Gugur kandungan

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Status internasional hukum pengguguran kandungan
Perbesar
Status internasional hukum pengguguran kandungan

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum waktunya yang mengakibatkan kematian janin. Apabila kehamilan berakhir sebelum waktunya, namun janin dilahirkan dengan selamat, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:

  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

[sunting] Tindakan kriminal

Aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tindakan kriminal di Indonesia. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349.

Wikiquote mempunyai koleksi kutipan yang berkaitan dengan: