Nurdin Halid
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Nurdin Halid (lahir di Wattampone, 17 November 1958) adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia. Ia adalah Ketua Umum PSSI dan pernah menjadi anggota DPR-RI dari partai Golkar pada tahun 1999-2004.
Pada 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum. Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dari perkawinannya dengan Andi Nurbani, dia memperoleh lima putra dan satu putri. Adiknya, Kadir Halid, adalah manajer tim sepak bola PSM Makassar.
Kenetralan sebagian atau keseluruhan artikel ini dipertentangkan. |
Nurdin dikenal luas sebagai ketua PSSI paling tidak kompeten. Dia menjalankan organisasi dari balik terali besi penjara, mengumumkan ide konyol menaturalisasikan pemain asing (yang bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia/Inggris sedikit pun), menambah jumlah peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang terdegradasi, menentang penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan pertandingan secara besar-besaran (dari larangan main di kandang selama dua tahun menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan kandang).
[sunting] Pranala luar
- (id) Nurdin Halid di TokohIndonesia.com
- (id) "Divonis Bebas, Nurdin Halid Sujud Syukur", Detikcom, 15 Desember 2005
- (id) "Nurdin Halid Dituntut 10 Tahun Penjara", Detikcom, 12 September 2005
- (id) "Bebas di PN Jaksel, PN Jakut Penjarakan Nurdin 2,5 Tahun", Detikcom, 9 Agustus 2005
- (id) "Nurdin Halid Bebas", KOMPAS, 16 Desember 2005
- (id) "Nurdin Tak Dibebaskan", KOMPAS, 17 Desember 2005
![]() |
Artikel mengenai biografi tokoh Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |