Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
UU No. 5 tahun 1999 pada intinya melarang hal-hal sebagai berikut:
1. Perjanjian yang dilarang
- Pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Contoh perjanjian yang dilarang adalah penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang
- Pelaku usaha dilarang melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi Dominan
- Pelaku usaha dilakukan menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
[sunting] Anggota
Hingga 2005 anggota komisi terdiri dari:
- Ir. H. Tadjuddin Noersaid
- Faisal Hasan Basri, S.E., M.A.
- Dr. Syamsul Maarif, S.H.,LL.M
- Ir. H. Moh. Iqbal
- Dr. Pande Radja Silalahi
- Soy Martua Pardede, S.E.
- Erwin Syahril, S.H.
- Dr. Ir. Bambang Purnomo
- Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, M.A.