Dana Alokasi Khusus

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).