Pabean

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Pabean merupakan batas wilayah transformasi barang atau jasa, apabila barang atau jasa melewai batas pabean akan dikenakan bea masuk (untuk barang atau jasa memasuki daerah pabean) biasanya disebut pajak impor dan dikenakan bea keluar (untuk barang atau jasa keluar daerah pabean) biasanya disebut pajak ekspor.