Pengadilan Tinggi

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.



 
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Mahkamah Agung | Mahkamah Konstitusi
Peradilan Umum: Pengadilan Negeri | Pengadilan Tinggi
Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Peradilan Agama: Pengadilan Agama | Pengadilan Tinggi Agama
Peradilan Militer: Pengadilan Militer | Pengadilan Militer Tinggi | Pengadilan Militer Utama
Peradilan Pajak
Lihat pula: Komisi Yudisial