Shalat Sunnat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Shalat Sunnat atau shalat nawafil (jamak:nafilah) adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan. Shalat sunnat menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
- Muakkad, adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witr dan shalat sunnat thawaf.
- Ghairu Muakkad, adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
[sunting] Pembagian Menurut Pelaksanaan
- Shalat sunnat ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) diantaranya:
- Sedangkan yang dapat dilakukan secara berjama'ah antara lain:
[sunting] Waktu terlarang untuk shalat sunnat
Beberapa shalat sunnat dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi shalat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:shalat mutlaq) maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan shalat:
- Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
- Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
- Sesudah ashar sampai matahari terbenam
- Sesudah shubuh
- Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya
[sunting] Referensi
- Kumpulan Shalat-Shalat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
Serial Artikel Islam mengenai Shalat | |
---|---|
Shalat Fardhu: |
|
|