Nagari

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Pembagian administratif Indonesia
Tingkat Provinsi

Provinsi
Daerah KhususDaerah Istimewa

Tingkat Kabupaten/Kota

KabupatenKota
Kabupaten Administratif
Sagoe

Tingkat Kecamatan

Kecamatan
Distrik • Sagoe Cut

Tingkat Kelurahan/Desa

KelurahanDesa
Banjar • NagariKampungGampong

Lihat pula

DusunLingkungan
Rukun Warga
Rukun Tetangga

sunting

Nagari, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia di bawah kecamatan. Istilah "Nagari" menggantikan "desa", yang sebelumnya digunakan di Sumatera Barat, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sebuah Nagari dipimpin oleh Wali Nagari.

Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nagari bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan Nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah Nagari dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

[sunting] Struktur pemerintahan

Nagari dipimpin oleh seorang Wali Nagari, dan dalam menjalankan pemerintahannya, Wali Nagari dibantu oleh beberapa orang Kepala Jorong, semacam ketua RT. Wali Nagari dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya Minangkabau, sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.

Dalam sebuah Nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari, yakni lembaga yang beranggotakan Tungku Tigo Sajarangan. Tungku Tigo Sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari Alim Ulama, Cadiak Pandai (kaum intelektual) dan Niniak Mamak para pemimpin suku dalam suatu Nagari. Keputusan keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara Wali Nagari dan Tungku Tigo Sajarangan di Balai Adat atau Balairung Sari Nagari.

[sunting] Sejarah

Keberadaan Nagari telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Pada masa Orde Baru, pemerintah pusat menyeragamkan bentuk pemerintahan desa di seluruh Indonesia, sehingga "mematikan" peran keistimewaan adat yang sudah berjalan selama bertahun-tahun. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, status Nagari dihilangkan, dan dan jorong jorong ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan Wali Nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para Kepala Desa.

Perubahan peta politik nasional yang terjadi kemudian membangkitkan kembali semangat masyarakat Sumatera Barat untuk kembali menjalankan pemerintahan Nagari. Dengan berlakunya Otonomi Daerah pada tahun 2001, istilah selain "Nagari" beserta keistimewaannya kembali digunakan di Sumatera Barat.

Di sejumlah Kabupaten, Nagari memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya di Kabupaten Solok, Nagari memiliki 111 kewenangan dari Pemerintah Kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

[sunting] Pranala luar