Gugur kandungan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum waktunya yang mengakibatkan kematian janin. Apabila kehamilan berakhir sebelum waktunya, namun janin dilahirkan dengan selamat, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
- Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
- Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
- Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
- Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
- Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
[sunting] Tindakan kriminal
Aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tindakan kriminal di Indonesia. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349.
![]() |
Artikel mengenai kedokteran atau medis ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |