Pembicaraan:Kekhalifahan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Mengenai ke-khalifah-an umat Islam, hingga sekarang terjadi banyak penafsiran berbeda. Baik antara kaum Sunni dengan Syi'ah, bahkan diantara golongan Sunni sendiri.
Seandainya hal ini sudah ada konsep yang baku , logikanya tidak akan ada perbedaan pendapat setelah meninggalnya Rasulullah. Bukti lain, walaupun Abubakar Siddiq di pilih (setelah perdebatan sengit di banu Saqifah) beliau toh sebelum wafat justru menunjuk (atas inisiatif pribadi tentunya) Umar bin Khattab.
Seandainya sistem Syura (musyawarah) adalah yang tepat, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang harus mewakili umat Islam untuk duduk dalam majelis syura, atau mereka sendiri juga harus dipilih lagi...lantas bagaimana komposisinya (perwakilan madzhab yang berbeda)? apa dengan sistem distrik atau proporsi...? berapa anggota majelis syura yang harus dipilih ?
Apa lagi kalau menggunakan teori Ahlul Hal wal Aqdi (dewan formatur kecil), siapa yang dapat digolongkan Ahli masalah umat ? Kelompok Gus Dur pasti menolak Amin Rais dan mesti begitu pula sebaliknya.
Bila cara penunjukkan adalah dibolehkan karena mengikuti Abubakar Siddiq , berarti sistem kerajaan atau kesultanan bisa dibolehkan, karena seorang Raja/Sultan sebelum meninggal biasa membuat wasiat atau menunjuk salah seorang puteranya atau menantunya atau keponakannya atau salah satu kerabatnya. Dan ini menggugurkan teori yang anda susun dari buku para pemikir karena kita tidak perlu lagi menyusun berbagai persyaratan dan teori-teori pemilihan, cara-cara musyawarah dan lain sebagainya.
Pertanyaan lain lagi, kalau seorang khalifah boleh menunjuk calon penggantinya, apa kapasitas khalifah tsb yang bisa membolehkan padahal khalifah tsb sendiri dipilih, atau seorang khalifah boleh menunjuk tapi khalifah yang lain tidak boleh menunjuk ?
Disinilah umat Islam harus berfikir jernih dan harus mengetahui ini lah (masalah kekhalifahan) yang menjadi sumber ke-retak-an Umat Islam dari paling awal, bahkan sudah diisyaratkan oleh Nabi Muhammad ketika beliau masih hidup.
Jadi masalah ini masih terjadi perbedaan pendapat yang hingga kini belum bisa diselesaikan umat Islam.
- Khalifah adalah bahasa Arab yang sebenarnya bermakna "Pengganti".
- Jadi Khalifah Islam = Pengganti Islam
- Islam bukanlah "Agama", Islam adalah Dien.
- Sistem Rahbaniyyah (Kekuasaan Agama / Teokratik seperti di agama Katolik dengan Paus/Uskup dan terus kebawahnya) adalah haram menurut Quran.
[sunting] kejam amat!
Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian -- sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah)-- dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jemaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].
kejam amat.. kayaknya kok terlalu menonjolkan kekerasan, shahih gak sih ini? mengajak orang kafir masuk islam aja gak boleh memaksa apalagi membunuh. Ini malah membunuh saudara sendiri, bertentangan dengan al quran ini--Ricky Setiawan(kirim pesan) 03:12, 23 Oktober 2006 (UTC)