Perjanjian Renville

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Februari 1947 di atas geladak kapal pengangkut Amerika Serikat, Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.