Perubahan Kedua UUD 1945
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
![]() |
Artikel mengenai Indonesia ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |
|
---|
UUD 1945 | UUD RIS | UUDS 1950 |