Hukum perang
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Hukum perang (Inggris: Laws of war) terbagi dua: (1) hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan, seperti Konvensi Jenewa, yang disebut "Jus in bello"; (2) hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan, yang disebut "Jus ad bellum".
![]() |
Artikel ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |