Brevet/tanda kualifikasi TNI-AD

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel.
Setelah dirapikan, Anda boleh menghapus pesan ini.

KETENTUAN PENGGUNAAN BREVET/TANDA KUALIFIKASI YANG BERLAKU DI JAJARAN TNI AD

Sesuai dengan Surat Kepala Staf TNI Angkatan Darat nomor B/347/III/2004 tanggal 15 Maret 2004 tentang Ketentuan Penggunaan brevet/tanda kualifikasi yang berlaku bagi prajurit TNI AD, maka kepada seluruh prajurit TNI AD agar mengikuti ketentuan pokok dan ketentuan khusus dalam penggunaan brevet/tanda kualifikasi yang berlaku di jajaran TNI AD.

KETENTUAN POKOK : 1. Pemakaian : a. Brevet/tanda kualifikasi yang diperoleh dari hasil pendidikan/pelatihan dipasang secara serasi pada dada sebelah kiri. b. Brevet/tanda kualifikasi yang diberikan sebagai kehormatan/penghargaan dipasang secara serasi pada dada sebelah kanan. c. Brevet/tanda kualifikasi yang belum ada pengesahannya dari Kasad tidak diperkenankan dipakai.

2. Batasan Pemakaian : a. Untuk pakaian PDH pemakaiannya di dada sebelah kiri maksimal 3 (tiga) buah dan di sebelah kanan maksimal 2 (dua) buah. b. Untuk pakaian PDU dan PDL dapat memakai brevet/tanda kualifikasi yang dimiliki.

3. Jenis Bahan : a. PDU dan PDH ; menggunakan jenis bahan dari logam kuningan. b. PDLH ; menggunakan jenis bahan dari benang warna kuning/putih dibordir pada dasar kain hijau yang sama dengan warna kain celana. c. PDL Loreng ; menggunakan jenis bahan dari benang warna hitam dan hijau dengan dasar kain warna hijau TNI AD.

KETENTUAN KHUSUS. 1. Brevet/tanda kualifikasi yang sifatnya kehormatan/penghargaan hanya dipakai/digunakan pada pakaian PDU/PDL dan dipasang pada dada sebelah kanan. 2. Brevet/tanda kualifikasi yang belum mendapatkan pengesahan Kasad dan yang diperoleh tidak melalui pendidikan/pelatihan ataupun prosedur, brevet/tanda kualifikasi kehormatan tersebut tidak diperkenankan dipakai. 3. Khusus prajurit yang tidak memiliki brevet/tanda kualifikasi TNI AD tetapi yang bersangkutan memiliki brevet/tanda kualifikasi dari Angkatan/Institusi lain yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan dan berijazah atau bersertifikat, boleh/dapat memakai hanya satu buah saja untuk PDU. Contoh (Brevet Selam dari TNI AL/POLRI).

TANDA KUALIFIKASI

1. Komando : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah lulus pendidikan Komando di Pusdikpassus, lama pendidikan 6 bulan.

2. Wing Para Dasar : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 7 x terjun statik atau lebih. Diperoleh melalui latihan Para Dasar selama 1 bulan.

3. Wing Para Dewasa : Diberikan kepada Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 30 x terjun statik atau lebih. Merupakan kualifikasi lanjutan terjun Para Dasar. Tidak lagi menggunakan Wing Dasar.

4. Wing Para Madya : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 60 x terjun statik atau lebih. Merupakan kualifikasi lanjutan Para Dewasa. Tidak lagi menggunakan Wing Para Dewasa.

5. Wing Para Utama : Dpakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 100 x terjun statik atau lebih atau bagi yang berkualifikasi Para dan menunjukan prestasi/jasa yang menonjol dalam ke-Paraannya. Merupakan kualifikasi lanjutan dari Para Madya. Tidak lagi menggunakan Wing Para Madya.

6. Jump Master (Pelatih) : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 30 x terjun dan lulus Jump Master. Diperoleh melalui latihan selama 3 bulan. Tidak lagi menggunakan Wing Para Utama.

7. Pandu Udara : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 30 x terjun dan lulus Pandu Udara.

8. Free Fall : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 60 x terjun bebas atau lebih.

9. Wing Penerbang : Dipakai/digunakan oleh Pa yang mempunyai kualifikasi/kemampuan terbang melalui pendidikan penerbangan.

10. Wing Mekanik : Dipakai/digunakan oleh anggota yang mempunyai kualifikasi/kemampuan mekanik pesawat terbang.

11. Wing Avionik : Dipakai/digunakan oleh anggota yang mempunyai kualifikasi/kemampuan avionik penerbangan.

12. Wing Pemburu : Hanya dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang mengikuti latihan Rajawali I,II dan III. Tidak dipakai untuk Pamen ke atas.

13. Pengemudi Ranpur dan Menunggang Kuda Militer : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta Kavaleri yang bertugas di satuan Kavaleri dan telah dinyatakan lulus pengemudi Ranpur Tank/Panser. Dipakai/digunakan Pa/Ba/Ta Kavaleri yang telah lulus sebagai penunggang kuda militer dan bertugas di satuan Kavaleri.

14. Yudha Wastu Pramuka : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan pendidikan/dasar kecabangan Infanteri. Lama waktu minimal 3 (tiga) bulan.

15. Tanda Kualifikasi Pelatih (SPI dan SBI) : Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan pendidikan kepelatihan Infanteri.

16. Raider : Dipakai /digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan pendidikan Raider. Lama latihan 5 bulan atau lebih.

17. Mobil Udara : Mobud dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan pendidikan selama 2 minggu di Pusdik Passus. Tealah melaksanakan Fast Trooping 10 x, Rapping 10 x, dan Serbuan Mobud 10 x, masing masing dilakukan dari Helicopter.