Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi.
Anda dapat membantu memutakhirkan informasi yang ada dan menghapus templat ini setelah selesai

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


 
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Mahkamah Agung | Mahkamah Konstitusi
Peradilan Umum: Pengadilan Negeri | Pengadilan Tinggi
Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Peradilan Agama: Pengadilan Agama | Pengadilan Tinggi Agama
Peradilan Militer: Pengadilan Militer | Pengadilan Militer Tinggi | Pengadilan Militer Utama
Peradilan Pajak
Lihat pula: Komisi Yudisial