Ijazah Pelaut
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
![]() |
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel. Setelah dirapikan, Anda boleh menghapus pesan ini. |
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
- Ijazah Dek yaitu (dari yang tertinggi):
- Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I): Master (Kapten) kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
- Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II):
- Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
- Master (kapten) pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
- Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Chief Mate selama 2 tahun
- Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III): Chief Officer max 3000 DWT
- Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
- Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)
- Ijazah Mesin (dari yang tertinggi):
- Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Chief Engineer kapal tak terbatas
- Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; Ahli Mesin Kapal B (AMK B):
- Second Engineer Enginee tak terbatas
- Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
- Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
- Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A):
- Perwira Jaga (tak terbatas)
- Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
- Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Second Engineer
- Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Engineer kapal-kapal antar pulau
- Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Engineer Kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)