Presiden Finlandia
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Presiden Finlandia (Suomen Tasavallan Presidentti; Republiken Finlands President) adalah kepala negara Finlandia. Sang Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan selama enam tahun. Sejak tahun 1991, seorang presiden tidak boleh menjabat lebih dari dua kali berturut-turut. Menurut Konstitusi Finlandia, sang presiden haruslah warganegara Finlandia yang lahir di sana. Jabatan ini dibentuk melalui Undang-undang tahun 1919. Presiden saat ini adalah Tarja Halonen.
[sunting] Pemilihan
Kandidat presiden dapat dinominasikan oleh partai-partai yang terdaftar, yang mendapatkan sekurang-kurangnya satu kursi dalam pemilihan parlementer sebelumnya. Seorang kandidat dapat juga dinominasikan oleh sekurangnya 20.000 suara warga negara. Antara 1919 dan 1988, presiden dipilih secara tidak langsung melalui dewan pemilih yang terdiri atas sejumlah anggota dewan yang dipilih rakyat dalam suatu pemilihan presiden. Pada pemilihan presiden tahun 1988 digunakan sistem pemilihan langsung dan tak langsung secara paralel: jika tak seorang kandidatpun berhasil mendapatkan suara mayoritas, maka Presiden akan dipilih oleh dewan pemilih yang dibentuk oleh pemilihan umum yang sama. Sejak 1994, presiden dipilih dengan melalui suara populer langsung.
Bila hanya satu orang kandidat yang dinominasikan, maka ia langsung menjadi Presiden tanpa melalui pemilihan umum. Bila tidak, maka putaran pertama pemungutan suara berlangsung pada hari Minggu ketiga Januari pada tahun pemilu. Pemilu diadakan dalanm dua tahap. Bila seorang kandidat mendapatkan lebih dari setengah dari semua suara yang dikumpulkan, maka ia terpilih menjadi Presiden. Kalau tak seorang kandidatpun memperoleh suara mayoritas dalam putaran pertama, maka dua calon teratas akan memperebutkan suara pada putaran kedua tiga minggu kemudian. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan menjadi Presiden. Bila ternyata keduanya mendapatkan jumlah suara yang sama, maka pemenang akan ditentukan lewat undian. Dewan Negara mengukuhkan hasil pemilihan umum dan, bila perlu, menyelenggarakan undiannya.
Ada sejumlah pemilihan presiden yang luar biasa. Presiden pertama, Kaarlo Juho Ståhlberg, dipilih oleh Parlemen karena aturan peralihan konstitusi. Pada 1940 dan 1943, dewan pemilih 1937 memilih Presiden, karena saat itu dirasakan bahwa pemilihan langsung oleh rakyat tidak dapat dilakukan karena adanya Perang Kelanjutan. Pada 1944 undang-undang khusus secara langsung mewajibkan bahwa Marsekal Mannerheim dipilih menjadi Presiden untuk masa enam tahun setelah Risto Ryti mengundurkan diri pada pertengahan jabatannya. Pada 1946, undang-undang khusus memberikan kuasa kepada Parlemen untuk memilih pengganti untuk mengisi sisa masa jabatan Mannerheim (hingga 1950), karena ia mengundurkan diri. Parlemen kemudian memilih Perdana Menteri Juho Kusti Paasikivi sebagai Presiden. Pada 1973, undang-undang khusus memperpanjang masa jabatan Presiden Urho Kekkonen empat tahun lagi hingga 1978.
[sunting] Daftar Presiden Finlandia
|
[sunting] Pranala luar
- (en) Situs resmi