Perubahan Keempat UUD 1945

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.



 
Sejarah Konstitusi di Indonesia

UUD 1945 | UUD RIS | UUDS 1950
Perubahan UUD 1945: Perubahan Pertama | Perubahan Kedua | Perubahan Ketiga | Perubahan Keempat