Fardhu 'Ain

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Fardhu 'Ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya Fardhu 'Ain akan menyebabkan pelakunya mendapatkan dosa.

Termasuk dalam aktivitas ini adalah :

[sunting] Lihat pula