Kalah jadi abu, menang jadi arang
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Kalah jadi abu, menang jadi arang : artinya dua orang yang berpekara dan membawanya ke pengadilan maka kedua-duanya mengalami kerugian; yang menang adalah pembela (advokat) yang membela perkara tersebut.
Lihat Juga :
Kembali Ke: