Escrow
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Escrow adalah suatu perjanjian legal di mana sebuah barang (umumnya berupa uang, namun bisa juga benda apapun lainnya) disimpan seorang pihak ketiga (yang dinamakan agen escrow) sementara menunggu isi kontrak dipenuhi.
![]() |
Tulisan rintisan ini belum dikategorikan, tapi Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |