Zakat Barang Temuan

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)

[sunting] Pranala luar dan referensi


Serial Artikel Islam mengenai Zakat

Zakat Maal: Zakat Hasil Pertanian | Zakat Hewan Ternak | Zakat Profesi | Zakat Harta Perniagaan | Zakat Emas dan Perak | Zakat Barang Temuan | Zakat Hasil Tambang
Zakat Pribadi: Zakat Fitrah

QS (2:43)("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)