Pertamina
From Wikipedia
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat" maka hak untuk mengelola industri perminyakan jatuh ke tangan pemerintah. Tahun 1960, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan kebijaksanaan yang menyatakan bahwa penambangan minyak dan gas bumi hanya boleh dilaksanakan oleh negara melalui perusaahaan negara. Semenjak itu, pihak asing yang terlibat di dalamnya berdasarkan kepada kontrak saja. Dan juga perusahaan-perusahaan asing sepakat untuk secara bertahap menjual tempat penyulingan minyaknya dan aset lainnya di bidang pemasaran dan distribusi kepada pihak Indonesia dalam jangka waktu lima sampai lima belas tahun. Dua perusahaan negara dibentuk pada zaman transisi tersebut. PERMINA yang diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk administrasi, manajemen dan pengawasan terhadap kerja sama dibidang eksplorasi dan produksi. Sementara itu PERTAMINA mendapat tanggung jawab untuk mengatur proses distribusi minyak bagi kepulauan Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli di bidang perminyakan, PERMINA mendirikan Sekolah Kader Teknik di Pangkalan Brandan. PERMINA kemudian juga mendirikan Akademi Perminyakan di Bandung pada tahun 1962. Kurikulum dari Akademi Perminyakan meliputi berbagai aspek dalam industri perminyakan, dan para lulusannya kemudian menjadi tenaga inti di PERMINA (yang kemudian menjadi PERTAMINA). Tahun 1968, untuk mengkonsolidasi industri perminyakan dan gas, manajemen, eksplorasi pemasaran dan distribusi maka PERMINA dan PERTAMINA merger menjadi PN PERTAMINA.