Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang baru bagi provinsi Aceh sebagai pengganti Undang-Undang Otonami Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006.
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
- Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
- minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
- diizinkannya partai politik lokal
[sunting] Pranala luar
- (id) "UUPA Memberi Tantangan Baru", KOMPAS, 12 Juli 2006
![]() |
Artikel mengenai Indonesia ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |