Soedjono C. Atmonegoro

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Soedjono C. Atmonegoro, SH adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII. Ia menjabat jaksa agung selama 88 hari, karena diberhentikan oleh BJ Habibie pada 15 Juni 1998.

Pada saat diberhentikan dia sedang membentuk tim pengusut harta kekayaan mantan presiden Soeharto. Pada saat pemberhentiannya dia menegaskan bahwa pemberhentiannya tidak ada sangkut paut dengan pengusutan harta Soeharto namun dia sendiri juga tidak tahu alasan persis mengapa dia diberhentikan. Sejak itu keberadaannya tidak diketahui banyak orang.

[sunting] Pranala luar

Didahului oleh:
Singgih
Jaksa Agung Republik Indonesia
1998 - 1998
Digantikan oleh:
Andi Ghalib