Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

BRR adalah singkatan dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias. Badan ini didirikan pada tanggal 16 April 2005, berdasarkan mandat yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2005 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tanggal 29 April 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2005 menjelaskan tentang struktur organisasi dan mekanisme BRR.

Badan tersebut mempunyai staf penuh waktu dan dua badan pengawas. BRR akan beroperasi selama empat tahun, dan akan berkantor pusat di Banda Aceh dengan kantor cabang di Nias dan kantor perwakilan di Jakarta.

Badan ini diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto. Dewan Pengarah yang terdiri dari 17 orang diketuai oleh Menko Polhukam Widodo AS. Ketua Dewan Pengawas yang berjumlah sembilan dipimpin Prof. Dr. Abdullah Ali.

[sunting] Lihat pula