Wadiah

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut. Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu ;

  1. Wadiah Yad Dhamanah
  2. Wadiah Yad Amanah