Kalau kaki sudah terlangkahkan, pantang dihela surut

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Kalau kaki sudah terlangkahkan, pantang dihela surut : artinya kalau sudah terlanjur, jangan berhenti sampai disitu saja.

Lihat Juga :

Kembali Ke: