Kalah jadi abu, menang jadi arang

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Kalah jadi abu, menang jadi arang : artinya dua orang yang berpekara dan membawanya ke pengadilan maka kedua-duanya mengalami kerugian; yang menang adalah pembela (advokat) yang membela perkara tersebut.

Lihat Juga :

Kembali Ke: