Nomor Induk Kependudukan

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor yang unik yang hanya dimiliki oleh seseorang dari lahir sampai meninggal dunia. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.