Wikisumber idwikisource https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama MediaWiki 1.47.0-wmf.3 first-letter Media Istimewa Pembicaraan Pengguna Pembicaraan Pengguna Wikisumber Pembicaraan Wikisumber Berkas Pembicaraan Berkas MediaWiki Pembicaraan MediaWiki Templat Pembicaraan Templat Bantuan Pembicaraan Bantuan Kategori Pembicaraan Kategori Pengarang Pembicaraan Pengarang Indeks Pembicaraan Indeks Halaman Pembicaraan Halaman Portal Pembicaraan Portal TimedText TimedText talk Modul Pembicaraan Modul Acara Pembicaraan Acara Halaman:Boenga rampai.djvu/16 104 89875 296355 257709 2026-05-20T09:07:20Z Dyalim 21704 /* Tervalidasi */ 296355 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dyalim" /></noinclude>TJERITERA LEBAI MALANG. Maka ini soeatoe bidal Melajoe. Barang siapa roegi, atau tiada sampai hadjatnja, pada halnja boekan dengan sebab perboeatan orang lain, hanjalah samata-mata kalengahannja sendiri, maka orang lain dapat, maka dikata oleh orang Melajoe: Lebai Malang. Maka demikian boenji “tjeriteranja koenoen. Adalah saorang lebai doedoek pada antara doea kampoeng besar, jang ramai orangnja, di tepi soengai. Maka pada soeatoe ketika, kadoea boeah kampoeng itoe berkendoeri besar, memanggil orang besar-besar dan orang kaja-kaja, apa lagi fakir, miskin, hingga behagi doea orang didalam negeri itoe. Maka tatkala hari orang berkoempoel akan makan minoem, maka Lebai Malang itoe poen hendak pergilah. Maka halnja lebai itoe, kadoea kampoeng itoe memanggil dia; maka tengah hendak pergi, datang pikiran jang tamaa, berkata didalam hatinja: .Akoe ini dipanggil orang; maka jang di pihak hoeloe itoe dekat sadikit, tetapi menjembelih saekor kerbau; maka di pihak hilir ada menjembelih doea ekor kerbau. Kalau akoe minta di sabelah hilir, dapat doea tandoek; djika minta di hoeloe, akoe dapat satoe tandoek, tetapi masaknja sedap; jang sabelah hilir masaknja koerang sedap; karena akoe biasa makan pada kadoea tempat itoe.” Maka didalam berpikir begitoe, toeroenlah Lebai Malang, berkajoeh dengan sampan djaloer. Maka ada satoe tandjoeng berkajoeh ka hilir, terkenangkan tandoek boleh dapat doea, pihak hoeloe dapat satoe, tetapi masak-masaknja sedap; maka dipaling poela<noinclude></noinclude> c98t51fexli85d6xvm770bbo9q3x0le Halaman:Koordinasi Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan Instansi Terkait.pdf/7 104 95328 296356 266644 2026-05-20T09:10:00Z Dyalim 21704 /* Tervalidasi */ 296356 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dyalim" /></noinclude><div style="text-align: justify> {{PUU-nomor|n=1|m=5 |Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa oleh Ors.Dewa K.G Astika, Inspektur Jendeal Polisi; |Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Oirektur Jenderal Kesatuan Bangsa, Departemen Oalam Negeri; |Pembinaan dan Permasalahan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa oleh Ora. Sri Hartatiek, Dinas Pendidikan Kota Malang |Peran Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) dalam Pembinaan Organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa}} Oleh: Drs.Koesoemo Hartami , Ketua OPP HPK. {{gap}}Pada akhimya Koordinasi Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa dengan instansi terkait menghasilkan suatu rumusan yang disusun oleh tirn perumus yaitu: {{PUU-nomor|n=1|m=1 |Nur Cholis, S.H. MM Ketua |Ors. I Made Puma Sekertaris |Ors. K. Permadi, S.H Anggota |Ojurip, S.H. Anggota |H. Mardjuki Anggota |OrsWandowo Anggota }}<noinclude>{{rvh|iv|{{left|{{smaller|''Koordinasi Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan Instansi Terkait''}}}}}}</noinclude> 3228u49enk5kv7upjde7vlq9ggw7z6m 296357 296356 2026-05-20T09:10:35Z Dyalim 21704 296357 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dyalim" /></noinclude><div style="text-align: justify> {{PUU-nomor|n=1|m=5 |Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa oleh Ors.Dewa K.G Astika, Inspektur Jendeal Polisi; |Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Oirektur Jenderal Kesatuan Bangsa, Departemen Oalam Negeri; |Pembinaan dan Permasalahan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa oleh Ora. Sri Hartatiek, Dinas Pendidikan Kota Malang |Peran Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) dalam Pembinaan Organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa}} Oleh: Drs.Koesoemo Hartami , Ketua OPP HPK. {{gap}}Pada akhimya Koordinasi Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa dengan instansi terkait menghasilkan suatu rumusan yang disusun oleh tirn perumus yaitu: {{PUU-nomor|n=1|m=1 |Nur Cholis, S.H. MM Ketua |Drs. I Made Puma Sekertaris |ODs. K. Permadi, S.H Anggota |Djurip, S.H. Anggota |H. Mardjuki Anggota |Ds Wandowo Anggota }}<noinclude>{{rvh|iv|{{left|{{smaller|''Koordinasi Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan Instansi Terkait''}}}}}}</noinclude> cv30fqhe7o7mn5rkg2cy3v39vo3s1vf 296358 296357 2026-05-20T09:10:46Z Dyalim 21704 296358 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Dyalim" /></noinclude><div style="text-align: justify> {{PUU-nomor|n=1|m=5 |Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa oleh Ors.Dewa K.G Astika, Inspektur Jendeal Polisi; |Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Oirektur Jenderal Kesatuan Bangsa, Departemen Oalam Negeri; |Pembinaan dan Permasalahan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa oleh Ora. Sri Hartatiek, Dinas Pendidikan Kota Malang |Peran Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) dalam Pembinaan Organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa}} Oleh: Drs.Koesoemo Hartami , Ketua OPP HPK. {{gap}}Pada akhimya Koordinasi Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa dengan instansi terkait menghasilkan suatu rumusan yang disusun oleh tirn perumus yaitu: {{PUU-nomor|n=1|m=1 |Nur Cholis, S.H. MM Ketua |Drs. I Made Puma Sekertaris |ODs. K. Permadi, S.H Anggota |Djurip, S.H. Anggota |H. Mardjuki Anggota |Drs Wandowo Anggota }}<noinclude>{{rvh|iv|{{left|{{smaller|''Koordinasi Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan Instansi Terkait''}}}}}}</noinclude> 4f15mufik6j1m4dv19zlr9s0822ry7l Halaman:Rabindra Nath Tagore.pdf/4 104 95520 296218 266987 2026-05-19T15:18:28Z Rayyantubagus 27129 296218 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Hadithfajri" /></noinclude>[[Berkas:Rabindra Nath Tagore (page 4 crop).jpg|nirbing|pus]] {{c|KOETIKA DR. RABINDRA NATH TAGORE<br> ADA DI JAVA.}} ''Ini phiosoof-pensjair telah mendarat di Tandjong Priok pada tanggal 21 Augustus 1927 dan oleh orang-orang Hindoe jang menjamboet, menoeroet kabiasa'an di negrinja, telah dipakein rante dari boenga-boenga ro'os dan sebarin boenga dialas kepalanja, antara mana ada satoe jang masih menjelip di karpoesnja.''<noinclude></noinclude> 33h8mv3twngw766zqtdsjj4yl9ixcue Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/3 104 100909 296324 288070 2026-05-20T05:00:21Z OwlyKnight 24017 296324 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" /></noinclude>[[File:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|center|frameless|upright=0.3]] {{c| {{smaller|KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA}} {{Xx-larger|BUKU PUTIH}} {{X-larger|PERTAHANAN INDONESIA}} [[File:Indonesian map from BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 1 crop).jpg|center|frameless|upright=2]] 2015}}<noinclude></noinclude> f20zvgwkqansan4xy6b00guna4828f0 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/116 104 100919 296271 287891 2026-05-20T03:08:05Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296271 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|POSTUR PERTAHANAN NEGARA}} {{rh|POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::manusia yang mengawaki, serta pendukung lainnya. Kemampuan pertahanan siber dikembangkan untuk menjamin keamanan siber bagi kepentingan pertahanan negara Kemampuan siber terintegrasi dan bersinergi dengan semua instrumen kekuatan nasional lainnya untuk mengurangi risiko dari serangan di ruang siber. ::* Kemampuan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan ::Kemampuan pemberdayaan wilayah pertahanan diwujudkan melalui penyiapan potensi wilayah menjadi kekuatan pertahanan, penyelenggaraan pendidikan dasar kemiliteran, dan pemberdayaan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Penyiapan potensi wilayah menjadi kekuatan pertahanan meliputi wilayah negara beserta kekuatan pendukungnya untuk diberdayakan menjadi kekuatan pertahanan. Pendidikan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara dan diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. ::* Kemampuan Dukungan ::Kemampuan dukungan mencakup: Pertama, bantuan kemanusiaan dalam mengatasi dampak bencana alam. Kedua, kemampuan bantuan terhadap K/L dan Pemda dalam mengatasi permasalahan sosial dan kesulitan masyarakat. Ketiga, kemampuan dukungan untuk membantu fungsi pertahanan nirmiliter. Keempat, kemampuan diplomasi militer, operasional (termasuk operasi perlindungan dan penyelamatan WNI di luar negeri), kemampuan untuk melaksanakan <small>Tugas pokok TNI pada operasi militer selain perang antara lain, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta ( Pasal 7 ayat 2 (8) UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia)</small> {{Missing image}} <small>Kemampuan dukungan mencakup bantuan kemanusiaan dalam mengatasi dampak bencana alam, kemampuan bantuan terhadap otoritas sipil dalam mengatasi permasalahan sosial dan bantuan lain dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat.</small><noinclude> {{rh|104 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 5qs5gux6y67kfa3hs4937nabar31haz 296272 296271 2026-05-20T03:08:22Z Link PB 26772 296272 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::manusia yang mengawaki, serta pendukung lainnya. Kemampuan pertahanan siber dikembangkan untuk menjamin keamanan siber bagi kepentingan pertahanan negara Kemampuan siber terintegrasi dan bersinergi dengan semua instrumen kekuatan nasional lainnya untuk mengurangi risiko dari serangan di ruang siber. ::* Kemampuan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan ::Kemampuan pemberdayaan wilayah pertahanan diwujudkan melalui penyiapan potensi wilayah menjadi kekuatan pertahanan, penyelenggaraan pendidikan dasar kemiliteran, dan pemberdayaan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Penyiapan potensi wilayah menjadi kekuatan pertahanan meliputi wilayah negara beserta kekuatan pendukungnya untuk diberdayakan menjadi kekuatan pertahanan. Pendidikan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara dan diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. ::* Kemampuan Dukungan ::Kemampuan dukungan mencakup: Pertama, bantuan kemanusiaan dalam mengatasi dampak bencana alam. Kedua, kemampuan bantuan terhadap K/L dan Pemda dalam mengatasi permasalahan sosial dan kesulitan masyarakat. Ketiga, kemampuan dukungan untuk membantu fungsi pertahanan nirmiliter. Keempat, kemampuan diplomasi militer, operasional (termasuk operasi perlindungan dan penyelamatan WNI di luar negeri), kemampuan untuk melaksanakan <small>Tugas pokok TNI pada operasi militer selain perang antara lain, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta ( Pasal 7 ayat 2 (8) UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia)</small> {{Missing image}} <small>Kemampuan dukungan mencakup bantuan kemanusiaan dalam mengatasi dampak bencana alam, kemampuan bantuan terhadap otoritas sipil dalam mengatasi permasalahan sosial dan bantuan lain dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat.</small><noinclude> {{rh|104 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> npvib9um8irht4e7mln78e7g1fgtubt Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/1 104 102395 296320 288015 2026-05-20T04:59:13Z OwlyKnight 24017 296320 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Nafisathallah" /></noinclude>[[File:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|center|frameless|upright=0.25]] {{c| {{smaller|KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA}} {{Xx-larger|BUKU PUTIH}} {{X-larger|PERTAHANAN INDONESIA}} [[File:Indonesian map from BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 1 crop).jpg|center|frameless|upright=2]] 2015}}<noinclude></noinclude> s4402unscci4yotv4xd9rgae5pdyew3 296322 296320 2026-05-20T05:00:10Z OwlyKnight 24017 296322 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Nafisathallah" /></noinclude>[[File:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|center|frameless|upright=0.3]] {{c| {{smaller|KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA}} {{Xx-larger|BUKU PUTIH}} {{X-larger|PERTAHANAN INDONESIA}} [[File:Indonesian map from BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 1 crop).jpg|center|frameless|upright=2]] 2015}}<noinclude></noinclude> dzavyvt3z6w3xg9fjwa1jp2boxphlak Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/50 104 102508 296343 288138 2026-05-20T05:39:21Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296343 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter, diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang diarahkan pada pembangunan postur pertahanan negara, pembangunan sistem pertahanan negara, pembangunan kelembagaan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, pembangunan wilayah pertahanan, pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan, pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan, pembangunan bidang kerja sama internasional, pembangunan industri pertahanan, serta pembangunan karakter bangsa. 4.2.1.1 Pembangunan Postur Pertahanan Negara ::Pembangunan postur pertahanan negara diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Potensi ancaman yang dihadapi Indonesia semakin kompleks dan beragam, sehingga memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat. Postur pertahanan negara terus disesuaikan dan diarahkan agar dapat menjawab berbagai kemungkinan tantangan, serta ancaman nyata dan belum nyata. ::Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional. Usaha pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar. Pembangunan postur {{Missing image}} <small>Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional.</small><noinclude> {{rh|38 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> gz4t2tv7gnpeuupmk1x6nhz3hhc7o0x Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/106 104 102522 296288 288185 2026-05-20T03:42:47Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296288 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" /></noinclude>{{Missing image}} <small>''Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.''</small><noinclude> {{rh|94 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> k8gkoq0ao5a8jgebur3z5b2sjahp05x Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/117 104 102531 296270 288208 2026-05-20T03:05:30Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296270 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::tugas-tugas perdamaian dunia atau tugas kemanusiaan pada lingkup internasional dan lingkup regional. Kelima, kemampuan memaksimalkan K4IPP (Komando,Kendali, Komunikasi,Komputer, Informasi, Pengamatan, dan Pengintaian). Keenam kemampuan administrasi dibina dan dikelola secara proporsional dan profesional melalui peningkatan kemampuan SDM. ::Gelar ::Gelar pertahanan militer diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan pertahanan yang bersifat semesta, mempersiapkan pertahanan defensif aktif dan menyusun pertahanan berlapis.Gelar ini diselenggarakan dalam keterpaduan yang ditata secara seimbang dan proporsional sesuai dengan karakteristik geografi Indonesia sebagai fungsi penangkalan,penindakan,dan pemulihan. ::TNI AD memiliki gelar kekuatan yang mencakup gelar kekuatan terpusat, gelar kekuatan kewilayahan dan gelar kekuatan pendukung. Gelar kekuatan terpusat terdiri atas gelar Kostrad dan gelar Kopassus. Gelar kekuatan kewilayahan bertumpu pada Kodam, sedangkan gelar kekuatan satuan pendukung bertumpu pada gelar satuan Balakpus. ::TNI AL memiliki gelar organisasi, kekuatan dan kemampuan.Dalam postur disesuaikan dengan struktur organisasi pembentukan Koarmada RI, mulai dari kekuatan terpusat, kewilayahan serta pendukung. Gelar organisasi terdiri atas organisasi kekuatan terpusat, organisasi kekuatan kewilayahan dan organisasi kekuatan pendukung. ::TNI AU melaksanakan gelar kekuatan yang diselenggarakan dalam kerangka strategi pertahanan udara dengan konsep strategi untuk memberikan efek daya tangkal dan mengamankan wilayah dirgantara Indonesia sampai di luar wilayah ZEE Indonesia. Penggelaran kekuatan TNI AU diarahkan untuk menghancurkan kekuatan musuh dan memberikan payung udara guna melindungi kekuatan TNI dalam penyelenggaraan operasi, baik di laut maupun di darat. 8.2.2 Komponen Cadangan ::Pembentukan Komponen Cadangan dari sumber daya dan sarana prasarana nasional diselenggarakan dengan<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 105}}</noinclude> q17k9fbhwoxfd97zpcmzz1tns7in6bs Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/118 104 102538 296269 288223 2026-05-20T03:01:17Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296269 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembetukan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan.</small> ::memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Pelaksanaannya disusun secara terencana, bertahap, dan _proporsional yang dikembangkan dan disiagakan di tiap daerah sesuai kebutuhan setiap matra. Komponen Cadangan ini mempunyai kekuatan pengganda dalam memperbesar dan memperkuat Komponen Utama dalam penyelenggaraan pertahanan militer. 8.2.3 Komponen Pendukung ::Penataan Komponen Pendukung dilakukan terhadap warga negara,sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan. Penataan Komponen Pendukung melalui partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan pertahanan negara, komponen bela negara, dan keberlanjutan pembiayaan industri pertahanan melalui pengelolaan keuangan negara. Peran pemangku kepentingan Pembentukan Komponen Pendukung juga sangat diperlukan dalam mendukung penetapan regulasi terkait dengan komponen sarana dan prasarana nasional untuk pertahanan negara. Komponen Pendukung mempunyai kekuatan ganda yang dapat memperbesar dan memperkuat Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam penyelenggaraan pertahanan militer. 8.3 Postur Pertahanan Nirmiliter ::Postur pertahanan nirmiliter terdiri atas Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa yang disusun dan ditata oleh K/L di luar bidang pertahanan. Penataan Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa secara terpadu dapat berperan sesuai dengan fungsinya pada pertahanan nirmiliter.<noinclude> {{rh|106 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 79or2nhi8448mfj7b2pyefyaog2g3fi Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/119 104 102540 296266 288237 2026-05-20T02:54:56Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296266 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>8.3.1. Unsur Utama ::Unsur Utama pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L sebagai leading sector dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi. Unsur Utama disusun dalam bentuk kekuatan,kemampuan,dan gelar. ::Kekuatan ::Kekuatan Unsur Utama yang disiapkan oleh K/L disesuaikan ancaman nonmiliter yang dihadapi dan bersinergi dengan seluruh kekuatan bangsa lainnya. Unsur Utama menjadi kekuatan utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter, sekaligus menjamin sinergisme antara pertahanan militer dan nirmiliter dalam penyelenggaraan pertahanan negara. ::Kemampuan ::Pengembangan kemampuan Unsur Utama K/L pada pertahanan nirmiliter diarahkan pada kemampuan kewaspadaan dini, kemampuan bela negara, kemampuan diplomasi, kemampuaniptek, kemampuan ekonomi, kemampuan sosial, kemampuan moral dan kemampuan dukungan penyelenggaraan pertahanan negara. ::* Kemampuan Kewaspadaan Dini ::Kemampuan kewaspadaan dini dikembangkan untuk mendukung sinergisme penyelenggaraan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara optimal, sehingga terwujud kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi setiap warga negara dalam menghadapi potensi ancaman. Di sisi lain, kewaspadaan dini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa. ::Kemampuan Bela Negara ::Bela Negara merupakan sikap dan perilaku setiap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kemampuan bela negara itu hakikatnya kesadaran dan kesediaan berbakti pada negara<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 107}}</noinclude> mndk7x4ttaga9kwj4y6oiibv31u2asx 296267 296266 2026-05-20T02:55:15Z Link PB 26772 296267 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>8.3.1. Unsur Utama ::Unsur Utama pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L sebagai leading sector dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi. Unsur Utama disusun dalam bentuk kekuatan,kemampuan,dan gelar. ::Kekuatan ::Kekuatan Unsur Utama yang disiapkan oleh K/L disesuaikan ancaman nonmiliter yang dihadapi dan bersinergi dengan seluruh kekuatan bangsa lainnya. Unsur Utama menjadi kekuatan utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter, sekaligus menjamin sinergisme antara pertahanan militer dan nirmiliter dalam penyelenggaraan pertahanan negara. ::Kemampuan ::Pengembangan kemampuan Unsur Utama K/L pada pertahanan nirmiliter diarahkan pada kemampuan kewaspadaan dini, kemampuan bela negara, kemampuan diplomasi, kemampuaniptek, kemampuan ekonomi, kemampuan sosial, kemampuan moral dan kemampuan dukungan penyelenggaraan pertahanan negara. ::* Kemampuan Kewaspadaan Dini ::Kemampuan kewaspadaan dini dikembangkan untuk mendukung sinergisme penyelenggaraan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara optimal, sehingga terwujud kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi setiap warga negara dalam menghadapi potensi ancaman. Di sisi lain, kewaspadaan dini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa. ::Kemampuan Bela Negara ::Bela Negara merupakan sikap dan perilaku setiap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kemampuan bela negara itu hakikatnya kesadaran dan kesediaan berbakti pada negara<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 107}}</noinclude> 99gjq7h5gk6q9ri04wl03txsayh3rfc 296268 296267 2026-05-20T02:55:28Z Link PB 26772 296268 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>8.3.1. Unsur Utama ::Unsur Utama pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L sebagai leading sector dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi. Unsur Utama disusun dalam bentuk kekuatan,kemampuan,dan gelar. ::Kekuatan ::Kekuatan Unsur Utama yang disiapkan oleh K/L disesuaikan ancaman nonmiliter yang dihadapi dan bersinergi dengan seluruh kekuatan bangsa lainnya. Unsur Utama menjadi kekuatan utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter, sekaligus menjamin sinergisme antara pertahanan militer dan nirmiliter dalam penyelenggaraan pertahanan negara. ::Kemampuan ::Pengembangan kemampuan Unsur Utama K/L pada pertahanan nirmiliter diarahkan pada kemampuan kewaspadaan dini, kemampuan bela negara, kemampuan diplomasi, kemampuaniptek, kemampuan ekonomi, kemampuan sosial, kemampuan moral dan kemampuan dukungan penyelenggaraan pertahanan negara. ::* Kemampuan Kewaspadaan Dini ::Kemampuan kewaspadaan dini dikembangkan untuk mendukung sinergisme penyelenggaraan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara optimal, sehingga terwujud kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi setiap warga negara dalam menghadapi potensi ancaman. Di sisi lain, kewaspadaan dini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa. ::Kemampuan Bela Negara ::Bela Negara merupakan sikap dan perilaku setiap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kemampuan bela negara itu hakikatnya kesadaran dan kesediaan berbakti pada negara<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 107}}</noinclude> ifsmbn5kp7nc7wt99ljrsbcni6analt Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/120 104 102545 296265 288243 2026-05-20T02:53:05Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296265 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} Diplomasi diarahkan untuk membangun sikap saling percaya dan saling menghormati kemerdekaan dan kedaulatan masing-masing negara. serta kesediaan berkorban membela negara. Setiap warga negara diarahkan untuk memiliki nilai-nilai bela negara, berupa: cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan untuk berkorban, dan memiliki kemampuan awal bela negara. *Kemampuan Diplomasi Kemampuan diplomasi dilakukan dengan menerapkan manajemen yang mengimplementasikan kebijakan politik negara. Diplomasi dioptimalkan untuk mendukung upaya pertahanan negara, yang diarahkan untuk membangun sikap saling — percaya Diplomasi diarahkan untuk dan saling menghormati kemerdekaan dan membangun sikap saling percaya dan kedaulatan masing-masing negara, serta tidak sala keerdcken saling mengintervensi urusan dalam negeri lan kedaulatan masing-masing negara. masing-masing.Diplomasi juga digunakan sebagai lapis pertahanan terdepan dalam menyelesaikan setiap konflik antarnegara. * Kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kemampuan Iptek dikembangkan untuk mendukung pertahanan nirmiliter. Kemampuan penguasaan teknologi secara umum dapat meningkatkan kemampuan pertahanan nirmiliter, melalui penguasaan teknologi kedirgantaraan, kelautan, dan keantariksaan secara terbatas dengan pemanfaatan teknologi satelit, siber dan penguasaan teknologi modern lainnya dalam mendukung pertahanan negara. *Kemampuan Ekonomi Kemampuan ekonomi diupayakan sampai pada tingkat pertumbuhan yang memadai, berdaya saING, dan mampu<noinclude> {{rh|108 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 991njbyeasdr1pxf3l8pj5oafoarpwr Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/121 104 102549 296263 288257 2026-05-20T02:49:13Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296263 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>menyejahterakan rakyat secara merata. Usaha-usaha ekonomi harus dapat mewujudkan kemandirian serta menjamin kepastian dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat secara berkesinambungan, yang menjadi penopang kepentingan pertahanan. * Kemampuan Sosial kemampuan sosial diaktualisasikan dalam tata kehidupanberbangsa dan bernegara. Aktualisasi ini untuk menjunjung tinggi kerukunan dan hidup berdampingan secara damai, tanpa mempersoalkan perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Kemampuan sosial ini juga menjamin keselamatan warga negara dari berbagai bencana. Perwujudan kemampuan sosial dikembangkan melalui pendidikan, kesehatan, penanganan bencana, dan ketaatan terhadap hukum. Faktor-faktor tersebut memberikan kontribusi bagi pertahanan negara. Selain itu, peran media massa, sistem komunikasi, dan informasi publik dioptimalkan dalam mendukung implementasi kemampuan sosial untuk keberhasilan usaha-usaha pertahanan negara. {{Missing image}} Kebersamaan dalam membangun soliditas dan mengasah kemampuan merupakan faktor penentu dalam menopang pembangunan nasional.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 109}}</noinclude> hp6tq5e5f8pk5opjs9288sl3t5k5q60 296264 296263 2026-05-20T02:49:57Z Link PB 26772 296264 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>menyejahterakan rakyat secara merata. Usaha-usaha ekonomi harus dapat mewujudkan kemandirian serta menjamin kepastian dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat secara berkesinambungan, yang menjadi penopang kepentingan pertahanan. * Kemampuan Sosial kemampuan sosial diaktualisasikan dalam tata kehidupanberbangsa dan bernegara. Aktualisasi ini untuk menjunjung tinggi kerukunan dan hidup berdampingan secara damai, tanpa mempersoalkan perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Kemampuan sosial ini juga menjamin keselamatan warga negara dari berbagai bencana. Perwujudan kemampuan sosial dikembangkan melalui pendidikan, kesehatan, penanganan bencana, dan ketaatan terhadap hukum. Faktor-faktor tersebut memberikan kontribusi bagi pertahanan negara. Selain itu, peran media massa, sistem komunikasi, dan informasi publik dioptimalkan dalam mendukung implementasi kemampuan sosial untuk keberhasilan usaha-usaha pertahanan negara. {{Missing image}} <small>Kebersamaan dalam membangun soliditas dan mengasah kemampuan merupakan faktor penentu dalam menopang pembangunan nasional.</small><noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 109}}</noinclude> 2otl48010pyj6ymxujln9rrphlr8nue Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/122 104 102552 296262 288260 2026-05-20T02:44:21Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296262 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>* Kemampuan Moral Kemampuan moral diaktualisasikan melalui komitmen kebanggaan sebagai warga negara, percaya akan masa depan bangsa yang lebih baik, setia kepada negara dan pemerintah, memegang teguh nilai-nilai kebangsaan, serta menegakkan nilai-nilai universal seperti demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia. Disamping itu, kemampuan moral juga diarahkan untuk membangun keseimbangan dan kelestarian lingkungan. * Kemampuan Dukungan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Kemampuan dukungan penyelenggaraan pertahanan negara mencakup kemampuan pengelolaan sarana dan prasarana dan wilayah pertahanan untuk kepentingan kesejahteraan maupun pertahanan. Pengembangan kemampuan dukungan penyelenggaraan pertahanan negara dilaksanakan melalui pembangunan sarana dan prasarana pertahanan yang disinkronisasikan kepada seluruh wilayah secara proporsional dan seimbang guna mencapai hasil yang ptimal. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|110 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> ek8w1js5qs0nxv9tg4v30tkafu90h18 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/123 104 102557 296260 288267 2026-05-20T01:55:01Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296260 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::Gelar ::Unsur Utama digelar pada lini depan (lapis pertama) di daerah yang mengalami ancaman nonmiliter. Keberadaan K/L sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai Unsur Utama untuk mengatasi ancaman. Gelar Unsur Utama disesuaikan dengan kantor atau badan di wilayah pada setiap Propinsi/Kotamadya/ Kabupaten di seluruh wilayah Indonesia. 8.3.2 Unsur Lain Kekuatan Bangsa Unsur Lain Kekuatan Bangsa merupakan unsur kekuatan pendukung yang berfungsi meningkatkan efektivitas dan efisiensi peran Unsur Utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Pada kondisi tertentu Unsur Lain Kekuatan Bangsa dapat berperan sebagai Unsur Utama sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi. Kekuatan, kemampuan, dan gelar Unsur Lain Kekuatan Bangsa pada hakikatnya sama dengan Unsur Utama. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 111}}</noinclude> 5b8u5rviv748vd8b1awp1snfo6iklhz 296261 296260 2026-05-20T01:55:14Z Link PB 26772 296261 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::Gelar ::Unsur Utama digelar pada lini depan (lapis pertama) di daerah yang mengalami ancaman nonmiliter. Keberadaan K/L sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai Unsur Utama untuk mengatasi ancaman. Gelar Unsur Utama disesuaikan dengan kantor atau badan di wilayah pada setiap Propinsi/Kotamadya/ Kabupaten di seluruh wilayah Indonesia. 8.3.2 Unsur Lain Kekuatan Bangsa ::Unsur Lain Kekuatan Bangsa merupakan unsur kekuatan pendukung yang berfungsi meningkatkan efektivitas dan efisiensi peran Unsur Utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Pada kondisi tertentu Unsur Lain Kekuatan Bangsa dapat berperan sebagai Unsur Utama sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi. Kekuatan, kemampuan, dan gelar Unsur Lain Kekuatan Bangsa pada hakikatnya sama dengan Unsur Utama. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 111}}</noinclude> 1sb88oonliyp95thbsx5j1r8gqthp58 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/124 104 102559 296259 288272 2026-05-20T01:49:47Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296259 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" /></noinclude>{{Missing image}} ''Dalam pelaksanaan perang berlarut diperlukan upaya peningkatan pemberdayaan wilayah pertahanan dengan cara aksentuasi keadaan geografi,demografi,dan kondisi sosial agar menjadi kekuatan pertahanan yang efektif. Disamping itu,perlu adanya pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya manusia,sumber daya buatan,dan sarana prasarana lainnya sehingga menjadi kemampuan cadangan dan pendukung guna terwujudnya suatu kekuatan pertahanan negara yang handal.''<noinclude> {{rh|112 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> bfkyrf7lucx2nk8w9k1s188oyx51icq Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/125 104 102563 296255 288283 2026-05-20T01:47:36Z Link PB 26772 /* Tervalidasi */ 296255 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{| class="infobox" style="float: right; width: 250px; background-color: #005544; border: 1px solid #005544; padding: 10px; margin-left: 15px;" ! style="text-align: center; background-color: #eaecf0;" | <big><big>Bab</big></big> <big><big><big><big><big>9</big></big></big></big></big> |} <br> <big>PEMBANGUNA<br>PERTAHANAN NEGARA</big> 9.1 Umum ::Pembangunan pertahanan negara Pembangunan Pertahanan dilaksanakan berdasarkan kebijakan strategis Neath Epa eepembangunan nasional yang tertuang pada RPJPN Tahun 20 05-2025. Pembangunan 494 pertahanan negara diarahkan untuk membangun postur pertahanan yang tangguh dan memiliki kekuatan penangkalan sebagai negara kepulauan dalam mendukung kebijakan PMD. 9.2 Arah Pembangunan ::Pembangunan pertahanan negara diarahkan untuk dapat menjawab berbagai kemungkinan ancaman dan permasalahan aktual yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan dinamika lingkungan strategis. ::Pertahanan militer diarahkan dalam rangka mewujudkan pembangunan_nasional yang mendukung kebijakan PMD terutama terkait pertahanan maritim untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar TNI secara proporsional guna menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dikerahkan sesuai perundang-undangan yang berlaku (sambil menunggu regulasi). Pertahanan nirmiliter diarahkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang mendukung kebijakan PMD terutama terkait budaya maritim, pengelolaan pembangunan pertahanan negara diarahkan untuk memiliki kekuatan di atas ''Minimum Eddential Force'' pada akhir Renstra III tahun 2024 {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 113}}</noinclude> omeammx77uo3s89pjd7t14dz41uraf1 296257 296255 2026-05-20T01:48:29Z Link PB 26772 296257 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{| class="infobox" style="float: right; width: 250px; background-color: #005544; border: 1px solid #005544; padding: 10px; margin-left: 15px;" ! style="text-align: center; background-color: #eaecf0;" | <big><big>Bab</big></big> <big><big><big><big><big>9</big></big></big></big></big> |} <br> <big>PEMBANGUNA<br>PERTAHANAN NEGARA</big> 9.1 Umum ::Pembangunan pertahanan negara Pembangunan Pertahanan dilaksanakan berdasarkan kebijakan strategis Neath Epa eepembangunan nasional yang tertuang pada RPJPN Tahun 20 05-2025. Pembangunan 494 pertahanan negara diarahkan untuk membangun postur pertahanan yang tangguh dan memiliki kekuatan penangkalan sebagai negara kepulauan dalam mendukung kebijakan PMD. 9.2 Arah Pembangunan ::Pembangunan pertahanan negara diarahkan untuk dapat menjawab berbagai kemungkinan ancaman dan permasalahan aktual yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan dinamika lingkungan strategis. ::Pertahanan militer diarahkan dalam rangka mewujudkan pembangunan_nasional yang mendukung kebijakan PMD terutama terkait pertahanan maritim untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar TNI secara proporsional guna menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dikerahkan sesuai perundang-undangan yang berlaku (sambil menunggu regulasi). ::Pertahanan nirmiliter diarahkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang mendukung kebijakan PMD terutama terkait budaya maritim, pengelolaan pembangunan pertahanan negara diarahkan untuk memiliki kekuatan di atas ''Minimum Eddential Force'' pada akhir Renstra III tahun 2024 {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 113}}</noinclude> d1dokyr8gw4zob9r5fp2irlq3a90mhk Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/139 104 104711 296232 296214 2026-05-20T01:07:01Z Link PB 26772 296232 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 127}}</noinclude> 3on503wv2u79fxsle6wz1g3hzgfrfwu Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/138 104 104712 296231 296216 2026-05-20T01:06:49Z Link PB 26772 296231 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengan kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemeliharaan dan operasional Alutsista yang semakin modern.</small> ::berimplikasi terhadap meningkatnya berbagai bentuk ancaman, baik nyata maupun belum nyata sehingga membutuhkan alokasi anggaran pertahanan yang proporsional. 10.1 Proyeksi Anggaran ::Menghadapi tantangan pertahanan, pembangunan difokuskan pada peningkatan profesionalisme prajurit dan penyediaan Alutsista yang memadai, dengan target kekuatan pokok yang mendesak. Proyeksi anggaran pertahanan diarahkan mencapai di atas 1% dari PDB secara bertahap dalam sepuluh tahun ke depan. ::Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengna kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemelihaan dan operasional Alutsista myang semakin modern. Alokasi anggaran akan semarin meningkat seiring denan perbaikan perekonomian nasional. Pemenuhan anggaran pertahan negara pada rasio yang proporsional akan membangun kemampuan pertahan negara yang berdaya tangkal sekaligus memberikan efek terhadap stabilitas nesional, sehingga berdampak terhadap kelancaran pembangunan nasional.<noinclude> {{rh|126 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> aw8gevxmrmcp629e8huoy8qjd1ueken 296240 296231 2026-05-20T01:14:21Z Link PB 26772 296240 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengan kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemeliharaan dan operasional Alutsista yang semakin modern.</small> ::berimplikasi terhadap meningkatnya berbagai bentuk ancaman, baik nyata maupun belum nyata sehingga membutuhkan alokasi anggaran pertahanan yang proporsional. 10.1 Proyeksi Anggaran ::Menghadapi tantangan pertahanan, pembangunan difokuskan pada peningkatan profesionalisme prajurit dan penyediaan Alutsista yang memadai, dengan target kekuatan pokok yang mendesak. Proyeksi anggaran pertahanan diarahkan mencapai di atas 1% dari PDB secara bertahap dalam sepuluh tahun ke depan. ::Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengna kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemelihaan dan operasional Alutsista myang semakin modern. Alokasi anggaran akan semarin meningkat seiring denan perbaikan perekonomian nasional. Pemenuhan anggaran pertahan negara pada rasio yang proporsional akan membangun kemampuan pertahan negara yang berdaya tangkal sekaligus memberikan efek terhadap stabilitas nesional, sehingga berdampak terhadap kelancaran pembangunan nasional.<noinclude> {{rh|126 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> kif1djmn0wo2i9xj406v71gcpxnzceh 296278 296240 2026-05-20T03:17:33Z Link PB 26772 296278 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}}</noinclude>{{Missing image}} <small>Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengan kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemeliharaan dan operasional Alutsista yang semakin modern.</small> ::berimplikasi terhadap meningkatnya berbagai bentuk ancaman, baik nyata maupun belum nyata sehingga membutuhkan alokasi anggaran pertahanan yang proporsional. 10.3 Proyeksi Anggaran ::Menghadapi tantangan pertahanan, pembangunan difokuskan pada peningkatan profesionalisme prajurit dan penyediaan Alutsista yang memadai, dengan target kekuatan pokok yang mendesak. Proyeksi anggaran pertahanan diarahkan mencapai di atas 1% dari PDB secara bertahap dalam sepuluh tahun ke depan. ::Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengna kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemelihaan dan operasional Alutsista myang semakin modern. Alokasi anggaran akan semarin meningkat seiring denan perbaikan perekonomian nasional. Pemenuhan anggaran pertahan negara pada rasio yang proporsional akan membangun kemampuan pertahan negara yang berdaya tangkal sekaligus memberikan efek terhadap stabilitas nesional, sehingga berdampak terhadap kelancaran pembangunan nasional.<noinclude> {{rh|126 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> ga1j2ojkjmcqqdjcidgv7f3ymnvn9zg 296279 296278 2026-05-20T03:17:50Z Link PB 26772 296279 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengan kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemeliharaan dan operasional Alutsista yang semakin modern.</small> ::berimplikasi terhadap meningkatnya berbagai bentuk ancaman, baik nyata maupun belum nyata sehingga membutuhkan alokasi anggaran pertahanan yang proporsional. 10.3 Proyeksi Anggaran ::Menghadapi tantangan pertahanan, pembangunan difokuskan pada peningkatan profesionalisme prajurit dan penyediaan Alutsista yang memadai, dengan target kekuatan pokok yang mendesak. Proyeksi anggaran pertahanan diarahkan mencapai di atas 1% dari PDB secara bertahap dalam sepuluh tahun ke depan. ::Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengna kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemelihaan dan operasional Alutsista myang semakin modern. Alokasi anggaran akan semarin meningkat seiring denan perbaikan perekonomian nasional. Pemenuhan anggaran pertahan negara pada rasio yang proporsional akan membangun kemampuan pertahan negara yang berdaya tangkal sekaligus memberikan efek terhadap stabilitas nesional, sehingga berdampak terhadap kelancaran pembangunan nasional.<noinclude> {{rh|126 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 0b5ly2jf8m0uonjgzia5myhcz747dia Halaman:Rabindra Nath Tagore.pdf/1 104 104713 296217 2026-05-19T15:16:32Z Rayyantubagus 27129 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Rahindra Nath Tagore. Posnja riwajat ponghidoepan pakordja'an Philosofie Kapandean dan ka-agoengan dalem iImoe sastra Berikoet pemandangan dan Pe- metjahan dari iapoenja sjairan-agama Gitanjali (Njanjian Sembahjang) oleh Kwee Tek Hoaij' 296217 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Rayyantubagus" /></noinclude>Rahindra Nath Tagore. Posnja riwajat ponghidoepan pakordja'an Philosofie Kapandean dan ka-agoengan dalem iImoe sastra Berikoet pemandangan dan Pe- metjahan dari iapoenja sjairan-agama Gitanjali (Njanjian Sembahjang) oleh Kwee Tek Hoaij<noinclude></noinclude> toakyyzooa7sallj7doai6ly9rgvjk7 Halaman:Geografi Dialek Bahasa Minangkabau.pdf/42 104 104714 296219 2026-05-19T23:47:47Z Sarieffe 26994 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Berdasarkan keterangan di atas, wilayah pemakaian bahasa Minangka-bau di daerah Pesisir Selatan adalah samua wilayah yang termasuk ke dalam daerah Pesisir Selatan itu. Daerah ini di bagian selatan berbatas dengan Pro-pinsi Bengkulu, di bagian timur dan tenggara berbatas dengan Propinsi Jambi dan Kabupaten Solok, dan di bagian utara berbatas dengan Kotamadya Pa-dang, sedangkan di bagian barat berbatas dengan Lautan Indonesia. 2.3.2 Situasi Pemaka... 296219 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Sarieffe" />{{rh||18}}</noinclude>Berdasarkan keterangan di atas, wilayah pemakaian bahasa Minangka-bau di daerah Pesisir Selatan adalah samua wilayah yang termasuk ke dalam daerah Pesisir Selatan itu. Daerah ini di bagian selatan berbatas dengan Pro-pinsi Bengkulu, di bagian timur dan tenggara berbatas dengan Propinsi Jambi dan Kabupaten Solok, dan di bagian utara berbatas dengan Kotamadya Pa-dang, sedangkan di bagian barat berbatas dengan Lautan Indonesia. 2.3.2 Situasi Pemakaian Kendatipun di daerah Pesisir Selatan tidak terjadi kesukaran berbahasa Minangkabau, tidaklah berarti bahwa semua penduduk Pesisir Selatan meng-gunakan bahasa Minangkabau yang persis sama. Bila dikuti dengan seksama percakapan penduduk di nagari-nagari memang terdengar perbedaan-perheda-an tertentu, upalagi bila kita ikuti orang-orang di bagian selatan, yakni nagari-nagari yang herbatasan dengan Propinsi Bengkulu dan Jambi. Hal ini mungkin disebabkan oleh kontak bahasa-bahasa dengan daerah-daerah lainnya atau mungkin juga karena perbedaan asal-usul penduduknya. Sudah menjadi kisah yang turun-temurun bagi masyarakat di daerah itu bahwa nenek moyang penduduk nagari dalam Kecamatan Batang Kapas, Le-ngayang, Ramah Pesisir, dan Pancung Soal dahulu kala turun dari daerah Mua-ta Labuh, Surian, dan Lubuk Gadang di bagian selatan Kabupaten Solok. Se-mentara itu, nenek moyang penduduk kecamatan IV Jurai, Bayang, dan Koto XI Tarusan turun dari daerah Alahan Panjang, Solok, Koto Enau, dan Muara Panas. Mereka turun ke daerah pesisir dalam rangka mencari tempat pemu kiman baru berhubung dengan makin berkembangnya jumlah penduduk di dacruh asal mereka. Dalam struktur pemerintahan Minangkaban lama daerah tempat penvukiman baru ini disebut "rantau" (Medan, 1980:33). Perbedaan asal-usul penduduk ini dengan sendirinya memperlihatkan keragaman pemakaian bahasa. Hal ini lebih jelas dikemukakan di dalam bab-bab berikutnya. 2.3.3 Status dalanı Komunikasi Seperti juga daerah-daerah lainnya penduduk Pesisir Selatan tergolong ke dalam masyarakat yang dwibahasawan, yakni antara bahasa Minangkabau dan bahasa Idonesia. Razak (1976:8) melaporkan bahwa bahasa Minangkabau memiliki tra disi sastra baik lisan maupun tulisan dan bahasa Minangkabau itu juga sebagai hahasa pengantar di tingkat rendah sekolah dasar. Hal ini berarti bahwa pe<noinclude></noinclude> 875c9n58zvcx25r5ag11yoog2ud29ir 296220 296219 2026-05-20T00:38:30Z Sarieffe 26994 /* Telah diuji baca */ 296220 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sarieffe" />{{rh||18}}</noinclude>Berdasarkan keterangan di atas, wilayah pemakaian bahasa Minangkabau di daerah Pesisir Selatan adalah semua wilayah yang termasuk ke dalam daerah Pesisir Selatan itu. Daerah ini di bagian selatan berbatas dengan Propinsi Bengkulu, di bagian timur dan tenggara berbatas dengan Propinsi Jambi dan Kabupaten Solok, dan di bagian utara berbatas dengan Kotamadya Padang, sedangkan di bagian barat berbatas dengan Lautan Indonesia. '''2.3.2 Situasi Pemakaian''' Kendatipun di daerah Pesisir Selatan tidak terjadi kesukaran berbahasa Minangkabau, tidaklah berarti bahwa semua penduduk Pesisir Selatan menggunakan bahasa Minangkabau yang persis sama. Bila dikuti dengan seksama percakapan penduduk di nagari-nagari memang terdengar perbedaan-perbedaan tertentu, apalagi bila kita ikuti orang-orang di bagian selatan, yakni nagari-nagari yang berbatasan dengan Propinsi Bengkulu dan Jambi. Hal ini mungkin disebabkan oleh kontak bahasa-bahasa dengan daerah-daerah lainnya atau mungkin juga karena perbedaan asal-usul penduduknya. Sudah menjadi kisah yang turun-temurun bagi masyarakat di daerah itu bahwa nenek moyang penduduk nagari dalam Kecamatan Batang Kapas, Lengayang, Ramah Pesisir, dan Pancung Soal dahulu kala turun dari daerah Muata Labuh, Surian, dan Lubuk Gadang di bagian selatan Kabupaten Solok. Sementara itu, nenek moyang penduduk kecamatan IV Jurai, Bayang, dan Koto XI Tarusan turun dari daerah Alahan Panjang, Solok, Koto Enau, dan Muara Panas. Mereka turun ke daerah pesisir dalam rangka mencari tempat pemukiman baru berhubung dengan makin berkembangnya jumlah penduduk di daerah asal mereka. Dalam struktur pemerintahan Minangkabau lama daerah tempat pemukiman baru ini disebut "rantau" (Medan, 1980:33). Perbedaan asal-usul penduduk ini dengan sendirinya memperlihatkan keragaman pemakaian bahasa. Hal ini lebih jelas dikemukakan di dalam bab-bab berikutnya. '''2.3.3 Status dalanı Komunikasi''' Seperti juga daerah-daerah lainnya penduduk Pesisir Selatan tergolong ke dalam masyarakat yang dwibahasawan, yakni antara bahasa Minangkabau dan bahasa Idonesia. Razak (1976:8) melaporkan bahwa bahasa Minangkabau memiliki tradisi sastra baik lisan maupun tulisan dan bahasa Minangkabau itu juga sebagai bahasa pengantar di tingkat rendah sekolah dasar. Hal ini berarti bahwa {{hws|pe}}<noinclude></noinclude> lo5vn8klyuicxmnvqswqvc1ypy6l1f9 296221 296220 2026-05-20T00:39:49Z Sarieffe 26994 296221 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sarieffe" />{{rh||18}}</noinclude>Berdasarkan keterangan di atas, wilayah pemakaian bahasa Minangkabau di daerah Pesisir Selatan adalah semua wilayah yang termasuk ke dalam daerah Pesisir Selatan itu. Daerah ini di bagian selatan berbatas dengan Propinsi Bengkulu, di bagian timur dan tenggara berbatas dengan Propinsi Jambi dan Kabupaten Solok, dan di bagian utara berbatas dengan Kotamadya Padang, sedangkan di bagian barat berbatas dengan Lautan Indonesia. '''2.3.2 Situasi Pemakaian''' Kendatipun di daerah Pesisir Selatan tidak terjadi kesukaran berbahasa Minangkabau, tidaklah berarti bahwa semua penduduk Pesisir Selatan menggunakan bahasa Minangkabau yang persis sama. Bila dikuti dengan seksama percakapan penduduk di nagari-nagari memang terdengar perbedaan-perbedaan tertentu, apalagi bila kita ikuti orang-orang di bagian selatan, yakni nagari-nagari yang berbatasan dengan Propinsi Bengkulu dan Jambi. Hal ini mungkin disebabkan oleh kontak bahasa-bahasa dengan daerah-daerah lainnya atau mungkin juga karena perbedaan asal-usul penduduknya. Sudah menjadi kisah yang turun-temurun bagi masyarakat di daerah itu bahwa nenek moyang penduduk nagari dalam Kecamatan Batang Kapas, Lengayang, Ramah Pesisir, dan Pancung Soal dahulu kala turun dari daerah Muata Labuh, Surian, dan Lubuk Gadang di bagian selatan Kabupaten Solok. Sementara itu, nenek moyang penduduk kecamatan IV Jurai, Bayang, dan Koto XI Tarusan turun dari daerah Alahan Panjang, Solok, Koto Enau, dan Muara Panas. Mereka turun ke daerah pesisir dalam rangka mencari tempat pemukiman baru berhubung dengan makin berkembangnya jumlah penduduk di daerah asal mereka. Dalam struktur pemerintahan Minangkabau lama daerah tempat pemukiman baru ini disebut "rantau" (Medan, 1980:33). Perbedaan asal-usul penduduk ini dengan sendirinya memperlihatkan keragaman pemakaian bahasa. Hal ini lebih jelas dikemukakan di dalam bab-bab berikutnya. '''2.3.3 Status dalanı Komunikasi''' Seperti juga daerah-daerah lainnya penduduk Pesisir Selatan tergolong ke dalam masyarakat yang dwibahasawan, yakni antara bahasa Minangkabau dan bahasa Idonesia. Razak (1976:8) melaporkan bahwa bahasa Minangkabau memiliki tradisi sastra baik lisan maupun tulisan dan bahasa Minangkabau itu juga sebagai bahasa pengantar di tingkat rendah sekolah dasar. Hal ini berarti bahwa {{hws|pe|penguasaan}}<noinclude></noinclude> a3mhcllg7yeakrcdbgs8xuscfz483t0 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/137 104 104715 296222 2026-05-20T00:48:38Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296222 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}}</noinclude>{| class="infobox" style="float: right; width: 250px; background-color: #005544; border: 1px solid #005544; padding: 10px; margin-left: 15px;" ! style="text-align: center; background-color: #eaecf0;" | <big><big>Bab</big></big> <big><big><big><big><big>11</big></big></big></big></big> |} <br> <big><big>ANGGARAN<br>PERTAHANAN NEGARA</big></big> 10.1 Umum ::Pembangunan pertahanan negara sangat bergantung pada besarnya anggaran pertahanan yang dialokasikan Pemerintah. Selama ini penentuan jumlah anggaran pertahanan berdasarkan kepada faktor kemampuan keuangan negara dan alokasi prioritas pembangunan pada setiap Renstra Pembangunan Nasional. 10.2 Alokasi Anggaran ::Alokasi anggaran pertahanan negara diharapkan dapat mendukung pembangunan pertahanan negara sesuai dengan Renstra Pembangunan Nasional. Anggaran pertahanan yang riil untuk membiayai kegiatan operasi, pemeliharaan Alutsista dan pembangunan kekuatan pertahanan berada di bawah kebutuhan minimal. Dalam rangka mendukung tugas-tugas pertahanan dalam negeri, yakni mengatasi konflik dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, menjaga perbatasan dan pulau-pulau terluar/terdepan, serta membantu Pemerintah dalam penanganan dampak bencana alam di sejumlah daerah diperlukan adanya peningkatan alokasi anggaran. ::Tantangan pertahanan pada tahun-tahun yang akan datang diperkirakan akan semakin kompleks. Pada sisi lain, fungsi pertahanan negara juga dihadapkan pada kecenderungan perkembangan lingkungan strategis yang <small>TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004)</small> {{Missing image}} NOTA KEUANGAN DAN APBN<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 125}}</noinclude> qlkux8k963gnpansyjxu7v2ihkflvjp 296230 296222 2026-05-20T01:06:37Z Link PB 26772 296230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{| class="infobox" style="float: right; width: 250px; background-color: #005544; border: 1px solid #005544; padding: 10px; margin-left: 15px;" ! style="text-align: center; background-color: #eaecf0;" | <big><big>Bab</big></big> <big><big><big><big><big>11</big></big></big></big></big> |} <br> <big><big>ANGGARAN<br>PERTAHANAN NEGARA</big></big> 10.1 Umum ::Pembangunan pertahanan negara sangat bergantung pada besarnya anggaran pertahanan yang dialokasikan Pemerintah. Selama ini penentuan jumlah anggaran pertahanan berdasarkan kepada faktor kemampuan keuangan negara dan alokasi prioritas pembangunan pada setiap Renstra Pembangunan Nasional. 10.2 Alokasi Anggaran ::Alokasi anggaran pertahanan negara diharapkan dapat mendukung pembangunan pertahanan negara sesuai dengan Renstra Pembangunan Nasional. Anggaran pertahanan yang riil untuk membiayai kegiatan operasi, pemeliharaan Alutsista dan pembangunan kekuatan pertahanan berada di bawah kebutuhan minimal. Dalam rangka mendukung tugas-tugas pertahanan dalam negeri, yakni mengatasi konflik dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, menjaga perbatasan dan pulau-pulau terluar/terdepan, serta membantu Pemerintah dalam penanganan dampak bencana alam di sejumlah daerah diperlukan adanya peningkatan alokasi anggaran. ::Tantangan pertahanan pada tahun-tahun yang akan datang diperkirakan akan semakin kompleks. Pada sisi lain, fungsi pertahanan negara juga dihadapkan pada kecenderungan perkembangan lingkungan strategis yang <small>TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004)</small> {{Missing image}} NOTA KEUANGAN DAN APBN<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 125}}</noinclude> iz1mw2vchpqsyntc9umc1klxp4lyoqt 296239 296230 2026-05-20T01:13:50Z Link PB 26772 296239 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{| class="infobox" style="float: right; width: 250px; background-color: #005544; border: 1px solid #005544; padding: 10px; margin-left: 15px;" ! style="text-align: center; background-color: #eaecf0;" | <big><big>Bab</big></big> <big><big><big><big><big>11</big></big></big></big></big> |} <br> <big><big>ANGGARAN<br>PERTAHANAN NEGARA</big></big> 10.1 Umum ::Pembangunan pertahanan negara sangat bergantung pada besarnya anggaran pertahanan yang dialokasikan Pemerintah. Selama ini penentuan jumlah anggaran pertahanan berdasarkan kepada faktor kemampuan keuangan negara dan alokasi prioritas pembangunan pada setiap Renstra Pembangunan Nasional. 10.2 Alokasi Anggaran ::Alokasi anggaran pertahanan negara diharapkan dapat mendukung pembangunan pertahanan negara sesuai dengan Renstra Pembangunan Nasional. Anggaran pertahanan yang riil untuk membiayai kegiatan operasi, pemeliharaan Alutsista dan pembangunan kekuatan pertahanan berada di bawah kebutuhan minimal. Dalam rangka mendukung tugas-tugas pertahanan dalam negeri, yakni mengatasi konflik dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, menjaga perbatasan dan pulau-pulau terluar/terdepan, serta membantu Pemerintah dalam penanganan dampak bencana alam di sejumlah daerah diperlukan adanya peningkatan alokasi anggaran. ::Tantangan pertahanan pada tahun-tahun yang akan datang diperkirakan akan semakin kompleks. Pada sisi lain, fungsi pertahanan negara juga dihadapkan pada kecenderungan perkembangan lingkungan strategis yang <small>TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004)</small> {{Missing image}} NOTA KEUANGAN DAN APBN<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 125}}</noinclude> 8doimb5y3wpetiu5mscu2h3d4m1bqml 296256 296239 2026-05-20T01:47:59Z Link PB 26772 296256 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||ANGGARAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{| class="infobox" style="float: right; width: 250px; background-color: #005544; border: 1px solid #005544; padding: 10px; margin-left: 15px;" ! style="text-align: center; background-color: #eaecf0;" | <big><big>Bab</big></big> <big><big><big><big><big>10</big></big></big></big></big> |} <br> <big><big>ANGGARAN<br>PERTAHANAN NEGARA</big></big> 10.1 Umum ::Pembangunan pertahanan negara sangat bergantung pada besarnya anggaran pertahanan yang dialokasikan Pemerintah. Selama ini penentuan jumlah anggaran pertahanan berdasarkan kepada faktor kemampuan keuangan negara dan alokasi prioritas pembangunan pada setiap Renstra Pembangunan Nasional. 10.2 Alokasi Anggaran ::Alokasi anggaran pertahanan negara diharapkan dapat mendukung pembangunan pertahanan negara sesuai dengan Renstra Pembangunan Nasional. Anggaran pertahanan yang riil untuk membiayai kegiatan operasi, pemeliharaan Alutsista dan pembangunan kekuatan pertahanan berada di bawah kebutuhan minimal. Dalam rangka mendukung tugas-tugas pertahanan dalam negeri, yakni mengatasi konflik dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, menjaga perbatasan dan pulau-pulau terluar/terdepan, serta membantu Pemerintah dalam penanganan dampak bencana alam di sejumlah daerah diperlukan adanya peningkatan alokasi anggaran. ::Tantangan pertahanan pada tahun-tahun yang akan datang diperkirakan akan semakin kompleks. Pada sisi lain, fungsi pertahanan negara juga dihadapkan pada kecenderungan perkembangan lingkungan strategis yang <small>TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004)</small> {{Missing image}} NOTA KEUANGAN DAN APBN<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 125}}</noinclude> jzrd1esgxn4389lzyzfgoj6gjf8ee41 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/136 104 104716 296223 2026-05-20T00:50:05Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296223 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" /></noinclude>{{Missing image}} ''Kebutuhan anggaran pertahanan akan terus meningkat seiring dengan kualitas ancaman yang dihadapi termasuk kebutuhan pemeliharaan dan operasional Alutsista yang semakin meningkat.''<noinclude> {{rh|124 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> hpxfhnw8k1vy70p2ouinyz1zu6xbhuw Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/135 104 104717 296224 2026-05-20T00:51:39Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296224 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}}</noinclude>eskalasi ancaman baik pada masa damai/tertib sipil, darurat sipil, darurat militer sampai dengan perang. Penggunaan kekuatan pertahanan negara, baik pertahanan militer maupun nirmiliter dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama menyangkut tataran kewenangan dan tanggung jawab, dengan mangacu pada prinsip-prinsip dasar dalam penggunaan kekuatan pertahanan negara. Penggunaan kekuatan pertahanan negara tetap mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional maupun kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 123}}</noinclude> 391cyxn1akmf0xu7inpio6vk29ct7jb 296229 296224 2026-05-20T01:06:23Z Link PB 26772 296229 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>eskalasi ancaman baik pada masa damai/tertib sipil, darurat sipil, darurat militer sampai dengan perang. Penggunaan kekuatan pertahanan negara, baik pertahanan militer maupun nirmiliter dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama menyangkut tataran kewenangan dan tanggung jawab, dengan mangacu pada prinsip-prinsip dasar dalam penggunaan kekuatan pertahanan negara. Penggunaan kekuatan pertahanan negara tetap mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional maupun kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 123}}</noinclude> dzy11yalf3p37v5f721xq189r18cyvd Halaman:Geografi Dialek Bahasa Minangkabau.pdf/43 104 104718 296225 2026-05-20T00:59:23Z Sarieffe 26994 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'nguasaan bahasa Minangkabau dapat juga diperoleh melalui pendidikan for mal Hal-hal yang memungkinkan bahasa Minangkabau dapat dipelajari me lalui pendidikan formal karena bahasa itu memiliki kodifikasi seperti yang terdapat pada ragam bahasa baku. Suatu sanggar kerja (1976) yang diseleng garakan IKIP Padang bekerja sama dengan HPBI (Himpunan Pembina Bahasa Indonesia) Cabang Dacrah Sumatera Barat telah berhasil menyusun tata eja-an bahasa Minang... 296225 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Sarieffe" />{{rh||19}}</noinclude>nguasaan bahasa Minangkabau dapat juga diperoleh melalui pendidikan for mal Hal-hal yang memungkinkan bahasa Minangkabau dapat dipelajari me lalui pendidikan formal karena bahasa itu memiliki kodifikasi seperti yang terdapat pada ragam bahasa baku. Suatu sanggar kerja (1976) yang diseleng garakan IKIP Padang bekerja sama dengan HPBI (Himpunan Pembina Bahasa Indonesia) Cabang Dacrah Sumatera Barat telah berhasil menyusun tata eja-an bahasa Minangkabau dalam rangka usaha perubakuannya. Pada kesempat-an itu para peserta lokakarya telah berhasil menyusun "Pedoman Umum Lijaan Bubasa Minangkabuu". Berdasarkan keterangan di atas dapat dikatakan bahwa di daerah status hahasa Minangkabau komunikusi masih menduduki status yang cukup tinggi secare regional, di samping status bahasa Indonesia yang bersifat nasional. Apabila dihubungkan dengan pengkategorian bahasa daerah bahasa dae-rah yang ada di Indonesia dibedakan atas (1) bahasa daerah yang termasuk di-alek bahasa Melayu, seperti bahasa Melayu Jakarta. Banjar. Bugis: (2) bahasa daerah besar dengan jutaan penutur aslinya serta memiliki tradisi sastra sen-diri; serta (3) hahasa daerah kecil dengan penutur aslinya yang relatif kecil ti-dak memiliki tradisi sastra (Soepono, 1976), naka hal di atas dapat dipahami karena bahasa Minangkabau termasuk ke dalam bahasa daerah besar. 2.3.4 Kedudukan dan Fungsi Dalam kedudukannya sebagai bahasa Indonesia, sebagaimana halnya dengan bahasa daerah-bahasa daerah di Indonesia, bahasa Minangkabau juga berfungsi sebagai: (1) lambang kebanggaan daezth, C) lambang ideoitas daerah, ( 3) alat parjuubungan dalam keluarga dan masyarakat daerch Di samping itu, bahasa Minangkabiau dipergunakan sebagai alat konu ikasi dalam keluarga dan dalam masyarakat itu sendiri (1ган. 1978:51) kadang-kadang dipakai daları kommunikasi resmi dan sepenuhnya dalam upa cora adat (Medan, 1977:27), sering dipergunakan di lembaga-lembaga resmi dalam situasi tidak resmi (Rasyad. 1976) dan lebih utama lagi dalam relasi perorangan yang bersulat sangat pribadi, santan, den akrah antara orang-orang Minangkabau (Razak, 1976:10), kedudukan dan fungsi bahasa Minangkabau tertera di atas juga berlaku di daerah Pesisir Selatan int<noinclude></noinclude> m2b4oz0z3yrbvc7ijykqxyu728jcqst 296235 296225 2026-05-20T01:12:29Z Sarieffe 26994 /* Telah diuji baca */ 296235 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sarieffe" />{{rh||19}}</noinclude>{{hwe|nguasaan|penguasaan}} bahasa Minangkabau dapat juga diperoleh melalui pendidikan formal. Hal-hal yang memungkinkan bahasa Minangkabau dapat dipelajari melalui pendidikan formal karena bahasa itu memiliki kodifikasi seperti yang terdapat pada ragam bahasa baku. Suatu sanggar kerja (1976) yang diselenggarakan IKIP Padang bekerja sama dengan HPBI (Himpunan Pembina Bahasa Indonesia) Cabang Daerah Sumatera Barat telah berhasil menyusun tata ejaan bahasa Minangkabau dalam rangka usaha pembakuannya. Pada kesempatan itu para peserta lokakarya telah berhasil menyusun "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau". Berdasarkan keterangan di atas dapat dikatakan bahwa di daerah status bahasa Minangkabau komunikusi masih menduduki status yang cukup tinggi secara regional, di samping status bahasa Indonesia yang bersifat nasional. Apabila dihubungkan dengan pengkategorian bahasa daerah bahasa daerah yang ada di Indonesia dibedakan atas (1) bahasa daerah yang termasuk dialek bahasa Melayu, seperti bahasa Melayu Jakarta, Banjar, Bugis: (2) bahasa daerah besar dengan jutaan penutur aslinya serta memiliki tradisi sastra sendiri; serta (3) hahasa daerah kecil dengan penutur aslinya yang relatif kecil tidak memiliki tradisi sastra (Soepono, 1976), maka hal di atas dapat dipahami karena bahasa Minangkabau termasuk ke dalam bahasa daerah besar. '''2.3.4 Kedudukan dan Fungsi''' Dalam kedudukannya sebagai bahasa Indonesia, sebagaimana halnya dengan bahasa daerah-bahasa daerah di Indonesia, bahasa Minangkabau juga berfungsi sebagai: (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang idenitas daerah, (3) alat perhubungan dalam keluarga dan masyarakat daerah. Di samping itu, bahasa Minangkabau dipergunakan sebagai alat komuikasi dalam keluarga dan dalam masyarakat itu sendiri (Isman. 1978:51) kadang-kadang dipakai dalam komunikasi resmi dan sepenuhnya dalam upacara adat (Medan, 1977:27), sering dipergunakan di lembaga-lembaga resmi dalam situasi tidak resmi (Rasyad. 1976) dan lebih utama lagi dalam relasi perorangan yang bersulat sangat pribadi, santai, dan akrab antara orang-orang Minangkabau (Razak, 1976:10), kedudukan dan fungsi bahasa Minangkabau tertera di atas juga berlaku di daerah Pesisir Selatan ini.<noinclude></noinclude> b1jfadc123se75wbndq4w6oxa1je4nt 296258 296235 2026-05-20T01:49:15Z Sarieffe 26994 296258 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sarieffe" />{{rh||19}}</noinclude>{{hwe|nguasaan|penguasaan}} bahasa Minangkabau dapat juga diperoleh melalui pendidikan formal. Hal-hal yang memungkinkan bahasa Minangkabau dapat dipelajari melalui pendidikan formal karena bahasa itu memiliki kodifikasi seperti yang terdapat pada ragam bahasa baku. Suatu sanggar kerja (1976) yang diselenggarakan IKIP Padang bekerja sama dengan HPBI (Himpunan Pembina Bahasa Indonesia) Cabang Daerah Sumatera Barat telah berhasil menyusun tata ejaan bahasa Minangkabau dalam rangka usaha pembakuannya. Pada kesempatan itu para peserta lokakarya telah berhasil menyusun "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau". Berdasarkan keterangan di atas dapat dikatakan bahwa di daerah status bahasa Minangkabau komunikusi masih menduduki status yang cukup tinggi secara regional, di samping status bahasa Indonesia yang bersifat nasional. Apabila dihubungkan dengan pengkategorian bahasa daerah bahasa daerah yang ada di Indonesia dibedakan atas (1) bahasa daerah yang termasuk dialek bahasa Melayu, seperti bahasa Melayu Jakarta, Banjar, Bugis: (2) bahasa daerah besar dengan jutaan penutur aslinya serta memiliki tradisi sastra sendiri; serta (3) hahasa daerah kecil dengan penutur aslinya yang relatif kecil tidak memiliki tradisi sastra (Soepono, 1976), maka hal di atas dapat dipahami karena bahasa Minangkabau termasuk ke dalam bahasa daerah besar. '''2.3.4 Kedudukan dan Fungsi''' Dalam kedudukannya sebagai bahasa Indonesia, sebagaimana halnya dengan bahasa daerah-bahasa daerah di Indonesia, bahasa Minangkabau juga berfungsi sebagai: <ol style="list-style-type: '(counter(list-item, decimal)')';"> <li> lambang kebanggaan daerah,</li> <li> lambang idenitas daerah, </li> <li>alat perhubungan dalam keluarga dan masyarakat daerah.</li></ol> Di samping itu, bahasa Minangkabau dipergunakan sebagai alat komuikasi dalam keluarga dan dalam masyarakat itu sendiri (Isman. 1978:51) kadang-kadang dipakai dalam komunikasi resmi dan sepenuhnya dalam upacara adat (Medan, 1977:27), sering dipergunakan di lembaga-lembaga resmi dalam situasi tidak resmi (Rasyad. 1976) dan lebih utama lagi dalam relasi perorangan yang bersulat sangat pribadi, santai, dan akrab antara orang-orang Minangkabau (Razak, 1976:10), kedudukan dan fungsi bahasa Minangkabau tertera di atas juga berlaku di daerah Pesisir Selatan ini.<noinclude></noinclude> ky8blu721qlrdfir48c9pdvs8umimyt Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/134 104 104719 296226 2026-05-20T01:05:11Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296226 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}}</noinclude>{{Missing image}} <small>Penggunaan kekuatan pertahanan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku dengan mangacu pada prinsip-prinsip dasar dalam penggunaan kekuatan pertahanan negara.</small> 9.5.2.2 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Nirmiliter ::Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L melalui penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di lingkungan masing-masing yang dikoordinasikan dengan Kemhan. Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter diarahkan melalui peningkatan kewaspadaan dini, bela negara, diplomasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, sosial, moral dan dukungan pertahanan negara untuk meningkatkan profesionalisme guna mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kemandirian bangsa dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional. 9.6 Penggunaan Kekuatan Pertahanan Negara ::Penggunaan kekuatan pertahanan negara dilakukan dengan mengerahkan kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara terintegrasi sebagai totalitas dalam sistem pertahanan negara. Pelaksanaan penggunaan kekuatan pertahanan negara dilakukan secara menyeluruh untuk menghadapi ancaman, baik terhadap ancaman militer, ancaman nonmiliter, maupun ancaman hibrida. Mekanisme penggunaan kekuatan pertahanan negara disesuaikan dengan<noinclude> {{rh|122 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 63or0rmv3pyp6j20muhu5yr13lqurfc 296227 296226 2026-05-20T01:05:38Z Link PB 26772 296227 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}}</noinclude>{{Missing image}} <small>Penggunaan kekuatan pertahanan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku dengan mangacu pada prinsip-prinsip dasar dalam penggunaan kekuatan pertahanan negara.</small> 9.5.2.2 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Nirmiliter ::Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L melalui penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di lingkungan masing-masing yang dikoordinasikan dengan Kemhan. Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter diarahkan melalui peningkatan kewaspadaan dini, bela negara, diplomasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, sosial, moral dan dukungan pertahanan negara untuk meningkatkan profesionalisme guna mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kemandirian bangsa dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional. 9.6 Penggunaan Kekuatan Pertahanan Negara ::Penggunaan kekuatan pertahanan negara dilakukan dengan mengerahkan kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara terintegrasi sebagai totalitas dalam sistem pertahanan negara. Pelaksanaan penggunaan kekuatan pertahanan negara dilakukan secara menyeluruh untuk menghadapi ancaman, baik terhadap ancaman militer, ancaman nonmiliter, maupun ancaman hibrida. Mekanisme penggunaan kekuatan pertahanan negara disesuaikan dengan<noinclude> {{rh|122 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 9mp7bm3qw1x5lqmzkhcuq0dnbyt0ogv 296228 296227 2026-05-20T01:06:03Z Link PB 26772 296228 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Penggunaan kekuatan pertahanan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku dengan mangacu pada prinsip-prinsip dasar dalam penggunaan kekuatan pertahanan negara.</small> 9.5.2.2 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Nirmiliter ::Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L melalui penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di lingkungan masing-masing yang dikoordinasikan dengan Kemhan. Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter diarahkan melalui peningkatan kewaspadaan dini, bela negara, diplomasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, sosial, moral dan dukungan pertahanan negara untuk meningkatkan profesionalisme guna mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kemandirian bangsa dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional. 9.6 Penggunaan Kekuatan Pertahanan Negara ::Penggunaan kekuatan pertahanan negara dilakukan dengan mengerahkan kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara terintegrasi sebagai totalitas dalam sistem pertahanan negara. Pelaksanaan penggunaan kekuatan pertahanan negara dilakukan secara menyeluruh untuk menghadapi ancaman, baik terhadap ancaman militer, ancaman nonmiliter, maupun ancaman hibrida. Mekanisme penggunaan kekuatan pertahanan negara disesuaikan dengan<noinclude> {{rh|122 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 5zqfz2wjxxpzxt3g71pqi79ndkeaa00 296238 296228 2026-05-20T01:13:27Z Link PB 26772 296238 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Penggunaan kekuatan pertahanan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku dengan mangacu pada prinsip-prinsip dasar dalam penggunaan kekuatan pertahanan negara.</small> 9.5.2.2 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Nirmiliter ::Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L melalui penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di lingkungan masing-masing yang dikoordinasikan dengan Kemhan. Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter diarahkan melalui peningkatan kewaspadaan dini, bela negara, diplomasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, sosial, moral dan dukungan pertahanan negara untuk meningkatkan profesionalisme guna mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kemandirian bangsa dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional. 9.6 Penggunaan Kekuatan Pertahanan Negara ::Penggunaan kekuatan pertahanan negara dilakukan dengan mengerahkan kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara terintegrasi sebagai totalitas dalam sistem pertahanan negara. Pelaksanaan penggunaan kekuatan pertahanan negara dilakukan secara menyeluruh untuk menghadapi ancaman, baik terhadap ancaman militer, ancaman nonmiliter, maupun ancaman hibrida. Mekanisme penggunaan kekuatan pertahanan negara disesuaikan dengan<noinclude> {{rh|122 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> h4pfnpk3mwim6bm623ox7k1hhr59he6 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/133 104 104720 296233 2026-05-20T01:12:05Z Link PB 26772 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA 9.5.1.2 Pembinaan Kekuatan Komponen Pertahanan Nirmiliter {{Missing image}} Pembinaan kekuatan komponen pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L dan Pemda yang terintegrasi dalam pembangunan nasional dengan senantiasa mencermati dinamika ancaman nonmiliter. Sasaran pembinaan dilakukan untuk meningkatkan totalitas kesadaran belanegara dan meningkatkan profesionalisme yang sesuai peran dan fungsi masing-masing K/... 296233 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}}</noinclude>PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA 9.5.1.2 Pembinaan Kekuatan Komponen Pertahanan Nirmiliter {{Missing image}} Pembinaan kekuatan komponen pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L dan Pemda yang terintegrasi dalam pembangunan nasional dengan senantiasa mencermati dinamika ancaman nonmiliter. Sasaran pembinaan dilakukan untuk meningkatkan totalitas kesadaran belanegara dan meningkatkan profesionalisme yang sesuai peran dan fungsi masing-masing K/L dalam mendukung pertahanan negara. 9.5.2 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Negara Pembinaan kemampuan pertahanan negara diarahkan untuk mewujudkan daya tangkal nasional, baik terhadap kepentingan militer maupun nirmiliter. 9.5.2.1 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Militer Pembinaan kemampuan pertahanan militer dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemhan yang mencakup penetapan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perumusan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI yang memiliki kemampuan intelijen, pertahanan, dukungan, pemberdayaan wilayah pertahanan, dan diplomasi pertahanan. Kemampuan pertahanan militer juga didukung melalui penetapan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional, pengembangan teknologi, dan industri pertahanan. Pembinaan kemampuan pertahanan militer diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 121}}</noinclude> rk0ie90quyvnjou0bk4dis5u7zj4yn1 296234 296233 2026-05-20T01:12:27Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296234 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}}</noinclude>PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA 9.5.1.2 Pembinaan Kekuatan Komponen Pertahanan Nirmiliter {{Missing image}} Pembinaan kekuatan komponen pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L dan Pemda yang terintegrasi dalam pembangunan nasional dengan senantiasa mencermati dinamika ancaman nonmiliter. Sasaran pembinaan dilakukan untuk meningkatkan totalitas kesadaran belanegara dan meningkatkan profesionalisme yang sesuai peran dan fungsi masing-masing K/L dalam mendukung pertahanan negara. 9.5.2 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Negara Pembinaan kemampuan pertahanan negara diarahkan untuk mewujudkan daya tangkal nasional, baik terhadap kepentingan militer maupun nirmiliter. 9.5.2.1 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Militer Pembinaan kemampuan pertahanan militer dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemhan yang mencakup penetapan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perumusan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI yang memiliki kemampuan intelijen, pertahanan, dukungan, pemberdayaan wilayah pertahanan, dan diplomasi pertahanan. Kemampuan pertahanan militer juga didukung melalui penetapan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional, pengembangan teknologi, dan industri pertahanan. Pembinaan kemampuan pertahanan militer diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 121}}</noinclude> fzakppieqgduo5d6t9yje1bd94af5at 296236 296234 2026-05-20T01:12:37Z Link PB 26772 296236 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA 9.5.1.2 Pembinaan Kekuatan Komponen Pertahanan Nirmiliter {{Missing image}} Pembinaan kekuatan komponen pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L dan Pemda yang terintegrasi dalam pembangunan nasional dengan senantiasa mencermati dinamika ancaman nonmiliter. Sasaran pembinaan dilakukan untuk meningkatkan totalitas kesadaran belanegara dan meningkatkan profesionalisme yang sesuai peran dan fungsi masing-masing K/L dalam mendukung pertahanan negara. 9.5.2 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Negara Pembinaan kemampuan pertahanan negara diarahkan untuk mewujudkan daya tangkal nasional, baik terhadap kepentingan militer maupun nirmiliter. 9.5.2.1 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Militer Pembinaan kemampuan pertahanan militer dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemhan yang mencakup penetapan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perumusan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI yang memiliki kemampuan intelijen, pertahanan, dukungan, pemberdayaan wilayah pertahanan, dan diplomasi pertahanan. Kemampuan pertahanan militer juga didukung melalui penetapan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional, pengembangan teknologi, dan industri pertahanan. Pembinaan kemampuan pertahanan militer diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 121}}</noinclude> thglcgdwhy6qfxgve5xsiqgdxi5fw1n 296237 296236 2026-05-20T01:13:07Z Link PB 26772 296237 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA 9.5.1.2 Pembinaan Kekuatan Komponen Pertahanan Nirmiliter {{Missing image}} Pembinaan kekuatan komponen pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L dan Pemda yang terintegrasi dalam pembangunan nasional dengan senantiasa mencermati dinamika ancaman nonmiliter. Sasaran pembinaan dilakukan untuk meningkatkan totalitas kesadaran belanegara dan meningkatkan profesionalisme yang sesuai peran dan fungsi masing-masing K/L dalam mendukung pertahanan negara. 9.5.2 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Negara Pembinaan kemampuan pertahanan negara diarahkan untuk mewujudkan daya tangkal nasional, baik terhadap kepentingan militer maupun nirmiliter. 9.5.2.1 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Militer Pembinaan kemampuan pertahanan militer dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemhan yang mencakup penetapan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perumusan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI yang memiliki kemampuan intelijen, pertahanan, dukungan, pemberdayaan wilayah pertahanan, dan diplomasi pertahanan. Kemampuan pertahanan militer juga didukung melalui penetapan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional, pengembangan teknologi, dan industri pertahanan. Pembinaan kemampuan pertahanan militer diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 121}}</noinclude> n302xn67zn2vzot1dvos5meovjulk3t Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/132 104 104721 296241 2026-05-20T01:17:59Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296241 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA 9.4.2 Pembangunan Pertahanan Nirmiliter {{Missing image}} Kekuatan pertahanan nirmiliter dikembangkan oleh masing-masing K/L di luar bidang pertahanan, baik sebagai Unsur Utama maupun Unsur Lain Kekuatan Bangsa. Pembangunan dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing dalam menghadapi ancaman nonmiliter dan sekaligus menyiapkan pengintegrasian kemampuan tiap-tiap sektor dalam menghadapi ancaman. 9.5. Pembinaan Pertahanan Negara Pembinaan pertahanan negara dilaksanakan berdasarkan strategi pertahanan yang meliputi pembinaan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam rangka menghadapi berbagai ancaman. 9.5.1 Pembinaan Kekuatan Pertahanan Negara Pembinaan kekuatan pertahanan negara baik terhadap komponen pertahanan militer, maupun terhadap komponen pertahanan nirmiliter dilaksanakan secara komprehensif. 9.5.1.1 Pembinaan Kekuatan Komponen Pertahanan Militer Pembinaan kekuatan komponen pertahanan militer dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemhan yang diwujudkan dalam pengembangan kekuatan pertahanan negara agar mampu menghadapi berbagai ancaman. Pembinaan yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemantapan satuan dan sinergisme komponen pertahanan yang memiliki tingkat profesionalisme yang dapat diandalkan.<noinclude> {{rh|120 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> g67zhsn4fa5bdwyf2do1xf8k0cjg0kw 296242 296241 2026-05-20T01:18:17Z Link PB 26772 296242 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>9.4.2 Pembangunan Pertahanan Nirmiliter {{Missing image}} Kekuatan pertahanan nirmiliter dikembangkan oleh masing-masing K/L di luar bidang pertahanan, baik sebagai Unsur Utama maupun Unsur Lain Kekuatan Bangsa. Pembangunan dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing dalam menghadapi ancaman nonmiliter dan sekaligus menyiapkan pengintegrasian kemampuan tiap-tiap sektor dalam menghadapi ancaman. 9.5. Pembinaan Pertahanan Negara Pembinaan pertahanan negara dilaksanakan berdasarkan strategi pertahanan yang meliputi pembinaan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam rangka menghadapi berbagai ancaman. 9.5.1 Pembinaan Kekuatan Pertahanan Negara Pembinaan kekuatan pertahanan negara baik terhadap komponen pertahanan militer, maupun terhadap komponen pertahanan nirmiliter dilaksanakan secara komprehensif. 9.5.1.1 Pembinaan Kekuatan Komponen Pertahanan Militer Pembinaan kekuatan komponen pertahanan militer dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemhan yang diwujudkan dalam pengembangan kekuatan pertahanan negara agar mampu menghadapi berbagai ancaman. Pembinaan yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemantapan satuan dan sinergisme komponen pertahanan yang memiliki tingkat profesionalisme yang dapat diandalkan.<noinclude> {{rh|120 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> lnt6l86jy1tat7v2lwmygiopayxujme 296243 296242 2026-05-20T01:18:50Z Link PB 26772 296243 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>9.4.2 Pembangunan Pertahanan Nirmiliter {{Missing image}} Kekuatan pertahanan nirmiliter dikembangkan oleh masing-masing K/L di luar bidang pertahanan, baik sebagai Unsur Utama maupun Unsur Lain Kekuatan Bangsa. Pembangunan dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing dalam menghadapi ancaman nonmiliter dan sekaligus menyiapkan pengintegrasian kemampuan tiap-tiap sektor dalam menghadapi ancaman. 9.5. Pembinaan Pertahanan Negara Pembinaan pertahanan negara dilaksanakan berdasarkan strategi pertahanan yang meliputi pembinaan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam rangka menghadapi berbagai ancaman. 9.5.1 Pembinaan Kekuatan Pertahanan Negara Pembinaan kekuatan pertahanan negara baik terhadap komponen pertahanan militer, maupun terhadap komponen pertahanan nirmiliter dilaksanakan secara komprehensif. 9.5.1.1 Pembinaan Kekuatan Komponen Pertahanan Militer Pembinaan kekuatan komponen pertahanan militer dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemhan yang diwujudkan dalam pengembangan kekuatan pertahanan negara agar mampu menghadapi berbagai ancaman. Pembinaan yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemantapan satuan dan sinergisme komponen pertahanan yang memiliki tingkat profesionalisme yang dapat diandalkan. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|120 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 7dw19r1v8fibt3becoe7ut05bvdeazh Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/131 104 104722 296244 2026-05-20T01:21:52Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296244 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::memedomani kebijakan zero growth dan right sizing, sehingga kekuatan personel bersifat tetap namun kualitas tetap meningkat. ::Materiil ::Pembangunan materiil dilakukan dengan melanjutkan pengadaan materiil Skadron Udara yang tergelar dengan melengkapi skadron udara sesuai fungsi meliputi pesawat tempur, pesawat angkut, pesawat VIP/VVIP, pesawat intai, pesawat helikopter, pesawat latih, Pesawat Terbang Tanpa Awak, Satuan Radar, Satuan Tembak Peluru Kendali jarak sedang, dan Baterai Penangkis Serangan Udara jarak pendek. ::Pangkalan ::Pembangunan pangkalan dilakukan dengan melanjutkan pembangunan pada tahap sebelumnya, yang meliputi: Pangkalan Udara Tipe A, Lanud Tipe B, Lanud Tipe C, Lanud Tipe D, Detasemen, dan Depo Pemeliharaan. 9.4.1.2 Komponen Cadangan ::Pembangunan Komponen Cadangan dititikberatkan pada proses pengesahan legislasi. Selanjutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, secara bertahap menyiapkan pembentukan Komponen Cadangan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. 9.4.1.3 Komponen Pendukung ::Pembangunan Komponen Pendukung dititikberatkan pada proses pengesahan legislasi. Selanjutnya sesuai dengan amanat undang-undang, secara bertahap berkoordinasi dengan K/L menyiapkan penataan Komponen Pendukung dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 119}}</noinclude> 5vqgowz8soycb9hm6hnglhzqf2jjtw8 296245 296244 2026-05-20T01:22:10Z Link PB 26772 296245 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::memedomani kebijakan zero growth dan right sizing, sehingga kekuatan personel bersifat tetap namun kualitas tetap meningkat. ::Materiil ::Pembangunan materiil dilakukan dengan melanjutkan pengadaan materiil Skadron Udara yang tergelar dengan melengkapi skadron udara sesuai fungsi meliputi pesawat tempur, pesawat angkut, pesawat VIP/VVIP, pesawat intai, pesawat helikopter, pesawat latih, Pesawat Terbang Tanpa Awak, Satuan Radar, Satuan Tembak Peluru Kendali jarak sedang, dan Baterai Penangkis Serangan Udara jarak pendek. ::Pangkalan ::Pembangunan pangkalan dilakukan dengan melanjutkan pembangunan pada tahap sebelumnya, yang meliputi: Pangkalan Udara Tipe A, Lanud Tipe B, Lanud Tipe C, Lanud Tipe D, Detasemen, dan Depo Pemeliharaan. 9.4.1.2 Komponen Cadangan ::Pembangunan Komponen Cadangan dititikberatkan pada proses pengesahan legislasi. Selanjutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, secara bertahap menyiapkan pembentukan Komponen Cadangan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. 9.4.1.3 Komponen Pendukung ::Pembangunan Komponen Pendukung dititikberatkan pada proses pengesahan legislasi. Selanjutnya sesuai dengan amanat undang-undang, secara bertahap berkoordinasi dengan K/L menyiapkan penataan Komponen Pendukung dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 119}}</noinclude> 5z6cebllvllete3x6lf4lgozrl0rfo4 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/130 104 104723 296246 2026-05-20T01:29:44Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296246 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::Materiil ::Pembangunan materiil dilakukan melalui pengadaan meliputi: Kapal Republik Indonesia, Pesawat udara, Ranpur Peralatan Laut Khusus, Material Perbekalan dan Material Selain itu, dilaksanakan penghapusan KRI, Pesud, dan yang secara operasional sudah tidak efektif. ::Pangkalan ::Pembangunan pangkalan TNI AL dilaksanakan dalam rangka mendukung pengembangan organisasi. Pembangunan tersebut dilakukan dengan melanjutkan peningkatan Fasilitas Pelabuhan, Fasilitas Perbekalan, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan, Fasilitas Perawatan dan Personel, serta Fasilitas Pembinaan Pangkalan. ::TNI AU ::Pengembangan organisasi diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien, serta terlaksananya validasi Kotama: Komando Pendidikan Angkatan Udara dan Korps Pasukan Khas. Kodikau menjadi Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Udara. Korpaskhas melanjutkan validasi organisasi yang meliputi: Wing, Pusat Pendidikan dan Latihan, Detasemen Bravo menjadi Satuan Bravo. ::Personel ::Pembangunan postur personel TNI AU pada pertahanan militer tetap mengacu pada rencana strategis pembinaan dan penggunaan personel. Pembinaan dan penggunaan personel TNI AU dalam rangka pola karier dan peningkatan kemampuan SDM yang profesional sejalan dengan modernisasi alutsista, untuk mengawaki serta melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI AU. Pembangunan postur TNI AU {{Missing image}}<noinclude> {{rh|118 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 8z8eabhgzmxvukm6nb7th1214qmg72s 296247 296246 2026-05-20T01:30:01Z Link PB 26772 296247 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::Materiil ::Pembangunan materiil dilakukan melalui pengadaan meliputi: Kapal Republik Indonesia, Pesawat udara, Ranpur Peralatan Laut Khusus, Material Perbekalan dan Material Selain itu, dilaksanakan penghapusan KRI, Pesud, dan yang secara operasional sudah tidak efektif. ::Pangkalan ::Pembangunan pangkalan TNI AL dilaksanakan dalam rangka mendukung pengembangan organisasi. Pembangunan tersebut dilakukan dengan melanjutkan peningkatan Fasilitas Pelabuhan, Fasilitas Perbekalan, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan, Fasilitas Perawatan dan Personel, serta Fasilitas Pembinaan Pangkalan. ::TNI AU ::Pengembangan organisasi diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien, serta terlaksananya validasi Kotama: Komando Pendidikan Angkatan Udara dan Korps Pasukan Khas. Kodikau menjadi Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Udara. Korpaskhas melanjutkan validasi organisasi yang meliputi: Wing, Pusat Pendidikan dan Latihan, Detasemen Bravo menjadi Satuan Bravo. ::Personel ::Pembangunan postur personel TNI AU pada pertahanan militer tetap mengacu pada rencana strategis pembinaan dan penggunaan personel. Pembinaan dan penggunaan personel TNI AU dalam rangka pola karier dan peningkatan kemampuan SDM yang profesional sejalan dengan modernisasi alutsista, untuk mengawaki serta melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI AU. Pembangunan postur TNI AU {{Missing image}}<noinclude> {{rh|118 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> jr2rzwazgnncrsj7bc23c3cpflh1lp4 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/129 104 104724 296248 2026-05-20T01:33:11Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296248 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>yang dimiliki satuan, meliputi: senjata, kendaraan tempur, panser yonif mekanis, ranpur kavaleri, kendaraan taktis, kendaraan administrasi, kendaraan khusus, alat angkut air, perbekalan udara, pesawat terbang, materiil zeni, alat perhubungan, material khusus intel, munisi, optik, alat optik, materiil komando pasukan khusus, dan alat kesehatan serta rematerialisasi berbagai satuan. Pangkalan Pengembangan pangkalan diarahkan untuk melanjutkan pembangunan pangkalan satuan baru sesuai penahapan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya pembenahan fasilitas pangkalan yang telah ada dalam rangka meningkatkan kualitas. TNI AL Organisasi Pengembangan organisasi TNI AL diarahkan dalam rangka mendukung penataan satuan, serta melanjutkan validasi organisasi. Validasi organisasi TNI AL dilaksanakan dalam rangka pembentukan Koarmada RI terutama pembentukan organisasi pendukung di bawah satuan kerja (Satker) Koarmada. Personel Pembangunan personel TNI AL mengacu pada kebijakan zero growth dan right sizing sehingga kekuatan personel bersifat tetap namun kualitas tetap meningkat. Pembinaan dan penggunaan personel TNI AL dalam rangka pola karier dan peningkatan kemampuan SDM yang profesional sejalan dengan modernisasi alutsista, untuk mengawaki serta melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Alutsista TNI AL. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 117}}</noinclude> h8v9zb0hnewwmf0po9xgmlfr7dwya9j 296249 296248 2026-05-20T01:33:48Z Link PB 26772 296249 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::yang dimiliki satuan, meliputi: senjata, kendaraan tempur, panser yonif mekanis, ranpur kavaleri, kendaraan taktis, kendaraan administrasi, kendaraan khusus, alat angkut air, perbekalan udara, pesawat terbang, materiil zeni, alat perhubungan, material khusus intel, munisi, optik, alat optik, materiil komando pasukan khusus, dan alat kesehatan serta rematerialisasi berbagai satuan. ::Pangkalan ::Pengembangan pangkalan diarahkan untuk melanjutkan pembangunan pangkalan satuan baru sesuai penahapan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya pembenahan fasilitas pangkalan yang telah ada dalam rangka meningkatkan kualitas. ::TNI AL ::Organisasi ::Pengembangan organisasi TNI AL diarahkan dalam rangka mendukung penataan satuan, serta melanjutkan validasi organisasi. Validasi organisasi TNI AL dilaksanakan dalam rangka pembentukan Koarmada RI terutama pembentukan organisasi pendukung di bawah satuan kerja (Satker) Koarmada. ::Personel ::Pembangunan personel TNI AL mengacu pada kebijakan zero growth dan right sizing sehingga kekuatan personel bersifat tetap namun kualitas tetap meningkat. Pembinaan dan penggunaan personel TNI AL dalam rangka pola karier dan peningkatan kemampuan SDM yang profesional sejalan dengan modernisasi alutsista, untuk mengawaki serta melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Alutsista TNI AL. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 117}}</noinclude> jeubkmuksb7ja42xpuvxk4qyovjvga4 296250 296249 2026-05-20T01:34:33Z Link PB 26772 296250 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::yang dimiliki satuan, meliputi: senjata, kendaraan tempur, panser yonif mekanis, ranpur kavaleri, kendaraan taktis, kendaraan administrasi, kendaraan khusus, alat angkut air, perbekalan udara, pesawat terbang, materiil zeni, alat perhubungan, material khusus intel, munisi, optik, alat optik, materiil komando pasukan khusus, dan alat kesehatan serta rematerialisasi berbagai satuan. ::Pangkalan ::Pengembangan pangkalan diarahkan untuk melanjutkan pembangunan pangkalan satuan baru sesuai penahapan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya pembenahan fasilitas pangkalan yang telah ada dalam rangka meningkatkan kualitas. ::TNI AL ::Organisasi ::Pengembangan organisasi TNI AL diarahkan dalam rangka mendukung penataan satuan, serta melanjutkan validasi organisasi. Validasi organisasi TNI AL dilaksanakan dalam rangka pembentukan Koarmada RI terutama pembentukan organisasi pendukung di bawah satuan kerja (Satker) Koarmada. ::Personel ::Pembangunan personel TNI AL mengacu pada kebijakan zero growth dan right sizing sehingga kekuatan personel bersifat tetap namun kualitas tetap meningkat. Pembinaan dan penggunaan personel TNI AL dalam rangka pola karier dan peningkatan kemampuan SDM yang profesional sejalan dengan modernisasi alutsista, untuk mengawaki serta melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Alutsista TNI AL. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 117}}</noinclude> s1p6udmrv391gtdo2thyot06hdab5pn Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/128 104 104725 296251 2026-05-20T01:36:27Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296251 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>rangka mewujudkan pertahanan maritim yang berperan sebagai pilar dalam menopang PMD. Pertahanan militer diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan pertahanan yang bersifat semesta, mempersiapkan pertahanan defensif aktif dan menyusun pertahanan berlapis guna menghadapi ancaman. 9.4.1.1 Komponen Utama TNI AD Organisasi Pengembangan organisasi dilakukan dengan memedomani kebijakan zero growth dan right sizing yang diarahkan untuk mencapai komposisi yang proporsional antara satuan operasional dan satuan pendukung dengan perbandingan 80:20, melalui pembentukan satuan baru dan pengembangan satuan yang telah ada. Pembentukan satuan baru meliputi: Satuan Tempur, Satuan Bantuan Tempur dan Satuan Bantuan Administrasi, Satuan Komando Wilayah, Satuan Intelijen, dan Badan Pelaksana Pusat, sedangkan pengembangan satuan dalam rangka peningkatan kemampuan. Personel Pembangunan postur personel TNI AD pada pertahanan militer tetap mengacu pada rencana strategis pembinaan dan penggunaan personel. Meskipun dilaksanakan pembangunan dan pengembangan organisasi, namun kekuatan personel masih mengacu pada kebijakan zero growth dan right sizing. Materiil Pengembangan materiil diarahkan untuk modernisasi Alutsista dan non-Alutsista. Pengadaan baru untuk memenuhi kebutuhan satuan maupun penggantian Alutsista/non-Alutsista {{Missing image}}<noinclude> {{rh|116 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 3ie6t0lot3im9ifkcqf35xxpuycmc67 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/127 104 104726 296252 2026-05-20T01:38:38Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296252 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::diprioritaskan pada pembangunan kekuatan pertahanan maritim dengan memanfaatkan teknologi yang terintegrasi pada satelit dan sistem drone. Komponen Cadangan diselenggarakan dengan memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara, yang disusun secara terencana, bertahap, dan proporsional sesuai kebutuhan setiap matra. Komponen Cadangan ini merupakan pengganda yang dapat memperbesar dan memperkuat Komponen Utama dalam penyelenggaraan pertahanan militer dan sekaligus dapat memperkuat pertahanan nirmiliter sebagai Unsur Utama atau Unsur Lain Kekuatan Bangsa. Komponen Pendukung untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan melalui penataan SDM, pemanfaatan SDA/B, sinkronisasi pembangunan sarana dan prasarana nasional dengan kepentingan pertahanan dan dukungan industri pertahanan negara. ::Pertahanan nirmiliter meliputi Unsur Utama dirancang agar memiliki kekuatan, kemampuan dan gelar dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang diprioritaskan pada peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman nonmiliter dan kemampuan pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional guna mendukung kepentingan pertahanan negara. Unsur Lain Kekuatan Bangsa dirancang untuk memperkuat Unsur Utama sesuai peran dan fungsi masing-masing. 9.4 Pembangunan Pertahanan Negara ::Pembangunan pertahanan negara baik terhadap pertahanan militer, maupun pertahanan nirmiliter dilaksanakan secara menyeluruh di tiap-tiap wilayah. Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang dipersiapkan secara dini. 9.4.1 Pembangunan Pertahanan Militer ::Pembangunan pertahanan militer dilakukan dengan mewujudkan penataan organisasi melalui pembangunan 3 (tiga) wilayah pertahanan, yang dimaksudkan untuk mewujudkan strategi militer yang bersifat Trimatra Terpadu. Pembangunan tetap berorientasi pada pembentukan Kogabwilhan yang didukung oleh profesionalisme dan kesejahteraan prajurit, dalam<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 115}}</noinclude> c1kpulxnnzze308bvx1ex99s7dfp8u5 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/126 104 104727 296253 2026-05-20T01:41:22Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296253 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembangunan pertahanan negara berpedoman pada kebijakan pemerintah termasuk kebijakan PMD serta pilar-pilar yang terkait di dalamnya.</small> ::sumberdaya laut, pembangunan infrastruktur dan konektifitas maritim serta diplomasi maritim untuk mencapai kesejahteran dan keamanan nasional. Unsur pertahanan nirmiliter dibangun sebagai kekuatan utama dalam menangkal ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan ancaman yang berdimensi legislasi. 9.3 Rancang Bangun Rancang bangun pertahanan negara dilaksanakan berdasarkan strategi pertahanan yang merefleksikan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan pertahanan. Pembangunan pertahanan dikembangkan untuk mencapai daya tangkal yang tinggi dalam menghadapi ancaman nyata maupun belum nyata. Pembangunan pertahanan negara bersifat semesta dengan melibatkan seluruh rakyat, segenap sumber daya dan sarana prasarana nasional, serta seluruh wilayah sebagai satu kesatuan pertahanan yang mengintegrasikan dan menyinergikan kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah termasuk kebijakan PMD serta pila-pilar yang terkait di dalamnya. ::Pembangunan, pembinaan, dan penggunaan postur pertahanan militer dan nirmiliter dirancang untuk menghadapi ancaman maupun potensi ancaman yang mungkin timbul dalam rangka untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi keselamatan bangsa. ::Pertahanan militer untuk Komponen Utama dirancang agar memiliki kekuatan, kemampuan dan gelar melalui pemenuhan kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force/MEF) yang<noinclude> {{rh|114 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> r45qkq91o979e0rgaooelav9tcvt97p 296254 296253 2026-05-20T01:41:35Z Link PB 26772 296254 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PEMBANGUNAN<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembangunan pertahanan negara berpedoman pada kebijakan pemerintah termasuk kebijakan PMD serta pilar-pilar yang terkait di dalamnya.</small> ::sumberdaya laut, pembangunan infrastruktur dan konektifitas maritim serta diplomasi maritim untuk mencapai kesejahteran dan keamanan nasional. Unsur pertahanan nirmiliter dibangun sebagai kekuatan utama dalam menangkal ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan ancaman yang berdimensi legislasi. 9.3 Rancang Bangun ::Rancang bangun pertahanan negara dilaksanakan berdasarkan strategi pertahanan yang merefleksikan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan pertahanan. Pembangunan pertahanan dikembangkan untuk mencapai daya tangkal yang tinggi dalam menghadapi ancaman nyata maupun belum nyata. Pembangunan pertahanan negara bersifat semesta dengan melibatkan seluruh rakyat, segenap sumber daya dan sarana prasarana nasional, serta seluruh wilayah sebagai satu kesatuan pertahanan yang mengintegrasikan dan menyinergikan kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah termasuk kebijakan PMD serta pila-pilar yang terkait di dalamnya. ::Pembangunan, pembinaan, dan penggunaan postur pertahanan militer dan nirmiliter dirancang untuk menghadapi ancaman maupun potensi ancaman yang mungkin timbul dalam rangka untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi keselamatan bangsa. ::Pertahanan militer untuk Komponen Utama dirancang agar memiliki kekuatan, kemampuan dan gelar melalui pemenuhan kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force/MEF) yang<noinclude> {{rh|114 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> bstzw2d5rzlg7ny8xj99l3a13oz1t1e Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/115 104 104728 296273 2026-05-20T03:10:48Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296273 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>* Kemampuan Intelijen Kemampuan intelijen meliputi pengembangan kemampuan SDM yang profesional, didukung penggunaan teknologi yang mampu melaksanakan tugas-tugas secara terintegrasi dan bersinergi dengan pertahanan nirmiliter. *Kemampuan Diplomasi Kemampuan diplomasi dilakukan dengan menerapkan manajemen yang mampu mendukung penyelenggaraan pertahanan militer. Kegiatan diplomasi diarahkan untuk membangun sikap saling percaya dan saling menghormati antarangkatan bersenjata masing-masing negara serta untuk membangun persepsi daya tangkal melalui berbagai bentuk kerja sama pertahanan. *Kemampuan Pertahanan Kemampuan pertahanan mencakup pertahanan udara nasional, pemukul strategis, peperangan elektronika, dan pertahanan siber. Kemampuan pertahanan udara nasional dikembangkan dengan melaksanakan pendeteksian, pengamatan, pengintaian, dan perlindungan terhadap seluruh wilayah udara nasional. Kemampuan ini diselenggarakan oleh Kohanudnas dan unsur-unsur pertahanan udara melalui sistem senjata pertahanan udara yang digelar di tiap matra. Kemampuan pemukul strategis disiapkan dan diselenggarakan oleh satuan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI serta kekuatan pemukul laut dan pemukul udara strategis. Kemampuan pernika disiapkan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI, yang meliputi alat peralatan pernika, sumber daya {{Missing image}} <small>Kemampuan pemukul strategis disiapkan dan diselenggarakan oleh satuan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI serta kekuatan pemukul laut dan pemukul udara strategis.</small><noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 103}}</noinclude> 7vc9x3jdaztcndpnr7c2hc7bho9tct1 296274 296273 2026-05-20T03:11:15Z Link PB 26772 296274 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::* Kemampuan Intelijen ::Kemampuan intelijen meliputi pengembangan kemampuan SDM yang profesional, didukung penggunaan teknologi yang mampu melaksanakan tugas-tugas secara terintegrasi dan bersinergi dengan pertahanan nirmiliter. ::*Kemampuan Diplomasi ::Kemampuan diplomasi dilakukan dengan menerapkan manajemen yang mampu mendukung penyelenggaraan pertahanan militer. Kegiatan diplomasi diarahkan untuk membangun sikap saling percaya dan saling menghormati antarangkatan bersenjata masing-masing negara serta untuk membangun persepsi daya tangkal melalui berbagai bentuk kerja sama pertahanan. ::*Kemampuan Pertahanan ::Kemampuan pertahanan mencakup pertahanan udara nasional, pemukul strategis, peperangan elektronika, dan pertahanan siber. Kemampuan pertahanan udara nasional dikembangkan dengan melaksanakan pendeteksian, pengamatan, pengintaian, dan perlindungan terhadap seluruh wilayah udara nasional. Kemampuan ini diselenggarakan oleh Kohanudnas dan unsur-unsur pertahanan udara melalui sistem senjata pertahanan udara yang digelar di tiap matra. Kemampuan pemukul strategis disiapkan dan diselenggarakan oleh satuan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI serta kekuatan pemukul laut dan pemukul udara strategis. Kemampuan pernika disiapkan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI, yang meliputi alat peralatan pernika, sumber daya {{Missing image}} <small>Kemampuan pemukul strategis disiapkan dan diselenggarakan oleh satuan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI serta kekuatan pemukul laut dan pemukul udara strategis.</small><noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 103}}</noinclude> 9m73htkai8yvhrrtsmuti42aj45s8sr Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/114 104 104729 296275 2026-05-20T03:15:58Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296275 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::pembangunan kekuatan, kemampuan, dan gelar. Postur pertahanan militer diprioritaskan untuk menghadapi ancaman nyata dengan tidak mengesampingkan ancaman belum nyata dan ancaman lainnya. 8.2.1 Komponen Utama Kekuatan Kekuatan Komponen Utama dibangun melalui modernisasi Alutsista, peningkatan pemeliharaan dan perawatan, pengembangan organisasi, dan dukungan sarana dan prasarana yang didukung pemberdayaan industri pertahanan, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit. Penataan organisasi menjadi salah satu aspek yang dikembangkan dalam membangun postur pertahanan militer. Pembangunan kekuatan Komponen Utama diorientasikan untuk mewujudkan strategi militer yang mendukung Trimatra Terpadu. Kekuatan Komponen Utama dikembangkan untuk mampu menghadapi tantangan yang semakin kompleks melalui penggunaan kekuatan TNI secara terintegrasi dan bersinergi dalam konteks operasi gabungan. Penataan dan pembentukan 3 (tiga) wilayah pertahanan dilakukan secara seimbang antara wilayah barat, tengah, dan timur sesuai dengan konstelasi geografi Indonesia. Kemampuan Pengembangan kemampuan pertahanan militer diarahkan pada kemampuan di bidang intelijen, kemampuan di bidang diplomasi, kemampuan di bidang pertahanan, kemampuan pemberdayaan wilayah dan kemampuan dukungan. <small>Postur pertahanan negara seca­ra berke­sinam­bungan disesuaikan dan diarahkan untuk menjawab berbagai kemungkinan tan­ta­ngan, permasalahan aktual, dan pembangunan kapabilitas per­tahanan strategis jangka panjang.</small> {{Missing image}} <small>Postur Pertahanan Militer yang dibangun pada masa datang tidak diarahkan untuk menambah kekuatan personel. Penataan organisasi menjadi salah satu aspek yang dibenahi dalam membangun Postur Pertahanan Militer..</small><noinclude> {{rh|102 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 97w3pirnwkzqon8dx8xewbgjlj023lv 296276 296275 2026-05-20T03:16:29Z Link PB 26772 296276 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::pembangunan kekuatan, kemampuan, dan gelar. Postur pertahanan militer diprioritaskan untuk menghadapi ancaman nyata dengan tidak mengesampingkan ancaman belum nyata dan ancaman lainnya. 8.2.1 Komponen Utama ::Kekuatan ::Kekuatan Komponen Utama dibangun melalui modernisasi Alutsista, peningkatan pemeliharaan dan perawatan, pengembangan organisasi, dan dukungan sarana dan prasarana yang didukung pemberdayaan industri pertahanan, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit. Penataan organisasi menjadi salah satu aspek yang dikembangkan dalam membangun postur pertahanan militer. Pembangunan kekuatan Komponen Utama diorientasikan untuk mewujudkan strategi militer yang mendukung Trimatra Terpadu. ::Kekuatan Komponen Utama dikembangkan untuk mampu menghadapi tantangan yang semakin kompleks melalui penggunaan kekuatan TNI secara terintegrasi dan bersinergi dalam konteks operasi gabungan. Penataan dan pembentukan 3 (tiga) wilayah pertahanan dilakukan secara seimbang antara wilayah barat, tengah, dan timur sesuai dengan konstelasi geografi Indonesia. ::Kemampuan ::Pengembangan kemampuan pertahanan militer diarahkan pada kemampuan di bidang intelijen, kemampuan di bidang diplomasi, kemampuan di bidang pertahanan, kemampuan pemberdayaan wilayah dan kemampuan dukungan. <small>Postur pertahanan negara seca­ra berke­sinam­bungan disesuaikan dan diarahkan untuk menjawab berbagai kemungkinan tan­ta­ngan, permasalahan aktual, dan pembangunan kapabilitas per­tahanan strategis jangka panjang.</small> {{Missing image}} <small>Postur Pertahanan Militer yang dibangun pada masa datang tidak diarahkan untuk menambah kekuatan personel. Penataan organisasi menjadi salah satu aspek yang dibenahi dalam membangun Postur Pertahanan Militer..</small><noinclude> {{rh|102 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> t7pvf6rsivi3cypjn1qvkfciy4b2j9i 296277 296276 2026-05-20T03:16:40Z Link PB 26772 296277 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::pembangunan kekuatan, kemampuan, dan gelar. Postur pertahanan militer diprioritaskan untuk menghadapi ancaman nyata dengan tidak mengesampingkan ancaman belum nyata dan ancaman lainnya. 8.2.1 Komponen Utama ::Kekuatan ::Kekuatan Komponen Utama dibangun melalui modernisasi Alutsista, peningkatan pemeliharaan dan perawatan, pengembangan organisasi, dan dukungan sarana dan prasarana yang didukung pemberdayaan industri pertahanan, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit. Penataan organisasi menjadi salah satu aspek yang dikembangkan dalam membangun postur pertahanan militer. Pembangunan kekuatan Komponen Utama diorientasikan untuk mewujudkan strategi militer yang mendukung Trimatra Terpadu. ::Kekuatan Komponen Utama dikembangkan untuk mampu menghadapi tantangan yang semakin kompleks melalui penggunaan kekuatan TNI secara terintegrasi dan bersinergi dalam konteks operasi gabungan. Penataan dan pembentukan 3 (tiga) wilayah pertahanan dilakukan secara seimbang antara wilayah barat, tengah, dan timur sesuai dengan konstelasi geografi Indonesia. ::Kemampuan ::Pengembangan kemampuan pertahanan militer diarahkan pada kemampuan di bidang intelijen, kemampuan di bidang diplomasi, kemampuan di bidang pertahanan, kemampuan pemberdayaan wilayah dan kemampuan dukungan. <small>Postur pertahanan negara seca­ra berke­sinam­bungan disesuaikan dan diarahkan untuk menjawab berbagai kemungkinan tan­ta­ngan, permasalahan aktual, dan pembangunan kapabilitas per­tahanan strategis jangka panjang.</small> {{Missing image}} <small>Postur Pertahanan Militer yang dibangun pada masa datang tidak diarahkan untuk menambah kekuatan personel. Penataan organisasi menjadi salah satu aspek yang dibenahi dalam membangun Postur Pertahanan Militer..</small><noinclude> {{rh|102 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> agamfggu2x6njsuts8iuh4vjke016gh Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/113 104 104730 296280 2026-05-20T03:20:58Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296280 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||POSTUR<br> PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{| class="infobox" style="float: right; width: 250px; background-color: #005544; border: 1px solid #005544; padding: 10px; margin-left: 15px;" ! style="text-align: center; background-color: #eaecf0;" | <big><big>Bab</big></big> <big><big><big><big><big>8</big></big></big></big></big> |} <br> <big>POSTUR PERTAHANAN NEGARA</big> 8.1 Umum ::Postur pertahanan negara diarahkan sesuai dengan kemampuan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis. Postur pertahanan negara diwujudkan melalui pembangunan kekuatan pertahanan negara yang tidak terlepas dari visi, misi, Nawacita serta kebijakan Poros Maritim Dunia (PMD) termasuk berkomitmen untuk mengembangkan pertahanan maritim yang didukung oleh teknologi satelit dan sistem drone. Pembangunan postur dikembangkan menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional. ::Postur pertahanan negara untuk melindungi tujuan dan kepentingan nasional yang diwujudkan sesuai dengan standar kekuatan, kemampuan dan gelar pertahanan negara. Postur pertahanan negara disesuaikan dan diarahkan untuk menjawab berbagai kemungkinan ancaman nyata dan belum nyata, permasalahan aktual, serta mendukung kemampuan pertahanan. 8.2 Postur Pertahanan Militer ::Postur pertahanan militer terdiri atas Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, yang diarahkan melalui {{Missing image}} <small>Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata. (Pasal 11 ayat 1 UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004)</small><noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 101}}</noinclude> flvd9n93fmxlxrnbfqc26ml5rjbpc5r Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/112 104 104731 296281 2026-05-20T03:21:54Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296281 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" /></noinclude>{{Missing image}} <small>Program MEF tidak bermaksud memperbesar kekuatan pertahanan, tetapi bertujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi kekuatan pertahanan menjadi lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer, termasuk tugas dalam misi perdamaian.</small><noinclude> {{rh|100 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> hdk14oaiz4awu1mdvz9lqy22eyt9bie 296282 296281 2026-05-20T03:22:20Z Link PB 26772 296282 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" /></noinclude>{{Missing image}} <small>''Program MEF tidak bermaksud memperbesar kekuatan pertahanan, tetapi bertujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi kekuatan pertahanan menjadi lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer, termasuk tugas dalam misi perdamaian.''</small><noinclude> {{rh|100 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> ang78ok5oyzyetq3jpgb1q3j9togoxz Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/111 104 104732 296283 2026-05-20T03:27:14Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296283 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||BELA NEGARA}} ----</noinclude>::berkelanjutan oleh K/L dan Pemda melalui organisasi yang dibentuk, dalam rangka menjamin tingkat kesadaran dan kemampuan bela negara. Pemeliharaan kader dilaksanakan melalui metode pembudayaan, sosialisasi, kontra nilai negatif, dan metode lain yang dipandang perlu. Metode ini diharapkan mampu mencegah berbagai faham yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. 7.3.4 Pemberdayaan Kader ::Pemberdayaan kader bela negara disesuaikan dengan tingkat kapasitas dan kompetensi terkait pengabdian yang dihadapkan pada lingkup tugas dan fungsi K/L dan Pemda. Kegiatan pemberdayaan kader bela negara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 7.3.5 Sarana dan Prasarana ::Penataan sarana dan prasarana penyelenggaraan PKBN terkait mengintegrasikan potensi yang dimiliki oleh K/L dan Pemda dilakukan melalui integrasi dan sinergi terhadap potensi Lembaga Pendidikan di lingkungan K/L dan Pemda, TNI dan Polri, kerja sama dengan Sekolah, dan Universitas yang berpotensi sebagai pusat pengembangan bela negara di seluruh Indonesia. Disamping itu, penataan juga dilakukan melalui penyiapan dan meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan PKBN. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 99}}</noinclude> 84lcvlj98n8gwog93qel30ka1mtyweu Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/110 104 104733 296284 2026-05-20T03:30:15Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296284 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|BELA NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} ::kesisteman tersebut dilaksanakan melalui: Pertama, pembentukan kelembagaan yang memiliki kendali dari tingkat pusat sampai daerah dan diatur dalam peraturan perundangundangan. Kedua, kebijakan terpadu, yang diarahkan untuk menyiapkan perangkat lunak pendukung operasionalisasi Desain Induk melalui penyusunan sistem penyelenggaraan PKBN. Ketiga, pendataan dan evaluasi, dilakukan terhadap pelaksanaan PKBN yang telah berlangsung di lingkungan K/L dan Pemda. 7.3.2 Pembentukan Kader Pembentukan kader bela negara dilakukan dengan membentuk sikap mental dan perilaku yang memiliki semangat patriotisme sesuai peran dan profesi setiap warga negara. Dalam kurun waktu 10 tahun ke depan pemerintah menargetkan 100 juta kader bela negara yang militan diseluruh wilayah Indonesia dan akan terus dikembangkan seiring kebutuhan pertahanan negara. Pembentukan kader tersebut ditempuh melalui program reguler dan program khusus sesuai dengan Desain Induk yang disiapkan. Program reguler diperuntukkan bagi warga negara yang belum pernah mengikuti kegiatan pelatihan bela negara. Sedangkan program khusus diperuntukkan bagi warga negara yang pernah mengikuti kegiatan pelatihan, untuk melaksanakan kegiatan penyegaran guna mencapai standar kader bela negara. 7.3.3 Pemeliharaan Kader Pemeliharaan kader bela negara merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan pembentukan kader yang dilakukan secara<noinclude> {{rh|98 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> agcndsoznvk4oe0crl2r2f29ibicmdk Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/109 104 104734 296285 2026-05-20T03:33:16Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296285 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||BELA NEGARA}} ----</noinclude>::tinggal, dan tergabung dalam organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi pemuda, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama serta organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain: kegiatan pendidikan dan pelatihan masyarakat, kegiatan yang menunjang integrasi masyarakat, kegiatan solidaritas sosial, dan kegiatan penciptaan kondisi lingkungan pemukiman yang kondusif. ::*Lingkungan pekerjaan merupakan lingkungan, dimana warga negara bekerja, baik sebagai pegawai negeri maupun swasta sesuai dengan peraturan perundangundangan. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain: pembekalan pimpinan, pembentukan organisasi, kegiatan penunjang semangat kerja, kegiatan terkait tanggung jawab sosial, dan kegiatan penciptaan kondisi lingkungan kerja yang kondusif. 7.3 Pengelolaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara ::Pengelolaan PKBN disusun melalui pembangunan perangkat kesisteman, pembentukan kader, pemeliharaan kader, pemberdayaan kader, serta sarana dan prasarana. 7.3.1 Pembangunan Perangkat Kesisteman ::Pembangunan perangkat kesisteman berkaitan dengan penyiapan kelembagaan pelaksanaan PKBN, kebijakan terpadu berupa perangkat lunak pendukung dan pendataan Kader bela negara. Pembangunan perangkat {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 97}}</noinclude> i09yluxegmgnhderloidnpymr9j3o8b Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/108 104 104735 296286 2026-05-20T03:41:11Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296286 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|BELA NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} Pembinaan kesadaran bela negara bertujuan untuk menanamkan nilainilai bela negara sehingga setiap warga negara memiliki kesadaran dan mampu mengaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ::dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. ::Pembinaan kesadaran bela negara bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai bela negara sehingga setiap warga negara memiliki kesadaran dan mampu mengaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kesadaran dan kemampuan bela negara dibutuhkan guna terbangunnya sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, baik dalam menghadapi ancaman militer, non militer maupun hibrida. ::Pembinaan kesadaran bela negara diarahkan untuk menangkal faham-faham, idiologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia. Bela negara dilakukan secara berkesinambungan melalui pendidikan dan latihan (Diklat) serta sosialisasi sehingga dapat menjadi landasan yang kokoh terhadap ketersediaan sumber daya pertahanan. Pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan melalui lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman, dan lingkungan kerja. ::* Lingkungan pendidikan merupakan lingkungan dimana warga negara mengikuti pendidikan formal mulai dari pendidikan usia dini, sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui kurikuler dan ekstra kurikuler dan pendidikian nonformal. ::* Lingkungan pemukiman merupakan lingkungan, dimana warga negara bertempat<noinclude> {{rh|96 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 1fzp6lftgox9nifs15qqdkyewmpjt6u 296287 296286 2026-05-20T03:41:23Z Link PB 26772 296287 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|BELA NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembinaan kesadaran bela negara bertujuan untuk menanamkan nilainilai bela negara sehingga setiap warga negara memiliki kesadaran dan mampu mengaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara</small> ::dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. ::Pembinaan kesadaran bela negara bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai bela negara sehingga setiap warga negara memiliki kesadaran dan mampu mengaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kesadaran dan kemampuan bela negara dibutuhkan guna terbangunnya sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, baik dalam menghadapi ancaman militer, non militer maupun hibrida. ::Pembinaan kesadaran bela negara diarahkan untuk menangkal faham-faham, idiologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia. Bela negara dilakukan secara berkesinambungan melalui pendidikan dan latihan (Diklat) serta sosialisasi sehingga dapat menjadi landasan yang kokoh terhadap ketersediaan sumber daya pertahanan. Pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan melalui lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman, dan lingkungan kerja. ::* Lingkungan pendidikan merupakan lingkungan dimana warga negara mengikuti pendidikan formal mulai dari pendidikan usia dini, sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui kurikuler dan ekstra kurikuler dan pendidikian nonformal. ::* Lingkungan pemukiman merupakan lingkungan, dimana warga negara bertempat<noinclude> {{rh|96 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 08c0j8aytk0dcxng3pverg6tfllsezh Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/94 104 104736 296289 2026-05-20T03:48:53Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296289 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::konsultasi pertahanan melalui forum dialog meliputi IndonesiaAustralia Defence Strategic Dialogue (IADSD), Australia-Indonesia High Level Committee (Ausindo HLC), dan Two Plus Two antara Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan) kedua negara. {{border|1= Papua New Guinea (PNG) merupakan mitra yang memiliki hubungan historis dan kekerabatan, hubungan historis dan kekerabatan, khususnya dengan bangsa Indonesia yang berdomisili di Papua. }} ::* Papua New Guinea ::Papua New Guinea (PNG) merupakan mitra yang memiliki hubungan historis dan kekerabatan, khususnya dengan bangsa Indonesia yang berdomisili di Papua. Kerja sama bidang pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah PNG berdasarkan pada Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities in the Field of Defence pada tahun 2010. ::Ruang lingkup kerja sama meliputi: dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu strategis dan keamanan yang menjadi perhatian bersama. Bentuk kerja sama antara lain: pertukaran personel dalam rangka pendidikan, pelatihan, dan saling kunjung, berbagi informasi pertahanan, pertukaran intelijen, kerja sama di bidang logistik, mendorong kerja sama interoperabilitas antar Angkatan Bersenjata, serta kerja sama di bidang lain sesuai kepentingan bersama. 6.3.3 Amerika Serikat Amerika Serikat (AS) merupakan mitra strategis dalam pengembangan kapasitas kelembagaan, kemampuan operasional, profesionalisme sumber daya manusia, dan modernisasi Alutsista. Kedua negara berkomitmen untuk meningkatkan hubungan bilateral dengan mengintensifkan komunikasi dan konsultasi serta mengembangkan kerja sama untuk kemajuan kedua negara dalam bidang pertahanan. Kerja sama kedua negara dituangkan dalam pengaturan kerangka kerja sama tentang Kegiatan-Kegiatan Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan antara Kemhan RI dan Departemen Pertahanan<noinclude> {{rh|82 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> p2hnvk340n0w3lsx5q7eh9x4owcvh2u 296290 296289 2026-05-20T03:49:12Z Link PB 26772 296290 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::konsultasi pertahanan melalui forum dialog meliputi IndonesiaAustralia Defence Strategic Dialogue (IADSD), Australia-Indonesia High Level Committee (Ausindo HLC), dan Two Plus Two antara Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan) kedua negara. {{border|1= Papua New Guinea (PNG) merupakan mitra yang memiliki hubungan historis dan kekerabatan, hubungan historis dan kekerabatan, khususnya dengan bangsa Indonesia yang berdomisili di Papua. }} ::* Papua New Guinea ::Papua New Guinea (PNG) merupakan mitra yang memiliki hubungan historis dan kekerabatan, khususnya dengan bangsa Indonesia yang berdomisili di Papua. Kerja sama bidang pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah PNG berdasarkan pada Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities in the Field of Defence pada tahun 2010. ::Ruang lingkup kerja sama meliputi: dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu strategis dan keamanan yang menjadi perhatian bersama. Bentuk kerja sama antara lain: pertukaran personel dalam rangka pendidikan, pelatihan, dan saling kunjung, berbagi informasi pertahanan, pertukaran intelijen, kerja sama di bidang logistik, mendorong kerja sama interoperabilitas antar Angkatan Bersenjata, serta kerja sama di bidang lain sesuai kepentingan bersama. 6.3.3 Amerika Serikat ::Amerika Serikat (AS) merupakan mitra strategis dalam pengembangan kapasitas kelembagaan, kemampuan operasional, profesionalisme sumber daya manusia, dan modernisasi Alutsista. Kedua negara berkomitmen untuk meningkatkan hubungan bilateral dengan mengintensifkan komunikasi dan konsultasi serta mengembangkan kerja sama untuk kemajuan kedua negara dalam bidang pertahanan. ::Kerja sama kedua negara dituangkan dalam pengaturan kerangka kerja sama tentang Kegiatan-Kegiatan Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan antara Kemhan RI dan Departemen Pertahanan<noinclude> {{rh|82 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 9qd3cb1f0xiskollbbgjyzpbe4ok23z Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/93 104 104737 296291 2026-05-20T03:58:41Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296291 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>SDM melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, dan latihan bersama, pertukaran pengamat militer, serta kerja sama bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama. {{Missing image}} {{border|1= <small>Komitmen kerja sama Indonesia dan Australia di bidang pertahanan dituangkan dalam bentuk ''Agreement between the Replublik of Indonesia and Australia on the Framenwork for Security Cooperation'' yang di kenal dengan ''Lombok Treaty''</small> }} 6.3.2 Negara-Negara Pasifik Australia Hubungan antara Indonesia dan Australia memiliki sejarah yang cukup panjang sejak perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Dalam Komitmen kerja sama Indonesia dan Australia perkembangannya, di bidang pertahanan dituangkan dalam hubungan bilateral antara bentuk Agreement between the Republic of Indonesia dan Australia Indonesia and Australia on the Framework for sangat dinamis. Indonesia Security Cooperation yang dikenal dengan sebutan Lombok Treaty dan Australia berdekatan secara geografis. Posisi Indonesia dan Australia menjadi sangat penting secara geopolitik bagi kedua negara untuk menjalin hubungan bilateral dan berkontribusi menciptakan stabilitas dan perdamaian kawasan. Kerja sama yang erat kedua negara dituangkan dalam Lombok Treaty (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation), yang ditandatangni pada tahun 2006 dan telah ditindaklanjuti dengan pengaturan antara Kementerian Pertahanan RI dan Departemen Pertahanan Australia tentang kerangka kerja mengenai kerja sama keamanan dan rencana aksinya di bidang pertahanan yang ditanda tangani pada tahun 2012. Ruang lingkup kerja sama meliputi: pertahanan, penegakan hukum, pemberantasan terorisme, intelijen, maritim, keselamatan, dan keamanan penerbangan, pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal, tanggap darurat, organisasi internasional yang terkait dengan masalah-masalah keamanan, serta peningkatan pemahaman antara masyarakat dan antarindividu. Kedua negara sangat intensif menjalin komunikasi dan<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 81}}</noinclude> 7a81udivvv2gfk0g68wt2y60zf3exiy 296292 296291 2026-05-20T03:59:08Z Link PB 26772 296292 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::SDM melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, dan latihan bersama, pertukaran pengamat militer, serta kerja sama bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama. {{Missing image}} {{border|1= <small>Komitmen kerja sama Indonesia dan Australia di bidang pertahanan dituangkan dalam bentuk ''Agreement between the Replublik of Indonesia and Australia on the Framenwork for Security Cooperation'' yang di kenal dengan ''Lombok Treaty''</small> }} 6.3.2 Negara-Negara Pasifik ::Australia ::Hubungan antara Indonesia dan Australia memiliki sejarah yang cukup panjang sejak perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Dalam Komitmen kerja sama Indonesia dan Australia perkembangannya, di bidang pertahanan dituangkan dalam hubungan bilateral antara bentuk Agreement between the Republic of Indonesia dan Australia Indonesia and Australia on the Framework for sangat dinamis. Indonesia Security Cooperation yang dikenal dengan sebutan Lombok Treaty dan Australia berdekatan secara geografis. Posisi Indonesia dan Australia menjadi sangat penting secara geopolitik bagi kedua negara untuk menjalin hubungan bilateral dan berkontribusi menciptakan stabilitas dan perdamaian kawasan. Kerja sama yang erat kedua negara dituangkan dalam Lombok Treaty (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation), yang ditandatangni pada tahun 2006 dan telah ditindaklanjuti dengan pengaturan antara Kementerian Pertahanan RI dan Departemen Pertahanan Australia tentang kerangka kerja mengenai kerja sama keamanan dan rencana aksinya di bidang pertahanan yang ditanda tangani pada tahun 2012. ::Ruang lingkup kerja sama meliputi: pertahanan, penegakan hukum, pemberantasan terorisme, intelijen, maritim, keselamatan, dan keamanan penerbangan, pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal, tanggap darurat, organisasi internasional yang terkait dengan masalah-masalah keamanan, serta peningkatan pemahaman antara masyarakat dan antarindividu. Kedua negara sangat intensif menjalin komunikasi dan<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 81}}</noinclude> him27oxpxibciakejg5tdsllaqlktyy Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/92 104 104738 296293 2026-05-20T04:03:18Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296293 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::kedua negara serta perdamaian dan keamanan dunia. Keinginan tersebut lebih mengembangkan kerja sama industri pertahanan dengan memanfaatkan kemampuan ilmiah dan teknis di bidang peralatan militer dan persenjataan, yang mencakup antara lain: penyediaan berbagai fasilitas teknis yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata kedua negara, penelitian pengembangan bersama teknologi dan modernisasi produk industri pertahanan, penjualan produk akhir yang diperoleh bersama untuk negara ketiga, pertukaran informasi ilmiah dan teknis terkait standar industri pertahanan yang digunakan untuk jaminan kualitas, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan. {{Missing image}} ::* Pakistan Pemerintah RI dan Pakistan telah melaksanakan kerja sama bidang pertahanan dalam menjalin dan meningkatkan hubungan yang bersahabat untuk mempromosikan perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan bagi rakyat kedua negara. Kedua negara telah melakukan penandatanganan kerja sama pertahanan pada tanggal 21 Juli 2010. Kedua negara juga berkeinginan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang sudah ada melalui kegiatan kerja sama di bidang pertahanan berdasarkan kesetaraan, kemerdekaan politik non agresi dan tidak campur tangan masing-masing urusan dalam negeri. Indonesia sudah meratifikasi Defense Coorporation Agreement (DCA) RI-Pakistan pada tahun 2015 guna memperkuat kerja sama pertahanan yang akan memberikan kontribusi pada hubungan saling menguntungkan kedua Kemhan. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan meliputi dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu strategis dan keamanan, pertukaran informasi terkait kelembagaan dan masalah pertahanan, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi bidang pertahanan melalui pertukaran personel, kunjungan, dan pelatihan. Disamping itu, kerja sama ini juga mencakup promosi pengembangan<noinclude> {{rh|80 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> nni10kv4x0qi3n1g047x8ep4sre9vo8 296294 296293 2026-05-20T04:03:29Z Link PB 26772 296294 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::kedua negara serta perdamaian dan keamanan dunia. Keinginan tersebut lebih mengembangkan kerja sama industri pertahanan dengan memanfaatkan kemampuan ilmiah dan teknis di bidang peralatan militer dan persenjataan, yang mencakup antara lain: penyediaan berbagai fasilitas teknis yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata kedua negara, penelitian pengembangan bersama teknologi dan modernisasi produk industri pertahanan, penjualan produk akhir yang diperoleh bersama untuk negara ketiga, pertukaran informasi ilmiah dan teknis terkait standar industri pertahanan yang digunakan untuk jaminan kualitas, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan. {{Missing image}} ::* Pakistan ::Pemerintah RI dan Pakistan telah melaksanakan kerja sama bidang pertahanan dalam menjalin dan meningkatkan hubungan yang bersahabat untuk mempromosikan perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan bagi rakyat kedua negara. Kedua negara telah melakukan penandatanganan kerja sama pertahanan pada tanggal 21 Juli 2010. Kedua negara juga berkeinginan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang sudah ada melalui kegiatan kerja sama di bidang pertahanan berdasarkan kesetaraan, kemerdekaan politik non agresi dan tidak campur tangan masing-masing urusan dalam negeri. Indonesia sudah meratifikasi Defense Coorporation Agreement (DCA) RI-Pakistan pada tahun 2015 guna memperkuat kerja sama pertahanan yang akan memberikan kontribusi pada hubungan saling menguntungkan kedua Kemhan. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan meliputi dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu strategis dan keamanan, pertukaran informasi terkait kelembagaan dan masalah pertahanan, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi bidang pertahanan melalui pertukaran personel, kunjungan, dan pelatihan. Disamping itu, kerja sama ini juga mencakup promosi pengembangan<noinclude> {{rh|80 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 45v87wbytboyz4av99cipri5bh4cjcf Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/91 104 104739 296295 2026-05-20T04:06:33Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296295 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::profesional, kunjungan dan penelitian bersama, pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknisi, pelatih dan kerja sama teknis lain sesuai kepentingan pertahanan, peningkatan kerja sama kedua Angkatan Bersenjata, bantuan dan dukungan logistik pertahanan, pengadaan Alutsista, serta kerja sama bidang lain sesuai kesepakatan. {{Missing image}} ::* India ::Ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan India pada tahun 2006 semakin mewadahi hubungan persahabatan dan kerja sama kedua negara yang telah terjalin sejak lama. Kerja sama di bidang pertahanan, mencakup: meningkatkan bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek-proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan; meningkatkan kerja sama antara industri pertahanan, termasuk Badan Usaha Milik Negara yang menguntungkan kepentingan kedua pihak, alih tehnologi, bantuan teknis, pelatihan dan produksi bersama, kersama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan melalui tukar menukar informasi, pelatihan, kunjungan, pertukaran personel, dan proyek bersama. Disamping itu, kedua negara juga menyelenggarakan kerja sama dalam peningkatan SDM, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran kunjungan, penugasan dan pertukaran informasi, serta meningkatkan kemampuan kerja sama dari Angkatan Bersenjata kedua pihak dalam bidang operasi, latihan bersama, dan logistik. {{Missing image}} ::*Turki Persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Turki dimulai pada tanggal 29 Juni 2010. Persetujuan ini menekankan hubungan persahabatan dan kerja sama, yang dikembangkan dan diperkuat berdasarkan prinsipprinsip kepentingan bersama dan kesetaraan bagi kepentingan<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 79}}</noinclude> 90uqvvndmrxfslxco8mfiwmdbzo9tci 296296 296295 2026-05-20T04:07:37Z Link PB 26772 296296 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::profesional, kunjungan dan penelitian bersama, pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknisi, pelatih dan kerja sama teknis lain sesuai kepentingan pertahanan, peningkatan kerja sama kedua Angkatan Bersenjata, bantuan dan dukungan logistik pertahanan, pengadaan Alutsista, serta kerja sama bidang lain sesuai kesepakatan. {{Missing image}} ::* India ::Ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan India pada tahun 2006 semakin mewadahi hubungan persahabatan dan kerja sama kedua negara yang telah terjalin sejak lama. Kerja sama di bidang pertahanan, mencakup: meningkatkan bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek-proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan; meningkatkan kerja sama antara industri pertahanan, termasuk Badan Usaha Milik Negara yang menguntungkan kepentingan kedua pihak, alih tehnologi, bantuan teknis, pelatihan dan produksi bersama, kersama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan melalui tukar menukar informasi, pelatihan, kunjungan, pertukaran personel, dan proyek bersama. Disamping itu, kedua negara juga menyelenggarakan kerja sama dalam peningkatan SDM, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran kunjungan, penugasan dan pertukaran informasi, serta meningkatkan kemampuan kerja sama dari Angkatan Bersenjata kedua pihak dalam bidang operasi, latihan bersama, dan logistik. {{Missing image}} ::*Turki ::Persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Turki dimulai pada tanggal 29 Juni 2010. Persetujuan ini menekankan hubungan persahabatan dan kerja sama, yang dikembangkan dan diperkuat berdasarkan prinsipprinsip kepentingan bersama dan kesetaraan bagi kepentingan<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 79}}</noinclude> it7pdr7we7cm4e4vh94jfqirfzdqoly 296297 296296 2026-05-20T04:07:53Z Link PB 26772 296297 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::profesional, kunjungan dan penelitian bersama, pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknisi, pelatih dan kerja sama teknis lain sesuai kepentingan pertahanan, peningkatan kerja sama kedua Angkatan Bersenjata, bantuan dan dukungan logistik pertahanan, pengadaan Alutsista, serta kerja sama bidang lain sesuai kesepakatan. {{Missing image}} ::* India ::Ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan India pada tahun 2006 semakin mewadahi hubungan persahabatan dan kerja sama kedua negara yang telah terjalin sejak lama. Kerja sama di bidang pertahanan, mencakup: meningkatkan bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek-proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan; meningkatkan kerja sama antara industri pertahanan, termasuk Badan Usaha Milik Negara yang menguntungkan kepentingan kedua pihak, alih tehnologi, bantuan teknis, pelatihan dan produksi bersama, kersama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan melalui tukar menukar informasi, pelatihan, kunjungan, pertukaran personel, dan proyek bersama. Disamping itu, kedua negara juga menyelenggarakan kerja sama dalam peningkatan SDM, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran kunjungan, penugasan dan pertukaran informasi, serta meningkatkan kemampuan kerja sama dari Angkatan Bersenjata kedua pihak dalam bidang operasi, latihan bersama, dan logistik. {{Missing image}} ::*Turki ::Persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Turki dimulai pada tanggal 29 Juni 2010. Persetujuan ini menekankan hubungan persahabatan dan kerja sama, yang dikembangkan dan diperkuat berdasarkan prinsipprinsip kepentingan bersama dan kesetaraan bagi kepentingan<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 79}}</noinclude> hrv0vnsdgbkwr6o5dfbk5wd3jb6z2j0 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/90 104 104740 296298 2026-05-20T04:12:36Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296298 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>{{Missing image}} ::ekonomi, melainkan juga politik yang merupakan modalitas dalam membangun hubungan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara. Kerja sama di bidang pertahanan yang telah terjalin dengan baik dan terus dikembangkan pada bidangbidang lainnya, dalam rangka mengoptimalkan kemampuan pertahanan Indonesia. ::Pada tanggal 23 Maret 2015, kedua negara telah menandatangani kesepakatan kerja sama pertahanan. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan tersebut mencakup pertemuan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan, dialog dan konsultasi antara institusi pertahanan; kerja sama di bidang peningkatan kapasitas; pertukaran informasi tentang institusi dan isu-isu pertahanan, keamanan maritim, bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana, pengobatan militer, pemberantasan terorisme, pertahanan siber, kerja sama bidang pendidikan, dan pelatihan militer. Disamping itu, kedua negara juga menyelenggarakan kerja sama dalam peningkatan kerja sama perdamaian, peningkatan kerja sama bidang peralatan dan tehnologi militer, peningkatan kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lain sesuai kesepakatan. ::* Korea Selatan ::Korea Selatan telah menjadi mitra penting Indonesia dalam pembangunan kapabilitas pertahanan dan peningkatan profesionalisme prajurit TNI. Indonesia dan Korsel yang memiliki kesepakatan kerja sama di bidang pertahanan, antara lain: dialog bilateral rutin dan konsultasi tentang isu-isu strategis dan keamanan, pertukaran pengalaman dan informasi pertahanan, pertukaran personel untuk pendidikan, pelatihan {{Missing image}} {{border|1= <small>Dalam pembangunan kapabilitas pertahanan dan peningkatan profesionalisme prajurit TNI, Indonesia dan Korsel telah menyepakati kerja sama kegiatan di bidang pertahanan, antara lain melalui nota kesepahaman dan perjanjian di bidang logistik, kerja sama industri pertahanan serta barang dan jasa untuk kepentingan pertahanan.</small> }}<noinclude> {{rh|78 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 2eknh5s6w9q8j384rnauwvgvuxivyrw Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/89 104 104741 296299 2026-05-20T04:15:20Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296299 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>Negara-Negara Asia Lainnya {{Missing image}} ::* Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ::Kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan RRT ditandai dengan penandatanganan kesepahaman pada November 2007. RRT merupakan mitra strategis yang diselenggarakan dalam konteks kepentingan nasional Indonesia untuk membangun kemampuan pertahanan dan penanganan isu-isu keamanan bersama kedua negara. Lingkup pertukaran informasi mengenai kelembagaan dan masalahmasalah pertahanan, pertukaran para pejabat dalam rangka pendidikan dan pelatihan profesional, saling kunjung dan riset bersama, pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknis, pelatih, dan bentuk kerja sama teknis lainnya, peningkatan kerja sama antara institusi dalam bidang teknologi pertahanan dan industri kedua negara, kerja sama di bidang latihan pertahanan, serta kerja sama di bidang lain yang menjadi kepentingan bersama. ::Kedua negara membangun kerja sama bidang industri pertahanan yang berkaitan dengan pengadaan peralatan militer di bidang-bidang tertentu yang disepakati dengan dasar Pemerintahke-Pemerintah, transfer teknologi peralatan militer, kerja sama dalam produksi peralatan militer, pengembangan, dan pemasaran bersama peralatan militer di dalam atau di luar negara masingmasing. Kerja sama pertahanan kedua negara akan terus ditingkatkan dalam kerangka mewujudkan kemampuan pertahanan Indonesia yang makin optimal untuk menjaga, melindungi serta mengamankan wilayah dan kepentingan nasional Indonesia. ::* Jepang ::Jepang merupakan mitra dalam kerja sama intelijen, pelatihan teknis, pendidikan dan latihan, serta kerja sama bidang ekonomi. Kesepahaman antara kedua negara untuk meningkatkan dialog dan konsultasi bilateral tidak hanya pada bidang kerja sama<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 77}}</noinclude> 4h09367a6r9imcql9vruqt2p8yfpxd8 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/88 104 104742 296300 2026-05-20T04:17:10Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296300 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>tahun 2010 tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang sudah ada antara kedua negara berdasarkan semangat bertetangga yang baik, saling percaya dan pengertian. Bahwa peningkatan kerja sama pertahanan akan memberikan kontribusi pada hubungan yang saling menguntungkan khususnya pada bidang pertahanan. ::* Timor Leste Timor Leste merupakan mitra yang sangat baik dalam membangun isu strategis keamanan perbatasan. Kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Timor Leste ditandai dengan penandatanganan persetujuan kerja sama pada tanggal 19 Agustus 2011. Persetujuan ini meliputi dialog dan konsultasi bilateral tentang isu-isu strategis pertahanan dan militer yang menjadi kepentingan bersama, pertukaran informasi, peningkatan kerja sama antarangkatan bersenjata, kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lainnya. {{Missing image}} <small>Indonesia secara aktif menjalin kerja sama dibidang pertahanan dengan negara-negara di Asia Timur dalam rangka membangun sikap saling percaya</small><noinclude> {{rh|76 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> d9be1ni00hz7bpi0svmaezslpdbcrz0 296301 296300 2026-05-20T04:18:08Z Link PB 26772 296301 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::tahun 2010 tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang sudah ada antara kedua negara berdasarkan semangat bertetangga yang baik, saling percaya dan pengertian. Bahwa peningkatan kerja sama pertahanan akan memberikan kontribusi pada hubungan yang saling menguntungkan khususnya pada bidang pertahanan. ::* Timor Leste ::Timor Leste merupakan mitra yang sangat baik dalam membangun isu strategis keamanan perbatasan. Kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Timor Leste ditandai dengan penandatanganan persetujuan kerja sama pada tanggal 19 Agustus 2011. Persetujuan ini meliputi dialog dan konsultasi bilateral tentang isu-isu strategis pertahanan dan militer yang menjadi kepentingan bersama, pertukaran informasi, peningkatan kerja sama antarangkatan bersenjata, kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lainnya. {{Missing image}} <small>Indonesia secara aktif menjalin kerja sama dibidang pertahanan dengan negara-negara di Asia Timur dalam rangka membangun sikap saling percaya</small><noinclude> {{rh|76 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 7ha0vo5dj8998dhkf9c4cd8nubf5qwm Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/87 104 104743 296302 2026-05-20T04:20:28Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296302 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::* Singapura ::Hubungan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura sangat erat karena bukan hanya karena faktor geografis melainkan juga faktor sejarah. Kedua negara merupakan negara tetangga yang abadi sehingga keamanan dan stabilitas di wilayah ini menjadi kepentingan vital bersama, guna menjamin terlaksananya pembangunan diberbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara. ::Singapura adalah mitra tradisional Indonesia dalam kerja sama bilateral pertahanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan kedua negara di bidang pertahanan. ::Kedua negara memiliki perjanjian tentang operasional Flight Information Region (FIR) ditandatangani tanggal 21 September 1995. Disamping itu, secara paralel terdapat juga Perjanjian Indonesia – Singapura tentang Military Training Area (MTA) 19962005 dan Singapura diberikan akses untuk latihan di ruang laut dan udara Indonesia di Laut Natuna dan sekitarnya. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura melakukan penataan kembali Flight Information Region (FIR) sehingga hak eksklusif mengontrol kedaulatan wilayah udara nasional tercapai. ::* Thailand ::Hubungan dan kerja sama di bidang pertahanan dengan Thailand telah berlangsung lama dan terjalin dalam suasana yang harmonis dan konstruktif. Kesepakatan kerja sama pertahanan kedua negara berada pada tahap yang sangat baik. Kedua negara telah mengembangkan kerja sama kegiatan di bidang pertahanan dalam berbagai bentuk, seperti latihan bersama, pendidikan, pertukaran informasi, dan pertukaran kunjungan pejabat tinggi pertahanan dan Angkatan Bersenjata. Kerja sama pertahanan dengan Thailand diperkuat dengan adanya penandatanganan kerja sama pertahanan kedua negara pada tanggal 21 Mei 2015. ::*Vietnam ::Perjanjian kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Vietnam melalui Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 75}}</noinclude> nmdnau5nd4yv5y0oz1wpzzyshaw9wst Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/86 104 104744 296303 2026-05-20T04:22:45Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296303 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}} ----</noinclude>::* Myanmar ::Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang. ::*Kamboja ::Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU). ::* Malaysia :: Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai. ::Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).<noinclude> {{rh|74 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> fo8kscmqzharj3v8g55sl0mu2rtwh3x Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/75 104 104745 296304 2026-05-20T04:27:50Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296304 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||INDUSTRI PERTAHANAN}} ----</noinclude>{| class="infobox" style="float: right; width: 250px; background-color: #005544; border: 1px solid #005544; padding: 10px; margin-left: 15px;" ! style="text-align: center; background-color: #eaecf0;" | <big><big>Bab</big></big> <big><big><big><big><big>5</big></big></big></big></big> |} <br> <big>INDUSTRI PERTAHANAN</big> 5.1 Umum ::Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim. ::Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya. ::Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan. 5.2 Arah Kemandirian Industri Pertahanan ::Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan <small>Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)</small><noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 63}}</noinclude> 57ndhviy0nxo80munruym306bwgloik Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/74 104 104746 296305 2026-05-20T04:29:26Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296305 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" /></noinclude>{{Missing image}} <small>''Penyelenggaraan industri pertahanan bertujuan mewujudkan kemandirian pemenuhan alat peralat­an pertahanan dan keamanan.''</small><noinclude> {{rh|62 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> nfwi5e84yt9nl9a1sil9djw3ykjvjp6 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/73 104 104747 296306 2026-05-20T04:31:19Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296306 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::negara serta kemampuan bela negara. 4.4.5 Teknologi ::Penguasaan dan profesionalisme setiap warga negara di bidang teknologi yang berdaya saing dalam rangka pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional secara mandiri merupakan kekuatan dalam melaksanakan pembangunan nasional disegala bidang. Penguasaan teknologi yang dilandasi kesadaran bela negara merupakan modalitas yang mendukung kemandirian bangsa dalam memenuhi ketersediaan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia, pengembangan energi, pengelolaan sumber daya mineral, industrialisasi, sosial budaya, ekonomi serta pertahanan negara. 4.4.6 Dana ::Pengelolaan dan pendayagunaan ketersediaan dana secara efektif, efisien dan akuntabel merupakan dukungan bagi terlaksananya pembangunan nasional disegala bidang, termasuk dalam pengelolaan pertahanan negara. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 61}}</noinclude> 6b2butfll8lp520ppkvvgsb0ynx6aa1 296307 296306 2026-05-20T04:32:04Z Link PB 26772 296307 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::negara serta kemampuan bela negara. 4.4.5 Teknologi ::Penguasaan dan profesionalisme setiap warga negara di bidang teknologi yang berdaya saing dalam rangka pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional secara mandiri merupakan kekuatan dalam melaksanakan pembangunan nasional disegala bidang. Penguasaan teknologi yang dilandasi kesadaran bela negara merupakan modalitas yang mendukung kemandirian bangsa dalam memenuhi ketersediaan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia, pengembangan energi, pengelolaan sumber daya mineral, industrialisasi, sosial budaya, ekonomi serta pertahanan negara. 4.4.6 Dana ::Pengelolaan dan pendayagunaan ketersediaan dana secara efektif, efisien dan akuntabel merupakan dukungan bagi terlaksananya pembangunan nasional disegala bidang, termasuk dalam pengelolaan pertahanan negara. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 61}}</noinclude> hmql2k59kz2qdjxi77bl5wysci6x2ao Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/72 104 104748 296308 2026-05-20T04:34:11Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296308 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} ::kesadaran bela negara setiap warga negara untuk kepentingan pertahanan negara. Pengembangan kemampuan SDM pertahanan negara dilaksanakan dalam rangka mengelola dan mendayagunakan seluruh sumber daya nasional untuk menghadapi setiap ancaman. 4.4.2 Sumber Daya Alam/Buatan ::Pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam/buatan secara profesional dan proporsional dalam mendukung suksesnya pembangunan nasional di segala bidang merupakan modalitas sekaligus kekuatan dalam mendukung pertahanan negara. 4.4.3 Sarana dan Prasarana Nasional ::Ketersediaan sarana dan prasarana nasional yang dikelola dan didayagunakan secara profesional yang dilandasi kesadaran bela negara warga negara dalam mendukung suksesnya pembangunan nasional di segala bidang, merupakan modalitas dan kekuatan dalam mendukung pertahanan negara. 4.4.4 Nilai-Nilai ::Komitmen dan kepatuhan seluruh warga negara dalam membangun kekuatan bangsa dengan segenap pranata, prinsip dan kondisi yang diyakini kebenarannya serta digunakan sebagai instrumen pengatur kehidupan moral, identitas, karakter serta jatidiri bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan modalitas yang mampu mendinamisasikan pembangunan nasional di segala bidang. Dalam perspektif pertahanan negara, nilai-nilai tersebut menjadi landasan aktualisasi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban bagi bangsa dan<noinclude> {{rh|60 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> iupp8xw1nx9qaweyrfjrn5oqos3v22c Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/71 104 104749 296309 2026-05-20T04:36:22Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296309 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::* Unsur Utama ::Unsur Utama terdiri atas K/L di luar bidang pertahanan yang melaksanakan fungsi sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman nonmiliter yang dihadapi, serta bersinergi dengan kekuatan bangsa lainnya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara. ::* Unsur Lain Kekuatan Bangsa ::Unsur Lain Kekuatan Bangsa terdiri atas K/L bidang pertahanan, termasuk TNI serta segenap kekuatan bangsa lain yang berperan mendukung efektivitas dan efisiensi tugas-tugas Unsur Utama dalam rangka menghadapi ancaman nonmiliter. {{Missing image}} 4.4 Pembinaan Kemampuan Pertahanan Negara ::Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan melalui pembinaan terhadap sumber daya dan sarana prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi dan dana untuk didayagunakan dalam meningkatkan kemampuan pertahanan negara. 4.4.1 Sumber Daya Manusia ::Sumber daya manusia merupakan faktor sentral yang menjadi subyek (tumpuan) bagi pengelolaan sumber daya nasional yang bertumpu pada totalitas kemampuan/profesionalisme dan<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 59}}</noinclude> en1achbxb57jl65bbnh8pwenynzi0xc Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/70 104 104750 296310 2026-05-20T04:37:44Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296310 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::* Komponen Pendukung ::Komponen Pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang disiapkan dan ditata untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Komponen Pendukung dikelompokkan dalam segmen-segmen yang terdiri atas tiga unsur, yakni Sumber Daya Manusia (garda bangsa, tenaga ahli/profesi dan warga negara lainnya), Sumber Daya Alam/Buatanyang diwujudkan menjadi logistik wilayah dan cadangan material strategis serta sarana dan prasarana nasional yang dikelompokkan dalam sarana dan prasarana matra darat, matra laut, dan matra udara, serta industri nasional untuk digunakan bagi kepentingan pertahanan. {{Missing image}} 4.3.3.2 Sumber Daya Pertahanan Nirmiliter ::Sumber daya pertahanan nirmiliter dikelola oleh K/L di luar bidang pertahanan dan Pemda dalam kerangka kesiapan menghadapi ancaman nonmiliter, yang disusun menjadi Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa.<noinclude> {{rh|58 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 6ok7ktkn5phqf3st80f1ks0bsg9p6pn Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/69 104 104751 296311 2026-05-20T04:40:44Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296311 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>4.3.3 Sumber Daya Pertahanan ::Sumber daya pertahanan dikelola melalui proses transformasi untuk mengubah potensi sumber daya dan sarana prasarana nasional menjadi elemen-elemen kekuatan nasional. Elemenelemen kekuatan tersebut meliputi sumber daya pertahanan militer dan nirmiliter yang dikerahkan secara bersinergi dalam upaya pertahanan negara. Sumber daya pertahanan mencakup kekuatan sumber daya dan sarana prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi, dana yang dikelola dan didayagunakan untuk kepentingan pembangunan nasional. Hal ini dilakukan dengan menyinergikan antara kepentingan kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan negara. 4.3.3.1 Sumber Daya Pertahanan Militer Sumber daya pertahanan militer merupakan hasil tranformasi dari kekuatan komponen pertahanan militer yang terbentuk dari beberapa kekuatan pertahanan negara, meliputi Komponen Utama yang diperkuat dengan Komponen Cadangan dan Pendukung. ::* Komponen Utama ::Komponen Utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. TNI bertugas untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. :: Komponen Cadangan ::Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan dan diorganisasikan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama. Penyiapan dan pengorganisasian Komponen Cadangan dibentuk dalam satuan-satuan sesuai kebutuhan Komponen Utama, sehingga pada saat mobilisasi sudah dapat diintegrasikan ke dalam kekuatan Komponen Utama.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 57}}</noinclude> ldxslq3n1ft3opy0mcw1raaxdktps30 296312 296311 2026-05-20T04:40:54Z Link PB 26772 296312 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>4.3.3 Sumber Daya Pertahanan ::Sumber daya pertahanan dikelola melalui proses transformasi untuk mengubah potensi sumber daya dan sarana prasarana nasional menjadi elemen-elemen kekuatan nasional. Elemenelemen kekuatan tersebut meliputi sumber daya pertahanan militer dan nirmiliter yang dikerahkan secara bersinergi dalam upaya pertahanan negara. Sumber daya pertahanan mencakup kekuatan sumber daya dan sarana prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi, dana yang dikelola dan didayagunakan untuk kepentingan pembangunan nasional. Hal ini dilakukan dengan menyinergikan antara kepentingan kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan negara. 4.3.3.1 Sumber Daya Pertahanan Militer ::Sumber daya pertahanan militer merupakan hasil tranformasi dari kekuatan komponen pertahanan militer yang terbentuk dari beberapa kekuatan pertahanan negara, meliputi Komponen Utama yang diperkuat dengan Komponen Cadangan dan Pendukung. ::* Komponen Utama ::Komponen Utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. TNI bertugas untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. :: Komponen Cadangan ::Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan dan diorganisasikan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama. Penyiapan dan pengorganisasian Komponen Cadangan dibentuk dalam satuan-satuan sesuai kebutuhan Komponen Utama, sehingga pada saat mobilisasi sudah dapat diintegrasikan ke dalam kekuatan Komponen Utama.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 57}}</noinclude> bo021c34ju7cdz4wnp1a83qyt3m8lng 296313 296312 2026-05-20T04:41:09Z Link PB 26772 296313 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>4.3.3 Sumber Daya Pertahanan ::Sumber daya pertahanan dikelola melalui proses transformasi untuk mengubah potensi sumber daya dan sarana prasarana nasional menjadi elemen-elemen kekuatan nasional. Elemenelemen kekuatan tersebut meliputi sumber daya pertahanan militer dan nirmiliter yang dikerahkan secara bersinergi dalam upaya pertahanan negara. Sumber daya pertahanan mencakup kekuatan sumber daya dan sarana prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi, dana yang dikelola dan didayagunakan untuk kepentingan pembangunan nasional. Hal ini dilakukan dengan menyinergikan antara kepentingan kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan negara. 4.3.3.1 Sumber Daya Pertahanan Militer ::Sumber daya pertahanan militer merupakan hasil tranformasi dari kekuatan komponen pertahanan militer yang terbentuk dari beberapa kekuatan pertahanan negara, meliputi Komponen Utama yang diperkuat dengan Komponen Cadangan dan Pendukung. ::* Komponen Utama ::Komponen Utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. TNI bertugas untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. ::* Komponen Cadangan ::Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan dan diorganisasikan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama. Penyiapan dan pengorganisasian Komponen Cadangan dibentuk dalam satuan-satuan sesuai kebutuhan Komponen Utama, sehingga pada saat mobilisasi sudah dapat diintegrasikan ke dalam kekuatan Komponen Utama.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 57}}</noinclude> 0acsona7dlz76ex3iq03spxchrvkau2 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/68 104 104752 296314 2026-05-20T04:46:49Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296314 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>4.3.2.6 Membangun dan Mendayagunakan Industri Pertahanan ::Pembangunan dan pendayagunaan industri pertahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan sebagai payung hukum. Kewajiban menggunakan Alpalhankam produk industri pertahanan dan pemeliharaan Alpalhankam di Indonesia, menjadi landasan kebijakan Pemerintah dalam membangun dan mendayagunakan Industri Pertahanan dalam negeri. ::Industri pertahanan didorong untuk melaksanakan kegiatan substitusi impor dan peningkatan komponen lokal dalam rangka meminimalkan ketergantungan impor. Konsekuensi terhadap industri pertahanan dituntut harus meningkatkan penguasaan teknologi dan manufaktur, kapabilitas kerja sama dan jasa pemeliharaan, serta layanan purna jual. Dalam rangka membangun dan mendayagunakan industri pertahanan melibatkan penggunaan teknologi tinggi. Percepatan penguasaan teknologi dan penentuan program prioritas dibidang pertahanan dilaksanakan melalui pengembangan teknologi pertahanan dan penguatan inovasi teknologi. {{Missing image}} Percepatan penguasaan teknologi dan penentuan program prioritas dibidang pertahanan dilaksanakan melalui pengembangan teknologi pertahanan dan penguatan inovasi teknologi. 4.3.2.7 Memantapkan Kesadaran dan Kemampuan Bela Negara ::Kesadaran bela negara merupakan kekuatan nonfisik yang hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti dan berkorban sebagai bentuk pengabdian secara proporsional antara profesi dengan kepentingan pertahanan negara. Bela negara merupakan dinamika kehidupan warga negara dalam semua aspek kehidupan sesuai dengan profesinya masing-masing yang tidak terpisahkan dari sistem pertahanan negara yang bersifat semesta. ::Upaya pemantapan kesadaran dan kemampuan bela negara diselenggarakan melalui revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara, yang dikembangkan melalui lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan pemukiman.<noinclude> {{rh|56 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> r7xi815sw8xnjfbmyyxj39cxlhut3i7 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/67 104 104753 296315 2026-05-20T04:49:01Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296315 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::Peningkatan keamanan wilayah dirgantara dilakukan dengan menggelar kekuatan unsur udara dalam rangka mendukung pengamanan perbatasan darat dan laut wilayah NKRI dengan meningkatkan kemampuan pengamatan dan penginderaan udara dengan menggunakan sistem drone yang mampu memantau keamanan wilayah Samudera Pasifik dan Hindia. 4.3.2.5 Meningkatkan Kerja Sama Internasional ::Kerja sama pertahanan diarahkan bagi terwujudnya kawasan yang damai dan stabil melalui upaya bersama antarnegara serta menjunjung tinggi hak dan kedaulatan negara masing-masing. Selain itu dilakukan kerja sama dengan negara-negara di luar kawasan Asia Tenggara yang berbatasan dengan Indonesia serta major powers yang memiliki pengaruh penting bagi kawasan, termasuk yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional Indonesia, sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan memiliki pengaruh yang kuat di kawasan. {{Missing image}} ::I n d o n e s i a berkomitmen tinggi dalam memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi berdasarkan persamaan hak dan kedudukan, menghargai kedaulatan tiap negara, serta tidak saling mengintervensi terhadap urusan dalam negeri masing-masing. Komitmen tersebut didasarkan pada cara pandang bangsa Indonesia tentang perdamaian, dimana tidak mungkin suatu bangsa dapat hidup tenteram dalam dunia yang kondisinya tidak stabil. ::Peran penting Indonesia sebagai mitra strategis masyarakat internasional dilaksanakan melalui usaha-usaha perdamaian di berbagai kawasan dalam rangka membangun kepercayaan dunia. Upaya mempromosikan perdamaian dan stabilitas di berbagai kawasan, baik pada tataran regional maupun global dilakukan melalui upaya-upaya diplomasi yang menjamin kepentingan nasional. Diplomasi berpedoman pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif guna membangun wibawa politik luar negeri dalam hubungan internasional.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 55}}</noinclude> o3w9z0bj6vb8yqseyleai6vzun2s918 296316 296315 2026-05-20T04:49:15Z Link PB 26772 296316 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::Peningkatan keamanan wilayah dirgantara dilakukan dengan menggelar kekuatan unsur udara dalam rangka mendukung pengamanan perbatasan darat dan laut wilayah NKRI dengan meningkatkan kemampuan pengamatan dan penginderaan udara dengan menggunakan sistem drone yang mampu memantau keamanan wilayah Samudera Pasifik dan Hindia. 4.3.2.5 Meningkatkan Kerja Sama Internasional ::Kerja sama pertahanan diarahkan bagi terwujudnya kawasan yang damai dan stabil melalui upaya bersama antarnegara serta menjunjung tinggi hak dan kedaulatan negara masing-masing. Selain itu dilakukan kerja sama dengan negara-negara di luar kawasan Asia Tenggara yang berbatasan dengan Indonesia serta major powers yang memiliki pengaruh penting bagi kawasan, termasuk yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional Indonesia, sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan memiliki pengaruh yang kuat di kawasan. {{Missing image}} ::I n d o n e s i a berkomitmen tinggi dalam memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi berdasarkan persamaan hak dan kedudukan, menghargai kedaulatan tiap negara, serta tidak saling mengintervensi terhadap urusan dalam negeri masing-masing. Komitmen tersebut didasarkan pada cara pandang bangsa Indonesia tentang perdamaian, dimana tidak mungkin suatu bangsa dapat hidup tenteram dalam dunia yang kondisinya tidak stabil. ::Peran penting Indonesia sebagai mitra strategis masyarakat internasional dilaksanakan melalui usaha-usaha perdamaian di berbagai kawasan dalam rangka membangun kepercayaan dunia. Upaya mempromosikan perdamaian dan stabilitas di berbagai kawasan, baik pada tataran regional maupun global dilakukan melalui upaya-upaya diplomasi yang menjamin kepentingan nasional. Diplomasi berpedoman pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif guna membangun wibawa politik luar negeri dalam hubungan internasional.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 55}}</noinclude> b5smtyujq3247gvh8r6ji2hajrg4w37 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/66 104 104754 296317 2026-05-20T04:51:49Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296317 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} ::dari dalam dan luar negeri atau secara simultan. ::Strategi pertahanan berlapis diimplementasikan dan dikembangkan untuk menangkal, mengatasi, dan menanggulangi berbagai hakikat ancaman, yang menyinergikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Hal ini merupakan implementasi dari pertahanan bersifat defensif aktif dan semesta yang bertumpu pada upaya pertahanan negara secara terpadu sebagai satu kesatuan pertahanan negara secara utuh dan saling mendukung dalam mencegah dan mengatasi setiap bentuk ancaman. 4.3.2.4 Meningkatkan Keamanan Wilayah Maritim, Keamanan Wilayah Daratan dan Keamanan Wilayah Dirgantara ::Peningkatan keamanan wilayah dilaksanakan secara terpadu sesuai kebijakan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia dalam mendukung kebijakan PMD yang meliputi keamanan wilayah maritim, keamanan wilayah daratan, dan keamanan wilayah dirgantara. ::Peningkatan keamanan maritim dilakukan dengan menggelar kekuatan laut yang mampu menjangkau pulau-pulau kecil terluar/terdepan, dan secara efektif mampu menjaga kedaulatan wilayah laut yurisdiksi nasional serta diarahkan untuk mampu memantau keamanan wilayah Samudera Pasifik dan Hindia. Peningkatan keamanan wilayah daratan, perbatasan darat Negara, dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan dilakukan melalui gelar kekuatan darat yang efektif dalam pemberdayaan wilayah. Kekuatan darat diproyeksikan untuk mengoptimalkan pengamanan wilayah daratan sebagai bagian dari pemberdayaan wilayah pertahanan negara.<noinclude> {{rh|54 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 4u48n2fbh8ov3zl03avye9zkg4l5c4b 296318 296317 2026-05-20T04:52:11Z Link PB 26772 296318 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} ::dari dalam dan luar negeri atau secara simultan. ::Strategi pertahanan berlapis diimplementasikan dan dikembangkan untuk menangkal, mengatasi, dan menanggulangi berbagai hakikat ancaman, yang menyinergikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Hal ini merupakan implementasi dari pertahanan bersifat defensif aktif dan semesta yang bertumpu pada upaya pertahanan negara secara terpadu sebagai satu kesatuan pertahanan negara secara utuh dan saling mendukung dalam mencegah dan mengatasi setiap bentuk ancaman. 4.3.2.4 Meningkatkan Keamanan Wilayah Maritim, Keamanan Wilayah Daratan dan Keamanan Wilayah Dirgantara ::Peningkatan keamanan wilayah dilaksanakan secara terpadu sesuai kebijakan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia dalam mendukung kebijakan PMD yang meliputi keamanan wilayah maritim, keamanan wilayah daratan, dan keamanan wilayah dirgantara. ::Peningkatan keamanan maritim dilakukan dengan menggelar kekuatan laut yang mampu menjangkau pulau-pulau kecil terluar/terdepan, dan secara efektif mampu menjaga kedaulatan wilayah laut yurisdiksi nasional serta diarahkan untuk mampu memantau keamanan wilayah Samudera Pasifik dan Hindia. Peningkatan keamanan wilayah daratan, perbatasan darat Negara, dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan dilakukan melalui gelar kekuatan darat yang efektif dalam pemberdayaan wilayah. Kekuatan darat diproyeksikan untuk mengoptimalkan pengamanan wilayah daratan sebagai bagian dari pemberdayaan wilayah pertahanan negara.<noinclude> {{rh|54 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> ikcfp656y2c1gqofm9tp2cki9xwimea Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/65 104 104755 296319 2026-05-20T04:56:39Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296319 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::Pertahanan defensif aktif dalam menghadapi ancaman militer, dilakukan melalui diplomasi untuk mencegah niat negara lain menyerang atau mengancam kepentingan nasional. Bersamaan dengan itu, pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter lainnya digunakan untuk memperkuat upaya diplomasi, sekaligus melakukan tahapan lanjutan apabila diplomasi mengalami kegagalan. Keberhasilan usaha diplomasi sangat bergantung pada kualitas dan kemampuan komunikasi strategis yang diperankan oleh unsur-unsur pertahanan negara. {{Missing image}} <small>Dalam sistem pertahanan, diplomasi dikembangkan secara efektif untuk mencegah niat negara lain mengancam kepentingan nasional.</small> ::Pertahanan defensif aktif dalam menghadapi ancaman nonmiliter oleh K/L di luar bidang pertahanan dilakukan melalui penyiapan potensi wilayah menjadi kekuatan pertahanan. Proses penyiapan wilayah negara sebagai medan pertahanan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, antar lembaga dan instansi, yang diwujudkan melalui penataan kawasan ruang pertahanan. Selain hal tersebut, K/L juga menyiapkan dukungan logistik pertahanan secara dini dan terpadu melalui pembangunan nasional untuk tujuan kesejahteraan. ::Pertahanan defensif aktif dalam menghadapi ancaman hibrida dilaksanakan secara bersama-sama dengan segenap komponen pertahanan negara melalui pendekatan pola pertahanan militer secara terintegrasi dan komprehensif. ancaman hibrida merupakan ancaman yang bersifat campuran yang merupakan ketepaduan antara ancaman militer dan nonmiliter. 4.3.2.3 Menyusun Pertahanan Berlapis ::Pertahanan berlapis dilaksanakan secara komprehensif, integral, dan holistik untuk mampu menghadapi dinamika pola ancaman dalam bentuk nyata dan belum nyata. Karakteristik ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa, sangat sulit diprediksi. Ancaman yang cenderung asimetris pada semua aspek kehidupan dapat datang<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 53}}</noinclude> 105hfwq5gtdxg5zhacnwlbifq48yv57 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/64 104 104756 296321 2026-05-20T04:59:57Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296321 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>4.3.2.1 Mempersiapkan Pertahanan yang Bersifat Semesta ::Pertahanan bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah. Sifat kesemestaan dimanifestasikan dalam kesatuan cara berpikir dan cara bertindak warga negara untuk terlibat dalam usaha-usaha pertahanan negara. Hak dan kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara ditujukan kepada seluruh warga negara, sesuai amanat Undang-Undang. dilaksanakan melalui pertahanan militer dan nirmiliter secara sinergi, terintegrasi dan terkoordinasi untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida. {{Missing image}} <small>Pertahanan negara yang bersifat semesta diimplementasikan secara dinamis sesuai dengan hakikat ancaman.</small> ::Kekuatan pertahanan militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung berasal dari Sumber Daya dan Sarana Prasarana Nasional, yang dipersiapkan secara dini dan dimobilisasi sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemhan bekerja sama dengan segenap K/L lainnya untuk membentuk kekuatan komponen pertahanan negara. Pertahanan nirmiliter menempatkan K/L sebagai Unsur Utama maupun sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa dan Pemda melalui perwujudan sesuai dengan peran, tugas dan fungsi masing-masing. 4.3.2.2 Mempersiapkan Pertahanan Defensif Aktif Pertahanan defensif aktif merupakan pertahanan yang bersifat tidak agresif dan tidak ekspansif namun tetap mengedepankan kepentingan nasional. Pertahanan defensif aktif diwujudkan dengan mengedepankan diplomasi melalui politik luar negeri bebas aktif sebagai lini pertahanan negara. Pada hakikatnya perang akan menyengsarakan rakyat, sehingga perlu diselesaikan melalui pendekatan politik persuasif dengan mengintensifkan usaha-usaha diplomatik.<noinclude> {{rh|52 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 9v0lp8fm36luxebepk6l08akqw8lmtp 296323 296321 2026-05-20T05:00:12Z Link PB 26772 296323 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>4.3.2.1 Mempersiapkan Pertahanan yang Bersifat Semesta ::Pertahanan bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah. Sifat kesemestaan dimanifestasikan dalam kesatuan cara berpikir dan cara bertindak warga negara untuk terlibat dalam usaha-usaha pertahanan negara. Hak dan kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara ditujukan kepada seluruh warga negara, sesuai amanat Undang-Undang. dilaksanakan melalui pertahanan militer dan nirmiliter secara sinergi, terintegrasi dan terkoordinasi untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida. {{Missing image}} <small>Pertahanan negara yang bersifat semesta diimplementasikan secara dinamis sesuai dengan hakikat ancaman.</small> ::Kekuatan pertahanan militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung berasal dari Sumber Daya dan Sarana Prasarana Nasional, yang dipersiapkan secara dini dan dimobilisasi sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemhan bekerja sama dengan segenap K/L lainnya untuk membentuk kekuatan komponen pertahanan negara. Pertahanan nirmiliter menempatkan K/L sebagai Unsur Utama maupun sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa dan Pemda melalui perwujudan sesuai dengan peran, tugas dan fungsi masing-masing. 4.3.2.2 Mempersiapkan Pertahanan Defensif Aktif ::Pertahanan defensif aktif merupakan pertahanan yang bersifat tidak agresif dan tidak ekspansif namun tetap mengedepankan kepentingan nasional. Pertahanan defensif aktif diwujudkan dengan mengedepankan diplomasi melalui politik luar negeri bebas aktif sebagai lini pertahanan negara. Pada hakikatnya perang akan menyengsarakan rakyat, sehingga perlu diselesaikan melalui pendekatan politik persuasif dengan mengintensifkan usaha-usaha diplomatik.<noinclude> {{rh|52 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> fkvaxjovu5o4zho1a196jja8mpy0r00 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/63 104 104757 296325 2026-05-20T05:03:41Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296325 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::sistem pertahanan negara yang dibangun dalam skala prioritas melalui: peningkatan profesionalisme TNI, penyiapan dan pengembangan kekuatan rakyat, serta pengembangan teknologi pertahanan dalam mendukung ketersediaan Alutsista. {{Missing image}} <small>Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.</small> 4.3.1 Tujuan Pertahanan Negara dan Sasaran Strategis ::Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Hal ini juga dilaksanakan dalam rangka menjamin terwujudnya visi, misi, dan agenda prioritas Pemerintah dalam rangka mendukung kebijakan PMD. ::Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan pertahanan negara dirumuskan dalam lima sasaran strategis yang saling terkait. Pertama, mewujudkan pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman; Kedua, mewujudkan pertahanan negara yang mampu menangani keamanan wilayah maritim, keamanan wilayah daratan dan keamanan wilayah dirgantara; Ketiga, mewujudkan pertahanan Negara yang mampu berperan dalam menciptakan perdamaian dunia berdasarkan politik bebas aktif; Keempat, mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing; dan Kelima, mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran bela negara. 4.3.2 Cara Mencapai Sasaran Strategis ::Strategi pertahanan negara yang dirumuskan kedalam substansi dasar secara proporsional, seimbang dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang tangguh, efektif, dan berdaya tangkal tinggi dilakukan melalui tujuh cara sebagai berikut:<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 51}}</noinclude> en0la19kgj0n1yffqeb0giklj0bu0bb Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/62 104 104758 296326 2026-05-20T05:05:53Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296326 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pengawasan penyelenggaraan pertahanan negara secara internal dan eksternal dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.</small> ::negara; Kedua, dukungan anggaran pertahanan nirmiliter disediakan masingmasing K/L dan Pemda yang digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pengerahan kekuatan pertahanan nirmiliter sesuai rencana strategis K/L dan Pemda yang selaras dengan kepentingan pertahanan negara; Ketiga, tersedianya anggaran di tingkat pusat dan daerah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat dalam penyelenggaraan pertahanan negara. 4.2.6 Kebijakan Pengawasan ::Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal baik dalam penyelenggaraan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan perundangundangan, yang diarahkan pada pengawasan terhadap penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran, dan menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran. 4.3 Strategi Pertahanan Negara ::Pertahanan negara diselenggarakan melalui suatu strategi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan. Strategi tersebut dirumuskan dalam tiga substansi dasar, meliputi: ‘apa yang dipertahankan, bagaimana cara mempertahankan dan dengan apa mempertahankan’, yang dijabarkan dalam bentuk tujuan dan sasaran, cara mencapai sasaran dan sumber daya yang digunakan. Penerapan strategi pertahanan yang bersifat semesta tetap mengacu pada pembangunan<noinclude> {{rh|50 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> gjz76k6dhgh89ys5jto6peradk8aa56 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/61 104 104759 296327 2026-05-20T05:08:10Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296327 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::eskalasi ancaman hibrida yang timbul; Keempat, melaksanakan tugas perdamaian dunia, diselenggarakan oleh TNI dan K/L sesuai bidang tugas dan fungsinya dalam misi perdamaian dunia berdasarkan mandat dari Dewan Keamanan PBB atau lembaga internasional sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia; dan Kelima, menghadapi kondisi tertentu untuk kepentingan nasional, dengan mengerahkan unsur TNI dan unsur-unsur pertahanan nirmiliter lainnya. {{Missing image}} 4.2.4 Kebijakan Regulasi ::Kebijakan regulasi di bidang pertahanan diarahkan pada pada percepatan (akselarasi) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan program legislasi nasional (Prolegnas). Pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup seluruh produk legislasi, baik yang didelegasikan oleh undang-undang, maupun yang dibentuk karena kebutuhan dalam rangka pengelolaan pertahanan negara yang disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional dengan berdasarkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, termasuk peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari daftar kumulatif terbuka dalam rangka ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan. {{Missing image}} 4.2.5 Kebijakan Anggaran ::Kebijakan anggaran pertahanan negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pertahanan negara meliputi: Pertama, dukungan anggaran pertahanan militer diarahkan pada peningkatan anggaran, untuk pencapaian tujuan strategis pertahanan negara dengan memedomani prioritas dan sasaran bidang pertahanan, serta tugas-tugas sesuai dengan rencana strategis pertahanan<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 49}}</noinclude> nj5tckczrj19r0lm2hdf8unvgwm6g50 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/60 104 104760 296328 2026-05-20T05:11:14Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296328 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pemberdayaan K/L dan Pemda dilaksanakan melalui program peningkatan nasionalisme dan wawasan kebangsaan</small> 4.2.2.6 Pemberdayaan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda ::Peningkatan kesadaran bela negara di lingkungan K/L dan Pemda baik terhadap Unsur Utama maupun Unsur Lain Kekuatan Bangsa, dilakukan melalui revitalisasi dalam program peningkatan nasionalisme dan wawasan kebangsaan untuk peningkatan kapasitas dan sinergisme kekuatan dalam menghadapi ancaman dalam rangka mendukung pertahanan negara. 4.2.3 Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara ::Pengerahan kekuatan pertahanan negara diselenggarakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu secara terpadu sesuai peraturan perundang-undangan. ::Kebijakan pengerahan kekuatan pertahanan negara diarahkan pada: Pertama, menghadapi ancaman militer agresi dan non agresi, pengerahan kekuatan pertahanan militer diselenggarakan dengan menempatkan TNI sebagai Komponen Utama yang didukung Komponen Cadangan dan pendukung; Kedua, menghadapi ancaman nonmiliter, pengerahan kekuatan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan menempatkan K/L di luar bidang pertahanan dan Pemda sebagai Unsur Utama didukung oleh TNI dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa; Ketiga, menghadapi ancaman hibrida, diselenggarakan dengan pola pertahanan militer, dengan mengerahkan kekuatan TNI secara proporsional dan kekuatan pertahanan nirmiliter yang diformasikan dalam Komponen Pendukung sesuai hakikat dan<noinclude> {{rh|48 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> hazxeldjorxfmbd7mr3qyt8oh7dl2xs 296329 296328 2026-05-20T05:11:29Z Link PB 26772 296329 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pemberdayaan K/L dan Pemda dilaksanakan melalui program peningkatan nasionalisme dan wawasan kebangsaan</small> 4.2.2.6 Pemberdayaan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda ::Peningkatan kesadaran bela negara di lingkungan K/L dan Pemda baik terhadap Unsur Utama maupun Unsur Lain Kekuatan Bangsa, dilakukan melalui revitalisasi dalam program peningkatan nasionalisme dan wawasan kebangsaan untuk peningkatan kapasitas dan sinergisme kekuatan dalam menghadapi ancaman dalam rangka mendukung pertahanan negara. 4.2.3 Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara ::Pengerahan kekuatan pertahanan negara diselenggarakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu secara terpadu sesuai peraturan perundang-undangan. ::Kebijakan pengerahan kekuatan pertahanan negara diarahkan pada: Pertama, menghadapi ancaman militer agresi dan non agresi, pengerahan kekuatan pertahanan militer diselenggarakan dengan menempatkan TNI sebagai Komponen Utama yang didukung Komponen Cadangan dan pendukung; Kedua, menghadapi ancaman nonmiliter, pengerahan kekuatan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan menempatkan K/L di luar bidang pertahanan dan Pemda sebagai Unsur Utama didukung oleh TNI dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa; Ketiga, menghadapi ancaman hibrida, diselenggarakan dengan pola pertahanan militer, dengan mengerahkan kekuatan TNI secara proporsional dan kekuatan pertahanan nirmiliter yang diformasikan dalam Komponen Pendukung sesuai hakikat dan<noinclude> {{rh|48 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> cnt7vzcmvwdgt5ee1szmelc4ein4gwy Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/59 104 104761 296330 2026-05-20T05:13:48Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296330 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} 4.2.2.4 Pemberdayaan Bidang Kerja sama Internasional ::Pemberdayaan bidang kerja sama internasional diarahkan bagi terwujudnya kawasan yang damai dan stabil melalui kerja sama dengan negara-negara tetangga di kawasan dan upaya bersama antarnegara yang memiliki pengaruh penting bagi kawasan Asia asifik. {{Missing image}} 4.2.2.5 Pemberdayaan dan Pendayagunaan Industri Pertahanan ::Pemberdayaan industri pertahanan diarahkan pada pengembangan industri nasional untuk memiliki kemampuan dalam mendukung industri pertahanan sesuai dengan kemampuan teknologi serta rencana pengembangan industri dengan berpedoman pada kebutuhan pengguna sesuai postur pertahanan negara. Pemberdayaan industri pertahanan dapat diartikan sebagai pemanfaatan produk-produk alpalhankam dari industri-industri pertahanan dalam negeri dan pendayagunaan industri pertahanan melalui kegiatan memperkuat kapasitas (anggaran, teknologi, infrastruktur dan SDM) industri pertahanan untuk memproduksi alpalhankam serta kerjasama dengan industri pertahanan luar negeri baik kerjasama produksi dan kerjasama pengembangan. ::Kebutuhan Postur pertahanan negara menjadi pedoman rencana pengembangan industri pertahanan, dan berpengaruh pula pada titik berat pendayagunaan industri pertahanan. Saat ini pendayagunaan industri pertahanan dititikberatkan pada sektor maritim yang diintegrasikan dengan matra lain. Industri alat utama pertahanan didukung oleh klaster industri pertahanan lainnya, seperti industri elektronika, persenjataan/munisi dan perbekalan.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 47}}</noinclude> ttazz420g8vik743sw48pkzchnah3ep Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/58 104 104762 296331 2026-05-20T05:15:12Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296331 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>4.2.2.3 Pemberdayaan Potensi Pertahanan ::Pemberdayaan potensi pertahanan diarahkan untuk dapat mendukung transformasi sumber daya dan sarana prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan dengan menyinergikan fungsi K/L dan Pemda dalam: Pembinaan SDM; Pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan SDB serta sarana dan prasarana nasional; Penerapan nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia maupun yang bersifat universal; Penguasaan teknologi; Peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran; dan Penataan ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terintegrasi dengan penataan ruang wilayah pertahanan. ::Pada aspek militer, pemberdayaan potensi pertahanan diarahkan untuk membentuk Komponen Cadangan dan menata Komponen Pendukung sesuai dengan peran dan fungsinya dalam pertahanan negara. Sedangkan pemberdayaan potensi pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa. {{Missing image}}<noinclude> {{rh|46 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> 2zx46fcb6rr8xdggtk6a938y5gt6ysg Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/57 104 104763 296332 2026-05-20T05:17:07Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296332 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} ::sumber daya dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap menjadi bagian dari sistem pertahanan negara. Pemberdayaan pertahanan negara juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan secara terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis. {{Missing image}} 4.2.2.1 Pemberdayaan Pertahanan Militer ::Pemberdayaan pertahanan militer diselenggarakan dengan memantapkan kebijakan strategis, memelihara dan meningkatkan kemampuan TNI, membina kekuatan TNI secara proporsional, menata gelar TNI secara seimbang dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, dan membina sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk pertahanan militer. Penyelenggaraannya disesuaikan dengan karakteristik geografi Indonesia guna menghadapi ancaman secara berkesinambungan dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan mengacu pada konsep ‘Trimatra Terpadu’. {{Missing image}} 4.2.2.2 Pemberdayaan Pertahanan Nirmiliter ::Pemberdayaan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan meningkatkan kapasitas, sinergisme dan peran K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai bentuk dan sifat ancaman, didukung K/L lainnya sesuai tugas dan fungsinya sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa. TNI sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa dipersiapkan secara terpadu untuk mendukung K/L dan Pemda dalam pertahanan nirmiliter.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 45}}</noinclude> c91zih6sqfq4sauoopz0bozaa003e2d 296333 296332 2026-05-20T05:17:23Z Link PB 26772 296333 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} ::sumber daya dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap menjadi bagian dari sistem pertahanan negara. Pemberdayaan pertahanan negara juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan secara terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis. {{Missing image}} 4.2.2.1 Pemberdayaan Pertahanan Militer ::Pemberdayaan pertahanan militer diselenggarakan dengan memantapkan kebijakan strategis, memelihara dan meningkatkan kemampuan TNI, membina kekuatan TNI secara proporsional, menata gelar TNI secara seimbang dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, dan membina sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk pertahanan militer. Penyelenggaraannya disesuaikan dengan karakteristik geografi Indonesia guna menghadapi ancaman secara berkesinambungan dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan mengacu pada konsep ‘Trimatra Terpadu’. {{Missing image}} 4.2.2.2 Pemberdayaan Pertahanan Nirmiliter ::Pemberdayaan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan meningkatkan kapasitas, sinergisme dan peran K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai bentuk dan sifat ancaman, didukung K/L lainnya sesuai tugas dan fungsinya sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa. TNI sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa dipersiapkan secara terpadu untuk mendukung K/L dan Pemda dalam pertahanan nirmiliter.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 45}}</noinclude> gl5nvll5ib3abisrfss8iet44zdv2zu Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/56 104 104764 296334 2026-05-20T05:18:53Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296334 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::mekanisme penguatan inovasi. Untuk itu diperlukan manajemen yang visioner yang mampu mengintegrasikan dan menyinkronisasikan potensi produksi dan pemeliharaan dalam mengisi celah antara kemampuan industri dan kebutuhan pengguna. 4.2.1.9 Pembangunan Karakter Bangsa ::Pembangunan karakter bangsa sebagai bagian dari revolusi mental, diselenggarakan melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia untuk menyiapkan sumber daya manusia pertahanan negara, serta penguatan jati diri bangsa yang berdasarkan kepribadian dan berkebudayaan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. ::Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara terintegrasi di semua K/L, Pemda, dan komponen bangsa lainnya. Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) diwujudkan untuk membentuk kader bela negara yang memiliki kesadaran dan kemampuan didasarkan pada nilai-nilai bela negara. 4.2.2 Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara ::Pemberdayaan pertahanan negara diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah dengan melibatkan seluruh warga negara, serta memanfaatkan seluruh {{Missing image}}<noinclude> {{rh|44 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> fxlelmaplmf6f9xz85v9898xbrfj5ww Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/55 104 104765 296335 2026-05-20T05:20:45Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296335 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>::kemitraan strategis sesuai kebijakan Pemerintah. ::Dalam konteks regional, Indonesia terus mendorong dan memperkuat pembangunan kerja sama kawasan secara terintegrasi dengan memperkuat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai organisasi regional yang penting bagi kawasan dalam mewujudkan integrasi kawasan. Dalam konteks global, Indonesia juga berperan secara aktif dalam memelihara perdamaian dunia dan bantuan kemanusiaan dibawah bendera PBB maupun organisasi internasional lainnya. 4.2.1.8 Pembangunan Industri Pertahanan ::Kebijakan Pembangunan industri pertahanan diarahkan untuk mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing yang dapat mendukung pertahanan dan keamanan negara, serta mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembangunan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kemandirian guna pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari dalam negeri. Pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan dengan pemberdayaan dan pendayagunaan industri pertahanan dalam negeri sehingga mampu memproduksi dan memelihara Alpalhankam yang sesuai dengan tuntutan operasional dan spesifikasi teknis pengguna serta mampu mengikuti perkembangan teknologi. Industri pertahanan pada umumnya merupakan bagian dari komunitas industri pertahanan dunia, yang harus memiliki kriteria profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif. Industri pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam sehingga wajib mempunyai sistem jaga kualitas yang memungkinkan menerapkan standar tinggi melalui {{Missing image}}<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 43}}</noinclude> cm8223tadfpglyop6s8bqhps8ud0ov9 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/54 104 104766 296336 2026-05-20T05:24:30Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296336 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.</small> 4.2.1.6 Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan ::Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri . 4.2.1.7 Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional ::Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan<noinclude> {{rh|42 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> m0ygspu17p0b3w5n800ao4qjsntcct3 296337 296336 2026-05-20T05:24:44Z Link PB 26772 296337 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.</small> 4.2.1.6 Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan ::Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri . 4.2.1.7 Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional ::Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan<noinclude> {{rh|42 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> rzq7ae8xdhcw8c1iam8b699118drij7 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/53 104 104767 296338 2026-05-20T05:31:09Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296338 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembangunan wilayah pertahanan negara diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah.</small> 4.2.1.4 Pembangunan Wilayah Pertahanan Negara ::Pembangunan wilayah pertahanan diarahkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman, dan menunjang keamanan kawasan perbatasan negara, wilayah maritim, wilayah daratan, dan wilayah dirgantara termasuk mitigasi bencana meliputi wilayah daratan, maritim, dan dirgantara. Pembangunan tersebut diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan untuk mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh. 4.2.1.5 Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/Terdepan ::Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan yang merupakan halaman depan NKRI, diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan dan keamanan negara, aspek kesejahteraan, dan aspek lingkungan hidup. Kawasan perbatasan berada dibagian dari wilayah negara yang berbatasan dengan sepuluh negara. Pembangunan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan dilakukan melalui: Pertama, pengintegrasian peran dan fungsi K/L dan dengan memaksimalkan peran Pemda Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan secara terpadu; dan Kedua, optimalisasi upaya diplomasi secara bilateral maupun multilateral dengan mengedepankan penyelesaian masalah perbatasan secara damai bersama negara-negara tetangga. {{Missing image}} Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan, keamanan, kesejahteraan, dan lingkungan hidup.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 41}}</noinclude> 5fwq5tvbi0t4t28sseugdje4jshucqk 296339 296338 2026-05-20T05:31:26Z Link PB 26772 296339 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembangunan wilayah pertahanan negara diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah.</small> 4.2.1.4 Pembangunan Wilayah Pertahanan Negara ::Pembangunan wilayah pertahanan diarahkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman, dan menunjang keamanan kawasan perbatasan negara, wilayah maritim, wilayah daratan, dan wilayah dirgantara termasuk mitigasi bencana meliputi wilayah daratan, maritim, dan dirgantara. Pembangunan tersebut diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan untuk mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh. 4.2.1.5 Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/Terdepan ::Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan yang merupakan halaman depan NKRI, diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan dan keamanan negara, aspek kesejahteraan, dan aspek lingkungan hidup. Kawasan perbatasan berada dibagian dari wilayah negara yang berbatasan dengan sepuluh negara. Pembangunan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan dilakukan melalui: Pertama, pengintegrasian peran dan fungsi K/L dan dengan memaksimalkan peran Pemda Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan secara terpadu; dan Kedua, optimalisasi upaya diplomasi secara bilateral maupun multilateral dengan mengedepankan penyelesaian masalah perbatasan secara damai bersama negara-negara tetangga. {{Missing image}} Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan, keamanan, kesejahteraan, dan lingkungan hidup.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 41}}</noinclude> qd6nc7kggylyx3pxtsss8kn6257u75b 296340 296339 2026-05-20T05:32:48Z Link PB 26772 296340 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembangunan wilayah pertahanan negara diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah.</small> 4.2.1.4 Pembangunan Wilayah Pertahanan Negara ::Pembangunan wilayah pertahanan diarahkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman, dan menunjang keamanan kawasan perbatasan negara, wilayah maritim, wilayah daratan, dan wilayah dirgantara termasuk mitigasi bencana meliputi wilayah daratan, maritim, dan dirgantara. Pembangunan tersebut diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan untuk mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh. 4.2.1.5 Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/Terdepan ::Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan yang merupakan halaman depan NKRI, diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan dan keamanan negara, aspek kesejahteraan, dan aspek lingkungan hidup. Kawasan perbatasan berada dibagian dari wilayah negara yang berbatasan dengan sepuluh negara. Pembangunan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan dilakukan melalui: Pertama, pengintegrasian peran dan fungsi K/L dan dengan memaksimalkan peran Pemda Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan secara terpadu; dan Kedua, optimalisasi upaya diplomasi secara bilateral maupun multilateral dengan mengedepankan penyelesaian masalah perbatasan secara damai bersama negara-negara tetangga. {{Missing image}} <small>Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan, keamanan, kesejahteraan, dan lingkungan hidup.</small><noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 41}}</noinclude> agkn3dcvr3c5lp6sdr0fs30r0i0ymh5 Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/52 104 104768 296341 2026-05-20T05:34:25Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296341 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} <small>Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.</small> 4.2.1.2 Pembangunan Sistem Pertahanan Negara ::Pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi terdiri atas pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter diarahkan untuk menyinergikan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi koordinasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, non militer, dan hibrida. 4.2.1.3 Pembangunan Kelembagaan Pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter ::Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara melalui penguatan dan penataan ulang serta restrukturisasi kelembagaan. Pertama, pembentukan instansi vertikal Kemhan di daerah untuk menjembatani kepentingan aspek pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter di daerah. Kedua, optimalisasi fungsi Atase Pertahanan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang mampu menjalankan diplomasi pertahanan negara secara luas dan terkoordinasi. Ketiga, pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi dengan sistem keamanan nasional dalam rangka peningkatan kapasitas pertahanan. Keempat, penguatan kapasitas lembaga intelijen dan kontra intelijen untuk pertahanan negara, termasuk pengembangan pertukaran informasi antar K/L dalam rangka peningkatan kemampuan deteksi dini dan peringatan dini. Kelima, pembentukan lembaga lainnya yang terkait dengan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter ditujukan untuk efektivitas, efisiensi, dan responsif kelembagaan dalam menghadapi kemungkinan ancaman yang berimplikasi pada stabilitas nasional.<noinclude> {{rh|40 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> rnrbklxsu7efnrntpc0z9z5zx6x45oy Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/51 104 104769 296342 2026-05-20T05:35:47Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296342 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}} ----</noinclude>{{Missing image}} ::pertahanan militer diarahkan pada pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya, yang diprioritaskan pada pembangunan kekuatan pertahanan maritim dengan memanfaatkan teknologi satelit dan sistem drone. Sedangkan pembangunan postur pertahanan nirmiliter diprioritaskan pada: Peningkatan peran K/L sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam menghadapi ancaman non militer; Kemampuan pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional; serta dalam pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter guna mendukung kepentingan pertahanan negara. ::Dalam mengantisipasi perkembangan situasi keamanan maritim wilayah Indonesia saat ini, khususnya di wilayah kepulauan Natuna dan wilayah Merauke, peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan negara di kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari pembangunan postur pertahanan negara secara menyeluruh sesuai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.<noinclude> {{rh|||BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 39}}</noinclude> b66ob81cogptxemplct8o1ny412ukiy Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/46 104 104770 296344 2026-05-20T05:41:35Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296344 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" /></noinclude><small>{{Missing image}} ''Pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif, tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam, Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.''</small><noinclude> {{rh|34 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> jzo2x5eoh76lvqs64c2nmeqwx07as7c Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/34 104 104771 296345 2026-05-20T05:51:25Z Link PB 26772 /* Telah diuji baca */ 296345 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PERKEMBANGAN<br>LINGKUNGAN STRATEGIS}} ----</noinclude>{{Missing image}} 2.17 Prediksi Ancaman Ke Depan ::Ancaman merupakan faktor utama yang menjadi dasar dalam penyusunan desain sistem pertahanan negara, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Berdasarkan analisa strategis dan identifikasi terhadap hakikat ancaman yang sangat dinamis, sehingga memungkinkan terjadinya penggabungan berbagai jenis ancaman. Karenanya ancaman saat ini dan masa depan dapat digolongkan menjadi tiga jenis yaitu ancaman militer baik bersenjata maupun tidak bersenjata, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Sumber ancaman dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, serta dilakukan oleh aktor negara maupun nonnegara, yang bersifat nasional, regional dan internasional. Adapun dampak yang ditimbulkan meliputi segala aspek kondisi sosial terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, sesuai dengan prediksi dan prioritasnya maka ancaman-ancaman tersebut dikategorikan dalam bentuk ancaman nyata dan belum nyata. Ancaman Nyata Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,<noinclude> {{rh|22 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> saxf99n6nwgeegrogmfauigfxkkumnn 296346 296345 2026-05-20T05:51:42Z Link PB 26772 296346 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|PERKEMBANGAN<br>LINGKUNGAN STRATEGIS}} ----</noinclude>{{Missing image}} 2.17 Prediksi Ancaman Ke Depan ::Ancaman merupakan faktor utama yang menjadi dasar dalam penyusunan desain sistem pertahanan negara, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Berdasarkan analisa strategis dan identifikasi terhadap hakikat ancaman yang sangat dinamis, sehingga memungkinkan terjadinya penggabungan berbagai jenis ancaman. Karenanya ancaman saat ini dan masa depan dapat digolongkan menjadi tiga jenis yaitu ancaman militer baik bersenjata maupun tidak bersenjata, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Sumber ancaman dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, serta dilakukan oleh aktor negara maupun nonnegara, yang bersifat nasional, regional dan internasional. Adapun dampak yang ditimbulkan meliputi segala aspek kondisi sosial terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, sesuai dengan prediksi dan prioritasnya maka ancaman-ancaman tersebut dikategorikan dalam bentuk ancaman nyata dan belum nyata. ::Ancaman Nyata ::Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,<noinclude> {{rh|22 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude> aqxff04qzaizslv5y0coy8uwooxervi Halaman:Gadis jang Malang.pdf/27 104 104772 296347 2026-05-20T05:55:28Z Sibiru45 23700 /* Telah diuji baca */ 296347 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sibiru45" />{{c|25}}</noinclude>ga soearanja poetoes-poetoes dan bibirnja gemetar serta air matanja berlinang-linang. ,,Boekankah terlebih baik kita minta² dari pada hidoep sedemikian ini? Tentoelah pendapatan kita akan tjoekoep oentoek kehidoepan kita jang ketjil, perkara itoe tiadalah hamba chawatirkan. Kita haroes pergi keloear kota, kedésa-désa, kekampoeng-kampoeng dan pada malam hari apatah salahnja kalau kita tidoer diloear, dibawah pohon kajoe. Sekali-kali djanganlah kita pikirkan lagi perkara oeang atau apapoen jang boléh menimboelkan soesah didalam hati nénék. Pada malam hari beristirahatlah kita dan pada siang hari kita terimalah tjahaja matahari dengan beberapa sjoekoer, koernia dari pada Toehan jang mahakoeasa, jang tiada ternilai har- ganja. Apabila nénék lelah karena berdjalan itoe, tinggallah nénék pada tempat jang sebaik-baiknja jang dapat kita per- oléh, biarlah hamba seorang diri pergi minta - minta oentoek kita berdoea." Disitoe soearanja poetoes karena sedoe tangisnja; akan tetapi boekan ia sendiri jang menangis itoe, nénéknjapoen bertjoetjoeran poela air matanja. {{gap}}Soenggoehpoen pertjakapan dan kelakoean meréka itoe pada waktoe itoe boekan oentoek orang lain, tetapi adalah telinga dan mata orang lain jang memperhatikan sekalian hal meréka itoe. Telinga dan mata itoe ialah telinga dan mata Daniël Quilp jang telah masoek kedalam tempat itoe dengan diam -diam tat- kala si Nelly doedoek dekat nénéknja. Ketika sampailah ia kepada seboeah koersi laloe melompatlah ia keatas koersi itoe, doedoek diatas tempat tangan dan kakinja diletakkannja diatas tempat doedoek koersi itoe, soepaja lebih moedah dapat me- nindjau dan mendengarkan perbintjangan si Nelly dengan nénéknja itoe. Demikianlah ia doedoek beberapa lamanja sa- mpai orang toea itoe dengan tiada sengadja menoléh kepadanja dan melihat dia. Tatkala si Nelly terpandang poela akan si katik itoe, mendjeritlah ia. Beberapa lamanja ia dengan nénék- nja termangoe serta dengan gemetar badannja karena terpe- randjat memandang penglihatan jang tiada disangka-sangka- nja itoe, sehingga seakan-akan tiada pertjajalah ia kepada matanja. Akan tetapi si katik itoe tiadalah bergerak dari tem- patnja itoe, sebagai tiada dilihat dan diketahoeinja kehéranan dan ketakoetan jang empoenja roemah karena kedatangannja itoe. Achirnja setelah dapat orang toea itoe menjeboet namanja dan bertanja bagaimana ia sampai kedalam tempat itoe, baroe lah kedengaran soearanja: ,,Melaloei pintoe itoe," sambil ia menoendjoek dengan iboe djarinja kepintoe moeka. ,, Walau- poen hamba seorang katik, tetapi badan hamba tiada tjoekoep ketjilnja akan masoek dari loebang koentji. Hamba mémang soeka kalau hamba dapat berboeat demikian. Sekarang ini hamba hendak berkata-kata dengan toean seorang sadja."<noinclude></noinclude> ce1kob9yirvslsy2o1fo0bpxmsfurpe 296348 296347 2026-05-20T05:57:24Z Sibiru45 23700 296348 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sibiru45" />{{c|25}}</noinclude><br>ga soearanja poetoes-poetoes dan bibirnja gemetar serta air <br>matanja berlinang-linang. ,,Boekankah terlebih baik kita minta² <br>dari pada hidoep sedemikian ini? Tentoelah pendapatan kita <br>akan tjoekoep oentoek kehidoepan kita jang ketjil, perkara itoe tiadalah hamba chawatirkan. Kita haroes pergi keloear kota, kedésa-désa, kekampoeng-kampoeng dan pada malam hari apatah salahnja kalau kita tidoer diloear, dibawah pohon kajoe. Sekali-kali djanganlah kita pikirkan lagi perkara oeang atau apapoen jang boléh menimboelkan soesah didalam hati nénék. Pada malam hari beristirahatlah kita dan pada siang hari kita terimalah tjahaja matahari dengan beberapa sjoekoer, koernia dari pada Toehan jang mahakoeasa, jang tiada ternilai har- ganja. Apabila nénék lelah karena berdjalan itoe, tinggallah nénék pada tempat jang sebaik-baiknja jang dapat kita per- oléh, biarlah hamba seorang diri pergi minta - minta oentoek kita berdoea." Disitoe soearanja poetoes karena sedoe tangisnja; akan tetapi boekan ia sendiri jang menangis itoe, nénéknjapoen bertjoetjoeran poela air matanja. {{gap}}Soenggoehpoen pertjakapan dan kelakoean meréka itoe pada waktoe itoe boekan oentoek orang lain, tetapi adalah telinga dan mata orang lain jang memperhatikan sekalian hal meréka itoe. Telinga dan mata itoe ialah telinga dan mata Daniël Quilp jang telah masoek kedalam tempat itoe dengan diam -diam tat- kala si Nelly doedoek dekat nénéknja. Ketika sampailah ia kepada seboeah koersi laloe melompatlah ia keatas koersi itoe, doedoek diatas tempat tangan dan kakinja diletakkannja diatas tempat doedoek koersi itoe, soepaja lebih moedah dapat me- nindjau dan mendengarkan perbintjangan si Nelly dengan nénéknja itoe. Demikianlah ia doedoek beberapa lamanja sa- mpai orang toea itoe dengan tiada sengadja menoléh kepadanja dan melihat dia. Tatkala si Nelly terpandang poela akan si katik itoe, mendjeritlah ia. Beberapa lamanja ia dengan nénék- nja termangoe serta dengan gemetar badannja karena terpe- randjat memandang penglihatan jang tiada disangka-sangka- nja itoe, sehingga seakan-akan tiada pertjajalah ia kepada matanja. Akan tetapi si katik itoe tiadalah bergerak dari tem- patnja itoe, sebagai tiada dilihat dan diketahoeinja kehéranan dan ketakoetan jang empoenja roemah karena kedatangannja itoe. Achirnja setelah dapat orang toea itoe menjeboet namanja dan bertanja bagaimana ia sampai kedalam tempat itoe, baroe lah kedengaran soearanja: ,,Melaloei pintoe itoe," sambil ia menoendjoek dengan iboe djarinja kepintoe moeka. ,, Walau- poen hamba seorang katik, tetapi badan hamba tiada tjoekoep ketjilnja akan masoek dari loebang koentji. Hamba mémang soeka kalau hamba dapat berboeat demikian. Sekarang ini hamba hendak berkata-kata dengan toean seorang sadja."<noinclude></noinclude> sdd1ia6aynjikbx4ix9m52vyg1aqxzi 296349 296348 2026-05-20T05:58:51Z Sibiru45 23700 296349 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sibiru45" />{{c|25}}</noinclude><br>ga soearanja poetoes-poetoes dan bibirnja gemetar serta air <br>matanja berlinang-linang. ,,Boekankah terlebih baik kita minta² <br>dari pada hidoep sedemikian ini? Tentoelah pendapatan kita <br>akan tjoekoep oentoek kehidoepan kita jang ketjil, perkara <br>itoe tiadalah hamba chawatirkan. Kita haroes pergi keloear <br>kota, kedésa-désa, kekampoeng-kampoeng dan pada malam hari <br>apatah salahnja kalau kita tidoer diloear, dibawah pohon kajoe. <br>Sekali-kali djanganlah kita pikirkan lagi perkara oeang atau <br>apapoen jang boléh menimboelkan soesah didalam hati nénék. <br>Pada malam hari beristirahatlah kita dan pada siang hari kita <br>terimalah tjahaja matahari dengan beberapa sjoekoer, koernia <br>dari pada Toehan jang mahakoeasa, jang tiada ternilai har- <br>ganja. Apabila nénék lelah karena berdjalan itoe, tinggallah <br>nénék pada tempat jang sebaik-baiknja jang dapat kita per- <br>oléh, biarlah hamba seorang diri pergi minta - minta oentoek <br>kita berdoea." Disitoe soearanja poetoes karena sedoe tangisnja; <br>akan tetapi boekan ia sendiri jang menangis itoe, nénéknjapoen <br>bertjoetjoeran poela air matanja. {{gap}}Soenggoehpoen pertjakapan dan kelakoean meréka itoe pada <br>waktoe itoe boekan oentoek orang lain, tetapi adalah telinga <br>dan mata orang lain jang memperhatikan sekalian hal meréka <br>itoe. Telinga dan mata itoe ialah telinga dan mata Daniël Quilp <br>jang telah masoek kedalam tempat itoe dengan diam -diam tat- <br>kala si Nelly doedoek dekat nénéknja. Ketika sampailah ia <br>kepada seboeah koersi laloe melompatlah ia keatas koersi itoe, <br>doedoek diatas tempat tangan dan kakinja diletakkannja diatas <br>tempat doedoek koersi itoe, soepaja lebih moedah dapat me- <br>nindjau dan mendengarkan perbintjangan si Nelly dengan <br>nénéknja itoe. Demikianlah ia doedoek beberapa lamanja sa- <br>mpai orang toea itoe dengan tiada sengadja menoléh kepadanja <br>dan melihat dia. Tatkala si Nelly terpandang poela akan si <br>katik itoe, mendjeritlah ia. Beberapa lamanja ia dengan nénék- <br>nja termangoe serta dengan gemetar badannja karena terpe- <br>randjat memandang penglihatan jang tiada disangka-sangka- <br>nja itoe, sehingga seakan-akan tiada pertjajalah ia kepada <br>matanja. Akan tetapi si katik itoe tiadalah bergerak dari tem- <br>patnja itoe, sebagai tiada dilihat dan diketahoeinja kehéranan <br>dan ketakoetan jang empoenja roemah karena kedatangannja <br>itoe. Achirnja setelah dapat orang toea itoe menjeboet namanja <br>dan bertanja bagaimana ia sampai kedalam tempat itoe, baroe <br>lah kedengaran soearanja: ,,Melaloei pintoe itoe," sambil ia <br>menoendjoek dengan iboe djarinja kepintoe moeka. ,, Walau- <br>poen hamba seorang katik, tetapi badan hamba tiada tjoekoep ketjilnja akan masoek dari loebang koentji. Hamba mémang soeka kalau hamba dapat berboeat demikian. Sekarang ini hamba hendak berkata-kata dengan toean seorang sadja."<noinclude></noinclude> rnq95kqnw239fyd5dth0qnpkrj0z4od 296350 296349 2026-05-20T05:59:36Z Sibiru45 23700 296350 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sibiru45" />{{c|25}}</noinclude><br>ga soearanja poetoes-poetoes dan bibirnja gemetar serta air <br>matanja berlinang-linang. ,,Boekankah terlebih baik kita minta² <br>dari pada hidoep sedemikian ini? Tentoelah pendapatan kita <br>akan tjoekoep oentoek kehidoepan kita jang ketjil, perkara <br>itoe tiadalah hamba chawatirkan. Kita haroes pergi keloear <br>kota, kedésa-désa, kekampoeng-kampoeng dan pada malam hari <br>apatah salahnja kalau kita tidoer diloear, dibawah pohon kajoe. <br>Sekali-kali djanganlah kita pikirkan lagi perkara oeang atau <br>apapoen jang boléh menimboelkan soesah didalam hati nénék. <br>Pada malam hari beristirahatlah kita dan pada siang hari kita <br>terimalah tjahaja matahari dengan beberapa sjoekoer, koernia <br>dari pada Toehan jang mahakoeasa, jang tiada ternilai har- <br>ganja. Apabila nénék lelah karena berdjalan itoe, tinggallah <br>nénék pada tempat jang sebaik-baiknja jang dapat kita per- <br>oléh, biarlah hamba seorang diri pergi minta - minta oentoek <br>kita berdoea." Disitoe soearanja poetoes karena sedoe tangisnja; <br>akan tetapi boekan ia sendiri jang menangis itoe, nénéknjapoen <br>bertjoetjoeran poela air matanja. {{gap}}Soenggoehpoen pertjakapan dan kelakoean meréka itoe pada <br>waktoe itoe boekan oentoek orang lain, tetapi adalah telinga <br>dan mata orang lain jang memperhatikan sekalian hal meréka <br>itoe. Telinga dan mata itoe ialah telinga dan mata Daniël Quilp <br>jang telah masoek kedalam tempat itoe dengan diam -diam tat- <br>kala si Nelly doedoek dekat nénéknja. Ketika sampailah ia <br>kepada seboeah koersi laloe melompatlah ia keatas koersi itoe, <br>doedoek diatas tempat tangan dan kakinja diletakkannja diatas <br>tempat doedoek koersi itoe, soepaja lebih moedah dapat me- <br>nindjau dan mendengarkan perbintjangan si Nelly dengan <br>nénéknja itoe. Demikianlah ia doedoek beberapa lamanja sa- <br>mpai orang toea itoe dengan tiada sengadja menoléh kepadanja <br>dan melihat dia. Tatkala si Nelly terpandang poela akan si <br>katik itoe, mendjeritlah ia. Beberapa lamanja ia dengan nénék- <br>nja termangoe serta dengan gemetar badannja karena terpe- <br>randjat memandang penglihatan jang tiada disangka-sangka- <br>nja itoe, sehingga seakan-akan tiada pertjajalah ia kepada <br>matanja. Akan tetapi si katik itoe tiadalah bergerak dari tem- <br>patnja itoe, sebagai tiada dilihat dan diketahoeinja kehéranan <br>dan ketakoetan jang empoenja roemah karena kedatangannja <br>itoe. Achirnja setelah dapat orang toea itoe menjeboet namanja <br>dan bertanja bagaimana ia sampai kedalam tempat itoe, baroe <br>lah kedengaran soearanja: ,,Melaloei pintoe itoe," sambil ia <br>menoendjoek dengan iboe djarinja kepintoe moeka. ,,Walau- <br>poen hamba seorang katik, tetapi badan hamba tiada tjoekoep <br>ketjilnja akan masoek dari loebang koentji. Hamba mémang <br>soeka kalau hamba dapat berboeat demikian. Sekarang ini <br>hamba hendak berkata-kata dengan toean seorang sadja."<noinclude></noinclude> 84liy8rou0qfge5b8x70bjpsuldenbl Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/31 104 104773 296351 2026-05-20T06:46:27Z Bibazi 25578 /* Telah diuji baca */ 296351 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Bibazi" />{{rh|PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS}}</noinclude> 2.16 Perkembangan Lingkungan Strategis Nasional Ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hal yang fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara Pancasila merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral, etika dan cita-cita luhur serta tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berupa nilai-nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan dan kebersamaan, yang senantiasa menjadi landasan filosofis bagi warga negara dalam bepikir, bersikap dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. Pengembangan nilai-nilai kebhinnekaan dan nilai-nilai keadilan yang terdapat dalam Pancasila dimaksudkan untuk mencegah munculnya ego kedaerahan dan memperkuat nasionalisme. Penerapan nilai-nilai Pancasila akan meredam timbulnya aktivitas kelompokkelompok radikal dalam lingkungan masyarakat. Politik Kondisi politik nasional sedang mengalami penataan secara signifikan pada aspek infrastruktur politik, suprastruktur politik, dan budaya politik. Isu-isu yang terkait komitmen politik hendaknya dilaksanakan secara proporsional pada semua aspek, BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA<noinclude>BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA. 19</noinclude> albze6ycccdig4fewhzui7smf3ormyl 296352 296351 2026-05-20T06:47:53Z Bibazi 25578 296352 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Bibazi" />{{rh|PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS}}</noinclude>2.16 Perkembangan Lingkungan Strategis Nasional Ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hal yang fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara Pancasila merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral, etika dan cita-cita luhur serta tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berupa nilai-nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan dan kebersamaan, yang senantiasa menjadi landasan filosofis bagi warga negara dalam bepikir, bersikap dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. Pengembangan nilai-nilai kebhinnekaan dan nilai-nilai keadilan yang terdapat dalam Pancasila dimaksudkan untuk mencegah munculnya ego kedaerahan dan memperkuat nasionalisme. Penerapan nilai-nilai Pancasila akan meredam timbulnya aktivitas kelompokkelompok radikal dalam lingkungan masyarakat. Politik Kondisi politik nasional sedang mengalami penataan secara signifikan pada aspek infrastruktur politik, suprastruktur politik, dan budaya politik. Isu-isu yang terkait komitmen politik hendaknya dilaksanakan secara proporsional pada semua aspek, BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA<noinclude>{{rh|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA. 19}}</noinclude> pv2o5qy5stwmfnhwgxflgzspyyvpcyw 296353 296352 2026-05-20T06:48:09Z Bibazi 25578 296353 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Bibazi" />{{rh|PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS}}</noinclude>2.16 Perkembangan Lingkungan Strategis Nasional Ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hal yang fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara Pancasila merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral, etika dan cita-cita luhur serta tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berupa nilai-nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan dan kebersamaan, yang senantiasa menjadi landasan filosofis bagi warga negara dalam bepikir, bersikap dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. Pengembangan nilai-nilai kebhinnekaan dan nilai-nilai keadilan yang terdapat dalam Pancasila dimaksudkan untuk mencegah munculnya ego kedaerahan dan memperkuat nasionalisme. Penerapan nilai-nilai Pancasila akan meredam timbulnya aktivitas kelompokkelompok radikal dalam lingkungan masyarakat. Politik Kondisi politik nasional sedang mengalami penataan secara signifikan pada aspek infrastruktur politik, suprastruktur politik, dan budaya politik. Isu-isu yang terkait komitmen politik hendaknya dilaksanakan secara proporsional pada semua aspek,<noinclude>{{rh|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA. 19}}</noinclude> sy0y3dg4jsx0ek8sc7xieklpxlr833e Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/32 104 104774 296354 2026-05-20T06:53:08Z Bibazi 25578 /* Telah diuji baca */ 296354 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Bibazi" />{{rh|PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS}}</noinclude>sementara pemerintahan terus berupaya membangun komunikasi politik secara demokratis sesuai mekanisme hubungan kerja. Selanjutnya dinamika politik yang berkembang saat ini terus mengalami pembenahan menuju tatanan yang demokratis, sehingga sistem politik nasional dapat berjalan dengan baik. Sistem demokrasi yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, masih perlu pembenahan terkait hasil penghitungan suara pada pemilihan umum, komunikasi politik Pemda dengan Pemerintah Pusat yang belum optimal, Kepala Daerah yang lebih mengutamakan kepentingan daerah dibanding kepentingan nasional, pemekaran wilayah dan sengketa perbatasan wilayah, yang akan berpotensi menimbulkan konflik. Ekonomi Kecenderungan ekonomi global yang diwarnai ketidakpastian mensyaratkan kebijakan yang cepat, tepat dan terukur guna merespon peluang dan tantangan termasuk dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kesiapan Indonesia dalam menghadapi lima bidang meliputi arus bebas barang, jasa, tenaga terampil, modal, dan investasi merupakan hal yang perlu diantisipasi secara menyeluruh. Pemerintah telah menyesuaikan target pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan kinerja perekonomian Indonesia. Kondisi tersebut akan memengaruhi iklim usaha terutama di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) yang banyak menyerap tenaga kerja.<noinclude>{{rh|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA. 20}}</noinclude> 71sfewe8bgt2pfw4a9njwhok386g83l