Kementerian Negara Republik Indonesia
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
Rencana ini adalah sebahagian daripada siri Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia |
|
![]() |
|
Majlis Musyawarah Rakyat |
|
Presiden |
|
Mahkamah Agung |
|
Lihat juga: |
Kementerian Negara RI terdiri daripada menteri koordinator, menteri negara, dan jabatan. Menteri ialah pembantu Presiden, yang dilantik dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. Menurut Perlembagaan Republik Indonesia 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
[Sunting] Jabatan
Jabatan merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jabatan mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebahagian tugas pemerintahan dalam bidang masing-masing.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20 buah jabatan yang masing-masing dipimpin oleh menteri, seperti yang berikut:
- Jabatan Dalam Negeri
- Jabatan Luar Negeri
- Jabatan Pertahanan
- Jabatan Undang-undang dan Hak Asasi Manusia
- Jabatan Kewangan
- Jabatan Tenaga dan Sumber Galian
- Jabatan Perindustrian
- Jabatan Perdagangan
- Jabatan Pertanian
- Jabatan Kehutanan
- Jabatan Perhubungan
- Jabatan Kelautan dan Perikanan
- Jabatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Jabatan Pekerjaan Umum
- Jabatan Kesihatan
- Jabatan Pendidikan Nasional
- Jabatan Sosial
- Jabatan Agama
- Jabatan Kebudayaan dan Pelancongan
- Jabatan Komunikasi dan Maklumat
[Sunting] Kementerian Negara
Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh mana-mana jabatan. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri, seperti yang berikut:
- Kementerian Negara Penyelidikan dan Teknologi
- Kementerian Negara Koperasi dan UKM
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- Kementerian Negara Pencekapan Sistem Pemerintahan Negara
- Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Negara Perancangan Pembangunan Nasional
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
[Sunting] Kementerian Koordinator
Menteri Koordinator mempunyai tugas menyeleraskan penyiapan dan penyusunan dasar-dasar serta pelaksanaannya dalam bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 menteri koordinator, seperti yang berikut:
- Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
- Kementerian Koordinator Politik, Undang-undang dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Ekonomi
|
![]() |
---|---|
Kementerian Koordinator: Politik, Undang-undang dan Keamanan | Ekonomi | Kesejahteraan Rakyat |
|
![]() |
---|---|
Era Perjuangan Kemerdekaan: Presiden | Sjahrir I | Sjahrir II | Sjahrir III | Amir Sjarifuddin I | Amir Sjarifuddin II | Hatta I | Darurat | Hatta II |