Penyedia Jasa Keuangan

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diartikan sebagai penyedia jasa di bidang keuangan. Kegiatan PJK diatur oleh Undang-undang yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. PJK termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.

PJK memberikan jasa dalam memutarkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana.

[sunting] Lihat juga