Dewan Pertimbangan Presiden

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Dewan Pertimbangan Presiden adalah staf khusus yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Indonesia dan bertugas untuk memberi berbagai masukan kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Presiden pertama kali dibentuk oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 Maret 2007 berdasarkan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dewan Pertimbangan Presiden yang diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 Maret 2007 terdiri dari 9 orang yaitu:

  1. Ali Alatas (bidang hubungan internasional)
  2. Emil Salim (bidang lingkungan dan pembangunan berkelanjutan)
  3. Adnan Buyung Nasution (bidang hukum)
  4. TB Silalahi (bidang pertahanan dan keamanan)
  5. Rachmawati Soekarnoputri (bidang politik)
  6. Sjahrir (bidang ekonomi)
  7. Ma'ruf Amin (bidang agama)
  8. Subur Budhi Santoso (bidang sosial-budaya)
  9. Radi A Gany (bidang pertanian)