Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel.
Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

Pada masa konstitusi RIS bentuk negara adalah serikat/federasi. Yang artinya negara gabungan dari beberapa yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat Bentuk pemerintahan pada saat konstitusi RIS adalah Republik. Sedangkan Pembagian kekuasaan trias politika dengan pembagian kekuasaan. Berikut alat-alat perlengkapan Federal RIS :

  • Presiden
  • Mentri-mentri
  • Senat
  • DPR
  • MA
  • DPK

Sistem matika konstitusi RIS


  1. Muka dimah / Pembukaan / Prembule
 * 4 Alenia
  1. Batang tubuh
 * 6 Bab & 197 pasal
   (tidak ada penjelasan)