Notaris
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Notaris adalah ahli hukum yang bekerja di bidang pribadi, misalnya penandatanganan kontrak, kepemilikan tanah, transaksi perdagangan, dan lain-lain. Mereka biasanya tidak berhak mendampingi klien di pengadilan. Di Indonesia terdapat organisasi Ikatan Notaris Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.
![]() |
Artikel mengenai pekerjaan atau profesi ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |