Mukallaf
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (berlaku hukum atasnya), karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama
[sunting] Lihat pula:
![]() |
Artikel mengenai Islam ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |