Dana Alokasi Umum

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap daerah di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Dana Alokasi Umum terdiri dari:

  1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
  2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota

[sunting] Pranala luar

Bahasa lain