Kadaster

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Kadaster, dari bahasa Belanda adalah Badan Pertanahan Nasional. Lembaga ini mengatur semuanya yang berhubungan dengan kepemilikan tanah.

Kadaster bukan hanya tentang Badan Pertanahan Nasional ! Kadaster dapat diartikan sebagai sebuah sistem informasi berbasis bidang-bidang tanah (land information system) yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab (rights, restrictions, and responsibilities) dalam bentuk uraian geometrik (peta) dan daftar-daftar. Secara umum kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah (land tenure,land value, and land use)