Persero
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
![]() |
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, Anda boleh menghapus pesan ini. |
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha adalah status suatu perusahaan yang terdaftar di pemerintah.
Badan usaha di Indonesia sangat banyak. Supaya lebih gampang, kita mengelompokan dalam 3 jenis, yaitu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dan Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS ). Pembagian tersebut sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Lihatlah bagan di bawah ini !
Dari Bagan di atas, kita dapat mengetahui pembagian jenis – jenis badan usaha. Setiap Badan Usaha memiliki karakteristik yang berbeda – beda. Misalnya, seluruh Badan Usaha yang tergolong BUMN berbeda dengan yang tergolong BUMS, karena BUMN dikelola oleh pihak negara sedangkan BUMS dikelola oleh pihak swasta dan masih banyak lagi. Untuk mengetahuinya, kami akan membahas tentang perbedaan tersebut, tetapi kami hanya membahas tentang PERSERO, sedangkan yang lain akan dibahas oleh kelompok lain. PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan PERUM dan PERJAN, tujuan didirikannya PERSERO yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham – saham. PERSERO dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri – ciri PERSERO adalah : 1. Tujuan utamanya mencari laba ( Komersial ) 2. Modal sebagian atau selurunya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham – saham. 3. Dipimpin oleh direksi 4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta 5. Badan usahanya ditulis PT < nama perusahaan > (PERSERO) 6. Tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain : 1. PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO) 2. PT Angkasa Pura (PERSERO) 3. PT Pertamina (PERSERO) 4. PT Aneka Tambang (PERSERO) 5. PT PELNI (PERSERO) 6. PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) 7. PT Pos Indonesia (PERSERO) 8. PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) 9. PT Telkom (PERSERO) 10. dll.