Ijtihad
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini adalah bagian dari seri Islam |
Rukun Islam |
Syahadat · Shalat · Zakat · Puasa · Haji |
Rukun Iman |
Allah · Kitab · Malaikat · |
Nabi · Kiamat · Takdir |
Tokoh Islam |
Muhammad SAW |
Nabi & Rasul· Para Sahabat· Ahlul Bait |
Kota Suci |
Mekkah · Madinah · Yerusalem |
Najaf · Karbala · Kufah |
Kazimain · Mashhad · Samarrah |
Hari Raya |
Hijrah · Idul Fitri · Maulid |
Idul Adha · Asyura · Ghadir Khum |
Arsitektur |
Mesjid · Menara · Mihrab · Ka'bah |
Arsitektur Islam |
Jabatan Fungsional |
Khalifah ·Ulama ·Muadzin · Imam · Mullah |
Ayatullah · Mufti |
Teks & Hukum |
Al-Qur'an · Hadits · Sunnah |
Fiqih · Fatwa · Syariat |
Aliran |
Sunni: Hanafi · Hambali · Maliki · Syafi'i |
Syi'ah: Dua Belas Imam · Ismailiyah · Zaiddiyah |
Lain-lain: Ibadi · Khariji'ah · Murji'ah · Mu'taziliyah |
Gerakan |
Ikhwanul Muslimin · Tasawuf Wahhabisme · Salafiyah |
Ormas Islam |
Nahdlatul Ulama · Muhammadiyah Persis · MUI |
Lihat Pula |
Indeks artikel tentang Islam |
|
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam AlQuran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk mencapai sebuah keputusan atau kesimpulan hukum syarak mengenai suatu kasus hukum yang penyelesainnya belum tertera di dalam al-Qur'an dan Sunah.
Daftar isi |
[sunting] Mengapa ijtihad diperlukan?
Tidak semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara mendetil oleh Alquran maupun Hadis. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Alquran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang sehingga diperlukan aturan-aturan baru dalam kehidupan beragama.
[sunting] Jenis-jenis ijtihad
[sunting] Ijma'
- Artikel utama: Ijma, dan [[]], dan [[]], dan [[]], dan [[]]
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.
Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
[sunting] Qiyâs
- Artikel utama: Qiyas, dan [[]], dan [[]], dan [[]], dan [[]]
- Beberapa definisi qiyâs' (analogi)
- Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
- Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
- Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
[sunting] Istihsân
- Beberapa definisi Istihsân
- Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
- Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
- Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
- Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
[sunting] Mushalat murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada nashknya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
[sunting] Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
[sunting] Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
[sunting] Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.