Keadaan darurat

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Keadaan darurat atau dikenal dalam bahasa Inggris sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.

[sunting] Contoh

Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.

[sunting] Sedang berlangsung

[sunting] Sudah berakhir