Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia didirikan di Jakarta berdasarkan Undang-Undang No. 8, Tahun 1990 yang disahkan pada 13 Oktober 1990 dan anggota-anggotanya dilantik pada 16 November 1991. Lembaga ini didirikan sebagai wadah para pakar berbagai disiplin ilmu terpilih di Indonesia. Di sini para pakar dapat mendiskusikan masalah sains, rekayasa, kedokteran, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Untuk kali pertamanya, Ketua Umum dan anggota-anggota Akademi ini diangkat oleh Presiden berdasarkan usul menteri-menteri yang membidangi Riset dan Teknologi, Pendidikan dan Kebudayaan, serta pimpinan lembaga yang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
Saat ini, Akademi mempunyai 6 Komisi yaitu: Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan Dasar, Komisi Bidang Ilmu Rekayasa, Komisi Bidang Ilmu Kedokteran, Komisi Bidang Ilmu Sosial, dan Komisi Bidang Kebudayaan.