Shalat Sunnat

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Shalat Sunnat atau shalat nawafil (jamak:nafilah) adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan. Shalat sunnat menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:

  • Muakkad, adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witr dan shalat sunnat thawaf.
  • Ghairu Muakkad, adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

[sunting] Pembagian Menurut Pelaksanaan

[sunting] Waktu terlarang untuk shalat sunnat

Beberapa shalat sunnat dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi shalat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:shalat mutlaq) maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan shalat:

  • Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
  • Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
  • Sesudah ashar sampai matahari terbenam
  • Sesudah shubuh
  • Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya

[sunting] Referensi

  • Kumpulan Shalat-Shalat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993


Serial Artikel Islam mengenai Shalat

Shalat Fardhu:
Fardhu 'Ain : Shalat Lima Waktu | Shalat Jum'at Fardhu Kifayah : Shalat Jenazah
Shalat Sunnat:
Rawatib | Wudhu | Dhuha | Tahiyatul Masjid | Tahajjud | Istikharah | Mutlaq | Awwabin | Tasbih | Taubat | Hajat | Tarawih | Witr | Ied (Hari Raya) | Gerhana | Shalat Istisqa'
Lain-lain: Shalat Berjama'ah | Shalat Munfarid | Rukun Shalat | Safar (perjalanan) | Shalat Jamak | Shalat Qashar

QS (2:43)("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
Bahasa lain