Rukun Tetangga

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Pembagian administratif Indonesia
Tingkat Provinsi

Provinsi
Daerah KhususDaerah Istimewa

Tingkat Kabupaten/Kota

KabupatenKota
Kabupaten Administratif
Sagoe

Tingkat Kecamatan

Kecamatan
Distrik • Sagoe Cut

Tingkat Kelurahan/Desa

KelurahanDesa
Banjar • NagariKampungGampong

Lihat pula

DusunLingkungan
Rukun Warga
Rukun Tetangga

sunting

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

[sunting] Lihat pula