Badan Ekstra Struktural

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini bagian dari seri
Sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia

Undang Undang Dasar 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah

Presiden
Kementerian Negara
Sekretariat Negara
Sekretariat Kabinet
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Kejaksaan
Badan Ekstra Struktural
Badan Independen
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara RI
Perwakilan RI di Luar Negeri

Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial

Badan Pemeriksa Keuangan

Lihat pula:
Pemerintahan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Badan Ekstra Struktural, adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen.

Lembaga ini bersifat ekstra struktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden atau Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim, dan lain-lain.

Berikut adalah daftar beberapa Badan Ekstra Struktural:

  • Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
  • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
  • Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
  • Badan Pelaksana APEC
  • Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
  • Lembaga Sensor Film (LSF)
  • Tim Bakorlak Inpres 6
  • Tim Pengembangan Industri Hankam
  • Komite Olahraga Nasional Indonesia

[sunting] Lihat pula