Lembaga tinggi negara RI
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Lembaga Tinggi negara RI adalah sekumpulan lembaga tinggi yang membentuk pemerintahan Republik Indonesia.
Lembaga Tinggi negara RI terdiri dari empat lembaga, yaitu:
- Majelis Agung: pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif)
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Kepresidenan
- Badan Pemeriksa Keuangan