CLEP
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia |
CLEP (Commission on Legal Empowerment of the Poor) Komisi Pemberdayaan Hukum Bagi Kaum Miskin
Commission on Legal Empowerment of the Poor (Komisi Pemberdayan Hukum Bagi Kaum Miskin, selanjutnya disebut dengan “Komisi”) bertujuan untuk menciptakan perlindungan hukum dan kesempatan ekonomi tidak hanya hak bagi segelintir orang saja, tetapi juga hak yang dimiliki oleh semua orang. Komisi menyadari bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat miskin adalah hal yang sangat penting untuk mengurangi kemiskinan. Hal tersebut akan mengeksplorasi kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menjamin akses yang lebih luas terhadap hak atas kepemilikan atas asset yang mereka miliki dan akses terhadap sistem hukum dan struktur formal.
Diluncurkan tahun 2006, Komisi dipimpin oleh mantan Sekretaris Negara Amerika Serikat, Madeleine Albright dan ekonom asal Peru Hernando de Soto. Anggota komisi terdiri dari para pembuat kebijakan yang terkenal dari seluruh dunia. Komisi ini, didukung oleh beberapa lembaga donor dan terletak di UNDP, akan terus berlangsung hingga tahun 2008, dan pada tahun tersebut Komisi akan menyampaikan hasil-hasil temuannya kepada lembaga-lembaga donor.
Kelompok Kerja Komisi meliputi tema-tema sebagai berikut: Akses terhadap Keadilan dan Aturan-aturan Hukum; Hak Buruh; Hak atas Kepemilikan; dan Kewirausahaan. Hasil-hasil temuan dari keempat kelompok kerja tersebut akan dikembangkan menjadi sebuah alat bantu (toolkit) yang akan menggambarkan petunjuk dan contoh-contoh dari pengalaman terbaik yang telah ada. Alat Bantu tersebut akan mendukung para pembuat kebijakan dalam hal mengajukan pembaruan yang dibutuhkan, dan sekaligus akan diimplementasikan untuk mengukur tingkat keberhasilan telah dicapai.
Tugas Kelompok Kerja diikuti serangkaian konsultasi regional dan nasional. Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan dapat menarik perhatian Komisi atas contoh-contoh pengalaman terbaik dan hal-hal mana saja yang memerlukan pembaruan di tingkat daerah, nasional, dan regional.
Di Indonesia, Konsultasi Nasional diselenggarakan oleh YLBHI selaku sekretariat. Konsultasi Nasional ini telah diselenggarakan pada tanggal 24-25 November 2006 di Jakarta. Dengan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat, jaringan akar rumput, pemerintah, akademisi, pelaku bisnis terutama usaha kecil dan menegah dan serikat pekerja. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari dua puluh daerah yang berbeda di Indonesia. Konsultasi Nasional dibuka oleh Ibu Erna Witoelar, Anggota Komisi, dan Bapak Adnan Buyung Nasution, Ketua Dewan Pembina YLBHI.
Hari pertama Konsultasi menyajikan presentasi yang dibagi atas empat sesi sesuai dengan tema Kelompok Kerja Komisi. Presentasi tersebut disajikan oleh perwakilan dari pemerintahan pusat dan daerah, akademisi dan perwakilan LSM baik tingkat lokal maupun nasional. Presentasi pada hari pertama tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pembuat kebijakan dan pihak yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan hukum masyarakat untuk dapat menyajikan dan mengetengahkan kenyataan yang ada dan memaparkan beberapa keberhasilan juga kendala yang dihadapi.
Pada hari berikutnya, Konsultasi Nasional difokuskan pada diskusi yang terarah. Terdapat empat kelompok diskusi berdasarkan empat tema Kelompok Kerja Komisi. Diskusi ini dimaksudkan utuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang dapat dijadikan contoh-contoh terbaik dan kemudian menyusun rekomendasi praktis untuk pembaruan di Indonesia.
Masukan dan saran anda dapat dikirimkan melalui e-mail kepada Restu Mahyuni-Reinhardt di restumahyuni@yahoo.com selaku focal point dan programme manager Konsultasi Nasional di Indonesia