Wahhabi

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini adalah bagian dari seri
Islam
Rukun Islam
Syahadat · Shalat · Zakat · Puasa · Haji
Rukun Iman
Allah · Kitab · Malaikat ·
Nabi · Kiamat · Takdir
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul· Para Sahabat· Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · Madinah · Yerusalem
Najaf · Karbala · Kufah
Kazimain · Mashhad · Samarrah
Hari Raya
Hijrah · Idul Fitri · Maulid
Idul Adha · Asyura · Ghadir Khum
Arsitektur
Mesjid · Menara · Mihrab · Ka'bah
Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin · Imam · Mullah
Ayatullah · Mufti
Teks & Hukum
Al-Qur'an · Hadits · Sunnah
Fiqih · Fatwa · Syariat
Aliran
Sunni: Hanafi · Hambali · Maliki · Syafi'i
Syi'ah: Dua Belas Imam · Ismailiyah · Zaiddiyah
Lain-lain: Ibadi · Khariji'ah · Murji'ah · Mu'taziliyah
Gerakan
Ikhwanul Muslimin · Tasawuf
Wahhabisme · Salafiyah
Ormas Islam
Nahdlatul Ulama · Muhammadiyah
Persis · MUI
Lihat Pula
Indeks artikel tentang Islam

Wahhabi atau Wahabi adalah gerakan satu kaum yang bertujuan untuk memurnikan kembali ajaran agama Islam berdasarkan petunjuk Allah SWT, Nabi Muhammad SAW sebagai utusan serta berdasarkan pemahaman yang para kaum Salafush shaleh yakni orang orang yang terdahulu yang shaleh dan mendapatkan petunjuk dalam urusan agama Islam. Nama Wahhabi atau Wahabi disandarkan kepada nama Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang melakukan usaha yang dianggap sebagai pemurnian agama Islam pada abad ke 18 M (1744 M) di daerah Nejed dan Hijaz yang dikenal sekarang sebagai Arab Saudi.

Dalam Hadits yang shahih, Nabi Muhammad SAW bersabda yang maknanya "Akan ada pada setiap zaman kaum yang berusaha memurnikan ajaran agama Islam". Usaha pemurnian ajaran agama Isalm ini benar benar dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW serta para Sahabatnya dailanjutkan oleh pengikutnya, kaum tabi'in dan tabiut tabi'in. Dalam periode selanjutnya dikenal ulama-ulama yang berusaha untuk memurnikan kembali ajaran agama Islam diantaranya adalah para penulis hadits diantaranya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, kemudian para ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Syaikh Abdul Qadir Jailani dan terus dilanjutkan sampai pada masa kini diantaranya oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz dan dimasa yang akan datang.

Selain dinamakan Wahhabi, kelompok ini menamakan dirinya dengan istilah Salafy yang penyebutannya berdasarkan pada Salafush Saleh yang seperti diungkapkan diatas adalah kaum terdahulu yang shaleh (baik) dan mendapatkan petunjuk dalam urusan agama. Kaum terdahulu disini adalah berdasarkan jarak terdekat dengan masa kenabian yakni :

  • Para Sahabat yakni yang langsung mendapatkan ajaran Nabi.
  • Tabi'in yakni generasi sesudah para sahabat.
  • Tabiut Tabi'in yakni generasi sesudah para tabiin

Namun demikian, penyebutan salafy disini adalah tidak terbatas kepada sesuadah para tabi'in tetapi juga bagi kaum muslimin yang mengikuti mereka.

Daftar isi

[sunting] Ajaran Wahhabi

Berdasarkan pengertian diatas, inti ajaran wahabi dan salafy sebenarnya adalah sama yakni mengamalkan ajaran agama berdasarkan Alqur'an dan Hadits berdasarkan pemahaman para Salafush Shaleh tanpa terikat dengan berdasarkan Madzhab terutama mengambil salah satu madzhab tetapi mengambil ajaran-ajaran yang berada dalam madzhab tersebut yang sesuai dengan Al Qur'an dan Hadits terutama hadits yang derajatnya baik dan tidak ada pertentangan didalamnya. Hal ini sesuai dengan wasiat dari para Imam madzhab yang empat yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Hambali yakni "Apabila ada ajaran atau pendapat yang bertentangan dengan hadits dan sunnah Nabi yang shahih (kuat dan benar), maka ikutilah ajaran hadits tersebut dan buang jauh-jauh pendapatku".

[sunting] Tata cara pengambilan dalil dalam ajaran Wahhabi

Dalam pelaksanaan ajaran agama, kaum wahabi atau salafy mengambil dalil hukum syariat berdasarkan

  • Al Qur'an yang merupakan firman Allah dan kitab suci kaum muslimin.
  • Hadits yang berisi sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
  • Ijma' yakni kesepakatan para ulama kaum muslimin yang tidak ada pertentangan didalamnya dan tidak menyelisihi Al Qur'an dan Hadits.
  • Qiyas atau analogi yakni pengambilan hukum suatu kasus berdasarkan hukum kasus yang lain yang terdapat kesamaan ciri dan sebab didalamnya bila tidak ada hukum yang khusus yang membahas secara tersendiri.

Pengambilan hukum hukum ini berlaku baik dalam masalah Aqidah atau keyakinan serta masalah Muammalah atau hubungan sosial interaksi antar manusia. Sehingga benar benar murni dan menghindari bid'ah yakni segala sesuatu yang baru dalam ajaran agama yang menyelisihi apa-apa yang diajarkan oleh Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan pemahaman Salafush shaleh. Sementara dalam masalah dunia, ajaran wahhabi atau salafy adalah mengambil manfaat dari kemajuan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan bagi kehidupan ummat manusia dan tidak membahayakan didalamnya sebagai sarana beribadah dan muammalah bagi manusia. Namun untuk hukum-hukum muammalah, karena masalah interaksi sosial berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, maka tata caranya adalah berdasarkan empat ketentuan diatas serta ditinjau dari segala sisi dalam kegiatan muamalah agar menghindari hal hal yang syubhat yakni yang tidak jelas antara yang dihalalkan (dibolehkan dalam ajaran agama) maupun yang diharamkan (yang dilarang dalam ajaran agama).

Mereka mendefinisikan tata cara pengambilan dalil ini sebagai kaidah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Kata Ahlu Sunnah berarti adalah orang orang yang mengikuti sunnah atau tata cara yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan utusan Allah SWT . Sementara Jamaah disini adalah jamaah kaum muslimin yang merupakan satu jamaah yang sama sama mengukuti sunnah nabi meskipun pada zaman dan kurun waktu yang berbeda. Berdasarkan dalil/definisi ini kaum wahhabi atau salafy menganggap/klaim kelompoknya sebagai kaum Ahlu Sunnah wal Jamaah.

[sunting] Sejarah dan perjalanannya

Wahabbisme berasal dari kata Wahhabi yang dinisbatkan kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang melaksanakan usaha yang dianggap sebagai pemurnian ajaran agama Islam di Arab Saudi pada abad ke-18 Masehi.

Pada tahun 1765 bergabung pula Muhammad bin Saud (agen Inggris yang ditugaskan melemahkan Turki Utsmani) ke dalam kelompok ini, hingga menjadi kuat,namun ummat Islam kebanyakan menyayangkan gerakan ini menjadi ekstrem dan fanatik terbukti mereka keluar masuk desa dan kota sekitar Najed untuk meminta para penduduk membai'at. Saat itu terjadi perlawanan yang kurang berimbang dari sebagian penduduk hingga tidak kurang dari 300 orang lebih meninggal dunia.

Pada tahun 1801 M kelompok ini membunuh ribuan kaum Muslimin di Karbala (Irak) tercatat lebih dari 5.000 orang Islam meninggal saat itu. Pada sebagian besar penduduk muslim sekte ini tidak mendapat simpati, karena berlebihan dalam fanatisme dan ekstrem.

[sunting] Pranala luar