Ikatan Notaris Indonesia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini diusulkan untuk dihapus.

Bagi sang pengusul penghapusan: silakan berikan alasan mengapa Anda berpendapat bahwa artikel ini layak untuk dihapus.


Jika Anda tidak menyetujui usulan ini, silakan beritahu mengapa di halaman diskusinya. Jika halaman ini ternyata tidak layak untuk dihapus, atau Anda berniat untuk memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini. Namun janganlah menghapus pemberitahuan ini jika Anda yang memulai artikel ini. Lihat juga halaman peraturan yang bisa menjadi alasan kenapa halaman ini akan dihapus.

Pengurus: Jangan lupa melihat jika ada pranala ke halaman ini dan versi terdahulu sebelum menghapus.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang. (Pasal 15 UU no. 30 Th 2004 Tentang Jabatan Notaris) Notaris berwenang pula : -mnegesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusu; -membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus -membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tanagn berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. -melakukan pengesahan kecocokan fotocopi dengan surat aslinya -memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta -membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan -membuat akta risalah lelang