Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang berupa 1 orang ketua, 2 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 5 anggota. Ketua KPAI saat ini adalah Ir. Dra. Giwo Rubianto Wiyogo.
[sunting] Pranala luar
- (id) Situs resmi
![]() |
Artikel mengenai Indonesia ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |