Ijtihad

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini adalah bagian dari seri
Islam
Rukun Islam
Syahadat · Shalat · Zakat · Puasa · Haji
Rukun Iman
Allah · Kitab · Malaikat ·
Nabi · Kiamat · Takdir
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul· Para Sahabat· Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · Madinah · Yerusalem
Najaf · Karbala · Kufah
Kazimain · Mashhad · Samarrah
Hari Raya
Hijrah · Idul Fitri · Maulid
Idul Adha · Asyura · Ghadir Khum
Arsitektur
Mesjid · Menara · Mihrab · Ka'bah
Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin · Imam · Mullah
Ayatullah · Mufti
Teks & Hukum
Al-Qur'an · Hadits · Sunnah
Fiqih · Fatwa · Syariat
Aliran
Sunni: Hanafi · Hambali · Maliki · Syafi'i
Syi'ah: Dua Belas Imam · Ismailiyah · Zaiddiyah
Lain-lain: Ibadi · Khariji'ah · Murji'ah · Mu'taziliyah
Gerakan
Ikhwanul Muslimin · Tasawuf
Wahhabisme · Salafiyah
Ormas Islam
Nahdlatul Ulama · Muhammadiyah
Persis · MUI
Lihat Pula
Indeks artikel tentang Islam

Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam AlQuran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Tujuan ijtihad adalah untuk mencapai sebuah keputusan atau kesimpulan hukum syarak mengenai suatu kasus hukum yang penyelesainnya belum tertera di dalam al-Qur'an dan Sunah.

Daftar isi

[sunting] Mengapa ijtihad diperlukan?

Tidak semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara mendetil oleh Alquran maupun Hadis. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Alquran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang sehingga diperlukan aturan-aturan baru dalam kehidupan beragama.

[sunting] Jenis-jenis ijtihad

[sunting] Ijma'

Artikel utama: Ijma, dan [[]], dan [[]], dan [[]], dan [[]]

Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.

Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

[sunting] Qiyâs

Artikel utama: Qiyas, dan [[]], dan [[]], dan [[]], dan [[]]
  • Beberapa definisi qiyâs' (analogi)
    1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
    2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
    3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

[sunting] Istihsân

  • Beberapa definisi Istihsân
    1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
    2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
    3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
    4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.

[sunting] Mushalat murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada nashknya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

[sunting] Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

[sunting] Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

[sunting] Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

[sunting] Lihat juga