Kalau kaki sudah terlangkahkan, pantang dihela surut
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Kalau kaki sudah terlangkahkan, pantang dihela surut : artinya kalau sudah terlanjur, jangan berhenti sampai disitu saja.
Lihat Juga :
Kembali Ke: