Komisi Ombudsman Nasional

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Logo Komisi Ombudsman Nasional
Perbesar
Logo Komisi Ombudsman Nasional

Komisi Ombudsman Nasional atau disingkat KON dibentuk tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keppres No. 44 Tahun 2000. KON berperan agar pelayanan umum yang dijalankan oleh instansi-instansi pemerintah berjalan dengan baik. Untuk itu KON menerima pengaduan masyarakat yang dapat dikirimkan ke situs web resminya.

Daftar isi

[sunting] Anggota

  1. Antonius Sujata, SH (ketua)
  2. Prof. Dr. CFG Sunaryati Hartono, SH (wakil ketua)
  3. Drs. Teten Masduki (anggota)
  4. R.M. Surachman, APU (anggota)
  5. K.H. Masdar Farid Masudi, MA (anggota)
  6. Erna Sofwan Sjukrie, SH (anggota)

[sunting] Tugas

Komisi Ombudsman Nasional mempunyai tugas :

  1. Menyebarluaskan pemahaman mengenai Lembaga Ombudsman Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dan lain lain.
  2. Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya/penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya, maupun dalam memberikan pelayanan umum.
  3. Mempersiapkan Konsep Rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman Nasional.

[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar