Herman Allositandi
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Herman Allositandi adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 Januari 2006 karena melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Jamsostek[1]. Pada tanggal 26 Juni 2006, Herman dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara [2].
[sunting] Sumber
![]() |
Artikel mengenai biografi tokoh ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |