Sistem hukum di dunia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Penyebaran tradisi hukum utama di dunia
Perbesar
Penyebaran tradisi hukum utama di dunia

Empat sistem hukum dunia di masa kini terdiri atas hukum sipil, common law, hukum adat, dan hukum agama. Namun, masing-masing negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistemnya.

Daftar isi

[sunting] Hukum sipil

Hukum sipil adalah sistem hukum yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk:

Negara Deskripsi
Albania
Austria
Belanda
Belgium
Bulgaria
Brasil
Chili
Republik Ceko
Denmark
Republik Dominika
Ekuador
Estonia
Finlandia
Guatemala
Haiti
Hongaria
Italia didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon.
Jepang mengikuti sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika.
Jerman
Kolombia
Kroasia
Latvia Umumnya dipengaruhi oleh Jerman, sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet.
Luxembourg
Makau didaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juag dipengaruhi oleh Sistem hukum di RRT
Malta Mulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan akhirnya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum publik
Meksiko
Norwegia
Panama
Perancis
Peru
Polandia
Portugal
Rusia
Slowakia
Spanyol
Swedia
Swiss
Thailand
Republik Rakyat Tiongkok didasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa.
Vietnam Teori hukum komunis dan Hukum sipil Perancis
Yunani didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan

[sunting] Common law

Artikel utama: Common law, dan [[]], dan [[]], dan [[]], dan [[]]
Negara Deskripsi
Amerika Serikat Sistem peradilan federal didasarkan pada Common law Inggris; masing-masing Negara bagian Amerika Serikat negarga bagian mempunyai sistem hukumnya sendiri yang unik, yang kesemuanya, kecuali (Louisiana) didasarkan pada Common law Inggris.
Australia didasarkan pada Common law Inggris.
Britania Hukum Inggris (juga mencakup Wales) dan Sistem hukum Irlandia pada dasarnya adalah common law, dengan pengaruh Romawi awal dan sejumlah aspek hukum Eropa daratan. Skotlandia mempunyai sistemnya sendiri yang unik, Sistem hukum Skotlandia, yang didasarkan pada hukum sipil, dan pada umumnya dianggap campuran.
Hong Kong didasarkan pada Common law Inggris
India didasarkan pada Common law Inggris, hukum pribadi yang terpisah berlaku bagi orang-orang Muslim, Kristen, dan Hindu.
Republik Irlandia didasarkan pada Common law Inggris
Kanada didasarkan pada Common law Inggris, kecuali di Quebec, yang sistem hukum sipilnya didasarkan pada sistem hukum Perancis.
Pakistan didasarkan pada Common law Inggris, beberapa aspek Hukum Islam dalam sistem warisan. Hukum suku di FATA.
Selandia Baru didasarkan pada Common law Inggris
Singapura didasarkan pada Common law Inggris.

[sunting] Hukum adat

Artikel utama: Hukum adat, dan [[]], dan [[]], dan [[]], dan [[]]
  • Mongolia
  • Sri Lanka

[sunting] Hukum agama

Artikel utama: Hukum agama, dan [[]], dan [[]], dan [[]], dan [[]]
  • Arab Saudi
  • Iran
  • Sudan
  • Suriah
  • Vatikan

[sunting] Sistem campuran (atau pluralistik)

[sunting] Hukum sipil dan common law

Negara Deskripsi
Afrika Selatan
Argentina
Quebec (Kanada)
Louisiana (AS)
Skotlandia (Britania)
Seychelles
Mauritius

[sunting] Hukum sipil dan hukum adat

Templat:Listdev

[sunting] Lihat pula

  • Sistem hukum di Tiongkok
  • Hukum tradisional Tiongkok
  • Hukum sosialis
  • Hukum Soviet
  • Kedaulatan kesukuan

[sunting] Pranala luar

Templat:Law