Perubahan Keempat UUD 1945
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
![]() |
Artikel mengenai Indonesia ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |
|
---|
UUD 1945 | UUD RIS | UUDS 1950 |