Perjanjian Linggajati

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Perjanjian Linggajati adalah suatu persetujuan antara Indonesia dan Belanda mengenai status kemerdekaan Indonesia yang ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947. Perundingan dilakukan dilakukan di Linggajati, Jawa Barat.

Dalam perundingan ini, Indonesia diwakili oleh Kabinet Sjahrir III yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan tiga anggota: Mohammad Roem, Susanto Tirtoprodjo, dan AK Gani. Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Schermenhorn. Lord Villearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.

Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:

  1. pemerintah RI dan Belanda bersama-sama menyelenggarakan berdirinya sebuah negara berdasar federasi, yang dinamai Indonesia Serikat,
  2. pemerintah Republik Indonesia Serikat akan tetap bekerja sama dengan pemerintah Belanda membentuk Uni Indonesia-Belanda,
  3. Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas Jawa, Madura, dan Sumatra.

Pelaksanaan hasil perjanjian ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947 meletuslah Agresi Militer Belanda I.