Trespass

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini membutuhkan judul dalam bahasa Indonesia yang sepadan dengan judul aslinya

Trespass adalah tindakan kriminal memasuki property seseorang tanpa ijin dari pemilik. Untuk mencegah hal ini, pemilik biasanya tidak boleh menggunakan kekerasan, misalnya dengan menanam ranjau atau menembak trespasser kecuali dalam keadaan berbahaya. Salah satu kekecualian adalah di negara bagian Texas, di mana menurut Penal Code ยง 9.42 pemilik dapat menggunakan kekuatan mematikan melawan trespasser pada malam hari.

Tidak semua orang yang memasuki tanah orang lain adalah trespasser, misalnya door-to-door salesman atau misionaris (misalnya Saksi Yehova atau Mormon).

[sunting] Lihat juga

  • Countryside and Rights of Way Act 2000 (UK)
  • Forced entry
  • Right of public access to the wilderness (Nordic countries and Scotland)
  • Right-of-way
Bahasa lain