Badan Ekstra Struktural
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini bagian dari seri Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia |
|
![]() |
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat |
|
Presiden |
|
Lihat pula: |
Badan Ekstra Struktural, adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen.
Lembaga ini bersifat ekstra struktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden atau Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim, dan lain-lain.
Berikut adalah daftar beberapa Badan Ekstra Struktural:
- Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
- Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
- Badan Pelaksana APEC
- Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
- Lembaga Sensor Film (LSF)
- Tim Bakorlak Inpres 6
- Tim Pengembangan Industri Hankam
- Komite Olahraga Nasional Indonesia