CPRM

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Content Protection for Recordable Media and Pre-Recorded Media (CPRM / CPPM) adalah mekanisme untuk mengontrol pengkopian, pemindahan dan penghapusan media digital pada perangkat rumah, seperti komputer pribadi, atau pemutar digital lainnya. Merupakan bentuk yang disebut sebagai "Digital rights management" (atau "DRM") dikembangkan oleh 4C Entity, LLC (IBM, Intel, Matsushita dan Toshiba).

[sunting] Pranala Luar