Syariat Islam

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini adalah bagian dari seri
Islam
Rukun Islam
Syahadat · Shalat · Zakat · Puasa · Haji
Rukun Iman
Allah · Kitab · Malaikat ·
Nabi · Kiamat · Takdir
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul· Para Sahabat· Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · Madinah · Yerusalem
Najaf · Karbala · Kufah
Kazimain · Mashhad · Samarrah
Hari Raya
Hijrah · Idul Fitri · Maulid
Idul Adha · Asyura · Ghadir Khum
Arsitektur
Mesjid · Menara · Mihrab · Ka'bah
Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin · Imam · Mullah
Ayatullah · Mufti
Teks & Hukum
Al-Qur'an · Hadits · Sunnah
Fiqih · Fatwa · Syariat
Aliran
Sunni: Hanafi · Hambali · Maliki · Syafi'i
Syi'ah: Dua Belas Imam · Ismailiyah · Zaiddiyah
Lain-lain: Ibadi · Khariji'ah · Murji'ah · Mu'taziliyah
Gerakan
Ikhwanul Muslimin · Tasawuf
Wahhabisme · Salafiyah
Ormas Islam
Nahdlatul Ulama · Muhammadiyah
Persis · MUI
Lihat Pula
Indeks artikel tentang Islam

Syariat Islam yakni berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim maupun non Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi problem solving (penyelesaian masalah) seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan integral/menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Daftar isi

[sunting] Sumber Hukum Islam

[sunting] Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah sumber hukum Islam yang pertama karena merupakan firman Allah yang disampaikan pada Nabi Muhammad SAW. Karena tidak semuanya dinyatakan secara eksplisit, terdapat berbagai tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

[sunting] Hadits

Hadits adalah seluruh perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang kemudian dijadikan sumber hukum. Fungsi hadits antara lain

  • Mempertegas hukum dalam Al-Qur'an
  • Memperjelas hukum dalam Al-Qur'an
  • Menetapkan hukum yang belum ada di Al-Qur'an

[sunting] Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain

  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

[sunting] Kedudukan Syariat dalam Empat Tingkatan Spiritual

berkas:Syariah-thariqah-hakikah.jpg

Bagan Empat Tingkatan Spiritual Umum dalam Islam, syariat, tariqah atau tarekat, hakikat. Tingkatan keempat, ma'rifat, yang 'tak terlihat', sebenarnya adalah inti dari wilayah hakikat, sebagai esensi dari kempat tingkatan spiritual tersebut.


[sunting] Lihat pula