Wikisumber
idwikisource
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama
MediaWiki 1.47.0-wmf.11
first-letter
Media
Istimewa
Pembicaraan
Pengguna
Pembicaraan Pengguna
Wikisumber
Pembicaraan Wikisumber
Berkas
Pembicaraan Berkas
MediaWiki
Pembicaraan MediaWiki
Templat
Pembicaraan Templat
Bantuan
Pembicaraan Bantuan
Kategori
Pembicaraan Kategori
Pengarang
Pembicaraan Pengarang
Indeks
Pembicaraan Indeks
Halaman
Pembicaraan Halaman
Portal
Pembicaraan Portal
TimedText
TimedText talk
Modul
Pembicaraan Modul
Acara
Pembicaraan Acara
Indeks:TDKGM 01.221 Salinan pembetulan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.pdf
102
16619
304407
302804
2026-07-16T10:02:28Z
OwlyKnight
24017
304407
proofread-index
text/x-wiki
{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template
|Type=book
|wikidata_item=Q66908414
|Title=[[Koleksi Dokumen Ki Hajar Dewantara/TDKGM 01.221]]
|Subtitle=
|Language=id
|Volume=
|Edition=
|Author=
|Co-author1=
|Co-author2=
|Co-author3=
|Translator=
|Co-translator1=
|Co-translator2=
|Editor=
|Co-editor1=
|Co-editor2=
|Illustrator=
|Publisher=
|Address=
|Printer=
|Year=
|Key=
|ISBN=
|Source=PDF
|Image=1
|Progress=V
|Pages=<pagelist />
|Volumes=
|Remarks=
|Notes=
|Header=
|Footer=
}}
[[Kategori:Koleksi Dokumen Ki Hajar Dewantara]]
tnxth4yxfsghs0w3kjj5ykycb9612jb
Halaman:Mustikarasa.pdf/345
104
50866
304376
146118
2026-07-16T08:47:11Z
Lemonwithices
26124
304376
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Thersetya2021" /></noinclude><section begin="semurterong" />{{c|<big>'''SEMUR TERONG'''</big><br>
(Djawa Barat)}}
''Bahan² :''
{|
|-
| {{gap}}terong ungu || {{gap}}3 bh. || {{gap}}margarine || {{gap}}½ sdm.
|-
| {{gap}}soun || {{gap}}1 ikt. (½ ons) || {{gap}}minjak goreng || {{gap}}5 sdm.
|-
| {{gap}}daging || {{gap}}1 ons
|}
''Bumbu² :''
{|
|-
| {{gap}}bawang merah || {{gap}}5 bh. || {{gap}}tjuka || 1 sdt.
|-
| {{gap}}lombok merah || {{gap}}3 bh. || {{gap}}garam || {{gap}}1 sdm.
|-
| {{gap}}pala || {{gap}}¼ sdt || {{gap}}ketjap || {{gap}}1 sdm.
|-
| {{gap}}lada || {{gap}}¼ sdt.
|}
''Tjara membuatnya :''<br>
#Daging direbus, dibuat kaldu.
#Terong dikupas, ditjutji, di-potong² membulat dengan tebal 1 ruas djari, lalu digoreng sampai masak.
#Soun di-potong² direndam.
#Bawang merah, lombok diiris².
#Lada, pala dan garam dihaluskan.
#Bumbu² ditumis dengan margarine, kemudian ditambah kaldu.
#Terong, soun dimasukkan, ditambah ketjap dan tjuka. Setelah mendidih diangkat.
<section end="semurterong" />
<section end="semurterong" />
<section begin="semurternate" />{{c|<big>'''SEMUR TERNATE'''</big><br>
(Ambon)}}
''Bahan² :''
{|
|-
| {{gap}}daging sapi || {{gap}}½ kg. || {{gap}}tepung djagung || {{gap}}4 sdm.
|-
| {{gap}}minjak || {{gap}}¼ bt.
|}
''Bumbu² :''
{|
|-
| {{gap}}bawang merah || {{gap}}5 bh. || {{gap}}garam || {{gap}}1 sdm.
|-
| {{gap}}lada halus || {{gap}}½ sdt. || {{gap}}bunga pala || {{gap}}⅓ sdt.
|-
| {{gap}}tjuka || {{gap}}3 sdm. || {{gap}}djae || {{gap}}2 rsd.
|}
''Tjara membuatnya :''<br>
#Daging direbus dengan air dan tjuka hingga lumat sekali,
<section end="semurternate" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}337}}</noinclude>
nqygn508gyb4l9qt1cqm94ev8pcgei1
Halaman:Mustikarasa.pdf/311
104
51060
304115
146517
2026-07-15T13:44:38Z
Lemonwithices
26124
304115
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Lim Natee" /></noinclude>''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}6 bh.||{{gap}}daun salam||{{gap}}2 lbr.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}3 siung||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{Gap}}laos||{{gap}}2 pt.||{{Gap}}gula merah||{{gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Sajuran ditjutji, di-potong².
# Bumbu² dihaluskan.
# Bumbu jang sudah halus, dimasukkan.
# Dimasak sampai mendidih sambil diaduk, lalu sajuran dimasukkan.
# Djika sajuran sudah empuk, diangkat.
<br>
<section begin="sajurmanipolusdek" />{{c|<big>'''SAJUR MANIPOL USDEK'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{Gap}}daging/tetelan||{{gap}}¼ kg.||{{Gap}}daun katuk||{{gap}}1 ggm.
|-
|{{Gap}}kedelai||{{gap}}½ gls.||{{gap}}djagung muda||{{gap}}3 bh.
|-
|{{gap}}katjang pandjang||{{gap}}2 ikt.||{{gap}}terong||{{gap}}1 bh.
|-
|{{gap}}daun melindjo||{{gap}} ||{{Gap}}daun katjang||
|-
|{{gap}}dengan buahnja||{{gap}}1 gls.||{{gap}}pandjang||{{gap}}1 ggm.
|-
|{{gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.||{{gap}} ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}7 bh.||{{gap}}lada||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung||{{Gap}}djae||{{gap}}1 iris
|-
|{{gap}}lombok hidjau||{{gap}}10 bh.||{{gap}}ketjur||{{gap}}1 rdj.
|-
|{{gap}}kemiri||{{gap}}5 btr.||{{gap}}daun salam||{{gap}}3 lbr.
|-
|{{gap}}ketumbar||{{gap}}1 sdt.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}djinten||{{gap}}1 sdt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging dan tetelan ditambah kedelai direbus sampai lunak, kemudian dimasukkan sajuran menurut kerasnja.
# Kelapa serta bumbu dibakar, ketjuali lada, ketumbar, djintan dan daun bawang.
# Semua bumbu dihaluskan, kelapa jang telah dibakar diparut.
# Setelah sajuran setengah masak, dimasukkan bumbunja.
<br>
<section end="sajurmanipolusdek" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''303'''}}</noinclude>
g9ntw2ln0douzmu4pamcmqwwbm3sjrs
Halaman:Mustikarasa.pdf/312
104
51061
304116
146519
2026-07-15T13:46:38Z
Lemonwithices
26124
304116
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Lim Natee" /></noinclude><ol start="5">
<li> Dimasukkan kelapa jang telah diparut.
<li> Didjerangkan sampai sajuran masak. </ol>
<section end="sajurmanipolusdek" />
<br>
<section begin="sajurmaritja" />{{c|<big>'''SAJUR MARITJA'''</big>}}
{{c|(Rembang)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}ikan laut||{{gap}}½ kg.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}kunjit||{{gap}}½ rdj.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}asam||{{gap}}5 mata
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}3 bh.||{{gap}}gula merah||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}kemiri||{{gap}}5 bdj.||{{Gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}lada||{{gap}}15 btr.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ikan dibersihkan dan di-potong².
# Semua bumbu dihaluskan, direbus dengan air 4 gelas.
# Bila air telah mendidih, ikan dimasukkan, direbus sampai masak.
''Keterangan:''
{|
|{{gap}}Dapat ditambahkan ketumbar dan djintan. Masakan ini lebih enak bila dimasak diperiuk jang dibuat dari tanah; dihidangkan hangat².
|}
<section end="sajurmaritja" />
<br>
<section end="sajurmaritja" />
<section begin="sajurmenir" />{{c|<big>'''SAJUR MENIR'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{Gap}}bajam||{{gap}}2 ikt.||{{Gap}}labu siam||{{gap}}¼ bh.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}3 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}kuntji||{{Gap}}1 rdj.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Bumbu² semua dihaluskan, kuntji dimemarkan.
# Dimasak air 2 gelas, dimasukkan bumbu dan menir.
<br>
<section end="sajurmenir" /><noinclude>{{rh|'''304'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
b80hqh6bl6uu16awrvn7x4k9huid53j
Halaman:Mustikarasa.pdf/313
104
51062
304117
146518
2026-07-15T13:47:52Z
Lemonwithices
26124
304117
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Lim Natee" /></noinclude><ol start="3">
<li> Labu siam dikupas, dibersihkan dan dipotong.
<li> Bajam dibersihkan, di-potong².
<li> Bila labu telah masak, bajam dimasukkan.
<li> Setelah bajam laju baru diangkat. </ol>
''Keterangan:''
{|
|{{gap}}Bagi mereka jang gemar masakan manis, dapat ditambahkan gula sedikit diwaktu mentjampur bumbunja.
|}
<section end="sajurmenir" />
<br>
<section begin="sajurmenirdaunkelor" />{{c|<big>'''SAJUR MENIR DAUN KELOR'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}daun kelor||{{gap}}2 ikt.||{{gap}}labu||{{gap}}½ kg.
|-
|{{gap}}daun kemangi||{{gap}}1 ikt.||{{gap}}djagung muda||{{gap}}5 bh.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}gula merah||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}kuntji||{{gap}}1 rdj.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daun kelor direbus setengah masak.
# Labu dikupas, diiris setebal ½ cm.
# Djagung di-iris².
# Bawang merah, garam dan gula, kuntji dihaluskan bersama djagung iris.
# Air direbus sampai mendidih.
# Semua bumbu, labu, daun kelor dan kemangi dimasukkan dan diaduk.
# Dimasak sebentar.
<section end="sajurmenirdaunkelor" />
<br>
<section end="sajurmenirdaunkelor" />
<section begin="sajurmenirkental" />{{c|<big>'''SAJUR MENIR KENTAL'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}djagung muda||{{gap}}4 bh.||{{gap}}bajam atau sajuran lain||
|-
|{{Gap}}air||{{gap}}8 gls.||{{gap}}(daun kelor, daun katuk)||{{gap}}1 kalo
|}
<br>
<section end="sajurmenirkental" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''305'''}}</noinclude>
5ypiuypqujnnpk74phg8eziyhlpst4g
Halaman:Mustikarasa.pdf/314
104
51063
304118
146643
2026-07-15T13:49:10Z
Lemonwithices
26124
304118
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude>''Bumbu²:''
{|
|{{Gap}}bawang merah||{{gap}}8 bh.||{{gap}}gula pasir||{{gap}}4 sdm.
|-
|{{gap}}garam||{{gap}}4 sdm.||{{gap}}temu kuntji||{{Gap}}8 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Bumbu diulek (dihaluskan).
# Djagung muda disisir dan turut diuleg.
# Air didjerangkan.
# Tjampuran djagung dan bumbu dimasukkan, direbus.
# Setelah mendidih, bajam dimasukkan.
# Direbus sampai masak.
<section end="sajurmenirkental" />
<br>
<section begin="sajurmenirkol" />{{c|<big>'''SAJUR MENIR KOL'''</big>}}
{{c|(Wonosobo)}}
''Bahan:''
{|
|{{gap}}kol||{{gap}}½ kg.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}kuntji||{{gap}}1 rdj.||{{Gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 bh.||{{gap}}gula pasir||{{gap}}1½ sdm.
|-
|{{Gap}}salam||{{gap}}2 lbr.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Bawang merah, kuntji, diiris, dimasukkan kedalam air perebus, ditambahkan salam, gula pasir dan garam.
# kol di-potong².
# Setelah bumbu² masak, kol dimasukkan, didjerangkan sampai matang.
<section end="sajurmenirkol" />
<br>
<section end="sajurmenirkol" />
<section begin="sajurnangkamuda" />{{c|<big>'''SAJUR NANGKA MUDA'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}nangka muda||{{gap}}1 kg.||{{gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.
|-
|{{gap}}daging||{{gap}}1 ons||{{gap}}tempe bosok||{{gap}}2 pt.
|}
<section end="sajurnangkamuda" /><noinclude>{{rh|'''306'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
jofmce5ubkjgeue6dnfnqor2vd2zvb4
Halaman:Mustikarasa.pdf/315
104
51064
304119
146662
2026-07-15T13:50:12Z
Lemonwithices
26124
304119
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Kadek Ayu Sulastri" /></noinclude>''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}ketumbar||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}djintan||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}laos||{{gap}}1 pt.
|-
|{{Gap}}kemiri||{{gap}}5 btr.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging dan nangka direbus sampai lunak.
# Bumbu² dihaluskan, ditumis, dimasukkan kedalam rebusan.
# Kelapa diparut, dibuat santan.
# Santan dituangkan kedalam adonan bumbu² dan didjerangkan sampai masak.
<section end="sajurnangkamuda" />
<br>
<section begin="sajurojong" />{{c|<big>'''SAJUR OJONG'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}ojong||{{gap}}10 bh.||{{gap}}ebi||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{gap}}minjak kelapa||{{gap}}½ gls.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}10 bh.||{{gap}}seledri||{{Gap}}½ ikat
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung||{{gap}}tomat||{{gap}}3 bdj.
|-
|{{gap}}lada putih||{{gap}}1 sdt.||{{gap}}daun bawang||{{gap}}1 ikt.
|-
|{{gap}}pala||{{gap}}¼ sdt.||{{gap}}garam||{{gap}}2 bks.
|-
|{{gap}}kemiri||{{gap}}3 bdj.||{{gap}}vetsin||{{gap}}2 bks.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ojong dikupas, ditjutji, di-potong bulat, setebal ± 1 cm.
# Daun seledri, daun bawang diiris.
# Ebi direndam sampai empuk.
# Bawang merah, bawang putih diiris halus, digoreng.
# Bumbu² lainnja dihaluskan, ditumis, dimasukkan daun bawang, ojong, tomat, vetsin.
# Ditambahkan air 6 gelas, ditutup.
# Setelah empuk, diangkat.
<section end="sajurojong" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''307'''}}</noinclude>
c3t6p48rqavs8vta55v3mo9na5gz1np
Halaman:Mustikarasa.pdf/316
104
51065
304120
146665
2026-07-15T13:51:30Z
Lemonwithices
26124
304120
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Kadek Ayu Sulastri" /></noinclude><section begin="sajurpepajamuda" />{{c|<big>'''SAJUR PEPAJA MUDA'''</big>}}
{{c|(Bali)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}pepaja muda jang sedang||{{Gap}}1 bh.||{{gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.
|-
|{{gap}}tetelan||{{gap}}1 ons||{{gap}}minjak goreng||{{gap}}setjukunja
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 bh.||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}3 bh.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Tetelan dibersihkan dan direbus.
# Kelapa diparut, dibuat santan.
# Bawang merah diiris tipis lalu digoreng sampai kuning.
# Semua bumbu dihaluskan, lalu ditumis sebentar.
# Pepaja dikupas, dipotong segi 4 ketjil².
# Setelah tetelan tjukup masak, ditambahkan santan. Ditunggu hingga mendidih lagi, baru dimasukkan pepaja berikut bumbu² jang telah ditumis.
# Dihidangkan dengan bawang goreng diatasnja.
<section end="sajurpepajamuda" />
<br>
<section end="sajurpepajamuda" />
<section begin="sajurpindang" />{{c|<big>'''SAJUR PINDANG'''</big>}}
''Bahan:''
{|
|{{gap}}ikan laut||{{gap}}{{gap}}6 ekor (1 kg.)
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}lombok hidjau||{{gap}}15 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{gap}}asam||{{gap}}8 mata
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ikan dibersihkan, di-potong².
# Lombok hidjau di-potong², pandjangnja +- 2cm.
# Air 2 gelas direbus, kalau sudah mendidih lombok hidjau dimasukkan.
# Bumbu² jang lain dimasukkan; terachir ikan dimasukkan; didiamkan sampai masak.
<section end="sajurpindang" /><noinclude>{{rh|'''308'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
idezmj4xpcii8ob1u5pv146enatc6nr
Halaman:Mustikarasa.pdf/317
104
51112
304131
146714
2026-07-15T14:10:01Z
Lemonwithices
26124
304131
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Rafarahh" /></noinclude><section begin="sajurpodomoro" />{{c|<big>'''SAJUR PODOMORO'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}kangkung||{{Gap}}5 ikt.||{{Gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}5 bh.||{{gap}}daun salam||{{Gap}}1 lbr.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung||{{gap}}gula merah||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{Gap}}laos||{{gap}}1 pt.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}kuntji||{{Gap}}1 rdj.||{{Gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Kangkung di-potong² ketjil.
# Kelapa diparut, diambil santannja kira² 2 liter.
# Bawang merah, bawang putih, kuntji dan terasi diuleg sampai halus.
# Kangkung dan bumbu direbus dulu dengan air 1 gelas.
# Ditambah salam, laos, gula dan garam.
# Setelah mendidih, santan dimasukkan, direbus sampai kangkungnja masak.
<section end="sajurpodomoro" />
<br>
<section end="sajurpodomoro" />
<section begin="sajurputjuklabu" />{{c|<big>'''SAJUR PUTJUK LABU'''</big>}}
{{c|(Bali)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}putjuk labu||{{gap}}20 btg.||{{Gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.
|-
|{{gap}}ikan laut (kapasan)||{{Gap}}1 ekor.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{Gap}}bawang merah||{{Gap}}6 btr.||{{gap}}djae||{{Gap}}1 rdj.
|-
|{{gap}}lombok||{{gap}}4 bdj.||{{Gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Putjuk labu dibersihkan dan di-potong².
# Ikan laut dikuliti, dibuang sisiknja, serta isi perutnja dan dipanggang sampai setengah matang.
# Kelapa dikupas, diparut, diambil santannja.
# Semua bumbu dihaluskan, digoreng sampai masak; dimasukkan santan dengan ikannja; digarami.
# Bila sudah mendidih, baru putjuk labu dimasukkan dan ditunggu sampai putjuk labunnja masak, baru diangkat.
<section end="sajurputjuklabu" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''309'''}}</noinclude>
941dbd51y7ulcl8p0o6pvrpcmyf4463
Halaman:Mustikarasa.pdf/318
104
51113
304137
146715
2026-07-15T14:24:20Z
Lemonwithices
26124
304137
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Rafarahh" /></noinclude><section begin="sajurputrigunung" />{{c|<big>'''SAJUR PUTRI GUNUNG'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}daun kelor||{{gap}}2 ikt.||{{gap}}djagung muda||{{gap}}5 tongkol
|-
|{{gap}}kelapa||{{Gap}}½ btr.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{Gap}}salam||{{gap}}2 lbr.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}gula merah||{{Gap}}1½ sdt.
|-
|{{gap}}ketumbar||{{gap}}2 sdt.||{{Gap}}garam||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{Gap}}kentjur||{{gap}}1 rdj.||{{gap}}terasi||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}laos||{{Gap}}1 pt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daun kelor dibuangi tangkainja dan ditjutji.
# Kelapa diparut, dibuat santan.
# Djagung dikupas, di-potong².
# Bawang merah, bawang putih, ketumbar, garam, kentjur dihaluskan.
# Laos dimemarkan.
# Santan direbus sampai mendidih, semua bumbu dimasukkan.
# Djagung dimasukkan.
# Djika telah mendidih, daun salam, laos dan gula ditambahkan, sambil di-aduk².
# Setelah djagung masak, daun kelor dimasukkan, diaduk selama 1 menit.
<section end="sajurputrigunung" />
<br>
<section end="sajurputrigunung" />
<section begin="sajurrambanan" />{{c|<big>'''SAJUR RAMBANAN'''</big>}}
{{c|(Bali)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}ketjambah||{{gap}}¼ kg.||{{gap}}nangka muda||{{gap}}½ kg.
|-
|{{gap}}katjang pandjang||{{gap}}4 ikt.||{{gap}}minjak goreng||{{gap}}¼ gls.
|-
|{{gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}10 bh.||{{gap}}laos||{{gap}}½ rdj.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}5 siung||{{gap}}daun salam||{{gap}}2 lbr.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}2 bh.||{{gap}}sereh||{{gap}}1 btg.
|}
<section end="sajurrambanan" /><noinclude>{{rh|'''310'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
pjt2im7uceaytptfbiethmirt84msbt
Halaman:Mustikarasa.pdf/319
104
51114
304141
146716
2026-07-15T14:27:23Z
Lemonwithices
26124
304141
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Rafarahh" /></noinclude>{|
|{{gap}}lada||{{gap}}¼ sdt.||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}kunjit||{{gap}}1 rdj.||{{Gap}}tepung beras||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{gap}}djae||{{gap}}½ rdj.||{{gap}}terasi||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}kentjur||{{gap}}½ rdj.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Semua bahan sajuran direbus satu persatu sampai masak. Kelapa diparut dibuat santan 2 gelas.
# Bawang merah 5 buah dan 2 siung bawang putih diiris tipis lalu digoreng sampai kuning.
# Sisa bumbu lainnja diulek halus dan diberi tepung jang ditjairkan dengan santan dan dimasak agak kental, baru diangkat.
# Katjang pandjang di-potong, begitu pula nangkanja ditaruh diatas piring jang sedikit tjekung, diatasnja diberi bumbu diberi bawang goreng.
''Keterangan:''
{|
|{{gap}}Ber-matjam² sajuran rebus dapat dimakan dengan saos ini. Lebih enak saos itu kalau dimasukkan kedalamnja ½ gelas blondo.
|}
<section end="sajurrambanan" />
<br>
<section begin="sajurrebung" />{{c|<big>'''SAJUR REBUNG'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}rebung||{{gap}}1 kg.||{{gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}3 bh.||{{gap}}djae||{{gap}}1 rdj.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}1 siung||{{Gap}}gula||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}ketumbar||{{gap}}1 sdt.||{{Gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}kunjit||{{Gap}}1 rdj.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Rebung diiris tipis, direbus sampai lunak, ditiriskan.
# Bumbu² dihaluskan.
# Kelapa diparut dibuat santan.
# Irisan rebung dan bumbu dimasukkan dalam santan, didjerangkan sampai masak sambil di-aduk².
# Dimasak sampai masak.
<section end="sajurrebung" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''311'''}}</noinclude>
2g92avsou7hp37q4r18isbovmjpodup
Halaman:Mustikarasa.pdf/320
104
51115
304145
146717
2026-07-15T14:30:43Z
Lemonwithices
26124
304145
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Rafarahh" /></noinclude><section begin="sajursawihidjau" />{{c|<big>'''SAJUR SAWI HIDJAU'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}sawi hidjau||{{gap}}1 ikt.||{{gap}}ebi||{{gap}}1 ons
|-
|{{gap}}daging||{{gap}}½ ons|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 bh.||{{gap}}lombok rawit||{{Gap}}10 bh.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}garam||{{gap}}½ sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging direbus dengan air ± 2 gelas, sampai mendjadi lunak
# Daging diiris persegi ketjil².
# Ebi direndam sebentar dalam air panas.
# Daun sawi dibersihkan, di-iris².
# Bawang merah dan bawang putih diiris tipis dimasak sampai mendidih.
# Daun sawi dimasukkan sebentar sadja.
# Diangkat dari api dan dimakan dengan lombok rawit.
<section end="sajursawihidjau" />
<br>
<section end="sajursawihidjau" />
<section begin="sajursawiputih" />{{c|<big>'''SAJUR SAWI PUTIH'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}sawi putih||{{gap}}3 ikt.||{{gap}}ebi||{{gap}}½ ons
|-
|{{gap}}minjak goreng||{{gap}}2 sdm.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}lombok merah||{{Gap}}3 bh.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}4 siung||{{gap}}garam||{{gap}}½ sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Sawi ditjutji, di-iris² ± 2 cm pandjangnja.
# Ebi direndam dalam air hangat.
# Bawang merah, bawang putih, lombok merah di-iris halus.
# Bumbu² ditumis, ebi dimasukkan, sesudah itu sawi, terachir air. Dimasak sampai masak.
<section end="sajursawiputih" /><noinclude>{{rh|'''312'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
hvt1i25hxy1npfiua5kebqy1oorhbwl
Halaman:Mustikarasa.pdf/321
104
51116
304187
250693
2026-07-16T01:17:44Z
Lemonwithices
26124
304187
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude><section begin="sajursibulungpulung" />{{c|<big>'''SAJUR SIBULUNG PULUNG'''</big>}}
{{c|(Makasar)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}ber-matjam sajuran||{{Gap}}||{{Gap}}djantung pisang||
|-
|{{gap}}daun||{{gap}}1 kg.||{{gap}}kepok||{{Gap}}1 bh.
|-
|{{gap}}katjang idjo||{{gap}}½ lt.||{{gap}}ikan kering||{{gap}}setjukupnja
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}kemiri||{{gap}}6 btr.||{{gap}}terasi||{{gap}}3 g.
|-
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}10 bh.||{{gap}}tomat||{{gap}}2 bh.
|-
|{{Gap}}lada||{{gap}}10 btr.||{{gap}}garam||{{gap}}setjukupnja
|}
''Tjara membuatnja:''
# Katjang idjo direbus sampai masak betul.
# Bumbu² diulek halus.
# Djantung pisang di-iris², dimasukkan bersama katjang idjo, menjusul daun²an, ditambahkan bumbu dan ikan kering.
# Setelah masak ditambah 5 sendok air ''palu mara.''
<br>
<section end="sajursawihidjau" />
<section end="sajursibulungpulung" />
<section begin="sajurtjupang" />{{c|<big>'''SAJUR TJUPANG'''</big>}}
''Bahan:''
{|
|{{gap}}ikan petek atau buku||{{gap}}½ kg.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}6 bh.||{{gap}}temu kuntji||{{gap}}1½ rdj.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung||{{gap}}asam muda||{{gap}}10 mata
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}3 bh.||{{gap}}gula merah||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}lombok rawit||{{gap}}5 bh.||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}laos||{{gap}}2 iris||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Petek atau bukur ditjutji dulu.
# Semua bumbu dihaluskan ketjuali laos, kuntji dimemarkan.
# Bumbu dimasukkan dalam air mendidih, terachir ikan petek atau bukur, dimasak djangan terlalu lama.
<section end="sajurtjupang" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''313'''}}</noinclude>
mfl81sa0vprqdtzp2jyuxyi6xq1yhol
Halaman:Mustikarasa.pdf/322
104
51210
304189
147201
2026-07-16T01:21:08Z
Lemonwithices
26124
304189
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>''Keterangan:''
{|
|{{gap}}Ada djuga jang diberi kemangi. Memasukkannja sesudah ikan.
|}
<br>
<section end="sajurtjupang" />
<section begin="sajurulih" />{{c|<big>'''SAJUR ULIH'''</big>}}
{{c|(Bali)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}katjang pandjang||{{gap}}1 ikt.||{{Gap}}taoge||{{gap}}1 mgk.
|-
|{{Gap}}taoge kedelai||{{gap}}1 mgk.||{{Gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{Gap}}bawang merah||{{Gap}}1 btr.||{{Gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}1 siung||{{gap}}kentjur||{{gap}}1 rsd.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}1 bdj.||{{gap}}daun salam||{{Gap}}2 lbr.
|-
|{{Gap}}lombok rawit||{{gap}}5 bdj.||{{gap}}djeruk limau||{{Gap}}½ bh.
|-
|{{gap}}kemiri||{{gap}}1 bdj.||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Katjang pandjang direbus hingga empuk.
# Taoge direbus sampai setengah matang.
# Bawang diiris tipis, terus digoreng kuning.
# Semua bumbu dihaluskan ketjuali djeruk limau dan daun salam, kemudian digoreng sebentar.
# Kelapa dikupas, diparut, dibuat santan 1/2 gelas.
# Santan dimasak sampai mendidih, baru dimasukkan bumbu jang telah digoreng beserta daun salamnja terus diaduk, supaja santan tidak petjah.
# Setelah santan dan bumbu mendidih, baru diangkat.
# Apabila hendak disadjikan, baru sajuran ditjampur dengan bumbu² ditambah bawang goreng dan air djeruk limau.
''Keterangan :''
{|
|{{gap}}Waktu mentjampur sajuran dengan bumbunja, katjang pandjang di-remas² supaja djadi lunak.
|}
<section end="sajurulih" /><noinclude>{{rh|'''314'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
bqpkum3y1mcrnx3j4ixrwyaknvd2cb7
Halaman:Mustikarasa.pdf/323
104
51212
304192
147202
2026-07-16T01:24:39Z
Lemonwithices
26124
304192
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude><section begin="sajuruni" />{{c|<big>'''SAJUR UNI'''</big>}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}kelapa||{{Gap}}¼ btr.||{{gap}}kaldu||{{gap}}2 gls.
|-
|{{Gap}}nangka muda||{{gap}}1 kg.|| ||
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 btr.||{{gap}}ketumbar||{{gap}}½ rdj.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{Gap}}asam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}3 bdj.||{{gap}}gula merah||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}lombok rawit||{{Gap}}6 bdj.||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}lada||{{gap}}½ sdt.||{{Gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}laos||{{gap}}1 pt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Nangka muda dikupas, dipotong dan direbus dengan kaldu sampai lunak.
# Kelapa diparut diambil santannja ± 1 gelas.
# Bumbu² dihaluskan, lalu dimasukkan dalam rebusan nangka.
# Santan dimasukkan, sambil diaduk supaja djangan petjah.
# Dimasak sampai kuahnja tinggal sedikit.
<br>
<section end="sajuruni" />
<section end="sajuruni" />
<section begin="sajurundisdanbungakambodja" />{{c|<big>'''SAJUR UNDIS DAN BUNGA KEMBODJA'''</big>}}
{{c|(Bali)}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}undis||{{gap}}½ tjkr.||{{Gap}}bunga kembodja putih||{{gap}}20 bh.
|-
|{{gap}}minjak goreng||{{gap}}setjukupnja
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 btr.||{{gap}}minjak||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}4 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Undis direndam sampai 2-3 djam lalu direbus.
# Bunga kembodja diambil daun bunganja, tangkainja dibuang, ditjutji bersih supaja getahnja hilang.
# Semua bumbu dihaluskan kemudian diberi minjak.
<section end="sajurundisdanbungakambodja" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''315'''}}</noinclude>
ce3f0dfk1wgev9484mumlcpo4abtzuk
304206
304192
2026-07-16T01:41:50Z
Lemonwithices
26124
304206
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude><section begin="sajuruni" />{{c|<big>'''SAJUR UNI'''</big>}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}kelapa||{{Gap}}¼ btr.||{{gap}}kaldu||{{gap}}2 gls.
|-
|{{Gap}}nangka muda||{{gap}}1 kg.|| ||
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 btr.||{{gap}}ketumbar||{{gap}}½ rdj.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{Gap}}asam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}3 bdj.||{{gap}}gula merah||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}lombok rawit||{{Gap}}6 bdj.||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}lada||{{gap}}½ sdt.||{{Gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}laos||{{gap}}1 pt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Nangka muda dikupas, dipotong dan direbus dengan kaldu sampai lunak.
# Kelapa diparut diambil santannja ± 1 gelas.
# Bumbu² dihaluskan, lalu dimasukkan dalam rebusan nangka.
# Santan dimasukkan, sambil diaduk supaja djangan petjah.
# Dimasak sampai kuahnja tinggal sedikit.
<section end="sajuruni" />
<br>
<section end="sajuruni" />
<section begin="sajurundisdanbungakambodja" />{{c|<big>'''SAJUR UNDIS DAN BUNGA KEMBODJA'''</big>}}
{{c|(Bali)}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}undis||{{gap}}½ tjkr.||{{Gap}}bunga kembodja putih||{{gap}}20 bh.
|-
|{{gap}}minjak goreng||{{gap}}setjukupnja
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 btr.||{{gap}}minjak||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}4 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Undis direndam sampai 2-3 djam lalu direbus.
# Bunga kembodja diambil daun bunganja, tangkainja dibuang, ditjutji bersih supaja getahnja hilang.
# Semua bumbu dihaluskan kemudian diberi minjak.
<section end="sajurundisdanbungakambodja" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''315'''}}</noinclude>
082b3wi3cflfm08ngqumo7x71x7clrr
Halaman:Mustikarasa.pdf/324
104
51213
304193
147203
2026-07-16T01:26:09Z
Lemonwithices
26124
304193
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude><ol start="4">
<li> Kalau undisnja sudah empuk, ditambahkan bunga kembodja dan berikut bumbunja. Dibiarkan sampai mendidih lagi kemudian diangkat. </ol>
''Keterangan:''
{|
|{{gap}}Kalau tidak ada undis, katjang merah djuga baik dipakai. Undis = gude.
|}
<br>
<section end="sajurundisdanbungakambodja" />
<section begin="sajurusik" />{{c|<big>'''SAJUR USIK'''</big>}}
{{c|(Rembang)}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}tahu||{{gap}}10 pt.||{{Gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.
|-
|{{gap}}daging||{{gap}}¼ kg.||{{gap}}minjak goreng||{{gap}}½ gls.
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}lada putih||{{gap}}½ sdt.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}3 siung||{{gap}}djae||{{gap}}1 rdj.
|-
|{{gap}}kemiri||{{gap}}5 bdj.||{{gap}}daun djeruk||{{gap}}
|-
|{{gap}}ketumbar||{{Gap}}½ sdt.||{{gap}}purut||{{gap}}3 lbr.
|-
|{{gap}}djintan||{{gap}}¼ sdt.||{{Gap}}garam||{{Gap}}½ sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging direbus sampai masak, di-iris² tipis 1 cm..
# Tahu digoreng, dimasukkan kedalam pantji daging.
# Bumbu² dihaluskan, ketjuali daun djeruk, djae dimemarkan, dimasukkan kedalam pantji.
# Kelapa diparut, diambil santannja 1 gelas.
# Santan dimasukkan kedalam pantji, di-aduk sampai masak.
<br>
<section end="sajurusik" />
<section end="sajurusik" />
<section begin="sambalgodog" />{{c|<big>'''SAMBAL GODOG'''</big>}}
{{c|(Malang)}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}pepaja muda||{{gap}}1 bdj.||{{Gap}}santan||{{Gap}}4 gls.
|-
|{{gap}}katjang pandjang||{{gap}}2 ikt.||{{gap}}minjak kelapa||{{Gap}}2 sdm.
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}3 btr.||{{gap}}salam||{{gap}}2 lbr.
|}
<section end="sambalgodog" /><noinclude>{{rh|'''316'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
cuv3k1lw5et4j78d6y2922o58q2gi0q
Halaman:Mustikarasa.pdf/325
104
51214
304194
147200
2026-07-16T01:27:22Z
Lemonwithices
26124
304194
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>{|
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}belimbing wuluh||{{gap}}3 bdj.
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{Gap}}5 bh.||{{Gap}}gula djawa||{{gap}}½ sdm.
|-
|{{Gap}}lombok hidjau||{{Gap}}4 bh.||{{gap}}garam||{{Gap}}½ sdm.
|-
|{{gap}}laos||{{Gap}}1 pt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Sajuran ditjutji, di-potong².
# Belimbing, lombok diiris serong.
# Bumbu² dihaluskan ketjuali laos, salam ditumis.
# Dimasukkan sajuran djika telah laju, dimasukkan santan.
# Direbus sampai masak sambil di-aduk².
<br>
<section end="sambalgodog" />
<section begin="sambalgorengbuntjis" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG BUNTJIS'''</big>}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}buntjis||{{gap}}½ kg.||{{gap}}tomat||{{gap}}1 btr.
|-
|{{gap}}tempe||{{gap}}4 ptg.||{{Gap}}minjak||{{gap}}2 sdm.
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{Gap}}lombok merah||{{Gap}}10 bh.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}gula merah||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}laos||{{gap}}1 ptg.||{{Gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}salam||{{Gap}}2 lbr.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Buntjis diiris miring tipis².
# Tempe di-iris, tomat di-potong².
# Bawang merah, bawang putih, lombok diiris halus, ditumis dengan minjak goreng.
# Buntjis dimasukkan, tempe dan tomat ditambahkan, diberi air ½ gelas, direbus sampai masak.
<br>
<section end="sambalgorengbuntjis" />
<section end="sambalgorengbuntjis" />
<section begin="sambalgorengdjagung" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG DJAGUNG'''</big>}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}djagung sedang||{{Gap}}6 buah||{{gap}}butnjis||{{gap}}1 ons
|-
|{{gap}}daging berlemak||{{gap}}1 ons||{{Gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.
|}
<section end="sambalgorengdjagung" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''317'''}}</noinclude>
0qn2rnh6x3107n6x5n9xc4k9abf6a8t
Halaman:Mustikarasa.pdf/326
104
51215
304195
147199
2026-07-16T01:28:44Z
Lemonwithices
26124
304195
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 buah||{{gap}}daun salam||{{Gap}}2 lbr.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}3 siung||{{gap}}laos||{{gap}}1 ptg ketjil
|-
|{{gap}}lombok merah||{{Gap}}4 buah||{{Gap}}garam||{{Gap}}1½ sdt.
|-
|{{Gap}}lombok hidjau||{{Gap}}3 buah||{{gap}}gula merah||{{Gap}}seseukanja
|-
|{{gap}}petai||{{gap}}1 papan||{{gap}}minjak goreng||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}tomat sedang||{{gap}}1 buah|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Djagung diiris dari tongkolnja.
# Bawang merah, lombok merah, lombok hidjau diiris.
# Tomat di-potong².
# Petai dikupas.
# Daging dipotong ketjil².
# Kelapa diparut didjadikan santan 1½ tjangkir.
# Bawang iris ditumis dalam minjak goreng sampai setengah kuning.
# Lombok jang diiris dimasukkan bersama daging kedalam tumisan itu, ditaruh air sedikit dan masukkan daun salam, laos ber-sama².
# Setelah daging matang dimasukkan djagung, buntjis, lombok hidjau dan petai.
# Kalau sajuran telah laju dimasukkan santan kedalamnja dan tomat menjusul.
# Agar santan djangan petjah terus di-aduk sampai masak.
<br>
<section end="sambalgorengdjagung" />
<section begin="sambalgorengdjeroanbebek" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG DJEROAN BEBEK'''</big>}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}djeroan bebek|| ||{{gap}}kapri||{{gap}}1 ons
|-
|{{gap}}(isi perut)||{{gap}}½ kg.||{{Gap}}kelapa||{{gap}}1 btr.
|-
|{{Gap}}petai||{{gap}}2 papan||{{gap}}minjak kelapa||{{gap}}10 sdm.
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}10 bh.||{{gap}}kemiri||{{Gap}}10 bdj.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}5 siung||{{gap}}daun salam||{{gap}}4 hl.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{Gap}}10 bh.||{{gap}}gula merah||{{Gap}}3 sdt.
|}
<section end="sambalgorengdjeroanbebek" /><noinclude>{{rh|'''318'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
0oo5r46on65jrxwzuhoa6vsxszoj9te
Halaman:Mustikarasa.pdf/327
104
51328
304196
147198
2026-07-16T01:29:26Z
Lemonwithices
26124
304196
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>{|
|{{gap}}laos||{{Gap}}2 iris||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}asam||{{Gap}}5 mata||{{gap}}garam||{{Gap}}2 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Djeroan di-iris² ketjil seperlunja.
# Kapri di-potong² djadi dua.
# Kelapa dikupas, diparut, dibikin santan kental 1 gelas dan 3 gelas santan tipis.
# Petai dikupas dan dibelah dua tiap bidjinja.
# Bumbu² dihaluskan, ketjuali laos dan daun salam.
# Djeroan digoreng sebentar dalam minjak sampai kuning lalu diangkat.
# Bumbu ditumis dalam sisa minjak tersebut diatas.
# Santan tipis dan djeroan dimasukkan dan didjerangkan terus sampai semuanja lunak.
# Santan kental 1 gelas ditjampurkan, dimasak terus sampai kuwah tinggal sedikit, sambil di-aduk² supaja santan tidak petjah.
# Kapri kemudian dimasukkan, dimasak sampai laju.
<br>
<section end="sambalgorengdjeroanbebek" />
{{c|<big>'''SAMBAL GORENG IKAN KAKAP'''</big>}}
{{c|(Bandjarmasin)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}ikan kakap||{{Gap}}1 kg.||{{Gap}}minjak goreng||{{Gap}}2 gls.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}6 bh.||{{gap}}kunjit||{{gap}}1 rsd.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{Gap}}4 siung||{{gap}}sereh||{{gap}}1 btg.
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{Gap}}4 bh.||{{Gap}}asam||{{Gap}}5 mata
|-
|{{Gap}}kemiri||{{gap}}5 bdj.||{{gap}}garam||{{Gap}}2 sdm.
|-
|{{Gap}}laos||{{Gap}}1 ptg.||{{gap}}terasi||{{Gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ikan dibersihkan, di-potong² diberi garam.
# Digoreng agak kuning.
# Bumbu² dihaluskan, ditumis dengan sedikit minjak, dimasukkan ikan goreng, diberi air 3 gelas.
# Setelah mendidih dimasukkan asam, direbus sampai masak.<noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''319'''}}</noinclude>
6fxqql8l1he2eode7e5v9pcdf089ack
304197
304196
2026-07-16T01:30:04Z
Lemonwithices
26124
304197
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>{|
|{{gap}}laos||{{Gap}}2 iris||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}asam||{{Gap}}5 mata||{{gap}}garam||{{Gap}}2 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Djeroan di-iris² ketjil seperlunja.
# Kapri di-potong² djadi dua.
# Kelapa dikupas, diparut, dibikin santan kental 1 gelas dan 3 gelas santan tipis.
# Petai dikupas dan dibelah dua tiap bidjinja.
# Bumbu² dihaluskan, ketjuali laos dan daun salam.
# Djeroan digoreng sebentar dalam minjak sampai kuning lalu diangkat.
# Bumbu ditumis dalam sisa minjak tersebut diatas.
# Santan tipis dan djeroan dimasukkan dan didjerangkan terus sampai semuanja lunak.
# Santan kental 1 gelas ditjampurkan, dimasak terus sampai kuwah tinggal sedikit, sambil di-aduk² supaja santan tidak petjah.
# Kapri kemudian dimasukkan, dimasak sampai laju.
<br>
<section end="sambalgorengdjeroanbebek" />
<section begin="sambalgorengikankakap" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG IKAN KAKAP'''</big>}}
{{c|(Bandjarmasin)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}ikan kakap||{{Gap}}1 kg.||{{Gap}}minjak goreng||{{Gap}}2 gls.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}6 bh.||{{gap}}kunjit||{{gap}}1 rsd.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{Gap}}4 siung||{{gap}}sereh||{{gap}}1 btg.
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{Gap}}4 bh.||{{Gap}}asam||{{Gap}}5 mata
|-
|{{Gap}}kemiri||{{gap}}5 bdj.||{{gap}}garam||{{Gap}}2 sdm.
|-
|{{Gap}}laos||{{Gap}}1 ptg.||{{gap}}terasi||{{Gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ikan dibersihkan, di-potong² diberi garam.
# Digoreng agak kuning.
# Bumbu² dihaluskan, ditumis dengan sedikit minjak, dimasukkan ikan goreng, diberi air 3 gelas.
# Setelah mendidih dimasukkan asam, direbus sampai masak.
<section end="sambalgorengikankakap" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''319'''}}</noinclude>
tonsy70hch7pn69olfbhoghvasgfxx9
Halaman:Mustikarasa.pdf/328
104
51329
304198
298350
2026-07-16T01:30:43Z
Lemonwithices
26124
304198
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude><section begin="sambalgorengkatjanghidjau" />
{{c|<big>'''SAMBAL GORENG KATJANG HIDJAU'''</big>}}
{{c|(Tegal)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}katjang hidjau||{{Gap}}¼ kg.||{{Gap}}petai||{{Gap}}10 mata
|-
|{{Gap}}udang||{{Gap}}¼ kg.||{{Gap}}minjak goreng||{{gap}}½ gls.
|-
|{{Gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{Gap}}sereh||{{Gap}}1 btg.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung||{{gap}}daun salam||{{Gap}}2 lbr.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{Gap}}5 bh.||{{Gap}}gula merah||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{Gap}}tomat||{{Gap}}2 bh.||{{gap}}garam||{{Gap}}½ sdm.
|-
|{{Gap}}laos||{{gap}}1 ptg.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Katjang hidjau ditjutji, direndam +- 2 djam lalu digoreng.
# Kelapa diparut diambil santannja.
# Udang dikupas, digoreng.
# Lombok, bawang merah, bawang putih, petai, tomat, di-iris² jang halus, ditumis.
# Katjang hidjau dan udang dimasukkan, ditambah bumbu².
# Direbus hingga kental sambil di-aduk².
<section end="sambalgorengkatjanghidjau" />
<section begin="sambalgorengkemamah" />
<br>
<section end="sambalgorengikankakap" />
{{c|<big>'''SAMBAL GORENG KEMAMAH'''</big>}}
{{c|(Atjeh)}}
''Bahan²:''
{|
|{{Gap}}ikan kemamah||{{Gap}}¼ kg.||{{gap}}minjak goreng||{{Gap}}3 sdm.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}10 bh.||{{gap}}daun turi||{{gap}}1 gtk.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{Gap}}1 siung||{{Gap}}asam sunti||{{gap}}½ gls.
|-
|{{Gap}}lombok rawit||{{Gap}}30 bh.||{{Gap}}garam||{{Gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ikan kemamah ditjutji, direndam sebentar dan dipotong ketjil².<noinclude>{{rh|'''320'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
kxypm6fsj7gyrq9hfthm7xxcndtvtr1
Halaman:Mustikarasa.pdf/333
104
51359
304296
147139
2026-07-16T07:44:19Z
Lemonwithices
26124
304296
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude>{|
|{{gap}}minjak kelapa||{{Gap}}1 sdm.||{{gap}}garam||{{gap}}2 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Lombok hidjau dibelah dua, di-potong² ± 2 cm.
# Bawang merah, bawang putih diiris halus.
# Tempe diiris ketjil, seperti dadu.
# Bumbu² ditumis dengan minjak kelapa.
# Tempe, lombok, gula dan santan dimasukkan.
# Dimasak hingga santan tinggal sedikit.
<br>
<section end="sambalgorenglombokhidjau" />
<section begin="sambalgorengpanashati" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG PANAS HATI'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{Gap}}udang basah||{{Gap}}1 ons||{{gap}}lombok hidjau||{{Gap}}¼ kg.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{Gap}}bawang merah||{{Gap}}5 bh.||{{Gap}}ketjap||{{Gap}}4 sdm.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{Gap}}2 siung||{{Gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{Gap}}djae||{{Gap}}1 ptg.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Lombok hidjau dipotong² ± 1 cm.
# Udang dibersihkan dan ditjutji.
# Bawang merah di-iris².
# Dari sub 1 s/d 4 semua ditumis, sesudah masak ketjap dituangkan, diaduk sampai rata dan masak.
''Keterangan:'' Kadang 1 sendok makan tjuka dimasukkan pada bumbu² jang sedang ditumis.
<br>
<section end="sambalgorengpanashati" />
<section end="sambalgorengpanashati" />
<section begin="sambalgorengpepajamuda" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG PEPAJA MUDA'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{Gap}}pepaja muda||{{gap}}1 bh.||{{gap}}minjak||{{gap}}3 sdm.
|-
|{{gap}}kikil||{{Gap}}½ ons||{{gap}}petai||{{Gap}}1 papan
|-
|{{Gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.|| ||
|}
<section end="sambalgorengpepajamuda" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''325'''}}</noinclude>
i8kufqrp75nwyhjrv3i0ssrko7ok2if
Halaman:Mustikarasa.pdf/334
104
51360
304303
147209
2026-07-16T07:51:29Z
Lemonwithices
26124
304303
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}5 bh.||{{Gap}}asam||{{Gap}}2 mata
|-
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}2 siung||{{gap}}gula merah||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{Gap}}5 bh.||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}salam||{{Gap}}1 lbr.||{{gap}}terasi||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}laos||{{Gap}}1 ptg.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Pepaja muda dikupas, ditjutji, di-potong² setebal ½ cm, selebar 1cm.
# Bumbu dihaluskan ketjuali salam dan laos
# Kikil dipotong-potong, petai diiris ketjil.
# Kelapa diparut, dibuat santan.
# Bumbu ditumis, kikil dimasukkan, sesudah lunak baru pepaja muda, ditambah bumbu² dan bahan lainnja.
# Dibiarkan sampai masak.
<br>
<section end="sambalgorengpepajamuda" />
<section begin="sambalgorengparentil" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG PERENTIL'''</big>}}
{{c|(Pasarminggu)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}daging||{{gap}}½ kg.||{{gap}}petai||{{gap}}½ btr.
|-
|{{Gap}}kentang||{{gap}}1 ons||{{gap}}minjak||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}kapri||{{Gap}} ons||{{Gap}}||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}asam||{{gap}}2 mata.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}2 siung||{{gap}}daun salam||{{gap}}1 lbr.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}laos||{{Gap}}1 iris||{{gap}}gula merah||{{gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging dijtintjang, diberi garam, kemudian dibentuk bulat² seperti kelereng.
# Kentang dibersihkan dan di-potong² seperti dadu, kapri dibersihkan, di-iris².
# Kelapa diparut, dibuat santan kental.
# Bumbu² dihaluskan, ketjuali laos, salam; asam diberi air diambil santannja.
<section end="sambalgorengparentil" /><noinclude>{{rh|'''326'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
gcga379ublwt5q54zp2dgocxgswvvsk
304313
304303
2026-07-16T08:00:40Z
Lemonwithices
26124
304313
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}5 bh.||{{Gap}}asam||{{Gap}}2 mata
|-
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}2 siung||{{gap}}gula merah||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{Gap}}5 bh.||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}salam||{{Gap}}1 lbr.||{{gap}}terasi||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}laos||{{Gap}}1 ptg.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Pepaja muda dikupas, ditjutji, di-potong² setebal ½ cm, selebar 1cm.
# Bumbu dihaluskan ketjuali salam dan laos
# Kikil dipotong-potong, petai diiris ketjil.
# Kelapa diparut, dibuat santan.
# Bumbu ditumis, kikil dimasukkan, sesudah lunak baru pepaja muda, ditambah bumbu² dan bahan lainnja.
# Dibiarkan sampai masak.
<br>
<section end="sambalgorengpepajamuda" />
<section begin="sambalgorengperentil" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG PERENTIL'''</big>}}
{{c|(Pasarminggu)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}daging||{{gap}}½ kg.||{{gap}}petai||{{gap}}½ btr.
|-
|{{Gap}}kentang||{{gap}}1 ons||{{gap}}minjak||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}kapri||{{Gap}} ons||{{Gap}}||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}asam||{{gap}}2 mata.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}2 siung||{{gap}}daun salam||{{gap}}1 lbr.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}5 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}laos||{{Gap}}1 iris||{{gap}}gula merah||{{gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging dijtintjang, diberi garam, kemudian dibentuk bulat² seperti kelereng.
# Kentang dibersihkan dan di-potong² seperti dadu, kapri dibersihkan, di-iris².
# Kelapa diparut, dibuat santan kental.
# Bumbu² dihaluskan, ketjuali laos, salam; asam diberi air diambil santannja.
<section end="sambalgorengperentil" /><noinclude>{{rh|'''326'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
aejtaea9hmx4rjn4venq68s0y73mxmx
Halaman:Mustikarasa.pdf/335
104
51361
304304
147208
2026-07-16T07:52:41Z
Lemonwithices
26124
304304
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude><ol start="5">
<li> Bumbu² ditumis bersama daging tjintjang. Kalau sudah setengah masak, kentang dan kapri dimasukkan.
<li> Setelah sajuran laju, santan dimasukkan ditambah air asam. </ol>
<br>
<section end="sambalgorengparentil" />
<section begin="sambalgorengpetis" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG PETIS'''</big>}}
{{c|(Purwokerto)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}petis udang||{{gap}}2 sdm.||{{gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.
|-
|{{Gap}}minjak kelapa||{{Gap}}3 sdm.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}3 siung||{{gap}}sereh||{{gap}}1 bt.
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{gap}}2 bh.||{{gap}}daun djeruk||
|-
|{{Gap}}lombok hidjau||{{Gap}}2 bh.||{{gap}}purut||{{gap}}1 lbr.
|-
|{{gap}}lombok ketjil||{{Gap}}10 bdj.||{{Gap}}gula kelapa||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{Gap}}kunjit||{{Gap}}½ rsd.||{{gap}}daun bawang||{{gap}}2 ikat
|-
|{{gap}}djae||{{Gap}}½ rdj.||{{Gap}}garam||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}daun bawang||{{Gap}}2 ikat|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Kelapa dibuat santan 1½ gelas, dimasukkan dalam bumbu dan petis.
# Lombok merah, lombok hidjau diiris halus.
# Daun bawang di-iris² halus.
# Bawang, kunjit, djae diiris halus.
# Bumbu ditumis, dimasukkan irisan lombok dan daun bawang.
# Dimasak sambil di-aduk² sampai kental dan berminjak.
<br>
<section end="sambalgorengpetis" />
<section end="sambalgorengpetis" />
<section begin="sambalgorengtahu" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG TAHU'''</big>}}
{{c|(Djawa Barat)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}tahu||{{gap}}2 bh.||{{gap}}minjak goreng||{{Gap}}4 sdm.
|-
|{{gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 bh.||{{Gap}}salam||{{Gap}}1 lbr.
|}
<section end="sambalgorengtahu" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''327'''}}</noinclude>
8l814gre26bhxwfcc2fp2i5k2nfkswn
304312
304304
2026-07-16T08:00:16Z
Lemonwithices
26124
304312
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude><ol start="5">
<li> Bumbu² ditumis bersama daging tjintjang. Kalau sudah setengah masak, kentang dan kapri dimasukkan.
<li> Setelah sajuran laju, santan dimasukkan ditambah air asam. </ol>
<br>
<section end="sambalgorengperentil" />
<section begin="sambalgorengpetis" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG PETIS'''</big>}}
{{c|(Purwokerto)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}petis udang||{{gap}}2 sdm.||{{gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.
|-
|{{Gap}}minjak kelapa||{{Gap}}3 sdm.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}3 siung||{{gap}}sereh||{{gap}}1 bt.
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{gap}}2 bh.||{{gap}}daun djeruk||
|-
|{{Gap}}lombok hidjau||{{Gap}}2 bh.||{{gap}}purut||{{gap}}1 lbr.
|-
|{{gap}}lombok ketjil||{{Gap}}10 bdj.||{{Gap}}gula kelapa||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{Gap}}kunjit||{{Gap}}½ rsd.||{{gap}}daun bawang||{{gap}}2 ikat
|-
|{{gap}}djae||{{Gap}}½ rdj.||{{Gap}}garam||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}daun bawang||{{Gap}}2 ikat|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Kelapa dibuat santan 1½ gelas, dimasukkan dalam bumbu dan petis.
# Lombok merah, lombok hidjau diiris halus.
# Daun bawang di-iris² halus.
# Bawang, kunjit, djae diiris halus.
# Bumbu ditumis, dimasukkan irisan lombok dan daun bawang.
# Dimasak sambil di-aduk² sampai kental dan berminjak.
<br>
<section end="sambalgorengpetis" />
<section end="sambalgorengpetis" />
<section begin="sambalgorengtahu" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG TAHU'''</big>}}
{{c|(Djawa Barat)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}tahu||{{gap}}2 bh.||{{gap}}minjak goreng||{{Gap}}4 sdm.
|-
|{{gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 bh.||{{Gap}}salam||{{Gap}}1 lbr.
|}
<section end="sambalgorengtahu" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''327'''}}</noinclude>
krggz9ts3k95vc1zm6cnzwi64hz7x37
Halaman:Mustikarasa.pdf/336
104
51363
304305
147207
2026-07-16T07:53:56Z
Lemonwithices
26124
304305
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>{|
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}asam||{{gap}}2 mata
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}2 bh.||{{gap}}gula merah||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}laos||{{gap}}1 ptg.||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Kelapa diparut, dibuat santan.
# Lombok merah, bawang merah, bawang putih, diiris tipis.
# Bumbu lain dihaluskan ber-sama².
# Tahu diiris ketjil² digoreng setengah kering, kemudian bumbu ditumis sampai laju.
# Santan dimasukkan, tahu dimasukkan, dibiarkan sampai mendidih.
<br>
<section end="sambalgorengtahu" />
<section begin="sambalgorengtaotjo" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG TAOTJO'''</big>}}
{{c|(Bogor)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}tautjo||{{gap}}1 tjkr.||{{gap}}daging||{{gap}}1 ons
|-
|{{gap}}buntjis||{{gap}}2 ons||{{Gap}}kelapa||{{Gap}}½ btr.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 bh.||{{Gap}}salam||{{gap}}2 lbr.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{Gap}}2 siung||{{gap}}gula merah||{{gap}}½ sdt.
|-
|{{gap}}lombok hidjau||{{gap}}10 bh.||{{Gap}}garam||{{Gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging dipotong persegi ketjil².
# Kelapa dikuliti, diparut, dibuat santan 2½ gelas.
# Buntjis, lombok hidjau di-iris, bawang merah, bawang putih diiris tipis, ditumis bersama buntjis dan lombok hidjau.
# Santan, daging, dimasukkan; baru tautjo jang diikuti oleh bumbu lainnja; didjerangkan sampai masak.
<br>
<section end="sambalgorengtaotjo" />
<section end="sambalgorengtaotjo" />
<section begin="sambalgorengtelur" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG TELUR'''</big>}}
''Bahan:'' telur bebek/ajam {{gap}} 5 btr.
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}5 bh.||{{Gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|}
<section end="sambalgorengtelur" /><noinclude>{{rh|'''328'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
sj75i19d0qnh6sraqbyy4xak315hcc7
Halaman:Mustikarasa.pdf/337
104
51364
304306
147206
2026-07-16T07:54:43Z
Lemonwithices
26124
304306
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>{|
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}3 siung||{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}10 bh.||{{gap}}santan||{{gap}}3 gls.
|-
|{{gap}}laos||{{gap}}1 pt.||{{gap}}minjak goreng||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}gula merah||{{gap}}1 sdm.||{{gap}}salam||{{Gap}}2 lbr.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Telur direbus sampai masak, dikupas.
# Semua bumbu dihaluskan ketjuali salam dan laos; ditumis sampai masak, santan dimasukkan.
# Telur dimasukkan, direbus ± 10 menit.
''Keterangan:''
{|
|{{gap}}Tjara menghidangkan telur: dibelah dua, ditaruh diatas piring, disiram dengan kuah.
|}
<br>
<section end="sambalgorengtelur" />
<section begin="sambalgorengtelurdenganpeda" />{{c|<big>'''SAMBAL GORENG TELUR DENGAN PEDA'''</big>}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}telur bebek atau|| ||{{gap}}santan kental||{{gap}}1½ gls.
|-
|{{gap}}telur ajam||{{gap}}4 butir||{{gap}}minjak goreng||{{Gap}}¼ tk.
|-
|{{gap}}ikan peda||{{Gap}}3 ekor||{{gap}}||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}5 bh.||{{gap}}bwang putih||{{gap}}3 siung
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{Gap}}7 bh.||{{Gap}}kemiri||{{gap}}6 bdj.
|-
|{{gap}}asam||{{gap}}3 mata||{{Gap}}laos||{{Gap}}1 iris
|-
|{{gap}}daun salam||{{gap}}3 lbr.||{{Gap}}kunjit||{{Gap}}⅓ rsd.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Telur direbus, dikupas, digoreng sampai berwarna kuning.
# Bumbu ditumbuk halus, ketjuali salam dan laos.
# Ikan peda diambil dagingnja dan diiris persegi ketjil-ketjil.
# Bumbu² dihaluskan, laos, daun salam, telur dan peda turut ditumis.
# Santan dimasukkan, direbus sampai kuah agak kental, diaduk-aduk supaja santan tidak petjah.
<section end="sambalgorengtelurdenganpeda" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''329'''}}</noinclude>
sjqoa7i2u3hx98wc8dputxhh9y2ydn3
Halaman:Mustikarasa.pdf/338
104
51373
304308
147205
2026-07-16T07:55:38Z
Lemonwithices
26124
304308
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude><section begin="sambalgorengtempe" />{{c|'''SAMBAL GORENG TEMPE'''}}
{{c|(Bandjarmasin)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}tempe||{{gap}}4 pt.||{{gap}}minjak||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{gap}}kelapa||{{Gap}}¼ btr.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 bh.||{{Gap}}salam||{{Gap}}2 lbr.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}asam||{{Gap}}3 mata
|-
|{{Gap}}lombok merah||{{Gap}}2 bh.||{{gap}}gula merah||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{Gap}}lombok hidjau||{{Gap}}2 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}½ sdm.
|-
|{{gap}}laos||{{Gap}}1 pt.||{{gap}}terasi||{{Gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Kelapa diparut dibuat santan.
# Tempe dipotong ketjil².
# Bawang merah, bawang putih, lombok merah, lombok hidjau diiris tipis.
# Bumbu² lain dihaluskan, ditumis dengan minjak.
# Santan dimasukkan, kemudian tempenja; dibiarkan sampai mendidih.
<br>
<section end="sambalgorengtempe" />
<section end="sambalgorengtempe" />
<section begin="sambalgorengtomat" />{{c|'''SAMBAL GORENG TOMAT'''}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}tomat hidjau||{{gap}}¼ kg.||{{gap}}ebi||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{Gap}}lombok hidjau||{{Gap}}1 ons||{{Gap}}kelapa||{{gap}}¼ btr.
|-
|{{Gap}}petai||{{gap}}1 papan|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{Gap}}3 bh.||{{Gap}}daun salam||{{gap}}2 lbr.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}gula merah||{{Gap}}2 sdm.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{Gap}}2 bh.||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}laos||{{Gap}}1 pt.||{{gap}}tautjo||{{Gap}}2 sdm.
|}
<section end="sambalgorengtomat" /><noinclude>{{rh|'''330'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
gqzravah3qh9bsw88q79jsqobuxgk0i
Halaman:Mustikarasa.pdf/339
104
51374
304309
147204
2026-07-16T07:56:34Z
Lemonwithices
26124
304309
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Quraeni" /></noinclude>''Tjara membuatnja:''
# Tomat hidjau di-iris² tipis.
# Lombok hidjau diiris.
# Petai dikuliti, tiap mata dibelah dua.
# Ebi direndam air panas sebentar.
# Kelapa dibuat santan kental 1 gelas.
# Lombok merah, bawang merah dan bawang putih diiris tipis, ditumis sebentar.
# Ebi jang telah direndam dimasukkan, menjusul lombok hidjau, tomat, salam, laos, gula, garam dan air ½ gelas.
# Dididihkan sebentar.
# Santan kental dan tautjo dimasukkan, dan dimasak sampai berminjak.
<br>
<section end="sambalgorengtomat" />
<section begin="sambalgorengterasi" />{{c|'''SAMBAL GORENG TERASI'''}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}tempe||{{Gap}}4 pt.||{{Gap}}kelapa||{{Gap}}1½ btr.
|-
|{{Gap}}terasi||{{gap}}2 pt.||{{gap}}minjak||{{Gap}}1 tjkr.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}40 bh.||{{gap}}sereh||{{Gap}}2 pt.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{Gap}}16 bh.||{{gap}}salam||{{gap}}4 lbr.
|-
|{{gap}}lombok hidjau||{{Gap}}20 bh.||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}laos||{{Gap}}2 pt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Kelapa diparut, diambil santannja.
# Bawang merah, sereh, dan laos diiris halus.
# Lombok hidjau diiris pandjang; lombok merah dikukus, dihaluskan.
# Semua bumbu ditumis, dimasukkan asam, salam.
# Tempe dikukus, dihaluskan bersama terasi, dimasukkan dalam bumbu; terachir dimasukkan santan di-aduk supaja santan djangan petjah.
# Dimasak sampai kental.
<section end="sambalgorengterasi" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''331'''}}</noinclude>
j0jqkctfspl7b7wr2ud06q69y4nysrq
Halaman:Mustikarasa.pdf/340
104
51570
304341
147505
2026-07-16T08:24:22Z
Lemonwithices
26124
304341
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude><section begin="semurajam" />{{c|'''SEMUR AJAM'''}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}ajam||{{gap}}1 ekor
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}10 bh.||{{gap}}pala||{{gap}}½ sdt.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}5 siung||{{gap}}gula merah||{{Gap}}¼ sdt.
|-
|{{gap}}tomat||{{gap}}2 bh.||{{gap}}ketjap||{{gap}}5 sdm.
|-
|{{gap}}lada halus||{{Gap}}1 sdt.||{{gap}}garam||{{gap}}! sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ajam dibersihkan, di-potong², bawang merah diiris, bawang putih, lada, pala, garam dihaluskan, tomat dibelah 4.
# Bawang merah digoreng kering.
# Daging ajam diaduk dengan bumbu jang telah dihaluskan ditambah air 3 gelas, direbus; gula merah, tomat dimasukkan.
# Ketjap dimasukkan, di-aduk, dibiarkan sampai masak, bawang merah jang telah digoreng ditaburkan diatas hidangan.
<br>
<section end="semurajam" />
<section end="semurajam" />
<section begin="semurbajam" />{{c|'''SEMUR BAJAM'''}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}bajam||{{gap}}1 ikat||{{gap}}daging/tulang||{{gap}}! ons
|-
|{{gap}}udang||{{gap}}1 ons|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}7 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}4 siung||{{gap}}ketjap||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}lada||{{gap}}1 sdt.||{{gap}}minjak/||
|-
|{{gap}}pala||{{Gap}}¼ sdt.||{{gap}}margarine||{{gap}}1 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Air 4 gelas dimasak sampai mendidih.
# Daging/tulang, udang dibersihkan, direbus bersama air tadi sampai lunak.
# Bajam dibersihkan, terus dipotong.
# Bawang merah dan bawang putih diiris tipis kemudian ditumis.
<section end="semurbajam" /><noinclude>{{rh|'''332'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
s48aw3sksk750eezc1ss11ukwc79320
Halaman:Mustikarasa.pdf/341
104
51571
304344
147506
2026-07-16T08:25:22Z
Lemonwithices
26124
304344
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude><ol start="5">
dengan margarine/minjak.
<li> Daging diambil, diiris seperti dadu, dimasukkan kedalam pantji perebus.
<li> Bajam dimasukkan, direbus sampai laju. </ol>
<br>
<section end="semurbajam" />
<section begin="semurdaging" />{{c|'''SEMUR DAGING}}
{{c|(Bogor)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}daging sapi||{{gap}}½ kg.||{{Gap}}margarine||{{gap}}4 sdm.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}8 bh.||{{gap}}ketjap||{{gap}}3 sdm.
|-
|{{gap}}pala halus||{{gap}}¼ sdt.||{{gap}}lada||{{gap}}½ sdt.
|-
|{{Gap}}garam||{{gap}}1 sdt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging ditjutji, di-potong² lebar, tipisnja ½ cm.
# Bawang merah sebagian diiris tipis, digoreng sampai kuning.
# Bumbu lainnja dihaluskan, ditumis, daging dimasukkan, digoreng sampai keluar airnja.
# Ditambah ketjap direbus terus dengan air 2 gelas sampai dagingnja empuk.
# Dihidangkan dengan ditaburi bawang merah goreng.
<br>
<section end="semurdaging" />
<section end="semurdaging" />
<section begin="semurdjengkol" />{{c|'''SEMUR DJENGKOL'''}}
{{c|(Pasarminggu)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}djengko||{{gap}}1 ons||{{gap}}minjak goreng||{{gap}}2 sdm.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}3 bh.||{{Gap}}djae||{{gap}}1 iris
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}ketjap||{{Gap}}4 sdm.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}4 bh.||{{gap}}garam||{{Gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}lada||{{gap}}1 sdt.|| ||
|}
<section end="semurdjengkol" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''333'''}}</noinclude>
87w1isdxnbdsupvrrxcdwe7c98wjakm
Halaman:Mustikarasa.pdf/342
104
51573
304355
147563
2026-07-16T08:33:15Z
Lemonwithices
26124
304355
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salm Abdullah" /></noinclude>''Tjara membuatnja:''
# Djengkol dibersihkan, dikupas, dibelah dua, direbus sampai masak.
# Setelah masak airnja dibuang, ditjutji lagi.
# Bumbu dihaluskan, ditumis dengan minjak.
# Djengkol dimasukkan, diberi air sedikit, ditambah ketjap, direbus sampai masak.
<br>
<section end="semurdjengkol" />
<section begin="semurgoreng" />{{c|'''SEMUR GORENG'''}}
{{c|(Samarinda)}}
''Bahan:''
{|
|{{gap}}ajam||{{gap}}1 ekor
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}6 bh.||{{Gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}2 siung||{{gap}}ketjap||{{gap}}4 sdm.
|-
|{{Gap}}daun salam||{{gap}}2 lbr||{{gap}}minjak||{{gap}}4 sdm.
|-
|{{gap}}tjuka||{{gap}}2 sdm.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ajam dipotong-potong, di-remas² dengan tjuka, ketjap dan daun salam.
# Direbus sampai masak.
# Bawang merah dan bawang putih diiris, terus digoreng.
# Ditjampurkan kedalam rebusan, ditambah garam, direbus sampai masak.
<br>
<section end="semurgoreng" />
<section end="semurgoreng" />
<section begin="semurikantambak" />{{c|'''SEMUR IKAN TAMBAK'''}}
{{c|Purwokerto}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}ikan tambak||{{gap}}½ kg.||{{gap}}soun||{{gap}}½ ons
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}6 bh.||{{gap}}kemiri||{{gap}}6 bdj.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung||{{gap}}ketjap||{{gap}}3 sdm.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}6 bh.||{{gap}}garam||{{gap}}½sdm.
|}
<section end="semurikantambak" /><noinclude>{{rh|'''334'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
smq60sv5l7b1awblz7cw5qumzpxn7re
Halaman:Mustikarasa.pdf/343
104
51574
304370
147564
2026-07-16T08:42:32Z
Lemonwithices
26124
304370
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salm Abdullah" /></noinclude>''Tjara membuatnja:''
# Ikan tambak dipanggang.
# Bumbu dihaluskan, ditumis, ditambah air 4 gelas, dibiarkan mendidih.
# Ikan dimasukkan, dimasak sampai air tinggal separuh.
# Soun direndam dalam air, ditiriskan, dimasukkan.
# Diangkat setelah mendidih lagi.
<br>
<section end="semurikantambak" />
<section begin="semurkangkung" />{{c|'''SEMUR KANGKUNG'''}}
{{c|(Djakarta)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}kangkung||{{Gap}}6 ikat||{{Gap}}daging||{{gap}}½ ons
|-
|{{gap}}minjak goreng||{{gap}}2 sdm.||{{gap}}||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}6 bh.||{{gap}}lada||{{gap}}1 sdt.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung||{{gap}}djae||{{gap}}1 rsd.
|-
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}5 bh.||{{Gap}}garam||{{gap}}½ sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Daging ditjutji, dipotong-potong seperti dadu, direbus sampai masak (dibuat kaldu).
# Kangkung dibersihkan, di-belah² tangkainja, di-iris², garam dan lada dihaluskan, djae dimemarkan.
# Bumbu² ditumis, kangkung dan daging dimasukkan, tambah kaldu.
# Setelah hampir masak, ketjap dimasukkan.
<br>
<section end="semurkangkung" />
<section end="semurkangkung" />
<section begin="semurlidah" />{{c|'''SEMUR LIDAH'''}}
{{c|(Tjiandjur)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}lidah||{{gap}} {{gap}} ||{{gap}}minjak goreng||{{gap}}4 sdm.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}tomat||{{gap}}3 btr.||{{Gap}}ketjap manis||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}seledri||{{gap}}1 ikat||{{gap}}bawang merah||{{gap}}10 bh.
|-
|{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.||{{gap}}bawang putih||{{gap}}3 siung
|-
|{{gap}}lada||{{gap}}½ sdt.||{{gap}}lombok rawit||{{gap}}5 bh.
|}
<section end="semurlidah" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''335'''}}</noinclude>
0pii2nl1w2nuvk3wkzkvxmpht7isj82
Halaman:Mustikarasa.pdf/344
104
51575
304373
147565
2026-07-16T08:45:09Z
Lemonwithices
26124
304373
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salm Abdullah" /></noinclude>''tjara membuatnja:''
# Lidah direbus sampai empuk, dikuliti.
# Bawang merah, bawang putih, diiris tipis, digoreng dengan minjak, goreng sampai kuning.
# Seledri diiris tipis, lombok rawit diutuhkan.
# Lidah diiris tipis digoreng dengan margarine sampai masak, ditambah air kaldu.
# Bumbu² dimasukkan, ditambah ketjap dan daun seledri.
<br>
<section end="semurlidah" />
<section begin="semurtahu" />{{c|'''SEMUR TAHU'''}}
{{c|(Wonosobo)}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}tahu putih||{{gap}}10 pt.||{{Gap}}telur ajam||{{gap}}1 btr.
|-
|{{gap}}ebi||{{Gap}}½ ons|| ||
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}}4 bh.||{{gap}}lada putih||{{Gap}}½ sdt.
|-
|{{gap}}bawang putih||{{Gap}}2 siung||{{gap}}garam||{{Gap}}½ sdm.
|-
|{{gap}}tomat||{{Gap}}2 bdj.||{{gap}}ketjap||{{gap}}2 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Tahu, ebi dihaluskan.
# Telur dikotjok, ditjampurkan dengan tahu dan ebi, diaduk sampai rata.
# Adonan digoreng mendjadi bundar, setelah matang diberi air sedikit.
# Tomat diiris, bawang dan lada dihaluskan, ditumis diberi air sedikit.
# Dimasukkan tahu, ketjap dan garam.
# Bawang merah jang telah digoreng ditjampurkan terus diangkat.
''Keterangan:'' Semur tahu ini boleh djuga ditjampuri soun.
<section end="semurtahu" /><noinclude>{{rh|'''336'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
tgbhlh2mod3xwm2gczxwc34oasvyrod
Halaman:Mustikarasa.pdf/346
104
51576
304378
147566
2026-07-16T08:51:03Z
Lemonwithices
26124
304378
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salm Abdullah" /></noinclude><ol start="2">
kemudian digoreng.
<li> Bumbu dihaluskan, dimasukkan kedalam daging.
<li> Air daging dituangkan, tepung dimasukkan, direbus. </ol>
<br>
<section end="semurternate" />
<section begin="semurtomat" />{{c|'''SEMUR TOMAT'''}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}tomat||{{Gap}}5 bh.||{{gap}}mentega||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{gap}}seledri||{{gap}}3 btg.|| ||
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{Gap}}lada halus||{{Gap}}½ sdt.||{{Gap}}garam||{{gap}}1 sdt.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Tomat di-potong² tipis kira 3 atau 4 cm, bentuknja bundar melintang.
# Diletakkan dalam pingga tahan panas diatasnja ditaburi garam, lada halus, mentega. Dimasukkan oven kira² 15 menit.
''Keterangan:''
{|
|{{gap}}Boleh djuga digoreng dalam mentega selama 15 menit.
|}
<br>
<section end="semurtomat" />
<section end="semurtomat" />
<section begin="serosop" />{{c|'''SEROSOP'''}}
{{c|(Bali)}}
''Bahan²:''
{|
|{{gap}}djantung pisang||{{gap}}2 bh.||{{gap}}nangka muda||{{gap}}1 pt.
|-
|{{gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.||{{Gap}}minjak goreng||{{gap}}1 tjkr.
|}
''Bumbu²:''
{|
|{{gap}}bawang merah||{{gap}} ons||{{gap}}kentjur||{{gap}}½ rsd.
|-
|{{Gap}}bawang putih||{{gap}}5 siung||{{gap}}terasi||{{gap}}1½ sdt.
|-
|{{gap}}lombok rawit||{{gap}}10 bh.||{{Gap}}garam||{{gap}}2 sdm.
|}
''Tjara membuatnja:''
# Djantung pisang, nangka muda dibelah dua, lalu direbus sampai masak, ditjintjang sampai halus.
# Bawang merah di-iris lalu digoreng.
<section end="serosop" /><noinclude>{{rh|'''338'''{{gap}}{{asc|Mustikarasa}}}}</noinclude>
goxkmqmt5io1r5zd4y8xpwn6by0of2c
Halaman:Mustikarasa.pdf/347
104
51577
304379
303127
2026-07-16T08:51:50Z
Lemonwithices
26124
304379
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salm Abdullah" /></noinclude><section begin="sopajam" /><ol start="3">
<li> Kelapa diparut dibuat santan.
<li> Bumbu lainnja dihaluskan, ditumis sebentar.
<li> Djantung pisang, nangka muda dimasukkan ditambah santan.
<li> Direbus, setelah mendidih ditambah bawang merah goreng. </ol>
<br>
<section end="serosop" />
<section end="sopajam" />
<section begin="sopajam" />{{c|'''SOP AJAM'''}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}ajam||{{Gap}}1 kg.||{{gap}}tepung terigu||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}susu||{{gap}}2 sdm.||{{gap}}wortel||{{gap}}1 btg
|-
|{{gap}}kuning telur||{{Gap}}1 btr.||{{gap}}seledri||{{gap}}1 ikat
|-
|{{gap}}mentega||{{gap}}1 sdm.|| ||
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang bombay||{{gap}}1 bdj.||{{gap}}air djeruk nipis||{{gap}}½ sdm.
|-
|{{gap}}bunga pala||{{gap}}1 sdt.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{Gap}}lada||{{gap}}½ sdt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ajam dibersihkan, di-potong², dibuat kaldu dengan bawang bombay, wortel, seledri, bunga pala, lada dan garam, direbus kira-kira 2 djam.
# Daging ajam diangkat, kaldunja disaring kemudian daging ajam dipotong-potong.
# Mentega dipanaskan, tepung terigu dimasukkan sedikit demi sedikit dengan diberi kaldu.
# Kalau sudah mendidih, diberi susu dan air djeruk, terachir dimasukkan kuning telur.
# Daging ajam jang telah di-potong² dimasukkan.
<br>
<section end="sopajam" />
<section end="sopajam" />
<section begin="sopajamdengandjagung" />{{c|'''SOP AJAM DENGAN DJAGUNG'''}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}ajam gemuk||{{Gap}}½ ekor||{{gap}}wortel||{{gap}}4 bh.
|-
|{{gap}}djagung muda||{{Gap}}10 bh.||{{gap}}djamur padi||{{gap}}1 ons
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}seledri iris||{{Gap}}1 sdm.||{{gap}}lada||{{Gap}}4 sdt.
|-
|{{gap}}prei diiris||{{Gap}}1 sdm.||{{gap}}garam||{{Gap}}2 sdt.
|}<section end="sopajamdengandjagung" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''339'''}}</noinclude>
cuty185h4bhwq1a7zfgp80nybzmjp9k
304381
304379
2026-07-16T08:54:41Z
Lemonwithices
26124
304381
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salm Abdullah" /></noinclude><ol start="3">
<li> Kelapa diparut dibuat santan.
<li> Bumbu lainnja dihaluskan, ditumis sebentar.
<li> Djantung pisang, nangka muda dimasukkan ditambah santan.
<li> Direbus, setelah mendidih ditambah bawang merah goreng. </ol>
<br>
<section end="serosop" />
<section begin="sopajam" />{{c|'''SOP AJAM'''}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}ajam||{{Gap}}1 kg.||{{gap}}tepung terigu||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{gap}}susu||{{gap}}2 sdm.||{{gap}}wortel||{{gap}}1 btg
|-
|{{gap}}kuning telur||{{Gap}}1 btr.||{{gap}}seledri||{{gap}}1 ikat
|-
|{{gap}}mentega||{{gap}}1 sdm.|| ||
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}bawang bombay||{{gap}}1 bdj.||{{gap}}air djeruk nipis||{{gap}}½ sdm.
|-
|{{gap}}bunga pala||{{gap}}1 sdt.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdm.
|-
|{{Gap}}lada||{{gap}}½ sdt.|| ||
|}
''Tjara membuatnja:''
# Ajam dibersihkan, di-potong², dibuat kaldu dengan bawang bombay, wortel, seledri, bunga pala, lada dan garam, direbus kira-kira 2 djam.
# Daging ajam diangkat, kaldunja disaring kemudian daging ajam dipotong-potong.
# Mentega dipanaskan, tepung terigu dimasukkan sedikit demi sedikit dengan diberi kaldu.
# Kalau sudah mendidih, diberi susu dan air djeruk, terachir dimasukkan kuning telur.
# Daging ajam jang telah di-potong² dimasukkan.
<br>
<section end="sopajam" />
<section end="sopajam" />
<section begin="sopajamdengandjagung" />{{c|'''SOP AJAM DENGAN DJAGUNG'''}}
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}ajam gemuk||{{Gap}}½ ekor||{{gap}}wortel||{{gap}}4 bh.
|-
|{{gap}}djagung muda||{{Gap}}10 bh.||{{gap}}djamur padi||{{gap}}1 ons
|}
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}seledri iris||{{Gap}}1 sdm.||{{gap}}lada||{{Gap}}4 sdt.
|-
|{{gap}}prei diiris||{{Gap}}1 sdm.||{{gap}}garam||{{Gap}}2 sdt.
|}<section end="sopajamdengandjagung" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}'''339'''}}</noinclude>
nc0ay2ozfizmbvilxt0cc30kgvnvuay
Halaman:Mustikarasa.pdf/1087
104
67274
304244
195097
2026-07-16T06:58:01Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304244
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Thersetya2021" /></noinclude><section begin="rudjaktahusaostjuka" />#<li value="3"> Taoge disedu air panas.
# Udang kering ditumbuk halus, sesudah direndam lebih dahulu.
<br>
<section end="rudjaktahusaostjuka" />
<section begin="rudjaktjerobo" />{{c|'''RUDJAK TJEROBO'''}}
<br>
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}pisang batu muda||{{gap}}1 bh.||{{gap}}belimbing||{{gap}}1 bh.
|-
|{{gap}}pepaja muda||{{gap}}1 bh.||{{gap}}kawista||{{gap}}1 bh.
|-
|{{gap}}djambu bidji||{{gap}}1 bh.||{{gap}} ||{{gap}}
|}
<br>
''Bumbu² :''
{|
|{{gap}}lombok merah||{{gap}}4 bh.||{{gap}}gula merah||{{gap}}2 sdm.
|-
|{{gap}}terasi||{{gap}}1 sdt.||{{gap}}garam||{{gap}}1 sdt.
|}
<br>
''Tjara membuatnja :''
# Bahan² diparut dengan parut gobet.
# Bumbu² dihaluskan.
# Bumbu² dan bahan² ditumbuk mendjadi satu dan diberi air sedikit.
<br>
<section end="rudjaktjerobo" />
<section begin="sagondjagung" />{{c|'''SAGON DJAGUNG'''<br>
(Sumatera Barat)}}
<br>
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}tepung djagung||{{gap}}4 gls.||{{gap}}panili||{{gap}}2 bks.
|-
|{{gap}}kelapa||{{gap}}½ btr.||{{gap}}garam||{{gap}}sedikit
|-
|{{gap}}gula halus||{{gap}}2 gls.||{{gap}} ||{{gap}}
|}
<br>
''Tjara membuatnja :''
<ol>Kelapa diparut, ditjampur dengan gula, garam, panili dan tepung.<br>Diaduk hingga rata. Ditjetak dalam tjetakan rata. Sagon dibakar dalam oven.</ol>
<br>
<section end="sagondjagung" />
<section begin="sagonketan" />{{c|'''SAGON KETAN'''}}
<br>
''Bahan² :''
{|
|{{gap}}kelapa parut||{{gap}}1 kg.||{{gap}}gula pasir||{{gap}}1 kg.
|-
|{{gap}}tepung ketan||{{gap}}2 ons.||{{gap}}garam||{{gap}}setjukupnja
|}
<br>
<section end="sagonketan" /><noinclude>{{rh|||{{asc|Resep Masakan Indonesia Warisan Sukarno}}{{gap}}1079}}</noinclude>
4rkxcuze7jv454ugt6020u9f9n462o2
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/81
104
102426
304235
303417
2026-07-16T06:23:40Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304235
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="KSPIP" />
{|
|-
||5.4||Kerja Sama Pengembangan Industri Pertahanan
|-
|| ||Pengembangan industri pertahanan tidak terlepas dari skema kerja sama. Skema kerja sama yang saling menguntungkan merupakan salah satu kriteria industri pertahanan. Kerja sama diarahkan bagi percepatan peningkatan penguasaan teknologi pertahanan serta guna menekan biaya pengembangan teknologi. Kerja sama ini dilaksanakan antarindustri dalam negeri atau antara industri dalam negeri dan luar negeri dalam bidang pendidikan, pelatihan, alih teknologi, peneitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, dan pembiayaan.
|-
|| ||{{border|color=#F9B890|bgcolor=#F9B890|<center>Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan alutsista dilakukan dengan menjalani kerjasama yang saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.<br>(UU No 16 tahun 2012 Pasal 47)</center>}}
|}
<section end="KSPIP" /><noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|69}}}}</noinclude>
t021k9j48rbut7k86kzjhuazl33zcza
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/76
104
102437
304213
288146
2026-07-16T05:02:27Z
Alicya-
21994
304213
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salwa Azzuhrah" />{{rh|{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>memerlukan kerja sama antarpemangku kepentingan, yaitu Pemerintah sebagai regulator, Pengguna sebagai konsumen dan industri pertahanan sebagai Produsen serta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai penyelenggara fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai pengembangan maupun pemanfaatan industri pertahanan.
|-
|rowspan ="2" style="width:25%;"|{{smaller|Pemberdayaan industri pertahanan dapat diartikan sebagai pemanfaatan produk-produk alpalhankam dari industri-industri pertahanan dalam negeri dan pendayagunaan industri pertahanan melalui kegiatan memperkuat kapasitas}}
|}
{|
|-
|| ||5.2.1||Kelembagaan Industri Pertahanan
|-
|style="width:25%;"|{{smaller|Konsep tiga Pilar pelaku industri pertahanan terdiri dari pihak pengguna, pihak yang memproduksi dan perancang/peneliti.}}|| ||Kelembagaan industri pertahanan meliputi Pemerintah, Pengguna dan industri pertahanan serta hubungan kewenangan dan tanggungjawab yang dilaksanakan secara terpadu. Pemerintah menunjuk KKIP sebagai koordinator kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi penyelengaraan industri pertahanan. KKIP diketuai oleh Presiden RI dengan Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN sebagai Ketua dan Wakil Ketua Harian, termasuk keanggotaan yang terdiri dari sembilan Menteri Kabinet Kerja serta Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI.
<br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 76 crop).jpg|350px|center]]
<br><noinclude>{{rh|{{Larger|63}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
j7713q5y2kruqvjng8r5h8w3nflg0si
304219
304213
2026-07-16T05:18:47Z
Alicya-
21994
304219
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salwa Azzuhrah" />{{rh|{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}
{|
|-valign="top"
|rowspan ="2" style="width:25%;"|{{smaller|Pemberdayaan industri pertahanan dapat diartikan sebagai pemanfaatan produk-produk alpalhankam dari industri-industri pertahanan dalam negeri dan pendayagunaan industri pertahanan melalui kegiatan memperkuat kapasitas}}
|| ||</noinclude>memerlukan kerja sama antarpemangku kepentingan, yaitu Pemerintah sebagai regulator, Pengguna sebagai konsumen dan industri pertahanan sebagai Produsen serta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai penyelenggara fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai pengembangan maupun pemanfaatan industri pertahanan.
|}
{|
|-
|| ||5.2.1||Kelembagaan Industri Pertahanan
|-
|style="width:25%;"|{{smaller|Konsep tiga Pilar pelaku industri pertahanan terdiri dari pihak pengguna, pihak yang memproduksi dan perancang/peneliti.}}|| ||Kelembagaan industri pertahanan meliputi Pemerintah, Pengguna dan industri pertahanan serta hubungan kewenangan dan tanggungjawab yang dilaksanakan secara terpadu. Pemerintah menunjuk KKIP sebagai koordinator kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi penyelengaraan industri pertahanan. KKIP diketuai oleh Presiden RI dengan Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN sebagai Ketua dan Wakil Ketua Harian, termasuk keanggotaan yang terdiri dari sembilan Menteri Kabinet Kerja serta Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI.
<br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 76 crop).jpg|350px|center]]
<br><noinclude>{{rh|{{Larger|63}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
tvzmyl81q5bxhi2l5vpg2rhpocahc68
304221
304219
2026-07-16T05:25:17Z
Alicya-
21994
304221
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salwa Azzuhrah" />{{rh|{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>memerlukan kerja sama antarpemangku kepentingan, yaitu Pemerintah sebagai regulator, Pengguna sebagai konsumen dan industri pertahanan sebagai Produsen serta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai penyelenggara fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai pengembangan maupun pemanfaatan industri pertahanan.
|-valign="top"
|style="width:25%;"|{{smaller|Pemberdayaan industri pertahanan dapat diartikan sebagai pemanfaatan produk-produk alpalhankam dari industri-industri pertahanan dalam negeri dan pendayagunaan industri pertahanan melalui kegiatan memperkuat kapasitas}}
|-
|| ||5.2.1||Kelembagaan Industri Pertahanan
|-
|style="width:25%;"|{{smaller|Konsep tiga Pilar pelaku industri pertahanan terdiri dari pihak pengguna, pihak yang memproduksi dan perancang/peneliti.}}|| ||Kelembagaan industri pertahanan meliputi Pemerintah, Pengguna dan industri pertahanan serta hubungan kewenangan dan tanggungjawab yang dilaksanakan secara terpadu. Pemerintah menunjuk KKIP sebagai koordinator kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi penyelengaraan industri pertahanan. KKIP diketuai oleh Presiden RI dengan Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN sebagai Ketua dan Wakil Ketua Harian, termasuk keanggotaan yang terdiri dari sembilan Menteri Kabinet Kerja serta Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI.
<br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 76 crop).jpg|350px|center]]
<br><noinclude>{{rh|{{Larger|63}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
frxtird41vj61bgoksrv1jvbcdrcj98
304225
304221
2026-07-16T05:40:28Z
Alicya-
21994
304225
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salwa Azzuhrah" />{{rh|{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>memerlukan kerja sama antarpemangku kepentingan, yaitu Pemerintah sebagai regulator, Pengguna sebagai konsumen dan industri pertahanan sebagai Produsen serta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai penyelenggara fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai pengembangan maupun pemanfaatan industri pertahanan.
|-valign="top"
|rowspan="2" style="width:25%;"|{{smaller|Pemberdayaan industri pertahanan dapat diartikan sebagai pemanfaatan produk-produk alpalhankam dari industri-industri pertahanan dalam negeri dan pendayagunaan industri pertahanan melalui kegiatan memperkuat kapasitas}}
||
||
|-
||5.2.1||Kelembagaan Industri Pertahanan
|-
|style="width:25%;"|{{smaller|Konsep tiga Pilar pelaku industri pertahanan terdiri dari pihak pengguna, pihak yang memproduksi dan perancang/peneliti.}}|| ||Kelembagaan industri pertahanan meliputi Pemerintah, Pengguna dan industri pertahanan serta hubungan kewenangan dan tanggungjawab yang dilaksanakan secara terpadu. Pemerintah menunjuk KKIP sebagai koordinator kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi penyelengaraan industri pertahanan. KKIP diketuai oleh Presiden RI dengan Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN sebagai Ketua dan Wakil Ketua Harian, termasuk keanggotaan yang terdiri dari sembilan Menteri Kabinet Kerja serta Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI.
<br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 76 crop).jpg|350px|center]]
<br><noinclude>{{rh|{{Larger|63}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
49ijcjvl4585d5vsg4b9zlmzitzd22a
304226
304225
2026-07-16T05:45:49Z
Alicya-
21994
304226
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salwa Azzuhrah" />{{rh|{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>memerlukan kerja sama antarpemangku kepentingan, yaitu Pemerintah sebagai regulator, Pengguna sebagai konsumen dan industri pertahanan sebagai Produsen serta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai penyelenggara fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai pengembangan maupun pemanfaatan industri pertahanan.
|-valign="top"
|rowspan="3" style="width:25%;"|{{smaller|Pemberdayaan industri pertahanan dapat diartikan sebagai pemanfaatan produk-produk alpalhankam dari industri-industri pertahanan dalam negeri dan pendayagunaan industri pertahanan melalui kegiatan memperkuat kapasitas}}<br><br><br><br><br>{{smaller|Konsep tiga Pilar pelaku industri pertahanan terdiri dari pihak pengguna, pihak yang memproduksi dan perancang/peneliti.}}
||
||
|style="width:25%;"|
|-valign="top"
||5.2.1||Kelembagaan Industri Pertahanan
|-
||
||Kelembagaan industri pertahanan meliputi Pemerintah, Pengguna dan industri pertahanan serta hubungan kewenangan dan tanggungjawab yang dilaksanakan secara terpadu. Pemerintah menunjuk KKIP sebagai koordinator kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi penyelengaraan industri pertahanan. KKIP diketuai oleh Presiden RI dengan Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN sebagai Ketua dan Wakil Ketua Harian, termasuk keanggotaan yang terdiri dari sembilan Menteri Kabinet Kerja serta Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI.
<br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 76 crop).jpg|350px|center]]
<br><noinclude>{{rh|{{Larger|63}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
gm74jht9tx0yn97ogdwkeo76fj316z1
304229
304226
2026-07-16T05:56:48Z
Alicya-
21994
304229
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Salwa Azzuhrah" />{{rh|{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>memerlukan kerja sama antarpemangku kepentingan, yaitu Pemerintah sebagai regulator, Pengguna sebagai konsumen dan industri pertahanan sebagai Produsen serta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai penyelenggara fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai pengembangan maupun pemanfaatan industri pertahanan.
|-valign="top"
|rowspan="3" style="width:25%;"|{{smaller|Pemberdayaan industri pertahanan dapat diartikan sebagai pemanfaatan produk-produk alpalhankam dari industri-industri pertahanan dalam negeri dan pendayagunaan industri pertahanan melalui kegiatan memperkuat kapasitas}}<br><br><br><br><br>{{smaller|Konsep tiga Pilar pelaku industri pertahanan terdiri dari pihak pengguna, pihak yang memproduksi dan perancang/peneliti.}}
||
||
|style="width:25%;"|
|-valign="top"
||5.2.1||Kelembagaan Industri Pertahanan
|-
||
||Kelembagaan industri pertahanan meliputi Pemerintah, Pengguna dan industri pertahanan serta hubungan kewenangan dan tanggungjawab yang dilaksanakan secara terpadu. Pemerintah menunjuk KKIP sebagai koordinator kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi penyelengaraan industri pertahanan. KKIP diketuai oleh Presiden RI dengan Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN sebagai Ketua dan Wakil Ketua Harian, termasuk keanggotaan yang terdiri dari sembilan Menteri Kabinet Kerja serta Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI.
<br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 76 crop).jpg|350px|center]]
|}<noinclude>{{rh|{{Larger|63}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
q1bmcetkp0ydxsvzpjimbmq4rfteiu4
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/77
104
102447
304228
287986
2026-07-16T05:56:39Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304228
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|-
|style="width:25%;"|
||5.2.2||Kriteria Program Prioritas Bidang Pertahanan
|-
|| || ||Pemangku kepentingan industri pertahanan telah menentukan prioritas penguasaan teknologi. Dengan penentuan prioritas ini maka industri pertahanan diharapkan akan menjadi fokus dalam pengelolaan sumber daya nasional. Kriteria program prioritas adalah: teknologi tinggi, berjangka panjang dilaksanakan secara bertahap lintas tahun anggaran, lintas pemerintahan, adanya jaminan kesinambungan pelaksanaan program antar era pemerintahan, lintas K/L, bernilai strategis bagi kepentingan nasional, aspek kelayakan ekonomi sebagai penopang perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan alih teknologi untuk mengisi kesenjangan teknologi dalam menuju kemandirian.
Beberapa program prioritas kemandirian industri pertahanan yaitu: Pembangunan Kapal Selam dan Industri Propelan, serta Pengembangan Roket, Rudal, Radar Nasional, Medium Tank, dan Pesawat Tempur.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 77 crop).jpg|200px|center]]
|-
||
||5.2.3||Peningkatan Kemampuan Industri Pertahanan
|-
|| || ||Dasar penilaian kemampuan suatu industri terlihat pada tingkat kesiapan manufaktur dan teknologi. Hal ini mendefinisikan kemampuan industri dalam melakukan perubahan dan inovasi produk serta penerapan uji dan tes komponen, sub sistem, prototipe dan sistem yang utuh untuk mengetahui fungsi esensial produk tersebut. Tingkat kesiapan ini menentukan tingkat kesiapan kerja sama suatu industri. Peningkatan tingkat kesiapan manufaktur dan teknologi dapat diperoleh melalui antara lain: pembelian lisensi, joint production, modernisasi permesinan dan peralatan produksi, joint section, joint development, serta penambahan fasilitas penelitian seperti laboratorium, dan pusat perancangan.
Penguatan teknologi berjalan setelah teknologi dikuasai melalui siklus penguatan inovasi teknologi. Kemudian untuk keberlanjutan teknologi, maka perguruan tinggi, lembaga Iptek dan Litbang perlu untuk memperkuat penelitian ilmu dasar dan terapan.
|}
<section end="AKIP" /><noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|65}}}}</noinclude>
skew300cp9k7wx61w3bx3zfdulo8isc
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/83
104
102449
304238
303421
2026-07-16T06:39:50Z
Alicya-
21994
304238
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Queen Elska" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum6" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#1C93E3;">{{X-larger|KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#1C93E3; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|6}}</span>
|-
|6.1|| Umum
|-valign="top"
|| ||Salah satu bidang penting dalam penyelenggaraan pertahanan negara adalah kerja sama antar negara. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dan posisinya menjadikan pertahanan negara tidak hanya berdimensi nasional, melainkan juga internasional. Hal ini mendorong Indonesia untuk mengembangkan kerja sama bidang pertahanan dengan negara lain dalam mendukung tercapainya kepentingan nasional di bidang pertahanan.
Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas aktif dan membangun kerja sama internasional dengan tetap berpedoman pada prinsip sebagai negara nonblok yang tidak melakukan aliansi dengan negara manapun. Namun demikian, Indonesia tetap berupaya secara aktif dalam percaturan internasional guna terciptanya kawasan yang damai, baik pada lingkup regional maupun global.
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 83 crop).jpg|200px|center]]<br>{{Smaller|Indonesia dalam membangun kerjasama internasional internasional tidak melakukan aliansi dengan negara lain.}}
|}
<section end="umum6" />
<section begin="PPKSI" />
{|
|-
||6.2||Pokok-Pokok Kerja Sama Internasional Bidang Pertahanan
|-
|| ||Kerja sama internasional bidang pertahanan diselenggarakan untuk membangun sikap saling percaya antarnegara dengan prinsip saling menghormati kedaulatan negara lain, tidak mencampuri urusan dalam negeri, saling menguntungkan, sekaligus sebagai instrumen dalam mencegah konflik antarnegara. Kerja sama tersebut juga bertujuan membangun kapasitas<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|71}}}}</noinclude>
6utlow5r30by6bw7ke7bq6x30khduzv
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/47
104
102456
304113
303405
2026-07-15T12:02:37Z
Alicya-
21994
304113
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude><section begin="umum4" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#C41E3A;">{{X-larger|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}</span>
| style="background:#C41E3A; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|4}}</span>
|-
|4.1||Umum||
|-valign="top"
|
||Kebijakan dan strategi pertahanan negara dirumuskan melalui beberapa pertimbangan yang mendasar sesuai dengan tujuan dan kepentingan nasion al. Kebijakan pertahanan negara mengacu pada visi dan misi Pemerintah yang diwujudkan secara proporsional, seimbang dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah terhadap pembangunan pertahanan negara, maka dirumuskan strategi pertahanan negara yang mencakup tujuan, sasaran strategis, cara mencapai sasaran dan sumber daya pertahanan dalam rangka mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang tangguh, efektif dan berdaya tangkal tinggi. Pembangunan kekuatan pertahanan negara tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional, termasuk kebijakan PMD. Dalam mewujudkan kebijakan tersebut, Pemerintah perlu membangun kekuatan pertahanan negara guna mendukung pertahanan maritim yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi satelit dan sistem drone.
||{{Smaller|Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002)}}<br><br><br>{{Smaller|Proses pembuatan kebijakan dan strategi merupakan langkah penting dalam penetapan kebijakan dan strategi pertahanan negara yang memberi tekanan pada upaya pencapaian sasaran.}}
|}
<section end="umum4" />
<section begin="KPN" />
{|
|-
||4.2||Kebijakan Pertahanan Negara
|-
|
||Kebijakan pertahanan negara diimplementasikan melalui berbagai upaya dalam pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional guna mengatasi berbagai bentuk ancaman. Kebijakan ini dikembangkan<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|35}}}}</noinclude>
td3jp78ugx6kalbiewvdrlquhh2bqo2
304134
304113
2026-07-15T14:20:43Z
Alicya-
21994
304134
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude><section begin="umum4" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#C41E3A;">{{X-larger|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}</span>
| style="background:#C41E3A; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|4}}</span>
|-
|4.1||Umum||
|-valign="top"
|
||Kebijakan dan strategi pertahanan negara dirumuskan melalui beberapa pertimbangan yang mendasar sesuai dengan tujuan dan kepentingan nasion al. Kebijakan pertahanan negara mengacu pada visi dan misi Pemerintah yang diwujudkan secara proporsional, seimbang dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah terhadap pembangunan pertahanan negara, maka dirumuskan strategi pertahanan negara yang mencakup tujuan, sasaran strategis, cara mencapai sasaran dan sumber daya pertahanan dalam rangka mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang tangguh, efektif dan berdaya tangkal tinggi. Pembangunan kekuatan pertahanan negara tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional, termasuk kebijakan PMD. Dalam mewujudkan kebijakan tersebut, Pemerintah perlu membangun kekuatan pertahanan negara guna mendukung pertahanan maritim yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi satelit dan sistem drone.
||{{Smaller|Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002)}}<br><br><br>{{Smaller|Proses pembuatan kebijakan dan strategi merupakan langkah penting dalam penetapan kebijakan dan strategi pertahanan negara yang memberi tekanan pada upaya pencapaian sasaran.}}
|}
<section end="umum4" />
<section begin="KPN" />
{|
|-
|| ||4.2||Kebijakan Pertahanan Negara
|-
|| || ||Kebijakan pertahanan negara diimplementasikan melalui berbagai upaya dalam pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional guna mengatasi berbagai bentuk ancaman. Kebijakan ini dikembangkan<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|35}}}}</noinclude>
sin6leay4ppivcfifkt0cavedq83ls5
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/84
104
102470
304243
303423
2026-07-16T06:55:36Z
Alicya-
21994
304243
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Queen Elska" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>pertahanan bagi peningkatan profesionalisme prajurit TNI melalui bidang pendidikan, latihan, dan kerja sama industri pertahanan.
Kerja sama internasional dikembangkan sebagai salah satu instrumen diplomasi pertahanan dalam mewujudkan kepentingan nasional di bidang pertahanan yang akan diefektifkan melalui langkah-langkah konkret dan saling menguntungkan. Sejalan dengan itu, kerja sama internasional di bidang pertahanan merupakan salah satu jembatan bagi terwujudnya stabilitas keamanan kawasan.
|}
<section end="PPKSI" />
<section begin="KSB" />
{|
|-
||6.3||Kerja Sama Bilateral
|-
|| ||Kerja sama bilateral di bidang pertahanan dimaksudkan sebagai upaya merealisasikan diplomasi pertahanan, yang penyelenggaraannya lebih dikembangkan untuk membangun saling percaya (trust building), mencari solusi damai bagi penanganan isu-isu keamanan yang menjadi perhatian kedua belah pihak. Pada dasarnya Indonesia terbuka secara luas untuk membangun hubungan bilateral dengan berbagai negara di dunia.
|-
||6.3.1||Negara-Negara Asia
|-
|| ||Asia Tenggara
|-
|| ||* Brunei
|-
|| ||Perjanjian kerja sama bidang pertahanan yang ditandatangani Menteri Pertahanan Indonesia dan Menteri Pertahanan Brunei telah diratifikasi pada tahun 2010 dengan ruang lingkup pertukaran data teknis dan ilmiah, dukungan produksi dan pelayanan, pertukaran informasi intelijen, ilmu pengetahuan, teknologi pertahanan dan pendidikan. Sejumlah kegiatan kerja sama pertahanan kedua negara pada setiap tahun berada pada level yang cukup signifkan, antara lain melalui kunjungan antar pimpinan Kemhan dan Angkatan Bersenjata, Latihan Bersama antara TNI dan Angkatan Bersenjata Brunei serta pengiriman perwira siswa.
|-
|| ||* Filipina
|| ||
Nota Kesepahaman mengenai pembentukan Komisi Bersama Indonesia-Filipina ditandatangani pada tahun 1993, dengan menghasilkan berbagai kesepakatan kerja sama<noinclude>{{rh|{{Larger|72}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
601lnfzc7irpj4rqsfa8pwy6o9jzrgq
304245
304243
2026-07-16T06:58:03Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304245
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>pertahanan bagi peningkatan profesionalisme prajurit TNI melalui bidang pendidikan, latihan, dan kerja sama industri pertahanan.
Kerja sama internasional dikembangkan sebagai salah satu instrumen diplomasi pertahanan dalam mewujudkan kepentingan nasional di bidang pertahanan yang akan diefektifkan melalui langkah-langkah konkret dan saling menguntungkan. Sejalan dengan itu, kerja sama internasional di bidang pertahanan merupakan salah satu jembatan bagi terwujudnya stabilitas keamanan kawasan.
|}
<section end="PPKSI" /> <section begin="KSB" />
{|
|-
||6.3||Kerja Sama Bilateral
|-
|| ||Kerja sama bilateral di bidang pertahanan dimaksudkan sebagai upaya merealisasikan diplomasi pertahanan, yang penyelenggaraannya lebih dikembangkan untuk membangun saling percaya (trust building), mencari solusi damai bagi penanganan isu-isu keamanan yang menjadi perhatian kedua belah pihak. Pada dasarnya Indonesia terbuka secara luas untuk membangun hubungan bilateral dengan berbagai negara di dunia.
|-
||6.3.1||Negara-Negara Asia
|-
|| ||Asia Tenggara
|-
|| ||• Brunei
|-
|| ||Perjanjian kerja sama bidang pertahanan yang ditandatangani Menteri Pertahanan Indonesia dan Menteri Pertahanan Brunei telah diratifikasi pada tahun 2010 dengan ruang lingkup pertukaran data teknis dan ilmiah, dukungan produksi dan pelayanan, pertukaran informasi intelijen, ilmu pengetahuan, teknologi pertahanan dan pendidikan. Sejumlah kegiatan kerja sama pertahanan kedua negara pada setiap tahun berada pada level yang cukup signifkan, antara lain melalui kunjungan antar pimpinan Kemhan dan Angkatan Bersenjata, Latihan Bersama antara TNI dan Angkatan Bersenjata Brunei serta pengiriman perwira siswa.
|-
|| ||• Filipina
|-
|| ||
Nota Kesepahaman mengenai pembentukan Komisi Bersama Indonesia-Filipina ditandatangani pada tahun 1993, dengan menghasilkan berbagai kesepakatan kerja sama<noinclude>{{rh|{{Larger|72}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
0ke59v22kda218ci65im980nf855wwj
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/48
104
102474
304135
288120
2026-07-15T14:22:18Z
Alicya-
21994
304135
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>dengan tetap berpedoman kepada visi, misi Pemerintahan dalam pembangunan nasional yang juga merupakan visi dan misi dalam pembangunan pertahanan negara, yaitu: “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”,yang dijabarkan melalui tujuh misi pembangunan:
* Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
* Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
* Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
* Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
* Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
* Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
* Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
|-
|| || ||Agenda Prioritas Pertahanan Negara.
|-
|| || ||Untuk menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, pemerintah telah merumuskan sembilan agenda prioritas yang
juga sebagai pedoman agenda prioritas pembangunan pertahanan negara, meliputi:
* Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia
* Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
* Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
* Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.<noinclude>{{Rh|{{Larger|36}}{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
oufcz0ay5d94tgqgzc6t5s00qfon50a
304136
304135
2026-07-15T14:23:36Z
Alicya-
21994
304136
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>dengan tetap berpedoman kepada visi, misi Pemerintahan dalam pembangunan nasional yang juga merupakan visi dan misi dalam pembangunan pertahanan negara, yaitu: “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”,yang dijabarkan melalui tujuh misi pembangunan:
* Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
* Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
* Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
* Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
* Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
* Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
* Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Agenda Prioritas Pertahanan Negara.
Untuk menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, pemerintah telah merumuskan sembilan agenda prioritas yang
juga sebagai pedoman agenda prioritas pembangunan pertahanan negara, meliputi:
* Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia
* Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
* Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
* Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.<noinclude>{{Rh|{{Larger|36}}{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
lx2te5yyhohpatpa3yhyzs4z64hfxaa
304139
304136
2026-07-15T14:26:10Z
Alicya-
21994
304139
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>dengan tetap berpedoman kepada visi, misi Pemerintahan dalam pembangunan nasional yang juga merupakan visi dan misi dalam pembangunan pertahanan negara, yaitu: “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”,yang dijabarkan melalui tujuh misi pembangunan:
* Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
* Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
* Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
* Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
* Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
* Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
* Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Agenda Prioritas Pertahanan Negara.
Untuk menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, pemerintah telah merumuskan sembilan agenda prioritas yang
juga sebagai pedoman agenda prioritas pembangunan pertahanan negara, meliputi:
* Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia
* Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
* Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
* Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.<noinclude>|}
{{Rh|{{Larger|36}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
9t177plf7vgxm95dbklpt9qko2zh0jr
304140
304139
2026-07-15T14:26:43Z
Alicya-
21994
304140
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>dengan tetap berpedoman kepada visi, misi Pemerintahan dalam pembangunan nasional yang juga merupakan visi dan misi dalam pembangunan pertahanan negara, yaitu: “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”,yang dijabarkan melalui tujuh misi pembangunan:
* Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
* Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
* Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
* Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
* Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
* Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
* Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Agenda Prioritas Pertahanan Negara.
Untuk menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, pemerintah telah merumuskan sembilan agenda prioritas yang
juga sebagai pedoman agenda prioritas pembangunan pertahanan negara, meliputi:
* Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia
* Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
* Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
* Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.<noinclude>{{Rh|{{Larger|36}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
ay99yp7tnqicfk66g5qhef6s0wod5qz
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/78
104
102477
304231
303416
2026-07-16T06:05:57Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304231
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="PIP" />
{|
|-
|| ||5.3||Pembinaan Industri Pertahanan
|-
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 78 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pemerintah bertekad untuk mengembangkan industri pertahanan di bidang daya gerak, daya tempur, daya dukung, dan bekal.}}}}
|| ||Pembinaan industri pertahanan merupakan bagian dari penyelenggaraan pertahanan secara utuh, dan bagian dari pembangunan secara menyeluruh. Pembinaan industri pertahanan nasional melibatkan pihak pengguna, produsen, dan pemerintah sebagai regulator yang dikoordinasikan dan disinergikan oleh KKIP.
Kemhan bertekad untuk mengembangkan industri pertahanan di bidang daya gerak, daya tempur, daya dukung, dan bekal. Hal ini tertuang dalam kebijakan pembinaan industri pertahanan sebagai dasar hukum bagi perwujudan kemandirian pertahanan. Pembinaan ini merupakan langkah pengembangan kekuatan persenjataan yang mengarah kepada pemberdayaan industri pertahanan nasional untuk mencapai kemandirian pengadaan Alutsista.
|style="width:25%;"|
|-
|| ||5.3.1||Penguatan Regulasi
|-valign="top"
||[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 78-2 crop).jpg|180px|center]]|| ||Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan telah memberikan pedoman kepada pemangku kepentingan dalam mengembangkan Industri pertahanan. Undang-undang tersebut mewajibkan pengguna untuk menggunakan produk industri pertahanan, sehingga industri pertahanan mendapatkan kepastian menyusun rencana produksi dan rencana pengembangan teknologi agar sesuai dengan persyaratan kebutuhan operasional pengguna. Pada saat bersamaan regulasi tersebut akan mendorong industri pertahanan untuk mempersiapkan diri dalam menerima limpahan manfaat dari pengadaan Alpalhankam luar negeri.
|}<noinclude>{{rh|{{Larger|66}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
chbqgf1zn3i3dkwgfd7gsuccrm2r4k5
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/49
104
102488
304144
288124
2026-07-15T14:30:41Z
Alicya-
21994
304144
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 49 crop).jpg|600px|center]]
* Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
* Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
* Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektorsektor strategis ekonomi domestik.
* Melakukan revolusi karakter bangsa.
* Memperkuat kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial.
Guna terwujudnya visi, misi dan agenda prioritas pertahanan negara, maka dirumuskan kebijakan pertahanan negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara yang meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara mencakup kebijakan pembangunan, pemberdayaan, maupun pengerahan pertahanan negara dengan didukung kebijakan regulasi, penganggaran dan pengawasan.
|-
|| ||4.2.1||Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara
|-
|| || ||Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim, sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa Indonesia. Pembangunan pertahanan negara<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|37}}}}</noinclude>
n0mas6x9jjc540h9saki6nllwes4ad2
304146
304144
2026-07-15T14:31:00Z
Alicya-
21994
304146
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 49 crop).jpg|500px|center]]
* Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
* Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
* Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektorsektor strategis ekonomi domestik.
* Melakukan revolusi karakter bangsa.
* Memperkuat kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial.
Guna terwujudnya visi, misi dan agenda prioritas pertahanan negara, maka dirumuskan kebijakan pertahanan negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara yang meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara mencakup kebijakan pembangunan, pemberdayaan, maupun pengerahan pertahanan negara dengan didukung kebijakan regulasi, penganggaran dan pengawasan.
|-
|| ||4.2.1||Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara
|-
|| || ||Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim, sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa Indonesia. Pembangunan pertahanan negara<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|37}}}}</noinclude>
7eo8ir5zjeku3mwkdct747z5siji2fx
304150
304146
2026-07-15T15:02:19Z
Alicya-
21994
304150
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 49 crop).jpg|500px|center]]
* Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
* Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
* Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektorsektor strategis ekonomi domestik.
* Melakukan revolusi karakter bangsa.
* Memperkuat kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial.
Guna terwujudnya visi, misi dan agenda prioritas pertahanan negara, maka dirumuskan kebijakan pertahanan negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara yang meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara mencakup kebijakan pembangunan, pemberdayaan, maupun pengerahan pertahanan negara dengan didukung kebijakan regulasi, penganggaran dan pengawasan.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1||Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara
|-
|| || ||Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim, sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa Indonesia. Pembangunan pertahanan negara<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|37}}}}</noinclude>
b3n1ixe34obrs3vahqgczpavcs2n7aw
304151
304150
2026-07-15T15:03:52Z
Alicya-
21994
304151
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Bibazi" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 49 crop).jpg|500px|center]]
* Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
* Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
* Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektorsektor strategis ekonomi domestik.
* Melakukan revolusi karakter bangsa.
* Memperkuat kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial.
Guna terwujudnya visi, misi dan agenda prioritas pertahanan negara, maka dirumuskan kebijakan pertahanan negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara yang meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara mencakup kebijakan pembangunan, pemberdayaan, maupun pengerahan pertahanan negara dengan didukung kebijakan regulasi, penganggaran dan pengawasan.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1||Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara
|-
|| || ||Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim, sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa Indonesia. Pembangunan pertahanan negara<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|37}}}}</noinclude>
t352777xix60diumy8ep68lblz5gg88
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/79
104
102495
304232
288102
2026-07-16T06:10:26Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304232
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|-valign="top"
|style="width:25%;"|
||5.3.2||Implementasi Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset
|-
|| || ||Imbal dagang adalah barang produk Indonesia yang dibeli oleh pihak luar negeri penjual Alpahankam yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan alpahan. Negara penjual harus membeli produk dari Indonesia senilai 50% dari nilai kontrak. Kandungan lokal adalah produk dalam negeri yang dimiliki oleh perseorangan/badan hukum Indonesia yang mengandung unsur komponen (hardware dan software), Hak Kekayaan Intelektual, perekayasaan (engineering), man hour, costumer support, dan pelatihan (training) dan pelayanan purna jual. Sedangkan partisipasi industri (Ofset) adalah pengembalian sebagian nilai kontrak kepada Indonesia dapat berbentuk pemeliharaan dan perawatan, overhaul, refurbishment dan modifikasi, retrofit dan upgrade, produksi bersama, subkontrak, litbang, pengembangan bersama, alih teknologi, alih kompetensi melalui litbang, pengembangan pemasaran, investasi industri manufaktur. Negara penjual harus mengembalikan senilai 35% kontrak kepada Indonesia dalam bentuk kandungan lokal dan ofset.
|style="width:25%;"|{{smaller|Industri pertahanan dalam negeri di bangun untuk mengurangi /meniadakan ketergantungan terhadap penggunaan alutsista produk luar negeri.}}
|-valign="top"
|style="width:25%;"|
||5.3.3||Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan dan Klasterisasi
|-
|| || ||Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan (Bangtekindhan) adalah program pemberdayaan dan pendayagunaan industri pertahanan yang bertujuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna. Kegiatan Bangtekindhan dapat merupakan kelanjutan dari pekerjaan prototipe hasil institusi Litbang/industri<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|67}}}}</noinclude>
o4wb3vnctuvzr8y9eb2q9aq5z55fc0o
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/80
104
102499
304233
288114
2026-07-16T06:15:19Z
Alicya-
21994
304233
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Usnyus" />{{rh|{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>maupun dari hasil rekayasa ulang terhadap produk yang sudah terbukti.
Klasterisasi industri pertahanan adalah untuk memberikan arah pengembangan yang harus dilaksanakan oleh industri tersebut guna mewujudkan tingkat kemampuan industri yang direncanakan. Tujuan dari klasterisasi adalah agar industri dapat lebih fokus dalam mengembangkan sebuah produk yang didasari kemampuan produksi dan teknologi yang dimiliki sehingga kualitas produk dapat ditingkatkan dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
|-
||
||5.3.4||Monitoring dan Evaluasi
|-
|| || ||Implementasi kebijakan tentang industri pertahanan selalu dikawal pelaksanaannya. Mekanisme monitoring dan evaluasi dilaksanakan melalui rapat-rapat diantaranya rapat koordinasi pemangku kepentingan industri pertahanan yang digelar secara berkala, pembentukan Project Officer untuk pembangunan Alpalhankam yang telah ditetapkan, adanya alih teknologi, penunjukkan konsultan untuk lebih memastikan keberhasilan alih teknologi.<br>
[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 80 crop).jpg|350px|center]]
|}<noinclude>{{rh|{{Larger|68}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
4dhci5wk1ar3dwhexv5d8im6z7t6chc
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/85
104
102507
304251
288144
2026-07-16T07:05:33Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304251
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude><br>[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 85 crop).jpg|500px|center]]<br>
pertahanan, termasuk di bidang pendidikan. Selanjutnya, 1997 menandatangani persetujuan tentang kegiatan bersama di bidang pertahanan dan keamanan dengan lingkup pendidikan, latihan gabungan, pengembangan SDM, pengembangan kerja sama operasi dan logistik, komunikasi, teknologi, sistem dukungan logistik termasuk pemeliharaan dan perbaikan. Persetujuan tersebut telah diratifkasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007. Dalam aspek perbatasan, kerja sama kedua negara telah berlangsung cukup efektif melalui kegiatan, seperti patroli perbatasan, komunikasi, pengaturan lintas batas, dan intelijen dalam wadah Joint Border Committee (JBC) atau Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina. Kedua negara telah menjalin kerja sama penanganan ancaman keamanan lintas negara, terutama penanganan terorisme.
|-
||||• Laos
|-
|| ||Indonesia dan Laos telah membangun hubungan kerja sama yang baik antara lain: melaksanakan kunjungan pejabat militer, kegiatan pendidikan dan latihan, serta penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Laos terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|}<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|73}}}}</noinclude>
hxx6nnz8pa15bl38jy4djtf4ve21jck
304260
304251
2026-07-16T07:12:27Z
Alicya-
21994
304260
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude><br>[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 85 crop).jpg|500px|center]]<br>
pertahanan, termasuk di bidang pendidikan. Selanjutnya, 1997 menandatangani persetujuan tentang kegiatan bersama di bidang pertahanan dan keamanan dengan lingkup pendidikan, latihan gabungan, pengembangan SDM, pengembangan kerja sama operasi dan logistik, komunikasi, teknologi, sistem dukungan logistik termasuk pemeliharaan dan perbaikan. Persetujuan tersebut telah diratifkasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007. Dalam aspek perbatasan, kerja sama kedua negara telah berlangsung cukup efektif melalui kegiatan, seperti patroli perbatasan, komunikasi, pengaturan lintas batas, dan intelijen dalam wadah Joint Border Committee (JBC) atau Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina. Kedua negara telah menjalin kerja sama penanganan ancaman keamanan lintas negara, terutama penanganan terorisme.
|-
||
||• Laos
|-
||
||Indonesia dan Laos telah membangun hubungan kerja sama yang baik antara lain: melaksanakan kunjungan pejabat militer, kegiatan pendidikan dan latihan, serta penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Laos terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|}<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|73}}}}</noinclude>
48k8ddmnugo55ikey14rn28laanqrjt
304270
304260
2026-07-16T07:18:56Z
Alicya-
21994
304270
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude><br>[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 85 crop).jpg|500px|center]]<br>
pertahanan, termasuk di bidang pendidikan. Selanjutnya, 1997 menandatangani persetujuan tentang kegiatan bersama di bidang pertahanan dan keamanan dengan lingkup pendidikan, latihan gabungan, pengembangan SDM, pengembangan kerja sama operasi dan logistik, komunikasi, teknologi, sistem dukungan logistik termasuk pemeliharaan dan perbaikan. Persetujuan tersebut telah diratifkasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007. Dalam aspek perbatasan, kerja sama kedua negara telah berlangsung cukup efektif melalui kegiatan, seperti patroli perbatasan, komunikasi, pengaturan lintas batas, dan intelijen dalam wadah Joint Border Committee (JBC) atau Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina. Kedua negara telah menjalin kerja sama penanganan ancaman keamanan lintas negara, terutama penanganan terorisme.
|-
||
||• Laos
|-
||
||Indonesia dan Laos telah membangun hubungan kerja sama yang baik antara lain: melaksanakan kunjungan pejabat militer, kegiatan pendidikan dan latihan, serta penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Laos terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|73}}}}</noinclude>
igxcz43c4pzs4w43jg699qnb4rluzo8
304278
304270
2026-07-16T07:22:36Z
Alicya-
21994
304278
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude><br>[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 85 crop).jpg|500px|center]]<br>
pertahanan, termasuk di bidang pendidikan. Selanjutnya, 1997 menandatangani persetujuan tentang kegiatan bersama di bidang pertahanan dan keamanan dengan lingkup pendidikan, latihan gabungan, pengembangan SDM, pengembangan kerja sama operasi dan logistik, komunikasi, teknologi, sistem dukungan logistik termasuk pemeliharaan dan perbaikan. Persetujuan tersebut telah diratifkasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007. Dalam aspek perbatasan, kerja sama kedua negara telah berlangsung cukup efektif melalui kegiatan, seperti patroli perbatasan, komunikasi, pengaturan lintas batas, dan intelijen dalam wadah Joint Border Committee (JBC) atau Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina. Kedua negara telah menjalin kerja sama penanganan ancaman keamanan lintas negara, terutama penanganan terorisme.
|-
||
||• Laos
|-
||
||Indonesia dan Laos telah membangun hubungan kerja sama yang baik antara lain: melaksanakan kunjungan pejabat militer, kegiatan pendidikan dan latihan, serta penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Laos terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|73}}}}</noinclude>
22vm20e5yzfr7yu1kv3vvhywzf1iqoh
304283
304278
2026-07-16T07:25:01Z
Alicya-
21994
304283
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude><br>[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 85 crop).jpg|500px|center]]<br>
pertahanan, termasuk di bidang pendidikan. Selanjutnya, 1997 menandatangani persetujuan tentang kegiatan bersama di bidang pertahanan dan keamanan dengan lingkup pendidikan, latihan gabungan, pengembangan SDM, pengembangan kerja sama operasi dan logistik, komunikasi, teknologi, sistem dukungan logistik termasuk pemeliharaan dan perbaikan. Persetujuan tersebut telah diratifkasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007. Dalam aspek perbatasan, kerja sama kedua negara telah berlangsung cukup efektif melalui kegiatan, seperti patroli perbatasan, komunikasi, pengaturan lintas batas, dan intelijen dalam wadah Joint Border Committee (JBC) atau Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina. Kedua negara telah menjalin kerja sama penanganan ancaman keamanan lintas negara, terutama penanganan terorisme.
|-
||
||• Laos
|-
||
||Indonesia dan Laos telah membangun hubungan kerja sama yang baik antara lain: melaksanakan kunjungan pejabat militer, kegiatan pendidikan dan latihan, serta penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Laos terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|}<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|73}}}}</noinclude>
48k8ddmnugo55ikey14rn28laanqrjt
304285
304283
2026-07-16T07:28:49Z
Alicya-
21994
304285
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude><br>[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 85 crop).jpg|500px|center]]<br>
pertahanan, termasuk di bidang pendidikan. Selanjutnya, 1997 menandatangani persetujuan tentang kegiatan bersama di bidang pertahanan dan keamanan dengan lingkup pendidikan, latihan gabungan, pengembangan SDM, pengembangan kerja sama operasi dan logistik, komunikasi, teknologi, sistem dukungan logistik termasuk pemeliharaan dan perbaikan. Persetujuan tersebut telah diratifkasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007. Dalam aspek perbatasan, kerja sama kedua negara telah berlangsung cukup efektif melalui kegiatan, seperti patroli perbatasan, komunikasi, pengaturan lintas batas, dan intelijen dalam wadah Joint Border Committee (JBC) atau Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina. Kedua negara telah menjalin kerja sama penanganan ancaman keamanan lintas negara, terutama penanganan terorisme.
|-
||
||• Laos
|-
||
||Indonesia dan Laos telah membangun hubungan kerja sama yang baik antara lain: melaksanakan kunjungan pejabat militer, kegiatan pendidikan dan latihan, serta penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Laos terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|73}}}}</noinclude>
22vm20e5yzfr7yu1kv3vvhywzf1iqoh
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/50
104
102508
304149
296343
2026-07-15T14:57:33Z
Alicya-
21994
304149
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{|
|-
|| || ||</noinclude>baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter, diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang diarahkan pada pembangunan postur pertahanan negara, pembangunan sistem pertahanan negara, pembangunan kelembagaan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, pembangunan wilayah pertahanan, pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan, pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan, pembangunan bidang kerja sama internasional, pembangunan industri pertahanan, serta pembangunan karakter bangsa.
|-
|| ||4.2.1.1||Pembangunan Postur Pertahanan Negara
|-
|rowspan="2" style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 50 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{smaller|Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional.}}}}
||
|-valign="top"
||
|rowspan="2"|Pembangunan postur pertahanan negara diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Potensi ancaman yang dihadapi Indonesia semakin kompleks dan beragam, sehingga memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat. Postur pertahanan negara terus disesuaikan dan diarahkan agar dapat menjawab berbagai kemungkinan tantangan, serta ancaman nyata dan belum nyata.
Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional. Usaha pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar. Pembangunan postur<noinclude>
{{rh|38 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude>
9ddco529ht0746u77hzg5sgsp3n2jma
304153
304149
2026-07-15T15:05:41Z
Alicya-
21994
304153
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{|
|-
|| || ||</noinclude>baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter, diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang diarahkan pada pembangunan postur pertahanan negara, pembangunan sistem pertahanan negara, pembangunan kelembagaan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, pembangunan wilayah pertahanan, pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan, pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan, pembangunan bidang kerja sama internasional, pembangunan industri pertahanan, serta pembangunan karakter bangsa.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1.1||Pembangunan Postur Pertahanan Negara
|-
|rowspan="2" style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 50 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{smaller|Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional.}}}}
||
|-valign="top"
||
|rowspan="2"|Pembangunan postur pertahanan negara diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Potensi ancaman yang dihadapi Indonesia semakin kompleks dan beragam, sehingga memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat. Postur pertahanan negara terus disesuaikan dan diarahkan agar dapat menjawab berbagai kemungkinan tantangan, serta ancaman nyata dan belum nyata.
Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional. Usaha pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar. Pembangunan postur<noinclude>
{{rh|38 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude>
9jt4ek1vkhc6ntho1tgcitxhfl26sh7
304154
304153
2026-07-15T15:07:24Z
Alicya-
21994
304154
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter, diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang diarahkan pada pembangunan postur pertahanan negara, pembangunan sistem pertahanan negara, pembangunan kelembagaan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, pembangunan wilayah pertahanan, pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan, pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan, pembangunan bidang kerja sama internasional, pembangunan industri pertahanan, serta pembangunan karakter bangsa.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1.1||Pembangunan Postur Pertahanan Negara
|-
|rowspan="2" style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 50 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{smaller|Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional.}}}}
||
|-valign="top"
||
|rowspan="2"|Pembangunan postur pertahanan negara diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Potensi ancaman yang dihadapi Indonesia semakin kompleks dan beragam, sehingga memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat. Postur pertahanan negara terus disesuaikan dan diarahkan agar dapat menjawab berbagai kemungkinan tantangan, serta ancaman nyata dan belum nyata.
Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional. Usaha pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar. Pembangunan postur
|}<noinclude>{{Rh|{{Larger|38}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
kgy1hnu27svk84h0eoz3qd89kp5knvm
304157
304154
2026-07-15T15:12:40Z
Alicya-
21994
304157
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter, diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang diarahkan pada pembangunan postur pertahanan negara, pembangunan sistem pertahanan negara, pembangunan kelembagaan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, pembangunan wilayah pertahanan, pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan, pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan, pembangunan bidang kerja sama internasional, pembangunan industri pertahanan, serta pembangunan karakter bangsa.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1.1||Pembangunan Postur Pertahanan Negara
|-
|rowspan="2" style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 50 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{smaller|Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional.}}}}
||
|-valign="top"
||
|rowspan="2"|Pembangunan postur pertahanan negara diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Potensi ancaman yang dihadapi Indonesia semakin kompleks dan beragam, sehingga memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat. Postur pertahanan negara terus disesuaikan dan diarahkan agar dapat menjawab berbagai kemungkinan tantangan, serta ancaman nyata dan belum nyata.
Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional. Usaha pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar. Pembangunan postur<noinclude>{{Rh|{{Larger|38}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
swtdzyvnm73bt0pz2cvcvhp8dmz65vl
304159
304157
2026-07-15T15:14:21Z
Alicya-
21994
304159
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter, diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang diarahkan pada pembangunan postur pertahanan negara, pembangunan sistem pertahanan negara, pembangunan kelembagaan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, pembangunan wilayah pertahanan, pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan, pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan, pembangunan bidang kerja sama internasional, pembangunan industri pertahanan, serta pembangunan karakter bangsa.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1.1||Pembangunan Postur Pertahanan Negara
|-
|rowspan="2" style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 50 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{smaller|Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional.}}}}
||
|-valign="top"
||
|rowspan="2"|Pembangunan postur pertahanan negara diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Potensi ancaman yang dihadapi Indonesia semakin kompleks dan beragam, sehingga memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat. Postur pertahanan negara terus disesuaikan dan diarahkan agar dapat menjawab berbagai kemungkinan tantangan, serta ancaman nyata dan belum nyata.
Pembangunan pertahanan negara diselenggarakan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Pasifik dengan prinsip defensif aktif dalam rangka menjamin kepentingan nasional. Usaha pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar. Pembangunan postur<br><noinclude>{{Rh|{{Larger|38}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
bzqenld7owxh49im42082jlis1pwsyl
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/93
104
104737
304360
296292
2026-07-16T08:36:32Z
Alicya-
21994
304360
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>SDM melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, dan latihan bersama, pertukaran pengamat militer, serta kerja sama bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama.
|}
{|
|-
||6.3.2||Negara-Negara Pasifik
|-
|| ||Australia
|-
{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 93 crop).jpg|200px]]<br>{{border|color=#A7C7E7|bgcolor=#A7C7E7|compact=true|maxwidth=15em|{{x-smaller block|Komitmen kerja sama Indonesia dan Australia di bidang pertahanan dituangkan dalam bentuk ''Agreement between the Replublik of Indonesia and Australia on the Framenwork for Security Cooperation'' yang di kenal dengan ''Lombok Treaty''}}}}}}Hubungan antara Indonesia dan Australia memiliki sejarah yang cukup panjang sejak perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Dalam perkembangannya, hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia sangat dinamis. Indonesia dan Australia berdekatan secara geografis. Posisi Indonesia dan Australia menjadi sangat penting secara geopolitik bagi kedua negara untuk menjalin hubungan bilateral dan berkontribusi menciptakan stabilitas dan perdamaian kawasan. Kerja sama yang erat kedua negara dituangkan dalam Lombok Treaty (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation), yang ditandatangni pada tahun 2006 dan telah ditindaklanjuti dengan pengaturan antara Kementerian Pertahanan RI dan Departemen Pertahanan Australia tentang kerangka kerja mengenai kerja sama keamanan dan rencana aksinya di bidang pertahanan yang ditanda tangani pada tahun 2012.
Ruang lingkup kerja sama meliputi: pertahanan, penegakan hukum, pemberantasan terorisme, intelijen, maritim, keselamatan, dan keamanan penerbangan, pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal, tanggap darurat, organisasi internasional yang terkait dengan masalah-masalah keamanan, serta peningkatan pemahaman antara masyarakat dan antarindividu. Kedua negara sangat intensif menjalin komunikasi dan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {Larger|81}}}}</noinclude>
0x6g1slnw9qsvx5ty4q2281wp077evi
304363
304360
2026-07-16T08:37:30Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304363
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>SDM melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, dan latihan bersama, pertukaran pengamat militer, serta kerja sama bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama.
|}
{|
|-
||6.3.2||Negara-Negara Pasifik
|-
||
||Australia
|-
||
||
{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 93 crop).jpg|200px]]<br>{{border|color=#A7C7E7|bgcolor=#A7C7E7|compact=true|maxwidth=15em|{{x-smaller block|Komitmen kerja sama Indonesia dan Australia di bidang pertahanan dituangkan dalam bentuk ''Agreement between the Replublik of Indonesia and Australia on the Framenwork for Security Cooperation'' yang di kenal dengan ''Lombok Treaty''}}}}}}Hubungan antara Indonesia dan Australia memiliki sejarah yang cukup panjang sejak perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Dalam perkembangannya, hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia sangat dinamis. Indonesia dan Australia berdekatan secara geografis. Posisi Indonesia dan Australia menjadi sangat penting secara geopolitik bagi kedua negara untuk menjalin hubungan bilateral dan berkontribusi menciptakan stabilitas dan perdamaian kawasan. Kerja sama yang erat kedua negara dituangkan dalam Lombok Treaty (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation), yang ditandatangni pada tahun 2006 dan telah ditindaklanjuti dengan pengaturan antara Kementerian Pertahanan RI dan Departemen Pertahanan Australia tentang kerangka kerja mengenai kerja sama keamanan dan rencana aksinya di bidang pertahanan yang ditanda tangani pada tahun 2012.
Ruang lingkup kerja sama meliputi: pertahanan, penegakan hukum, pemberantasan terorisme, intelijen, maritim, keselamatan, dan keamanan penerbangan, pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal, tanggap darurat, organisasi internasional yang terkait dengan masalah-masalah keamanan, serta peningkatan pemahaman antara masyarakat dan antarindividu. Kedua negara sangat intensif menjalin komunikasi dan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|81}}}}</noinclude>
sm69zf37rs0qmykvdelx2q3cqkqe6fy
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/92
104
104738
304340
296294
2026-07-16T08:24:04Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304340
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>kedua negara serta perdamaian dan keamanan dunia. Keinginan tersebut lebih mengembangkan kerja sama industri pertahanan dengan memanfaatkan kemampuan ilmiah dan teknis di bidang peralatan militer dan persenjataan, yang mencakup antara lain: penyediaan berbagai fasilitas teknis yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata kedua negara, penelitian pengembangan bersama teknologi dan modernisasi produk industri pertahanan, penjualan produk akhir yang diperoleh bersama untuk negara ketiga, pertukaran informasi ilmiah dan teknis terkait standar industri pertahanan yang digunakan untuk jaminan kualitas, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan.
|-
||
||• Pakistan
|-
||
||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 92 crop).jpg|200px]]}}Pemerintah RI dan Pakistan telah melaksanakan kerja sama bidang pertahanan dalam menjalin dan meningkatkan hubungan yang bersahabat untuk mempromosikan perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan bagi rakyat kedua negara. Kedua negara telah melakukan penandatanganan kerja sama pertahanan pada tanggal 21 Juli 2010. Kedua negara juga berkeinginan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang sudah ada melalui kegiatan kerja sama di bidang pertahanan berdasarkan kesetaraan, kemerdekaan politik non agresi dan tidak campur tangan masing-masing urusan dalam negeri. Indonesia sudah meratifikasi Defense Coorporation Agreement (DCA) RI-Pakistan pada tahun 2015 guna memperkuat kerja sama pertahanan yang akan memberikan kontribusi pada hubungan saling menguntungkan kedua Kemhan. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan meliputi dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu strategis dan keamanan, pertukaran informasi terkait kelembagaan dan masalah pertahanan, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi bidang pertahanan melalui pertukaran personel, kunjungan, dan pelatihan. Disamping itu, kerja sama ini juga mencakup promosi pengembangan<noinclude>{{rh|{{Larger|80}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
kw8fbqzgs7jnh3l60zqmr91asjvocm7
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/91
104
104739
304332
296297
2026-07-16T08:11:47Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304332
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>profesional, kunjungan dan penelitian bersama, pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknisi, pelatih dan kerja sama teknis lain sesuai kepentingan pertahanan, peningkatan kerja sama kedua Angkatan Bersenjata, bantuan dan dukungan logistik pertahanan, pengadaan Alutsista, serta kerja sama bidang lain sesuai kesepakatan.
|-
|| ||• India
|-
|| ||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 91-1 crop).jpg|200px]]}}Ratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan India pada tahun 2006 semakin mewadahi hubungan persahabatan dan kerja sama kedua negara yang telah terjalin sejak lama. Kerja sama di bidang pertahanan, mencakup: meningkatkan bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek-proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan; meningkatkan kerja sama antara industri pertahanan, termasuk Badan Usaha Milik Negara yang menguntungkan kepentingan kedua pihak, alih tehnologi, bantuan teknis, pelatihan dan produksi bersama, kersama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan melalui tukar menukar informasi, pelatihan, kunjungan, pertukaran personel, dan proyek bersama. Disamping itu, kedua negara juga menyelenggarakan kerja sama dalam peningkatan SDM, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran kunjungan, penugasan dan pertukaran informasi, serta meningkatkan kemampuan kerja sama dari Angkatan Bersenjata kedua pihak dalam bidang operasi, latihan bersama, dan logistik.
|-
|| ||• Turki
|-
|| ||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 91-2 crop).jpg|200px]]}}Persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Turki dimulai pada tanggal 29 Juni 2010. Persetujuan ini menekankan hubungan persahabatan dan kerja sama, yang dikembangkan dan diperkuat berdasarkan prinsipprinsip kepentingan bersama dan kesetaraan bagi kepentingan<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|79}}}}</noinclude>
paro9fq7em2i9p4qgobai6qma53gudk
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/90
104
104740
304319
296298
2026-07-16T08:04:27Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304319
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>ekonomi, melainkan juga politik yang merupakan modalitas dalam membangun hubungan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara. Kerja sama di bidang pertahanan yang telah terjalin dengan baik dan terus dikembangkan pada bidangbidang lainnya, dalam rangka mengoptimalkan kemampuan pertahanan Indonesia.{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 90-1 crop).jpg|200px]]}}
Pada tanggal 23 Maret 2015, kedua negara telah menandatangani kesepakatan kerja sama pertahanan. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan tersebut mencakup pertemuan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan, dialog dan konsultasi antara institusi pertahanan; kerja sama di bidang peningkatan kapasitas; pertukaran informasi tentang institusi dan isu-isu pertahanan, keamanan maritim, bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana, pengobatan militer, pemberantasan terorisme, pertahanan siber, kerja sama bidang pendidikan, dan pelatihan militer. Disamping itu, kedua negara juga menyelenggarakan kerja sama dalam peningkatan kerja sama perdamaian, peningkatan kerja sama bidang peralatan dan tehnologi militer, peningkatan kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lain sesuai kesepakatan.
|-
||
||• Korea Selatan
|-
|| ||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 90-2 crop).jpg|200px]]<br>{{border|color=#A7C7E7|bgcolor=#A7C7E7|maxwidth=15em|{{Smaller|Dalam pembangunan kapabilitas pertahanan dan peningkatan profesionalisme prajurit TNI, Indonesia dan Korsel telah menyepakati kerja sama kegiatan di bidang pertahanan, antara lain melalui nota kesepahaman dan perjanjian di bidang logistik, kerja sama industri pertahanan serta barang dan jasa untuk kepentingan pertahanan.}}}}}}
Korea Selatan telah menjadi mitra penting Indonesia dalam pembangunan kapabilitas pertahanan dan peningkatan profesionalisme prajurit TNI. Indonesia dan Korsel yang memiliki kesepakatan kerja sama di bidang pertahanan, antara lain: dialog bilateral rutin dan konsultasi tentang isu-isu strategis dan keamanan, pertukaran pengalaman dan informasi pertahanan, pertukaran personel untuk pendidikan, pelatihan<noinclude>{{rh|{{Larger|78}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
p0un2o9c7yj74247yyaukpa0wifz55z
304323
304319
2026-07-16T08:05:29Z
Alicya-
21994
304323
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 90-1 crop).jpg|200px]]}}ekonomi, melainkan juga politik yang merupakan modalitas dalam membangun hubungan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara. Kerja sama di bidang pertahanan yang telah terjalin dengan baik dan terus dikembangkan pada bidangbidang lainnya, dalam rangka mengoptimalkan kemampuan pertahanan Indonesia.
Pada tanggal 23 Maret 2015, kedua negara telah menandatangani kesepakatan kerja sama pertahanan. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan tersebut mencakup pertemuan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan, dialog dan konsultasi antara institusi pertahanan; kerja sama di bidang peningkatan kapasitas; pertukaran informasi tentang institusi dan isu-isu pertahanan, keamanan maritim, bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana, pengobatan militer, pemberantasan terorisme, pertahanan siber, kerja sama bidang pendidikan, dan pelatihan militer. Disamping itu, kedua negara juga menyelenggarakan kerja sama dalam peningkatan kerja sama perdamaian, peningkatan kerja sama bidang peralatan dan tehnologi militer, peningkatan kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lain sesuai kesepakatan.
|-
||
||• Korea Selatan
|-
|| ||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 90-2 crop).jpg|200px]]<br>{{border|color=#A7C7E7|bgcolor=#A7C7E7|maxwidth=15em|{{Smaller|Dalam pembangunan kapabilitas pertahanan dan peningkatan profesionalisme prajurit TNI, Indonesia dan Korsel telah menyepakati kerja sama kegiatan di bidang pertahanan, antara lain melalui nota kesepahaman dan perjanjian di bidang logistik, kerja sama industri pertahanan serta barang dan jasa untuk kepentingan pertahanan.}}}}}}
Korea Selatan telah menjadi mitra penting Indonesia dalam pembangunan kapabilitas pertahanan dan peningkatan profesionalisme prajurit TNI. Indonesia dan Korsel yang memiliki kesepakatan kerja sama di bidang pertahanan, antara lain: dialog bilateral rutin dan konsultasi tentang isu-isu strategis dan keamanan, pertukaran pengalaman dan informasi pertahanan, pertukaran personel untuk pendidikan, pelatihan<noinclude>{{rh|{{Larger|78}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
8w3gpa1qtuwm3dsxk5762ifkvkwb10g
304338
304323
2026-07-16T08:20:49Z
Alicya-
21994
304338
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 90-1 crop).jpg|200px]]}}ekonomi, melainkan juga politik yang merupakan modalitas dalam membangun hubungan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara. Kerja sama di bidang pertahanan yang telah terjalin dengan baik dan terus dikembangkan pada bidangbidang lainnya, dalam rangka mengoptimalkan kemampuan pertahanan Indonesia.
Pada tanggal 23 Maret 2015, kedua negara telah menandatangani kesepakatan kerja sama pertahanan. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan tersebut mencakup pertemuan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan, dialog dan konsultasi antara institusi pertahanan; kerja sama di bidang peningkatan kapasitas; pertukaran informasi tentang institusi dan isu-isu pertahanan, keamanan maritim, bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana, pengobatan militer, pemberantasan terorisme, pertahanan siber, kerja sama bidang pendidikan, dan pelatihan militer. Disamping itu, kedua negara juga menyelenggarakan kerja sama dalam peningkatan kerja sama perdamaian, peningkatan kerja sama bidang peralatan dan tehnologi militer, peningkatan kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lain sesuai kesepakatan.
|-
||
||• Korea Selatan
|-
|| ||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 90-2 crop).jpg|200px]]<br>{{border|color=#A7C7E7|bgcolor=#A7C7E7|compact=true|maxwidth=15em|{{x-smaller block|Dalam pembangunan kapabilitas pertahanan dan peningkatan profesionalisme prajurit TNI, Indonesia dan Korsel telah menyepakati kerja sama kegiatan di bidang pertahanan, antara lain melalui nota kesepahaman dan perjanjian di bidang logistik, kerja sama industri pertahanan serta barang dan jasa untuk kepentingan pertahanan.}}}}}}
Korea Selatan telah menjadi mitra penting Indonesia dalam pembangunan kapabilitas pertahanan dan peningkatan profesionalisme prajurit TNI. Indonesia dan Korsel yang memiliki kesepakatan kerja sama di bidang pertahanan, antara lain: dialog bilateral rutin dan konsultasi tentang isu-isu strategis dan keamanan, pertukaran pengalaman dan informasi pertahanan, pertukaran personel untuk pendidikan, pelatihan<noinclude>{{rh|{{Larger|78}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
ntf9m9avt0cp5l1lw6spsuwbba2f161
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/89
104
104741
304299
296299
2026-07-16T07:45:56Z
Alicya-
21994
304299
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|-
||
||• Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
|-
||
||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 89 crop).jpg|200px]]}}Kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan RRT ditandai dengan penandatanganan kesepahaman pada November 2007. RRT merupakan mitra strategis yang diselenggarakan dalam konteks kepentingan nasional Indonesia untuk membangun kemampuan pertahanan dan penanganan isu-isu keamanan bersama kedua negara. Lingkup pertukaran informasi mengenai kelembagaan dan masalahmasalah pertahanan, pertukaran para pejabat dalam rangka pendidikan dan pelatihan profesional, saling kunjung dan riset bersama, pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknis, pelatih, dan bentuk kerja sama teknis lainnya, peningkatan kerja sama antara institusi dalam bidang teknologi pertahanan dan industri kedua negara, kerja sama di bidang latihan pertahanan, serta kerja sama di bidang lain yang menjadi kepentingan bersama.
Kedua negara membangun kerja sama bidang industri pertahanan yang berkaitan dengan pengadaan peralatan militer di bidang-bidang tertentu yang disepakati dengan dasar Pemerintahke-Pemerintah, transfer teknologi peralatan militer, kerja sama dalam produksi peralatan militer, pengembangan, dan pemasaran bersama peralatan militer di dalam atau di luar negara masingmasing. Kerja sama pertahanan kedua negara akan terus ditingkatkan dalam kerangka mewujudkan kemampuan pertahanan Indonesia yang makin optimal untuk menjaga, melindungi serta mengamankan wilayah dan kepentingan nasional Indonesia.
|-
||
||• Jepang
|-
||
||Jepang merupakan mitra dalam kerja sama intelijen, pelatihan teknis, pendidikan dan latihan, serta kerja sama bidang ekonomi. Kesepahaman antara kedua negara untuk meningkatkan dialog dan konsultasi bilateral tidak hanya pada bidang kerja sama<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|77}}}}</noinclude>
73meratw4cono6uzz0jyb9wrjiaakcn
304325
304299
2026-07-16T08:06:06Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304325
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|-
||
||• Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
|-
||
||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 89 crop).jpg|200px]]}}Kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan RRT ditandai dengan penandatanganan kesepahaman pada November 2007. RRT merupakan mitra strategis yang diselenggarakan dalam konteks kepentingan nasional Indonesia untuk membangun kemampuan pertahanan dan penanganan isu-isu keamanan bersama kedua negara. Lingkup pertukaran informasi mengenai kelembagaan dan masalahmasalah pertahanan, pertukaran para pejabat dalam rangka pendidikan dan pelatihan profesional, saling kunjung dan riset bersama, pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknis, pelatih, dan bentuk kerja sama teknis lainnya, peningkatan kerja sama antara institusi dalam bidang teknologi pertahanan dan industri kedua negara, kerja sama di bidang latihan pertahanan, serta kerja sama di bidang lain yang menjadi kepentingan bersama.
Kedua negara membangun kerja sama bidang industri pertahanan yang berkaitan dengan pengadaan peralatan militer di bidang-bidang tertentu yang disepakati dengan dasar Pemerintahke-Pemerintah, transfer teknologi peralatan militer, kerja sama dalam produksi peralatan militer, pengembangan, dan pemasaran bersama peralatan militer di dalam atau di luar negara masingmasing. Kerja sama pertahanan kedua negara akan terus ditingkatkan dalam kerangka mewujudkan kemampuan pertahanan Indonesia yang makin optimal untuk menjaga, melindungi serta mengamankan wilayah dan kepentingan nasional Indonesia.
|-
||
||• Jepang
|-
||
||Jepang merupakan mitra dalam kerja sama intelijen, pelatihan teknis, pendidikan dan latihan, serta kerja sama bidang ekonomi. Kesepahaman antara kedua negara untuk meningkatkan dialog dan konsultasi bilateral tidak hanya pada bidang kerja sama<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|77}}}}</noinclude>
p5b7w7k5k3wuxciw4vyuxbv8ut6nzx6
304366
304325
2026-07-16T08:38:52Z
Alicya-
21994
304366
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|</noinclude>|-
||
||• Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
|-
||
||{{Float right|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 89 crop).jpg|200px]]}}Kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan RRT ditandai dengan penandatanganan kesepahaman pada November 2007. RRT merupakan mitra strategis yang diselenggarakan dalam konteks kepentingan nasional Indonesia untuk membangun kemampuan pertahanan dan penanganan isu-isu keamanan bersama kedua negara. Lingkup pertukaran informasi mengenai kelembagaan dan masalahmasalah pertahanan, pertukaran para pejabat dalam rangka pendidikan dan pelatihan profesional, saling kunjung dan riset bersama, pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknis, pelatih, dan bentuk kerja sama teknis lainnya, peningkatan kerja sama antara institusi dalam bidang teknologi pertahanan dan industri kedua negara, kerja sama di bidang latihan pertahanan, serta kerja sama di bidang lain yang menjadi kepentingan bersama.
Kedua negara membangun kerja sama bidang industri pertahanan yang berkaitan dengan pengadaan peralatan militer di bidang-bidang tertentu yang disepakati dengan dasar Pemerintahke-Pemerintah, transfer teknologi peralatan militer, kerja sama dalam produksi peralatan militer, pengembangan, dan pemasaran bersama peralatan militer di dalam atau di luar negara masingmasing. Kerja sama pertahanan kedua negara akan terus ditingkatkan dalam kerangka mewujudkan kemampuan pertahanan Indonesia yang makin optimal untuk menjaga, melindungi serta mengamankan wilayah dan kepentingan nasional Indonesia.
|-
||
||• Jepang
|-
||
||Jepang merupakan mitra dalam kerja sama intelijen, pelatihan teknis, pendidikan dan latihan, serta kerja sama bidang ekonomi. Kesepahaman antara kedua negara untuk meningkatkan dialog dan konsultasi bilateral tidak hanya pada bidang kerja sama<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|77}}}}</noinclude>
d9d194z6s2b6c9r79o3ryy807s6274n
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/88
104
104742
304292
296301
2026-07-16T07:37:49Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304292
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>tahun 2010 tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang sudah ada antara kedua negara berdasarkan semangat bertetangga yang baik, saling percaya dan pengertian. Bahwa peningkatan kerja sama pertahanan akan memberikan kontribusi pada hubungan yang saling menguntungkan khususnya pada bidang pertahanan.
|-
|| ||• Timor Leste
|-
|| ||Timor Leste merupakan mitra yang sangat baik dalam membangun isu strategis keamanan perbatasan. Kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Timor Leste ditandai dengan penandatanganan persetujuan kerja sama pada tanggal 19 Agustus 2011. Persetujuan ini meliputi dialog dan konsultasi bilateral tentang isu-isu strategis pertahanan dan militer yang menjadi kepentingan bersama, pertukaran informasi, peningkatan kerja sama antarangkatan bersenjata, kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lainnya.
|-
||
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 88 crop).jpg|500px|center]]<br>{{Smaller|Indonesia secara aktif menjalin kerja sama dibidang pertahanan dengan negara-negara di Asia Timur dalam rangka membangun sikap saling percaya Negara-Negara Asia Lainnya}}
|-<noinclude>{{rh|{{Larger|76}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
tiqbbe084as35yur7caxlxfazyckslg
304293
304292
2026-07-16T07:38:26Z
Alicya-
21994
304293
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>tahun 2010 tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang sudah ada antara kedua negara berdasarkan semangat bertetangga yang baik, saling percaya dan pengertian. Bahwa peningkatan kerja sama pertahanan akan memberikan kontribusi pada hubungan yang saling menguntungkan khususnya pada bidang pertahanan.
|-
|| ||• Timor Leste
|-
|| ||Timor Leste merupakan mitra yang sangat baik dalam membangun isu strategis keamanan perbatasan. Kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Timor Leste ditandai dengan penandatanganan persetujuan kerja sama pada tanggal 19 Agustus 2011. Persetujuan ini meliputi dialog dan konsultasi bilateral tentang isu-isu strategis pertahanan dan militer yang menjadi kepentingan bersama, pertukaran informasi, peningkatan kerja sama antarangkatan bersenjata, kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lainnya.
|-
||
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 88 crop).jpg|500px|center]]<br>{{c|{{Smaller|Indonesia secara aktif menjalin kerja sama dibidang pertahanan dengan negara-negara di Asia Timur dalam rangka membangun sikap saling percaya Negara-Negara Asia Lainnya}}}}
|-<noinclude>{{rh|{{Larger|76}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
i37svyy53455jdd6sbts5nhgxlem3u4
304294
304293
2026-07-16T07:39:05Z
Alicya-
21994
304294
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>tahun 2010 tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang sudah ada antara kedua negara berdasarkan semangat bertetangga yang baik, saling percaya dan pengertian. Bahwa peningkatan kerja sama pertahanan akan memberikan kontribusi pada hubungan yang saling menguntungkan khususnya pada bidang pertahanan.
|-
|| ||• Timor Leste
|-
|| ||Timor Leste merupakan mitra yang sangat baik dalam membangun isu strategis keamanan perbatasan. Kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Timor Leste ditandai dengan penandatanganan persetujuan kerja sama pada tanggal 19 Agustus 2011. Persetujuan ini meliputi dialog dan konsultasi bilateral tentang isu-isu strategis pertahanan dan militer yang menjadi kepentingan bersama, pertukaran informasi, peningkatan kerja sama antarangkatan bersenjata, kerja sama dukungan logistik, dan kerja sama lainnya.
|-
||
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 88 crop).jpg|500px|center]]{{c|{{Smaller|Indonesia secara aktif menjalin kerja sama dibidang pertahanan dengan negara-negara di Asia Timur dalam rangka membangun sikap saling percaya Negara-Negara Asia Lainnya}}}}
|-<noinclude>{{rh|{{Larger|76}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
sv5wei5ap0k2daaxpb4wa8p6ppgxqow
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/87
104
104743
304264
296302
2026-07-16T07:17:43Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304264
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|-
||
||• Singapura
|-
||
||Hubungan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura sangat erat karena bukan hanya karena faktor geografis melainkan juga faktor sejarah. Kedua negara merupakan negara tetangga yang abadi sehingga keamanan dan stabilitas di wilayah ini menjadi kepentingan vital bersama, guna menjamin terlaksananya pembangunan diberbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara.
Singapura adalah mitra tradisional Indonesia dalam kerja sama bilateral pertahanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan kedua negara di bidang pertahanan.
Kedua negara memiliki perjanjian tentang operasional Flight Information Region (FIR) ditandatangani tanggal 21 September 1995. Disamping itu, secara paralel terdapat juga Perjanjian Indonesia – Singapura tentang Military Training Area (MTA) 19962005 dan Singapura diberikan akses untuk latihan di ruang laut dan udara Indonesia di Laut Natuna dan sekitarnya. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura melakukan penataan kembali Flight Information Region (FIR) sehingga hak eksklusif mengontrol kedaulatan wilayah udara nasional tercapai.
|-
||
||• Thailand
|-
||
||Hubungan dan kerja sama di bidang pertahanan dengan Thailand telah berlangsung lama dan terjalin dalam suasana yang harmonis dan konstruktif. Kesepakatan kerja sama pertahanan kedua negara berada pada tahap yang sangat baik. Kedua negara telah mengembangkan kerja sama kegiatan di bidang pertahanan dalam berbagai bentuk, seperti latihan bersama, pendidikan, pertukaran informasi, dan pertukaran kunjungan pejabat tinggi pertahanan dan Angkatan Bersenjata. Kerja sama pertahanan dengan Thailand diperkuat dengan adanya penandatanganan kerja sama pertahanan kedua negara pada tanggal 21 Mei 2015.
|-
||
||• Vietnam
|-
||
||Perjanjian kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Vietnam melalui Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|75}}}}</noinclude>
rr0cyt7lyb1d94dyvx733929dxuq2av
304274
304264
2026-07-16T07:20:20Z
Alicya-
21994
304274
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||</noinclude>||• Singapura
|-
||
||Hubungan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura sangat erat karena bukan hanya karena faktor geografis melainkan juga faktor sejarah. Kedua negara merupakan negara tetangga yang abadi sehingga keamanan dan stabilitas di wilayah ini menjadi kepentingan vital bersama, guna menjamin terlaksananya pembangunan diberbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara.
Singapura adalah mitra tradisional Indonesia dalam kerja sama bilateral pertahanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan kedua negara di bidang pertahanan.
Kedua negara memiliki perjanjian tentang operasional Flight Information Region (FIR) ditandatangani tanggal 21 September 1995. Disamping itu, secara paralel terdapat juga Perjanjian Indonesia – Singapura tentang Military Training Area (MTA) 19962005 dan Singapura diberikan akses untuk latihan di ruang laut dan udara Indonesia di Laut Natuna dan sekitarnya. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura melakukan penataan kembali Flight Information Region (FIR) sehingga hak eksklusif mengontrol kedaulatan wilayah udara nasional tercapai.
|-
||
||• Thailand
|-
||
||Hubungan dan kerja sama di bidang pertahanan dengan Thailand telah berlangsung lama dan terjalin dalam suasana yang harmonis dan konstruktif. Kesepakatan kerja sama pertahanan kedua negara berada pada tahap yang sangat baik. Kedua negara telah mengembangkan kerja sama kegiatan di bidang pertahanan dalam berbagai bentuk, seperti latihan bersama, pendidikan, pertukaran informasi, dan pertukaran kunjungan pejabat tinggi pertahanan dan Angkatan Bersenjata. Kerja sama pertahanan dengan Thailand diperkuat dengan adanya penandatanganan kerja sama pertahanan kedua negara pada tanggal 21 Mei 2015.
|-
||
||• Vietnam
|-
||
||Perjanjian kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Vietnam melalui Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|75}}}}</noinclude>
4damcnpje8o9fsqbdxhmbe8wm9h3p9e
304277
304274
2026-07-16T07:21:34Z
Alicya-
21994
304277
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>• Singapura
|-
||
||Hubungan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura sangat erat karena bukan hanya karena faktor geografis melainkan juga faktor sejarah. Kedua negara merupakan negara tetangga yang abadi sehingga keamanan dan stabilitas di wilayah ini menjadi kepentingan vital bersama, guna menjamin terlaksananya pembangunan diberbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara.
Singapura adalah mitra tradisional Indonesia dalam kerja sama bilateral pertahanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan kedua negara di bidang pertahanan.
Kedua negara memiliki perjanjian tentang operasional Flight Information Region (FIR) ditandatangani tanggal 21 September 1995. Disamping itu, secara paralel terdapat juga Perjanjian Indonesia – Singapura tentang Military Training Area (MTA) 19962005 dan Singapura diberikan akses untuk latihan di ruang laut dan udara Indonesia di Laut Natuna dan sekitarnya. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura melakukan penataan kembali Flight Information Region (FIR) sehingga hak eksklusif mengontrol kedaulatan wilayah udara nasional tercapai.
|-
||
||• Thailand
|-
||
||Hubungan dan kerja sama di bidang pertahanan dengan Thailand telah berlangsung lama dan terjalin dalam suasana yang harmonis dan konstruktif. Kesepakatan kerja sama pertahanan kedua negara berada pada tahap yang sangat baik. Kedua negara telah mengembangkan kerja sama kegiatan di bidang pertahanan dalam berbagai bentuk, seperti latihan bersama, pendidikan, pertukaran informasi, dan pertukaran kunjungan pejabat tinggi pertahanan dan Angkatan Bersenjata. Kerja sama pertahanan dengan Thailand diperkuat dengan adanya penandatanganan kerja sama pertahanan kedua negara pada tanggal 21 Mei 2015.
|-
||
||• Vietnam
|-
||
||Perjanjian kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Vietnam melalui Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|75}}}}</noinclude>
rydlbo17wb7dbec8z28yk34xcg3m2yc
304288
304277
2026-07-16T07:29:54Z
Alicya-
21994
304288
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|</noinclude>|-
||
||• Singapura
|-
||
||Hubungan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura sangat erat karena bukan hanya karena faktor geografis melainkan juga faktor sejarah. Kedua negara merupakan negara tetangga yang abadi sehingga keamanan dan stabilitas di wilayah ini menjadi kepentingan vital bersama, guna menjamin terlaksananya pembangunan diberbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara.
Singapura adalah mitra tradisional Indonesia dalam kerja sama bilateral pertahanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan kedua negara di bidang pertahanan.
Kedua negara memiliki perjanjian tentang operasional Flight Information Region (FIR) ditandatangani tanggal 21 September 1995. Disamping itu, secara paralel terdapat juga Perjanjian Indonesia – Singapura tentang Military Training Area (MTA) 19962005 dan Singapura diberikan akses untuk latihan di ruang laut dan udara Indonesia di Laut Natuna dan sekitarnya. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura melakukan penataan kembali Flight Information Region (FIR) sehingga hak eksklusif mengontrol kedaulatan wilayah udara nasional tercapai.
|-
||
||• Thailand
|-
||
||Hubungan dan kerja sama di bidang pertahanan dengan Thailand telah berlangsung lama dan terjalin dalam suasana yang harmonis dan konstruktif. Kesepakatan kerja sama pertahanan kedua negara berada pada tahap yang sangat baik. Kedua negara telah mengembangkan kerja sama kegiatan di bidang pertahanan dalam berbagai bentuk, seperti latihan bersama, pendidikan, pertukaran informasi, dan pertukaran kunjungan pejabat tinggi pertahanan dan Angkatan Bersenjata. Kerja sama pertahanan dengan Thailand diperkuat dengan adanya penandatanganan kerja sama pertahanan kedua negara pada tanggal 21 Mei 2015.
|-
||
||• Vietnam
|-
||
||Perjanjian kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Vietnam melalui Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|75}}}}</noinclude>
qdicgyx3ki0kp51xej0k9nodkclrynr
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/86
104
104744
304255
296303
2026-07-16T07:08:08Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304255
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|| ||• Myanmar
|-
|| ||Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-
|| ||• Kamboja
|-
|| ||Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
|-
|| ||• Malaysia
|-
|| ||Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai.
Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).
|}<noinclude>{{rh|{{Larger|74}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
ilu8aimcn4r1x3itjqklg7lfnhv31jy
304256
304255
2026-07-16T07:09:27Z
Alicya-
21994
304256
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|-
|| ||• Myanmar
|-
|| ||Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-
|| ||• Kamboja
|-
|| ||Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
|-
|| ||• Malaysia
|-
|| ||Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai.
Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).
|}<noinclude>{{rh|{{Larger|74}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
85xfwjjnko3xjswrcuwqr9b5mlq8zvi
304261
304256
2026-07-16T07:13:51Z
Alicya-
21994
304261
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|-
||
||• Myanmar
|-
||
||Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-
||
||• Kamboja
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
|-
||
||• Malaysia
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai.
Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).
|}<noinclude>{{rh|{{Larger|74}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
5nmfbhhukdlhb5vb7nj0kr98w76c0hn
304273
304261
2026-07-16T07:19:31Z
Alicya-
21994
304273
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||</noinclude>||• Myanmar
|-
||
||Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-
||
||• Kamboja
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
|-
||
||• Malaysia
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai.
Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).<noinclude>{{rh|{{Larger|74}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
op7j2u5f4disgoy1g4bqvjsk47ifc8g
304276
304273
2026-07-16T07:21:21Z
Alicya-
21994
304276
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-
||
||</noinclude>• Myanmar
|-
||
||Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-
||
||• Kamboja
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
|-
||
||• Malaysia
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai.
Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).<noinclude>{{rh|{{Larger|74}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
btfpcq1uselub1l66d534w7jx7dd95w
304280
304276
2026-07-16T07:24:12Z
Alicya-
21994
304280
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|
|-</noinclude>||
||• Myanmar
|-
||
||Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-
||
||• Kamboja
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
|-
||
||• Malaysia
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai.
Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).
|-<noinclude>{{rh|{{Larger|74}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
71w0dm8hqc57w2qcozysqk52ezxr7z6
304282
304280
2026-07-16T07:24:51Z
Alicya-
21994
304282
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}</noinclude>{|
|-
||
||• Myanmar
|-
||
||Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-
||
||• Kamboja
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
|-
||
||• Malaysia
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai.
Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).
|-<noinclude>{{rh|{{Larger|74}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
i3v84250q2nepr4vbqpnbpt2ddar8t0
304286
304282
2026-07-16T07:29:03Z
Alicya-
21994
304286
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KERJA SAMA INTERNASIONAL<br>DI BIDANG PERTAHANAN}}}}
{|</noinclude>|-
||
||• Myanmar
|-
||
||Indonesia dan Myanmar selama ini memiliki hubungan historis yang baik pada masa perjuangan. Secara bertahap Indonesia telah menjalin kerja sama antara lain: melalui penempatan Athan Indonesia di Yangoon, melaksanakan saling kunjung pejabat, kegiatan pendidikan dan latihan serta promosi dan penjajakan penggunaan produk industri pertahanan Indonesia. Selama ini hubungan antara Indonesia dengan Myanmar terjalin dengan baik dan akan terus ditingkatkan pada masa mendatang.
|-
||
||• Kamboja
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Kamboja telah dimulai dengan ditugaskannya misi Kontingen Garuda XII – B di Kamboja tahun 1993. Kerja sama tersebut terus dipertahankan hingga saat ini meskipun masih dalam komposisi belum terlalu tinggi. Pelatihan pasukan pengawal PM Kamboja dan Kopasus masih dilakukan secara berkala. Dalam aspek pertahanan lainnya, kedua negara belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan kerja sama baik dalam bentuk Agreement maupun dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
|-
||
||• Malaysia
|-
||
||Kerja sama bidang pertahanan dengan Malaysia telah berlangsung cukup lama sejak ditandatanganinya perjanjian keamanan di wilayah perbatasan kedua negara pada tahun 1972. Kerja sama bidang pertahanan ini banyak dipengaruhi oleh faktor non pertahanan yang mengemuka serta permasalahan perbatasan yang belum selesai.
Lingkup perjanjian mencakup permasalahan umum di perbatasan, promosi pembangunan sosial ekonomi perbatasan, kerja sama operasi, dan fasilitasi kedua negara dalam operasi Search and Resque (SAR) di perbatasan. Kegiatan pengamanan perbatasan diselenggarakan kedua negara dalam wadah Komite Perbatasan yang membahas isu-isu perbatasan. Model-model kegiatan yang sudah ada, di antaranya, adalah kegiatan kerja sama di bidang intelijen dan operasi dalam wadah General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo).
|-<noinclude>{{rh|{{Larger|74}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
lxmyen4dp0cq8m7h3plet154dezagnr
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/75
104
104745
304211
303414
2026-07-16T03:51:54Z
Alicya-
21994
304211
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum5" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#EE4B2B;">{{X-larger|INDUSTRI PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#EE4B2B; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|5}}</span>
|-
| 5.1 || Umum ||
|-
| ||Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim.
Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya.
Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan.
||{{smaller|Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)}}
|}
<section end="umum5" />
<section begin="AKIP" />
{|
|-
|| ||5.2||Arah Kemandirian Industri Pertahanan
|-
|| || ||Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|63}}}}</noinclude>
etsf0crbplbcbzoupri3e3tgt3rrp98
304214
304211
2026-07-16T05:03:27Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304214
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum5" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#EE4B2B;">{{X-larger|INDUSTRI PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#EE4B2B; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|5}}</span>
|-
| 5.1 || Umum ||
|-
| ||Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim.
Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya.
Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan.
|style="width:25%;"|{{smaller|Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)}}
|}
<section end="umum5" />
<section begin="AKIP" />
{|
|-
|| ||5.2||Arah Kemandirian Industri Pertahanan
|-
|rowspan ="3"| || ||Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|63}}}}</noinclude>
7kfc8s9jprs1ms2vkil2jiptwu2aitr
304215
304214
2026-07-16T05:04:37Z
Alicya-
21994
304215
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum5" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#EE4B2B;">{{X-larger|INDUSTRI PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#EE4B2B; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|5}}</span>
|-
| 5.1 || Umum ||
|-
| ||Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim.
Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya.
Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan.
|style="width:25%;"|{{smaller|Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)}}
|}
<section end="umum5" />
<section begin="AKIP" />
{|
|-
|| ||5.2||Arah Kemandirian Industri Pertahanan
|-
|rowspan ="2"| || ||Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|63}}}}</noinclude>
17z2z004kozhn9ykhm08crh6vn92vau
304216
304215
2026-07-16T05:06:28Z
Alicya-
21994
304216
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum5" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#EE4B2B;">{{X-larger|INDUSTRI PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#EE4B2B; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|5}}</span>
|-
| 5.1 || Umum ||
|-
| ||Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim.
Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya.
Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan.
|style="width:25%;"|{{smaller|Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)}}
|}
<section end="umum5" />
<section begin="AKIP" />
{|
|-
|rowspan ="3"| ||5.2||Arah Kemandirian Industri Pertahanan
|-
|| || ||Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|63}}}}</noinclude>
5ktksicr5vpbnmzffzyitsfhlz96wks
304217
304216
2026-07-16T05:07:06Z
Alicya-
21994
304217
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum5" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#EE4B2B;">{{X-larger|INDUSTRI PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#EE4B2B; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|5}}</span>
|-
| 5.1 || Umum ||
|-
| ||Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim.
Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya.
Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan.
|style="width:25%;"|{{smaller|Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)}}
|}
<section end="umum5" />
<section begin="AKIP" />
{|
|-
|| ||5.2||Arah Kemandirian Industri Pertahanan
|-
|| || ||Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|63}}}}</noinclude>
rrox08mhxgz5qccexa5gvoa8wb02s3y
304220
304217
2026-07-16T05:25:02Z
Alicya-
21994
304220
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum5" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#EE4B2B;">{{X-larger|INDUSTRI PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#EE4B2B; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|5}}</span>
|-
| 5.1 || Umum ||
|-
| ||Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim.
Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya.
Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan.
|style="width:25%;"|{{smaller|Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)}}
|}
<section end="umum5" />
<section begin="AKIP" />
{|
|-
|| ||5.2||Arah Kemandirian Industri Pertahanan
|-
|rowspan ="2"| || ||Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|63}}}}</noinclude>
17z2z004kozhn9ykhm08crh6vn92vau
304222
304220
2026-07-16T05:28:46Z
Alicya-
21994
304222
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum5" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#EE4B2B;">{{X-larger|INDUSTRI PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#EE4B2B; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|5}}</span>
|-
| 5.1 || Umum ||
|-
| ||Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim.
Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya.
Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan.
|style="width:25%;"|{{smaller|Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)}}
|}
<section end="umum5" />
<section begin="AKIP" />
{|
|-
|| ||5.2||Arah Kemandirian Industri Pertahanan
|-
|rowspan ="2"|
||
||Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|63}}}}</noinclude>
pab0t334tx5290ux0r07htqc5bl3wob
304223
304222
2026-07-16T05:33:33Z
Alicya-
21994
304223
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|INDUSTRI PERTAHANAN}}}}</noinclude><section begin="umum5" />
{|
|-
|colspan="2"|<span style="color:#EE4B2B;">{{X-larger|INDUSTRI PERTAHANAN}}</span>
| style="background:#EE4B2B; text-align:center;" |
<span style="color:#FFFFFF;">{{Xx-larger|Bab}}{{Xxx-larger|5}}</span>
|-
| 5.1 || Umum ||
|-
| ||Pengembangan industri pertahanan berdampak langsung pada pendekatan infrastruktur dan konektifitas maritim dalam konsep kebijakan PMD, khususnya pembangunan industri perkapalan. Namun secara tidak langsung akan memperkuat pilar poros maritim lainnya melalui pendekatan budaya, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan maritim.
Pengembangan teknologi industri pertahanan diarahkan untuk membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam yang memenuhi persyaratan operasional, yaitu memiliki kualitas tinggi, tahan cuaca, ketelitian–akurasi, daya gempur dan kecepatan tinggi, sulit dideteksi dan keunggulan lainnya.
Pengembangan industri pertahanan merupakan serangkaian kegiatan terhadap penguasaan teknologi guna endukung terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis. Penguasaan teknologi industri pertahanan akan mengangkat posisi tawar dalam penguasaan teknologi pertahanan.
|style="width:25%;"|{{smaller|Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012)}}
|}
<section end="umum5" />
<section begin="AKIP" />
{|
|-
|| ||5.2||Arah Kemandirian Industri Pertahanan
|-
||
||
||Arah pembangunan industri pertahanan dalam rangka mencapai industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pemberdayaan industri pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|63}}}}</noinclude>
izh7hiqz7qshr1b2bmkqgejogek17rr
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/62
104
104758
304209
303408
2026-07-16T03:34:33Z
Alicya-
21994
304209
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>negara; Kedua, dukungan anggaran pertahanan nirmiliter disediakan masingmasing K/L dan Pemda yang digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pengerahan kekuatan pertahanan nirmiliter sesuai rencana strategis K/L dan Pemda yang selaras dengan kepentingan pertahanan negara; Ketiga, tersedianya anggaran di tingkat pusat dan daerah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
|-
|| ||4.2.6 ||Kebijakan Pengawasan
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 62 crop).jpg|200px|center]]{{Smaller|Pengawasan penyelenggaraan pertahanan negara secara internal dan eksternal dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.}}
||
||Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal baik dalam penyelenggaraan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan perundangundangan, yang diarahkan pada pengawasan terhadap penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran, dan menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran.
|}
<section end="KPN" />
<section begin="SPN" />
{|
|-
||4.3||Strategi Pertahanan Negara
|-
|| ||Pertahanan negara diselenggarakan melalui suatu strategi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan. Strategi tersebut dirumuskan dalam tiga substansi dasar, meliputi: ‘apa yang dipertahankan, bagaimana cara mempertahankan dan dengan apa mempertahankan’, yang dijabarkan dalam bentuk tujuan dan sasaran, cara mencapai sasaran dan sumber daya yang digunakan. Penerapan strategi pertahanan yang bersifat semesta tetap mengacu pada pembangunan<noinclude>{{rh|{{Larger|50}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
307jfl1i7jttyd4bcqippup8m7r9jly
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/61
104
104759
304208
296327
2026-07-16T03:29:34Z
Alicya-
21994
304208
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>eskalasi ancaman hibrida yang timbul; Keempat, melaksanakan tugas perdamaian dunia, diselenggarakan oleh TNI dan K/L sesuai bidang tugas dan fungsinya dalam misi perdamaian dunia berdasarkan mandat dari Dewan Keamanan PBB atau lembaga internasional sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia; dan Kelima, menghadapi kondisi tertentu untuk kepentingan nasional, dengan mengerahkan unsur TNI dan unsur-unsur pertahanan nirmiliter lainnya.
|}
{|
|-
|| ||4.2.4||Kebijakan Regulasi
|-
|| || ||Kebijakan regulasi di bidang pertahanan diarahkan pada pada percepatan (akselarasi) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan program legislasi nasional (Prolegnas). Pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup seluruh produk legislasi, baik yang didelegasikan oleh undang-undang, maupun yang dibentuk karena kebutuhan dalam rangka pengelolaan pertahanan negara yang disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional dengan berdasarkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, termasuk peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari daftar kumulatif terbuka dalam rangka ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 61-1 crop).jpg|200px|center]]
|-
|| ||4.2.5||Kebijakan Anggaran
|-
|| || ||
|rowspan ="2" style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 61-2 crop).jpg|200px|center]]
|-valign="top"
|| || ||Kebijakan anggaran pertahanan negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pertahanan negara meliputi: Pertama, dukungan anggaran pertahanan militer diarahkan pada peningkatan anggaran, untuk pencapaian tujuan strategis pertahanan negara dengan memedomani prioritas dan sasaran bidang pertahanan, serta tugas-tugas sesuai dengan rencana strategis pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|47}}}}</noinclude>
quu60ko1hwihyl7qjy0gg0kp6fc1bmc
304210
304208
2026-07-16T03:36:47Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304210
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>eskalasi ancaman hibrida yang timbul; Keempat, melaksanakan tugas perdamaian dunia, diselenggarakan oleh TNI dan K/L sesuai bidang tugas dan fungsinya dalam misi perdamaian dunia berdasarkan mandat dari Dewan Keamanan PBB atau lembaga internasional sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia; dan Kelima, menghadapi kondisi tertentu untuk kepentingan nasional, dengan mengerahkan unsur TNI dan unsur-unsur pertahanan nirmiliter lainnya.
|}
{|
|-
|| ||4.2.4||Kebijakan Regulasi
|-
|| || ||Kebijakan regulasi di bidang pertahanan diarahkan pada pada percepatan (akselarasi) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan program legislasi nasional (Prolegnas). Pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup seluruh produk legislasi, baik yang didelegasikan oleh undang-undang, maupun yang dibentuk karena kebutuhan dalam rangka pengelolaan pertahanan negara yang disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional dengan berdasarkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, termasuk peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari daftar kumulatif terbuka dalam rangka ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 61-1 crop).jpg|200px|center]]
|-
|| ||4.2.5||Kebijakan Anggaran
|-
|| || ||
|rowspan ="2" style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 61-2 crop).jpg|200px|center]]
|-valign="top"
|| || ||Kebijakan anggaran pertahanan negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pertahanan negara meliputi: Pertama, dukungan anggaran pertahanan militer diarahkan pada peningkatan anggaran, untuk pencapaian tujuan strategis pertahanan negara dengan memedomani prioritas dan sasaran bidang pertahanan, serta tugas-tugas sesuai dengan rencana strategis pertahanan<noinclude>{{rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|49}}}}</noinclude>
e8ed7r5uzrs8yp464q3lk92y0ciz8he
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/60
104
104760
304185
296329
2026-07-15T16:51:03Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304185
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-
|| ||4.2.2.6||Pemberdayaan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 60-1 crop).jpg|200px|center]]{{Smaller|Pemberdayaan K/L dan Pemda dilaksanakan melalui program peningkatan nasionalisme dan wawasan kebangsaan}}
|| ||Peningkatan kesadaran bela negara di lingkungan K/L dan Pemda baik terhadap Unsur Utama maupun Unsur Lain Kekuatan Bangsa, dilakukan melalui revitalisasi dalam program peningkatan nasionalisme dan wawasan kebangsaan untuk peningkatan kapasitas dan sinergisme kekuatan dalam menghadapi ancaman dalam rangka mendukung pertahanan negara.
|-
|| ||4.2.3||Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 60-2 crop).jpg|200px|center]]
|| ||Pengerahan kekuatan pertahanan negara diselenggarakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu secara terpadu sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pengerahan kekuatan pertahanan negara diarahkan pada: Pertama, menghadapi ancaman militer agresi dan non agresi, pengerahan kekuatan pertahanan militer diselenggarakan dengan menempatkan TNI sebagai Komponen Utama yang didukung Komponen Cadangan dan pendukung; Kedua, menghadapi ancaman nonmiliter, pengerahan kekuatan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan menempatkan K/L di luar bidang pertahanan dan Pemda sebagai Unsur Utama didukung oleh TNI dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa; Ketiga, menghadapi ancaman hibrida, diselenggarakan dengan pola pertahanan militer, dengan mengerahkan kekuatan TNI secara proporsional dan kekuatan pertahanan nirmiliter yang diformasikan dalam Komponen Pendukung sesuai hakikat dan<noinclude>{{Rh|{{Larger|48}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
5ekjlrttovvnbet9yag2c01zyrqpzb3
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/59
104
104761
304184
296330
2026-07-15T16:40:01Z
Alicya-
21994
304184
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}</noinclude>{|
|-
||
||4.2.2.4||Pemberdayaan Bidang Kerja sama Internasional
|-valign="top"
|| || ||Pemberdayaan bidang kerja sama internasional diarahkan bagi terwujudnya kawasan yang damai dan stabil melalui kerja sama dengan negara-negara tetangga di kawasan dan upaya bersama antarnegara yang memiliki pengaruh penting bagi kawasan Asia Pasifik.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 59 crop).jpg|200px|center]]
|-
|| ||4.2.2.5||Pemberdayaan dan Pendayagunaan Industri Pertahanan
|-
|| || ||Pemberdayaan industri pertahanan diarahkan pada pengembangan industri nasional untuk memiliki kemampuan dalam mendukung industri pertahanan sesuai dengan kemampuan teknologi serta rencana pengembangan industri dengan berpedoman pada kebutuhan pengguna sesuai postur pertahanan negara. Pemberdayaan industri pertahanan dapat diartikan sebagai pemanfaatan produk-produk alpalhankam dari industri-industri pertahanan dalam negeri dan pendayagunaan industri pertahanan melalui kegiatan memperkuat kapasitas (anggaran, teknologi, infrastruktur dan SDM) industri pertahanan untuk memproduksi alpalhankam serta kerjasama dengan industri pertahanan luar negeri baik kerjasama produksi dan kerjasama pengembangan.
Kebutuhan Postur pertahanan negara menjadi pedoman rencana pengembangan industri pertahanan, dan berpengaruh pula pada titik berat pendayagunaan industri pertahanan. Saat ini pendayagunaan industri pertahanan dititikberatkan pada sektor maritim yang diintegrasikan dengan matra lain. Industri alat utama pertahanan didukung oleh klaster industri pertahanan lainnya, seperti industri elektronika, persenjataan/munisi dan perbekalan.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 59-2 crop).jpg|200px|center]]
|}<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|47}}}}</noinclude>
csacc7chmgofn5dqedsy4kywzkrjxi9
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/58
104
104762
304180
296331
2026-07-15T16:28:23Z
Alicya-
21994
304180
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
||</noinclude>||4.2.2.3
||Pemberdayaan Potensi Pertahanan
|-
|| || ||Pemberdayaan potensi pertahanan diarahkan untuk dapat mendukung transformasi sumber daya dan sarana prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan dengan menyinergikan fungsi K/L dan Pemda dalam: Pembinaan SDM; Pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan SDB serta sarana dan prasarana nasional; Penerapan nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia maupun yang bersifat universal; Penguasaan teknologi; Peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran; dan Penataan ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terintegrasi dengan penataan ruang wilayah pertahanan.
Pada aspek militer, pemberdayaan potensi pertahanan diarahkan untuk membentuk Komponen Cadangan dan menata Komponen Pendukung sesuai dengan peran dan fungsinya dalam pertahanan negara. Sedangkan pemberdayaan potensi pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa.
[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 58 crop).jpg|350px|center]]
|}<noinclude>{{Rh|{{Larger|46}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
rbk8bx045pk4s1h5zda1f911rpyugkj
304182
304180
2026-07-15T16:29:57Z
Alicya-
21994
304182
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-</noinclude>||
||4.2.2.3
||Pemberdayaan Potensi Pertahanan
|-
|| || ||Pemberdayaan potensi pertahanan diarahkan untuk dapat mendukung transformasi sumber daya dan sarana prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan dengan menyinergikan fungsi K/L dan Pemda dalam: Pembinaan SDM; Pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan SDB serta sarana dan prasarana nasional; Penerapan nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia maupun yang bersifat universal; Penguasaan teknologi; Peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran; dan Penataan ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terintegrasi dengan penataan ruang wilayah pertahanan.
Pada aspek militer, pemberdayaan potensi pertahanan diarahkan untuk membentuk Komponen Cadangan dan menata Komponen Pendukung sesuai dengan peran dan fungsinya dalam pertahanan negara. Sedangkan pemberdayaan potensi pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa.
[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 58 crop).jpg|350px|center]]
|}<noinclude>{{Rh|{{Larger|46}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
edkcjfqxhxnas3w5btog7hwseeqjxjr
304183
304182
2026-07-15T16:31:12Z
Alicya-
21994
304183
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|</noinclude>|-
|| ||4.2.2.3 ||Pemberdayaan Potensi Pertahanan
|-
|| || ||Pemberdayaan potensi pertahanan diarahkan untuk dapat mendukung transformasi sumber daya dan sarana prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan dengan menyinergikan fungsi K/L dan Pemda dalam: Pembinaan SDM; Pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan SDB serta sarana dan prasarana nasional; Penerapan nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia maupun yang bersifat universal; Penguasaan teknologi; Peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran; dan Penataan ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terintegrasi dengan penataan ruang wilayah pertahanan.
Pada aspek militer, pemberdayaan potensi pertahanan diarahkan untuk membentuk Komponen Cadangan dan menata Komponen Pendukung sesuai dengan peran dan fungsinya dalam pertahanan negara. Sedangkan pemberdayaan potensi pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa.
[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 58 crop).jpg|350px|center]]
|}<noinclude>{{Rh|{{Larger|46}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
lg3a003rxr6vijqzbr0hf1n2pkcm6mc
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/57
104
104763
304177
296333
2026-07-15T16:20:42Z
Alicya-
21994
304177
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>sumber daya dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap menjadi bagian dari sistem pertahanan negara. Pemberdayaan pertahanan negara juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan secara terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-1 crop).jpg|200px|center]]
|}
{|
|-
|| ||4.2.2.1||Pemberdayaan Pertahanan Militer
|-
|| || ||Pemberdayaan pertahanan militer diselenggarakan dengan memantapkan kebijakan strategis, memelihara dan meningkatkan kemampuan TNI, membina kekuatan TNI secara proporsional, menata gelar TNI secara seimbang dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, dan membina sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk pertahanan militer. Penyelenggaraannya disesuaikan dengan karakteristik geografi Indonesia guna menghadapi ancaman secara berkesinambungan dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan mengacu pada konsep ‘Trimatra Terpadu’.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-2 crop).jpg|200px|center]]
|-
|| ||4.2.2.2||Pemberdayaan Pertahanan Nirmiliter
|-valign="top"
|| || ||Pemberdayaan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan meningkatkan kapasitas, sinergisme dan peran K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai bentuk dan sifat ancaman, didukung K/L lainnya sesuai tugas dan fungsinya sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa. TNI sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa dipersiapkan secara terpadu untuk mendukung K/L dan Pemda dalam pertahanan nirmiliter.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-3 crop).jpg|200px|center]]<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|45}}}}</noinclude>
h7ye09elj1ejxg6y408fkaaqo301pgw
304179
304177
2026-07-15T16:23:05Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304179
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>sumber daya dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap menjadi bagian dari sistem pertahanan negara. Pemberdayaan pertahanan negara juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan secara terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-1 crop).jpg|200px|center]]
|}
{|
|-
|| ||4.2.2.1||Pemberdayaan Pertahanan Militer
|-valign="top"
|| || ||Pemberdayaan pertahanan militer diselenggarakan dengan memantapkan kebijakan strategis, memelihara dan meningkatkan kemampuan TNI, membina kekuatan TNI secara proporsional, menata gelar TNI secara seimbang dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, dan membina sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk pertahanan militer. Penyelenggaraannya disesuaikan dengan karakteristik geografi Indonesia guna menghadapi ancaman secara berkesinambungan dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan mengacu pada konsep ‘Trimatra Terpadu’.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-2 crop).jpg|200px|center]]
|-
|| ||4.2.2.2||Pemberdayaan Pertahanan Nirmiliter
|-valign="top"
|| || ||Pemberdayaan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan meningkatkan kapasitas, sinergisme dan peran K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai bentuk dan sifat ancaman, didukung K/L lainnya sesuai tugas dan fungsinya sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa. TNI sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa dipersiapkan secara terpadu untuk mendukung K/L dan Pemda dalam pertahanan nirmiliter.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-3 crop).jpg|200px|center]]<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|45}}}}</noinclude>
48ilh6x0vqq36hjnydpmpvcjjzghdgt
304181
304179
2026-07-15T16:28:59Z
Alicya-
21994
304181
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>sumber daya dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap menjadi bagian dari sistem pertahanan negara. Pemberdayaan pertahanan negara juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan secara terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-1 crop).jpg|200px|center]]
|}
{|
|-
|| ||4.2.2.1||Pemberdayaan Pertahanan Militer
|-valign="top"
|| || ||Pemberdayaan pertahanan militer diselenggarakan dengan memantapkan kebijakan strategis, memelihara dan meningkatkan kemampuan TNI, membina kekuatan TNI secara proporsional, menata gelar TNI secara seimbang dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, dan membina sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk pertahanan militer. Penyelenggaraannya disesuaikan dengan karakteristik geografi Indonesia guna menghadapi ancaman secara berkesinambungan dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan mengacu pada konsep ‘Trimatra Terpadu’.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-2 crop).jpg|200px|center]]
|-
|| ||4.2.2.2||Pemberdayaan Pertahanan Nirmiliter
|-valign="top"
|| || ||Pemberdayaan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan meningkatkan kapasitas, sinergisme dan peran K/L di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai bentuk dan sifat ancaman, didukung K/L lainnya sesuai tugas dan fungsinya sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa. TNI sebagai Unsur Lain Kekuatan Bangsa dipersiapkan secara terpadu untuk mendukung K/L dan Pemda dalam pertahanan nirmiliter.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 57-3 crop).jpg|200px|center]]
|-<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|45}}}}</noinclude>
b6r5djcxkb0ydsjaegxuiaa9l2i9lfk
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/56
104
104764
304175
296334
2026-07-15T15:59:57Z
Alicya-
21994
/* Telah diuji baca */
304175
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>mekanisme penguatan inovasi. Untuk itu diperlukan manajemen yang visioner yang mampu mengintegrasikan dan menyinkronisasikan potensi produksi dan pemeliharaan dalam mengisi celah antara kemampuan industri dan kebutuhan pengguna.
|-
|| ||4.2.1.9||Pembangunan Karakter Bangsa
|-
|| || ||Pembangunan karakter bangsa sebagai bagian dari revolusi mental, diselenggarakan melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia untuk menyiapkan sumber daya manusia pertahanan negara, serta penguatan jati diri bangsa yang berdasarkan kepribadian dan berkebudayaan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara terintegrasi di semua K/L, Pemda, dan komponen bangsa lainnya. Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) diwujudkan untuk membentuk kader bela negara yang memiliki kesadaran dan kemampuan didasarkan pada nilai-nilai bela negara.
|}
{|
|-
|| ||4.2.2||Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara
|-
|| || ||Pemberdayaan pertahanan negara diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah dengan melibatkan seluruh warga negara, serta memanfaatkan seluruh
<br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 56 crop).jpg|350px|center]]<noinclude>{{Rh|{{Larger|44}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
lqgowb9jrieo2sv717u765pkal8qn1h
304178
304175
2026-07-15T16:22:13Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304178
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>mekanisme penguatan inovasi. Untuk itu diperlukan manajemen yang visioner yang mampu mengintegrasikan dan menyinkronisasikan potensi produksi dan pemeliharaan dalam mengisi celah antara kemampuan industri dan kebutuhan pengguna.
|-
|| ||4.2.1.9||Pembangunan Karakter Bangsa
|-
|| || ||Pembangunan karakter bangsa sebagai bagian dari revolusi mental, diselenggarakan melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia untuk menyiapkan sumber daya manusia pertahanan negara, serta penguatan jati diri bangsa yang berdasarkan kepribadian dan berkebudayaan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara terintegrasi di semua K/L, Pemda, dan komponen bangsa lainnya. Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) diwujudkan untuk membentuk kader bela negara yang memiliki kesadaran dan kemampuan didasarkan pada nilai-nilai bela negara.
|}
{|
|-
|| ||4.2.2||Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara
|-valign="bottom"
|| || ||Pemberdayaan pertahanan negara diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah dengan melibatkan seluruh warga negara, serta memanfaatkan seluruh
<br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 56 crop).jpg|350px|center]]<noinclude>{{Rh|{{Larger|44}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
5me0b0xou1h0yad762riel7cb0dphqm
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/55
104
104765
304173
296335
2026-07-15T15:53:14Z
Alicya-
21994
304173
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>kemitraan strategis sesuai kebijakan Pemerintah.
Dalam konteks regional, Indonesia terus mendorong dan memperkuat pembangunan kerja sama kawasan secara terintegrasi dengan memperkuat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai organisasi regional yang penting bagi kawasan dalam mewujudkan integrasi kawasan. Dalam konteks global, Indonesia juga berperan secara aktif dalam memelihara perdamaian dunia dan bantuan kemanusiaan dibawah bendera PBB maupun organisasi internasional lainnya.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1.8||Pembangunan Industri Pertahanan
|-
|| || ||{{Float left|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 55 crop).jpg|200px|left]]}} Kebijakan Pembangunan industri pertahanan diarahkan untuk mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing yang dapat mendukung pertahanan dan keamanan negara, serta mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembangunan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kemandirian guna pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari dalam negeri. Pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan dengan pemberdayaan dan pendayagunaan industri pertahanan dalam negeri sehingga mampu memproduksi dan memelihara Alpalhankam yang sesuai dengan tuntutan operasional dan spesifikasi teknis pengguna serta mampu mengikuti perkembangan teknologi. Industri pertahanan pada umumnya merupakan bagian dari komunitas industri pertahanan dunia, yang harus memiliki kriteria profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif. Industri pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam sehingga wajib mempunyai sistem jaga kualitas yang memungkinkan menerapkan standar tinggi melalui<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|43}}}}</noinclude>
t2mwgpaa6zrh3a41ynjqh64e1nwu7ls
304174
304173
2026-07-15T15:54:25Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304174
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>kemitraan strategis sesuai kebijakan Pemerintah.
Dalam konteks regional, Indonesia terus mendorong dan memperkuat pembangunan kerja sama kawasan secara terintegrasi dengan memperkuat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai organisasi regional yang penting bagi kawasan dalam mewujudkan integrasi kawasan. Dalam konteks global, Indonesia juga berperan secara aktif dalam memelihara perdamaian dunia dan bantuan kemanusiaan dibawah bendera PBB maupun organisasi internasional lainnya.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1.8||Pembangunan Industri Pertahanan
|-
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 55 crop).jpg|300px|center]]|| ||Kebijakan Pembangunan industri pertahanan diarahkan untuk mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing yang dapat mendukung pertahanan dan keamanan negara, serta mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembangunan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kemandirian guna pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari dalam negeri. Pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan dengan pemberdayaan dan pendayagunaan industri pertahanan dalam negeri sehingga mampu memproduksi dan memelihara Alpalhankam yang sesuai dengan tuntutan operasional dan spesifikasi teknis pengguna serta mampu mengikuti perkembangan teknologi. Industri pertahanan pada umumnya merupakan bagian dari komunitas industri pertahanan dunia, yang harus memiliki kriteria profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif. Industri pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam sehingga wajib mempunyai sistem jaga kualitas yang memungkinkan menerapkan standar tinggi melalui<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|43}}}}</noinclude>
7lg9638iccgi2q75s9hhem1es2mfbp3
304176
304174
2026-07-15T16:00:30Z
Alicya-
21994
304176
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}
{|
|-
||
||
||</noinclude>kemitraan strategis sesuai kebijakan Pemerintah.
Dalam konteks regional, Indonesia terus mendorong dan memperkuat pembangunan kerja sama kawasan secara terintegrasi dengan memperkuat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai organisasi regional yang penting bagi kawasan dalam mewujudkan integrasi kawasan. Dalam konteks global, Indonesia juga berperan secara aktif dalam memelihara perdamaian dunia dan bantuan kemanusiaan dibawah bendera PBB maupun organisasi internasional lainnya.
|}
{|
|-
|| ||4.2.1.8||Pembangunan Industri Pertahanan
|-
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 55 crop).jpg|200px|center]]|| ||Kebijakan Pembangunan industri pertahanan diarahkan untuk mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing yang dapat mendukung pertahanan dan keamanan negara, serta mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembangunan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kemandirian guna pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari dalam negeri. Pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan dengan pemberdayaan dan pendayagunaan industri pertahanan dalam negeri sehingga mampu memproduksi dan memelihara Alpalhankam yang sesuai dengan tuntutan operasional dan spesifikasi teknis pengguna serta mampu mengikuti perkembangan teknologi. Industri pertahanan pada umumnya merupakan bagian dari komunitas industri pertahanan dunia, yang harus memiliki kriteria profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif. Industri pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam sehingga wajib mempunyai sistem jaga kualitas yang memungkinkan menerapkan standar tinggi melalui<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|43}}}}</noinclude>
57jwt7ghklr2y8e7femc5g0dxibdjwz
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/54
104
104766
304165
296337
2026-07-15T15:42:52Z
Alicya-
21994
304165
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-valign="top"
|| ||4.2.1.6||Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-1 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}|| ||Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri.
|-
|| ||4.2.1.7||Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-2 crop).jpg|200px|center]]|| ||Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan<noinclude>
{{rh|42 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude>
kkrfhllt7c0sj26nmb82ljt39um1wym
304166
304165
2026-07-15T15:43:33Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304166
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-valign="top"
|| ||4.2.1.6||Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-1 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
||
||Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri.
|-
|| ||4.2.1.7||Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-2 crop).jpg|200px|center]]
||
||Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan<noinclude>
{{rh|42 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude>
25urta30yn58m6rlxhduyhgfyvka08b
304168
304166
2026-07-15T15:44:46Z
Alicya-
21994
304168
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-valign="top"
|| ||4.2.1.6||Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-1 crop).jpg|100px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
||
||Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri.
|-
|| ||4.2.1.7||Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-2 crop).jpg|200px|center]]
||
||Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan
|}<noinclude>
{{rh|42 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude>
ps78n16lvqt1p85ny40kicv65yg1vyu
304169
304168
2026-07-15T15:45:09Z
Alicya-
21994
304169
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-valign="top"
|| ||4.2.1.6||Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-1 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
||
||Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri.
|-
|| ||4.2.1.7||Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-2 crop).jpg|200px|center]]
||
||Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan
|}<noinclude>
{{rh|42 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude>
94mwrf0ndvx30cjmdlwzzoou4pxt6v6
304170
304169
2026-07-15T15:45:48Z
Alicya-
21994
304170
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-valign="top"
|| ||4.2.1.6||Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan
|-valign="top"
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-1 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
||
||Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri.
|-
|| ||4.2.1.7||Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional
|-
||[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-2 crop).jpg|200px|center]]
||
||Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan
|}<noinclude>
{{rh|42 BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}</noinclude>
8wsrp2hh0jcamufdy0h0jzzfl9bof12
304171
304170
2026-07-15T15:47:58Z
Alicya-
21994
304171
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-valign="top"
|| ||4.2.1.6||Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-1 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
||
||Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri.
|-
|| ||4.2.1.7||Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional
|-
|style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-2 crop).jpg|200px|center]]
||
||Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan
|}<noinclude>{{Rh|{{Larger|42}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
4sm93olx1k3dwtr2tbvuucq8mop66qd
304172
304171
2026-07-15T15:51:10Z
Alicya-
21994
304172
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-valign="top"
|| ||4.2.1.6||Pembangunan teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-1 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan Teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
||
||Pembangunan teknologi serta sistem informasi dan komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi pertahanan negara berbasis satelit, termasuk pertahanan siber yang dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara. Pengembangan teknologi dilakukan melalui; Penelitian dan pengembangan dengan melibatkan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri nasional; serta Alih teknologi yang diperoleh dari proses akuisisi dengan industri pertahanan luar negeri, dan kerja sama pembangunan produk Alpalhan dengan industri luar negeri termasuk dalam pemanfaatan teknologi satelit sehingga dapat meningkatkan kemampuan teknologi industri pertahanan dalam negeri.
|-
|| ||4.2.1.7||Pembangunan Bidang Kerja sama Internasional
|-
|style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 54-2 crop).jpg|200px|center]]
||
||Pembangunan di bidang kerja sama internasional diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan secara bilateral maupun multilateral yang mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia, pendidikan dan pelatihan, serta upaya-upaya diplomasi melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan<noinclude>{{Rh|{{Larger|42}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
2l2n57r7e2fyo0964dkyysisbugheei
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/53
104
104767
304164
296340
2026-07-15T15:34:51Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304164
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-
|| ||4.2.1.4||Pembangunan Wilayah Pertahanan Negara
|-valign="top"
|| || ||Pembangunan wilayah pertahanan diarahkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman, dan menunjang keamanan kawasan perbatasan negara, wilayah maritim, wilayah daratan, dan wilayah dirgantara termasuk mitigasi bencana meliputi wilayah daratan, maritim, dan dirgantara. Pembangunan tersebut diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan untuk mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 53-1 crop).jpg|200px|center]]{{smaller|Pembangunan wilayah pertahanan negara diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah.}}
|-valign="top"
|| ||4.2.1.5||Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/Terdepan
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 53-2 crop).jpg|200px|center]]{{smaller|Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan, keamanan, kesejahteraan, dan lingkungan hidup.}}|| ||Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan yang merupakan halaman depan NKRI, diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan dan keamanan negara, aspek kesejahteraan, dan aspek lingkungan hidup. Kawasan perbatasan berada dibagian dari wilayah negara yang berbatasan dengan sepuluh negara. Pembangunan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan dilakukan melalui: Pertama, pengintegrasian peran dan fungsi K/L dan dengan memaksimalkan peran Pemda Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan secara terpadu; dan Kedua, optimalisasi upaya diplomasi secara bilateral maupun multilateral dengan mengedepankan penyelesaian masalah perbatasan secara damai bersama negara-negara tetangga.<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|41}}}}</noinclude>
m0u1e426sml5f48zijj9ypbx33p4615
304167
304164
2026-07-15T15:44:07Z
Alicya-
21994
304167
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-
|| ||4.2.1.4||Pembangunan Wilayah Pertahanan Negara
|-valign="top"
|| || ||Pembangunan wilayah pertahanan diarahkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman, dan menunjang keamanan kawasan perbatasan negara, wilayah maritim, wilayah daratan, dan wilayah dirgantara termasuk mitigasi bencana meliputi wilayah daratan, maritim, dan dirgantara. Pembangunan tersebut diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan untuk mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh.
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 53-1 crop).jpg|200px|center]]{{smaller|Pembangunan wilayah pertahanan negara diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah.}}
|-valign="top"
|| ||4.2.1.5||Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/Terdepan
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 53-2 crop).jpg|200px|center]]{{smaller|Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan, keamanan, kesejahteraan, dan lingkungan hidup.}}|| ||Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan yang merupakan halaman depan NKRI, diarahkan pada usaha pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pada aspek pertahanan dan keamanan negara, aspek kesejahteraan, dan aspek lingkungan hidup. Kawasan perbatasan berada dibagian dari wilayah negara yang berbatasan dengan sepuluh negara. Pembangunan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan dilakukan melalui: Pertama, pengintegrasian peran dan fungsi K/L dan dengan memaksimalkan peran Pemda Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan secara terpadu; dan Kedua, optimalisasi upaya diplomasi secara bilateral maupun multilateral dengan mengedepankan penyelesaian masalah perbatasan secara damai bersama negara-negara tetangga.
|}<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|41}}}}</noinclude>
tfbfxywiekcbq39br4rocjph6vujeu9
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/52
104
104768
304161
296341
2026-07-15T15:22:46Z
Alicya-
21994
304161
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-
|| ||4.2.1.2||Pembangunan Sistem Pertahanan Negara
|-
|| || ||Pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi terdiri atas pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter diarahkan untuk menyinergikan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi koordinasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, non militer, dan hibrida.
|}
{|
|-
|rowspan="3" style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 52 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
|-
|| ||4.2.1.3||Pembangunan Kelembagaan Pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter
|-
|| || ||Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara melalui penguatan dan penataan ulang serta restrukturisasi kelembagaan. Pertama, pembentukan instansi vertikal Kemhan di daerah untuk menjembatani kepentingan aspek pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter di daerah. Kedua, optimalisasi fungsi Atase Pertahanan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang mampu menjalankan diplomasi pertahanan negara secara luas dan terkoordinasi. Ketiga, pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi dengan sistem keamanan nasional dalam rangka peningkatan kapasitas pertahanan. Keempat, penguatan kapasitas lembaga intelijen dan kontra intelijen untuk pertahanan negara, termasuk pengembangan pertukaran informasi antar K/L dalam rangka peningkatan kemampuan deteksi dini dan peringatan dini. Kelima, pembentukan lembaga lainnya yang terkait dengan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter ditujukan untuk efektivitas, efisiensi, dan responsif kelembagaan dalam menghadapi kemungkinan ancaman yang berimplikasi pada stabilitas nasional.<noinclude>{{Rh|{{Larger|40}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
efwj4kr5e81xg5wn8k334mgigzh64xh
304162
304161
2026-07-15T15:25:57Z
Alicya-
21994
304162
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Link PB" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-
|| ||4.2.1.2||Pembangunan Sistem Pertahanan Negara
|-
|| || ||Pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi terdiri atas pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter diarahkan untuk menyinergikan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi koordinasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, non militer, dan hibrida.
|-
|| ||4.2.1.3||Pembangunan Kelembagaan Pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 52 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
||
||Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara melalui penguatan dan penataan ulang serta restrukturisasi kelembagaan. Pertama, pembentukan instansi vertikal Kemhan di daerah untuk menjembatani kepentingan aspek pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter di daerah. Kedua, optimalisasi fungsi Atase Pertahanan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang mampu menjalankan diplomasi pertahanan negara secara luas dan terkoordinasi. Ketiga, pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi dengan sistem keamanan nasional dalam rangka peningkatan kapasitas pertahanan. Keempat, penguatan kapasitas lembaga intelijen dan kontra intelijen untuk pertahanan negara, termasuk pengembangan pertukaran informasi antar K/L dalam rangka peningkatan kemampuan deteksi dini dan peringatan dini. Kelima, pembentukan lembaga lainnya yang terkait dengan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter ditujukan untuk efektivitas, efisiensi, dan responsif kelembagaan dalam menghadapi kemungkinan ancaman yang berimplikasi pada stabilitas nasional.
|}<noinclude>{{Rh|{{Larger|40}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
3ab6sgh88wczp6qcttdsswp89ef2lwj
304163
304162
2026-07-15T15:26:57Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304163
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-
|| ||4.2.1.2||Pembangunan Sistem Pertahanan Negara
|-
|| || ||Pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi terdiri atas pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter diarahkan untuk menyinergikan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi koordinasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, non militer, dan hibrida.
|-valign="top"
|| ||4.2.1.3||Pembangunan Kelembagaan Pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter
|-valign="top"
|style="width:25%;"|[[File: BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 52 crop).jpg|200px|center]]{{right|{{Smaller|Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara.}}}}
||
||Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara melalui penguatan dan penataan ulang serta restrukturisasi kelembagaan. Pertama, pembentukan instansi vertikal Kemhan di daerah untuk menjembatani kepentingan aspek pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter di daerah. Kedua, optimalisasi fungsi Atase Pertahanan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang mampu menjalankan diplomasi pertahanan negara secara luas dan terkoordinasi. Ketiga, pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi dengan sistem keamanan nasional dalam rangka peningkatan kapasitas pertahanan. Keempat, penguatan kapasitas lembaga intelijen dan kontra intelijen untuk pertahanan negara, termasuk pengembangan pertukaran informasi antar K/L dalam rangka peningkatan kemampuan deteksi dini dan peringatan dini. Kelima, pembentukan lembaga lainnya yang terkait dengan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter ditujukan untuk efektivitas, efisiensi, dan responsif kelembagaan dalam menghadapi kemungkinan ancaman yang berimplikasi pada stabilitas nasional.
|}<noinclude>{{Rh|{{Larger|40}} {{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}}}}</noinclude>
0aa6yepok403jdcnec9hkz18gp7mffq
Halaman:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf/51
104
104769
304155
296342
2026-07-15T15:11:08Z
Alicya-
21994
/* Tervalidasi */
304155
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}</noinclude>{|
|-
|| || ||[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 51 crop).jpg|500px|center]]
<br>pertahanan militer diarahkan pada pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya, yang diprioritaskan pada pembangunan kekuatan pertahanan maritim dengan memanfaatkan teknologi satelit dan sistem drone. Sedangkan pembangunan postur pertahanan nirmiliter diprioritaskan pada: Peningkatan peran K/L sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam menghadapi ancaman non militer; Kemampuan pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional; serta dalam pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter guna mendukung kepentingan pertahanan negara.
Dalam mengantisipasi perkembangan situasi keamanan maritim wilayah Indonesia saat ini, khususnya di wilayah kepulauan Natuna dan wilayah Merauke, peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan negara di kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari pembangunan postur pertahanan negara secara menyeluruh sesuai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|39}}}}</noinclude>
7t318ci0iuvhcy7duutfzm9yklfskwq
304156
304155
2026-07-15T15:12:36Z
Alicya-
21994
304156
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 51 crop).jpg|250px|center]]
<br>pertahanan militer diarahkan pada pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya, yang diprioritaskan pada pembangunan kekuatan pertahanan maritim dengan memanfaatkan teknologi satelit dan sistem drone. Sedangkan pembangunan postur pertahanan nirmiliter diprioritaskan pada: Peningkatan peran K/L sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam menghadapi ancaman non militer; Kemampuan pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional; serta dalam pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter guna mendukung kepentingan pertahanan negara.
Dalam mengantisipasi perkembangan situasi keamanan maritim wilayah Indonesia saat ini, khususnya di wilayah kepulauan Natuna dan wilayah Merauke, peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan negara di kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari pembangunan postur pertahanan negara secara menyeluruh sesuai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|39}}}}</noinclude>
lq9v2nmz8jfs544pao2jfwgqfvo33ps
304158
304156
2026-07-15T15:13:44Z
Alicya-
21994
304158
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude><br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 51 crop).jpg|350px|center]]<br>pertahanan militer diarahkan pada pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya, yang diprioritaskan pada pembangunan kekuatan pertahanan maritim dengan memanfaatkan teknologi satelit dan sistem drone. Sedangkan pembangunan postur pertahanan nirmiliter diprioritaskan pada: Peningkatan peran K/L sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam menghadapi ancaman non militer; Kemampuan pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional; serta dalam pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter guna mendukung kepentingan pertahanan negara.
Dalam mengantisipasi perkembangan situasi keamanan maritim wilayah Indonesia saat ini, khususnya di wilayah kepulauan Natuna dan wilayah Merauke, peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan negara di kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari pembangunan postur pertahanan negara secara menyeluruh sesuai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|39}}}}</noinclude>
t5mi2v3tx2xne6jvx0tjjnn28rjudje
304160
304158
2026-07-15T15:15:38Z
Alicya-
21994
304160
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Alicya-" />{{rh|||{{Smaller|KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PEMBINAAN<br>KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA}}}}
{|
|-
|| || ||</noinclude><br>[[File:BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015 (page 51 crop).jpg|350px|center]]<br>pertahanan militer diarahkan pada pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya, yang diprioritaskan pada pembangunan kekuatan pertahanan maritim dengan memanfaatkan teknologi satelit dan sistem drone. Sedangkan pembangunan postur pertahanan nirmiliter diprioritaskan pada: Peningkatan peran K/L sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam menghadapi ancaman non militer; Kemampuan pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana nasional; serta dalam pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter guna mendukung kepentingan pertahanan negara.
Dalam mengantisipasi perkembangan situasi keamanan maritim wilayah Indonesia saat ini, khususnya di wilayah kepulauan Natuna dan wilayah Merauke, peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan negara di kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari pembangunan postur pertahanan negara secara menyeluruh sesuai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
|}<noinclude>{{Rh|||{{Smaller|BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA}} {{Larger|39}}}}</noinclude>
6ou3hx6eydt6efysoj0u5oc1t8ukjiz
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/21
104
107709
304348
303738
2026-07-16T08:29:25Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304348
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|{{larger|20}}|{{sp|{{larger|''PENGHIDOEPAN''|}}}}}}</noinclude>Ongpien ada berkoempoel pada 4 kawannja.
Kim Nio pandeng parasnja itoe. anak moeda seperti orang mengimpi.
,,Ini ‘nko jang soeda toeloeng kaoe poenja diri, entjih Kim‘, kata satoe kawan jang pake badjoe idjo popos, ia toeloeng dirimoebebareng dengen entji Khing Hoa‘, ia meneroes sasoeda berdiam sabentaran.
Kim Nio meliat itoe kawan jang baroesan berkata, tapi kemoedian ia pandeng kombali dirinja itoe anak moeda dengen perasa‘an bertrima kasi.
,,Sekaraag kaoe soeda tida koerang soeatoe apa, nona”, kata itoe anak moeda sambil memandeng Kim Nio. Doea sorot mata jang bagoes kebentrok satoe pada lain.
Roepanja dalem itoe sorot jang baroesan beradoe ada apa-apa jang loear biasa!
Kim Nio masi berdiam seperti orang kesima. Kemoedian ia berbangkit, sambil membri hormat ia berkata dengen soeara merdoe:
,,Akoe hatoerken trima kasi padamoe, ‘nko. Kaoe soeda begitoe baik toeloeng akoe poenja djiwa, dan djiwa kawankoe. Tjobah boekan kaoe, belon taoe bagimana djadinja kita orang poenja diri".
,,Peroeloengan jang tadi akoe kasi, tjoema ada satoe kedjadian jang kebetoelan sadja. Tida perloe kace hatoerken trima kasi sampe begitoe, kerna tadi, dengen kebetoelan akoe poenja prauw djalan berdeketan sama nona poenja<noinclude></noinclude>
09howfua8od0ilrjcdopi5kbybravla
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/22
104
107712
304351
303737
2026-07-16T08:30:48Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304351
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|{{sp|''ANAKNJA MATJAN POETI''}}}}|{{larger|21}}}}</noinclude>prauw, djadi bahaja jang kaoe hadepin, dengen moeda akoe bisa toeloeng". Ia menjaoet.
„Akoe djoega haroes mengoetjap trima kasi pada kaoe", menjamboeng Khing Hoa, „atas namandja kita orang sekalian, trimalah akoe poenja hormat", berbareng dengen itoe ia laloe mendjoera dan berkiongtjhioe.
Kita poenja anak moeda bales itoe hormat dengen sabar.
„Tapi kaoe orang poenja pakean semoea masi basa. Akoe koeatir bisa mengganggoe kawarasan. Apa tida lebi baik, kaloe kaoe masi ingin teroes plesier, soeroean sadja akoe poenja boedjang karoemahmoe boeat ambil pakean baroe?" Tanja itoe anak moeda pada Kim Nio.
„Tida perloe", saoetnja Khing Hoa, „kaloe soeda begini, sebaiknja kita poelang sadja. Plesieran lebi djaoeh djoega soeda tida begitoe rame, malah-malah iboe nanti bisa djadi sala mengerti dan bersoesa hati.
Ja, kita lebi baik poelang sadja", kata Kim Nio jang stengah toedjoeken omongannja sama kawan sendiri.
„Dimana sekarang itoe prauw besar?” Tanja lain kawan jang masi penasaran. „orang jang doedoek dalem itoe prauw ada begitoe tida sopan, bole djadi ia sengadja terbitken ini katjilaka'an boeat kita orang.”
Wangpo lantas inget itoe prauw djoega, ia laloe liat dipinggiran soengei, tapi tida tertampak<noinclude></noinclude>
4mr7mxcgmgs8y7ldhtwibcpgg82du0s
304364
304351
2026-07-16T08:37:30Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304364
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|ANAKNJA MATJAN POETI}}|{{larger|21}}}}</noinclude>prauw, djadi bahaja jang kaoe hadepin, dengen moeda akoe bisa toeloeng". Ia menjaoet.
„Akoe djoega haroes mengoetjap trima kasi pada kaoe", menjamboeng Khing Hoa, „atas namandja kita orang sekalian, trimalah akoe poenja hormat", berbareng dengen itoe ia laloe mendjoera dan berkiongtjhioe.
Kita poenja anak moeda bales itoe hormat dengen sabar.
„Tapi kaoe orang poenja pakean semoea masi basa. Akoe koeatir bisa mengganggoe kawarasan. Apa tida lebi baik, kaloe kaoe masi ingin teroes plesier, soeroean sadja akoe poenja boedjang karoemahmoe boeat ambil pakean baroe?" Tanja itoe anak moeda pada Kim Nio.
„Tida perloe", saoetnja Khing Hoa, „kaloe soeda begini, sebaiknja kita poelang sadja. Plesieran lebi djaoeh djoega soeda tida begitoe rame, malah-malah iboe nanti bisa djadi sala mengerti dan bersoesa hati.
Ja, kita lebi baik poelang sadja", kata Kim Nio jang stengah toedjoeken omongannja sama kawan sendiri.
„Dimana sekarang itoe prauw besar?” Tanja lain kawan jang masi penasaran. „orang jang doedoek dalem itoe prauw ada begitoe tida sopan, bole djadi ia sengadja terbitken ini katjilaka'an boeat kita orang.”
Wangpo lantas inget itoe prauw djoega, ia laloe liat dipinggiran soengei, tapi tida tertampak<noinclude></noinclude>
mgq4kyilq4n43toz722j1nfeo6029n5
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/41
104
107811
304336
302966
2026-07-16T08:15:32Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304336
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>positif) berlaku saat apabila salah satu pihak sepakat terhadap keputusan yang diambil secara adat.
Dalam masyarakat, penilaian terhadap baik buruknya tindakan setiap anggota masyarakat ditentukan oleh normanorma yang telah ditetapkan oleh masyarakat, walaupun norma-norma tersebut bersifat tradisi dan lisan dan telah diwariskan dari generasi ke generasi. Masyarakat menghendaki agar setiap individu selalu menaati segala tradisi dan adat yang berlaku dalam masyarakat. Penyimpangan dari tradisi, bagi masyarakat dianggap sebagai suatu yang hal buruk. Akibat dari pelanggaran suatu tradisi bukan saja berakibat buruk pada orang yang melakukan tetapi juga dapat berakibat kepada warga masyarakat. Itulah sebabnya jika telah terjadi pelanggaran adat, langsung akan dikenakan sanksi adat, agar kampung tidak terkotori hingga lepas dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Semua ini dilakukan oleh warga masyarakat demi tetap terjaganya kearifan masyarakat terhadap penguasa alam. Mereka menyadari jika terjadi ketidakharmonisan hubungan mereka terhadap alam akibat pelanggaran yang dilakukan maka penguasa alam akan memberikan hukuman kepada masyarakat.
Bagi masyarakat Dayak, khususnya Dayak Tonyooi terdapat dinamika dalam berinteraksi terhadap sesamanya dan terikat dengan aturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini bagian dari adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat dan sangat dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat pendukungnya mengingat sanksi adat masih diberlakukan bagi siapa yang melanggarnya. Dengan demikian, warga masyarakat tidak ada yang berani melanggar tata krama yang telah termuat dalam aturan-aturan atau norma-norma yang terdapat dalam masyarakat. Mereka percaya, pelanggaran terhadap adat, tidak saja mendatangkan mara bahaya bagi diri yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Apabila ada yang melanggar norma atau aturan yang berlaku untuk menjaga keharmonisan alam, sanksi adat haruslah dijalankan. Oleh karena itu, tata krama adat ini mereka jaga dengan utuh dan diusahakan akan tetap lestari.<noinclude>{{rh|<big>'''28'''</big> Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
6q1jhwhzqxmhcm8d3ipybdi8898zr44
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/43
104
107819
304337
302964
2026-07-16T08:16:37Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304337
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>mana dalam melakukan perbuatan masyarakat takut akan perbuatan yang dianggap dosa. Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat selalu diselesaikan dengan hukum adat yang dilaksanakan oleh kepala/ketua adat. Adapun untuk penyelesaian pelanggaran dengan hukum resmi (hukum positif) berlaku saat terjadi perbuatan pidana yang penyelesaiannya lewat kepala kampung dan diteruskan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di dalam pergaulan manusia, tata tertib sosial dapat dijamin hingga sampai tingkat tertentu. Pada masyarakat suku Dayak Tonyooi terdapat persesuaian yang aktif terhadap pemikiran cita-cita tentang kebaikan dari pergaulan itu. Tata tertib sosial bukanlah suatu proses yang tidak disadari. Hanya bentuk peraturan sebagai pengendalian sosial dalam masyarakat tidak ditulis dalam satu buku. Aturan-aturan yang berlaku mereka laksanakan secara turun-temurun, dan merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat. Mereka juga memiliki pengertian tentang pandangan “baik dan jahat”, “benar atau salah” terhadap suatu perbuatan. Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan adat yang berlaku mereka menggunakan lembaga adat. Hal ini berkaitan dengan kuatnya adat di lingkungan masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Kutai Barat. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan adat termasuk sanksi yang harus dikenakan atau diputuskan oleh lembaga adat yang biasanya diketuai oleh kepala adat dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
'''{{ol|type=A|start=5|EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM MAYARAKAT}}'''
Hukum adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai hukum adat. Menurut Hardjito Notopuro, hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan. Menurut Soepomo, hukum adat adalah sinonim dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara (parlemen, dewan provinsi, dan<noinclude>{{rh|<big>'''30'''</big> Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
fwarw4ztfr5jx2xpc3d546oe3ykw1j4
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/40
104
107820
304334
302958
2026-07-16T08:14:43Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304334
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>'''{{ol|type=A|start=4|HUKUM ADAT SEBAGAI PENGENDALI SOSIAL}}'''
Masyarakat Dayak sangat terikat dengan adat istiadat dan hukum adat sebagai kontrol dan pengendali dalam masyarakat sehingga dalam kehidupannya selalu terikat dengan adat dan hukum adatnya dan selalu tunduk kepada pemimpinnya. Kepemimpinan tradisional bagi masyarakat Dayak Tonyooi dalam satu sisi merupakan bagian dari pelestarian adat dan hukum adat masyarakat. Masyarakat menyadari bahwa adat dan hukum adat adalah norma yang harus diikuti dan ditaati sesuai dengan arahan dan petunjuk oleh pemimpinnya.
Di dalam pergaulan manusia, tata tertib sosial dapat dijamin hingga sampai tingkat tertentu. Pada masyarakat suku Dayak Tonyooi terdapat persesuaian yang aktif terhadap pemikiran cita-cita tentang kebaikan dari pergaulan itu. Tata tertib sosial bukanlah suatu proses yang tidak disadari oleh masyarakat. Hanya bentuk peraturan sebagai pengendalian sosial dalam masyarakat tidak dituliskan dalam satu buku. Aturan-aturan yang berlaku mereka laksanakan secara turun-temurun, dan merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat. Mereka juga memiliki pengertian tentang pandangan “baik dan jahat”, “benar atau salah” terhadap suatu perbuatan atau suatu persoalan. Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan adat yang berlaku mereka menggunakan lembaga adat. Hal ini berkaitan dengan kuatnya adat di lingkungan masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Kutai Barat. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan adat termasuk sanksi yang harus dikenakan diputuskan oleh lembaga adat yang biasanya diketuai oleh kepala adat dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Hukum adat, dalam kehidupan masyarakat Dayak Tonyooi dianggap sebagai pengendali sosial dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, baik dalam pergaulan maupun dalam berinteraksi terhadap sesama. Dalam melakukan perbuatan, masyarakat takut akan perbuatan yang dianggap melanggar adat istiadat mereka. Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat selalu diselesaikan dengan hukum adat yang dilaksanakan oleh kepala/ketua adat. Adapun untuk penyelesaian pelanggaran dengan hukum resmi (hukum<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat<big>'''27'''</big>}}</noinclude>
exjcm4aupfctq0cx2lnync0zfftjnge
304335
304334
2026-07-16T08:14:58Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304335
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>'''{{ol|type=A|start=4|HUKUM ADAT SEBAGAI PENGENDALI SOSIAL}}'''
Masyarakat Dayak sangat terikat dengan adat istiadat dan hukum adat sebagai kontrol dan pengendali dalam masyarakat sehingga dalam kehidupannya selalu terikat dengan adat dan hukum adatnya dan selalu tunduk kepada pemimpinnya. Kepemimpinan tradisional bagi masyarakat Dayak Tonyooi dalam satu sisi merupakan bagian dari pelestarian adat dan hukum adat masyarakat. Masyarakat menyadari bahwa adat dan hukum adat adalah norma yang harus diikuti dan ditaati sesuai dengan arahan dan petunjuk oleh pemimpinnya.
Di dalam pergaulan manusia, tata tertib sosial dapat dijamin hingga sampai tingkat tertentu. Pada masyarakat suku Dayak Tonyooi terdapat persesuaian yang aktif terhadap pemikiran cita-cita tentang kebaikan dari pergaulan itu. Tata tertib sosial bukanlah suatu proses yang tidak disadari oleh masyarakat. Hanya bentuk peraturan sebagai pengendalian sosial dalam masyarakat tidak dituliskan dalam satu buku. Aturan-aturan yang berlaku mereka laksanakan secara turun-temurun, dan merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat. Mereka juga memiliki pengertian tentang pandangan “baik dan jahat”, “benar atau salah” terhadap suatu perbuatan atau suatu persoalan. Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan adat yang berlaku mereka menggunakan lembaga adat. Hal ini berkaitan dengan kuatnya adat di lingkungan masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Kutai Barat. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan adat termasuk sanksi yang harus dikenakan diputuskan oleh lembaga adat yang biasanya diketuai oleh kepala adat dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Hukum adat, dalam kehidupan masyarakat Dayak Tonyooi dianggap sebagai pengendali sosial dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, baik dalam pergaulan maupun dalam berinteraksi terhadap sesama. Dalam melakukan perbuatan, masyarakat takut akan perbuatan yang dianggap melanggar adat istiadat mereka. Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat selalu diselesaikan dengan hukum adat yang dilaksanakan oleh kepala/ketua adat. Adapun untuk penyelesaian pelanggaran dengan hukum resmi (hukum<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat <big>'''27'''</big>}}</noinclude>
jksm3avuk5e33vhn93oapff6ou2k3gm
Halaman:Anna Karenine atawa Hatinja satoe prampoean No. 3.pdf/8
104
107845
304388
302742
2026-07-16T09:01:20Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304388
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|— 170 —||— 171 —}}</noinclude>{{hwe|nja|atinja}} ingin ketemoein tetapi tiada brani lakoeken itoe. Kedatengannja jang paling blakang diroemanja Dolly, ada disilaken aken ia madjoeken kombali,,pendangan", pada Kitty boeat jang kadoea kalinja, jang katanja boleh djadi tiada aken ditampis. Tatkala Levine liat kombali Kitty, ia dapet kenjata'an jang katjintaannja pada itoe nona tinggal tetep tiada beroba, aken tetapi ia tiada tisa mengoendjoengin gravin Oblonsky lantaran Kitty ada berdiam di sitoe Lantaran iapoenja lamaran jang pertama soeda ditolak maka Levine sebagi orang jang ada poenja ambekan tiada mace poela ketemoein Kity, itoe prempoean jang ia tjintaken dengen Sagenep djiwanja
,,Akoe toch tiada bisa madjoeken perminta'an aken minta ia djadi akoe poenja istri sebab ia tiada bisa djadi istrinja satoe orang jang ia tiada tjinta?" begitoe ia blang dengen dirinja sendiri.
Dengen pikiran demikian katjinta'annja pada Kitty djadi adem kombali. Kapan ia inget ini, atinja djadi amat bentji pada Kitty. „Akoe tiada bisa bitjara padanja zonder goenakeu perkata'an perkata'an jang tadjem dan zonder ati djadi goesar. Lagian ia sendiri tentoe bakal dja ti lebi mendongkol pada akoe. Dan begimana akoe, sesoedanja Doly kasi ketrangan, bisa dateng di roemanja? Apa akoe bisa berlakoe seperti ia tiada ada bilang apa apa pada akoe? Aken tetapi kenapa Dolly moesti bilang begitoe pada akoe? Sabetoelnja 'koe bisa ketemoe Dolly tapi lantaran ada Kitty akoe djadi bikin kebratan. Kapan akoe maoe ketemoein djoega sama Kitty, masa koedoe di roemanja Dolly? Apa itoe akoe tiada bisa bikin di laen tempat dan dengen gegitoe semoea oeroesan bisa diberesken dengen betoel. Tapi sekarang 'koe tiada bisa berboeat begitoe."
Berselang brapa hari Dolly ada toelis satoe soerat, dengen perminta'an boeat ia tjari'in satoe zadel goena Kitty.
,,Akoe denger kau ada poenja satoe zadel! begitoelah boenjinja Doly poenja soerat, „dan harep jang itoe kau nanti maoe bawa sendiri.."
Ini toeliean ada sampe tjoekoe, aken bikin atinja djadi berdebar debar; atinja mendongkol sekali lantaran digangge begitoe roepa Begimana bisa djadi satoe prempoean jang terhormat seperti Doly maoe tjemarken nama baiknja ia poenja soedara, engen toelis soerat begitoe matjem pada iapoenja a res!
Sepoeloe lembar soerat soeda ia toelis, tapi saban saban ia moesti robek kombali dan achirnja soeda kirim itoe zadel zonder brikoetin satoe pata perkataan. Ia tiada maoe toelis jang ia ada halangan aken dateng dan dioega tiada maoe kabarken tentang iapoenja branggai.
Seperti soeda dibilang ia bikin itoe zadel dengen soeroean orang dan mengarti djoega perboeatannja tiadalah bisa dikata manis Kaesokan paginja ia seragen pekerdjaannja jalah mengoeroes itoe tana pada ia poenja admin strateur dan ia sendiri kamoedian pergi di roema {{kws|sobat-|sobat-sobat}}<noinclude></noinclude>
p4hmqozj75wf2ytldwqhgiswje49axt
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/46
104
107870
304342
302621
2026-07-16T08:24:34Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304342
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude><ol start=3>
<ol type=a>
<li>''Retaaq rempuk'' (harta bersama). Apabila terjadi perceraian maka harta benda ini harus dibagi atas dasar kesepakatan bersama.</li>
<li>''Retaaq mento'' yaitu harta benda yang diperoleh sebelum menikah, misalnya harta warisan dari pihak perempuan atau orang tua laki-laki. Apabila terjadi perceraian tetap milik dari mana harta itu berasal. Jika itu dari pihak laki-laki, tetap milik laki-laki dan jika itu berasal dari keluarga perempuan, tetap menjadi milik perempuan.</li></ol>
<li>Hukum Perkawinan<br>
Hukum perkawinan di kalangan suku Dayak Tonyooi mencakup, antara lain pembatalan pertunangan, perceraian, dan penyelewengan.</li>
<li>Hukum Pelanggaran/Delik<br>Hukum pelanggaran/delik yang masih berlaku di kalangan kelompok suku Dayak Tonyooi mencakup pelanggaran terhadap hak milik orang lain, pelanggaran terhadap keselamatan orang lain dan ketenteraman masyarakat, serta pelanggaran terhadap sopan santun dan kesusilaan.
</li></ol>
Sementara itu, berdasarkan tingkatannya hukum adat dan perkara yang dihadapi masyarakat di Linggang Bigung dapat kita kategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu sebagai berikut.
<ol type=a>
<li>''Kujaap-kajaap'' atau perkara kecil<br>
''Kujaap-kajaap'' adalah suatu persoalan yang dianggap kecil atau ringan, biasanya dapat terjadi antar-keluarga dekat, misalnya masalah binatang ternak yang memasuki pekarangan atau kebun dan perkelahian antara anakanak. Walaupun dianggap kecil, persoalan ini dapat berkembang menjadi persoalan besar apabila kedua belah pihak tidak ada mufakat dalam penyelesaiannya. Dalam hal inilah diperlukan kepiawaian pemimpin adat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.</li>
<li>Perkara menengah<br>Perkara atau suatu permasalahan yang dapat digolongkan pada tingkat menengah misalnya sengketa tanah dan kasus perkelahian. Namun, pada saat ini perkara menengah</li></ol><noinclude>{{rh||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''33'''}}}}</noinclude>
epwxyffsdb6ou8dbmwr1zn5nsq3g2yn
304343
304342
2026-07-16T08:24:51Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304343
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude><ol start=3>
<ol type=a>
<li>''Retaaq rempuk'' (harta bersama). Apabila terjadi perceraian maka harta benda ini harus dibagi atas dasar kesepakatan bersama.</li>
<li>''Retaaq mento'' yaitu harta benda yang diperoleh sebelum menikah, misalnya harta warisan dari pihak perempuan atau orang tua laki-laki. Apabila terjadi perceraian tetap milik dari mana harta itu berasal. Jika itu dari pihak laki-laki, tetap milik laki-laki dan jika itu berasal dari keluarga perempuan, tetap menjadi milik perempuan.</li></ol>
<li>Hukum Perkawinan<br>
Hukum perkawinan di kalangan suku Dayak Tonyooi mencakup, antara lain pembatalan pertunangan, perceraian, dan penyelewengan.</li>
<li>Hukum Pelanggaran/Delik<br>Hukum pelanggaran/delik yang masih berlaku di kalangan kelompok suku Dayak Tonyooi mencakup pelanggaran terhadap hak milik orang lain, pelanggaran terhadap keselamatan orang lain dan ketenteraman masyarakat, serta pelanggaran terhadap sopan santun dan kesusilaan.
</li></ol>
Sementara itu, berdasarkan tingkatannya hukum adat dan perkara yang dihadapi masyarakat di Linggang Bigung dapat kita kategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu sebagai berikut.
<ol type=a>
<li>''Kujaap-kajaap'' atau perkara kecil<br>
''Kujaap-kajaap'' adalah suatu persoalan yang dianggap kecil atau ringan, biasanya dapat terjadi antar-keluarga dekat, misalnya masalah binatang ternak yang memasuki pekarangan atau kebun dan perkelahian antara anakanak. Walaupun dianggap kecil, persoalan ini dapat berkembang menjadi persoalan besar apabila kedua belah pihak tidak ada mufakat dalam penyelesaiannya. Dalam hal inilah diperlukan kepiawaian pemimpin adat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.</li>
<li>Perkara menengah<br>Perkara atau suatu permasalahan yang dapat digolongkan pada tingkat menengah misalnya sengketa tanah dan kasus perkelahian. Namun, pada saat ini perkara menengah</li></ol><noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{Larger|'''33'''}}}}</noinclude>
0zrra3tmfgux4zylp7w2sothbb17v35
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/47
104
107872
304339
302373
2026-07-16T08:21:41Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304339
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude><ol type=a start=3>
ini hampir punah, dalam hal ini persoalan yang terdapat dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi dua, yaitu besar dan kecil.
<li>Perkara besar atau ''hajoq''<br>
Suatu permasalahan terjadi di dalam masyarakat, misalnya pembunuhan, kawinan (''pengkopoyut''), poliandri atau poligami (''penuyaang''), dan perebutan harta warisan (Tim Penulis CERD/Bappeda Kutai Barat, 2008: 109–110).
</li></ol>
Pada masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Linggang Bigung setiap persoalan yang timbul haruslah diselesaikan sesuai dengan ketentuan adat dan hukum adat yang berlaku melalui proses peradilan yang dikenal dengan istilah ''besara'', sehingga tercapai kepastian hukum dalam masyarakat. Tidak semua orang memiliki talenta untuk memutus perkara menurut informasi yang didapat yang berwenang untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang telah mempelajari adat dan hukum adat atau orang yang telah menjalani ''tutus adat'' golongan ini terdiri dan ''mantiiq solaai'', pemangku adat, tokoh-tokoh adat yang terdapat dalam masyarakat.
Seorang ''mantiiq'' atau ''mantiiq solaai'' yang mempunyai peran sangat besar dalam bidang adat harus memenuhi syarat-syarat berikut:
# Seorang ''mantiiq'' harus dipilih atau ditunjuk dari orang yang memiliki keturunan ''mantiiq'' atau bangsawan;
# Seorang ''mantiiq'' harus memiliki sikap ''we some lempukng layoot'' (bahwa seorang ''mantiiq'' harus memiliki pendirian) dan ''keiingaq upaak ate batuq'' (memberi gambaran bahwa seorang mantiiq harus bermental baja dan kuat menghadapi segala macam tekanan);
# Seorang ''mantiiq'' harus bersikap “''jujur benar tampak pede dan biruq torukng tentaatn uraatn sape karat tentaatn Langat''” yaitu menggambarkan sikap ''mantiiq'' yang jujur tanpa membeda-bedakan satu sama lain dan menjadi pelindung serta tumpuan harapan masyarakat;
# Seorang ''mantiiq'' harus menguasai istilah dan peribahasa yang banyak digunakan dalam mengungkapkan pendapat<noinclude>{{rh|{{Larger|'''34'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
9v2341rdckcunymofyjzoeiw8hh7qd6
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/11
104
107949
304346
303781
2026-07-16T08:27:36Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304346
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|{{larger|10}}|{{sp|{{larger|''PENGHIDOEPAN''|}}}}}}</noinclude>Gogwee tjeego tjoema tinggal doea hari!
Doea hari berselang, dan koetika sampe pada itoe hari, antero pendoedoek dari berbagi-bagi tempat jang koendjoengin itoe kota, semoea merasaken penoe kasenengan, kagirangan dan kaplesieran makan minoem, dan djoega{{...|7}} kasoekeran brikoet sekalian bahaja bahaja jang djoega tida djarang saben taoen terdjadi !
Semoea roemah-roemah makan djadi padet tamoe, antero straat kandara‘an liwat tida brenti-brentinja. Parasnja orang jang bersliweran rata-rata ada goembira. Soenggoe sanget ramee !
Di depannja satoe roemah makan jang sederhana, keliatan saorang anak moeda berdoedoek madep distraat. Sabentar-sabentar ia poenja bidji mata berdansa kakiri dan kanan, meliatken roepa-roepa pemandengan jang tertampak di depannja.
la poenja paras ada sanget tjakep dan gaga.
Ia doedoek begitoe roepa dengen anteng, terpisa pada lain-lain tetamoe.
Sedeng diblakangnja, ada doea orang jang menoenggoe sambil berdiri, roepanja marika itoe ada sebagi pengikoet atawa boedjangnja itoe orang moeda jang berdoedoek.
„Orang kata Hangtjioe ada kota Sorga, tida sala, kongtjoe,“ berkata satoe antara itoe doea orang jang bediri, „kaloe akoe liat keadaan sekarang ini, biar akoe tida dapet gadji, rasanja akoe seneng berdiam di ini tempat”.<noinclude></noinclude>
fnn2b8mh7vrzpv380rv0y0hu01lxdys
Halaman:Anna Karenine atawa Hatinja satoe prampoean No. 3.pdf/7
104
107953
304386
302955
2026-07-16T08:59:15Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304386
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|— 168 —||— 169 —}}</noinclude>senang. Di satoe toempoekan roempoet ia rebahin dirinja sembari dengerin itoe orang orang menjanji sedeng kedoea matanja melihatin djoega iaorang bekerdja. Itoe koeli koeli tinggal teroes di sitoe dan di waktoe malem ampir tiada tidoer sama sekali. Tempo moelain siang keada'an di sitoe baroe sepi. Tatkala Levine bangoen dari tidoernja ia pandang bintang bintang di langit dan mengarti malem soeda diganti oleh siang.
"Apa akoe moesti berboeat? Bagimana akoe moesti bikin?" begitoelah ia tanja dirinja sendiri. Lagi sekali ia inget apa jang tadi siang ia pikirken dan apa jang tadi ia soeda impiken. Kawin? Kerdja? Apa betoel orang lelaki moesti kerdja? Apa baek djadi orang tani sadja? Apa baek kawin dengen satoe preompoean kampoengan sadja?"
Selagi pikirannja inget hal hal di atas, ia berlaloe dari lapangan dan djalan di tikoengan jang bisa teroes ka kampoeng. Angin ada menioep dengen aloes. Oedara ada remeng remeng.
Ini ada satoe tanda jang malem hendak terganti dengen siang.
Semingkin lama tindakannja Levine djadi semingkin gantiang; tapi selamanja ia djalan dengen kepala ditoendoekin. Denger sekoenjoeng koenjoeng ia denger soeraranja bel. Maoe atawa tiada ia angkat kepalanja aken menengok.
"Satoe kreta? Siapakah jang dateng kemari?"
Di satoe tempat jang djaoenja kira kira ampat poeloe depa ada mendatangin satoe kreta jang ditarik oleh ampat koeda. Di satoe podjok ada tidoer satoe nene dan di depan katja pintoe satoe nona jang dari roepanja baroe sadja bangoen dari tidoer sedeng asik betoelin piranja iapoenja topi. Levine kenalin itoe nona dari kahoea matanja jang gilang goemilang. Atinja berdebar debar saking kagirangan Batoel itoe nona jang bikin atinja djadi bergerak seperti kapal terserang geloembang... Itoe nona... Kitty jang ia tjintaken dengen segenep djiwanja! Levine mengerti jang Kitty dateng dari station dan sedeng mengoendjoengin iapoenja soedara.
Antero kesedian jang seedlem menjerang dirinja, antero poetoesan jang ia sedeng timbang, sekoenjoeng koenjoeng djadi ilang; dengen perass'an menjesel ia inget poetoesannja jang maoe menikah dengen satoe prempoean kampoengan. Iapoenja niatan jang tadinja ia soeda tetepken, sekarang dibikin oeroeng; samentara itoe kreta jang tadinja ada di depan matanja soeda meliwatin dirinja. Tatkala itoe Kitty tiada menengok lagi ka djendela. Binatang andjing jang menggonggong menoendjoekin jang itoe kreta mendoedjoe ka kampoeng. Djalanan di sitoe kombali djadi sepi. Sebagi seorang asing Levine landjoetken iapoenja perdjalanan lari djaoe.
„Tiada”, begitoelah ia bilang pada dirinja sendiri. „Toentoet pengidoepan jang saderhana boleh djadi ada sanget bagoes, tjoema sadja atikoe soeda diato tjinta pada Kitty!”
Itoe malem jang Levine liwatin dengen tidoer di oedara terboeka ada pengaroein sanget iapoenja pikiran. Dan kedatengannja Kitty jang ati<noinclude></noinclude>
h89o7v0z7re5ejrmy5qsljr6k264la4
304387
304386
2026-07-16T09:00:04Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304387
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|— 168 —||— 169 —}}</noinclude>senang. Di satoe toempoekan roempoet ia rebahin dirinja sembari dengerin itoe orang orang menjanji sedeng kedoea matanja melihatin djoega iaorang bekerdja. Itoe koeli koeli tinggal teroes di sitoe dan di waktoe malem ampir tiada tidoer sama sekali. Tempo moelain siang keada'an di sitoe baroe sepi. Tatkala Levine bangoen dari tidoernja ia pandang bintang bintang di langit dan mengarti malem soeda diganti oleh siang.
"Apa akoe moesti berboeat? Bagimana akoe moesti bikin?" begitoelah ia tanja dirinja sendiri. Lagi sekali ia inget apa jang tadi siang ia pikirken dan apa jang tadi ia soeda impiken. Kawin? Kerdja? Apa betoel orang lelaki moesti kerdja? Apa baek djadi orang tani sadja? Apa baek kawin dengen satoe preompoean kampoengan sadja?"
Selagi pikirannja inget hal hal di atas, ia berlaloe dari lapangan dan djalan di tikoengan jang bisa teroes ka kampoeng. Angin ada menioep dengen aloes. Oedara ada remeng remeng.
Ini ada satoe tanda jang malem hendak terganti dengen siang.
Semingkin lama tindakannja Levine djadi semingkin gantiang; tapi selamanja ia djalan dengen kepala ditoendoekin. Denger sekoenjoeng koenjoeng ia denger soeraranja bel. Maoe atawa tiada ia angkat kepalanja aken menengok.
"Satoe kreta? Siapakah jang dateng kemari?"
Di satoe tempat jang djaoenja kira kira ampat poeloe depa ada mendatangin satoe kreta jang ditarik oleh ampat koeda. Di satoe podjok ada tidoer satoe nene dan di depan katja pintoe satoe nona jang dari roepanja baroe sadja bangoen dari tidoer sedeng asik betoelin piranja iapoenja topi. Levine kenalin itoe nona dari kahoea matanja jang gilang goemilang. Atinja berdebar debar saking kagirangan Batoel itoe nona jang bikin atinja djadi bergerak seperti kapal terserang geloembang... Itoe nona... Kitty jang ia tjintaken dengen segenep djiwanja! Levine mengerti jang Kitty dateng dari station dan sedeng mengoendjoengin iapoenja soedara.
Antero kesedian jang seedlem menjerang dirinja, antero poetoesan jang ia sedeng timbang, sekoenjoeng koenjoeng djadi ilang; dengen perass'an menjesel ia inget poetoesannja jang maoe menikah dengen satoe prempoean kampoengan. Iapoenja niatan jang tadinja ia soeda tetepken, sekarang dibikin oeroeng; samentara itoe kreta jang tadinja ada di depan matanja soeda meliwatin dirinja. Tatkala itoe Kitty tiada menengok lagi ka djendela. Binatang andjing jang menggonggong menoendjoekin jang itoe kreta mendoedjoe ka kampoeng. Djalanan di sitoe kombali djadi sepi. Sebagi seorang asing Levine landjoetken iapoenja perdjalanan lari djaoe.
„Tiada”, begitoelah ia bilang pada dirinja sendiri. „Toentoet pengidoepan jang saderhana boleh djadi ada sanget bagoes, tjoema sadja atikoe soeda diato tjinta pada Kitty!”
Itoe malem jang Levine liwatin dengen tidoer di oedara terboeka ada pengaroein sanget iapoenja pikiran. Dan kedatengannja Kitty jang {{hws|ati|atinja}}<noinclude></noinclude>
acoeccu5ouurtevnoxxa1q8eb9a76vc
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/12
104
107955
304347
303782
2026-07-16T08:28:29Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304347
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|''{{sp|ANAKNJA MATJAN POETI}}''}}|{{larger|11}}}}</noinclude>,,Ja, Hangtjioe memang ada satoe kota rame dan soeda lama terkenal keada'annja. Kaoe liat itoe sekalian orang-orang, roepanja marika tida mengenal tjape”, saoetnja itoe anak moeda jang, boekan lain dari itoe orang moeda djoega jang dibagian depan pembatja soeda ketemoe. Ia dateng di Hangtjioe bersama Wangpo dan Ongpien, perloenja, seperti banjak laen orang, djaoeh-djaoeh dateng disitoe, boeat ikoet menjaksiken itoe keramean diharian Gow-gwee tjeego. „Ini hari soeda begini rame, besok loesa lebi lagi. Oh, bagimana rame dan seneng adanja itoe sekalian pendoedoek di ini tempat, itoelah kaoe bisa pikir sendiri, Wangpo. Oeentoeng sabelonnja kita brangkat, akoe soeda minta permisi sedikit lama boeat meliat liat di ini tempat. Kaloe kaoe rasa seneng tinggal disini, nah, senengkenlah satjoekcepnja selama kita masi berada di ini tempat”.
„Kongtjoe maoe tinggal disini sampe brapa lama?" Tanja Ongpien.
„Teritoeng dari sekarang sampe 10 hari lagi.”
„Mendingan djoega”. Kata Wangpo.
„Ja, akoe kira sabegitoe soeda tioekoep, kapan lebi lama koeatir iboe nanti boeat pikiran.
ltoe tiga orang begitoe sateroesnja marika saben_saben pasang bitjara sambil memandeng didjalanan.
Tida djarang orang-orang jang berdialan dideketnja marika banjak jang {{hws|mengawas|mengawasin}}<noinclude></noinclude>
cbfi5v0frkkma6hvhtm0v3f2p88f5hm
304362
304347
2026-07-16T08:37:16Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304362
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|ANAKNJA MATJAN POETI}}|{{larger|11}}}}</noinclude>,,Ja, Hangtjioe memang ada satoe kota rame dan soeda lama terkenal keada'annja. Kaoe liat itoe sekalian orang-orang, roepanja marika tida mengenal tjape”, saoetnja itoe anak moeda jang, boekan lain dari itoe orang moeda djoega jang dibagian depan pembatja soeda ketemoe. Ia dateng di Hangtjioe bersama Wangpo dan Ongpien, perloenja, seperti banjak laen orang, djaoeh-djaoeh dateng disitoe, boeat ikoet menjaksiken itoe keramean diharian Gow-gwee tjeego. „Ini hari soeda begini rame, besok loesa lebi lagi. Oh, bagimana rame dan seneng adanja itoe sekalian pendoedoek di ini tempat, itoelah kaoe bisa pikir sendiri, Wangpo. Oeentoeng sabelonnja kita brangkat, akoe soeda minta permisi sedikit lama boeat meliat liat di ini tempat. Kaloe kaoe rasa seneng tinggal disini, nah, senengkenlah satjoekcepnja selama kita masi berada di ini tempat”.
„Kongtjoe maoe tinggal disini sampe brapa lama?" Tanja Ongpien.
„Teritoeng dari sekarang sampe 10 hari lagi.”
„Mendingan djoega”. Kata Wangpo.
„Ja, akoe kira sabegitoe soeda tioekoep, kapan lebi lama koeatir iboe nanti boeat pikiran.
ltoe tiga orang begitoe sateroesnja marika saben_saben pasang bitjara sambil memandeng didjalanan.
Tida djarang orang-orang jang berdialan dideketnja marika banjak jang {{hws|mengawas|mengawasin}}<noinclude></noinclude>
fv0n0r8m7q74gcqxu4xmc8iz6bj189l
Halaman:Anna Karenine atawa Hatinja satoe prampoean No. 3.pdf/2
104
107982
304385
302975
2026-07-16T08:58:00Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304385
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{c|
{{xx-larger|ANNA KARENINE}}
ATAWA
{{xx-larger|Hatinja satoe prempoean}}
{{xx-larger|'''No. 3'''}}
{{xx-larger|Karangannja}}
{{xx-larger|'''Leo Tolstoi'''}}
Stoe Pengarang Rus jang tersohor
{{rule|width=8em}}
di kloerken oleh:
{{larger|'''Drukerij {{sp|HOA SIANG IN KIOK}}'''}}
{{sp|BATAVIA}}
}}<noinclude></noinclude>
63k97mgajbxea0f01lnejnqhrrjhzl8
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/29
104
107993
304314
302977
2026-07-16T08:00:42Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304314
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{| class="wikitable"
|+
|-
! Nomor !! Desa !! Luas wilayah (Km<sup>2</sup>) !! Jumlah Penduduk !! Kepadatan Penduduk
|-
| 4 || Linggang Bigung || 15,37 || 4.400 || 286,28
|-
| 5 || Linggang Bangunsari || 2,00 || 1.872 || 936,00
|-
| 6 || Linggang Amer || 36,86 || 1.385 || 37,57
|-
| 7 || Linggang Mapan || 1.104 || 322 || 3,54
|-
| 8 || Linggang Melapeh || 1.911 || 579 || 3,42
|-
| 9 || Linggang Tutung || 1.736 || 388 || 3,46
|-
| 10 || Linggang Kebut || 532 || 157 || 3,58
|-
|| 11 || Linggang Mencelew || 333 || 95 || 10,5
|-
| colspan="2" |Jumlah/Total|| 17.063 || 4.715 || 3,73
|}
<small>Sumber: Data Penduduk per Desember 2017, Kantor Kecamatan Linggang Bigung,
Kutai Barat</small>
Sementara itu, jumlah penduduk di Linggang Bigung jika dilihat berdasar rumah tangga per jiwa di tiap-tiap desa tidaklah merata. Dalam hal ini, ada desa yang jumlah rumah tangganya lebih banyak dibanding dengan desa yang lain. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.
{| class="wikitable"
|+ Tabel 2.2 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kepala Rumah (Ruta), dan Penduduk per Ruta
|-
! Nomor !! Desa !! Jumlah Penduduk Jiwa !! Jumlah Ruta !! Penduduk Peru - Ruta / Jiwa
|-
| 1 || Linggang Melapeh Baru || 1.234 || 337 || 3,82
|-
| 2 || Linggang Bigung Baru|| 500 || 143 || 3,54
|-
| 3 || Linggang Purwodadi || 1.993 || 567 || 3,707
|-
| 4 || Linggang Bigung || 4.400 || 1.163 || 4,16
|-
| 5 || Linggang Bangunsari || 1.935 || 578 || 3,47
|-
| 6 || Linggang Amer || 1.385 || 387 || 397
|-
| 7 || Linggang Mapan || 1.104 || 322 || 3,54
|-
| 8 || Linggang Melapeh || 1.911 || 579 || 3,42
|-
| 9 || Linggang Tutung || 1.736 || 388 || 3,46
|-
| 10 || Linggang Kebut || 532 || 157 || 3,58
|-
| 11 || Linggang Mencelew || 333 || 95 || 10,5
|-
| colspan ="2"|Jumlah/Total|| 17.063 || 4.715 || 3,73
|}
<small>Sumber: Data Penduduk per Desember 2017, Kantor Kecamatan Linggang Bigung</small><noinclude>{{rh|{{larger|'''16'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
jcikn5vxvaf0dp69igsf18n16qo79wa
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/30
104
107994
304321
302973
2026-07-16T08:05:14Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304321
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>Di Kecamatan Linggang Bigung penduduk laki-laki lebih besar jumlahnya daripada penduduk wanita walaupun perbedaan jumlahnya tidak begitu signifikan. Hal ini disebabkan hampir di semua desa penduduk laki-laki lebih besar jumlahnya. Hanya di Desa Linggang Kebut jumlah penduduk wanita lebih besar daripada penduduk laki-laki. Untuk lebih jelasnya, perbedaan penduduk berdasar jenis kelamin di Kecamatan Linggang Bigung per desa dapat dilihat pada tabel berikut.
{| class="wikitable"
|+ Tabel 2.3 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Desa (Jiwa)
|-
! Nomor !! Desa !! Laki-laki !! Perempuan !! Jumlah
|-
| 1 || Linggang Melapeh Baru || 645 || 591 || 1.234
|-
| 2 || Linggang Bigung Baru || 272 || 228 || 500
|-
| 3 || Linggang Purwodadi || 1.039 || 594 || 1.993
|-
| 4 || Linggang Bigung || 2.340 || 2.060 || 4.400
|-
| 5 || Linggang Bangunsari || 999 || 936 || 1.935
|-
| 6 || Linggang Amer || 734 || 651 || 1.385
|-
| 7 || Linggang Mapan || 562 || 542 || 1.104
|-
| 8 || Linggang Melapeh || 1.024 || 886 || 1.911
|-
| 9 || Linggang Tutung || 872 || 864 || 1.736
|-
| 10 || Linggang Kebut|| 265 || 287 || 532
|-
| 11 || Linggang Mencelew || 170 || 163 || 33
|-
| colspan="2"|Jumlah/Total|| 7.715 || 7.091 || 1.4811
|}
<small>Sumber: Data Penduduk per Desember 2017, Kantor Kecamatan Linggang Bigung
Kutai Barat</small>
Sejumlah sub-suku hidup di kabupaten ini, dalam hal ini sub-suku memiliki unsur budaya dan adat istiadat sendiri. Masyarakat pada kecamatan ini dapat dikatakan sebagai masyarakat terbuka dan heterogen, banyak suku yang hidup di sana, terlebih sub-suku Dayak yang hidup di Kutai Barat di tambah satu suku Kutai lainnya. Hal ini tecermin dalam rumah adat yang ada di Taman Budaya yang dibuat oleh pemerintah. Di sana tiap sub-suku mengekspresikan seni budayanya yang senantiasa hidup berdampingan.<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{larger|'''17'''}}}}</noinclude>
fr77osn0vplhbf8ft4smozr9dtd9jyp
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/36
104
108106
304353
303581
2026-07-16T08:32:15Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304353
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|ANAKNJA MATJAN POETI}}|{{larger|35}}}}</noinclude>{{center|<big>V</big>}}
{{dropinitial|S}}asoeda kena itoe labrakan seroe, Pay Lang brikoet sekalian kawannja djadi mendongkol satoe pada lain. Pwee-lin roepanja sanget maloe kena dipetjoendangin dalem itoe perklaian, sedeng Pay Lang hatinja merasa lebi panas lantaran maksoednja belon kesampean.
Iapoenja perasa'an mendongkol ada begitoe besar, dan sakit hatinja ada begitoe dalem, sampe kemoedian ia sala artiken pikirannja, dan djatoken itoe semoea kesala'an pada Kim Nio poenja orang toea.
„Bagimana djoega, akoe moesti bales ini maloe sama itoe orang!" Ia kata saorang diri dalem kamar, „lantaran itoe prauw poenja hal, sampe akoe menerima ini hina'an. Betoel Pwee-lin soeda bekerdja keras, tapi roepanja ia poenja tenaga koerang tjoekoep boeat bisa bales itoe orang poenja koerang adjar. Oh, soenggoe akoe merasa maloe tjoema sebab begini sadja moesti dipersakitin sampe begitoe roepa!"
Blakangan ia panggil Khimthong dateng, dan pada siapa ia pesen katanja:
„Sekarang kaoe pigi sama Nio Mama, kasi taoe soeroe lantes dateng, akoe ada perloe besar".
Itoe Nio Mama ada satoe prampoean toea, oemoernja kira² 60 taoen. Ia poenja pakerdja'an mendjadi tjomblang, mintaken orang poenja prawan jang disetoedjoein oleh peminangnja.<noinclude></noinclude>
g0nfudlnk8ek14fbxbjlxbcr3n08y6z
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/37
104
108107
304354
303582
2026-07-16T08:32:55Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304354
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|{{larger|36}}|{{sp|{{larger|''PENGHIDOEPAN''|}}}}}}</noinclude>Selainnja ini, kadang² ia djoega djadi seperti makelaar, djoeal anak-anak prampoean dari kaoem miskin, boeat dipiara oleh pemoeda-pemoeda golongan kaja jang berkwaliteit pasaran.
Nio Mama jang dipanggil tida lama dateng, oleh Khimtong ia didjalanken dari samping gedong, soepaja dengen begitoe, Sie Kong Ing, bapanja Pay Lang, tida taoe ini oeroesan.
„Kongtjoe panggil akoe, ada kaperloean apa?" Tanja itoe makelaar waktoe ketemoe sama Pay Lang.
„Doedoeklah doeloe, mama." Menjaoet Pay Lang. „Sedari akoe dateng disini dari kota radja sampe sekarang soeda hampir doea boelan. Tapi selama itoe akoe tida taoe, kaloe digedongnja Tan wangwee ada terselip moetiara sanget inda. Kabar-kabar blakangan jang akoe dapet, katanja ia tjoema ada itoe satoe anak prampoean, namanja Kim Nio. Akoe sendiri soeda perna katemoe padanja, diwaktoe harian lomban baroesan ini". Ia menoetoer sampe disini lantes brenti, matanja ditoedjoeken pada parasnja Nio Mama. „Akoe penoedjoe sama itoe gadis, mama. Bagimana kaoe poenja pikiran kaloe akoe soeroe kaoe dateng boeat melamar pada orang toeanja?"
„Ah, tjoema begini sadja akoe poenja kaperloean disini?" Saoet Nio Mama jang soeda mengerti orang poenja maksoed. „Seperti kaoe soeda denger, banjak orang jang soeda berhasil trima akoe poenja bantoe..."<noinclude></noinclude>
l67auk0c09qrv7hl10lrdzhdwuzpcvf
304356
304354
2026-07-16T08:33:53Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304356
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|{{larger|36}}|{{sp|{{larger|''PENGHIDOEPAN''|}}}}}}</noinclude>Selainnja ini, kadang² ia djoega djadi seperti makelaar, djoeal anak-anak prampoean dari kaoem miskin, boeat dipiara oleh pemoeda-pemoeda golongan kaja jang berkwaliteit pasaran.
Nio Mama jang dipanggil tida lama dateng, oleh Khimtong ia didjalanken dari samping gedong, soepaja dengen begitoe, Sie Kong Ing, bapanja Pay Lang, tida taoe ini oeroesan.
„Kongtjoe panggil akoe, ada kaperloean apa?" Tanja itoe makelaar waktoe ketemoe sama Pay Lang.
„Doedoeklah doeloe, mama." Menjaoet Pay Lang. „Sedari akoe dateng disini dari kota radja sampe sekarang soeda hampir doea boelan. Tapi selama itoe akoe tida taoe, kaloe digedongnja Tan wangwee ada terselip moetiara sanget inda. Kabar-kabar blakangan jang akoe dapet, katanja ia tjoema ada itoe satoe anak prampoean, namanja Kim Nio. Akoe sendiri soeda perna katemoe padanja, diwaktoe harian lomban baroesan ini". Ia menoetoer sampe disini lantes brenti, matanja ditoedjoeken pada parasnja Nio Mama. „Akoe penoedjoe sama itoe gadis, mama. Bagimana kaoe poenja pikiran kaloe akoe soeroe kaoe dateng boeat melamar pada orang toeanja?"
„Ah, tjoema begini sadja akoe poenja kaperloean disini?" Saoet Nio Mama jang soeda mengerti orang poenja maksoed. „Seperti kaoe soeda denger, banjak orang jang soeda berhasil trima akoe poenja {{hws|bantoe|bantoean}}<noinclude></noinclude>
hmycyuo8z5ocwxohmllorrr2i4fsh88
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/38
104
108108
304357
303583
2026-07-16T08:34:37Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304357
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|ANAKNJA MATJAN POETI}}|{{larger|37}}}}</noinclude>{{hwe|an|bantoean}} dalem saroepa itoe hal. Ini djoega, kongtjoe tra-oesa koeatir, akoe nanti bantoe oeroesken. Kapan akoe bole moelai, kongtjoe?"
„Akoe rasa baik besok. Besok kaoe bole moelain oeroes. Bagimana kabarnja, akoe minta taoe".
Nio Mama berdiam sabentar. Seperti orang sedeng itoeng-itoeng.
„Besok? Baiklah." Achirnja ia berkata, „tapi akoe soeda toea, kongtjoe, kaoe sendiri taoe. Boeat djalan ka roemahnja Tan wangwee, akoe bisa terlaloe tjape".
„Djangan kaoe djalan kaki, orang nanti pikir kaoe poenja dateng koerang berharga. Kaoe bole naik dokar, akoe bajar. Nah, ini trima doeloe{{...|7}}" sambil kata begitoe, Pay Lang lantas keloearken oewang kira-kira 25 perak „blakangan kapan soeda beres, akoe nanti tamba lagi lebi banjak."
„Tida oesa terlaloe banjak, kongtjoe", katanja Nio mama satelah meliat Pay Lang angsoerken itoe perakan, „sebegini akoe rasa soeda tjoekoep, baiklah besok akoe dateng padanja, kamoedian akoe kabarken kaoe lagi bagimana kasoedahannja. Akoe tanggoeng tentoe kaoe berhasil", kata itoe makelaar toea jang doega tela ketemoe satoe poekoelan manis.
Pay Lang poenja pikiran ada sedikit poeas satelah denger sanggoepannja itoe makelaar, kamoedian sasoedanja pesen lagi apa-apa jang<noinclude></noinclude>
t3jiobzi7nrw34jtswa7oapjj8wdkyu
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/39
104
108109
304358
303584
2026-07-16T08:35:29Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304358
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|{{larger|38}}|{{sp|{{larger|''PENGHIDOEPAN''|}}}}}}</noinclude>perloe, Pay Lang lantas loeloesin Nio Mama brangkat poelang.
<center>* *</center>
<center>*</center>
Sakeloearnja dari Pay Lang poenja gedong, sembari berdjalan Nio Mama pikirannja kliwat seneng.
„Siapa njana kapan ini hari akoe mendapet angin begini seneng dan sedjoek?" Ia kata saorang diri, „ini oeroesan tida terlaloe soesa, apa lagi kapan maoe dioekoer sama Kong-ing poenja pangkat, sedikitnja Tan Wangwee nanti menoeroet sadja apa jang akoe kataken, dan{{...|7}} ja, apa lagi? Boekankah akoe nanti seneng menerima itoe Persenan lebi banjak?".
Iapoenja pikiran dipoeter ka barat dan ka timoer, semoea mengasi kasoedahan menjenengken.
Tapi, siapa kira, segala apa jang keliatanja seneng, blakangan berbalik mendjadi kasedian?
Djalannja doenia soeda tetep, manakala disitoe ada kasenengan, tentoelah disitoe djoega ada kasoesa'an. Begitoe poen dengen dirinja Nio mama, jang sasoedanja koendjoengin gedongnja Tan wangwee dan oetaraken apa jang djadi ia poenja maksoed kedatengan, dengen tawar ajanja Kim Nio menampik. Tan wangwee kata lebih djaoeh djangan sentara anaknja Kong-ing jang ia soeda kenal berkelakoean koerang bagoes, sekalipoen anaknja orang jang {{hws|ber|berdoea}}<noinclude></noinclude>
5c5ofnks6lhzqf5mfk0b4cahh0qrei5
304361
304358
2026-07-16T08:36:42Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304361
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh|{{larger|38}}|{{sp|{{larger|''PENGHIDOEPAN''|}}}}}}</noinclude>perloe, Pay Lang lantas loeloesin Nio Mama brangkat poelang.
<center>* *</center>
<center>*</center>
Sakeloearnja dari Pay Lang poenja gedong, sembari berdjalan Nio Mama pikirannja kliwat seneng.
„Siapa njana kapan ini hari akoe mendapet angin begini seneng dan sedjoek?" Ia kata saorang diri, „ini oeroesan tida terlaloe soesa, apa lagi kapan maoe dioekoer sama Kong-ing poenja pangkat, sedikitnja Tan Wangwee nanti menoeroet sadja apa jang akoe kataken, dan{{...|7}} ja, apa lagi? Boekankah akoe nanti seneng menerima itoe Persenan lebi banjak?".
Iapoenja pikiran dipoeter ka barat dan ka timoer, semoea mengasi kasoedahan menjenengken.
Tapi, siapa kira, segala apa jang keliatanja seneng, blakangan berbalik mendjadi kasedian?
Djalannja doenia soeda tetep, manakala disitoe ada kasenengan, tentoelah disitoe djoega ada kasoesa'an. Begitoe poen dengen dirinja Nio mama, jang sasoedanja koendjoengin gedongnja Tan wangwee dan oetaraken apa jang djadi ia poenja maksoed kedatengan, dengen tawar ajanja Kim Nio menampik. Tan wangwee kata lebih djaoeh djangan sentara anaknja Kong-ing jang ia soeda kenal berkelakoean koerang bagoes, sekalipoen anaknja orang jang {{hws|ber|berpangkat}}<noinclude></noinclude>
af0ctzjl23zd44orx3fjreenrw0su5h
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/40
104
108110
304359
303585
2026-07-16T08:36:26Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304359
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|ANAKNJA MATJAN POETI}}|{{larger|39}}}}</noinclude>{{hwe|pangkat|berpangkat}} lebi tinggi kaloe keada'an poetranja ada begitoe roepa, sematjem kwaliteitnja Pay Lang, toch tida oeroeng ia tolak djoega.
Lidanja Nio mama dipoeter pergi dateng, memboedjoek sama Tan wangwee dari aloes sampe keras jang beroepa antjeman, toch tetep Tan wangwee tida ambil poesing!
Doea djam ia soeda goenaken dalem itoe kaperloean, tapi Nio mama poenja maksoed selaloe gagal! Achirnja dengen lakoe lesoe dan menjesel ia lantas kombali poelang.
Itoe hari djoega ia teroes dateng di gedongnja Kong ing, dimana ia laloe ketemoein pada Pay Lang.
„SBagimana mama, apa kaoe bawa kabar baek?" Pay Lang menegor.
Nio Mama dengen lakoe lesoe mengambil tempat doedoek.
Ia berdiam begitoe roepa boeat sabentaran waktoe.
„SBagimana, apa akoe poenja maksoed kesampean?" Tanja kombali Pay Lang dengen lebi bernafsoe.
„Di tolak!" Saoetnja Nio mama.
„Di tolak!" Pay Lang menegesin itoe omongan seperti orang jang tida denger teges itoe perkata'an.
„Ja, di tolak!" Menegesin Nio mama, „Stadinja akoe kira gampang sadja pegang ini kerdja'an, makanja akoe lantas sanggoepin Padamoe. Tapi siapa kira, kaloe itoe toea bangka berlakoe begitoe<noinclude></noinclude>
f8hq35118o9gp1b6pdcex3kaz9vyjkm
Halaman:Anaknja Matjan Poeti.pdf/30
104
108111
304352
303574
2026-07-16T08:31:33Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304352
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|{{sp|''ANAKNJA MATJAN POETI''}}}}|{{larger|29}}}}</noinclude>Pay-lang begitoe trima itoe kabar, lantes panggil mengadep Khim-thong, jang laloe atoer beres segala kaperloean boeat bikin itoe pembalesan.
Dari dalem kota Sin-tjing bertiga teroes menoedjoe ka seblah Oedik. Marika berdjalan tida' terlaloe tjepet, berdjalan dengen seneng sambil meliat-liat keada'an tempat dan kebagoesanja Alam.
Wangpo jang bawa bengkelan pakean saben-saben goda ia poenja kongtjoe jang dikataken kenapa tida maoe tinggal lebi lama di Hang-tjioe, atawa tida maoe berkenalan lebi djaoeh sama orang toeanja itoe sekalian nona-nona eilok. Sedeng Oogpien berdjalan diseblahnja sembari membawa boengkoesan besar isi makanan.
Begitoelah, marika djalan sepandjang-djalan dengen seneng, tapi koetika sampe di satoe potong tana kosong, itoe waktoe soeda djam 3 lohor. Selagi enaknja marika berdjalan, mendadak dari samping djalanan jang begitoe sepi, keloear sarombongan orang jang tida terkenal. Marika dateng di tenga djalan sambil menjegat.
Jang berdiri paling depan ada saorang tinggi besar, pake koemis pandjang dan sedikit brewok. Di tangannja pegang doea pedang terhoenoes.
Ia poenja Pengikoet jang djoembahnja tida koerang dari 50 orang, dengen bersendjata<noinclude></noinclude>
qkfvhpcxba7mym70bm5z4fzhaq00bld
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/32
104
108179
304307
302606
2026-07-16T07:54:52Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304307
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>Hal ini tentu berbeda dengan masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai kelompok etnik yang terkadang pelaksanaan hukum adatnya sudah mulai lemah.
Bagi masyarakat Dayak, khususnya masyarakat Dayak Tonyooi yang ada di Linggang Bigung dalam berinteraksi dengan sesamanya terikat oleh aturan dan norma yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat untuk mengatur pola hubungan mereka dengan sesama. Pelaksanaan aturan dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat umumnya masih dipatuhi dan dihormati mengingat sanksi adat masih diberlakukan bagi siapa yang melanggarnya. Dengan demikian, warga masyarakat tidak ada yang berani melanggar adat istiadat yang telah termuat dalam aturan-aturan atau norma-norma yang terdapat dalam masyarakat. Mereka percaya, pelanggaran terhadap adat, tidak saja mendatangkan mara bahaya bagi diri yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Apabila ada yang melanggar norma atau aturan yang berlaku untuk menjaga keharmonisan alam sanksi adat haruslah dijalankan. Oleh karena itu, adat istiadat yang mereka miliki senantiasa tetap dijaga dengan utuh dan diusahakan akan tetap lestari.
Pimpinan persekutuan di setiap wilayah mempunyai sebutan yang berbeda. Di wilayah Kabupaten Kutai Barat disebut ''temenggung, damang, singah (mantir)''. Namun, untuk
Dayak Tonyooi disebut ''mantiq''.<ref>Hasil wawancara dengan tokoh adat (Pak A. Dullah) tanggal 13 Agustus 2019.</ref> Mereka ini adalah orang-orang yang dipilih dengan ketentuan-ketentuan seperti mengetahui dan menguasai adat istiadat, hukum adat dan penerapannnya, pandai bicara, dan pemberani. Dalam diri seorang temenggung ada karisma yang patut ditiru dan perkataannya dituruti.
Hal ini mengingat para pemimpin adat ini dipilih dari orang yang benar-benar memahami adat istiadat demikian juga masalah hukum adat. Dengan demikian, seorang ''mantiiq'' merupakan orang yang memahami tentang adat, mempunyai kewenangan dalam hal adat, dan sangat berpengaruh terhadap masyarakat adat. Kekuasaan dan wewenangnya sebatas pada wilayah kesatuan genealogis atau kesatuan wilayah adat. Hal ini juga membuat tradisi adat di lingkungan mereka sangat
_____________
{{smaller|<references/>}}<noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat <big>19</big>}}</noinclude>
iur07qhua2wfkdefkx877y9z1yw890r
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/33
104
108184
304329
302604
2026-07-16T08:07:50Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304329
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>kuat, mengingat ikatan kekerabatan yang begitu kuat dalam kalangan masyarakat. Adat juga dianggap sebagai kontrol dalam pola pengendalian sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang melanggar adat akan diberi sanksi. Ketua adat selaku pemimpin dalam satu wilayah teritorial ketika memutuskan sanksi harus berdasarkan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat.
Sesungguhnya, salah satu fungsi suatu kebudayaan adalah menjamin kelangsungan hidup anggota-anggota masyarakat sebagai penganut kebudayaan itu. Selain itu, berfungsi untuk menjamin ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Bertolak dari pemahaman ini dapat dikatakan bahwa tidak ada kebudayaan di dunia ini yang mencelakakan atau yang ingin mengesampingkan hidup dari warga suatu masyarakat selaku pendukung dari kebudayaan. Oleh karenanya, kebudayaan yang hidup dan berkembang serta didukung oleh warga masyarakatnya kelak menjadi pedoman dan norma-norma dalam berperilaku hidup dalam masyarakat.
'''{{ol|type=A|start=3|KOMUNITAS ADAT DAN HUKUM ADAT}}'''
Komunitas adat merupakan elemen terbesar dalam struktur negara-bangsa (''nation-state'') Indonesia. Namun, dalam hampir semua keputusan politik nasional, eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasikan, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari proses-proses dan agenda politik nasional. Perlakuan tidak adil ini bisa dilihat dengan sangat gamblang dari pengategorian dan pendefinisian sepihak terhadap komunitas adat sebagai “''masyarakat terasing''”, “''peladang berpindah''”, “''masyarakat rentan''”, “''masyarakat primitif''”, dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan percepatan penghancuran sistem dan pola kehidupan mereka, secara ekonomi, politik, hukum maupun secara sosial dan kultural<ref>Lihat Abdon Nababan, “Konplik Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Implikasinya terhadap Masyarakat Adat”, makalah, 2003.</ref>.
Mereka hidup dalam teritorial tertentu dengan sistem sosial, institusi, kebiasaan, dan hukum adat tersendiri. Bagi mereka, adat merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari jiwa mereka secara turun-temurun, sedangkan hukum
{{rule|width=8em|align=left}}
<references/><noinclude>{{rh|<big>'''20'''</big> Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur|}}</noinclude>
rj8xgqj4rkw7lo7ark7glas13f5b4i7
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/35
104
108186
304330
302599
2026-07-16T08:09:14Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304330
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>menerima keberadaan suatu komunitas adat. Dapat dipertegas kembali mengenai kriteria komunitas adat sebagai subjek hukum, objek hukum, dan wewenang masyarakat adat sebagai berikut: subjek hak masyarakat atas wilayah adatnya (hak ulayat) dalam perundang undangan nasional yang digunakan adalah masyarakat hukum adat.
Jika kita merujuk pada pernyataan tersebut, dapat dikatakan masyarakat Dayak Tonyooi yang ada di Linggang Bigung merupakan suatu kesatuan komunitas adat. Hal ini karena segala sesuatu masih dikaitkan dengan adat dan masyarakat tunduk dengan hukum adat yang ditetapkan dan diputuskan oleh pemimpin adat. Walaupun di kecamatan ini tidak hanya hidup komunitas Tonyooi, adat istiadat dan hukum adat di daerah ini masih memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Bagi masyarakat Dayak, khususnya Dayak Tonyooi yang ada di Kutai Barat, adat istiadat tidak boleh dilanggar atau ditentang, tetapi harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh warga masyarakat. Barang siapa melanggar adat istiadat, ia akan menerima hukuman secara langsung dari masyarakat berupa sanksi adat yang telah disepakati bersama dalam bentuk hukum adat atau mendapat ''tulah''<ref>Menurut kepercayaan masyarakat ''tulah'' merupakan suatu hukuman atau ganjaran yang diberikan Sang Pencipta pada manusia. ''Tulah'' yang diberikan dapat berupa wabah penyakit, gagal panen, atau bencana. Oleh sebab itu, masyarakat Dayak sangat kuat dalam melaksanakan adat istiadat.</ref>. Hal ini masih melekat dalam kehidupan komunitas adat yang terdapat di Linggang Bigung. Adat istiadat ini mencakup seluruh tata tertib, baik itu tentang kehidupan maupun kematian (mulai dari manusia itu lahir hingga kematian telah diatur dalam adat istiadat dan hakum adatnya). Adanya sanksi adat yang diberikan membuat masyarakat Dayak selalu menginginkan keharmonisan, baik terhadap sesamanya maupun terhadap lingkungannya. Jika mereka tidak menjaga keselarasan dalam berhubungan dengan alam maka dalam kepercayaan mereka, alam akan memberikan bencana pada kehidupan mereka. Dengan menjalankan adat dan hukum adat, mereka percaya bahwa lingkungan akan memberikan berkah sehingga tercipta keselarasan dan keseimbangan antara sesama dan alam lingkungannya.
{{rule|width=8em|align=left}}
<references/><noinclude>{{rh|<big>'''22'''</big> Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur|}}</noinclude>
omd0xfnf4gxs1t8i89eao8qo586xpvs
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/37
104
108192
304331
302642
2026-07-16T08:11:15Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304331
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu apabila tidak ditaati.
Keberadaan hukum sebagai sumber bahan dimaksudkan dari hukum adat yang digali bagi bahan-bahan yang diperlukan. Dari hukum adat dapat diambil konsepsi-konsepsi hukumnya yang menuntut kita untuk melekukan abstraksi dari kaidahkaidah hukum adat ke arah konsep dan asas. Dari hukum adat akan diambil lembaga-lembaga hukumnya dan dari hukum adat juga melakukan sintesis hukum dengan cara memasukkan konsep hukum adat dan asas-asas hukum adat<ref>Lihat tulisan tim riset dan penulis CERD/LP2E, “Studi tentang Keberadaan Adat Istiadat dan Hukum Adat Setempat”, h. 39–40, Bappeda Kabupaten Kutai Barat, 2008.</ref>.
Demikian halnya hukum adat yang terdapat di Kutai Barat, khususnya di Linggang Bigung, pada umumnya tidak tertulis namun masyarakat Dayak Tonyooi maupun pendatang taat dan enggan melanggarnya. Hal ini karena takut dengan sanksi yang didapat, baik moril maupun materiel. Bahkan, se-Kutai Barat mereka mampu menyamakan sanksi yang diberikan apabila seseorang berbuat salah. Tidak hanya permasalahan orang per orang, tetapi juga ketika menghadapi perusahaan atau seseorang menghadapi persoalan dengan perusahaan. Hukum adat juga berlaku dalam pengolahan pertanian atau dalam berladang, terutama dalam batas lahan. Demikian juga apabila ada kecelakan lalu lintas diselesaikan secara adat. Jika selesai di tingkat adat maka pihak kepolisian tidak perlu turut campur, dan apabila selesai di tingkat adat, tidak ada pihak-pihak yang akan memperkarakan karena apabila disepakati akan dibuat berita acara.
'''{{ol|start=2|Hak Masyarakat Hukum Adat}}'''
Adat dan hukum adat dalam masyarakat hukum adat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan yang mengikat bergantung pada masyarakat pendukung adat dan
{{rule|width=8em|align=left}}
<references/><noinclude>{{rh|<big>'''24'''</big> Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur|}}</noinclude>
gjuxr9lpcjsmwpr95elfxfznyksr9k1
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/38
104
108194
304333
302644
2026-07-16T08:13:25Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304333
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>hukum adat tersebut, terutama berpangkal tolak pada perasaan kebersamaan, idealisme, dan keadilan. Sulit untuk dibayangkan bahwa adat dan hukum adat walaupun dipelihara terus-menerus, dengan sendirinya akan mewujudkan kepastian hukum jika terdapat kaidah-kaidah mengikat yang mengatur tata kehidupan masa kini dan masa yang akan datang.<ref>Lihat juga Teddy Anggoro, “Kajian Hukum Masyarakat Hukum Adat dan HAM dalam Lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 36 No. 4, Oktober-Desember 2006, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, h. 489.</ref>
Membedakan adat dan hukum adat dapat dilihat dari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat dan diberikan sanksi bagi pihak yang melanggar kaidah tersebut. Perbedaan kebiasaan dengan hukum didasarkan pada dua kriteria, yakni sumber sanksi yang berasal dari hukum adat itu sendiri dan pelaksanaannya. Pada kebiasaan sumber sanksi dan pelaksanaannya ada pada warga masyarakat secara individu dan kelompok, sedangkan pada hukum sanksi dan pelaksanaannya ada pada suatu kekuatan terpusat atau badanbadan tertentu dalam masyarakat.
Walaupun demikian, tidak selamanya hukum adat tersebut identik dengan pemberian sanksi yang berasal dari hukum adat itu sendiri. Pada masyarakat tertentu, sanksi merupakan alternatif terakhir ketika seseorang tidak menaati norma yang hidup dalam masyarakat. Paling penting bagi masyarakat adalah hukum adat tersebut dapat memberikan rasa aman dan menciptakan ketertiban dalam hubungan dan interaksi sosial. Sanksi tidak selamanya diberikan oleh suatu otoritas atau institusi berkuasa. Namun, ada juga yang diberikan oleh masyarakat secara langsung melalui pembatasan pergaulan atau interaksi sosial yang dilakukan.
Dapat disimpulkan bahwa hukum adat dimaknai dalam penulisan ini adalah hukum adat yang mengandung unsurunsur pembentuknya, seperti terdapat adat-istiadat sebagai nilai-nilai yang telah melembaga dalam masyarakat melalui perbuatan-perbuatan masyarakat, mengandung norma yang disepakati bersama secara tidak tertulis, memiliki institusi atau organisasi yang menegakkan, memiliki sanksi serta dipengaruhi oleh agama yang dianut pada masyarakat. Nilainilai dan norma-norma yang telah mendapatkan kesepakatan
{{rule|width=8em|align=left}}
<references/><noinclude>{{rh|Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat <big>'''25'''</big>|}}</noinclude>
ovhtyxmntiosxssoqkdu5s6lt1hpy0d
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/114
104
108208
304237
302688
2026-07-16T06:35:51Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304237
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>calon mempelai. Di dalam masyarakat tradisional suku Kutai terdapat klasifikasi masyarakat seperti berikut ini:
#golongan keturunan bangsawan penduduk asl
#golongan keturunan bangsawan pendatang;
#golongan keturunan alim ulama;
#golongan rakyat biasa.
Ada beberapa jenis perkawinan yang dikenal dalam masyarakat Kutai. Salah satunya adalah kawin gantung. Dalam bentuk perkawinan ini salah satu pihak atau kedua belah pihak belum cukup umur. Pihak keluarga laki-laki secara langsung atau melalui perantara seorang wakil atau utusan mengajak pihak keluarga wanita untuk mengadakan perkawinan. Ada beberapa jenis perkawinan yang lain. Jenis perkawinan yang dimaksud ialah perkawinan poligami, perkawinan lari bersama, dan perkawinan darurat.
Upacara adat perkawinan yang dilaksanakan masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat tidak terlepas dari aturan dan persyaratan tertentu. Menurut kepercayaan masyarakat Kutai, jika aturan dan persyaratan tersebut tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan akan menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan bagi yang tidak melaksanakan upacara perkawinan adat tersebut, terlebih-lebih pada pasangan pengantin.
Dahulu perjodohan sudah ditentukan oleh orang tua masing-masing, baik setelah anak dewasa, waktu masih kanak kanak, atau ketika masih di dalam kandungan sekalipun.
Saat ini baik pria maupun wanita bebas memilih sendiri calon pasangan hidupnya, sedangkan pihak orang tua hanya tinggal meresmikan dan merestui perkawinan anak-anaknya.
Untuk tahapan upacara perkawinan, diawali dengan upacara sebelum perkawinan, Dalam hal melamar atau meminang bagi suku bangsa Kutai biasanya dari dahulu sampai sekarang tidak begitu bertele-tele. Jika seorang pemuda ingin kawin dengan seorang gadis pilihannya, maka keinginan itu disampaikan kepada orang tuanya.<noinclude>{{rh||{{smaller|Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat}}|{{larger|'''101'''}}}}</noinclude>
axgdsllflg7cu7e8bfejl2379vjxtw0
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/115
104
108209
304240
302689
2026-07-16T06:40:23Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304240
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>Sementara itu, mengenai adat penyerahan tanda, baik rakyat biasa maupun bangsawan umumnya tidak banyak perbedaannya.Biasanya, pada saat penyerahan tanda telah dicari atau diperhitungkan waktu atau saat yang baik untuk menyerahkan tanda pernikahan tersebut, sesuai dengan keyakinan masyarakatnya.
Acara ''berpacar'' yang masih tetap dilakukan oleh masyarakat biasanya dilaksanakan tiga hari sebelum hari perkawinan, yaitu pada waktu malam hari. Upacara selanjutnya adalah ''mendi-mendi'', yakni calon mempelai dimandikan atau disiram dengan air bunga dan mayang yang sudah disiapkan oleh keluarga. Untuk calon mempelai wanita dimandikan oleh keluarga yang dituakan, baru kemudian diikuti dengan keluarga lainnya. Kemudian, ''bealis''dilakukan pagi hari sekitar pukul 9.00 setelah sebelumnya dilakukan acara ''mendi-mendi''. Pembersihan ''bealis'' oleh ahlinya dilakukan secara terpisah antara pria dan wanita.
Pelaksanaan perkawinan yang dikenal dengan akad nikah dilaksanakan pada siang hari. Para undangan dijamu sekadarnya. Para wanita tetap tinggal di rumah pengantin perempuan dan undangan laki-laki sebagian besar meninggalkan tempat tersebut. Uang ''sumahan'' ditempatkan di sebuah kotak logam perak atau kuningan, digendong dengan sehelai kain kuning. Shalawat Nabi dibacakan sebanyak tiga kali disertai hamburan beras kuning yang dicampur dengan uang logam, dan pengantin menginjak kaki pada alas yang tersedia. Saat pengantin duduk bersanding dibacakan ''tarsul'' oleh seorang pria dan seorang wanita secara bergantian. Pembacaan ''tarsul'' menggunakan seperangkat perlengkapan ''tarsul'' yang disebut Astagona berupa rangkaian pohon yang berupa pohon hayat.
Acara selanjutnya adalah ''naik mentuha'' yang artinya kedua mempelai tadi diarak dibawa ke tempat orang tua pengantin pria, Pada malamnya biasanya orang tua pengantin pria menyerahkan pakaian selengkapnya serta perhiasan kepada menantunya untuk bekal memasuki hidup baru.
Dalam hal adat menetap sesudah perkawinan, setelah perkawinan dilaksanakan, maka mempelai laki-laki menginap<noinclude>{{rh|{[larger|'''102'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}}}</noinclude>
9uflksqr95scnqy75cmkuldrl1r1tz8
304241
304240
2026-07-16T06:42:21Z
Aeia aai
24023
304241
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>Sementara itu, mengenai adat penyerahan tanda, baik rakyat biasa maupun bangsawan umumnya tidak banyak perbedaannya.Biasanya, pada saat penyerahan tanda telah dicari atau diperhitungkan waktu atau saat yang baik untuk menyerahkan tanda pernikahan tersebut, sesuai dengan keyakinan masyarakatnya.
Acara ''berpacar'' yang masih tetap dilakukan oleh masyarakat biasanya dilaksanakan tiga hari sebelum hari perkawinan, yaitu pada waktu malam hari. Upacara selanjutnya adalah ''mendi-mendi'', yakni calon mempelai dimandikan atau disiram dengan air bunga dan mayang yang sudah disiapkan oleh keluarga. Untuk calon mempelai wanita dimandikan oleh keluarga yang dituakan, baru kemudian diikuti dengan keluarga lainnya. Kemudian, ''bealis''dilakukan pagi hari sekitar pukul 9.00 setelah sebelumnya dilakukan acara ''mendi-mendi''. Pembersihan ''bealis'' oleh ahlinya dilakukan secara terpisah antara pria dan wanita.
Pelaksanaan perkawinan yang dikenal dengan akad nikah dilaksanakan pada siang hari. Para undangan dijamu sekadarnya. Para wanita tetap tinggal di rumah pengantin perempuan dan undangan laki-laki sebagian besar meninggalkan tempat tersebut. Uang ''sumahan'' ditempatkan di sebuah kotak logam perak atau kuningan, digendong dengan sehelai kain kuning. Shalawat Nabi dibacakan sebanyak tiga kali disertai hamburan beras kuning yang dicampur dengan uang logam, dan pengantin menginjak kaki pada alas yang tersedia. Saat pengantin duduk bersanding dibacakan ''tarsul'' oleh seorang pria dan seorang wanita secara bergantian. Pembacaan ''tarsul'' menggunakan seperangkat perlengkapan ''tarsul'' yang disebut Astagona berupa rangkaian pohon yang berupa pohon hayat.
Acara selanjutnya adalah ''naik mentuha'' yang artinya kedua mempelai tadi diarak dibawa ke tempat orang tua pengantin pria, Pada malamnya biasanya orang tua pengantin pria menyerahkan pakaian selengkapnya serta perhiasan kepada menantunya untuk bekal memasuki hidup baru.
Dalam hal adat menetap sesudah perkawinan, setelah perkawinan dilaksanakan, maka mempelai laki-laki menginap<noinclude>{{rh|{{larger|'''102'''}}|{{left|Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat<br>di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur|}}}}</noinclude>
82gzbk387zo1viwwu0npcsjctq31yiw
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/116
104
108210
304242
302690
2026-07-16T06:48:30Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304242
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>di rumah istrinya selama tiga malam. Berturut-turut setiap malamnya dilaksanakan acara kesenian.
Berkaitan dengan hak sebagai suami istri, jika sang suami pergi meninggalkan istri dan keluarganya ke daerah dalam waktu yang cukup lama guna mencari nafkah maka istri atau keluarganya tidak terikat harus tinggal bersama orang tuanya. Silakan saja memilih sesuai dengan keinginannya. Jika pada jangka tertentu tidak ada berita suami maka istri berhak mengajukan cerai, sesuai dengan sighat taklik (perjanjian) yang dibacakan suami pada saat pernikahan. Adapun mengenai perceraian, tata caranya sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Hukum Islam mengenal tiga macam cara penghentian perkawinan, yaitu ''talag'', ''Khulu''; dan ''fasakh''. ''Talag''
adalah penghentian perkawinan yang lazim dipergunakan oleh pihak suami, ''Khulu'' adalah permintaan penghentian perkawinan yang dilakukan oleh pihak istri, biasanya berupa pengembalian mas kawin. ''Fasakh'' yang dapat dipergunakan baik oleh pihak suami maupun pihak istri, yaitu setiap pihak berhak memohon kepada hakim pengadilan agama Islam. Sementara itu, mengenai hukum waris mereka menyesuaikan dengan undangundang hukum Islam yang berlaku, yang mengatur siapa yang berhak menerima waris dan pembagian harta waris untuk keluarga.
'''2 Saran'''
Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap perkawinan masyarakat Jerang Melayu Kutai Barat, ada beberapa hal yang kiranya dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka pelestarian adat budaya masyarakat Jerang Melayu Kutai. ''Pertama'', memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa budaya adat perkawinan sebagian masih dilaksanakan karena adat istiadat diyakini membawa pengaruh di dalam kehidupan, dan sanksi sosial di lingkungan memiliki arti penting bagi setiap individu. Tokoh masyarakat, terutama alim ulama dapat berperan memberikan penjelasan tentang adat yang tidak bertentangan dengan keyakinan agama yang mereka anut sehingga adat budaya tetap lestari dan sistem gotong royong kekeluargaan masih dilakukan. Terakhir,<noinclude>{{rh||{{smaller|Adat Perkawinan Masyarakat Jerang Melayu Kabupaten Kutai Barat}}|{{larger|'''103''}}}}</noinclude>
mnzkzonn6kjxni1htknhf38n5zrpfq4
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/117
104
108246
304257
302875
2026-07-16T07:10:06Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304257
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>memberikan pemahaman bahwa seorang perempuan dari golongan bangsawan Kutai dalam memilih jodoh harus dimusyawarahkan, mengingat pada zaman modern seorang gadis sering menjatuhkan pilihan hatinya kepada lelaki bukan dari golongan bangsawan. Hal yang lebih utama dalam memilih jodoh adalah perilaku dan akidah yang sama.
{{c|'''DAFTAR PUSTAKA'''}}
{{hii|0|2}}
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. ''Wujud Arti dan Fungsi Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli di Kalimantan Timur''. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Kalimantan Timur 1995/1996.
{{div end}}
{{hii|0|2}}
Johansen, Poltak. 2011. ''Budaya Suku Kutai di Bensemar Kabupaten Kutai Kartanegara''. Pontianak: STAIN Pontianak Press.
{{div end}}
{{hii|0|2}}
Maryanto, Wilis. 2011. ''Adat Perkawinan dan Kelengkapan Pengantin Bangsawan Kutai di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur''. Pontianak: STAIN Pontianak Press.
{{div end}}
{{hii|0|2}}
Muhammad, Bushar. 1991. ''Pokok-Pokok Hukum Adat''. Jakarta: Pradnya Paramitha.
{{div end}}
{{hii|0|2}}
Soekanto, Soerjono. 1981. ''Pokok-Pokok Hukum Adat''. Bandung: Alumni.
{{div end}}
{{hii|0|2}}
Tim Peneliti. 1978. ''Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur''. Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Nasional.
{{div end}}
{{hii|0|2}}
Wignjodipoero, Soerojo. 1995. ''Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat''. Jakarta: Toko Gunung Agung.
{{div end}}
{{hii|0|2}}
Zulkarnaen, Ilham. 2015. ''Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Kabupaten Sanggau''. Pontianak: Universitas Tanjungpura.
{{div end}}
'''Sumber Internet'''
http://www.Gpswisata Indonesia Mahligai/download 06/10/2019
http://www.Kubarkab.bps.go.id/download 17/10/2019
'''Wawancara'''
# Drs. Ruslan, 20 September 2019
# Awang, 20 September 2019
# Dra. Yekti, 22 September 2019
# Suryati, 22 September 2019<noinclude>{{rh|{{larger|'''104'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
shreq3s2rzs8y2a8eyleut6kv5xfxbs
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/118
104
108247
304267
302881
2026-07-16T07:18:20Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304267
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>{{Xx-larger|'''BAB 5'''}}
{{x-larger|'''EPILOG'''}}
'''Benedikta Juliatri Widi Wulandari'''
{{dropinitial|'''P'''}}embentukan Kabupaten Kutai Barat telah memberikan semangat dan harapan baru bagi pihak-pihak yang selama ini memiliki kepedulian terhadap keberadaan kelompok etnik atau masyarakat hukum adat yang cukup beragam, serta mengharapkan kelestarian dan tegaknya hukum adat di wilayah kabupaten ini. Pembentukan institusi-institusi adat di berbagai tingkatan, yang berjalan beriringan dengan penguatan identitas masyarakat hukum adat, menjadi sinyal kuat bagi munculnya semangat dan harapan tersebut. Institusi-institusi adat di berbagai tingkatan ini dapat mengambil peran dan berkontribusi secara aktif dalam upaya pelestarian kebudayaan tradisional yang antara lain terwujud dalam adat istiadat masyarakat setempat, sistem pengetahuan, dan nilai-nilai kearifan lokal. Terlebih pada saat upaya pelestarian kebudayaan dianggap oleh sebagian kalangan belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Keinginan untuk membentuk lembaga adat di tingkat Kabupaten Kutai Barat kini telah tercapai. Adanya lembaga<noinclude></noinclude>
b60jw2r46l5r9emfh6krmsmclj4ip7g
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/119
104
108249
304275
302901
2026-07-16T07:20:57Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304275
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>ini mampu memberikan angin segar dalam menyusun dan merealisasikan langkah bersama untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat dan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Kutai Barat. Saat ini, lembaga adat di tingkat kabupaten tidaklah tunggal. Di sini terdapat beberapa lembaga adat yang kedudukannya setara, yakni Lembaga Adat Besar, Presidium Dewan Adat, serta Lembaga Dewan Adat Dayak. Di satu sisi, kondisi seperti ini menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah kabupaten untuk memberikan dukungan dan ruang yang lebih besar kepada masyarakat, dalam hal ini melalui perwakilan mereka yang duduk di kelembagaan adat, agar dapat memperjuangkan nasib dan membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Namun di sisi lain, jika tidak ada pembagian peran dan fungsi yang jelas dan disepakati bersama, keberadaan lembaga-lembaga adat yang kedudukannya setara ini berpotensi menimbulkan ketidakselarasandanketidakpaduan antarlembaga. Oleh karena itu, hendaknya ada upaya untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik di antara lembaga-lembaga adat di tingkat kabupaten supaya tiap-tiap pihak dapat menjalankan perannya secara optimal dan mencegah disharmoni yang bisa jadi muncul sebagai akibatnya, baik antara lembaga adat dan pemerintah, antara satu lembaga adat dan lembaga adat lain di setiap tingkatan, maupun antara lembaga adat dan warga masyarakat.
Pelaksanaan adat dan hukum adat akan selalu berada dalam kondisi dinamis sejalan dengan perkembangan zaman dan masyarakat itu sendiri. Masyarakat Dayak Bahau di Kecamatan Tering, misalnya, telah menunjukkan bahwa mereka masih mampu mempertahankan aturan dan hukum adatnya, meskipun telah terjadi pula perubahan sebagai upaya beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pergaulan mereka dengan orang-orang yang berasal dari lingkungan budaya yang berbeda dalam batas tertentu juga memengaruhi penghayatan tiap individu akan aturan dan hukum adatnya, serta bagaimana kemudian aturan dan hukum adat itu diterapkan. Fenomena yang nyaris serupa bisa jadi ditemukan pula pada kelompok masyarakat adat lain di Kabupaten Kutai Barat, seperti pada<noinclude>{{rh|{{larger|'''106'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
j58juxfj10d41g2wvr6vgc9lasc7t3j
Halaman:Tjerita Njai Dasima soewatoe korban dari pada pemboedjoek.pdf/7
104
108315
304368
303176
2026-07-16T08:40:26Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304368
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{c|{{font-size|180%|'''TJERITA'''}}}}
{{c|{{font-size|180%|NJAI DASIMA}}}}
{{c|SOEWATOE KORBAN DARI PADA PEMBOEDJOEK.}}
{{Custom rule|sp|100|clr|10|sp|10|fy3|40|sp|10|cll|10|sp|100}}
{{c|{{font-size|130%|'''TJERITA BAGOES SEKALI, JANG BELON BERAPA LAMA SOEDAH DJADI DI BETAWI.'''}}}}
{{c|Akan mendjadi peladjaran bagei sekalian prempoean jang soeka menoeroet boedjoekan laki-laki.}}
{{rule|5em}}
{{c|{{font-size|120%|SOEWATOE NASEHAT KEPADA ANAK-ANAK MOEDA.}}}}
{{Custom rule|sp|100|clr|10|sp|10|fy3|40|sp|10|cll|10|sp|100}}
{{c|'''DENGEN TERHIAS GAMBARNJA NJAI DASIMA.'''}}
{{rule|5em}}
{{c|Jang mengeloewarken<br>G. FRANCIS<br>BATAVIA<br>1896.}}<noinclude></noinclude>
t4p3rekvji9yh4uhx7cq9mce1724on1
Halaman:Tjerita Njai Dasima soewatoe korban dari pada pemboedjoek.pdf/6
104
108333
304367
303208
2026-07-16T08:39:42Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tervalidasi */
304367
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{c|'''Pada Toko boekoe toean G. FRANCIS'''}}
{{c|di {{sp|BATAWI}}}}
{{c|{{font-size|120%|''Selamanja boleh dapat bli:''}}}}
{{c|{{font-size|150%|'''ROEPA-ROEPA BOEKOE'''}}}}
{{c|DI DALEM BAHASA MELAJOE, DJAWA DAN SOENDA.}}
{{c|Daftar boekoe-boekoe boleh dapat ''„pertjoemah.”''}}
{{rule}}
{{c|{{font-size|150%|G. FRANCIS {{--}} Batavia.}}}}
{{c|{{font-size|160%|'''Fabriek dari Roepa Roepa Tjap'''}}}}
{{c|DARI}}
{{c|{{font-size|170%|Karet dan Tembaga.}}}}
{| style="width:100%;"
| style="text-align:left; vertical-align:middle;" |
{{font-size|150%|TJAP NAMA}}<br>
{{tab}}{{tab}}{{font-size|150%|TANDA TANGAN}}<br>
{{tab}}{{tab}}{{tab}}{{font-size|150%|LAK}}<br>
{{tab}}{{tab}}{{tab}}{{tab}}{{font-size|150%|DAN LAEN-LAEN.}}
||
{{Vlr|Harga pantes,<br>pekerdjahan<br>bagoes.}}
|}
'''Siapa soeka, boleh kirim tjonto Tjap dan tanja harga doeloe.'''<noinclude></noinclude>
blccomj37tfa3m76x9hvy57s3x4ubfu
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Bab 4 Umum
0
108421
304114
303406
2026-07-15T12:02:46Z
Alicya-
21994
304114
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Umum
| previous =
| next = [[../Kebijakan Pertahanan Negara|Kebijakan Pertahanan Negara]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" include=47 onlysection="umum4" />
pcmnwwqq2kqnzd0dv5t5p963frhovc7
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Kebijakan Pertahanan Negara
0
108422
304152
303412
2026-07-15T15:04:04Z
Alicya-
21994
304152
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Kebijakan Pertahanan Negara
| previous = [[../Bab 4 Umum|Umum]]
| next = [[../Strategi Pertahanan Negara|Strategi Pertahanan Negara]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" from=47 fromsection="KPN" to=62 tosection="KPN" />
2ep44t5eymqzy1gsulz73e4c0vv9kot
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Bab 5 Umum
0
108425
304212
303415
2026-07-16T03:52:20Z
Alicya-
21994
304212
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Umum
| previous =
| next = [[../Arah Kemandirian Industri Pertahan|Arah Kemandirian Industri Pertahan]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" include=75 onlysection="umum5" />
caok6n2dfu3c4vpo49dz38j5q551w6j
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Arah Kemandirian Industri Pertahan
0
108426
304227
303460
2026-07-16T05:46:09Z
Alicya-
21994
304227
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Arah Kemandirian Industri Pertahan
| previous = [[../Bab 5 Umum|Umum]]
| next = [[../Pembinaan Industri Pertahanan|Pembinaan Industri Pertahanan]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" from=75 fromsection="AKIP" to=81 tosection="AKIP" />
203dh4ccxeh5e15ng488ir10irc7y9d
304230
304227
2026-07-16T05:56:59Z
Alicya-
21994
304230
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Arah Kemandirian Industri Pertahan
| previous = [[../Bab 5 Umum|Umum]]
| next = [[../Pembinaan Industri Pertahanan|Pembinaan Industri Pertahanan]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" from=75 fromsection="AKIP" to=77 tosection="AKIP" />
nx1xka3mrnygc3h3138smkx73s4n2wb
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Kerja Sama Pengembangan Industri Pertahanan
0
108427
304236
303419
2026-07-16T06:24:01Z
Alicya-
21994
304236
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Kerja Sama Pengembangan Industri Pertahanan
| previous = [[../Pembinaan Industri Pertahanan|Pembinaan Industri Pertahanan]]
| next =
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" include=81 onlysection="KSPIP"/>
tgocptn1kyo07ew7m6bwv4quyoqfsjz
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Bab 6 Umum
0
108428
304239
303422
2026-07-16T06:40:11Z
Alicya-
21994
304239
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Bab 6 Umum
| previous =
| next = [[../Pokok-Pokok Kerja Sama Internasional Bidang Pertahanan|Pokok-Pokok Kerja Sama Internasional Bidang Pertahanan]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" include=83 onlysection="umum6" />
rmqu5nam7xp8o3nh8fcu2hf70bvfv2t
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Pokok-Pokok Kerja Sama Internasional Bidang Pertahanan
0
108429
304246
303424
2026-07-16T06:58:18Z
Alicya-
21994
304246
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Pokok-Pokok Kerja Sama Internasional Bidang Pertahanan
| previous = [[../Bab 6 Umum|Umum]]
| next = [[../Kerja Sama Bilateral|Kerja Sama Bilateral]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" from=83 fromsection="PPKSI" to=84 tosection="PPKSI" />
befuz0oml7fhzcnze6auamv48zmtqe6
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Kerja Sama Bilateral
0
108430
304258
303425
2026-07-16T07:10:58Z
Alicya-
21994
304258
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Kerja Sama Bilateral
| previous = [[../Pokok-Pokok Kerja Sama Internasional Bidang Pertahanan|Pokok-Pokok Kerja Sama Internasional Bidang Pertahanan]]
| next = [[../Kerja Sama Multilateral|Kerja Sama Multilateral]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" from=84 fromsection="KSB" to=101 tosection="KSB" />
a268gzpsc3vkftmo53y19i62ioa6xek
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015/Pembinaan Industri Pertahanan
0
108447
304234
303461
2026-07-16T06:15:34Z
Alicya-
21994
304234
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Pembinaan Industri Pertahanan
| previous = [[../Arah Kemandirian Industri Pertahan|Arah Kemandirian Industri Pertahan]]
| next = [[../Kerja Sama Pengembangan Industri Pertahanan|Kerja Sama Pengembangan Industri Pertahanan]]
| notes =
}}
<pages index="BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2015.pdf" from=78 fromsection="PIP" to=80 tosection="PIP" />
gfds97nlih5ey5t861zf7jdrs0zjgwp
Mustikarasa/Sajur Pindang
0
108667
304121
2026-07-15T13:53:05Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Pindang | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=316 fromsection="sajurpindang" to=316 tosection="sajurpindang"/>'
304121
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Pindang
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=316 fromsection="sajurpindang" to=316 tosection="sajurpindang"/>
livzdmy021guemjgk6mvndmt63u4qtb
Mustikarasa/Sajur Pepaja Muda
0
108668
304122
2026-07-15T13:54:16Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Pepaja Muda | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=316 fromsection="sajurpepajamuda" to=316 tosection="sajurpepajamuda"/>'
304122
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Pepaja Muda
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=316 fromsection="sajurpepajamuda" to=316 tosection="sajurpepajamuda"/>
m9mupk9e72wh6we3kiz0kgzk254zqao
Mustikarasa/Sajur Ojong
0
108669
304123
2026-07-15T13:55:14Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Ojong | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=315 fromsection="sajurojong" to=315 tosection="sajurojong"/>'
304123
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Ojong
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=315 fromsection="sajurojong" to=315 tosection="sajurojong"/>
ge0q6rhwqzrn7rmhd83ktu79a0st7e7
Mustikarasa/Sajur Nangka Muda
0
108670
304124
2026-07-15T13:57:38Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Nangka Muda | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=314 fromsection="sajurnangkamuda" to=315 tosection="sajurnangkamuda"/>'
304124
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Nangka Muda
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=314 fromsection="sajurnangkamuda" to=315 tosection="sajurnangkamuda"/>
5a8a8hosirrq1uyhsnffpypgji4vti9
Mustikarasa/Sajur Menir Kol
0
108671
304125
2026-07-15T13:59:02Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Menir Kol | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=314 fromsection="sajurmenirkol" to=314 tosection="sajurmenirkol"/>'
304125
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Menir Kol
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=314 fromsection="sajurmenirkol" to=314 tosection="sajurmenirkol"/>
grwo5fezvk3u5byg3086b1r346bm6x3
Mustikarasa/Sajur Menir Kental
0
108672
304126
2026-07-15T13:59:41Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Menir Kental | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=313 fromsection="sajurmenirkental" to=314 tosection="sajurmenirkental"/>'
304126
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Menir Kental
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=313 fromsection="sajurmenirkental" to=314 tosection="sajurmenirkental"/>
06mce59jfmtyybzjoz9vvbqs9woszc3
Mustikarasa/Sajur Menir Daun Kelor
0
108673
304127
2026-07-15T14:00:32Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Menir Daun Kelor | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=313 fromsection="sajurmenirdaunkelor" to=313 tosection="sajurmenirdaunkelor"/>'
304127
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Menir Daun Kelor
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=313 fromsection="sajurmenirdaunkelor" to=313 tosection="sajurmenirdaunkelor"/>
7do8xrwekqll8d4d2zc7m8xc48cduwa
Mustikarasa/Sajur Menir
0
108674
304128
2026-07-15T14:01:02Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Menir | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=312 fromsection="sajurmenir" to=313 tosection="sajurmenir"/>'
304128
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Menir
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=312 fromsection="sajurmenir" to=313 tosection="sajurmenir"/>
4jz2bquwtpfukuv7dan16h8bzny2yz8
Mustikarasa/Sajur Maritja
0
108675
304129
2026-07-15T14:03:08Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Maritja | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=312 fromsection="sajurmaritja" to=312 tosection="sajurmaritja"/>'
304129
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Maritja
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=312 fromsection="sajurmaritja" to=312 tosection="sajurmaritja"/>
drnpnxx39de1vdi3bf89z9jw1lnq9vt
Mustikarasa/Sajur Manipol Usdek
0
108676
304130
2026-07-15T14:04:10Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Manipol Usdek | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=311 fromsection="sajurmanipolusdek" to=312 tosection="sajurmanipolusdek"/>'
304130
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Manipol Usdek
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=311 fromsection="sajurmanipolusdek" to=312 tosection="sajurmanipolusdek"/>
aah30wt7nh1v5kvya26tirx16txvlam
Mustikarasa/Sajur Putjuk Labu
0
108677
304132
2026-07-15T14:11:22Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Putjuk Labu | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=317 fromsection="sajurputjuklabu" to=317 tosection="sajurputjuklabu"/>'
304132
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Putjuk Labu
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=317 fromsection="sajurputjuklabu" to=317 tosection="sajurputjuklabu"/>
aoepsjjz2lnmyy8yi65dgvtrrhuygms
Mustikarasa/Sajur Podomoro
0
108678
304133
2026-07-15T14:12:02Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Podomoro | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=317 fromsection="sajurpodomoro" to=317 tosection="sajurpodomoro"/>'
304133
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Podomoro
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=317 fromsection="sajurpodomoro" to=317 tosection="sajurpodomoro"/>
ptypblz3aj0wopnrpm2967vzcmt0k2w
Mustikarasa/Sajur Putri Gunung
0
108679
304138
2026-07-15T14:25:47Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Putri Gunung | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=318 fromsection="sajurputrigunung" to=318 tosection="sajurputrigunung"/>'
304138
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Putri Gunung
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=318 fromsection="sajurputrigunung" to=318 tosection="sajurputrigunung"/>
9y40wjowkcve2gyqaeto1i6jm6i84ac
Mustikarasa/Sajur Rambanan
0
108680
304142
2026-07-15T14:27:39Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Rambanan | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=318 fromsection="sajurrambanan" to=319 tosection="sajurrambanan"/>'
304142
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Rambanan
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=318 fromsection="sajurrambanan" to=319 tosection="sajurrambanan"/>
nlmalnmx93r8iw9zki2hjn4cljl284v
Mustikarasa/Sajur Rebung
0
108681
304143
2026-07-15T14:28:54Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Rebung | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=319 fromsection="sajurrebung" to=319 tosection="sajurrebung"/>'
304143
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Rebung
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=319 fromsection="sajurrebung" to=319 tosection="sajurrebung"/>
g444psmosvlhanvp4wkxh7l4cq8v95w
Mustikarasa/Sajur Sawi Hidjau
0
108682
304147
2026-07-15T14:32:07Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Sawi Hidjau | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=320 fromsection="sajursawihidjau" to=320 tosection="sajursawihidjau"/>'
304147
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Sawi Hidjau
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=320 fromsection="sajursawihidjau" to=320 tosection="sajursawihidjau"/>
k1l70n0ek1ocem1mt7dntql83k5rvpb
Mustikarasa/Sajur Sawi Putih
0
108683
304148
2026-07-15T14:32:43Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Sawi Putih | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=320 fromsection="sajursawiputih" to=320 tosection="sajursawiputih"/>'
304148
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Sawi Putih
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=320 fromsection="sajursawiputih" to=320 tosection="sajursawiputih"/>
9imdmhtmi6099zq8f4op43tupzym8yn
Halaman:Boekoe tjerita Sam Kok (Jilid ke 1).pdf/3
104
108684
304186
2026-07-16T01:06:41Z
Hadithfajri
15274
/* Tanpa teks */
304186
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="0" user="Hadithfajri" /></noinclude><noinclude></noinclude>
5zoypfrhim63jg4c008xa71vi6qlb3b
Mustikarasa/Sajur Sibulung Pulung
0
108685
304188
2026-07-16T01:19:16Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Sibulung Pulung | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=321 fromsection="sajursibulungpulung" to=321 tosection="sajursibulungpulung"/>'
304188
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Sibulung Pulung
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=321 fromsection="sajursibulungpulung" to=321 tosection="sajursibulungpulung"/>
shnmwwwhhmxihba6hv7mkk336h4ehy0
Mustikarasa/Sajur Tjupang
0
108686
304190
2026-07-16T01:21:30Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Tjupang | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=321 fromsection="sajurtjupang" to=322 tosection="sajurtjupang"/>'
304190
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Tjupang
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=321 fromsection="sajurtjupang" to=322 tosection="sajurtjupang"/>
m4gqg0yp2ruik3fidy24rce7dkyvly0
Mustikarasa/Sajur Ulih
0
108687
304191
2026-07-16T01:22:39Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Ulih | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=322 fromsection="sajurulih" to=322 tosection="sajurulih"/>'
304191
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Ulih
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=322 fromsection="sajurulih" to=322 tosection="sajurulih"/>
eix50gaapiar8tfa182ix3ruuoh388t
Mustikarasa/Sambal Goreng Ikan Kakap
0
108688
304199
2026-07-16T01:32:45Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Ikan Kakap | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=327 fromsection="sambalgorengikankakap" to=327 tosection="sambalgorengikankakap"/>'
304199
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Ikan Kakap
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=327 fromsection="sambalgorengikankakap" to=327 tosection="sambalgorengikankakap"/>
h1r3malm6byjdxg0g2m2da9aurxuf7h
Mustikarasa/Sambal Goreng Djeroan Bebek
0
108689
304200
2026-07-16T01:34:46Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Djeroan Bebek | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=326 fromsection="sambalgorengdjeroanbebek" to=327 tosection="sambalgorengdjeroanbebek"/>'
304200
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Djeroan Bebek
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=326 fromsection="sambalgorengdjeroanbebek" to=327 tosection="sambalgorengdjeroanbebek"/>
edudnhjgsuxtyvy1vv8og8dtpf9o73m
Mustikarasa/Sambal Goreng Djagung
0
108690
304201
2026-07-16T01:36:05Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Djagung | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=325 fromsection="sambalgorengdjagung" to=326 tosection="sambalgorengdjagung"/>'
304201
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Djagung
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=325 fromsection="sambalgorengdjagung" to=326 tosection="sambalgorengdjagung"/>
bb2hx6zw1ykk8zckfgea0pd05m22vqw
Mustikarasa/Sambal Goreng Buntjis
0
108691
304202
2026-07-16T01:37:18Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Buntjis | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=325 fromsection="sambalgorengbuntjis" to=325 tosection="sambalgorengbuntjis"/>'
304202
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Buntjis
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=325 fromsection="sambalgorengbuntjis" to=325 tosection="sambalgorengbuntjis"/>
okyvvuy0ycs1pouat3b1bsddl0vecns
Mustikarasa/Sambal Godok
0
108692
304203
2026-07-16T01:37:51Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Godok | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=324 fromsection="sambalgodog" to=325 tosection="sambalgodog"/>'
304203
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Godok
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=324 fromsection="sambalgodog" to=325 tosection="sambalgodog"/>
tvcxnv4lvnm2t0784zd34y29or85f91
Mustikarasa/Sajur Usik
0
108693
304204
2026-07-16T01:39:13Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Usik | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=324 fromsection="sajurusik" to=324 tosection="sajurusik"/>'
304204
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Usik
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=324 fromsection="sajurusik" to=324 tosection="sajurusik"/>
4fzorf2y4k80stubuh34nbiqsb6na50
Mustikarasa/Sajur Undis dan Bunga Kembodja
0
108694
304205
2026-07-16T01:40:02Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Undis dan Bunga Kambodja | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=323 fromsection="sajurundisdanbungakambodja" to=324 tosection="sajurundisdanbungakambodja"/>'
304205
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Undis dan Bunga Kambodja
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=323 fromsection="sajurundisdanbungakambodja" to=324 tosection="sajurundisdanbungakambodja"/>
k536qscr99j1tex8huza13r8m4bbmz8
Mustikarasa/Sajyur Uni
0
108695
304207
2026-07-16T01:42:10Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sajur Uni | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=323 fromsection="sajuruni" to=323 tosection="sajuruni"/>'
304207
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sajur Uni
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=323 fromsection="sajuruni" to=323 tosection="sajuruni"/>
9t9vbhjguoal8tdsz1z9p8ge6cuq1zs
Halaman:Lima Jagoan vol.24.pdf/28
104
108696
304218
2026-07-16T05:10:22Z
Alfiyah Rizzy Afdiquni
20781
/* Telah diuji baca */
304218
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Alfiyah Rizzy Afdiquni" /></noinclude>Selama Tek tay houw mengadili menteri Durna itu baginda tak berani turut campur, raja Tay song tiauw itu hanya berdiri dengan membisu dan menundukkan kepalanya.
Sedangkan selir Bang kui hui dengan wajah kecut menyaksikan nasib malang yang menimpa sang bapak.
Wah koojooorr..kojoorr ping pitu likur.
— Kau ingin bukti-bukti perbuatan jahatmu hah ?
― Nio nio mana saya berani ? Masih juga menteri Durna itu mau manyangkal.
― Dengarlah Semenjak Yo goanswe gugur dalam medan peperangan. Hongtee mengangkat Tek ceng untuk menjaga kota Sam koan.
Mestinya sudah tak ada sengketa apa apa dan negeri dalam keadaan aman tenteram dan damai Akan tetapi dengan jiwamu yang busuk. kau sengaja menghasut baginda. Mengusulkan supaya Tex ceng dengan kesatuan Ngo houw ciangnya memukul negeri See liauw.
Semua menteri² yang berpikiran terang dengan jelas dapat menangkap apa maksudmu. Semua tay crang yang memukul ke See nauw pastilah tak akan dapat kembali lagi. sebab negeri itu biarpun negeri kecil. akan tetapi panglima-panglima perangnya kosen kosen dan maha sakti
Dibalik itu engkau ingin menggunakan taktik MEMINJAM GOLOK UNTUK MEMBUNUH 0-<noinclude>{{r|28}}</noinclude>
omaen5ykxtv4qr8c92cha7qr23fs0iw
Halaman:Lima Jagoan vol.24.pdf/27
104
108697
304224
2026-07-16T05:37:43Z
Alfiyah Rizzy Afdiquni
20781
/* Telah diuji baca */
304224
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Alfiyah Rizzy Afdiquni" /></noinclude>tak berani mengangkat mukanya.
— Ya nio nio - - menjawab Bang hong dengan suara serak dan amat pelan.
— Kok tiang Bang hong, pangkatmu sudah sedemikian besar, kedudukanmu sangat tinggi dan hidupmu penuh dengan kemewahan, akan tetapi mengapa hatimu masih juga mengandung niat² yg
keji, busuk dan jahat
Sudah berapa kali kau hendak mencelakakan jiwa Tek ceng ? Untung Tuhan Maha Tahu sehingga selalu Tek ceng mendapatkan perlindungan Nya sehingga tidak sampai mati hingga sampai sekarang ini. Sesungguhnya engkau mempunyai bibit permusuhan apa sering² hendak mencelakakan jiwa cucuku ?
— Nio nio, mana berani - - mana berani saya herbuat yg bukan²?
Tek tay houw tertawa dingin. Bagi Bang hong tawa dingin dari Thay houw itu seperti juga ringkikan Dracula yg menyeramkan. Mukanya pucat pasi, darahnya tersirap dan jantungnya memukul keras.
Benarkah sangkalanmu itu ? Hm Kok tiang Bang hong kau pendusta, pembohong dan pengecut! Membentak Tek tay houw dengan sengit.<noinclude>{{r|27}}</noinclude>
d7z8kdlb06uk1f1plzbe29hwxhbvlae
Mustikarasa/Rudjak Tahu Saos Tjuka
0
108698
304247
2026-07-16T06:59:03Z
Menyusurisudutnegeri
25205
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Rudjak Tahu Saos Tjuka | previous = [[Mustikarasa/Rudjak Semanggi|Rudjak Semanggi]] | next = [[Mustikarasa/Rudjak Tjerobo|Rudjak Tjerobo]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=1086 fromsection="rudjaktahusaostjuka" to=1087 tosection="rudjaktahusaostjuka"/>'
304247
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Rudjak Tahu Saos Tjuka
| previous = [[Mustikarasa/Rudjak Semanggi|Rudjak Semanggi]]
| next = [[Mustikarasa/Rudjak Tjerobo|Rudjak Tjerobo]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=1086 fromsection="rudjaktahusaostjuka" to=1087 tosection="rudjaktahusaostjuka"/>
95ff4qbnjbgbdt64ny8rk33ke70x1hn
Mustikarasa/Rudjak Tjerobo
0
108699
304248
2026-07-16T07:00:12Z
Menyusurisudutnegeri
25205
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Rudjak Tjerobo | previous = [[Mustikarasa/Rudjak Tahu Saos Tjuka|Rudjak Tahu Saos Tjuka]] | next = [[Mustikarasa/Sagon Djagung|Sagon Djagung]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" include=1087 onlysection="rudjaktjerobo"/>'
304248
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Rudjak Tjerobo
| previous = [[Mustikarasa/Rudjak Tahu Saos Tjuka|Rudjak Tahu Saos Tjuka]]
| next = [[Mustikarasa/Sagon Djagung|Sagon Djagung]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" include=1087 onlysection="rudjaktjerobo"/>
1493cx1vynwq9b39119hbtrex8exnhv
Mustikarasa/Sagon Djagung
0
108700
304249
2026-07-16T07:01:06Z
Menyusurisudutnegeri
25205
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sagon Djagung | previous = [[Mustikarasa/Rudjak Tjerobo|Rudjak Tjerobo]] | next = [[Mustikarasa/Sagon Ketan|Sagon Ketan]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" include=1087 onlysection="sagondjagung"/>'
304249
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sagon Djagung
| previous = [[Mustikarasa/Rudjak Tjerobo|Rudjak Tjerobo]]
| next = [[Mustikarasa/Sagon Ketan|Sagon Ketan]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" include=1087 onlysection="sagondjagung"/>
ft6602w27yby46vkecqyxq2ilwsjg7p
Mustikarasa/Sagon Ketan
0
108701
304250
2026-07-16T07:02:43Z
Menyusurisudutnegeri
25205
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sagon Ketan | previous = [[Mustikarasa/Sagon Djagung|Sagon Djagung]] | next = [[Mustikarasa/Sagu Gula|Sagu Gula]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" include=1087 onlysection="sagonketan"/>'
304250
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sagon Ketan
| previous = [[Mustikarasa/Sagon Djagung|Sagon Djagung]]
| next = [[Mustikarasa/Sagu Gula|Sagu Gula]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" include=1087 onlysection="sagonketan"/>
9f9ogi8d1coxu8pcus0kbowh7uhe63i
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/39
104
108702
304252
2026-07-16T07:06:45Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'masa lalu, dalam kehidupan modern masih menjadi rujukan sebagai kearifan lokal (local wisdom)." Selanjutnya, menurut penulis secara substansial memberikan pemahaman bahwa hukum adat merupakan hukum yang selalu hidup dan berkembang dalam masyarakat, yang selalu mengikuti perkembangan zaman, memberikan jaminan ketertiban bagi masyarakat, serta mampu memberikan keadilan. Hukum adat bertujuan menciptakan kedamaian dan memajukan kesejahteraan bagi wa...
304252
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>masa lalu, dalam kehidupan modern masih menjadi rujukan
sebagai kearifan lokal (local wisdom)."
Selanjutnya, menurut penulis secara substansial
memberikan pemahaman bahwa hukum adat merupakan
hukum yang selalu hidup dan berkembang dalam masyarakat,
yang selalu mengikuti perkembangan zaman, memberikan
jaminan ketertiban bagi masyarakat, serta mampu memberikan
keadilan. Hukum adat bertujuan menciptakan kedamaian dan
memajukan kesejahteraan bagi warga masyarakat. Adapun
hak masyarakat hukum adat merupakan hak bersifat individu
maupun hak yang bersifat komunal. Salah satu hak yang
bersifat komunal adalah hak ulayat di mana setiap warga dalam
komunitas secara bersama berhak mengolahnya seizin ketua
adat setempat.
Oleh karena itu, terbentuknya hukum adat tidak terlepas
dari upaya-upaya komunitas yang menginginkan keteraturan
hidup dalam hubungan sosial mereka. Menurut Soekanto dan
Taneko (1983), hukum adat bermula dari keinginan seseorang
untuk mempertahankan kesusilaan dalam pergaulan hidup
pribadinya melalui cara-cara (usage) tertentu. Cara pribadi
tersebut, kemudian meluas dan memengaruhi perilaku
masyarakat dan membentuk kebiasaan umum (folksways).
Selanjutnya, kebiasaan menjadi tata kelakuan (mores) dan
akhirnya menjadi adat istiadat (custom).
Pemberlakuan hukum adat (hukum tidak tertulis) terhadap
suatu kasus tidaklah meniadakan pemberlakuan aturan
perundangan (hukum tertulis) manakala aparat penegak
hukum menghendakinya karena ada dasar hukumnya. Dalam
pelaksanaan hukum adat, semua persoalan hanya dapat
diselesaikan oleh fungsionaris adat yang dipilih oleh masyarakat
berdasarkan kemampuannya. Berbagai persoalan adat
diupayakan selesai pada hari atau malam diselenggarakannya
penyelesaian perkara adat; sangat jarang yang memakan waktu
berhari-hari. Berbeda dengan pelaksanaan hukum tertulis atau
hukum positif yang proses penyelesaiannya akan memakan
waktu yang begitu panjang sesuai prosedur yang berlaku.
7 Jawahir Thontowi, op.cit, h. 239-240. Lihat juga Rachmad Syafa'at, "Kearifan Lokal dalam
Masyarakat Adat di Indonesia", Jurnal Publica, Vol. 4 No. 1, Januari 2008, Malang: FISIP
UMM, h. 8-15.
26
Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur<noinclude></noinclude>
q0xfon1wnlm1m6usn1gb97lcafwroy7
304259
304252
2026-07-16T07:11:36Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304259
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>masa lalu, dalam kehidupan modern masih menjadi rujukan sebagai kearifan lokal (''local wisdom'').<ref>Jawahir Thontowi, op.cit, h. 239-240. Lihat juga Rachmad Syafa'at, "Kearifan Lokal dalam Masyarakat Adat di Indonesia", Jurnal Publica, Vol. 4 No. 1, Januari 2008, Malang: FISIP UMM, h. 8-15.</ref>
Selanjutnya, menurut penulis secara substansial memberikan pemahaman bahwa hukum adat merupakan hukum yang selalu hidup dan berkembang dalam masyarakat, yang selalu mengikuti perkembangan zaman, memberikan jaminan ketertiban bagi masyarakat, serta mampu memberikan keadilan. Hukum adat bertujuan menciptakan kedamaian dan memajukan kesejahteraan bagi warga masyarakat. Adapun hak masyarakat hukum adat merupakan hak bersifat individu maupun hak yang bersifat komunal. Salah satu hak yang bersifat komunal adalah hak ulayat di mana setiap warga dalam komunitas secara bersama berhak mengolahnya seizin ketua adat setempat.
Oleh karena itu, terbentuknya hukum adat tidak terlepas dari upaya-upaya komunitas yang menginginkan keteraturan hidup dalam hubungan sosial mereka. Menurut Soekanto dan Taneko (1983), hukum adat bermula dari keinginan seseorang untuk mempertahankan kesusilaan dalam pergaulan hidup pribadinya melalui cara-cara (''usage'') tertentu. Cara pribadi tersebut, kemudian meluas dan memengaruhi perilaku masyarakat dan membentuk kebiasaan umum (''folksways''). Selanjutnya, kebiasaan menjadi tata kelakuan (''mores'') dan akhirnya menjadi adat istiadat (''custom'').
Pemberlakuan hukum adat (hukum tidak tertulis) terhadap suatu kasus tidaklah meniadakan pemberlakuan aturan perundangan (hukum tertulis) manakala aparat penegak hukum menghendakinya karena ada dasar hukumnya. Dalam pelaksanaan hukum adat, semua persoalan hanya dapat diselesaikan oleh fungsionaris adat yang dipilih oleh masyarakat berdasarkan kemampuannya. Berbagai persoalan adat diupayakan selesai pada hari atau malam diselenggarakannya penyelesaian perkara adat; sangat jarang yang memakan waktu berhari-hari. Berbeda dengan pelaksanaan hukum tertulis atau hukum positif yang proses penyelesaiannya akan memakan waktu yang begitu panjang sesuai prosedur yang berlaku.
{{rule|width=8em|align=left}}
<references/><noinclude>{{rh|{{larger|'''26'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
c780289l0feekbu7mr8xn24dxn1mc61
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/42
104
108703
304253
2026-07-16T07:07:02Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Tata krama dalam masyarakat adalah nilai atau norma yang dapat menjaga keselarasan dan keharmonisan dalam. kehidupan bermasyarakat. Apabila ditaati, tata krama yang dimiliki manusia membedakan cara tegas sifat manusia dengan sifat binatang. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti berinteraksi terhadap sesama dan terhadap lingkungannya. Dalam proses interaksinya, tentu ada berbagai permasalahan yang dapat merusak hubungan baik antara individu-indiv...
304253
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>Tata krama dalam masyarakat adalah nilai atau norma
yang dapat menjaga keselarasan dan keharmonisan dalam.
kehidupan bermasyarakat. Apabila ditaati, tata krama yang
dimiliki manusia membedakan cara tegas sifat manusia
dengan sifat binatang. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti
berinteraksi terhadap sesama dan terhadap lingkungannya.
Dalam proses interaksinya, tentu ada berbagai permasalahan
yang dapat merusak hubungan baik antara individu-individu
dalam masyarakat itu sendiri terhadap sesama.
Bagi masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di
Linggang Bigung walaupun saat ini tidak homogen, adat
istiadat tidak boleh dilanggar atau ditentang, tetapi harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh warga masyarakat,
termasuk dari suku lainnya. Barang siapa melanggar adat
istiadat, ia akan menerima hukuman secara langsung
dari masyarakat berupa sanksi adat yang telah disepakati
bersama dalam bentuk hukum adat atau mendapat tulah."
Adat istiadat ini mencakup seluruh tata tertib, baik itu tentang
kehidupan maupun kematian. Adanya sanksi adat yang
diberikan membuat masyarakat Dayak selalu menginginkan
keharmonisan baik terhadap sesamanya maupun terhadap
lingkungannya. Jika mereka tidak menjaga keselarasan dalam
berhubungan dengan alam maka dalam kepercayaan mereka
alam akan memberikan bencana pada kehidupan mereka.
Masyarakat Dayak Tonyooi sangat terikat dengan adat
istiadat dan hukum adat sebagai kontrol dalam masyarakat
sehingga kepemimpinan tradisional dalam satu sisi merupakan
bagian dari pelestarian adat dan hukum adat masyarakat.
Masyarakat menyadari bahwa bahwa adat dan hukum adat itu
paling tidak perilaku intensitas masyarakat. Selain mengatur
norma-norma kehidupan, hukum adat juga mengatur tata cara
perladangan masyarakat; dari membuka ladang sampai panen
semua diatur dalam tatanan hukum adat dan adat istiadat
dalam masyarakat.
Selain hukum adat, dalam kehidupan masyarakat hukum
agama juga telah mendapat tempat di hati masyarakat, di
⚫ Menurut kepercayaan masyarakat tulah merupakan suatu hukuman atau ganjaran yang
diberikan Sang Pencipta pada manusia. Tulah yang diberikan dapat berupa wabah
penyakit, gagal panen, atau bencana.
Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat 29<noinclude></noinclude>
szg2c2xwpk455ndj2cwmg2ig8fjwvfs
304262
304253
2026-07-16T07:14:39Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304262
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>Tata krama dalam masyarakat adalah nilai atau norma yang dapat menjaga keselarasan dan keharmonisan dalam. kehidupan bermasyarakat. Apabila ditaati, tata krama yang dimiliki manusia membedakan cara tegas sifat manusia dengan sifat binatang. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti berinteraksi terhadap sesama dan terhadap lingkungannya. Dalam proses interaksinya, tentu ada berbagai permasalahan yang dapat merusak hubungan baik antara individu-individu dalam masyarakat itu sendiri terhadap sesama.
Bagi masyarakat Dayak Tonyooi yang terdapat di Linggang Bigung walaupun saat ini tidak homogen, adat istiadat tidak boleh dilanggar atau ditentang, tetapi harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh warga masyarakat, termasuk dari suku lainnya. Barang siapa melanggar adat istiadat, ia akan menerima hukuman secara langsung dari masyarakat berupa sanksi adat yang telah disepakati bersama dalam bentuk hukum adat atau mendapat ''tulah.''<ref>Menurut kepercayaan masyarakat tulah merupakan suatu hukuman atau ganjaran yang diberikan Sang Pencipta pada manusia. Tulah yang diberikan dapat berupa wabah penyakit, gagal panen, atau bencana.</ref> Adat istiadat ini mencakup seluruh tata tertib, baik itu tentang kehidupan maupun kematian. Adanya sanksi adat yang diberikan membuat masyarakat Dayak selalu menginginkan keharmonisan baik terhadap sesamanya maupun terhadap lingkungannya. Jika mereka tidak menjaga keselarasan dalam berhubungan dengan alam maka dalam kepercayaan mereka alam akan memberikan bencana pada kehidupan mereka.
Masyarakat Dayak Tonyooi sangat terikat dengan adat istiadat dan hukum adat sebagai kontrol dalam masyarakat sehingga kepemimpinan tradisional dalam satu sisi merupakan bagian dari pelestarian adat dan hukum adat masyarakat. Masyarakat menyadari bahwa bahwa adat dan hukum adat itu paling tidak perilaku intensitas masyarakat. Selain mengatur norma-norma kehidupan, hukum adat juga mengatur tata cara perladangan masyarakat; dari membuka ladang sampai panen semua diatur dalam tatanan hukum adat dan adat istiadat dalam masyarakat.
Selain hukum adat, dalam kehidupan masyarakat hukum agama juga telah mendapat tempat di hati masyarakat, di
{{rule|width=8em|align=left}}
<references/><noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{larger|'''29'''}}}}</noinclude>
4mrnrgangutdm04mcuxss44gwhnlmij
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/44
104
108704
304254
2026-07-16T07:07:10Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa. Menurut Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku bagi orang pribumi dan Timur Asing yang pada satu pihak mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan pada pihak lain berada dalam tidak dikodifikasikan (karena adat)." Jika hukum suatu bangsa merupakan pencerminan kehidupan so...
304254
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan
yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota
maupun di desa-desa. Menurut Cornelis van Vollenhoven,
hukum adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku
bagi orang pribumi dan Timur Asing yang pada satu pihak
mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan pada pihak
lain berada dalam tidak dikodifikasikan (karena adat)."
Jika hukum suatu bangsa merupakan pencerminan
kehidupan sosial bangsa bersangkutan, maka ia menjadi
paradoks dengan globalisasi hukum. Meskipun dalam beberapa
hal tertentu globalisasi hukum dipahamkan pula, globalisasi
hukum akan tetap berlangsung dalam sistem hukum yang
berbeda. Betapa pun globalisasi hukum sesuatu yang sukar
dihindari, negara bangsa tidak akan begitu saja menyerahkan
fungsi kedaulatan mereka, dan dalam suatu sistem global tidak
akan berlangsung bebas kontrol dari negara bangsa karena
globalisasi bukanlah jalan tol tanpa mekanisme. Mekanisme
bagaimana lalu lintas hubungan masyarakat negara bangsa,
justru dibangun atas suatu perjanjian atau kontrak, konvensi,
sehingga bedanya yang tadinya pembatas itu adalah hukum.
nasional, kemudian pembatasan itu adalah kesepakatan antara
negara bangsa (Manarisip, 2012: 26).
Setiap bangsa dan peradaban memiliki karakter masing-
masing yang unik. Karakter ini terbentuk berdasarkan sejarah
dan perkembangan budaya masyarakatnya. Bahkan, setiap
bangsa memiliki karakter dan kualitas tersendiri yang secara
intrinsik tidak ada yang bersifat superior satu sama lainnya.
Hal yang sama terjadi di pembentukan sistem hukum yang
memiliki kaitan erat dengan budaya masyarakatnya. Seperti
yang dikatakan von Savigny, sistem hukum adalah bagian dari
budaya masyarakat. Hukum tidak lahir dari suatu tindakan.
bebas (arbitrary act of a legislator), tetapi dibangun dan dapat
ditemukan di dalam jiwa masyarakat. Hukum secara hipotetis
dapat dikatakan berasal dari kebiasaan dan selanjutnya dibuat
melalui suatu aktivitas hukum (juristic activity)10.
Dewi C. Wulansari, Hukum Adat indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2010,
h. 3-4)
*Lihat Yanis Maladi dalam jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 Nomor 3, Oktober 2010.
Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat 31<noinclude></noinclude>
gnuqivmo48uliilun42xqzrc52caaps
304263
304254
2026-07-16T07:17:39Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304263
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa. Menurut Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku bagi orang pribumi dan Timur Asing yang pada satu pihak mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan pada pihak lain berada dalam tidak dikodifikasikan (karena adat).<ref>Dewi C. Wulansari, Hukum Adat indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2010, h. 3-4)</ref>
Jika hukum suatu bangsa merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa bersangkutan, maka ia menjadi paradoks dengan globalisasi hukum. Meskipun dalam beberapa hal tertentu globalisasi hukum dipahamkan pula, globalisasi hukum akan tetap berlangsung dalam sistem hukum yang berbeda. Betapa pun globalisasi hukum sesuatu yang sukar dihindari, negara bangsa tidak akan begitu saja menyerahkan fungsi kedaulatan mereka, dan dalam suatu sistem global tidak akan berlangsung bebas kontrol dari negara bangsa karena globalisasi bukanlah jalan tol tanpa mekanisme. Mekanisme bagaimana lalu lintas hubungan masyarakat negara bangsa, justru dibangun atas suatu perjanjian atau kontrak, konvensi, sehingga bedanya yang tadinya pembatas itu adalah hukum. nasional, kemudian pembatasan itu adalah kesepakatan antara negara bangsa (Manarisip, 2012: 26).
Setiap bangsa dan peradaban memiliki karakter masing-masing yang unik. Karakter ini terbentuk berdasarkan sejarah dan perkembangan budaya masyarakatnya. Bahkan, setiap bangsa memiliki karakter dan kualitas tersendiri yang secara intrinsik tidak ada yang bersifat superior satu sama lainnya. Hal yang sama terjadi di pembentukan sistem hukum yang memiliki kaitan erat dengan budaya masyarakatnya. Seperti yang dikatakan von Savigny, sistem hukum adalah bagian dari budaya masyarakat. Hukum tidak lahir dari suatu tindakan. bebas (''arbitrary act of a legislator''), tetapi dibangun dan dapat ditemukan di dalam jiwa masyarakat. Hukum secara hipotetis dapat dikatakan berasal dari kebiasaan dan selanjutnya dibuat melalui suatu aktivitas hukum (''juristic activity'')<ref>Lihat Yanis Maladi dalam jurnal ''Mimbar Hukum'', Vol. 22 Nomor 3, Oktober 2010.</ref>
{{rule|width=8em|align=left}}
<references/><noinclude>{{rh|||Hukum Adat Masyarakat Dayak Tonyooi di Kutai Barat {{larger|'''31'''}}}}</noinclude>
7qqye7zrtk27uar4psl1yszbm78fwm1
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/66
104
108705
304265
2026-07-16T07:18:08Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi yang tepat dan efektif; (3) disposisi masalah sengketa; (4) menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan. Adapun Cotterrell (2016: 111) menyatakan bahwa fungsi dasar hukum adalah untuk resolusi perkara, reorientasi dan penyaluran preventif tingkah laku dan ekspetasi untuk menghindari konflik, alokasi otoritas dalam kelompok, serta rasionalisasi dari pola-pola tingk...
304265
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih
sanksi yang tepat dan efektif; (3) disposisi masalah sengketa; (4)
menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan kondisi
kehidupan. Adapun Cotterrell (2016: 111) menyatakan bahwa
fungsi dasar hukum adalah untuk resolusi perkara, reorientasi
dan penyaluran preventif tingkah laku dan ekspetasi untuk
menghindari konflik, alokasi otoritas dalam kelompok, serta
rasionalisasi dari pola-pola tingkah laku yang bisa diobservasi.
Seperti yang telah disampaikan di bab pertama buku ini,
khususnya pada bagian metode penelitian, kajian tentang adat
dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering bersifat
deskriptif dan menerapkan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang dilaksanakan selama penelitian adalah
observasi dan wawancara, yang didukung pula oleh studi
kepustakaan guna mengumpulkan informasi yang relevan
dengan fokus kajian. Adapun informan penelitian terdiri dari
para warga senior, tokoh adat, staf kecamatan, serta pengurus.
lembaga adat, baik di tingkat kecamatan maupun kampung.
A. DAYAK BAHAU DI KECAMATAN TERING
1. Kecamatan Tering: Sebuah Potret Masyarakat yang
Majemuk
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengurus
Lembaga Adat Kecamatan Tering, kecamatan ini terbentuk
sekitar tahun 2004 sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan
Long Iram. Kecamatan dengan luas wilayah sebesar 498,68
km² ini berbatasan dengan Kecamatan Long Iram (sebelah
utara dan barat), Kecamatan Manoor Bulatn (sebelah timur),
dan Kecamatan Barong Tongkok (sebelah selatan). Wilayah
kecamatan ini dibelah oleh Sungai Mahakam, sungai yang
berfungsi sebagai jalur transportasi bagi masyarakat dan salah
satu sumber penghidupan bagi masyarakat setempat. Akses
menuju kecamatan juga dapat ditempuh melalui jalur jalan
darat. Kondisi ruas jalan menuju ke kecamatan terbilang baik,
namun beberapa ruas jalan yang terdapat di kecamatan yang
menjadi penghubung antarkampung masih ada yang dalam
kondisi rusak ringan.
Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau 53<noinclude></noinclude>
mu861zx5011emf8j6dizja9g8a77xtq
304279
304265
2026-07-16T07:22:41Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304279
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi yang tepat dan efektif; (3) disposisi masalah sengketa; (4) menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan. Adapun Cotterrell (2016: 111) menyatakan bahwa fungsi dasar hukum adalah untuk resolusi perkara, reorientasi dan penyaluran preventif tingkah laku dan ekspetasi untuk menghindari konflik, alokasi otoritas dalam kelompok, serta rasionalisasi dari pola-pola tingkah laku yang bisa diobservasi.
Seperti yang telah disampaikan di bab pertama buku ini, khususnya pada bagian metode penelitian, kajian tentang adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering bersifat deskriptif dan menerapkan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilaksanakan selama penelitian adalah observasi dan wawancara, yang didukung pula oleh studi kepustakaan guna mengumpulkan informasi yang relevan dengan fokus kajian. Adapun informan penelitian terdiri dari para warga senior, tokoh adat, staf kecamatan, serta pengurus lembaga adat, baik di tingkat kecamatan maupun kampung.
'''{{ol|type=A|DAYAK BAHAU DI KECAMATAN TERING}}'''
'''{{ol|Kecamatan Tering: Sebuah Potret Masyarakat yang Majemuk}}'''
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering, kecamatan ini terbentuk sekitar tahun 2004 sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Long Iram. Kecamatan dengan luas wilayah sebesar 498,68 km² ini berbatasan dengan Kecamatan Long Iram (sebelah utara dan barat), Kecamatan Manoor Bulatn (sebelah timur), dan Kecamatan Barong Tongkok (sebelah selatan). Wilayah kecamatan ini dibelah oleh Sungai Mahakam, sungai yang berfungsi sebagai jalur transportasi bagi masyarakat dan salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat setempat. Akses menuju kecamatan juga dapat ditempuh melalui jalur jalan darat. Kondisi ruas jalan menuju ke kecamatan terbilang baik, namun beberapa ruas jalan yang terdapat di kecamatan yang menjadi penghubung antarkampung masih ada yang dalam kondisi rusak ringan.<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{larger|'''53'''}}}}</noinclude>
mw5geh05q61i16yevn9x0ia4w8ytn7y
304291
304279
2026-07-16T07:37:37Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304291
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi yang tepat dan efektif; (3) disposisi masalah sengketa; (4) menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan. Adapun Cotterrell (2016: 111) menyatakan bahwa fungsi dasar hukum adalah untuk resolusi perkara, reorientasi dan penyaluran preventif tingkah laku dan ekspetasi untuk menghindari konflik, alokasi otoritas dalam kelompok, serta rasionalisasi dari pola-pola tingkah laku yang bisa diobservasi.
Seperti yang telah disampaikan di bab pertama buku ini, khususnya pada bagian metode penelitian, kajian tentang adat dan hukum adat Dayak Bahau di Kecamatan Tering bersifat deskriptif dan menerapkan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilaksanakan selama penelitian adalah observasi dan wawancara, yang didukung pula oleh studi kepustakaan guna mengumpulkan informasi yang relevan dengan fokus kajian. Adapun informan penelitian terdiri dari para warga senior, tokoh adat, staf kecamatan, serta pengurus lembaga adat, baik di tingkat kecamatan maupun kampung.
'''{{ol|type=A|DAYAK BAHAU DI KECAMATAN TERING}}'''
'''{{ol|Kecamatan Tering: Sebuah Potret Masyarakat yang Majemuk}}'''
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering, kecamatan ini terbentuk sekitar tahun 2004 sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Long Iram. Kecamatan dengan luas wilayah sebesar 498,68 km² ini berbatasan dengan Kecamatan Long Iram (sebelah utara dan barat), Kecamatan Manoor Bulatn (sebelah timur), dan Kecamatan Barong Tongkok (sebelah selatan). Wilayah kecamatan ini dibelah oleh Sungai Mahakam, sungai yang berfungsi sebagai jalur transportasi bagi masyarakat dan salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat setempat. Akses menuju kecamatan juga dapat ditempuh melalui jalur jalan darat. Kondisi ruas jalan menuju ke kecamatan terbilang baik, namun beberapa ruas jalan yang terdapat di kecamatan yang menjadi penghubung antarkampung masih ada yang dalam kondisi rusak ringan.<noinclude>{{rh|||Penegakan Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau {{larger|'''53'''}}}}</noinclude>
85kcdo3i7u4hoxre02m5omw5omb3da2
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/67
104
108706
304266
2026-07-16T07:18:19Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Gambar 3.1 Kantor Kecamatan Tering (Dok. Pribadi, 2019) Kecamatan Tering terdiri dari 15 kampung, yakni Kampung Purworejo, Kelubaq, Tering Sebrang, Tering Lama, Tering Baru, Jelemuq, Muyub Ulu, Tukul, Muara Mujan, Kalian Dalam, Muyub Ilir, Muyut Aket, Gabung Baru, Banjarejo, dan Tering Lama Ulu. Hanya Kampung Purworejo yang secara geografis berada di daerah yang datar. Selebihnya berada di lembah atau daerah aliran sungai. Setiap kampung dikepal...
304266
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>Gambar 3.1 Kantor Kecamatan Tering (Dok. Pribadi, 2019)
Kecamatan Tering terdiri dari 15 kampung, yakni Kampung
Purworejo, Kelubaq, Tering Sebrang, Tering Lama, Tering
Baru, Jelemuq, Muyub Ulu, Tukul, Muara Mujan, Kalian Dalam,
Muyub Ilir, Muyut Aket, Gabung Baru, Banjarejo, dan Tering
Lama Ulu. Hanya Kampung Purworejo yang secara geografis
berada di daerah yang datar. Selebihnya berada di lembah atau
daerah aliran sungai. Setiap kampung dikepalai oleh seorang
petinggi dan memiliki lembaga adat tingkat kampung.
Data kependudukan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat
Statistik Kabupaten Kutai Barat tahun 2019 mencatat jumlah
penduduk Kecamatan Tering adalah 11.304 jiwa terdiri dari
5.935 orang laki-laki, 5.369 orang perempuan, dan 3.194 orang
kepala keluarga (KK). Kampung dengan jumlah penduduk
terbanyak adalah Tering Sebrang (2.140 jiwa), sedangkan yang
paling sedikit adalah Muyut Aket (201 jiwa). Komposisi etnik
di Kecamatan Tering memperlihatkan adanya keberagaman.
Selain dihuni oleh warga masyarakat beretnik Tunjung dan
Bahau, kecamatan ini diramaikan pula dengan kehadiran
warga pendatang yang telah hidup berdampingan sekian lama
di sini. Mereka antara lain merupakan etnik Bugis, Banjar,
Jawa, Kutai, dan dari Kalimantan Tengah. Berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari para informan, Kampung
54
Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur<noinclude></noinclude>
gr574v10da5iv640n2py2uzgiiei8sf
304281
304266
2026-07-16T07:24:26Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304281
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{Gambar hilang}}
{{c|Gambar 3.1 Kantor Kecamatan Tering (Dok. Pribadi, 2019)}}
Kecamatan Tering terdiri dari 15 kampung, yakni Kampung Purworejo, Kelubaq, Tering Sebrang, Tering Lama, Tering Baru, Jelemuq, Muyub Ulu, Tukul, Muara Mujan, Kalian Dalam, Muyub Ilir, Muyut Aket, Gabung Baru, Banjarejo, dan Tering Lama Ulu. Hanya Kampung Purworejo yang secara geografis berada di daerah yang datar. Selebihnya berada di lembah atau daerah aliran sungai. Setiap kampung dikepalai oleh seorang ''petinggi'' dan memiliki lembaga adat tingkat kampung.
Data kependudukan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat tahun 2019 mencatat jumlah penduduk Kecamatan Tering adalah 11.304 jiwa terdiri dari 5.935 orang laki-laki, 5.369 orang perempuan, dan 3.194 orang kepala keluarga (KK). Kampung dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Tering Sebrang (2.140 jiwa), sedangkan yang paling sedikit adalah Muyut Aket (201 jiwa). Komposisi etnik di Kecamatan Tering memperlihatkan adanya keberagaman. Selain dihuni oleh warga masyarakat beretnik Tunjung dan Bahau, kecamatan ini diramaikan pula dengan kehadiran warga pendatang yang telah hidup berdampingan sekian lama di sini. Mereka antara lain merupakan etnik Bugis, Banjar, Jawa, Kutai, dan dari Kalimantan Tengah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para informan, Kampung<noinclude>{{rh|{{larger|'''54'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
4qblwec3xnviu9sna4y7mcb2q43bo33
304295
304281
2026-07-16T07:41:35Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304295
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>[[File: Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (page 67 crop).jpg|nirbing|pus]]
{{c|Gambar 3.1 Kantor Kecamatan Tering (Dok. Pribadi, 2019)}}
Kecamatan Tering terdiri dari 15 kampung, yakni Kampung Purworejo, Kelubaq, Tering Sebrang, Tering Lama, Tering Baru, Jelemuq, Muyub Ulu, Tukul, Muara Mujan, Kalian Dalam, Muyub Ilir, Muyut Aket, Gabung Baru, Banjarejo, dan Tering Lama Ulu. Hanya Kampung Purworejo yang secara geografis berada di daerah yang datar. Selebihnya berada di lembah atau daerah aliran sungai. Setiap kampung dikepalai oleh seorang ''petinggi'' dan memiliki lembaga adat tingkat kampung.
Data kependudukan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat tahun 2019 mencatat jumlah penduduk Kecamatan Tering adalah 11.304 jiwa terdiri dari 5.935 orang laki-laki, 5.369 orang perempuan, dan 3.194 orang kepala keluarga (KK). Kampung dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Tering Sebrang (2.140 jiwa), sedangkan yang paling sedikit adalah Muyut Aket (201 jiwa). Komposisi etnik di Kecamatan Tering memperlihatkan adanya keberagaman. Selain dihuni oleh warga masyarakat beretnik Tunjung dan Bahau, kecamatan ini diramaikan pula dengan kehadiran warga pendatang yang telah hidup berdampingan sekian lama di sini. Mereka antara lain merupakan etnik Bugis, Banjar, Jawa, Kutai, dan dari Kalimantan Tengah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para informan, Kampung<noinclude>{{rh|{{larger|'''54'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
r5rglcj9jqo01yhgx0uylwss1k6xhbh
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/69
104
108707
304268
2026-07-16T07:18:25Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Tering Lama Ulu. Ia mengatakan migrasi yang terjadi di masa lalu dilakukan dalam bentuk kelompok-kelompok besar atau bersifat massal. Tujuannya adalah mencari tempat yang lebih baik untuk melangsungkan kehidupan, dengan mencari lahan-lahan garapan. Kapan tepatnya peristiwa migrasi itu terjadi tidak diketahui dengan pasti. Kelompok-kelompok awal yang melakukan perjalanan ke tempat baru itu, kemudian menyebar ke beberapa tempat yang terpisah satu...
304268
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>Tering Lama Ulu. Ia mengatakan migrasi yang terjadi di masa
lalu dilakukan dalam bentuk kelompok-kelompok besar atau
bersifat massal. Tujuannya adalah mencari tempat yang lebih
baik untuk melangsungkan kehidupan, dengan mencari
lahan-lahan garapan. Kapan tepatnya peristiwa migrasi itu
terjadi tidak diketahui dengan pasti. Kelompok-kelompok awal
yang melakukan perjalanan ke tempat baru itu, kemudian
menyebar ke beberapa tempat yang terpisah satu sama lain.
Salah satu kisah yang mewarnai perpindahan kelompok orang
ini adalah cerita tentang terpisahnya mereka karena suatu
kesalahan mendengar kata "payau" (rusa), yang dikira "ayau"
(pemburu kepala). Dikisahkan ada suatu kelompok yang harus
menyeberangi sungai dengan membuat titian/jembatan kecil
dari rotan. Sebagian orang yang telah sampai ke seberang
sungai kemudian berburu rusa. Saat mereka sedang berburu
rusa tersebut, sebagian orang yang belum menyeberang
mengira kalau di seberang sungai ada ayau, penyerangan
dari orang-orang yang mencari kepala. Lalu timbullah rasa
ketakutan dari orang-orang yang belum menyeberang ini.
Jembatan itu kemudian diputuskan sehingga mereka tidak bisa
melanjutkan perjalanan menyeberangi sungai. Ternyata di
dalam kelompok ini ada suatu kepercayaan, jika mereka sudah
telanjur dipisahkan oleh sungai, tidak boleh membuat jembatan
baru. Kelompok yang tertinggal pun tidak boleh menyusul.
Demikianlah, karena mengikuti ketentuan adat (sumpah nenek
moyang), mereka kemudian harus terpisah.
Setelah tiba di tempat yang pertama, sekelompok orang dari
Apo Kayan ini berpindah lagi ke tempat-tempat lainnya dalam
beberapa proses dan tahapan. Kapan mereka berpindah dan
ke mana arah kepindahaan mereka, dituntun oleh tanda-tanda
dari alam, yang bisa berupa suara burung, bintang, dan bulan.
Mereka tidak pernah menetap di suatu tempat dalam jangka
waktu yang lama. Keputusan untuk tinggal sementara waktu
di suatu tempat diambil dengan beberapa alasan, misalnya ada.
anggota kelompok yang sakit, meninggal, atau melahirkan;
adanya petunjuk dari alam bahwa mereka harus berhenti
sejenak karena waktunya sedang tidak baik untuk berpindah;
kehabisan bekal/bahan makanan yang membuat mereka harus
berladang dalam satu musim tanam (setahun). Mereka akan
56
Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat
di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur<noinclude></noinclude>
8dpdsu9kzjoh0v8adhrqlbxfnf0kolo
304284
304268
2026-07-16T07:27:04Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304284
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>Tering Lama Ulu. Ia mengatakan migrasi yang terjadi di masa lalu dilakukan dalam bentuk kelompok-kelompok besar atau bersifat massal. Tujuannya adalah mencari tempat yang lebih baik untuk melangsungkan kehidupan, dengan mencari lahan-lahan garapan. Kapan tepatnya peristiwa migrasi itu terjadi tidak diketahui dengan pasti. Kelompok-kelompok awal yang melakukan perjalanan ke tempat baru itu, kemudian menyebar ke beberapa tempat yang terpisah satu sama lain. Salah satu kisah yang mewarnai perpindahan kelompok orang ini adalah cerita tentang terpisahnya mereka karena suatu kesalahan mendengar kata "payau" (rusa), yang dikira "ayau" (pemburu kepala). Dikisahkan ada suatu kelompok yang harus menyeberangi sungai dengan membuat titian/jembatan kecil dari rotan. Sebagian orang yang telah sampai ke seberang sungai kemudian berburu rusa. Saat mereka sedang berburu rusa tersebut, sebagian orang yang belum menyeberang mengira kalau di seberang sungai ada ''ayau'', penyerangan dari orang-orang yang mencari kepala. Lalu timbullah rasa ketakutan dari orang-orang yang belum menyeberang ini. Jembatan itu kemudian diputuskan sehingga mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan menyeberangi sungai. Ternyata di dalam kelompok ini ada suatu kepercayaan, jika mereka sudah telanjur dipisahkan oleh sungai, tidak boleh membuat jembatan baru. Kelompok yang tertinggal pun tidak boleh menyusul. Demikianlah, karena mengikuti ketentuan adat (sumpah nenek moyang), mereka kemudian harus terpisah.
Setelah tiba di tempat yang pertama, sekelompok orang dari Apo Kayan ini berpindah lagi ke tempat-tempat lainnya dalam beberapa proses dan tahapan. Kapan mereka berpindah dan ke mana arah kepindahaan mereka, dituntun oleh tanda-tanda dari alam, yang bisa berupa suara burung, bintang, dan bulan. Mereka tidak pernah menetap di suatu tempat dalam jangka waktu yang lama. Keputusan untuk tinggal sementara waktu di suatu tempat diambil dengan beberapa alasan, misalnya ada. anggota kelompok yang sakit, meninggal, atau melahirkan; adanya petunjuk dari alam bahwa mereka harus berhenti sejenak karena waktunya sedang tidak baik untuk berpindah; kehabisan bekal/bahan makanan yang membuat mereka harus berladang dalam satu musim tanam (setahun). Mereka akan<noinclude>{{rh|{{larger|'''56'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
rajet1at3aau18eifi8gg5wjs9190y8
304301
304284
2026-07-16T07:47:14Z
Aeia aai
24023
/* Tervalidasi */
304301
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Aeia aai" /></noinclude>Tering Lama Ulu. Ia mengatakan migrasi yang terjadi di masa lalu dilakukan dalam bentuk kelompok-kelompok besar atau bersifat massal. Tujuannya adalah mencari tempat yang lebih baik untuk melangsungkan kehidupan, dengan mencari lahan-lahan garapan. Kapan tepatnya peristiwa migrasi itu terjadi tidak diketahui dengan pasti. Kelompok-kelompok awal yang melakukan perjalanan ke tempat baru itu, kemudian menyebar ke beberapa tempat yang terpisah satu sama lain. Salah satu kisah yang mewarnai perpindahan kelompok orang ini adalah cerita tentang terpisahnya mereka karena suatu kesalahan mendengar kata “payau” (rusa), yang dikira “ayau” (pemburu kepala). Dikisahkan ada suatu kelompok yang harus menyeberangi sungai dengan membuat titian/jembatan kecil dari rotan. Sebagian orang yang telah sampai ke seberang sungai kemudian berburu rusa. Saat mereka sedang berburu rusa tersebut, sebagian orang yang belum menyeberang mengira kalau di seberang sungai ada ''ayau'', penyerangan dari orang-orang yang mencari kepala. Lalu timbullah rasa ketakutan dari orang-orang yang belum menyeberang ini. Jembatan itu kemudian diputuskan sehingga mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan menyeberangi sungai. Ternyata di dalam kelompok ini ada suatu kepercayaan, jika mereka sudah telanjur dipisahkan oleh sungai, tidak boleh membuat jembatan baru. Kelompok yang tertinggal pun tidak boleh menyusul. Demikianlah, karena mengikuti ketentuan adat (sumpah nenek moyang), mereka kemudian harus terpisah.
Setelah tiba di tempat yang pertama, sekelompok orang dari Apo Kayan ini berpindah lagi ke tempat-tempat lainnya dalam beberapa proses dan tahapan. Kapan mereka berpindah dan ke mana arah kepindahaan mereka, dituntun oleh tanda-tanda dari alam, yang bisa berupa suara burung, bintang, dan bulan. Mereka tidak pernah menetap di suatu tempat dalam jangka waktu yang lama. Keputusan untuk tinggal sementara waktu di suatu tempat diambil dengan beberapa alasan, misalnya ada. anggota kelompok yang sakit, meninggal, atau melahirkan; adanya petunjuk dari alam bahwa mereka harus berhenti sejenak karena waktunya sedang tidak baik untuk berpindah; kehabisan bekal/bahan makanan yang membuat mereka harus berladang dalam satu musim tanam (setahun). Mereka akan<noinclude>{{rh|{{larger|'''56'''}} Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur}}</noinclude>
6p5ja4skbuc9oruclh3r9nph5coen9t
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/7
104
108708
304269
2026-07-16T07:18:52Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'vi BAB 3 PENEGAKAN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING, KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Benedikta Juliatri Widi Wulandari.... A. Dayak Bahau di Kecamatan Tering B. Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau C. Fungsi Adat dan Hukum Adat D. Penutup......... BAB 4 ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT JERANG MELAYU KABUPATEN KUTAI BARAT M. Natsir A. Perkawinan Menurut Hukum Islam.......... B. Perkawinan...
304269
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>vi
BAB 3 PENEGAKAN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK
BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN
MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING,
KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
Benedikta Juliatri Widi Wulandari....
A. Dayak Bahau di Kecamatan Tering
B. Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau
C. Fungsi Adat dan Hukum Adat
D. Penutup.........
BAB 4 ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT JERANG
MELAYU KABUPATEN KUTAI BARAT
M. Natsir
A. Perkawinan Menurut Hukum Islam..........
B. Perkawinan Ideal dan Pembatasan Jodoh....
C. Berbagai Jenis Perkawinan Masyarakat.
D. Acara Perkawinan...
E. Pelaksanaan Upacara Perkawinan.
F. Adat Selesai Perkawinan
95
G. Berkaitan dengan Hak Waris...
99
258
79
83
84.
86
90
92
H. Pembagian Harta Waris Keluarga.
100
I. Penutup........
100
...
BAB 5 EPILOG
Benedikta Juliatri Widi Wulandari.............
..105
Tentang Penulis......
..109
aཉྩཤྩ་ཝཾ
47
53
59
69
75<noinclude></noinclude>
851lss0sdj3ra7u4wmrfix8b89zj6wk
304287
304269
2026-07-16T07:29:44Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304287
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{|
|-
|| BAB 3 || PENEGAKAN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING, KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
|}
BAB 3 PENEGAKAN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING, KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Benedikta Juliatri Widi Wulandari....
A. Dayak Bahau di Kecamatan Tering
B. Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau
C. Fungsi Adat dan Hukum Adat
D. Penutup.........
BAB 4 ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT JERANG
MELAYU KABUPATEN KUTAI BARAT
M. Natsir
A. Perkawinan Menurut Hukum Islam..........
B. Perkawinan Ideal dan Pembatasan Jodoh....
C. Berbagai Jenis Perkawinan Masyarakat.
D. Acara Perkawinan...
E. Pelaksanaan Upacara Perkawinan.
F. Adat Selesai Perkawinan
95
G. Berkaitan dengan Hak Waris...
99
258
79
83
84.
86
90
92
H. Pembagian Harta Waris Keluarga.
100
I. Penutup........
100
...
BAB 5 EPILOG
Benedikta Juliatri Widi Wulandari.............
..105
Tentang Penulis......
..109
aཉྩཤྩ་ཝཾ
47
53
59
69
75<noinclude>{{rh|'''vi'''}}</noinclude>
nfcw91vo15fcw796jkuh9och2kiw5p4
304289
304287
2026-07-16T07:32:15Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304289
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{|
|-
|| BAB 3 || PENEGAKAN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING, KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
|-
|| || {{Dotted TOC page listing||''Benedikta Juliatri Widi Wulandari''|47}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|A. |Dayak Bahau di Kecamatan Tering|53}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|B. |Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau|59}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|C. |Fungsi Adat dan Hukum Adat|69}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|D. |Penutup|75}}
|}
BAB 4 ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT JERANG
MELAYU KABUPATEN KUTAI BARAT
M. Natsir
A. Perkawinan Menurut Hukum Islam..........
B. Perkawinan Ideal dan Pembatasan Jodoh....
C. Berbagai Jenis Perkawinan Masyarakat.
D. Acara Perkawinan...
E. Pelaksanaan Upacara Perkawinan.
F. Adat Selesai Perkawinan
95
G. Berkaitan dengan Hak Waris...
99
258
79
83
84.
86
90
92
H. Pembagian Harta Waris Keluarga.
100
I. Penutup........
100
...
BAB 5 EPILOG
Benedikta Juliatri Widi Wulandari.............
..105
Tentang Penulis......
..109
aཉྩཤྩ་ཝཾ
47
53
59
69
75<noinclude>{{rh|'''vi'''}}</noinclude>
8g2rlq65msz3267a973qa6t1mgjo1lg
304290
304289
2026-07-16T07:36:51Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304290
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{|
|-
|| BAB 3 || PENEGAKAN ADAT DAN HUKUM ADAT DAYAK BAHAU DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TERING, KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
|-
|| || {{Dotted TOC page listing||''Benedikta Juliatri Widi Wulandari''|47}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|A. |Dayak Bahau di Kecamatan Tering|53}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|B. |Adat dan Hukum Adat Dayak Bahau|59}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|C. |Fungsi Adat dan Hukum Adat|69}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|D. |Penutup|75}}
|-
|| BAB 4 || ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT JERANG MELAYU KABUPATEN KUTAI BARAT
|-
|| || {{Dotted TOC page listing||''M. Natsir''|79}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|A. |Perkawinan Menurut Hukum Islam|83}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|B. |Perkawinan Ideal dan Pembatasan Jodoh|84}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|C. |Berbagai Jenis Perkawinan Masyarakat|86}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|D. |Acara Perkawinan|90}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|E. |Pelaksanaan Upacara Perkawinan|92}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|F. |Adat Selesai Perkawinan|95}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|G. |Berkaitan dengan Hak Waris|99}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|H. |Pembagian Harta Waris Keluarga|100}}
|-
|| ||{{Daftarisi dtt|I. |Penutup|100}}
|-
|| BAB 5 || EPILOG
|-
|| || {{Dotted TOC page listing||''Benedikta Juliatri Widi Wulandari''|105}}
|-
| colspan=2| {{Dotted TOC page listing||Tentang Penulis|109}}
|}<noinclude>{{rh|'''vi'''}}</noinclude>
lfch8rsp0y4ke75cz5ibwni41xxkby3
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/8
104
108709
304271
2026-07-16T07:18:57Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'DAFTAR GAMBAR Gambar 3.1 Kantor Kecamatan Tering... 54 Gambar 3.2 Alat transportasi (tambangan) menyeberangkan warga melintasi Sungai Mahakam dan suasana Kampung Tering Lama .58 Gambar 3.3 Lamin adat (Balai Adat), kantor petinggi, dan kantor lembaga adat di Kampung Tering Lama 59 Gambar 3.4 Mandau dipergunakan sebagai barang hantaran untuk perkawinan dan kelengkapan untuk penampilan hudoq....... Gambar 3.5 Struktur dan Pengurus Lembaga Adat Keca...
304271
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>DAFTAR GAMBAR
Gambar 3.1 Kantor Kecamatan Tering...
54
Gambar 3.2 Alat transportasi (tambangan) menyeberangkan
warga melintasi Sungai Mahakam dan suasana
Kampung Tering Lama
.58
Gambar 3.3 Lamin adat (Balai Adat), kantor petinggi, dan
kantor lembaga adat di Kampung Tering Lama 59
Gambar 3.4 Mandau dipergunakan sebagai barang
hantaran untuk perkawinan dan kelengkapan
untuk penampilan hudoq.......
Gambar 3.5 Struktur dan Pengurus Lembaga Adat
Kecamatan Tering
Gambar 3.6 Jenis-jenis benda yang digunakan untuk
61
65
sarana adat perkawinan dan denda adat ......... 67
Gambar 4.1 Baju Kutai Setengah...
.94<noinclude></noinclude>
71gy0t5w3nz6pnfs8g3169n592wpcx1
304297
304271
2026-07-16T07:44:35Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304297
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{c{{Xxx-larger|'''DAFTAR GAMBAR'''}}}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.1 |Kantor Kecamatan Tering|54}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.2 |Alat transportasi (''tambangan'') menyeberangkan warga melintasi Sungai Mahakam dan suasana Kampung Tering Lama|58}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.3 |''Lamin adat'' (Balai Adat), kantor ''petinggi'', dan kantor lembaga adat di Kampung Tering Lama|59}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.4 |Mandau dipergunakan sebagai barang hantaran untuk perkawinan dan kelengkapan untuk penampilan ''hudoq''|61}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.5 |Struktur dan Pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering|65}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.6 |Jenis-jenis benda yang digunakan untuk sarana adat perkawinan dan denda adat|67}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 4.1 |Baju Kutai Setengah|94}}<noinclude></noinclude>
qc2mqc4vva6lm7ngku0gds2e40gg2dd
304298
304297
2026-07-16T07:44:47Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304298
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{c|{{Xxx-larger|'''DAFTAR GAMBAR'''}}}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.1 |Kantor Kecamatan Tering|54}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.2 |Alat transportasi (''tambangan'') menyeberangkan warga melintasi Sungai Mahakam dan suasana Kampung Tering Lama|58}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.3 |''Lamin adat'' (Balai Adat), kantor ''petinggi'', dan kantor lembaga adat di Kampung Tering Lama|59}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.4 |Mandau dipergunakan sebagai barang hantaran untuk perkawinan dan kelengkapan untuk penampilan ''hudoq''|61}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.5 |Struktur dan Pengurus Lembaga Adat Kecamatan Tering|65}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 3.6 |Jenis-jenis benda yang digunakan untuk sarana adat perkawinan dan denda adat|67}}
{{Daftarisi dtt|Gambar 4.1 |Baju Kutai Setengah|94}}<noinclude></noinclude>
655kytwilnwi2tzap1el31m9m8b08yu
Halaman:Adat dan Hukum Adat pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.pdf/10
104
108710
304272
2026-07-16T07:19:08Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Kepadatatan Penduduk Menurut Desa... 15 Tabel 2.2 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kepala Rumah (Ruta), dan Penduduk per Ruta 16 Tabel 2.3 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Desa (Jiwa) 17'
304272
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>DAFTAR TABEL
Tabel 2.1
Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan
Kepadatatan Penduduk Menurut Desa...
15
Tabel 2.2 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kepala Rumah
(Ruta), dan Penduduk per Ruta
16
Tabel 2.3 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan
Desa (Jiwa)
17<noinclude></noinclude>
6jo0s98e4yykt3xxmqwtszcccmh7l11
304310
304272
2026-07-16T07:58:24Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304310
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>{{c|{{xxx-larger|'''DAFTAR TABEL'''}}}}
{{Daftarisi dtt|Tabel 2.1|Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Kepadatatan Penduduk Menurut Desa|15}}
{{Daftarisi dtt|Tabel 2.2|Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kepala Rumah (Ruta), dan Penduduk per Ruta|16}}
{{Daftarisi dtt|Tabel 2.3 |Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Desa (Jiwa)|17}}<noinclude></noinclude>
2cutjr9ykhzks8ojh4kj3gpowogou1i
Mustikarasa/Sambal Goreng Lombok Hidjau
0
108711
304300
2026-07-16T07:46:33Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Lombok Hidjau | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=332 fromsection="sambalgorenglombokhidjau" to=333 tosection="sambalgorenglombokhidjau"/>'
304300
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Lombok Hidjau
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=332 fromsection="sambalgorenglombokhidjau" to=333 tosection="sambalgorenglombokhidjau"/>
qu2jozmq9z0crr5drl5e40wrwbav750
Mustikarasa/Sambal Goreng Panas Hati
0
108712
304302
2026-07-16T07:47:41Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Panas Hati | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=333 fromsection="sambalgorengpanashati" to=333 tosection="sambalgorengpanashati"/>'
304302
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Panas Hati
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=333 fromsection="sambalgorengpanashati" to=333 tosection="sambalgorengpanashati"/>
qs01pjbinc6911ydtt7qizn5egdxkgs
Mustikarasa/Sambal Goreng Pepaja Muda
0
108713
304311
2026-07-16T07:58:37Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Pepaja Muda | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=333 fromsection="sambalgorengpepajamuda" to=334 tosection="sambalgorengpepajamuda"/>'
304311
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Pepaja Muda
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=333 fromsection="sambalgorengpepajamuda" to=334 tosection="sambalgorengpepajamuda"/>
olo7kmu6r7j2tzld4jhfduy4vhqy3vn
Mustikarasa/Sambal Goreng Perentil
0
108714
304315
2026-07-16T08:01:08Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Perentil | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=334 fromsection="sambalgorengperentil" to=335 tosection="sambalgorengperentil"/>'
304315
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Perentil
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=334 fromsection="sambalgorengperentil" to=335 tosection="sambalgorengperentil"/>
25f5mn8i6qutqqqhzkrujzur3kjjock
Mustikarasa/Sambal Goreng Petis
0
108715
304316
2026-07-16T08:01:48Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Petis | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=335 fromsection="sambalgorengpetis" to=335 tosection="sambalgorengpetis"/>'
304316
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Petis
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=335 fromsection="sambalgorengpetis" to=335 tosection="sambalgorengpetis"/>
3o64738jq1rydde0w6whq7q96a8va49
Mustikarasa/Sambal Goreng Tahu
0
108716
304317
2026-07-16T08:02:41Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Tahu | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=335 fromsection="sambalgorengtahu" to=336 tosection="sambalgorengtahu"/>'
304317
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Tahu
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=335 fromsection="sambalgorengtahu" to=336 tosection="sambalgorengtahu"/>
lzb7ey7mdgtk67wbrgjfpn4mgeot4tu
Mustikarasa/Sambal Goreng Taotjo
0
108717
304318
2026-07-16T08:03:39Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Taotjo | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=336 fromsection="sambalgorengtaotjo" to=336 tosection="sambalgorengtaotjo"/>'
304318
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Taotjo
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=336 fromsection="sambalgorengtaotjo" to=336 tosection="sambalgorengtaotjo"/>
j088x3fhg9u6ptqyyz3p1qyospz9i33
Mustikarasa/Sambal Goreng Telur
0
108718
304320
2026-07-16T08:04:28Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Telur | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=336 fromsection="sambalgorengtelur" to=337 tosection="sambalgorengtelur"/>'
304320
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Telur
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=336 fromsection="sambalgorengtelur" to=337 tosection="sambalgorengtelur"/>
rbj40csbsrn5he1aagdcjwnyddvk0kr
Mustikarasa/Sambal Goreng Telur dengan Peda
0
108719
304322
2026-07-16T08:05:16Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Telur dengan Peda | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=337 fromsection="sambalgorengtelurdenganpeda" to=337 tosection="sambalgorengtelurdenganpeda"/>'
304322
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Telur dengan Peda
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=337 fromsection="sambalgorengtelurdenganpeda" to=337 tosection="sambalgorengtelurdenganpeda"/>
b86bpafjeqsq0ld32zshcm59a938dv8
Mustikarasa/Sambal Goreng Tempe
0
108720
304324
2026-07-16T08:06:01Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Tempe | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=338 fromsection="sambalgorengtempe" to=338 tosection="sambalgorengtempe"/>'
304324
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Tempe
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=338 fromsection="sambalgorengtempe" to=338 tosection="sambalgorengtempe"/>
onxlultwghjlcieawu0ij0tskyhp24k
Halaman:Lima Jagoan vol.24.pdf/29
104
108721
304326
2026-07-16T08:06:16Z
Alfiyah Rizzy Afdiquni
20781
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'RANG LAIN ! Kau bermaksud menjerumuskan Tek ceng dan saudara-saudara Kíat gie hengteenya semuanya mati dinegeri See liauw, sehingga yang pulang tinggal namanya saja. Betul tidak ? ― Nio nio, mana -- berani mana saya berani berbuat demikian? Dengan sesungguhnya saya hendak membela negeri dengan sepenuh hati. Tuhan Maha Adil dan Maha Tahu hei kok tiang Maksud kej mu itu menemui kegagalan to- tal. Tek ceng dengan saudara² Kiat gie hengtee- nya ti...
304326
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Alfiyah Rizzy Afdiquni" /></noinclude>RANG LAIN !
Kau bermaksud menjerumuskan Tek ceng dan saudara-saudara Kíat gie hengteenya semuanya mati dinegeri See liauw, sehingga yang pulang tinggal namanya saja. Betul tidak ?
― Nio nio, mana -- berani mana saya berani berbuat demikian? Dengan sesungguhnya
saya hendak membela negeri dengan sepenuh hati.
Tuhan Maha Adil dan Maha Tahu hei kok
tiang Maksud kej mu itu menemui kegagalan to-
tal. Tek ceng dengan saudara² Kiat gie hengtee-
nya tidak mati, bahkan dapat membunuh banyak
panglima negeri See liauw.
la pulang dengan membawa kemenangan yang ge
milang sehingga baginda mengangkatnya sebagai
Thian hee tee it tay ciang (panglima perang no-
mor satu) dan menganugerahi gelar Raja muda
Peng see ong
Namun mengapa kau masih juga jelus dan iri ?
Sengaja kau menyembunyikan HUI LIONG KIONG
CU. layo masih juga kau mau menyang
kal? Menteri menteri vang hadir disini semuanya
mengetahui Mereka adalah saksi-saksi yang masih
hid ip, terutama Pauw bun c.n
Kau susupkan Hi long kiongcu kedalam gedung
nva Y to. Bersengkongkol dengan Yoto untuk di-
aku sebagai putrinya sendiri dan mengusulkan ke
pala baginda untuk dinikahkan dengan Tek ceng.
29<noinclude></noinclude>
gbghxdy2vnt9r86vj4kudqi8a7l35x1
Mustikarasa/Sambal Goreng Tomat
0
108722
304327
2026-07-16T08:06:38Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Tomat | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=338 fromsection="sambalgorengtomat" to=339 tosection="sambalgorengtomat"/>'
304327
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Tomat
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=338 fromsection="sambalgorengtomat" to=339 tosection="sambalgorengtomat"/>
g9n57d48hd6ylwimjeako6f18rvoo1l
Mustikarasa/Sambal Goreng Terasi
0
108723
304328
2026-07-16T08:07:32Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sambal Goreng Terasi | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=339 fromsection="sambalgorengterasi" to=339 tosection="sambalgorengterasi"/>'
304328
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sambal Goreng Terasi
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=339 fromsection="sambalgorengterasi" to=339 tosection="sambalgorengterasi"/>
iksncx0cgogrtl41o8354td1us038dc
Mustikarasa/Semur Ajam
0
108724
304345
2026-07-16T08:27:32Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Ajam | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=340 fromsection="semurajam" to=340 tosection="semurajam"/>'
304345
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Ajam
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=340 fromsection="semurajam" to=340 tosection="semurajam"/>
ax4u26joaj2b44k5fts2skxrnapk0y3
Mustikarasa/Semur Bajam
0
108725
304349
2026-07-16T08:29:27Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Bajam | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=340 fromsection="semurbajam" to=341 tosection="semurbajam"/>'
304349
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Bajam
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=340 fromsection="semurbajam" to=341 tosection="semurbajam"/>
5jek8kf77vsm76kmxfbn7jf40lh8980
Mustikarasa/Semur Daging
0
108726
304350
2026-07-16T08:30:06Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Daging | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=341 fromsection="semurdaging" to=341 tosection="semurdaging"/>'
304350
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Daging
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=341 fromsection="semurdaging" to=341 tosection="semurdaging"/>
oj2x2ojjm8g4rrka8i418u0jl0acuqv
Mustikarasa/Semur Djengkol
0
108727
304365
2026-07-16T08:38:40Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Djengkol | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=341 fromsection="semurdjengkol" to=342 tosection="semurdjengkol"/>'
304365
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Djengkol
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=341 fromsection="semurdjengkol" to=342 tosection="semurdjengkol"/>
lph8u780e2idnk0tn9oj05snltssr2b
Mustikarasa/Semur Goreng
0
108728
304369
2026-07-16T08:40:28Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Goreng | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=342 fromsection="semurgoreng" to=342 tosection="semurgoreng"/>'
304369
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Goreng
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=342 fromsection="semurgoreng" to=342 tosection="semurgoreng"/>
l7q3yp9pt7me9wmzj64jbecyicaj592
Mustikarasa/Semur Ikan Tambak
0
108729
304371
2026-07-16T08:43:06Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Ikan Tambak | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=342 fromsection="semurikantambak" to=343 tosection="semurikantambak"/>'
304371
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Ikan Tambak
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=342 fromsection="semurikantambak" to=343 tosection="semurikantambak"/>
lo0ojve6f3agr8g74jivgqxt85ncrx7
Mustikarasa/Semur kangkung
0
108730
304372
2026-07-16T08:43:57Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur kangkung | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=343 fromsection="semurkangkung" to=343 tosection="semurkangkung"/>'
304372
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur kangkung
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=343 fromsection="semurkangkung" to=343 tosection="semurkangkung"/>
9lk8k0mzop6nc4gjnjklqa3zv6eavmg
Mustikarasa/Semur Lidah
0
108731
304374
2026-07-16T08:45:26Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Lidah | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=343 fromsection="semurlidah" to=344 tosection="semurlidah"/>'
304374
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Lidah
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=343 fromsection="semurlidah" to=344 tosection="semurlidah"/>
051987dctth5eli3qpkdmj9mpa91052
Mustikarasa/Semur Tahu
0
108732
304375
2026-07-16T08:46:12Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Tahu | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=344 fromsection="semurtahu" to=344 tosection="semurtahu"/>'
304375
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Tahu
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=344 fromsection="semurtahu" to=344 tosection="semurtahu"/>
qz5hd75xecksz87yezbdzdn90h1s9wv
Mustikarasa/Semur Terong
0
108733
304377
2026-07-16T08:47:47Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Terong | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=345 fromsection="semurterong" to=345 tosection="semurterong"/>'
304377
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Terong
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=345 fromsection="semurterong" to=345 tosection="semurterong"/>
baow4o6lq49zju5ustaavbx07pw5c3s
Mustikarasa/Semur Ternate
0
108734
304380
2026-07-16T08:52:35Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Ternate | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=345 fromsection="semurternate" to=346 tosection="semurternate"/>'
304380
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Ternate
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=345 fromsection="semurternate" to=346 tosection="semurternate"/>
9vlveb2fgvdtp580kn50mwdy9k3ovl0
Mustikarasa/Sop Ajam
0
108735
304382
2026-07-16T08:55:08Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Sop Ajam | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=347 fromsection="sopajam" to=347 tosection="sopajam"/>'
304382
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Sop Ajam
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=347 fromsection="sopajam" to=347 tosection="sopajam"/>
ambym3i6xh6xqnz9h8xn03r2vxvwe26
Mustikarasa/Serosop
0
108736
304383
2026-07-16T08:55:52Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Serosop | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=346 fromsection="serosop" to=347 tosection="serosop"/>'
304383
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Serosop
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=346 fromsection="serosop" to=347 tosection="serosop"/>
j5zcze3uld2n6cjv7maksyfbcnwmg8b
Mustikarasa/Semur Tomat
0
108737
304384
2026-07-16T08:56:42Z
Lemonwithices
26124
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = | translator = | section = Semur Tomat | previous = | next = | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=346 fromsection="semurtomat" to=346 tosection="semurtomat"/>'
304384
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author =
| translator =
| section = Semur Tomat
| previous =
| next =
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=346 fromsection="semurtomat" to=346 tosection="semurtomat"/>
gfuyt8ea5mxruyq4jqtxcof90uj50e6
Halaman:Inilah Kitab Edja.pdf/29
104
108738
304389
2026-07-16T09:10:34Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '21 a-jam j m a-jam j m ba-wang bw ng ba-wang bw ng Digitized by Google'
304389
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>21
a-jam
j m
a-jam
j m
ba-wang
bw ng
ba-wang
bw ng
Digitized by Google<noinclude></noinclude>
2ajn732kyxqyuxzt9j1xpduhmheh1up
304392
304389
2026-07-16T09:16:55Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304392
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|'''21'''}}}}</noinclude>{{Gambar hilang}}
{|
|-
|| {{sp|'''a-jam'''}}|| {{sp|'''''a-jam'''''}}
|-
|| {{sp|'''j m'''}} || {{sp|'''''j m'''''}}
|}
{{Gambar hilang}}
{|
|-
|| {{sp|'''ba-wang'''}}|| {{sp|'''''ba-wang'''''}}
|-
|| {{sp|'''b w ng'''}}|| {{sp|'''''b w ng'''''}}
|}<noinclude></noinclude>
lxly3hqg40h2h8c02adkvc9r3lv4r27
Halaman:Inilah Kitab Edja.pdf/74
104
108739
304390
2026-07-16T09:10:44Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Tanpa teks */
304390
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="0" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude><noinclude></noinclude>
b4tl57fmnp2hnavjhpn5obhb8eil8dq
Halaman:Inilah Kitab Edja.pdf/45
104
108740
304391
2026-07-16T09:11:13Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '37 a-A, b-B, t-T, dj-Dj, tj-Tj, d-D, r-R, s-S, ng-Ng, f-F, p-P, k-K, g-G, I-L, m-M, n-N, w-W, h-H, j-J, nj-Nj. a-A, e-E, i-I, 0-0, oe-Oe, au-Au, ai-Ai. T, B, Dj, Ai, M, W, A, K, G, Tj, R, F, L, Oe, D, E, S, Ng, P, Au, N, I, J, 0, H, Nj. • O, gG, ¢ E, & S, ≤ L, & D, PIB Re, i T, oi Oe, JF, i S. j J. & Dj, h H, W, au k R. w W. a A, an Aou, jj. Gj. n N. زرگ Digitized by Google'
304391
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Menyusurisudutnegeri" /></noinclude>37
a-A, b-B, t-T, dj-Dj, tj-Tj, d-D, r-R,
s-S, ng-Ng, f-F, p-P, k-K, g-G, I-L, m-M,
n-N, w-W, h-H, j-J, nj-Nj.
a-A, e-E, i-I, 0-0, oe-Oe, au-Au, ai-Ai.
T, B, Dj, Ai, M, W, A, K, G,
Tj, R, F, L, Oe, D, E, S, Ng, P,
Au, N, I, J, 0, H, Nj.
• O, gG, ¢ E, & S, ≤ L, & D,
PIB
Re, i T, oi Oe,
JF, i S. j J. & Dj, h H,
W, au
k R. w W. a A, an Aou,
jj. Gj. n N.
زرگ
Digitized by Google<noinclude></noinclude>
2uxstx4s2p11ei5azneegr7qb9l2pdc
304400
304391
2026-07-16T09:31:32Z
Menyusurisudutnegeri
25205
/* Telah diuji baca */
304400
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|'''37'''}}}}</noinclude>{{xxx-larger|
'''a-A, b-B, t-T, dj-Dj, tj-Tj, d-D, r-R,'''
'''s-S, ng-Ng, f-F, p-P, k-K, g-G, I-L, m-M,'''
'''n-N, w-W, h-H, j-J, nj-Nj.'''
'''a-A, e-E, i-I, 0-0, oe-Oe, au-Au, ai-Ai.'''
{{rule|width=8em|align=center}}
T, B, Dj, Ai, M, W, A, K, G,
Tj, R, F, L, Oe, D, E, S, Ng, P,
Au, N, I, J, 0, H, Nj.
{{rule|width=8em|align=center}}
''o O, g G, e E, s S, l L, d D,''
''p P, b B, r R, t T, oe Oe,''
''f F, i I, j J, dj Dj, h H,''
''k K, w W, a A, au Au,''
''tj Tj, n N.''
}}<noinclude></noinclude>
oopofx5nzv3bs5iz0spo1c9eocfrx3v
304401
304400
2026-07-16T09:32:36Z
Menyusurisudutnegeri
25205
304401
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Menyusurisudutnegeri" />{{rh||{{larger|'''37'''}}}}</noinclude>{{xxx-larger|
'''a-A, b-B, t-T, dj-Dj, tj-Tj, d-D, r-R,'''}}
{{xxx-larger|
'''s-S, ng-Ng, f-F, p-P, k-K, g-G, I-L, m-M,'''}}
{{xxx-larger|
'''n-N, w-W, h-H, j-J, nj-Nj.'''}}
{{xxx-larger|
'''a-A, e-E, i-I, 0-0, oe-Oe, au-Au, ai-Ai.'''}}
{{rule|width=8em|align=center}}
{{xxx-larger|
T, B, Dj, Ai, M, W, A, K, G,}}
{{xxx-larger|
Tj, R, F, L, Oe, D, E, S, Ng, P,}}
{{xxx-larger|
Au, N, I, J, 0, H, Nj.}}
{{rule|width=8em|align=center}}
{{xxx-larger|
''o O, g G, e E, s S, l L, d D,''}}
{{xxx-larger|
''p P, b B, r R, t T, oe Oe,''}}
{{xxx-larger|
''f F, i I, j J, dj Dj, h H,''}}
{{xxx-larger|
''k K, w W, a A, au Au,''}}
{{xxx-larger|
''tj Tj, n N.''}}<noinclude></noinclude>
lp3dq7l9asp6gxbuairqxr5shjf857v
Mustikarasa/Sop Ertis
0
108741
304393
2026-07-16T09:17:30Z
Ichi Ocha
26099
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sop Ertis | previous = [[mustikarasa/Sop Djamur Pajung]] | next = [[mustikarasa/Sop Ikan]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=343 fromsection="sopertis" to=344 tosection="sopertis"/>'
304393
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Ertis
| previous = [[mustikarasa/Sop Djamur Pajung]]
| next = [[mustikarasa/Sop Ikan]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=343 fromsection="sopertis" to=344 tosection="sopertis"/>
ftcirxclur09711my59dcj361w6eo75
304394
304393
2026-07-16T09:18:06Z
Ichi Ocha
26099
304394
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Ertis
| previous = [[mustikarasa/Sop Djamur Pajung]]
| next = [[mustikarasa/Sop Ikan]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=351 fromsection="sopertis" to=352 tosection="sopertis"/>
ot4iq14c8thayyce4f79oq6qfqrrn44
304395
304394
2026-07-16T09:18:52Z
Ichi Ocha
26099
304395
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Ertis
| previous = [[mustikarasa/Sop Djamur Pajung]]
| next = [[mustikarasa/Sop Ikan]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=350 fromsection="sopertis" to=351 tosection="sopertis"/>
o1i83cazc1aj2b4ayn5ngg13cehqgvn
Mustikarasa/Sop Ikan
0
108742
304396
2026-07-16T09:20:56Z
Ichi Ocha
26099
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sop Ikan | previous = [[mustikarasa/Sop Ertis]] | next = [[mustikarasa/Sop Ikan Banjar]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=351 fromsection="sopikan" to=352 tosection="sopikan"/>'
304396
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Ikan
| previous = [[mustikarasa/Sop Ertis]]
| next = [[mustikarasa/Sop Ikan Banjar]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=351 fromsection="sopikan" to=352 tosection="sopikan"/>
8bxs7q5vikfq1glkloy1v5arycnnhth
Mustikarasa/Sop Ikan Banjar
0
108743
304397
2026-07-16T09:22:31Z
Ichi Ocha
26099
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sop Ikan Banjar | previous = [[mustikarasa/Sop Ikan]] | next = [[mustikarasa/Sop Julienne]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=352 fromsection="sopikanbanjar" to=353 tosection="sopikanbanjar"/>'
304397
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Ikan Banjar
| previous = [[mustikarasa/Sop Ikan]]
| next = [[mustikarasa/Sop Julienne]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=352 fromsection="sopikanbanjar" to=353 tosection="sopikanbanjar"/>
aclawhxm71d014i5ch1ogehda32vqnz
Mustikarasa/Sop Julienne
0
108744
304398
2026-07-16T09:24:44Z
Ichi Ocha
26099
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sop Julienne | previous = [[mustikarasa/Sop Ikan Banjar]] | next = [[mustikarasa/Sop Kare]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=352 fromsection="sopikanjulienne" to=353 tosection="sopikanjulienne"/>'
304398
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Julienne
| previous = [[mustikarasa/Sop Ikan Banjar]]
| next = [[mustikarasa/Sop Kare]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=352 fromsection="sopikanjulienne" to=353 tosection="sopikanjulienne"/>
crfzp6nyayvc82ke25mt3pett948703
Mustikarasa/Sop Kare
0
108745
304399
2026-07-16T09:26:45Z
Ichi Ocha
26099
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sop Kare | previous = [[mustikarasa/Sop Julienne]] | next = [[mustikarasa/Sop Katjang Hidjau]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=353 fromsection="sopkare" to=354 tosection="sopkare"/>'
304399
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Kare
| previous = [[mustikarasa/Sop Julienne]]
| next = [[mustikarasa/Sop Katjang Hidjau]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=353 fromsection="sopkare" to=354 tosection="sopkare"/>
mj31pdh1law1w5bq4yd0ifnvo3y69rn
Mustikarasa/Sop Katjang Hidjau
0
108746
304402
2026-07-16T09:44:37Z
Ichi Ocha
26099
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sop Katjang Hidjau | previous = [[mustikarasa/Sop Kare]] | next = [[mustikarasa/Sop Kepiting Asperges]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=353 fromsection="sopkatjanghidjau" to=354 tosection="sopkatjanghidjau"/>'
304402
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Katjang Hidjau
| previous = [[mustikarasa/Sop Kare]]
| next = [[mustikarasa/Sop Kepiting Asperges]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=353 fromsection="sopkatjanghidjau" to=354 tosection="sopkatjanghidjau"/>
or1290x537pp2cssceis8osrp0tk22o
Mustikarasa/Sop Kepiting Asperges
0
108747
304403
2026-07-16T09:47:05Z
Ichi Ocha
26099
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sop Kepiting Asperges | previous = [[mustikarasa/Sop Katjang Hidjau]] | next = [[mustikarasa/Sop Londonderry]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=354 fromsection="sopkepitingasperges" to=355 tosection="sopkepitingasperges"/>'
304403
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Kepiting Asperges
| previous = [[mustikarasa/Sop Katjang Hidjau]]
| next = [[mustikarasa/Sop Londonderry]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=354 fromsection="sopkepitingasperges" to=355 tosection="sopkepitingasperges"/>
qqutktad1ch2qqlm72p9bpfvk2iqwvk
Pembicaraan:Anna Karenine 2
1
108748
304404
2026-07-16T09:50:04Z
OwlyKnight
24017
/* Hasil transklusi */ bagian baru
304404
wikitext
text/x-wiki
== Hasil transklusi ==
Halo, @[[Pengguna:Ichi Ocha|Ichi Ocha]]! Terima kasih sudah mentransklusikan [[Anna Karenine 2]] ini. Namun, saya lihat sepertinya naskah ini belum selesai diuji baca atau divalidasi. Saya menyarankan Anda untuk menyelesaikan uji baca halaman ini (atau dapat juga bekerja sama dengan komunitas dalam hal ini). Bagaimana pun juga, cara transklusi yang dilakukan sudah benar, jadi halamannya akan saya biarkan. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 16 Juli 2026 09.50 (UTC)
ied230rvxnm2u4zb7gqpuxv7a35vv6r
304408
304404
2026-07-16T10:06:52Z
Ichi Ocha
26099
/* Hasil transklusi */ Balas
304408
wikitext
text/x-wiki
== Hasil transklusi ==
Halo, @[[Pengguna:Ichi Ocha|Ichi Ocha]]! Terima kasih sudah mentransklusikan [[Anna Karenine 2]] ini. Namun, saya lihat sepertinya naskah ini belum selesai diuji baca atau divalidasi. Saya menyarankan Anda untuk menyelesaikan uji baca halaman ini (atau dapat juga bekerja sama dengan komunitas dalam hal ini). Bagaimana pun juga, cara transklusi yang dilakukan sudah benar, jadi halamannya akan saya biarkan. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 16 Juli 2026 09.50 (UTC)
:halo kak. terima kasih atas koreksinya. Saya akan coba melakukan ujibaca di halaman ini ya kak. [[Pengguna:Ichi Ocha|Ichi Ocha]] ([[Pembicaraan Pengguna:Ichi Ocha|bicara]]) 16 Juli 2026 10.06 (UTC)
38awcgkdjfd88durvoms4ok1w3ghawz
304409
304408
2026-07-16T10:08:20Z
Ichi Ocha
26099
304409
wikitext
text/x-wiki
== Hasil transklusi ==
Halo, @[[Pengguna:Ichi Ocha|Ichi Ocha]]! Terima kasih sudah mentransklusikan [[Anna Karenine 2]] ini. Namun, saya lihat sepertinya naskah ini belum selesai diuji baca atau divalidasi. Saya menyarankan Anda untuk menyelesaikan uji baca halaman ini (atau dapat juga bekerja sama dengan komunitas dalam hal ini). Bagaimana pun juga, cara transklusi yang dilakukan sudah benar, jadi halamannya akan saya biarkan. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 16 Juli 2026 09.50 (UTC)
:halo kak. terima kasih atas koreksinya. Saya akan coba melakukan ujibaca di halaman ini ya kak jika waktu dan kesempatan memungkinkan. [[Pengguna:Ichi Ocha|Ichi Ocha]] ([[Pembicaraan Pengguna:Ichi Ocha|bicara]]) 16 Juli 2026 10.06 (UTC)
s9abywy050cmrrzruggsydx78peu5vc
304410
304409
2026-07-16T10:13:04Z
OwlyKnight
24017
/* Hasil transklusi */ Balas
304410
wikitext
text/x-wiki
== Hasil transklusi ==
Halo, @[[Pengguna:Ichi Ocha|Ichi Ocha]]! Terima kasih sudah mentransklusikan [[Anna Karenine 2]] ini. Namun, saya lihat sepertinya naskah ini belum selesai diuji baca atau divalidasi. Saya menyarankan Anda untuk menyelesaikan uji baca halaman ini (atau dapat juga bekerja sama dengan komunitas dalam hal ini). Bagaimana pun juga, cara transklusi yang dilakukan sudah benar, jadi halamannya akan saya biarkan. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 16 Juli 2026 09.50 (UTC)
:halo kak. terima kasih atas koreksinya. Saya akan coba melakukan ujibaca di halaman ini ya kak jika waktu dan kesempatan memungkinkan. [[Pengguna:Ichi Ocha|Ichi Ocha]] ([[Pembicaraan Pengguna:Ichi Ocha|bicara]]) 16 Juli 2026 10.06 (UTC)
::Baik kak! Untuk hasil transklusi sebenarnya tidak ada koreksi karena berdasarkan data yang ada, kodenya sudah benar. [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 16 Juli 2026 10.13 (UTC)
1xag6rs3a4el137znw92it0bbjg1bgc
Mustikarasa/Sop Londonderry
0
108749
304405
2026-07-16T09:51:02Z
Ichi Ocha
26099
←Membuat halaman berisi '{{header | title = [[../]] | author = Kementerian Pertanian | translator = | section = Sop Londonderry | previous = [[mustikarasa/Sop Kepiting Asperges]] | next = [[mustikarasa/Sop Macaroni]] | notes = }} <pages index="Mustikarasa.pdf" from=354 fromsection="soplondonderry" to=356 tosection="soplondonderry"/>'
304405
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = [[../]]
| author = Kementerian Pertanian
| translator =
| section = Sop Londonderry
| previous = [[mustikarasa/Sop Kepiting Asperges]]
| next = [[mustikarasa/Sop Macaroni]]
| notes =
}}
<pages index="Mustikarasa.pdf" from=354 fromsection="soplondonderry" to=356 tosection="soplondonderry"/>
ld47ukdys65yei1beyk4ggzm1747ty5
Pembicaraan:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2026
1
108750
304406
2026-07-16T10:01:31Z
OwlyKnight
24017
/* Lampiran UU */ bagian baru
304406
wikitext
text/x-wiki
== Lampiran UU ==
Halo @[[Pengguna:Alicya-|Alicya-]]! Terima kasih banyak telah berkontribusi di Wikisumber bahasa Indonesia dan mentransklusikan [[Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2026]]. Nama Peraturan maupun UU di Wikisumber bahasa Indonesia biasanya menggunakan format <code>Peraturan <Nama Menteri> Republik Indonesia Nomor <no.> Tahun <tahun></code>. Mohon pindahkan halaman ke {{PUU-pranala|permen|37|2026|men=menkeu|panjang=ya}}. Kedua, lampiran dari Peraturan maupun UU diletakkan di subhalamannya sendiri. Maka dari itu, mohon pindahkan halaman 7 sampai 10 dari transklusi ini ke halaman [[{{PUU-pranala|permen|37|2026|men=menkeu|panjang=ya|bracket=no}}/Lampiran|/Lampiran]]. Terima kasih! [[Pengguna:OwlyKnight|OwlyKnight]] ([[Pembicaraan Pengguna:OwlyKnight|bicara]]) 16 Juli 2026 10.01 (UTC)
34p0mgdqm36rrc84bwfxuuygmkxz0bk