Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia |
Pada masa konstitusi RIS bentuk negara adalah serikat/federasi. Yang artinya negara gabungan dari beberapa yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat Bentuk pemerintahan pada saat konstitusi RIS adalah Republik. Sedangkan Pembagian kekuasaan trias politika dengan pembagian kekuasaan. Berikut alat-alat perlengkapan Federal RIS :
- Presiden
- Mentri-mentri
- Senat
- DPR
- MA
- DPK
Sistem matika konstitusi RIS
- Muka dimah / Pembukaan / Prembule
* 4 Alenia
- Batang tubuh
* 6 Bab & 197 pasal (tidak ada penjelasan)