Badan Akreditasi Koperasi
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia |
Daftar isi |
[sunting] Latar Belakang
Usaha koperasi akan berkembang dan sejajar dengan badan usaha lain jika koperasi bisa memberikan manfaat bagi anggotanya dan mendapat pengakuan secara publik, baik dari mitra usaha, lembaga keuangan maupun masyarakat. Untuk itu tidak ada pilihan, selain Koperasi harus membangun citra melalui peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas manajemen yang dapat diakui secara publik.
Dalam rangka mendorong koperasi untuk kembali kepada jatidirinya, dan untuk membangun citra koperasi yang profesional dalam sistem ekonomi pasar, maka dipandang perlu disosialisasikan dan digalakan akuntanbilitas kinerja koperasi secara internal dan akuntabilitas kinerja secara publik, sehingga pada akhirnya koperasi diakui eksistensi secara publik, misalnya oleh: pemerintah daerah/pusat, lembaga keuangan/perbankan, investor, atau pihak lainnya yang potensial menjadi mitra bisnisnya koperasi.
Upaya membangun profesionalisme dan akuntabilitas koperasi telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak dengan kemajuan berarti. Namun demikian hingga saat ini belum ada lembaga yang mengakreditasi kinerja koperasi secara independen dan kredibel yang menghasilkan sertifikasi kinerja koperasi yang dapat diakui oleh publik sehingga kesan yang ada dimata publik koperasi tidak profesional dan tidak akuntabel.
Menyadari hal itu semua, Dinas KUKM Jawa Barat sebagai pembina koperasi bersama-sama Dekopinwil Jawa Barat sebagai wadah gerakan koperasi dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN)menggagas suatu lembaga yang dapat menilai kinerja koperasi secara menyeluruh, independen, profesional dan kredibel, dengan nama Badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jawa Barat. Untuk menjaga indepedensi dan dalam rangka membangun lembaga akreditasi koperasi yang profesional dan kredibel maka pengelolaan badan diserahkan kepada para praktisi dan ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya, dengan demikian hasil akreditasi yang diterbitkan memperoleh kepercayaan publik.
[sunting] Riwayat Pendirian
Salah satu hasil keputusan lokakarya keputusan hasil lokakarya tanggal 30 Nopember s/d 2 Desember 2004 yang dihadiri pengurus beberapa koperasi, pengurus Dekopinda dan para Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) kabupaten/kota se Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas KUKM Propinsi Jawa Barat adalah terjadi kesepakatan perlu dilakukannya akreditasi koperasi oleh lembaga independen yang kapabel dan profesional.
Berangkat dari hasil lokakarya dan berdasarkan pertimbangan lainnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Barat (Bapak Drs. H. Mustoffa Jamaludin) mengambil inisiatif dan mendorong Dekopinwil Jabar untuk membentuk Badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jabar sebagai lembaga yang bersifat independen dan kredibel. Selanjutnya Ketua Dekopinwil Jabar (Bapak H. Wans Ibrahim SWD., MS.IB) menindaklanjuti dan menerbitkan surat keputusan No. 001/SKEP/DEKOPIN/JB/I/2005, tertanggal 11 Januari 2005 tentang Penunjukan panitia pembentukan Badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jabar.
Setelah panitia pembentukan Badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jabar menyelesaikan tugasnya, kemudian [impinan harian Dekopinwil Jabar menerbitkan Surat Keputusan No. 004/SKEP/DEKOPIN /JB/I/2005, tertanggal 24 Februari 2005 tentang pembentukan badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jabar, sekaligus sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
[sunting] Visi dan Misi
Visi Mitra Koperasi yang independen dan kredibel guna meningkatkan kinerja koperasi.
Misi
- Mengakreditasi koperasi berdasarkan kriteria-kriteria keunggulan yang dimiliki Koperasi yang dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab;
- Mengeluarkan sertifikat kinerja koperasi secara periodik dalam masa akreditasi;
- Memberi informasi dan jaminan keunggulan kinerja Koperasi kepada publik: lembaga keuangan, mitra kerja, gerakan koperasi, pemerintah dan masyarakat.
[sunting] Tujuan
Badan Akreditasi Koperasi (BAKOP) Jawa Barat sebagai lembaga independen, profesional dan kredibel bertujuan untuk:
- Mengetahui kinerja koperasi berdasarkan jatidirinya sebagai suatu koperasi, kaidah etika bisnis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan peringkat kinerja koperasi yang diharapkan diakui secara publik;
- Mendorong koperasi agar melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, kaidah-etika bisnis secara sehat konsekuen, konsisten, profesional dan proporsional sesuai dengan potensi lingkungannya sehingga berdayasaing tinggi dan survive di pasar persaingan terbuka.
[sunting] Fungsi dan Tugas
[sunting] Hasil Kegunaan Akreditasi
[sunting] Dasar Penilaian
[sunting] Metode Penilaian dan Pengolahan Data
Metode penilaian dengan kombinasi antara penilaian yang dilakukan secara mandiri oleh pengelola koperasi (self assesment]]) dan penilaian yang dilakukan oleh Pengelola dan anggota, bersama-sama dengan tim observer, assessor (participatory self assessment). Untuk keakuratan dan kecepatan proses penilaian maka untuk pengolahan data menggunakan aplikasi program komputer yang dirancang khusus.
[sunting] Syarat Koperasi yang Diakreditasi
- Koperasi primer atau sekunder yang telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun;
- Telah melaksanakan rapat anggota tahunan;
- Kegiatan usahanya telah berjalan minimal dua (2) tahun, baik kegiatan pelayanan ke anggota dan atau kegiatan bisnis dengan non-anggota;
- Bersedia menandatangani kesepakatan akreditasi dengan Bakop Jawa Barat.
[sunting] Dewan Pengelola
Badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jawa Barat, dikelola oleh para profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya, berasal dari Perguruan Tinggi (IKOPIN, UPI, UNPAD, gerakan joperasi,tokoh & praktisi, mitra kerja, perbankan, Bank Indonesia.