Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini bagian dari seri
Sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia

Undang Undang Dasar 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah

Presiden
Kementerian Negara
Sekretariat Negara
Sekretariat Kabinet
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Kejaksaan
Badan Ekstra Struktural
Badan Independen
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara RI
Perwakilan RI di Luar Negeri

Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial

Badan Pemeriksa Keuangan

Lihat pula:
Pemerintahan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
  • Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).

Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

[sunting] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004

Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

[sunting] Pengalihan Badan Peradilan

Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:

Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.


 
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Mahkamah Agung | Mahkamah Konstitusi
Peradilan Umum: Pengadilan Negeri | Pengadilan Tinggi
Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Peradilan Agama: Pengadilan Agama | Pengadilan Tinggi Agama
Peradilan Militer: Pengadilan Militer | Pengadilan Militer Tinggi | Pengadilan Militer Utama
Peradilan Pajak
Lihat pula: Komisi Yudisial