Perjanjian Roem Royen

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Perjanjian Roem Royen (juga disebut Perjanjian Roem-Van Royen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949.

Dengan difasilitasi oleh UNCI, tanggal 14 April 1949 dimulai perundingan antara Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem dengan Delegasi Belanda yang dipimpin oleh Dr. Jan H. van Royen.

Kesepakatan yang dicapai adalah: