Keadaan darurat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Keadaan darurat atau dikenal dalam bahasa Inggris sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.
[sunting] Contoh
Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.
[sunting] Sedang berlangsung
- Nepal karena pemberontak Maois
- Mesir sejak Perang Enam Hari tahun 1967
- Israel sejak Perang Kemerdekaan 1948
- Perancis karena kerusuhan yang berawal di Paris
- Filipina setelah ada upaya kudeta terhadap Presiden Gloria Macapagal Arroyo pada Februari 2006
- Beberapa negara bagian Amerika Serikat menyatakan keadaan darurat karena Badai Katrina pada waktu yang berbeda-beda: Louisiana, Mississippi, Alabama, Texas, Arkansas, Tennessee, Georgia, Oklahoma, Florida, West Virginia, North Carolina, Utah, dan Colorado.