Politik di Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Melayu
Pada tahun 2004, untuk pertama kalinya Republik Indonesia melakukan Pemilihan Kepala Pemerintahan secara langsung. Parti Politik yang ikut didalam pemilihan tersebut iyalah:
1 Parti Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
2 Parti Buruh Sosial Demokrat (PBSD)
3 Parti Bulan Bintang (PBB)
4 Parti Merdeka
5 Parti Persatuan Pembangunan (PPP)
6 Parti Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7 Parti Perhimpunan Indonesia Baru (PIB)
8 Parti Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK)
10 Parti Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)
11 Parti Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
12 Parti Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia
13 Parti Amanat Nasional (PAN)
14 Parti Karya Peduli Bangsa (PKPB)
15 Parti Kebangkitan Bangsa (PKB)
16 Parti Keadilan Sejahtera (PKS)
17 Parti Bintang Reformasi (PBR)
18 Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
19 Parti Damai Sejahtera
20 Parti Golongan Karya (Partai Golkar)
21 Parti Patriot Pancasila
22 Parti Sarikat Indonesia
23 Parti Persatuan Daerah (PPD)
24 Parti Pelopor
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2002 TENTANG PARTAI POLITIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa kemerdekaan bersyarikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa usaha untuk memperkukuh kemerdekaan bersyarikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum;
c. Bahwa kaidah-kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
d. Bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran;
e. Bahwa merupakan kenyataan sezarah bangsa Indonesia, Partai Komunis Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen;
f. Bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan, serta atas dasar amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002, karena itu perlu diperbaharui;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu dibentuk undang-undang tentang partai politik;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;