Pembagian administratif

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Pembagian administratif (Bahasa Inggris: administrative division) adalah istilah generik untuk suatu wilayah pemerintahan di dalam atau di bawah suatu negara berdaulat. Wilayah ini biasanya berupa suatu pemerintahan lokal dengan nama yang berbeda-beda dan dengan derajat otonomi tertentu.

[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar