Komisi Ombudsman Nasional
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Komisi Ombudsman Nasional atau disingkat KON dibentuk tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keppres No. 44 Tahun 2000. KON berperan agar pelayanan umum yang dijalankan oleh instansi-instansi pemerintah berjalan dengan baik. Untuk itu KON menerima pengaduan masyarakat yang dapat dikirimkan ke situs web resminya.
Daftar isi |
[sunting] Anggota
Pada saat dibentuk pertama kalinya, anggota KON dipilih oleh presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan enam orang anggota. Namun saat ini komposisi KON menjadi:
- Antonius Sujata, SH (ketua)
- Prof. Dr. CFG Sunaryati Hartono, SH (wakil ketua)
- Drs. Teten Masduki (anggota)
- R.M. Surachman, APU (anggota)
- K.H. Masdar Farid Masudi, MA (anggota)
- Erna Sofwan Sjukrie, SH (anggota)
[sunting] Tugas
Komisi Ombudsman Nasional mempunyai tugas :
- Menyebarluaskan pemahaman mengenai Lembaga Ombudsman Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dan lain lain.
- Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya/penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya, maupun dalam memberikan pelayanan umum.
- Mempersiapkan Konsep Rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman Nasional.