Hukum Indonesia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel.
Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Daftar isi

[sunting] Hukum Perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]] yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek yang berlaku di Kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) melalui pemberlakuan azas konkordansi. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]] (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian (buku): (i) Buku I tentang Orang; (ii) Buku II tentang Kebendaan; (iii) Buku III tentang Perikatan; dan Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHPer tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Namun demikian, saat ini sistematika hukum perdata tidak hanya terbatas pada empat bagian tersebut. Buku I KUHPer mengatur tentang Hukum Perseorangan dan Hukum Keluarga, yaitu hukum yang mengatur status dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum, antara lain, ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Buku II KUHPer mengatur tentang Hukum Benda, yaitu hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki subyek hukum berkaitan dengan benda, yaitu antara lain, hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Hak Tanggungan. Buku III KUHPer mengatur tentang Hukum Perikatan (atau kadang disebut juga Perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, yaitu antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, [[Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]] (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. Buku IV KUHPer mengatur tentang Hukum Daluarsa dan Pembuktian, yaitu hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subyek hukum (khususnya tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

[sunting] Hukum Pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik (C.S.T Kansil).

Hukum Privat adalah Hukum yg mengatur hubungan orang per orang. Hukum Publik adalah Hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.

Hukum Pidana merupakan bagian dari Hukum Publik. Hukum Pidana terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil.

Hukum Pidana Materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukum Pidana Formil mengatur tentang pelaksanaan Hukum Pidana Materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

[sunting] Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak-hak dan kewajiban-kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

[sunting] Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara

Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.YAITU HUKUM YANG MENGATUR TATA PELAKSANAAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN TUGASNYA

[sunting] Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum Acara Perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

[sunting] Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.

Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Asas dalam Hukum Acara Pidana: 1. Asas Perintah Tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. 2. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Jujur, dan Tidak Memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (Pasal 50 KUHAP). 3. Asas Memperoleh Bantuan Hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (Pasal 54 KUHAP). 4. Asas Terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP). 5. Asas Pembuktian, yaitu Tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh Undang-Undang.

[sunting] Hukum Antar Tata Hukum

Hukum Antar Tata Hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

[sunting] Hukum Adat di Indonesia

Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. :Lihat artikel Hukum Adat di Indonesia.

[sunting] Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Hukum Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya penjara, jadi dalam hukum Islam tidak mengenal penjara karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi karena telah diproses sesuai dengan yang telah Allah turunkan, yaitu Al Quran.

Di dalam Al Quran surat 5:44,"Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir." Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi kita sebagai umat Islam harus mentegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan karena Allah telah memerintahkan agar kita masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

Sesungguhnya membuat hukum itu bukanlah hak manusia, melainkan hak Allah (QS 6:57). Jadi manusia yang membuat hukum telah merampas hak Allah. Sudah sepantasnya Allah murka kepada manusia, karena telah mengambil hak-Nya. Sebagai manusia saja kita akan marah apabila hak kita diambil orang lain, padahal kita semua tahu kalau semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah, kita tidak mempunyai hak sedikitpu atas apa yang ada di dunia. Bahkan nafas ini pun bukan punya kita, alangkah miskin dan hina manusia apabila yang dikejar hanya kebahagiaan dunia saja.

Hukum Islam akan tegak apabila umat Islam Indonesia telah paham dan sadar pentingnya berhukum Islam. Karena bumi ini adalah ciptaan Allah, tidak ada secuil tanah pun di dunia ini yang bukan ciptaan Allah. Maka wajar kalau hukum yang seharusnya berlaku di dunia ini adalah hukum Allah. Saya mengibaratkan sebuah rumah, anggap saja rumah itu adalah rumah Anda, tentu hukum yang berlaku di rumah tersebut adalah hukum yang Anda buat sendiri. Apabila ada orang, teman Anda misalnya, masuk rumah Anda dan sangat menjengkelkan karena menerapkan hukum yang berlaku di rumah teman Anda tersebut di rumah Anda. Sudah pasti Anda akan marah, karena seharusnya hukum yang berlaku di rumah tersebut adalah hukum Anda karena itu rumah Anda.

Begitu juga di dunia, saya ambil contoh Indonesia karena sedang membahas hukum Islam di Indonesia, hukum yang seharusnya berlaku adalah hukum Allah karena dunia ini milik Allah. Namun kebanyakan manusia tidak menyadari hal tersebut. Hukum Allah ada di dalam Al Quran, jadi manusia wajib menjalankan hukum yang ada di dalam Al Quran. Karena tujuan manusia di dunia ini adalah ibadah (QS 51:56). Apa itu ibadah? Ibadah adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Perintah Allah ada dalam Al Quran, jadi Ibadah dengan kata lain adalah menjalankan Al Quran.

Fungsi Al Quran adalah petunjuk, penjelas, dan pembeda (QS 2:185). Sebagai petunjuk, ibaratkan sebuah papan petunjuk yang ada di jalan, maka kita harus membaca petunjuk tersebut dan memahami isi dari petunjuk tersebut. Namun, apakah hanya sekedar dibaca dan dipahami saja, kita baca petunjuk tersebut sampai ribuan kali bahkan jutaan kali. Tentu saja tidak?

Itulah sebabnya ada fungsi Al Quran yang kedua, yaitu penjelas. Kita akan jelas dengan petunjuk tersebut apabila kita telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, jadi yang kita lakukan adalah mengaplikasikan petunjuk tersebut, yaitu dengan mempraktekannya. Namun, dalam praktek kita juga harus memperhatikan petnjuk tadi. Percuma kita mempraktekkan kalau tidak sesuai dengan petunjuk. Maka kita harus menjalankan hukum Islam secara keseluruhan. Ibarat petunjuk, kita akan pergi ke Jakarta dan melihat papan petunjuk yang tertulis "JAKARTA 100 Km", namun kita hanya menempuh jarak 990 Km, tentu kita belum sampai pada tujuan kita. Maka dari itu kita harus sesuai petunjuk yaitu Al Quran.

[sunting] Praktisi Hukum

Praktisi Hukum

[sunting] Hakim

Hakim

[sunting] Advokat

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

[sunting] Advokat dan Pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU No. 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah Pengacara, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Advokat dan lainnya.

Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di Pengadilan.

Sementara Advokat dapat bergerak dalam Pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata.

Sejak diundangkannya UU No. 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi Advokat saja.

[sunting] Konsultan Hukum

Konsultan Hukum atau dalam bahasa Inggris Counselor at Law atau Legal Consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU No. 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi Advokat.

[sunting] Jaksa dan Polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah Kejaksaan dan Kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di Pengadilan.

Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke Pengadilan. Apabila Kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke Kepolisian, untuk dilengkapi.

Setelah lengkap, maka Kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, Pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi Terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status Terdakwa berubah menjadi Terpidana.

[sunting] Notaris

Notaris

[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar


Bahasa lain