Komite Olahraga Nasional Indonesia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel.
Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

KONI adalah singkatan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia. Ketua KONI sekarang ini dijabat oleh Agum Gumelar.

Sejarah KONI (1946 - 1967) (dikutip dari KONI Official Website)

1946 PORI ( Persatuan Olahraga Republik Indonesia ) dibentuk oleh top organisasi olahraga

Berkedudukan di Yogyakarta, dengan Ketua dipimpin oleh Widodo Sosrodiningrat. Dibawah ini adalah daftar Seksi Cabor :

Sepakbola : Maladi Basket dan Renang : Tonny Wen Atletik : Abdul Aziz Bola Keranjang : Sumantri Panahan : Sri Paku Alam VIII Tenis : Suryo Hamidjojo Bulutangkis : Sudjiran Pencak Silat : Wongsonegoro Gerak Jalan : Suwadji

1947 KORI ( Komite Olympiade Republik Indonesia ) dibentuk oleh organisasi olahraga

Ketua dipegang oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

KORI berubah jadi KOI.

Indonesia berupaya ikut serta pada Olympic Games 1948 di London, namun gagal Karena situasi poltik pada saat itu.

1948 PON I diselenggarakan di Surakarta

1951 Indonesia ikut serta dalam Asean Games I di New Delhi (4-11 maret). Dalam persiapan tim ke Asian Games terjadinya adanay tumpang tindih Pelaksanaan tugas antara kongres PORi dan KOI. Pada kongres PORi PORI – KOI ( 25-26 Oktober 1951 ) di Jakarta, dicapai kesepakatan bahwa demi efisiensi PORI melebur ke KOI.

1951 KOI diterima menjadia nggota IOC

1959 DAGI ( Dewan Asian Games Indonesia ) dibentuk pemerintah Tugas DAGI mempersiapkan penyelenggaraan Asian Games IV 1962 KOI sebagai badan pembantu DAGI dalam hubungan internasional.

1961 KOGOR (Komite Gerakan Olahraga ) dibentuk oleh pemerintah. Tugas KOGOR mempersiapkan pembentukan tim nasional Indonesia . Top organisasi olahraga sebagai pelaksana teknis cabang olahraga yang bersangkutan.

KOGOR dibentuk ditiap daerah tingkat I, bertugas menggerakan olahraga membina bibit menunjang pembinaan olahraga nasional. Demokrasi terpimpin dengan pengerahan segenap “ fund and foces “ semaksimal mungkin.

1962 Depora ( Departemen Olahraga ) dibentuk yang dipimpin oleh Menteri Maladi.

1964 DORI ( Dewan Olahraga Republik Indonesia ) dibentuk pemerintah

Semua organisasi KOGOR, KOI, top organisasi olahraga dimasukan dalam DORI.

Tugas DORI : Menetapkan kebijakan umum olahraga. Membina dan mengawasi seluruh kegiatan olahraga. Tugas DEPORA : Mengelola pembibitan, pembinaan SDM ( penataran Pembina, pelatih dsb ) Penelitian dan pengembangan. Dukungan anggaran serta pembangunan dan pengembangan prasarana sarana olahraga.

1965 Sekretariat Bersama Top-top Organisasi Cabang Olahraga dibentuk ( 25 Desember ), mengusulkan mengganti DORI menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia yang mandiri dan bebas dari pengaruh politik.

Presidium Sekretariat Bersama ( Sek Ber ):

Brigjen. Jonosewojo ( PELTI ) Kombes Pol. Tjoek Soejono ( PABBSI ) Drs. Ferry Sonneville ( PBSI ) Kol. Saelan ( PSSI )

1966 SK Presiden ( Soekarno ) No. 143 A dan 156 A tahun 1966 tentang dibentuknya KONI (“lama”) Sebagai ganti DORI. Badan baru ini tidak dapat berfungsi Karena tidak didukung oleh induk Organisasi Olahraga berkenaan situasi politik pada masa itu. Kabinet Ampera dibentuk oleh Presiden Soeharto. Depora dibubarkan dan dibentuk Direktorat Jendral Olahraga dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. KONI (“baru”) dibentuk oleh induk organisasi olahraga ( 31 Desember 1966 ) dengan Ketua Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Status KONI :

KONI adalah badan mandiri dan non pemerintah, artinya kegiatan olahraga dikembalikan kepada masyarakat. KONI sebagai mitra pembantu pemerintah dibidang olahraga. KONI tidak dikendalikan sekelompok orang dan bebas dari kepentingan politik KOI diketuai oleh Sri Paku Alam VIII

Dukungan anggaran serta pembangunan dan pengembangan prasarana sarana olahraga.

1967 KONI dikukuhkan dengan SK Presiden ( Soeharto ) No. 57 Tahun 1967.

Karena masa jalannya organisasi tidak efisien, Sri Paku Alam VIII mengundurkan diri sebagai ketua KOI.

Selanjutnya ketua KOI dirangkap oleh ketua umum KOI Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Sekjen KONI oleh MF. Siregar.

Sekretaris KOI oleh Soeworo.

1967 Soeworo meninggal, jabatan Sekretaris KOI dirangkap oleh Sekjen KONI MF. Siregar. Sejak itu dalam AD/ART KONI yang disepakati dalam Musornas, KONI ibarat sekeping mata uang dua sisi yang kedalam menjalankan tugasnya sebagai KONI dan keluar berstatus sebagai KOI. Dalam perjalanannya IOC mengakui KONI sebagai NOC of Indonesia Sebagaimana tertuang dalam Directory IOC.

[sunting] Pranala luar