Praperadilan

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Praperadilan, dalam istilah hukum Indonesia[1], adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

[sunting] Rujukan

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10