Polisi Militer TNI AL

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel.
Setelah dirapikan, Anda boleh menghapus pesan ini.

Polisi Militer TNI AL (POMAL)

Organisasi ini belum begitu dikenal masyarakat karena belum mengetahui bahwa organisasi Polisi Militer telah dilaksanakan oleh masing-masing angkatan dalam tubuh TNI berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor:Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI, yang dipertegas oleh Skep Panglima TNI Nomor:Skep/397/X/2003 tanggal 17 Oktober 2003 tentang Pengangkatan Penyidik Polisi Militer TNI AL sehingga masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan prajurit TNI AL agar segera melaporkannya ke satuan Polisi Militer TNI AL (POMAL) terdekat untuk percepatan penanganan perkaranya atau melayangkan surat ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di jakarta.