Herman Allositandi

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Herman Allositandi adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 Januari 2006 karena melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Jamsostek[1]. Pada tanggal 26 Juni 2006, Herman dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara [2].

[sunting] Sumber

  1. ^ (Kompas) Bila hakim kesandung korupsi
  2. ^ (Kompas) Hakim Herman Allositandi divonis 4.5 tahun