Pengacara

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Pengacara atau advokat adalah orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan [1]. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

[sunting] Rujukan

[sunting] Catatan kaki

  1. UU RI No 18/2003, Pasal 1