Presiden Singapura

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Bendera Presiden Singapura
Perbesar
Bendera Presiden Singapura

Presiden Singapura merupakan kepala negara yang dipilih oleh rakyat menurut pemilihan umum tahun 1993. Sebelum ini, hanya Parlemen saja yang bertanggungjawab melantik Presiden.

Jabatan Presiden diciptakan ketika Singapura berpisah dari Malaysia pada tahun 1965. Ia menggantikan jabatan Yang di-Pertuan Negara yang diciptakan ketika Singapura diberi hak untuk memerintah secara sendiri pada tahun 1959. Encik Yusof Ishak, Yang di-Pertuan Negara yang terakhir, sekaligus menjadi Presiden pada 9 Agustus 1965.

Presiden yang terkini adalah S. R. Nathan.

[sunting] Daftar Presiden Singapura

[sunting] Pranala luar