Perubahan Ketiga UUD 1945

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Perubahan Ketiga UUD 1945, adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1-9 November 2001.



 
Sejarah Konstitusi di Indonesia

UUD 1945 | UUD RIS | UUDS 1950
Perubahan UUD 1945: Perubahan Pertama | Perubahan Kedua | Perubahan Ketiga | Perubahan Keempat