 2026-07-05T14:54:24Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301412 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Hukum adat yang tidak tertulis ini terkadang mengalami hambatan dalam proses transfer kepada generasi berikutnya. Informan sendiri menyadari jika cukup banyak sejarah masa lalu masyarakat Bahau yang dilupakan dan tidak diketahui lagi oleh generasi yang hidup di saat ini. Demikian pula dengan aturan-aturan adat, terutama yang bersifat sakral, sudah tidak banyak lagi yang menguasainya. Ciri religiomagis hukum adat yang berlaku di wilayah ini salah satunya dapat terlihat dari jenis penyelesaian perkara jika tidak dapat memutus perkara karena ada pihak-pihak yang tidak mau mengakui perbuatannya. Masyarakat Dayak di Kecamatan Tering mengenal penyelesaian adat dengan sumpah, dengan cara dan media yang berbeda-beda. Penyelesaian dengan sumpah ini sesungguhnya didasarkan pada keyakinan bahwa orangorang yang bersalah akan terbukti dengan sendirinya, tanpa harus membuat pengakuan, tetapi karena ada hal-hal buruk yang menimpa pada dirinya. Ciri komunal (kebersamaan) pada penyelenggaraan hukum adat di Kecamatan Tering sangat terlihat dari langkah-langkah yang ditempuh dalam pemutusan perkara. Kemajemukan masyarakat mendorong munculnya keinginan untuk selalu membuat keputusan dengan kerja sama antarpihak yang berbeda latar belakang etnik untuk membuat keputusan-keputusan yang lebih adil dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang sedang bersengketa. Ciri kontan pada hukum adat tecermin dari proses penyelesaian perkara yang harus mencapai kesepakatan kedua belah pihak, sehingga memperjelas hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dijatuhkannya denda adat. Ciri konkret menunjuk pada jenis sanksi/denda adat yang dijatuhkan, dengan besaran nilai yang seragam dan bentuk yang dinyatakan dalam benda-benda yang wujudnya nyata. '''C. FUNGSI ADAT DAN HUKUM ADAT''' Sejalan dengan yang disampaikan oleh Hoebel (dalam Soekanto, 1980: 65) bahwa hukum adat memiliki sejumlah fungsi. Hukum adat yang berlaku di masyarakat Dayak Bahau tentu saja memuat sejumlah ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat dan sebaliknya memberikan sejumlah ketentuan yang melarang perbuatan-<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''69'''}}}}</noinclude> hcoaq4gm0ou1b409lbb1hjvzno0z9ee Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/83 104 107860 301394 2026-07-05T14:27:09Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301394 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>perbuatan tertentu. Aturan-aturan ini penting sebagai pedoman bagi sikap dan tingkah laku setiap anggota masyarakat ketika membangun relasi dengan Sang Pencipta, alam, dan sesama, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Salah satu contohnya adalah pantangan yang berkaitan dengan ritual kematian. Sesuai dengan aturan adat, ada acara-acara adat yang khusus diselenggarakan oleh keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia. Selain itu, ada pula kewajiban untuk berpantang bagi keluarga yang ditinggalkan. Aturan adat Dayak Bahau mengatur tentang bagaimana pelaksanaan acara-acara dan pantang tersebut, serta pembatasan bagi orang lain di luar keluarga yang ditinggalkan, seperti larangan untuk mengunjungi atau naik ke rumah keluarga yang sedang berpantang. Hukum adat Dayak Bahau juga mengatur siapa pihakpihak yang memiliki wewenang dalam memutuskan perkara atau kasus hukum yang pembagian tugasnya terlihat dalam struktur kepengurusan lembaga adat dan mekanisme bertingkat dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. Denda adat yang dijatuhkan kepada seseorang tidak selamanya hanya dimaknai sebagai hukuman, tetapi menjadi tanda adanya pemulihan hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, alam sekitar, dan juga sesama manusia (yang disakiti atau dirugikan), misalnya dengan penyelenggarakan ritual-ritual tertentu setelah selesainya suatu perkara hukum. Adanya penegakan hukum yang tegas dengan sanksi bagi orangorang yang melanggar, dapat menjadi salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi anggota masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum adat. Hal ini memperlihatkan fungsi hukum untuk mencegah terjadinya perilaku-perilaku yang mengganggu dan menimbulkan ketidakteraturan dalam sistem sosial. Bagi masyarakat Dayak Bahau, adat dan aturan adat memiliki fungsi khusus seperti yang digambarkan berikut ini. '''1. Identitas Kelompok''' Tidak seperti kebudayaan Dayak Tunjung yang memiliki kedekatan dengan Dayak Benuaq, kebudayaan Dayak Bahau<noinclude>{{rh|{{Larger|'''70'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 4qgp465noskd6xukpff6p8nfcpvwr8n 301413 301394 2026-07-05T14:55:50Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301413 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>perbuatan tertentu. Aturan-aturan ini penting sebagai pedoman bagi sikap dan tingkah laku setiap anggota masyarakat ketika membangun relasi dengan Sang Pencipta, alam, dan sesama, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Salah satu contohnya adalah pantangan yang berkaitan dengan ritual kematian. Sesuai dengan aturan adat, ada acara-acara adat yang khusus diselenggarakan oleh keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia. Selain itu, ada pula kewajiban untuk berpantang bagi keluarga yang ditinggalkan. Aturan adat Dayak Bahau mengatur tentang bagaimana pelaksanaan acara-acara dan pantang tersebut, serta pembatasan bagi orang lain di luar keluarga yang ditinggalkan, seperti larangan untuk mengunjungi atau naik ke rumah keluarga yang sedang berpantang. Hukum adat Dayak Bahau juga mengatur siapa pihakpihak yang memiliki wewenang dalam memutuskan perkara atau kasus hukum yang pembagian tugasnya terlihat dalam struktur kepengurusan lembaga adat dan mekanisme bertingkat dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. Denda adat yang dijatuhkan kepada seseorang tidak selamanya hanya dimaknai sebagai hukuman, tetapi menjadi tanda adanya pemulihan hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, alam sekitar, dan juga sesama manusia (yang disakiti atau dirugikan), misalnya dengan penyelenggarakan ritual-ritual tertentu setelah selesainya suatu perkara hukum. Adanya penegakan hukum yang tegas dengan sanksi bagi orangorang yang melanggar, dapat menjadi salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi anggota masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum adat. Hal ini memperlihatkan fungsi hukum untuk mencegah terjadinya perilaku-perilaku yang mengganggu dan menimbulkan ketidakteraturan dalam sistem sosial. Bagi masyarakat Dayak Bahau, adat dan aturan adat memiliki fungsi khusus seperti yang digambarkan berikut ini. '''1. Identitas Kelompok''' Tidak seperti kebudayaan Dayak Tunjung yang memiliki kedekatan dengan Dayak Benuaq, kebudayaan Dayak Bahau<noinclude>{{rh|{{Larger|'''70'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> qfj331ip3hbo1vdjiv8vpsyi92yxf3u Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/84 104 107861 301395 2026-07-05T14:32:24Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301395 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>jauh berbeda dengan kedua kelompok etnik tersebut, misalnya pada bahasa dan adat istiadatnya. Di wilayah Kecamatan Tering dan umumnya Kabupaten Kutai Barat, menurut keterangan informan penelitian, ketentuan hukum adat yang dipergunakan sebagai acuan bersama dijelaskan dalam istilah-istilah yang terdapat dalam bahasa Dayak Benuaq. Misalnya, ketentuan mengenai sarana perkawinan dan adat. Sama halnya yang terjadi di tingkat kabupaten, kebudayaan Dayak Benuaq lebih mewarnai keputusan-keputusan tentang penataan pelaksanaan hukum adat di Kabupaten Kutai Barat, yang diterbitkan oleh Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat melalui pertemuan dan musyawarah besar. Meskipun demikian, Dayak Bahau tetap dapat menjamin pemberlakuan hukum adatnya, terutama menegakkan pelaksanan hukum adat tersebut di wilayah-wilayah kampung yang sebagian besar masyarakatnya berasal dari etnik Dayak Bahau. Dalam ketentuan adatnya, mereka menggunakan istilah yang berbeda untuk menyebut sarana adat dan juga menetapkan sarana perkawinan sesuai dengan kebudayaannya sendiri. Contohnya adalah istilah untuk menyebut sarana adat, masyarakat Bahau mengenal istilah ''antang'', ''agong'', ''mekau'', ''guncing'', ''pal'' (yang terdiri dari pal pajung yang berkaki dan ''pal'' saja), mebang. Adapun dalam istilah Dayak Benuaq seperti yang terpampang di kantor Lembaga Adat Kecamatan Tering, sarana adat tersebut disebut dengan ''antaakng'', ''genikng'', ''mekau'', ''jie'', ''par'', dan ''taraii''. Kondisi yang berbeda ditemukan pada kebudayaan Dayak Tunjung Linggang di Kecamatan Tering yang dalam menggunakan bahasa Benuaq saat menyampaikan mantra-mantra dalam ritual adat. Salah seorang informan menceritakan masyarakat Dayak Tunjung Linggang yang dapat dikatakan telah kehilangan identitas budayanya seiring dengan masuknya pengaruh agama. {{hii|2|0}}“Kita, orang Tunjung Linggang itu hampir tidak ada sebenarnya. Hampir tidak ada, karena tertutup oleh agama. Itu ceritanya. Zaman saya itu kan sudah tidak tahu apaapa, hanya tahu agama. Setelah Kutai Barat berdiri baru dibangkitkan lagi. Kita itu terkejut. [Kelompok-kelompok {{div end}}<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''71'''}}}}</noinclude> 3328ux4q3ozvtlzm9iwvvipr5oyyzyy 301420 301395 2026-07-05T15:07:04Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301420 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>jauh berbeda dengan kedua kelompok etnik tersebut, misalnya pada bahasa dan adat istiadatnya. Di wilayah KecamatanTering dan umumnya Kabupaten Kutai Barat, menurut keterangan informan penelitian, ketentuan hukum adat yang dipergunakan sebagai acuan bersama dijelaskan dalam istilah-istilah yang terdapat dalam bahasa Dayak Benuaq. Misalnya, ketentuan mengenai sarana perkawinan dan adat. Sama halnya yang terjadi di tingkat kabupaten, kebudayaan Dayak Benuaq lebih mewarnai keputusan-keputusan tentang penataan pelaksanaan hukum adat di Kabupaten Kutai Barat, yang diterbitkan oleh Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat melalui pertemuan dan musyawarah besar. Meskipun demikian, Dayak Bahau tetap dapat menjamin pemberlakuan hukum adatnya, terutama menegakkan pelaksanan hukum adat tersebut di wilayah-wilayah kampung yang sebagian besar masyarakatnya berasal dari etnik Dayak Bahau. Dalam ketentuan adatnya, mereka menggunakan istilah yang berbeda untuk menyebut sarana adat dan juga menetapkan sarana perkawinan sesuai dengan kebudayaannya sendiri. Contohnya adalah istilah untuk menyebut sarana adat, masyarakat Bahau mengenal istilah ''antang'', ''agong'', ''mekau'', ''guncing'', ''pal'' (yang terdiri dari pal pajung yang berkaki dan ''pal'' saja), mebang. Adapun dalam istilah Dayak Benuaq seperti yang terpampang di kantor Lembaga Adat Kecamatan Tering, sarana adat tersebut disebut dengan ''antaakng'', ''genikng'', ''mekau'', ''jie'', ''par'', dan ''taraii''. Kondisi yang berbeda ditemukan pada kebudayaan Dayak Tunjung Linggang di Kecamatan Tering yang dalam menggunakan bahasa Benuaq saat menyampaikan mantra-mantra dalam ritual adat. Salah seorang informan menceritakan masyarakat Dayak Tunjung Linggang yang dapat dikatakan telah kehilangan identitas budayanya seiring dengan masuknya pengaruh agama. {{hii|2|0}}“Kita, orang Tunjung Linggang itu hampir tidak ada sebenarnya. Hampir tidak ada, karena tertutup oleh agama. Itu ceritanya. Zaman saya itu kan sudah tidak tahu apaapa, hanya tahu agama. Setelah Kutai Barat berdiri baru dibangkitkan lagi. Kita itu terkejut. [Kelompok-kelompok {{div end}}<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''71'''}}}}</noinclude> aqfsbc6wbpzyhhvc30i275fx5ppfxhx Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/85 104 107862 301396 2026-07-05T14:34:35Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301396 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>{{hii|2|0}}etnik] yang lain memang ada, kita yang tidak ada sendiri. Sekarang saya sudah mulai belajar lagi. Kalau Kutai Barat tidak berdiri sendiri, Tunjung Linggang itu tidak ada. Kalau Benuaq dan Tunjung Tengah masih jalan mereka. Bahau itu lebih ketat melaksanakan adat istiadat, meskipun sudah ada agama. Tapi bersyukurnya kita, sekarang sudah sadar.” (Wawancara, 14 Agustus 2019).{{Div end}} Dari pernyataan tersebut bisa terlihat bagaimana hukum adat bisa menjadi ciri pembeda antara satu kelompok etnis dan kelompok-kelompok etnisnya. Sebaliknya, ketika hukum adat sudah pudar dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, identitas kelompok tersebut pun menjadi tidak terlihat dengan jelas. '''2. Wujud Kearifan Lokal''' Kearifan lokal berisi pandangan dan pengetahuan yang menjadi acuan dalam berperilaku dan telah dipraktikkan secara turuntemurun untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan dalam kehidupan suatu masyarakat (Kristiyanto, 2017: 163). Menurut Sartini (2004: 111), kearifan lokal itu bersifat bijaksana, arif, bernilai baik, serta telah tertanam dan diikuti oleh masyarakat yang menjadi anggotanya. Lebih lanjut, Sartini mengatakan adat kebiasaan itu sudah teruji secara alamiah dan terbukti baik karena merupakan tindakan sosial yang dilakukan berulang-ulang dan senantiasa mengalami penguatan (2004: 112). Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa hukum adat Dayak Bahau yang berisi sejumlah aturan yang mengatur hubungan antarmanusia, yang juga merefleksikan perasaan hormat kepada penguasa alam dan menghargai lingkungan tempat hidupnya, mengandung nilai-nilai kebaikan yang dianggap memberikan manfaat positif dalam kehidupan. Karena adanya keyakinan bahwa hukum adat mampu menjadi pedoman dalam bertindak dan berperilaku, maka keberlanjuatan pelaksanaan hukum adat itu masih terus dijaga. Adanya perubahan-perubahan yang terjadi, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang informan dari Dayak Bahau, misalnya dengan masuknya ajaran agama Katolik, dalam batas tertentu memberikan pengaruh terhadap<noinclude>{{rh|{{Larger|'''72'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> mch6q0q7djaqju5a5ntrcfyd9jvova0 301421 301396 2026-07-05T15:08:54Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301421 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{hii|2|0}}etnik] yang lain memang ada, kita yang tidak ada sendiri. Sekarang saya sudah mulai belajar lagi. Kalau Kutai Barat tidak berdiri sendiri, Tunjung Linggang itu tidak ada. Kalau Benuaq dan Tunjung Tengah masih jalan mereka. Bahau itu lebih ketat melaksanakan adat istiadat, meskipun sudah ada agama. Tapi bersyukurnya kita, sekarang sudah sadar.” (Wawancara, 14 Agustus 2019).{{Div end}} Dari pernyataan tersebut bisa terlihat bagaimana hukum adat bisa menjadi ciri pembeda antara satu kelompok etnis dan kelompok-kelompok etnisnya. Sebaliknya, ketika hukum adat sudah pudar dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, identitas kelompok tersebut pun menjadi tidak terlihat dengan jelas. '''2. Wujud Kearifan Lokal''' Kearifan lokal berisi pandangan dan pengetahuan yang menjadi acuan dalam berperilaku dan telah dipraktikkan secara turuntemurun untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan dalam kehidupan suatu masyarakat (Kristiyanto, 2017: 163). Menurut Sartini (2004: 111), kearifan lokal itu bersifat bijaksana, arif, bernilai baik, serta telah tertanam dan diikuti oleh masyarakat yang menjadi anggotanya. Lebih lanjut, Sartini mengatakan adat kebiasaan itu sudah teruji secara alamiah dan terbukti baik karena merupakan tindakan sosial yang dilakukan berulang-ulang dan senantiasa mengalami penguatan (2004: 112). Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa hukum adat Dayak Bahau yang berisi sejumlah aturan yang mengatur hubungan antarmanusia, yang juga merefleksikan perasaan hormat kepada penguasa alam dan menghargai lingkungan tempat hidupnya, mengandung nilai-nilai kebaikan yang dianggap memberikan manfaat positif dalam kehidupan. Karena adanya keyakinan bahwa hukum adat mampu menjadi pedoman dalam bertindak dan berperilaku, maka keberlanjuatan pelaksanaan hukum adat itu masih terus dijaga. Adanya perubahan-perubahan yang terjadi, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang informan dari Dayak Bahau, misalnya dengan masuknya ajaran agama Katolik, dalam batas tertentu memberikan pengaruh terhadap<noinclude>{{rh|{{Larger|'''72'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 7x6lco2b3cgebvqtt2r7qtg0x12s2sn Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/86 104 107863 301397 2026-07-05T14:35:58Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301397 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>ketaatan masyarakat mengikuti kewajiban yang telah diatur oleh hukum adat, khususnya di kalangan orang Dayak Bahau yang telah menganut agama Katolik ini. Salah satu contoh kasusnya adalah dahulu pernikahan yang dilaksanakan menurut adat (pernikahan adat) wajib dilakukan. Dengan masuknya agama ke tengah masyarakat Dayak Bahau, pernikahan agama kemudian diperkenalkan secara gencar. Dalam kondisi seperti ini, tokoh-tokoh adat di kampung tidak bersikap menolak pernikahan agama tersebut, tetapi tetap mewajibkan masyarakatnya untuk melaksanakan pernikahan adat. Namun, tidak mengharuskan pernikahan adat dilakukan terlebih dahulu sebelum pernikahan agama. Bagi mereka yang penting ketentuan adat tetap dijalankan, sambil mencoba untuk beradaptasi dengan unsur-unsur baru yang datang dari luar. '''3. Penjaga Tatanan Sosial''' Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan bersama. Kedamaian tersebut mengacu kepada dua hal, yakni ketertiban (eksternal manusia) dan ketenangan (internal manusia). Adanya kepastian hukum mengarah pada menciptakan ketertiban dalam hidup bersama, sedangkan memperoleh perlakuan yang seimbang di depan hukum akan membawa pada ketenangan dan ketenteraman (Soekanto dan Mustafa, 1987: 94–95). Dalam kondisi masyarakat yang majemuk, perbedaanperbedaan yang wujudnya tampak nyata, misalnya dari bahasa, kebiasaan hidup, cara bersikap dan berperilaku, tentu saja lebih mudah memicu terjadinya ketidaknyamanan dan kesalahpahaman karena perbedaan tersebut. Bagi masyarakat di Kecamatan Tering yang dihuni oleh masyarakat yang berasal dari banyak tempat dan kelompok etnik, peluang untuk terjadinya gesekan antara orang-orang yang berbeda latar belakang budaya sangat mungkin terjadi. Orang-orang yang terlibat dalam perselisihan membutuhkan proses penegakan hukum yang menjamin tercapainya penyelesaian yang adil untuk semua pihak. Aturan adat yang sifatnya spesifik hanya berlaku di kelompok sendiri (mengatur internal kelompok),<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''73'''}}}}</noinclude> hbpsuah64o4gb3n8hdlw1mnrj67cicf 301422 301397 2026-07-05T15:11:05Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301422 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>ketaatan masyarakat mengikuti kewajiban yang telah diatur oleh hukum adat, khususnya di kalangan orang Dayak Bahau yang telah menganut agama Katolik ini. Salah satu contoh kasusnya adalah dahulu pernikahan yang dilaksanakan menurut adat (pernikahan adat) wajib dilakukan. Dengan masuknya agama ke tengah masyarakat Dayak Bahau, pernikahan agama kemudian diperkenalkan secara gencar. Dalam kondisi seperti ini, tokoh-tokoh adat di kampung tidak bersikap menolak pernikahan agama tersebut, tetapi tetap mewajibkan masyarakatnya untuk melaksanakan pernikahan adat. Namun, tidak mengharuskan pernikahan adat dilakukan terlebih dahulu sebelum pernikahan agama. Bagi mereka yang penting ketentuan adat tetap dijalankan, sambil mencoba untuk beradaptasi dengan unsur-unsur baru yang datang dari luar. '''3. Penjaga Tatanan Sosial''' Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan bersama. Kedamaian tersebut mengacu kepada dua hal, yakni ketertiban (eksternal manusia) dan ketenangan (internal manusia). Adanya kepastian hukum mengarah pada menciptakan ketertiban dalam hidup bersama, sedangkan memperoleh perlakuan yang seimbang di depan hukum akan membawa pada ketenangan dan ketenteraman (Soekanto dan Mustafa, 1987: 94–95). Dalam kondisi masyarakat yang majemuk, perbedaan-perbedaan yang wujudnya tampak nyata, misalnya dari bahasa, kebiasaan hidup, cara bersikap dan berperilaku, tentu saja lebih mudah memicu terjadinya ketidaknyamanan dan kesalahpahaman karena perbedaan tersebut. Bagi masyarakat di Kecamatan Tering yang dihuni oleh masyarakat yang berasal dari banyak tempat dan kelompok etnik, peluang untuk terjadinya gesekan antara orang-orang yang berbeda latar belakang budaya sangat mungkin terjadi. Orang-orang yang terlibat dalam perselisihan membutuhkan proses penegakan hukum yang menjamin tercapainya penyelesaian yang adil untuk semua pihak. Aturan adat yang sifatnya spesifik hanya berlaku di kelompok sendiri (mengatur internal kelompok),<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''73'''}}}}</noinclude> hiqedhhudub4jqrvc2lgsf04exzcphw Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/87 104 107864 301399 2026-07-05T14:38:05Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301399 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>belum tentu efektif digunakan untuk menyelesaikan perselisihan di antara dua orang atau dua pihak yang berbeda latar belakang etniknya. Oleh karena itu, diperlukan adanya ruang-ruang dialog yang memungkinkan para pengurus adat bekerja bersama-sama dalam menangani kasus-kasus hukum adat. Di Kecamatan Tering telah terbangun kebiasaan untuk menjalin kerja sama di antara pengurus adat jika menghadapi kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang dari kelompok berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Adat di Kecamatan Tering. {{hii|2|0}}“Kita tetap kerja sama. Umpama warga saya bersengketa dengan orang dari Kampung Purworejo, maka kita ambil orang dari kampung itu. Kerja sama menyelesaikan, bagaimana kalau tata cara Jawa, bagaimana kalau Tunjung. Mau dipakai sama-sama, kedua adat itu, boleh saja. Pasti akan ada perbedaan. Misalnya, kalau di kampung orangorang Jawa, denda adat itu masuk ke kas desa. Kalau di kami, denda diberikan kepada yang jadi korban. Kalau begini, mungkin mereka akan pakai adat kita. Tapi selalu ada kerja sama.” (Wawancara, 14 Agustus 2019).{{Div end}} Hal yang kurang lebih sama dituturkan oleh Hidayat, pengurus adat di Kecamatan Tering yang mewakili kelompok masyarakat Melayu. {{hii|2|0}}“Saya pernah jadi Ketua Kelompok Nelayan yang wilayah kerjanya di danau yang masuk wilayah Kampung Tering Lama. Tapi yang punya usaha di situ warga masyarakat dari Kampung Tering Sebrang. Tapi akur saja kami. Kalau ada ritual-ritual adat orang Kampung Tering Lama di danau itu, kami yang Muslim ini ikut sediakan perlengkapan adatnya. Di lembaga adat pun ada juga pembagian kerja di antara staf adat, mewakili suku-suku di sini. Saya mewakili Melayu, ada yang mewakili Tunjung, ada yang Bahau. Jadi kami ini selalu bersatu, antarsuku dan antaragama.” (Wawancara, 9 Agustus 2019). {{Div end}} Penyelesaian hukum yang dilaksanakan bersama antara berbagai unsur yang berbeda, bisa memberikan ketenangan bagi orang yang merasa di pihak yang lemah, mungkin karena<noinclude>{{rh|{{Larger|'''74'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 1rxmsc1kaksu80q0pngfosewvr7t0r6 301423 301399 2026-07-05T15:12:01Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301423 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>belum tentu efektif digunakan untuk menyelesaikan perselisihan di antara dua orang atau dua pihak yang berbeda latar belakang etniknya. Oleh karena itu, diperlukan adanya ruang-ruang dialog yang memungkinkan para pengurus adat bekerja bersama-sama dalam menangani kasus-kasus hukum adat. Di Kecamatan Tering telah terbangun kebiasaan untuk menjalin kerja sama di antara pengurus adat jika menghadapi kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang dari kelompok berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Adat di Kecamatan Tering. {{hii|2|0}}“Kita tetap kerja sama. Umpama warga saya bersengketa dengan orang dari Kampung Purworejo, maka kita ambil orang dari kampung itu. Kerja sama menyelesaikan, bagaimana kalau tata cara Jawa, bagaimana kalau Tunjung. Mau dipakai sama-sama, kedua adat itu, boleh saja. Pasti akan ada perbedaan. Misalnya, kalau di kampung orangorang Jawa, denda adat itu masuk ke kas desa. Kalau di kami, denda diberikan kepada yang jadi korban. Kalau begini, mungkin mereka akan pakai adat kita. Tapi selalu ada kerja sama.” (Wawancara, 14 Agustus 2019).{{Div end}} Hal yang kurang lebih sama dituturkan oleh Hidayat, pengurus adat di Kecamatan Tering yang mewakili kelompok masyarakat Melayu. {{hii|2|0}}“Saya pernah jadi Ketua Kelompok Nelayan yang wilayah kerjanya di danau yang masuk wilayah Kampung Tering Lama. Tapi yang punya usaha di situ warga masyarakat dari Kampung Tering Sebrang. Tapi akur saja kami. Kalau ada ritual-ritual adat orang Kampung Tering Lama di danau itu, kami yang Muslim ini ikut sediakan perlengkapan adatnya. Di lembaga adat pun ada juga pembagian kerja di antara staf adat, mewakili suku-suku di sini. Saya mewakili Melayu, ada yang mewakili Tunjung, ada yang Bahau. Jadi kami ini selalu bersatu, antarsuku dan antaragama.” (Wawancara, 9 Agustus 2019). {{Div end}} Penyelesaian hukum yang dilaksanakan bersama antara berbagai unsur yang berbeda, bisa memberikan ketenangan bagi orang yang merasa di pihak yang lemah, mungkin karena<noinclude>{{rh|{{Larger|'''74'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> c1i3541dvxttucb8eudys322o3rno17 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/88 104 107865 301400 2026-07-05T14:40:14Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301400 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>bukan bagian dari warga kampung di mana kasus hukum itu terjadi. Inisiatif untuk memanggil atau mengajak perwakilan dari pengurus adat dari wilayah lain, dalam batas tertentu akan menghilangkan kemungkinan adanya keberpihakan pada salah satu sisi yang terlibat dalam perselisihan. Apabila proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, ditambah lagi menghasilkan keputusan yang adil, maka kedamaian sebagai salah satu dari tujuan penegakan hukum akan tercapai. '''D. PENUTUP''' Masyarakat hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering hingga saat ini masih mempertahankan adat dan hukum adatnya. Aturan-aturan tersebut sifatnya tidak tertulis dan pewarisannya disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi lain. Di antara aturan-aturan adat yang mereka terapkan selama ini dalam mengatur kehidupan sehari-hari, ada yang mengenal adanya sanksi adat yang akan dijatuhkan bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Wewenang untuk mengurus pelanggaran adat dan menjamin tegaknya pelaksanaan hukum adat Dayak Bahau berada di tangan seorang kepala adat di tingkat kampung. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala adat ini dibantu oleh seorang sekretaris dan tiga orang staf yang mengurusi tugas berbeda. Mereka terhimpun dalam sebuah lembaga adat yang dilengkapi dengan struktur organisasi yang mengatur relasi kerja dan kewenangan di antara para pengurus lembaga adat kampung ini. Penyelenggaraan hukum adat di Kecamatan Tering mengenal adanya jenjang atau tingkatan penyelesaian kasus-kasus hukum, mulai dari tingkat terendah yakni lembaga adat kampung, berikutnya lembaga adat kecamatan, hingga yang paling tinggi adalah lembaga adat kabupaten. Pada prinsipnya, pelanggaran adat atau kasus hukum diupayakan sebisa mungkin selesai di jenjang yang paling rendah, tidak perlu dibawa ke jenjang yang lebih tinggi. Meskipun demikian, jika di jenjang terendah tersebut belum dicapai kata sepakat atau masih ada pihak yang tidak menerima keputusan yang diambil oleh kepala adat, maka penyelesaian kasus harus dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''75'''}}}}</noinclude> ni9y09gmqqzjt60e62k51on6jaxh602 301424 301400 2026-07-05T15:13:26Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301424 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>bukan bagian dari warga kampung di mana kasus hukum itu terjadi. Inisiatif untuk memanggil atau mengajak perwakilan dari pengurus adat dari wilayah lain, dalam batas tertentu akan menghilangkan kemungkinan adanya keberpihakan pada salah satu sisi yang terlibat dalam perselisihan. Apabila proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, ditambah lagi menghasilkan keputusan yang adil, maka kedamaian sebagai salah satu dari tujuan penegakan hukum akan tercapai. '''D. PENUTUP''' Masyarakat hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering hingga saat ini masih mempertahankan adat dan hukum adatnya. Aturan-aturan tersebut sifatnya tidak tertulis dan pewarisannya disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi lain. Di antara aturan-aturan adat yang mereka terapkan selama ini dalam mengatur kehidupan sehari-hari, ada yang mengenal adanya sanksi adat yang akan dijatuhkan bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Wewenang untuk mengurus pelanggaran adat dan menjamin tegaknya pelaksanaan hukum adat Dayak Bahau berada di tangan seorang kepala adat di tingkat kampung. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala adat ini dibantu oleh seorang sekretaris dan tiga orang staf yang mengurusi tugas berbeda. Mereka terhimpun dalam sebuah lembaga adat yang dilengkapi dengan struktur organisasi yang mengatur relasi kerja dan kewenangan di antara para pengurus lembaga adat kampung ini. Penyelenggaraan hukum adat di Kecamatan Tering mengenal adanya jenjang atau tingkatan penyelesaian kasus-kasus hukum, mulai dari tingkat terendah yakni lembaga adat kampung, berikutnya lembaga adat kecamatan, hingga yang paling tinggi adalah lembaga adat kabupaten. Pada prinsipnya, pelanggaran adat atau kasus hukum diupayakan sebisa mungkin selesai di jenjang yang paling rendah, tidak perlu dibawa ke jenjang yang lebih tinggi. Meskipun demikian, jika di jenjang terendah tersebut belum dicapai kata sepakat atau masih ada pihak yang tidak menerima keputusan yang diambil oleh kepala adat, maka penyelesaian kasus harus dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''75'''}}}}</noinclude> tduxu2s9mvqabhjvjzhc82xfxorftn6 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/89 104 107866 301402 2026-07-05T14:41:24Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301402 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>Sengketa hukum yang terjadi di antara warga masyarakat yang beretnis Dayak Bahau dapat diselesaikan menurut aturan hukum adat Dayak Bahau. Tidak jarang ada kasus-kasus hukum yang melibatkan orang Dayak Bahau dengan orang yang berasal dari kelompok etnik lain. Penyelesaian yang dilakukan biasanya adalah dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama dengan pengurus adat tempat pihak luar tersebut berasal. Keberagaman masyarakat dan aturan adat yang berlaku di Kecamatan Tering memungkinkan langkahlangkah penyelesaian hukum dengan kerja sama di antara para pengurus lembaga adat yang berasal dari kelompok etnik yang berbeda ini. Hal ini ditempuh agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena ia berasal dari luar kelompok Dayak Bahau. Dengan demikian, prinsip penegakan hukum untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat dapat tercapai. Adat dan aturan adat Dayak Bahau memiliki sejumlah fungsi. Aturan-aturan yang terdapat di dalamnya berfungsi untuk mengatur dan menjadi pedoman dalam berinteraksi. Hukum adat juga berfungsi untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum adat, yakni para pengurus adat yang dipimpin oleh seorang kepala adat. Secara lebih khusus, hukum adat Dayak Bahau juga berfungsi sebagai identitas kelompok, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat, serta menjaga ketertiban dan tatanan sosial.<noinclude>{{rh|{{Larger|'''76'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> fbck7shxwrqtupq60b2jeccta8tko87 301425 301402 2026-07-05T15:14:14Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301425 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Sengketa hukum yang terjadi di antara warga masyarakat yang beretnis Dayak Bahau dapat diselesaikan menurut aturan hukum adat Dayak Bahau. Tidak jarang ada kasus-kasus hukum yang melibatkan orang Dayak Bahau dengan orang yang berasal dari kelompok etnik lain. Penyelesaian yang dilakukan biasanya adalah dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama dengan pengurus adat tempat pihak luar tersebut berasal. Keberagaman masyarakat dan aturan adat yang berlaku di Kecamatan Tering memungkinkan langkahlangkah penyelesaian hukum dengan kerja sama di antara para pengurus lembaga adat yang berasal dari kelompok etnik yang berbeda ini. Hal ini ditempuh agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena ia berasal dari luar kelompok Dayak Bahau. Dengan demikian, prinsip penegakan hukum untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat dapat tercapai. Adat dan aturan adat Dayak Bahau memiliki sejumlah fungsi. Aturan-aturan yang terdapat di dalamnya berfungsi untuk mengatur dan menjadi pedoman dalam berinteraksi. Hukum adat juga berfungsi untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum adat, yakni para pengurus adat yang dipimpin oleh seorang kepala adat. Secara lebih khusus, hukum adat Dayak Bahau juga berfungsi sebagai identitas kelompok, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat, serta menjaga ketertiban dan tatanan sosial.<noinclude>{{rh|{{Larger|'''76'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> li167rvo15dgu7sfmhdepah1eesvbq3 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/90 104 107867 301408 2026-07-05T14:48:00Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301408 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>{{c|'''DAFTAR PUSTAKA'''}} {{hii|0|2}}Ahyat, Ita Syamtasiyah. 2010. “Masyarakat Dayak di Kesultanan Kutai pada Abad Ke-19” dalam ''Paradigma, Jurnal Kajian Budaya'', Vol. 1, No.1, hlm. 28–42.{{Div end}} {{hii|0|2}}Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat. 2018. ''Kecamatan Tering dalam Angka''. Kabupaten Kutai Barat: Badan Pusat Statistik.{{Div end}} {{hii|0|2}}Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat. 2019. ''Kecamatan Tering dalam Angka''. Kabupaten Kutai Barat: Badan Pusat Statistik.{{Div end}} {{hii|0|2}}Cotterrell, Roger. 2016. ''Sosiologi Hukum''. Bandung: Nusa Media.{{Div end}} {{hii|0|2}}Devung, Gaudentius Simon. 2012. “Impacts and Implication of the Forest Land Use Changes on Customary Land Tenure and Social Livelihood Sources of the Local People: A Case Study in Tering Customary Land Area, Kutai Barat District, East Kalimantan, Indonesia” dalam ''International Journal of Social Forestry'' (IJSF), 2012, 5(2), hlm. 158–181.{{Div end}} {{hii|0|2}}Hadikusuma, Hilman. 1986. ''Antropologi Hukum Indonesia''. Bandung: Penerbit Alumni.{{Div end}} {{hii|0|2}}Kristiyanto, Eko Noer. 2017. “Kedudukan Kearifan Lokal dan Peranan Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah” dalam ''Jurnal Rechtsvinding''. Volume 6, Nomor 2, Agustus 2107, hlm. 159–173.{{Div end}} {{hii|0|2}}Lembaga Penelitian CERD/LP2E. 2011. Penelitian Hukum Dayak:''Tonggak Sejarah Pedoman Arah Kebudayaan Daerah Kabupaten Kutai Barat''. Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan PT Properindo Jasatama.{{Div end}} {{hii|0|2}}Lembaga Penelitian CERD/LP2E. 2012. ''Penelitian Hukum Adat dan Acara Adat 5 (Lima) Subetnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aoheng dan Kenyah)''. Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan CV Citra Kalimantan.{{Div end}} {{hii|0|2}}Muhammad, Bushar. 1984. ''Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar)''. Jakarta: Pradnya Paramita.{{Div end}}<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''77'''}}}}</noinclude> 1ed8vcxk4l0juekvwa88dgfi98a7d0d 301426 301408 2026-07-05T15:16:17Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301426 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{c|'''DAFTAR PUSTAKA'''}} {{hii|0|2}}Ahyat, Ita Syamtasiyah. 2010. “Masyarakat Dayak di Kesultanan Kutai pada Abad Ke-19” dalam ''Paradigma, Jurnal Kajian Budaya'', Vol. 1, No.1, hlm. 28–42.{{Div end}} {{hii|0|2}}Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat. 2018. ''Kecamatan Tering dalam Angka''. Kabupaten Kutai Barat: Badan Pusat Statistik.{{Div end}} {{hii|0|2}}Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat. 2019. ''Kecamatan Tering dalam Angka''. Kabupaten Kutai Barat: Badan Pusat Statistik.{{Div end}} {{hii|0|2}}Cotterrell, Roger. 2016. ''Sosiologi Hukum''. Bandung: Nusa Media.{{Div end}} {{hii|0|2}}Devung, Gaudentius Simon. 2012. “Impacts and Implication of the Forest Land Use Changes on Customary Land Tenure and Social Livelihood Sources of the Local People: A Case Study in Tering Customary Land Area, Kutai Barat District, East Kalimantan, Indonesia” dalam ''International Journal of Social Forestry'' (IJSF), 2012, 5(2), hlm. 158–181.{{Div end}} {{hii|0|2}}Hadikusuma, Hilman. 1986. ''Antropologi Hukum Indonesia''. Bandung: Penerbit Alumni.{{Div end}} {{hii|0|2}}Kristiyanto, Eko Noer. 2017. “Kedudukan Kearifan Lokal dan Peranan Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah” dalam ''Jurnal Rechtsvinding''. Volume 6, Nomor 2, Agustus 2107, hlm. 159–173.{{Div end}} {{hii|0|2}}Lembaga Penelitian CERD/LP2E. 2011. Penelitian Hukum Dayak:''Tonggak Sejarah Pedoman Arah Kebudayaan Daerah Kabupaten Kutai Barat''. Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan PT Properindo Jasatama.{{Div end}} {{hii|0|2}}Lembaga Penelitian CERD/LP2E. 2012. ''Penelitian Hukum Adat dan Acara Adat 5 (Lima) Subetnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aoheng dan Kenyah)''. Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan CV Citra Kalimantan.{{Div end}} {{hii|0|2}}Muhammad, Bushar. 1984. ''Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar)''. Jakarta: Pradnya Paramita.{{Div end}}<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''77'''}}}}</noinclude> joyecgnxx3f4z4vu75yl5g6o9jy036a Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/91 104 107868 301409 2026-07-05T14:51:48Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301409 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>{{hii|0|2}}Presidium Dewan Adat Dayak Kabupaten Kutai Barat. 2012. ''Buku Hasil Sosialisasi Seminar dan Lokakarya Zona Tengah, Selatan dan Utara.'' Sentawar: Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat.{{Div end}} {{hii|0|2}}Sartini. 2004. “Menggali Kearifan Lokal Nusantara, Sebuah Kajian Filsafat” dalam ''Jurnal Filsafat'', Jilid 37, No. 2. Agustus 2004, hlm. 111–120.{{Div end}} {{hii|0|2}}Soekanto, Soerjono. 1988. ''Pokok-Pokok Sosiologi Hukum''. Jakarta: Rajawali Pers.{{Div end}} {{hii|0|2}}Soekanto, Soerjono dan Mustafa Abdullah. 1987. ''Sosiologi Hukum dalam Masyarakat''. Jakarta: Rajawali Pers.{{Div end}} {{hii|0|2}}Subari, Albar, Hamonangan Albariansyah, dan Suci Flambonita. 2010. ''Pokok-Pokok Hukum Adat''. Palembang: Universitas Sriwijaya.{{Div end}}<noinclude>{{rh|{{larger|'''78'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> nxr9btho9rsbwiudv46ojtke3nl4hvv 301427 301409 2026-07-05T15:16:54Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301427 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{hii|0|2}}Presidium Dewan Adat Dayak Kabupaten Kutai Barat. 2012. ''Buku Hasil Sosialisasi Seminar dan Lokakarya Zona Tengah, Selatan dan Utara.'' Sentawar: Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat.{{Div end}} {{hii|0|2}}Sartini. 2004. “Menggali Kearifan Lokal Nusantara, Sebuah Kajian Filsafat” dalam ''Jurnal Filsafat'', Jilid 37, No. 2. Agustus 2004, hlm. 111–120.{{Div end}} {{hii|0|2}}Soekanto, Soerjono. 1988. ''Pokok-Pokok Sosiologi Hukum''. Jakarta: Rajawali Pers.{{Div end}} {{hii|0|2}}Soekanto, Soerjono dan Mustafa Abdullah. 1987. ''Sosiologi Hukum dalam Masyarakat''. Jakarta: Rajawali Pers.{{Div end}} {{hii|0|2}}Subari, Albar, Hamonangan Albariansyah, dan Suci Flambonita. 2010. ''Pokok-Pokok Hukum Adat''. Palembang: Universitas Sriwijaya.{{Div end}}<noinclude>{{rh|{{larger|'''78'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> tq8vcs93tudpzlm4inxbual5rcgo3oz Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/92 104 107869 301411 2026-07-05T14:54:19Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301411 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>{{X-larger|'''BAB 4'''}} {{larger|'''ADAT PERKAWINAN<br>MASYARAKAT JERANG<br>MELAYU KABUPATEN<br>KUTAI BARAT'''}} '''M. Natsir''' {{Dropinitial|P}}erkawinan menempati posisi tinggi dalam kehidupan masyarakat adat. Dalam kehidupan masyarakat, jika anggota sebuah keluarga mencapai usia tertentu atau memasuki usia yang pantas, serta memenuhi syarat dalam agama Islam bagi yang beragama Islam, sudah saatnya bagi dia untuk melakukan perkawinan. Pada masa lalu, perkawinan yang dilakukan lebih banyak mengutamakan hukum adat yang disepakati masyarakat setempat. Begitu juga di wilayah Kutai Barat, perkawinan dilakukan sesuai adat yang berlaku dengan prosesi adat cukup panjang. Pada masa sekarang perkawinan memang dilaksanakan lebih sederhana, tetapi tidak menyampingkan nilai-nilai tradisi sehingga rangkaian prosesi perkawinan tetap dilakukan. Kini upacara perkawinan dilaksanakan sesuai dengan situasi, kondisi, dan kemampuan yang ada, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.<noinclude></noinclude> goi2eas62p8du6m47s5qdeknw8drq1l 301428 301411 2026-07-05T15:17:30Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301428 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{X-larger|'''BAB 4'''}} {{larger|'''ADAT PERKAWINAN<br>MASYARAKAT JERANG<br>MELAYU KABUPATEN<br>KUTAI BARAT'''}} '''M. Natsir''' {{Dropinitial|P}}erkawinan menempati posisi tinggi dalam kehidupan masyarakat adat. Dalam kehidupan masyarakat, jika anggota sebuah keluarga mencapai usia tertentu atau memasuki usia yang pantas, serta memenuhi syarat dalam agama Islam bagi yang beragama Islam, sudah saatnya bagi dia untuk melakukan perkawinan. Pada masa lalu, perkawinan yang dilakukan lebih banyak mengutamakan hukum adat yang disepakati masyarakat setempat. Begitu juga di wilayah Kutai Barat, perkawinan dilakukan sesuai adat yang berlaku dengan prosesi adat cukup panjang. Pada masa sekarang perkawinan memang dilaksanakan lebih sederhana, tetapi tidak menyampingkan nilai-nilai tradisi sehingga rangkaian prosesi perkawinan tetap dilakukan. Kini upacara perkawinan dilaksanakan sesuai dengan situasi, kondisi, dan kemampuan yang ada, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.<noinclude></noinclude> obcfdup3nzrh0obzw47ttqam219k0fj Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/46 104 107870 301414 2026-07-05T15:00:53Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301414 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>a. ''Retaaq rempuk'' (harta bersama). Apabila terjadi perceraian maka harta benda ini harus dibagi atas dasar kesepakatan bersama. b. ''Retaaq mento'' yaitu harta benda yang diperoleh sebelum menikah, misalnya harta warisan dari pihak perempuan atau orang tua laki-laki. Apabila terjadi perceraian tetap milik dari mana harta itu berasal. Jika itu dari pihak laki-laki, tetap milik laki-laki dan jika itu berasal dari keluarga perempuan, tetap menjadi milik perempuan. 3. Hukum Perkawinan Hukum perkawinan di kalangan suku Dayak Tonyooi mencakup, antara lain pembatalan pertunangan, perceraian, dan penyelewengan. 4. Hukum Pelanggaran/Delik Hukum pelanggaran/delik yang masih berlaku di kalangan kelompok suku Dayak Tonyooi mencakup pelanggaran terhadap hak milik orang lain, pelanggaran terhadap keselamatan orang lain dan ketenteraman masyarakat, serta pelanggaran terhadap sopan santun dan kesusilaan. Sementara itu, berdasarkan tingkatannya hukum adat dan perkara yang dihadapi masyarakat di Linggang Bigung dapat kita kategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu sebagai berikut. a. ''Kujaap-kajaap'' atau perkara kecil ''Kujaap-kajaap'' adalah suatu persoalan yang dianggap kecil atau ringan, biasanya dapat terjadi antar-keluarga dekat, misalnya masalah binatang ternak yang memasuki pekarangan atau kebun dan perkelahian antara anakanak. Walaupun dianggap kecil, persoalan ini dapat berkembang menjadi persoalan besar apabila kedua belah pihak tidak ada mufakat dalam penyelesaiannya. Dalam hal inilah diperlukan kepiawaian pemimpin adat dalam menyelesaikan persoalan tersebut. b. Perkara menengah Perkara atau suatu permasalahan yang dapat digolongkan pada tingkat menengah misalnya sengketa tanah dan kasus perkelahian. Namun, pada saat ini perkara menengah<noinclude>{{|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''65'''}}}}</noinclude> mx13uixjyidg0ruq1vqub52yngldtvf 301415 301414 2026-07-05T15:01:22Z Dankkum dunya 25589 301415 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>a. ''Retaaq rempuk'' (harta bersama). Apabila terjadi perceraian maka harta benda ini harus dibagi atas dasar kesepakatan bersama. b. ''Retaaq mento'' yaitu harta benda yang diperoleh sebelum menikah, misalnya harta warisan dari pihak perempuan atau orang tua laki-laki. Apabila terjadi perceraian tetap milik dari mana harta itu berasal. Jika itu dari pihak laki-laki, tetap milik laki-laki dan jika itu berasal dari keluarga perempuan, tetap menjadi milik perempuan. 3. Hukum Perkawinan Hukum perkawinan di kalangan suku Dayak Tonyooi mencakup, antara lain pembatalan pertunangan, perceraian, dan penyelewengan. 4. Hukum Pelanggaran/Delik Hukum pelanggaran/delik yang masih berlaku di kalangan kelompok suku Dayak Tonyooi mencakup pelanggaran terhadap hak milik orang lain, pelanggaran terhadap keselamatan orang lain dan ketenteraman masyarakat, serta pelanggaran terhadap sopan santun dan kesusilaan. Sementara itu, berdasarkan tingkatannya hukum adat dan perkara yang dihadapi masyarakat di Linggang Bigung dapat kita kategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu sebagai berikut. a. ''Kujaap-kajaap'' atau perkara kecil ''Kujaap-kajaap'' adalah suatu persoalan yang dianggap kecil atau ringan, biasanya dapat terjadi antar-keluarga dekat, misalnya masalah binatang ternak yang memasuki pekarangan atau kebun dan perkelahian antara anakanak. Walaupun dianggap kecil, persoalan ini dapat berkembang menjadi persoalan besar apabila kedua belah pihak tidak ada mufakat dalam penyelesaiannya. Dalam hal inilah diperlukan kepiawaian pemimpin adat dalam menyelesaikan persoalan tersebut. b. Perkara menengah Perkara atau suatu permasalahan yang dapat digolongkan pada tingkat menengah misalnya sengketa tanah dan kasus perkelahian. Namun, pada saat ini perkara menengah<noinclude>{{|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''65'''}}</noinclude> p8jewrqp80ocm72mqpxqy1vtzu4l48t 301416 301415 2026-07-05T15:01:40Z Dankkum dunya 25589 301416 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>a. ''Retaaq rempuk'' (harta bersama). Apabila terjadi perceraian maka harta benda ini harus dibagi atas dasar kesepakatan bersama. b. ''Retaaq mento'' yaitu harta benda yang diperoleh sebelum menikah, misalnya harta warisan dari pihak perempuan atau orang tua laki-laki. Apabila terjadi perceraian tetap milik dari mana harta itu berasal. Jika itu dari pihak laki-laki, tetap milik laki-laki dan jika itu berasal dari keluarga perempuan, tetap menjadi milik perempuan. 3. Hukum Perkawinan Hukum perkawinan di kalangan suku Dayak Tonyooi mencakup, antara lain pembatalan pertunangan, perceraian, dan penyelewengan. 4. Hukum Pelanggaran/Delik Hukum pelanggaran/delik yang masih berlaku di kalangan kelompok suku Dayak Tonyooi mencakup pelanggaran terhadap hak milik orang lain, pelanggaran terhadap keselamatan orang lain dan ketenteraman masyarakat, serta pelanggaran terhadap sopan santun dan kesusilaan. Sementara itu, berdasarkan tingkatannya hukum adat dan perkara yang dihadapi masyarakat di Linggang Bigung dapat kita kategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu sebagai berikut. a. ''Kujaap-kajaap'' atau perkara kecil ''Kujaap-kajaap'' adalah suatu persoalan yang dianggap kecil atau ringan, biasanya dapat terjadi antar-keluarga dekat, misalnya masalah binatang ternak yang memasuki pekarangan atau kebun dan perkelahian antara anakanak. Walaupun dianggap kecil, persoalan ini dapat berkembang menjadi persoalan besar apabila kedua belah pihak tidak ada mufakat dalam penyelesaiannya. Dalam hal inilah diperlukan kepiawaian pemimpin adat dalam menyelesaikan persoalan tersebut. b. Perkara menengah Perkara atau suatu permasalahan yang dapat digolongkan pada tingkat menengah misalnya sengketa tanah dan kasus perkelahian. Namun, pada saat ini perkara menengah<noinclude>{{|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''33'''}}</noinclude> 1hgvqwvb4gg53d2s63f51r3z0en4rea 301507 301416 2026-07-06T06:23:38Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301507 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" /></noinclude>a. ''Retaaq rempuk'' (harta bersama). Apabila terjadi perceraian maka harta benda ini harus dibagi atas dasar kesepakatan bersama. b. ''Retaaq mento'' yaitu harta benda yang diperoleh sebelum menikah, misalnya harta warisan dari pihak perempuan atau orang tua laki-laki. Apabila terjadi perceraian tetap milik dari mana harta itu berasal. Jika itu dari pihak laki-laki, tetap milik laki-laki dan jika itu berasal dari keluarga perempuan, tetap menjadi milik perempuan. 3. Hukum Perkawinan Hukum perkawinan di kalangan suku Dayak Tonyooi mencakup, antara lain pembatalan pertunangan, perceraian, dan penyelewengan. 4. Hukum Pelanggaran/Delik Hukum pelanggaran/delik yang masih berlaku di kalangan kelompok suku Dayak Tonyooi mencakup pelanggaran terhadap hak milik orang lain, pelanggaran terhadap keselamatan orang lain dan ketenteraman masyarakat, serta pelanggaran terhadap sopan santun dan kesusilaan. Sementara itu, berdasarkan tingkatannya hukum adat dan perkara yang dihadapi masyarakat di Linggang Bigung dapat kita kategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu sebagai berikut. a. ''Kujaap-kajaap'' atau perkara kecil ''Kujaap-kajaap'' adalah suatu persoalan yang dianggap kecil atau ringan, biasanya dapat terjadi antar-keluarga dekat, misalnya masalah binatang ternak yang memasuki pekarangan atau kebun dan perkelahian antara anakanak. Walaupun dianggap kecil, persoalan ini dapat berkembang menjadi persoalan besar apabila kedua belah pihak tidak ada mufakat dalam penyelesaiannya. Dalam hal inilah diperlukan kepiawaian pemimpin adat dalam menyelesaikan persoalan tersebut. b. Perkara menengah Perkara atau suatu permasalahan yang dapat digolongkan pada tingkat menengah misalnya sengketa tanah dan kasus perkelahian. Namun, pada saat ini perkara menengah<noinclude>{{c|Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat}} {{Larger|'''33'''}}</noinclude> dc39jkj5kgqn1eqfzl24p037f5vpqj2 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/49 104 107871 301429 2026-07-05T15:33:31Z Aeia aai 24023 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'sebelum perkara dimulai, ''mantiiq'' memecahkan sebutir telur yang dicampur dengan ''jomit burai'' dan dioleskan kepada semua yang hadir pada saat itu. ''b) Tanaaq mungkir'' Bertujuan agar kedua belah pihak tidak menyanggah keputusan ''mantiiq''. ''Tanaaq mungkar'' merupakan jaminan dan jika keputusan ''mantiiq'' disanggah maka jaminan menjadi milik ''mantiiq.'' ''c) Lalaakng'' Merupakan pesuruh ''mantiiq'' selama ''besara'' berlangsung. Dal... 301429 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Aeia aai" /></noinclude>sebelum perkara dimulai, ''mantiiq'' memecahkan sebutir telur yang dicampur dengan ''jomit burai'' dan dioleskan kepada semua yang hadir pada saat itu. ''b) Tanaaq mungkir'' Bertujuan agar kedua belah pihak tidak menyanggah keputusan ''mantiiq''. ''Tanaaq mungkar'' merupakan jaminan dan jika keputusan ''mantiiq'' disanggah maka jaminan menjadi milik ''mantiiq.'' ''c) Lalaakng'' Merupakan pesuruh ''mantiiq'' selama ''besara'' berlangsung. Dalam berperkara pengugat menyiapkan ''ruyaq ialaakng''. ''Ruyaq ialaakng'' terdiri dari satu parang untuk perintis jalan, pisau raut untuk mencungkil apabila terinjak duri, dan satu tombak sebagai tongkat ''lalaakng''. ''d) Pusakng pementuat'' ''Pusakng pementuat'' yang hanya dapat ditangani oleh ''mantiiq'' yang memproses perkara besar tidak boleh diterima oleh ''mantiiq'' yang berusia muda karena dapat mengakibatkan kematian dini. Jika dalam menghadapi perkara yang besar, denda adat yang dijatuhkan oleh ''mantiiq'' dirasakan begitu berat maka pihak yang dikenakan denda adat dapat meminta pengurangan denda adat dari jumlah yang telah ditentukan kepada ''mantiiq''. Permohonan keringanan ini dalam bahasa Dayak Tonyooi dikenal dengan istilah ''‘pempeekng ayaas''. Sementara itu, pada penyelesaian sengketa menurut hukum adat, dikenal tahapan-tahapan dalam proses penyelesaiannya, yakni melalui tahapan proses penyelesaian secara kekeluargaan13 dan tahapan penyelesaian melalui peradilan adat. Penyelesaian melalui peradilan adat terdiri dari beberapa tahapan, walaupun tahapan ini kini sudah tidak selalu diikuti secara ketat. Tahapan-tahapan penyelesaian sengketa dalam Dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan biasanya hanya dihadiri oleh kerabat dari tiap-tiap pihak yang beperkara, penyelesaian pada tahap ini juga berdasarkan hukum adat. Penyelesaian secara kekeluargaan bukan merupakan peradilan adat sehingga tidak dilakukan di depan umum. 36 Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur<noinclude></noinclude> kml1f5fpekaqj7109h6il9zpd9kzc2w 301445 301429 2026-07-05T22:48:10Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301445 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>sebelum perkara dimulai, ''mantiiq'' memecahkan sebutir telur yang dicampur dengan ''jomit burai'' dan dioleskan kepada semua yang hadir pada saat itu. ''b) Tanaaq mungkir'' Bertujuan agar kedua belah pihak tidak menyanggah keputusan ''mantiiq''. ''Tanaaq mungkar'' merupakan jaminan dan jika keputusan ''mantiiq'' disanggah maka jaminan menjadi milik ''mantiiq.'' ''c) Lalaakng'' Merupakan pesuruh ''mantiiq'' selama ''besara'' berlangsung. Dalam berperkara pengugat menyiapkan ''ruyaq ialaakng''. ''Ruyaq ialaakng'' terdiri dari satu parang untuk perintis jalan, pisau raut untuk mencungkil apabila terinjak duri, dan satu tombak sebagai tongkat ''lalaakng''. ''d) Pusakng pementuat'' ''Pusakng pementuat'' yang hanya dapat ditangani oleh ''mantiiq'' yang memproses perkara besar tidak boleh diterima oleh ''mantiiq'' yang berusia muda karena dapat mengakibatkan kematian dini. Jika dalam menghadapi perkara yang besar, denda adat yang dijatuhkan oleh ''mantiiq'' dirasakan begitu berat maka pihak yang dikenakan denda adat dapat meminta pengurangan denda adat dari jumlah yang telah ditentukan kepada ''mantiiq''. Permohonan keringanan ini dalam bahasa Dayak Tonyooi dikenal dengan istilah ''‘pempeekng ayaas''. Sementara itu, pada penyelesaian sengketa menurut hukum adat, dikenal tahapan-tahapan dalam proses penyelesaiannya, yakni melalui tahapan proses penyelesaian secara kekeluargaan<ref>Dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan biasanya hanya dihadiri oleh kerabat dari tiap-tiap pihak yang beperkara, penyelesaian pada tahap ini juga berdasarkan hukum adat. Penyelesaian secara kekeluargaan bukan merupakan peradilan adat sehingga tidak dilakukan di depan umum.</ref> dan tahapan penyelesaian melalui peradilan adat. Penyelesaian melalui peradilan adat terdiri dari beberapa tahapan, walaupun tahapan ini kini sudah tidak selalu diikuti secara ketat. Tahapan-tahapan penyelesaian sengketa dalam {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|{{Larger|'''36'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> fndjnjzmnekoobxk3c7y4axs8rpno62 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/47 104 107872 301435 2026-07-05T22:08:58Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301435 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>ini hampir punah, dalam hal ini persoalan yang terdapat dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi dua, yaitu besar dan kecil. c. Perkara besar atau hajoq Suatu permasalahan terjadi di dalam masyarakat, misalnya pembunuhan, kawinan (pengkopoyut), poliandri atau poligami (penuyaang), dan perebutan harta warisan (Tim Penulis CERD/Bappeda Kutai Barat, 2008: 109–110). Pada masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Linggang Bigung setiap persoalan yang timbul haruslah diselesaikan sesuai dengan ketentuan adat dan hukum adat yang berlaku melalui proses peradilan yang dikenal dengan istilah besara, sehingga tercapai kepastian hukum dalam masyarakat. Tidak semua orang memiliki talenta untuk memutus perkara menurut informasi yang didapat yang berwenang untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang telah mempelajari adat dan hukum adat atau orang yang telah menjalani tutus adat golongan ini terdiri dan mantiiq solaai, pemangku adat, tokoh-tokoh adat yang terdapat dalam masyarakat. Seorang ''mantiiq'' atau ''mantiiq solaai'' yang mempunyai peran sangat besar dalam bidang adat harus memenuhi syarat-syarat berikut: # Seorang mantiiq harus dipilih atau ditunjuk dari orang yang memiliki keturunan mantiiq atau bangsawan; # Seorang mantiiq harus memiliki sikap we some lempukng layoot (bahwa seorang mantiiq harus memiliki pendirian) dan keiingaq upaak ate batuq (memberi gambaran bahwa seorang mantiiq harus bermental baja dan kuat menghadapi segala macam tekanan); # Seorang mantiiq harus bersikap “jujur benar tampak pede dan biruq torukng tentaatn uraatn sape karat tentaatn Langat” yaitu menggambarkan sikap mantiiq yang jujur tanpa membeda-bedakan satu sama lain dan menjadi pelindung serta tumpuan harapan masyarakat; # Seorang mantiiq harus menguasai istilah dan peribahasa yang banyak digunakan dalam mengungkapkan pendapat<noinclude>{{rh|{{Larger|'''37'''}}||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur</noinclude> o0ypluxxnyjjhsfux8durm7hn0xu5o9 301436 301435 2026-07-05T22:11:07Z Dankkum dunya 25589 301436 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>ini hampir punah, dalam hal ini persoalan yang terdapat dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi dua, yaitu besar dan kecil. c. Perkara besar atau hajoq Suatu permasalahan terjadi di dalam masyarakat, misalnya pembunuhan, kawinan (pengkopoyut), poliandri atau poligami (penuyaang), dan perebutan harta warisan (Tim Penulis CERD/Bappeda Kutai Barat, 2008: 109–110). Pada masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Linggang Bigung setiap persoalan yang timbul haruslah diselesaikan sesuai dengan ketentuan adat dan hukum adat yang berlaku melalui proses peradilan yang dikenal dengan istilah besara, sehingga tercapai kepastian hukum dalam masyarakat. Tidak semua orang memiliki talenta untuk memutus perkara menurut informasi yang didapat yang berwenang untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang telah mempelajari adat dan hukum adat atau orang yang telah menjalani tutus adat golongan ini terdiri dan mantiiq solaai, pemangku adat, tokoh-tokoh adat yang terdapat dalam masyarakat. Seorang ''mantiiq'' atau ''mantiiq solaai'' yang mempunyai peran sangat besar dalam bidang adat harus memenuhi syarat-syarat berikut: # Seorang mantiiq harus dipilih atau ditunjuk dari orang yang memiliki keturunan mantiiq atau bangsawan; # Seorang mantiiq harus memiliki sikap we some lempukng layoot (bahwa seorang mantiiq harus memiliki pendirian) dan keiingaq upaak ate batuq (memberi gambaran bahwa seorang mantiiq harus bermental baja dan kuat menghadapi segala macam tekanan); # Seorang mantiiq harus bersikap “jujur benar tampak pede dan biruq torukng tentaatn uraatn sape karat tentaatn Langat” yaitu menggambarkan sikap mantiiq yang jujur tanpa membeda-bedakan satu sama lain dan menjadi pelindung serta tumpuan harapan masyarakat; # Seorang mantiiq harus menguasai istilah dan peribahasa yang banyak digunakan dalam mengungkapkan pendapat<noinclude>{{rh|{{Larger|'''37'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 1w1q0615h50ls1axgnwj067kmox0rub 301437 301436 2026-07-05T22:14:20Z Dankkum dunya 25589 301437 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>ini hampir punah, dalam hal ini persoalan yang terdapat dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi dua, yaitu besar dan kecil. c. Perkara besar atau ''hajoq'' Suatu permasalahan terjadi di dalam masyarakat, misalnya pembunuhan, kawinan (''pengkopoyut''), poliandri atau poligami (''penuyaang''), dan perebutan harta warisan (Tim Penulis CERD/Bappeda Kutai Barat, 2008: 109–110). Pada masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Linggang Bigung setiap persoalan yang timbul haruslah diselesaikan sesuai dengan ketentuan adat dan hukum adat yang berlaku melalui proses peradilan yang dikenal dengan istilah ''besara'', sehingga tercapai kepastian hukum dalam masyarakat. Tidak semua orang memiliki talenta untuk memutus perkara menurut informasi yang didapat yang berwenang untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang telah mempelajari adat dan hukum adat atau orang yang telah menjalani tutus adat golongan ini terdiri dan ''mantiiq solaai'', pemangku adat, tokoh-tokoh adat yang terdapat dalam masyarakat. Seorang ''mantiiq'' atau ''mantiiq solaai'' yang mempunyai peran sangat besar dalam bidang adat harus memenuhi syarat-syarat berikut: # Seorang ''mantiiq'' harus dipilih atau ditunjuk dari orang yang memiliki keturunan ''mantiiq'' atau bangsawan; # Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''we some lempukng layoot'' (bahwa seorang ''mantiiq'' harus memiliki pendirian) dan ''keiingaq upaak ate batuq'' (memberi gambaran bahwa seorang mantiiq harus bermental baja dan kuat menghadapi segala macam tekanan); # Seorang ''mantiiq'' harus bersikap “''jujur benar tampak pede dan biruq torukng tentaatn uraatn sape karat tentaatn Langat''” yaitu menggambarkan sikap ''mantiiq'' yang jujur tanpa membeda-bedakan satu sama lain dan menjadi pelindung serta tumpuan harapan masyarakat; # Seorang ''mantiiq'' harus menguasai istilah dan peribahasa yang banyak digunakan dalam mengungkapkan pendapat<noinclude>{{rh|{{Larger|'''37'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> ste1kyky2s6bd16zfpn4212xuz9p20m 301532 301437 2026-07-06T09:08:01Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301532 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>ini hampir punah, dalam hal ini persoalan yang terdapat dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi dua, yaitu besar dan kecil. c. Perkara besar atau ''hajoq'' Suatu permasalahan terjadi di dalam masyarakat, misalnya pembunuhan, kawinan (''pengkopoyut''), poliandri atau poligami (''penuyaang''), dan perebutan harta warisan (Tim Penulis CERD/Bappeda Kutai Barat, 2008: 109–110). Pada masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Linggang Bigung setiap persoalan yang timbul haruslah diselesaikan sesuai dengan ketentuan adat dan hukum adat yang berlaku melalui proses peradilan yang dikenal dengan istilah ''besara'', sehingga tercapai kepastian hukum dalam masyarakat. Tidak semua orang memiliki talenta untuk memutus perkara menurut informasi yang didapat yang berwenang untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang telah mempelajari adat dan hukum adat atau orang yang telah menjalani ''tutus adat'' golongan ini terdiri dan ''mantiiq solaai'', pemangku adat, tokoh-tokoh adat yang terdapat dalam masyarakat. Seorang ''mantiiq'' atau ''mantiiq solaai'' yang mempunyai peran sangat besar dalam bidang adat harus memenuhi syarat-syarat berikut: # Seorang ''mantiiq'' harus dipilih atau ditunjuk dari orang yang memiliki keturunan ''mantiiq'' atau bangsawan; # Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''we some lempukng layoot'' (bahwa seorang ''mantiiq'' harus memiliki pendirian) dan ''keiingaq upaak ate batuq'' (memberi gambaran bahwa seorang mantiiq harus bermental baja dan kuat menghadapi segala macam tekanan); # Seorang ''mantiiq'' harus bersikap “''jujur benar tampak pede dan biruq torukng tentaatn uraatn sape karat tentaatn Langat''” yaitu menggambarkan sikap ''mantiiq'' yang jujur tanpa membeda-bedakan satu sama lain dan menjadi pelindung serta tumpuan harapan masyarakat; # Seorang ''mantiiq'' harus menguasai istilah dan peribahasa yang banyak digunakan dalam mengungkapkan pendapat<noinclude>{{rh|{{Larger|'''37'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}}}</noinclude> gt1hmpe7umvy1qkawzygwj2rp0ahivn 301533 301532 2026-07-06T09:10:44Z Aeia aai 24023 301533 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>ini hampir punah, dalam hal ini persoalan yang terdapat dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi dua, yaitu besar dan kecil. c. Perkara besar atau ''hajoq'' Suatu permasalahan terjadi di dalam masyarakat, misalnya pembunuhan, kawinan (''pengkopoyut''), poliandri atau poligami (''penuyaang''), dan perebutan harta warisan (Tim Penulis CERD/Bappeda Kutai Barat, 2008: 109–110). Pada masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Linggang Bigung setiap persoalan yang timbul haruslah diselesaikan sesuai dengan ketentuan adat dan hukum adat yang berlaku melalui proses peradilan yang dikenal dengan istilah ''besara'', sehingga tercapai kepastian hukum dalam masyarakat. Tidak semua orang memiliki talenta untuk memutus perkara menurut informasi yang didapat yang berwenang untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang telah mempelajari adat dan hukum adat atau orang yang telah menjalani ''tutus adat'' golongan ini terdiri dan ''mantiiq solaai'', pemangku adat, tokoh-tokoh adat yang terdapat dalam masyarakat. Seorang ''mantiiq'' atau ''mantiiq solaai'' yang mempunyai peran sangat besar dalam bidang adat harus memenuhi syarat-syarat berikut: # Seorang ''mantiiq'' harus dipilih atau ditunjuk dari orang yang memiliki keturunan ''mantiiq'' atau bangsawan; # Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''we some lempukng layoot'' (bahwa seorang ''mantiiq'' harus memiliki pendirian) dan ''keiingaq upaak ate batuq'' (memberi gambaran bahwa seorang mantiiq harus bermental baja dan kuat menghadapi segala macam tekanan); # Seorang ''mantiiq'' harus bersikap “''jujur benar tampak pede dan biruq torukng tentaatn uraatn sape karat tentaatn Langat''” yaitu menggambarkan sikap ''mantiiq'' yang jujur tanpa membeda-bedakan satu sama lain dan menjadi pelindung serta tumpuan harapan masyarakat; # Seorang ''mantiiq'' harus menguasai istilah dan peribahasa yang banyak digunakan dalam mengungkapkan pendapat<noinclude>{{rh|{{Larger|'''34'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}}}</noinclude> 3jwr3ya69uyk0kzcwld89p2zr5ebi64 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/48 104 107873 301438 2026-07-05T22:31:11Z Dankkum dunya 25589 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'dan sindiran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memproses perkara; #5 Seorang ''mantiiq'' harus mempelajari adat sukat melalui ''tutus adat''; #6 Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''mantiiq nyerimiiq tatau nyeripai'' yaitu sikap yang dapat diteladani oleh masyarakat sehingga ''mantiiq'' dapat menjadi pemimpin dan panutan dalam masyarakat. (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2008: 108).<ref>Lihat juga tulisan Poltak Johansen yang b... 301438 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Dankkum dunya" /></noinclude>dan sindiran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memproses perkara; #5 Seorang ''mantiiq'' harus mempelajari adat sukat melalui ''tutus adat''; #6 Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''mantiiq nyerimiiq tatau nyeripai'' yaitu sikap yang dapat diteladani oleh masyarakat sehingga ''mantiiq'' dapat menjadi pemimpin dan panutan dalam masyarakat. (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2008: 108).<ref>Lihat juga tulisan Poltak Johansen yang berjudul “Kepemimpinan Tradisional pada Masyarakat Dayak Benuaq di Provinsi Kalimantan Timur”, 2010, h. 76–80.</ref> Hal tersebut merupakan syarat bagi seorang ''mantiiq'' dalam memdamaikan suatu perkara. Apabila seorang ''mantiiq'' memenuhi persyaratan tersebut, maka ia layak dijuluki ''Mantiiq Pemencara'' yaitu ''mantiiq'' yang benar-benar memiliki pengetahuan dan sikap yang dapat diteladani dan dapat menjadi panutan dalam masyarakat. Dalam pengambilan keputusan, ''mantiiq'' mengumumkan besaran denda adat (berupa ''antang'') dengan menggunakan alat yang dinamakan ''kelakar''. Perlu diketahui, untuk jenis kelakar yang masing-masing mempunyai nilai yang berbedabeda. ''Kelakar'' polos (tanpa motif) bernilai satu ''antang'', ''kelakar'' berbentuk patung setengah jadi bernilai lima ''antang'' dan ''kelakar'' berbentuk patung jadi bernilai sepuluh antang. Biasanya, setelah mendudukkan persoalan, ''mantiq'' akan memutuskan besaran jumlah denda yang diputuskan dengan mengangkat jenis ''kelakar'' yang ditetapkan. Dalam memutus perkara selalu bersifat adil, tidak dapat melihat suku mana yang beperkara sehingga memenangkan sukunya atau menghukum yang lebih berat karena bukan berasal dari sukunya. Dalam menyelesaikan orang yang beperkara ada beberapa hal yang harus dipahami oleh seorang ''mantiiq''.<ref>Lihat Tim Penulis CERD/LP2E bersama Bappeda Kutai Barat, 2008, h. 111–112.</ref> a) ''Bemakng paliiq'' ''Bemakng'' artinya pagar dan ''paliiq'' adalah nama sejenis roh yang dianggap sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. ''Bemakng paliiq'' adalah memagari ''mantiiq'' dari roh jahat. Itulah sebabnya {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''35'''}}}}</noinclude> rnky2mpc4wor04vd5jcy0gh0mgoo4zz 301439 301438 2026-07-05T22:31:27Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301439 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>dan sindiran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memproses perkara; #5 Seorang ''mantiiq'' harus mempelajari adat sukat melalui ''tutus adat''; #6 Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''mantiiq nyerimiiq tatau nyeripai'' yaitu sikap yang dapat diteladani oleh masyarakat sehingga ''mantiiq'' dapat menjadi pemimpin dan panutan dalam masyarakat. (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2008: 108).<ref>Lihat juga tulisan Poltak Johansen yang berjudul “Kepemimpinan Tradisional pada Masyarakat Dayak Benuaq di Provinsi Kalimantan Timur”, 2010, h. 76–80.</ref> Hal tersebut merupakan syarat bagi seorang ''mantiiq'' dalam memdamaikan suatu perkara. Apabila seorang ''mantiiq'' memenuhi persyaratan tersebut, maka ia layak dijuluki ''Mantiiq Pemencara'' yaitu ''mantiiq'' yang benar-benar memiliki pengetahuan dan sikap yang dapat diteladani dan dapat menjadi panutan dalam masyarakat. Dalam pengambilan keputusan, ''mantiiq'' mengumumkan besaran denda adat (berupa ''antang'') dengan menggunakan alat yang dinamakan ''kelakar''. Perlu diketahui, untuk jenis kelakar yang masing-masing mempunyai nilai yang berbedabeda. ''Kelakar'' polos (tanpa motif) bernilai satu ''antang'', ''kelakar'' berbentuk patung setengah jadi bernilai lima ''antang'' dan ''kelakar'' berbentuk patung jadi bernilai sepuluh antang. Biasanya, setelah mendudukkan persoalan, ''mantiq'' akan memutuskan besaran jumlah denda yang diputuskan dengan mengangkat jenis ''kelakar'' yang ditetapkan. Dalam memutus perkara selalu bersifat adil, tidak dapat melihat suku mana yang beperkara sehingga memenangkan sukunya atau menghukum yang lebih berat karena bukan berasal dari sukunya. Dalam menyelesaikan orang yang beperkara ada beberapa hal yang harus dipahami oleh seorang ''mantiiq''.<ref>Lihat Tim Penulis CERD/LP2E bersama Bappeda Kutai Barat, 2008, h. 111–112.</ref> a) ''Bemakng paliiq'' ''Bemakng'' artinya pagar dan ''paliiq'' adalah nama sejenis roh yang dianggap sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. ''Bemakng paliiq'' adalah memagari ''mantiiq'' dari roh jahat. Itulah sebabnya {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''35'''}}}}</noinclude> javbsk714pjw7c27at3xtn2v2xe0sf6 301440 301439 2026-07-05T22:31:59Z Dankkum dunya 25589 301440 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>dan sindiran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memproses perkara; 5. Seorang ''mantiiq'' harus mempelajari adat sukat melalui ''tutus adat''; 6. Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''mantiiq nyerimiiq tatau nyeripai'' yaitu sikap yang dapat diteladani oleh masyarakat sehingga ''mantiiq'' dapat menjadi pemimpin dan panutan dalam masyarakat. (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2008: 108).<ref>Lihat juga tulisan Poltak Johansen yang berjudul “Kepemimpinan Tradisional pada Masyarakat Dayak Benuaq di Provinsi Kalimantan Timur”, 2010, h. 76–80.</ref> Hal tersebut merupakan syarat bagi seorang ''mantiiq'' dalam memdamaikan suatu perkara. Apabila seorang ''mantiiq'' memenuhi persyaratan tersebut, maka ia layak dijuluki ''Mantiiq Pemencara'' yaitu ''mantiiq'' yang benar-benar memiliki pengetahuan dan sikap yang dapat diteladani dan dapat menjadi panutan dalam masyarakat. Dalam pengambilan keputusan, ''mantiiq'' mengumumkan besaran denda adat (berupa ''antang'') dengan menggunakan alat yang dinamakan ''kelakar''. Perlu diketahui, untuk jenis kelakar yang masing-masing mempunyai nilai yang berbedabeda. ''Kelakar'' polos (tanpa motif) bernilai satu ''antang'', ''kelakar'' berbentuk patung setengah jadi bernilai lima ''antang'' dan ''kelakar'' berbentuk patung jadi bernilai sepuluh antang. Biasanya, setelah mendudukkan persoalan, ''mantiq'' akan memutuskan besaran jumlah denda yang diputuskan dengan mengangkat jenis ''kelakar'' yang ditetapkan. Dalam memutus perkara selalu bersifat adil, tidak dapat melihat suku mana yang beperkara sehingga memenangkan sukunya atau menghukum yang lebih berat karena bukan berasal dari sukunya. Dalam menyelesaikan orang yang beperkara ada beberapa hal yang harus dipahami oleh seorang ''mantiiq''.<ref>Lihat Tim Penulis CERD/LP2E bersama Bappeda Kutai Barat, 2008, h. 111–112.</ref> a) ''Bemakng paliiq'' ''Bemakng'' artinya pagar dan ''paliiq'' adalah nama sejenis roh yang dianggap sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. ''Bemakng paliiq'' adalah memagari ''mantiiq'' dari roh jahat. Itulah sebabnya {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''35'''}}}}</noinclude> 2dhswcyomjapj9jzuadjoog8lv9kl46 301441 301440 2026-07-05T22:32:25Z Dankkum dunya 25589 301441 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>dan sindiran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memproses perkara; 5. Seorang ''mantiiq'' harus mempelajari adat sukat melalui ''tutus adat''; 6. Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''mantiiq nyerimiiq tatau nyeripai'' yaitu sikap yang dapat diteladani oleh masyarakat sehingga ''mantiiq'' dapat menjadi pemimpin dan panutan dalam masyarakat. (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2008: 108).<ref>Lihat juga tulisan Poltak Johansen yang berjudul “Kepemimpinan Tradisional pada Masyarakat Dayak Benuaq di Provinsi Kalimantan Timur”, 2010, h. 76–80.</ref> Hal tersebut merupakan syarat bagi seorang ''mantiiq'' dalam memdamaikan suatu perkara. Apabila seorang ''mantiiq'' memenuhi persyaratan tersebut, maka ia layak dijuluki ''Mantiiq Pemencara'' yaitu ''mantiiq'' yang benar-benar memiliki pengetahuan dan sikap yang dapat diteladani dan dapat menjadi panutan dalam masyarakat. Dalam pengambilan keputusan, ''mantiiq'' mengumumkan besaran denda adat (berupa ''antang'') dengan menggunakan alat yang dinamakan ''kelakar''. Perlu diketahui, untuk jenis kelakar yang masing-masing mempunyai nilai yang berbedabeda. ''Kelakar'' polos (tanpa motif) bernilai satu ''antang'', ''kelakar'' berbentuk patung setengah jadi bernilai lima ''antang'' dan ''kelakar'' berbentuk patung jadi bernilai sepuluh antang. Biasanya, setelah mendudukkan persoalan, ''mantiq'' akan memutuskan besaran jumlah denda yang diputuskan dengan mengangkat jenis ''kelakar'' yang ditetapkan. Dalam memutus perkara selalu bersifat adil, tidak dapat melihat suku mana yang beperkara sehingga memenangkan sukunya atau menghukum yang lebih berat karena bukan berasal dari sukunya. Dalam menyelesaikan orang yang beperkara ada beberapa hal yang harus dipahami oleh seorang ''mantiiq''.<ref>Lihat Tim Penulis CERD/LP2E bersama Bappeda Kutai Barat, 2008, h. 111–112.</ref> a) ''Bemakng paliiq'' ''Bemakng'' artinya pagar dan ''paliiq'' adalah nama sejenis roh yang dianggap sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. ''Bemakng paliiq'' adalah memagari ''mantiiq'' dari roh jahat. Itulah sebabnya {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''35'''}}}}</noinclude> 8v1z56rmnzc2kidj9momdyvlssstyl3 301535 301441 2026-07-06T09:59:39Z Menyusurisudutnegeri 25205 /* Tervalidasi */ 301535 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude><ol start=5>dan sindiran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memproses perkara; <li>Seorang ''mantiiq'' harus mempelajari adat sukat melalui ''tutus adat'';</li> <li>Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''mantiiq nyerimiiq tatau nyeripai'' yaitu sikap yang dapat diteladani oleh masyarakat sehingga ''mantiiq'' dapat menjadi pemimpin dan panutan dalam masyarakat. (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2008: 108).<ref>Lihat juga tulisan Poltak Johansen yang berjudul “Kepemimpinan Tradisional pada Masyarakat Dayak Benuaq di Provinsi Kalimantan Timur”, 2010, h. 76–80.</ref></li></ol> Hal tersebut merupakan syarat bagi seorang ''mantiiq'' dalam memdamaikan suatu perkara. Apabila seorang ''mantiiq'' memenuhi persyaratan tersebut, maka ia layak dijuluki ''Mantiiq Pemencara'' yaitu ''mantiiq'' yang benar-benar memiliki pengetahuan dan sikap yang dapat diteladani dan dapat menjadi panutan dalam masyarakat. Dalam pengambilan keputusan, ''mantiiq'' mengumumkan besaran denda adat (berupa ''antang'') dengan menggunakan alat yang dinamakan ''kelakar''. Perlu diketahui, untuk jenis kelakar yang masing-masing mempunyai nilai yang berbedabeda. ''Kelakar'' polos (tanpa motif) bernilai satu ''antang'', ''kelakar'' berbentuk patung setengah jadi bernilai lima ''antang'' dan ''kelakar'' berbentuk patung jadi bernilai sepuluh antang. Biasanya, setelah mendudukkan persoalan, ''mantiq'' akan memutuskan besaran jumlah denda yang diputuskan dengan mengangkat jenis ''kelakar'' yang ditetapkan. Dalam memutus perkara selalu bersifat adil, tidak dapat melihat suku mana yang beperkara sehingga memenangkan sukunya atau menghukum yang lebih berat karena bukan berasal dari sukunya. Dalam menyelesaikan orang yang beperkara ada beberapa hal yang harus dipahami oleh seorang ''mantiiq''.<ref>Lihat Tim Penulis CERD/LP2E bersama Bappeda Kutai Barat, 2008, h. 111–112.</ref> <ol type=a> <li>''Bemakng paliiq''<br> ''Bemakng'' artinya pagar dan ''paliiq'' adalah nama sejenis roh yang dianggap sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. ''Bemakng paliiq'' adalah memagari ''mantiiq'' dari roh jahat. Itulah sebabnya</li></ol> {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''35'''}}}}</noinclude> rat2be7qohapvd1m7wdr1d2dcyjz3n7 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/50 104 107874 301442 2026-07-05T22:38:51Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301442 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>hukum adat ini, tidak dapat dipandang sebagai lembaga banding atau kasasi seperti dikenal pada peradilan umum, sebab yang terjadi adalah hanya memperluas atau memperbanyak jumlah tetua adat dan fungsionaris adat yang terlibat dalam upaya penyelesaian sengketa. Selain itu dalam memutuskan perkara melalui hukum adat para tetuah adat dan fungsionaris adat juga berpegang pada ungkapan yang mengatakan “''Po sei, Po sanan paha kiri paha kanan monen tindak monen anan, tiap sekutu anak, monen sekutu anak''”. Ajaran atau falsafah yang telah lama mereka pegang, dimaksudkan agar putusan-putuasan yang ditetapkan para fungsionaris adat dalam menjatuhkan sanksi adat bersikap adil. Hal ini sesuai dengan konsep falsafah yang ada bahwa besaran sanksi adat haruslah sama sebagaimana besar paha kiri dengan paha kanan yang sama. Di samping itu, tidak boleh melihat pihak yang beperkara dari etnis mana. Putusan yang diberikan tidak boleh berdasarkan kehendaknya hingga berlebih-lebihan atau kurang dari seharusnya. Hal ini menurut kepercayaan masyarakat dapat menimbulkan tidak harmonisnya hubungan mereka dengan Sang Pencipta. Sebenarnya, dalam penyelesaian suatu permasalahan berdasarkan hukum adat pada awalnya haruslah berdasarkan asas kerukunan, kepatutan, dan keselarasan sehingga hubungan mereka dengan alamnya maupun hubungan mereka terhadap sesama dan terhadap Sang Pencipta senantiasa dapat dijaga. Oleh karena itu, kehidupan mereka senantiasa tetap berpedoman pada adat atau normanorma serta nilai-nilai yang mengatur tatanan kehidupan mereka. Bagi siapa yang melanggar tentu akan diberlakukan sanksi adat berdasarkan hukum adat. Bagi masyarakat Dayak Tonyooi di Kecamatan Linggang Bigung dan masyarakat Dayak yang ada di Kutai Barat, biasanya pada zaman dahulu jika menghadapi kasus yang berat dan pihak yang tergugat sama sekali tidak mau mengakui perbuatannya serta sulit mencari bukti-bukti sebagai dasar dalam mengambil keputusan maka alternatif pemecahan masalah yang ditempuh adalah menggunakan proses berikut ini.<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Large|'''37'''}}}}</noinclude> g0rqxt0i726dun91okuie9hwuzg947w 301443 301442 2026-07-05T22:39:30Z Dankkum dunya 25589 301443 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>hukum adat ini, tidak dapat dipandang sebagai lembaga banding atau kasasi seperti dikenal pada peradilan umum, sebab yang terjadi adalah hanya memperluas atau memperbanyak jumlah tetua adat dan fungsionaris adat yang terlibat dalam upaya penyelesaian sengketa. Selain itu dalam memutuskan perkara melalui hukum adat para tetuah adat dan fungsionaris adat juga berpegang pada ungkapan yang mengatakan “''Po sei, Po sanan paha kiri paha kanan monen tindak monen anan, tiap sekutu anak, monen sekutu anak''”. Ajaran atau falsafah yang telah lama mereka pegang, dimaksudkan agar putusan-putuasan yang ditetapkan para fungsionaris adat dalam menjatuhkan sanksi adat bersikap adil. Hal ini sesuai dengan konsep falsafah yang ada bahwa besaran sanksi adat haruslah sama sebagaimana besar paha kiri dengan paha kanan yang sama. Di samping itu, tidak boleh melihat pihak yang beperkara dari etnis mana. Putusan yang diberikan tidak boleh berdasarkan kehendaknya hingga berlebih-lebihan atau kurang dari seharusnya. Hal ini menurut kepercayaan masyarakat dapat menimbulkan tidak harmonisnya hubungan mereka dengan Sang Pencipta. Sebenarnya, dalam penyelesaian suatu permasalahan berdasarkan hukum adat pada awalnya haruslah berdasarkan asas kerukunan, kepatutan, dan keselarasan sehingga hubungan mereka dengan alamnya maupun hubungan mereka terhadap sesama dan terhadap Sang Pencipta senantiasa dapat dijaga. Oleh karena itu, kehidupan mereka senantiasa tetap berpedoman pada adat atau normanorma serta nilai-nilai yang mengatur tatanan kehidupan mereka. Bagi siapa yang melanggar tentu akan diberlakukan sanksi adat berdasarkan hukum adat. Bagi masyarakat Dayak Tonyooi di Kecamatan Linggang Bigung dan masyarakat Dayak yang ada di Kutai Barat, biasanya pada zaman dahulu jika menghadapi kasus yang berat dan pihak yang tergugat sama sekali tidak mau mengakui perbuatannya serta sulit mencari bukti-bukti sebagai dasar dalam mengambil keputusan maka alternatif pemecahan masalah yang ditempuh adalah menggunakan proses berikut ini.<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''37'''}}}}</noinclude> 7ccgslflcfopx7bsx8p2hsaiukjvyab 301515 301443 2026-07-06T07:42:21Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301515 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>hukum adat ini, tidak dapat dipandang sebagai lembaga banding atau kasasi seperti dikenal pada peradilan umum, sebab yang terjadi adalah hanya memperluas atau memperbanyak jumlah tetua adat dan fungsionaris adat yang terlibat dalam upaya penyelesaian sengketa. Selain itu dalam memutuskan perkara melalui hukum adat para tetuah adat dan fungsionaris adat juga berpegang pada ungkapan yang mengatakan “''Po sei, Po sanan paha kiri paha kanan monen tindak monen anan, tiap sekutu anak, monen sekutu anak''”. Ajaran atau falsafah yang telah lama mereka pegang, dimaksudkan agar putusan-putuasan yang ditetapkan para fungsionaris adat dalam menjatuhkan sanksi adat bersikap adil. Hal ini sesuai dengan konsep falsafah yang ada bahwa besaran sanksi adat haruslah sama sebagaimana besar paha kiri dengan paha kanan yang sama. Di samping itu, tidak boleh melihat pihak yang beperkara dari etnis mana. Putusan yang diberikan tidak boleh berdasarkan kehendaknya hingga berlebih-lebihan atau kurang dari seharusnya. Hal ini menurut kepercayaan masyarakat dapat menimbulkan tidak harmonisnya hubungan mereka dengan Sang Pencipta. Sebenarnya, dalam penyelesaian suatu permasalahan berdasarkan hukum adat pada awalnya haruslah berdasarkan asas kerukunan, kepatutan, dan keselarasan sehingga hubungan mereka dengan alamnya maupun hubungan mereka terhadap sesama dan terhadap Sang Pencipta senantiasa dapat dijaga. Oleh karena itu, kehidupan mereka senantiasa tetap berpedoman pada adat atau normanorma serta nilai-nilai yang mengatur tatanan kehidupan mereka. Bagi siapa yang melanggar tentu akan diberlakukan sanksi adat berdasarkan hukum adat. Bagi masyarakat Dayak Tonyooi di Kecamatan Linggang Bigung dan masyarakat Dayak yang ada di Kutai Barat, biasanya pada zaman dahulu jika menghadapi kasus yang berat dan pihak yang tergugat sama sekali tidak mau mengakui perbuatannya serta sulit mencari bukti-bukti sebagai dasar dalam mengambil keputusan maka alternatif pemecahan masalah yang ditempuh adalah menggunakan proses berikut ini.<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''37'''}}}}</noinclude> 48zu9ynz1mb1or5ky7otqtd9udo90c4 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/51 104 107875 301444 2026-07-05T22:44:07Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301444 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>1. Adat Sumpah Adat sumpah biasanya dilakukan para ''mantiiq'' untuk menyelesaikan kasus yang berat dan pelik yang didasari atas kepercayaan lama kepada roh yang berperan dalam kehidupan manusia. Adat sumpah dapat berakibat fatal bagi yang bersalah, misalnya akan mati atau mengalami segala macam cobaan dan penderitaan selama hidupnya. Tujuan utama dari adat sumpah adalah untuk mencari kebenaran dan hanya dilakukan apabila segala keputusan yang diambil melalui ''besara'' (penyelesaian perkara) oleh ''mantiiq'' ditolak oleh pihak yang digugat sehingga mendorong pihak penggugat untuk meminta ''mantiiq'' agar diadakan adat sumpah. Dalam menanggapi permintaan ini, ''mantiiq'' tidak begitu saja mengabulkannya, tetapi terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak terdakwa. Apabila pihak terdakwa tidak menyetujui dan mau mengakui semua perbuatan serta kesalahannya maka adat sumpah dibatalkan. Namun sebaliknya, jika pihak terdakwa menyetujui untuk dilakukan adat sumpah maka ''mantiiq'' akan segera menyelenggarakan adat sumpah. Pada masyarakat Dayak (tidak hanya Dayak Tonyooi, tetapin masyarakat Dayak di Kabupaten Kutai Barat), menurut hasil wawancara, adat sumpah dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu adat sumpah tertutup dan adat sumpah terbuka. a. Adat Sumpah Tertutup Adat sumpah tertutup dilakukan hanya dihadiri oleh orangorang yang berkepentingan saja. Adat sumpah tertutup tidak terjadi melalui proses perkara, tetapi penggugat langsung mengajukan permasalahan kepada mantiiq. Namun dalam hal ini, mantiiq tidak serta-merta menyetujui permintaan dari pihak penggugat, terutama jika terdakwa masih mempunyai hubungan dekat dengan penggugat. Adat sumpah tertutup bersifat sepihak, karena adat sumpah hanya dilakukan terhadap terdakwa dan tidak dilakukan terhadap penggugat. Adat sumpah tertutup jarang dilakukan dibanding dengan adat sumpah terbuka. Hal ini mengingat adat sumpah tertutup dapat memengaruhi pengambil keputusan di mana penggugat bersekongkol dengan pengambil keputusan.<noinclude>{{rh|{{Larger|'''38'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> rdbljqejya0y5j4b4ozq9k5j2ecrb1m 301516 301444 2026-07-06T07:48:38Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301516 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude># Adat Sumpah Adat sumpah biasanya dilakukan para ''mantiiq'' untuk menyelesaikan kasus yang berat dan pelik yang didasari atas kepercayaan lama kepada roh yang berperan dalam kehidupan manusia. Adat sumpah dapat berakibat fatal bagi yang bersalah, misalnya akan mati atau mengalami segala macam cobaan dan penderitaan selama hidupnya. Tujuan utama dari adat sumpah adalah untuk mencari kebenaran dan hanya dilakukan apabila segala keputusan yang diambil melalui ''besara'' (penyelesaian perkara) oleh ''mantiiq'' ditolak oleh pihak yang digugat sehingga mendorong pihak penggugat untuk meminta ''mantiiq'' agar diadakan adat sumpah. Dalam menanggapi permintaan ini, ''mantiiq'' tidak begitu saja mengabulkannya, tetapi terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak terdakwa. Apabila pihak terdakwa tidak menyetujui dan mau mengakui semua perbuatan serta kesalahannya maka adat sumpah dibatalkan. Namun sebaliknya, jika pihak terdakwa menyetujui untuk dilakukan adat sumpah maka ''mantiiq'' akan segera menyelenggarakan adat sumpah. Pada masyarakat Dayak (tidak hanya Dayak Tonyooi, tetapin masyarakat Dayak di Kabupaten Kutai Barat), menurut hasil wawancara, adat sumpah dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu adat sumpah tertutup dan adat sumpah terbuka. {{ol|list-style-type=lower-alpha |Adat Sumpah Tertutup Adat sumpah tertutup dilakukan hanya dihadiri oleh orangorang yang berkepentingan saja. Adat sumpah tertutup tidak terjadi melalui proses perkara, tetapi penggugat langsung mengajukan permasalahan kepada mantiiq. Namun dalam hal ini, mantiiq tidak serta-merta menyetujui permintaan dari pihak penggugat, terutama jika terdakwa masih mempunyai hubungan dekat dengan penggugat. Adat sumpah tertutup bersifat sepihak, karena adat sumpah hanya dilakukan terhadap terdakwa dan tidak dilakukan terhadap penggugat. Adat sumpah tertutup jarang dilakukan dibanding dengan adat sumpah terbuka. Hal ini mengingat adat sumpah tertutup dapat memengaruhi pengambil keputusan di mana penggugat bersekongkol dengan pengambil keputusan. }}<noinclude>{{rh|{{Larger|'''38'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> 6rb94yxsdmgw59v0hu4r9utob3csgc7 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/93 104 107876 301446 2026-07-05T23:44:22Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301446 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>Masyarakat yang mendiami wilayah Kutai Barat datang dari beberapa wilayah, dan terdiri dari beberapa suku, yaitu Bugis, Banjar, dan Kutai Melayu. Dalam melaksanakan berbagai adat masyarakat suku-suku tersebut cukup menyesuaikan dengan adat setempat yang berlaku. Prosesi adat tetap dilakukan; kepercayaan yang kuat terhadap adat masih mendominasi masyarakat. Prosesi adat tersebut bukan hanya upacara perkawinan; masih banyak upacara adat lain yang mereka lakukan. Pada upacara perkawinan masyarakat Kutai Melayu masih ada unsur-unsur upacara adat daerah asal pendatang. Hal ini dapat diterima di dalam kehidupan bersama. Di Kabupaten Kutai Barat, terdapat Kecamatan Muara Pahu yang terdiri dari 12 kampung, yaitu Tanjung Laong, Tanjung Pagar, Muara Baroh, Teluk Tembudau, Sebelang, Tepian Ulag, Dasaq, Jerang Melayu, Jerang Dayak, Mendung, Gunung Bayan, dan Muara Beloan. Di antara 12 kampung di Kecamatan Muara Pahu tersebut terdapat Kampung Jerang Melayu dengan mayoritas suku Kutai dan didiami oleh suku Banjar, Bugis, dan keturunan Brunei. Kampung ini sudah ada sejak sekitar 100 tahun lalu dan menurut keyakinan mereka nenek moyangnya berasal dari Brunei Darussalam. Jumlah penduduknya 205 jiwa dengan jumlah 68 kepala keluarga. Penduduk bekerja di perusahaan di kampung lain, bekerja di hutan mencari kayu, bertani, dan sebagian menjadi buruh. Kehidupan masyarakat sederhana; mereka menempati rumah yang terbuat dari bahan kayu. Dalam satu keluarga, jika anaknya belum berumah tangga, ia tetap tinggal bersama orang tua, sampai anak tersebut berkeluarga. Dalam sebuah keluarga, ketika anak memasuki usia tertentu, sudah saatnya ia melaksanakan perkawinan. Hal ini untuk menjaga nama baik keluarga. Kalangan masyarakat tertentu masih beranggapan negatif jika sudah sampai waktu dewasa, seseorang belum melaksanakan perkawinan. Namun, tidak semua berpandangan demikian, hanya keluarga tertentu yang merasa malu dengan lingkungan keluarga lain. Pada masa lalu, ketika masih kecil seorang anak sudah ada yang dijodohkan, sampai anak tersebut mencapai usia dewasa. Baik laki-laki maupun perempuan, jika sudah dijodohkan, orang<noinclude>{{rh|{{larger|'''80'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> n4i9704jasl0xouf32o6riix8n6md16 301464 301446 2026-07-06T01:47:15Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301464 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Masyarakat yang mendiami wilayah Kutai Barat datang dari beberapa wilayah, dan terdiri dari beberapa suku, yaitu Bugis, Banjar, dan Kutai Melayu. Dalam melaksanakan berbagai adat masyarakat suku-suku tersebut cukup menyesuaikan dengan adat setempat yang berlaku. Prosesi adat tetap dilakukan; kepercayaan yang kuat terhadap adat masih mendominasi masyarakat. Prosesi adat tersebut bukan hanya upacara perkawinan; masih banyak upacara adat lain yang mereka lakukan. Pada upacara perkawinan masyarakat Kutai Melayu masih ada unsur-unsur upacara adat daerah asal pendatang. Hal ini dapat diterima di dalam kehidupan bersama. Di Kabupaten Kutai Barat, terdapat Kecamatan Muara Pahu yang terdiri dari 12 kampung, yaitu Tanjung Laong, Tanjung Pagar, Muara Baroh, Teluk Tembudau, Sebelang, Tepian Ulag, Dasaq, Jerang Melayu, Jerang Dayak, Mendung, Gunung Bayan, dan Muara Beloan. Di antara 12 kampung di Kecamatan Muara Pahu tersebut terdapat Kampung Jerang Melayu dengan mayoritas suku Kutai dan didiami oleh suku Banjar, Bugis, dan keturunan Brunei. Kampung ini sudah ada sejak sekitar 100 tahun lalu dan menurut keyakinan mereka nenek moyangnya berasal dari Brunei Darussalam. Jumlah penduduknya 205 jiwa dengan jumlah 68 kepala keluarga. Penduduk bekerja di perusahaan di kampung lain, bekerja di hutan mencari kayu, bertani, dan sebagian menjadi buruh. Kehidupan masyarakat sederhana; mereka menempati rumah yang terbuat dari bahan kayu. Dalam satu keluarga, jika anaknya belum berumah tangga, ia tetap tinggal bersama orang tua, sampai anak tersebut berkeluarga. Dalam sebuah keluarga, ketika anak memasuki usia tertentu, sudah saatnya ia melaksanakan perkawinan. Hal ini untuk menjaga nama baik keluarga. Kalangan masyarakat tertentu masih beranggapan negatif jika sudah sampai waktu dewasa, seseorang belum melaksanakan perkawinan. Namun, tidak semua berpandangan demikian, hanya keluarga tertentu yang merasa malu dengan lingkungan keluarga lain. Pada masa lalu, ketika masih kecil seorang anak sudah ada yang dijodohkan, sampai anak tersebut mencapai usia dewasa. Baik laki-laki maupun perempuan, jika sudah dijodohkan, orang<noinclude>{{rh|{{larger|'''80'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> 039y9hpp2glhedh75vsbfghspvaa098 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/94 104 107877 301447 2026-07-06T00:47:23Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301447 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>lain tidak boleh lagi mengganggu anak tersebut. Kondisi kini jauh lebih baik daripada sebelumnya. Anak berhak mengatur kehidupannya. Pihak orang tua tidak lagi mencampuri urusan anak untuk mencari pasangan sesuai dengan keinginannya. Selain itu, pengaruh besar agama Islam juga tampak pada hukum perkawinan dalam sebuah keluarga pada suku ini. Kehidupan masyarakat Kutai masih sangat kuat berpegang pada adat dari masa dahulu. Perkawinan sederajat berstatus sosial tertentu masih berlaku, seperti pada kaum bangsawan yang mempunyai status sosial yang tinggi. Tidak dibenarkan status strata tinggi tertentu mengawini status sosial rendah. Hal ini akan menjadi tidak baik menurut pandangan masyarakat setempat. Bahkan, wanita kalangan tertentu dengan status strata sosial tinggi dilarang kawin dengan masyarakat biasa. Sebaliknya, kaum laki-laki dari kalangan tertentu dapat saja mengawini perempuan biasa. Melangsungkan perkawinan sederajat menjaga marwah adat dalam menjaga status sosial tinggi, dan melakukan perkawinan selanjutnya akan lebih baik dengan monogami. Adapun yang melakukan poligami tidak dilarang dalam agama. Adat istiadat dan hukum adat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan upacara-upacara adat. Secara definisi, perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga sakinah yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dalam definisi menurut hukum adat, perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat. Perkawinan juga melibatkan kedua belah pihak, dari pihak keluarga pria dan pihak keluarga wanita, termasuk keluarga besar kedua belah pihak. Peristiwa perkawinan tidak hanya menyangkut mereka yang melaksanakan perkawinan saja, tetapi juga berkaitan dengan orang-orang yang telah mendahuluinya. Menurut hukum adat, perkawinan merupakan rentetanrentetan peristiwa magis yang bertujuan memberikan ketenangan dan kesuburan. Adapun definisi menurut hukum Islam, perkawinan adalah sebuah perjanjian suci berdasar<noinclude>{{rh|||Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat {{Larger|'''81'''}}}}</noinclude> d1iiog4nl9trplz0mykd6jc6rflxy44 301465 301447 2026-07-06T01:49:26Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301465 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>lain tidak boleh lagi mengganggu anak tersebut. Kondisi kini jauh lebih baik daripada sebelumnya. Anak berhak mengatur kehidupannya. Pihak orang tua tidak lagi mencampuri urusan anak untuk mencari pasangan sesuai dengan keinginannya. Selain itu, pengaruh besar agama Islam juga tampak pada hukum perkawinan dalam sebuah keluarga pada suku ini. Kehidupan masyarakat Kutai masih sangat kuat berpegang pada adat dari masa dahulu. Perkawinan sederajat berstatus sosial tertentu masih berlaku, seperti pada kaum bangsawan yang mempunyai status sosial yang tinggi. Tidak dibenarkan status strata tinggi tertentu mengawini status sosial rendah. Hal ini akan menjadi tidak baik menurut pandangan masyarakat setempat. Bahkan, wanita kalangan tertentu dengan status strata sosial tinggi dilarang kawin dengan masyarakat biasa. Sebaliknya, kaum laki-laki dari kalangan tertentu dapat saja mengawini perempuan biasa. Melangsungkan perkawinan sederajat menjaga marwah adat dalam menjaga status sosial tinggi, dan melakukan perkawinan selanjutnya akan lebih baik dengan monogami. Adapun yang melakukan poligami tidak dilarang dalam agama. Adat istiadat dan hukum adat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan upacara-upacara adat. Secara definisi, perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga sakinah yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dalam definisi menurut hukum adat, perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat. Perkawinan juga melibatkan kedua belah pihak, dari pihak keluarga pria dan pihak keluarga wanita, termasuk keluarga besar kedua belah pihak. Peristiwa perkawinan tidak hanya menyangkut mereka yang melaksanakan perkawinan saja, tetapi juga berkaitan dengan orang-orang yang telah mendahuluinya. Menurut hukum adat, perkawinan merupakan rentetanrentetan peristiwa magis yang bertujuan memberikan ketenangan dan kesuburan. Adapun definisi menurut hukum Islam, perkawinan adalah sebuah perjanjian suci berdasar<noinclude>{{rh|||Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat {{Larger|'''81'''}}}}</noinclude> p2dd5a9mh2nrmxe07zror5l2rda0s7b Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/95 104 107878 301448 2026-07-06T00:49:31Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301448 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>agama antara suami dan istri berdasarkan hukum agama untuk mencapai satu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu kewajiban, dan satu perasaan sehidup semati. Perkawinan merupakan percampuran dari semua yang telah menyatu tadi. Nikah adalah akad yang menghalalkan suami istri untuk bersenang-senang, satu dengan yang lain. Dalam hukum adat, perkawinan dipengaruhi sifat kekeluargaan yang dikenal beberapa macam. Perkawinan dalam keluarga patrilineal, corak perkawinan adalah perkawinan jujur. Pemberian jujur dari pihak laki-laki melambangkan pemutusan pihak istri dengan kerabat dan orang tuanya. Istri masuk dalam keluarga suami dan anak-anaknya. Apabila suami meninggal, istri tetap tinggal di rumah suaminya dengan saudara dari almarhum, seolah-olah istri itu diwarisi oleh adik almarhum. Suami berdiam dalam rumah istrinya, tetapi suaminya tetap dapat keluarganya sendiri. Anak-anak masuk dalam klan istrinya, suami tidak mendapat kekuasaan terhadap anak-anaknya. Setelah kawin, keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga istri. Dalam susunan keluarga parental suami istri masingmasing mempunyai dua keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga istri. Di Indonesia, perkawinan menurut hukum adat sangatlah beragam dan berbeda satu sama lain. Selanjutnya, kita akan membahas masalah adat perkawinan yang masih berlaku dan dijalankan masyarakat Melayu Kutai yang mendiami suatu wilayah daerah Kutai Barat. Dalam hal ini, di salah satu daerah yang didiami masyarakat Banjar, Melayu Kutai membawa adat daerahnya dalam pelaksanaan perkawinan. Menurut salah seorang informan mahasiswa dari suku Banjar, “Perkawinan keluarga Banjar lebih banyak dilakukan dengan adat Banjar, walaupun tinggal di daerah Kutai.” Begitu juga dari suku Melayu Kutai, upacara adat dilakukan sesuai dengan peninggalan adat yang biasa dilakukan suku Kutai pada umumnya. Berdasarkan uraian tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian pada masyarakat suku Jerang Melayu Kutai di Kutai Barat mengenai adat istiadat dalam perkawinan.<noinclude>{{rh|{{Larger|'''82'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> 2le6ippno3me32e62knl0abhbphnluw 301466 301448 2026-07-06T01:50:08Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301466 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>agama antara suami dan istri berdasarkan hukum agama untuk mencapai satu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu kewajiban, dan satu perasaan sehidup semati. Perkawinan merupakan percampuran dari semua yang telah menyatu tadi. Nikah adalah akad yang menghalalkan suami istri untuk bersenang-senang, satu dengan yang lain. Dalam hukum adat, perkawinan dipengaruhi sifat kekeluargaan yang dikenal beberapa macam. Perkawinan dalam keluarga patrilineal, corak perkawinan adalah perkawinan jujur. Pemberian jujur dari pihak laki-laki melambangkan pemutusan pihak istri dengan kerabat dan orang tuanya. Istri masuk dalam keluarga suami dan anak-anaknya. Apabila suami meninggal, istri tetap tinggal di rumah suaminya dengan saudara dari almarhum, seolah-olah istri itu diwarisi oleh adik almarhum. Suami berdiam dalam rumah istrinya, tetapi suaminya tetap dapat keluarganya sendiri. Anak-anak masuk dalam klan istrinya, suami tidak mendapat kekuasaan terhadap anak-anaknya. Setelah kawin, keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga istri. Dalam susunan keluarga parental suami istri masingmasing mempunyai dua keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga istri. Di Indonesia, perkawinan menurut hukum adat sangatlah beragam dan berbeda satu sama lain. Selanjutnya, kita akan membahas masalah adat perkawinan yang masih berlaku dan dijalankan masyarakat Melayu Kutai yang mendiami suatu wilayah daerah Kutai Barat. Dalam hal ini, di salah satu daerah yang didiami masyarakat Banjar, Melayu Kutai membawa adat daerahnya dalam pelaksanaan perkawinan. Menurut salah seorang informan mahasiswa dari suku Banjar, “Perkawinan keluarga Banjar lebih banyak dilakukan dengan adat Banjar, walaupun tinggal di daerah Kutai.” Begitu juga dari suku Melayu Kutai, upacara adat dilakukan sesuai dengan peninggalan adat yang biasa dilakukan suku Kutai pada umumnya. Berdasarkan uraian tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian pada masyarakat suku Jerang Melayu Kutai di Kutai Barat mengenai adat istiadat dalam perkawinan.<noinclude>{{rh|{{Larger|'''82'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> 1r7h4j6oujxbin3g9nnp9gnih8kpb7f Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/96 104 107879 301449 2026-07-06T00:51:33Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301449 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>'''A. PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM''' Suatu perkawinan menyangkut kehidupan pada perkembangan umat manusia di muka bumi ini. Konsep yang jelas dalam Islam sudah dipahami bersama berlandaskan Al-Qur’an dan sunah yang sahih. Islam sangat melarang untuk meminang seorang perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain. Dalam khitbah disunahkan melihat wajah yang akan dipinang (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Darimi). Dalam akad nikah, ada beberapa syarat dan kewajiban yang mesti dipenuhi. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. Adanya ijab kabul. Adanya mahar, wali, dan saksi-saksi. Menurut sunah, sebelum nikah harus ada khutbah dahulu yang disebut dengan khutbah nikah. ''Walimatul ‘ursy'' hukumnya wajib diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah saw. bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan yang dihidangkan adalah sejelekjelek makanan. Sabda Nabi, makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya (HR Muslim, Baihaqi, Abu Hurairah). Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang pria dengan istrinya untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1974. Perkawinan di dalam hukum adat tidak hanya melibatkan orang yang masih hidup, tetapi juga melibatkan orang-orang yang terdahulu yang sudah meninggal, mengharapkan restu dari leluhurnya, agar perkawinan mereka rukun hidup bahagia bersama. Menurut pemahaman yang disampaikan oleh Hilman Hadikusuma, hukum adat itu bersifat keagamaan, perilaku hukum yang menyangkut kaidah hukumnya berkaitan dengan yang bersifat gaib, dalam hal ini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, perkawinan dilakukan dengan sakral, sesuai dengan kesepakatan adat yang berlaku di masyarakat. Dalam hal ini masih banyak masyarakat menganggap tidak begitu penting dengan adat yang berlaku, tradisi-tradisi masyarakat sebagian masih dilakukan oleh mereka yang masih kuat dengan kepercayaan terhadap yang gaib. Upacara<noinclude>{{rh|||Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat {{Larger|'''83'''}}}}</noinclude> m4vx5qx6ac15v3q2ctoafmgf5flai1e 301467 301449 2026-07-06T01:51:04Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301467 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>'''A. PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM''' Suatu perkawinan menyangkut kehidupan pada perkembangan umat manusia di muka bumi ini. Konsep yang jelas dalam Islam sudah dipahami bersama berlandaskan Al-Qur’an dan sunah yang sahih. Islam sangat melarang untuk meminang seorang perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain. Dalam khitbah disunahkan melihat wajah yang akan dipinang (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Darimi). Dalam akad nikah, ada beberapa syarat dan kewajiban yang mesti dipenuhi. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. Adanya ijab kabul. Adanya mahar, wali, dan saksi-saksi. Menurut sunah, sebelum nikah harus ada khutbah dahulu yang disebut dengan khutbah nikah. ''Walimatul ‘ursy'' hukumnya wajib diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah saw. bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan yang dihidangkan adalah sejelekjelek makanan. Sabda Nabi, makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya (HR Muslim, Baihaqi, Abu Hurairah). Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang pria dengan istrinya untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1974. Perkawinan di dalam hukum adat tidak hanya melibatkan orang yang masih hidup, tetapi juga melibatkan orang-orang yang terdahulu yang sudah meninggal, mengharapkan restu dari leluhurnya, agar perkawinan mereka rukun hidup bahagia bersama. Menurut pemahaman yang disampaikan oleh Hilman Hadikusuma, hukum adat itu bersifat keagamaan, perilaku hukum yang menyangkut kaidah hukumnya berkaitan dengan yang bersifat gaib, dalam hal ini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, perkawinan dilakukan dengan sakral, sesuai dengan kesepakatan adat yang berlaku di masyarakat. Dalam hal ini masih banyak masyarakat menganggap tidak begitu penting dengan adat yang berlaku, tradisi-tradisi masyarakat sebagian masih dilakukan oleh mereka yang masih kuat dengan kepercayaan terhadap yang gaib. Upacara<noinclude>{{rh|||Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat {{Larger|'''83'''}}}}</noinclude> souvo3kl6695k4rinmk344z8xkv5ezz Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/97 104 107880 301450 2026-07-06T00:53:00Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301450 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>perkawinan masih dilakukan oleh masyarakat Kutai mengikuti adat yang berlaku, termasuk upacara keagamaan sesuai dengan keyakinannya. Bagi yang beragama Islam, disesuaikan dengan tuntunan syariah, perkawinan mengikuti aturan-aturan dalam agama. Daerah lain yang berada pada wilayah adat masih banyak melakukan perkawinan yang dilakukan secara adat. Peninggalan adat dengan kearifan lokal masih dilakukan, yakni dengan adanya musyawarah dalam keputusan untuk melaksanakan perkawinan secara gotong royong dalam keluarga dan masih didengarnya petuah-petuah tentang perkawinan. Perkawinan memerlukan akad ijab kabul antara penghulu dengan calon yang akan dinikahkan, disaksikan dengan dua orang saksi, sekalian keluarga yang hadir menjadi saksi pernikahan. Pernikahan juga disaksikan oleh hal gaib yang ikut menghadiri acara pernikahan. Secara spiritual, pernikahan juga tidak terlepas dari adat yang biasa berlaku pada masyarakat setempat. Para tokoh masyarakat Melayu Kutai beranggapan bahwa perkawinan seperti beralih status sosial yang lebih tinggi. Dengan demikian, maka upacara-upacara adat perkawinan mengandung maksud tertentu dan menolak bahaya yang mungkin akan mengancam calon mempelai yang bersangkutan. Selain itu, untuk mengatakan pada khalayak ramai bahwa suatu tingkat kehidupan baru telah dicapai seseorang. Pada masyarakat Melayu Kutai, sistem perkawinan yang dianut apabila dilihat dari pola menetap sesudah perkawinan adalah sistem perkawinan yang memberikan kebebasan kepada pasangan pengantin untuk menentukan tempat tinggal sendiri sesudah perkawinan. Menurut suku Melayu Kutai, masalah perkawinan merupakan masalah yang sakral dan religius karena dengan melaksanakan perkawinan berarti bagi yang beragama Islam telah melaksanakan salah satu sunah Rasul dan perkawinan merupakan ibadah yang suci di dalam agama Islam. '''B. PERKAWINAN IDEAL DAN PEMBATASAN JODOH''' Pada masa lalu, masyarakat adat daerah Jerang Melayu masih sangat kuat dengan cara adat dalam sebuah kegiatan, baik kegiatan keluarga maupun kegiatan yang melibatkan<noinclude>{{rh|{{Larger|''' 84'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> jcbppyyhw41yj2mnv2nnx6je35hmw7w 301468 301450 2026-07-06T01:51:36Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301468 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>perkawinan masih dilakukan oleh masyarakat Kutai mengikuti adat yang berlaku, termasuk upacara keagamaan sesuai dengan keyakinannya. Bagi yang beragama Islam, disesuaikan dengan tuntunan syariah, perkawinan mengikuti aturan-aturan dalam agama. Daerah lain yang berada pada wilayah adat masih banyak melakukan perkawinan yang dilakukan secara adat. Peninggalan adat dengan kearifan lokal masih dilakukan, yakni dengan adanya musyawarah dalam keputusan untuk melaksanakan perkawinan secara gotong royong dalam keluarga dan masih didengarnya petuah-petuah tentang perkawinan. Perkawinan memerlukan akad ijab kabul antara penghulu dengan calon yang akan dinikahkan, disaksikan dengan dua orang saksi, sekalian keluarga yang hadir menjadi saksi pernikahan. Pernikahan juga disaksikan oleh hal gaib yang ikut menghadiri acara pernikahan. Secara spiritual, pernikahan juga tidak terlepas dari adat yang biasa berlaku pada masyarakat setempat. Para tokoh masyarakat Melayu Kutai beranggapan bahwa perkawinan seperti beralih status sosial yang lebih tinggi. Dengan demikian, maka upacara-upacara adat perkawinan mengandung maksud tertentu dan menolak bahaya yang mungkin akan mengancam calon mempelai yang bersangkutan. Selain itu, untuk mengatakan pada khalayak ramai bahwa suatu tingkat kehidupan baru telah dicapai seseorang. Pada masyarakat Melayu Kutai, sistem perkawinan yang dianut apabila dilihat dari pola menetap sesudah perkawinan adalah sistem perkawinan yang memberikan kebebasan kepada pasangan pengantin untuk menentukan tempat tinggal sendiri sesudah perkawinan. Menurut suku Melayu Kutai, masalah perkawinan merupakan masalah yang sakral dan religius karena dengan melaksanakan perkawinan berarti bagi yang beragama Islam telah melaksanakan salah satu sunah Rasul dan perkawinan merupakan ibadah yang suci di dalam agama Islam. '''B. PERKAWINAN IDEAL DAN PEMBATASAN JODOH''' Pada masa lalu, masyarakat adat daerah Jerang Melayu masih sangat kuat dengan cara adat dalam sebuah kegiatan, baik kegiatan keluarga maupun kegiatan yang melibatkan<noinclude>{{rh|{{Larger|''' 84'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> fc1jyov2hk3ekc989a844vgqclagbw7 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/52 104 107881 301451 2026-07-06T00:53:11Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301451 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>b. Adat Sumpah Terbuka Pada zaman dahulu, menurut informan, masih berlaku adat sumpah terbuka. Adat sumpah ini dilakukan di ruangan terbuka dan disaksikan oleh orang banyak atau warga masyarakat. Persyaratan-persyaratan dan proses adat sumpah terbuka sama dengan adat sumpah tertutup. Sebelum adat sumpah dilaksanakan, ''mantiiq'' selaku kepala adat akan menanyakan kembali tekad kedua belah pihak apakah sudah bulat untuk melakukan sumpah adat. Apabila kedua belah pihak yang bermasalah atau yang beperkara tetap sepakat untuk disumpah adat maka proses adat sumpah akan dijalankan sesuai keinginan kedua belah pihak. Proses sumpah adat adalah sebagai berikut: a. Ujung dan taring harimau (''pengentuhuuq'') dikulum oleh keduanya secara bergantian. Pihak yang bersalah dalam kepercayaan mereka kelak akan mati diterkam oleh harimau. b. Batu solo diletakkan di atas kepala keduanya secara bergantian; ini menandakan atau mendoakan pihak yang bersalah kelak menurut kepercayaan mereka akan jatuh dalam jurang kemiskinan. c. ''Beteruhuuq'' (memanggil roh-roh) sambil menghambur beras merah kuning mengikuti asap kemenyan dengan maksud memanggil Mantiiq Langit Benungan Kubu dan Langit Balaai Solaai. d. ''Mantiiq'' mengucapkan sumpah adat dan mengundang segala macam roh untuk menghukum pihak yang bersalah. 2. Adat ''Seluk'' dan Adat ''Selapm''<ref>Lihat buku Penelitian Adat dan Hukum Adat Lima Sub Etnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aohen dan Kenya), kerja sama Bappeda Kutai Barat dengan CERD/LP2E, Penerbit CV Citra Kalimantan, 2012, h. 126–128.</ref> • Adat ''Seluk'' Adat seluk dimulai dengan beteruhuuq (memanggil roh-roh) yang dilakukan oleh ''mantiiq''. Selanjutnya, ''mantiiq'' mengusir roh manusia yang telah mati yang dikenal dengan “Liaau” {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''39'''}}}}</noinclude> ocyk945unle4m8rpcbyg2k7jqf1brig 301518 301451 2026-07-06T08:04:22Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301518 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>b. Adat Sumpah Terbuka Pada zaman dahulu, menurut informan, masih berlaku adat sumpah terbuka. Adat sumpah ini dilakukan di ruangan terbuka dan disaksikan oleh orang banyak atau warga masyarakat. Persyaratan-persyaratan dan proses adat sumpah terbuka sama dengan adat sumpah tertutup. Sebelum adat sumpah dilaksanakan, ''mantiiq'' selaku kepala adat akan menanyakan kembali tekad kedua belah pihak apakah sudah bulat untuk melakukan sumpah adat. Apabila kedua belah pihak yang bermasalah atau yang beperkara tetap sepakat untuk disumpah adat maka proses adat sumpah akan dijalankan sesuai keinginan kedua belah pihak. Proses sumpah adat adalah sebagai berikut: <ol type='a'> <li>Ujung dan taring harimau (''pengentuhuuq'') dikulum oleh keduanya secara bergantian. Pihak yang bersalah dalam kepercayaan mereka kelak akan mati diterkam oleh harimau. <li>Batu solo diletakkan di atas kepala keduanya secara bergantian; ini menandakan atau mendoakan pihak yang bersalah kelak menurut kepercayaan mereka akan jatuh dalam jurang kemiskinan. <li>''Beteruhuuq'' (memanggil roh-roh) sambil menghambur beras merah kuning mengikuti asap kemenyan dengan maksud memanggil Mantiiq Langit Benungan Kubu dan Langit Balaai Solaai. <li>''Mantiiq'' mengucapkan sumpah adat dan mengundang segala macam roh untuk menghukum pihak yang bersalah. 2. Adat ''Seluk'' dan Adat ''Selapm''<ref>Lihat buku Penelitian Adat dan Hukum Adat Lima Sub Etnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aohen dan Kenya), kerja sama Bappeda Kutai Barat dengan CERD/LP2E, Penerbit CV Citra Kalimantan, 2012, h. 126–128.</ref> • Adat ''Seluk'' Adat seluk dimulai dengan ''beteruhuuq'' (memanggil roh-roh) yang dilakukan oleh ''mantiiq''. Selanjutnya, ''mantiiq'' mengusir roh manusia yang telah mati yang dikenal dengan “Liaau” {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''39'''}}}}</noinclude> igx8t0mu3xp33873h0zs1kug4derxo2 301519 301518 2026-07-06T08:06:12Z Aeia aai 24023 301519 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>b. Adat Sumpah Terbuka Pada zaman dahulu, menurut informan, masih berlaku adat sumpah terbuka. Adat sumpah ini dilakukan di ruangan terbuka dan disaksikan oleh orang banyak atau warga masyarakat. Persyaratan-persyaratan dan proses adat sumpah terbuka sama dengan adat sumpah tertutup. Sebelum adat sumpah dilaksanakan, ''mantiiq'' selaku kepala adat akan menanyakan kembali tekad kedua belah pihak apakah sudah bulat untuk melakukan sumpah adat. Apabila kedua belah pihak yang bermasalah atau yang beperkara tetap sepakat untuk disumpah adat maka proses adat sumpah akan dijalankan sesuai keinginan kedua belah pihak. Proses sumpah adat adalah sebagai berikut: <ol type='a'> <li>Ujung dan taring harimau (''pengentuhuuq'') dikulum oleh keduanya secara bergantian. Pihak yang bersalah dalam kepercayaan mereka kelak akan mati diterkam oleh harimau. <li>Batu solo diletakkan di atas kepala keduanya secara bergantian; ini menandakan atau mendoakan pihak yang bersalah kelak menurut kepercayaan mereka akan jatuh dalam jurang kemiskinan. <li>''Beteruhuuq'' (memanggil roh-roh) sambil menghambur beras merah kuning mengikuti asap kemenyan dengan maksud memanggil Mantiiq Langit Benungan Kubu dan Langit Balaai Solaai. <li>''Mantiiq'' mengucapkan sumpah adat dan mengundang segala macam roh untuk menghukum pihak yang bersalah. </ol> 2. Adat ''Seluk'' dan Adat ''Selapm''<ref>Lihat buku Penelitian Adat dan Hukum Adat Lima Sub Etnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aohen dan Kenya), kerja sama Bappeda Kutai Barat dengan CERD/LP2E, Penerbit CV Citra Kalimantan, 2012, h. 126–128.</ref> • Adat ''Seluk'' Adat seluk dimulai dengan ''beteruhuuq'' (memanggil roh-roh) yang dilakukan oleh ''mantiiq''. Selanjutnya, ''mantiiq'' mengusir roh manusia yang telah mati yang dikenal dengan “Liaau” {{rule|width=8em|align=left}} {{smaller|<references/>}}<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''39'''}}}}</noinclude> 49z8353x9e6c70085kdcg8v0mag1mni Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/98 104 107882 301452 2026-07-06T00:54:24Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301452 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>masyarakat banyak. Perkawinan ideal dari suatu masyarakat sangat diharapkan dan didambakan oleh semua pihak sehingga dengan keyakinan yang berlaku, mereka mengikuti tata cara adat yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka. Pada kelas tertentu, perkawinan menurut status sosial, masih ada perbedaan antara kelompok bangsawan dan kelompok biasa. Perubahan terjadi pada saat ini, kaum bangsawan dapat saja mengambil istri dari kalangan biasa, dan kondisi ini dipahami oleh masyarakat. Menurut perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Samarinda, usia ideal untuk perkawinan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk pria. Usia tersebut sudah dianggap matang untuk melakukan perkawinan. Berdasarkan ilmu kesehatan, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20–25 tahun untuk perempuan, kemudian 25–30 tahun untuk pria. Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga. Dalam hal perkawinan dan pembatasan jodoh, masyarakat Jerang Melayu Kutai masih kuat memegang tradisi adat dan tetap mengacu pada keyakinan agama Islam. Keluarga kaum bangsawan bisa saja mengambil calon istri dari kalangan rakyat biasa. Bangsawan penduduk asli masih ada yang berpegang pada prinsip ini meskipun sebagian sudah tidak lagi mengikuti adat yang telah berlaku. Masih ada juga yang memakai gelaran tertentu, seperti Aji-Aji Bambang, Aji Raden, dan nama pangeran yang masih melekat mengikuti namanya. Untuk bangsawan yang datang dari wilayah luar, seperti nama-nama encek dan awang, mereka menetap sudah lama di daerah Kutai. Golongan dari kelompok ulama dengan sebutan sayyed dan syekh pada umumnya berasal dari wilayah Hadramaut dan golongan rakyat biasa yang banyak datang adalah para perantau Banjar, Bugis, dan Melayu keturunan Brunei yang mendiami wilayah Jerang Melayu. Perkawinan dalam lingkungan keluarga memiliki banyak persamaan dengan hukum Islam dalam hal pelarangannya, sebab nasab terdekat keluarga dari bapak dan ibu tidak dibenarkan untuk dinikahi dalam ajaran agama Islam. Hubungan ipar, saudara sesusuan, dan perkawinan campur berbeda agama tidak dibenarkan. Hal ini tidak terjadi di wilayah ini.<noinclude>{{rh|||Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat {{Larger|'''85'''}}}}</noinclude> 5cy5ipnpe6w61tl3t0iknemuofp7tjy 301469 301452 2026-07-06T01:52:22Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301469 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>masyarakat banyak. Perkawinan ideal dari suatu masyarakat sangat diharapkan dan didambakan oleh semua pihak sehingga dengan keyakinan yang berlaku, mereka mengikuti tata cara adat yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka. Pada kelas tertentu, perkawinan menurut status sosial, masih ada perbedaan antara kelompok bangsawan dan kelompok biasa. Perubahan terjadi pada saat ini, kaum bangsawan dapat saja mengambil istri dari kalangan biasa, dan kondisi ini dipahami oleh masyarakat. Menurut perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Samarinda, usia ideal untuk perkawinan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk pria. Usia tersebut sudah dianggap matang untuk melakukan perkawinan. Berdasarkan ilmu kesehatan, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20–25 tahun untuk perempuan, kemudian 25–30 tahun untuk pria. Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga. Dalam hal perkawinan dan pembatasan jodoh, masyarakat Jerang Melayu Kutai masih kuat memegang tradisi adat dan tetap mengacu pada keyakinan agama Islam. Keluarga kaum bangsawan bisa saja mengambil calon istri dari kalangan rakyat biasa. Bangsawan penduduk asli masih ada yang berpegang pada prinsip ini meskipun sebagian sudah tidak lagi mengikuti adat yang telah berlaku. Masih ada juga yang memakai gelaran tertentu, seperti Aji-Aji Bambang, Aji Raden, dan nama pangeran yang masih melekat mengikuti namanya. Untuk bangsawan yang datang dari wilayah luar, seperti nama-nama encek dan awang, mereka menetap sudah lama di daerah Kutai. Golongan dari kelompok ulama dengan sebutan sayyed dan syekh pada umumnya berasal dari wilayah Hadramaut dan golongan rakyat biasa yang banyak datang adalah para perantau Banjar, Bugis, dan Melayu keturunan Brunei yang mendiami wilayah Jerang Melayu. Perkawinan dalam lingkungan keluarga memiliki banyak persamaan dengan hukum Islam dalam hal pelarangannya, sebab nasab terdekat keluarga dari bapak dan ibu tidak dibenarkan untuk dinikahi dalam ajaran agama Islam. Hubungan ipar, saudara sesusuan, dan perkawinan campur berbeda agama tidak dibenarkan. Hal ini tidak terjadi di wilayah ini.<noinclude>{{rh|||Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat {{Larger|'''85'''}}}}</noinclude> m7olxw33imipvefcobsbteibiu9utvy Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/99 104 107883 301453 2026-07-06T00:55:46Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301453 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>'''C. BERBAGAI JENIS PERKAWINAN MASYARAKAT''' Berbagai adat yang berlaku di wilayah Indonesia dengan budaya adat perkawinan suku yang berbeda-beda, tentu saja tidak sama satu dengan lainnya. Tata upacara adat dan ritual yang dibawakan oleh kelompok masyarakat yang menjadi tradisi kepercayaan beraneka ragam. Keragaman aksesori, pakaian adat, dan peralatan adat menunjukkan kekayaan bangsa Indonesia dari segi perkawinan, Bentuk dan cara upacara perkawinan yang dilakukan masyarakat Jerang Melayu Kutai yang terdiri dari golongan pendatang beragam. Mereka kebanyakan membawa budaya daerah asalnya, seperti pada suku Banjar melaksanakan perkawinan dengan adat Banjar; sebagian suku Bugis melaksanakan perkawinan dengan memakai pakaian adat Bugis, suku Jawa dengan aksesori Jawa dan berpakaian Jawa; bagi suku Melayu Kutai pakaian yang dikenakan lebih dominan pakaian adat Kutai. Pada kelompok bangsawan perkawinan didominasi dengan pakaian bangsawan. Perkawinan merupakan bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti yang pernah ada dengan cara perkawinan gantung dengan adat-istiadat yang berlaku pada hampir seluruh suku di Indonesia. Namun, perkawinan gantung sudah tidak lagi dijumpai di lingkungan masyarakat Jerang Melayu. Dalam bentuk perkawinan gantung yang pernah terjadi di kalangan masyarakat ini, ada perjanjian di antara kedua orang tua pada saat anak-anak mereka masih kecil, bahwa mereka akan menunggu hingga anak-anak dewasa baru diadakan perkawinan. Namun, sebelum melaksanakan perkawinan anak-anak tersebut masih tinggal bersama orang tua masingmasing. Mereka akan dikawinkan secara adat yang berlaku setelah sesuai dengan usia perkawinan. Pada acara meminang untuk memasuki perkawinan pihak laki-laki bertemu dengan pihak perempuan membicarakan rencana perkawinan kedua anak mereka. Jika peminangan sudah diterima dengan baik, diserahkan tanda pengikat, sebagai tanda bahwa anak gadis sudah diikat oleh seorang lelaki calon suami, biasanya ditandai dengan pemberian<noinclude>{{rh|{{Larger|'''86'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> dcmz9cpaol2j29a86uc17njj3kb6bf4 301470 301453 2026-07-06T01:53:35Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301470 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>'''C. BERBAGAI JENIS PERKAWINAN MASYARAKAT''' Berbagai adat yang berlaku di wilayah Indonesia dengan budaya adat perkawinan suku yang berbeda-beda, tentu saja tidak sama satu dengan lainnya. Tata upacara adat dan ritual yang dibawakan oleh kelompok masyarakat yang menjadi tradisi kepercayaan beraneka ragam. Keragaman aksesori, pakaian adat, dan peralatan adat menunjukkan kekayaan bangsa Indonesia dari segi perkawinan, Bentuk dan cara upacara perkawinan yang dilakukan masyarakat Jerang Melayu Kutai yang terdiri dari golongan pendatang beragam. Mereka kebanyakan membawa budaya daerah asalnya, seperti pada suku Banjar melaksanakan perkawinan dengan adat Banjar; sebagian suku Bugis melaksanakan perkawinan dengan memakai pakaian adat Bugis, suku Jawa dengan aksesori Jawa dan berpakaian Jawa; bagi suku Melayu Kutai pakaian yang dikenakan lebih dominan pakaian adat Kutai. Pada kelompok bangsawan perkawinan didominasi dengan pakaian bangsawan. Perkawinan merupakan bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti yang pernah ada dengan cara perkawinan gantung dengan adat-istiadat yang berlaku pada hampir seluruh suku di Indonesia. Namun, perkawinan gantung sudah tidak lagi dijumpai di lingkungan masyarakat Jerang Melayu. Dalam bentuk perkawinan gantung yang pernah terjadi di kalangan masyarakat ini, ada perjanjian di antara kedua orang tua pada saat anak-anak mereka masih kecil, bahwa mereka akan menunggu hingga anak-anak dewasa baru diadakan perkawinan. Namun, sebelum melaksanakan perkawinan anak-anak tersebut masih tinggal bersama orang tua masingmasing. Mereka akan dikawinkan secara adat yang berlaku setelah sesuai dengan usia perkawinan. Pada acara meminang untuk memasuki perkawinan pihak laki-laki bertemu dengan pihak perempuan membicarakan rencana perkawinan kedua anak mereka. Jika peminangan sudah diterima dengan baik, diserahkan tanda pengikat, sebagai tanda bahwa anak gadis sudah diikat oleh seorang lelaki calon suami, biasanya ditandai dengan pemberian<noinclude>{{rh|{{Larger|'''86'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> nwedv323wkdoaby1wq1ptqgml2tcvlg Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/100 104 107884 301454 2026-07-06T00:57:40Z Alicya- 21994 /* Telah diuji baca */ 301454 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Alicya-" /></noinclude>barang berupa seperangkat pakaian dan sebentuk cincin emas, dipasangkan pada jari manis perempuan. Kaum kerabat kedua pihak datang menyaksikan acara pertunangan mereka. Kemudian, setelah acara selesai, baru diadakan pembicaraan untuk acara pernikahan. '''1. Bentuk Perkawinan Lain''' Bentuk perkawinan lain adalah poligami, yaitu suami menjadikan perempuan lain sebagai istri selain istri yang pertama, atau istri mencari suami lain selain suami pertama. Bentuk perkawinan kedua ini sangat dilarang dalam agama Islam. Selain poligami, ada juga jenis perkawinan monogami yaitu suami tidak menikah dengan orang lain selain istrinya, dan perempuan tidak menikah dengan pria lain selain suaminya. Dengan kata lain, pasangan suami istri hanya satu saja tanpa ada ikatan perkawinan dengan yang lain. Bentuk poligami dapat digolongkan dalam dua jenis, yakni poligini dan poliandri. Poligini adalah satu orang lakilaki memiliki banyak istri. Disebut poligami sororat jika suami mempunyai istri kakak beradik kandung dan disebut nonsororat jika suami beristri bukan kakak beradik. Poliandri yaitu seorang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika suami-suami tersebut kakak beradik dan disebut nonfraternal jika tidak ada hubungan saudara di antara para suami. Bentuk perkawinan juga dapat dilihat berdasarkan asal istri. Endogami merupakan suatu perkawinan klan, antaretnis dalam kekerabatan yang sama. Eksogami adalah suatu perkawinan antar-etnis kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Eksogami dapat dibagi menjadi dua. Pertama, eksogami ''connobium asimetrys'' yang terjadi apabila dua atau lebih lingkungan, bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti dalam perkawinan suku Batak dan Ambon. Kedua, eksogami ''connobium symetrys'' apabila dua atau lebih lingkungan menukar jodoh bagi para pemuda. Eksogami<noinclude>{{rh|||Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat {{Larger|'''87'''}}}}</noinclude> 9q2af1vhs68czvrhqyndo7y3n7xje9k 301471 301454 2026-07-06T01:54:42Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301471 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>barang berupa seperangkat pakaian dan sebentuk cincin emas, dipasangkan pada jari manis perempuan. Kaum kerabat kedua pihak datang menyaksikan acara pertunangan mereka. Kemudian, setelah acara selesai, baru diadakan pembicaraan untuk acara pernikahan. '''1. Bentuk Perkawinan Lain''' Bentuk perkawinan lain adalah poligami, yaitu suami menjadikan perempuan lain sebagai istri selain istri yang pertama, atau istri mencari suami lain selain suami pertama. Bentuk perkawinan kedua ini sangat dilarang dalam agama Islam. Selain poligami, ada juga jenis perkawinan monogami yaitu suami tidak menikah dengan orang lain selain istrinya, dan perempuan tidak menikah dengan pria lain selain suaminya. Dengan kata lain, pasangan suami istri hanya satu saja tanpa ada ikatan perkawinan dengan yang lain. Bentuk poligami dapat digolongkan dalam dua jenis, yakni poligini dan poliandri. Poligini adalah satu orang lakilaki memiliki banyak istri. Disebut poligami sororat jika suami mempunyai istri kakak beradik kandung dan disebut nonsororat jika suami beristri bukan kakak beradik. Poliandri yaitu seorang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika suami-suami tersebut kakak beradik dan disebut nonfraternal jika tidak ada hubungan saudara di antara para suami. Bentuk perkawinan juga dapat dilihat berdasarkan asal istri. Endogami merupakan suatu perkawinan klan, antaretnis dalam kekerabatan yang sama. Eksogami adalah suatu perkawinan antar-etnis kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Eksogami dapat dibagi menjadi dua. Pertama, eksogami ''connobium asimetrys'' yang terjadi apabila dua atau lebih lingkungan, bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti dalam perkawinan suku Batak dan Ambon. Kedua, eksogami ''connobium symetrys'' apabila dua atau lebih lingkungan menukar jodoh bagi para pemuda. Eksogami<noinclude>{{rh|||Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat {{Larger|'''87'''}}}}</noinclude> oo12xp08ztg15mz9uktivyqayxiylzw Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/53 104 107885 301455 2026-07-06T00:59:30Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301455 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>agar roh tersebut tidak mengganggu pelaksanaan adat seluk. Pada zaman dahulu, adat ''seluk'' masih digunakan, namun kini adat ini sangat jarang digunakan mengingat adat ini berkaitan dengan roh-roh yang sangat berkaitan dengan sesaji yang dipersiapkan. Alat dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan adat seluk adalah sebagai berikut. # Dua keping uang logam yang disebut “pitïh” (uang logam zaman Belanda). Salah satu dari kepingan uang logam tersebut diasah dan merupakan simbol kekalahan, sedangkan yang tidak diasah adalah simbol kemenangan. Setiap uang logam tersebut dibungkus dengan kain yang berwarna sama. # Guci dari jenis ''mekau'', diisi sebanyak tiga perempat dengan air. Kedua bungkusan kepingan uang logam dimasukkan ke dalam guci yang berisi air. # Abu dapur, dimasukkan ke dalam guci dan diaduk, agar airnya menjadi keruh sehingga bungkusan uang logamnya sulit terlihat. # ''Bulu'' (sejenis pedang) atau mandau sebagai alat dalam adat ''sukat''. # Dua pasang ''penyempayaatn'' (beras kuning dan merah) dan tiap-tiap pihak; penyempayaatn ini akan dihamburkan pada waktu ''beteruhuuq''. # Dua ekor ayam, tiap-tiap pihak menyembelih seekor ayam dan darahnya digunakan dalam adat ''seluk'', dan ketentuan adat ''sukat'' pada acara seluk seperti ''kangan benua'', berupa tiap-tiap satu ''antang'' dan kedua belah pihak yang diserahkan kepada ''mantiiq''; gadaai berupa sepuluh ''antang'' sebagai taruhan dari kedua belah pihak dan ''pau'', berupa satu ''antang'' masing-masing dari kedua belah pihak yang diserahkan kepada wakil mereka yang melakukan adat ''seluk'' (wakil ini ditunjuk oleh tiap-tiap pihak yang bertikai). Sementara itu, pelaksanaan adat ''seluk'' adalah sebagai berikut. ''Mantiiq'' memegang tangan kanan kedua belah pihak yang beperkara dan meletakkannya pada mulut tempayan (guci) serta memerintahkan keduanya mengambil uang<noinclude>{{|{{Larger|'''40'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 4y7fjqsunkf76ki9moi5hgawoddl2ob 301456 301455 2026-07-06T01:01:13Z Dankkum dunya 25589 301456 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>agar roh tersebut tidak mengganggu pelaksanaan adat seluk. Pada zaman dahulu, adat ''seluk'' masih digunakan, namun kini adat ini sangat jarang digunakan mengingat adat ini berkaitan dengan roh-roh yang sangat berkaitan dengan sesaji yang dipersiapkan. Alat dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan adat seluk adalah sebagai berikut. # Dua keping uang logam yang disebut “pitïh” (uang logam zaman Belanda). Salah satu dari kepingan uang logam tersebut diasah dan merupakan simbol kekalahan, sedangkan yang tidak diasah adalah simbol kemenangan. Setiap uang logam tersebut dibungkus dengan kain yang berwarna sama. # Guci dari jenis ''mekau'', diisi sebanyak tiga perempat dengan air. Kedua bungkusan kepingan uang logam dimasukkan ke dalam guci yang berisi air. # Abu dapur, dimasukkan ke dalam guci dan diaduk, agar airnya menjadi keruh sehingga bungkusan uang logamnya sulit terlihat. # ''Bulu'' (sejenis pedang) atau mandau sebagai alat dalam adat ''sukat''. # Dua pasang ''penyempayaatn'' (beras kuning dan merah) dan tiap-tiap pihak; penyempayaatn ini akan dihamburkan pada waktu ''beteruhuuq''. # Dua ekor ayam, tiap-tiap pihak menyembelih seekor ayam dan darahnya digunakan dalam adat ''seluk'', dan ketentuan adat ''sukat'' pada acara seluk seperti ''kangan benua'', berupa tiap-tiap satu ''antang'' dan kedua belah pihak yang diserahkan kepada ''mantiiq''; gadaai berupa sepuluh ''antang'' sebagai taruhan dari kedua belah pihak dan ''pau'', berupa satu ''antang'' masing-masing dari kedua belah pihak yang diserahkan kepada wakil mereka yang melakukan adat ''seluk'' (wakil ini ditunjuk oleh tiap-tiap pihak yang bertikai). Sementara itu, pelaksanaan adat ''seluk'' adalah sebagai berikut. ''Mantiiq'' memegang tangan kanan kedua belah pihak yang beperkara dan meletakkannya pada mulut tempayan (guci) serta memerintahkan keduanya mengambil uang<noinclude>{{{{Larger|'''40'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 71odxd5udco4g191a0kdy33yo9xpcmq 301457 301456 2026-07-06T01:01:39Z Dankkum dunya 25589 301457 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>agar roh tersebut tidak mengganggu pelaksanaan adat seluk. Pada zaman dahulu, adat ''seluk'' masih digunakan, namun kini adat ini sangat jarang digunakan mengingat adat ini berkaitan dengan roh-roh yang sangat berkaitan dengan sesaji yang dipersiapkan. Alat dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan adat seluk adalah sebagai berikut. # Dua keping uang logam yang disebut “pitïh” (uang logam zaman Belanda). Salah satu dari kepingan uang logam tersebut diasah dan merupakan simbol kekalahan, sedangkan yang tidak diasah adalah simbol kemenangan. Setiap uang logam tersebut dibungkus dengan kain yang berwarna sama. # Guci dari jenis ''mekau'', diisi sebanyak tiga perempat dengan air. Kedua bungkusan kepingan uang logam dimasukkan ke dalam guci yang berisi air. # Abu dapur, dimasukkan ke dalam guci dan diaduk, agar airnya menjadi keruh sehingga bungkusan uang logamnya sulit terlihat. # ''Bulu'' (sejenis pedang) atau mandau sebagai alat dalam adat ''sukat''. # Dua pasang ''penyempayaatn'' (beras kuning dan merah) dan tiap-tiap pihak; penyempayaatn ini akan dihamburkan pada waktu ''beteruhuuq''. # Dua ekor ayam, tiap-tiap pihak menyembelih seekor ayam dan darahnya digunakan dalam adat ''seluk'', dan ketentuan adat ''sukat'' pada acara seluk seperti ''kangan benua'', berupa tiap-tiap satu ''antang'' dan kedua belah pihak yang diserahkan kepada ''mantiiq''; gadaai berupa sepuluh ''antang'' sebagai taruhan dari kedua belah pihak dan ''pau'', berupa satu ''antang'' masing-masing dari kedua belah pihak yang diserahkan kepada wakil mereka yang melakukan adat ''seluk'' (wakil ini ditunjuk oleh tiap-tiap pihak yang bertikai). Sementara itu, pelaksanaan adat ''seluk'' adalah sebagai berikut. ''Mantiiq'' memegang tangan kanan kedua belah pihak yang beperkara dan meletakkannya pada mulut tempayan (guci) serta memerintahkan keduanya mengambil uang<noinclude>{{rh|{{Larger|'''40'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> q5krlsoo3pzwuqogejs0b4zm07yfz72 301458 301457 2026-07-06T01:11:20Z Dankkum dunya 25589 301458 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>agar roh tersebut tidak mengganggu pelaksanaan adat seluk. Pada zaman dahulu, adat ''seluk'' masih digunakan, namun kini adat ini sangat jarang digunakan mengingat adat ini berkaitan dengan roh-roh yang sangat berkaitan dengan sesaji yang dipersiapkan. Alat dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan adat seluk adalah sebagai berikut. # Dua keping uang logam yang disebut “pitïh” (uang logam zaman Belanda). Salah satu dari kepingan uang logam tersebut diasah dan merupakan simbol kekalahan, sedangkan yang tidak diasah adalah simbol kemenangan. Setiap uang logam tersebut dibungkus dengan kain yang berwarna sama. # Guci dari jenis ''mekau'', diisi sebanyak tiga perempat dengan air. Kedua bungkusan kepingan uang logam dimasukkan ke dalam guci yang berisi air. # Abu dapur, dimasukkan ke dalam guci dan diaduk, agar airnya menjadi keruh sehingga bungkusan uang logamnya sulit terlihat. # ''Bulu'' (sejenis pedang) atau mandau sebagai alat dalam adat ''sukat''. # Dua pasang ''penyempayaatn'' (beras kuning dan merah) dan tiap-tiap pihak; penyempayaatn ini akan dihamburkan pada waktu ''beteruhuuq''. # Dua ekor ayam, tiap-tiap pihak menyembelih seekor ayam dan darahnya digunakan dalam adat ''seluk'', dan ketentuan adat ''sukat'' pada acara seluk seperti ''kangan benua'', berupa tiap-tiap satu ''antang'' dan kedua belah pihak yang diserahkan kepada ''mantiiq''; gadaai berupa sepuluh ''antang'' sebagai taruhan dari kedua belah pihak dan ''pau'', berupa satu ''antang'' masing-masing dari kedua belah pihak yang diserahkan kepada wakil mereka yang melakukan adat ''seluk'' (wakil ini ditunjuk oleh tiap-tiap pihak yang bertikai). Sementara itu, pelaksanaan adat ''seluk'' adalah sebagai berikut. ''Mantiiq'' memegang tangan kanan kedua belah pihak yang beperkara dan meletakkannya pada mulut tempayan (guci) serta memerintahkan keduanya mengambil uang<noinclude>{{rh|{{Larger|'''40'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> kbyshqn143ucvm3bno55tdxw981yti5 301459 301458 2026-07-06T01:12:01Z Dankkum dunya 25589 301459 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>agar roh tersebut tidak mengganggu pelaksanaan adat seluk. Pada zaman dahulu, adat ''seluk'' masih digunakan, namun kini adat ini sangat jarang digunakan mengingat adat ini berkaitan dengan roh-roh yang sangat berkaitan dengan sesaji yang dipersiapkan. Alat dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan adat seluk adalah sebagai berikut. # Dua keping uang logam yang disebut “pitïh” (uang logam zaman Belanda). Salah satu dari kepingan uang logam tersebut diasah dan merupakan simbol kekalahan, sedangkan yang tidak diasah adalah simbol kemenangan. Setiap uang logam tersebut dibungkus dengan kain yang berwarna sama. # Guci dari jenis ''mekau'', diisi sebanyak tiga perempat dengan air. Kedua bungkusan kepingan uang logam dimasukkan ke dalam guci yang berisi air. # Abu dapur, dimasukkan ke dalam guci dan diaduk, agar airnya menjadi keruh sehingga bungkusan uang logamnya sulit terlihat. # ''Bulu'' (sejenis pedang) atau mandau sebagai alat dalam adat ''sukat''. # Dua pasang ''penyempayaatn'' (beras kuning dan merah) dan tiap-tiap pihak; penyempayaatn ini akan dihamburkan pada waktu ''beteruhuuq''. # Dua ekor ayam, tiap-tiap pihak menyembelih seekor ayam dan darahnya digunakan dalam adat ''seluk'', dan ketentuan adat ''sukat'' pada acara seluk seperti ''kangan benua'', berupa tiap-tiap satu ''antang'' dan kedua belah pihak yang diserahkan kepada ''mantiiq''; gadaai berupa sepuluh ''antang'' sebagai taruhan dari kedua belah pihak dan ''pau'', berupa satu ''antang'' masing-masing dari kedua belah pihak yang diserahkan kepada wakil mereka yang melakukan adat ''seluk'' (wakil ini ditunjuk oleh tiap-tiap pihak yang bertikai). Sementara itu, pelaksanaan adat ''seluk'' adalah sebagai berikut. ''Mantiiq'' memegang tangan kanan kedua belah pihak yang beperkara dan meletakkannya pada mulut tempayan (guci) serta memerintahkan keduanya mengambil uang<noinclude>{{rh|{{Larger|'''40'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> jli31xgenvtyiaz8c97lgz2t90w3jum 301520 301459 2026-07-06T08:09:34Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301520 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>agar roh tersebut tidak mengganggu pelaksanaan adat seluk. Pada zaman dahulu, adat ''seluk'' masih digunakan, namun kini adat ini sangat jarang digunakan mengingat adat ini berkaitan dengan roh-roh yang sangat berkaitan dengan sesaji yang dipersiapkan. Alat dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan adat seluk adalah sebagai berikut. # Dua keping uang logam yang disebut “pitïh” (uang logam zaman Belanda). Salah satu dari kepingan uang logam tersebut diasah dan merupakan simbol kekalahan, sedangkan yang tidak diasah adalah simbol kemenangan. Setiap uang logam tersebut dibungkus dengan kain yang berwarna sama. # Guci dari jenis ''mekau'', diisi sebanyak tiga perempat dengan air. Kedua bungkusan kepingan uang logam dimasukkan ke dalam guci yang berisi air. # Abu dapur, dimasukkan ke dalam guci dan diaduk, agar airnya menjadi keruh sehingga bungkusan uang logamnya sulit terlihat. # ''Bulu'' (sejenis pedang) atau mandau sebagai alat dalam adat ''sukat''. # Dua pasang ''penyempayaatn'' (beras kuning dan merah) dan tiap-tiap pihak; penyempayaatn ini akan dihamburkan pada waktu ''beteruhuuq''. # Dua ekor ayam, tiap-tiap pihak menyembelih seekor ayam dan darahnya digunakan dalam adat ''seluk'', dan ketentuan adat ''sukat'' pada acara seluk seperti ''kangan benua'', berupa tiap-tiap satu ''antang'' dan kedua belah pihak yang diserahkan kepada ''mantiiq''; ''gadaai'' berupa sepuluh ''antang'' sebagai taruhan dari kedua belah pihak dan ''pau'', berupa satu ''antang'' masing-masing dari kedua belah pihak yang diserahkan kepada wakil mereka yang melakukan adat ''seluk'' (wakil ini ditunjuk oleh tiap-tiap pihak yang bertikai). Sementara itu, pelaksanaan adat ''seluk'' adalah sebagai berikut. ''Mantiiq'' memegang tangan kanan kedua belah pihak yang beperkara dan meletakkannya pada mulut tempayan (guci) serta memerintahkan keduanya mengambil uang<noinclude>{{rh|{{Larger|'''40'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> cdi35sp69xpq1oae4f7pgo6hv5lddq1 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/54 104 107886 301460 2026-07-06T01:18:07Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301460 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>yang ada di dalam guci tersebut. Pihak yang benar dalam adat seluk diyakini dapat mengambil uang dalam guci lebih cepat dibanding dengan pihak yang salah. Setelah masing-masing mendapatkan bungkusan berisi uang, mereka harus menyerahkan bungkusan tersebut kepada ''mantiiq'' yang disaksikan oleh beberapa tokoh adat. Selanjutnya, ''mantiiq''-lah yang berhak untuk membuka bungkusan uang tersebut. Pihak yang menemukan uang yang tidak diasah adalah pihak yang benar, dan sebaliknya, pihak yang bersalah akan mendapatkan uang yang diasah. Menurut kepercayaan masyarakat Dayak Tonyooi, kemenangan atau kekalahan dalam adat ''seluk'' semata-mata ditentukan oleh roh-roh yang diundang dan ''mantiiq'' hanya berperan sebagai pelaksana tugas dari roh-roh tersebut. • Adat ''Selapm'' ''Selapm'' artinya adalah menyelam di dalam air. Adat ''selapm'' merupakan salah satu cara yang dipergunakan oleh para ''mantiiq'' untuk menyelesaikan kasus yang berat dan pelik. Adat selapm didasari atas kepercayaan lama pada roh yang berperan dalam adat sukat yang bertujuan untuk mencari kebenaran. Adat ''selapm'' hampir sama halnya dengan adat ''seluk'', hanya adat selapm untuk menunjukkan ketahanan menyelam dalam air. Dalam adat ini, pihak-pihak yang beperkara disuruh bertahan dengan manyelam dalam air. Menurut kepercayaan mereka, yang benar akan mampu bertahan dalam air, sementara jika ia bersalah langsung muncul dalam permukaan, tidak bertahan menyelam lama. Sementara itu, pihak yang benar akan mampu bertahan karena ia telah dibantu oleh roh. Perlu diketahui bahwa lembaga hukum adat sangatlah berperan di kabupaten ini; semua dilakukan melalui kepala adat kampung. Apabila lembaga adat kampung tidak mampu menyelesaikan suatu perkara maka perkara atau kasus tersebut dinaikkan menjadi kepala adat kecamatan. Demikian seterusnya, apabila kasus tersebut tidak selesai di tingkat kecamatan akan diputus di tingkat kabupaten.<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''41'''}}}}</noinclude> 8131ju4ha44vlsnrz2kxvv7fj8lr0jb 301522 301460 2026-07-06T08:12:13Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301522 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>yang ada di dalam guci tersebut. Pihak yang benar dalam adat seluk diyakini dapat mengambil uang dalam guci lebih cepat dibanding dengan pihak yang salah. Setelah masing-masing mendapatkan bungkusan berisi uang, mereka harus menyerahkan bungkusan tersebut kepada ''mantiiq'' yang disaksikan oleh beberapa tokoh adat. Selanjutnya, ''mantiiq''-lah yang berhak untuk membuka bungkusan uang tersebut. Pihak yang menemukan uang yang tidak diasah adalah pihak yang benar, dan sebaliknya, pihak yang bersalah akan mendapatkan uang yang diasah. Menurut kepercayaan masyarakat Dayak Tonyooi, kemenangan atau kekalahan dalam adat ''seluk'' semata-mata ditentukan oleh roh-roh yang diundang dan ''mantiiq'' hanya berperan sebagai pelaksana tugas dari roh-roh tersebut. • Adat ''Selapm'' ''Selapm'' artinya adalah menyelam di dalam air. Adat ''selapm'' merupakan salah satu cara yang dipergunakan oleh para ''mantiiq'' untuk menyelesaikan kasus yang berat dan pelik. Adat ''selapm'' didasari atas kepercayaan lama pada roh yang berperan dalam adat sukat yang bertujuan untuk mencari kebenaran. Adat ''selapm'' hampir sama halnya dengan adat ''seluk'', hanya adat ''selapm'' untuk menunjukkan ketahanan menyelam dalam air. Dalam adat ini, pihak-pihak yang beperkara disuruh bertahan dengan manyelam dalam air. Menurut kepercayaan mereka, yang benar akan mampu bertahan dalam air, sementara jika ia bersalah langsung muncul dalam permukaan, tidak bertahan menyelam lama. Sementara itu, pihak yang benar akan mampu bertahan karena ia telah dibantu oleh roh. Perlu diketahui bahwa lembaga hukum adat sangatlah berperan di kabupaten ini; semua dilakukan melalui kepala adat kampung. Apabila lembaga adat kampung tidak mampu menyelesaikan suatu perkara maka perkara atau kasus tersebut dinaikkan menjadi kepala adat kecamatan. Demikian seterusnya, apabila kasus tersebut tidak selesai di tingkat kecamatan akan diputus di tingkat kabupaten.<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''41'''}}}}</noinclude> hl55rutlaaqaz696a6a3r3ug41ln8et Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/55 104 107887 301461 2026-07-06T01:23:52Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301461 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Apabila tidak ada kesepakatan oleh pihak yang berperkara di dewan adat kabupaten, maka baru pihak berwenang menanganinya. Namun, apabila yang berperkara telah sepakat maka akan dibuatkan berita acara yang isinya bahwa di kemudian hari tidak lagi membawa perkara tersebut ke hukum formal. Tidak diperkenankan kasus berhenti di tengah jalan, maksudnya apabila pihak yang beperkara menyelesaikannya secara hukum formal maka pihak adat tidak turut di dalamnya. Biasanya, pihak berwenang menanyakan kasus tersebut kepada yang beperkara, apakah sudah ditangani oleh lembaga adat atau belum dan menanyakan surat pelimpahan dari lembaga adat ke pihak yang berwenang. Jika tidak ada surat pelimpahan, biasanya pihak berwenang tidak berani menanganinya dan ini harus dibuktikan dengan surat pelimpahan dan berita acara. Kepada pihak-pihak yang beperkara diminta untuk menyelesaikannya secara adat melalui lembaga adat. Apabila sebuah kasus terlebih dahulu dibawa ke pihak berwenang dan di kemudian hari diserahkan lagi ke lembaga adat, maka orang tersebut dikenakan sanksi adat karena dianggap telah mencemarkan nama kampung. Hal ini karena orang tersebut dianggap pada awalnya memandang rendah lembaga adat. Ini semua untuk memperkuat lembaga adat yang mereka miliki.<noinclude>{{rh|{{Larger|'''42'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 528shixbisvlxyjte5cdn2lafqmeh0a 301462 301461 2026-07-06T01:39:02Z Dankkum dunya 25589 301462 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Apabila tidak ada kesepakatan oleh pihak yang berperkara di dewan adat kabupaten, maka baru pihak berwenang menanganinya. Namun, apabila yang berperkara telah sepakat maka akan dibuatkan berita acara yang isinya bahwa di kemudian hari tidak lagi membawa perkara tersebut ke hukum formal. Tidak diperkenankan kasus berhenti di tengah jalan, maksudnya apabila pihak yang beperkara menyelesaikannya secara hukum formal maka pihak adat tidak turut di dalamnya. Biasanya, pihak berwenang menanyakan kasus tersebut kepada yang beperkara, apakah sudah ditangani oleh lembaga adat atau belum dan menanyakan surat pelimpahan dari lembaga adat ke pihak yang berwenang. Jika tidak ada surat pelimpahan, biasanya pihak berwenang tidak berani menanganinya dan ini harus dibuktikan dengan surat pelimpahan dan berita acara. Kepada pihak-pihak yang beperkara diminta untuk menyelesaikannya secara adat melalui lembaga adat. Apabila sebuah kasus terlebih dahulu dibawa ke pihak berwenang dan di kemudian hari diserahkan lagi ke lembaga adat, maka orang tersebut dikenakan sanksi adat karena dianggap telah mencemarkan nama kampung. Hal ini karena orang tersebut dianggap pada awalnya memandang rendah lembaga adat. Ini semua untuk memperkuat lembaga adat yang mereka miliki. {{Gambar hilang}}<noinclude>{{rh|{{Larger|'''42'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> g4v3t3auekm15j8168g146jchhl0c88 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/56 104 107888 301463 2026-07-06T01:43:21Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301463 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>'''F. PENUTUP''' Adat istiadat dan hukum adat dalam suatu masyarakat sebagai hasil budaya leluhur memiliki nilai yang sangat positif bagi kehidupan seluruh masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Pentingnya adat dan hukum adat ini diberlakukan karena merupakan pengatur atau pranata seluruh perilaku sosial masyarakat dengan segala aspek kehidupannya. Setiap kelompok masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur perilaku mereka dalam hubungannya ke dalam dan ke luar masyarakatnya. Rusaknya moral atau bergesernya nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat sebagian besar disebabkan oleh pengaruh kurang berperannya lagi hukum adat dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, peran hukum adat tidak hanya mempersatukan dan mendamaikan dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga dapat menyembuhkan penyakit masyarakat. Bahkan, hukum adat dapat menyelesaikan persoalan premanisme dan berbagai bentuk kekerasan serta kerusakan lingkungan. Caranya, dengan membuat sanksi adat yang sesuai dengan adat kepatutan dan rasa keadilan yang hidup pada tiap-tiap suku sesuai dengan kesepakatan adat atas dasar musyawarah. Untuk itu, diperlukan para fungsionaris adat yang berwibawa mampu menegakkan hukum adat yang berlaku pada setiap suku atau pendukung budaya yang bersangkutan. Tidak hanya fungsionaris adat, tetapi peran pemerintah juga dibutuhkan untuk menjaga adat dan hukum adat yang masih berlaku. Oleh karena itu, kuat tidaknya sistem budaya inilah yang akan menopang dan memberi corak terhadap hukum adat yang berlaku. Dalam konteks ini, Umar Kayam (1989) mengingatkan kita bahwa transformasi budaya tidak bisa dihindarkan, namun apa pun yang terjadi selama kita masih berpihak kepada akar budaya Indonesia, niscaya hukum adat akan masih tetap ada dan berlaku dalam masyarakat Indonesia, terkecuali kalau bangsa Indonesia sudah kehilangan kepribadian. Namun, bilamana penggunaan hukum adat kurang menguntungkan maka ia menciptakan perangkat hukum<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''43'''}}}}</noinclude> nurrh2b7j2eqbxpuhns1yqd3ledukri 301523 301463 2026-07-06T08:13:40Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301523 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>'''F. PENUTUP''' Adat istiadat dan hukum adat dalam suatu masyarakat sebagai hasil budaya leluhur memiliki nilai yang sangat positif bagi kehidupan seluruh masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Pentingnya adat dan hukum adat ini diberlakukan karena merupakan pengatur atau pranata seluruh perilaku sosial masyarakat dengan segala aspek kehidupannya. Setiap kelompok masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur perilaku mereka dalam hubungannya ke dalam dan ke luar masyarakatnya. Rusaknya moral atau bergesernya nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat sebagian besar disebabkan oleh pengaruh kurang berperannya lagi hukum adat dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, peran hukum adat tidak hanya mempersatukan dan mendamaikan dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga dapat menyembuhkan penyakit masyarakat. Bahkan, hukum adat dapat menyelesaikan persoalan premanisme dan berbagai bentuk kekerasan serta kerusakan lingkungan. Caranya, dengan membuat sanksi adat yang sesuai dengan adat kepatutan dan rasa keadilan yang hidup pada tiap-tiap suku sesuai dengan kesepakatan adat atas dasar musyawarah. Untuk itu, diperlukan para fungsionaris adat yang berwibawa mampu menegakkan hukum adat yang berlaku pada setiap suku atau pendukung budaya yang bersangkutan. Tidak hanya fungsionaris adat, tetapi peran pemerintah juga dibutuhkan untuk menjaga adat dan hukum adat yang masih berlaku. Oleh karena itu, kuat tidaknya sistem budaya inilah yang akan menopang dan memberi corak terhadap hukum adat yang berlaku. Dalam konteks ini, Umar Kayam (1989) mengingatkan kita bahwa transformasi budaya tidak bisa dihindarkan, namun apa pun yang terjadi selama kita masih berpihak kepada akar budaya Indonesia, niscaya hukum adat akan masih tetap ada dan berlaku dalam masyarakat Indonesia, terkecuali kalau bangsa Indonesia sudah kehilangan kepribadian. Namun, bilamana penggunaan hukum adat kurang menguntungkan maka ia menciptakan perangkat hukum<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''43'''}}}}</noinclude> t2ss8yndd0qi6spbkse12mq04w92aod Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/57 104 107889 301472 2026-07-06T01:57:35Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301472 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>sebagai alat rekayasa sosial yang sifatnya akan lebih mengarahkan perkembangan masyarakat pada cita-cita politik yang sudah ditetapkannya. Bagaimanapun peran serta masyarakat untuk keperluan tersebut, tentu saja masih mereka perlukan. Masyarakat akan meningkatkan peranannya kalau ia sudah diberi penghargaan terhadap harga diri mereka. Hukum hanya berfungsi sebagai rekayasa sosial semata-mata, tanpa memberikan penghargaan yang layak terhadap kepentingan rakyatnya hanya dirasakan sebagai suatu yang membelenggu mereka. Sebagaimana mereka merasakan berbagai kebijaksanaan pembangunan yang dijalankan hanya merupakan sesuatu yang merugikan mereka. Dalam hubungan ini diharapkan bahwa hukum itu akan berfungsi “sebagai alat pembahasan” dan konsep yang demikian akan lebih akrab dengan hukum adat (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2009: 192).<noinclude>{{rh|{{Larger|'''44'''}}Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> laokm0pj48923ylp79p83reccpo9vg1 301524 301472 2026-07-06T08:14:57Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301524 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>sebagai alat rekayasa sosial yang sifatnya akan lebih mengarahkan perkembangan masyarakat pada cita-cita politik yang sudah ditetapkannya. Bagaimanapun peran serta masyarakat untuk keperluan tersebut, tentu saja masih mereka perlukan. Masyarakat akan meningkatkan peranannya kalau ia sudah diberi penghargaan terhadap harga diri mereka. Hukum hanya berfungsi sebagai rekayasa sosial semata-mata, tanpa memberikan penghargaan yang layak terhadap kepentingan rakyatnya hanya dirasakan sebagai suatu yang membelenggu mereka. Sebagaimana mereka merasakan berbagai kebijaksanaan pembangunan yang dijalankan hanya merupakan sesuatu yang merugikan mereka. Dalam hubungan ini diharapkan bahwa hukum itu akan berfungsi “sebagai alat pembahasan” dan konsep yang demikian akan lebih akrab dengan hukum adat (Tim Penulis Bappeda Kutai Barat, 2009: 192).<noinclude>{{rh|{{Larger|'''44'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat <br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}}}</noinclude> gce7nydvo3uswtu9zbs8mvv2enukbf7 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/58 104 107890 301473 2026-07-06T02:18:35Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301473 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{c|'''DAFTAR PUSTAKA'''}} {{hii|0|2}}Alting, Husein. 2011. “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)” dalam ''Jurnal Dinamika Hukum'', Vol. 11, No. 1.{{Div end}} {{hii|0|2}}Irianto, Sulistyowati (ed.), 2009. ''Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum''. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.{{Div end}} {{hii|0|2}}Johansen, Poltak. 2008. “Hukum Adat Masyarakat Dayak: Eksistensinya dalam Masyarakat Multikultur” dalam ''Kalbar: Multikultur dan Pariwisata''. Kerja Sama Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Universitas Tanjungpura.{{Div end}} {{hii|0|2}}-------------. 2014. ''Nilai-Nilai Tradisi dan Agama pada Komunitas Dayak Tunjung di Kutai Barat-Kalimantan Timur''.{{Div end}} {{hii|0|2}}-------------. 2010. ''Kepemimpinan Dayak Benuaq di Kutai Timur, Kalimantan Timur''. Pontianak: Balai Pelestarian Nilai Budaya Pontianak.{{Div end}} {{hii|0|2}}Koentjaraningrat. 1990. ''Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan''. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.{{Div end}} {{hii|0|2}}Lahajir. 2008. ''Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat Berdasarkan Etnik Benuaq dan Tonyooi dalam Rangka Sinkronisasi Pelaksanaannya dengan Hukum Nasional''. Sendawar: CERD/LP2E.{{Div end}} {{hii|0|2}}Lembaga Penelitian CERD/LP2E. 2012. ''Penelitian Hukum Adat dan Acara Adat 5 (Lima) Subetnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aoheng, dan Kenyah)''. Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan CV Citra Kalimantan.{{Div end}} {{hii|0|2}}Maladi, Yanis. 2010. “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen” dalam ''Jurnal Mimbar Hukum'', Vol. 22, No. 3. {{Div end}} {{hii|0|2}}Manarisip, Marco. 2012. “Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasional” dalam ''Jurnal Lex Crime'', Vol. 1, No. 4.{{Div end}} {{hii|0|2}}Maryanto, Willis. 2010. ''Hukum Adat Suku Dayak Benuaq di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur: Tata Cara Adat dalam Penyelesaian Perkara''. Laporan Penelitian. Pontianak: BPSNT.{{Div end}}<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''45'''}}}}</noinclude> 4olfuywv3pa86d8gip7ef8pkhepmsyr Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/59 104 107891 301474 2026-07-06T02:24:19Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301474 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{hii|0|2}}Saptono, Ade. 2009. ''Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara''. Jakarta: Cikal Sakti.{{Div end}} {{hii|0|2}}Sirait, Martua, Chip Fay, dan A. Kusworo. 2000. ''Bagaimana HakHak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur''. Tulisan ini merupakan bagian dari naskah akademis yang disajikan untuk Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Bogor: ICRAF-SEA.{{Div end}} {{hii|0|2}}Soekanto, Soerjono, 2016. ''Hukum Adat Indonesia''. Cetakan ke-16. Jakarta. Rajawali Grafiti Pers.{{Div end}} {{hii|0|2}}Tim Penulis, 2008. ''Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat''. Sendawar: CERD/LP2E dan Bappeda Kutai Barat.{{Div end}} {{hii|0|2}}Tim Penulis. 2009. ''Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat: Berdasarkan Etnik Kenyah dalam Rangka Sinkronisasi Pelaksanaannya dengan Hukum Nasional''. Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan PT Sugitek Indatama, Jakarta.{{Div end}} {{hii|0|2}}Yeny, Irma, Dhani Yuniati, dan Husnul Khotimah. 2016. “Kearifan Lokal dan Praktik Pengelolaan Hutan Bambu pada Masyarakat Bali” dalam ''Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi'', Vol. 13, No. 1.{{Div end}}<noinclude>{{rh|{{Larger|'''46'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> 8djmqq5rl6jrj78o4aefttqc7rj6j1j 301525 301474 2026-07-06T08:20:48Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301525 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>{{hii|0|2}}Saptono, Ade. 2009. ''Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara''. Jakarta: Cikal Sakti.{{Div end}} {{hii|0|2}}Sirait, Martua, Chip Fay, dan A. Kusworo. 2000. ''Bagaimana HakHak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur''. Tulisan ini merupakan bagian dari naskah akademis yang disajikan untuk Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Bogor: ICRAF-SEA.{{Div end}} {{hii|0|2}}Soekanto, Soerjono, 2016. ''Hukum Adat Indonesia''. Cetakan ke-16. Jakarta. Rajawali Grafiti Pers.{{Div end}} {{hii|0|2}}Tim Penulis, 2008. ''Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat''. Sendawar: CERD/LP2E dan Bappeda Kutai Barat.{{Div end}} {{hii|0|2}}Tim Penulis. 2009. ''Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat: Berdasarkan Etnik Kenyah dalam Rangka Sinkronisasi Pelaksanaannya dengan Hukum Nasional''. Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan PT Sugitek Indatama, Jakarta.{{Div end}} {{hii|0|2}}Yeny, Irma, Dhani Yuniati, dan Husnul Khotimah. 2016. “Kearifan Lokal dan Praktik Pengelolaan Hutan Bambu pada Masyarakat Bali” dalam ''Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi'', Vol. 13, No. 1.{{Div end}}<noinclude>{{rh|{{Larger|'''46'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}}}</noinclude> b03ispnj2ksmligr7l83gw6uxl8aj1e 301526 301525 2026-07-06T08:21:16Z Aeia aai 24023 301526 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>{{hii|0|2}}Saptono, Ade. 2009. ''Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara''. Jakarta: Cikal Sakti.{{Div end}} {{hii|0|2}}Sirait, Martua, Chip Fay, dan A. Kusworo. 2000. ''Bagaimana HakHak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur''. Tulisan ini merupakan bagian dari naskah akademis yang disajikan untuk Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Bogor: ICRAF-SEA.{{Div end}} {{hii|0|2}}Soekanto, Soerjono, 2016. ''Hukum Adat Indonesia''. Cetakan ke-16. Jakarta. Rajawali Grafiti Pers.{{Div end}} {{hii|0|2}}Tim Penulis, 2008. ''Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat''. Sendawar: CERD/LP2E dan Bappeda Kutai Barat.{{Div end}} {{hii|0|2}}Tim Penulis. 2009. ''Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat: Berdasarkan Etnik Kenyah dalam Rangka Sinkronisasi Pelaksanaannya dengan Hukum Nasional''. Kerja Sama Bappeda Kabupaten Kutai Barat dan PT Sugitek Indatama, Jakarta.{{Div end}} {{hii|0|2}}Yeny, Irma, Dhani Yuniati, dan Husnul Khotimah. 2016. “Kearifan Lokal dan Praktik Pengelolaan Hutan Bambu pada Masyarakat Bali” dalam ''Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi'', Vol. 13, No. 1.{{Div end}}<noinclude>{{rh|{{Larger|'''46'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}}}</noinclude> nrmd0q22raj8tzr9iykjjh5fga5pwfo Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/60 104 107892 301475 2026-07-06T02:27:57Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301475 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>== '''BAB 3 PENEGAK AN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING, KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR''' == === '''Benedikta Juliatri Widi Wulandari''' === {{drepinitial|'''K'''}} awasan sekitar Sungai Mahakam yang melintasi wilayah Kabupaten Kutai Barat menjadi tempat hidup bagi beragam kelompok etnik. Gambaran tentang kondisi keberagaman etnik ini dapat ditemukan pada tulisan Ahyat (2010: 29–30) yang mengatakan bahwa di sepanjang Sungai Mahakam dihuni oleh kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau; sedangkan di sebelahselatan sungai terdapat suku<noinclude></noinclude> 95mp7c2wropbovltqefowukdk6hvs67 301476 301475 2026-07-06T02:32:53Z Dankkum dunya 25589 301476 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{Larger|'''BAB 3 PENEGAK AN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING, KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR'''}} '''Benedikta Juliatri Widi Wulandari''' {{drepinitial|'''K'''}} awasan sekitar Sungai Mahakam yang melintasi wilayah Kabupaten Kutai Barat menjadi tempat hidup bagi beragam kelompok etnik. Gambaran tentang kondisi keberagaman etnik ini dapat ditemukan pada tulisan Ahyat (2010: 29–30) yang mengatakan bahwa di sepanjang Sungai Mahakam dihuni oleh kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau; sedangkan di sebelahselatan sungai terdapat suku<noinclude></noinclude> ffhutejcsd0v6m007hpiuk6x81n8wln 301477 301476 2026-07-06T02:33:41Z Dankkum dunya 25589 301477 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{Larger|'''BAB 3 PENEGAK AN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING, KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR'''}} '''Benedikta Juliatri Widi Wulandari''' {{dropinitial|'''K'''}} awasan sekitar Sungai Mahakam yang melintasi wilayah Kabupaten Kutai Barat menjadi tempat hidup bagi beragam kelompok etnik. Gambaran tentang kondisi keberagaman etnik ini dapat ditemukan pada tulisan Ahyat (2010: 29–30) yang mengatakan bahwa di sepanjang Sungai Mahakam dihuni oleh kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau; sedangkan di sebelahselatan sungai terdapat suku<noinclude></noinclude> 6icp9kt6s1omzblveijcmk1g7olv8fd 301528 301477 2026-07-06T08:24:42Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301528 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>{{Larger|'''BAB 3'''<br> PENEGAKAN ADAT<br>DAN HUKUM ADAT<br>DAYAK BAHAU<br>DI TENGAH KEBERAGAMAN<br>MASYARAKAT<br>DI KECAMATAN TERING,<br>KABUPATEN KUTAI BARAT,<br>PROVINSI KALIMANTAN<br>TIMUR}} '''Benedikta Juliatri Widi Wulandari''' {{dropinitial|'''K'''}} awasan sekitar Sungai Mahakam yang melintasi wilayah Kabupaten Kutai Barat menjadi tempat hidup bagi beragam kelompok etnik. Gambaran tentang kondisi keberagaman etnik ini dapat ditemukan pada tulisan Ahyat (2010: 29–30) yang mengatakan bahwa di sepanjang Sungai Mahakam dihuni oleh kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau; sedangkan di sebelahselatan sungai terdapat suku<noinclude></noinclude> ron7v6q9zwlxbcj1amb7iyeo9y4gsjm Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/61 104 107893 301478 2026-07-06T02:42:41Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301478 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Tunjung, Benua, dan Bentian. Menurutnya, kelompok Kenyah, Kayan, dan Bahau pada dasarnya memiliki kemiripan dalam kehidupan budayanya. Ketiga kelompok etnik yang berasal dari daerah yang sama, yakni Apo Kayan, tidak memiliki kesamaan budaya dengan suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tradisi migrasi ke tempat baru untuk mencari penghidupan yang dikenal pada suku Kenyah, Kayan, dan Bahau, tetapi tidak dikenal pada suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Selain itu, perbedaan di antara dua kelompok besar suku ini terlihat pula pada konsep hidup sesudah mati, tradisin kematian, serta penyebutan untuk dewa tertinggi.<ref>Kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau memercayai tempat kediaman bagi orang-orang yang telah meninggal adalah di Tokong Pilong (di dataran tinggi Apo Lagaan, daerah Apo Kayan), sedangkan kelompok suku Tunjung, Benua, dan Bentian di Gunung Lumut (Pegunungan Meratus). Kelompok suku Kenyah, Kayan dan Bahau tidak mengenal adanya penyelenggaraan upacara Tiwah bagi orang yang sudah meninggal, seperti yang dikenal pada suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau mengatakan dewa tertinggi dengan istilah Allah-ta-Ala, sedangkan kelompok suku Tunjung, Benua, dan Bentian menyebutnya dengan Latala atau Hatala (Ahyat, 2010: 29).</ref> Dalam tulisan ini, fokus kajiannya adalah pada salah satu dari kelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat yang telah disebutkan, yakni Dayak Bahau. Lembaga Penelitian CERD/ LP2E yang pernah melakukan penelitian tentang Dayak Bahau mengatakan bahwa yang disebut sebagai orang Bahau itu adalah mereka yang bermukim di Kecamatan Long Pahangai, Long Bagun, Laham, Long Hubung, Long Iram, dan Tering (2012: 264). Sebelum terbentuknya Kabupaten Mahakam Hulu pada tahun 2013, kecamatan-kecamatan yang menjadi tempat bermukim bagi orang Dayak Bahau tersebut berada di Kabupaten Kutai Barat. Namun kini, tinggal Kecamatan Long Iram dan Tering yang terdapat di Kabupaten Kutai Barat. Karena lokasi penelitian kali ini adalah di Kabupaten Kutai Barat, untuk membatasi ruang lingkup sasaran penelitiannya maka masyarakat Dayak Bahau yang akan dikaji di sini adalah mereka yang bermukim di Kecamatan Tering. Berbicara mengenai keberadaan kelompok-kelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat, sejak terbentuknya Kabupaten Kutai Barat<ref>Kabupaten ini terbentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.</ref> dapat dikatakan telah terjadi penguatan identitas<noinclude>{{rh|{{Larger|'''48'''}} ||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> b5trfr69z53n2vg13f6xq8vay6oz9xo 301479 301478 2026-07-06T02:43:07Z Dankkum dunya 25589 301479 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Tunjung, Benua, dan Bentian. Menurutnya, kelompok Kenyah, Kayan, dan Bahau pada dasarnya memiliki kemiripan dalam kehidupan budayanya. Ketiga kelompok etnik yang berasal dari daerah yang sama, yakni Apo Kayan, tidak memiliki kesamaan budaya dengan suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tradisi migrasi ke tempat baru untuk mencari penghidupan yang dikenal pada suku Kenyah, Kayan, dan Bahau, tetapi tidak dikenal pada suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Selain itu, perbedaan di antara dua kelompok besar suku ini terlihat pula pada konsep hidup sesudah mati, tradisin kematian, serta penyebutan untuk dewa tertinggi.<ref>Kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau memercayai tempat kediaman bagi orang-orang yang telah meninggal adalah di Tokong Pilong (di dataran tinggi Apo Lagaan, daerah Apo Kayan), sedangkan kelompok suku Tunjung, Benua, dan Bentian di Gunung Lumut (Pegunungan Meratus). Kelompok suku Kenyah, Kayan dan Bahau tidak mengenal adanya penyelenggaraan upacara Tiwah bagi orang yang sudah meninggal, seperti yang dikenal pada suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau mengatakan dewa tertinggi dengan istilah Allah-ta-Ala, sedangkan kelompok suku Tunjung, Benua, dan Bentian menyebutnya dengan Latala atau Hatala (Ahyat, 2010: 29).</ref> Dalam tulisan ini, fokus kajiannya adalah pada salah satu dari kelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat yang telah disebutkan, yakni Dayak Bahau. Lembaga Penelitian CERD/ LP2E yang pernah melakukan penelitian tentang Dayak Bahau mengatakan bahwa yang disebut sebagai orang Bahau itu adalah mereka yang bermukim di Kecamatan Long Pahangai, Long Bagun, Laham, Long Hubung, Long Iram, dan Tering (2012: 264). Sebelum terbentuknya Kabupaten Mahakam Hulu pada tahun 2013, kecamatan-kecamatan yang menjadi tempat bermukim bagi orang Dayak Bahau tersebut berada di Kabupaten Kutai Barat. Namun kini, tinggal Kecamatan Long Iram dan Tering yang terdapat di Kabupaten Kutai Barat. Karena lokasi penelitian kali ini adalah di Kabupaten Kutai Barat, untuk membatasi ruang lingkup sasaran penelitiannya maka masyarakat Dayak Bahau yang akan dikaji di sini adalah mereka yang bermukim di Kecamatan Tering. Berbicara mengenai keberadaan kelompok-kelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat, sejak terbentuknya Kabupaten Kutai Barat<ref>Kabupaten ini terbentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.</ref> dapat dikatakan telah terjadi penguatan identitas {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|{{Larger|'''48'''}} ||Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> 3cewsm5rjjxqyz8xia2c5qvvetkxt3o 301529 301479 2026-07-06T08:29:53Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301529 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>Tunjung, Benua, dan Bentian. Menurutnya, kelompok Kenyah, Kayan, dan Bahau pada dasarnya memiliki kemiripan dalam kehidupan budayanya. Ketiga kelompok etnik yang berasal dari daerah yang sama, yakni Apo Kayan, tidak memiliki kesamaan budaya dengan suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tradisi migrasi ke tempat baru untuk mencari penghidupan yang dikenal pada suku Kenyah, Kayan, dan Bahau, tetapi tidak dikenal pada suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Selain itu, perbedaan di antara dua kelompok besar suku ini terlihat pula pada konsep hidup sesudah mati, tradisin kematian, serta penyebutan untuk dewa tertinggi.<ref>Kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau memercayai tempat kediaman bagi orang-orang yang telah meninggal adalah di Tokong Pilong (di dataran tinggi Apo Lagaan, daerah Apo Kayan), sedangkan kelompok suku Tunjung, Benua, dan Bentian di Gunung Lumut (Pegunungan Meratus). Kelompok suku Kenyah, Kayan dan Bahau tidak mengenal adanya penyelenggaraan upacara Tiwah bagi orang yang sudah meninggal, seperti yang dikenal pada suku Tunjung, Benua, dan Bentian. Kelompok suku Kenyah, Kayan, dan Bahau mengatakan dewa tertinggi dengan istilah Allah-ta-Ala, sedangkan kelompok suku Tunjung, Benua, dan Bentian menyebutnya dengan Latala atau Hatala (Ahyat, 2010: 29).</ref> Dalam tulisan ini, fokus kajiannya adalah pada salah satu dari kelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat yang telah disebutkan, yakni Dayak Bahau. Lembaga Penelitian CERD/ LP2E yang pernah melakukan penelitian tentang Dayak Bahau mengatakan bahwa yang disebut sebagai orang Bahau itu adalah mereka yang bermukim di Kecamatan Long Pahangai, Long Bagun, Laham, Long Hubung, Long Iram, dan Tering (2012: 264). Sebelum terbentuknya Kabupaten Mahakam Hulu pada tahun 2013, kecamatan-kecamatan yang menjadi tempat bermukim bagi orang Dayak Bahau tersebut berada di Kabupaten Kutai Barat. Namun kini, tinggal Kecamatan Long Iram dan Tering yang terdapat di Kabupaten Kutai Barat. Karena lokasi penelitian kali ini adalah di Kabupaten Kutai Barat, untuk membatasi ruang lingkup sasaran penelitiannya maka masyarakat Dayak Bahau yang akan dikaji di sini adalah mereka yang bermukim di Kecamatan Tering. Berbicara mengenai keberadaan kelompok-kelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat, sejak terbentuknya Kabupaten Kutai Barat<ref>Kabupaten ini terbentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.</ref> dapat dikatakan telah terjadi penguatan identitas {{rule|width=8em|align=left}} {{smaller|<references/>}}<noinclude>{{rh|{{Larger|'''48'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> 4la3gxo5afzmllmxcyvi1ljxqfnjhs2 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/64 104 107894 301480 2026-07-06T03:02:45Z Aeia aai 24023 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Kecamatan Tering, serta penyelenggaraan adat dan hukum adatnya. Selanjutnya, akan dijelaskan pula fungsi hukum adat Dayak Bahau bagi warga masyarakat pemilik dan pendukungnya. Konteks pembahasannya akan dikaitkan dengan kondisi keberagaman masyarakat di Kecamatan Tering yang dalam batas tertentu memengaruhi keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau tersebut. Dalam salah satu tulisannya, Muhammad (1984) menyampaikan rumusan mengenai masyarakat h... 301480 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Aeia aai" /></noinclude>Kecamatan Tering, serta penyelenggaraan adat dan hukum adatnya. Selanjutnya, akan dijelaskan pula fungsi hukum adat Dayak Bahau bagi warga masyarakat pemilik dan pendukungnya. Konteks pembahasannya akan dikaitkan dengan kondisi keberagaman masyarakat di Kecamatan Tering yang dalam batas tertentu memengaruhi keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau tersebut. Dalam salah satu tulisannya, Muhammad (1984) menyampaikan rumusan mengenai masyarakat hukum adat, yakni kesatuan masyarakat yang memiliki keteraturan hidup, tinggal menetap di suatu daerah tertentu, memiliki penguasa dan kekayaan berwujud dan tak berwujud. Menurutnya, orang-orang yang menjadi anggota dari masyarakat hukum ini memiliki kesadaran untuk menjaga ikatan di antara mereka (1984: 30). Penjelasan tentang siapa yang disebut masyarakat hukum adat juga tertera dengan jelas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yakni: “masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.” Dari penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat hukum adat itu menunjukkan adanya sejumlah ciri-ciri yang bersifat khusus, antara lain adanya ikatan yang didasarkan pada kesamaan geografis (tempat tinggal) dan genealogis (asal-usul keturunan), memiliki pemimpinpemimpinnya sendiri, menguasai sumber daya tertentu yang menjadi sumber kehidupan mereka, serta memiliki nilai-nilai yang dikembangkan dan dipelihara bersama untuk menjaga keteraturan hidup. Penjelasan tentang konsep adat dan hukum adat saling berkaitan satu sama lain. Jika merujuk pada uraian yang disampaikan oleh Muhammad (1984: 19–22), dapat disimpulkan Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau 51<noinclude></noinclude> h4x8ichd63ww52qi2ju26rn471a72ld 301481 301480 2026-07-06T03:12:48Z Aeia aai 24023 /* Telah diuji baca */ 301481 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Aeia aai" /></noinclude>Kecamatan Tering, serta penyelenggaraan adat dan hukum adatnya. Selanjutnya, akan dijelaskan pula fungsi hukum adat Dayak Bahau bagi warga masyarakat pemilik dan pendukungnya. Konteks pembahasannya akan dikaitkan dengan kondisi keberagaman masyarakat di Kecamatan Tering yang dalam batas tertentu memengaruhi keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau tersebut. Dalam salah satu tulisannya, Muhammad (1984) menyampaikan rumusan mengenai masyarakat hukum adat, yakni kesatuan masyarakat yang memiliki keteraturan hidup, tinggal menetap di suatu daerah tertentu, memiliki penguasa dan kekayaan berwujud dan tak berwujud. Menurutnya, orang-orang yang menjadi anggota dari masyarakat hukum ini memiliki kesadaran untuk menjaga ikatan di antara mereka (1984: 30). Penjelasan tentang siapa yang disebut masyarakat hukum adat juga tertera dengan jelas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yakni:\ :“masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.” Dari penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat hukum adat itu menunjukkan adanya sejumlah ciri-ciri yang bersifat khusus, antara lain adanya ikatan yang didasarkan pada kesamaan geografis (tempat tinggal) dan genealogis (asal-usul keturunan), memiliki pemimpin-pemimpinnya sendiri, menguasai sumber daya tertentu yang menjadi sumber kehidupan mereka, serta memiliki nilai-nilai yang dikembangkan dan dipelihara bersama untuk menjaga keteraturan hidup. Penjelasan tentang konsep adat dan hukum adat saling berkaitan satu sama lain. Jika merujuk pada uraian yang disampaikan oleh Muhammad (1984: 19–22), dapat disimpulkan<noinclude>{{rh||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau|<big>51</big>}}</noinclude> t1yonl6sjis0zbhczpgwg96o7ez349e 301488 301481 2026-07-06T04:23:16Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301488 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>Kecamatan Tering, serta penyelenggaraan adat dan hukum adatnya. Selanjutnya, akan dijelaskan pula fungsi hukum adat Dayak Bahau bagi warga masyarakat pemilik dan pendukungnya. Konteks pembahasannya akan dikaitkan dengan kondisi keberagaman masyarakat di Kecamatan Tering yang dalam batas tertentu memengaruhi keberadaan adat dan hukum adat Dayak Bahau tersebut. Dalam salah satu tulisannya, Muhammad (1984) menyampaikan rumusan mengenai masyarakat hukum adat, yakni kesatuan masyarakat yang memiliki keteraturan hidup, tinggal menetap di suatu daerah tertentu, memiliki penguasa dan kekayaan berwujud dan tak berwujud. Menurutnya, orang-orang yang menjadi anggota dari masyarakat hukum ini memiliki kesadaran untuk menjaga ikatan di antara mereka (1984: 30). Penjelasan tentang siapa yang disebut masyarakat hukum adat juga tertera dengan jelas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yakni:\ :“masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.” Dari penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat hukum adat itu menunjukkan adanya sejumlah ciri-ciri yang bersifat khusus, antara lain adanya ikatan yang didasarkan pada kesamaan geografis (tempat tinggal) dan genealogis (asal-usul keturunan), memiliki pemimpin-pemimpinnya sendiri, menguasai sumber daya tertentu yang menjadi sumber kehidupan mereka, serta memiliki nilai-nilai yang dikembangkan dan dipelihara bersama untuk menjaga keteraturan hidup. Penjelasan tentang konsep adat dan hukum adat saling berkaitan satu sama lain. Jika merujuk pada uraian yang disampaikan oleh Muhammad (1984: 19–22), dapat disimpulkan<noinclude>{{rh||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau|<big>51</big>}}</noinclude> c8zrxbn9j5qyhbmitzo377h6k79w6z9 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/65 104 107895 301482 2026-07-06T03:14:09Z Aeia aai 24023 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'bahwa adat berupa kaidah-kaidah kesusilaan, sopan santun, serta kebiasaan-kebiasaan dalam bertingkah laku yang kebenarannya telah diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Adat ini menjadi dasar acuan bagi pembentukan hukum adat pada suatu masyarakat, sehingga antara adat dan hukum adat sulit dipisahkan secara tegas. Dapat dikatakan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat, dengan karakteristiknya yang memiliki akibat hukum atau mengenal adany... 301482 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Aeia aai" /></noinclude>bahwa adat berupa kaidah-kaidah kesusilaan, sopan santun, serta kebiasaan-kebiasaan dalam bertingkah laku yang kebenarannya telah diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Adat ini menjadi dasar acuan bagi pembentukan hukum adat pada suatu masyarakat, sehingga antara adat dan hukum adat sulit dipisahkan secara tegas. Dapat dikatakan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat, dengan karakteristiknya yang memiliki akibat hukum atau mengenal adanya sanksi dan bersifat paksaan. Dari berbagai pendapat ahli tentang hukum adat, diketahui bahwa salah satu ciri yang dilekatkan pada hukum adat adalah bentuknya yang tidak tertulis, tidak dihimpun dalam sebuah buku, atau tidak dikodifikasi. Namun, ditemukan adanya penjelasan yang berbeda dari pendapat para ahli tersebut, yaitu yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatakan bahwa “hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.” Penjelasan tentang hukum adat menurut Permendagri tersebut tidak mempersoalkan apakah hukum adat itu tertulis ataupun tidak. Selama aturan-aturan yang terdapat dalam hukum adat tersebut diturunkan dan tetap dilaksanakan oleh masyarakat dari satu generasi ke generasi berikut, berfungsi sebagai pedoman bagi tingkah laku, serta mengenal adanya sanksi bagi para pelanggarnya, maka aturan-aturan itu disebut sebagai hukum adat. Hukum adat memiliki sejumlah fungsi yang berperan penting dalam menjaga keutuhan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Hoebel (dalam Soekanto, 1980: 65) fungsi hukum adat adalah (1) menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan yang dilarang; (2) membuat alokasi wewenang dan menentukan dengan saksama pihak yang secara 52 Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur<noinclude></noinclude> 5h7t67h9ig1tfhcqj67oh1vycgv0o1g 301483 301482 2026-07-06T03:16:16Z Aeia aai 24023 /* Telah diuji baca */ 301483 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Aeia aai" /></noinclude>bahwa adat berupa kaidah-kaidah kesusilaan, sopan santun, serta kebiasaan-kebiasaan dalam bertingkah laku yang kebenarannya telah diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Adat ini menjadi dasar acuan bagi pembentukan hukum adat pada suatu masyarakat, sehingga antara adat dan hukum adat sulit dipisahkan secara tegas. Dapat dikatakan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat, dengan karakteristiknya yang memiliki akibat hukum atau mengenal adanya sanksi dan bersifat paksaan. Dari berbagai pendapat ahli tentang hukum adat, diketahui bahwa salah satu ciri yang dilekatkan pada hukum adat adalah bentuknya yang tidak tertulis, tidak dihimpun dalam sebuah buku, atau tidak dikodifikasi. Namun, ditemukan adanya penjelasan yang berbeda dari pendapat para ahli tersebut, yaitu yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatakan bahwa :“hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.” Penjelasan tentang hukum adat menurut Permendagri tersebut tidak mempersoalkan apakah hukum adat itu tertulis ataupun tidak. Selama aturan-aturan yang terdapat dalam hukum adat tersebut diturunkan dan tetap dilaksanakan oleh masyarakat dari satu generasi ke generasi berikut, berfungsi sebagai pedoman bagi tingkah laku, serta mengenal adanya sanksi bagi para pelanggarnya, maka aturan-aturan itu disebut sebagai hukum adat. Hukum adat memiliki sejumlah fungsi yang berperan penting dalam menjaga keutuhan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Hoebel (dalam Soekanto, 1980: 65) fungsi hukum adat adalah (1) menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan yang dilarang; (2) membuat alokasi wewenang dan menentukan dengan saksama pihak yang secara<noinclude>{{rh|<big>52</big>|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br<> di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude> 95581oqmhc3nj7akozw4q0pq5vz1gpt 301484 301483 2026-07-06T03:19:08Z Aeia aai 24023 301484 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Aeia aai" /></noinclude>bahwa adat berupa kaidah-kaidah kesusilaan, sopan santun, serta kebiasaan-kebiasaan dalam bertingkah laku yang kebenarannya telah diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Adat ini menjadi dasar acuan bagi pembentukan hukum adat pada suatu masyarakat, sehingga antara adat dan hukum adat sulit dipisahkan secara tegas. Dapat dikatakan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat, dengan karakteristiknya yang memiliki akibat hukum atau mengenal adanya sanksi dan bersifat paksaan. Dari berbagai pendapat ahli tentang hukum adat, diketahui bahwa salah satu ciri yang dilekatkan pada hukum adat adalah bentuknya yang tidak tertulis, tidak dihimpun dalam sebuah buku, atau tidak dikodifikasi. Namun, ditemukan adanya penjelasan yang berbeda dari pendapat para ahli tersebut, yaitu yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatakan bahwa :“hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.” Penjelasan tentang hukum adat menurut Permendagri tersebut tidak mempersoalkan apakah hukum adat itu tertulis ataupun tidak. Selama aturan-aturan yang terdapat dalam hukum adat tersebut diturunkan dan tetap dilaksanakan oleh masyarakat dari satu generasi ke generasi berikut, berfungsi sebagai pedoman bagi tingkah laku, serta mengenal adanya sanksi bagi para pelanggarnya, maka aturan-aturan itu disebut sebagai hukum adat. Hukum adat memiliki sejumlah fungsi yang berperan penting dalam menjaga keutuhan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Hoebel (dalam Soekanto, 1980: 65) fungsi hukum adat adalah (1) menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan yang dilarang; (2) membuat alokasi wewenang dan menentukan dengan saksama pihak yang secara<noinclude>{{rh|<big>52</big>|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br> di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> idj0smrpxn785u2qycrep8z1fr18ohw 301489 301484 2026-07-06T04:25:25Z Dankkum dunya 25589 /* Tervalidasi */ 301489 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dankkum dunya" /></noinclude>bahwa adat berupa kaidah-kaidah kesusilaan, sopan santun, serta kebiasaan-kebiasaan dalam bertingkah laku yang kebenarannya telah diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Adat ini menjadi dasar acuan bagi pembentukan hukum adat pada suatu masyarakat, sehingga antara adat dan hukum adat sulit dipisahkan secara tegas. Dapat dikatakan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat, dengan karakteristiknya yang memiliki akibat hukum atau mengenal adanya sanksi dan bersifat paksaan. Dari berbagai pendapat ahli tentang hukum adat, diketahui bahwa salah satu ciri yang dilekatkan pada hukum adat adalah bentuknya yang tidak tertulis, tidak dihimpun dalam sebuah buku, atau tidak dikodifikasi. Namun, ditemukan adanya penjelasan yang berbeda dari pendapat para ahli tersebut, yaitu yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatakan bahwa :“hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.” Penjelasan tentang hukum adat menurut Permendagri tersebut tidak mempersoalkan apakah hukum adat itu tertulis ataupun tidak. Selama aturan-aturan yang terdapat dalam hukum adat tersebut diturunkan dan tetap dilaksanakan oleh masyarakat dari satu generasi ke generasi berikut, berfungsi sebagai pedoman bagi tingkah laku, serta mengenal adanya sanksi bagi para pelanggarnya, maka aturan-aturan itu disebut sebagai hukum adat. Hukum adat memiliki sejumlah fungsi yang berperan penting dalam menjaga keutuhan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Hoebel (dalam Soekanto, 1980: 65) fungsi hukum adat adalah (1) menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan yang dilarang; (2) membuat alokasi wewenang dan menentukan dengan saksama pihak yang secara<noinclude>{{rh|<big>52</big>|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br> di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude> 54bp1dcelbocd1w65xybvwbdwaz9n2b Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/62 104 107896 301485 2026-07-06T04:14:30Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301485 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>kelompok etnik yang terwujud melalui pembentukan lembaga adat di tingkat kabupaten. Bermula dari keinginan Antonius Ngalah untuk membentuk lembaga adat di Kabupaten Kutai Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan tokoh-tokoh adat, pada tahun 2000 terbentuklah lembaga adat Dayak di tingkat kabupaten untuk pertama kalinya, dengan nama Sempekat Masyarakat Adat Kutai Barat. Lembaga ini sempat berganti nama menjadi Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat, sebelum akhirnya menjadi Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat, seperti yang digunakan hingga saat ini.<ref>Informasi tentang sejarah pembentukan lembaga adat di Kabupaten Kutai Barat diperoleh dari buku Hasil Sosialisasi Seminar dan Lokakarya Zona Tengah, Selatan, dan Utara yang disusun oleh Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat (2012).</ref> Perjalanan pembentukan kelembagaan adat sebagai wadah bagi kelompokkelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat tidak berakhir di sini. Pada 2018, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membentuk Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat. Terbentuknya lembaga adat baru ini tidak lantas membekukan lembaga adat yang sudah ada sebelumnya, padahal tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Lembaga Adat Besar dapat dikatakan sama dengan Presidium Dewan Adat. Kondisi ini mengakibatkan adanya ketidakharmonisan hubungan antara pengurus lembaga yang satu dan yang lain yang masih berlangsung hingga saat penelitian dilakukan (Agustus 2019) dan dalam batas tertentu menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dayak Bahau di Kabupaten Kutai Barat merupakan salah satu kelompok etnik yang masih mempertahankan adat dan hukum adatnya dalam mengatur kehidupan dan menjaga tertib sosial di kalangan warganya. Gambaran tentang aturan dan hukum adat pada masyarakat Dayak Bahau di Kabupaten Kutai Barat dapat ditemukan pada buku berjudul ''Penelitian Hukum Adat dan Acara Adat 5 (Lima) Sub Etnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aoheng dan Kenyah)'' yang ditulis oleh tim peneliti dan penulis dari CERD/LP2E (2012). Penjelasan tentang hukum adat Dayak Bahau di dalam buku ini sama dengan yang terdapat pada buku berjudul ''Penelitian Hukum Dayak: Tonggak Sejarah Pedoman Arah Kebudayaan Daerah Kabupaten Kutai Barat'' yang juga ditulis oleh tim peneliti dan penulis yang sama (2011). Pada salah satu bagian buku yang membahas tentang Dayak Bahau, {{rule|width=8em|align=left}} <references/><noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''49'''}}}}</noinclude> 68wekhxtv75rv3mb2jv6k23cmslo7lw 301530 301485 2026-07-06T08:42:43Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301530 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>kelompok etnik yang terwujud melalui pembentukan lembaga adat di tingkat kabupaten. Bermula dari keinginan Antonius Ngalah untuk membentuk lembaga adat di Kabupaten Kutai Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan tokoh-tokoh adat, pada tahun 2000 terbentuklah lembaga adat Dayak di tingkat kabupaten untuk pertama kalinya, dengan nama Sempekat Masyarakat Adat Kutai Barat. Lembaga ini sempat berganti nama menjadi Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat, sebelum akhirnya menjadi Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat, seperti yang digunakan hingga saat ini.<ref>Informasi tentang sejarah pembentukan lembaga adat di Kabupaten Kutai Barat diperoleh dari buku Hasil Sosialisasi Seminar dan Lokakarya Zona Tengah, Selatan, dan Utara yang disusun oleh Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat (2012).</ref> Perjalanan pembentukan kelembagaan adat sebagai wadah bagi kelompokkelompok etnik di Kabupaten Kutai Barat tidak berakhir di sini. Pada 2018, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membentuk Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat. Terbentuknya lembaga adat baru ini tidak lantas membekukan lembaga adat yang sudah ada sebelumnya, padahal tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Lembaga Adat Besar dapat dikatakan sama dengan Presidium Dewan Adat. Kondisi ini mengakibatkan adanya ketidakharmonisan hubungan antara pengurus lembaga yang satu dan yang lain yang masih berlangsung hingga saat penelitian dilakukan (Agustus 2019) dan dalam batas tertentu menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dayak Bahau di Kabupaten Kutai Barat merupakan salah satu kelompok etnik yang masih mempertahankan adat dan hukum adatnya dalam mengatur kehidupan dan menjaga tertib sosial di kalangan warganya. Gambaran tentang aturan dan hukum adat pada masyarakat Dayak Bahau di Kabupaten Kutai Barat dapat ditemukan pada buku berjudul ''Penelitian Hukum Adat dan Acara Adat 5 (Lima) Sub Etnis Dayak (Tonyooi, Benuaq, Bahau, Aoheng dan Kenyah)'' yang ditulis oleh tim peneliti dan penulis dari CERD/LP2E (2012). Penjelasan tentang hukum adat Dayak Bahau di dalam buku ini sama dengan yang terdapat pada buku berjudul ''Penelitian Hukum Dayak: Tonggak Sejarah Pedoman Arah Kebudayaan Daerah Kabupaten Kutai Barat'' yang juga ditulis oleh tim peneliti dan penulis yang sama (2011). Pada salah satu bagian buku yang membahas tentang Dayak Bahau, {{rule|width=8em|align=left}} {{smaller|<references/>}}<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{Larger|'''49'''}}}}</noinclude> ifg8klc5wtxr6y1v5ckbf9jf8dju5cq Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/63 104 107897 301486 2026-07-06T04:19:00Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301486 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>para penulis memaparkan dengan cukup terperinci berbagai adat istidat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau, seperti adat dan hukum adat yang berkaitan dengan perkawinan dan kematian, perladangan, perdamaian, serta pelanggaran hukum adat yang berkenaan dengan hubungan antara manusia dan hewan serta di antara manusia. Di situ juga terdapat informasi mengenai bagaimana kasus-kasus pelanggaran hukum adat diselesaikan melalui pengurus-pengurus adat yang diakui oleh masyarakat Dayak Bahau. Selain itu, terdapat pula studi kasus yang dilakukan oleh Devung (2012) di wilayah adat Tering, yang hasilnya dituangkan dalam tulisan berjudul “Impact and Implication of the Forest Land Use Changes on the Customary Land Tenure and Livelihood Sources of the Local People: A Case Study in Tering Customary Land Area, Kutai Barat District, East Kalimantan, Indonesia”. Tulisan ini membahas tentang adanya perubahan peruntukan lahan yang membawa dampak dan implikasi terhadap penguasaan wilayah adat dan kehidupan masyarakat di Tering. Penulis menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan struktur sosial dari penguasaan wilayah adat (the socio-structure of customary land tenure) dengan beralihnya penguasaan wilayah hutan adat ke pihak-pihak lain di luar masyarakat hukum adat karena adanya intervensi dari pelaku-pelaku baru, baik pemerintah maupun sektor swasta, yang turut serta dalam melakukan kontrol dan menguasai area hutan di wilayah adat Tering. Adanya pengalihan penguasaan dan peruntukan lahan telah berdampak pada berkurangnya ketersediaan sumber daya alam yang selama ini memberikan dukungan terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat. Studi-studi yang telah dilakukan sebelumnya, terutama yang dilakukan oleh CERD/LP2E, telah menyediakan informasi yang bersifat umum mengenai aturan dan hukum adat Dayak Bahau. Walaupun demikian, pada kajian-kajian sebelumnya, belum dilakukan pembahasan yang lebih khusus tentang bagaimana penyelenggaraan aturan dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering yang hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok etnik lain di wilayah kecamatan yang sama. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memaparkan tentang keberadaan masyarakat hukum adat Dayak Bahau di<noinclude>{{rh|{{Larger|'''50'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> de7yws4br4m2gmwibfgpcnxndu555m6 301487 301486 2026-07-06T04:19:56Z Dankkum dunya 25589 301487 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>para penulis memaparkan dengan cukup terperinci berbagai adat istidat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau, seperti adat dan hukum adat yang berkaitan dengan perkawinan dan kematian, perladangan, perdamaian, serta pelanggaran hukum adat yang berkenaan dengan hubungan antara manusia dan hewan serta di antara manusia. Di situ juga terdapat informasi mengenai bagaimana kasus-kasus pelanggaran hukum adat diselesaikan melalui pengurus-pengurus adat yang diakui oleh masyarakat Dayak Bahau. Selain itu, terdapat pula studi kasus yang dilakukan oleh Devung (2012) di wilayah adat Tering, yang hasilnya dituangkan dalam tulisan berjudul “Impact and Implication of the Forest Land Use Changes on the Customary Land Tenure and Livelihood Sources of the Local People: A Case Study in Tering Customary Land Area, Kutai Barat District, East Kalimantan, Indonesia”. Tulisan ini membahas tentang adanya perubahan peruntukan lahan yang membawa dampak dan implikasi terhadap penguasaan wilayah adat dan kehidupan masyarakat di Tering. Penulis menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan struktur sosial dari penguasaan wilayah adat (''the socio-structure of customary land tenure'') dengan beralihnya penguasaan wilayah hutan adat ke pihak-pihak lain di luar masyarakat hukum adat karena adanya intervensi dari pelaku-pelaku baru, baik pemerintah maupun sektor swasta, yang turut serta dalam melakukan kontrol dan menguasai area hutan di wilayah adat Tering. Adanya pengalihan penguasaan dan peruntukan lahan telah berdampak pada berkurangnya ketersediaan sumber daya alam yang selama ini memberikan dukungan terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat. Studi-studi yang telah dilakukan sebelumnya, terutama yang dilakukan oleh CERD/LP2E, telah menyediakan informasi yang bersifat umum mengenai aturan dan hukum adat Dayak Bahau. Walaupun demikian, pada kajian-kajian sebelumnya, belum dilakukan pembahasan yang lebih khusus tentang bagaimana penyelenggaraan aturan dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering yang hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok etnik lain di wilayah kecamatan yang sama. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memaparkan tentang keberadaan masyarakat hukum adat Dayak Bahau di<noinclude>{{rh|{{Larger|'''50'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}</noinclude> hoqj0y25l6j05samq3shmyn1gm5hhxy 301531 301487 2026-07-06T08:44:25Z Aeia aai 24023 /* Tervalidasi */ 301531 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>para penulis memaparkan dengan cukup terperinci berbagai adat istidat yang berlaku pada masyarakat Dayak Bahau, seperti adat dan hukum adat yang berkaitan dengan perkawinan dan kematian, perladangan, perdamaian, serta pelanggaran hukum adat yang berkenaan dengan hubungan antara manusia dan hewan serta di antara manusia. Di situ juga terdapat informasi mengenai bagaimana kasus-kasus pelanggaran hukum adat diselesaikan melalui pengurus-pengurus adat yang diakui oleh masyarakat Dayak Bahau. Selain itu, terdapat pula studi kasus yang dilakukan oleh Devung (2012) di wilayah adat Tering, yang hasilnya dituangkan dalam tulisan berjudul “Impact and Implication of the Forest Land Use Changes on the Customary Land Tenure and Livelihood Sources of the Local People: A Case Study in Tering Customary Land Area, Kutai Barat District, East Kalimantan, Indonesia”. Tulisan ini membahas tentang adanya perubahan peruntukan lahan yang membawa dampak dan implikasi terhadap penguasaan wilayah adat dan kehidupan masyarakat di Tering. Penulis menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan struktur sosial dari penguasaan wilayah adat (''the socio-structure of customary land tenure'') dengan beralihnya penguasaan wilayah hutan adat ke pihak-pihak lain di luar masyarakat hukum adat karena adanya intervensi dari pelaku-pelaku baru, baik pemerintah maupun sektor swasta, yang turut serta dalam melakukan kontrol dan menguasai area hutan di wilayah adat Tering. Adanya pengalihan penguasaan dan peruntukan lahan telah berdampak pada berkurangnya ketersediaan sumber daya alam yang selama ini memberikan dukungan terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat. Studi-studi yang telah dilakukan sebelumnya, terutama yang dilakukan oleh CERD/LP2E, telah menyediakan informasi yang bersifat umum mengenai aturan dan hukum adat Dayak Bahau. Walaupun demikian, pada kajian-kajian sebelumnya, belum dilakukan pembahasan yang lebih khusus tentang bagaimana penyelenggaraan aturan dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering yang hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok etnik lain di wilayah kecamatan yang sama. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memaparkan tentang keberadaan masyarakat hukum adat Dayak Bahau di<noinclude>{{rh|{{Larger|'''50'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur||}}}}</noinclude> d8qxqg0978s7dsav39inr33ec6pev09 Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/1 104 107898 301490 2026-07-06T04:30:39Z Dankkum dunya 25589 /* Bermasalah */ 301490 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="2" user="Dankkum dunya" /></noinclude><noinclude></noinclude> 2bbl2jmdqoc7pg6ckn341au15oiecde 301491 301490 2026-07-06T04:37:28Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301491 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" /></noinclude>{{c|'''ADAT DAN HUKUM ADAT'''}} {{c|pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}} {{c|Poltak Johnsen ● M. Natsir ● Benedikta Juliatri Widi Wulandari}}<noinclude></noinclude> 1cia1w7hbc6dsd7lv3zkipoo46k05vu 301534 301491 2026-07-06T09:56:07Z Menyusurisudutnegeri 25205 /* Tervalidasi */ 301534 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{c|{{xx-larger|'''ADAT DAN HUKUM ADAT'''}}}} {{c|pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}} {{Rule}} {{c|Poltak Johnsen • M. Natsir • Benedikta Juliatri Widi Wulandari}}<noinclude></noinclude> ia6mhxjdcq3b9i5hjpyopd7a9gii73p Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/12 104 107899 301492 2026-07-06T05:47:00Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301492 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3948}}</noinclude>nja ada terloekis ini perkataän „Peng-Pak-Tjiangkoen Ma Taij" diam-di«m telah menjebrang di soengei Louw Soei dan telah potong itoe djalanan ketjil, dimana kità poenja rainsoem moesti liwat." Tapi itoe kabar tjoema membikin sadja Beng Hek djadi tertawa. Ia kata: „Kaloe baroe sakawanan moesoe jang begitoe matjem, blon tjoekoep boeat dibitjaraken." Saäbisnja oetjapken itoe perkataän, ia lantas soeroe Bong Ge Tiang bawa tiga riboe balatentara boeat maloemken prang pada Ma Taij di itoe tempat. Tempo meliat ini barisan mendatengin, Ma Taij lantas atoer balatentaranja di kaki goenoeng boeat samboet marika itoe. Sigra djoega itoe doea ponggawa soeda menjerang satoe pada laen, tapi bertempoer baroe satoe doea djoeroes, Boig Ge Tiang lantas dapet diboenoe oieh Ma Taij. Soldadoenja Bong Ge Tiang jang terloepoet dari kabinasaän lantas lari poelang ka pasanggrahannja Bang Hek dan bri taoe pada ini Radja jang bandel, hal apa soeda kadjadian di medan prang. Beng Hek lantas panggil sekalian ponggawanja dateng mengadep. Kamoedian ia menanja pada marika itoe: „Antara kau sekalian, siapatah jang brani pergi bertempoer pada Ma Taij?"<noinclude></noinclude> 1ma0ostjbmtf11ba1n1au6cm7ivazdh 301495 301492 2026-07-06T06:05:48Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301495 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" />{{rh||— 3948}}</noinclude>nja ada terloekis ini perkataän „Peng-Pak-Tjiangkoen Ma Taij" diam-di«m telah menjebrang di soengei Louw Soei dan telah potong itoe djalanan ketjil, dimana kità poenja rainsoem moesti liwat." Tapi itoe kabar tjoema membikin sadja Beng Hek djadi tertawa. Ia kata: „Kaloe baroe sakawanan moesoe jang begitoe matjem, blon tjoekoep boeat dibitjaraken." Saäbisnja oetjapken itoe perkataän, ia lantas soeroe Bong Ge Tiang bawa tiga riboe balatentara boeat maloemken prang pada Ma Taij di itoe tempat. Tempo meliat ini barisan mendatengin, Ma Taij lantas atoer balatentaranja di kaki goenoeng boeat samboet marika itoe. Sigra djoega itoe doea ponggawa soeda menjerang satoe pada laen, tapi bertempoer baroe satoe doea djoeroes, Boig Ge Tiang lantas dapet diboenoe oieh Ma Taij. Soldadoenja Bong Ge Tiang jang terloepoet dari kabinasaän lantas lari poelang ka pasanggrahannja Bang Hek dan bri taoe pada ini Radja jang bandel, hal apa soeda kadjadian di medan prang. Beng Hek lantas panggil sekalian ponggawanja dateng mengadep. Kamoedian ia menanja pada marika itoe: „Antara kau sekalian, siapatah jang brani pergi bertempoer pada Ma Taij?"<noinclude></noinclude> h1n1832ux219dyko38rfx66xwwb1iet 301496 301495 2026-07-06T06:07:50Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301496 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" />{{rh||— 3948}}</noinclude>nja ada terloekis ini perkataän „Peng-Pak-Tjiangkoen Ma Taij" diam-diam telah menjebrang di soengei Louw Soei dan telah potong itoe djalanan ketjil, dimana kità poenja rainsoem moesti liwat." Tapi itoe kabar tjoema membikin sadja Beng Hek djadi tertawa. Ia kata: „Kaloe baroe sakawanan moesoe jang begitoe matjem, blon tjoekoep boeat dibitjaraken." Saäbisnja oetjapken itoe perkataän, ia lantas soeroe Bong Ge Tiang bawa tiga riboe balatentara boeat maloemken prang pada Ma Taij di itoe tempat. Tempo meliat ini barisan mendatengin, Ma Taij lantas atoer balatentaranja di kaki goenoeng boeat samboet marika itoe. Sigra djoega itoe doea ponggawa soeda menjerang satoe pada laen, tapi bertempoer baroe satoe doea djoeroes, Boig Ge Tiang lantas dapet diboenoe oieh Ma Taij. Soldadoenja Bong Ge Tiang jang terloepoet dari kabinasaän lantas lari poelang ka pasanggrahannja Bang Hek dan bri taoe pada ini Radja jang bandel, hal apa soeda kadjadian di medan prang. Beng Hek lantas panggil sekalian ponggawanja dateng mengadep. Kamoedian ia menanja pada marika itoe: „Antara kau sekalian, siapatah jang brani pergi bertempoer pada Ma Taij?"<noinclude></noinclude> 73sd2dby41hrb57jo24pths7yts0aqy Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/13 104 107900 301493 2026-07-06T05:53:00Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301493 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3949 —}}</noinclude>„Akoe soeka trima itoe djabatan!"menjaoet Tang To Na. Dengen girang Beng Hek lantas serakan tiga riboe balatentara pada itoe ponggawa, jang sigra berangkat boeat maloemken prang pada moesoe. Sasoedanja Tang To Na berangkat, Beng Hek laloe titaken A Hwee Lam dengen tiga riboe bala­tentara pergi mendjaga moeara pasir, oleh kerna sekarang ia ada merasa kwatir, kaloe-kaloe nanti ada moesoe menjebrang lagi di itoe tempat. Tempo barisan jang dikapalaken oleh Tang To Na sampe di itoe djalanan goenoeng, Goei Jan lantas siapken balatentaranja boeat melawan prang. Antara itoe balatentara ada banjak jang taoe resianja Tang To Na itoe, maka sigra djoega ia orang bri taoe resia itoe pada Ma Taij. Ini ponggawa pikir, itoelah boleh digoenaken sebagi soeatoe alesan boeat ia mendamprat pada moesoe, maka sasoeda pikir begitoe, lantas djoega ia madjoeken koedanja ka depan barisan sendiri dan laloe menista pada Tang To Na itoe: „Hei, kawanan jang tida mengenal orang poenja boedi! apa kau tiada merasa maloe, sedeng blon lama Sinsiang telah ampoenken kau poenja salembar djiwa, sekarang kombali kau soeda berchianat poela?!" Moekanja Tang To Na lantas mendjadi mera oleh kerna meraba maloe, maka dengen tiada ber-<noinclude></noinclude> kw33ehlbm83ep6je7ajnci25eckj6i0 301497 301493 2026-07-06T06:09:25Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301497 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" />{{rh||— 3949 —}}</noinclude>„Akoe soeka trima itoe djabatan!"menjaoet Tang To Na. Dengen girang Beng Hek lantas serakan tiga riboe balatentara pada itoe ponggawa, jang sigra berangkat boeat maloemken prang pada moesoe. Sasoedanja Tang To Na berangkat, Beng Hek laloe titaken A Hwee Lam dengen tiga riboe bala­tentara pergi mendjaga moeara pasir, oleh kerna sekarang ia ada merasa kwatir, kaloe-kaloe nanti ada moesoe menjebrang lagi di itoe tempat. Tempo barisan jang dikapalaken oleh Tang To Na sampe di itoe djalanan goenoeng, Goei Jan lantas siapken balatentaranja boeat melawan prang. Antara itoe balatentara ada banjak jang taoe resianja Tang To Na itoe, maka sigra djoega ia orang bri taoe resia itoe pada Ma Taij. Ini ponggawa pikir, itoelah boleh digoenaken sebagi soeatoe alesan boeat ia mendamprat pada moesoe, maka sasoeda pikir begitoe, lantas djoega ia madjoeken koedanja ka depan barisan sendiri dan laloe menista pada Tang To Na itoe: „Hei, kawanan jang tida mengenal orang poenja boedi! apa kau tiada merasa maloe, sedeng blon lama Sinsiang telah ampoenken kau poenja salembar djiwa, sekarang kombali kau soeda berchianat poela?!" Moekanja Tang To Na lantas mendjadi mera oleh kerna meraba maloe, maka dengen tiada ber-<noinclude></noinclude> 5y030yduy5tf5xcmwwbpdgax0lywss7 Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/14 104 107901 301494 2026-07-06T06:02:20Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301494 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3950 —}}</noinclude>kata apa-apa lagi sigra djoega ia oendoerken poela balatentaranja. Tiada lama pula Ma Taij poen lantas tarik poelang balatentaranja, jaitoe sasoeda membasmi pada moesoe dengen sapoeas hati. Tempo Tang To Na soeda balik kombaii ka pasanggrahannja Beng Hek, ia berdjoesta pada ini Radja dengen membilang begini: „Tatj Ong, kita-orang tiada sanggoep melawan pada Ma Taij, dari sebab dia itoe ada gaga sekali." „Kau djoesta!" kata Beng Hek dengen goesar: „Akoe taoe kau telah trima boedinja Tjoe-Kat Liang, dan dari sebab begitoe, maka kau soeda sengadja djoeal ini sadjoeroes paprangan pada moesoe, jaitoe pada sablonnja berprang kau soeda moendoer kembali!" Kamoedian ia lantas soeroe algodjo bawa Tang To Na kaloear boeat ditabas batang-lehernja. Satelah ia kaloearken ini prenta, ada brapa ba­njak Radja-gowa lantas dateng mintaken ampoen, permintaän mana maski achirnja diloeloesken djoega oleh Beng Hek, tapi traoeroeng ini Radja prenta djoega algodjo rangket Tang To Na itoe saratoes rotan. Tatkala ini ponggawa prang jang dirangket soeda poeiang kombali kapasanggrahan sendiri, ada banjak Radja-gowa jang dateng koendjoengin padanja. Tempo soeda beromong-omong sedikit dari hal<noinclude></noinclude> 48uh5igz6l0zyed29wg31ohc56wkvbo 301499 301494 2026-07-06T06:10:40Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301499 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" />{{rh||— 3950 —}}</noinclude>kata apa-apa lagi sigra djoega ia oendoerken poela balatentaranja. Tiada lama pula Ma Taij poen lantas tarik poelang balatentaranja, jaitoe sasoeda membasmi pada moesoe dengen sapoeas hati. Tempo Tang To Na soeda balik kombaii ka pasanggrahannja Beng Hek, ia berdjoesta pada ini Radja dengen membilang begini: „Tatj Ong, kita-orang tiada sanggoep melawan pada Ma Taij, dari sebab dia itoe ada gaga sekali." „Kau djoesta!" kata Beng Hek dengen goesar: „Akoe taoe kau telah trima boedinja Tjoe-Kat Liang, dan dari sebab begitoe, maka kau soeda sengadja djoeal ini sadjoeroes paprangan pada moesoe, jaitoe pada sablonnja berprang kau soeda moendoer kembali!" Kamoedian ia lantas soeroe algodjo bawa Tang To Na kaloear boeat ditabas batang-lehernja. Satelah ia kaloearken ini prenta, ada brapa ba­njak Radja-gowa lantas dateng mintaken ampoen, permintaän mana maski achirnja diloeloesken djoega oleh Beng Hek, tapi traoeroeng ini Radja prenta djoega algodjo rangket Tang To Na itoe saratoes rotan. Tatkala ini ponggawa prang jang dirangket soeda poeiang kombali kapasanggrahan sendiri, ada banjak Radja-gowa jang dateng koendjoengin padanja. Tempo soeda beromong-omong sedikit dari hal<noinclude></noinclude> jq4sdoxddtyuqzp12l1f79il7n82zs4 Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/15 104 107902 301498 2026-07-06T06:09:46Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301498 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3950 —}}</noinclude>ini dan itoe, itoe bebrapa Radja-gowa menjataken pikirannja begini: „Kita-orang, maski poen ada tinggal sama-sama dengen Beng Hek dalem ini negri Lam Ban, tapi kita Won perna ada itoe kabranian boeat menjerang negri Tiongkok, sabaliknja Tiongkok poen blon taoe ganggoe negri kita. Tegesnja, kaloe sekarang kita-orang soeda geraken ini pembrontakan, inilah soeda terbit dari Beng Hek poenja paksaan. Laen dari begitoe, kita poen haroes inget ini perkara: kaloe Tjo Tjho dan Soen Kwan masi merasa djeri pada Khong Beng jang mempoenjai banjak tipoe adjaib, apa lagi kita-orang jang tinggal di ini negri dan jang soeda trima ia poenja boedi besar jang tiada dapet dibales. Maka sekarang kita-orang dapet pikiran maoe korbanken djiwa boeat boenoe pada Beng Hek, soepaja kamoedian boleh menaloek pada Khong Beng dan menoeloeng pada kita poenja rahajat dari bahaja prang." „Ja, kau bebrapa orang ada pikir begitoe, tapi begimanatah pikirannja jang laen-laen?" kata Tang To Na. „O, kita orang poen soeka toeroet lakoeken itoe perkara!" begitoelah kadengeran beratoes orang bertreak dengen berbareng, oleh kerna marika ini poen telah trima boedinja Khong Beng. Dengen begitoe iaorang soeda djadi moefaket boeat lakoeken itoe perkara chianat.<noinclude></noinclude> trxajoxq7653qmuyvhum4vkz6t8lixe 301508 301498 2026-07-06T06:27:36Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301508 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" />{{rh||— 3950 —}}</noinclude>ini dan itoe, itoe bebrapa Radja-gowa menjataken pikirannja begini: „Kita-orang, maski poen ada tinggal sama-sama dengen Beng Hek dalem ini negri Lam Ban, tapi kita Won perna ada itoe kabranian boeat menjerang negri Tiongkok, sabaliknja Tiongkok poen blon taoe ganggoe negri kita. Tegesnja, kaloe sekarang kita-orang soeda geraken ini pembrontakan, inilah soeda terbit dari Beng Hek poenja paksaan. Laen dari begitoe, kita poen haroes inget ini perkara: kaloe Tjo Tjho dan Soen Kwan masi merasa djeri pada Khong Beng jang mempoenjai banjak tipoe adjaib, apa lagi kita-orang jang tinggal di ini negri dan jang soeda trima ia poenja boedi besar jang tiada dapet dibales. Maka sekarang kita-orang dapet pikiran maoe korbanken djiwa boeat boenoe pada Beng Hek, soepaja kamoedian boleh menaloek pada Khong Beng dan menoeloeng pada kita poenja rahajat dari bahaja prang." „Ja, kau bebrapa orang ada pikir begitoe, tapi begimanatah pikirannja jang laen-laen?" kata Tang To Na. „O, kita orang poen soeka toeroet lakoeken itoe perkara!" begitoelah kadengeran beratoes orang bertreak dengen berbareng, oleh kerna marika ini poen telah trima boedinja Khong Beng. Dengen begitoe iaorang soeda djadi moefaket boeat lakoeken itoe perkara chianat.<noinclude></noinclude> j1oaozs9b9uai408z5osufx9d3fw75v Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/9 104 107903 301501 2026-07-06T06:15:26Z Ichi Ocha 26099 /* Belum diuji baca */ 301501 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Ichi Ocha" /></noinclude><noinclude></noinclude> 0nk1vght7a0wf5wj9xyo7zy6e97axug 301504 301501 2026-07-06T06:18:14Z Ichi Ocha 26099 /* Telah diuji baca */ 301504 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Ichi Ocha" />{{rh|8}} {{rh||PENGHIDOEPAN}}</noinclude> „Akoe tida kira kaoe mempoenjai kepandean sampe begitoe tinggi, kongtjoe!” Achienja Wangpo berkata.com „Soengoe loear biasa!" Katanja lain pengi- koet dengen berbareng. Marika lantes poengoet itoe doea boeroeng dikoempoel djadi satoe sama dapetnja jang doeloean. Sekean lama marika teroes bikin pemboeroean di itoe tempat, sampe matahari soeda mendojong toeroen batoe itoe anak moeda brikoet bebrapa pengikoetaja berdjalan poelang. Apa jang marika dapet ada loemajan djoega, bebrapa boeroeng besar. lima klintji dan tiga ajam alas jang boeloenja sanget bagoes.<noinclude></noinclude> g4ggyc2ckndw9bep2radegip33qwr1i Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/10 104 107904 301502 2026-07-06T06:15:45Z Ichi Ocha 26099 /* Belum diuji baca */ Membuat halaman kosong 301502 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Ichi Ocha" /></noinclude><noinclude></noinclude> 0nk1vght7a0wf5wj9xyo7zy6e97axug 301505 301502 2026-07-06T06:21:32Z Ichi Ocha 26099 /* Telah diuji baca */ 301505 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Ichi Ocha" />{{rh||ANAKNJA MATJAN POETI}} {{rh|||9}} {{rh||II}}</noinclude>Seperti biasanja saben-saben taoen, kaloe soeda sampe pada tangal lima boelan lima, di Hangtjioe, itoe kota jang tersohor djadi sarangnja prampoean-prampoean eilok dan tjantik, pendoedoeknja laki Prampoeao, toea moeda, pada gembira merajaken harian Pektjoen. Bebrapa waktoe sabelonnja itoe tanggal sampe. beriboe riboe orang dari banjak tempat pada dateng, plesier di darat dan di aer. Antero straat penoe kandara'an roepa2, antero soengei ketjil besar, dimana sadja prauw-prauw bisa masoek, disitoe soeda baniak keramean pada mendjadjar. Satoe pada lain roepanja maoe bagoes-bagoesan. Brapa poeloe riboe oewang soeda dikorbanken boeat itoe kaperloean, jang seperti djoega djadi kebiasa'an oemoem. Dari jang paling boesoek sampe pada jang paling bagoes, semoea kandara'an soeda di pandjang, begitoe djoega sama prauw-prauw, dari kapoenja'annja orang jang paling miskin, sampe pada orang-orang paling hartawan, satoe pada lain saling melerat-melerot tida ada poetoesnja. Segala persedia'an soeda disiapken, tjoema menoengoe datengnja itoe hari jang bergoem- bira. Semoea pendoedoek tida bitjaraken lain, selainnja tanggal lima boelan lima!<noinclude></noinclude> ohgrkgsrow0zj9gk9v1uli3ms0yz3qh Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/16 104 107905 301503 2026-07-06T06:16:05Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301503 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3952 —}}</noinclude>Tiada lama poela, dengen golok terhoenoes Tang To Na lantas adjak itoe saratoes orang lebi pergi ka pasanggrahannja Beng Hek, jang itoe waktoe djoestroe lagi reba dengen mabok keras dalem tendanja, dimana ada berdiri doea ponggawa, jang mendjaga padanja. Tang To Na lantas menoendjoek dengen golok pada itoe doea panglima, seraja berkata: „Kau berdoea poen telah trima boedinja Tjoe-Kat Sinsiang, maka sekarang wadjiblah kau bantoe kita boeat membales itoe!" „Boeat lakoeken itoe perkara, tiada oesa sampe Tj'angkoen toeroenken tangan, kerna kita berdoea soeda tjoekoep boeat tangkep pada Beng Hek dan lantas seraken dia itoe pada Tjoe-Kat Sinsiang," menjaoet itoe doea orang. Dengen geroemoetan sigra djoega itoe semoea orang soeda masoek ka dalem tenda, dimana Reng Hek itoe lantas diiket sedeng ia lagi menggeros-geros. Kamoedian dengen menoempang di bebrapa praoe, iaorang bawa Radjanja itoe menjebrang di soengei Louw Soei. Tempo marika itoe kirim orang ka pasanggrahan­nja Khong Beng boeat wartaken itoe hal, ini orang berilmoe soeda prenta sekalian ponggawa atoer semoea alat prang dengen rapi, kerna ia poen soeda dapet taoe lebi doeloe perboeatannja marika itoe dari djoeroe-kabarnja.<noinclude></noinclude> 4izn98uudavojduz9chhueqmfy1u3yp 301510 301503 2026-07-06T06:29:37Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301510 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" />{{rh||— 3952 —}}</noinclude>Tiada lama poela, dengen golok terhoenoes Tang To Na lantas adjak itoe saratoes orang lebi pergi ka pasanggrahannja Beng Hek, jang itoe waktoe djoestroe lagi reba dengen mabok keras dalem tendanja, dimana ada berdiri doea ponggawa, jang mendjaga padanja. Tang To Na lantas menoendjoek dengen golok pada itoe doea panglima, seraja berkata: „Kau berdoea poen telah trima boedinja Tjoe-Kat Sinsiang, maka sekarang wadjiblah kau bantoe kita boeat membales itoe!" „Boeat lakoeken itoe perkara, tiada oesa sampe Tj'angkoen toeroenken tangan, kerna kita berdoea soeda tjoekoep boeat tangkep pada Beng Hek dan lantas seraken dia itoe pada Tjoe-Kat Sinsiang," menjaoet itoe doea orang. Dengen geroemoetan sigra djoega itoe semoea orang soeda masoek ka dalem tenda, dimana Beng Hek itoe lantas diiket sedeng ia lagi menggeros-geros. Kamoedian dengen menoempang di bebrapa praoe, iaorang bawa Radjanja itoe menjebrang di soengei Louw Soei. Tempo marika itoe kirim orang ka pasanggrahan­nja Khong Beng boeat wartaken itoe hal, ini orang berilmoe soeda prenta sekalian ponggawa atoer semoea alat prang dengen rapi, kerna ia poen soeda dapet taoe lebi doeloe perboeatannja marika itoe dari djoeroe-kabarnja.<noinclude></noinclude> qhzbazczciia952ltiy05trkupqlfun Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/17 104 107906 301506 2026-07-06T06:21:42Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301506 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3953 —}}</noinclude>Pertama Khong Beng silaken itoe orang jang mendjadi kapala dari itoe semoea Radja-gowä dateng di pertengaän, sedeng kawan-kawannja disoeroe toenggoe sadja dalem itoe pasanggrahan besar. Sigra djoega itoe orang jang mendjadi kapala, ialah Tang To Na soeda dateng mengadep dan tjeritaken pada itoe ferdana mantri perkara apa ia soeda berboeat. Khong Beng lantas briken banjak gandjaran pada Tang To Na itoe, serta oetjapken berbagi-bagi perkataan manis boeat hiboerken ia poenja hati. Koetika Tang To Na soeda berlaloe sama kawan-kawannja, baroelah itoe ferdana mantri soeroe algodjo bawa Beng Hek dateng mengadep. „Begimana Beng Hek? Apa ini hari kau soeka menaloek?" demikian Khong Beng menanja pada itoe Radja asing: „Doeloe kau ada bilang, djikaloe akoe dapet tangkep poela, dengen senang hati kau nanti maoe menaloek." „Tapi ini kali akoe dapet ditangkep boekan dari sebab kau poenja kapandean, hanja ada dari lan­taran terchianat oleh orang-orangkoe sendiri, maka akoe djadi begini," menjaoet Beng Hek: „Kaloe ditangkep satjara demikian, begimanatah akoe maoe menaloek?" — „Tapi begimana kaloe sakali lagi akoe kasi kau kamerdikaan?"<noinclude></noinclude> qgvky7ysxsy0bmcwlthd1iuvtn9p5yn 301511 301506 2026-07-06T06:31:10Z Ichi Ocha 26099 /* Tervalidasi */ 301511 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Ichi Ocha" />{{rh||— 3953 —}}</noinclude>Pertama Khong Beng silaken itoe orang jang mendjadi kapala dari itoe semoea Radja-gowä dateng di pertengaän, sedeng kawan-kawannja disoeroe toenggoe sadja dalem itoe pasanggrahan besar. Sigra djoega itoe orang jang mendjadi kapala, ialah Tang To Na soeda dateng mengadep dan tjeritaken pada itoe ferdana mantri perkara apa ia soeda berboeat. Khong Beng lantas briken banjak gandjaran pada Tang To Na itoe, serta oetjapken berbagi-bagi perkataan manis boeat hiboerken ia poenja hati. Koetika Tang To Na soeda berlaloe sama kawan-kawannja, baroelah itoe ferdana mantri soeroe algodjo bawa Beng Hek dateng mengadep. „Begimana Beng Hek? Apa ini hari kau soeka menaloek?" demikian Khong Beng menanja pada itoe Radja asing: „Doeloe kau ada bilang, djikaloe akoe dapet tangkep poela, dengen senang hati kau nanti maoe menaloek." „Tapi ini kali akoe dapet ditangkep boekan dari sebab kau poenja kapandean, hanja ada dari lan­taran terchianat oleh orang-orangkoe sendiri, maka akoe djadi begini," menjaoet Beng Hek: „Kaloe ditangkep satjara demikian, begimanatah akoe maoe menaloek?" —„Tapi begimana kaloe sakali lagi akoe kasi kau kamerdikaan?"<noinclude></noinclude> n1gorjl4hm33lqqtjcwvdnrqxdz8kln Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/18 104 107907 301509 2026-07-06T06:28:13Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301509 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3934 —}}</noinclude>_ „Dan akoe nanti siapken lagi balatentara boeat maloemken prang. Akoe ini, maski poen ada saorang Ban, tapi akoe kenal baek aken ilmoe mengatoer balatentara, maka djikaloe bener-bener sakali lagi Sinsiang soeka biarken akoe poelang kombali, soeda tentoe akoe nanti madjoeken poela balatentara boeat maloemken prang lagi sampe sala satoe ada jang kala. Na, kaloe dalem itoe paprangan Sinsiang bisa tangkep lagi dirikoe ini, itoe waktoelah akoe nanti menaloek betoel-betoel dengen tiada brani poeter-balik lagi ini djandjian." — „Baek; tapi inget betoel-betoel, kaloe sakaii lagi dapet ditangkep dan kau masi bawa sadja lelakon seperti di ini kali, nistjaja kau tiada nanti dapet ampoen lagi begini gampang." Kamoedian itoe orang berilmoe prenta hambanja boekaken tali jang memborgol tangannja itoe Radja asing, jang lantas djoega diadjak doedoek makan minoem bersama sama. Tempo bersantap, ferdana mantri itoe berkata poela: „Ingetlah Beng Hek, sadari akoe toeroen goenoeng, adakah kau perna denger satoe paprangan jang akoe maloemken dengen tiada dapet kamenangan? Atawa adakah satoe tampat jang akoe serang dengen tiada dapet diambil? Maka soenggoe akoe tiada mengarti, mengapa kau, orang di ini negri, masi djoega tiada maoe menaloek!"<noinclude></noinclude> pc1mjxk74civ1fxt9dfleu3menugnx9 Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/19 104 107908 301512 2026-07-06T06:35:28Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301512 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3955 —}}</noinclude>Beng Hek tinggal diam sadja dengen toendoeken kapalanja. Saäbisnja dahar, Khong Beng adjak Radja Hoe djalan-djalan ka laen-laen pasanggrahan dengen berkoeda, kerna itoe Koensoe hendak banggaken ia poenja ramsoem jang bertoempoek sebagi goenoeng serta segala alat sendjata. Koetika soeda djalan mengider di bebrapa pasangangarahan, Khong Beng adjak Beng Hek itoe meliat balatentaranja. „Soenggoe akoe moesti bilang kau ini ada bodo sekali," kata itoe ferdana mantri sambil mengoendjoek pada soldadoenja itoe: „kaloe sasoeda meliat ini kaädaän masi djoega kau blon maoe menaloek! Tjobalah pikir baek-baek: apa kau ada harepan boeat bisa dapet kamenangan, kaloe akoe ada poenja orang paprangan jang begitoe gaga perkasa serta ramsoem dan alat-send|ata jang begitoe sampoerna? Maka dari pada melawan prang, adalah lebi baek siang-siang kau menaloek; kerna apabila kau soeka toeroet ini nasehat, sigra djoega akoe nanti wartaken pada Baginda Keizer, soepaja Sri Baginda itoe tetepken kau poenja hak toeroen menoeroen boleh doedoek mendjadi Radja di ini negri. Begimana, apa sekarang kau soeka toeroet ini nasehat?" „Akoe sendiri memang tida ada kaberatan boeat loeloesken itoe perkara, tapi begimanatah dengan<noinclude></noinclude> 5jem0ck6kh5d8sh0plf4t9x14hdovyg Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/20 104 107909 301513 2026-07-06T06:42:22Z Endahimawati 27155 /* Telah diuji baca */ 301513 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Endahimawati" />{{rh||— 3956 —}}</noinclude>akoe poenja rahajat, jang hatinja tentoe blon maoe menaloek?" menjaoet Beng Hek: „Maka kaloe Sinsiang tiada ada halangan boeat kasi akoe poelang kombali, akoe berdjandji, dengen sigra akoe nanti boedjoek sekalian balatentarakoe, soepaja dengen bersatoe hati iaorang toeroet akoe menaloek." Khong Beng ber'akoe girang, seperti djoega ia ada pertjaja aken itoe djandjian. Sigra djoega itoe doea orang soeda balik ka pasanggrahan, dimana kombali ferdana mantri itoe silaken Beng Hek doedoek bersantep. Tempo matahari dojong ka Koelon, baroelah itoe Radja jang bantahan amat berpamitan boeat berdjalan poelang. Khong Beng anter dia itoe sampe di soengei Louw Soei, dan koetika ia soeda menjebrang di itoe soengel, baroelah koensoe itoe balik kombali ka pasanggrahan sendiri. Sapandjang djalan Beng Hek itoe giginja bertjatroek-tjatroek, oleh kerna merasa amat goesar pada Tang To Na dan A HweeLam jang soeda aniaja ia poenja diri. Maka sasampenja di pasanggrahan sendiri, lantas djoega ia semboeniken bebrapa algodjo dalem tendanja. Kamoedian ia prenta orang jang boleh dipertjaja pergi ka pasanggrahannja Tang To Na dan A Hwee Lam boeat panggil itoe doea orang dateng samboet oetoesan jang Khong Beng kirim. Beng Hek goenaken ini akal, oleh kerna ia kwatir itoe doea orang jang dipanggil tiada nanti maoe dateng mengadep.<noinclude></noinclude> 0e0n3wq3d28dawpl9wg5hx6oj8hk5bm Halaman:Anna Karenine atawa Hatinja satoe prampoean No. 3.pdf/6 104 107910 301514 2026-07-06T07:32:09Z Leahwind 27224 /* Telah diuji baca */ 301514 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Leahwind" />{{rh||-166-}}</noinclude>bagi akoe ada satoe hal jang amat soeker dan amat soesa dilakoeken!. ." ,,Idjinin pada akoe aken tjeritaken pada kau satoe perkara. Perkara jang di sini kita bitjaraken ada perkaranja akoe poenja soedara sendiri, jang akoe tjinta sebagi djoega akoe poenja anak... Akoe tiada maoe bilang jang Kitty ada tjinta kau aken tetapi jang akoe hendak bilang adalah doeloean ia tiada sekali menoelak kau poenja lamaran; kaloe betoel ia berboeat begitoe. sekarang akoe hendak minta ketrangan dari kau .. " Mendenger begitoe Levine dengen sekoenjoeng-koenjoeng lompat dari korsinja dan dengen soeara keras bilang: ,,Ah, kau ini pande betoel mengomong dan bisa sekali goenaken perkata'an aken ,,toesoek" akoe poenja ati! Kau toetoerken itoe sebagi djoega orang jang kailangan anak, dan sebagi peringetan kau olok itoe anak dengen bilang, jang ia itoe ada satoe anak pinter dan tjakep ! Aken tetapi apa goenanja itoe semoea poedjian, kerna itoe anak toch soedah meninggal, meninggalin ini doenia dan maski begimana disajang djoega dan biarpoen ditangisin sampe kaloear aer mata dara sekalipoen, toch itoe anak jang soeda meninggal tiada nanti bisa kembali lagi!" ,,Ai, betoel betoel kau ini saorang jang loear biasa dan aneh," kata Dolly, jang liat begimana goesar adanja Levine tempo oetjapken itoe per· kata'an aken tetapi kagoesarannja si sobat soeda diganda tertawa sadja. ,,Ja, sekarang akoe baroe {{rh||- 167 -}} taoe apa sabetoelnja jang soeda terdjadi. Djadi kau tiada maoe dateng lagi di sini sabegitoe lama Kitty ada di kita poenja roema?" ,,Memang djoega tiada ... Akoe tiada maoe dateng. Akoe tiada maoe ketemoein Kitty; aken djaga soepaja atikoe tiada berdoeka dan tiada tertoesoek, maka akoe soeda ambil poetoesan aken tiada maoe ketemoein Kitty maski di mana djoega. Iailah akoe bilang pada kau dengen teroes terang." ,,Kau ini betoel betoel ada saorang jang amat aneh!" kata Dolly dan pandang Levine dengen mata tiada berkesip., Kaloe begitoe, baeklah, aken tetapi akoe sanget harep kau nanti soeka ma'afken dirikoe dan anggep semoea omongan jang tadi seperti akoe tiada ada toetoerken pada kau.' Tapi sedari itoe waktoe boeat Levine boekan lagi djadi soeatoe kesenangan kapan dateng menenamoe di sitoe, begitoe djoega bagi Dolly maoe poen iapoenja anak anak; betoel Levine tinggal di sitoe boeat minoem thee, tapi pikirannja melajang ka laen tempat, sedeng dari roepanja menoendjoekin jang ia tiada ada begitoe goembira... {{rh||— — —}} Di pertenga'anja Juli Levine pergi inspectietana tananja Dolly poenja Soedara prempoean Semberi bertjanda dan menjanji koeli koeh lelaki dan prempoean toemplaekin itoe roempoet roempoet kering. Tingkanja marika bikin Levine djadi amat men onkol. Betoel atinja sendiri kapengen bisa toeroet marika itoe jang ada begitoe<noinclude></noinclude> g88s6c5dmh2fylw7fxm3wapsk7qdnv2 Halaman:Inilah Kitab Edja.pdf/2 104 107911 301517 2026-07-06T07:50:40Z Dankkum dunya 25589 /* Tanpa teks */ 301517 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="0" user="Dankkum dunya" /></noinclude><noinclude></noinclude> 96t93wfsd6ik092prkfc532mvy1udx1 Halaman:Inilah Kitab Edja.pdf/9 104 107912 301521 2026-07-06T08:11:10Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301521 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" />{{rh||'''1'''}}</noinclude>[[Berkas:Inilah Kitab Edja (page 09 crop).jpg|nirbing|pus]] {| class="wikisource-table" style="width:100%; text-align:left; line-height:1.8;" | ro - da || ''ro - da'' |- | o a || ''o a'' |- | r d || ''r d'' |-} [[Berkas:Inilah Kitab Edja (page 09 crop).jpg|nirbing|pus]] {| class="wikisource-table" style="width:100%; text-align:left; line-height:1.8;" | ma - ta || ''ma - ta'' |- | a || ''a'' |- | m t || ''m t'' |-}<noinclude></noinclude> pov7dgrg8uvjniwrih8d7t7f3d8bhsw Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/370 104 107913 301527 2026-07-06T08:22:17Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301527 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" />{{rh||— 4292 —}}</noinclude>kota Sé Shia, itoe waktoe Soe-Ma Ie sedeng liwat di djalanan goenoeng Boe Kong San. Dan ia djadi sanget terkedjoet, tempo ia lagi liwat di lamping goenoeng, koenjoeng-koenjoeng ia dapet denger swara tetaboean perang, jang diberikoetken djoega dengen treakan „boenoe ! boenoe !" la lantas menengok pada doea poetranja, dan berkata; „Tah, apa akoe bilang? Soekoer sekali akoe lari! Tjobalah kaloe tida, soeda tentoe kitaorang telah kena ditipoe oleh Tjoe-Kat Liang!" Mingkin lama itoe swara kadengeran semingkin riboet, dan sigra djoega satoe barisan dateng menjerang dari djalan besar. Itoe barisan, sebagimana benderanja ada menjataken, ada dipimpin oleh Joe-houw-we-soe Houwek-Tjiangkoen Thio Pauw. Baroe sadja kena hawanja itoe barisan jang mendatengin, Soe-Ma ie poenja soldadoe soeda lantas melepasken pakean-perangnja dan melarikan diri sambil mensèrèt iaorang poenja a'at sendjata. Djoega. sedeng lari blon sabrapa djaoe, kombali iaorang soeda dapet denger poela swara tetaboean perang jang kaloear dari soeatoe djalanan goenoeng. Sabentar lagi satoe bendera besar moeial kaliatan, pada bendera mana ada terloekis ini hoeroef-hoeroef: Tjo-houw-we-soe Liong-siang-Tjiangkoen Kwan Hin. Iaorang tida bisa doega brapa besar djoemblanja moesoe, jang tiap kali bersoerak, swaranja ada<noinclude></noinclude> ilmmur5hkpqon1w070ma3xt0ovdcnys Halaman:Warisan Seorang Pangeran 05.pdf/1 104 107914 301536 2026-07-06T10:07:52Z Menyusurisudutnegeri 25205 /* Telah diuji baca */ 301536 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{c| {{xx-larger|WARISAN Seorang PANGERAN}}}} {{Block left|{{c|DJILID<br>5}}}} {{c|P.T. SAKAWIDYA}}<noinclude></noinclude> nrgb4ex3so9k4mcz3075235e61efv8a Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 49-55).pdf/371 104 107915 301537 2026-07-06T10:13:51Z Dankkum dunya 25589 /* Telah diuji baca */ 301537 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Dankkum dunya" />{{rh||— 4293 —}}</noinclude>dioelangin dengen koemandang jang terbit dari itoe djalanan jang terapit goenoeng. Sebab begitoe, iaorang djadi tida brani tinggal lama di itoe tempat, dan kapaksa lantas boewang sama-sekali barangbekelannja, soepaja djadi lebi laloeasa di waktoe sipat koeping. Kwan Hin dan Thio Pauw tida mengedjer pada marika itoe, oleh kerna tida brani melanggar Sinsiang poenja pesenan. Ini doea djedjaka soeda merasa tjoekoep dengen bawa poelang sadja itoe barang-barang bekelan jang moesoe kasi tinggal di tenga djalan. Tapi ini doea panglima moeda, jang soeda pegat semoea djalanan goenoeng, ada berlakoe tjerdik sekali, kerna koetika meliat Soe-Ma Ie soeda balik kombali ka djalanan jang teroes ka Ke Teng, sebab ini Touwtok tida brani kaloear ka djalan besar, baroelah iaorang tarik poelang balatentaranja. Itoe waktoe Tjo Tjin poen telah dapet kabar dari hal Khong Beng telah moendoerken barisannja. Maka soepaja tida katinggalan terlaloe djaoe dari tindakannja Soe-Ma Ie jang dalem itoe paperangan telah dapetken pahala besar, dengen sigra ia lantas madjoeken balatentara boeat mengedjer pada moesoe. Tapi koetika ia liwat di lamping goenoeng, dl sitoe koenjoeng-koenjoeng ia dapet denger satoe tanda resia, dan berbareng dengen itoe, ia Hat di salebar<noinclude>{{rh|Sam Kok|||263}}</noinclude> tibh496cfuutixgvsvz1zeue4mbobkm