Pembicaraan Berkas:Gundala2.jpg
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Hapus: Lihat Terms of Service deviantART:
- 4. Copyright
- deviantART is, unless otherwise stated, the owner of all copyright and data rights in the Service and its contents. You may not reproduce, distribute, publicly display or perform, or prepare derivative works based on any of the Content without the express, written consent of deviantART. However, deviantART does not claim ownership rights in your works or other materials posted by you to deviantART (Your Content).
Kemudian pada karyanya sendiri ada tulisan: Use without permission is strongly prohibited.
Selain dihapus, mohon pengurus juga memeriksa berkas-berkas lain yang di-upload oleh user ini. Karena kemungkinan lisensinya adalah bohong atau salah. dragunovadiscuss 17:40, 12 Maret 2007 (UTC)
- Tetapi lisensi yang dipakai fair-use. Rasanya tidak masalah. borgx(kirim pesan) 02:27, 13 Maret 2007 (UTC)
- Ya sudah, kita abaikan saja permintaan eksplisit dari si pencipta karya. Sekarang kita lihat penggunaan berkas ini. Di dalam artikel Gundala ada empat berkas berlisensi fair use yang menampilkan bagaimana bentuk dan rupa Gundala, padahal dalam peraturannya hanya boleh satu (poin 8).
- Borgx, sebenernya yang paling saya kawatirkan adalah pemakaian gambar dari deviantART. Saya termasuk anggota komunitas di deviantART, dan anggota-anggotanya lumayan sering menuntut pemakaian gambar mereka yang tidak sah (misalnya kalau ada yg mengupload ke Photobucket dll). Ada juga yang menuntut sampai akhirnya diberi bayaran ganti rugi. Ini tindakan pencegahan saja sih. Tapi semua terserah pengurus kok. dragunovadiscuss 09:48, 13 Maret 2007 (UTC)
Hehe, terus terang saya belum sempat mengurus hal-hal lain (misalnya masalah lisensi gambar ini). Waktu saya di Wikipedia sebagian besar habis untuk memeriksa perubahan terbaru. Jika menurut Anda tidak sesuai dengan peraturan fair-use, dihapus saja yang lebihnya itu. Mengenai masalah hak cipta, karena WBI tunduk kepada UU hak cipta AS yang memperbolehkan penggunaan gambar secara fair-use rasanya bagaimana bisa dimintakan ganti rugi? Maaf kalau saya salah, saya bukan ahli di bidang hukum. borgx(kirim pesan) 01:18, 14 Maret 2007 (UTC)