Direktorat Jenderal Imigrasi

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi.

[sunting] Fungsi

Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah :

  • Penyiapan rumusan kebijakan Departemen di bidang keimigrasian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang keimigrasian;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;
  • Pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian;
  • Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, system dan metode di bidang keimigrasian;
  • Pelayanan teknis dibidang Keimigrasian.

[sunting] Lihat juga

[sunting] Pranala luar