Peraturan Presiden

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Peraturan Presiden (disingkat Perpes adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.


 
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

UUD 1945 | Undang-Undang | Perpu | Peraturan Pemerintah | Peraturan Presiden | Peraturan Daerah
Lihat pula: Pancasila | Ketetapan MPR