Otoritas Nasional Palestina
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
|
|||||
Bahasa resmi | Arab | ||||
Kota terbesar | Gaza 31°30′ LU 34°27′ BT |
||||
Kemerdekaan | 15 November 1988 | ||||
Presiden | Mahmoud Abbas | ||||
Perdana Menteri | Ismail Haniya | ||||
Lagu kebangsaan | Biladi |
Otoritas Nasional Palestina (bahasa Arab: السلطة الوطنية الفلسطينية As-Sulta Al-Wataniyya Al-Filastiniyya bahasa Ibrani: הרשות הפלסטינית Harashut Hafalastinit) adalah sebuah organisasi pemerintahan sementara yang memerintah sebagian dari Tepi Barat dan seluruh Jalur Gaza. Organisasi ini dibentuk pada 1994 setelah penandatangan Persetujuan Oslo antara PLO dengan Israel.
[sunting] Perwakilan di PBB
PLO mendapatkan status peninjau di Sidang Umum PBB pada 1974 (Resolusi Sidang Umum no. 3237). Dengan pengakuan terhadap Negara Palestina, PBB mengubah status peninjau ini sehingga dimiliki oleh Palestina pada 1988 (Resolusi Sidang Umum no. 43/177.) Pada Juli 1998, Sidang Umum menerima sebuah resolusi baru (52/250) yang memberikan kepada Palestina hak-hak dan privilese tambahan, termasuk hak untuk ikut serta dalam perdebatan umum yang diadakan pada permulaan setiap sesi Sidang Umum, hak untuk menjawab, hak untuk ikut mensponsori resolusi dan hak untuk mengajukan keberatan atau pertanyaan yang berkaitan dengan pembicaraan dalam rapat (points of order) khususnya menyangkut masalah-masalah Palestina dan Timur Tengah. Dengan resolusi ini, "tempat duduk untuk Palestina akan diatur tepat setelah negara-negara non-anggota dan sebelum peninjau-peninjau lainnya." Resolusi ini diterima dengan suara 124 setuju, 4 menolak (Israel, AS, Kepulauan Marshall, Mikronesia) dan 10 abstain.
![]() |
Artikel mengenai Timur Tengah ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |