Antitrust

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari [Hukum Amerika Syarikat] yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

[sunting] Pranala luar