Mogok kerja
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Mogok kerja adalah peristiwa di mana sejumlah besar karyawan perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka dengan majikan mereka, maka mogok kerja dapat terus berlangsung hingga tuntutan para karyawan terpenuhi atau setidaknya tercapai sebuah kesepakatan. Selain itu, pemogokan kerja digunakan untuk menuntut sebuah pemerintah untuk mengubah kebijakan pemerintah atau bahkan untuk menjatuhkan pemerintah tersebut.
Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik.
Dalam UU Tenaga Kerja di berbagai negara, termasuk Indonesia, mogok kerja merupakan hak setiap karyawan.
![]() |
Artikel ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |