Presiden Polandia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Presiden Polandia adalah kepala negara di Republik Polandia. Ia mempunyai kekuasaan eksekutif, dan bertanggung jawab atas keamanan negara. Presiden memilih Perdana Menteri, dan merupakan Kepala Angkatan Bersenjata Polandia. Ia juga berhak menentukan diadakannya pemilu dan mempunyai hak veto terhadap sebuah rancangan undang-undang, meskipun hak veto ini dapat dibatalkan hak suara mayoritas sebesar 3/5 dari anggota parlemen (Sejm) jika setidaknya setengah anggota Sejm hadir dan berpartisipasi.

Daftar isi

[sunting] Daftar Presiden Polandia

[sunting] Republik Polandia (1918-1939)

[sunting] Pemerintah Polandia dalam Pengasingan (1939-1990)

[sunting] Republik Polandia (1944-1952)

  • Bolesław Bierut (1944 - 1947, sebagai Presiden Majelis Nasional Negara - Prezydent Krajowej Rady Narodowej; 1947 - 1952, sebagai Presiden Republik Polandia - Prezydent RP).

[sunting] Republik Rakyat Polandia (1952-1989)

Majelis Negara secara teori merupakan kepala negara; namun secara de facto, tokoh paling penting adalah Sekretaris Pertama Komite Pusat Partai Buruh Bersatu Polandia.

Ketua Umum Majelis Negara - Przewodniczący Rady Państwa:

Sekretaris Pertama Komite Pusat Partai Buruh Bersatu Polandia - Pierwszy Sekretarz KC PZPR:

Presiden Republik Rakyat Polandia:

[sunting] Republik Polandia (sejak 1989)

[sunting] Lihat pula

  • Perdana Menteri Republik Polandia

[sunting] Pranala luar