Kejaksaan Republik Indonesia
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini bagian dari seri Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia |
|
![]() |
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat |
|
Presiden |
|
Lihat pula: |
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
- Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
- Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
- Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota
Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung saat ini adalah Abdul Rahman Saleh.
[sunting] Tugas dan Wewenang Kejaksaan
- Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
- Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
- Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya
Kejaksaan Republik Indonesia |
---|
Lembaga: Kejaksaan Agung | Kejaksaan Tinggi | Kejaksaan Negeri |