Daerah Tingkat I

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Pembagian administratif Indonesia
Tingkat Provinsi

Provinsi
Daerah KhususDaerah Istimewa

Tingkat Kabupaten/Kota

KabupatenKota
Kabupaten Administratif
Sagoe

Tingkat Kecamatan

Kecamatan
Distrik • Sagoe Cut

Tingkat Kelurahan/Desa

KelurahanDesa
Banjar • NagariKampungGampong

Lihat pula

DusunLingkungan
Rukun Warga
Rukun Tetangga

sunting

Daerah Tingkat I adalah nama pembagian administratif di Indonesia di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: provinsi (biasa), Daerah Istimewa dan Daerah Khusus Ibu kota. Provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, tetapi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sang gubernur tidak dipilih melainkan Raja yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar Sultan.

[sunting] Lihat pula