Otonomi daerah
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
![]() |
Artikel mengenai Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |