Audi alteram partem

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Audi alteram partem, adalah sebuah kalimat dalam bahasa Latin, artinya adalah: "Dengarkan sisi lain." Kalimat ini merupakan sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.

[sunting] Lihat Pula: