Mukallaf

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

[sunting] Lihat pula: