Pembicaraan Pengguna:Wahyu Advokat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Selamat datang di Wikipedia Indonesia, Wahyu Advokat!
Berikut ini ada beberapa pranala (link) yang dapat Anda telusuri jika masih baru kepada Wikipedia:
- Bagaimana memulai artikel baru
- Cara menyunting artikel
- Petunjuk dalam memberikan nama artikel yang baik
- Menghindari kesalahan-kesalahan umum yang sering dilakukan di Wikipedia
- Untuk menulis profil atau sekilas informasi tentang Anda, bisa ditulis di Pengguna:Wahyu Advokat. Dan pengguna lain biasanya menghubungi Anda melalui halaman Pembicaraan pengguna:Wahyu Advokat (halaman ini).
- Jika ingin bereksperimen atau tes, lakukanlah di bak pasir.
- Menanyakan atau memberikan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Wikipedia di Warung Kopi.
- Jika ingin menanyakan hal-hal umum, lakukanlah di meja referensi.
Untuk menanda tangani sebuah pesan pada halaman diskusi, seperti halaman ini, ketik ~~~~ (empat kali tanda gelombang/tilde). Semoga Anda menikmati kunjungan Anda di Wikipedia Indonesia. Salam!
You don't speak Indonesian? |
~~~~
*drew 15:05, 26 Januari 2006 (UTC)
[sunting] sebaiknya anda tahu ....
[http://advokatku.blogspot.com/ sebaiknya anda tahuBerkas:Http://photos1.blogger.com/hello/43/8764/640/Picture 086.jpg
Dalam suatu kegiatan usaha tidak dapat dihindarkan adanya benturan-benturan kepentingan yang tidak jarang menjadi suatu permasalahan hukum. Benturan-benturan tersebut bisa saja terjadi dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan, yang bila tidak ditangani secara baik dan proposional akan menghambat kegiatan bahkan tidak mungkin terhentinya roda usaha itu sendiri.
Benturan-benturan yang berpotensi menjadi masalah hukum diantaranya adalah penyusunan kontrak-kontrak kerja karyawan/karyawati (SDM perusahaan), peraturan perusahaan, seluruh kontrak/perjanjian pembelian maupun penjualan yang dilakukan/diterima oleh perusahaan baik didalam maupun diluar negeri, masalah perselisihan antara perusahaan dengan buruh/karyawan/ti, masalah para debitur/kriditor yang ingkar janji, perselisihan antara perusahaan dengan instansi-instansi pemerintah.
Atas uraian di atas maka kebutuhan jasa Advokat/ Pengacara- Penasihat Hukum bagi suatu Perusahaan yang maju dan berkembang tidaklah terelakkan karena dengan menggunakan jasa Advokat/ Pengacara - Penasihat Hukum, Perusahaan tidak perlu terbebankan oleh permasalahan-permasalahan hukum yang ada. Roda usaha perusahaan tetap berjalan dan permasalahan hukum tertangani secara baik dan proposional.
NM. Wahyu Kuncoro, S.H., Advokat/ Pengacara- Penasihat Hukum, berkedudukan di Tangerang beralamat di Jl. Mandar Utama Blok DC XI No. 19 Sektor 3A Perumahan Bintaro Jaya, tlp : 021-7357778 Hp : 08174863862 hadir dan didedikasikan bagi usaha dan perusahaan anda.