Jalan dan Jembatan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Jalur Jalan adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Lajur Jalan adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
Persimpangan Jalan adalah pertemuan atau percabangan jalan, baik sebidang maupun tidak sebidang.