Kedokteran forensik

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Ilmu kedokteran forensik merupakan salah satu mata ajaran wajib dalam rangkaian pendidikan kedokteran di Indonesia, dimana peraturan perundangan mewajibkan setiap dokter baik dokter, dokter spesialis kedokteran forensik, spesialis klinik untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan peradilan bilamana diminta oleh polisi penyidik.

[sunting] Lihat juga

  • Visum et repertum
  • Surat keterangan ahli
  • Tanatologi
  • Traumatologi
  • Luka tembak
  • Surat keterangan kematian
  • Cara, sebab dan mekanisme kematian
  • Identifikasi forensik
  • Kematian akibat asfiksia mekanik
  • Tenggelam
  • Infantisida
  • Kejahatan seksual
  • Tempat kejadian perkara dan ekshumasi
  • Abortus provokatus kriminalis
  • Kematian mendadak
  • Toksikologi umum
  • Toksikologi khusus
  • Pemeriksaan forensik