Pembicaraan Pengguna:Wahyu Advokat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Selamat datang, Wahyu Advokat!
Halo dan selamat datang di Wikipedia Indonesia!
Wikipedia adalah ensiklopedia bebas multibahasa yang isinya ditulis bersama-sama oleh para penggunanya dan disusun agar dapat dibaca dan disunting oleh siapapun juga.
- Pertanyaan, usulan, dan komentar tentang Wikipedia bahasa Indonesia bisa dilakukan di Warung Kopi. Jangan lupa untuk menandatangani pesan anda, sehingga pengguna lain mengetahui siapa sang penulis pesan. Caranya: ketik ~~~~ (empat kali tanda gelombang/tilde).
- Baca dan pelajarilah terlebih dahulu kebijakan dan pedoman yang berlaku di Wikipedia bahasa Indonesia.
- Anda dapat memulai artikel baru sesuai dengan bidang ketertarikan dan keahlian Anda, atau menambah kualitas artikel yang sudah ada dengan cara menyuntingnya.
- Untuk bereksperimen, mencoba-coba, atau tes, lakukanlah di bak pasir.
- Walaupun begitu perhatikan juga hal-hal yang tidak boleh dilakukan di Wikipedia.
- Untuk menulis profil atau sekilas informasi tentang anda, bisa dilakukan di Pengguna:Wahyu Advokat, sehingga pengguna lain bisa mengenal sedikit tentang anda.
- Terakhir, silahkan melihat pertanyaan umum yang sering diajukan untuk referensi lebih lanjut.
Saya berharap Anda menikmati kunjungan Anda di Wikipedia Indonesia dan menyunting di sini. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan lihat halaman bantuan kami, salah satu pengurus atau pengguna aktif, atau silakan bertanya kepada saya di halaman pembicaraan saya.
You don't speak Indonesian? |
~~~~
*drew 15:05, 26 Januari 2006 (UTC)
[sunting] sebaiknya anda tahu ....
[http://advokatku.blogspot.com/ sebaiknya anda tahuBerkas:Http://photos1.blogger.com/hello/43/8764/640/Picture 086.jpg
Dalam suatu kegiatan usaha tidak dapat dihindarkan adanya benturan-benturan kepentingan yang tidak jarang menjadi suatu permasalahan hukum. Benturan-benturan tersebut bisa saja terjadi dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan, yang bila tidak ditangani secara baik dan proposional akan menghambat kegiatan bahkan tidak mungkin terhentinya roda usaha itu sendiri.
Benturan-benturan yang berpotensi menjadi masalah hukum diantaranya adalah penyusunan kontrak-kontrak kerja karyawan/karyawati (SDM perusahaan), peraturan perusahaan, seluruh kontrak/perjanjian pembelian maupun penjualan yang dilakukan/diterima oleh perusahaan baik didalam maupun diluar negeri, masalah perselisihan antara perusahaan dengan buruh/karyawan/ti, masalah para debitur/kriditor yang ingkar janji, perselisihan antara perusahaan dengan instansi-instansi pemerintah.
Atas uraian di atas maka kebutuhan jasa Advokat/ Pengacara- Penasihat Hukum bagi suatu Perusahaan yang maju dan berkembang tidaklah terelakkan karena dengan menggunakan jasa Advokat/ Pengacara - Penasihat Hukum, Perusahaan tidak perlu terbebankan oleh permasalahan-permasalahan hukum yang ada. Roda usaha perusahaan tetap berjalan dan permasalahan hukum tertangani secara baik dan proposional.
NM. Wahyu Kuncoro, S.H., Advokat/ Pengacara- Penasihat Hukum, berkedudukan di Tangerang beralamat di Jl. Mandar Utama Blok DC XI No. 19 Sektor 3A Perumahan Bintaro Jaya, tlp : 021-7357778 Hp : 08174863862 hadir dan didedikasikan bagi usaha dan perusahaan anda.