Pajak Pertambahan Nilai

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada saat penjualan barang atau jasa didalam daerah pabean. Dalam bahasa Inggris, pajak ini disebut "value added tax" (VAT) atau "goods and services tax" (GST). PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut dipungut dari pihak lain yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, dikumpulkan dari penjual dan bukan pembeli.

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN; yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut revisinya, yaitu UU No.11/1994 dan UU No.18/2000.

[sunting] Pranala luar