Lokananta

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Lokananta adalah perusahaan rekaman milik Pemerintah Indonesia yang didirikan pada tahun 1956 yang berlokasi di Surakakrta, Jawa Tengah. Sejak berdirinya, Lokananta mempunyai 2 tugas besar, yaitu produksi dan duplikasi piringan hitam dan kemudian cassette audio. Mulai tahun 1958, piringan hitam mulai dicoba untuk dipasarkan kepada umum melalui RRI dan diberi label Lokananta yang kurang lebih berarti "Gamelan di Kahyangan yang berbunyi tanpa penabuh".

Melihat potensi penjualan piringan hitam maka melallui PP Nomor 215 Tahun 1961 status Lokananta menjadi Perusahaan Negara.