Direktorat Jenderal Imigrasi

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Lambang Direktorat Jenderal Imigrasi
Perbesar
Lambang Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi dijabat oleh Basyir Achmad Barmawi.


Daftar isi

[sunting] Fungsi

Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah :

  • Penyiapan rumusan kebijakan Departemen di bidang keimigrasian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang keimigrasian;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;
  • Pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian;
  • Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, system dan metode di bidang keimigrasian;
  • Pelayanan teknis dibidang Keimigrasian.

[sunting] Struktur Organisasi

Struktur di Kantor Pusat adalah :

  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Sekretariat Direktur Jenderal
  • Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
  • Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
  • Direktorat Penindakan Keimigrasian & Rumah Detensi Imigrasi
  • Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian
  • Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian
  • Direktorat Intelijen & Tempat Pemeriksaan Keimigrasian

Pada tingkat Propinsi, struktur Direktorat Jenderal Imigrasi berada dibawah kordinasi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan berbentuk sebuah Divisi, bernama Divisi Imigrasi. Divisi Imigrasi ini menjalankan tugas yang bersifat kordinatif guna mengawasi Kantor Imigrasi yang berada di kota tempat kedudukan Kantor Wilayah.

[sunting] Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi adalah unit kerja yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di suatu daerah atau kota. Sebuah Kantor Imigras dapat membawahi satu area kabupaten / kotamadya atau lebih.

[sunting] Lihat juga

[sunting] Pranala luar